1 Menit Paham! Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Zakat Fitrah dapat dikeluarkan sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan Salat Id. Sampai sebelum pelaksanaan Salat Id. Waktu terbaik untuk mengeluarkannya adalah sebelum Salat Id. Diperbolehkan juga untuk menunaikan Zakat Fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada hari ke-28, ke-29, atau ke-30 Ramadan. Boleh membayar Zakat Fitrah dalam rentang waktu tersebut. Namun, tidak boleh menunda membayar Zakat Fitrah setelah Salat Id. Jika seseorang sengaja menundanya, maka ia berdosa, dan ia tetap wajib mengeluarkannya, tetapi statusnya sebagai qadha (penggantian). ===== وَقْتُ إِخْرَاجِ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْعِيدِ إِلَى مَا قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى مَا قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ وَأَفْضَلُ مَا يَكُونُ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَيَجُوزُ إِخْرَاجُهَا قَبْلَ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ الثَّامِنَ وَالعِشْرِينَ التَّاسِعَ وَالعِشْرِينَ الثَّلَاثِينَ يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا تَعْجِيلُ إِخْرَاجِهَا فِي هَذَا الْوَقْتِ وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ صَلَاةِ الْعِيدِ وَإِنْ أَخَّرَهَا عَمْدًا أَثِمَ وَيَلْزَمُهُ أَنْ يُخْرِجَهَا وَتَكُونُ قَضَاءً

1 Menit Paham! Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Zakat Fitrah dapat dikeluarkan sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan Salat Id. Sampai sebelum pelaksanaan Salat Id. Waktu terbaik untuk mengeluarkannya adalah sebelum Salat Id. Diperbolehkan juga untuk menunaikan Zakat Fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada hari ke-28, ke-29, atau ke-30 Ramadan. Boleh membayar Zakat Fitrah dalam rentang waktu tersebut. Namun, tidak boleh menunda membayar Zakat Fitrah setelah Salat Id. Jika seseorang sengaja menundanya, maka ia berdosa, dan ia tetap wajib mengeluarkannya, tetapi statusnya sebagai qadha (penggantian). ===== وَقْتُ إِخْرَاجِ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْعِيدِ إِلَى مَا قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى مَا قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ وَأَفْضَلُ مَا يَكُونُ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَيَجُوزُ إِخْرَاجُهَا قَبْلَ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ الثَّامِنَ وَالعِشْرِينَ التَّاسِعَ وَالعِشْرِينَ الثَّلَاثِينَ يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا تَعْجِيلُ إِخْرَاجِهَا فِي هَذَا الْوَقْتِ وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ صَلَاةِ الْعِيدِ وَإِنْ أَخَّرَهَا عَمْدًا أَثِمَ وَيَلْزَمُهُ أَنْ يُخْرِجَهَا وَتَكُونُ قَضَاءً
Zakat Fitrah dapat dikeluarkan sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan Salat Id. Sampai sebelum pelaksanaan Salat Id. Waktu terbaik untuk mengeluarkannya adalah sebelum Salat Id. Diperbolehkan juga untuk menunaikan Zakat Fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada hari ke-28, ke-29, atau ke-30 Ramadan. Boleh membayar Zakat Fitrah dalam rentang waktu tersebut. Namun, tidak boleh menunda membayar Zakat Fitrah setelah Salat Id. Jika seseorang sengaja menundanya, maka ia berdosa, dan ia tetap wajib mengeluarkannya, tetapi statusnya sebagai qadha (penggantian). ===== وَقْتُ إِخْرَاجِ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْعِيدِ إِلَى مَا قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى مَا قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ وَأَفْضَلُ مَا يَكُونُ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَيَجُوزُ إِخْرَاجُهَا قَبْلَ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ الثَّامِنَ وَالعِشْرِينَ التَّاسِعَ وَالعِشْرِينَ الثَّلَاثِينَ يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا تَعْجِيلُ إِخْرَاجِهَا فِي هَذَا الْوَقْتِ وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ صَلَاةِ الْعِيدِ وَإِنْ أَخَّرَهَا عَمْدًا أَثِمَ وَيَلْزَمُهُ أَنْ يُخْرِجَهَا وَتَكُونُ قَضَاءً


Zakat Fitrah dapat dikeluarkan sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan Salat Id. Sampai sebelum pelaksanaan Salat Id. Waktu terbaik untuk mengeluarkannya adalah sebelum Salat Id. Diperbolehkan juga untuk menunaikan Zakat Fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada hari ke-28, ke-29, atau ke-30 Ramadan. Boleh membayar Zakat Fitrah dalam rentang waktu tersebut. Namun, tidak boleh menunda membayar Zakat Fitrah setelah Salat Id. Jika seseorang sengaja menundanya, maka ia berdosa, dan ia tetap wajib mengeluarkannya, tetapi statusnya sebagai qadha (penggantian). ===== وَقْتُ إِخْرَاجِ زَكَاةُ الْفِطْرِ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْعِيدِ إِلَى مَا قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى مَا قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ وَأَفْضَلُ مَا يَكُونُ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَيَجُوزُ إِخْرَاجُهَا قَبْلَ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ الثَّامِنَ وَالعِشْرِينَ التَّاسِعَ وَالعِشْرِينَ الثَّلَاثِينَ يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا تَعْجِيلُ إِخْرَاجِهَا فِي هَذَا الْوَقْتِ وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ صَلَاةِ الْعِيدِ وَإِنْ أَخَّرَهَا عَمْدًا أَثِمَ وَيَلْزَمُهُ أَنْ يُخْرِجَهَا وَتَكُونُ قَضَاءً

Apakah Memakai Obat Kumur Membatalkan Puasa?

Daftar Isi Toggle Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaDi antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minumMakna “jauf”Diharuskan adanya kesengajaanHukum-hukum terkait berkumur saat berpuasaApa itu obat kumur?Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaFatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasaFatwa Syekh Ibnu ‘UtsaiminFatwa Majma’ Fiqih Islamiy Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu melaksanakannya. Selama berpuasa, seorang muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam praktiknya, kadang seseorang perlu untuk memakai obat kumur di tenggorokan, baik untuk tujuan kebersihan, maupun untuk pengobatan. Dari hal tersebut, muncul pertanyaan, apakah obat kumur termasuk hal yang aman bagi orang yang berpuasa? Atau apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam tentang hukum penggunaan obat kumur ketika berpuasa dengan mengacu pada pendapat para ulama dan referensi dari berbagai kitab fikih. Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Berikut ini adalah pembahasan-pembahasan terkait dengan hukum memakai obat kumur ketika seseorang sedang berpuasa Di antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minum Salah satu hal yang membatalkan puasa yang disepakati oleh para ulama adalah makan dan minum, yaitu memasukkan makanan atau minuman ke jauf (rongga tubuh, atau perut), baik melalui mulut maupun hidung, apa pun jenis makanan dan minumannya. [1] Sebagaimana firman Allah, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187) Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan makan dan minum hingga terbit fajar kedua, kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam. Ini berarti, Allah memerintahkan untuk meninggalkan makan dan minum pada rentang waktu antara terbitnya fajar hingga malam. Dan termasuk dalam hal ini adalah penggunaan obat yang disedot melalui hidung, begitu pula dengan memasukkan segala sesuatu yang berupa cairan atau padat melalui hidung, mata, atau telinga, asalkan sampai ke jauf (perut). Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulllah berkata dalam Majmu’ Fatawa [2], … ومعلوم أن النص والإجماع أثبتا الفطر بالأكل والشرب والجماع والحيض … “… Dan telah diketahui bahwa nash dan ijma’ (kesepakatan ulama) telah menetapkan bahwa puasa batal dengan makan, minum, hubungan suami istri, dan haid …”. [3] Makna “jauf” Batasan jauf (yang membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu ke dalamnya) merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mereka berpendapat bahwa al-halq (tenggorokan) termasuk dalam jauf. Kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai batas tenggorokan yang dzahir (luar) dan bathin (dalam). [4] Sebagian ulama berpendapat bahwa tenggorokan bukan bagian dari jauf. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jauf itu hanya perut, yaitu yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam perut, bukan bagian tubuh lainnya.” Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, وإن أوصل إلى جوفه شيئاً من أي موضع كان، أو إلى دماغه …  أفطر. “Jika seseorang memasukkan sesuatu ke jauf-nya dari bagian tubuh mana pun, atau sampai ke otaknya … maka ia batal puasanya.” [5] Maksudnya, para ulama madzhab Hambali menyebutkan bahwasanya dua jauf maksudnya adalah ma’idah (perut) dan otak. Wallaahu a’lam. [6] Diharuskan adanya kesengajaan Agar sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa, harus memenuhi syarat adanya kesengajaan. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menghapuskan (tidak menghukum) bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.‘ (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 1836). [7] Hukum-hukum terkait berkumur saat berpuasa Untuk memahami hukum memakai obat kumur ( ‌الغرغرة ) dengan baik, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu hukum-hukum terkait dengan berkumur ( المَضْمَضَةِ ) saat berpuasa, khususnya dalam keadaan berlebihan padanya. Keduanya memang berbeda, namun memiliki beberapa sisi kesamaan. Berikut ini beberapa poin ringkas yang kami ambil dari kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, Jika seseorang berkumur dalam wudu, dan air tersebut masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka tidak ada masalah baginya. Adapun jika dia berlebihan (tanpa alasan), maka dia telah melakukan perbuatan yang dimakruhkan; karena dia berisiko membuat air masuk ke tenggorokan. Jika air sampai ke tenggorokan, maka menurut Imam Ahmad, dia harus mengulang puasanya. Apakah hal ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa puasa batal, dan yang lainnya mengatakan tidak batal, karena air itu masuk tanpa sengaja, mirip dengan debu halus yang tertelan saat seseorang menaburkannya. Jika berkumur dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti berkumur untuk membersihkan mulut saat diperlukan, maka hukumnya sama seperti berkumur (tanpa berlebihan) dalam wudu. Wallaahu a’lam. [8] Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Apa itu obat kumur? Obat kumur biasa disebut juga obat gargle ( دواء ‌الغرغرة ). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, “( الْغَرْغَرَةُ ) adalah seseorang yang menggerakkan air di tenggorokan tanpa menelannya, dan ( الْغَرُورُ ) adalah obat yang digunakan untuk berkumur.” [9] Obat kumur merupakan metode yang umum digunakan untuk membersihkan tenggorokan, yaitu dengan meletakkan air atau obat cair khusus di dalam mulut pasien, sambil memiringkan kepalanya ke belakang dan mengeluarkan nafas dari paru-parunya untuk menggerakkan cairan tersebut dan memutarnya di sekitar mulut dan tenggorokan, sehingga orang yang berkumur dapat menghindari menelan cairan yang dikumur, kecuali jika ada sebagian cairan yang masuk ke jauf-nya. [10] Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan pemakaian obat kumur, untuk memakainya dan ini tidak membatalkan puasanya. Bahkan, jika misalkan ada sedikit bagian dari obat tersebut yang tidak sengaja tertelan, hal ini juga tetap tidak membatalkan puasanya. Wallaahu a’lam. Syekh Muhammad Ath-Thayyar mengatakan, tentang hukum pemakaian obat kumur, استعمال الصائم لهذا الدواء في نهار رمضان لا يُبْطِلُ صومَه إذا لم يبتلعه، ولكن عليه ألا يتناوله إلا إذا دعت الحاجة إليه، ولا يفطر به إذا لم يدخل في جوفه شيء منه. “Penggunaan obat kumur oleh orang yang berpuasa di siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya, tetapi ia sebaiknya hanya menggunakannya jika memang diperlukan, dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-nya dari obat tersebut.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Begitu juga dengan obat yang digunakan untuk gigi atau gusi, selama tidak masuk ke dalam tubuh (jauf), maka tidak masalah untuk menggunakannya di siang hari bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. Yang dilarang adalah jika obat tersebut sampai ke tenggorokan (bagian dalam) dan jauf.” [11] Fatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasa Di antara fatwa-fatwa para ulama tentang permasalah ini adalah: Fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin Ditanyakan kepada Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Apakah puasa batal jika memakai obat kumur?” Beliau menjawab, لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه. “Puasa tidak batal jika tidak menelannya, namun sebaiknya dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan; dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-mu dari obat tersebut.” [12] Fatwa Majma’ Fiqih Islamiy Majelis Fiqih Islam Internasional dalam keputusan No. 93 (10/1) menyatakan bahwa penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan. Disebutkan dalam poin ketujuh dari perkara-perkara yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa, المضمضة، والغرغرة، وبخاخ العلاج الموضعي للفم إذ اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق. “Berkumur, berkumur dengan obat kumur, dan semprotan pengobatan lokal untuk mulut, selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan.” [13] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, aaamiin. Baca juga: Apakah Bekam Membatalkan Puasa? *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Ramadan 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Mughni. Cet. ke-3. Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, 1417 H/1997 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (21 Dzulhijjah 1441 H), sesuai nomor cetakan. Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, dan Muhammad bin Ibrahim Al-Musa. Al-Fiqh al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 7, hal. 11-13; edisi pertama 1432 H/2011 M; edisi kedua untuk jilid lainnya 1433 H/2012 M. 13 jilid. Al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Awqaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Fushul fi as-Shiyam wa at-Tarawih wa az-Zakah, hal. 8. [2] Majmu’ Fatawa Syaikhul al-Islam Ibn Taimiyyah, 25: 244. [3] Lihat al-Fiqh al-Muyassar, 3: 54. [4] Lihat al-Ghurar al-Bahiyyah fi Sharh al-Bahjat al-Wardiyyah, 2: 212-213. [5] al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 1: 440. [6] Lihat https://www.alukah.net/spotlight/0/3352/ [7] Lihat penjelasan dari syarat ini dan syarat-syarat lainnya dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28: 29-31. [8] Disarikan dari Al-Mughni, 4: 356-357. [9] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31: 179. [10] https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ [11] Al-Fiqh al-Muyassar. Lihat juga: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ dan https://almoslim.net/node/279550 [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19: 290. [13] Qararat wa Tawsiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Duwali, hal. 291-292.

Apakah Memakai Obat Kumur Membatalkan Puasa?

