Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di

Daftar Isi Toggle Kehidupan beliauBeberapa guru beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauWafatnya Seorang penuntut ilmu yang memiliki perhatian besar kepada ilmu tafsir pastilah tidak asing apabila disebutkan nama Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, seorang pakar ilmu dalam berbagai bidang keilmuan yang juga menulis karya fenomenal dalam tafsir, yaitu Tafsir As-Sa’di. Kitab tersebut sering juga disebut dan dinamakan Taisir Karim Ar-Rahman, sebuah kitab tafsir yang cukup ringkas, ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, penuh dengan pelajaran dan kandungan ayat serta terfokus pada penjelasan makna sebuah ayat. Pada paragraf-paragraf berikutnya, akan kita paparkan dan kita pelajari bersama biografi singkat Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, sehingga kita semakin cinta kepada beliau dan dapat menjadikan beliau sebagai teladan dalam belajar dan berdakwah kepada Allah ‘Azza Wajalla. Kehidupan beliau Beliau adalah Syekh Abu Abdillah Abdurrahman bin Nasir bin Abdullah bin Nasir As-Sa’di. Beliau berasal dari suku Tamim dan dilahirkan di kota Unaizah di Qassim pada tanggal 12 Muharram tahun 1307 H. Beliau tumbuh besar sebagai seorang yatim piatu. Ibunya meninggal ketika beliau berusia 4 tahun, dan ayahnya meninggal ketika beliau berusia 7 tahun. Meski begitu, beliau meraih pendidikan yang baik berkat takdir Allah, begitu pula berkat kecerdasan beliau dan keinginan kuat serta ketertarikan beliau kepada ilmu dan pengetahuan. Beliau mulai mempelajari Al-Qur’an sepeninggal ayahnya, kemudian menyelesaikan hafalannya di umur 11 tahun. Beliau juga belajar dari para ulama besar di negaranya dengan sangat bersungguh-sungguh. Beliau terbilang hampir menguasai setiap bidang ilmu, kemudian beliau mulai mengajar di usia 23 tahun, dan menghabiskan hampir seluruh waktunya dengan belajar dan mengajar. Pada tahun 1350 H, beliau telah menjadi rujukan dalam keilmuan di negaranya, Saudi Arabia. Beberapa guru beliau Syekh Ibrahim bin Hamad bin Jasir Merupakan guru pertama Syekh As-Sa’di, seorang penghafal hadis, sangat penyayang terhadap fakir miskin, serta memiliki simpati yang besar terhadap mereka. Dikisahkan oleh Syekh As-Sa’di bahwa pernah suatu ketika datang seorang miskin kepada Syekh Ibrahim di musim dingin, kemudian beliau rahimahullah melepaskan salah satu pakaiannya dan memberikannya kepada orang tersebut, meskipun tentu beliau juga membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Abdul Karim As-Shibl Merupakan guru Syekh di bidang ilmu fikih dan ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau dikenal sebagai seorang pengembara dalam menuntut ilmu. Berbagai negara telah beliau jelajahi, termasuk di antaranya adalah kota Makkah, negeri Syam, Irak, dan bahkan hingga Lahore, India. Syekh Saleh bin Utsman Al-Qad Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tauhid, tafsir, fikih, dan usul fikih, serta ilmu-ilmu Arab, dan beliaulah guru yang paling banyak diambil ilmunya oleh Syekh As-Sa’di sampai beliau meninggal dunia. Syekh Ali An-Nasir Abu Wadi Merupakan guru Syekh As-Sa’di dalam ilmu hadis. Syekh Muhammad bin Syekh Abdul Aziz Al-Muhammad Direktur Ilmu Pengetahuan di Arab Saudi kala itu, merupakan guru Syekh As-Sa’di ketika beliau di Unaizah. Syekh Muhammad As-Shinqiti Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tafsir, hadis, dan ilmu-ilmu Arab, seperti ilmu nahwu, sharaf, dan lain-lainnya. Di antara guru beliau yang lainnya adalah Syekh Abdullah bin Ayed, Syekh Saab Al-Quwaijri, Syekh Ali Al-Sanani, dan lain-lainnya. Perangai beliau Beliau merupakan pribadi yang berakhlak