Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaTujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada AllahTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaDi antara tujuan haji adalah mendapatkan keberuntungan besar berupa keridaan Allah, selamat dari api neraka, dan juga mendapatkan ampunan serta rahmat-Nya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji kepada Allah, lalu tidak melakukan rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Dan haji mabrur, tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَمَّا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Apakah kamu tahu bahwa Islam itu menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Dan bahwasanya hijrah juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Serta haji juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i no. 2631 dan Tirmidzi no. 810, hasan)Keberuntungan dengan mendapat keridaan Allah merupakan nikmat yang sangat agung dan mulia. Allah Ta’ala berfriman,وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةً فِى جَنَّٰتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. At-Taubah: 71-72)Allah menyebutkan pertama kali amal-amal mereka berupa ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, menunaikan kewajiban dalam Islam, kemudian Allah menyebutkan apa yang Allah janjikan untuk mereka. Dimulai dengan penyebutan bahwa Allah menjanjikan kepada mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kemudian disebutkan tempat tinggal yang agung dan kamar yang tinggi yang Allah sediakan untuk mereka sebagai tempat hunian mereka di surga; kemudian kemuliaan yang agung dan nikmat yang besar, yaitu keberuntungan dengan mendapatkan keridaan-Nya. Allah berfiriman, (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) (Dan keridaan Allah adalah lebih besar); kemudian Allah tutup ayat ini dengan menyebutkan, (ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ) (Itu adalah keberuntungan yang besar).Dalam firman Allah (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) terdapat penjelasan tentang keagungan dan kemuliaan keridaan Allah, dan bahwasanya hal ini merupakan nikmat yang paling besar dari seluruh nikmat dan pemberian yang paling mulia. Keridaan Allah adalah sifat di antara sifat-sifat Allah, sementara surga dan seluruh nikmat serta anugerah yang ada di dalamnya adalah makhluk di antara makhluk-makhluk ciptaan Allah. Dengan demikian, keridaan Allah lebih besar dari seluruh kenikmatan, lebih besar dari surga dan seluruh kenikmatan yang ada di dalamnya, karena ia merupakan anugerah yang terbesar dan nikmat yang paling agung.Hal ini lebih diperjelas lagi dalam sebuah hadis, Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تَبارَكَ وتَعالَى يقولُ لأهْلِ الجَنَّةِ: يا أهْلَ الجَنَّةِ، فيَقولونَ: لَبَّيْكَ رَبَّنا وسَعْدَيْكَ، فيَقولُ: هلْ رَضِيتُمْ؟ فيَقولونَ: وما لنا لا نَرْضَى وقدْ أعْطَيْتَنا ما لَمْ تُعْطِ أحَدًا مِن خَلْقِكَ؟ فيَقولُ: أنا أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِن ذلكَ، قالوا: يا رَبِّ، وأَيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِن ذلكَ؟ فيَقولُ: أُحِلُّ علَيْكُم رِضْوانِي، فلا أسْخَطُ علَيْكُم بَعْدَهُ أبَدًا“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penduduk surga, “Wahai penduduk surga.” Maka mereka menjawab, “Aku penuhi panggilan-Mu wahai Tuhan kami dengan perasaan bahagia.” Maka Allah berfirman, “Apakah kalian merasa puas?” Maka mereka menjawab, “Bagaimana kami tidak puas, padahal Engkau sungguh telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu.” Maka Allah berfirman, “Aku berikan kepadamu sekalian yang lebih utama dari itu (surga).” Mereka berkata, “Wahai Tuhanku, adakah sesuatu yang lebih utama dari itu?” Maka Allah berfirman, “Aku limpahkan kepadamu sekalian keridaan-Ku, maka Aku tidak akan memurkaimu sesudah itu untuk selama-lamanya..“ (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Hakim juga meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dengan sanad yang shahih dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا دخل أهل الجنة الجنة، قال الله تعالى: تشتهون شيئا فأزيدكم؟ قالوا: يا ربنا، و ما خير مما أعطيتنا! قال: رضواني أكبر“Jika penduduk surga sudah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, “Apakah kamu menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan kepadamu?” Mereka bertanya, “Wahai Tuhan kami, apakah yang lebih baik dari apa yang telah Engkau berikan kepada kami?” Allah  berkata, “Keridaan-Ku lebih besar.“ (HR. Al-Hakim, 1: 146)Maksudnya, keridaan Allah lebih besar dari surga dan seluruh isinya.Maka hendakanya setiap muslim menjadikan tujuan ibadah haji yang agung ini berada di depan matanya dan menghadirkan di dalam hatinya. Dia berusaha dalam menunaikan hajinya ke baitullah untuk mendapat rida Allah dan ampunan serta pembebasan dari neraka. Hendaknya dia juga bersemangat menghadirkan di benaknya dalam setiap waktu dan kondisi, baik saat haji maupun di kesempatan lain. Karena sesungguhnya makna ayat ini, apabila terpatri di dalam hati seorang hamba, maka niscaya keadaannya akan berubah menjadi baik dan seluruh urusannya akan baik pula.Tujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada Allah Di antara tujuan ibadah haji adalah merealisasikan takwa kepada Allah. Dalam banyak ayat, Allah menjelasakan tentang wasiat takwa, karena dalam ibadah haji akan terwujud sebab-sebak takwa yang tidak ada pada ibadah yang lainnya, tentu dengan menyadari secara benar hakikat haji dan maknanya. Allah mengulang berkali-kali tentang takwa kepada Allah dalam konteks ayat-ayat haji di surah Al-Baqarah. Allah berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 196)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.“ (QS. Al-Baqarah: 197)Allah Ta’ala menutup ayat haji dalam surah Al-Baqarah dengan firman-Nya,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 203)Allah berfirman dalam surah Al-Hajj,ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan di dalam hati.“ (QS. Al-Hajj: 32)Allah juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.“ (QS. Al-Hajj: 38)Takwa merupakan wasiat yang agung dan sebaik baik bekal untuk hari akhirat. Takwa adalah wasiat Allah untuk seluruh makhluk sejak awal sampai akhir, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.“ (QS. An-Nisa’: 131)Takwa merupakan wasiat Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya. Apabila beliau mengirim pemimpin pasukan perang, maka beliau mengkhususkan untuk mewasiatkan takwa untuknya dan seluruh kaum muslimin yang berperang. Takwa juga merupakan nasihat yang paling banyak beliau sampaikan saat berkhotbah. Tatkala beliau berkhotbah di hadapan manusia di haji wada’ pada yaumun nahr, beliau mewasiatkan seluruh manusia untuk bertakwa. Para salafus shalih juga senantiasa saling menasihati dengan takwa. Hal ini karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk mendapat keridaan Allah.Tatkala ada seorang yang berkata kepada ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Bertakwalah kepada Allah.” Maka ‘Umar pun menjawab dengan ucapan, “Tidak ada kebaikan bagimu jika engkau tidak mengucapkannya; dan tidak ada kebaikan bagi kami jika tidak menerimanya.“ Nukilan dari para salaf tentang masalah takwa ini sangatlah banyak.Betapa indahnya apabila jemaah haji kembali dari hajinya dengan membawa bekal yang agung dan berkah ini, karena wasiat Allah tentang takwa senantiasa berulang dalam ayat-ayat haji. Allah menyeru orang yang berakal untuk bertakwa, ini menunjukkan bahwa selayaknya bagi orang yang berakal -yang Allah telah memulikan mereka bisa melaksanakan ibadah haji-, untuk menjadikan takwa sebagai tujuan paling besar dalam ibadah haji mereka dan menundukkan akal mereka dalam menunaikan rangkaian ibadah agar mendapat faidah takwa darinya. Haji adalah madrasah agung untuk takwa dan merupakan persiapan terbesar yang dibutuhkan untuk meraih takwa, karena dalam amalan-amalan haji terdapat olah jiwa dan ujian bagi jiwa untuk menetapi ketaatan kepada Allah dan kembali untuk ibadah kepada-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaTujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada AllahTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaDi antara tujuan haji adalah mendapatkan keberuntungan besar berupa keridaan Allah, selamat dari api neraka, dan juga mendapatkan ampunan serta rahmat-Nya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji kepada Allah, lalu tidak melakukan rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Dan haji mabrur, tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَمَّا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Apakah kamu tahu bahwa Islam itu menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Dan bahwasanya hijrah juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Serta haji juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i no. 2631 dan Tirmidzi no. 810, hasan)Keberuntungan dengan mendapat keridaan Allah merupakan nikmat yang sangat agung dan mulia. Allah Ta’ala berfriman,وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةً فِى جَنَّٰتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. At-Taubah: 71-72)Allah menyebutkan pertama kali amal-amal mereka berupa ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, menunaikan kewajiban dalam Islam, kemudian Allah menyebutkan apa yang Allah janjikan untuk mereka. Dimulai dengan penyebutan bahwa Allah menjanjikan kepada mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kemudian disebutkan tempat tinggal yang agung dan kamar yang tinggi yang Allah sediakan untuk mereka sebagai tempat hunian mereka di surga; kemudian kemuliaan yang agung dan nikmat yang besar, yaitu keberuntungan dengan mendapatkan keridaan-Nya. Allah berfiriman, (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) (Dan keridaan Allah adalah lebih besar); kemudian Allah tutup ayat ini dengan menyebutkan, (ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ) (Itu adalah keberuntungan yang besar).Dalam firman Allah (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) terdapat penjelasan tentang keagungan dan kemuliaan keridaan Allah, dan bahwasanya hal ini merupakan nikmat yang paling besar dari seluruh nikmat dan pemberian yang paling mulia. Keridaan Allah adalah sifat di antara sifat-sifat Allah, sementara surga dan seluruh nikmat serta anugerah yang ada di dalamnya adalah makhluk di antara makhluk-makhluk ciptaan Allah. Dengan demikian, keridaan Allah lebih besar dari seluruh kenikmatan, lebih besar dari surga dan seluruh kenikmatan yang ada di dalamnya, karena ia merupakan anugerah yang terbesar dan nikmat yang paling agung.Hal ini lebih diperjelas lagi dalam sebuah hadis, Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تَبارَكَ وتَعالَى يقولُ لأهْلِ الجَنَّةِ: يا أهْلَ الجَنَّةِ، فيَقولونَ: لَبَّيْكَ رَبَّنا وسَعْدَيْكَ، فيَقولُ: هلْ رَضِيتُمْ؟ فيَقولونَ: وما لنا لا نَرْضَى وقدْ أعْطَيْتَنا ما لَمْ تُعْطِ أحَدًا مِن خَلْقِكَ؟ فيَقولُ: أنا أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِن ذلكَ، قالوا: يا رَبِّ، وأَيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِن ذلكَ؟ فيَقولُ: أُحِلُّ علَيْكُم رِضْوانِي، فلا أسْخَطُ علَيْكُم بَعْدَهُ أبَدًا“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penduduk surga, “Wahai penduduk surga.” Maka mereka menjawab, “Aku penuhi panggilan-Mu wahai Tuhan kami dengan perasaan bahagia.” Maka Allah berfirman, “Apakah kalian merasa puas?” Maka mereka menjawab, “Bagaimana kami tidak puas, padahal Engkau sungguh telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu.” Maka Allah berfirman, “Aku berikan kepadamu sekalian yang lebih utama dari itu (surga).” Mereka berkata, “Wahai Tuhanku, adakah sesuatu yang lebih utama dari itu?” Maka Allah berfirman, “Aku limpahkan kepadamu sekalian keridaan-Ku, maka Aku tidak akan memurkaimu sesudah itu untuk selama-lamanya..“ (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Hakim juga meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dengan sanad yang shahih dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا دخل أهل الجنة الجنة، قال الله تعالى: تشتهون شيئا فأزيدكم؟ قالوا: يا ربنا، و ما خير مما أعطيتنا! قال: رضواني أكبر“Jika penduduk surga sudah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, “Apakah kamu menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan kepadamu?” Mereka bertanya, “Wahai Tuhan kami, apakah yang lebih baik dari apa yang telah Engkau berikan kepada kami?” Allah  berkata, “Keridaan-Ku lebih besar.“ (HR. Al-Hakim, 1: 146)Maksudnya, keridaan Allah lebih besar dari surga dan seluruh isinya.Maka hendakanya setiap muslim menjadikan tujuan ibadah haji yang agung ini berada di depan matanya dan menghadirkan di dalam hatinya. Dia berusaha dalam menunaikan hajinya ke baitullah untuk mendapat rida Allah dan ampunan serta pembebasan dari neraka. Hendaknya dia juga bersemangat menghadirkan di benaknya dalam setiap waktu dan kondisi, baik saat haji maupun di kesempatan lain. Karena sesungguhnya makna ayat ini, apabila terpatri di dalam hati seorang hamba, maka niscaya keadaannya akan berubah menjadi baik dan seluruh urusannya akan baik pula.Tujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada Allah Di antara tujuan ibadah haji adalah merealisasikan takwa kepada Allah. Dalam banyak ayat, Allah menjelasakan tentang wasiat takwa, karena dalam ibadah haji akan terwujud sebab-sebak takwa yang tidak ada pada ibadah yang lainnya, tentu dengan menyadari secara benar hakikat haji dan maknanya. Allah mengulang berkali-kali tentang takwa kepada Allah dalam konteks ayat-ayat haji di surah Al-Baqarah. Allah berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 196)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.“ (QS. Al-Baqarah: 197)Allah Ta’ala menutup ayat haji dalam surah Al-Baqarah dengan firman-Nya,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 203)Allah berfirman dalam surah Al-Hajj,ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan di dalam hati.“ (QS. Al-Hajj: 32)Allah juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.“ (QS. Al-Hajj: 38)Takwa merupakan wasiat yang agung dan sebaik baik bekal untuk hari akhirat. Takwa adalah wasiat Allah untuk seluruh makhluk sejak awal sampai akhir, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.“ (QS. An-Nisa’: 131)Takwa merupakan wasiat Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya. Apabila beliau mengirim pemimpin pasukan perang, maka beliau mengkhususkan untuk mewasiatkan takwa untuknya dan seluruh kaum muslimin yang berperang. Takwa juga merupakan nasihat yang paling banyak beliau sampaikan saat berkhotbah. Tatkala beliau berkhotbah di hadapan manusia di haji wada’ pada yaumun nahr, beliau mewasiatkan seluruh manusia untuk bertakwa. Para salafus shalih juga senantiasa saling menasihati dengan takwa. Hal ini karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk mendapat keridaan Allah.Tatkala ada seorang yang berkata kepada ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Bertakwalah kepada Allah.” Maka ‘Umar pun menjawab dengan ucapan, “Tidak ada kebaikan bagimu jika engkau tidak mengucapkannya; dan tidak ada kebaikan bagi kami jika tidak menerimanya.“ Nukilan dari para salaf tentang masalah takwa ini sangatlah banyak.Betapa indahnya apabila jemaah haji kembali dari hajinya dengan membawa bekal yang agung dan berkah ini, karena wasiat Allah tentang takwa senantiasa berulang dalam ayat-ayat haji. Allah menyeru orang yang berakal untuk bertakwa, ini menunjukkan bahwa selayaknya bagi orang yang berakal -yang Allah telah memulikan mereka bisa melaksanakan ibadah haji-, untuk menjadikan takwa sebagai tujuan paling besar dalam ibadah haji mereka dan menundukkan akal mereka dalam menunaikan rangkaian ibadah agar mendapat faidah takwa darinya. Haji adalah madrasah agung untuk takwa dan merupakan persiapan terbesar yang dibutuhkan untuk meraih takwa, karena dalam amalan-amalan haji terdapat olah jiwa dan ujian bagi jiwa untuk menetapi ketaatan kepada Allah dan kembali untuk ibadah kepada-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.
Daftar Isi ToggleTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaTujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada AllahTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaDi antara tujuan haji adalah mendapatkan keberuntungan besar berupa keridaan Allah, selamat dari api neraka, dan juga mendapatkan ampunan serta rahmat-Nya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji kepada Allah, lalu tidak melakukan rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Dan haji mabrur, tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَمَّا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Apakah kamu tahu bahwa Islam itu menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Dan bahwasanya hijrah juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Serta haji juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i no. 2631 dan Tirmidzi no. 810, hasan)Keberuntungan dengan mendapat keridaan Allah merupakan nikmat yang sangat agung dan mulia. Allah Ta’ala berfriman,وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةً فِى جَنَّٰتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. At-Taubah: 71-72)Allah menyebutkan pertama kali amal-amal mereka berupa ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, menunaikan kewajiban dalam Islam, kemudian Allah menyebutkan apa yang Allah janjikan untuk mereka. Dimulai dengan penyebutan bahwa Allah menjanjikan kepada mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kemudian disebutkan tempat tinggal yang agung dan kamar yang tinggi yang Allah sediakan untuk mereka sebagai tempat hunian mereka di surga; kemudian kemuliaan yang agung dan nikmat yang besar, yaitu keberuntungan dengan mendapatkan keridaan-Nya. Allah berfiriman, (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) (Dan keridaan Allah adalah lebih besar); kemudian Allah tutup ayat ini dengan menyebutkan, (ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ) (Itu adalah keberuntungan yang besar).Dalam firman Allah (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) terdapat penjelasan tentang keagungan dan kemuliaan keridaan Allah, dan bahwasanya hal ini merupakan nikmat yang paling besar dari seluruh nikmat dan pemberian yang paling mulia. Keridaan Allah adalah sifat di antara sifat-sifat Allah, sementara surga dan seluruh nikmat serta anugerah yang ada di dalamnya adalah makhluk di antara makhluk-makhluk ciptaan Allah. Dengan demikian, keridaan Allah lebih besar dari seluruh kenikmatan, lebih besar dari surga dan seluruh kenikmatan yang ada di dalamnya, karena ia merupakan anugerah yang terbesar dan nikmat yang paling agung.Hal ini lebih diperjelas lagi dalam sebuah hadis, Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تَبارَكَ وتَعالَى يقولُ لأهْلِ الجَنَّةِ: يا أهْلَ الجَنَّةِ، فيَقولونَ: لَبَّيْكَ رَبَّنا وسَعْدَيْكَ، فيَقولُ: هلْ رَضِيتُمْ؟ فيَقولونَ: وما لنا لا نَرْضَى وقدْ أعْطَيْتَنا ما لَمْ تُعْطِ أحَدًا مِن خَلْقِكَ؟ فيَقولُ: أنا أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِن ذلكَ، قالوا: يا رَبِّ، وأَيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِن ذلكَ؟ فيَقولُ: أُحِلُّ علَيْكُم رِضْوانِي، فلا أسْخَطُ علَيْكُم بَعْدَهُ أبَدًا“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penduduk surga, “Wahai penduduk surga.” Maka mereka menjawab, “Aku penuhi panggilan-Mu wahai Tuhan kami dengan perasaan bahagia.” Maka Allah berfirman, “Apakah kalian merasa puas?” Maka mereka menjawab, “Bagaimana kami tidak puas, padahal Engkau sungguh telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu.” Maka Allah berfirman, “Aku berikan kepadamu sekalian yang lebih utama dari itu (surga).” Mereka berkata, “Wahai Tuhanku, adakah sesuatu yang lebih utama dari itu?” Maka Allah berfirman, “Aku limpahkan kepadamu sekalian keridaan-Ku, maka Aku tidak akan memurkaimu sesudah itu untuk selama-lamanya..“ (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Hakim juga meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dengan sanad yang shahih dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا دخل أهل الجنة الجنة، قال الله تعالى: تشتهون شيئا فأزيدكم؟ قالوا: يا ربنا، و ما خير مما أعطيتنا! قال: رضواني أكبر“Jika penduduk surga sudah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, “Apakah kamu menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan kepadamu?” Mereka bertanya, “Wahai Tuhan kami, apakah yang lebih baik dari apa yang telah Engkau berikan kepada kami?” Allah  berkata, “Keridaan-Ku lebih besar.“ (HR. Al-Hakim, 1: 146)Maksudnya, keridaan Allah lebih besar dari surga dan seluruh isinya.Maka hendakanya setiap muslim menjadikan tujuan ibadah haji yang agung ini berada di depan matanya dan menghadirkan di dalam hatinya. Dia berusaha dalam menunaikan hajinya ke baitullah untuk mendapat rida Allah dan ampunan serta pembebasan dari neraka. Hendaknya dia juga bersemangat menghadirkan di benaknya dalam setiap waktu dan kondisi, baik saat haji maupun di kesempatan lain. Karena sesungguhnya makna ayat ini, apabila terpatri di dalam hati seorang hamba, maka niscaya keadaannya akan berubah menjadi baik dan seluruh urusannya akan baik pula.Tujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada Allah Di antara tujuan ibadah haji adalah merealisasikan takwa kepada Allah. Dalam banyak ayat, Allah menjelasakan tentang wasiat takwa, karena dalam ibadah haji akan terwujud sebab-sebak takwa yang tidak ada pada ibadah yang lainnya, tentu dengan menyadari secara benar hakikat haji dan maknanya. Allah mengulang berkali-kali tentang takwa kepada Allah dalam konteks ayat-ayat haji di surah Al-Baqarah. Allah berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 196)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.“ (QS. Al-Baqarah: 197)Allah Ta’ala menutup ayat haji dalam surah Al-Baqarah dengan firman-Nya,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 203)Allah berfirman dalam surah Al-Hajj,ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan di dalam hati.“ (QS. Al-Hajj: 32)Allah juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.“ (QS. Al-Hajj: 38)Takwa merupakan wasiat yang agung dan sebaik baik bekal untuk hari akhirat. Takwa adalah wasiat Allah untuk seluruh makhluk sejak awal sampai akhir, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.“ (QS. An-Nisa’: 131)Takwa merupakan wasiat Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya. Apabila beliau mengirim pemimpin pasukan perang, maka beliau mengkhususkan untuk mewasiatkan takwa untuknya dan seluruh kaum muslimin yang berperang. Takwa juga merupakan nasihat yang paling banyak beliau sampaikan saat berkhotbah. Tatkala beliau berkhotbah di hadapan manusia di haji wada’ pada yaumun nahr, beliau mewasiatkan seluruh manusia untuk bertakwa. Para salafus shalih juga senantiasa saling menasihati dengan takwa. Hal ini karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk mendapat keridaan Allah.Tatkala ada seorang yang berkata kepada ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Bertakwalah kepada Allah.” Maka ‘Umar pun menjawab dengan ucapan, “Tidak ada kebaikan bagimu jika engkau tidak mengucapkannya; dan tidak ada kebaikan bagi kami jika tidak menerimanya.“ Nukilan dari para salaf tentang masalah takwa ini sangatlah banyak.Betapa indahnya apabila jemaah haji kembali dari hajinya dengan membawa bekal yang agung dan berkah ini, karena wasiat Allah tentang takwa senantiasa berulang dalam ayat-ayat haji. Allah menyeru orang yang berakal untuk bertakwa, ini menunjukkan bahwa selayaknya bagi orang yang berakal -yang Allah telah memulikan mereka bisa melaksanakan ibadah haji-, untuk menjadikan takwa sebagai tujuan paling besar dalam ibadah haji mereka dan menundukkan akal mereka dalam menunaikan rangkaian ibadah agar mendapat faidah takwa darinya. Haji adalah madrasah agung untuk takwa dan merupakan persiapan terbesar yang dibutuhkan untuk meraih takwa, karena dalam amalan-amalan haji terdapat olah jiwa dan ujian bagi jiwa untuk menetapi ketaatan kepada Allah dan kembali untuk ibadah kepada-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.


Daftar Isi ToggleTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaTujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada AllahTujuan kedua: Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari nerakaDi antara tujuan haji adalah mendapatkan keberuntungan besar berupa keridaan Allah, selamat dari api neraka, dan juga mendapatkan ampunan serta rahmat-Nya. Banyak dalil yang menunjukkan tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ“Siapa saja yang berhaji kepada Allah, lalu tidak melakukan rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Dan haji mabrur, tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَمَّا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ“Apakah kamu tahu bahwa Islam itu menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Dan bahwasanya hijrah juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu? Serta haji juga menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu?” (HR. Muslim no. 121)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i no. 2631 dan Tirmidzi no. 810, hasan)Keberuntungan dengan mendapat keridaan Allah merupakan nikmat yang sangat agung dan mulia. Allah Ta’ala berfriman,وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةً فِى جَنَّٰتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Dan keridaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. At-Taubah: 71-72)Allah menyebutkan pertama kali amal-amal mereka berupa ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, menunaikan kewajiban dalam Islam, kemudian Allah menyebutkan apa yang Allah janjikan untuk mereka. Dimulai dengan penyebutan bahwa Allah menjanjikan kepada mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kemudian disebutkan tempat tinggal yang agung dan kamar yang tinggi yang Allah sediakan untuk mereka sebagai tempat hunian mereka di surga; kemudian kemuliaan yang agung dan nikmat yang besar, yaitu keberuntungan dengan mendapatkan keridaan-Nya. Allah berfiriman, (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) (Dan keridaan Allah adalah lebih besar); kemudian Allah tutup ayat ini dengan menyebutkan, (ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ) (Itu adalah keberuntungan yang besar).Dalam firman Allah (وَرِضْوَٰنٌ مِّنَ ٱللَّهِ أَكْبَرُ) terdapat penjelasan tentang keagungan dan kemuliaan keridaan Allah, dan bahwasanya hal ini merupakan nikmat yang paling besar dari seluruh nikmat dan pemberian yang paling mulia. Keridaan Allah adalah sifat di antara sifat-sifat Allah, sementara surga dan seluruh nikmat serta anugerah yang ada di dalamnya adalah makhluk di antara makhluk-makhluk ciptaan Allah. Dengan demikian, keridaan Allah lebih besar dari seluruh kenikmatan, lebih besar dari surga dan seluruh kenikmatan yang ada di dalamnya, karena ia merupakan anugerah yang terbesar dan nikmat yang paling agung.Hal ini lebih diperjelas lagi dalam sebuah hadis, Nabi shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,إنَّ اللَّهَ تَبارَكَ وتَعالَى يقولُ لأهْلِ الجَنَّةِ: يا أهْلَ الجَنَّةِ، فيَقولونَ: لَبَّيْكَ رَبَّنا وسَعْدَيْكَ، فيَقولُ: هلْ رَضِيتُمْ؟ فيَقولونَ: وما لنا لا نَرْضَى وقدْ أعْطَيْتَنا ما لَمْ تُعْطِ أحَدًا مِن خَلْقِكَ؟ فيَقولُ: أنا أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِن ذلكَ، قالوا: يا رَبِّ، وأَيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِن ذلكَ؟ فيَقولُ: أُحِلُّ علَيْكُم رِضْوانِي، فلا أسْخَطُ علَيْكُم بَعْدَهُ أبَدًا“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman kepada penduduk surga, “Wahai penduduk surga.” Maka mereka menjawab, “Aku penuhi panggilan-Mu wahai Tuhan kami dengan perasaan bahagia.” Maka Allah berfirman, “Apakah kalian merasa puas?” Maka mereka menjawab, “Bagaimana kami tidak puas, padahal Engkau sungguh telah memberikan kepada kami sesuatu yang tidak pernah Engkau berikan kepada seorang pun dari makhluk-Mu.” Maka Allah berfirman, “Aku berikan kepadamu sekalian yang lebih utama dari itu (surga).” Mereka berkata, “Wahai Tuhanku, adakah sesuatu yang lebih utama dari itu?” Maka Allah berfirman, “Aku limpahkan kepadamu sekalian keridaan-Ku, maka Aku tidak akan memurkaimu sesudah itu untuk selama-lamanya..“ (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Hakim juga meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dengan sanad yang shahih dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا دخل أهل الجنة الجنة، قال الله تعالى: تشتهون شيئا فأزيدكم؟ قالوا: يا ربنا، و ما خير مما أعطيتنا! قال: رضواني أكبر“Jika penduduk surga sudah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman, “Apakah kamu menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan kepadamu?” Mereka bertanya, “Wahai Tuhan kami, apakah yang lebih baik dari apa yang telah Engkau berikan kepada kami?” Allah  berkata, “Keridaan-Ku lebih besar.“ (HR. Al-Hakim, 1: 146)Maksudnya, keridaan Allah lebih besar dari surga dan seluruh isinya.Maka hendakanya setiap muslim menjadikan tujuan ibadah haji yang agung ini berada di depan matanya dan menghadirkan di dalam hatinya. Dia berusaha dalam menunaikan hajinya ke baitullah untuk mendapat rida Allah dan ampunan serta pembebasan dari neraka. Hendaknya dia juga bersemangat menghadirkan di benaknya dalam setiap waktu dan kondisi, baik saat haji maupun di kesempatan lain. Karena sesungguhnya makna ayat ini, apabila terpatri di dalam hati seorang hamba, maka niscaya keadaannya akan berubah menjadi baik dan seluruh urusannya akan baik pula.Tujuan ketiga: Merealisasikan takwa kepada Allah Di antara tujuan ibadah haji adalah merealisasikan takwa kepada Allah. Dalam banyak ayat, Allah menjelasakan tentang wasiat takwa, karena dalam ibadah haji akan terwujud sebab-sebak takwa yang tidak ada pada ibadah yang lainnya, tentu dengan menyadari secara benar hakikat haji dan maknanya. Allah mengulang berkali-kali tentang takwa kepada Allah dalam konteks ayat-ayat haji di surah Al-Baqarah. Allah berfriman,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 196)Allah Ta’ala juga berfirman,وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الأَلْبَابِ“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.“ (QS. Al-Baqarah: 197)Allah Ta’ala menutup ayat haji dalam surah Al-Baqarah dengan firman-Nya,وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.“ (QS. Al-Baqarah: 203)Allah berfirman dalam surah Al-Hajj,ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan di dalam hati.“ (QS. Al-Hajj: 32)Allah juga berfirman,إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ“Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat.“ (QS. Al-Hajj: 38)Takwa merupakan wasiat yang agung dan sebaik baik bekal untuk hari akhirat. Takwa adalah wasiat Allah untuk seluruh makhluk sejak awal sampai akhir, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ“Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.“ (QS. An-Nisa’: 131)Takwa merupakan wasiat Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya. Apabila beliau mengirim pemimpin pasukan perang, maka beliau mengkhususkan untuk mewasiatkan takwa untuknya dan seluruh kaum muslimin yang berperang. Takwa juga merupakan nasihat yang paling banyak beliau sampaikan saat berkhotbah. Tatkala beliau berkhotbah di hadapan manusia di haji wada’ pada yaumun nahr, beliau mewasiatkan seluruh manusia untuk bertakwa. Para salafus shalih juga senantiasa saling menasihati dengan takwa. Hal ini karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk mendapat keridaan Allah.Tatkala ada seorang yang berkata kepada ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Bertakwalah kepada Allah.” Maka ‘Umar pun menjawab dengan ucapan, “Tidak ada kebaikan bagimu jika engkau tidak mengucapkannya; dan tidak ada kebaikan bagi kami jika tidak menerimanya.“ Nukilan dari para salaf tentang masalah takwa ini sangatlah banyak.Betapa indahnya apabila jemaah haji kembali dari hajinya dengan membawa bekal yang agung dan berkah ini, karena wasiat Allah tentang takwa senantiasa berulang dalam ayat-ayat haji. Allah menyeru orang yang berakal untuk bertakwa, ini menunjukkan bahwa selayaknya bagi orang yang berakal -yang Allah telah memulikan mereka bisa melaksanakan ibadah haji-, untuk menjadikan takwa sebagai tujuan paling besar dalam ibadah haji mereka dan menundukkan akal mereka dalam menunaikan rangkaian ibadah agar mendapat faidah takwa darinya. Haji adalah madrasah agung untuk takwa dan merupakan persiapan terbesar yang dibutuhkan untuk meraih takwa, karena dalam amalan-amalan haji terdapat olah jiwa dan ujian bagi jiwa untuk menetapi ketaatan kepada Allah dan kembali untuk ibadah kepada-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 5)

Daftar Isi TogglePrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahPerbedaan antara gharar dan maysirHukum al-maysir dalam akad muamalahDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunahContoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahPrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahMenurut bahasa, kata al-maysir (الميسر) merupakan mashdar mimiy; dan terdapat beberapa pendapat tentang asal-usulnya secara bahasa. Ada yang mengatakan, al-maysir berasal dari kata al-yusru (اليسر); yang artinya mudah (kemudahan). Ada juga yang mengatakan, berasal dari kata al-yasar (اليسار), yang berarti kekayaan, karena seseorang merampas harta kekayaannya. Selain itu, terdapat juga pendapat-pendapat lainnya. [1]Secara bahasa, al-maysir adalah qimar (perjudian), juga dipakai untuk istilah al-jazur (hewan ternak semacam unta atau kambing yang digunakan sebagai taruhan). [2]Adapun menurut istilah, terdapat beberapa definisi yang disampaikan oleh para ulama fikih. Ibnul Hamam Al-Hanafi rahimahullah berkata,حاصله: تعليق الملك، أو الاستحقاق بالخطر“Intinya: menggantungkan kepemilikan atau hak milik dengan suatu risiko (hasil yang tidak pasti).” [3]Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullah berkata,طلب كل واحد منهما صاحبه بغلبة في عمل، أو قول؛ ليأخذ مالا جعله للغالب“Setiap orang meminta kepada temannya untuk menang dalam suatu perbuatan atau perkataan, agar ia dapat mengambil harta yang disediakan untuk pemenang.“ [4]Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,هو الذي لايخلو الداخل فيه، من أن يكون غانما إن أخذ، أو غارما إن أعطى“Dia adalah sesuatu yang tidak ada seorang pun yang terlibat di dalamnya, kecuali akan menjadi penerima keuntungan jika ia menerima (karena menjadi pemenang, pent.), atau akan menanggung kerugian jika ia memberikan (karena kalah, pent.).” [5]Ibnu Abi Al-Fath Al-Hanbali rahimahullah berkata,لعب على مال؛ ليأخذه الغالب من المغلوب، كائنا من كان“Permainan dengan uang, di mana pemenang mengambilnya dari yang kalah, apapun kondisinya.” [6]Dan yang perlu dicatat adalah bahwa sejumlah ulama berpendapat bahwa maysir yang diharamkan oleh Allah Ta’ala itu lebih luas dari sekedar permainan (perlombaan) dan perjudian yang menjadi sebab memakan harta orang lain secara batil. Mereka memasukkan ke dalam definisi maysir berupa semua perkara yang menghalangi seseorang dari dzikir kepada Allah dan salat; dan semua yang menyebabkan permusuhan dan kebencian antara manusia, meskipun tidak berkaitan dengan taruhan harta (uang). [7]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فتبين أن ” الميسر” اشتمل على ” مفسدتين ” : مفسدة في المال ، وهي أكله بالباطل . ومفسدة في العمل وهي ما فيه من مفسدة المال وفساد القلب والعقل وفساد ذات البين . وكل من المفسدتين مستقلة بالنهي“Jelaslah bahwa “maysir” mencakup dua kerusakan: (1) kerusakan pada harta, yaitu memakan harta dengan cara yang batil; dan (2) kerusakan pada amal, yaitu apa yang terkandung di dalamnya berupa kerusakan harta, kerusakan hati dan akal, serta kerusakan hubungan antar sesama. Masing-masing dari kedua kerusakan tersebut berdiri sendiri dengan larangannya.” [8]Perbedaan antara gharar dan maysirDengan melihat definisi masing-masing dari gharar dan maysir, jelaslah bahwa definisi keduanya berdekatan (mirip). Oleh karena itu, sebagian ulama menyebutkan bahwa keduanya itu sama saja, yang satu sudah tercakup dalam yang lainnya. [9] Akan tetapi, dekatnya pengertian keduanya bukan berarti sama persis dalam semua sisi. Hal ini karena sebagian bentuk gharar tidak bisa disebut sebagai maysir. Definisi maysir itu lebih khusus dari gharar. Maka, setiap maysir adalah gharar; namun tidak berlaku sebaliknya, gharar belum tentu maysir. Dr. Adh-Dharir hafizhahullah berkata, “Kata qimar atau maysir itu lebih khusus daripada gharar. Qimar dan maysir adalah gharar tanpa diragukan lagi. Akan tetapi, terdapat berbagai jenis akad yang di dalamnya terdapat gharar, namun tidak tepat kalau dikatakan bahwa akad tersebut adalah qimar. Oleh karena itu, jual beli yang mengandung gharar, ijarah (sewa-menyewa) yang mengandung gharar, dan juga akad-akad lainnya, merupakan sebuah kekeliruan jika menyebut akad-akad tersebut secara mutlak sebagai qimar dan menyerupakan dengannya. Kecuali akad-akad yang sudah jelas mengandung ciri-ciri qimar.”  [10]Hukum al-maysir dalam akad muamalahHaramnya maysir merupakan salah satu pokok di antara pokok-pokok syariat dalam masalah muamalah, dan disepakati oleh para ulama tanpa ada keraguan di dalamnya. [11] Hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah.Dalil dari Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutnya sebagai perbuatan yang keji atau kotor (rijsun), perbuatan setan, dan juga memerintahkan untuk menjauhinya. Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa maysir merupakan sebab permusuhan dan kebencian di antara manusia; dan menghalangi manusia dari salat dan dzikir. Kemudian Allah Ta’ala menegaskan larangan sebelumnya dengan mengatakan (yang artinya), “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir, tanpa ada keraguan di dalamnya, dan juga tanpa ada ruang untuk membantah keharamannya. Setiap akad muamalah yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara manusia termasuk dalam maysir yang telah Allah haramkan.Dalil dari As-SunahAdapun dalil dari As-Sunah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ“Siapa saja yang berkata kepada sahabatnya, ‘Kemarilah, saya berjudi denganmu’, maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari no. 4860 dan Muslim no. 1647)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan qimar sebagai sebab wajibnya sedekah dalam rangka penghapusan dosa. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa qimar adalah haram [12], sama saja baik dalam akad muamalah atau permainan (perlombaan).Termasuk yang menunjukkan bahwa qimar adalah haram adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap jual beli hashah [13], jual beli yang mengandung gharar, jual beli habalil habalah [14], jual beli ‘ashbul fahli (jual beli air mani pejantan) [15], dan juga muamalah yang mengandung unsur maysir. [16]Ini adalah sebagian dalil yang disebutkan oleh para ulama untuk menunjukkan haramnya maysir. Siapa saja yang merenungkan kaidah-kaidah syariat, dia akan mengetahui secara pasti bahwa syariat tidaklah membolehkan maysir dalam semua perkara, baik dalam masalah akad muamalah atau permainan (perlombaan).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وإذا تأملت أحوال هذه المغالبات رأيتها في ذلك كالخمر قليلها يدعو إلى كثيرها وكثيرها يصد عن ما يحبه الله ورسوله ويوقع فيما يبغضه الله ورسوله فلو لم يكن في تحريمها نص لكانت أصول الشريعة وقواعدها وما اشتملت عليه من الحكم والمصالح وعدم الفرق بين المتماثلين توجب تحريم ذلك والنهي عنه“Jika engkau memperhatikan keadaan berbagai bentuk permainan (kompetisi) (المغالبات), maka engkau akan melihat bahwa dalam hal ini, ia seperti khamr (minuman keras): sedikitnya mendorong kepada banyaknya, dan banyaknya menghalangi dari hal-hal yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya serta menjerumuskan kepada hal-hal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka, seandainya pun tidak ada nash (teks) yang secara jelas mengharamkannya, niscaya prinsip-prinsip syariat, kaidah-kaidahnya, serta apa yang terkandung di dalamnya berupa hikmah dan kemaslahatan, serta larangan untuk membedakan antara dua hal yang serupa, semuanya menunjukkan bahwa hal itu wajib diharamkan dan dilarang.” [17]Karena syariat Islam menegakkan keadilan dalam semua aspek hukumnya, maka syariat melarang semua bentuk muamalah yang mengandung unsur maysir. Kaidahnya adalah semua bentuk muamalah yang tidak jelas (meragukan), apakah akan mendapatkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari gharar yang murni dan spekulasi risiko tinggi. Semua hal itu pada akhirnya menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. [18]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وما نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم من المعاملات … هي داخلة إما في الربا وإما في الميسر فالإجارة بالأجرة المجهولة مثل أن يكريه الدار بما يكسبه المكتري في حانوته من المال هو من الميسر“Segala bentuk transaksi yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam … termasuk ke dalam riba atau maysir (perjudian). Maka, sewa-menyewa dengan upah yang tidak jelas, seperti menyewakan rumah kepada seseorang dengan bayaran berupa apa yang akan diperoleh penyewa dari tokonya, termasuk dalam kategori maysir.” [19]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والشارع نهى عن الربا لما فيه من الظلم وعن الميسر لما فيه من الظلم والقرآن جاء بتحريم هذا وهذا وكلاهما أكل المال بالباطل“Syariat melarang riba karena mengandung unsur kezaliman, dan melarang maysir (perjudian) karena juga mengandung unsur kezaliman. Al-Quran telah mengharamkan keduanya, karena keduanya merupakan tindakan memakan harta (orang lain) dengan cara yang batil (tidak sah).” [20]Contoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah jawaban dari pertanyaan yang ditujukan kepada Al-Lajnah Da’imah,“Saya memiliki toko di pasar untuk menjual parfum, barang-barang mewah, dan tas. Saya ingin meningkatkan penjualan toko saya dengan memberikan beberapa hadiah kepada pembeli, yang akan dilakukan dengan cara berikut: Jika pembeli membeli barang senilai dua ratus riyal (200 SAR) dari toko, mereka akan menarik satu kartu dan mendapatkan hadiah yang tertulis di dalam kartu tersebut. Jika pembeli membeli senilai empat ratus SAR, mereka akan mendapatkan dua kartu dan dua hadiah, dan seterusnya.Hadiah-hadiah ini bervariasi, ada yang bernilai tinggi (yang jumlahnya sedikit), ada yang bernilai sedang (jumlahnya sedang), dan ada yang nilainya sekitar 10% dari nilai pembelian, yaitu sekitar 20 riyal ke atas (yang jumlahnya banyak). Artinya, setiap pembeli akan mendapatkan hadiah di dalam kartu, dan harga hadiahnya bisa bervariasi; bisa berupa kaset, AC, televisi, korek api, atau botol parfum, dan sebagainya. Oleh karena itu, keberuntungan memainkan peran besar.Mengenai barang yang dijual pada hari distribusi hadiah, barang tersebut dijual dengan harga normal, tidak ada kenaikan harga, dan juga tidak ada pengurangan harga. Hadiah hanya diberikan kepada pelanggan retail, tidak termasuk pelanggan grosir, karena toko saya memiliki pelanggan grosir. Karyawan di toko tidak diperbolehkan menarik kartu ini, begitu juga orang yang mengatur sistem ini jika kami ingin mengiklankannya di surat kabar lokal dan memasang iklan di pintu toko untuk menarik perhatian pelanggan. Saya mohon kepada Anda untuk memberikan jawaban atas pertanyaan saya ini dan memberi petunjuk yang bermanfaat bagi agama dan kehidupan saya. Semoga Allah Ta’ala menjaga Anda.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Da’imah,إذا كان الواقع كما ذكر ، فجعل ما يعطى للمشترين باسم هدايا على هذا النظام حرام؛ لما فيه من المقامرة، من أجل توزيع البضاعة وتنمية رأس المال بكثرة البيع، ولو كان ذلك بالأسعار التي تباع بها البضاعة عادة، ولما فيه من المضارة بالتجار الآخرين، إلا إذا سلكوا نفس الطريقة، فيكون في ذلك إغراء بالمقامرة من أجل رواج التجارة وزيادة الكسب، ويتبع ذلك الشحناء وإيقاد نار العداوة والبغضاء، وأكل المال بالباطل. إذ قد يشتري بعض الناس بمائتي ريال، ويواتيه حظه في الكرت المسحوب بمسجل أو مكيف أو تلفزيون، ويشتري آخر بنفس القيمة، ويكون حظه في الكرت المسحوب ولاعة أو زجاجة عطر قيمتها عشره أريلة أو عشرون ريالا مثلا“Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka memberikan apa yang diberikan kepada pembeli dengan nama hadiah berdasarkan sistem ini adalah haram, karena mengandung unsur qimar (perjudian), yang bertujuan untuk mendistribusikan barang dan meningkatkan modal melalui banyaknya penjualan, meskipun dengan harga yang biasa dijual barang tersebut. Ini juga merugikan pedagang lain, kecuali jika mereka mengikuti cara yang sama. Dalam hal ini, ini akan menggoda orang untuk berjudi demi kelancaran perdagangan dan peningkatan keuntungan, yang akan diikuti dengan permusuhan, menyalakan api kebencian, dan memakan harta dengan cara yang batil. Karena seseorang mungkin membeli dengan harga dua ratus riyal, dan keberuntungannya mendapatkan kartu yang diundi dengan hadiah seperti kulkas, AC, atau televisi. Sementara orang lain membeli dengan nilai yang sama dan mendapatkan kartu dengan hadiah berupa korek api atau botol parfum yang nilainya sepuluh atau dua puluh riyal, misalnya.” [21][Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 13 Zulkaidah 1446/ 11 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, 2: 163; Ad-Durr Al-Mashun, 2: 504.[2] Lihat Ash-Shihah, 2: 857, 858; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 351.[3] Syarh Fathul Qadir, 4: 493.[4] ‘Aridhah Al-Ahwadhi, 77: 18; secara ringkas.[5] Al-Hawi Al-Kabir, 19: 225.[6] Al-Mathla’, hal. 256-257; secara ringkas.[7] Lihat pembahasan rinci tentang masalah ini di kitab Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 69-83.[8] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 32: 237.[9] Lihat Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 427-434.[10] Al-Gharar wa Atsaruhu fil Fiqhi Al-Islamiy, hal. 61.[11] Di antara ulama yang menukil adanya ijmak dalam masalah ini adalah: Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 6: 94; Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 32: 220; dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 8: 497.  [12] Lihat Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi, 11: 107. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bagi mazhab jumhur ulama bahwa tekad kuat (‘azm) untuk melakukan suatu maksiat, jika sifatnya menetap di dalam hati, maka itu dinilai (dicatat) sebagai dosa; berbeda dengan lintasan hati yang tidak menetap.”[13] Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1: 398)[14] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ“Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.” (HR. Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1524)[15] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli air mani pejantan.” (HR. Bukhari no. 2284)Pada masa silam, jual beli ini bentuknya melakukan pembayaran agar hewan pejantan mengawini hewan betina. Padahal, belum tentu berhasil (belum tentu menghasilkan anak).[16] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 14: 471; Zaadul Ma’ad, 5: 824.[17] Al-Furusiyah, hal. 175-176.[18] Lihat Syarhus Sunnah lil Baghawi, 6: 279; Al-Qawa’id An-Nuraniyyah, hal. 158-159; Hujjatullah Al-Balighah, 2: 108.[19] I’laamul Muwaqi’in, 1: 387.[20] Majmu’ Al-Fatawa, 20: 510; melalui Maktabah Asy-Syamilah.[21] Fataawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, 15: 149.