Daftar Isi Toggle Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaDi antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minumMakna “jauf”Diharuskan adanya kesengajaanHukum-hukum terkait berkumur saat berpuasaApa itu obat kumur?Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaFatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasaFatwa Syekh Ibnu ‘UtsaiminFatwa Majma’ Fiqih Islamiy Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu melaksanakannya. Selama berpuasa, seorang muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam praktiknya, kadang seseorang perlu untuk memakai obat kumur di tenggorokan, baik untuk tujuan kebersihan, maupun untuk pengobatan. Dari hal tersebut, muncul pertanyaan, apakah obat kumur termasuk hal yang aman bagi orang yang berpuasa? Atau apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam tentang hukum penggunaan obat kumur ketika berpuasa dengan mengacu pada pendapat para ulama dan referensi dari berbagai kitab fikih. Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Berikut ini adalah pembahasan-pembahasan terkait dengan hukum memakai obat kumur ketika seseorang sedang berpuasa Di antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minum Salah satu hal yang membatalkan puasa yang disepakati oleh para ulama adalah makan dan minum, yaitu memasukkan makanan atau minuman ke jauf (rongga tubuh, atau perut), baik melalui mulut maupun hidung, apa pun jenis makanan dan minumannya. [1] Sebagaimana firman Allah, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187) Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan makan dan minum hingga terbit fajar kedua, kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam. Ini berarti, Allah memerintahkan untuk meninggalkan makan dan minum pada rentang waktu antara terbitnya fajar hingga malam. Dan termasuk dalam hal ini adalah penggunaan obat yang disedot melalui hidung, begitu pula dengan memasukkan segala sesuatu yang berupa cairan atau padat melalui hidung, mata, atau telinga, asalkan sampai ke jauf (perut). Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulllah berkata dalam Majmu’ Fatawa [2], … ومعلوم أن النص والإجماع أثبتا الفطر بالأكل والشرب والجماع والحيض … “… Dan telah diketahui bahwa nash dan ijma’ (kesepakatan ulama) telah menetapkan bahwa puasa batal dengan makan, minum, hubungan suami istri, dan haid …”. [3] Makna “jauf” Batasan jauf (yang membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu ke dalamnya) merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mereka berpendapat bahwa al-halq (tenggorokan) termasuk dalam jauf. Kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai batas tenggorokan yang dzahir (luar) dan bathin (dalam). [4] Sebagian ulama berpendapat bahwa tenggorokan bukan bagian dari jauf. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jauf itu hanya perut, yaitu yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam perut, bukan bagian tubuh lainnya.” Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, وإن أوصل إلى جوفه شيئاً من أي موضع كان، أو إلى دماغه …  أفطر. “Jika seseorang memasukkan sesuatu ke jauf-nya dari bagian tubuh mana pun, atau sampai ke otaknya … maka ia batal puasanya.” [5] Maksudnya, para ulama madzhab Hambali menyebutkan bahwasanya dua jauf maksudnya adalah ma’idah (perut) dan otak. Wallaahu a’lam. [6] Diharuskan adanya kesengajaan Agar sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa, harus memenuhi syarat adanya kesengajaan. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menghapuskan (tidak menghukum) bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.‘ (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 1836). [7] Hukum-hukum terkait berkumur saat berpuasa Untuk memahami hukum memakai obat kumur ( ‌الغرغرة ) dengan baik, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu hukum-hukum terkait dengan berkumur ( المَضْمَضَةِ ) saat berpuasa, khususnya dalam keadaan berlebihan padanya. Keduanya memang berbeda, namun memiliki beberapa sisi kesamaan. Berikut ini beberapa poin ringkas yang kami ambil dari kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, Jika seseorang berkumur dalam wudu, dan air tersebut masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka tidak ada masalah baginya. Adapun jika dia berlebihan (tanpa alasan), maka dia telah melakukan perbuatan yang dimakruhkan; karena dia berisiko membuat air masuk ke tenggorokan. Jika air sampai ke tenggorokan, maka menurut Imam Ahmad, dia harus mengulang puasanya. Apakah hal ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa puasa batal, dan yang lainnya mengatakan tidak batal, karena air itu masuk tanpa sengaja, mirip dengan debu halus yang tertelan saat seseorang menaburkannya. Jika berkumur dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti berkumur untuk membersihkan mulut saat diperlukan, maka hukumnya sama seperti berkumur (tanpa berlebihan) dalam wudu. Wallaahu a’lam. [8] Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Apa itu obat kumur? Obat kumur biasa disebut juga obat gargle ( دواء ‌الغرغرة ). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, “( الْغَرْغَرَةُ ) adalah seseorang yang menggerakkan air di tenggorokan tanpa menelannya, dan ( الْغَرُورُ ) adalah obat yang digunakan untuk berkumur.” [9] Obat kumur merupakan metode yang umum digunakan untuk membersihkan tenggorokan, yaitu dengan meletakkan air atau obat cair khusus di dalam mulut pasien, sambil memiringkan kepalanya ke belakang dan mengeluarkan nafas dari paru-parunya untuk menggerakkan cairan tersebut dan memutarnya di sekitar mulut dan tenggorokan, sehingga orang yang berkumur dapat menghindari menelan cairan yang dikumur, kecuali jika ada sebagian cairan yang masuk ke jauf-nya. [10] Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan pemakaian obat kumur, untuk memakainya dan ini tidak membatalkan puasanya. Bahkan, jika misalkan ada sedikit bagian dari obat tersebut yang tidak sengaja tertelan, hal ini juga tetap tidak membatalkan puasanya. Wallaahu a’lam. Syekh Muhammad Ath-Thayyar mengatakan, tentang hukum pemakaian obat kumur, استعمال الصائم لهذا الدواء في نهار رمضان لا يُبْطِلُ صومَه إذا لم يبتلعه، ولكن عليه ألا يتناوله إلا إذا دعت الحاجة إليه، ولا يفطر به إذا لم يدخل في جوفه شيء منه. “Penggunaan obat kumur oleh orang yang berpuasa di siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya, tetapi ia sebaiknya hanya menggunakannya jika memang diperlukan, dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-nya dari obat tersebut.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Begitu juga dengan obat yang digunakan untuk gigi atau gusi, selama tidak masuk ke dalam tubuh (jauf), maka tidak masalah untuk menggunakannya di siang hari bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. Yang dilarang adalah jika obat tersebut sampai ke tenggorokan (bagian dalam) dan jauf.” [11] Fatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasa Di antara fatwa-fatwa para ulama tentang permasalah ini adalah: Fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin Ditanyakan kepada Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Apakah puasa batal jika memakai obat kumur?” Beliau menjawab, لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه. “Puasa tidak batal jika tidak menelannya, namun sebaiknya dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan; dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-mu dari obat tersebut.” [12] Fatwa Majma’ Fiqih Islamiy Majelis Fiqih Islam Internasional dalam keputusan No. 93 (10/1) menyatakan bahwa penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan. Disebutkan dalam poin ketujuh dari perkara-perkara yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa, المضمضة، والغرغرة، وبخاخ العلاج الموضعي للفم إذ اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق. “Berkumur, berkumur dengan obat kumur, dan semprotan pengobatan lokal untuk mulut, selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan.” [13] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, aaamiin. Baca juga: Apakah Bekam Membatalkan Puasa? *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Ramadan 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Mughni. Cet. ke-3. Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, 1417 H/1997 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (21 Dzulhijjah 1441 H), sesuai nomor cetakan. Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, dan Muhammad bin Ibrahim Al-Musa. Al-Fiqh al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 7, hal. 11-13; edisi pertama 1432 H/2011 M; edisi kedua untuk jilid lainnya 1433 H/2012 M. 13 jilid. Al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Awqaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Fushul fi as-Shiyam wa at-Tarawih wa az-Zakah, hal. 8. [2] Majmu’ Fatawa Syaikhul al-Islam Ibn Taimiyyah, 25: 244. [3] Lihat al-Fiqh al-Muyassar, 3: 54. [4] Lihat al-Ghurar al-Bahiyyah fi Sharh al-Bahjat al-Wardiyyah, 2: 212-213. [5] al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 1: 440. [6] Lihat https://www.alukah.net/spotlight/0/3352/ [7] Lihat penjelasan dari syarat ini dan syarat-syarat lainnya dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28: 29-31. [8] Disarikan dari Al-Mughni, 4: 356-357. [9] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31: 179. [10] https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ [11] Al-Fiqh al-Muyassar. Lihat juga: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ dan https://almoslim.net/node/279550 [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19: 290. [13] Qararat wa Tawsiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Duwali, hal. 291-292.
Daftar Isi Toggle Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaDi antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minumMakna “jauf”Diharuskan adanya kesengajaanHukum-hukum terkait berkumur saat berpuasaApa itu obat kumur?Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaFatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasaFatwa Syekh Ibnu ‘UtsaiminFatwa Majma’ Fiqih Islamiy Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu melaksanakannya. Selama berpuasa, seorang muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam praktiknya, kadang seseorang perlu untuk memakai obat kumur di tenggorokan, baik untuk tujuan kebersihan, maupun untuk pengobatan. Dari hal tersebut, muncul pertanyaan, apakah obat kumur termasuk hal yang aman bagi orang yang berpuasa? Atau apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam tentang hukum penggunaan obat kumur ketika berpuasa dengan mengacu pada pendapat para ulama dan referensi dari berbagai kitab fikih. Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Berikut ini adalah pembahasan-pembahasan terkait dengan hukum memakai obat kumur ketika seseorang sedang berpuasa Di antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minum Salah satu hal yang membatalkan puasa yang disepakati oleh para ulama adalah makan dan minum, yaitu memasukkan makanan atau minuman ke jauf (rongga tubuh, atau perut), baik melalui mulut maupun hidung, apa pun jenis makanan dan minumannya. [1] Sebagaimana firman Allah, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187) Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan makan dan minum hingga terbit fajar kedua, kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam. Ini berarti, Allah memerintahkan untuk meninggalkan makan dan minum pada rentang waktu antara terbitnya fajar hingga malam. Dan termasuk dalam hal ini adalah penggunaan obat yang disedot melalui hidung, begitu pula dengan memasukkan segala sesuatu yang berupa cairan atau padat melalui hidung, mata, atau telinga, asalkan sampai ke jauf (perut). Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulllah berkata dalam Majmu’ Fatawa [2], … ومعلوم أن النص والإجماع أثبتا الفطر بالأكل والشرب والجماع والحيض … “… Dan telah diketahui bahwa nash dan ijma’ (kesepakatan ulama) telah menetapkan bahwa puasa batal dengan makan, minum, hubungan suami istri, dan haid …”. [3] Makna “jauf” Batasan jauf (yang membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu ke dalamnya) merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mereka berpendapat bahwa al-halq (tenggorokan) termasuk dalam jauf. Kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai batas tenggorokan yang dzahir (luar) dan bathin (dalam). [4] Sebagian ulama berpendapat bahwa tenggorokan bukan bagian dari jauf. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jauf itu hanya perut, yaitu yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam perut, bukan bagian tubuh lainnya.” Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, وإن أوصل إلى جوفه شيئاً من أي موضع كان، أو إلى دماغه …  أفطر. “Jika seseorang memasukkan sesuatu ke jauf-nya dari bagian tubuh mana pun, atau sampai ke otaknya … maka ia batal puasanya.” [5] Maksudnya, para ulama madzhab Hambali menyebutkan bahwasanya dua jauf maksudnya adalah ma’idah (perut) dan otak. Wallaahu a’lam. [6] Diharuskan adanya kesengajaan Agar sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa, harus memenuhi syarat adanya kesengajaan. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menghapuskan (tidak menghukum) bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.‘ (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 1836). [7] Hukum-hukum terkait berkumur saat berpuasa Untuk memahami hukum memakai obat kumur ( ‌الغرغرة ) dengan baik, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu hukum-hukum terkait dengan berkumur ( المَضْمَضَةِ ) saat berpuasa, khususnya dalam keadaan berlebihan padanya. Keduanya memang berbeda, namun memiliki beberapa sisi kesamaan. Berikut ini beberapa poin ringkas yang kami ambil dari kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, Jika seseorang berkumur dalam wudu, dan air tersebut masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka tidak ada masalah baginya. Adapun jika dia berlebihan (tanpa alasan), maka dia telah melakukan perbuatan yang dimakruhkan; karena dia berisiko membuat air masuk ke tenggorokan. Jika air sampai ke tenggorokan, maka menurut Imam Ahmad, dia harus mengulang puasanya. Apakah hal ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa puasa batal, dan yang lainnya mengatakan tidak batal, karena air itu masuk tanpa sengaja, mirip dengan debu halus yang tertelan saat seseorang menaburkannya. Jika berkumur dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti berkumur untuk membersihkan mulut saat diperlukan, maka hukumnya sama seperti berkumur (tanpa berlebihan) dalam wudu. Wallaahu a’lam. [8] Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Apa itu obat kumur? Obat kumur biasa disebut juga obat gargle ( دواء ‌الغرغرة ). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, “( الْغَرْغَرَةُ ) adalah seseorang yang menggerakkan air di tenggorokan tanpa menelannya, dan ( الْغَرُورُ ) adalah obat yang digunakan untuk berkumur.” [9] Obat kumur merupakan metode yang umum digunakan untuk membersihkan tenggorokan, yaitu dengan meletakkan air atau obat cair khusus di dalam mulut pasien, sambil memiringkan kepalanya ke belakang dan mengeluarkan nafas dari paru-parunya untuk menggerakkan cairan tersebut dan memutarnya di sekitar mulut dan tenggorokan, sehingga orang yang berkumur dapat menghindari menelan cairan yang dikumur, kecuali jika ada sebagian cairan yang masuk ke jauf-nya. [10] Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan pemakaian obat kumur, untuk memakainya dan ini tidak membatalkan puasanya. Bahkan, jika misalkan ada sedikit bagian dari obat tersebut yang tidak sengaja tertelan, hal ini juga tetap tidak membatalkan puasanya. Wallaahu a’lam. Syekh Muhammad Ath-Thayyar mengatakan, tentang hukum pemakaian obat kumur, استعمال الصائم لهذا الدواء في نهار رمضان لا يُبْطِلُ صومَه إذا لم يبتلعه، ولكن عليه ألا يتناوله إلا إذا دعت الحاجة إليه، ولا يفطر به إذا لم يدخل في جوفه شيء منه. “Penggunaan obat kumur oleh orang yang berpuasa di siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya, tetapi ia sebaiknya hanya menggunakannya jika memang diperlukan, dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-nya dari obat tersebut.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Begitu juga dengan obat yang digunakan untuk gigi atau gusi, selama tidak masuk ke dalam tubuh (jauf), maka tidak masalah untuk menggunakannya di siang hari bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. Yang dilarang adalah jika obat tersebut sampai ke tenggorokan (bagian dalam) dan jauf.” [11] Fatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasa Di antara fatwa-fatwa para ulama tentang permasalah ini adalah: Fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin Ditanyakan kepada Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Apakah puasa batal jika memakai obat kumur?” Beliau menjawab, لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه. “Puasa tidak batal jika tidak menelannya, namun sebaiknya dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan; dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-mu dari obat tersebut.” [12] Fatwa Majma’ Fiqih Islamiy Majelis Fiqih Islam Internasional dalam keputusan No. 93 (10/1) menyatakan bahwa penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan. Disebutkan dalam poin ketujuh dari perkara-perkara yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa, المضمضة، والغرغرة، وبخاخ العلاج الموضعي للفم إذ اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق. “Berkumur, berkumur dengan obat kumur, dan semprotan pengobatan lokal untuk mulut, selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan.” [13] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, aaamiin. Baca juga: Apakah Bekam Membatalkan Puasa? *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Ramadan 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Mughni. Cet. ke-3. Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, 1417 H/1997 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (21 Dzulhijjah 1441 H), sesuai nomor cetakan. Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, dan Muhammad bin Ibrahim Al-Musa. Al-Fiqh al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 7, hal. 11-13; edisi pertama 1432 H/2011 M; edisi kedua untuk jilid lainnya 1433 H/2012 M. 13 jilid. Al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Awqaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Fushul fi as-Shiyam wa at-Tarawih wa az-Zakah, hal. 8. [2] Majmu’ Fatawa Syaikhul al-Islam Ibn Taimiyyah, 25: 244. [3] Lihat al-Fiqh al-Muyassar, 3: 54. [4] Lihat al-Ghurar al-Bahiyyah fi Sharh al-Bahjat al-Wardiyyah, 2: 212-213. [5] al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 1: 440. [6] Lihat https://www.alukah.net/spotlight/0/3352/ [7] Lihat penjelasan dari syarat ini dan syarat-syarat lainnya dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28: 29-31. [8] Disarikan dari Al-Mughni, 4: 356-357. [9] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31: 179. [10] https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ [11] Al-Fiqh al-Muyassar. Lihat juga: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ dan https://almoslim.net/node/279550 [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19: 290. [13] Qararat wa Tawsiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Duwali, hal. 291-292.


Daftar Isi Toggle Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaDi antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minumMakna “jauf”Diharuskan adanya kesengajaanHukum-hukum terkait berkumur saat berpuasaApa itu obat kumur?Hukum memakai obat kumur ketika berpuasaFatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasaFatwa Syekh Ibnu ‘UtsaiminFatwa Majma’ Fiqih Islamiy Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang balig, berakal, dan mampu melaksanakannya. Selama berpuasa, seorang muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam praktiknya, kadang seseorang perlu untuk memakai obat kumur di tenggorokan, baik untuk tujuan kebersihan, maupun untuk pengobatan. Dari hal tersebut, muncul pertanyaan, apakah obat kumur termasuk hal yang aman bagi orang yang berpuasa? Atau apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam tentang hukum penggunaan obat kumur ketika berpuasa dengan mengacu pada pendapat para ulama dan referensi dari berbagai kitab fikih. Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Berikut ini adalah pembahasan-pembahasan terkait dengan hukum memakai obat kumur ketika seseorang sedang berpuasa Di antara pokok pembatal puasa adalah makan dan minum Salah satu hal yang membatalkan puasa yang disepakati oleh para ulama adalah makan dan minum, yaitu memasukkan makanan atau minuman ke jauf (rongga tubuh, atau perut), baik melalui mulut maupun hidung, apa pun jenis makanan dan minumannya. [1] Sebagaimana firman Allah, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187) Allah Subhanahu wa Ta’ala mengizinkan makan dan minum hingga terbit fajar kedua, kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam. Ini berarti, Allah memerintahkan untuk meninggalkan makan dan minum pada rentang waktu antara terbitnya fajar hingga malam. Dan termasuk dalam hal ini adalah penggunaan obat yang disedot melalui hidung, begitu pula dengan memasukkan segala sesuatu yang berupa cairan atau padat melalui hidung, mata, atau telinga, asalkan sampai ke jauf (perut). Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulllah berkata dalam Majmu’ Fatawa [2], … ومعلوم أن النص والإجماع أثبتا الفطر بالأكل والشرب والجماع والحيض … “… Dan telah diketahui bahwa nash dan ijma’ (kesepakatan ulama) telah menetapkan bahwa puasa batal dengan makan, minum, hubungan suami istri, dan haid …”. [3] Makna “jauf” Batasan jauf (yang membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu ke dalamnya) merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mereka berpendapat bahwa al-halq (tenggorokan) termasuk dalam jauf. Kemudian, mereka berbeda pendapat mengenai batas tenggorokan yang dzahir (luar) dan bathin (dalam). [4] Sebagian ulama berpendapat bahwa tenggorokan bukan bagian dari jauf. Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jauf itu hanya perut, yaitu yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk ke dalam perut, bukan bagian tubuh lainnya.” Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, وإن أوصل إلى جوفه شيئاً من أي موضع كان، أو إلى دماغه …  أفطر. “Jika seseorang memasukkan sesuatu ke jauf-nya dari bagian tubuh mana pun, atau sampai ke otaknya … maka ia batal puasanya.” [5] Maksudnya, para ulama madzhab Hambali menyebutkan bahwasanya dua jauf maksudnya adalah ma’idah (perut) dan otak. Wallaahu a’lam. [6] Diharuskan adanya kesengajaan Agar sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa, harus memenuhi syarat adanya kesengajaan. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ اللهَ تعالى وضع عن أُمَّتي الخطأَ ، و النسيانَ ، و ما اسْتُكرِهوا عليه ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menghapuskan (tidak menghukum) bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.‘ (HR. Ibnu Majah no. 2045 dan selainnya; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 1836). [7] Hukum-hukum terkait berkumur saat berpuasa Untuk memahami hukum memakai obat kumur ( ‌الغرغرة ) dengan baik, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu hukum-hukum terkait dengan berkumur ( المَضْمَضَةِ ) saat berpuasa, khususnya dalam keadaan berlebihan padanya. Keduanya memang berbeda, namun memiliki beberapa sisi kesamaan. Berikut ini beberapa poin ringkas yang kami ambil dari kitab Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, Jika seseorang berkumur dalam wudu, dan air tersebut masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja dan tanpa berlebihan, maka tidak ada masalah baginya. Adapun jika dia berlebihan (tanpa alasan), maka dia telah melakukan perbuatan yang dimakruhkan; karena dia berisiko membuat air masuk ke tenggorokan. Jika air sampai ke tenggorokan, maka menurut Imam Ahmad, dia harus mengulang puasanya. Apakah hal ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa puasa batal, dan yang lainnya mengatakan tidak batal, karena air itu masuk tanpa sengaja, mirip dengan debu halus yang tertelan saat seseorang menaburkannya. Jika berkumur dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti berkumur untuk membersihkan mulut saat diperlukan, maka hukumnya sama seperti berkumur (tanpa berlebihan) dalam wudu. Wallaahu a’lam. [8] Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Apa itu obat kumur? Obat kumur biasa disebut juga obat gargle ( دواء ‌الغرغرة ). Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, “( الْغَرْغَرَةُ ) adalah seseorang yang menggerakkan air di tenggorokan tanpa menelannya, dan ( الْغَرُورُ ) adalah obat yang digunakan untuk berkumur.” [9] Obat kumur merupakan metode yang umum digunakan untuk membersihkan tenggorokan, yaitu dengan meletakkan air atau obat cair khusus di dalam mulut pasien, sambil memiringkan kepalanya ke belakang dan mengeluarkan nafas dari paru-parunya untuk menggerakkan cairan tersebut dan memutarnya di sekitar mulut dan tenggorokan, sehingga orang yang berkumur dapat menghindari menelan cairan yang dikumur, kecuali jika ada sebagian cairan yang masuk ke jauf-nya. [10] Hukum memakai obat kumur ketika berpuasa Dari penjelasan-penjelasan di atas, maka diperbolehkan bagi orang yang membutuhkan pemakaian obat kumur, untuk memakainya dan ini tidak membatalkan puasanya. Bahkan, jika misalkan ada sedikit bagian dari obat tersebut yang tidak sengaja tertelan, hal ini juga tetap tidak membatalkan puasanya. Wallaahu a’lam. Syekh Muhammad Ath-Thayyar mengatakan, tentang hukum pemakaian obat kumur, استعمال الصائم لهذا الدواء في نهار رمضان لا يُبْطِلُ صومَه إذا لم يبتلعه، ولكن عليه ألا يتناوله إلا إذا دعت الحاجة إليه، ولا يفطر به إذا لم يدخل في جوفه شيء منه. “Penggunaan obat kumur oleh orang yang berpuasa di siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa jika ia tidak menelannya, tetapi ia sebaiknya hanya menggunakannya jika memang diperlukan, dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-nya dari obat tersebut.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Begitu juga dengan obat yang digunakan untuk gigi atau gusi, selama tidak masuk ke dalam tubuh (jauf), maka tidak masalah untuk menggunakannya di siang hari bulan Ramadan dan tidak membatalkan puasa. Yang dilarang adalah jika obat tersebut sampai ke tenggorokan (bagian dalam) dan jauf.” [11] Fatwa ulama terkait pemakaian obat kumur ketika berpuasa Di antara fatwa-fatwa para ulama tentang permasalah ini adalah: Fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin Ditanyakan kepada Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Apakah puasa batal jika memakai obat kumur?” Beliau menjawab, لا يبطل الصوم إذا لم يبتلعه، ولكن لا تفعله إلا إذا دعت الحاجة ولا تفطر به إذا لم يدخل جوفك شيء منه. “Puasa tidak batal jika tidak menelannya, namun sebaiknya dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan; dan tidak membatalkan puasa jika tidak ada yang masuk ke dalam jauf-mu dari obat tersebut.” [12] Fatwa Majma’ Fiqih Islamiy Majelis Fiqih Islam Internasional dalam keputusan No. 93 (10/1) menyatakan bahwa penggunaan obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan. Disebutkan dalam poin ketujuh dari perkara-perkara yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa, المضمضة، والغرغرة، وبخاخ العلاج الموضعي للفم إذ اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق. “Berkumur, berkumur dengan obat kumur, dan semprotan pengobatan lokal untuk mulut, selama tidak menelan apa yang masuk ke tenggorokan.” [13] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, aaamiin. Baca juga: Apakah Bekam Membatalkan Puasa? *** Rumdin PPIA Sragen, 14 Ramadan 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Al-Mughni. Cet. ke-3. Riyadh: Dar ‘Alam Al-Kutub, 1417 H/1997 M. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (21 Dzulhijjah 1441 H), sesuai nomor cetakan. Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, dan Muhammad bin Ibrahim Al-Musa. Al-Fiqh al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 7, hal. 11-13; edisi pertama 1432 H/2011 M; edisi kedua untuk jilid lainnya 1433 H/2012 M. 13 jilid. Al-Mawsūʿah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah. Diterbitkan oleh Kementerian Awqaf dan Urusan Islam, Kuwait. Cet. 2 (jilid 1–23), Dar al-Safwah Press, Mesir; cet. 2 (jilid 39–45), Kuwait, 1404–1427 H. 45 jilid. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (8 Dzulhijjah 1431 H), sesuai nomor cetakan.   Catatan kaki: [1] Fushul fi as-Shiyam wa at-Tarawih wa az-Zakah, hal. 8. [2] Majmu’ Fatawa Syaikhul al-Islam Ibn Taimiyyah, 25: 244. [3] Lihat al-Fiqh al-Muyassar, 3: 54. [4] Lihat al-Ghurar al-Bahiyyah fi Sharh al-Bahjat al-Wardiyyah, 2: 212-213. [5] al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad, 1: 440. [6] Lihat https://www.alukah.net/spotlight/0/3352/ [7] Lihat penjelasan dari syarat ini dan syarat-syarat lainnya dalam Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28: 29-31. [8] Disarikan dari Al-Mughni, 4: 356-357. [9] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 31: 179. [10] https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ [11] Al-Fiqh al-Muyassar. Lihat juga: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20217/ dan https://almoslim.net/node/279550 [12] Majmu’ Fatawa wa Rasail, 19: 290. [13] Qararat wa Tawsiyat Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Duwali, hal. 291-292.

Hanya 1 Menit! Pahami Takbir Idul Fitri dengan Benar – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Adapun takbir, ia adalah ibadah yang disyariatkan ketika telah menyempurnakan hitungan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan (puasa) dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Jadi, ibadah ini (takbir) disyariatkan saat menyempurnakan hitungan puasa, yaitu setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri, disyariatkan untuk bertakbir. Adapun lafaz takbir yang diriwayatkan dari para sahabat adalah sebagai berikut: ALLAAHU AKBAR ALLAAHU AKBAR(Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). LAA ILAAHA ILLALLAAH ALLAAHU AKBAR(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah Maha Besar). WALIL-LAAHIL-HAMD(dan hanya bagi-Nya segala pujian). Inilah yang diriwayatkan dari pada Sahabat radhiyallāhu ʿanhum, bahwa para Sahabat mengucapkannya pada malam Idul Fitri dan pada hari Idul Fitri sebelum Shalat Id hingga waktu shalat tiba. Maka, Anda disyariatkan untuk bertakbir dengan mengeraskan suara saat bertakbir. Sementara para wanita bertakbir dengan suara pelan. ==== وَأَمَّا التَّكْبِيرُ فَهِيَ عِبَادَةٌ تُشْرَعُ عِنْدَ إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ فَالْعِبَادَةُ تُشْرَعُ فِي إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ بَعْدَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ يُشْرَعُ التَّكْبِيرُ وَصِفَةُ التَّكْبِيرِ فِي الْمَأْثُورِ عَنِ الصَحَابَةِ أَنْ تَقُولَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ هَذَا هُوَ الَّذِي أُثِرَ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَهُ فِي لَيلَةِ الْعِيدِ وَيَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى وَقْتِ الصَّلَاةِ فَيُشْرَعُ لَكَ أَنْ تُكَبِّرَ وَأَنْ تَرْفَعَ صَوْتَكَ بِالتَّكْبِيرِ وَالنِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ سِرًّا