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 5)

Daftar Isi TogglePrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahPerbedaan antara gharar dan maysirHukum al-maysir dalam akad muamalahDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunahContoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahPrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahMenurut bahasa, kata al-maysir (الميسر) merupakan mashdar mimiy; dan terdapat beberapa pendapat tentang asal-usulnya secara bahasa. Ada yang mengatakan, al-maysir berasal dari kata al-yusru (اليسر); yang artinya mudah (kemudahan). Ada juga yang mengatakan, berasal dari kata al-yasar (اليسار), yang berarti kekayaan, karena seseorang merampas harta kekayaannya. Selain itu, terdapat juga pendapat-pendapat lainnya. [1]Secara bahasa, al-maysir adalah qimar (perjudian), juga dipakai untuk istilah al-jazur (hewan ternak semacam unta atau kambing yang digunakan sebagai taruhan). [2]Adapun menurut istilah, terdapat beberapa definisi yang disampaikan oleh para ulama fikih. Ibnul Hamam Al-Hanafi rahimahullah berkata,حاصله: تعليق الملك، أو الاستحقاق بالخطر“Intinya: menggantungkan kepemilikan atau hak milik dengan suatu risiko (hasil yang tidak pasti).” [3]Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullah berkata,طلب كل واحد منهما صاحبه بغلبة في عمل، أو قول؛ ليأخذ مالا جعله للغالب“Setiap orang meminta kepada temannya untuk menang dalam suatu perbuatan atau perkataan, agar ia dapat mengambil harta yang disediakan untuk pemenang.“ [4]Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,هو الذي لايخلو الداخل فيه، من أن يكون غانما إن أخذ، أو غارما إن أعطى“Dia adalah sesuatu yang tidak ada seorang pun yang terlibat di dalamnya, kecuali akan menjadi penerima keuntungan jika ia menerima (karena menjadi pemenang, pent.), atau akan menanggung kerugian jika ia memberikan (karena kalah, pent.).” [5]Ibnu Abi Al-Fath Al-Hanbali rahimahullah berkata,لعب على مال؛ ليأخذه الغالب من المغلوب، كائنا من كان“Permainan dengan uang, di mana pemenang mengambilnya dari yang kalah, apapun kondisinya.” [6]Dan yang perlu dicatat adalah bahwa sejumlah ulama berpendapat bahwa maysir yang diharamkan oleh Allah Ta’ala itu lebih luas dari sekedar permainan (perlombaan) dan perjudian yang menjadi sebab memakan harta orang lain secara batil. Mereka memasukkan ke dalam definisi maysir berupa semua perkara yang menghalangi seseorang dari dzikir kepada Allah dan salat; dan semua yang menyebabkan permusuhan dan kebencian antara manusia, meskipun tidak berkaitan dengan taruhan harta (uang). [7]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فتبين أن ” الميسر” اشتمل على ” مفسدتين ” : مفسدة في المال ، وهي أكله بالباطل . ومفسدة في العمل وهي ما فيه من مفسدة المال وفساد القلب والعقل وفساد ذات البين . وكل من المفسدتين مستقلة بالنهي“Jelaslah bahwa “maysir” mencakup dua kerusakan: (1) kerusakan pada harta, yaitu memakan harta dengan cara yang batil; dan (2) kerusakan pada amal, yaitu apa yang terkandung di dalamnya berupa kerusakan harta, kerusakan hati dan akal, serta kerusakan hubungan antar sesama. Masing-masing dari kedua kerusakan tersebut berdiri sendiri dengan larangannya.” [8]Perbedaan antara gharar dan maysirDengan melihat definisi masing-masing dari gharar dan maysir, jelaslah bahwa definisi keduanya berdekatan (mirip). Oleh karena itu, sebagian ulama menyebutkan bahwa keduanya itu sama saja, yang satu sudah tercakup dalam yang lainnya. [9] Akan tetapi, dekatnya pengertian keduanya bukan berarti sama persis dalam semua sisi. Hal ini karena sebagian bentuk gharar tidak bisa disebut sebagai maysir. Definisi maysir itu lebih khusus dari gharar. Maka, setiap maysir adalah gharar; namun tidak berlaku sebaliknya, gharar belum tentu maysir. Dr. Adh-Dharir hafizhahullah berkata, “Kata qimar atau maysir itu lebih khusus daripada gharar. Qimar dan maysir adalah gharar tanpa diragukan lagi. Akan tetapi, terdapat berbagai jenis akad yang di dalamnya terdapat gharar, namun tidak tepat kalau dikatakan bahwa akad tersebut adalah qimar. Oleh karena itu, jual beli yang mengandung gharar, ijarah (sewa-menyewa) yang mengandung gharar, dan juga akad-akad lainnya, merupakan sebuah kekeliruan jika menyebut akad-akad tersebut secara mutlak sebagai qimar dan menyerupakan dengannya. Kecuali akad-akad yang sudah jelas mengandung ciri-ciri qimar.”  [10]Hukum al-maysir dalam akad muamalahHaramnya maysir merupakan salah satu pokok di antara pokok-pokok syariat dalam masalah muamalah, dan disepakati oleh para ulama tanpa ada keraguan di dalamnya. [11] Hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah.Dalil dari Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutnya sebagai perbuatan yang keji atau kotor (rijsun), perbuatan setan, dan juga memerintahkan untuk menjauhinya. Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa maysir merupakan sebab permusuhan dan kebencian di antara manusia; dan menghalangi manusia dari salat dan dzikir. Kemudian Allah Ta’ala menegaskan larangan sebelumnya dengan mengatakan (yang artinya), “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir, tanpa ada keraguan di dalamnya, dan juga tanpa ada ruang untuk membantah keharamannya. Setiap akad muamalah yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara manusia termasuk dalam maysir yang telah Allah haramkan.Dalil dari As-SunahAdapun dalil dari As-Sunah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ“Siapa saja yang berkata kepada sahabatnya, ‘Kemarilah, saya berjudi denganmu’, maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari no. 4860 dan Muslim no. 1647)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan qimar sebagai sebab wajibnya sedekah dalam rangka penghapusan dosa. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa qimar adalah haram [12], sama saja baik dalam akad muamalah atau permainan (perlombaan).Termasuk yang menunjukkan bahwa qimar adalah haram adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap jual beli hashah [13], jual beli yang mengandung gharar, jual beli habalil habalah [14], jual beli ‘ashbul fahli (jual beli air mani pejantan) [15], dan juga muamalah yang mengandung unsur maysir. [16]Ini adalah sebagian dalil yang disebutkan oleh para ulama untuk menunjukkan haramnya maysir. Siapa saja yang merenungkan kaidah-kaidah syariat, dia akan mengetahui secara pasti bahwa syariat tidaklah membolehkan maysir dalam semua perkara, baik dalam masalah akad muamalah atau permainan (perlombaan).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وإذا تأملت أحوال هذه المغالبات رأيتها في ذلك كالخمر قليلها يدعو إلى كثيرها وكثيرها يصد عن ما يحبه الله ورسوله ويوقع فيما يبغضه الله ورسوله فلو لم يكن في تحريمها نص لكانت أصول الشريعة وقواعدها وما اشتملت عليه من الحكم والمصالح وعدم الفرق بين المتماثلين توجب تحريم ذلك والنهي عنه“Jika engkau memperhatikan keadaan berbagai bentuk permainan (kompetisi) (المغالبات), maka engkau akan melihat bahwa dalam hal ini, ia seperti khamr (minuman keras): sedikitnya mendorong kepada banyaknya, dan banyaknya menghalangi dari hal-hal yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya serta menjerumuskan kepada hal-hal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka, seandainya pun tidak ada nash (teks) yang secara jelas mengharamkannya, niscaya prinsip-prinsip syariat, kaidah-kaidahnya, serta apa yang terkandung di dalamnya berupa hikmah dan kemaslahatan, serta larangan untuk membedakan antara dua hal yang serupa, semuanya menunjukkan bahwa hal itu wajib diharamkan dan dilarang.” [17]Karena syariat Islam menegakkan keadilan dalam semua aspek hukumnya, maka syariat melarang semua bentuk muamalah yang mengandung unsur maysir. Kaidahnya adalah semua bentuk muamalah yang tidak jelas (meragukan), apakah akan mendapatkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari gharar yang murni dan spekulasi risiko tinggi. Semua hal itu pada akhirnya menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. [18]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وما نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم من المعاملات … هي داخلة إما في الربا وإما في الميسر فالإجارة بالأجرة المجهولة مثل أن يكريه الدار بما يكسبه المكتري في حانوته من المال هو من الميسر“Segala bentuk transaksi yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam … termasuk ke dalam riba atau maysir (perjudian). Maka, sewa-menyewa dengan upah yang tidak jelas, seperti menyewakan rumah kepada seseorang dengan bayaran berupa apa yang akan diperoleh penyewa dari tokonya, termasuk dalam kategori maysir.” [19]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والشارع نهى عن الربا لما فيه من الظلم وعن الميسر لما فيه من الظلم والقرآن جاء بتحريم هذا وهذا وكلاهما أكل المال بالباطل“Syariat melarang riba karena mengandung unsur kezaliman, dan melarang maysir (perjudian) karena juga mengandung unsur kezaliman. Al-Quran telah mengharamkan keduanya, karena keduanya merupakan tindakan memakan harta (orang lain) dengan cara yang batil (tidak sah).” [20]Contoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah jawaban dari pertanyaan yang ditujukan kepada Al-Lajnah Da’imah,“Saya memiliki toko di pasar untuk menjual parfum, barang-barang mewah, dan tas. Saya ingin meningkatkan penjualan toko saya dengan memberikan beberapa hadiah kepada pembeli, yang akan dilakukan dengan cara berikut: Jika pembeli membeli barang senilai dua ratus riyal (200 SAR) dari toko, mereka akan menarik satu kartu dan mendapatkan hadiah yang tertulis di dalam kartu tersebut. Jika pembeli membeli senilai empat ratus SAR, mereka akan mendapatkan dua kartu dan dua hadiah, dan seterusnya.Hadiah-hadiah ini bervariasi, ada yang bernilai tinggi (yang jumlahnya sedikit), ada yang bernilai sedang (jumlahnya sedang), dan ada yang nilainya sekitar 10% dari nilai pembelian, yaitu sekitar 20 riyal ke atas (yang jumlahnya banyak). Artinya, setiap pembeli akan mendapatkan hadiah di dalam kartu, dan harga hadiahnya bisa bervariasi; bisa berupa kaset, AC, televisi, korek api, atau botol parfum, dan sebagainya. Oleh karena itu, keberuntungan memainkan peran besar.Mengenai barang yang dijual pada hari distribusi hadiah, barang tersebut dijual dengan harga normal, tidak ada kenaikan harga, dan juga tidak ada pengurangan harga. Hadiah hanya diberikan kepada pelanggan retail, tidak termasuk pelanggan grosir, karena toko saya memiliki pelanggan grosir. Karyawan di toko tidak diperbolehkan menarik kartu ini, begitu juga orang yang mengatur sistem ini jika kami ingin mengiklankannya di surat kabar lokal dan memasang iklan di pintu toko untuk menarik perhatian pelanggan. Saya mohon kepada Anda untuk memberikan jawaban atas pertanyaan saya ini dan memberi petunjuk yang bermanfaat bagi agama dan kehidupan saya. Semoga Allah Ta’ala menjaga Anda.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Da’imah,إذا كان الواقع كما ذكر ، فجعل ما يعطى للمشترين باسم هدايا على هذا النظام حرام؛ لما فيه من المقامرة، من أجل توزيع البضاعة وتنمية رأس المال بكثرة البيع، ولو كان ذلك بالأسعار التي تباع بها البضاعة عادة، ولما فيه من المضارة بالتجار الآخرين، إلا إذا سلكوا نفس الطريقة، فيكون في ذلك إغراء بالمقامرة من أجل رواج التجارة وزيادة الكسب، ويتبع ذلك الشحناء وإيقاد نار العداوة والبغضاء، وأكل المال بالباطل. إذ قد يشتري بعض الناس بمائتي ريال، ويواتيه حظه في الكرت المسحوب بمسجل أو مكيف أو تلفزيون، ويشتري آخر بنفس القيمة، ويكون حظه في الكرت المسحوب ولاعة أو زجاجة عطر قيمتها عشره أريلة أو عشرون ريالا مثلا“Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka memberikan apa yang diberikan kepada pembeli dengan nama hadiah berdasarkan sistem ini adalah haram, karena mengandung unsur qimar (perjudian), yang bertujuan untuk mendistribusikan barang dan meningkatkan modal melalui banyaknya penjualan, meskipun dengan harga yang biasa dijual barang tersebut. Ini juga merugikan pedagang lain, kecuali jika mereka mengikuti cara yang sama. Dalam hal ini, ini akan menggoda orang untuk berjudi demi kelancaran perdagangan dan peningkatan keuntungan, yang akan diikuti dengan permusuhan, menyalakan api kebencian, dan memakan harta dengan cara yang batil. Karena seseorang mungkin membeli dengan harga dua ratus riyal, dan keberuntungannya mendapatkan kartu yang diundi dengan hadiah seperti kulkas, AC, atau televisi. Sementara orang lain membeli dengan nilai yang sama dan mendapatkan kartu dengan hadiah berupa korek api atau botol parfum yang nilainya sepuluh atau dua puluh riyal, misalnya.” [21][Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 13 Zulkaidah 1446/ 11 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, 2: 163; Ad-Durr Al-Mashun, 2: 504.[2] Lihat Ash-Shihah, 2: 857, 858; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 351.[3] Syarh Fathul Qadir, 4: 493.[4] ‘Aridhah Al-Ahwadhi, 77: 18; secara ringkas.[5] Al-Hawi Al-Kabir, 19: 225.[6] Al-Mathla’, hal. 256-257; secara ringkas.[7] Lihat pembahasan rinci tentang masalah ini di kitab Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 69-83.[8] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 32: 237.[9] Lihat Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 427-434.[10] Al-Gharar wa Atsaruhu fil Fiqhi Al-Islamiy, hal. 61.[11] Di antara ulama yang menukil adanya ijmak dalam masalah ini adalah: Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 6: 94; Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 32: 220; dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 8: 497.  [12] Lihat Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi, 11: 107. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bagi mazhab jumhur ulama bahwa tekad kuat (‘azm) untuk melakukan suatu maksiat, jika sifatnya menetap di dalam hati, maka itu dinilai (dicatat) sebagai dosa; berbeda dengan lintasan hati yang tidak menetap.”[13] Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1: 398)[14] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ“Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.” (HR. Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1524)[15] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli air mani pejantan.” (HR. Bukhari no. 2284)Pada masa silam, jual beli ini bentuknya melakukan pembayaran agar hewan pejantan mengawini hewan betina. Padahal, belum tentu berhasil (belum tentu menghasilkan anak).[16] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 14: 471; Zaadul Ma’ad, 5: 824.[17] Al-Furusiyah, hal. 175-176.[18] Lihat Syarhus Sunnah lil Baghawi, 6: 279; Al-Qawa’id An-Nuraniyyah, hal. 158-159; Hujjatullah Al-Balighah, 2: 108.[19] I’laamul Muwaqi’in, 1: 387.[20] Majmu’ Al-Fatawa, 20: 510; melalui Maktabah Asy-Syamilah.[21] Fataawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, 15: 149.
Daftar Isi TogglePrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahPerbedaan antara gharar dan maysirHukum al-maysir dalam akad muamalahDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunahContoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahPrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahMenurut bahasa, kata al-maysir (الميسر) merupakan mashdar mimiy; dan terdapat beberapa pendapat tentang asal-usulnya secara bahasa. Ada yang mengatakan, al-maysir berasal dari kata al-yusru (اليسر); yang artinya mudah (kemudahan). Ada juga yang mengatakan, berasal dari kata al-yasar (اليسار), yang berarti kekayaan, karena seseorang merampas harta kekayaannya. Selain itu, terdapat juga pendapat-pendapat lainnya. [1]Secara bahasa, al-maysir adalah qimar (perjudian), juga dipakai untuk istilah al-jazur (hewan ternak semacam unta atau kambing yang digunakan sebagai taruhan). [2]Adapun menurut istilah, terdapat beberapa definisi yang disampaikan oleh para ulama fikih. Ibnul Hamam Al-Hanafi rahimahullah berkata,حاصله: تعليق الملك، أو الاستحقاق بالخطر“Intinya: menggantungkan kepemilikan atau hak milik dengan suatu risiko (hasil yang tidak pasti).” [3]Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullah berkata,طلب كل واحد منهما صاحبه بغلبة في عمل، أو قول؛ ليأخذ مالا جعله للغالب“Setiap orang meminta kepada temannya untuk menang dalam suatu perbuatan atau perkataan, agar ia dapat mengambil harta yang disediakan untuk pemenang.“ [4]Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,هو الذي لايخلو الداخل فيه، من أن يكون غانما إن أخذ، أو غارما إن أعطى“Dia adalah sesuatu yang tidak ada seorang pun yang terlibat di dalamnya, kecuali akan menjadi penerima keuntungan jika ia menerima (karena menjadi pemenang, pent.), atau akan menanggung kerugian jika ia memberikan (karena kalah, pent.).” [5]Ibnu Abi Al-Fath Al-Hanbali rahimahullah berkata,لعب على مال؛ ليأخذه الغالب من المغلوب، كائنا من كان“Permainan dengan uang, di mana pemenang mengambilnya dari yang kalah, apapun kondisinya.” [6]Dan yang perlu dicatat adalah bahwa sejumlah ulama berpendapat bahwa maysir yang diharamkan oleh Allah Ta’ala itu lebih luas dari sekedar permainan (perlombaan) dan perjudian yang menjadi sebab memakan harta orang lain secara batil. Mereka memasukkan ke dalam definisi maysir berupa semua perkara yang menghalangi seseorang dari dzikir kepada Allah dan salat; dan semua yang menyebabkan permusuhan dan kebencian antara manusia, meskipun tidak berkaitan dengan taruhan harta (uang). [7]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فتبين أن ” الميسر” اشتمل على ” مفسدتين ” : مفسدة في المال ، وهي أكله بالباطل . ومفسدة في العمل وهي ما فيه من مفسدة المال وفساد القلب والعقل وفساد ذات البين . وكل من المفسدتين مستقلة بالنهي“Jelaslah bahwa “maysir” mencakup dua kerusakan: (1) kerusakan pada harta, yaitu memakan harta dengan cara yang batil; dan (2) kerusakan pada amal, yaitu apa yang terkandung di dalamnya berupa kerusakan harta, kerusakan hati dan akal, serta kerusakan hubungan antar sesama. Masing-masing dari kedua kerusakan tersebut berdiri sendiri dengan larangannya.” [8]Perbedaan antara gharar dan maysirDengan melihat definisi masing-masing dari gharar dan maysir, jelaslah bahwa definisi keduanya berdekatan (mirip). Oleh karena itu, sebagian ulama menyebutkan bahwa keduanya itu sama saja, yang satu sudah tercakup dalam yang lainnya. [9] Akan tetapi, dekatnya pengertian keduanya bukan berarti sama persis dalam semua sisi. Hal ini karena sebagian bentuk gharar tidak bisa disebut sebagai maysir. Definisi maysir itu lebih khusus dari gharar. Maka, setiap maysir adalah gharar; namun tidak berlaku sebaliknya, gharar belum tentu maysir. Dr. Adh-Dharir hafizhahullah berkata, “Kata qimar atau maysir itu lebih khusus daripada gharar. Qimar dan maysir adalah gharar tanpa diragukan lagi. Akan tetapi, terdapat berbagai jenis akad yang di dalamnya terdapat gharar, namun tidak tepat kalau dikatakan bahwa akad tersebut adalah qimar. Oleh karena itu, jual beli yang mengandung gharar, ijarah (sewa-menyewa) yang mengandung gharar, dan juga akad-akad lainnya, merupakan sebuah kekeliruan jika menyebut akad-akad tersebut secara mutlak sebagai qimar dan menyerupakan dengannya. Kecuali akad-akad yang sudah jelas mengandung ciri-ciri qimar.”  [10]Hukum al-maysir dalam akad muamalahHaramnya maysir merupakan salah satu pokok di antara pokok-pokok syariat dalam masalah muamalah, dan disepakati oleh para ulama tanpa ada keraguan di dalamnya. [11] Hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah.Dalil dari Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutnya sebagai perbuatan yang keji atau kotor (rijsun), perbuatan setan, dan juga memerintahkan untuk menjauhinya. Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa maysir merupakan sebab permusuhan dan kebencian di antara manusia; dan menghalangi manusia dari salat dan dzikir. Kemudian Allah Ta’ala menegaskan larangan sebelumnya dengan mengatakan (yang artinya), “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir, tanpa ada keraguan di dalamnya, dan juga tanpa ada ruang untuk membantah keharamannya. Setiap akad muamalah yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara manusia termasuk dalam maysir yang telah Allah haramkan.Dalil dari As-SunahAdapun dalil dari As-Sunah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ“Siapa saja yang berkata kepada sahabatnya, ‘Kemarilah, saya berjudi denganmu’, maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari no. 4860 dan Muslim no. 1647)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan qimar sebagai sebab wajibnya sedekah dalam rangka penghapusan dosa. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa qimar adalah haram [12], sama saja baik dalam akad muamalah atau permainan (perlombaan).Termasuk yang menunjukkan bahwa qimar adalah haram adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap jual beli hashah [13], jual beli yang mengandung gharar, jual beli habalil habalah [14], jual beli ‘ashbul fahli (jual beli air mani pejantan) [15], dan juga muamalah yang mengandung unsur maysir. [16]Ini adalah sebagian dalil yang disebutkan oleh para ulama untuk menunjukkan haramnya maysir. Siapa saja yang merenungkan kaidah-kaidah syariat, dia akan mengetahui secara pasti bahwa syariat tidaklah membolehkan maysir dalam semua perkara, baik dalam masalah akad muamalah atau permainan (perlombaan).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وإذا تأملت أحوال هذه المغالبات رأيتها في ذلك كالخمر قليلها يدعو إلى كثيرها وكثيرها يصد عن ما يحبه الله ورسوله ويوقع فيما يبغضه الله ورسوله فلو لم يكن في تحريمها نص لكانت أصول الشريعة وقواعدها وما اشتملت عليه من الحكم والمصالح وعدم الفرق بين المتماثلين توجب تحريم ذلك والنهي عنه“Jika engkau memperhatikan keadaan berbagai bentuk permainan (kompetisi) (المغالبات), maka engkau akan melihat bahwa dalam hal ini, ia seperti khamr (minuman keras): sedikitnya mendorong kepada banyaknya, dan banyaknya menghalangi dari hal-hal yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya serta menjerumuskan kepada hal-hal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka, seandainya pun tidak ada nash (teks) yang secara jelas mengharamkannya, niscaya prinsip-prinsip syariat, kaidah-kaidahnya, serta apa yang terkandung di dalamnya berupa hikmah dan kemaslahatan, serta larangan untuk membedakan antara dua hal yang serupa, semuanya menunjukkan bahwa hal itu wajib diharamkan dan dilarang.” [17]Karena syariat Islam menegakkan keadilan dalam semua aspek hukumnya, maka syariat melarang semua bentuk muamalah yang mengandung unsur maysir. Kaidahnya adalah semua bentuk muamalah yang tidak jelas (meragukan), apakah akan mendapatkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari gharar yang murni dan spekulasi risiko tinggi. Semua hal itu pada akhirnya menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. [18]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وما نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم من المعاملات … هي داخلة إما في الربا وإما في الميسر فالإجارة بالأجرة المجهولة مثل أن يكريه الدار بما يكسبه المكتري في حانوته من المال هو من الميسر“Segala bentuk transaksi yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam … termasuk ke dalam riba atau maysir (perjudian). Maka, sewa-menyewa dengan upah yang tidak jelas, seperti menyewakan rumah kepada seseorang dengan bayaran berupa apa yang akan diperoleh penyewa dari tokonya, termasuk dalam kategori maysir.” [19]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والشارع نهى عن الربا لما فيه من الظلم وعن الميسر لما فيه من الظلم والقرآن جاء بتحريم هذا وهذا وكلاهما أكل المال بالباطل“Syariat melarang riba karena mengandung unsur kezaliman, dan melarang maysir (perjudian) karena juga mengandung unsur kezaliman. Al-Quran telah mengharamkan keduanya, karena keduanya merupakan tindakan memakan harta (orang lain) dengan cara yang batil (tidak sah).” [20]Contoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah jawaban dari pertanyaan yang ditujukan kepada Al-Lajnah Da’imah,“Saya memiliki toko di pasar untuk menjual parfum, barang-barang mewah, dan tas. Saya ingin meningkatkan penjualan toko saya dengan memberikan beberapa hadiah kepada pembeli, yang akan dilakukan dengan cara berikut: Jika pembeli membeli barang senilai dua ratus riyal (200 SAR) dari toko, mereka akan menarik satu kartu dan mendapatkan hadiah yang tertulis di dalam kartu tersebut. Jika pembeli membeli senilai empat ratus SAR, mereka akan mendapatkan dua kartu dan dua hadiah, dan seterusnya.Hadiah-hadiah ini bervariasi, ada yang bernilai tinggi (yang jumlahnya sedikit), ada yang bernilai sedang (jumlahnya sedang), dan ada yang nilainya sekitar 10% dari nilai pembelian, yaitu sekitar 20 riyal ke atas (yang jumlahnya banyak). Artinya, setiap pembeli akan mendapatkan hadiah di dalam kartu, dan harga hadiahnya bisa bervariasi; bisa berupa kaset, AC, televisi, korek api, atau botol parfum, dan sebagainya. Oleh karena itu, keberuntungan memainkan peran besar.Mengenai barang yang dijual pada hari distribusi hadiah, barang tersebut dijual dengan harga normal, tidak ada kenaikan harga, dan juga tidak ada pengurangan harga. Hadiah hanya diberikan kepada pelanggan retail, tidak termasuk pelanggan grosir, karena toko saya memiliki pelanggan grosir. Karyawan di toko tidak diperbolehkan menarik kartu ini, begitu juga orang yang mengatur sistem ini jika kami ingin mengiklankannya di surat kabar lokal dan memasang iklan di pintu toko untuk menarik perhatian pelanggan. Saya mohon kepada Anda untuk memberikan jawaban atas pertanyaan saya ini dan memberi petunjuk yang bermanfaat bagi agama dan kehidupan saya. Semoga Allah Ta’ala menjaga Anda.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Da’imah,إذا كان الواقع كما ذكر ، فجعل ما يعطى للمشترين باسم هدايا على هذا النظام حرام؛ لما فيه من المقامرة، من أجل توزيع البضاعة وتنمية رأس المال بكثرة البيع، ولو كان ذلك بالأسعار التي تباع بها البضاعة عادة، ولما فيه من المضارة بالتجار الآخرين، إلا إذا سلكوا نفس الطريقة، فيكون في ذلك إغراء بالمقامرة من أجل رواج التجارة وزيادة الكسب، ويتبع ذلك الشحناء وإيقاد نار العداوة والبغضاء، وأكل المال بالباطل. إذ قد يشتري بعض الناس بمائتي ريال، ويواتيه حظه في الكرت المسحوب بمسجل أو مكيف أو تلفزيون، ويشتري آخر بنفس القيمة، ويكون حظه في الكرت المسحوب ولاعة أو زجاجة عطر قيمتها عشره أريلة أو عشرون ريالا مثلا“Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka memberikan apa yang diberikan kepada pembeli dengan nama hadiah berdasarkan sistem ini adalah haram, karena mengandung unsur qimar (perjudian), yang bertujuan untuk mendistribusikan barang dan meningkatkan modal melalui banyaknya penjualan, meskipun dengan harga yang biasa dijual barang tersebut. Ini juga merugikan pedagang lain, kecuali jika mereka mengikuti cara yang sama. Dalam hal ini, ini akan menggoda orang untuk berjudi demi kelancaran perdagangan dan peningkatan keuntungan, yang akan diikuti dengan permusuhan, menyalakan api kebencian, dan memakan harta dengan cara yang batil. Karena seseorang mungkin membeli dengan harga dua ratus riyal, dan keberuntungannya mendapatkan kartu yang diundi dengan hadiah seperti kulkas, AC, atau televisi. Sementara orang lain membeli dengan nilai yang sama dan mendapatkan kartu dengan hadiah berupa korek api atau botol parfum yang nilainya sepuluh atau dua puluh riyal, misalnya.” [21][Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 13 Zulkaidah 1446/ 11 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, 2: 163; Ad-Durr Al-Mashun, 2: 504.[2] Lihat Ash-Shihah, 2: 857, 858; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 351.[3] Syarh Fathul Qadir, 4: 493.[4] ‘Aridhah Al-Ahwadhi, 77: 18; secara ringkas.[5] Al-Hawi Al-Kabir, 19: 225.[6] Al-Mathla’, hal. 256-257; secara ringkas.[7] Lihat pembahasan rinci tentang masalah ini di kitab Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 69-83.[8] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 32: 237.[9] Lihat Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 427-434.[10] Al-Gharar wa Atsaruhu fil Fiqhi Al-Islamiy, hal. 61.[11] Di antara ulama yang menukil adanya ijmak dalam masalah ini adalah: Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 6: 94; Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 32: 220; dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 8: 497.  [12] Lihat Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi, 11: 107. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bagi mazhab jumhur ulama bahwa tekad kuat (‘azm) untuk melakukan suatu maksiat, jika sifatnya menetap di dalam hati, maka itu dinilai (dicatat) sebagai dosa; berbeda dengan lintasan hati yang tidak menetap.”[13] Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1: 398)[14] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ“Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.” (HR. Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1524)[15] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli air mani pejantan.” (HR. Bukhari no. 2284)Pada masa silam, jual beli ini bentuknya melakukan pembayaran agar hewan pejantan mengawini hewan betina. Padahal, belum tentu berhasil (belum tentu menghasilkan anak).[16] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 14: 471; Zaadul Ma’ad, 5: 824.[17] Al-Furusiyah, hal. 175-176.[18] Lihat Syarhus Sunnah lil Baghawi, 6: 279; Al-Qawa’id An-Nuraniyyah, hal. 158-159; Hujjatullah Al-Balighah, 2: 108.[19] I’laamul Muwaqi’in, 1: 387.[20] Majmu’ Al-Fatawa, 20: 510; melalui Maktabah Asy-Syamilah.[21] Fataawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, 15: 149.


Daftar Isi TogglePrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahPerbedaan antara gharar dan maysirHukum al-maysir dalam akad muamalahDalil dari Al-QuranDalil dari As-SunahContoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahPrinsip keempat: Melarang praktik maysir (perjudian)Definisi maysir secara bahasa dan istilahMenurut bahasa, kata al-maysir (الميسر) merupakan mashdar mimiy; dan terdapat beberapa pendapat tentang asal-usulnya secara bahasa. Ada yang mengatakan, al-maysir berasal dari kata al-yusru (اليسر); yang artinya mudah (kemudahan). Ada juga yang mengatakan, berasal dari kata al-yasar (اليسار), yang berarti kekayaan, karena seseorang merampas harta kekayaannya. Selain itu, terdapat juga pendapat-pendapat lainnya. [1]Secara bahasa, al-maysir adalah qimar (perjudian), juga dipakai untuk istilah al-jazur (hewan ternak semacam unta atau kambing yang digunakan sebagai taruhan). [2]Adapun menurut istilah, terdapat beberapa definisi yang disampaikan oleh para ulama fikih. Ibnul Hamam Al-Hanafi rahimahullah berkata,حاصله: تعليق الملك، أو الاستحقاق بالخطر“Intinya: menggantungkan kepemilikan atau hak milik dengan suatu risiko (hasil yang tidak pasti).” [3]Ibnul ‘Arabi Al-Maliki rahimahullah berkata,طلب كل واحد منهما صاحبه بغلبة في عمل، أو قول؛ ليأخذ مالا جعله للغالب“Setiap orang meminta kepada temannya untuk menang dalam suatu perbuatan atau perkataan, agar ia dapat mengambil harta yang disediakan untuk pemenang.“ [4]Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,هو الذي لايخلو الداخل فيه، من أن يكون غانما إن أخذ، أو غارما إن أعطى“Dia adalah sesuatu yang tidak ada seorang pun yang terlibat di dalamnya, kecuali akan menjadi penerima keuntungan jika ia menerima (karena menjadi pemenang, pent.), atau akan menanggung kerugian jika ia memberikan (karena kalah, pent.).” [5]Ibnu Abi Al-Fath Al-Hanbali rahimahullah berkata,لعب على مال؛ ليأخذه الغالب من المغلوب، كائنا من كان“Permainan dengan uang, di mana pemenang mengambilnya dari yang kalah, apapun kondisinya.” [6]Dan yang perlu dicatat adalah bahwa sejumlah ulama berpendapat bahwa maysir yang diharamkan oleh Allah Ta’ala itu lebih luas dari sekedar permainan (perlombaan) dan perjudian yang menjadi sebab memakan harta orang lain secara batil. Mereka memasukkan ke dalam definisi maysir berupa semua perkara yang menghalangi seseorang dari dzikir kepada Allah dan salat; dan semua yang menyebabkan permusuhan dan kebencian antara manusia, meskipun tidak berkaitan dengan taruhan harta (uang). [7]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,فتبين أن ” الميسر” اشتمل على ” مفسدتين ” : مفسدة في المال ، وهي أكله بالباطل . ومفسدة في العمل وهي ما فيه من مفسدة المال وفساد القلب والعقل وفساد ذات البين . وكل من المفسدتين مستقلة بالنهي“Jelaslah bahwa “maysir” mencakup dua kerusakan: (1) kerusakan pada harta, yaitu memakan harta dengan cara yang batil; dan (2) kerusakan pada amal, yaitu apa yang terkandung di dalamnya berupa kerusakan harta, kerusakan hati dan akal, serta kerusakan hubungan antar sesama. Masing-masing dari kedua kerusakan tersebut berdiri sendiri dengan larangannya.” [8]Perbedaan antara gharar dan maysirDengan melihat definisi masing-masing dari gharar dan maysir, jelaslah bahwa definisi keduanya berdekatan (mirip). Oleh karena itu, sebagian ulama menyebutkan bahwa keduanya itu sama saja, yang satu sudah tercakup dalam yang lainnya. [9] Akan tetapi, dekatnya pengertian keduanya bukan berarti sama persis dalam semua sisi. Hal ini karena sebagian bentuk gharar tidak bisa disebut sebagai maysir. Definisi maysir itu lebih khusus dari gharar. Maka, setiap maysir adalah gharar; namun tidak berlaku sebaliknya, gharar belum tentu maysir. Dr. Adh-Dharir hafizhahullah berkata, “Kata qimar atau maysir itu lebih khusus daripada gharar. Qimar dan maysir adalah gharar tanpa diragukan lagi. Akan tetapi, terdapat berbagai jenis akad yang di dalamnya terdapat gharar, namun tidak tepat kalau dikatakan bahwa akad tersebut adalah qimar. Oleh karena itu, jual beli yang mengandung gharar, ijarah (sewa-menyewa) yang mengandung gharar, dan juga akad-akad lainnya, merupakan sebuah kekeliruan jika menyebut akad-akad tersebut secara mutlak sebagai qimar dan menyerupakan dengannya. Kecuali akad-akad yang sudah jelas mengandung ciri-ciri qimar.”  [10]Hukum al-maysir dalam akad muamalahHaramnya maysir merupakan salah satu pokok di antara pokok-pokok syariat dalam masalah muamalah, dan disepakati oleh para ulama tanpa ada keraguan di dalamnya. [11] Hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah.Dalil dari Al-QuranAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir. Hal ini karena Allah Ta’ala menyebutnya sebagai perbuatan yang keji atau kotor (rijsun), perbuatan setan, dan juga memerintahkan untuk menjauhinya. Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa maysir merupakan sebab permusuhan dan kebencian di antara manusia; dan menghalangi manusia dari salat dan dzikir. Kemudian Allah Ta’ala menegaskan larangan sebelumnya dengan mengatakan (yang artinya), “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”Dua ayat ini sangat jelas menunjukkan haramnya maysir, tanpa ada keraguan di dalamnya, dan juga tanpa ada ruang untuk membantah keharamannya. Setiap akad muamalah yang menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara manusia termasuk dalam maysir yang telah Allah haramkan.Dalil dari As-SunahAdapun dalil dari As-Sunah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ“Siapa saja yang berkata kepada sahabatnya, ‘Kemarilah, saya berjudi denganmu’, maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari no. 4860 dan Muslim no. 1647)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan qimar sebagai sebab wajibnya sedekah dalam rangka penghapusan dosa. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa qimar adalah haram [12], sama saja baik dalam akad muamalah atau permainan (perlombaan).Termasuk yang menunjukkan bahwa qimar adalah haram adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap jual beli hashah [13], jual beli yang mengandung gharar, jual beli habalil habalah [14], jual beli ‘ashbul fahli (jual beli air mani pejantan) [15], dan juga muamalah yang mengandung unsur maysir. [16]Ini adalah sebagian dalil yang disebutkan oleh para ulama untuk menunjukkan haramnya maysir. Siapa saja yang merenungkan kaidah-kaidah syariat, dia akan mengetahui secara pasti bahwa syariat tidaklah membolehkan maysir dalam semua perkara, baik dalam masalah akad muamalah atau permainan (perlombaan).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وإذا تأملت أحوال هذه المغالبات رأيتها في ذلك كالخمر قليلها يدعو إلى كثيرها وكثيرها يصد عن ما يحبه الله ورسوله ويوقع فيما يبغضه الله ورسوله فلو لم يكن في تحريمها نص لكانت أصول الشريعة وقواعدها وما اشتملت عليه من الحكم والمصالح وعدم الفرق بين المتماثلين توجب تحريم ذلك والنهي عنه“Jika engkau memperhatikan keadaan berbagai bentuk permainan (kompetisi) (المغالبات), maka engkau akan melihat bahwa dalam hal ini, ia seperti khamr (minuman keras): sedikitnya mendorong kepada banyaknya, dan banyaknya menghalangi dari hal-hal yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya serta menjerumuskan kepada hal-hal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka, seandainya pun tidak ada nash (teks) yang secara jelas mengharamkannya, niscaya prinsip-prinsip syariat, kaidah-kaidahnya, serta apa yang terkandung di dalamnya berupa hikmah dan kemaslahatan, serta larangan untuk membedakan antara dua hal yang serupa, semuanya menunjukkan bahwa hal itu wajib diharamkan dan dilarang.” [17]Karena syariat Islam menegakkan keadilan dalam semua aspek hukumnya, maka syariat melarang semua bentuk muamalah yang mengandung unsur maysir. Kaidahnya adalah semua bentuk muamalah yang tidak jelas (meragukan), apakah akan mendapatkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari gharar yang murni dan spekulasi risiko tinggi. Semua hal itu pada akhirnya menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. [18]Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,وما نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم من المعاملات … هي داخلة إما في الربا وإما في الميسر فالإجارة بالأجرة المجهولة مثل أن يكريه الدار بما يكسبه المكتري في حانوته من المال هو من الميسر“Segala bentuk transaksi yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam … termasuk ke dalam riba atau maysir (perjudian). Maka, sewa-menyewa dengan upah yang tidak jelas, seperti menyewakan rumah kepada seseorang dengan bayaran berupa apa yang akan diperoleh penyewa dari tokonya, termasuk dalam kategori maysir.” [19]Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والشارع نهى عن الربا لما فيه من الظلم وعن الميسر لما فيه من الظلم والقرآن جاء بتحريم هذا وهذا وكلاهما أكل المال بالباطل“Syariat melarang riba karena mengandung unsur kezaliman, dan melarang maysir (perjudian) karena juga mengandung unsur kezaliman. Al-Quran telah mengharamkan keduanya, karena keduanya merupakan tindakan memakan harta (orang lain) dengan cara yang batil (tidak sah).” [20]Contoh penerapan larangan maysir dalam akad muamalahDi antara contoh penerapan kaidah ini adalah jawaban dari pertanyaan yang ditujukan kepada Al-Lajnah Da’imah,“Saya memiliki toko di pasar untuk menjual parfum, barang-barang mewah, dan tas. Saya ingin meningkatkan penjualan toko saya dengan memberikan beberapa hadiah kepada pembeli, yang akan dilakukan dengan cara berikut: Jika pembeli membeli barang senilai dua ratus riyal (200 SAR) dari toko, mereka akan menarik satu kartu dan mendapatkan hadiah yang tertulis di dalam kartu tersebut. Jika pembeli membeli senilai empat ratus SAR, mereka akan mendapatkan dua kartu dan dua hadiah, dan seterusnya.Hadiah-hadiah ini bervariasi, ada yang bernilai tinggi (yang jumlahnya sedikit), ada yang bernilai sedang (jumlahnya sedang), dan ada yang nilainya sekitar 10% dari nilai pembelian, yaitu sekitar 20 riyal ke atas (yang jumlahnya banyak). Artinya, setiap pembeli akan mendapatkan hadiah di dalam kartu, dan harga hadiahnya bisa bervariasi; bisa berupa kaset, AC, televisi, korek api, atau botol parfum, dan sebagainya. Oleh karena itu, keberuntungan memainkan peran besar.Mengenai barang yang dijual pada hari distribusi hadiah, barang tersebut dijual dengan harga normal, tidak ada kenaikan harga, dan juga tidak ada pengurangan harga. Hadiah hanya diberikan kepada pelanggan retail, tidak termasuk pelanggan grosir, karena toko saya memiliki pelanggan grosir. Karyawan di toko tidak diperbolehkan menarik kartu ini, begitu juga orang yang mengatur sistem ini jika kami ingin mengiklankannya di surat kabar lokal dan memasang iklan di pintu toko untuk menarik perhatian pelanggan. Saya mohon kepada Anda untuk memberikan jawaban atas pertanyaan saya ini dan memberi petunjuk yang bermanfaat bagi agama dan kehidupan saya. Semoga Allah Ta’ala menjaga Anda.”Jawaban Al-Lajnah Ad-Da’imah,إذا كان الواقع كما ذكر ، فجعل ما يعطى للمشترين باسم هدايا على هذا النظام حرام؛ لما فيه من المقامرة، من أجل توزيع البضاعة وتنمية رأس المال بكثرة البيع، ولو كان ذلك بالأسعار التي تباع بها البضاعة عادة، ولما فيه من المضارة بالتجار الآخرين، إلا إذا سلكوا نفس الطريقة، فيكون في ذلك إغراء بالمقامرة من أجل رواج التجارة وزيادة الكسب، ويتبع ذلك الشحناء وإيقاد نار العداوة والبغضاء، وأكل المال بالباطل. إذ قد يشتري بعض الناس بمائتي ريال، ويواتيه حظه في الكرت المسحوب بمسجل أو مكيف أو تلفزيون، ويشتري آخر بنفس القيمة، ويكون حظه في الكرت المسحوب ولاعة أو زجاجة عطر قيمتها عشره أريلة أو عشرون ريالا مثلا“Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka memberikan apa yang diberikan kepada pembeli dengan nama hadiah berdasarkan sistem ini adalah haram, karena mengandung unsur qimar (perjudian), yang bertujuan untuk mendistribusikan barang dan meningkatkan modal melalui banyaknya penjualan, meskipun dengan harga yang biasa dijual barang tersebut. Ini juga merugikan pedagang lain, kecuali jika mereka mengikuti cara yang sama. Dalam hal ini, ini akan menggoda orang untuk berjudi demi kelancaran perdagangan dan peningkatan keuntungan, yang akan diikuti dengan permusuhan, menyalakan api kebencian, dan memakan harta dengan cara yang batil. Karena seseorang mungkin membeli dengan harga dua ratus riyal, dan keberuntungannya mendapatkan kartu yang diundi dengan hadiah seperti kulkas, AC, atau televisi. Sementara orang lain membeli dengan nilai yang sama dan mendapatkan kartu dengan hadiah berupa korek api atau botol parfum yang nilainya sepuluh atau dua puluh riyal, misalnya.” [21][Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***@Unayzah, KSA; 13 Zulkaidah 1446/ 11 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Al-Bahr Al-Muhith, 2: 163; Ad-Durr Al-Mashun, 2: 504.[2] Lihat Ash-Shihah, 2: 857, 858; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 351.[3] Syarh Fathul Qadir, 4: 493.[4] ‘Aridhah Al-Ahwadhi, 77: 18; secara ringkas.[5] Al-Hawi Al-Kabir, 19: 225.[6] Al-Mathla’, hal. 256-257; secara ringkas.[7] Lihat pembahasan rinci tentang masalah ini di kitab Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 69-83.[8] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 32: 237.[9] Lihat Al-Qimar wa Hukmuhu fil Fiqhi Al-Islamiy, 1: 427-434.[10] Al-Gharar wa Atsaruhu fil Fiqhi Al-Islamiy, hal. 61.[11] Di antara ulama yang menukil adanya ijmak dalam masalah ini adalah: Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkaam Al-Qur’an, 6: 94; Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 32: 220; dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 8: 497.  [12] Lihat Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi, 11: 107. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat dalil bagi mazhab jumhur ulama bahwa tekad kuat (‘azm) untuk melakukan suatu maksiat, jika sifatnya menetap di dalam hati, maka itu dinilai (dicatat) sebagai dosa; berbeda dengan lintasan hati yang tidak menetap.”[13] Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” (Lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1: 398)[14] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ“Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.” (HR. Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 1524)[15] Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli air mani pejantan.” (HR. Bukhari no. 2284)Pada masa silam, jual beli ini bentuknya melakukan pembayaran agar hewan pejantan mengawini hewan betina. Padahal, belum tentu berhasil (belum tentu menghasilkan anak).[16] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 14: 471; Zaadul Ma’ad, 5: 824.[17] Al-Furusiyah, hal. 175-176.[18] Lihat Syarhus Sunnah lil Baghawi, 6: 279; Al-Qawa’id An-Nuraniyyah, hal. 158-159; Hujjatullah Al-Balighah, 2: 108.[19] I’laamul Muwaqi’in, 1: 387.[20] Majmu’ Al-Fatawa, 20: 510; melalui Maktabah Asy-Syamilah.[21] Fataawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’, 15: 149.