Hanya 1 Menit! Pahami Takbir Idul Fitri dengan Benar – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Adapun takbir, ia adalah ibadah yang disyariatkan ketika telah menyempurnakan hitungan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan (puasa) dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Jadi, ibadah ini (takbir) disyariatkan saat menyempurnakan hitungan puasa, yaitu setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri, disyariatkan untuk bertakbir. Adapun lafaz takbir yang diriwayatkan dari para sahabat adalah sebagai berikut: ALLAAHU AKBAR ALLAAHU AKBAR(Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). LAA ILAAHA ILLALLAAH ALLAAHU AKBAR(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah Maha Besar). WALIL-LAAHIL-HAMD(dan hanya bagi-Nya segala pujian). Inilah yang diriwayatkan dari pada Sahabat radhiyallāhu ʿanhum, bahwa para Sahabat mengucapkannya pada malam Idul Fitri dan pada hari Idul Fitri sebelum Shalat Id hingga waktu shalat tiba. Maka, Anda disyariatkan untuk bertakbir dengan mengeraskan suara saat bertakbir. Sementara para wanita bertakbir dengan suara pelan. ==== وَأَمَّا التَّكْبِيرُ فَهِيَ عِبَادَةٌ تُشْرَعُ عِنْدَ إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ فَالْعِبَادَةُ تُشْرَعُ فِي إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ بَعْدَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ يُشْرَعُ التَّكْبِيرُ وَصِفَةُ التَّكْبِيرِ فِي الْمَأْثُورِ عَنِ الصَحَابَةِ أَنْ تَقُولَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ هَذَا هُوَ الَّذِي أُثِرَ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَهُ فِي لَيلَةِ الْعِيدِ وَيَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى وَقْتِ الصَّلَاةِ فَيُشْرَعُ لَكَ أَنْ تُكَبِّرَ وَأَنْ تَرْفَعَ صَوْتَكَ بِالتَّكْبِيرِ وَالنِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ سِرًّا
Adapun takbir, ia adalah ibadah yang disyariatkan ketika telah menyempurnakan hitungan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan (puasa) dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Jadi, ibadah ini (takbir) disyariatkan saat menyempurnakan hitungan puasa, yaitu setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri, disyariatkan untuk bertakbir. Adapun lafaz takbir yang diriwayatkan dari para sahabat adalah sebagai berikut: ALLAAHU AKBAR ALLAAHU AKBAR(Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). LAA ILAAHA ILLALLAAH ALLAAHU AKBAR(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah Maha Besar). WALIL-LAAHIL-HAMD(dan hanya bagi-Nya segala pujian). Inilah yang diriwayatkan dari pada Sahabat radhiyallāhu ʿanhum, bahwa para Sahabat mengucapkannya pada malam Idul Fitri dan pada hari Idul Fitri sebelum Shalat Id hingga waktu shalat tiba. Maka, Anda disyariatkan untuk bertakbir dengan mengeraskan suara saat bertakbir. Sementara para wanita bertakbir dengan suara pelan. ==== وَأَمَّا التَّكْبِيرُ فَهِيَ عِبَادَةٌ تُشْرَعُ عِنْدَ إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ فَالْعِبَادَةُ تُشْرَعُ فِي إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ بَعْدَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ يُشْرَعُ التَّكْبِيرُ وَصِفَةُ التَّكْبِيرِ فِي الْمَأْثُورِ عَنِ الصَحَابَةِ أَنْ تَقُولَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ هَذَا هُوَ الَّذِي أُثِرَ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَهُ فِي لَيلَةِ الْعِيدِ وَيَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى وَقْتِ الصَّلَاةِ فَيُشْرَعُ لَكَ أَنْ تُكَبِّرَ وَأَنْ تَرْفَعَ صَوْتَكَ بِالتَّكْبِيرِ وَالنِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ سِرًّا


Adapun takbir, ia adalah ibadah yang disyariatkan ketika telah menyempurnakan hitungan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan (puasa) dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185) Jadi, ibadah ini (takbir) disyariatkan saat menyempurnakan hitungan puasa, yaitu setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri, disyariatkan untuk bertakbir. Adapun lafaz takbir yang diriwayatkan dari para sahabat adalah sebagai berikut: ALLAAHU AKBAR ALLAAHU AKBAR(Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). LAA ILAAHA ILLALLAAH ALLAAHU AKBAR(Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Allah Maha Besar). WALIL-LAAHIL-HAMD(dan hanya bagi-Nya segala pujian). Inilah yang diriwayatkan dari pada Sahabat radhiyallāhu ʿanhum, bahwa para Sahabat mengucapkannya pada malam Idul Fitri dan pada hari Idul Fitri sebelum Shalat Id hingga waktu shalat tiba. Maka, Anda disyariatkan untuk bertakbir dengan mengeraskan suara saat bertakbir. Sementara para wanita bertakbir dengan suara pelan. ==== وَأَمَّا التَّكْبِيرُ فَهِيَ عِبَادَةٌ تُشْرَعُ عِنْدَ إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ كَمَا قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ فَالْعِبَادَةُ تُشْرَعُ فِي إِتْمَامِ عِدَّةِ الصِّيَامِ بَعْدَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ لَيلَةِ الْعِيدِ يُشْرَعُ التَّكْبِيرُ وَصِفَةُ التَّكْبِيرِ فِي الْمَأْثُورِ عَنِ الصَحَابَةِ أَنْ تَقُولَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ هَذَا هُوَ الَّذِي أُثِرَ عَنِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَهُ فِي لَيلَةِ الْعِيدِ وَيَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ الصَّلَاةِ إِلَى وَقْتِ الصَّلَاةِ فَيُشْرَعُ لَكَ أَنْ تُكَبِّرَ وَأَنْ تَرْفَعَ صَوْتَكَ بِالتَّكْبِيرِ وَالنِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ سِرًّا

Ramadan Menumbuhkan Empati

Daftar Isi Toggle Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika RamadanStrategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal muliaKadar minimal kedermawanan Ramadan Ramadan adalah bulan yang mulia, penuh dengan keberkahan, dan menjadi ladang amal bagi setiap hamba yang beriman. Di bulan ini, setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, menjadikannya momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu keistimewaan Ramadan yang tidak dimiliki bulan-bulan lainnya adalah hikmahnya menumbuhkan empati dalam hati seorang hamba. Sebagaimana disebutkan dalam hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, وشهرُ المُواساةِ “Dia (Ramadan) adalah bulan empati” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1887, Al-Baihaqi no. 3336, dinilai dhaif jiddan oleh Al-Albani). Meskipun hadis tersebut dinilai dha’if oleh jumhur ahli hadis, tetapi potongan hadis tersebut banyak didukung oleh hadis lain dan amalan para salaf. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathaiful Maarif mendeskripsikan bagaimana Nabi ﷺ dan para salaf berlomba-lomba memaksimalkan amal personal dan sosial. Bulan Ramadan di masa para salaf menjadi arena berlomba-lomba melatih rasa empati di antara kaum muslimin. Empati ini tumbuh ketika seorang mukmin merasakan langsung bagaimana beratnya menahan lapar dan dahaga, sehingga ia semakin memahami keadaan saudara-saudaranya yang kurang beruntung. Rasa lapar yang dirasakan selama puasa bukan sekadar ujian fisik, melainkan sarana untuk menumbuhkan kepedulian terhadap mereka yang kesehariannya merasakan kelaparan. Hal ini tentu saja didorong oleh ganjaran kebaikan yang berlipat ganda dari Allah ﷻ. Sebagaimana Ibnu Rajab rahimahullah menyimpulkan, فمن جاد على عباد الله جاد الله عليه بالعطاء والفضل والجزاء من جنس العمل “Barangsiapa yang gemar memberi kepada sesama hamba Allah ﷻ, maka Allah ﷻ pun akan banyak memberikan rahmat dan karunia kepadanya. Karena balasan sesuai dengan jenis amalnya.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika Ramadan Nabi Muhammad ﷺ sendiri adalah orang yang paling dermawan, dan di bulan Ramadan, kedermawanannya semakin meningkat. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أجودَ الناسِ بالخيرِ ، وكان أجودَ ما يكون في شهرِ رمضانَ حتى ينسلِخَ ، فيأتيه جبريلُ فيعرضُ عليه القرآنَ ، فإذا لقِيَه جبريلُ كان رسولُ اللهِ أجودَ بالخيرِ من الرِّيحِ الْمُرسَلَةِ “Rasulullah ﷺ adalah manusia paling dermawan, beliau paling dermawan di bulan Ramadan hingga bulan tersebut berlalu. Kemudian, malaikat Jibril mendatangi beliau dan membacakan Al-Qur’an kepadanya. Ketika malaikat Jibril menemuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang bertiup.” (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari no. 6 dan Muslim no. 2308) Nabi ﷺ begitu dermawan di bulan Ramadan sebab Al-Qur’an secara khusus diturunkan di dalamnya. Sementara akhlaknya Nabi ﷺ adalah akhlak Al-Qur’an, dan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an memerintahkan untuk bersedekah dan bersifat dermawan. Dalam berbagai perintah sedekah ataupun hadiah, selalu diiringi dengan perintah memberikan yang terbaik serta berupaya menjaga perasaan si penerima. Hal ini tentu mengandung hikmah bahwa amalan sedekah adalah bentuk melatih empati. Sehingga pemberian tidak sekadar proses melepaskan sebagian harta, tetapi benar-benar upaya membahagiakan hati kaum muslimin dan mengangkat kesulitannya. Ini tercerminkan dalam teladan Nabi ﷺ ketika bersedekah atau memberikan hadiah, maka Nabi ﷺ rela memberikan harta yang begitu banyak, termasuk pakaian kesukaannya yang baru digunakan. Semua tindakan Nabi ﷺ adalah cerminan akhlak mulia, sebagaimana testimoni Anas radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ النَّاسِ وَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَأَشْجَعَ النَّاسِ “Nabi ﷺ adalah manusia paling baik, paling pemurah, lagi paling berani.” (HR. Bukhari no. 2820 dan Muslim no. 2307) Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. Meskipun beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan khusus sedekah Ramadan memiliki derajat yang lemah, namun maknanya tetap sesuai dengan semangat bulan ini sebagai bulan kebaikan dan berbagi. Cukuplah hadis tentang kedermawanan Nabi ﷺ di bulan Ramadan menjadi pemacu untuk menaikkan level perhatian kita kepada kaum muslimin sebagai bagian dari meneladani Nabi ﷺ. Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Strategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal mulia Teladan membangun empati juga didapatkan dari perbuatan para salaf terdahulu. Para salaf terdahulu termotivasi untuk semakin dermawan karena kombinasi amal tersebut dapat memasukkan ke dalam surga dan menjauhkan dari api neraka. Salat, puasa, dan sedekah adalah kombinasi amal yang dapat menjadi pengantar seorang hamba menuju surga. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, الصلاة توصل صاحبها إلى نصف الطريق والصيام يوصله إلى باب الملك والصدقة تأخذ بيده فتدخله على الملك “Salat mengantarkan seorang hamba ke setengah perjalanan, puasa membawanya ke pintu kerajaan (Allah), dan sedekah menggandeng tangannya hingga memasukkannya ke hadapan Sang Raja.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menggabungkan ketiga amal tersebut adalah jalan para salaf termulia, di antaranya adalah yang terbaik di antara mereka, yakni Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, من أصبح منكم اليوم صائما؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تبع منكم اليوم جنازة؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تصدق بصدقة؟ قال أبو بكر: أنا قال: “فمن عاد منكم مريضا”؟ قال أبو بكر: أنا قال: “ما اجتمعن في امرىء إلا دخل الجنة“. “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini mengiringi jenazah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini bersedekah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah semua hal ini berkumpul dalam diri seseorang kecuali ia akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1208) Hal menakjubkan adalah ketiga jenis amalan tersebut terkumpul di bulan Ramadan. Betapa besarnya peluang meraih pahala melimpah di bulan ini. Maka wajarlah betapa riang-gembiranya Nabi ﷺ dan para salaf dalam menyambut Ramadan. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ di akhir Sya’ban bersemangat menyiarkan kabar gembira datangnya Ramadan. Kadar minimal kedermawanan Ramadan Alasan selanjutnya yang sangat kuat menunjukkan Ramadan adalah arena melatih empati adalah kewajiban zakat fitri yang disyariatkan di akhir bulan Ramadan. Zakat fitri bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan, sehingga amal puasa yang kualitasnya compang-camping, dapat disempurnakan dengan zakat fitri. Kewajiban zakat fitri juga menjadi bentuk Allah ﷻ mewajibkan bagi seorang mukmin melatih kepedulian sosial, agar kaum fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Zakat fitri memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بها أنْ تُؤَدّى قَبْلَ خُرُوجِ النّاسِ إلى الصَّلاةِ. “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 986) Zakat fitri berfungsi sebagai penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa dari berbagai kesalahan atau kekurangan dalam ibadah puasanya. Sebab, dalam menjalankan ibadah selama sebulan penuh, manusia tak lepas dari khilaf, seperti perkataan yang tidak bermanfaat, kurangnya ketulusan, atau kelalaian dalam menjaga lisan dan perbuatan. Dengan menunaikan zakat fitri, seorang muslim diharapkan mendapatkan penyucian spiritual dan memperbaiki hubungannya dengan Allah sebelum merayakan Idul Fitri. Dengan demikian, Ramadan bukan hanya bulan ibadah personal, tetapi juga momentum untuk memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Hendaknya setiap muslim menjadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk melatih kepedulian, menebarkan kebaikan, dan meraih cinta Allah dengan membantu sesama. Wallahu a’lam. Baca juga: Berat Beramal di Bulan Ramadan? Lihat Kondisi Hatimu! *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Lathaiful Maarif, https://shamela.ws/book/11363 Tahqiq untuk riwayat hadis diambil dari Yasin Muhammad As-Sawas dalam terj. Lathaiful Maarif: Agenda Ibadah Muslim dalam Setahun cet. Al Qowam dan web: https://sunnah.one/

Ramadan Menumbuhkan Empati

Daftar Isi Toggle Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika RamadanStrategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal muliaKadar minimal kedermawanan Ramadan Ramadan adalah bulan yang mulia, penuh dengan keberkahan, dan menjadi ladang amal bagi setiap hamba yang beriman. Di bulan ini, setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, menjadikannya momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu keistimewaan Ramadan yang tidak dimiliki bulan-bulan lainnya adalah hikmahnya menumbuhkan empati dalam hati seorang hamba. Sebagaimana disebutkan dalam hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, وشهرُ المُواساةِ “Dia (Ramadan) adalah bulan empati” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1887, Al-Baihaqi no. 3336, dinilai dhaif jiddan oleh Al-Albani). Meskipun hadis tersebut dinilai dha’if oleh jumhur ahli hadis, tetapi potongan hadis tersebut banyak didukung oleh hadis lain dan amalan para salaf. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathaiful Maarif mendeskripsikan bagaimana Nabi ﷺ dan para salaf berlomba-lomba memaksimalkan amal personal dan sosial. Bulan Ramadan di masa para salaf menjadi arena berlomba-lomba melatih rasa empati di antara kaum muslimin. Empati ini tumbuh ketika seorang mukmin merasakan langsung bagaimana beratnya menahan lapar dan dahaga, sehingga ia semakin memahami keadaan saudara-saudaranya yang kurang beruntung. Rasa lapar yang dirasakan selama puasa bukan sekadar ujian fisik, melainkan sarana untuk menumbuhkan kepedulian terhadap mereka yang kesehariannya merasakan kelaparan. Hal ini tentu saja didorong oleh ganjaran kebaikan yang berlipat ganda dari Allah ﷻ. Sebagaimana Ibnu Rajab rahimahullah menyimpulkan, فمن جاد على عباد الله جاد الله عليه بالعطاء والفضل والجزاء من جنس العمل “Barangsiapa yang gemar memberi kepada sesama hamba Allah ﷻ, maka Allah ﷻ pun akan banyak memberikan rahmat dan karunia kepadanya. Karena balasan sesuai dengan jenis amalnya.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika Ramadan Nabi Muhammad ﷺ sendiri adalah orang yang paling dermawan, dan di bulan Ramadan, kedermawanannya semakin meningkat. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أجودَ الناسِ بالخيرِ ، وكان أجودَ ما يكون في شهرِ رمضانَ حتى ينسلِخَ ، فيأتيه جبريلُ فيعرضُ عليه القرآنَ ، فإذا لقِيَه جبريلُ كان رسولُ اللهِ أجودَ بالخيرِ من الرِّيحِ الْمُرسَلَةِ “Rasulullah ﷺ adalah manusia paling dermawan, beliau paling dermawan di bulan Ramadan hingga bulan tersebut berlalu. Kemudian, malaikat Jibril mendatangi beliau dan membacakan Al-Qur’an kepadanya. Ketika malaikat Jibril menemuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang bertiup.” (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari no. 6 dan Muslim no. 2308) Nabi ﷺ begitu dermawan di bulan Ramadan sebab Al-Qur’an secara khusus diturunkan di dalamnya. Sementara akhlaknya Nabi ﷺ adalah akhlak Al-Qur’an, dan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an memerintahkan untuk bersedekah dan bersifat dermawan. Dalam berbagai perintah sedekah ataupun hadiah, selalu diiringi dengan perintah memberikan yang terbaik serta berupaya menjaga perasaan si penerima. Hal ini tentu mengandung hikmah bahwa amalan sedekah adalah bentuk melatih empati. Sehingga pemberian tidak sekadar proses melepaskan sebagian harta, tetapi benar-benar upaya membahagiakan hati kaum muslimin dan mengangkat kesulitannya. Ini tercerminkan dalam teladan Nabi ﷺ ketika bersedekah atau memberikan hadiah, maka Nabi ﷺ rela memberikan harta yang begitu banyak, termasuk pakaian kesukaannya yang baru digunakan. Semua tindakan Nabi ﷺ adalah cerminan akhlak mulia, sebagaimana testimoni Anas radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ النَّاسِ وَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَأَشْجَعَ النَّاسِ “Nabi ﷺ adalah manusia paling baik, paling pemurah, lagi paling berani.” (HR. Bukhari no. 2820 dan Muslim no. 2307) Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. Meskipun beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan khusus sedekah Ramadan memiliki derajat yang lemah, namun maknanya tetap sesuai dengan semangat bulan ini sebagai bulan kebaikan dan berbagi. Cukuplah hadis tentang kedermawanan Nabi ﷺ di bulan Ramadan menjadi pemacu untuk menaikkan level perhatian kita kepada kaum muslimin sebagai bagian dari meneladani Nabi ﷺ. Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Strategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal mulia Teladan membangun empati juga didapatkan dari perbuatan para salaf terdahulu. Para salaf terdahulu termotivasi untuk semakin dermawan karena kombinasi amal tersebut dapat memasukkan ke dalam surga dan menjauhkan dari api neraka. Salat, puasa, dan sedekah adalah kombinasi amal yang dapat menjadi pengantar seorang hamba menuju surga. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, الصلاة توصل صاحبها إلى نصف الطريق والصيام يوصله إلى باب الملك والصدقة تأخذ بيده فتدخله على الملك “Salat mengantarkan seorang hamba ke setengah perjalanan, puasa membawanya ke pintu kerajaan (Allah), dan sedekah menggandeng tangannya hingga memasukkannya ke hadapan Sang Raja.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menggabungkan ketiga amal tersebut adalah jalan para salaf termulia, di antaranya adalah yang terbaik di antara mereka, yakni Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, من أصبح منكم اليوم صائما؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تبع منكم اليوم جنازة؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تصدق بصدقة؟ قال أبو بكر: أنا قال: “فمن عاد منكم مريضا”؟ قال أبو بكر: أنا قال: “ما اجتمعن في امرىء إلا دخل الجنة“. “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini mengiringi jenazah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini bersedekah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah semua hal ini berkumpul dalam diri seseorang kecuali ia akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1208) Hal menakjubkan adalah ketiga jenis amalan tersebut terkumpul di bulan Ramadan. Betapa besarnya peluang meraih pahala melimpah di bulan ini. Maka wajarlah betapa riang-gembiranya Nabi ﷺ dan para salaf dalam menyambut Ramadan. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ di akhir Sya’ban bersemangat menyiarkan kabar gembira datangnya Ramadan. Kadar minimal kedermawanan Ramadan Alasan selanjutnya yang sangat kuat menunjukkan Ramadan adalah arena melatih empati adalah kewajiban zakat fitri yang disyariatkan di akhir bulan Ramadan. Zakat fitri bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan, sehingga amal puasa yang kualitasnya compang-camping, dapat disempurnakan dengan zakat fitri. Kewajiban zakat fitri juga menjadi bentuk Allah ﷻ mewajibkan bagi seorang mukmin melatih kepedulian sosial, agar kaum fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Zakat fitri memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بها أنْ تُؤَدّى قَبْلَ خُرُوجِ النّاسِ إلى الصَّلاةِ. “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 986) Zakat fitri berfungsi sebagai penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa dari berbagai kesalahan atau kekurangan dalam ibadah puasanya. Sebab, dalam menjalankan ibadah selama sebulan penuh, manusia tak lepas dari khilaf, seperti perkataan yang tidak bermanfaat, kurangnya ketulusan, atau kelalaian dalam menjaga lisan dan perbuatan. Dengan menunaikan zakat fitri, seorang muslim diharapkan mendapatkan penyucian spiritual dan memperbaiki hubungannya dengan Allah sebelum merayakan Idul Fitri. Dengan demikian, Ramadan bukan hanya bulan ibadah personal, tetapi juga momentum untuk memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Hendaknya setiap muslim menjadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk melatih kepedulian, menebarkan kebaikan, dan meraih cinta Allah dengan membantu sesama. Wallahu a’lam. Baca juga: Berat Beramal di Bulan Ramadan? Lihat Kondisi Hatimu! *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Lathaiful Maarif, https://shamela.ws/book/11363 Tahqiq untuk riwayat hadis diambil dari Yasin Muhammad As-Sawas dalam terj. Lathaiful Maarif: Agenda Ibadah Muslim dalam Setahun cet. Al Qowam dan web: https://sunnah.one/
Daftar Isi Toggle Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika RamadanStrategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal muliaKadar minimal kedermawanan Ramadan Ramadan adalah bulan yang mulia, penuh dengan keberkahan, dan menjadi ladang amal bagi setiap hamba yang beriman. Di bulan ini, setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, menjadikannya momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu keistimewaan Ramadan yang tidak dimiliki bulan-bulan lainnya adalah hikmahnya menumbuhkan empati dalam hati seorang hamba. Sebagaimana disebutkan dalam hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, وشهرُ المُواساةِ “Dia (Ramadan) adalah bulan empati” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1887, Al-Baihaqi no. 3336, dinilai dhaif jiddan oleh Al-Albani). Meskipun hadis tersebut dinilai dha’if oleh jumhur ahli hadis, tetapi potongan hadis tersebut banyak didukung oleh hadis lain dan amalan para salaf. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathaiful Maarif mendeskripsikan bagaimana Nabi ﷺ dan para salaf berlomba-lomba memaksimalkan amal personal dan sosial. Bulan Ramadan di masa para salaf menjadi arena berlomba-lomba melatih rasa empati di antara kaum muslimin. Empati ini tumbuh ketika seorang mukmin merasakan langsung bagaimana beratnya menahan lapar dan dahaga, sehingga ia semakin memahami keadaan saudara-saudaranya yang kurang beruntung. Rasa lapar yang dirasakan selama puasa bukan sekadar ujian fisik, melainkan sarana untuk menumbuhkan kepedulian terhadap mereka yang kesehariannya merasakan kelaparan. Hal ini tentu saja didorong oleh ganjaran kebaikan yang berlipat ganda dari Allah ﷻ. Sebagaimana Ibnu Rajab rahimahullah menyimpulkan, فمن جاد على عباد الله جاد الله عليه بالعطاء والفضل والجزاء من جنس العمل “Barangsiapa yang gemar memberi kepada sesama hamba Allah ﷻ, maka Allah ﷻ pun akan banyak memberikan rahmat dan karunia kepadanya. Karena balasan sesuai dengan jenis amalnya.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika Ramadan Nabi Muhammad ﷺ sendiri adalah orang yang paling dermawan, dan di bulan Ramadan, kedermawanannya semakin meningkat. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أجودَ الناسِ بالخيرِ ، وكان أجودَ ما يكون في شهرِ رمضانَ حتى ينسلِخَ ، فيأتيه جبريلُ فيعرضُ عليه القرآنَ ، فإذا لقِيَه جبريلُ كان رسولُ اللهِ أجودَ بالخيرِ من الرِّيحِ الْمُرسَلَةِ “Rasulullah ﷺ adalah manusia paling dermawan, beliau paling dermawan di bulan Ramadan hingga bulan tersebut berlalu. Kemudian, malaikat Jibril mendatangi beliau dan membacakan Al-Qur’an kepadanya. Ketika malaikat Jibril menemuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang bertiup.” (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari no. 6 dan Muslim no. 2308) Nabi ﷺ begitu dermawan di bulan Ramadan sebab Al-Qur’an secara khusus diturunkan di dalamnya. Sementara akhlaknya Nabi ﷺ adalah akhlak Al-Qur’an, dan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an memerintahkan untuk bersedekah dan bersifat dermawan. Dalam berbagai perintah sedekah ataupun hadiah, selalu diiringi dengan perintah memberikan yang terbaik serta berupaya menjaga perasaan si penerima. Hal ini tentu mengandung hikmah bahwa amalan sedekah adalah bentuk melatih empati. Sehingga pemberian tidak sekadar proses melepaskan sebagian harta, tetapi benar-benar upaya membahagiakan hati kaum muslimin dan mengangkat kesulitannya. Ini tercerminkan dalam teladan Nabi ﷺ ketika bersedekah atau memberikan hadiah, maka Nabi ﷺ rela memberikan harta yang begitu banyak, termasuk pakaian kesukaannya yang baru digunakan. Semua tindakan Nabi ﷺ adalah cerminan akhlak mulia, sebagaimana testimoni Anas radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ النَّاسِ وَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَأَشْجَعَ النَّاسِ “Nabi ﷺ adalah manusia paling baik, paling pemurah, lagi paling berani.” (HR. Bukhari no. 2820 dan Muslim no. 2307) Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. Meskipun beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan khusus sedekah Ramadan memiliki derajat yang lemah, namun maknanya tetap sesuai dengan semangat bulan ini sebagai bulan kebaikan dan berbagi. Cukuplah hadis tentang kedermawanan Nabi ﷺ di bulan Ramadan menjadi pemacu untuk menaikkan level perhatian kita kepada kaum muslimin sebagai bagian dari meneladani Nabi ﷺ. Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Strategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal mulia Teladan membangun empati juga didapatkan dari perbuatan para salaf terdahulu. Para salaf terdahulu termotivasi untuk semakin dermawan karena kombinasi amal tersebut dapat memasukkan ke dalam surga dan menjauhkan dari api neraka. Salat, puasa, dan sedekah adalah kombinasi amal yang dapat menjadi pengantar seorang hamba menuju surga. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, الصلاة توصل صاحبها إلى نصف الطريق والصيام يوصله إلى باب الملك والصدقة تأخذ بيده فتدخله على الملك “Salat mengantarkan seorang hamba ke setengah perjalanan, puasa membawanya ke pintu kerajaan (Allah), dan sedekah menggandeng tangannya hingga memasukkannya ke hadapan Sang Raja.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menggabungkan ketiga amal tersebut adalah jalan para salaf termulia, di antaranya adalah yang terbaik di antara mereka, yakni Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, من أصبح منكم اليوم صائما؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تبع منكم اليوم جنازة؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تصدق بصدقة؟ قال أبو بكر: أنا قال: “فمن عاد منكم مريضا”؟ قال أبو بكر: أنا قال: “ما اجتمعن في امرىء إلا دخل الجنة“. “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini mengiringi jenazah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini bersedekah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah semua hal ini berkumpul dalam diri seseorang kecuali ia akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1208) Hal menakjubkan adalah ketiga jenis amalan tersebut terkumpul di bulan Ramadan. Betapa besarnya peluang meraih pahala melimpah di bulan ini. Maka wajarlah betapa riang-gembiranya Nabi ﷺ dan para salaf dalam menyambut Ramadan. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ di akhir Sya’ban bersemangat menyiarkan kabar gembira datangnya Ramadan. Kadar minimal kedermawanan Ramadan Alasan selanjutnya yang sangat kuat menunjukkan Ramadan adalah arena melatih empati adalah kewajiban zakat fitri yang disyariatkan di akhir bulan Ramadan. Zakat fitri bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan, sehingga amal puasa yang kualitasnya compang-camping, dapat disempurnakan dengan zakat fitri. Kewajiban zakat fitri juga menjadi bentuk Allah ﷻ mewajibkan bagi seorang mukmin melatih kepedulian sosial, agar kaum fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Zakat fitri memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بها أنْ تُؤَدّى قَبْلَ خُرُوجِ النّاسِ إلى الصَّلاةِ. “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 986) Zakat fitri berfungsi sebagai penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa dari berbagai kesalahan atau kekurangan dalam ibadah puasanya. Sebab, dalam menjalankan ibadah selama sebulan penuh, manusia tak lepas dari khilaf, seperti perkataan yang tidak bermanfaat, kurangnya ketulusan, atau kelalaian dalam menjaga lisan dan perbuatan. Dengan menunaikan zakat fitri, seorang muslim diharapkan mendapatkan penyucian spiritual dan memperbaiki hubungannya dengan Allah sebelum merayakan Idul Fitri. Dengan demikian, Ramadan bukan hanya bulan ibadah personal, tetapi juga momentum untuk memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Hendaknya setiap muslim menjadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk melatih kepedulian, menebarkan kebaikan, dan meraih cinta Allah dengan membantu sesama. Wallahu a’lam. Baca juga: Berat Beramal di Bulan Ramadan? Lihat Kondisi Hatimu! *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Lathaiful Maarif, https://shamela.ws/book/11363 Tahqiq untuk riwayat hadis diambil dari Yasin Muhammad As-Sawas dalam terj. Lathaiful Maarif: Agenda Ibadah Muslim dalam Setahun cet. Al Qowam dan web: https://sunnah.one/