Hukum Haji Tanpa Tashrih (Izin atau Visa Haji Resmi)

Daftar Isi ToggleBagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab SaudiSyekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahSyekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahSyekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahMengapa harus ada tashrih?Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIbadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?Para ulama membedakan antara sahnya ibadah dan berdosa karena adanya pelanggaran aturan. Jika seseorang berhaji tanpa tashrih, namun tetap melaksanakan semua rukun dan syarat haji, maka hajinya sah, tetapi ia berdosa karena telah melanggar aturan penguasa (pemerintah) yang sah. Artinya, seluruh rangkaian ibadah haji yang ia lakukan sah; namun di dalam waktu yang bersamaan, dia juga berdosa.Dalilnya adalah firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” [3]Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudiلا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله لما فيه من مخالفة أمر ولي الأمر الذي ما صدر إلا تحقيقا للمصلحة العامة، ولا سيما دفعوا الأضرار بعموم الحجاج وإن كان الحج حج فريضة ولم يتمكن المكلف من استخراج تصريح الحج فإنه في حكم عدم المستطيع قال الله تعالى: (فاتقوا الله ما استطعتم) وقال سبحانه؛ (ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ [4]; dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” [5] [6]Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahلاـ يتبع القرار، هذا صادر من هيئة كبار العلماء، الدولة أحالته إلى هيئة كبار العلماء لأجل التخفيف على الحجاج“Dia tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ini dikeluarkan oleh Haiah Kibar al-‘Ulama (Majelis Ulama Tertinggi). Negara menyerahkannya kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama guna meringankan beban para jemaah haji.”[7]Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahالحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة “Haji itu sah, tetapi disertai dosa, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh waliyul amr (penguasa) demi kemaslahatan masyarakat dan para jemaah haji. Maka, taat kepada waliyul amr adalah wajib, karena ia menginginkan kebaikan bagi masyarakat dan mengatur pelaksanaan haji. Maka hajinya sah, namun ia berdosa dan melakukan maksiat dalam hajinya. Seseorang tidak boleh melakukan dosa demi menunaikan suatu amalan sunah. Haji (kedua dan seterusnya) adalah sunah, jika sudah dilakukan sekali. Dan maksiat kepada waliyul amr adalah haram. Maka, tidak boleh melakukan hal yang haram demi mengerjakan amalan sunah.” [8]Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahطاعة ولي الأمر يجب طاعتهم في غير معصية الله – عز وجل – ، وهنا المسألة تختلف الآن بين مَن كان حجَّ وبين مَن لم يكن قد حجَّ ؛ يعني فريضة الإسلام ، فالذي حجَّ حجة الإسلام فيجب أن يطيع الأمر إلا إذا تبيَّن له أن الذين وضعوا هذا النظام وضعوه نكايةً في الإسلام ، وهذا ما أظنُّه يخطر في بال إنسان“Ketaatan kepada waliyul amr (penguasa) hukumnya wajib selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Di sini perkaranya berbeda antara orang yang sudah menunaikan haji dan yang belum menunaikan haji (haji fardu Islam). Maka, orang yang sudah melaksanakan haji Islam wajib menaati aturan, kecuali jika jelas baginya bahwa aturan tersebut dibuat untuk merendahkan Islam, dan saya tidak mengira ada seorang pun yang akan berpikiran seperti itu.” [9]Baca juga: Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?Mengapa harus ada tashrih?Beberapa alasan syar’i dan logis mengapa tashrih diperlukan,1) Mengatur jumlah jemaah haji agar tidak melebihi kapasitas tempat suci.2) Menjaga keselamatan jemaah dari kemacetan, kelelahan, dan desak-desakan.3) Menjamin pelayanan yang layak seperti air, makanan, dan transportasi.4) Memudahkan pengawasan dan kesehatan, khususnya saat terjadi pandemi.5) Meningkatkan efektivitas pengelolaan jemaah.Syariat Islam datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, aturan tashrih adalah bagian dari penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan umat. Semua ini adalah bentuk maslahah (kemaslahatan) yang dijaga oleh syariat.Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIslam adalah agama yang mengajarkan ketaatan dan disiplin. Termasuk dalam ibadah haji, kita dianjurkan untuk menunaikannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني“Siapa saja yang menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Dan siapa saja yang menaati pemimpin, maka ia telah menaati aku.” [10]Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita setiap muslim. Namun, untuk meraih pahala yang sempurna, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Haji tanpa tashrih memang sah, tetapi bisa berujung pada dosa karena menyelisihi perintah waliyul amr dan membahayakan orang lain.Maka bersabarlah, dan niatkan haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk berhaji dengan cara yang diridai dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] QS. Ali ‘Imran: 97[2] HR. Bukhari dan Muslim[3] QS. An-Nisa: 59[4] QS. At-Taghābun: 16[5] QS. Ali Imran: 97[6] Lihat web https://www.spa.gov.sa/N2090424 untuk penjelasan secara lengkap dan terperinci[7] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/[8] Lihat https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15766[9] Lihat https://www.al-albany.com/audios/content/3463/[10] HR. Bukhari dan Muslim

Hukum Haji Tanpa Tashrih (Izin atau Visa Haji Resmi)

Daftar Isi ToggleBagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab SaudiSyekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahSyekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahSyekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahMengapa harus ada tashrih?Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIbadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?Para ulama membedakan antara sahnya ibadah dan berdosa karena adanya pelanggaran aturan. Jika seseorang berhaji tanpa tashrih, namun tetap melaksanakan semua rukun dan syarat haji, maka hajinya sah, tetapi ia berdosa karena telah melanggar aturan penguasa (pemerintah) yang sah. Artinya, seluruh rangkaian ibadah haji yang ia lakukan sah; namun di dalam waktu yang bersamaan, dia juga berdosa.Dalilnya adalah firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” [3]Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudiلا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله لما فيه من مخالفة أمر ولي الأمر الذي ما صدر إلا تحقيقا للمصلحة العامة، ولا سيما دفعوا الأضرار بعموم الحجاج وإن كان الحج حج فريضة ولم يتمكن المكلف من استخراج تصريح الحج فإنه في حكم عدم المستطيع قال الله تعالى: (فاتقوا الله ما استطعتم) وقال سبحانه؛ (ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ [4]; dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” [5] [6]Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahلاـ يتبع القرار، هذا صادر من هيئة كبار العلماء، الدولة أحالته إلى هيئة كبار العلماء لأجل التخفيف على الحجاج“Dia tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ini dikeluarkan oleh Haiah Kibar al-‘Ulama (Majelis Ulama Tertinggi). Negara menyerahkannya kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama guna meringankan beban para jemaah haji.”[7]Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahالحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة “Haji itu sah, tetapi disertai dosa, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh waliyul amr (penguasa) demi kemaslahatan masyarakat dan para jemaah haji. Maka, taat kepada waliyul amr adalah wajib, karena ia menginginkan kebaikan bagi masyarakat dan mengatur pelaksanaan haji. Maka hajinya sah, namun ia berdosa dan melakukan maksiat dalam hajinya. Seseorang tidak boleh melakukan dosa demi menunaikan suatu amalan sunah. Haji (kedua dan seterusnya) adalah sunah, jika sudah dilakukan sekali. Dan maksiat kepada waliyul amr adalah haram. Maka, tidak boleh melakukan hal yang haram demi mengerjakan amalan sunah.” [8]Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahطاعة ولي الأمر يجب طاعتهم في غير معصية الله – عز وجل – ، وهنا المسألة تختلف الآن بين مَن كان حجَّ وبين مَن لم يكن قد حجَّ ؛ يعني فريضة الإسلام ، فالذي حجَّ حجة الإسلام فيجب أن يطيع الأمر إلا إذا تبيَّن له أن الذين وضعوا هذا النظام وضعوه نكايةً في الإسلام ، وهذا ما أظنُّه يخطر في بال إنسان“Ketaatan kepada waliyul amr (penguasa) hukumnya wajib selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Di sini perkaranya berbeda antara orang yang sudah menunaikan haji dan yang belum menunaikan haji (haji fardu Islam). Maka, orang yang sudah melaksanakan haji Islam wajib menaati aturan, kecuali jika jelas baginya bahwa aturan tersebut dibuat untuk merendahkan Islam, dan saya tidak mengira ada seorang pun yang akan berpikiran seperti itu.” [9]Baca juga: Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?Mengapa harus ada tashrih?Beberapa alasan syar’i dan logis mengapa tashrih diperlukan,1) Mengatur jumlah jemaah haji agar tidak melebihi kapasitas tempat suci.2) Menjaga keselamatan jemaah dari kemacetan, kelelahan, dan desak-desakan.3) Menjamin pelayanan yang layak seperti air, makanan, dan transportasi.4) Memudahkan pengawasan dan kesehatan, khususnya saat terjadi pandemi.5) Meningkatkan efektivitas pengelolaan jemaah.Syariat Islam datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, aturan tashrih adalah bagian dari penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan umat. Semua ini adalah bentuk maslahah (kemaslahatan) yang dijaga oleh syariat.Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIslam adalah agama yang mengajarkan ketaatan dan disiplin. Termasuk dalam ibadah haji, kita dianjurkan untuk menunaikannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني“Siapa saja yang menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Dan siapa saja yang menaati pemimpin, maka ia telah menaati aku.” [10]Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita setiap muslim. Namun, untuk meraih pahala yang sempurna, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Haji tanpa tashrih memang sah, tetapi bisa berujung pada dosa karena menyelisihi perintah waliyul amr dan membahayakan orang lain.Maka bersabarlah, dan niatkan haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk berhaji dengan cara yang diridai dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] QS. Ali ‘Imran: 97[2] HR. Bukhari dan Muslim[3] QS. An-Nisa: 59[4] QS. At-Taghābun: 16[5] QS. Ali Imran: 97[6] Lihat web https://www.spa.gov.sa/N2090424 untuk penjelasan secara lengkap dan terperinci[7] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/[8] Lihat https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15766[9] Lihat https://www.al-albany.com/audios/content/3463/[10] HR. Bukhari dan Muslim
Daftar Isi ToggleBagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab SaudiSyekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahSyekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahSyekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahMengapa harus ada tashrih?Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIbadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?Para ulama membedakan antara sahnya ibadah dan berdosa karena adanya pelanggaran aturan. Jika seseorang berhaji tanpa tashrih, namun tetap melaksanakan semua rukun dan syarat haji, maka hajinya sah, tetapi ia berdosa karena telah melanggar aturan penguasa (pemerintah) yang sah. Artinya, seluruh rangkaian ibadah haji yang ia lakukan sah; namun di dalam waktu yang bersamaan, dia juga berdosa.Dalilnya adalah firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” [3]Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudiلا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله لما فيه من مخالفة أمر ولي الأمر الذي ما صدر إلا تحقيقا للمصلحة العامة، ولا سيما دفعوا الأضرار بعموم الحجاج وإن كان الحج حج فريضة ولم يتمكن المكلف من استخراج تصريح الحج فإنه في حكم عدم المستطيع قال الله تعالى: (فاتقوا الله ما استطعتم) وقال سبحانه؛ (ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ [4]; dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” [5] [6]Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahلاـ يتبع القرار، هذا صادر من هيئة كبار العلماء، الدولة أحالته إلى هيئة كبار العلماء لأجل التخفيف على الحجاج“Dia tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ini dikeluarkan oleh Haiah Kibar al-‘Ulama (Majelis Ulama Tertinggi). Negara menyerahkannya kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama guna meringankan beban para jemaah haji.”[7]Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahالحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة “Haji itu sah, tetapi disertai dosa, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh waliyul amr (penguasa) demi kemaslahatan masyarakat dan para jemaah haji. Maka, taat kepada waliyul amr adalah wajib, karena ia menginginkan kebaikan bagi masyarakat dan mengatur pelaksanaan haji. Maka hajinya sah, namun ia berdosa dan melakukan maksiat dalam hajinya. Seseorang tidak boleh melakukan dosa demi menunaikan suatu amalan sunah. Haji (kedua dan seterusnya) adalah sunah, jika sudah dilakukan sekali. Dan maksiat kepada waliyul amr adalah haram. Maka, tidak boleh melakukan hal yang haram demi mengerjakan amalan sunah.” [8]Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahطاعة ولي الأمر يجب طاعتهم في غير معصية الله – عز وجل – ، وهنا المسألة تختلف الآن بين مَن كان حجَّ وبين مَن لم يكن قد حجَّ ؛ يعني فريضة الإسلام ، فالذي حجَّ حجة الإسلام فيجب أن يطيع الأمر إلا إذا تبيَّن له أن الذين وضعوا هذا النظام وضعوه نكايةً في الإسلام ، وهذا ما أظنُّه يخطر في بال إنسان“Ketaatan kepada waliyul amr (penguasa) hukumnya wajib selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Di sini perkaranya berbeda antara orang yang sudah menunaikan haji dan yang belum menunaikan haji (haji fardu Islam). Maka, orang yang sudah melaksanakan haji Islam wajib menaati aturan, kecuali jika jelas baginya bahwa aturan tersebut dibuat untuk merendahkan Islam, dan saya tidak mengira ada seorang pun yang akan berpikiran seperti itu.” [9]Baca juga: Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?Mengapa harus ada tashrih?Beberapa alasan syar’i dan logis mengapa tashrih diperlukan,1) Mengatur jumlah jemaah haji agar tidak melebihi kapasitas tempat suci.2) Menjaga keselamatan jemaah dari kemacetan, kelelahan, dan desak-desakan.3) Menjamin pelayanan yang layak seperti air, makanan, dan transportasi.4) Memudahkan pengawasan dan kesehatan, khususnya saat terjadi pandemi.5) Meningkatkan efektivitas pengelolaan jemaah.Syariat Islam datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, aturan tashrih adalah bagian dari penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan umat. Semua ini adalah bentuk maslahah (kemaslahatan) yang dijaga oleh syariat.Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIslam adalah agama yang mengajarkan ketaatan dan disiplin. Termasuk dalam ibadah haji, kita dianjurkan untuk menunaikannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني“Siapa saja yang menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Dan siapa saja yang menaati pemimpin, maka ia telah menaati aku.” [10]Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita setiap muslim. Namun, untuk meraih pahala yang sempurna, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Haji tanpa tashrih memang sah, tetapi bisa berujung pada dosa karena menyelisihi perintah waliyul amr dan membahayakan orang lain.Maka bersabarlah, dan niatkan haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk berhaji dengan cara yang diridai dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] QS. Ali ‘Imran: 97[2] HR. Bukhari dan Muslim[3] QS. An-Nisa: 59[4] QS. At-Taghābun: 16[5] QS. Ali Imran: 97[6] Lihat web https://www.spa.gov.sa/N2090424 untuk penjelasan secara lengkap dan terperinci[7] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/[8] Lihat https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15766[9] Lihat https://www.al-albany.com/audios/content/3463/[10] HR. Bukhari dan Muslim


Daftar Isi ToggleBagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab SaudiSyekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahSyekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahSyekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahMengapa harus ada tashrih?Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIbadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?Para ulama membedakan antara sahnya ibadah dan berdosa karena adanya pelanggaran aturan. Jika seseorang berhaji tanpa tashrih, namun tetap melaksanakan semua rukun dan syarat haji, maka hajinya sah, tetapi ia berdosa karena telah melanggar aturan penguasa (pemerintah) yang sah. Artinya, seluruh rangkaian ibadah haji yang ia lakukan sah; namun di dalam waktu yang bersamaan, dia juga berdosa.Dalilnya adalah firman Allah,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” [3]Fatwa-fatwa dari para ulamaHai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudiلا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله لما فيه من مخالفة أمر ولي الأمر الذي ما صدر إلا تحقيقا للمصلحة العامة، ولا سيما دفعوا الأضرار بعموم الحجاج وإن كان الحج حج فريضة ولم يتمكن المكلف من استخراج تصريح الحج فإنه في حكم عدم المستطيع قال الله تعالى: (فاتقوا الله ما استطعتم) وقال سبحانه؛ (ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ [4]; dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” [5] [6]Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahلاـ يتبع القرار، هذا صادر من هيئة كبار العلماء، الدولة أحالته إلى هيئة كبار العلماء لأجل التخفيف على الحجاج“Dia tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ini dikeluarkan oleh Haiah Kibar al-‘Ulama (Majelis Ulama Tertinggi). Negara menyerahkannya kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama guna meringankan beban para jemaah haji.”[7]Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahالحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة “Haji itu sah, tetapi disertai dosa, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh waliyul amr (penguasa) demi kemaslahatan masyarakat dan para jemaah haji. Maka, taat kepada waliyul amr adalah wajib, karena ia menginginkan kebaikan bagi masyarakat dan mengatur pelaksanaan haji. Maka hajinya sah, namun ia berdosa dan melakukan maksiat dalam hajinya. Seseorang tidak boleh melakukan dosa demi menunaikan suatu amalan sunah. Haji (kedua dan seterusnya) adalah sunah, jika sudah dilakukan sekali. Dan maksiat kepada waliyul amr adalah haram. Maka, tidak boleh melakukan hal yang haram demi mengerjakan amalan sunah.” [8]Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullahطاعة ولي الأمر يجب طاعتهم في غير معصية الله – عز وجل – ، وهنا المسألة تختلف الآن بين مَن كان حجَّ وبين مَن لم يكن قد حجَّ ؛ يعني فريضة الإسلام ، فالذي حجَّ حجة الإسلام فيجب أن يطيع الأمر إلا إذا تبيَّن له أن الذين وضعوا هذا النظام وضعوه نكايةً في الإسلام ، وهذا ما أظنُّه يخطر في بال إنسان“Ketaatan kepada waliyul amr (penguasa) hukumnya wajib selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Di sini perkaranya berbeda antara orang yang sudah menunaikan haji dan yang belum menunaikan haji (haji fardu Islam). Maka, orang yang sudah melaksanakan haji Islam wajib menaati aturan, kecuali jika jelas baginya bahwa aturan tersebut dibuat untuk merendahkan Islam, dan saya tidak mengira ada seorang pun yang akan berpikiran seperti itu.” [9]Baca juga: Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?Mengapa harus ada tashrih?Beberapa alasan syar’i dan logis mengapa tashrih diperlukan,1) Mengatur jumlah jemaah haji agar tidak melebihi kapasitas tempat suci.2) Menjaga keselamatan jemaah dari kemacetan, kelelahan, dan desak-desakan.3) Menjamin pelayanan yang layak seperti air, makanan, dan transportasi.4) Memudahkan pengawasan dan kesehatan, khususnya saat terjadi pandemi.5) Meningkatkan efektivitas pengelolaan jemaah.Syariat Islam datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, aturan tashrih adalah bagian dari penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan umat. Semua ini adalah bentuk maslahah (kemaslahatan) yang dijaga oleh syariat.Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa AllahIslam adalah agama yang mengajarkan ketaatan dan disiplin. Termasuk dalam ibadah haji, kita dianjurkan untuk menunaikannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني“Siapa saja yang menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Dan siapa saja yang menaati pemimpin, maka ia telah menaati aku.” [10]Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita setiap muslim. Namun, untuk meraih pahala yang sempurna, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Haji tanpa tashrih memang sah, tetapi bisa berujung pada dosa karena menyelisihi perintah waliyul amr dan membahayakan orang lain.Maka bersabarlah, dan niatkan haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk berhaji dengan cara yang diridai dan diberkahi-Nya. Aamiin.Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] QS. Ali ‘Imran: 97[2] HR. Bukhari dan Muslim[3] QS. An-Nisa: 59[4] QS. At-Taghābun: 16[5] QS. Ali Imran: 97[6] Lihat web https://www.spa.gov.sa/N2090424 untuk penjelasan secara lengkap dan terperinci[7] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/[8] Lihat https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15766[9] Lihat https://www.al-albany.com/audios/content/3463/[10] HR. Bukhari dan Muslim

Jutaan Orang Tak Sadar: Pahala Haji & Umrah Hangus karena Sebab Sepele Ini

Muna bertanya tentang sebuah fenomena yang akhir-akhir ini mulai banyak tersebar, yaitu sebagian orang yang pergi ke Makkah, lalu mengambil foto atau video di pelataran tawaf, di depan Ka’bah, sambil membawa selembar kertas—kertas tersebut berisi doa, misalnya, baik untuk seseorang, atau komunitas tertentu secara umum. Ia memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah. Apa arahan Anda mengenai perbuatan semacam ini? Dia memotret kertas tersebut, ya? Betul, di kertas itu tertulis doa. Ia berada di pelataran tawaf, memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah—seolah-olah berkata, “Aku telah mendoakan kalian di tempat ini.” Oh, baik. Perbuatan seperti ini dapat membuka pintu riya (pamer ibadah). Padahal, ini adalah ibadah, bukan ajang untuk pamer atau dijadikan tontonan dan dokumentasi semacam itu. Bisa jadi, ini justru menjadi sebab gugurnya amal. Sayangnya, kita menyaksikan hal ini terjadi di pelataran tawaf dan sa’i. Bahkan, aku melihat sendiri ada orang yang sedang mencukur rambutnya lalu merekamnya dan menayangkannya secara langsung (live streaming). Semua ini bertentangan dengan tuntutan utama dalam ibadah, yaitu keikhlasan. Karena itu, perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang mungkar (tercela). Yaitu, aktivitas foto dan pamer yang menyertai tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, ini adalah perbuatan mungkar, karena ia membuka celah riya. Bisa jadi ini menjadi sebab tidak diterimanya amalan tersebut. Oleh sebab itu, hendaklah perbuatan ini dihindari. Bagi siapa pun yang hendak melaksanakan umrah, haji, atau tawaf dan sa’i secara umum hendaknya ia menghadirkan niat yang ikhlas hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaknya juga ia menjauh dari ponsel, media sosial, serta segala bentuk dokumentasi dan pengambilan gambar. Bahkan, sebagian orang sampai memotret dirinya sendiri dan menayangkan gambar-gambar itu secara langsung kepada sebagian orang lainnya. Seolah ia berkata kepada orang-orang: “Lihat aku sedang tawaf! Lihat aku sedang sa’i!”—ini adalah riya yang nyata! Padahal riya dapat menggugurkan amal. Allah Ta’ala berfirman dalam Hadis Qudsi: “Barang siapa melakukan suatu amal, dan ia mempersekutukan-Ku dalam amal itu dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya.” (HR. Muslim). ==== مُنَى سَأَلَتْ عَنْ ظَاهِرَةٍ بَدَأَتْ تَنْتَشِرُ الْفَتْرَةَ الْأَخِيرَةَ الْبَعْضُ يَذْهَبُ إِلَى مَكَّةَ وَيُصَوِّرُ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ أَمَامَ الْكَعْبَةِ مَعَهُ وَرَقَةٌ هَذِهِ الْوَرَقَةُ فِيهَا دُعَاءٌ مَثَلًا إِمَّا لِشَخْصٍ مُعَيَّنٍ أَوْ لِمَجْمُوعَةٍ بِشَكْلٍ عَامٍّ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ فَمَا تَوْجِيهُكُمْ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَعْمَالِ؟ صَوَّرَ الْوَرَقَةَ وَمَاذَا؟ نَعَمْ الْوَرَقَةُ مَكْتُوبٌ فِيهَا دُعَاءٌ هُوَ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ يَعْنِي كَأَنَّهُ يَقُولُ دَعَوتُ لَكُمْ فِي هَذَا الْمَكَانِ أَيْ نَعَمْ هَذَا الْعَمَلُ مَدْعَاةٌ لِلرِّيَاءِ وَهَذِهِ عِبَادَةٌ لَيْسَتْ مَجَالًا لِلْمُبَاهَاةِ وَلِلتَّصْوِيرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ هَذَا رُبَّمَا يَكُونُ سَبَبًا لِحُبُوطِ الْعَمَلِ وَهَذَا مَعَ الْأَسَفِ نَجِدُهُ فِي الْمَطَافِ وَفِي الْمَسْعَى بَلْ حَتَّى رَأَيْتُ مَنْ يَحْلِقُ رَأْسَهُ وَيُصَوِّرُ يَبُثُّ هَذَا عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ تَتَنَافَى مَعَ مَا هُوَ مَطْلُوبٌ فِي الْعِبَادَةِ مِنَ الْإِخْلَاصِ وَلِذَلِك هَذَا الْعَمَلُ عَمَلٌ مُنْكَرٌ يَعْنِي هَذَا الَّذِي يُصَاحِبُ الطَّوَافَ وَالسَّعْيَ وَالْعِبَادَاتِ مِنَ التَّصْوِيرِ وَالْمُبَاهَاةِ هَذَا عَمَلٌ مُنْكَرٌ لِأَنَّ هَذَا مَدْعَاةٌ لِلرَّيَاءِ وَهَذَا قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِعَدَمِ قَبُولِ ذَلِكَ الْعَمَلِ فَيَنْبَغِي تَرْكُ ذَلِكَ وَيَنْبَغِي لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ بِالْعُمْرَةِ أَوْ بِالْحَجِّ أَوْ يَطُوفُ عُمُومًا أَوْ يَسْعَى أَنْ يَسْتَحْضِرَ إِخْلَاصَ النِّيَّةِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنِ الْجَوَّالِ وَعَنْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَعَنِ التَّصْوِيْرِ بِجَمِيْعِ أَشْكَالِهِ وَصُوَرِهِ بَلْ بَلَغَ الْحَالُ بِبَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ يُصَوِّرُ نَفْسَهُ وَيَبُثُّ هَذِهِ الصُّوَرَ عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً لِبَعْضِ النَّاسِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ اُنْظُرُونِي أَطُوفُ اُنْظُرُونِي أَسْعَى هَذَا هُوَ الرِّيَاءُ بِعَيْنِهِ وَالرِّيَاءُ مُحْبِطٌ لِلْعَمَلِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Jutaan Orang Tak Sadar: Pahala Haji & Umrah Hangus karena Sebab Sepele Ini

Muna bertanya tentang sebuah fenomena yang akhir-akhir ini mulai banyak tersebar, yaitu sebagian orang yang pergi ke Makkah, lalu mengambil foto atau video di pelataran tawaf, di depan Ka’bah, sambil membawa selembar kertas—kertas tersebut berisi doa, misalnya, baik untuk seseorang, atau komunitas tertentu secara umum. Ia memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah. Apa arahan Anda mengenai perbuatan semacam ini? Dia memotret kertas tersebut, ya? Betul, di kertas itu tertulis doa. Ia berada di pelataran tawaf, memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah—seolah-olah berkata, “Aku telah mendoakan kalian di tempat ini.” Oh, baik. Perbuatan seperti ini dapat membuka pintu riya (pamer ibadah). Padahal, ini adalah ibadah, bukan ajang untuk pamer atau dijadikan tontonan dan dokumentasi semacam itu. Bisa jadi, ini justru menjadi sebab gugurnya amal. Sayangnya, kita menyaksikan hal ini terjadi di pelataran tawaf dan sa’i. Bahkan, aku melihat sendiri ada orang yang sedang mencukur rambutnya lalu merekamnya dan menayangkannya secara langsung (live streaming). Semua ini bertentangan dengan tuntutan utama dalam ibadah, yaitu keikhlasan. Karena itu, perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang mungkar (tercela). Yaitu, aktivitas foto dan pamer yang menyertai tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, ini adalah perbuatan mungkar, karena ia membuka celah riya. Bisa jadi ini menjadi sebab tidak diterimanya amalan tersebut. Oleh sebab itu, hendaklah perbuatan ini dihindari. Bagi siapa pun yang hendak melaksanakan umrah, haji, atau tawaf dan sa’i secara umum hendaknya ia menghadirkan niat yang ikhlas hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaknya juga ia menjauh dari ponsel, media sosial, serta segala bentuk dokumentasi dan pengambilan gambar. Bahkan, sebagian orang sampai memotret dirinya sendiri dan menayangkan gambar-gambar itu secara langsung kepada sebagian orang lainnya. Seolah ia berkata kepada orang-orang: “Lihat aku sedang tawaf! Lihat aku sedang sa’i!”—ini adalah riya yang nyata! Padahal riya dapat menggugurkan amal. Allah Ta’ala berfirman dalam Hadis Qudsi: “Barang siapa melakukan suatu amal, dan ia mempersekutukan-Ku dalam amal itu dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya.” (HR. Muslim). ==== مُنَى سَأَلَتْ عَنْ ظَاهِرَةٍ بَدَأَتْ تَنْتَشِرُ الْفَتْرَةَ الْأَخِيرَةَ الْبَعْضُ يَذْهَبُ إِلَى مَكَّةَ وَيُصَوِّرُ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ أَمَامَ الْكَعْبَةِ مَعَهُ وَرَقَةٌ هَذِهِ الْوَرَقَةُ فِيهَا دُعَاءٌ مَثَلًا إِمَّا لِشَخْصٍ مُعَيَّنٍ أَوْ لِمَجْمُوعَةٍ بِشَكْلٍ عَامٍّ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ فَمَا تَوْجِيهُكُمْ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَعْمَالِ؟ صَوَّرَ الْوَرَقَةَ وَمَاذَا؟ نَعَمْ الْوَرَقَةُ مَكْتُوبٌ فِيهَا دُعَاءٌ هُوَ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ يَعْنِي كَأَنَّهُ يَقُولُ دَعَوتُ لَكُمْ فِي هَذَا الْمَكَانِ أَيْ نَعَمْ هَذَا الْعَمَلُ مَدْعَاةٌ لِلرِّيَاءِ وَهَذِهِ عِبَادَةٌ لَيْسَتْ مَجَالًا لِلْمُبَاهَاةِ وَلِلتَّصْوِيرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ هَذَا رُبَّمَا يَكُونُ سَبَبًا لِحُبُوطِ الْعَمَلِ وَهَذَا مَعَ الْأَسَفِ نَجِدُهُ فِي الْمَطَافِ وَفِي الْمَسْعَى بَلْ حَتَّى رَأَيْتُ مَنْ يَحْلِقُ رَأْسَهُ وَيُصَوِّرُ يَبُثُّ هَذَا عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ تَتَنَافَى مَعَ مَا هُوَ مَطْلُوبٌ فِي الْعِبَادَةِ مِنَ الْإِخْلَاصِ وَلِذَلِك هَذَا الْعَمَلُ عَمَلٌ مُنْكَرٌ يَعْنِي هَذَا الَّذِي يُصَاحِبُ الطَّوَافَ وَالسَّعْيَ وَالْعِبَادَاتِ مِنَ التَّصْوِيرِ وَالْمُبَاهَاةِ هَذَا عَمَلٌ مُنْكَرٌ لِأَنَّ هَذَا مَدْعَاةٌ لِلرَّيَاءِ وَهَذَا قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِعَدَمِ قَبُولِ ذَلِكَ الْعَمَلِ فَيَنْبَغِي تَرْكُ ذَلِكَ وَيَنْبَغِي لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ بِالْعُمْرَةِ أَوْ بِالْحَجِّ أَوْ يَطُوفُ عُمُومًا أَوْ يَسْعَى أَنْ يَسْتَحْضِرَ إِخْلَاصَ النِّيَّةِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنِ الْجَوَّالِ وَعَنْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَعَنِ التَّصْوِيْرِ بِجَمِيْعِ أَشْكَالِهِ وَصُوَرِهِ بَلْ بَلَغَ الْحَالُ بِبَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ يُصَوِّرُ نَفْسَهُ وَيَبُثُّ هَذِهِ الصُّوَرَ عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً لِبَعْضِ النَّاسِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ اُنْظُرُونِي أَطُوفُ اُنْظُرُونِي أَسْعَى هَذَا هُوَ الرِّيَاءُ بِعَيْنِهِ وَالرِّيَاءُ مُحْبِطٌ لِلْعَمَلِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Muna bertanya tentang sebuah fenomena yang akhir-akhir ini mulai banyak tersebar, yaitu sebagian orang yang pergi ke Makkah, lalu mengambil foto atau video di pelataran tawaf, di depan Ka’bah, sambil membawa selembar kertas—kertas tersebut berisi doa, misalnya, baik untuk seseorang, atau komunitas tertentu secara umum. Ia memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah. Apa arahan Anda mengenai perbuatan semacam ini? Dia memotret kertas tersebut, ya? Betul, di kertas itu tertulis doa. Ia berada di pelataran tawaf, memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah—seolah-olah berkata, “Aku telah mendoakan kalian di tempat ini.” Oh, baik. Perbuatan seperti ini dapat membuka pintu riya (pamer ibadah). Padahal, ini adalah ibadah, bukan ajang untuk pamer atau dijadikan tontonan dan dokumentasi semacam itu. Bisa jadi, ini justru menjadi sebab gugurnya amal. Sayangnya, kita menyaksikan hal ini terjadi di pelataran tawaf dan sa’i. Bahkan, aku melihat sendiri ada orang yang sedang mencukur rambutnya lalu merekamnya dan menayangkannya secara langsung (live streaming). Semua ini bertentangan dengan tuntutan utama dalam ibadah, yaitu keikhlasan. Karena itu, perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang mungkar (tercela). Yaitu, aktivitas foto dan pamer yang menyertai tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, ini adalah perbuatan mungkar, karena ia membuka celah riya. Bisa jadi ini menjadi sebab tidak diterimanya amalan tersebut. Oleh sebab itu, hendaklah perbuatan ini dihindari. Bagi siapa pun yang hendak melaksanakan umrah, haji, atau tawaf dan sa’i secara umum hendaknya ia menghadirkan niat yang ikhlas hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaknya juga ia menjauh dari ponsel, media sosial, serta segala bentuk dokumentasi dan pengambilan gambar. Bahkan, sebagian orang sampai memotret dirinya sendiri dan menayangkan gambar-gambar itu secara langsung kepada sebagian orang lainnya. Seolah ia berkata kepada orang-orang: “Lihat aku sedang tawaf! Lihat aku sedang sa’i!”—ini adalah riya yang nyata! Padahal riya dapat menggugurkan amal. Allah Ta’ala berfirman dalam Hadis Qudsi: “Barang siapa melakukan suatu amal, dan ia mempersekutukan-Ku dalam amal itu dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya.” (HR. Muslim). ==== مُنَى سَأَلَتْ عَنْ ظَاهِرَةٍ بَدَأَتْ تَنْتَشِرُ الْفَتْرَةَ الْأَخِيرَةَ الْبَعْضُ يَذْهَبُ إِلَى مَكَّةَ وَيُصَوِّرُ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ أَمَامَ الْكَعْبَةِ مَعَهُ وَرَقَةٌ هَذِهِ الْوَرَقَةُ فِيهَا دُعَاءٌ مَثَلًا إِمَّا لِشَخْصٍ مُعَيَّنٍ أَوْ لِمَجْمُوعَةٍ بِشَكْلٍ عَامٍّ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ فَمَا تَوْجِيهُكُمْ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَعْمَالِ؟ صَوَّرَ الْوَرَقَةَ وَمَاذَا؟ نَعَمْ الْوَرَقَةُ مَكْتُوبٌ فِيهَا دُعَاءٌ هُوَ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ يَعْنِي كَأَنَّهُ يَقُولُ دَعَوتُ لَكُمْ فِي هَذَا الْمَكَانِ أَيْ نَعَمْ هَذَا الْعَمَلُ مَدْعَاةٌ لِلرِّيَاءِ وَهَذِهِ عِبَادَةٌ لَيْسَتْ مَجَالًا لِلْمُبَاهَاةِ وَلِلتَّصْوِيرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ هَذَا رُبَّمَا يَكُونُ سَبَبًا لِحُبُوطِ الْعَمَلِ وَهَذَا مَعَ الْأَسَفِ نَجِدُهُ فِي الْمَطَافِ وَفِي الْمَسْعَى بَلْ حَتَّى رَأَيْتُ مَنْ يَحْلِقُ رَأْسَهُ وَيُصَوِّرُ يَبُثُّ هَذَا عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ تَتَنَافَى مَعَ مَا هُوَ مَطْلُوبٌ فِي الْعِبَادَةِ مِنَ الْإِخْلَاصِ وَلِذَلِك هَذَا الْعَمَلُ عَمَلٌ مُنْكَرٌ يَعْنِي هَذَا الَّذِي يُصَاحِبُ الطَّوَافَ وَالسَّعْيَ وَالْعِبَادَاتِ مِنَ التَّصْوِيرِ وَالْمُبَاهَاةِ هَذَا عَمَلٌ مُنْكَرٌ لِأَنَّ هَذَا مَدْعَاةٌ لِلرَّيَاءِ وَهَذَا قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِعَدَمِ قَبُولِ ذَلِكَ الْعَمَلِ فَيَنْبَغِي تَرْكُ ذَلِكَ وَيَنْبَغِي لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ بِالْعُمْرَةِ أَوْ بِالْحَجِّ أَوْ يَطُوفُ عُمُومًا أَوْ يَسْعَى أَنْ يَسْتَحْضِرَ إِخْلَاصَ النِّيَّةِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنِ الْجَوَّالِ وَعَنْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَعَنِ التَّصْوِيْرِ بِجَمِيْعِ أَشْكَالِهِ وَصُوَرِهِ بَلْ بَلَغَ الْحَالُ بِبَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ يُصَوِّرُ نَفْسَهُ وَيَبُثُّ هَذِهِ الصُّوَرَ عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً لِبَعْضِ النَّاسِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ اُنْظُرُونِي أَطُوفُ اُنْظُرُونِي أَسْعَى هَذَا هُوَ الرِّيَاءُ بِعَيْنِهِ وَالرِّيَاءُ مُحْبِطٌ لِلْعَمَلِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ


Muna bertanya tentang sebuah fenomena yang akhir-akhir ini mulai banyak tersebar, yaitu sebagian orang yang pergi ke Makkah, lalu mengambil foto atau video di pelataran tawaf, di depan Ka’bah, sambil membawa selembar kertas—kertas tersebut berisi doa, misalnya, baik untuk seseorang, atau komunitas tertentu secara umum. Ia memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah. Apa arahan Anda mengenai perbuatan semacam ini? Dia memotret kertas tersebut, ya? Betul, di kertas itu tertulis doa. Ia berada di pelataran tawaf, memotret kertas itu dengan latar belakang Ka’bah—seolah-olah berkata, “Aku telah mendoakan kalian di tempat ini.” Oh, baik. Perbuatan seperti ini dapat membuka pintu riya (pamer ibadah). Padahal, ini adalah ibadah, bukan ajang untuk pamer atau dijadikan tontonan dan dokumentasi semacam itu. Bisa jadi, ini justru menjadi sebab gugurnya amal. Sayangnya, kita menyaksikan hal ini terjadi di pelataran tawaf dan sa’i. Bahkan, aku melihat sendiri ada orang yang sedang mencukur rambutnya lalu merekamnya dan menayangkannya secara langsung (live streaming). Semua ini bertentangan dengan tuntutan utama dalam ibadah, yaitu keikhlasan. Karena itu, perbuatan semacam ini adalah perbuatan yang mungkar (tercela). Yaitu, aktivitas foto dan pamer yang menyertai tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, ini adalah perbuatan mungkar, karena ia membuka celah riya. Bisa jadi ini menjadi sebab tidak diterimanya amalan tersebut. Oleh sebab itu, hendaklah perbuatan ini dihindari. Bagi siapa pun yang hendak melaksanakan umrah, haji, atau tawaf dan sa’i secara umum hendaknya ia menghadirkan niat yang ikhlas hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaknya juga ia menjauh dari ponsel, media sosial, serta segala bentuk dokumentasi dan pengambilan gambar. Bahkan, sebagian orang sampai memotret dirinya sendiri dan menayangkan gambar-gambar itu secara langsung kepada sebagian orang lainnya. Seolah ia berkata kepada orang-orang: “Lihat aku sedang tawaf! Lihat aku sedang sa’i!”—ini adalah riya yang nyata! Padahal riya dapat menggugurkan amal. Allah Ta’ala berfirman dalam Hadis Qudsi: “Barang siapa melakukan suatu amal, dan ia mempersekutukan-Ku dalam amal itu dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama kesyirikannya.” (HR. Muslim). ==== مُنَى سَأَلَتْ عَنْ ظَاهِرَةٍ بَدَأَتْ تَنْتَشِرُ الْفَتْرَةَ الْأَخِيرَةَ الْبَعْضُ يَذْهَبُ إِلَى مَكَّةَ وَيُصَوِّرُ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ أَمَامَ الْكَعْبَةِ مَعَهُ وَرَقَةٌ هَذِهِ الْوَرَقَةُ فِيهَا دُعَاءٌ مَثَلًا إِمَّا لِشَخْصٍ مُعَيَّنٍ أَوْ لِمَجْمُوعَةٍ بِشَكْلٍ عَامٍّ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ فَمَا تَوْجِيهُكُمْ فِي مِثْلِ هَذِهِ الْأَعْمَالِ؟ صَوَّرَ الْوَرَقَةَ وَمَاذَا؟ نَعَمْ الْوَرَقَةُ مَكْتُوبٌ فِيهَا دُعَاءٌ هُوَ فِي صَحْنِ الْمَطَافِ يُصَوِّرُ الْوَرَقَةَ وَمِنْ خَلْفِهَا الْكَعْبَةُ يَعْنِي كَأَنَّهُ يَقُولُ دَعَوتُ لَكُمْ فِي هَذَا الْمَكَانِ أَيْ نَعَمْ هَذَا الْعَمَلُ مَدْعَاةٌ لِلرِّيَاءِ وَهَذِهِ عِبَادَةٌ لَيْسَتْ مَجَالًا لِلْمُبَاهَاةِ وَلِلتَّصْوِيرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ هَذَا رُبَّمَا يَكُونُ سَبَبًا لِحُبُوطِ الْعَمَلِ وَهَذَا مَعَ الْأَسَفِ نَجِدُهُ فِي الْمَطَافِ وَفِي الْمَسْعَى بَلْ حَتَّى رَأَيْتُ مَنْ يَحْلِقُ رَأْسَهُ وَيُصَوِّرُ يَبُثُّ هَذَا عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً هَذِهِ كُلُّهَا أُمُورٌ تَتَنَافَى مَعَ مَا هُوَ مَطْلُوبٌ فِي الْعِبَادَةِ مِنَ الْإِخْلَاصِ وَلِذَلِك هَذَا الْعَمَلُ عَمَلٌ مُنْكَرٌ يَعْنِي هَذَا الَّذِي يُصَاحِبُ الطَّوَافَ وَالسَّعْيَ وَالْعِبَادَاتِ مِنَ التَّصْوِيرِ وَالْمُبَاهَاةِ هَذَا عَمَلٌ مُنْكَرٌ لِأَنَّ هَذَا مَدْعَاةٌ لِلرَّيَاءِ وَهَذَا قَدْ يَكُونُ سَبَبًا لِعَدَمِ قَبُولِ ذَلِكَ الْعَمَلِ فَيَنْبَغِي تَرْكُ ذَلِكَ وَيَنْبَغِي لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ بِالْعُمْرَةِ أَوْ بِالْحَجِّ أَوْ يَطُوفُ عُمُومًا أَوْ يَسْعَى أَنْ يَسْتَحْضِرَ إِخْلَاصَ النِّيَّةِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَبْتَعِدَ عَنِ الْجَوَّالِ وَعَنْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ وَعَنِ التَّصْوِيْرِ بِجَمِيْعِ أَشْكَالِهِ وَصُوَرِهِ بَلْ بَلَغَ الْحَالُ بِبَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ يُصَوِّرُ نَفْسَهُ وَيَبُثُّ هَذِهِ الصُّوَرَ عَلَى الْهَوَاءِ مُبَاشَرَةً لِبَعْضِ النَّاسِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لِلنَّاسِ اُنْظُرُونِي أَطُوفُ اُنْظُرُونِي أَسْعَى هَذَا هُوَ الرِّيَاءُ بِعَيْنِهِ وَالرِّيَاءُ مُحْبِطٌ لِلْعَمَلِ وَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدْسِيِّ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePengantarTujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhidPengantar Kaum muslimin yang berkesempatan menunaikan ibadah haji hendaknya banyak bersyukur kepada Allah karena dimudahkan oleh Allah untuk menunaikan ritual ibadah yang agung ini. Allah memuliakan mereka dengan menjadikannya sebagai duyufuurahman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka.” (HR. Al-Bazzaar, dihasankan oleh Al-Albani)Maka sekali lagi, segala puji hanyalah untuk Allah atas segala nikmat, baik nikmat saat ini maupun yang telah berlalu, baik nikmat yang tampak maupun tersembunyi, baik nikmat khusus maupun umum, maka kita memohon kepada-Nya agar menjadikan kita semua senantiasa bersyukur kepada-Nya, memperbagus ibadah kepada-Nya, dan memberi taufik kepada kita dalam setiap kebaikan yang diridai oleh-Nya.Dalam tulisan ini, akan disampaikan pembahasan mengenai (مقاصد الحج); yaitu tujuan-tujuan ibadah haji yang ditulis oleh Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah. Pembahasan ini adalah pembahasan yang memiliki tujuan penting, dan setiap kita membutuhkannya ketika menunaikan ibadah haji untuk mengingat dan memikirkan tujuan-tujuan penting dalam ibadah haji ini; agar ketika menunaikan rangkaian manasik ibadah haji, kita bisa mewujudkan tujuan-tujuan tersebut dan menyempurnakannya.Haji adalah di antara rukun Islam, merupakan bentuk ketaatan yang agung, ibadah yang mulia, dan merupakan upaya seorang mukmin untuk mendekatkan dirinya kepada Allah. Dalam ibadah haji terdapat tujuan dan capaian yang mulia yang harus kita ingat selalu. Tujuan ini tentunya sangat banyak, akan tetapi di sini akan dijelaskan di antara tujuan-tujuan yang paling pokok dan penting. Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah menyebutkan ada 15 di antara tujuan-tujuan dalam ibadah haji:(1) Mewujudkan pemurnian tauhid;(2) Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari neraka;(3) Merealisasikan takwa kepada Allah;(4) Senantiasa mengingat Allah;(5) Menguatkan keimanan;(6) Memenuhi panggilan Allah;(7) Merasakan manfaat-manfaat besar dari ibadah haji;(8) Mengingat ibadah dan pengorbanan para Nabi ‘alahimus salam;(9) Mendalami ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;(10) Menyelisihi amal dan kesesatan kaum musyrikin;(11) Mengingat akhirat;(12) Mewujudkan ukhuwah diniyyah;(13) Bimbingan agar memiliki akhlak mulia;(14) Membentuk sikap pertengahan dalam beragama; dan(15) Merasakan betapa agungnya karunia Allah.Hanya kepada Allah kita bersandar meminta pertolongan dan memohon taufik, serta kita meminta kepada Allah agar menerima jihad amal ini, dan memberikan keberkahan yang banyak di dalamnya.Tujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhid Di antara tujuan ibadah haji yang agung, yang paling pokok dan penting adalah untuk mewujudkan pemurnian tauhid kepada Allah serta berlepas diri dan membersihkan diri dari kebalikannya, yaitu kesyirikan kepada Allah. Ini adalah merupakan tujuan yang paling mulia dan tujuan yang paling agung, karena tauhid merupakan asas yang merupakan tujuan Allah menciptakan kita.Setiap rangkaian manasik haji dan syiar-syiar dalam ibadah haji menampakkan dengan sangat jelas sekali kedudukan tauhid yang mulia dan bahwasanya tauhid adalah asas yang merupakan pondasi agama Allah. Seluruh bentuk ketaatan kepada Allah dibangun di atasnya. Bahkan seluruh ibadah dan ketaatan yang tidak dilakukan di atas tauhid kepada Allah dan berlepas diri dari kesyirikan, maka Allah tidak akan menerima amal tersebut. Oleh karena itu, Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَأَهَلَّ بِالتَّوۡحِيدِ (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ، لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيۡكَ، إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ)“Beliau memulai talbiyah dengan kalimat tauhid, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.” (HR. Muslim no. 1218)Kalimat yang agung ini adalah kalimat yang menunjukkan tauhid dan ikhlas kepada Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Sementara orang-orang musyrik, mereka bertalbiyah dengan menyebut sekutu dan tandingan-tandingan selain Allah. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كَانَ الۡمُشۡرِكُونَ يَقُولُونَ: لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ. قَالَ: فَيَقُولُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (وَيۡلَكُمۡ، قَدۡ، قَدۡ) فَيَقُولُونَ: إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمۡلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هٰذَا وَهُمۡ يَطُوفُونَ بِالۡبَيۡتِ“Orang-orang musyrik dahulu biasa mengatakan, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Celaka kalian, cukup, cukup sampai itu saja.’ Lantas mereka melanjutkan, ‘Kecuali sekutu bagi-Mu yang Engkau kuasai dan dia tidak menguasai.’ Mereka mengatakan ini ketika mereka tawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim no. 1185)Ucapan (لَا شَرِيكَ لَكَ) diulang dalam bacaan talbiyah sebanyak dua kali. Yang pertama di akhir ucapan (لَبَّيۡكَ) dan yang kedua di akhir setelah ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ). Maka yang pertama mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam mengabulkan doa. Adapun yang kedua mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam pujian, nikmat, dan kepemilikan. Ini merupakan perwujudan ikhlas kepada Allah dalam tauhid ilmu dan amal. Tauhid amal terkandung dalam ucapan (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ); sedangkan tauhid ilmu terkandung dalam ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ).Jika orang yang bertalbiyah mengulang-ulang ucapan bahwasanya segala pujian seluruhnya hanya untuk Allah, segala nikmat hanyalah milik Allah, seluruh kerajaan adalah milik Allah, tidak ada sekutu bagi Allah sama sekali dalam hal-hal tersebut, maka semestinya Allah juga diesakan dalam talbiyah, ketundukan, kecintaan, ketaatan, dan kepasarahan. Bagaimana mungkin bisa menjadikan bersama Allah sekutu dalam ibadah, sesuatu yang tidak memiliki apapun, tidak memiliki sedikit pun saham dalam kepemilikan, tidak mampu memberi manfaat, tidak bisa memberi dan mencegah permintaan. Bahkan segala perkara semuanya hanyalah untuk Allah, tidak ada sekutu sama sekali bagi-Nya. Ini merupakan penjelasan paling gamblang tentang rusaknya kesyirikan, dan pelakunya adalah orang yang paling dungu dan paling sesat.Ketika Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat ihlal haji di miqat, beliau berkata,اللَّهُمَّ حُجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيْهَا وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, Aku tunaikan haji ini, maka jadikanlah hajiku ini tanpa riya’ dan sum’ah.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Kemudian beliau bertalbiyah menuju Mekah dengan kalimat tauhid yang agung ini. Kalimat  yang mengandung perwujudan memurnikan tauhid dan berlepas diri dari lawannya, yaitu kesyirikan. Beliau mengulang-ulanginya dalam perjalanan menuju Mekah dan di setiap perpindahan dari tempat-tempat area manasik haji.Kemudian sesungguhnya tawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa, dan wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, serta penunaian amalan-amalan haji yang lainnya, semuanya adalah ketaatan dan ibadah yang dibangun di atas tauhid. Wajib bagi setiap jamaah haji menujukan amal-amal tersebut semuanya untuk mengharap wajah Allah, karena Allah tidak akan menerima satu amal pun kecuali di atas tauhid kepada-Nya. Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985)Bagi orang yang bertalbiyah, mengucapakan kalimat ini hendaknya menghadirkan makna dan memperhatikan kandungannya, dan berusaha mewujudkan tauhid dalam kehidupannya sehingga dia mengikhlaskan seluruh agamanya hanya untuk Allah. Dia tidak akan meminta kecuali hanya kepada Allah, tidak istighasah kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali kepada Allah, tidak menyembelih kecuali untuk Allah, tidak bernazar kecuali kepada Allah, dan tidak menujukan ibadah apapun kecuali hanya untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).“ (QS. Al-An’am: 162-163)[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Tujuan-Tujuan Ibadah Haji (Bag. 1)

Daftar Isi TogglePengantarTujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhidPengantar Kaum muslimin yang berkesempatan menunaikan ibadah haji hendaknya banyak bersyukur kepada Allah karena dimudahkan oleh Allah untuk menunaikan ritual ibadah yang agung ini. Allah memuliakan mereka dengan menjadikannya sebagai duyufuurahman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka.” (HR. Al-Bazzaar, dihasankan oleh Al-Albani)Maka sekali lagi, segala puji hanyalah untuk Allah atas segala nikmat, baik nikmat saat ini maupun yang telah berlalu, baik nikmat yang tampak maupun tersembunyi, baik nikmat khusus maupun umum, maka kita memohon kepada-Nya agar menjadikan kita semua senantiasa bersyukur kepada-Nya, memperbagus ibadah kepada-Nya, dan memberi taufik kepada kita dalam setiap kebaikan yang diridai oleh-Nya.Dalam tulisan ini, akan disampaikan pembahasan mengenai (مقاصد الحج); yaitu tujuan-tujuan ibadah haji yang ditulis oleh Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah. Pembahasan ini adalah pembahasan yang memiliki tujuan penting, dan setiap kita membutuhkannya ketika menunaikan ibadah haji untuk mengingat dan memikirkan tujuan-tujuan penting dalam ibadah haji ini; agar ketika menunaikan rangkaian manasik ibadah haji, kita bisa mewujudkan tujuan-tujuan tersebut dan menyempurnakannya.Haji adalah di antara rukun Islam, merupakan bentuk ketaatan yang agung, ibadah yang mulia, dan merupakan upaya seorang mukmin untuk mendekatkan dirinya kepada Allah. Dalam ibadah haji terdapat tujuan dan capaian yang mulia yang harus kita ingat selalu. Tujuan ini tentunya sangat banyak, akan tetapi di sini akan dijelaskan di antara tujuan-tujuan yang paling pokok dan penting. Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah menyebutkan ada 15 di antara tujuan-tujuan dalam ibadah haji:(1) Mewujudkan pemurnian tauhid;(2) Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari neraka;(3) Merealisasikan takwa kepada Allah;(4) Senantiasa mengingat Allah;(5) Menguatkan keimanan;(6) Memenuhi panggilan Allah;(7) Merasakan manfaat-manfaat besar dari ibadah haji;(8) Mengingat ibadah dan pengorbanan para Nabi ‘alahimus salam;(9) Mendalami ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;(10) Menyelisihi amal dan kesesatan kaum musyrikin;(11) Mengingat akhirat;(12) Mewujudkan ukhuwah diniyyah;(13) Bimbingan agar memiliki akhlak mulia;(14) Membentuk sikap pertengahan dalam beragama; dan(15) Merasakan betapa agungnya karunia Allah.Hanya kepada Allah kita bersandar meminta pertolongan dan memohon taufik, serta kita meminta kepada Allah agar menerima jihad amal ini, dan memberikan keberkahan yang banyak di dalamnya.Tujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhid Di antara tujuan ibadah haji yang agung, yang paling pokok dan penting adalah untuk mewujudkan pemurnian tauhid kepada Allah serta berlepas diri dan membersihkan diri dari kebalikannya, yaitu kesyirikan kepada Allah. Ini adalah merupakan tujuan yang paling mulia dan tujuan yang paling agung, karena tauhid merupakan asas yang merupakan tujuan Allah menciptakan kita.Setiap rangkaian manasik haji dan syiar-syiar dalam ibadah haji menampakkan dengan sangat jelas sekali kedudukan tauhid yang mulia dan bahwasanya tauhid adalah asas yang merupakan pondasi agama Allah. Seluruh bentuk ketaatan kepada Allah dibangun di atasnya. Bahkan seluruh ibadah dan ketaatan yang tidak dilakukan di atas tauhid kepada Allah dan berlepas diri dari kesyirikan, maka Allah tidak akan menerima amal tersebut. Oleh karena itu, Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَأَهَلَّ بِالتَّوۡحِيدِ (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ، لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيۡكَ، إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ)“Beliau memulai talbiyah dengan kalimat tauhid, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.” (HR. Muslim no. 1218)Kalimat yang agung ini adalah kalimat yang menunjukkan tauhid dan ikhlas kepada Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Sementara orang-orang musyrik, mereka bertalbiyah dengan menyebut sekutu dan tandingan-tandingan selain Allah. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كَانَ الۡمُشۡرِكُونَ يَقُولُونَ: لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ. قَالَ: فَيَقُولُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (وَيۡلَكُمۡ، قَدۡ، قَدۡ) فَيَقُولُونَ: إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمۡلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هٰذَا وَهُمۡ يَطُوفُونَ بِالۡبَيۡتِ“Orang-orang musyrik dahulu biasa mengatakan, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Celaka kalian, cukup, cukup sampai itu saja.’ Lantas mereka melanjutkan, ‘Kecuali sekutu bagi-Mu yang Engkau kuasai dan dia tidak menguasai.’ Mereka mengatakan ini ketika mereka tawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim no. 1185)Ucapan (لَا شَرِيكَ لَكَ) diulang dalam bacaan talbiyah sebanyak dua kali. Yang pertama di akhir ucapan (لَبَّيۡكَ) dan yang kedua di akhir setelah ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ). Maka yang pertama mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam mengabulkan doa. Adapun yang kedua mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam pujian, nikmat, dan kepemilikan. Ini merupakan perwujudan ikhlas kepada Allah dalam tauhid ilmu dan amal. Tauhid amal terkandung dalam ucapan (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ); sedangkan tauhid ilmu terkandung dalam ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ).Jika orang yang bertalbiyah mengulang-ulang ucapan bahwasanya segala pujian seluruhnya hanya untuk Allah, segala nikmat hanyalah milik Allah, seluruh kerajaan adalah milik Allah, tidak ada sekutu bagi Allah sama sekali dalam hal-hal tersebut, maka semestinya Allah juga diesakan dalam talbiyah, ketundukan, kecintaan, ketaatan, dan kepasarahan. Bagaimana mungkin bisa menjadikan bersama Allah sekutu dalam ibadah, sesuatu yang tidak memiliki apapun, tidak memiliki sedikit pun saham dalam kepemilikan, tidak mampu memberi manfaat, tidak bisa memberi dan mencegah permintaan. Bahkan segala perkara semuanya hanyalah untuk Allah, tidak ada sekutu sama sekali bagi-Nya. Ini merupakan penjelasan paling gamblang tentang rusaknya kesyirikan, dan pelakunya adalah orang yang paling dungu dan paling sesat.Ketika Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat ihlal haji di miqat, beliau berkata,اللَّهُمَّ حُجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيْهَا وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, Aku tunaikan haji ini, maka jadikanlah hajiku ini tanpa riya’ dan sum’ah.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Kemudian beliau bertalbiyah menuju Mekah dengan kalimat tauhid yang agung ini. Kalimat  yang mengandung perwujudan memurnikan tauhid dan berlepas diri dari lawannya, yaitu kesyirikan. Beliau mengulang-ulanginya dalam perjalanan menuju Mekah dan di setiap perpindahan dari tempat-tempat area manasik haji.Kemudian sesungguhnya tawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa, dan wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, serta penunaian amalan-amalan haji yang lainnya, semuanya adalah ketaatan dan ibadah yang dibangun di atas tauhid. Wajib bagi setiap jamaah haji menujukan amal-amal tersebut semuanya untuk mengharap wajah Allah, karena Allah tidak akan menerima satu amal pun kecuali di atas tauhid kepada-Nya. Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985)Bagi orang yang bertalbiyah, mengucapakan kalimat ini hendaknya menghadirkan makna dan memperhatikan kandungannya, dan berusaha mewujudkan tauhid dalam kehidupannya sehingga dia mengikhlaskan seluruh agamanya hanya untuk Allah. Dia tidak akan meminta kecuali hanya kepada Allah, tidak istighasah kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali kepada Allah, tidak menyembelih kecuali untuk Allah, tidak bernazar kecuali kepada Allah, dan tidak menujukan ibadah apapun kecuali hanya untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).“ (QS. Al-An’am: 162-163)[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.
Daftar Isi TogglePengantarTujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhidPengantar Kaum muslimin yang berkesempatan menunaikan ibadah haji hendaknya banyak bersyukur kepada Allah karena dimudahkan oleh Allah untuk menunaikan ritual ibadah yang agung ini. Allah memuliakan mereka dengan menjadikannya sebagai duyufuurahman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka.” (HR. Al-Bazzaar, dihasankan oleh Al-Albani)Maka sekali lagi, segala puji hanyalah untuk Allah atas segala nikmat, baik nikmat saat ini maupun yang telah berlalu, baik nikmat yang tampak maupun tersembunyi, baik nikmat khusus maupun umum, maka kita memohon kepada-Nya agar menjadikan kita semua senantiasa bersyukur kepada-Nya, memperbagus ibadah kepada-Nya, dan memberi taufik kepada kita dalam setiap kebaikan yang diridai oleh-Nya.Dalam tulisan ini, akan disampaikan pembahasan mengenai (مقاصد الحج); yaitu tujuan-tujuan ibadah haji yang ditulis oleh Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah. Pembahasan ini adalah pembahasan yang memiliki tujuan penting, dan setiap kita membutuhkannya ketika menunaikan ibadah haji untuk mengingat dan memikirkan tujuan-tujuan penting dalam ibadah haji ini; agar ketika menunaikan rangkaian manasik ibadah haji, kita bisa mewujudkan tujuan-tujuan tersebut dan menyempurnakannya.Haji adalah di antara rukun Islam, merupakan bentuk ketaatan yang agung, ibadah yang mulia, dan merupakan upaya seorang mukmin untuk mendekatkan dirinya kepada Allah. Dalam ibadah haji terdapat tujuan dan capaian yang mulia yang harus kita ingat selalu. Tujuan ini tentunya sangat banyak, akan tetapi di sini akan dijelaskan di antara tujuan-tujuan yang paling pokok dan penting. Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah menyebutkan ada 15 di antara tujuan-tujuan dalam ibadah haji:(1) Mewujudkan pemurnian tauhid;(2) Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari neraka;(3) Merealisasikan takwa kepada Allah;(4) Senantiasa mengingat Allah;(5) Menguatkan keimanan;(6) Memenuhi panggilan Allah;(7) Merasakan manfaat-manfaat besar dari ibadah haji;(8) Mengingat ibadah dan pengorbanan para Nabi ‘alahimus salam;(9) Mendalami ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;(10) Menyelisihi amal dan kesesatan kaum musyrikin;(11) Mengingat akhirat;(12) Mewujudkan ukhuwah diniyyah;(13) Bimbingan agar memiliki akhlak mulia;(14) Membentuk sikap pertengahan dalam beragama; dan(15) Merasakan betapa agungnya karunia Allah.Hanya kepada Allah kita bersandar meminta pertolongan dan memohon taufik, serta kita meminta kepada Allah agar menerima jihad amal ini, dan memberikan keberkahan yang banyak di dalamnya.Tujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhid Di antara tujuan ibadah haji yang agung, yang paling pokok dan penting adalah untuk mewujudkan pemurnian tauhid kepada Allah serta berlepas diri dan membersihkan diri dari kebalikannya, yaitu kesyirikan kepada Allah. Ini adalah merupakan tujuan yang paling mulia dan tujuan yang paling agung, karena tauhid merupakan asas yang merupakan tujuan Allah menciptakan kita.Setiap rangkaian manasik haji dan syiar-syiar dalam ibadah haji menampakkan dengan sangat jelas sekali kedudukan tauhid yang mulia dan bahwasanya tauhid adalah asas yang merupakan pondasi agama Allah. Seluruh bentuk ketaatan kepada Allah dibangun di atasnya. Bahkan seluruh ibadah dan ketaatan yang tidak dilakukan di atas tauhid kepada Allah dan berlepas diri dari kesyirikan, maka Allah tidak akan menerima amal tersebut. Oleh karena itu, Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَأَهَلَّ بِالتَّوۡحِيدِ (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ، لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيۡكَ، إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ)“Beliau memulai talbiyah dengan kalimat tauhid, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.” (HR. Muslim no. 1218)Kalimat yang agung ini adalah kalimat yang menunjukkan tauhid dan ikhlas kepada Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Sementara orang-orang musyrik, mereka bertalbiyah dengan menyebut sekutu dan tandingan-tandingan selain Allah. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كَانَ الۡمُشۡرِكُونَ يَقُولُونَ: لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ. قَالَ: فَيَقُولُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (وَيۡلَكُمۡ، قَدۡ، قَدۡ) فَيَقُولُونَ: إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمۡلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هٰذَا وَهُمۡ يَطُوفُونَ بِالۡبَيۡتِ“Orang-orang musyrik dahulu biasa mengatakan, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Celaka kalian, cukup, cukup sampai itu saja.’ Lantas mereka melanjutkan, ‘Kecuali sekutu bagi-Mu yang Engkau kuasai dan dia tidak menguasai.’ Mereka mengatakan ini ketika mereka tawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim no. 1185)Ucapan (لَا شَرِيكَ لَكَ) diulang dalam bacaan talbiyah sebanyak dua kali. Yang pertama di akhir ucapan (لَبَّيۡكَ) dan yang kedua di akhir setelah ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ). Maka yang pertama mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam mengabulkan doa. Adapun yang kedua mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam pujian, nikmat, dan kepemilikan. Ini merupakan perwujudan ikhlas kepada Allah dalam tauhid ilmu dan amal. Tauhid amal terkandung dalam ucapan (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ); sedangkan tauhid ilmu terkandung dalam ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ).Jika orang yang bertalbiyah mengulang-ulang ucapan bahwasanya segala pujian seluruhnya hanya untuk Allah, segala nikmat hanyalah milik Allah, seluruh kerajaan adalah milik Allah, tidak ada sekutu bagi Allah sama sekali dalam hal-hal tersebut, maka semestinya Allah juga diesakan dalam talbiyah, ketundukan, kecintaan, ketaatan, dan kepasarahan. Bagaimana mungkin bisa menjadikan bersama Allah sekutu dalam ibadah, sesuatu yang tidak memiliki apapun, tidak memiliki sedikit pun saham dalam kepemilikan, tidak mampu memberi manfaat, tidak bisa memberi dan mencegah permintaan. Bahkan segala perkara semuanya hanyalah untuk Allah, tidak ada sekutu sama sekali bagi-Nya. Ini merupakan penjelasan paling gamblang tentang rusaknya kesyirikan, dan pelakunya adalah orang yang paling dungu dan paling sesat.Ketika Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat ihlal haji di miqat, beliau berkata,اللَّهُمَّ حُجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيْهَا وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, Aku tunaikan haji ini, maka jadikanlah hajiku ini tanpa riya’ dan sum’ah.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Kemudian beliau bertalbiyah menuju Mekah dengan kalimat tauhid yang agung ini. Kalimat  yang mengandung perwujudan memurnikan tauhid dan berlepas diri dari lawannya, yaitu kesyirikan. Beliau mengulang-ulanginya dalam perjalanan menuju Mekah dan di setiap perpindahan dari tempat-tempat area manasik haji.Kemudian sesungguhnya tawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa, dan wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, serta penunaian amalan-amalan haji yang lainnya, semuanya adalah ketaatan dan ibadah yang dibangun di atas tauhid. Wajib bagi setiap jamaah haji menujukan amal-amal tersebut semuanya untuk mengharap wajah Allah, karena Allah tidak akan menerima satu amal pun kecuali di atas tauhid kepada-Nya. Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985)Bagi orang yang bertalbiyah, mengucapakan kalimat ini hendaknya menghadirkan makna dan memperhatikan kandungannya, dan berusaha mewujudkan tauhid dalam kehidupannya sehingga dia mengikhlaskan seluruh agamanya hanya untuk Allah. Dia tidak akan meminta kecuali hanya kepada Allah, tidak istighasah kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali kepada Allah, tidak menyembelih kecuali untuk Allah, tidak bernazar kecuali kepada Allah, dan tidak menujukan ibadah apapun kecuali hanya untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).“ (QS. Al-An’am: 162-163)[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.


Daftar Isi TogglePengantarTujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhidPengantar Kaum muslimin yang berkesempatan menunaikan ibadah haji hendaknya banyak bersyukur kepada Allah karena dimudahkan oleh Allah untuk menunaikan ritual ibadah yang agung ini. Allah memuliakan mereka dengan menjadikannya sebagai duyufuurahman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ، سَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ“Para jemaah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Mereka meminta kepada-Nya dan Ia berikan kepada mereka.” (HR. Al-Bazzaar, dihasankan oleh Al-Albani)Maka sekali lagi, segala puji hanyalah untuk Allah atas segala nikmat, baik nikmat saat ini maupun yang telah berlalu, baik nikmat yang tampak maupun tersembunyi, baik nikmat khusus maupun umum, maka kita memohon kepada-Nya agar menjadikan kita semua senantiasa bersyukur kepada-Nya, memperbagus ibadah kepada-Nya, dan memberi taufik kepada kita dalam setiap kebaikan yang diridai oleh-Nya.Dalam tulisan ini, akan disampaikan pembahasan mengenai (مقاصد الحج); yaitu tujuan-tujuan ibadah haji yang ditulis oleh Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah. Pembahasan ini adalah pembahasan yang memiliki tujuan penting, dan setiap kita membutuhkannya ketika menunaikan ibadah haji untuk mengingat dan memikirkan tujuan-tujuan penting dalam ibadah haji ini; agar ketika menunaikan rangkaian manasik ibadah haji, kita bisa mewujudkan tujuan-tujuan tersebut dan menyempurnakannya.Haji adalah di antara rukun Islam, merupakan bentuk ketaatan yang agung, ibadah yang mulia, dan merupakan upaya seorang mukmin untuk mendekatkan dirinya kepada Allah. Dalam ibadah haji terdapat tujuan dan capaian yang mulia yang harus kita ingat selalu. Tujuan ini tentunya sangat banyak, akan tetapi di sini akan dijelaskan di antara tujuan-tujuan yang paling pokok dan penting. Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah menyebutkan ada 15 di antara tujuan-tujuan dalam ibadah haji:(1) Mewujudkan pemurnian tauhid;(2) Mendapatkan keberuntungan besar berupa rida Allah dan selamat dari neraka;(3) Merealisasikan takwa kepada Allah;(4) Senantiasa mengingat Allah;(5) Menguatkan keimanan;(6) Memenuhi panggilan Allah;(7) Merasakan manfaat-manfaat besar dari ibadah haji;(8) Mengingat ibadah dan pengorbanan para Nabi ‘alahimus salam;(9) Mendalami ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;(10) Menyelisihi amal dan kesesatan kaum musyrikin;(11) Mengingat akhirat;(12) Mewujudkan ukhuwah diniyyah;(13) Bimbingan agar memiliki akhlak mulia;(14) Membentuk sikap pertengahan dalam beragama; dan(15) Merasakan betapa agungnya karunia Allah.Hanya kepada Allah kita bersandar meminta pertolongan dan memohon taufik, serta kita meminta kepada Allah agar menerima jihad amal ini, dan memberikan keberkahan yang banyak di dalamnya.Tujuan pertama: Mewujudkan pemurnian tauhid Di antara tujuan ibadah haji yang agung, yang paling pokok dan penting adalah untuk mewujudkan pemurnian tauhid kepada Allah serta berlepas diri dan membersihkan diri dari kebalikannya, yaitu kesyirikan kepada Allah. Ini adalah merupakan tujuan yang paling mulia dan tujuan yang paling agung, karena tauhid merupakan asas yang merupakan tujuan Allah menciptakan kita.Setiap rangkaian manasik haji dan syiar-syiar dalam ibadah haji menampakkan dengan sangat jelas sekali kedudukan tauhid yang mulia dan bahwasanya tauhid adalah asas yang merupakan pondasi agama Allah. Seluruh bentuk ketaatan kepada Allah dibangun di atasnya. Bahkan seluruh ibadah dan ketaatan yang tidak dilakukan di atas tauhid kepada Allah dan berlepas diri dari kesyirikan, maka Allah tidak akan menerima amal tersebut. Oleh karena itu, Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan tentang haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَأَهَلَّ بِالتَّوۡحِيدِ (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ، لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيۡكَ، إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ)“Beliau memulai talbiyah dengan kalimat tauhid, “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu.” (HR. Muslim no. 1218)Kalimat yang agung ini adalah kalimat yang menunjukkan tauhid dan ikhlas kepada Allah serta berlepas diri dari kesyirikan. Sementara orang-orang musyrik, mereka bertalbiyah dengan menyebut sekutu dan tandingan-tandingan selain Allah. Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كَانَ الۡمُشۡرِكُونَ يَقُولُونَ: لَبَّيۡكَ لَا شَرِيكَ لَكَ. قَالَ: فَيَقُولُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (وَيۡلَكُمۡ، قَدۡ، قَدۡ) فَيَقُولُونَ: إِلَّا شَرِيكًا هُوَ لَكَ، تَمۡلِكُهُ وَمَا مَلَكَ. يَقُولُونَ هٰذَا وَهُمۡ يَطُوفُونَ بِالۡبَيۡتِ“Orang-orang musyrik dahulu biasa mengatakan, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Celaka kalian, cukup, cukup sampai itu saja.’ Lantas mereka melanjutkan, ‘Kecuali sekutu bagi-Mu yang Engkau kuasai dan dia tidak menguasai.’ Mereka mengatakan ini ketika mereka tawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim no. 1185)Ucapan (لَا شَرِيكَ لَكَ) diulang dalam bacaan talbiyah sebanyak dua kali. Yang pertama di akhir ucapan (لَبَّيۡكَ) dan yang kedua di akhir setelah ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ). Maka yang pertama mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam mengabulkan doa. Adapun yang kedua mengandung makna bahwasanya tidak ada sekutu bagi Allah dalam pujian, nikmat, dan kepemilikan. Ini merupakan perwujudan ikhlas kepada Allah dalam tauhid ilmu dan amal. Tauhid amal terkandung dalam ucapan (لَبَّيۡكَ اللَّهُمَّ لَبَّيۡكَ); sedangkan tauhid ilmu terkandung dalam ucapan (إِنَّ الۡحَمۡدَ وَالنِّعۡمَةَ لَكَ وَالۡمُلۡكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ).Jika orang yang bertalbiyah mengulang-ulang ucapan bahwasanya segala pujian seluruhnya hanya untuk Allah, segala nikmat hanyalah milik Allah, seluruh kerajaan adalah milik Allah, tidak ada sekutu bagi Allah sama sekali dalam hal-hal tersebut, maka semestinya Allah juga diesakan dalam talbiyah, ketundukan, kecintaan, ketaatan, dan kepasarahan. Bagaimana mungkin bisa menjadikan bersama Allah sekutu dalam ibadah, sesuatu yang tidak memiliki apapun, tidak memiliki sedikit pun saham dalam kepemilikan, tidak mampu memberi manfaat, tidak bisa memberi dan mencegah permintaan. Bahkan segala perkara semuanya hanyalah untuk Allah, tidak ada sekutu sama sekali bagi-Nya. Ini merupakan penjelasan paling gamblang tentang rusaknya kesyirikan, dan pelakunya adalah orang yang paling dungu dan paling sesat.Ketika Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat ihlal haji di miqat, beliau berkata,اللَّهُمَّ حُجَّةٌ لاَ رِيَاءَ فِيْهَا وَلاَ سُمْعَةَ“Ya Allah, Aku tunaikan haji ini, maka jadikanlah hajiku ini tanpa riya’ dan sum’ah.” (HR. Ibnu Majah, hasan)Kemudian beliau bertalbiyah menuju Mekah dengan kalimat tauhid yang agung ini. Kalimat  yang mengandung perwujudan memurnikan tauhid dan berlepas diri dari lawannya, yaitu kesyirikan. Beliau mengulang-ulanginya dalam perjalanan menuju Mekah dan di setiap perpindahan dari tempat-tempat area manasik haji.Kemudian sesungguhnya tawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa, dan wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, serta penunaian amalan-amalan haji yang lainnya, semuanya adalah ketaatan dan ibadah yang dibangun di atas tauhid. Wajib bagi setiap jamaah haji menujukan amal-amal tersebut semuanya untuk mengharap wajah Allah, karena Allah tidak akan menerima satu amal pun kecuali di atas tauhid kepada-Nya. Dalam hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ“Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985)Bagi orang yang bertalbiyah, mengucapakan kalimat ini hendaknya menghadirkan makna dan memperhatikan kandungannya, dan berusaha mewujudkan tauhid dalam kehidupannya sehingga dia mengikhlaskan seluruh agamanya hanya untuk Allah. Dia tidak akan meminta kecuali hanya kepada Allah, tidak istighasah kecuali kepada Allah, tidak bertawakal kecuali kepada Allah, tidak menyembelih kecuali untuk Allah, tidak bernazar kecuali kepada Allah, dan tidak menujukan ibadah apapun kecuali hanya untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّ صَلَاتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ لَا شَرِيۡكَ لَهٗ​ۚ وَبِذٰلِكَ اُمِرۡتُ وَاَنَا اَوَّلُ الۡمُسۡلِمِيۡنَ‏“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).“ (QS. Al-An’am: 162-163)[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id Referensi:Maqashidul Hajj, karya Syekh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr hafizhahullah.

Jangan Takut Terasing dan Sendirian di Tengah Keramaian Dunia

Daftar Isi ToggleMengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Renungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburKadang hati kita merasa pusing, galau, sedih, gundah gulana, hidup terasa sesak, sempit, dan “sumpek”. Padahal, pada saat itu kita sedang tidak ada masalah, kebutuhan sehari-hari tercukupi, dan tidak punya utang. Perasaan-perasaan semacam itu seringkali muncul karena memang hati kita yang sedang “bermasalah”.  Hati kita yang sedang sakit dan butuh obat. Ketika hati kita baik, maka insya Allah kondisi kita pun baik, tidak peduli apakah kita sedang sendiri, tidak ada teman di sekeliling kita, atau tidak ada orang yang memberikan apresiasi dan pujian atas apa yang kita lakukan. Dalam kondisi hati semacam itu, kita tidak membutuhkan dan tidak peduli lagi dengan penilaian manusia. Karena dalam kondisi hati yang baik dan “hidup”, kita tahu bahwa kita tidak lagi membutuhkan penilaian manusia. Namun, fokus kita adalah bagaimanakah Allah Ta’ala melihat dan menilai atas apa yang telah kita perbuat.Pada hari kiamat kelak, Allah Ta’ala akan menyingkap dan membongkar semua yang selama ini kita sembunyikan dalam hati kita. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ“Pada hari dinampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq: 9)Oleh karena itu, manusia yang cerdas adalah manusia yang fokus untuk memperbaiki kondisi hatinya. Karena amalan-amalan lahiriyah merupakan hasil dan cerminan dari apa yang tersembunyi di dalam hati.Mengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Sebagian kita lebih senang di keramaian, butuh teman untuk jalan-jalan, nongkrong di cafe, mal, dan tempat-tempat ramai lainnya. Mengapa kita sedih saat tidak punya teman? Padahal Allah Ta’ala bisa dan mampu untuk membuat kita bahagia tanpa ada satu orang pun di sekitar kita. Lihatlah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, beliau lebih memilih penjara daripada berzina. Padahal ketika di penjara, kemungkinan besar beliau akan sendirian, tidak punya teman. Hal ini karena Nabi Yusuf ‘alaihis salam memiliki Allah Ta’ala, Dzat Yang Mahakuasa, yang akan memberikan kebahagiaan, meski di penjara, meski tanpa siapa pun, meski tanpa memiliki apapun.Demikian juga kisah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika di penjara, diasingkan, dijauhkan dari keluarga dan kampungnya, juga diancam dibunuh. Namun, keteguhan hati beliau tidak tergoyahkan dengan itu semua, dan beliau mengatakan dalam perkataan emasnya,ما يفعل أعدائي بي أنا جنتي وبستاني في صدري ، أين رحت فهي معي ، إن سجني خلوة وقتلي شهادة وإخراجي من بلدي سياحة“Apa yang bisa dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Surgaku dan tamanku ada di dalam dadaku; ke mana pun aku pergi, ia selalu bersamaku. Penjara bagiku adalah khalwah (waktu menyendiri bersama Allah, pent.), kematianku adalah kesyahidan, dan pengusiranku dari negeriku bagaikan wisata (rekreasi) bagiku.” (Waqafatun Bahiyyah min Ḥayati Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah, 1: 7)Penjara bagi beliau rahimahullah adalah waktu terbaik untuk bisa menyendiri bersama Allah Ta’ala, memperbanyak ibadah, memperbanyak salat, dzikir, membaca Al-Quran, tafakur, tanpa ada siapapun yang mengganggu. Kalaupun beliau diasingkan, beliau menganggapnya sebagai rekreasi, bepergian ke tempat baru. Dan kalaupun beliau pada akhirnya dibunuh, maka itu adalah kematian yang beliau rindukan karena mati dalam keadaan syahid, meskipun tidak punya teman. Hal ini karena beliau telah menjadikan Allah Ta’ala sebagai teman dan kekasihnya.Maka, kisah-kisah di atas adalah perwujudan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di gua Tsur kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu,لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40)Lalu, mengapa kita mudah bosan ketika duduk sendiri berdzikir, membaca Al-Quran, atau belajar ilmu syar’i? Al-Khattabi rahimahullah berkata,قال بعض الحكماء: إنما يستوحش الإنسان بالوحدة لخلاء ذاته ، وعدم الفضلية من نفسه ؛ فيتكثر حينئذ بملاقاة الناس ، ويطرد الوحشة عن نفسه بالكون معهم ، فإذا كانت ذاته فاضلة طلب الوحدة ليستعين بها على الفكرة ، ويتفرغ الاستخراج الحكمة“Sebagian ahli hikmah mengatakan, ‘Seseorang merasa kesepian ketika dia sendirian karena hatinya kosong dan tidak memiliki keutamaan dari dirinya sendiri; maka ia merasa perlu bergaul dengan orang lain untuk mengusir rasa sepi itu dengan keberadaan mereka. Namun, jika dirinya memiliki keutamaan, maka ia justru akan mencari kesendirian untuk membantunya dalam berpikir dan fokus dalam menggali hikmah.’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Lihatlah bagaimana keadaan para ulama, para penulis, pemikir atau cendekiawan, mengapa mereka tidak merasa bosan ketika sendirian? Bahkan para ulama dulu sangat kuat duduk sendiri di perpustakaan selama berjam-jam untuk menelaah kitab dan belajar, menulis kitab hingga berjilid-jilid yang kita pun mungkin tidak akan mampu selesai membacanya sampai kematian menjemput kita. Hal ini karena hati mereka “terisi”, pikiran mereka “terus berjalan”, sehingga ketika sendiri, mereka tidak merasa kesepian. Sebaliknya, orang yang merasa kesepian saat sendiri, mereka adalah orang-orang yang hatinya kosong. Lalu dia pun mencari teman untuk ngobrol atau nongkrong. Hati mereka kosong dari setidaknya tiga hal,Pertama, kosong dari mengingat Allah, kosong dari mengingat keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Kedua, kosong dari mengingat perjalanannya kelak ke negeri akhirat.Ketiga, kosong dari mengingat datangnya hari kematian.Ketika hati kita kosong dari semua itu, kita pun mencari teman. Padahal ketika nongkrong dengan teman-teman yang tidak baik, yang dibicarakan hanyalah pencapaian duniawi, pamer kesuksesan, menjatuhkan atau merendahkan orang lain, atau menggunjing dan membongkar aib (kejelekan) orang lain (ghibah). Sehingga benarlah ketika Al-Khattabi rahimahullah kemudian melanjutkan perkataannya,وقال بعضهم: الاستئناس بالناس من علامات الإفلاس“Sebagian ahli hikmah berkata, ‘Mencari kenyamanan dari (berkumpul dengan) manusia adalah tanda-tanda kefakiran (batin).’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Ya, itulah tanda hati yang miskin, hati yang kosong, yang selalu merasa butuh teman, dan tidak bisa merasa bahagia ketika sendirian.Jika memang demikian, maka isilah hati kita dengan dzikir kepada Allah, yang bisa kita temui kapan saja tanpa harus membuat janji meeting terlebih dahulu. Allah Ta’ala membuka pintu tobat kapan saja, selama kita mendatangi-Nya dalam salat dan sujud kita.Baca juga: Pentingnya Teman Saleh di Zaman KeterasinganRenungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburSelain itu, renungkanlah kondisi nenek moyang kita di alam kubur, mereka sepi sendiri di sana, menunggu datangnya hari kiamat selama bertahun-tahun lamanya, tanpa teman satu pun. Maka, latihlah diri kita untuk merasakan nikmat dan lezatnya ibadah kepada Allah Ta’ala meskipun dalam kondisi sendirian. Kita bangun malam, mengambil air wudu, lalu salat malam, berdoa, berdzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika kita belum mampu merasakah lezatnya ibadah di kala sendirian seperti itu, maka itulah hati yang kosong, hati yang sakit, yang butuh segera diobati.Renungkanlah orang-orang yang pada hari kiamat kelak akan mendapat naungan Allah, di antara mereka adalah orang-orang yang memiliki amal rahasia, amal tersembunyi yang tidak dilihat dan diketahui oleh orang lain. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) imam yang adil; (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah; (3) seorang yang hatinya bergantung kepada masjid; (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya; serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi, lalu ia meneteskan air matanya.” (HR. Bukhari no. 660, 1423, 6479, 6806 dan Muslim no. 1031)Dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim no. 2965)“Suka mengasingkan diri”, maksudnya adalah tidak menampakkan amalnya kepada orang lain.Dan inilah musibah kaum muslimin saat ini, ketika sebagian mereka senang memposting aktivitas ibadahnya di media sosial, dia pun suka mengecek berapa yang sudah like, comment, dan share. Itulah kondisi hati yang kosong dari mengingat Allah Ta’ala. Sekali lagi, itulah tanda hati yang kosong dan butuh segera diobati sebelum menjadi hati yang mati.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua.Baca juga: Bertengkar dengan Diri Sendiri***Unayzah, KSA, 11 Zulqa’dah 1446/ 9 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Penulis banyak mengambil faidah dari ceramah Ustadz Rifky Ja’far Thalib hafizhahullah di sini.