Daftar Isi Toggle Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika RamadanStrategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal muliaKadar minimal kedermawanan Ramadan Ramadan adalah bulan yang mulia, penuh dengan keberkahan, dan menjadi ladang amal bagi setiap hamba yang beriman. Di bulan ini, setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, menjadikannya momen yang tepat untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu keistimewaan Ramadan yang tidak dimiliki bulan-bulan lainnya adalah hikmahnya menumbuhkan empati dalam hati seorang hamba. Sebagaimana disebutkan dalam hadis marfu’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, وشهرُ المُواساةِ “Dia (Ramadan) adalah bulan empati” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1887, Al-Baihaqi no. 3336, dinilai dhaif jiddan oleh Al-Albani). Meskipun hadis tersebut dinilai dha’if oleh jumhur ahli hadis, tetapi potongan hadis tersebut banyak didukung oleh hadis lain dan amalan para salaf. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathaiful Maarif mendeskripsikan bagaimana Nabi ﷺ dan para salaf berlomba-lomba memaksimalkan amal personal dan sosial. Bulan Ramadan di masa para salaf menjadi arena berlomba-lomba melatih rasa empati di antara kaum muslimin. Empati ini tumbuh ketika seorang mukmin merasakan langsung bagaimana beratnya menahan lapar dan dahaga, sehingga ia semakin memahami keadaan saudara-saudaranya yang kurang beruntung. Rasa lapar yang dirasakan selama puasa bukan sekadar ujian fisik, melainkan sarana untuk menumbuhkan kepedulian terhadap mereka yang kesehariannya merasakan kelaparan. Hal ini tentu saja didorong oleh ganjaran kebaikan yang berlipat ganda dari Allah ﷻ. Sebagaimana Ibnu Rajab rahimahullah menyimpulkan, فمن جاد على عباد الله جاد الله عليه بالعطاء والفضل والجزاء من جنس العمل “Barangsiapa yang gemar memberi kepada sesama hamba Allah ﷻ, maka Allah ﷻ pun akan banyak memberikan rahmat dan karunia kepadanya. Karena balasan sesuai dengan jenis amalnya.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menumbuhkan empati ala Nabi ﷺ ketika Ramadan Nabi Muhammad ﷺ sendiri adalah orang yang paling dermawan, dan di bulan Ramadan, kedermawanannya semakin meningkat. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أجودَ الناسِ بالخيرِ ، وكان أجودَ ما يكون في شهرِ رمضانَ حتى ينسلِخَ ، فيأتيه جبريلُ فيعرضُ عليه القرآنَ ، فإذا لقِيَه جبريلُ كان رسولُ اللهِ أجودَ بالخيرِ من الرِّيحِ الْمُرسَلَةِ “Rasulullah ﷺ adalah manusia paling dermawan, beliau paling dermawan di bulan Ramadan hingga bulan tersebut berlalu. Kemudian, malaikat Jibril mendatangi beliau dan membacakan Al-Qur’an kepadanya. Ketika malaikat Jibril menemuinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang bertiup.” (Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari no. 6 dan Muslim no. 2308) Nabi ﷺ begitu dermawan di bulan Ramadan sebab Al-Qur’an secara khusus diturunkan di dalamnya. Sementara akhlaknya Nabi ﷺ adalah akhlak Al-Qur’an, dan Allah ﷻ dalam Al-Qur’an memerintahkan untuk bersedekah dan bersifat dermawan. Dalam berbagai perintah sedekah ataupun hadiah, selalu diiringi dengan perintah memberikan yang terbaik serta berupaya menjaga perasaan si penerima. Hal ini tentu mengandung hikmah bahwa amalan sedekah adalah bentuk melatih empati. Sehingga pemberian tidak sekadar proses melepaskan sebagian harta, tetapi benar-benar upaya membahagiakan hati kaum muslimin dan mengangkat kesulitannya. Ini tercerminkan dalam teladan Nabi ﷺ ketika bersedekah atau memberikan hadiah, maka Nabi ﷺ rela memberikan harta yang begitu banyak, termasuk pakaian kesukaannya yang baru digunakan. Semua tindakan Nabi ﷺ adalah cerminan akhlak mulia, sebagaimana testimoni Anas radhiyallahu ‘anhu, كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَحْسَنَ النَّاسِ وَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَأَشْجَعَ النَّاسِ “Nabi ﷺ adalah manusia paling baik, paling pemurah, lagi paling berani.” (HR. Bukhari no. 2820 dan Muslim no. 2307) Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk memperbanyak sedekah di bulan Ramadan. Meskipun beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan khusus sedekah Ramadan memiliki derajat yang lemah, namun maknanya tetap sesuai dengan semangat bulan ini sebagai bulan kebaikan dan berbagi. Cukuplah hadis tentang kedermawanan Nabi ﷺ di bulan Ramadan menjadi pemacu untuk menaikkan level perhatian kita kepada kaum muslimin sebagai bagian dari meneladani Nabi ﷺ. Baca juga: Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadan Strategi Ramadan para salaf: Menggabungkan tiga amal mulia Teladan membangun empati juga didapatkan dari perbuatan para salaf terdahulu. Para salaf terdahulu termotivasi untuk semakin dermawan karena kombinasi amal tersebut dapat memasukkan ke dalam surga dan menjauhkan dari api neraka. Salat, puasa, dan sedekah adalah kombinasi amal yang dapat menjadi pengantar seorang hamba menuju surga. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, الصلاة توصل صاحبها إلى نصف الطريق والصيام يوصله إلى باب الملك والصدقة تأخذ بيده فتدخله على الملك “Salat mengantarkan seorang hamba ke setengah perjalanan, puasa membawanya ke pintu kerajaan (Allah), dan sedekah menggandeng tangannya hingga memasukkannya ke hadapan Sang Raja.” (Lathaiful Maarif, hal. 167; via maktabah syamilah) Menggabungkan ketiga amal tersebut adalah jalan para salaf termulia, di antaranya adalah yang terbaik di antara mereka, yakni Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, من أصبح منكم اليوم صائما؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تبع منكم اليوم جنازة؟ قال أبو بكر: أنا قال: من تصدق بصدقة؟ قال أبو بكر: أنا قال: “فمن عاد منكم مريضا”؟ قال أبو بكر: أنا قال: “ما اجتمعن في امرىء إلا دخل الجنة“. “Siapa di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini mengiringi jenazah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini bersedekah?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa di antara kalian yang hari ini menjenguk orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah semua hal ini berkumpul dalam diri seseorang kecuali ia akan masuk surga.” (HR. Muslim no. 1208) Hal menakjubkan adalah ketiga jenis amalan tersebut terkumpul di bulan Ramadan. Betapa besarnya peluang meraih pahala melimpah di bulan ini. Maka wajarlah betapa riang-gembiranya Nabi ﷺ dan para salaf dalam menyambut Ramadan. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, Nabi ﷺ di akhir Sya’ban bersemangat menyiarkan kabar gembira datangnya Ramadan. Kadar minimal kedermawanan Ramadan Alasan selanjutnya yang sangat kuat menunjukkan Ramadan adalah arena melatih empati adalah kewajiban zakat fitri yang disyariatkan di akhir bulan Ramadan. Zakat fitri bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan, sehingga amal puasa yang kualitasnya compang-camping, dapat disempurnakan dengan zakat fitri. Kewajiban zakat fitri juga menjadi bentuk Allah ﷻ mewajibkan bagi seorang mukmin melatih kepedulian sosial, agar kaum fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Zakat fitri memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكاةَ الفِطْرِ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ على العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بها أنْ تُؤَدّى قَبْلَ خُرُوجِ النّاسِ إلى الصَّلاةِ. “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat Id.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 986) Zakat fitri berfungsi sebagai penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa dari berbagai kesalahan atau kekurangan dalam ibadah puasanya. Sebab, dalam menjalankan ibadah selama sebulan penuh, manusia tak lepas dari khilaf, seperti perkataan yang tidak bermanfaat, kurangnya ketulusan, atau kelalaian dalam menjaga lisan dan perbuatan. Dengan menunaikan zakat fitri, seorang muslim diharapkan mendapatkan penyucian spiritual dan memperbaiki hubungannya dengan Allah sebelum merayakan Idul Fitri. Dengan demikian, Ramadan bukan hanya bulan ibadah personal, tetapi juga momentum untuk memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Hendaknya setiap muslim menjadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk melatih kepedulian, menebarkan kebaikan, dan meraih cinta Allah dengan membantu sesama. Wallahu a’lam. Baca juga: Berat Beramal di Bulan Ramadan? Lihat Kondisi Hatimu! *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Lathaiful Maarif, https://shamela.ws/book/11363 Tahqiq untuk riwayat hadis diambil dari Yasin Muhammad As-Sawas dalam terj. Lathaiful Maarif: Agenda Ibadah Muslim dalam Setahun cet. Al Qowam dan web: https://sunnah.one/

Jangan Sedih! Begini Cara Wanita Haid Tetap Mendapat Lalilatul Qadar – Syaikh Shalih Sindi #nasehatulama

Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Jangan Sedih! Begini Cara Wanita Haid Tetap Mendapat Lalilatul Qadar – Syaikh Shalih Sindi #nasehatulama

Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ


Ada yang bertanya: “Seorang wanita yang sedang haid, bagaimana caranya ia mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar?” Ketahuilah bahwa karunia Allah ʿAzza wa Jalla amatlah luas: Pertama, jika seorang wanita haid berniat dalam hatinya —dan Allah lebih mengetahui isi hatinya— seandainya dia sedang suci, ia benar-benar akan menghidupkan malam Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), niscaya Allah Jalla wa ʿAlā akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan Lailatul Qadar (dengan mendirikan salat), berdasarkan niatnya itu. Sebab, niatnya lebih utama daripada amalnya (karena ia dilarang salat karena haid). Karunia Allah Subḥānahu tidak terbatas. Kedua, ia mestinya tetap bisa melakukan berbagai bentuk ibadah yang tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (taharah). Alhamdulillah, ini adalah perkara yang mudah. Ia dapat memperbanyak zikir kepada Allah ʿAzza wa Jalla, membaca Al-Quran (tanpa memegang mushaf), menadaburi serta merenungkan maknanya, bertobat dengan tobat nashūḥā, dan memperbanyak istighfar,serta berbagai ibadah lain yang tidak mensyaratkan keadaan suci dari haid. Jika ia melakukan semua ini, maka dengan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tetap akan mendapatkan pahala Lailatul Qadar. ==== يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ كَيْفَ لَهَا أَنْ تُدْرِكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ؟ فَضْلُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاسِعٌ أَوَّلًا إِنْ كَانَ نِيَّتُهَا وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَا فِي نَفْسِهَا أَنَّهَا لَوْ كَانَتْ طَاهِرًا لَقَامَتْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلَا يُبَلِّغُهَا أَجْرَ قِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّتُهَا خَيرٌ مِنْ عَمَلِهَا وَفَضْلُ اللهِ سُبْحَانَهُ لَا حَدَّ لَهُ الأَمْرُ الثَّانِي عَلَيْهَا أَنْ تَأْتِيَ بِالْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا الطَّهَارَةُ وَهَذَا وَلِلهِ الْحَمْدُ مُتَيَسِّرٌ تُكْثِرُ مِنْ ذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمِنْ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَمِنَ التَّدَبُّرِ وَالتَّأَمُلِ فِي كِتَابِ اللهِ وَتَتُوبُ تَوْبَةً نَصُوحًا تُكْثِرُ مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ الَّتِي لَا يُشْتَرَطُ لَهَا أَنْ تَكُونَ طَاهِرًا مِنَ الْحَيضِ وَإِذَا فَعَلَتْ هَذَا فَإِنَّهُ تُدْرِكُ بِفَضْلِ اللهِ سُبْحَانَهُ أَجْرَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Inilah Waktu Terbaik untuk Membaca, Mendengar, dan Tadabur Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ

Inilah Waktu Terbaik untuk Membaca, Mendengar, dan Tadabur Al-Quran – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ
Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ


Kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran? Kapan waktu terbaik untuk menadaburi Al-Quran? Nabi shallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, bahwa Allah Taʿālā berfirman: “Tidak ada suatu amalan pun yang dengannya hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari). Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā. Salat Wajib 5 waktu adalah ibadah yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā setelah ibadah yang paling mulia, yaitu tauhid. Jadi, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah membacanya dalam Salat Wajib. Waktu terbaik untuk mendengarkan Al-Quran adalah ketika Anda mendengarkannya dalam Salat Wajib, ketika imam membacanya. Maka, waktu terbaik untuk membaca Al-Quran adalah waktu ini. ==== مَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِسَمَاعِ الْقُرْآنِ؟ وَمَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ لِتَدَبُّرِ الْقُرْآنِ؟ يَقُولُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ اللهُ تَعَالَى مَا تَقَرَّبَ إِلَـيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالصَّلَاةُ الْفَرِيضَةُ هِيَ أَعْظَمُ الْقُرَبِ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَعْدَ أَجَلِّ الْقُرَبِ الَّتِي هِيَ التَّوْحِيدُ فَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ قِرَاءَتُهُ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ تَسْتَمِعُ لِلْقُرْآنِ أَنْ تَسْتَمِعَ إِلَيْهِ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ عِنْدَمَا يَتْلُو الِْإمَامُ وَأَفْضَلُ وَقْتٍ لِتِلَاوَةِ الْقُرْآنِ هُوَ هَذَا الْوَقْتُ

Rahasia Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ

Rahasia Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #nasehatulama

Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ
Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ


Sudah menjadi tradisi kaum muslimin sejak zaman para Sahabat, dan tradisi ini terus berlanjut hingga hari ini. Pada hari raya, ketika kaum muslimin saling bertemu, mereka mengucapkan: Taqabbalallāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada seorang pun yang dapat memastikan bahwa puasanya diterima. Tidak pula Salat Malam maupun sedekah yang dikeluarkannya di bulan Ramadan pasti diterima. Tidak ada yang bisa memastikan. Oleh karena itu, sejak generasi awal Islam, ketika kaum muslimin saling bertemu di hari raya, mereka mengucapkan: Taqabballāhu minnā wa minkum.(semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian). Masing-masing mendoakan saudaranya agar Allah menerima amal mereka. Tidak ada yang bisa memastikan—baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain—bahwa amal mereka pasti diterima. Bahkan, meskipun seseorang tampak sebagai hamba yang paling taat di bulan Ramadan, dalam beramal, ibadah, takwa, dan puasa, tapi Anda tak bisa memastikan bahwa amalnya diterima. Oleh karena itu, janganlah memastikan sesuatu untuk diri Anda atau orang lain. Sebaliknya, berdoalah kepada Allah untuk dirimu dan saudara-saudaramu, agar Allah menerima amal saleh Anda dan mereka. ==== مَضَتْ سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ زَمَنِ الصَّحَابَةِ وَهِيَ سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ إِلَى يَوْمِنَا هَذَا يَوْمَ الْعِيدِ إِذَا لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ بَعْضَهُمْ بَعْضًا يَقُولُونَ: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَسْأَلُ الْقَبُولَ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ أَنَّ صِيَامَهُ مُتَقَبَّلٌ وَلَا قِيَامَهُ لِلَّيْلِ مُتَقَبَّلٌ وَلَا صَدَقَاتِهِ الَّتِي قَدَّمَهَا فِي رَمَضَانَ مُتَقَبَّلٌ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ وَلِهَذَا إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْعِيدِ مِنَ الزَّمَنِ الْأَوَّلِ إِذَا الْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ قَالُوا تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ كُلٌّ يَدْعُو لِأَخِيهِ أَنْ يَقْبَلَ اللهُ مِنْهُ لَا أَحَدَ يَجْزِمُ لَا أَنَّ عَمَلَهُ وَلَا عَمَلَ غَيْرِهِ حَتَّى لَوْ تَرَى شَخْصًا مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فِي رَمَضَانَ عَمَلًا وَعِبَادَةً وَتُقًى وَصِيَامًا لَا تَجْزِمُ لَا تَجْزِمُ لَا لِنَفْسِكَ وَلَا لِغَيْرِكَ لَكِنْ ادْعُ اللهَ لَكَ وَلِإِخْوَانِكَ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْكَ وَمِنْهُمْ صَالِحَ الْأَعْمَالِ