Jangan Takut Terasing dan Sendirian di Tengah Keramaian Dunia

Daftar Isi ToggleMengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Renungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburKadang hati kita merasa pusing, galau, sedih, gundah gulana, hidup terasa sesak, sempit, dan “sumpek”. Padahal, pada saat itu kita sedang tidak ada masalah, kebutuhan sehari-hari tercukupi, dan tidak punya utang. Perasaan-perasaan semacam itu seringkali muncul karena memang hati kita yang sedang “bermasalah”.  Hati kita yang sedang sakit dan butuh obat. Ketika hati kita baik, maka insya Allah kondisi kita pun baik, tidak peduli apakah kita sedang sendiri, tidak ada teman di sekeliling kita, atau tidak ada orang yang memberikan apresiasi dan pujian atas apa yang kita lakukan. Dalam kondisi hati semacam itu, kita tidak membutuhkan dan tidak peduli lagi dengan penilaian manusia. Karena dalam kondisi hati yang baik dan “hidup”, kita tahu bahwa kita tidak lagi membutuhkan penilaian manusia. Namun, fokus kita adalah bagaimanakah Allah Ta’ala melihat dan menilai atas apa yang telah kita perbuat.Pada hari kiamat kelak, Allah Ta’ala akan menyingkap dan membongkar semua yang selama ini kita sembunyikan dalam hati kita. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ“Pada hari dinampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq: 9)Oleh karena itu, manusia yang cerdas adalah manusia yang fokus untuk memperbaiki kondisi hatinya. Karena amalan-amalan lahiriyah merupakan hasil dan cerminan dari apa yang tersembunyi di dalam hati.Mengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Sebagian kita lebih senang di keramaian, butuh teman untuk jalan-jalan, nongkrong di cafe, mal, dan tempat-tempat ramai lainnya. Mengapa kita sedih saat tidak punya teman? Padahal Allah Ta’ala bisa dan mampu untuk membuat kita bahagia tanpa ada satu orang pun di sekitar kita. Lihatlah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, beliau lebih memilih penjara daripada berzina. Padahal ketika di penjara, kemungkinan besar beliau akan sendirian, tidak punya teman. Hal ini karena Nabi Yusuf ‘alaihis salam memiliki Allah Ta’ala, Dzat Yang Mahakuasa, yang akan memberikan kebahagiaan, meski di penjara, meski tanpa siapa pun, meski tanpa memiliki apapun.Demikian juga kisah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika di penjara, diasingkan, dijauhkan dari keluarga dan kampungnya, juga diancam dibunuh. Namun, keteguhan hati beliau tidak tergoyahkan dengan itu semua, dan beliau mengatakan dalam perkataan emasnya,ما يفعل أعدائي بي أنا جنتي وبستاني في صدري ، أين رحت فهي معي ، إن سجني خلوة وقتلي شهادة وإخراجي من بلدي سياحة“Apa yang bisa dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Surgaku dan tamanku ada di dalam dadaku; ke mana pun aku pergi, ia selalu bersamaku. Penjara bagiku adalah khalwah (waktu menyendiri bersama Allah, pent.), kematianku adalah kesyahidan, dan pengusiranku dari negeriku bagaikan wisata (rekreasi) bagiku.” (Waqafatun Bahiyyah min Ḥayati Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah, 1: 7)Penjara bagi beliau rahimahullah adalah waktu terbaik untuk bisa menyendiri bersama Allah Ta’ala, memperbanyak ibadah, memperbanyak salat, dzikir, membaca Al-Quran, tafakur, tanpa ada siapapun yang mengganggu. Kalaupun beliau diasingkan, beliau menganggapnya sebagai rekreasi, bepergian ke tempat baru. Dan kalaupun beliau pada akhirnya dibunuh, maka itu adalah kematian yang beliau rindukan karena mati dalam keadaan syahid, meskipun tidak punya teman. Hal ini karena beliau telah menjadikan Allah Ta’ala sebagai teman dan kekasihnya.Maka, kisah-kisah di atas adalah perwujudan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di gua Tsur kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu,لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40)Lalu, mengapa kita mudah bosan ketika duduk sendiri berdzikir, membaca Al-Quran, atau belajar ilmu syar’i? Al-Khattabi rahimahullah berkata,قال بعض الحكماء: إنما يستوحش الإنسان بالوحدة لخلاء ذاته ، وعدم الفضلية من نفسه ؛ فيتكثر حينئذ بملاقاة الناس ، ويطرد الوحشة عن نفسه بالكون معهم ، فإذا كانت ذاته فاضلة طلب الوحدة ليستعين بها على الفكرة ، ويتفرغ الاستخراج الحكمة“Sebagian ahli hikmah mengatakan, ‘Seseorang merasa kesepian ketika dia sendirian karena hatinya kosong dan tidak memiliki keutamaan dari dirinya sendiri; maka ia merasa perlu bergaul dengan orang lain untuk mengusir rasa sepi itu dengan keberadaan mereka. Namun, jika dirinya memiliki keutamaan, maka ia justru akan mencari kesendirian untuk membantunya dalam berpikir dan fokus dalam menggali hikmah.’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Lihatlah bagaimana keadaan para ulama, para penulis, pemikir atau cendekiawan, mengapa mereka tidak merasa bosan ketika sendirian? Bahkan para ulama dulu sangat kuat duduk sendiri di perpustakaan selama berjam-jam untuk menelaah kitab dan belajar, menulis kitab hingga berjilid-jilid yang kita pun mungkin tidak akan mampu selesai membacanya sampai kematian menjemput kita. Hal ini karena hati mereka “terisi”, pikiran mereka “terus berjalan”, sehingga ketika sendiri, mereka tidak merasa kesepian. Sebaliknya, orang yang merasa kesepian saat sendiri, mereka adalah orang-orang yang hatinya kosong. Lalu dia pun mencari teman untuk ngobrol atau nongkrong. Hati mereka kosong dari setidaknya tiga hal,Pertama, kosong dari mengingat Allah, kosong dari mengingat keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Kedua, kosong dari mengingat perjalanannya kelak ke negeri akhirat.Ketiga, kosong dari mengingat datangnya hari kematian.Ketika hati kita kosong dari semua itu, kita pun mencari teman. Padahal ketika nongkrong dengan teman-teman yang tidak baik, yang dibicarakan hanyalah pencapaian duniawi, pamer kesuksesan, menjatuhkan atau merendahkan orang lain, atau menggunjing dan membongkar aib (kejelekan) orang lain (ghibah). Sehingga benarlah ketika Al-Khattabi rahimahullah kemudian melanjutkan perkataannya,وقال بعضهم: الاستئناس بالناس من علامات الإفلاس“Sebagian ahli hikmah berkata, ‘Mencari kenyamanan dari (berkumpul dengan) manusia adalah tanda-tanda kefakiran (batin).’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Ya, itulah tanda hati yang miskin, hati yang kosong, yang selalu merasa butuh teman, dan tidak bisa merasa bahagia ketika sendirian.Jika memang demikian, maka isilah hati kita dengan dzikir kepada Allah, yang bisa kita temui kapan saja tanpa harus membuat janji meeting terlebih dahulu. Allah Ta’ala membuka pintu tobat kapan saja, selama kita mendatangi-Nya dalam salat dan sujud kita.Baca juga: Pentingnya Teman Saleh di Zaman KeterasinganRenungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburSelain itu, renungkanlah kondisi nenek moyang kita di alam kubur, mereka sepi sendiri di sana, menunggu datangnya hari kiamat selama bertahun-tahun lamanya, tanpa teman satu pun. Maka, latihlah diri kita untuk merasakan nikmat dan lezatnya ibadah kepada Allah Ta’ala meskipun dalam kondisi sendirian. Kita bangun malam, mengambil air wudu, lalu salat malam, berdoa, berdzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika kita belum mampu merasakah lezatnya ibadah di kala sendirian seperti itu, maka itulah hati yang kosong, hati yang sakit, yang butuh segera diobati.Renungkanlah orang-orang yang pada hari kiamat kelak akan mendapat naungan Allah, di antara mereka adalah orang-orang yang memiliki amal rahasia, amal tersembunyi yang tidak dilihat dan diketahui oleh orang lain. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) imam yang adil; (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah; (3) seorang yang hatinya bergantung kepada masjid; (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya; serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi, lalu ia meneteskan air matanya.” (HR. Bukhari no. 660, 1423, 6479, 6806 dan Muslim no. 1031)Dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim no. 2965)“Suka mengasingkan diri”, maksudnya adalah tidak menampakkan amalnya kepada orang lain.Dan inilah musibah kaum muslimin saat ini, ketika sebagian mereka senang memposting aktivitas ibadahnya di media sosial, dia pun suka mengecek berapa yang sudah like, comment, dan share. Itulah kondisi hati yang kosong dari mengingat Allah Ta’ala. Sekali lagi, itulah tanda hati yang kosong dan butuh segera diobati sebelum menjadi hati yang mati.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua.Baca juga: Bertengkar dengan Diri Sendiri***Unayzah, KSA, 11 Zulqa’dah 1446/ 9 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Penulis banyak mengambil faidah dari ceramah Ustadz Rifky Ja’far Thalib hafizhahullah di sini.
Daftar Isi ToggleMengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Renungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburKadang hati kita merasa pusing, galau, sedih, gundah gulana, hidup terasa sesak, sempit, dan “sumpek”. Padahal, pada saat itu kita sedang tidak ada masalah, kebutuhan sehari-hari tercukupi, dan tidak punya utang. Perasaan-perasaan semacam itu seringkali muncul karena memang hati kita yang sedang “bermasalah”.  Hati kita yang sedang sakit dan butuh obat. Ketika hati kita baik, maka insya Allah kondisi kita pun baik, tidak peduli apakah kita sedang sendiri, tidak ada teman di sekeliling kita, atau tidak ada orang yang memberikan apresiasi dan pujian atas apa yang kita lakukan. Dalam kondisi hati semacam itu, kita tidak membutuhkan dan tidak peduli lagi dengan penilaian manusia. Karena dalam kondisi hati yang baik dan “hidup”, kita tahu bahwa kita tidak lagi membutuhkan penilaian manusia. Namun, fokus kita adalah bagaimanakah Allah Ta’ala melihat dan menilai atas apa yang telah kita perbuat.Pada hari kiamat kelak, Allah Ta’ala akan menyingkap dan membongkar semua yang selama ini kita sembunyikan dalam hati kita. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ“Pada hari dinampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq: 9)Oleh karena itu, manusia yang cerdas adalah manusia yang fokus untuk memperbaiki kondisi hatinya. Karena amalan-amalan lahiriyah merupakan hasil dan cerminan dari apa yang tersembunyi di dalam hati.Mengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Sebagian kita lebih senang di keramaian, butuh teman untuk jalan-jalan, nongkrong di cafe, mal, dan tempat-tempat ramai lainnya. Mengapa kita sedih saat tidak punya teman? Padahal Allah Ta’ala bisa dan mampu untuk membuat kita bahagia tanpa ada satu orang pun di sekitar kita. Lihatlah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, beliau lebih memilih penjara daripada berzina. Padahal ketika di penjara, kemungkinan besar beliau akan sendirian, tidak punya teman. Hal ini karena Nabi Yusuf ‘alaihis salam memiliki Allah Ta’ala, Dzat Yang Mahakuasa, yang akan memberikan kebahagiaan, meski di penjara, meski tanpa siapa pun, meski tanpa memiliki apapun.Demikian juga kisah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika di penjara, diasingkan, dijauhkan dari keluarga dan kampungnya, juga diancam dibunuh. Namun, keteguhan hati beliau tidak tergoyahkan dengan itu semua, dan beliau mengatakan dalam perkataan emasnya,ما يفعل أعدائي بي أنا جنتي وبستاني في صدري ، أين رحت فهي معي ، إن سجني خلوة وقتلي شهادة وإخراجي من بلدي سياحة“Apa yang bisa dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Surgaku dan tamanku ada di dalam dadaku; ke mana pun aku pergi, ia selalu bersamaku. Penjara bagiku adalah khalwah (waktu menyendiri bersama Allah, pent.), kematianku adalah kesyahidan, dan pengusiranku dari negeriku bagaikan wisata (rekreasi) bagiku.” (Waqafatun Bahiyyah min Ḥayati Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah, 1: 7)Penjara bagi beliau rahimahullah adalah waktu terbaik untuk bisa menyendiri bersama Allah Ta’ala, memperbanyak ibadah, memperbanyak salat, dzikir, membaca Al-Quran, tafakur, tanpa ada siapapun yang mengganggu. Kalaupun beliau diasingkan, beliau menganggapnya sebagai rekreasi, bepergian ke tempat baru. Dan kalaupun beliau pada akhirnya dibunuh, maka itu adalah kematian yang beliau rindukan karena mati dalam keadaan syahid, meskipun tidak punya teman. Hal ini karena beliau telah menjadikan Allah Ta’ala sebagai teman dan kekasihnya.Maka, kisah-kisah di atas adalah perwujudan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di gua Tsur kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu,لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40)Lalu, mengapa kita mudah bosan ketika duduk sendiri berdzikir, membaca Al-Quran, atau belajar ilmu syar’i? Al-Khattabi rahimahullah berkata,قال بعض الحكماء: إنما يستوحش الإنسان بالوحدة لخلاء ذاته ، وعدم الفضلية من نفسه ؛ فيتكثر حينئذ بملاقاة الناس ، ويطرد الوحشة عن نفسه بالكون معهم ، فإذا كانت ذاته فاضلة طلب الوحدة ليستعين بها على الفكرة ، ويتفرغ الاستخراج الحكمة“Sebagian ahli hikmah mengatakan, ‘Seseorang merasa kesepian ketika dia sendirian karena hatinya kosong dan tidak memiliki keutamaan dari dirinya sendiri; maka ia merasa perlu bergaul dengan orang lain untuk mengusir rasa sepi itu dengan keberadaan mereka. Namun, jika dirinya memiliki keutamaan, maka ia justru akan mencari kesendirian untuk membantunya dalam berpikir dan fokus dalam menggali hikmah.’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Lihatlah bagaimana keadaan para ulama, para penulis, pemikir atau cendekiawan, mengapa mereka tidak merasa bosan ketika sendirian? Bahkan para ulama dulu sangat kuat duduk sendiri di perpustakaan selama berjam-jam untuk menelaah kitab dan belajar, menulis kitab hingga berjilid-jilid yang kita pun mungkin tidak akan mampu selesai membacanya sampai kematian menjemput kita. Hal ini karena hati mereka “terisi”, pikiran mereka “terus berjalan”, sehingga ketika sendiri, mereka tidak merasa kesepian. Sebaliknya, orang yang merasa kesepian saat sendiri, mereka adalah orang-orang yang hatinya kosong. Lalu dia pun mencari teman untuk ngobrol atau nongkrong. Hati mereka kosong dari setidaknya tiga hal,Pertama, kosong dari mengingat Allah, kosong dari mengingat keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Kedua, kosong dari mengingat perjalanannya kelak ke negeri akhirat.Ketiga, kosong dari mengingat datangnya hari kematian.Ketika hati kita kosong dari semua itu, kita pun mencari teman. Padahal ketika nongkrong dengan teman-teman yang tidak baik, yang dibicarakan hanyalah pencapaian duniawi, pamer kesuksesan, menjatuhkan atau merendahkan orang lain, atau menggunjing dan membongkar aib (kejelekan) orang lain (ghibah). Sehingga benarlah ketika Al-Khattabi rahimahullah kemudian melanjutkan perkataannya,وقال بعضهم: الاستئناس بالناس من علامات الإفلاس“Sebagian ahli hikmah berkata, ‘Mencari kenyamanan dari (berkumpul dengan) manusia adalah tanda-tanda kefakiran (batin).’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Ya, itulah tanda hati yang miskin, hati yang kosong, yang selalu merasa butuh teman, dan tidak bisa merasa bahagia ketika sendirian.Jika memang demikian, maka isilah hati kita dengan dzikir kepada Allah, yang bisa kita temui kapan saja tanpa harus membuat janji meeting terlebih dahulu. Allah Ta’ala membuka pintu tobat kapan saja, selama kita mendatangi-Nya dalam salat dan sujud kita.Baca juga: Pentingnya Teman Saleh di Zaman KeterasinganRenungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburSelain itu, renungkanlah kondisi nenek moyang kita di alam kubur, mereka sepi sendiri di sana, menunggu datangnya hari kiamat selama bertahun-tahun lamanya, tanpa teman satu pun. Maka, latihlah diri kita untuk merasakan nikmat dan lezatnya ibadah kepada Allah Ta’ala meskipun dalam kondisi sendirian. Kita bangun malam, mengambil air wudu, lalu salat malam, berdoa, berdzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika kita belum mampu merasakah lezatnya ibadah di kala sendirian seperti itu, maka itulah hati yang kosong, hati yang sakit, yang butuh segera diobati.Renungkanlah orang-orang yang pada hari kiamat kelak akan mendapat naungan Allah, di antara mereka adalah orang-orang yang memiliki amal rahasia, amal tersembunyi yang tidak dilihat dan diketahui oleh orang lain. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) imam yang adil; (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah; (3) seorang yang hatinya bergantung kepada masjid; (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya; serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi, lalu ia meneteskan air matanya.” (HR. Bukhari no. 660, 1423, 6479, 6806 dan Muslim no. 1031)Dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim no. 2965)“Suka mengasingkan diri”, maksudnya adalah tidak menampakkan amalnya kepada orang lain.Dan inilah musibah kaum muslimin saat ini, ketika sebagian mereka senang memposting aktivitas ibadahnya di media sosial, dia pun suka mengecek berapa yang sudah like, comment, dan share. Itulah kondisi hati yang kosong dari mengingat Allah Ta’ala. Sekali lagi, itulah tanda hati yang kosong dan butuh segera diobati sebelum menjadi hati yang mati.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua.Baca juga: Bertengkar dengan Diri Sendiri***Unayzah, KSA, 11 Zulqa’dah 1446/ 9 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Penulis banyak mengambil faidah dari ceramah Ustadz Rifky Ja’far Thalib hafizhahullah di sini.


Daftar Isi ToggleMengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Renungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburKadang hati kita merasa pusing, galau, sedih, gundah gulana, hidup terasa sesak, sempit, dan “sumpek”. Padahal, pada saat itu kita sedang tidak ada masalah, kebutuhan sehari-hari tercukupi, dan tidak punya utang. Perasaan-perasaan semacam itu seringkali muncul karena memang hati kita yang sedang “bermasalah”.  Hati kita yang sedang sakit dan butuh obat. Ketika hati kita baik, maka insya Allah kondisi kita pun baik, tidak peduli apakah kita sedang sendiri, tidak ada teman di sekeliling kita, atau tidak ada orang yang memberikan apresiasi dan pujian atas apa yang kita lakukan. Dalam kondisi hati semacam itu, kita tidak membutuhkan dan tidak peduli lagi dengan penilaian manusia. Karena dalam kondisi hati yang baik dan “hidup”, kita tahu bahwa kita tidak lagi membutuhkan penilaian manusia. Namun, fokus kita adalah bagaimanakah Allah Ta’ala melihat dan menilai atas apa yang telah kita perbuat.Pada hari kiamat kelak, Allah Ta’ala akan menyingkap dan membongkar semua yang selama ini kita sembunyikan dalam hati kita. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ“Pada hari dinampakkan segala rahasia.” (QS. Ath-Thariq: 9)Oleh karena itu, manusia yang cerdas adalah manusia yang fokus untuk memperbaiki kondisi hatinya. Karena amalan-amalan lahiriyah merupakan hasil dan cerminan dari apa yang tersembunyi di dalam hati.Mengapa ketika sendiri, manusia merasa butuh mencari teman?Sebagian kita lebih senang di keramaian, butuh teman untuk jalan-jalan, nongkrong di cafe, mal, dan tempat-tempat ramai lainnya. Mengapa kita sedih saat tidak punya teman? Padahal Allah Ta’ala bisa dan mampu untuk membuat kita bahagia tanpa ada satu orang pun di sekitar kita. Lihatlah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, beliau lebih memilih penjara daripada berzina. Padahal ketika di penjara, kemungkinan besar beliau akan sendirian, tidak punya teman. Hal ini karena Nabi Yusuf ‘alaihis salam memiliki Allah Ta’ala, Dzat Yang Mahakuasa, yang akan memberikan kebahagiaan, meski di penjara, meski tanpa siapa pun, meski tanpa memiliki apapun.Demikian juga kisah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika di penjara, diasingkan, dijauhkan dari keluarga dan kampungnya, juga diancam dibunuh. Namun, keteguhan hati beliau tidak tergoyahkan dengan itu semua, dan beliau mengatakan dalam perkataan emasnya,ما يفعل أعدائي بي أنا جنتي وبستاني في صدري ، أين رحت فهي معي ، إن سجني خلوة وقتلي شهادة وإخراجي من بلدي سياحة“Apa yang bisa dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Surgaku dan tamanku ada di dalam dadaku; ke mana pun aku pergi, ia selalu bersamaku. Penjara bagiku adalah khalwah (waktu menyendiri bersama Allah, pent.), kematianku adalah kesyahidan, dan pengusiranku dari negeriku bagaikan wisata (rekreasi) bagiku.” (Waqafatun Bahiyyah min Ḥayati Syaikh al-Islam Ibn Taymiyyah, 1: 7)Penjara bagi beliau rahimahullah adalah waktu terbaik untuk bisa menyendiri bersama Allah Ta’ala, memperbanyak ibadah, memperbanyak salat, dzikir, membaca Al-Quran, tafakur, tanpa ada siapapun yang mengganggu. Kalaupun beliau diasingkan, beliau menganggapnya sebagai rekreasi, bepergian ke tempat baru. Dan kalaupun beliau pada akhirnya dibunuh, maka itu adalah kematian yang beliau rindukan karena mati dalam keadaan syahid, meskipun tidak punya teman. Hal ini karena beliau telah menjadikan Allah Ta’ala sebagai teman dan kekasihnya.Maka, kisah-kisah di atas adalah perwujudan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di gua Tsur kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu,لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللّهَ مَعَنَا“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40)Lalu, mengapa kita mudah bosan ketika duduk sendiri berdzikir, membaca Al-Quran, atau belajar ilmu syar’i? Al-Khattabi rahimahullah berkata,قال بعض الحكماء: إنما يستوحش الإنسان بالوحدة لخلاء ذاته ، وعدم الفضلية من نفسه ؛ فيتكثر حينئذ بملاقاة الناس ، ويطرد الوحشة عن نفسه بالكون معهم ، فإذا كانت ذاته فاضلة طلب الوحدة ليستعين بها على الفكرة ، ويتفرغ الاستخراج الحكمة“Sebagian ahli hikmah mengatakan, ‘Seseorang merasa kesepian ketika dia sendirian karena hatinya kosong dan tidak memiliki keutamaan dari dirinya sendiri; maka ia merasa perlu bergaul dengan orang lain untuk mengusir rasa sepi itu dengan keberadaan mereka. Namun, jika dirinya memiliki keutamaan, maka ia justru akan mencari kesendirian untuk membantunya dalam berpikir dan fokus dalam menggali hikmah.’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Lihatlah bagaimana keadaan para ulama, para penulis, pemikir atau cendekiawan, mengapa mereka tidak merasa bosan ketika sendirian? Bahkan para ulama dulu sangat kuat duduk sendiri di perpustakaan selama berjam-jam untuk menelaah kitab dan belajar, menulis kitab hingga berjilid-jilid yang kita pun mungkin tidak akan mampu selesai membacanya sampai kematian menjemput kita. Hal ini karena hati mereka “terisi”, pikiran mereka “terus berjalan”, sehingga ketika sendiri, mereka tidak merasa kesepian. Sebaliknya, orang yang merasa kesepian saat sendiri, mereka adalah orang-orang yang hatinya kosong. Lalu dia pun mencari teman untuk ngobrol atau nongkrong. Hati mereka kosong dari setidaknya tiga hal,Pertama, kosong dari mengingat Allah, kosong dari mengingat keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala.Kedua, kosong dari mengingat perjalanannya kelak ke negeri akhirat.Ketiga, kosong dari mengingat datangnya hari kematian.Ketika hati kita kosong dari semua itu, kita pun mencari teman. Padahal ketika nongkrong dengan teman-teman yang tidak baik, yang dibicarakan hanyalah pencapaian duniawi, pamer kesuksesan, menjatuhkan atau merendahkan orang lain, atau menggunjing dan membongkar aib (kejelekan) orang lain (ghibah). Sehingga benarlah ketika Al-Khattabi rahimahullah kemudian melanjutkan perkataannya,وقال بعضهم: الاستئناس بالناس من علامات الإفلاس“Sebagian ahli hikmah berkata, ‘Mencari kenyamanan dari (berkumpul dengan) manusia adalah tanda-tanda kefakiran (batin).’” (Arsyif Multaqa Ahl al-Ḥadits, 61: 263)Ya, itulah tanda hati yang miskin, hati yang kosong, yang selalu merasa butuh teman, dan tidak bisa merasa bahagia ketika sendirian.Jika memang demikian, maka isilah hati kita dengan dzikir kepada Allah, yang bisa kita temui kapan saja tanpa harus membuat janji meeting terlebih dahulu. Allah Ta’ala membuka pintu tobat kapan saja, selama kita mendatangi-Nya dalam salat dan sujud kita.Baca juga: Pentingnya Teman Saleh di Zaman KeterasinganRenungkanlah kondisi kita saat sendirian di alam kuburSelain itu, renungkanlah kondisi nenek moyang kita di alam kubur, mereka sepi sendiri di sana, menunggu datangnya hari kiamat selama bertahun-tahun lamanya, tanpa teman satu pun. Maka, latihlah diri kita untuk merasakan nikmat dan lezatnya ibadah kepada Allah Ta’ala meskipun dalam kondisi sendirian. Kita bangun malam, mengambil air wudu, lalu salat malam, berdoa, berdzikir mengingat Allah Ta’ala. Jika kita belum mampu merasakah lezatnya ibadah di kala sendirian seperti itu, maka itulah hati yang kosong, hati yang sakit, yang butuh segera diobati.Renungkanlah orang-orang yang pada hari kiamat kelak akan mendapat naungan Allah, di antara mereka adalah orang-orang yang memiliki amal rahasia, amal tersembunyi yang tidak dilihat dan diketahui oleh orang lain. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ“Tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) imam yang adil; (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allah; (3) seorang yang hatinya bergantung kepada masjid; (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allah, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya; (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; (6) seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah, lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya; serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sepi, lalu ia meneteskan air matanya.” (HR. Bukhari no. 660, 1423, 6479, 6806 dan Muslim no. 1031)Dari sahabat Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri.” (HR. Muslim no. 2965)“Suka mengasingkan diri”, maksudnya adalah tidak menampakkan amalnya kepada orang lain.Dan inilah musibah kaum muslimin saat ini, ketika sebagian mereka senang memposting aktivitas ibadahnya di media sosial, dia pun suka mengecek berapa yang sudah like, comment, dan share. Itulah kondisi hati yang kosong dari mengingat Allah Ta’ala. Sekali lagi, itulah tanda hati yang kosong dan butuh segera diobati sebelum menjadi hati yang mati.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah dan petunjuk-Nya kepada kita semua.Baca juga: Bertengkar dengan Diri Sendiri***Unayzah, KSA, 11 Zulqa’dah 1446/ 9 Mei 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Penulis banyak mengambil faidah dari ceramah Ustadz Rifky Ja’far Thalib hafizhahullah di sini.

Di Antara Doa yang Paling Lengkap

٢ – اللَّهمَّ اقسِم لنا من خشيتِكَ ما تحولُ بِهِ بيننا وبينَ معاصيكَ ومن طاعتِكَ ما تبلِّغنا بِهِ جنَّتكَ… 2. Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā taẖūlu bihi bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka … (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu yang dengannya Engkau Mencegah kami dari segala maksiat kepada-Mu dan ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, …). الراوي: عبدالله بن عمر • الألباني، التوسل للألباني (٤٥) • حسن • أخرجه الترمذي (٣٥٠٢)، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (١٠٢٣٤) مطولاً، من حديث عبدالله بن عمر . Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani dalam at-Tawassul karya al-Albani (45) • Hadis hasan • Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234) dengan redaksi yang panjang dari hadis Abdullah bin Umar. قلَّما كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يقومُ من مَجلسٍ حتَّى يدعوَ بِهَؤلاءِ الكلِماتِ لأصحابِهِ : اللَّهمَّ اقسِم لَنا من خشيتِكَ ما يَحولُ بينَنا وبينَ معاصيكَ ، ومن طاعتِكَ ما تبلِّغُنا بِهِ جنَّتَكَ ، ومنَ اليقينِ ما تُهَوِّنُ بِهِ علَينا مُصيباتِ الدُّنيا ، ومتِّعنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتنا ما أحييتَنا ، واجعَلهُ الوارثَ منَّا ، واجعَل ثأرَنا على من ظلمَنا ، وانصُرنا علَى من عادانا ، ولا تجعَل مُصيبتَنا في دينِنا ، ولا تجعلِ الدُّنيا أَكْبرَ همِّنا ولا مبلغَ عِلمِنا ، ولا تسلِّط علَينا مَن لا يرحَمُنا Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini kepada para Sahabat beliau, “Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā yaẖūlu bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka wa minal yaqīni mā tuhawwinu bihi ʿalainā muṣhībātid dunyā wa mattiʾnā bi asmāʿinā wa abṣhārinā wa quwwatinā mā aẖyaitanā wajʾalhul wāritsa minnā wajʾal tsaʾranā ʿalā man ẓhalamanā wanṣhurnā ʿalā man ʿādānā wa lā tajʾal muṣhībatanā fī dīninā wa lā tajʾalid dunyā akbara hamminā wa lā mablagha ʿilminā wa lā tusalliṯh ʿalainā man lā yarẖamunā (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu (yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, dan keyakinan yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami segala musibah dunia ini, dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau masih Memberikan kami hidup, dan Jadikanlah itu sebagai warisan dari kami, Balaskan untuk kami orang yang telah menzalimi kami, Tolonglah kami melawan orang yang memusuhi kami, serta jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami, Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami dan puncak keilmuan kami, dan Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami).” الراوي : عبدالله بن عمر •الألباني •صحيح الترمذي • الصفحة أو الرقم: 3502 • خلاصة حكم المحدث : حسن • التخريج : أخرجه الترمذي (3502) واللفظ له، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (10234)، والطبراني في ((الدعاء)) (1911) Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani • Sahih at-Tirmidzi • Halaman atau nomor: 3502 • Ringkasan tentang hukum hadis: Hasan • Takhrīj hadis: Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan ini adalah redaksinya, Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234), dan ath-Thabarani dalam ad-Duʿāʾ (1911) في هذا الحديثِ دُعاءٌ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، جامِعٌ لكثيرٍ مِن أبوابِ الخيرِ وتحقيقِ السَّعادةِ في الدَّارَين؛ فقَد اشتَمَل على مَطالِبَ عَظيمةٍ فيما يَحتاجُ إليه العبدُ في دينِه ودُنياه، وفيه يَقولُ ابنُ عُمرَ رَضِي اللهُ عَنهما: “قَلَّما كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَقومُ مِن مَجلِسٍ”، أي: نادِرًا ما يقومُ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم مِن مَجلِسٍ، “حتَّى يَدعُوَ بهؤلاءِ الكلماتِ”، أي: يكونُ حَريصًا على أن يَدعُوَ بهؤلاءِ الدَّعَواتِ لأصحابِه: “اللَّهمَّ اقْسِم لنا”، أي: اللَّهمَّ ارزُقْنا نَصيبًا وحَظًّا “مِن خَشيَتِك”، أي: مِن الخوفِ مِنك وتَعظيمِك وإجلالِك “ما يَحولُ بينَنا وبينَ مَعاصيك”، أي: تَكونُ هذه الخشيةُ حائِلًا ومانِعًا مِن الوُقوعِ في المعصيةِ والذُّنوبِ وذلك أنَّ العَبدَ إذا امتَلَأ قلبُه إجلالًا وتَعظيمًا للهِ عزَّ وجلَّ؛ فإنَّ ذلك يَمنَعُه مِن أن يَرتَكِبَ المحظوراتِ Dalam hadis ini ada doa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang di dalamnya mencakup banyak pintu kebaikan dan usaha meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Doa ini mengandung berbagai permintaan agung yang dibutuhkan oleh seorang hamba bagi agama dan dunianya. Ibnu Umar —Semoga Allah Meridainya— mengatakan tentang hadis ini, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis” yakni Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam hampir-hampir tidak pernah bangun meninggalkan suatu pertemuan “sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini,” yakni beliau sangat antusias dalam membacakan doa tersebut kepada para Sahabat beliau. “Ya Allah, Berikanlah kepada kami” artinya: Ya Allah, Anugerahkan kepada kami bagian dan jatah “rasa takut kepada-Mu” yakni: memiliki rasa takut sehingga memuliakan dan mengagungkan-Mu “(yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu” yakni rasa takut yang akan menjadi penghalang dan pencegah sehingga kami tidak terjatuh dalam dosa dan maksiat. Yang demikian itu karena seorang hamba jika hatinya penuh dengan pemuliaan dan pengagungan terhadap Allah ʿAzza wa Jalla, maka hal itu akan mencegahnya melakukan perbuatan yang terlarang “ومِن طاعَتِك”، أي: وارزُقْنا القِيامَ بامتِثالِ والْتِزامِ ما تُحِبُّه وتَرْضاه مِن الأقوالِ والأفعالِ “ما تُبَلِّغُنا به”، أي: تُوصِّلُنا بهذه الطَّاعةِ “جنَّتَك” ورِضْوانَك، “ومِنَ اليقينِ”، أي: ارزُقْنا قوَّةَ الإيمانِ بما قدَّرتَه وكتَبْتَه مِن الحِكْمةِ وتَكفيرِ سيِّئاتِنا ورَفْعِ درَجاتِنا “ما تُهوِّنُ به علَينا”، أي: تُسهِّلُ بهذا اليقينِ علَينا “مُصيباتِ الدُّنيا”، أي: ما يقَعُ لنا مِن مِحَنٍ وابتِلاءاتٍ في الدُّنيا، “ومَتِّعْنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتِنا”، أي: اجعَلْنا مُنتفِعين بما أنعَمتَ علينا مِن نِعَمِ السَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “ما أحيَيتَنا”، أي: مُدَّةَ بَقائِنا إلى أن نَموتَ “ketaatan kepada-Mu” artinya: Anugerahkan kepada kami kemampuan menjalankan dan teguh melakukan perbuatan dan perkataan yang Engkau Ridai, “yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu” yakni Engkau Menyampaikan kami kepada surga dan keridaan-Mu dengan wasilah ketaatan tersebut; “keyakinan” artinya: Anugerahkan kepada kami kekuatan iman dengan hikmah, penebus dosa, dan pengangkat derajat yang telah Engkau Takdirkan dan Tetapkan; “yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami” yakni keyakinan yang akan memudahkan kami “segala musibah dunia ini” yakni segala ujian dan cobaan yang menimpa kami di dunia ini; “dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami” artinya: Jadikan kami orang yang bisa memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang telah Engkau Anugerahkan kepada kami, “selama Engkau masih Memberikan kami hidup” yakni sepanjang hidup kami sampai kami diwafatkan. “واجعَلْه”، أي: اجعَلِ التَّمتُّعَ والانتِفاعَ بالسَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “الوارِثَ منَّا”، أي: باقِيًا مُستمِرًّا بأنْ تكونَ صحيحةً وسليمةً إلى الموتِ، فكانت بمكانةِ الوارِثِ؛ لأنَّه هو مَن يَبْقى بعدَ وفاةِ مُورِّثِه، وقيل: اجعَلْ هذا الانتِفاعَ والتَّمتُّعَ في ذُرِّيَّتِنا مِن بَعدِنا، “واجعَلْ ثأرَنا”، أي: اجعَلْ انتِقامَنا وطلَبَنا لحَقِّنا “على مَن ظلَمَنا” لا يتَعدَّاه فنُدرِكُه منه، ولا تَجْعَلْنا مُعتَدين على غَيرِنا فنَكونَ ظالِمين،  “.dan Jadikanlah itu” artinya: Jadikan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang kami manfaatkan dan nikmati itu, “sebagai warisan dari kami” yakni tetap dan terus-menerus sehat dan normal sampai mati. Ini seperti warisan yang mana ahli waris masih tetap ada sampai setelah wafatnya orang yang mewariskan. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jadikan (pendengaran, penglihatan, dan kekuatan) yang kami manfaatkan dan nikmati ini untuk keturunan kami juga setelah kami wafat; “Balaskan untuk kami” artinya: Tunaikan balasan dan tuntutan hak kami dari “orang yang telah menzalimi kami” tanpa harus menzaliminya tapi kami tetap mendapatkan hak kami darinya dan jangan Jadikan kami orang yang berbuat aniaya kepada orang lain sehingga kami menjadi orang yang zalim. وانصُرْنا”، أي: وارزُقْنا الظَّفرَ “على مَن عادانا”، أي: مَن تَعدَّى علينا بغيرِ حقٍّ ولا تَجعَلْ مُصيبَتَنا في دينِنا”، أي: اللهمَّ لا تُصِبْنا بما يَنقُصُ دِينَنا من اعتقادِ سُوءٍ، وأكْلِ الحرامِ، أو فَترةٍ وكَسلٍ في العبادةِ وغيرِ ذلك مِن المعاصِي المهلِكات، والمصيبةُ في الدِّينِ هي المصيبةُ الحقيقيَّةُ؛ لأنَّه إذا أُبقِيَ على دِينِ المرءِ فما فاتَه من الدُّنيا شيءٌ، وإذا ضاعَ الدِّينُ لم يَفُزْ بشيءٍ، “Tolonglah kami” artinya: Anugerahkan kepada kami kemenangan “melawan orang yang memusuhi kami” yakni orang yang menganiaya kami tanpa alasan yang dibenarkan. “Jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami” artinya: Ya Allah, janganlah Engkau Timpakan kepada kami musibah yang mengurangi kualitas agama kami, seperti akidah yang rusak, mengonsumsi yang haram, atau malas beribadah, serta berbagai maksiat yang membinasakan. Musibah yang menimpa agama adalah musibah yang sebenarnya, karena menjaga agama itu tidak akan membuatnya kehilangan dunia sedikit pun, tetapi jika agamanya hilang, maka dia tidak akan mendapatkan apa pun. “ولا تَجعَلِ الدُّنيا أكبَرَ هَمِّنا”، أي: لا تجعَلْ أعظَمَ ما نَقصِدُه ونَهتَمُّ به ونَحزَنُ مِن أجلِه هو أمورَ الدُّنيا، فنَنشَغِلَ بها، وتُلهِيَنا عن العِبادةِ والطَّاعةِ، “ولا مَبْلغَ”، أي: ولا تجعَلِ الدُّنيا مُنتهَى وغايةَ “عِلْمِنا”، أي: لا يَكونُ عِلمُنا كلُّه هو التَّفكُّرَ في أحوالِ الدُّنْيا؛ بحيثُ نَكونُ ناسينَ للآخِرَةِ، “ولا تُسلِّطْ علينا مَن لا يَرحَمُنا “، أي: مِن القومِ الكافِرينَ، أو من الأُمراءِ الظَّالِمين، أو من السُّفهاءِ الجاهِلينَ؛ فلا تَجعَلْ لهؤلاءِ علَينا مِن سَبيلٍ أو سُلطانٍ، ولا تَجعلْنا مغلوبِينَ لهم، أو لا تَجعلِ الظالمِينَ حاكِمينَ علينا فإنَّهم لا يَرحَمون الرَّعيةَ. وقيل: لا تُسلِّطْ علينا مَلائكةَ العَذابِ في القَبرِ والنَّارِ. “(Jangan Engkau) Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya maksud dan perhatian terbesar kami, membuat kami bersedih karenanya, padahal itu hanya perkara dunia, yang menyibukkan kami dan melalaikan kami dari ibadah dan ketaatan; “dan puncak keilmuan kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya sebagai puncak dan tujuan akhir ilmu kami; yakni ketika keilmuan kami seluruhnya adalah berpikir tentang urusan dunia sehingga menjadikan kami melupakan akhirat. “(Jangan Engkau) Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami,” baik dari kalangan orang-orang kafir, pemimpin yang zalim, atau orang-orang pandir yang bodoh. Jangan Engkau Beri mereka jalan dan kekuasaan untuk menguasai kami, Membuat kami dikalahkan oleh mereka, atau Menjadikan orang zalim menjadi penguasa kami. Mereka adalah orang yang tidak mempunyai belas kasihan kepada rakyat mereka. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jangan Engkau Biarkan malaikat-malaikat azab menguasai kami di dunia, kubur, dan neraka.  وفي الحديثِ: الحِرصُ على مُلازَمةِ الطَّاعةِ. وفيه: الحِرْصُ على العِلمِ الَّذي يَنفَعُ في الآخِرَةِ. وفيه: الحثُّ على الدُّعاءِ الجامِعِ لخيرِ الدُّنيا والآخِرَةِ.(مصدر الشرح: الدرر السنية) Hadis ini mengisyaratkan antusiasme dalam menetapi amal ketaatan dan semangat dalam ilmu yang bermanfaat bagi akhirat seseorang serta anjuran untuk berdoa dengan doa lengkap dan menyeluruh yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Sumber syarah hadis: ad-Durar as-Saniyyah 🔍 Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Materi Kultum Ramadhan 2019, Syafaat Nabi, Bantuan Pelunasan Hutang Riba, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 692 times, 3 visit(s) today Post Views: 363 QRIS donasi Yufid

Di Antara Doa yang Paling Lengkap

٢ – اللَّهمَّ اقسِم لنا من خشيتِكَ ما تحولُ بِهِ بيننا وبينَ معاصيكَ ومن طاعتِكَ ما تبلِّغنا بِهِ جنَّتكَ… 2. Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā taẖūlu bihi bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka … (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu yang dengannya Engkau Mencegah kami dari segala maksiat kepada-Mu dan ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, …). الراوي: عبدالله بن عمر • الألباني، التوسل للألباني (٤٥) • حسن • أخرجه الترمذي (٣٥٠٢)، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (١٠٢٣٤) مطولاً، من حديث عبدالله بن عمر . Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani dalam at-Tawassul karya al-Albani (45) • Hadis hasan • Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234) dengan redaksi yang panjang dari hadis Abdullah bin Umar. قلَّما كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يقومُ من مَجلسٍ حتَّى يدعوَ بِهَؤلاءِ الكلِماتِ لأصحابِهِ : اللَّهمَّ اقسِم لَنا من خشيتِكَ ما يَحولُ بينَنا وبينَ معاصيكَ ، ومن طاعتِكَ ما تبلِّغُنا بِهِ جنَّتَكَ ، ومنَ اليقينِ ما تُهَوِّنُ بِهِ علَينا مُصيباتِ الدُّنيا ، ومتِّعنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتنا ما أحييتَنا ، واجعَلهُ الوارثَ منَّا ، واجعَل ثأرَنا على من ظلمَنا ، وانصُرنا علَى من عادانا ، ولا تجعَل مُصيبتَنا في دينِنا ، ولا تجعلِ الدُّنيا أَكْبرَ همِّنا ولا مبلغَ عِلمِنا ، ولا تسلِّط علَينا مَن لا يرحَمُنا Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini kepada para Sahabat beliau, “Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā yaẖūlu bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka wa minal yaqīni mā tuhawwinu bihi ʿalainā muṣhībātid dunyā wa mattiʾnā bi asmāʿinā wa abṣhārinā wa quwwatinā mā aẖyaitanā wajʾalhul wāritsa minnā wajʾal tsaʾranā ʿalā man ẓhalamanā wanṣhurnā ʿalā man ʿādānā wa lā tajʾal muṣhībatanā fī dīninā wa lā tajʾalid dunyā akbara hamminā wa lā mablagha ʿilminā wa lā tusalliṯh ʿalainā man lā yarẖamunā (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu (yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, dan keyakinan yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami segala musibah dunia ini, dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau masih Memberikan kami hidup, dan Jadikanlah itu sebagai warisan dari kami, Balaskan untuk kami orang yang telah menzalimi kami, Tolonglah kami melawan orang yang memusuhi kami, serta jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami, Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami dan puncak keilmuan kami, dan Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami).” الراوي : عبدالله بن عمر •الألباني •صحيح الترمذي • الصفحة أو الرقم: 3502 • خلاصة حكم المحدث : حسن • التخريج : أخرجه الترمذي (3502) واللفظ له، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (10234)، والطبراني في ((الدعاء)) (1911) Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani • Sahih at-Tirmidzi • Halaman atau nomor: 3502 • Ringkasan tentang hukum hadis: Hasan • Takhrīj hadis: Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan ini adalah redaksinya, Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234), dan ath-Thabarani dalam ad-Duʿāʾ (1911) في هذا الحديثِ دُعاءٌ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، جامِعٌ لكثيرٍ مِن أبوابِ الخيرِ وتحقيقِ السَّعادةِ في الدَّارَين؛ فقَد اشتَمَل على مَطالِبَ عَظيمةٍ فيما يَحتاجُ إليه العبدُ في دينِه ودُنياه، وفيه يَقولُ ابنُ عُمرَ رَضِي اللهُ عَنهما: “قَلَّما كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَقومُ مِن مَجلِسٍ”، أي: نادِرًا ما يقومُ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم مِن مَجلِسٍ، “حتَّى يَدعُوَ بهؤلاءِ الكلماتِ”، أي: يكونُ حَريصًا على أن يَدعُوَ بهؤلاءِ الدَّعَواتِ لأصحابِه: “اللَّهمَّ اقْسِم لنا”، أي: اللَّهمَّ ارزُقْنا نَصيبًا وحَظًّا “مِن خَشيَتِك”، أي: مِن الخوفِ مِنك وتَعظيمِك وإجلالِك “ما يَحولُ بينَنا وبينَ مَعاصيك”، أي: تَكونُ هذه الخشيةُ حائِلًا ومانِعًا مِن الوُقوعِ في المعصيةِ والذُّنوبِ وذلك أنَّ العَبدَ إذا امتَلَأ قلبُه إجلالًا وتَعظيمًا للهِ عزَّ وجلَّ؛ فإنَّ ذلك يَمنَعُه مِن أن يَرتَكِبَ المحظوراتِ Dalam hadis ini ada doa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang di dalamnya mencakup banyak pintu kebaikan dan usaha meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Doa ini mengandung berbagai permintaan agung yang dibutuhkan oleh seorang hamba bagi agama dan dunianya. Ibnu Umar —Semoga Allah Meridainya— mengatakan tentang hadis ini, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis” yakni Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam hampir-hampir tidak pernah bangun meninggalkan suatu pertemuan “sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini,” yakni beliau sangat antusias dalam membacakan doa tersebut kepada para Sahabat beliau. “Ya Allah, Berikanlah kepada kami” artinya: Ya Allah, Anugerahkan kepada kami bagian dan jatah “rasa takut kepada-Mu” yakni: memiliki rasa takut sehingga memuliakan dan mengagungkan-Mu “(yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu” yakni rasa takut yang akan menjadi penghalang dan pencegah sehingga kami tidak terjatuh dalam dosa dan maksiat. Yang demikian itu karena seorang hamba jika hatinya penuh dengan pemuliaan dan pengagungan terhadap Allah ʿAzza wa Jalla, maka hal itu akan mencegahnya melakukan perbuatan yang terlarang “ومِن طاعَتِك”، أي: وارزُقْنا القِيامَ بامتِثالِ والْتِزامِ ما تُحِبُّه وتَرْضاه مِن الأقوالِ والأفعالِ “ما تُبَلِّغُنا به”، أي: تُوصِّلُنا بهذه الطَّاعةِ “جنَّتَك” ورِضْوانَك، “ومِنَ اليقينِ”، أي: ارزُقْنا قوَّةَ الإيمانِ بما قدَّرتَه وكتَبْتَه مِن الحِكْمةِ وتَكفيرِ سيِّئاتِنا ورَفْعِ درَجاتِنا “ما تُهوِّنُ به علَينا”، أي: تُسهِّلُ بهذا اليقينِ علَينا “مُصيباتِ الدُّنيا”، أي: ما يقَعُ لنا مِن مِحَنٍ وابتِلاءاتٍ في الدُّنيا، “ومَتِّعْنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتِنا”، أي: اجعَلْنا مُنتفِعين بما أنعَمتَ علينا مِن نِعَمِ السَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “ما أحيَيتَنا”، أي: مُدَّةَ بَقائِنا إلى أن نَموتَ “ketaatan kepada-Mu” artinya: Anugerahkan kepada kami kemampuan menjalankan dan teguh melakukan perbuatan dan perkataan yang Engkau Ridai, “yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu” yakni Engkau Menyampaikan kami kepada surga dan keridaan-Mu dengan wasilah ketaatan tersebut; “keyakinan” artinya: Anugerahkan kepada kami kekuatan iman dengan hikmah, penebus dosa, dan pengangkat derajat yang telah Engkau Takdirkan dan Tetapkan; “yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami” yakni keyakinan yang akan memudahkan kami “segala musibah dunia ini” yakni segala ujian dan cobaan yang menimpa kami di dunia ini; “dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami” artinya: Jadikan kami orang yang bisa memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang telah Engkau Anugerahkan kepada kami, “selama Engkau masih Memberikan kami hidup” yakni sepanjang hidup kami sampai kami diwafatkan. “واجعَلْه”، أي: اجعَلِ التَّمتُّعَ والانتِفاعَ بالسَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “الوارِثَ منَّا”، أي: باقِيًا مُستمِرًّا بأنْ تكونَ صحيحةً وسليمةً إلى الموتِ، فكانت بمكانةِ الوارِثِ؛ لأنَّه هو مَن يَبْقى بعدَ وفاةِ مُورِّثِه، وقيل: اجعَلْ هذا الانتِفاعَ والتَّمتُّعَ في ذُرِّيَّتِنا مِن بَعدِنا، “واجعَلْ ثأرَنا”، أي: اجعَلْ انتِقامَنا وطلَبَنا لحَقِّنا “على مَن ظلَمَنا” لا يتَعدَّاه فنُدرِكُه منه، ولا تَجْعَلْنا مُعتَدين على غَيرِنا فنَكونَ ظالِمين،  “.dan Jadikanlah itu” artinya: Jadikan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang kami manfaatkan dan nikmati itu, “sebagai warisan dari kami” yakni tetap dan terus-menerus sehat dan normal sampai mati. Ini seperti warisan yang mana ahli waris masih tetap ada sampai setelah wafatnya orang yang mewariskan. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jadikan (pendengaran, penglihatan, dan kekuatan) yang kami manfaatkan dan nikmati ini untuk keturunan kami juga setelah kami wafat; “Balaskan untuk kami” artinya: Tunaikan balasan dan tuntutan hak kami dari “orang yang telah menzalimi kami” tanpa harus menzaliminya tapi kami tetap mendapatkan hak kami darinya dan jangan Jadikan kami orang yang berbuat aniaya kepada orang lain sehingga kami menjadi orang yang zalim. وانصُرْنا”، أي: وارزُقْنا الظَّفرَ “على مَن عادانا”، أي: مَن تَعدَّى علينا بغيرِ حقٍّ ولا تَجعَلْ مُصيبَتَنا في دينِنا”، أي: اللهمَّ لا تُصِبْنا بما يَنقُصُ دِينَنا من اعتقادِ سُوءٍ، وأكْلِ الحرامِ، أو فَترةٍ وكَسلٍ في العبادةِ وغيرِ ذلك مِن المعاصِي المهلِكات، والمصيبةُ في الدِّينِ هي المصيبةُ الحقيقيَّةُ؛ لأنَّه إذا أُبقِيَ على دِينِ المرءِ فما فاتَه من الدُّنيا شيءٌ، وإذا ضاعَ الدِّينُ لم يَفُزْ بشيءٍ، “Tolonglah kami” artinya: Anugerahkan kepada kami kemenangan “melawan orang yang memusuhi kami” yakni orang yang menganiaya kami tanpa alasan yang dibenarkan. “Jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami” artinya: Ya Allah, janganlah Engkau Timpakan kepada kami musibah yang mengurangi kualitas agama kami, seperti akidah yang rusak, mengonsumsi yang haram, atau malas beribadah, serta berbagai maksiat yang membinasakan. Musibah yang menimpa agama adalah musibah yang sebenarnya, karena menjaga agama itu tidak akan membuatnya kehilangan dunia sedikit pun, tetapi jika agamanya hilang, maka dia tidak akan mendapatkan apa pun. “ولا تَجعَلِ الدُّنيا أكبَرَ هَمِّنا”، أي: لا تجعَلْ أعظَمَ ما نَقصِدُه ونَهتَمُّ به ونَحزَنُ مِن أجلِه هو أمورَ الدُّنيا، فنَنشَغِلَ بها، وتُلهِيَنا عن العِبادةِ والطَّاعةِ، “ولا مَبْلغَ”، أي: ولا تجعَلِ الدُّنيا مُنتهَى وغايةَ “عِلْمِنا”، أي: لا يَكونُ عِلمُنا كلُّه هو التَّفكُّرَ في أحوالِ الدُّنْيا؛ بحيثُ نَكونُ ناسينَ للآخِرَةِ، “ولا تُسلِّطْ علينا مَن لا يَرحَمُنا “، أي: مِن القومِ الكافِرينَ، أو من الأُمراءِ الظَّالِمين، أو من السُّفهاءِ الجاهِلينَ؛ فلا تَجعَلْ لهؤلاءِ علَينا مِن سَبيلٍ أو سُلطانٍ، ولا تَجعلْنا مغلوبِينَ لهم، أو لا تَجعلِ الظالمِينَ حاكِمينَ علينا فإنَّهم لا يَرحَمون الرَّعيةَ. وقيل: لا تُسلِّطْ علينا مَلائكةَ العَذابِ في القَبرِ والنَّارِ. “(Jangan Engkau) Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya maksud dan perhatian terbesar kami, membuat kami bersedih karenanya, padahal itu hanya perkara dunia, yang menyibukkan kami dan melalaikan kami dari ibadah dan ketaatan; “dan puncak keilmuan kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya sebagai puncak dan tujuan akhir ilmu kami; yakni ketika keilmuan kami seluruhnya adalah berpikir tentang urusan dunia sehingga menjadikan kami melupakan akhirat. “(Jangan Engkau) Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami,” baik dari kalangan orang-orang kafir, pemimpin yang zalim, atau orang-orang pandir yang bodoh. Jangan Engkau Beri mereka jalan dan kekuasaan untuk menguasai kami, Membuat kami dikalahkan oleh mereka, atau Menjadikan orang zalim menjadi penguasa kami. Mereka adalah orang yang tidak mempunyai belas kasihan kepada rakyat mereka. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jangan Engkau Biarkan malaikat-malaikat azab menguasai kami di dunia, kubur, dan neraka.  وفي الحديثِ: الحِرصُ على مُلازَمةِ الطَّاعةِ. وفيه: الحِرْصُ على العِلمِ الَّذي يَنفَعُ في الآخِرَةِ. وفيه: الحثُّ على الدُّعاءِ الجامِعِ لخيرِ الدُّنيا والآخِرَةِ.(مصدر الشرح: الدرر السنية) Hadis ini mengisyaratkan antusiasme dalam menetapi amal ketaatan dan semangat dalam ilmu yang bermanfaat bagi akhirat seseorang serta anjuran untuk berdoa dengan doa lengkap dan menyeluruh yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Sumber syarah hadis: ad-Durar as-Saniyyah 🔍 Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Materi Kultum Ramadhan 2019, Syafaat Nabi, Bantuan Pelunasan Hutang Riba, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 692 times, 3 visit(s) today Post Views: 363 QRIS donasi Yufid
٢ – اللَّهمَّ اقسِم لنا من خشيتِكَ ما تحولُ بِهِ بيننا وبينَ معاصيكَ ومن طاعتِكَ ما تبلِّغنا بِهِ جنَّتكَ… 2. Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā taẖūlu bihi bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka … (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu yang dengannya Engkau Mencegah kami dari segala maksiat kepada-Mu dan ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, …). الراوي: عبدالله بن عمر • الألباني، التوسل للألباني (٤٥) • حسن • أخرجه الترمذي (٣٥٠٢)، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (١٠٢٣٤) مطولاً، من حديث عبدالله بن عمر . Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani dalam at-Tawassul karya al-Albani (45) • Hadis hasan • Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234) dengan redaksi yang panjang dari hadis Abdullah bin Umar. قلَّما كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يقومُ من مَجلسٍ حتَّى يدعوَ بِهَؤلاءِ الكلِماتِ لأصحابِهِ : اللَّهمَّ اقسِم لَنا من خشيتِكَ ما يَحولُ بينَنا وبينَ معاصيكَ ، ومن طاعتِكَ ما تبلِّغُنا بِهِ جنَّتَكَ ، ومنَ اليقينِ ما تُهَوِّنُ بِهِ علَينا مُصيباتِ الدُّنيا ، ومتِّعنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتنا ما أحييتَنا ، واجعَلهُ الوارثَ منَّا ، واجعَل ثأرَنا على من ظلمَنا ، وانصُرنا علَى من عادانا ، ولا تجعَل مُصيبتَنا في دينِنا ، ولا تجعلِ الدُّنيا أَكْبرَ همِّنا ولا مبلغَ عِلمِنا ، ولا تسلِّط علَينا مَن لا يرحَمُنا Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini kepada para Sahabat beliau, “Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā yaẖūlu bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka wa minal yaqīni mā tuhawwinu bihi ʿalainā muṣhībātid dunyā wa mattiʾnā bi asmāʿinā wa abṣhārinā wa quwwatinā mā aẖyaitanā wajʾalhul wāritsa minnā wajʾal tsaʾranā ʿalā man ẓhalamanā wanṣhurnā ʿalā man ʿādānā wa lā tajʾal muṣhībatanā fī dīninā wa lā tajʾalid dunyā akbara hamminā wa lā mablagha ʿilminā wa lā tusalliṯh ʿalainā man lā yarẖamunā (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu (yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, dan keyakinan yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami segala musibah dunia ini, dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau masih Memberikan kami hidup, dan Jadikanlah itu sebagai warisan dari kami, Balaskan untuk kami orang yang telah menzalimi kami, Tolonglah kami melawan orang yang memusuhi kami, serta jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami, Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami dan puncak keilmuan kami, dan Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami).” الراوي : عبدالله بن عمر •الألباني •صحيح الترمذي • الصفحة أو الرقم: 3502 • خلاصة حكم المحدث : حسن • التخريج : أخرجه الترمذي (3502) واللفظ له، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (10234)، والطبراني في ((الدعاء)) (1911) Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani • Sahih at-Tirmidzi • Halaman atau nomor: 3502 • Ringkasan tentang hukum hadis: Hasan • Takhrīj hadis: Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan ini adalah redaksinya, Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234), dan ath-Thabarani dalam ad-Duʿāʾ (1911) في هذا الحديثِ دُعاءٌ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، جامِعٌ لكثيرٍ مِن أبوابِ الخيرِ وتحقيقِ السَّعادةِ في الدَّارَين؛ فقَد اشتَمَل على مَطالِبَ عَظيمةٍ فيما يَحتاجُ إليه العبدُ في دينِه ودُنياه، وفيه يَقولُ ابنُ عُمرَ رَضِي اللهُ عَنهما: “قَلَّما كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَقومُ مِن مَجلِسٍ”، أي: نادِرًا ما يقومُ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم مِن مَجلِسٍ، “حتَّى يَدعُوَ بهؤلاءِ الكلماتِ”، أي: يكونُ حَريصًا على أن يَدعُوَ بهؤلاءِ الدَّعَواتِ لأصحابِه: “اللَّهمَّ اقْسِم لنا”، أي: اللَّهمَّ ارزُقْنا نَصيبًا وحَظًّا “مِن خَشيَتِك”، أي: مِن الخوفِ مِنك وتَعظيمِك وإجلالِك “ما يَحولُ بينَنا وبينَ مَعاصيك”، أي: تَكونُ هذه الخشيةُ حائِلًا ومانِعًا مِن الوُقوعِ في المعصيةِ والذُّنوبِ وذلك أنَّ العَبدَ إذا امتَلَأ قلبُه إجلالًا وتَعظيمًا للهِ عزَّ وجلَّ؛ فإنَّ ذلك يَمنَعُه مِن أن يَرتَكِبَ المحظوراتِ Dalam hadis ini ada doa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang di dalamnya mencakup banyak pintu kebaikan dan usaha meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Doa ini mengandung berbagai permintaan agung yang dibutuhkan oleh seorang hamba bagi agama dan dunianya. Ibnu Umar —Semoga Allah Meridainya— mengatakan tentang hadis ini, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis” yakni Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam hampir-hampir tidak pernah bangun meninggalkan suatu pertemuan “sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini,” yakni beliau sangat antusias dalam membacakan doa tersebut kepada para Sahabat beliau. “Ya Allah, Berikanlah kepada kami” artinya: Ya Allah, Anugerahkan kepada kami bagian dan jatah “rasa takut kepada-Mu” yakni: memiliki rasa takut sehingga memuliakan dan mengagungkan-Mu “(yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu” yakni rasa takut yang akan menjadi penghalang dan pencegah sehingga kami tidak terjatuh dalam dosa dan maksiat. Yang demikian itu karena seorang hamba jika hatinya penuh dengan pemuliaan dan pengagungan terhadap Allah ʿAzza wa Jalla, maka hal itu akan mencegahnya melakukan perbuatan yang terlarang “ومِن طاعَتِك”، أي: وارزُقْنا القِيامَ بامتِثالِ والْتِزامِ ما تُحِبُّه وتَرْضاه مِن الأقوالِ والأفعالِ “ما تُبَلِّغُنا به”، أي: تُوصِّلُنا بهذه الطَّاعةِ “جنَّتَك” ورِضْوانَك، “ومِنَ اليقينِ”، أي: ارزُقْنا قوَّةَ الإيمانِ بما قدَّرتَه وكتَبْتَه مِن الحِكْمةِ وتَكفيرِ سيِّئاتِنا ورَفْعِ درَجاتِنا “ما تُهوِّنُ به علَينا”، أي: تُسهِّلُ بهذا اليقينِ علَينا “مُصيباتِ الدُّنيا”، أي: ما يقَعُ لنا مِن مِحَنٍ وابتِلاءاتٍ في الدُّنيا، “ومَتِّعْنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتِنا”، أي: اجعَلْنا مُنتفِعين بما أنعَمتَ علينا مِن نِعَمِ السَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “ما أحيَيتَنا”، أي: مُدَّةَ بَقائِنا إلى أن نَموتَ “ketaatan kepada-Mu” artinya: Anugerahkan kepada kami kemampuan menjalankan dan teguh melakukan perbuatan dan perkataan yang Engkau Ridai, “yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu” yakni Engkau Menyampaikan kami kepada surga dan keridaan-Mu dengan wasilah ketaatan tersebut; “keyakinan” artinya: Anugerahkan kepada kami kekuatan iman dengan hikmah, penebus dosa, dan pengangkat derajat yang telah Engkau Takdirkan dan Tetapkan; “yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami” yakni keyakinan yang akan memudahkan kami “segala musibah dunia ini” yakni segala ujian dan cobaan yang menimpa kami di dunia ini; “dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami” artinya: Jadikan kami orang yang bisa memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang telah Engkau Anugerahkan kepada kami, “selama Engkau masih Memberikan kami hidup” yakni sepanjang hidup kami sampai kami diwafatkan. “واجعَلْه”، أي: اجعَلِ التَّمتُّعَ والانتِفاعَ بالسَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “الوارِثَ منَّا”، أي: باقِيًا مُستمِرًّا بأنْ تكونَ صحيحةً وسليمةً إلى الموتِ، فكانت بمكانةِ الوارِثِ؛ لأنَّه هو مَن يَبْقى بعدَ وفاةِ مُورِّثِه، وقيل: اجعَلْ هذا الانتِفاعَ والتَّمتُّعَ في ذُرِّيَّتِنا مِن بَعدِنا، “واجعَلْ ثأرَنا”، أي: اجعَلْ انتِقامَنا وطلَبَنا لحَقِّنا “على مَن ظلَمَنا” لا يتَعدَّاه فنُدرِكُه منه، ولا تَجْعَلْنا مُعتَدين على غَيرِنا فنَكونَ ظالِمين،  “.dan Jadikanlah itu” artinya: Jadikan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang kami manfaatkan dan nikmati itu, “sebagai warisan dari kami” yakni tetap dan terus-menerus sehat dan normal sampai mati. Ini seperti warisan yang mana ahli waris masih tetap ada sampai setelah wafatnya orang yang mewariskan. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jadikan (pendengaran, penglihatan, dan kekuatan) yang kami manfaatkan dan nikmati ini untuk keturunan kami juga setelah kami wafat; “Balaskan untuk kami” artinya: Tunaikan balasan dan tuntutan hak kami dari “orang yang telah menzalimi kami” tanpa harus menzaliminya tapi kami tetap mendapatkan hak kami darinya dan jangan Jadikan kami orang yang berbuat aniaya kepada orang lain sehingga kami menjadi orang yang zalim. وانصُرْنا”، أي: وارزُقْنا الظَّفرَ “على مَن عادانا”، أي: مَن تَعدَّى علينا بغيرِ حقٍّ ولا تَجعَلْ مُصيبَتَنا في دينِنا”، أي: اللهمَّ لا تُصِبْنا بما يَنقُصُ دِينَنا من اعتقادِ سُوءٍ، وأكْلِ الحرامِ، أو فَترةٍ وكَسلٍ في العبادةِ وغيرِ ذلك مِن المعاصِي المهلِكات، والمصيبةُ في الدِّينِ هي المصيبةُ الحقيقيَّةُ؛ لأنَّه إذا أُبقِيَ على دِينِ المرءِ فما فاتَه من الدُّنيا شيءٌ، وإذا ضاعَ الدِّينُ لم يَفُزْ بشيءٍ، “Tolonglah kami” artinya: Anugerahkan kepada kami kemenangan “melawan orang yang memusuhi kami” yakni orang yang menganiaya kami tanpa alasan yang dibenarkan. “Jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami” artinya: Ya Allah, janganlah Engkau Timpakan kepada kami musibah yang mengurangi kualitas agama kami, seperti akidah yang rusak, mengonsumsi yang haram, atau malas beribadah, serta berbagai maksiat yang membinasakan. Musibah yang menimpa agama adalah musibah yang sebenarnya, karena menjaga agama itu tidak akan membuatnya kehilangan dunia sedikit pun, tetapi jika agamanya hilang, maka dia tidak akan mendapatkan apa pun. “ولا تَجعَلِ الدُّنيا أكبَرَ هَمِّنا”، أي: لا تجعَلْ أعظَمَ ما نَقصِدُه ونَهتَمُّ به ونَحزَنُ مِن أجلِه هو أمورَ الدُّنيا، فنَنشَغِلَ بها، وتُلهِيَنا عن العِبادةِ والطَّاعةِ، “ولا مَبْلغَ”، أي: ولا تجعَلِ الدُّنيا مُنتهَى وغايةَ “عِلْمِنا”، أي: لا يَكونُ عِلمُنا كلُّه هو التَّفكُّرَ في أحوالِ الدُّنْيا؛ بحيثُ نَكونُ ناسينَ للآخِرَةِ، “ولا تُسلِّطْ علينا مَن لا يَرحَمُنا “، أي: مِن القومِ الكافِرينَ، أو من الأُمراءِ الظَّالِمين، أو من السُّفهاءِ الجاهِلينَ؛ فلا تَجعَلْ لهؤلاءِ علَينا مِن سَبيلٍ أو سُلطانٍ، ولا تَجعلْنا مغلوبِينَ لهم، أو لا تَجعلِ الظالمِينَ حاكِمينَ علينا فإنَّهم لا يَرحَمون الرَّعيةَ. وقيل: لا تُسلِّطْ علينا مَلائكةَ العَذابِ في القَبرِ والنَّارِ. “(Jangan Engkau) Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya maksud dan perhatian terbesar kami, membuat kami bersedih karenanya, padahal itu hanya perkara dunia, yang menyibukkan kami dan melalaikan kami dari ibadah dan ketaatan; “dan puncak keilmuan kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya sebagai puncak dan tujuan akhir ilmu kami; yakni ketika keilmuan kami seluruhnya adalah berpikir tentang urusan dunia sehingga menjadikan kami melupakan akhirat. “(Jangan Engkau) Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami,” baik dari kalangan orang-orang kafir, pemimpin yang zalim, atau orang-orang pandir yang bodoh. Jangan Engkau Beri mereka jalan dan kekuasaan untuk menguasai kami, Membuat kami dikalahkan oleh mereka, atau Menjadikan orang zalim menjadi penguasa kami. Mereka adalah orang yang tidak mempunyai belas kasihan kepada rakyat mereka. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jangan Engkau Biarkan malaikat-malaikat azab menguasai kami di dunia, kubur, dan neraka.  وفي الحديثِ: الحِرصُ على مُلازَمةِ الطَّاعةِ. وفيه: الحِرْصُ على العِلمِ الَّذي يَنفَعُ في الآخِرَةِ. وفيه: الحثُّ على الدُّعاءِ الجامِعِ لخيرِ الدُّنيا والآخِرَةِ.(مصدر الشرح: الدرر السنية) Hadis ini mengisyaratkan antusiasme dalam menetapi amal ketaatan dan semangat dalam ilmu yang bermanfaat bagi akhirat seseorang serta anjuran untuk berdoa dengan doa lengkap dan menyeluruh yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Sumber syarah hadis: ad-Durar as-Saniyyah 🔍 Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Materi Kultum Ramadhan 2019, Syafaat Nabi, Bantuan Pelunasan Hutang Riba, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 692 times, 3 visit(s) today Post Views: 363 QRIS donasi Yufid


٢ – اللَّهمَّ اقسِم لنا من خشيتِكَ ما تحولُ بِهِ بيننا وبينَ معاصيكَ ومن طاعتِكَ ما تبلِّغنا بِهِ جنَّتكَ… 2. Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā taẖūlu bihi bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka … (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu yang dengannya Engkau Mencegah kami dari segala maksiat kepada-Mu dan ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, …). الراوي: عبدالله بن عمر • الألباني، التوسل للألباني (٤٥) • حسن • أخرجه الترمذي (٣٥٠٢)، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (١٠٢٣٤) مطولاً، من حديث عبدالله بن عمر . Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani dalam at-Tawassul karya al-Albani (45) • Hadis hasan • Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234) dengan redaksi yang panjang dari hadis Abdullah bin Umar. قلَّما كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ يقومُ من مَجلسٍ حتَّى يدعوَ بِهَؤلاءِ الكلِماتِ لأصحابِهِ : اللَّهمَّ اقسِم لَنا من خشيتِكَ ما يَحولُ بينَنا وبينَ معاصيكَ ، ومن طاعتِكَ ما تبلِّغُنا بِهِ جنَّتَكَ ، ومنَ اليقينِ ما تُهَوِّنُ بِهِ علَينا مُصيباتِ الدُّنيا ، ومتِّعنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتنا ما أحييتَنا ، واجعَلهُ الوارثَ منَّا ، واجعَل ثأرَنا على من ظلمَنا ، وانصُرنا علَى من عادانا ، ولا تجعَل مُصيبتَنا في دينِنا ، ولا تجعلِ الدُّنيا أَكْبرَ همِّنا ولا مبلغَ عِلمِنا ، ولا تسلِّط علَينا مَن لا يرحَمُنا Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini kepada para Sahabat beliau, “Allāhummaqsim lanā min khasyatika mā yaẖūlu bainanā wa baina maʿāṣhīka wa min ṯhāʿatika mā tuballighunā bihi jannataka wa minal yaqīni mā tuhawwinu bihi ʿalainā muṣhībātid dunyā wa mattiʾnā bi asmāʿinā wa abṣhārinā wa quwwatinā mā aẖyaitanā wajʾalhul wāritsa minnā wajʾal tsaʾranā ʿalā man ẓhalamanā wanṣhurnā ʿalā man ʿādānā wa lā tajʾal muṣhībatanā fī dīninā wa lā tajʾalid dunyā akbara hamminā wa lā mablagha ʿilminā wa lā tusalliṯh ʿalainā man lā yarẖamunā (artinya: Ya Allah, Berikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu (yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu, ketaatan kepada-Mu yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu, dan keyakinan yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami segala musibah dunia ini, dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau masih Memberikan kami hidup, dan Jadikanlah itu sebagai warisan dari kami, Balaskan untuk kami orang yang telah menzalimi kami, Tolonglah kami melawan orang yang memusuhi kami, serta jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami, Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami dan puncak keilmuan kami, dan Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami).” الراوي : عبدالله بن عمر •الألباني •صحيح الترمذي • الصفحة أو الرقم: 3502 • خلاصة حكم المحدث : حسن • التخريج : أخرجه الترمذي (3502) واللفظ له، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (10234)، والطبراني في ((الدعاء)) (1911) Perawi: Abdullah bin Umar • Al-Albani • Sahih at-Tirmidzi • Halaman atau nomor: 3502 • Ringkasan tentang hukum hadis: Hasan • Takhrīj hadis: Diriwayatkan oleh Tirmizi (3502) dan ini adalah redaksinya, Nasai dalam as-Sunan al-Kubra (10234), dan ath-Thabarani dalam ad-Duʿāʾ (1911) في هذا الحديثِ دُعاءٌ للنَّبيِّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم، جامِعٌ لكثيرٍ مِن أبوابِ الخيرِ وتحقيقِ السَّعادةِ في الدَّارَين؛ فقَد اشتَمَل على مَطالِبَ عَظيمةٍ فيما يَحتاجُ إليه العبدُ في دينِه ودُنياه، وفيه يَقولُ ابنُ عُمرَ رَضِي اللهُ عَنهما: “قَلَّما كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم يَقومُ مِن مَجلِسٍ”، أي: نادِرًا ما يقومُ النَّبيُّ صلَّى اللهُ علَيه وسلَّم مِن مَجلِسٍ، “حتَّى يَدعُوَ بهؤلاءِ الكلماتِ”، أي: يكونُ حَريصًا على أن يَدعُوَ بهؤلاءِ الدَّعَواتِ لأصحابِه: “اللَّهمَّ اقْسِم لنا”، أي: اللَّهمَّ ارزُقْنا نَصيبًا وحَظًّا “مِن خَشيَتِك”، أي: مِن الخوفِ مِنك وتَعظيمِك وإجلالِك “ما يَحولُ بينَنا وبينَ مَعاصيك”، أي: تَكونُ هذه الخشيةُ حائِلًا ومانِعًا مِن الوُقوعِ في المعصيةِ والذُّنوبِ وذلك أنَّ العَبدَ إذا امتَلَأ قلبُه إجلالًا وتَعظيمًا للهِ عزَّ وجلَّ؛ فإنَّ ذلك يَمنَعُه مِن أن يَرتَكِبَ المحظوراتِ Dalam hadis ini ada doa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang di dalamnya mencakup banyak pintu kebaikan dan usaha meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Doa ini mengandung berbagai permintaan agung yang dibutuhkan oleh seorang hamba bagi agama dan dunianya. Ibnu Umar —Semoga Allah Meridainya— mengatakan tentang hadis ini, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jarang bangkit meninggalkan suatu majelis” yakni Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam hampir-hampir tidak pernah bangun meninggalkan suatu pertemuan “sampai beliau membacakan kalimat-kalimat ini,” yakni beliau sangat antusias dalam membacakan doa tersebut kepada para Sahabat beliau. “Ya Allah, Berikanlah kepada kami” artinya: Ya Allah, Anugerahkan kepada kami bagian dan jatah “rasa takut kepada-Mu” yakni: memiliki rasa takut sehingga memuliakan dan mengagungkan-Mu “(yaitu) sesuatu yang akan menghalangi antara kami dengan bermaksiat kepada-Mu” yakni rasa takut yang akan menjadi penghalang dan pencegah sehingga kami tidak terjatuh dalam dosa dan maksiat. Yang demikian itu karena seorang hamba jika hatinya penuh dengan pemuliaan dan pengagungan terhadap Allah ʿAzza wa Jalla, maka hal itu akan mencegahnya melakukan perbuatan yang terlarang “ومِن طاعَتِك”، أي: وارزُقْنا القِيامَ بامتِثالِ والْتِزامِ ما تُحِبُّه وتَرْضاه مِن الأقوالِ والأفعالِ “ما تُبَلِّغُنا به”، أي: تُوصِّلُنا بهذه الطَّاعةِ “جنَّتَك” ورِضْوانَك، “ومِنَ اليقينِ”، أي: ارزُقْنا قوَّةَ الإيمانِ بما قدَّرتَه وكتَبْتَه مِن الحِكْمةِ وتَكفيرِ سيِّئاتِنا ورَفْعِ درَجاتِنا “ما تُهوِّنُ به علَينا”، أي: تُسهِّلُ بهذا اليقينِ علَينا “مُصيباتِ الدُّنيا”، أي: ما يقَعُ لنا مِن مِحَنٍ وابتِلاءاتٍ في الدُّنيا، “ومَتِّعْنا بأسماعِنا وأبصارِنا وقوَّتِنا”، أي: اجعَلْنا مُنتفِعين بما أنعَمتَ علينا مِن نِعَمِ السَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “ما أحيَيتَنا”، أي: مُدَّةَ بَقائِنا إلى أن نَموتَ “ketaatan kepada-Mu” artinya: Anugerahkan kepada kami kemampuan menjalankan dan teguh melakukan perbuatan dan perkataan yang Engkau Ridai, “yang dengannya Engkau Mengantarkan kami kepada surga-Mu” yakni Engkau Menyampaikan kami kepada surga dan keridaan-Mu dengan wasilah ketaatan tersebut; “keyakinan” artinya: Anugerahkan kepada kami kekuatan iman dengan hikmah, penebus dosa, dan pengangkat derajat yang telah Engkau Takdirkan dan Tetapkan; “yang dengannya Engkau Meringankan bagi kami” yakni keyakinan yang akan memudahkan kami “segala musibah dunia ini” yakni segala ujian dan cobaan yang menimpa kami di dunia ini; “dan Izinkan kami menikmati pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami” artinya: Jadikan kami orang yang bisa memanfaatkan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang telah Engkau Anugerahkan kepada kami, “selama Engkau masih Memberikan kami hidup” yakni sepanjang hidup kami sampai kami diwafatkan. “واجعَلْه”، أي: اجعَلِ التَّمتُّعَ والانتِفاعَ بالسَّمعِ والبصَرِ والقوَّةِ “الوارِثَ منَّا”، أي: باقِيًا مُستمِرًّا بأنْ تكونَ صحيحةً وسليمةً إلى الموتِ، فكانت بمكانةِ الوارِثِ؛ لأنَّه هو مَن يَبْقى بعدَ وفاةِ مُورِّثِه، وقيل: اجعَلْ هذا الانتِفاعَ والتَّمتُّعَ في ذُرِّيَّتِنا مِن بَعدِنا، “واجعَلْ ثأرَنا”، أي: اجعَلْ انتِقامَنا وطلَبَنا لحَقِّنا “على مَن ظلَمَنا” لا يتَعدَّاه فنُدرِكُه منه، ولا تَجْعَلْنا مُعتَدين على غَيرِنا فنَكونَ ظالِمين،  “.dan Jadikanlah itu” artinya: Jadikan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan yang kami manfaatkan dan nikmati itu, “sebagai warisan dari kami” yakni tetap dan terus-menerus sehat dan normal sampai mati. Ini seperti warisan yang mana ahli waris masih tetap ada sampai setelah wafatnya orang yang mewariskan. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jadikan (pendengaran, penglihatan, dan kekuatan) yang kami manfaatkan dan nikmati ini untuk keturunan kami juga setelah kami wafat; “Balaskan untuk kami” artinya: Tunaikan balasan dan tuntutan hak kami dari “orang yang telah menzalimi kami” tanpa harus menzaliminya tapi kami tetap mendapatkan hak kami darinya dan jangan Jadikan kami orang yang berbuat aniaya kepada orang lain sehingga kami menjadi orang yang zalim. وانصُرْنا”، أي: وارزُقْنا الظَّفرَ “على مَن عادانا”، أي: مَن تَعدَّى علينا بغيرِ حقٍّ ولا تَجعَلْ مُصيبَتَنا في دينِنا”، أي: اللهمَّ لا تُصِبْنا بما يَنقُصُ دِينَنا من اعتقادِ سُوءٍ، وأكْلِ الحرامِ، أو فَترةٍ وكَسلٍ في العبادةِ وغيرِ ذلك مِن المعاصِي المهلِكات، والمصيبةُ في الدِّينِ هي المصيبةُ الحقيقيَّةُ؛ لأنَّه إذا أُبقِيَ على دِينِ المرءِ فما فاتَه من الدُّنيا شيءٌ، وإذا ضاعَ الدِّينُ لم يَفُزْ بشيءٍ، “Tolonglah kami” artinya: Anugerahkan kepada kami kemenangan “melawan orang yang memusuhi kami” yakni orang yang menganiaya kami tanpa alasan yang dibenarkan. “Jangan Engkau Timpakan musibah kepada agama kami” artinya: Ya Allah, janganlah Engkau Timpakan kepada kami musibah yang mengurangi kualitas agama kami, seperti akidah yang rusak, mengonsumsi yang haram, atau malas beribadah, serta berbagai maksiat yang membinasakan. Musibah yang menimpa agama adalah musibah yang sebenarnya, karena menjaga agama itu tidak akan membuatnya kehilangan dunia sedikit pun, tetapi jika agamanya hilang, maka dia tidak akan mendapatkan apa pun. “ولا تَجعَلِ الدُّنيا أكبَرَ هَمِّنا”، أي: لا تجعَلْ أعظَمَ ما نَقصِدُه ونَهتَمُّ به ونَحزَنُ مِن أجلِه هو أمورَ الدُّنيا، فنَنشَغِلَ بها، وتُلهِيَنا عن العِبادةِ والطَّاعةِ، “ولا مَبْلغَ”، أي: ولا تجعَلِ الدُّنيا مُنتهَى وغايةَ “عِلْمِنا”، أي: لا يَكونُ عِلمُنا كلُّه هو التَّفكُّرَ في أحوالِ الدُّنْيا؛ بحيثُ نَكونُ ناسينَ للآخِرَةِ، “ولا تُسلِّطْ علينا مَن لا يَرحَمُنا “، أي: مِن القومِ الكافِرينَ، أو من الأُمراءِ الظَّالِمين، أو من السُّفهاءِ الجاهِلينَ؛ فلا تَجعَلْ لهؤلاءِ علَينا مِن سَبيلٍ أو سُلطانٍ، ولا تَجعلْنا مغلوبِينَ لهم، أو لا تَجعلِ الظالمِينَ حاكِمينَ علينا فإنَّهم لا يَرحَمون الرَّعيةَ. وقيل: لا تُسلِّطْ علينا مَلائكةَ العَذابِ في القَبرِ والنَّارِ. “(Jangan Engkau) Menjadikan dunia sebagai keresahan terbesar kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya maksud dan perhatian terbesar kami, membuat kami bersedih karenanya, padahal itu hanya perkara dunia, yang menyibukkan kami dan melalaikan kami dari ibadah dan ketaatan; “dan puncak keilmuan kami” artinya: jangan Engkau Menjadikannya sebagai puncak dan tujuan akhir ilmu kami; yakni ketika keilmuan kami seluruhnya adalah berpikir tentang urusan dunia sehingga menjadikan kami melupakan akhirat. “(Jangan Engkau) Menguasakan atas kami orang yang tidak mengasihi kami,” baik dari kalangan orang-orang kafir, pemimpin yang zalim, atau orang-orang pandir yang bodoh. Jangan Engkau Beri mereka jalan dan kekuasaan untuk menguasai kami, Membuat kami dikalahkan oleh mereka, atau Menjadikan orang zalim menjadi penguasa kami. Mereka adalah orang yang tidak mempunyai belas kasihan kepada rakyat mereka. Ada yang mengatakan bahwa artinya: Jangan Engkau Biarkan malaikat-malaikat azab menguasai kami di dunia, kubur, dan neraka.  وفي الحديثِ: الحِرصُ على مُلازَمةِ الطَّاعةِ. وفيه: الحِرْصُ على العِلمِ الَّذي يَنفَعُ في الآخِرَةِ. وفيه: الحثُّ على الدُّعاءِ الجامِعِ لخيرِ الدُّنيا والآخِرَةِ.(مصدر الشرح: الدرر السنية) Hadis ini mengisyaratkan antusiasme dalam menetapi amal ketaatan dan semangat dalam ilmu yang bermanfaat bagi akhirat seseorang serta anjuran untuk berdoa dengan doa lengkap dan menyeluruh yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Sumber syarah hadis: ad-Durar as-Saniyyah 🔍 Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Materi Kultum Ramadhan 2019, Syafaat Nabi, Bantuan Pelunasan Hutang Riba, Perbedaan Tupperware Asli Dan Palsu Visited 692 times, 3 visit(s) today Post Views: 363 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Rasulullah adalah Pendengar yang Baik

Daftar Isi ToggleTeks hadisPelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatBeberapa tahun silam, di sebuah kelas fikih pada suatu sore, menjadi kali pertama kami mendengar hadis ini. Sekilas, isi hadis ini tampak sederhana dan tidak berkaitan secara langsung dengan kami sebagai laki-laki. Meskipun demikian, tentunya tetap wajib dipelajari karena lelaki tetaplah seorang anak dari ibunya, suami bagi istrinya, ayah untuk putrinya, kakek terhadap cucu perempuannya, maupun seorang muslim yang perlu menyampaikan nasihat kepada kaum muslimin lainnya, walau hanya sebuah hadis. Selain itu, kami dapati pula pelajaran tersirat yang akhirnya mendorong kami untuk menuliskannya. Selamat membaca, semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan.Teks hadisعَن أُمُّ حُمَيد امرَأَةُ أَبِي حُمَيد السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَت النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ. قَالَ: قَد عَلِمتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي حُجرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجرَتِكِ خَيْرٌ مِن صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِ قَومِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسجِدٌ فِي أَقصَى شَيءٍ مِن بَيتِهَا وَأَظلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَت اللهَ عَزَّ وَجَلَّ Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku senang salat bersamamu.”Rasulullah ﷺ menjawab, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku. Hanya saja, salatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada salatmu di kamarmu. Dan salatmu di kamar itu lebih baik daripada salatmu di ruang tengah rumahmu. Dan salatmu di rumahmu itu lebih baik daripada salatmu di masjid kampungmu. Dan salatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada salat di masjidku.”Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat salat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan dia biasa melakukan salat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (wafat). [1]Pelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaFaedah pertama dari hadis di atas adalah keutamaan salat di rumah bagi wanita. Semakin tertutup tempatnya, maka semakin afdal. Syariat memotivasi kaum wanita untuk salat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya dan tidak menimbulkan fitnah (ujian) bagi orang lain. Asalnya, keutamaan ini berlaku baik untuk salat wajib maupun salat sunah, kecuali pada salat sunah tertentu seperti salat Id yang memiliki dalil khusus, yang mendorong wanita untuk tidak salat di rumahnya. Fatwa komisi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah menyebutkan, “Salat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada salatnya di masjid, baik salat fardu, salat sunah tarawih, maupun yang selainnya.” [2] Meskipun demikian, syariat tetap membolehkan wanita untuk pergi ke masjid.  Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” [3]Tidak dipungkiri, barangkali ada sejumlah pertimbangan yang kadangkala mendorong wanita untuk memilih pergi ke masjid, bisa berupa kondisi rumah, menurunnya semangat, dan lain sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa kebolehan ini terikat dengan sejumlah syarat seperti menjaga aurat, tidak ikhtilat (campur baur dengan non mahram tanpa alasan syar’i), tidak tabarruj (menampakkan kecantikan di depan non mahram), serta menghindari pelanggaran syariat yang lainnya.Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Asalnya, salat seorang wanita di rumahnya adalah lebih utama dan lebih baik baginya. Namun, jika ia melihat adanya maslahat dalam melaksanakan salat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga diri; karena hal itu lebih membangkitkan semangat baginya, atau karena ia dapat mendengarkan faidah dari berbagai kajian ilmiah, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa di dalamnya, walhamdulillah. Hal ini juga baik karena mengandung manfaat yang besar dan semangat untuk mengerjakan amal saleh.” [4]Baca juga: Menjadi Ayah TeladanPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatHadis ini juga memberikan contoh langsung dari Rasulullah ﷺ dan Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, perihal bagaimana cara membangun komunikasi yang sehat.Rasulullah ﷺ tidak memotong ucapan Ummu Humaid, melainkan mendengarkannya hingga tuntas. Beliau ﷺ tidak langsung menjawab dengan mengatakan, “Oh tidak begitu, salat di rumah adalah yang terbaik bagi perempuan. Pokoknya saya yang paling paham apa yang paling baik untukmu” atau perkataan yang semisal. Rasulullah ﷺ lebih memilih untuk memvalidasi perasaannya terlebih dahulu dengan mengatakan, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku”.Rasulullah ﷺ menunjukkan kesungguhan dan memberi kepastian bahwa beliau ﷺ benar-benar mengetahui maksud dan perasaan Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, bukan sekadar mendengar untuk menyiapkan bantahan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan kata قَدْ yang bersambung dengan fi’il madhi (kata kerja lampau), sehingga memiliki makna penekanan dan penegasan. Setelahnya, tanpa menolak apalagi mendiskreditkan keinginan dan perasaan Ummu Humaid, Nabi ﷺ memaparkan sejumlah opsi yang lebih utama. Ini menjadi pelajaran berharga, bahwa tatkala kita berbeda pandangan dengan orang lain yang tidak keliru, jangan langsung memaksanya untuk mengikuti pandangan yang kita rasa lebih baik. Sampaikan alternatif yang kita miliki beserta alasannya, lalu berikan ia ruang untuk memilih. Begitulah cara Rasulullah ﷺ menanggapi keinginan Ummu Humaid yang tidak terlarang oleh syariat, hanya saja memang bisa diarahkan kepada pilihan terbaik, yakni salat di rumah.Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pun juga menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik. Ia tidak sungkan menyampaikan keinginan dan perasaan beliau secara jelas dan tidak berlebihan, sebuah bentuk self-disclosure (berbagi perasaan atau informasi pribadi) yang sehat. Ini menunjukkan bahwa tidak mengapa mengungkapkan hal-hal yang kita sukai atau tidak kita sukai, agar orang lain bisa memahami dan membangun hubungan yang lebih baik dengan kita.Begitu pula saat hendak meminta suatu hal kepada orang lain, tidak salah menyertakan perasaan kita dengan mengatakan, “Aku senang kalau kamu …” atau “Terus terang, aku agak sedih kalau kamu …” atau “Menurutmu gimana kalau …?” atau yang semisal. Setelah itu, dengarkan jawabannya, pahami posisi dan perasaannya. Lalu, jika perlu, sampaikan pendapat kita tanpa mengesampingkan, apalagi meniadakan pendapat dan perasaannya. Demikianlah komunikasi yang sehat itu terjalin, di mana kedua pihak dapat menjalankan perannya sebagai penyampai pesan yang jujur, pendengar yang baik, maupun sebagai teman bicara yang bijak.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Yang bisa dijadikan pelajaran banyak. Namun, yang bisa mengambil pelajaran sedikit.” [5]Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik.Baca juga: Teladan Nabi dalam Istighfar***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad, 37: 45, dinilai hasan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah, baca faidah selengkapnya di sini.[2] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah – Majmu’atul Ula, 7: 210.[3] HR. Abu Dawud no. 567, dinilai sahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 197.[4] Web resmi Syekh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/mat/15477 [5] Al-Bashair wa Adz-Dzakhair, 7: 229; via Maktabah Syamilah.