Fatwa Ulama: Cara Bersungguh-Sungguh untuk Ikhlas dan Menjaga Diri dari Syirik Kecil

Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/

Fatwa Ulama: Cara Bersungguh-Sungguh untuk Ikhlas dan Menjaga Diri dari Syirik Kecil

Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/
Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/


Pertanyaan: Saya mengalami masalah dalam keikhlasan, di mana jiwa saya suka dipuji dan dicintai oleh orang lain, serta telah terbiasa dengan hal itu. Terkadang, saya juga berusaha memperbaiki citra diri di hadapan orang-orang  agar mereka menyukai saya. Namun, saya tahu bahwa hal ini dibenci oleh Allah Ta’ala, dan saya selalu berdoa kepada-Nya agar diberikan keikhlasan. Apakah keadaan saya ini termasuk kemunafikan? Hal lain yang ingin saya tanyakan adalah bahwa suara saya indah dalam membaca Al-Qur’an dan tajwid saya baik. Saya ingin menerbitkan rekaman khataman Al-Qur’an dengan suara saya di media sosial. Namun, saya terhalang oleh rasa takut bahwa niat saya mungkin tidak sepenuhnya ikhlas untuk Allah Ta’ala, karena seperti yang saya sebutkan, jiwa saya menyukai pujian dari manusia. Apa yang Anda nasihatkan kepada saya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.   Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du, Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan amal saleh dan berakhlak mulia dengan tujuan agar mendapatkan rida dan kecintaan dari manusia. Sebab, hal ini termasuk bentuk kesyirikan yang dapat membatalkan amal. Allah Ta’ala hanya menerima amal yang dilakukan semata-mata karena mengharap wajah-Nya. Namun, jika seseorang melakukan kewajiban syar’i dengan tujuan mencari rida Allah Ta’ala, lalu ia mendengar pujian dari manusia, maka tidak mengapa jika ia merasa senang dengan hal itu -insyaAllah-. Itu adalah kabar gembira yang Allah Ta’ala segerakan bagi seorang mukmin. Merasa senang dengan rida dan pujian manusia atas keunggulan yang dimiliki dalam hal-hal selain ibadah murni adalah sesuatu yang diperbolehkan. Namun, pahala hanya diberikan jika amal tersebut dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa setiap amal yang dikerjakan adalah murni untuk Allah Ta’ala, karena hanya Dia yang memiliki kuasa untuk memberi manfaat dan mudarat. Jika Allah meridai seorang hamba, maka Dia akan menjadikan hati manusia mencintainya. Selain itu, seseorang tidak boleh meninggalkan amal saleh hanya karena takut terjerumus dalam riya. Misalnya, jika seseorang memiliki suara indah dalam membaca Al-Qur’an, maka ia tetap dianjurkan untuk merekam dan menyebarkannya melalui internet atau media sosial agar bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai rasa takut terhadap riya’ menjadi penghalang dalam melakukan kebaikan, karena itu adalah tipu daya setan. Maka, boleh merekam dan menyebarkan bacaan Al-Qur’an dengan bertawakal kepada Allah Ta’ala. Yang perlu dilakukan adalah terus berjuang agar setiap amal dilakukan dengan ikhlas hanya karena Allah Ta’ala. Jika merasa khawatir akan terjerumus dalam riya’ atau ingin menghindari segala bentuk kesyirikan, baik yang besar maupun yang kecil, maka amalkanlah doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ’anha dalam kitab Shahih Adabul Mufrad, Rasulullah ﷺ bersabda, يا أبا بكرٍ، لَلشِّركُ فيكم أخْفى من دبيبِ النَّملِ، والذي نفسي بيدِه لَلشِّركُ أخْفى من دَبيبِ النَّملِ، ألا أدُلُّك على شيءٍ إذا فعلتَه ذهب عنك قليلهُ وكثيرهُ؟ قل: اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بك أن أُشرِكَ بك وأنا أعلمُ، وأستغفِرُك لما لا أَعلمُ “Wahai Abu Bakar, syirik itu di dalam diri kalian lebih tersembunyi dari jalannya semut, Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Sungguh syirik itu lebih tersembunyi daripada jalannya semut. Maukah aku tunjukkan sesuatu kepadamu, yang bila mana engkau mengucapkannya, maka kesyirikan pun akan lenyap darimu, baik syirik yang sedikit (yang kecil) maupun banyak (besar)?“ “Ucapkanlah, ‘ALLAHUMMA INNA NA’ŪDZU BIKA AN USYRIKA BIKA WA ANA ‘ALAMU WA ASTAGHFIRUKA LIMĀ LĀ A’LAMU’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu yang aku ketahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas apa yang tidak aku ketahui).” (Diriwayatkan pula dalam Al-Adab Al-Mufrad, karya Al-Bukhari dari Ma’qil bin Yasar) Maka, hendaknya memperbanyak doa ini karena ia menjadi sebab keselamatan dari riya’. Tidak diragukan lagi bahwa rasa takut terhadap riya’ harus senantiasa ada dalam diri seorang hamba dalam setiap keadaan. Wallahu A’lam. Baca juga: Kewajiban Ikhlas dan Buah Keikhlasan *** Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/162227/

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran
Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran


Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

3 Karunia Besar: Pendengaran, Penglihatan, dan Hati dalam Pandangan Islam

Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran
Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran


Pernahkah kita memperhatikan bahwa dalam Al-Qur’an, Allah sering menyebut tiga hal ini secara berurutan: pendengaran, penglihatan, dan hati?   Daftar Isi tutup 1. 1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia 2. 2. Cara Manusia Menerima Ilmu 3. 3. Alat yang Akan Dihisab 4. 4. Hati adalah Pusat Keimanan 5. Penutup Misalnya dalam Surah An-Nahl ayat 78, Allah berfirman, وَٱللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْـًٔا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمْعَ وَٱلْأَبْصَٰرَ وَٱلْأَفْـِٔدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya, خَصَّ هٰذِهِ ٱلْأَعْضَاءَ ٱلثَّلَاثَةَ لِشَرَفِهَا وَفَضْلِهَا، وَلِأَنَّهَا مِفْتَاحٌ لِكُلِّ عِلْمٍ؛ فَلَا يَصِلُ لِلْعَبْدِ عِلْمٌ إِلَّا مِنْ أَحَدِ هٰذِهِ ٱلْأَبْوَابِ ٱلثَّلَاثَةِ. “Allah menyebutkan secara khusus tiga anggota tubuh ini (pendengaran, penglihatan, dan hati) karena kemuliaan dan keutamaannya, serta karena ketiganya adalah kunci bagi setiap ilmu. Tidaklah ilmu bisa sampai kepada seorang hamba kecuali melalui salah satu dari tiga pintu ini.” (As-Sa’di, 2012, hlm. 467) Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1433 H) menyatakan bahwa “kebahagiaan manusia adalah dengan baiknya tiga hal (yaitu pendengaran, penglihatan, dan hati). Kesengsaraan manusia adalah karena rusaknya tiga hal tersebut” (vol. 1, p. 354). Beliau juga mengatakan, “Keyakinan itu ada tiga tingkatan: (1) as-sam‘u (pendengaran), (2) al-‘ainu (penglihatan, mata), (3) hati” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Adapun kenikmatan ahli surga, menurut beliau, diraih dengan dua hal utama: “(1) melihat Allah, dan (2) mendengarkan kalamullah” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1433 H, vol. 1, p. 352). Tentu bukan tanpa alasan Allah menyebutkan urutan ini berulang kali. Ada hikmah besar di baliknya. Mari kita bahas satu per satu.   1. Urutan yang Sesuai dengan Fitrah Manusia Pendengaran disebut lebih dulu karena memang itulah yang pertama kali berfungsi dalam tubuh manusia. Bahkan sejak bayi masih di dalam kandungan, ia sudah bisa mendengar suara ibunya. Setelah lahir, barulah ia mulai melihat, lalu seiring waktu, memahami dan merasakan sesuatu dengan hati dan akalnya. Ilmu pengetahuan modern juga mendukung hal ini. Pendengaran aktif lebih awal, disusul penglihatan, dan terakhir, fungsi akal dan perasaan (hati) berkembang saat anak mulai berpikir.   2. Cara Manusia Menerima Ilmu Urutan ini juga menunjukkan bagaimana manusia menyerap ilmu: Pendengaran: Kita pertama-tama mendengar nasihat, bacaan, atau pelajaran. Penglihatan: Kemudian kita melihat dan mengamati hal-hal di sekitar kita. Hati: Lalu hati mengolah dan memahami apa yang kita dengar dan lihat. Hati inilah yang membuat kita bisa membedakan benar dan salah, lalu mengambil keputusan. 3. Alat yang Akan Dihisab Pendengaran, penglihatan, dan hati bukan sekadar anugerah, tetapi juga amanah. Semuanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36) Apa yang kita dengar, lihat, dan pikirkan akan ditanya satu per satu di akhirat kelak. Di dalam Al-Quran Tadabbur wa ‘Amal (hlm. 285) disebutkan, “Pendengaran, penglihatan, dan hati adalah karunia besar dari Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Sering kali kita tidak menyadari betapa berharganya nikmat ini, kecuali setelah kehilangannya. Maka selama masih diberi kesempatan, gunakanlah seluruhnya dalam ketaatan kepada-Nya.”   4. Hati adalah Pusat Keimanan Meskipun disebut terakhir, hati bukan berarti kurang penting. Justru sebaliknya, hati adalah pusat iman. Jika hati rusak, semua akan rusak. Ada orang yang punya mata dan telinga, tapi tetap tidak mau menerima kebenaran. Itu karena hatinya tertutup. Allah menyebut mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat, dalam Surah Al-A’raf ayat 179. وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْجِنِّ وَٱلْإِنسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ كَٱلْأَنْعَٰمِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْغَٰفِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى ٱلسَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37) Allah menyebut ayat-ayat-Nya (tanda kebesaran-Nya) melalui apa yang dibaca, didengar, dan dilihat, semua itu hanya bermanfaat pada orang yang punya hati, karena siapa saja yang tidak memiliki hati yang memahami penjelasan dan peringatan dari Allah, maka apa pun tanda kebesaran yang melintas di hadapannya tidak akan membawa guna, meski seluruhnya. Dalam hal ini, hati terbagi menjadi tiga jenis. hati yang selamat, sehat, dan bisa menerima. menghadirkan dan menyatukan hati, serta mencegahnya agar tidak berlarian dan berserakan. menggunakan pendengaran dan fokus untuk ingat. Ketiga hal ini disebutkan dalam ayat di atas. Ibnu ‘Athiyah berkata, “Hati yang dimaksud di sini mengungkapkan fungsi akal, sebab akal tempatnya di hati. Artinya, bagi orang yang hati sadar maka dia dapat memetik manfaat dengannya.” Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu (Bagian 02)   Penutup Penyebutan pendengaran, penglihatan, dan hati dalam Al-Qur’an bukanlah kebetulan. Di dalamnya ada pelajaran besar: Sesuai dengan perkembangan alami manusia. Menunjukkan urutan cara manusia memahami ilmu. Tiga hal ini adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Hati adalah pusat keimanan dan penentu baik-buruknya seseorang. Maka, mari kita jaga telinga kita dari mendengar yang sia-sia, jaga mata kita dari melihat yang haram, dan rawat hati kita agar selalu bersih dengan dzikir dan ilmu. Semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur, sebagaimana tujuan Allah menciptakan ketiga anugerah ini.   Referensi: As-Sa’di, A. b. N. (2012). Tafsir As-Sa’di (Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir al-Kalam al-Mannan). Damaskus: Muassasah Ar-Risalah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1433 H). Miftah dar as-sa‘adah wa mansyur wilayah ahli al-‘ilm wa al-idarah (Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, Takhrij). Riyadh: Dar Ibnul Qayyim & Dar Ibn ‘Affan. Markaz al-Minhaj li al-Isyraf wa al-Tadrib wa al-Tarbawi. (1442 H). Al-Qur’an tadabbur wa ‘amal (hlm. 285).   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsamanah pendengaran fungsi hati menurut islam hati dalam islam hikmah urutan indra karunia penglihatan pendengaran dalam alquran penglihatan dalam alquran

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud
Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud


Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal
Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal


Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Menjual Ayat Allah dengan Harga Murah, Apa Maksudnya?

Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal
Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal


Apakah benar ada orang yang menjual ayat Allah? Bagaimana mungkin ayat suci bisa ditukar dengan keuntungan dunia yang sepele? Apakah boleh mengadakan seminar agama, dauroh keislaman, sekolah atau kuliah dengan menarik biaya, bisa jadi dengan biaya mahal karena adanya fasilitas yang mendukung dan demi kenyamanan?   Daftar Isi tutup 1. Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah 2. Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? 3. Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 4. Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? 5. Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? 6. Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? 6.1. Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan 7. Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Larangan Menukar Ayat Allah dengan Harga Murah Allah Ta’ala berulang kali mengingatkan dalam Al-Qur’an agar tidak memperjualbelikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi yang murah nilainya. Perbuatan ini telah dilakukan oleh sebagian ahli kitab di masa lalu, dan bisa saja terjadi kembali oleh siapa pun yang mengikuti jejak mereka. 1. Larangan kepada Bani Israil Allah Ta’ala berfirman: وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“(QS. Al-Baqarah: 41) 2. Celaka Bagi yang Memalsukan Wahyu فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ ٱلْكِتَٰبَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشْتَرُوا۟ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ “Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dari Allah’, (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka celakalah mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan celakalah mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 79) 3. Balasan Bagi yang Menyembunyikan Kebenaran إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَيَشْتَرُونَ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ إِلَّا ٱلنَّارَ ۖ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya melainkan api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 174)   Tafsir Ulama: Apa Maksud “Menjual Ayat Allah”? Dalam Tafsir Al-Qurthubi, disebutkan berbagai makna dari larangan menjual ayat Allah dengan harga murah: قوله تعالى: وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا “Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.” Dalam ayat ini terdapat empat pembahasan: Pertama: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menukar…” adalah sambungan dari firman-Nya sebelumnya: “Dan janganlah kalian menjadi yang pertama kafir…” Allah melarang mereka menjadi orang pertama yang kafir dan melarang mereka mengambil imbalan atas ayat-ayat Allah, yakni menukar keterangan tentang sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan suap. Para rahib dahulu melakukan hal itu, maka mereka pun dilarang melakukannya. Ini adalah pendapat sekelompok ahli tafsir, seperti Al-Hasan dan lainnya. Dikatakan pula bahwa mereka dulu mendapat jatah makan dari mengajarkan ilmu, semacam gaji tetap. Maka mereka pun dilarang dari itu. Ada juga yang mengatakan bahwa para pendeta mengajarkan agama mereka dengan bayaran, dan mereka dilarang dari hal itu. Dalam kitab mereka tertulis, يَا ٱبْنَ آدَمَ، عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عَلِمْتَ مَجَّانًا “Wahai anak Adam, ajarkanlah secara cuma-cuma sebagaimana engkau diajari secara cuma-cuma,” yakni secara gratis tanpa meminta upah. Ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah. Pendapat lainnya: maksud dari larangan menukar ayat-ayat Allah dengan harga murah adalah agar mereka tidak menjadikan perintah, larangan, dan ayat-ayat Allah sebagai alat tukar untuk mendapatkan dunia dan kesenangannya yang singkat, serta kehidupan yang rendah nilainya. Maka apa yang mereka tukar itulah yang disebut “harga,” meskipun sejatinya bukan harga, karena mereka menjadikannya sebagai ganti dari kebenaran. Oleh karena itu disebut “harga.” Makna ini juga disebutkan dalam syair: “Jika engkau memang berniat melakukan dosa atau telah berhasil melakukannya, maka engkau tidak memperoleh pengganti dari meninggalkan haji.” Aku (Al-Qurthubi) katakan: Meskipun ayat ini secara khusus ditujukan kepada Bani Israil, namun ia juga mencakup siapa saja yang melakukan perbuatan serupa. Siapa yang menerima suap untuk mengubah atau membatalkan kebenaran, atau menolak mengajarkan apa yang wajib ia ajarkan, atau tidak menyampaikan ilmu yang sudah menjadi kewajibannya kecuali dengan bayaran, maka ia termasuk dalam kandungan ayat ini. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَىٰ بِهِ وَجْهُ ٱللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِّنَ ٱلدُّنْيَا، لَمْ يَجِدْ عَرْفَ ٱلْجَنَّةِ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ، يَعْنِي رِيحَهَا. “Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang seharusnya ditujukan untuk meraih wajah Allah, namun ia tidak mempelajarinya kecuali untuk meraih bagian dunia, maka ia tidak akan mencium aroma surga pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)   Empat Tafsiran Tentang Menjual Ayat Allah 1. Menukar kebenaran dengan suap Tafsir pertama menyebut bahwa sebagian ahli kitab mengubah sifat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab mereka demi suap dari orang-orang kafir. Mereka menukar kebenaran yang mereka tahu demi keuntungan duniawi. Contoh: Seorang ulama atau tokoh agama yang mengubah isi kebenaran Al-Qur’an demi diterima penguasa atau masyarakat luas. 2. Mengandalkan penghasilan tetap dari agama Ada pendapat bahwa mereka terbiasa mendapatkan jatah makan (gaji) hanya karena status keulamaan mereka, bukan karena pengajaran aktif. Lalu mereka malas mengajar bila tidak dibayar. Contoh: Seorang guru agama hanya menyampaikan ilmu jika diberi bayaran, dan menolak mengajarkannya jika tidak diberi honor. 3. Mengajar agama hanya dengan bayaran Menurut Abu Al-‘Aliyah, larangan ini juga mencakup mereka yang menjadikan ajaran agama sebagai ladang komersial. Dalam kitab terdahulu disebut: “Wahai anak Adam, ajarkanlah ilmu secara gratis sebagaimana engkau diajarkan secara gratis.” Contoh: Menjual fatwa, ceramah, atau pengajaran agama layaknya barang dagangan, bukan karena kewajiban atau keikhlasan. Aspek Tafsir KEDUA Tafsir KETIGA (Abu Al-‘Aliyah) Fokus utama Ilmu dijadikan sumber nafkah tetap Ilmu dijadikan alat jasa berbayar Masalah utama Gaji rutin tanpa pengajaran aktif Menyampaikan ilmu hanya jika dibayar Dampak Menurunkan semangat menyebar ilmu Menyembunyikan ilmu jika tak dibayar Sifat pelanggaran Kebiasaan hidup duniawi Menjual ilmu sebagai komoditas 4. Menukar perintah Allah demi dunia yang sedikit Pendapat lain menyatakan bahwa “harga murah” maksudnya adalah dunia dengan segala kesenangan yang sebentar dan remeh. Mereka menukar perintah dan larangan Allah demi dunia tersebut. Contoh: Menolak menerapkan hukum Allah atau menyampaikan kebenaran karena takut kehilangan jabatan atau harta.   Apakah Berarti Tidak Boleh Mengambil Upah dari Ilmu Agama? Jawabannya: Boleh, asalkan tujuannya tetap ikhlas karena Allah, dan imbalan itu bukan syarat untuk menyampaikan ilmu. Dalil 1: Upah atas Al-Qur’an adalah yang paling layak Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang paling layak kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari no. 5737) Artinya, mengambil imbalan dari pengajaran Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan selama tidak menjadikan upah sebagai tujuan utama. Dalil 2: Hafalan Al-Qur’an Sah Menjadi Mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an, قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5029) Jika hafalan Al-Qur’an dapat menjadi mahar, maka pemanfaatan ilmu Al-Qur’an dalam bentuk lainnya—seperti karya tulis, pengajaran, atau ceramah—juga layak diberi apresiasi materi. Yang dilarang adalah menjadikan ayat Allah sebagai alat komersial murni, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan dunia. Namun jika seseorang mengajarkan Al-Qur’an atau ilmu agama dengan niat lillāh, lalu mendapat imbalan, itu bukanlah bagian dari “menjual ayat Allah.” Baca juga: Upah Mengajarkan Al-Qur’an, Halalkah?   Apakah Seminar Agama Boleh Dikenakan Biaya? Jawaban: Boleh selama syarat-syaratnya terpenuhi. Menarik biaya besar atau mahal untuk seminar, dauroh, atau sekolah agama diperbolehkan jika: Memang ada biaya operasional besar (hotel, konsumsi, pembicara dari luar, media, alat bantu, dll). Ada nilai tambah dari segi kenyamanan, fasilitas, intensitas, atau kualitas layanan. Peserta tetap diberi pilihan (misal: versi gratis, beasiswa, atau akses terbatas terbuka). Yang tidak boleh: Menjadikan ilmu agama eksklusif untuk yang mampu bayar saja, tanpa memberi alternatif atau menjadikannya ajang bisnis murni yang menyingkirkan niat dakwah. Jadi, tidak termasuk “menjual ayat Allah dengan harga murah”, karena konteksnya berbeda: bukan menyembunyikan, mengubah, atau menyalahgunakan wahyu, tetapi mendukung proses dakwah dan pendidikan.   Gaji untuk Guru Agama: Upah atau Menjual Ayat? Jawabannya: Upah itu boleh, bahkan disepakati ulama. Imam Ibn Rusyd—seorang faqih besar dari kalangan Malikiyyah—menyatakan bahwa para ahli hukum di Madinah sepakat membolehkan mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan agama. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikenal sejak masa awal Islam dan dianggap wajar selama dilakukan dengan niat yang benar. Beliau juga menekankan bahwa jika pada masa lalu hal ini dibolehkan, maka pada masa sekarang hal itu lebih layak untuk dibenarkan, mengingat kebutuhan hidup yang semakin kompleks dan biaya pendidikan yang juga meningkat. Maka, pengajaran agama dengan menerima imbalan bukanlah bentuk menjual atau menukar ayat Allah, melainkan justru upaya untuk menyebarluaskan wahyu dan mengokohkan pemahaman syariat kepada umat. Upah dalam konteks ini adalah bentuk penghargaan terhadap ilmu dan dakwah, bukan komersialisasi ayat-ayat Allah.   Apa Batasannya? Ini Bedanya yang Dilarang dan yang Dibenarkan Yang Dilarang Yang Diperbolehkan Mengubah kebenaran demi harta atau jabatan Mengajarkan Al-Qur’an dengan ikhlas meskipun mendapat imbalan Menyembunyikan ilmu karena tidak dibayar Menulis, mengajar, atau berdakwah dan diberi penghargaan Menyampaikan agama semata demi dunia Menyampaikan agama karena Allah, lalu menerima kompensasi   Apakah Guru Agama yang Digaji Pasti Tidak Ikhlas? Tidak. Menerima gaji tidak otomatis berarti tidak ikhlas. Ikhlas adalah urusan niat dalam hati—mengajar karena mengharap ridha Allah. Gaji atau imbalan adalah urusan duniawi yang sah, sebagai penghargaan atas waktu, tenaga, dan kebutuhan hidup guru agama. Jadi, bisa saja seseorang tulus lillah (karena Allah), lalu menerima imbalan sebagai bentuk penghargaan. Yang salah adalah mengajar agama demi uang, bukan mengajar agama lalu diberi uang. Fakta Penjelasan Mengajar agama lalu mendapat gaji Boleh, asal niat tetap karena Allah Mengajar agama hanya demi uang Tercela, termasuk menjual ayat Menolak menyampaikan ilmu wajib kecuali dibayar Termasuk dosa dan menyembunyikan ilmu Ikhlas itu di hati. Bukan berarti harus miskin. Para guru agama tetap berhak hidup layak, dan masyarakat wajib menghargai perjuangan mereka secara lahir dan batin. Semoga manfaat. – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab guru agama dai profesional dakwah dan dunia fiqih dakwah hukum mengambil gaji ilmu agama jual agama jual ayat Allah keikhlasan dalam dakwah komersialisasi agama menjual ayat Allah pendidikan Islam pengajar Al-Qur’an seminar agama berbayar tafsir al-qurthubi upah guru ngaji upah halal

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud

Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Menurut Ibrahim bin Adham

Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud
Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud


Banyak orang mengeluhkan doa-doa mereka belum juga terkabul. Padahal mereka merasa sudah bersungguh-sungguh dalam berdoa, mengangkat tangan, merendahkan hati, bahkan meneteskan air mata. Namun, hasil yang diharapkan belum juga datang. Pertanyaannya, mengapa doa kita tidak dikabulkan? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada seorang ulama besar dari kalangan tabi’in, yaitu Ibrahim bin Adham rahimahullah, seorang ahli zuhud yang dikenal karena ketakwaannya, ketajaman hatinya, dan nasihat-nasihatnya yang menyentuh jiwa.   Kisah yang Menggugah di Pasar Bashrah Dikisahkan bahwa suatu hari, Ibrahim bin Adham melewati pasar di kota Bashrah. Maka datanglah orang-orang kepadanya dan bertanya: يَا أَبَا إِسْحَاقَ، إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ، فَنَحْنُ نَدْعُوهُ مُنْذُ زَمَانٍ طَوِيلٍ فَلَا يُسْتَجَابُ لَنَا، فَمَا السَّبَبُ؟ “Wahai Abu Ishaq, Allah Ta’ala berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan kalian’ (QS. Ghafir: 60). Kami telah lama berdoa kepada-Nya, namun doa-doa kami tidak dikabulkan. Apa sebabnya?” Lalu beliau menjawab dengan penuh hikmah: لِأَنَّ قُلُوبَكُمْ مَاتَتْ بِعَشْرَةِ أَشْيَاءَ “Karena hati kalian telah mati oleh sepuluh perkara.”   Inilah 10 Penyebab Doa Tidak Dikabulkan: 1. عَرَفْتُمُ اللهَ وَلَمْ تُؤَدُّوا حَقَّهُ Kalian mengenal Allah, namun tidak menunaikan hak-Nya. Kita tahu Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, namun tidak menunaikan hak-Nya berupa tauhid, ketaatan, dan rasa takut serta cinta kepada-Nya. 2. وَقَرَأْتُمُ الْقُرْآنَ وَلَمْ تَعْمَلُوا بِهِ Kalian membaca Al-Qur’an, namun tidak mengamalkannya. Al-Qur’an dibaca, dihafal, bahkan dilombakan. Tapi isinya tidak dijadikan panduan hidup. 3. وَزَعَمْتُمْ حُبَّ نَبِيِّكُمْ وَتَرَكْتُمْ سُنَّتَهُ Kalian mengaku cinta Nabi kalian, namun meninggalkan sunnahnya. Cinta Nabi bukan sekadar slogan, tapi dibuktikan dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah, akhlak, dan seluruh aspek kehidupan. 4. وَقُلْتُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ وَوَافَقْتُمُوهُ Kalian mengatakan bahwa setan adalah musuh, namun kalian malah menaatinya. Kita tahu setan menyesatkan manusia, tapi kita ikuti godaannya, menuruti hawa nafsu, dan berpaling dari jalan kebenaran. 5. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ مُشْتَاقُونَ إِلَى الْجَنَّةِ وَلَمْ تَعْمَلُوا لَهَا Kalian mengaku rindu surga, namun tidak beramal untuk meraihnya. Surga tidak diraih dengan angan-angan. Harus ada amal, perjuangan, dan ketaatan. 6. وَقُلْتُمْ إِنَّكُمْ تَخَافُونَ النَّارَ وَلَمْ تَهْرُبُوا مِنْهَا Kalian mengaku takut neraka, namun tidak menjauhi sebab-sebabnya. Takut neraka tapi masih lalai dari shalat, suka ghibah, malas taubat, dan banyak maksiat. 7. وَقُلْتُمْ إِنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ وَلَمْ تَسْتَعِدُّوا لَهُ Kalian meyakini kematian itu pasti, namun tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya. Padahal kematian bisa datang kapan saja, namun kita masih sibuk menumpuk dunia dan melalaikan akhirat. 8. وَاشْتَغَلْتُمْ بِعُيُوبِ النَّاسِ وَتَرَكْتُمْ عُيُوبَكُمْ Kalian sibuk mencari-cari aib orang lain, dan melupakan aib diri sendiri. Padahal keselamatan diri lebih utama. Namun banyak orang lupa introspeksi, malah sibuk mengomentari orang lain. 9. وَأَكَلْتُمْ نِعَمَ اللهِ وَلَمْ تُؤَدُّوا شُكْرَهَا Kalian menikmati nikmat Allah, namun tidak bersyukur. Nikmat lidah, tangan, waktu, uang, kesehatan, semua digunakan untuk maksiat, bukan ketaatan. 10. وَدَفَنْتُمْ مَوْتَاكُمْ وَلَمْ تَعْتَبِرُوا بِهِمْ Kalian menguburkan orang-orang mati, namun tidak mengambil pelajaran dari mereka. Setiap jenazah yang dikuburkan adalah pengingat bahwa kita pun akan menyusul. Tapi hati kita tetap keras.   Penutup: Mari Kita Muhasabah Kisah dan nasihat ini diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyatul Auliya’, dan juga disebut oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya, serta oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin. Maka kisah ini memiliki asal dari kalangan ulama salaf. Semoga kita bisa menjadikan nasihat ini sebagai bahan muhasabah diri, agar doa-doa kita lebih layak untuk dikabulkan, dan hati kita kembali hidup dengan iman dan amal salih. إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)   – 24 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsadab berdoa adab doa amal saleh amalan doa cara doa cinta nabi doa doa tidak dikabulkan hati yang mati ibrahim bin adham introspeksi diri kematian makna doa maksiat muhasabah nasihat salaf quran dan sunnah sebab doa tertolak shalat surga dan neraka syukur taubat ulama salaf zuhud
Prev     Next