Hadis: Rasulullah adalah Pendengar yang Baik

Daftar Isi ToggleTeks hadisPelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatBeberapa tahun silam, di sebuah kelas fikih pada suatu sore, menjadi kali pertama kami mendengar hadis ini. Sekilas, isi hadis ini tampak sederhana dan tidak berkaitan secara langsung dengan kami sebagai laki-laki. Meskipun demikian, tentunya tetap wajib dipelajari karena lelaki tetaplah seorang anak dari ibunya, suami bagi istrinya, ayah untuk putrinya, kakek terhadap cucu perempuannya, maupun seorang muslim yang perlu menyampaikan nasihat kepada kaum muslimin lainnya, walau hanya sebuah hadis. Selain itu, kami dapati pula pelajaran tersirat yang akhirnya mendorong kami untuk menuliskannya. Selamat membaca, semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan.Teks hadisعَن أُمُّ حُمَيد امرَأَةُ أَبِي حُمَيد السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَت النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ. قَالَ: قَد عَلِمتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي حُجرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجرَتِكِ خَيْرٌ مِن صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِ قَومِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسجِدٌ فِي أَقصَى شَيءٍ مِن بَيتِهَا وَأَظلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَت اللهَ عَزَّ وَجَلَّ Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku senang salat bersamamu.”Rasulullah ﷺ menjawab, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku. Hanya saja, salatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada salatmu di kamarmu. Dan salatmu di kamar itu lebih baik daripada salatmu di ruang tengah rumahmu. Dan salatmu di rumahmu itu lebih baik daripada salatmu di masjid kampungmu. Dan salatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada salat di masjidku.”Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat salat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan dia biasa melakukan salat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (wafat). [1]Pelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaFaedah pertama dari hadis di atas adalah keutamaan salat di rumah bagi wanita. Semakin tertutup tempatnya, maka semakin afdal. Syariat memotivasi kaum wanita untuk salat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya dan tidak menimbulkan fitnah (ujian) bagi orang lain. Asalnya, keutamaan ini berlaku baik untuk salat wajib maupun salat sunah, kecuali pada salat sunah tertentu seperti salat Id yang memiliki dalil khusus, yang mendorong wanita untuk tidak salat di rumahnya. Fatwa komisi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah menyebutkan, “Salat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada salatnya di masjid, baik salat fardu, salat sunah tarawih, maupun yang selainnya.” [2] Meskipun demikian, syariat tetap membolehkan wanita untuk pergi ke masjid.  Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” [3]Tidak dipungkiri, barangkali ada sejumlah pertimbangan yang kadangkala mendorong wanita untuk memilih pergi ke masjid, bisa berupa kondisi rumah, menurunnya semangat, dan lain sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa kebolehan ini terikat dengan sejumlah syarat seperti menjaga aurat, tidak ikhtilat (campur baur dengan non mahram tanpa alasan syar’i), tidak tabarruj (menampakkan kecantikan di depan non mahram), serta menghindari pelanggaran syariat yang lainnya.Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Asalnya, salat seorang wanita di rumahnya adalah lebih utama dan lebih baik baginya. Namun, jika ia melihat adanya maslahat dalam melaksanakan salat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga diri; karena hal itu lebih membangkitkan semangat baginya, atau karena ia dapat mendengarkan faidah dari berbagai kajian ilmiah, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa di dalamnya, walhamdulillah. Hal ini juga baik karena mengandung manfaat yang besar dan semangat untuk mengerjakan amal saleh.” [4]Baca juga: Menjadi Ayah TeladanPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatHadis ini juga memberikan contoh langsung dari Rasulullah ﷺ dan Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, perihal bagaimana cara membangun komunikasi yang sehat.Rasulullah ﷺ tidak memotong ucapan Ummu Humaid, melainkan mendengarkannya hingga tuntas. Beliau ﷺ tidak langsung menjawab dengan mengatakan, “Oh tidak begitu, salat di rumah adalah yang terbaik bagi perempuan. Pokoknya saya yang paling paham apa yang paling baik untukmu” atau perkataan yang semisal. Rasulullah ﷺ lebih memilih untuk memvalidasi perasaannya terlebih dahulu dengan mengatakan, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku”.Rasulullah ﷺ menunjukkan kesungguhan dan memberi kepastian bahwa beliau ﷺ benar-benar mengetahui maksud dan perasaan Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, bukan sekadar mendengar untuk menyiapkan bantahan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan kata قَدْ yang bersambung dengan fi’il madhi (kata kerja lampau), sehingga memiliki makna penekanan dan penegasan. Setelahnya, tanpa menolak apalagi mendiskreditkan keinginan dan perasaan Ummu Humaid, Nabi ﷺ memaparkan sejumlah opsi yang lebih utama. Ini menjadi pelajaran berharga, bahwa tatkala kita berbeda pandangan dengan orang lain yang tidak keliru, jangan langsung memaksanya untuk mengikuti pandangan yang kita rasa lebih baik. Sampaikan alternatif yang kita miliki beserta alasannya, lalu berikan ia ruang untuk memilih. Begitulah cara Rasulullah ﷺ menanggapi keinginan Ummu Humaid yang tidak terlarang oleh syariat, hanya saja memang bisa diarahkan kepada pilihan terbaik, yakni salat di rumah.Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pun juga menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik. Ia tidak sungkan menyampaikan keinginan dan perasaan beliau secara jelas dan tidak berlebihan, sebuah bentuk self-disclosure (berbagi perasaan atau informasi pribadi) yang sehat. Ini menunjukkan bahwa tidak mengapa mengungkapkan hal-hal yang kita sukai atau tidak kita sukai, agar orang lain bisa memahami dan membangun hubungan yang lebih baik dengan kita.Begitu pula saat hendak meminta suatu hal kepada orang lain, tidak salah menyertakan perasaan kita dengan mengatakan, “Aku senang kalau kamu …” atau “Terus terang, aku agak sedih kalau kamu …” atau “Menurutmu gimana kalau …?” atau yang semisal. Setelah itu, dengarkan jawabannya, pahami posisi dan perasaannya. Lalu, jika perlu, sampaikan pendapat kita tanpa mengesampingkan, apalagi meniadakan pendapat dan perasaannya. Demikianlah komunikasi yang sehat itu terjalin, di mana kedua pihak dapat menjalankan perannya sebagai penyampai pesan yang jujur, pendengar yang baik, maupun sebagai teman bicara yang bijak.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Yang bisa dijadikan pelajaran banyak. Namun, yang bisa mengambil pelajaran sedikit.” [5]Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik.Baca juga: Teladan Nabi dalam Istighfar***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad, 37: 45, dinilai hasan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah, baca faidah selengkapnya di sini.[2] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah – Majmu’atul Ula, 7: 210.[3] HR. Abu Dawud no. 567, dinilai sahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 197.[4] Web resmi Syekh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/mat/15477 [5] Al-Bashair wa Adz-Dzakhair, 7: 229; via Maktabah Syamilah.
Daftar Isi ToggleTeks hadisPelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatBeberapa tahun silam, di sebuah kelas fikih pada suatu sore, menjadi kali pertama kami mendengar hadis ini. Sekilas, isi hadis ini tampak sederhana dan tidak berkaitan secara langsung dengan kami sebagai laki-laki. Meskipun demikian, tentunya tetap wajib dipelajari karena lelaki tetaplah seorang anak dari ibunya, suami bagi istrinya, ayah untuk putrinya, kakek terhadap cucu perempuannya, maupun seorang muslim yang perlu menyampaikan nasihat kepada kaum muslimin lainnya, walau hanya sebuah hadis. Selain itu, kami dapati pula pelajaran tersirat yang akhirnya mendorong kami untuk menuliskannya. Selamat membaca, semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan.Teks hadisعَن أُمُّ حُمَيد امرَأَةُ أَبِي حُمَيد السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَت النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ. قَالَ: قَد عَلِمتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي حُجرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجرَتِكِ خَيْرٌ مِن صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِ قَومِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسجِدٌ فِي أَقصَى شَيءٍ مِن بَيتِهَا وَأَظلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَت اللهَ عَزَّ وَجَلَّ Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku senang salat bersamamu.”Rasulullah ﷺ menjawab, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku. Hanya saja, salatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada salatmu di kamarmu. Dan salatmu di kamar itu lebih baik daripada salatmu di ruang tengah rumahmu. Dan salatmu di rumahmu itu lebih baik daripada salatmu di masjid kampungmu. Dan salatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada salat di masjidku.”Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat salat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan dia biasa melakukan salat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (wafat). [1]Pelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaFaedah pertama dari hadis di atas adalah keutamaan salat di rumah bagi wanita. Semakin tertutup tempatnya, maka semakin afdal. Syariat memotivasi kaum wanita untuk salat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya dan tidak menimbulkan fitnah (ujian) bagi orang lain. Asalnya, keutamaan ini berlaku baik untuk salat wajib maupun salat sunah, kecuali pada salat sunah tertentu seperti salat Id yang memiliki dalil khusus, yang mendorong wanita untuk tidak salat di rumahnya. Fatwa komisi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah menyebutkan, “Salat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada salatnya di masjid, baik salat fardu, salat sunah tarawih, maupun yang selainnya.” [2] Meskipun demikian, syariat tetap membolehkan wanita untuk pergi ke masjid.  Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” [3]Tidak dipungkiri, barangkali ada sejumlah pertimbangan yang kadangkala mendorong wanita untuk memilih pergi ke masjid, bisa berupa kondisi rumah, menurunnya semangat, dan lain sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa kebolehan ini terikat dengan sejumlah syarat seperti menjaga aurat, tidak ikhtilat (campur baur dengan non mahram tanpa alasan syar’i), tidak tabarruj (menampakkan kecantikan di depan non mahram), serta menghindari pelanggaran syariat yang lainnya.Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Asalnya, salat seorang wanita di rumahnya adalah lebih utama dan lebih baik baginya. Namun, jika ia melihat adanya maslahat dalam melaksanakan salat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga diri; karena hal itu lebih membangkitkan semangat baginya, atau karena ia dapat mendengarkan faidah dari berbagai kajian ilmiah, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa di dalamnya, walhamdulillah. Hal ini juga baik karena mengandung manfaat yang besar dan semangat untuk mengerjakan amal saleh.” [4]Baca juga: Menjadi Ayah TeladanPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatHadis ini juga memberikan contoh langsung dari Rasulullah ﷺ dan Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, perihal bagaimana cara membangun komunikasi yang sehat.Rasulullah ﷺ tidak memotong ucapan Ummu Humaid, melainkan mendengarkannya hingga tuntas. Beliau ﷺ tidak langsung menjawab dengan mengatakan, “Oh tidak begitu, salat di rumah adalah yang terbaik bagi perempuan. Pokoknya saya yang paling paham apa yang paling baik untukmu” atau perkataan yang semisal. Rasulullah ﷺ lebih memilih untuk memvalidasi perasaannya terlebih dahulu dengan mengatakan, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku”.Rasulullah ﷺ menunjukkan kesungguhan dan memberi kepastian bahwa beliau ﷺ benar-benar mengetahui maksud dan perasaan Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, bukan sekadar mendengar untuk menyiapkan bantahan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan kata قَدْ yang bersambung dengan fi’il madhi (kata kerja lampau), sehingga memiliki makna penekanan dan penegasan. Setelahnya, tanpa menolak apalagi mendiskreditkan keinginan dan perasaan Ummu Humaid, Nabi ﷺ memaparkan sejumlah opsi yang lebih utama. Ini menjadi pelajaran berharga, bahwa tatkala kita berbeda pandangan dengan orang lain yang tidak keliru, jangan langsung memaksanya untuk mengikuti pandangan yang kita rasa lebih baik. Sampaikan alternatif yang kita miliki beserta alasannya, lalu berikan ia ruang untuk memilih. Begitulah cara Rasulullah ﷺ menanggapi keinginan Ummu Humaid yang tidak terlarang oleh syariat, hanya saja memang bisa diarahkan kepada pilihan terbaik, yakni salat di rumah.Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pun juga menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik. Ia tidak sungkan menyampaikan keinginan dan perasaan beliau secara jelas dan tidak berlebihan, sebuah bentuk self-disclosure (berbagi perasaan atau informasi pribadi) yang sehat. Ini menunjukkan bahwa tidak mengapa mengungkapkan hal-hal yang kita sukai atau tidak kita sukai, agar orang lain bisa memahami dan membangun hubungan yang lebih baik dengan kita.Begitu pula saat hendak meminta suatu hal kepada orang lain, tidak salah menyertakan perasaan kita dengan mengatakan, “Aku senang kalau kamu …” atau “Terus terang, aku agak sedih kalau kamu …” atau “Menurutmu gimana kalau …?” atau yang semisal. Setelah itu, dengarkan jawabannya, pahami posisi dan perasaannya. Lalu, jika perlu, sampaikan pendapat kita tanpa mengesampingkan, apalagi meniadakan pendapat dan perasaannya. Demikianlah komunikasi yang sehat itu terjalin, di mana kedua pihak dapat menjalankan perannya sebagai penyampai pesan yang jujur, pendengar yang baik, maupun sebagai teman bicara yang bijak.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Yang bisa dijadikan pelajaran banyak. Namun, yang bisa mengambil pelajaran sedikit.” [5]Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik.Baca juga: Teladan Nabi dalam Istighfar***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad, 37: 45, dinilai hasan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah, baca faidah selengkapnya di sini.[2] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah – Majmu’atul Ula, 7: 210.[3] HR. Abu Dawud no. 567, dinilai sahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 197.[4] Web resmi Syekh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/mat/15477 [5] Al-Bashair wa Adz-Dzakhair, 7: 229; via Maktabah Syamilah.


Daftar Isi ToggleTeks hadisPelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatBeberapa tahun silam, di sebuah kelas fikih pada suatu sore, menjadi kali pertama kami mendengar hadis ini. Sekilas, isi hadis ini tampak sederhana dan tidak berkaitan secara langsung dengan kami sebagai laki-laki. Meskipun demikian, tentunya tetap wajib dipelajari karena lelaki tetaplah seorang anak dari ibunya, suami bagi istrinya, ayah untuk putrinya, kakek terhadap cucu perempuannya, maupun seorang muslim yang perlu menyampaikan nasihat kepada kaum muslimin lainnya, walau hanya sebuah hadis. Selain itu, kami dapati pula pelajaran tersirat yang akhirnya mendorong kami untuk menuliskannya. Selamat membaca, semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan.Teks hadisعَن أُمُّ حُمَيد امرَأَةُ أَبِي حُمَيد السَّاعِدِي أَنَّهَا جَاءَت النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ. قَالَ: قَد عَلِمتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي حُجرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجرَتِكِ خَيْرٌ مِن صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِ قَومِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن صَلَاتِكِ فِي مَسجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسجِدٌ فِي أَقصَى شَيءٍ مِن بَيتِهَا وَأَظلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَت اللهَ عَزَّ وَجَلَّ Dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku senang salat bersamamu.”Rasulullah ﷺ menjawab, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku. Hanya saja, salatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada salatmu di kamarmu. Dan salatmu di kamar itu lebih baik daripada salatmu di ruang tengah rumahmu. Dan salatmu di rumahmu itu lebih baik daripada salatmu di masjid kampungmu. Dan salatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada salat di masjidku.”Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat salat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan dia biasa melakukan salat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (wafat). [1]Pelajaran tersurat: Keutamaan salat di rumah bagi wanitaFaedah pertama dari hadis di atas adalah keutamaan salat di rumah bagi wanita. Semakin tertutup tempatnya, maka semakin afdal. Syariat memotivasi kaum wanita untuk salat di rumah, karena itu lebih menjaga dirinya dan tidak menimbulkan fitnah (ujian) bagi orang lain. Asalnya, keutamaan ini berlaku baik untuk salat wajib maupun salat sunah, kecuali pada salat sunah tertentu seperti salat Id yang memiliki dalil khusus, yang mendorong wanita untuk tidak salat di rumahnya. Fatwa komisi fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah menyebutkan, “Salat seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada salatnya di masjid, baik salat fardu, salat sunah tarawih, maupun yang selainnya.” [2] Meskipun demikian, syariat tetap membolehkan wanita untuk pergi ke masjid.  Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” [3]Tidak dipungkiri, barangkali ada sejumlah pertimbangan yang kadangkala mendorong wanita untuk memilih pergi ke masjid, bisa berupa kondisi rumah, menurunnya semangat, dan lain sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa kebolehan ini terikat dengan sejumlah syarat seperti menjaga aurat, tidak ikhtilat (campur baur dengan non mahram tanpa alasan syar’i), tidak tabarruj (menampakkan kecantikan di depan non mahram), serta menghindari pelanggaran syariat yang lainnya.Syekh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Asalnya, salat seorang wanita di rumahnya adalah lebih utama dan lebih baik baginya. Namun, jika ia melihat adanya maslahat dalam melaksanakan salat di masjid dengan tetap menutup aurat dan menjaga diri; karena hal itu lebih membangkitkan semangat baginya, atau karena ia dapat mendengarkan faidah dari berbagai kajian ilmiah, maka hal ini tidak mengapa dan tidak ada dosa di dalamnya, walhamdulillah. Hal ini juga baik karena mengandung manfaat yang besar dan semangat untuk mengerjakan amal saleh.” [4]Baca juga: Menjadi Ayah TeladanPelajaran tersirat: Menjadi pendengar yang baik, membangun komunikasi yang sehatHadis ini juga memberikan contoh langsung dari Rasulullah ﷺ dan Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, perihal bagaimana cara membangun komunikasi yang sehat.Rasulullah ﷺ tidak memotong ucapan Ummu Humaid, melainkan mendengarkannya hingga tuntas. Beliau ﷺ tidak langsung menjawab dengan mengatakan, “Oh tidak begitu, salat di rumah adalah yang terbaik bagi perempuan. Pokoknya saya yang paling paham apa yang paling baik untukmu” atau perkataan yang semisal. Rasulullah ﷺ lebih memilih untuk memvalidasi perasaannya terlebih dahulu dengan mengatakan, “Sungguh aku telah mengetahui bahwa engkau senang salat bersamaku”.Rasulullah ﷺ menunjukkan kesungguhan dan memberi kepastian bahwa beliau ﷺ benar-benar mengetahui maksud dan perasaan Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, bukan sekadar mendengar untuk menyiapkan bantahan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan kata قَدْ yang bersambung dengan fi’il madhi (kata kerja lampau), sehingga memiliki makna penekanan dan penegasan. Setelahnya, tanpa menolak apalagi mendiskreditkan keinginan dan perasaan Ummu Humaid, Nabi ﷺ memaparkan sejumlah opsi yang lebih utama. Ini menjadi pelajaran berharga, bahwa tatkala kita berbeda pandangan dengan orang lain yang tidak keliru, jangan langsung memaksanya untuk mengikuti pandangan yang kita rasa lebih baik. Sampaikan alternatif yang kita miliki beserta alasannya, lalu berikan ia ruang untuk memilih. Begitulah cara Rasulullah ﷺ menanggapi keinginan Ummu Humaid yang tidak terlarang oleh syariat, hanya saja memang bisa diarahkan kepada pilihan terbaik, yakni salat di rumah.Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pun juga menunjukkan kemampuan komunikasi yang baik. Ia tidak sungkan menyampaikan keinginan dan perasaan beliau secara jelas dan tidak berlebihan, sebuah bentuk self-disclosure (berbagi perasaan atau informasi pribadi) yang sehat. Ini menunjukkan bahwa tidak mengapa mengungkapkan hal-hal yang kita sukai atau tidak kita sukai, agar orang lain bisa memahami dan membangun hubungan yang lebih baik dengan kita.Begitu pula saat hendak meminta suatu hal kepada orang lain, tidak salah menyertakan perasaan kita dengan mengatakan, “Aku senang kalau kamu …” atau “Terus terang, aku agak sedih kalau kamu …” atau “Menurutmu gimana kalau …?” atau yang semisal. Setelah itu, dengarkan jawabannya, pahami posisi dan perasaannya. Lalu, jika perlu, sampaikan pendapat kita tanpa mengesampingkan, apalagi meniadakan pendapat dan perasaannya. Demikianlah komunikasi yang sehat itu terjalin, di mana kedua pihak dapat menjalankan perannya sebagai penyampai pesan yang jujur, pendengar yang baik, maupun sebagai teman bicara yang bijak.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Yang bisa dijadikan pelajaran banyak. Namun, yang bisa mengambil pelajaran sedikit.” [5]Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik.Baca juga: Teladan Nabi dalam Istighfar***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR. Ahmad, 37: 45, dinilai hasan oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah, baca faidah selengkapnya di sini.[2] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah – Majmu’atul Ula, 7: 210.[3] HR. Abu Dawud no. 567, dinilai sahih oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 4: 197.[4] Web resmi Syekh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/mat/15477 [5] Al-Bashair wa Adz-Dzakhair, 7: 229; via Maktabah Syamilah.

Pokok dan Cabang Agama: Telaah Kritis terhadap Pembagian Ushul-Furu’

Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama.   Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Agama Sudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul. Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya.   Ketidakteraturan dalam Pembagian Kalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini. Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.” Kemudian beliau menantang: “Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.” “Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.” “Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.” Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata: “Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.”   Solusi: Pengaturan Ulang dan Ketelitian Namun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting: Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’. Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya. Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata: “Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.” Juga dalam perkataan beliau: “Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.” Dan juga: “Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.” Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat.   Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’ Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya: Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash. Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni. Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah. Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat). Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah: Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam, الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر “Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.” Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol   Referensi: Islamway.net   –   8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu

Pokok dan Cabang Agama: Telaah Kritis terhadap Pembagian Ushul-Furu’

Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama.   Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Agama Sudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul. Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya.   Ketidakteraturan dalam Pembagian Kalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini. Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.” Kemudian beliau menantang: “Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.” “Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.” “Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.” Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata: “Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.”   Solusi: Pengaturan Ulang dan Ketelitian Namun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting: Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’. Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya. Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata: “Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.” Juga dalam perkataan beliau: “Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.” Dan juga: “Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.” Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat.   Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’ Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya: Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash. Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni. Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah. Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat). Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah: Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam, الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر “Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.” Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol   Referensi: Islamway.net   –   8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu
Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama.   Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Agama Sudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul. Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya.   Ketidakteraturan dalam Pembagian Kalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini. Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.” Kemudian beliau menantang: “Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.” “Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.” “Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.” Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata: “Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.”   Solusi: Pengaturan Ulang dan Ketelitian Namun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting: Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’. Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya. Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata: “Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.” Juga dalam perkataan beliau: “Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.” Dan juga: “Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.” Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat.   Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’ Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya: Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash. Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni. Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah. Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat). Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah: Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam, الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر “Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.” Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol   Referensi: Islamway.net   –   8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu


Dalam kajian Islam, istilah ushul (pokok) dan furu’ (cabang) sering digunakan untuk membedakan antara perkara yang dianggap utama dan yang bersifat turunan. Namun, pembagian ini kerap menimbulkan kebingungan dan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan vonis kafir atau tidaknya seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang menjadi ushul adalah perkara-perkara besar, baik dalam keyakinan maupun amalan, sedangkan yang furu’ adalah perkara-perkara yang lebih rinci. Dengan pemahaman ini, kita diajak untuk lebih bijak dalam menilai setiap masalah agama, agar tidak gegabah dalam menetapkan hukum atas sesama.   Mengkritisi Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Agama Sudah menjadi kebiasaan banyak ulama untuk membedakan antara sebagian masalah dalam agama yang mereka anggap sebagai ushul (pokok-pokok agama), dan sebagian lainnya yang dianggap sebagai furu’ (cabang). Berdasarkan pembagian ini, mereka membangun hukum bolehnya seseorang dimaafkan bila keliru dalam masalah furu’, tetapi tidak bisa dimaafkan bila salah dalam ushul. Pembagian ini juga diterapkan dalam disiplin ilmu syariat: ilmu akidah dan ilmu ushul dianggap sebagai ushul, sementara ilmu fikih dianggap sebagai furu’. Hal ini menyebabkan sebagian ulama mengingkari pembagian ini dan bahkan mengkritik keras implikasinya.   Ketidakteraturan dalam Pembagian Kalau diperhatikan, pembagian antara ushul dan furu’, baik dalam masalah agama maupun dalam cabang ilmu syar’i, ternyata tidak konsisten bahkan di kalangan mereka yang mendukungnya. Oleh karena itu, sebagian ulama menolak dan mengkritik keras pembagian ini. Di antara ulama paling tegas dalam menolak pembagian ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang kemudian diikuti oleh muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Adapun perbedaan antara jenis yang disebut sebagai masalah ushul dan jenis lain yang disebut sebagai masalah furu’, maka pembagian ini tidak memiliki dasar dari para sahabat, tidak pula dari para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula dari para imam Islam. Pembagian ini justru berasal dari kaum Mu’tazilah dan sejenis mereka dari kalangan ahli bid’ah. Dari merekalah pembagian ini diambil oleh sebagian fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Padahal ini adalah pembagian yang saling bertentangan.” Kemudian beliau menantang: “Bagi yang membedakan dua jenis ini, tolong jelaskan batasan masalah ushul yang menyebabkan kekafiran jika seseorang salah di dalamnya? Dan apa pembeda yang jelas antara ushul dan furu’? Jika mereka berkata: ‘Masalah ushul adalah masalah akidah, sedangkan furu’ adalah masalah amaliah,’ maka katakan kepada mereka: Banyak perbedaan pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya atau tidak, apakah Utsman lebih utama daripada Ali atau sebaliknya, serta berbagai makna ayat dan keshahihan hadits – ini semua adalah masalah akidah ilmiah, tetapi para ulama sepakat tidak ada kekafiran di dalamnya.” “Sebaliknya, kewajiban shalat, zakat, puasa, serta haramnya zina dan khamar adalah masalah amaliah. Namun siapa yang mengingkarinya, maka dihukumi kafir oleh kesepakatan ulama.” “Jika mereka berkata bahwa ushul adalah masalah-masalah yang qath’i (pasti), maka dijawab: Banyak masalah amaliah yang qath’i, dan banyak masalah ilmu (akidah) yang tidak qath’i. Lagi pula, qath’i dan zhanni (dugaan) itu sifatnya relatif. Bisa jadi suatu masalah menjadi qath’i bagi seseorang karena dalilnya sangat jelas baginya, namun tidak demikian bagi orang lain yang tidak tahu dalilnya atau tidak sampai dalil tersebut kepadanya.” Ibnu Qayyim rahimahullah juga berkata: “Mereka membagi agama ke dalam masalah ilmiah dan amaliah, lalu menamainya ushul dan furu’. Mereka berkata bahwa kebenaran dalam masalah ushul itu satu, siapa yang menyelisihinya maka kafir atau fasik. Sedangkan dalam masalah furu’, tidak ada satu hukum tertentu dari Allah, bahkan setiap mujtahid pasti benar dan semua pendapat benar menurut Allah. Pembagian seperti ini, kalau hanya sekadar istilah, tidak bisa membedakan antara yang mereka namakan ushul dan furu’. Apalagi mereka menetapkan hukum-hukum berdasarkan akal dan opini mereka, seperti membolehkan menetapkan furu’ dengan khabar ahad tetapi tidak untuk ushul. Ini semua tidak ada dasarnya dalam syariat, maka wajib ditinggalkan.”   Solusi: Pengaturan Ulang dan Ketelitian Namun jika ditelaah lebih dalam, pembagian antara ushul dan furu’ tidak bisa ditolak sepenuhnya. Ia bisa dibenarkan bila memenuhi dua syarat penting: Membuat batasan yang benar secara syar’i dalam membedakan antara ushul dan furu’. Meneliti secara ilmiah setiap hukum yang dibangun di atas keduanya. Menariknya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri ternyata terkadang menggunakan istilah “ushuluddin” dan “furu’uddin”, tetapi tidak dalam pengertian yang digunakan oleh ahli kalam. Misalnya, beliau berkata: “Jika kamu tahu bahwa istilah ‘ushuluddin’ sebagaimana dikenal oleh para pengucapnya itu ambigu dan tidak tegas… maka yang dimaksud sebagai ushuluddin menurut Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman adalah yang diwariskan dari Rasulullah.” Juga dalam perkataan beliau: “Banyak imam mazhab dari kalangan fuqaha, ahli hadits, dan sufi — meskipun mereka dalam furu’ mengikuti salah satu imam — tetap berkata bahwa dalam ushul atau dalam sunnah, mereka mengikuti Imam Ahmad bin Hambal.” Dan juga: “Metode Al-Qur’an dalam membahas ushul dan furu’ adalah dengan pendekatan yang paling sempurna dalam hal dalil dan isi kandungan.” Maka, selama pembagian ini memiliki batasan yang jelas dan tidak dijadikan dasar dalam menetapkan hukum-hukum seperti takfir dan tafsiq, maka pembagian tersebut bisa diterima sebagai istilah teknis saja, bukan sebagai dasar hukum syariat.   Contoh Cara Membagi: Mana Ushul, Mana Furu’ Para ulama pernah mengusulkan beberapa cara untuk membedakan antara ushul dan furu’, di antaranya: Ushul adalah hal yang rasional, furu’ adalah yang berdalil nash. Ushul berdalil qath’i, furu’ berdalil zhanni. Ushul bersifat ilmiah, furu’ bersifat amaliah. Ushul adalah permintaan (thalabiyat), furu’ adalah informasi (khabariyat). Namun semua pendekatan ini menuai kritik, karena masing-masing punya kelemahan. Oleh sebab itu, pendapat yang lebih kuat adalah: Setiap hal yang besar dan mendasar adalah bagian dari ushul, sedangkan yang lebih rinci dan mendalam adalah bagian dari furu’, baik itu dalam bidang ilmu maupun amal. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam, الحق أن الجليل من كل واحد من الصنفين – العلمي والعملي – مسائل أصول، والدقيق مسائل فروع. فالعلم بالواجبات كمباني الإسلام الخمس، وتحريم المحرمات الظاهرة المتواترة، كالعلم بأن الله على كل شيء قدير وبكل شيء عليم، وأنه سميع بصير، وأن القرآن كلام الله، ونحو ذلك من القضايا الظاهرة المتواترة، ولهذا من جحد تلك الأحكام العملية المجمع عليها كفر، كما أن من جحد هذه كفر “Yang benar, bahwa perkara-perkara besar dari kedua jenis – baik yang bersifat ilmiah (keyakinan) maupun amaliah (perbuatan) – termasuk dalam kategori ushul (pokok agama), sedangkan perkara-perkara rinci adalah furu’ (cabang). Maka pengetahuan tentang kewajiban seperti rukun Islam yang lima, dan pengharaman terhadap dosa-dosa besar yang nyata dan telah diketahui secara luas, serta keyakinan bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, Maha Mengetahui segala sesuatu, bahwa Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat, bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah), dan semacamnya – semua itu termasuk perkara besar yang telah tersebar luas dan diketahui secara mutawatir. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari hukum-hukum amaliah yang telah disepakati ini, maka ia dihukumi kafir, sebagaimana orang yang mengingkari perkara-perkara keyakinan tersebut juga dihukumi kafir.” Baca juga: Bahaya Minuman Beralkohol   Referensi: Islamway.net   –   8 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 5 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsAkidah akidah salaf ilmu ushul pentingnya akidah prinsip akidah ushul dan furu

Dua Jenis Nikmat Menurut Ibnul Qayyim: Nikmat Mutlak dan Nikmat Terbatas

Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat.   Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah). 1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya, وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا “Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut. Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar. 2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah) Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir. Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana. Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya, فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ “Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17) Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah.   Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak? Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28) Dan Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ “Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakan Nikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58) Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah. Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya. Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya. Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman.   Kesimpulan 1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah): Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat. 2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah): Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati. ___ Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan. Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.   ___   10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat

Dua Jenis Nikmat Menurut Ibnul Qayyim: Nikmat Mutlak dan Nikmat Terbatas

Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat.   Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah). 1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya, وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا “Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut. Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar. 2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah) Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir. Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana. Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya, فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ “Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17) Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah.   Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak? Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28) Dan Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ “Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakan Nikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58) Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah. Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya. Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya. Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman.   Kesimpulan 1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah): Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat. 2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah): Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati. ___ Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan. Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.   ___   10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat
Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat.   Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah). 1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya, وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا “Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut. Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar. 2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah) Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir. Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana. Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya, فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ “Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17) Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah.   Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak? Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28) Dan Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ “Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakan Nikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58) Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah. Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya. Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya. Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman.   Kesimpulan 1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah): Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat. 2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah): Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati. ___ Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan. Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.   ___   10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat


Dalam Kitab Ijtimaa’ Al-Juyusy Al-Islamiyyah karya Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah, disebutkan dua macam nikmat.   Nikmat itu terbagi menjadi dua: nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) dan nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah). 1. Nikmat mutlak (ni’mah muthlaqah) Nikmat mutlak adalah nikmat yang berhubungan langsung dengan kebahagiaan abadi di akhirat. Inilah nikmat Islam dan nikmat Sunnah. Nikmat ini adalah anugerah yang Allah Ta’ala perintahkan kepada kita untuk memohon kepada-Nya dalam setiap shalat agar kita diberi petunjuk ke jalan orang-orang yang mendapatkan nikmat ini. Mereka adalah golongan yang dipilih oleh Allah Ta’ala dan dijadikan sebagai penghuni derajat yang paling tinggi di surga, sebagaimana firman-Nya, وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًۭا “Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa’: 69). Maka empat golongan inilah para pemilik nikmat yang mutlak tersebut. Nikmat mutlak dikhususkan hanya bagi orang-orang beriman. Maka, jika ada yang mengatakan bahwa Allah tidak memiliki nikmat atas orang kafir dalam pengertian ini, maka itu adalah pernyataan yang benar. 2. Nikmat terbatas (ni’mah muqayyadah) Nikmat jenis kedua adalah nikmat yang terbatas, seperti nikmat sehat, kekayaan, tubuh yang bugar, kedudukan yang luas, banyak keturunan, istri yang baik, dan semisalnya. Nikmat-nikmat seperti ini bisa dimiliki oleh orang baik maupun jahat, oleh orang beriman maupun kafir. Jika dikatakan bahwa Allah memiliki nikmat atas orang kafir dalam aspek-aspek ini, maka itu adalah benar. Namun, tidak boleh secara mutlak menafikan atau menetapkan bahwa ia mendapat nikmat kecuali dengan satu penjelasan: bahwa nikmat yang terbatas tersebut sejatinya hanyalah bentuk istidraj (penundaan siksa) bagi orang kafir. Ujung dari nikmat itu adalah azab dan kesengsaraan. Maka seakan-akan ia bukanlah nikmat, tetapi bencana. Allah Ta’ala telah menamainya demikian dalam kitab-Nya, sebagaimana firman-Nya, فَأَمَّا ٱلْإِنسَـٰنُ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ رَبُّهُۥ فَأَكْرَمَهُۥ وَنَعَّمَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَكْرَمَنِ ﴿١٥﴾ وَأَمَّآ إِذَا مَا ٱبْتَلَىٰهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُۥ فَيَقُولُ رَبِّىٓ أَهَانَنِ ﴿١٦﴾ كَلَّا ۖ “Adapun manusia, apabila Rabb-nya mengujinya lalu memuliakannya dan memberinya kenikmatan, ia berkata, ‘Rabb-ku telah memuliakanku.’ Namun apabila Rabb-nya mengujinya dan membatasi rezekinya, ia berkata, ‘Rabb-ku menghinakanku.’ Sekali-kali tidak demikian.” (QS. Al-Fajr: 15–17) Maksudnya: tidak setiap orang yang Aku muliakan di dunia dan Aku beri nikmat, berarti Aku benar-benar telah memberinya nikmat. Itu hanyalah ujian dan cobaan dari-Ku. Dan tidak setiap orang yang Aku batasi rezekinya dan hanya Aku beri secukupnya, berarti Aku menghinakannya. Aku menguji hamba-Ku baik dengan nikmat maupun dengan musibah.   Apakah orang kafir diberi nikmat mutlak? Allah telah menganugerahkan nikmat mutlak kepada orang kafir, tetapi orang kafir itu menolak dan mengganti nikmat Allah tersebut, maka keadaannya seperti seseorang yang diberi harta untuk menyambung hidup, tetapi ia justru membuangnya ke laut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ بَدَّلُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ كُفْرًۭا وَأَحَلُّوا۟ قَوْمَهُمْ دَارَ ٱلْبَوَارِ “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengganti nikmat Allah dengan kekufuran, lalu mereka menjerumuskan kaumnya ke dalam tempat kebinasaan?” (QS. Ibrahim: 28) Dan Allah Ta’ala juga berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَـٰهُمْ فَٱسْتَحَبُّوا۟ ٱلْعَمَىٰ عَلَى ٱلْهُدَىٰ “Adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk, tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk.” (QS. Fussilat: 17)   Nikmat mutlak adalah nikmat yang sebenarnya layak dibanggakan Nikmat mutlak itulah nikmat yang layak untuk dibanggakan secara sejati. Kegembiraan terhadap nikmat ini adalah hal yang dicintai dan diridai oleh Allah Ta’ala. Allah tidak mencintai orang-orang yang berbangga diri dengan dunia, tetapi Allah mencintai orang-orang yang berbahagia dengan nikmat Islam dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ بِفَضْلِ ٱللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا۟ ۖ هُوَ خَيْرٌۭ مِّمَّا يَجْمَعُونَ “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58) Para ulama salaf menjelaskan bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah Islam dan Sunnah. Dan seberapa dalam kehidupan hati seseorang, sebesar itu pula kadar kegembiraannya terhadap keduanya. Semakin kuat dan kokoh seseorang di atas Islam dan Sunnah, maka hatinya akan semakin dalam rasa syukurnya dan semakin besar kebahagiaannya. Bahkan, ketika orang-orang merasa paling sedih, hati seorang pencinta sunnah bisa melompat kegirangan karena merasakan nikmatnya ruh sunnah. Di saat manusia diliputi ketakutan, hatinya justru penuh dengan rasa aman.   Kesimpulan 1. Nikmat mutlak (ni‘mah muthlaqah): Nikmat terbesar yang berkaitan langsung dengan kebahagiaan abadi, yaitu nikmat Islam dan Sunnah. Hanya dimiliki oleh orang beriman dan menjadi sebab keselamatan akhirat. 2. Nikmat terbatas (ni‘mah muqayyadah): Nikmat duniawi seperti sehat, harta, jabatan, dan keluarga. Bisa dimiliki oleh siapa saja, termasuk orang kafir. Bagi orang kafir, ini hanya istidraj (penundaan azab), bukan karunia sejati. ___ Marilah kita mensyukuri nikmat yang paling agung: nikmat Islam dan Sunnah, nikmat mutlak yang menjadi jalan menuju kebahagiaan abadi. Jangan sampai kita terperdaya oleh nikmat dunia yang fana, sementara hati kita lalai dari karunia terbesar yang Allah anugerahkan. Semoga tulisan ini menambah rasa syukur kita, menguatkan keimanan, dan menjadi pengingat agar kita lebih mencintai agama ini dan istiqamah di atas sunnah. Barakallahu fiikum — semoga bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.   ___   10 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 7 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara syukur hakikat syukur istidraj nikmat nikmat mutlak nikmat terbatas pembagian nikmat menurut ulama pengertian syukur rukun syukur syukur syukur kepada Allah syukur nikmat

Perang Dzaturriqa’: Strategi Nabi Muhammad Menghadapi Ghathafan

Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman.   Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.” Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.” Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits. Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar. Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh. Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.” Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas.   Kisah Jabir dengan Untanya yang Lambat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, 
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca juga: Jual Beli Terpaksa   Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’ Pertama: Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya. Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 Derajat Ketiga: Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah. Keempat: Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67). Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.” Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.” Kelima: Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Keenam: Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin. Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah. Ketujuh: Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.” Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya. Kedelapan: Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau. Kesembilan: Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini. Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan

Perang Dzaturriqa’: Strategi Nabi Muhammad Menghadapi Ghathafan

Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman.   Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.” Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.” Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits. Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar. Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh. Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.” Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas.   Kisah Jabir dengan Untanya yang Lambat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, 
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca juga: Jual Beli Terpaksa   Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’ Pertama: Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya. Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 Derajat Ketiga: Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah. Keempat: Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67). Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.” Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.” Kelima: Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Keenam: Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin. Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah. Ketujuh: Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.” Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya. Kedelapan: Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau. Kesembilan: Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini. Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan
Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman.   Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.” Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.” Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits. Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar. Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh. Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.” Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas.   Kisah Jabir dengan Untanya yang Lambat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, 
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca juga: Jual Beli Terpaksa   Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’ Pertama: Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya. Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 Derajat Ketiga: Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah. Keempat: Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67). Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.” Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.” Kelima: Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Keenam: Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin. Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah. Ketujuh: Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.” Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya. Kedelapan: Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau. Kesembilan: Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini. Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan


Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman.   Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.” Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.” Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits. Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar. Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh. Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.” Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas.   Kisah Jabir dengan Untanya yang Lambat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata, 
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى “Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ “Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715) Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba. Baca juga: Jual Beli Terpaksa   Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’ Pertama: Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam. Kedua: Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya. Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 Derajat Ketiga: Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah. Keempat: Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67). Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.” Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.” Kelima: Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Keenam: Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin. Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah. Ketujuh: Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.” Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya. Kedelapan: Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau. Kesembilan: Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini. Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan

Tata Cara Shalat Khauf Saat Perang dan Bahaya: Penjelasan Lengkap Sesuai Sunnah

Shalat Khauf adalah shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau situasi genting, seperti saat berada di medan perang atau dalam ancaman serangan musuh. Shalat ini merupakan bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat meskipun dalam kondisi penuh risiko. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mempraktikkan beberapa bentuk shalat khauf bersama para sahabat di berbagai medan jihad. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menjaga kewajiban ibadah di segala keadaan. Shalat Khauf memiliki bentuk yang beragam, mencapai enam cara pelaksanaan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. Namun, penulis Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib hanya membatasi penjelasannya pada tiga cara utama. Berikut penjelasannya:   Pertama: Musuh Berada Tidak di Arah Kiblat Jenis ini jarang terjadi. Syaratnya adalah jumlah kaum muslimin cukup banyak sehingga bisa dibagi menjadi dua kelompok, dan masing-masing kelompok mampu menghadapi musuh. Imam membagi mereka menjadi dua kelompok: Kelompok pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaga. Kelompok kedua berada di belakang imam dan ikut shalat. Imam shalat satu rakaat bersama kelompok yang ada di belakangnya. Ketika imam bangkit untuk rakaat kedua, kelompok tersebut menyempurnakan sendiri sisa rakaatnya, kemudian berpindah ke posisi menjaga musuh. Lalu datang kelompok penjaga pertama, mereka menggantikan posisi di belakang imam. Imam kemudian shalat satu rakaat bersama mereka. Ketika imam duduk untuk tahiyat akhir, kelompok ini menyempurnakan sendiri sisa shalatnya. Imam menunggu mereka sampai selesai, lalu salam bersama-sama. Inilah bentuk shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Dzātur-Riqā‘. Dinamakan demikian karena mereka menambal (رقعوا) panji-panji mereka dalam peperangan tersebut. Ada juga pendapat lain terkait penamaannya.   Kedua: Musuh Berada di Arah Kiblat Keadaan ini terjadi saat musuh berada di depan dan terlihat oleh kaum muslimin, serta tidak ada penghalang yang menutupi pandangan. Jumlah kaum muslimin cukup banyak untuk dibagi dalam beberapa kelompok. Imam membariskan mereka dalam dua saf. Imam bertakbir bersama semua jamaah. Ketika imam sujud pada rakaat pertama, salah satu saf ikut sujud dua kali, sementara saf lainnya berjaga. Setelah imam mengangkat kepala dari sujud, saf penjaga menggantikan sujud lalu menyusul imam. Imam tahiyat dan salam bersama mereka semua. Inilah cara yang dilakukan Rasulullah ﷺ di daerah ‘Usfān, yaitu sebuah desa yang terletak di jalur haji Mesir, sekitar dua perjalanan (marhalah) dari Makkah. Dinamakan demikian karena sering dilewati arus banjir (‘asf berarti menggiring air deras).   Ketiga: Dalam Keadaan Sangat Mencekam dan Perang Sengit Situasi ini merupakan kondisi paling genting ketika dua pasukan sudah bercampur, tubuh mereka saling berdekatan dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan medan perang. Dalam kondisi seperti ini, masing-masing prajurit shalat semampunya, baik: Sambil berjalan kaki, Atau sambil berkendara, Menghadap kiblat atau tidak. Mereka diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam shalat, seperti melakukan serangan berulang-ulang, karena keadaan yang sangat darurat.   Referensi: Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib. Cairo: Dar Dhiya’.   ________ 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmatan taqrib matan taqrib shalat peperangan di masa Rasulullah perang dzaturriqa shalat khauf

Tata Cara Shalat Khauf Saat Perang dan Bahaya: Penjelasan Lengkap Sesuai Sunnah

Shalat Khauf adalah shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau situasi genting, seperti saat berada di medan perang atau dalam ancaman serangan musuh. Shalat ini merupakan bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat meskipun dalam kondisi penuh risiko. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mempraktikkan beberapa bentuk shalat khauf bersama para sahabat di berbagai medan jihad. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menjaga kewajiban ibadah di segala keadaan. Shalat Khauf memiliki bentuk yang beragam, mencapai enam cara pelaksanaan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. Namun, penulis Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib hanya membatasi penjelasannya pada tiga cara utama. Berikut penjelasannya:   Pertama: Musuh Berada Tidak di Arah Kiblat Jenis ini jarang terjadi. Syaratnya adalah jumlah kaum muslimin cukup banyak sehingga bisa dibagi menjadi dua kelompok, dan masing-masing kelompok mampu menghadapi musuh. Imam membagi mereka menjadi dua kelompok: Kelompok pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaga. Kelompok kedua berada di belakang imam dan ikut shalat. Imam shalat satu rakaat bersama kelompok yang ada di belakangnya. Ketika imam bangkit untuk rakaat kedua, kelompok tersebut menyempurnakan sendiri sisa rakaatnya, kemudian berpindah ke posisi menjaga musuh. Lalu datang kelompok penjaga pertama, mereka menggantikan posisi di belakang imam. Imam kemudian shalat satu rakaat bersama mereka. Ketika imam duduk untuk tahiyat akhir, kelompok ini menyempurnakan sendiri sisa shalatnya. Imam menunggu mereka sampai selesai, lalu salam bersama-sama. Inilah bentuk shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Dzātur-Riqā‘. Dinamakan demikian karena mereka menambal (رقعوا) panji-panji mereka dalam peperangan tersebut. Ada juga pendapat lain terkait penamaannya.   Kedua: Musuh Berada di Arah Kiblat Keadaan ini terjadi saat musuh berada di depan dan terlihat oleh kaum muslimin, serta tidak ada penghalang yang menutupi pandangan. Jumlah kaum muslimin cukup banyak untuk dibagi dalam beberapa kelompok. Imam membariskan mereka dalam dua saf. Imam bertakbir bersama semua jamaah. Ketika imam sujud pada rakaat pertama, salah satu saf ikut sujud dua kali, sementara saf lainnya berjaga. Setelah imam mengangkat kepala dari sujud, saf penjaga menggantikan sujud lalu menyusul imam. Imam tahiyat dan salam bersama mereka semua. Inilah cara yang dilakukan Rasulullah ﷺ di daerah ‘Usfān, yaitu sebuah desa yang terletak di jalur haji Mesir, sekitar dua perjalanan (marhalah) dari Makkah. Dinamakan demikian karena sering dilewati arus banjir (‘asf berarti menggiring air deras).   Ketiga: Dalam Keadaan Sangat Mencekam dan Perang Sengit Situasi ini merupakan kondisi paling genting ketika dua pasukan sudah bercampur, tubuh mereka saling berdekatan dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan medan perang. Dalam kondisi seperti ini, masing-masing prajurit shalat semampunya, baik: Sambil berjalan kaki, Atau sambil berkendara, Menghadap kiblat atau tidak. Mereka diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam shalat, seperti melakukan serangan berulang-ulang, karena keadaan yang sangat darurat.   Referensi: Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib. Cairo: Dar Dhiya’.   ________ 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmatan taqrib matan taqrib shalat peperangan di masa Rasulullah perang dzaturriqa shalat khauf
Shalat Khauf adalah shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau situasi genting, seperti saat berada di medan perang atau dalam ancaman serangan musuh. Shalat ini merupakan bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat meskipun dalam kondisi penuh risiko. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mempraktikkan beberapa bentuk shalat khauf bersama para sahabat di berbagai medan jihad. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menjaga kewajiban ibadah di segala keadaan. Shalat Khauf memiliki bentuk yang beragam, mencapai enam cara pelaksanaan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. Namun, penulis Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib hanya membatasi penjelasannya pada tiga cara utama. Berikut penjelasannya:   Pertama: Musuh Berada Tidak di Arah Kiblat Jenis ini jarang terjadi. Syaratnya adalah jumlah kaum muslimin cukup banyak sehingga bisa dibagi menjadi dua kelompok, dan masing-masing kelompok mampu menghadapi musuh. Imam membagi mereka menjadi dua kelompok: Kelompok pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaga. Kelompok kedua berada di belakang imam dan ikut shalat. Imam shalat satu rakaat bersama kelompok yang ada di belakangnya. Ketika imam bangkit untuk rakaat kedua, kelompok tersebut menyempurnakan sendiri sisa rakaatnya, kemudian berpindah ke posisi menjaga musuh. Lalu datang kelompok penjaga pertama, mereka menggantikan posisi di belakang imam. Imam kemudian shalat satu rakaat bersama mereka. Ketika imam duduk untuk tahiyat akhir, kelompok ini menyempurnakan sendiri sisa shalatnya. Imam menunggu mereka sampai selesai, lalu salam bersama-sama. Inilah bentuk shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Dzātur-Riqā‘. Dinamakan demikian karena mereka menambal (رقعوا) panji-panji mereka dalam peperangan tersebut. Ada juga pendapat lain terkait penamaannya.   Kedua: Musuh Berada di Arah Kiblat Keadaan ini terjadi saat musuh berada di depan dan terlihat oleh kaum muslimin, serta tidak ada penghalang yang menutupi pandangan. Jumlah kaum muslimin cukup banyak untuk dibagi dalam beberapa kelompok. Imam membariskan mereka dalam dua saf. Imam bertakbir bersama semua jamaah. Ketika imam sujud pada rakaat pertama, salah satu saf ikut sujud dua kali, sementara saf lainnya berjaga. Setelah imam mengangkat kepala dari sujud, saf penjaga menggantikan sujud lalu menyusul imam. Imam tahiyat dan salam bersama mereka semua. Inilah cara yang dilakukan Rasulullah ﷺ di daerah ‘Usfān, yaitu sebuah desa yang terletak di jalur haji Mesir, sekitar dua perjalanan (marhalah) dari Makkah. Dinamakan demikian karena sering dilewati arus banjir (‘asf berarti menggiring air deras).   Ketiga: Dalam Keadaan Sangat Mencekam dan Perang Sengit Situasi ini merupakan kondisi paling genting ketika dua pasukan sudah bercampur, tubuh mereka saling berdekatan dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan medan perang. Dalam kondisi seperti ini, masing-masing prajurit shalat semampunya, baik: Sambil berjalan kaki, Atau sambil berkendara, Menghadap kiblat atau tidak. Mereka diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam shalat, seperti melakukan serangan berulang-ulang, karena keadaan yang sangat darurat.   Referensi: Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib. Cairo: Dar Dhiya’.   ________ 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmatan taqrib matan taqrib shalat peperangan di masa Rasulullah perang dzaturriqa shalat khauf


Shalat Khauf adalah shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau situasi genting, seperti saat berada di medan perang atau dalam ancaman serangan musuh. Shalat ini merupakan bentuk rukhsah (keringanan) dalam syariat Islam, yang menunjukkan betapa pentingnya menjaga shalat meskipun dalam kondisi penuh risiko. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mempraktikkan beberapa bentuk shalat khauf bersama para sahabat di berbagai medan jihad. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menjaga kewajiban ibadah di segala keadaan. Shalat Khauf memiliki bentuk yang beragam, mencapai enam cara pelaksanaan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim. Namun, penulis Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib hanya membatasi penjelasannya pada tiga cara utama. Berikut penjelasannya:   Pertama: Musuh Berada Tidak di Arah Kiblat Jenis ini jarang terjadi. Syaratnya adalah jumlah kaum muslimin cukup banyak sehingga bisa dibagi menjadi dua kelompok, dan masing-masing kelompok mampu menghadapi musuh. Imam membagi mereka menjadi dua kelompok: Kelompok pertama berdiri menghadap musuh untuk menjaga. Kelompok kedua berada di belakang imam dan ikut shalat. Imam shalat satu rakaat bersama kelompok yang ada di belakangnya. Ketika imam bangkit untuk rakaat kedua, kelompok tersebut menyempurnakan sendiri sisa rakaatnya, kemudian berpindah ke posisi menjaga musuh. Lalu datang kelompok penjaga pertama, mereka menggantikan posisi di belakang imam. Imam kemudian shalat satu rakaat bersama mereka. Ketika imam duduk untuk tahiyat akhir, kelompok ini menyempurnakan sendiri sisa shalatnya. Imam menunggu mereka sampai selesai, lalu salam bersama-sama. Inilah bentuk shalat yang dilakukan Rasulullah ﷺ di Dzātur-Riqā‘. Dinamakan demikian karena mereka menambal (رقعوا) panji-panji mereka dalam peperangan tersebut. Ada juga pendapat lain terkait penamaannya.   Kedua: Musuh Berada di Arah Kiblat Keadaan ini terjadi saat musuh berada di depan dan terlihat oleh kaum muslimin, serta tidak ada penghalang yang menutupi pandangan. Jumlah kaum muslimin cukup banyak untuk dibagi dalam beberapa kelompok. Imam membariskan mereka dalam dua saf. Imam bertakbir bersama semua jamaah. Ketika imam sujud pada rakaat pertama, salah satu saf ikut sujud dua kali, sementara saf lainnya berjaga. Setelah imam mengangkat kepala dari sujud, saf penjaga menggantikan sujud lalu menyusul imam. Imam tahiyat dan salam bersama mereka semua. Inilah cara yang dilakukan Rasulullah ﷺ di daerah ‘Usfān, yaitu sebuah desa yang terletak di jalur haji Mesir, sekitar dua perjalanan (marhalah) dari Makkah. Dinamakan demikian karena sering dilewati arus banjir (‘asf berarti menggiring air deras).   Ketiga: Dalam Keadaan Sangat Mencekam dan Perang Sengit Situasi ini merupakan kondisi paling genting ketika dua pasukan sudah bercampur, tubuh mereka saling berdekatan dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan medan perang. Dalam kondisi seperti ini, masing-masing prajurit shalat semampunya, baik: Sambil berjalan kaki, Atau sambil berkendara, Menghadap kiblat atau tidak. Mereka diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam shalat, seperti melakukan serangan berulang-ulang, karena keadaan yang sangat darurat.   Referensi: Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib. Cairo: Dar Dhiya’.   ________ 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmatan taqrib matan taqrib shalat peperangan di masa Rasulullah perang dzaturriqa shalat khauf

Perang Dzaturriqa’: Strategi Nabi Muhammad Menghadapi Ghathafan

Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman. Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh.Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.”Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.”Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits.Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar.Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh.Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.”Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas. Kisah Jabir dengan Untanya yang LambatNabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715)Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba.Baca juga: Jual Beli Terpaksa Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’Pertama:Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam.Kedua:Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya.Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 DerajatKetiga:Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah.Keempat:Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67).Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.”Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.”Kelima:Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul.Keenam:Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin.Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah.Ketujuh:Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.”Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya.Kedelapan:Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau.Kesembilan:Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini.Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaedah sirah nabi ekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan

Perang Dzaturriqa’: Strategi Nabi Muhammad Menghadapi Ghathafan

Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman. Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh.Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.”Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.”Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits.Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar.Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh.Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.”Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas. Kisah Jabir dengan Untanya yang LambatNabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715)Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba.Baca juga: Jual Beli Terpaksa Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’Pertama:Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam.Kedua:Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya.Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 DerajatKetiga:Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah.Keempat:Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67).Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.”Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.”Kelima:Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul.Keenam:Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin.Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah.Ketujuh:Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.”Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya.Kedelapan:Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau.Kesembilan:Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini.Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaedah sirah nabi ekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan
Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman. Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh.Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.”Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.”Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits.Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar.Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh.Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.”Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas. Kisah Jabir dengan Untanya yang LambatNabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715)Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba.Baca juga: Jual Beli Terpaksa Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’Pertama:Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam.Kedua:Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya.Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 DerajatKetiga:Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah.Keempat:Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67).Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.”Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.”Kelima:Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul.Keenam:Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin.Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah.Ketujuh:Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.”Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya.Kedelapan:Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau.Kesembilan:Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini.Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaedah sirah nabi ekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan


Perang Dzaturriqa’ adalah salah satu ekspedisi militer yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terjadi setelah Perang Khaibar, yakni sekitar tahun ke-7 Hijriyah. Nama Dzaturriqa’ diambil dari kondisi para sahabat yang membalut kaki mereka dengan perban (riqa’) karena luka dan kelelahan dalam perjalanan. Ekspedisi ini dilancarkan untuk menghadapi potensi serangan dari suku Ghathafan, salah satu kabilah Arab terkuat di Jazirah Arab bagian utara. Suku ini berasal dari keturunan Qais ‘Ailan, bagian dari suku Mudlar, dan dikenal memiliki hubungan erat dengan Kekaisaran Romawi Timur serta peran besar dalam konflik seperti Perang Khandaq dan Pengepungan Khaibar. Sebelum masuk Islam, mereka adalah penyembah berhala Al-‘Uzza dan dikenal sebagai musuh utama kaum muslimin. Meski dalam Perang Dzaturriqa’ tidak terjadi pertempuran besar secara terbuka, kehadiran pasukan Nabi membuat Ghathafan mundur, sehingga kaum muslimin pulang dengan kemenangan moral dan pesan kuat bahwa Madinah selalu siap menghadapi ancaman. Pengamat sejarah lebih cenderung membenarkan bahwa Perang Dzaturriqa’ terjadi setelah Perang Khaibar, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Bukhari, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar. Pendapat ini didasarkan pada keterlibatan Abu Musa Al-Asy’ari dan Abu Hurairah dalam perang tersebut, sedangkan keduanya baru masuk Islam setelah Perang Khaibar.Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi melaksanakan shalat khauf (shalat dalam suasana perang) bersama para sahabatnya dalam Perang Dzaturriqa’, yang merupakan perang ketujuh.Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat untuk Perang Dzaturriqa’ dari perkampungan Nakhl. Beliau pergi bersama sekelompok Bani Ghathafan. Sebagian orang merasa takut, lalu Nabi melaksanakan shalat khauf dua rakaat.”Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami ikut serta bersama Nabi dalam sebuah peperangan. Jumlah kami enam orang, dan kami bergantian menaiki seekor unta. Kaki-kaki kami terluka dan banyak kuku kami yang terlepas. Kami pun membalut kaki-kaki kami dengan perban. Karena itu, peperangan ini dinamakan Dzaturriqa’ (peperangan yang penuh dengan tambalan dan balutan).” Abu Musa radhiyallahu ‘anhu sering mengulang-ulang kisah ini dan berkata, “Dulu aku tidak sadar, karena seolah-olah aku tidak senang jika amal baikku disebarkan.”Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, “Kami pernah bersama Nabi dalam Perang Dzaturriqa’. Saat kami beristirahat, Nabi berteduh di bawah sebuah pohon yang rindang. Tiba-tiba datang seorang musyrik dan mengambil pedang Nabi yang tergantung di pohon. Laki-laki itu berkata, ‘Apakah kamu takut kepadaku?’ Nabi menjawab, ‘Tidak.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Siapa yang akan melindungimu dari aku hari ini?’ Nabi menjawab, ‘Allah!’ Maka para sahabat segera mengepung laki-laki tersebut. Setelah itu ditegakkanlah shalat. Nabi pun melaksanakan dua rakaat shalat bersama sekelompok sahabat. Kelompok itu kemudian menyingkir, lalu datang kelompok lain untuk shalat dua rakaat bersama Nabi. Dengan begitu, Nabi shalat empat rakaat dan para sahabat masing-masing dua rakaat.” Musaddad meriwayatkan dari Abu ‘Awanah dari Abu Bisyr bahwa nama orang musyrik itu adalah Ghawarts bin Al-Harits.Abu Hurairah mengatakan, “Aku ikut shalat khauf bersama Rasulullah dalam Perang Najd.” Perlu diketahui, Abu Hurairah baru datang menemui Nabi untuk menyatakan keislamannya saat Perang Khaibar.Dalam perang ini terdapat pula kisah penjagaan malam (hirasah) yang menarik. Dikisahkan, sekembalinya kaum muslimin dari Perang Dzaturriqa’, mereka menawan seorang wanita musyrik. Suaminya pun bersumpah akan membalas dendam dengan membunuh kaum muslimin. Pada malam harinya, lelaki itu datang diam-diam. Sementara itu, Rasulullah telah menugaskan Ammar bin Yasir dan Abbad bin Bisyr untuk berjaga malam demi melindungi kaum muslimin. Abbad mendapat giliran pertama. Saat berjaga, ia mengisi waktu dengan shalat malam. Tiba-tiba datang panah yang mengenai tubuhnya. Ia mencabut panah tersebut dan melanjutkan shalatnya. Panah kedua dan ketiga pun meluncur mengenai tubuhnya. Barulah ia menyelesaikan shalatnya dengan salam dan membangunkan Ammar, lalu ia pun tersungkur jatuh.Melihat darah yang mengucur, Ammar berkata, “Mengapa kamu tidak membangunkanku?” Abbad menjawab, “Aku sedang membaca surat Al-Qur’an, dan aku tidak ingin menghentikannya. Ketika anak panah semakin banyak mengenai tubuhku, aku pun ingin memberitahumu. Seandainya aku tidak dianggap lalai dari tugas penjagaan yang Rasulullah amanahkan, niscaya aku akan menuntaskan bacaanku meskipun harus mengorbankan nyawaku.”Adapun kisah lainnya adalah tentang unta milik Jabir radhiyallahu ‘anhu yang tertinggal dari rombongan. Rasulullah bertanya kepadanya, “Apa yang terjadi denganmu, wahai Jabir?” Ia menjawab, “Untaku sangat lambat, wahai Rasulullah.” Rasulullah pun menepi, kemudian mencucuk lambung unta Jabir hingga lajunya hampir menyamai kecepatan unta beliau sendiri. Setelah itu, Rasulullah membeli unta tersebut. Ketika tiba di Madinah, Jabir datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberikan untanya sebagai hadiah, namun beliau menolak dan tetap membayarnya dengan harga yang pantas. Kisah Jabir dengan Untanya yang LambatNabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah membeli unta Jabir yang berjalan lambat padahal awalnya ingin dihadiahkan oleh Jabir. Namun, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawar berulang kali, akhirnya Jabir menjual dengan harga 1 Uqiyah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bayar 1 uqiyah plus 1 qirath.Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,
فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِى فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِى ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِى أَثَرِى“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggangi unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَتُرَانِى مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” (HR. Bukhari, no. 2406 dan Muslim, no. 715)Dalam hadits Jabir ini jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli unta karena rasa iba.Baca juga: Jual Beli Terpaksa Pelajaran dari Perang Dzatur Riqa’Pertama:Pentingnya shalat, bahwa kewajiban shalat tidak akan pernah gugur walau bagaimanapun situasi dan kondisinya, baik dalam keadaan safar, mukim, aman, perang, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan kedudukan shalat sangat tinggi dan penting dalam Islam.Kedua:Pentingnya shalat berjamaah, sekalipun dalam kondisi perang berhadapan dengan musuh, kaum muslimin tetap melaksanakan shalat secara berjamaah. Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid yang memang tujuan dibangunnya agar didirikan shalat di dalamnya.Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah dan Keutamaannya 27 DerajatKetiga:Menjelaskan tentang kefakiran para sahabat. Mereka tidak memiliki sandal untuk digunakan sehingga kaki-kaki mereka terluka dan kuku-kuku mereka copot. Mereka hanya dapat membalutnya dengan perban dan tetap berjuang di jalan Allah.Keempat:Tingginya rasa percaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah saat beliau diancam dengan hunusan pedang oleh seseorang, sedangkan beliau ada kesempatan untuk membela diri. Beliau berkata kepada orang itu, “Allah akan melindungiku darimu.” Beliau sangat percaya dengan penjagaan dan perlindungan Allah sehingga orang tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, “Dan Allah melindungimu dari kejahatan manusia” (QS. Al-Ma’idah: 67).Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, sampaikanlah risalah-Ku dan Aku akan menjagamu dari kejahatan manusia. Aku akan menolongmu, mendukungmu, dan memberikan kemenangan kepadamu dari musuh. Jangan takut dan jangan sedih, tidak ada seorang pun yang dapat menyakitimu.”Ibnu Qayyim berkata, “Allah telah memerintahkan Rasul-Nya untuk menyampaikan apa yang diturunkan kepadanya oleh Tuhannya. Selain itu, Dia menjamin untuk menjaga dan memeliharanya dari kejahatan manusia. Begitu pula umatnya yang menyampaikan dakwah, mereka akan mendapat jaminan keselamatan dari Allah sesuai dengan pelaksanaan mereka terhadap agamanya dan dakwah yang mereka lakukan.”Kelima:Semangat sahabat dalam beribadah kepada Allah dan melakukan qiyamullail. Dua orang sahabat, ‘Ammar bin Yasir dan ‘Abbad bin Bisyir, yang ditugaskan Rasulullah untuk berjaga, lalu keduanya sepakat untuk bergantian dalam berjaga sambil shalat. Inilah tradisi orang-orang shalih yang selalu menjaga wirid malam, dan kita telah membahasnya pada bab ibadahnya Rasulullah menjelang diangkat menjadi Nabi dan Rasul.Keenam:Menjelaskan tentang kualitas kekhusyu’an sahabat dalam shalat saat menghadap Tuhannya. Seperti ‘Abbad yang tengah melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba anak panah menerjang tubuhnya. Ia tidak kaget dan merasa takut, bahkan ia mencabut anak panah itu dan tetap dalam shalatnya. Kemudian diterjang lagi dengan anak panah yang kedua, darah pun bercucuran, lalu ia mencabutnya dan tetap dalam shalatnya. Begitu pula ketika anak panah ketiga menghujamnya, ia tetap dalam shalatnya, kemudian ia membangunkan temannya ‘Ammar, bukan karena takut kepada si pemanah, melainkan khawatir shalatnya mengganggu kaum muslimin.Lantas, bagaimanakah dengan kita? Mereka melaksanakan shalat dengan baik, mengetahui nilainya, memahami kedudukannya, dan menikmatinya. Hati mereka selalu terpaut dengan masjid dan shalat di mana pun mereka berada. Sedangkan kita, saat kita masuk ke masjid dan menunaikan shalat, sementara hati kita tidak ikut masuk ke masjid, bahkan bergelayut dengan pasar dan urusan dunia. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat Allah.Ketujuh:Keengganan Abu Musa Al-Asy’ari untuk menceritakan apa yang dialaminya dalam perang Dzātirriqā’ berupa kesulitannya. An-Nawawi memberikan komentar, “Pada kisah ini, ada anjuran untuk menyembunyikan amal salih dan kesulitan yang tengah dialami seseorang dalam rangka menaati Allah dan tidak memperlihatkannya atau menceritakannya, kecuali untuk kemaslahatan, seperti dalam rangka menjelaskan hukumnya dan dalam rangka meneladaniinya dan sebagainya. Selain itu, inilah yang menjadi pertimbangan generasi terdahulu untuk menceritakannya apa yang mereka alami.”Seharusnya bagi seorang muslim untuk selalu menjaga keikhlasan amal baiknya. Cukup dia dan Allah saja yang mengetahuinya, karena hal tersebut lebih besar pahalanya dan terhindar dari gugurnya amal. Sebab, setan selalu berusaha untuk menghalangi seorang muslim untuk beramal shalih dan untuk tidak ikhlas. Kalaupun ia gagal menghalanginya dan muslim tadi tetap dapat melakukan amal shalih, maka setan akan berusaha untuk menggugurkan atau mengurangi pahalanya dengan cara mendorong orang tersebut untuk menceritakan kebaikannya sehingga terjerumus ke dalam riya.Kedelapan:Pada kisah tentang unta Jabir, kita melihat betapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan kondisi para sahabatnya. Beliau sangat lembut dan bersahabat dalam memperlakukan mereka dan mau berbicara dengan mereka serta menanyakan kondisi mereka. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau selalu berjalan di belakang para sahabatnya agar dapat mengetahui kondisi mereka dan menolong bagi yang mendapatkan kesulitan. Ini adalah suatu cermin tentang ketawadhu’an beliau.Kesembilan:Selain itu, di antara keindahan akhlak beliau adalah cara beliau yang sangat baik dalam menunaikan utangnya kepada Jabir. Ketika beliau tiba di Madinah dan Jabir ingin memberikan untanya secara cuma-cuma, tetapi beliau menolaknya dan membayarnya dengan harga yang sangat pantas. Ya Allah, limpahkan shalawat, salam, dan keberkahan kepada Nabi yang agung ini.Baca juga: Mengembalikan Utang Berlebih Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 11 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 9 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsaedah sirah nabi ekspedisi militer islam faedah sirah faedah sirah nabi konflik kaum muslimin dan kafir quraisy nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang di masa nabi perang dzaturriqa perang khaibar perang setelah khaibar sejarah Islam shalat khauf sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang nabi suku ghathafan

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 19): Mulhaq bil Mutsanna dan Mulhaq Jama’ Mudzakkar Salim

Ibnu Hisyam mengatakan,وَكَذَا إِثْنَانِ وَإِثْنَتَانِ وَإِنْ رُكِّبَا“Demikian pula dua (laki-laki) dan dua (perempuan), dan apabila disusun (digabungkan).”Kata  إِثْنَانِ dan إِثْنَتَانِ di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna tanpa syarat apapun. Kedua kata tersebut biasanya tidak berbentuk idhafah. Mayoritas penggunaan kata ini memang tidak berupa susunan idhafah. Berikut adalah beberapa contoh penggunaannya:حَضَرَ فِي الْمَسْجِدِ إِثْنَانِ“Mereka (2 orang) hadir di masjid.”وَرَأَيْتُ إِثْنَيْنِ“Saya melihat dua orang.”وَسَلَّمْتُ عَلَى إِثْنَيْنِ“Saya memberi salam kepada dua orang.”Kata istnaani berfungsi sebagai fa’il marfu’ dengan tanda alif. Kata ini di-i’rabkan dengan alif yang melekat pada isim mutsanna (disamakan dengan isim mutsanna).Begitu juga, meskipun kata tersebut berupa idhafah, tetap di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna. Kata tersebut mulhaq bil mustanna (diserupakan dengan isim mutsanna), meskipun kata tersebut bukanlah isim mutsanna, hanya saja diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut adalah contohnya:هَذَا إِثْنَانِ زَيْدٍ“Ini adalah dua orang yang bernama Zaid.”Kata إِثْنَانِ berfungsi sebagai khobar marfu’ dengan tanda alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Sedangkan kata  زَيْد berkedudukan sebagai mudhof ilaih.Demikian juga, apabila kata tersebut berupa susunan yang terdiri lebih dari dua kata, maka tetap di-i’rabkan dengan alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut ini adalah beberapa contohnya:حَضَرَ فِي الْفَصْلِ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا“Telah hadir dua belas siswa di kelas.”Kata إِثْنَا  sebagai fail marfu’ dengan tanda alif karena mulhaq bil mustanna. Adapun kata عَشَرَ mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan di dalam kalimat.رَأَيْتُ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya melihat dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.وَدَخَلْتُ عَلَىٰ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya masuk kepada dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  adalah isim majrur dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.Ibnu Hisyam mengatakan,وَأُولُو وَإِشْرُونَ وَأَخَوَاتُهُSetelah Ibnu Hisyam membahas jama’ mudzakkar salim, beliau melanjutkan pembahasan mengenai isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim (yang diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim). Kata tersebut sebenarnya bukanlah jama’ mudzakkar salim, namun diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim. Kata ini tidak termasuk dalam jama’ mudzakkar salim karena definisi jama’ mudzakkar salim tidak dapat diterapkan pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim. Pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim, tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai isim jama’ mudzakkar salim. Meskipun demikian, isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim tersebut di-i’rabkan seperti halnya jama’ mudzakkar salim. Hal ini karena ada dua jenis kata yang dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim.Pertama, adalah nama. Contohnya adalah:حَضَرَ الْمُحَمَّدُونَ“Orang-orang yang bernama Muhammad telah hadir.”Lafaz الْمُحَمَّدُون adalah isim jama’ mudzakkar salim. Berbeda dengan lafaz rajulun, maka lafaz rajulun tidak dijamak dengan jama’ mudzakkar salim jika tidak dalam bentuk tashghir. Namun, jika lafaz tersebut dalam bentuk tashghir, maka boleh dijamak dengan jama’ mudzakkar salim, sehingga menjadi rujailuuna.Kedua, adalah sifat. Contohnya adalah:لَا تُصْغِ إِلَى الْكَاذِبِينَ“Jangan dengarkan orang-orang yang berdusta.”Dalam hal ini, kata الْكَاذِبِين (orang-orang yang berdusta) termasuk dalam kategori sifat, karena menunjukkan sifat dari orang yang disebutkan.Yang dimaksud sifat adalah apa-apa yang menunjukkan sifat dan orang yang disifati juga termasuk sifat.Syarat-syarat nama yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada empat:Pertama, nama laki-laki. Apabila nama tersebut adalah nama perempuan, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:زَيْنَبُKedua, berakal. Apabila yang disebutkan tidak berakal, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:لاَحِقٌ“Kuda kurus”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta di akhir kata tersebut, maka tidak dapat dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:طَلْحَةKeempat, satu kata. Apabila berupa tarkib atau susunan kata, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عبد اللهSyarat-syarat sifat yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada enam:Pertama, sifat untuk laki-laki. Apabila sifat untuk perempuan, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:حَائِضٌ“Merujuk pada wanita yang sedang menstruasi.”Kedua, sifat untuk sesuatu yang berakal. Apabila sifat tersebut untuk sesuatu yang tidak berakal, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:سَابِقٌ“Sifat kuda yang cepat”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عَلَّامَةٌKeempat, tidak berwazan أَفْعَل untuk menunjukkan laki-laki dan فَعْلَاء untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan أَفْعَل atau فَعْلَاء, maka tidak bisa dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:أَخْضَرُ“Sifat hijau untuk laki-laki”  خَضْرَاءُ“Sifat hijau untuk perempuan”Kelima, tidak berwazan فَعْلَان untuk laki-laki dan فَعْلَى untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan seperti ini, maka lafaz tersebut tidak bisa di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:شبْعان“Kenyang”شبعى“Kenyang”Keenam, lafaz tersebut tidak sama apabila digunakan untuk mudzakkar atau mu’annats. Contohnya adalah:صَبُورٌ“Penyabar”Contoh di dalam kalimat adalah:صَبُورٌ خَالِد“Khalid orang yang sabar” صَبُورٌ هِنْد“Hindun orang yang sabar” [Bersambung]Kembali ke bagian 18 Lanjut ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 19): Mulhaq bil Mutsanna dan Mulhaq Jama’ Mudzakkar Salim

Ibnu Hisyam mengatakan,وَكَذَا إِثْنَانِ وَإِثْنَتَانِ وَإِنْ رُكِّبَا“Demikian pula dua (laki-laki) dan dua (perempuan), dan apabila disusun (digabungkan).”Kata  إِثْنَانِ dan إِثْنَتَانِ di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna tanpa syarat apapun. Kedua kata tersebut biasanya tidak berbentuk idhafah. Mayoritas penggunaan kata ini memang tidak berupa susunan idhafah. Berikut adalah beberapa contoh penggunaannya:حَضَرَ فِي الْمَسْجِدِ إِثْنَانِ“Mereka (2 orang) hadir di masjid.”وَرَأَيْتُ إِثْنَيْنِ“Saya melihat dua orang.”وَسَلَّمْتُ عَلَى إِثْنَيْنِ“Saya memberi salam kepada dua orang.”Kata istnaani berfungsi sebagai fa’il marfu’ dengan tanda alif. Kata ini di-i’rabkan dengan alif yang melekat pada isim mutsanna (disamakan dengan isim mutsanna).Begitu juga, meskipun kata tersebut berupa idhafah, tetap di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna. Kata tersebut mulhaq bil mustanna (diserupakan dengan isim mutsanna), meskipun kata tersebut bukanlah isim mutsanna, hanya saja diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut adalah contohnya:هَذَا إِثْنَانِ زَيْدٍ“Ini adalah dua orang yang bernama Zaid.”Kata إِثْنَانِ berfungsi sebagai khobar marfu’ dengan tanda alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Sedangkan kata  زَيْد berkedudukan sebagai mudhof ilaih.Demikian juga, apabila kata tersebut berupa susunan yang terdiri lebih dari dua kata, maka tetap di-i’rabkan dengan alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut ini adalah beberapa contohnya:حَضَرَ فِي الْفَصْلِ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا“Telah hadir dua belas siswa di kelas.”Kata إِثْنَا  sebagai fail marfu’ dengan tanda alif karena mulhaq bil mustanna. Adapun kata عَشَرَ mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan di dalam kalimat.رَأَيْتُ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya melihat dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.وَدَخَلْتُ عَلَىٰ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya masuk kepada dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  adalah isim majrur dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.Ibnu Hisyam mengatakan,وَأُولُو وَإِشْرُونَ وَأَخَوَاتُهُSetelah Ibnu Hisyam membahas jama’ mudzakkar salim, beliau melanjutkan pembahasan mengenai isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim (yang diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim). Kata tersebut sebenarnya bukanlah jama’ mudzakkar salim, namun diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim. Kata ini tidak termasuk dalam jama’ mudzakkar salim karena definisi jama’ mudzakkar salim tidak dapat diterapkan pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim. Pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim, tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai isim jama’ mudzakkar salim. Meskipun demikian, isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim tersebut di-i’rabkan seperti halnya jama’ mudzakkar salim. Hal ini karena ada dua jenis kata yang dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim.Pertama, adalah nama. Contohnya adalah:حَضَرَ الْمُحَمَّدُونَ“Orang-orang yang bernama Muhammad telah hadir.”Lafaz الْمُحَمَّدُون adalah isim jama’ mudzakkar salim. Berbeda dengan lafaz rajulun, maka lafaz rajulun tidak dijamak dengan jama’ mudzakkar salim jika tidak dalam bentuk tashghir. Namun, jika lafaz tersebut dalam bentuk tashghir, maka boleh dijamak dengan jama’ mudzakkar salim, sehingga menjadi rujailuuna.Kedua, adalah sifat. Contohnya adalah:لَا تُصْغِ إِلَى الْكَاذِبِينَ“Jangan dengarkan orang-orang yang berdusta.”Dalam hal ini, kata الْكَاذِبِين (orang-orang yang berdusta) termasuk dalam kategori sifat, karena menunjukkan sifat dari orang yang disebutkan.Yang dimaksud sifat adalah apa-apa yang menunjukkan sifat dan orang yang disifati juga termasuk sifat.Syarat-syarat nama yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada empat:Pertama, nama laki-laki. Apabila nama tersebut adalah nama perempuan, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:زَيْنَبُKedua, berakal. Apabila yang disebutkan tidak berakal, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:لاَحِقٌ“Kuda kurus”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta di akhir kata tersebut, maka tidak dapat dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:طَلْحَةKeempat, satu kata. Apabila berupa tarkib atau susunan kata, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عبد اللهSyarat-syarat sifat yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada enam:Pertama, sifat untuk laki-laki. Apabila sifat untuk perempuan, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:حَائِضٌ“Merujuk pada wanita yang sedang menstruasi.”Kedua, sifat untuk sesuatu yang berakal. Apabila sifat tersebut untuk sesuatu yang tidak berakal, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:سَابِقٌ“Sifat kuda yang cepat”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عَلَّامَةٌKeempat, tidak berwazan أَفْعَل untuk menunjukkan laki-laki dan فَعْلَاء untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan أَفْعَل atau فَعْلَاء, maka tidak bisa dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:أَخْضَرُ“Sifat hijau untuk laki-laki”  خَضْرَاءُ“Sifat hijau untuk perempuan”Kelima, tidak berwazan فَعْلَان untuk laki-laki dan فَعْلَى untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan seperti ini, maka lafaz tersebut tidak bisa di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:شبْعان“Kenyang”شبعى“Kenyang”Keenam, lafaz tersebut tidak sama apabila digunakan untuk mudzakkar atau mu’annats. Contohnya adalah:صَبُورٌ“Penyabar”Contoh di dalam kalimat adalah:صَبُورٌ خَالِد“Khalid orang yang sabar” صَبُورٌ هِنْد“Hindun orang yang sabar” [Bersambung]Kembali ke bagian 18 Lanjut ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Ibnu Hisyam mengatakan,وَكَذَا إِثْنَانِ وَإِثْنَتَانِ وَإِنْ رُكِّبَا“Demikian pula dua (laki-laki) dan dua (perempuan), dan apabila disusun (digabungkan).”Kata  إِثْنَانِ dan إِثْنَتَانِ di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna tanpa syarat apapun. Kedua kata tersebut biasanya tidak berbentuk idhafah. Mayoritas penggunaan kata ini memang tidak berupa susunan idhafah. Berikut adalah beberapa contoh penggunaannya:حَضَرَ فِي الْمَسْجِدِ إِثْنَانِ“Mereka (2 orang) hadir di masjid.”وَرَأَيْتُ إِثْنَيْنِ“Saya melihat dua orang.”وَسَلَّمْتُ عَلَى إِثْنَيْنِ“Saya memberi salam kepada dua orang.”Kata istnaani berfungsi sebagai fa’il marfu’ dengan tanda alif. Kata ini di-i’rabkan dengan alif yang melekat pada isim mutsanna (disamakan dengan isim mutsanna).Begitu juga, meskipun kata tersebut berupa idhafah, tetap di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna. Kata tersebut mulhaq bil mustanna (diserupakan dengan isim mutsanna), meskipun kata tersebut bukanlah isim mutsanna, hanya saja diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut adalah contohnya:هَذَا إِثْنَانِ زَيْدٍ“Ini adalah dua orang yang bernama Zaid.”Kata إِثْنَانِ berfungsi sebagai khobar marfu’ dengan tanda alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Sedangkan kata  زَيْد berkedudukan sebagai mudhof ilaih.Demikian juga, apabila kata tersebut berupa susunan yang terdiri lebih dari dua kata, maka tetap di-i’rabkan dengan alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut ini adalah beberapa contohnya:حَضَرَ فِي الْفَصْلِ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا“Telah hadir dua belas siswa di kelas.”Kata إِثْنَا  sebagai fail marfu’ dengan tanda alif karena mulhaq bil mustanna. Adapun kata عَشَرَ mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan di dalam kalimat.رَأَيْتُ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya melihat dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.وَدَخَلْتُ عَلَىٰ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya masuk kepada dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  adalah isim majrur dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.Ibnu Hisyam mengatakan,وَأُولُو وَإِشْرُونَ وَأَخَوَاتُهُSetelah Ibnu Hisyam membahas jama’ mudzakkar salim, beliau melanjutkan pembahasan mengenai isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim (yang diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim). Kata tersebut sebenarnya bukanlah jama’ mudzakkar salim, namun diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim. Kata ini tidak termasuk dalam jama’ mudzakkar salim karena definisi jama’ mudzakkar salim tidak dapat diterapkan pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim. Pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim, tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai isim jama’ mudzakkar salim. Meskipun demikian, isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim tersebut di-i’rabkan seperti halnya jama’ mudzakkar salim. Hal ini karena ada dua jenis kata yang dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim.Pertama, adalah nama. Contohnya adalah:حَضَرَ الْمُحَمَّدُونَ“Orang-orang yang bernama Muhammad telah hadir.”Lafaz الْمُحَمَّدُون adalah isim jama’ mudzakkar salim. Berbeda dengan lafaz rajulun, maka lafaz rajulun tidak dijamak dengan jama’ mudzakkar salim jika tidak dalam bentuk tashghir. Namun, jika lafaz tersebut dalam bentuk tashghir, maka boleh dijamak dengan jama’ mudzakkar salim, sehingga menjadi rujailuuna.Kedua, adalah sifat. Contohnya adalah:لَا تُصْغِ إِلَى الْكَاذِبِينَ“Jangan dengarkan orang-orang yang berdusta.”Dalam hal ini, kata الْكَاذِبِين (orang-orang yang berdusta) termasuk dalam kategori sifat, karena menunjukkan sifat dari orang yang disebutkan.Yang dimaksud sifat adalah apa-apa yang menunjukkan sifat dan orang yang disifati juga termasuk sifat.Syarat-syarat nama yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada empat:Pertama, nama laki-laki. Apabila nama tersebut adalah nama perempuan, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:زَيْنَبُKedua, berakal. Apabila yang disebutkan tidak berakal, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:لاَحِقٌ“Kuda kurus”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta di akhir kata tersebut, maka tidak dapat dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:طَلْحَةKeempat, satu kata. Apabila berupa tarkib atau susunan kata, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عبد اللهSyarat-syarat sifat yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada enam:Pertama, sifat untuk laki-laki. Apabila sifat untuk perempuan, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:حَائِضٌ“Merujuk pada wanita yang sedang menstruasi.”Kedua, sifat untuk sesuatu yang berakal. Apabila sifat tersebut untuk sesuatu yang tidak berakal, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:سَابِقٌ“Sifat kuda yang cepat”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عَلَّامَةٌKeempat, tidak berwazan أَفْعَل untuk menunjukkan laki-laki dan فَعْلَاء untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan أَفْعَل atau فَعْلَاء, maka tidak bisa dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:أَخْضَرُ“Sifat hijau untuk laki-laki”  خَضْرَاءُ“Sifat hijau untuk perempuan”Kelima, tidak berwazan فَعْلَان untuk laki-laki dan فَعْلَى untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan seperti ini, maka lafaz tersebut tidak bisa di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:شبْعان“Kenyang”شبعى“Kenyang”Keenam, lafaz tersebut tidak sama apabila digunakan untuk mudzakkar atau mu’annats. Contohnya adalah:صَبُورٌ“Penyabar”Contoh di dalam kalimat adalah:صَبُورٌ خَالِد“Khalid orang yang sabar” صَبُورٌ هِنْد“Hindun orang yang sabar” [Bersambung]Kembali ke bagian 18 Lanjut ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Ibnu Hisyam mengatakan,وَكَذَا إِثْنَانِ وَإِثْنَتَانِ وَإِنْ رُكِّبَا“Demikian pula dua (laki-laki) dan dua (perempuan), dan apabila disusun (digabungkan).”Kata  إِثْنَانِ dan إِثْنَتَانِ di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna tanpa syarat apapun. Kedua kata tersebut biasanya tidak berbentuk idhafah. Mayoritas penggunaan kata ini memang tidak berupa susunan idhafah. Berikut adalah beberapa contoh penggunaannya:حَضَرَ فِي الْمَسْجِدِ إِثْنَانِ“Mereka (2 orang) hadir di masjid.”وَرَأَيْتُ إِثْنَيْنِ“Saya melihat dua orang.”وَسَلَّمْتُ عَلَى إِثْنَيْنِ“Saya memberi salam kepada dua orang.”Kata istnaani berfungsi sebagai fa’il marfu’ dengan tanda alif. Kata ini di-i’rabkan dengan alif yang melekat pada isim mutsanna (disamakan dengan isim mutsanna).Begitu juga, meskipun kata tersebut berupa idhafah, tetap di-i’rabkan sebagaimana isim mutsanna. Kata tersebut mulhaq bil mustanna (diserupakan dengan isim mutsanna), meskipun kata tersebut bukanlah isim mutsanna, hanya saja diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut adalah contohnya:هَذَا إِثْنَانِ زَيْدٍ“Ini adalah dua orang yang bernama Zaid.”Kata إِثْنَانِ berfungsi sebagai khobar marfu’ dengan tanda alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Sedangkan kata  زَيْد berkedudukan sebagai mudhof ilaih.Demikian juga, apabila kata tersebut berupa susunan yang terdiri lebih dari dua kata, maka tetap di-i’rabkan dengan alif karena diserupakan dengan isim mutsanna. Berikut ini adalah beberapa contohnya:حَضَرَ فِي الْفَصْلِ إِثْنَا عَشَرَ طَالِبًا“Telah hadir dua belas siswa di kelas.”Kata إِثْنَا  sebagai fail marfu’ dengan tanda alif karena mulhaq bil mustanna. Adapun kata عَشَرَ mabni dengan tanda fathah dan tidak punya kedudukan di dalam kalimat.رَأَيْتُ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya melihat dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  sebagai maf’ul bih manshub dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.وَدَخَلْتُ عَلَىٰ إِثْنَيْ عَشَرَ طَالِبًا“Saya masuk kepada dua belas siswa.”Kata إِثْنَيْ  adalah isim majrur dengan tanda yaa karena mulhaq bil mustanna.Ibnu Hisyam mengatakan,وَأُولُو وَإِشْرُونَ وَأَخَوَاتُهُSetelah Ibnu Hisyam membahas jama’ mudzakkar salim, beliau melanjutkan pembahasan mengenai isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim (yang diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim). Kata tersebut sebenarnya bukanlah jama’ mudzakkar salim, namun diserupakan dengan jama’ mudzakkar salim. Kata ini tidak termasuk dalam jama’ mudzakkar salim karena definisi jama’ mudzakkar salim tidak dapat diterapkan pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim. Pada isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim, tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai isim jama’ mudzakkar salim. Meskipun demikian, isim mulhaq bil jama’ mudzakkar salim tersebut di-i’rabkan seperti halnya jama’ mudzakkar salim. Hal ini karena ada dua jenis kata yang dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim.Pertama, adalah nama. Contohnya adalah:حَضَرَ الْمُحَمَّدُونَ“Orang-orang yang bernama Muhammad telah hadir.”Lafaz الْمُحَمَّدُون adalah isim jama’ mudzakkar salim. Berbeda dengan lafaz rajulun, maka lafaz rajulun tidak dijamak dengan jama’ mudzakkar salim jika tidak dalam bentuk tashghir. Namun, jika lafaz tersebut dalam bentuk tashghir, maka boleh dijamak dengan jama’ mudzakkar salim, sehingga menjadi rujailuuna.Kedua, adalah sifat. Contohnya adalah:لَا تُصْغِ إِلَى الْكَاذِبِينَ“Jangan dengarkan orang-orang yang berdusta.”Dalam hal ini, kata الْكَاذِبِين (orang-orang yang berdusta) termasuk dalam kategori sifat, karena menunjukkan sifat dari orang yang disebutkan.Yang dimaksud sifat adalah apa-apa yang menunjukkan sifat dan orang yang disifati juga termasuk sifat.Syarat-syarat nama yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada empat:Pertama, nama laki-laki. Apabila nama tersebut adalah nama perempuan, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:زَيْنَبُKedua, berakal. Apabila yang disebutkan tidak berakal, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:لاَحِقٌ“Kuda kurus”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta di akhir kata tersebut, maka tidak dapat dijama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:طَلْحَةKeempat, satu kata. Apabila berupa tarkib atau susunan kata, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عبد اللهSyarat-syarat sifat yang bisa menjadi isim jama’ mudzakar salim ada enam:Pertama, sifat untuk laki-laki. Apabila sifat untuk perempuan, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:حَائِضٌ“Merujuk pada wanita yang sedang menstruasi.”Kedua, sifat untuk sesuatu yang berakal. Apabila sifat tersebut untuk sesuatu yang tidak berakal, maka tidak dapat di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:سَابِقٌ“Sifat kuda yang cepat”Ketiga, terlepas dari huruf ta. Apabila terdapat huruf ta, maka tidak dapat dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:عَلَّامَةٌKeempat, tidak berwazan أَفْعَل untuk menunjukkan laki-laki dan فَعْلَاء untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan أَفْعَل atau فَعْلَاء, maka tidak bisa dijamak dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:أَخْضَرُ“Sifat hijau untuk laki-laki”  خَضْرَاءُ“Sifat hijau untuk perempuan”Kelima, tidak berwazan فَعْلَان untuk laki-laki dan فَعْلَى untuk perempuan. Apabila kata tersebut berwazan seperti ini, maka lafaz tersebut tidak bisa di-jama’ dengan jama’ mudzakkar salim. Contohnya adalah:شبْعان“Kenyang”شبعى“Kenyang”Keenam, lafaz tersebut tidak sama apabila digunakan untuk mudzakkar atau mu’annats. Contohnya adalah:صَبُورٌ“Penyabar”Contoh di dalam kalimat adalah:صَبُورٌ خَالِد“Khalid orang yang sabar” صَبُورٌ هِنْد“Hindun orang yang sabar” [Bersambung]Kembali ke bagian 18 Lanjut ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Prev     Next