mulia, sopan, jujur, tegas, namun juga tetap selalu rendah hati terhadap yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, adil terhadap yang kaya dan miskin. Beliau juga merupakan orang yang sangat disiplin terhadap waktu, sebagian besar waktu beliau digunakan untuk ilmu dan penelitian yang bermanfaat serta bernilai ibadah. Beliau juga merupakan sosok yang sangat bijaksana, selalu menyesuaikan diri dengan lawan bicaranya, berdiskusi dengan lawan bicaranya dengan topik-topik yang bermanfaat baginya di dunia maupun akhirat. Beliau sering menyelesaikan sebuah permasalahan dan problematika dengan akhir yang penuh kedamaian dan keadilan. Tidak lupa, beliau merupakan sosok yang sangat dermawan serta memiliki empati yang besar terhadap fakir miskin, rahimahullah. Baca juga: Biografi Az-Zubair bin Al-‘Awwam Keilmuan beliau Beliau sangat menguasai bidang fikih, usul fikih, dan cabang-cabang keilmuan fikih lainnya. Pada awalnya, beliau bermazhab Hanbali mengikuti para guru/syekhnya. Beliau menghafal beberapa matan yang berkaitan dengan fikih mazhab Hanbali, dan karya tulis pertama beliau di bidang fikih adalah 400 bait beserta penjelasannya secara singkat, namun beliau enggan untuk mempublikasikannya karena adanya suatu sebab. Kesibukan beliau yang paling menyita waktu adalah belajar, membaca, dan mengambil banyak ilmu dari kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim rahimahumallahu Ta’ala, seperti ilmu fikih, usulnya, tauhid, tafsir, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya. Dengan membaca karangan-karangan kedua masyayikh tersebut, beliau mulai tidak terikat dan mengambil dari mazhab Hanbali saja. Beliau lebih memilih pendapat yang lebih dikuatkan dengan dalil dari syariat. Beliau juga tidak mencela para ulama mazhab sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang fanatik dalam bermazhab. Beliau juga sangat unggul di bidang ilmu tafsir. Beliau menulis sebuah karya berjilid-jilid yang hebat di bidang tafsir yang memiliki karakter tersendiri dalam menafsirkannya. Beliau menjelaskan makna-makna Al-Qur’an dengan sangat jelas, menjelaskan kandungan-kandungan dan pelajaran-pelajaran dari ayat-ayat yang beliau tafsirkan. Beliau juga memiliki keahlian dalam berbicara ataupun berpidato. Siapa pun yang bertemu dengannya untuk belajar, bertanya maupun berdiskusi dengannya akan langsung merasakan kehebatannya dan puas dengan jawaban beliau, begitu pula, siapa pun yang membaca karya-karyanya dan fatwa-fatwa beliau. Karya-karya beliau Pertama: “Taisir Karim Ar-Rahman”, kitab tafsir berjumlah 8 jilid yang diselesaikannya pada tahun 1344 H, sedangkan beliau berumur 37 tahun. Suatu ketika, murid beliau rahimahullah, Syekh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang kitab tafsir apa yang paling baik untuk dibaca pertama kali oleh seseorang yang baru saja belajar. Maka, beliau menjawab, أحسن شيء إما تفسير الشيخ عبدالرحمن السعدي لأنه واضح وليس فيه تكلف ولا شيء، أو تفسير ابن كثير، والباقي من التفاسير كلها طيبة إن شاء الله، لكن بعضهم غلب عليه مذهب الأشاعرة “Yang terbaik adalah memulai dengan tafsir Syekh Abdurrahman As-Sa’di, karena isinya sangatlah jelas, tidak ada yang memberatkan atau hal-hal yang menyulitkan di dalamnya, atau memulai dengan tafsir Ibnu Katsir, dan kitab tafsir selebihnya bagus semua InsyaAllah, namun (yang harus hati-hati) ada pula yang didominasi oleh doktrin Asy’ari.” (Liqa’ Bab Al-Maftuh, kaset 220 sisi A) Kedua: “Irsyad Ulil Basha’ir Wa Al-Albab Lima’rifati Al-Fiqh Bi Aqrobi At-Turuq Wa Aisari Al-Asbab”, tentang fikih dan disusun berdasarkan tanya jawab, dicetak oleh percetakan Al-Tarqi di Damaskus pada tahun 1365 H dan didistribusikan secara gratis. Ketiga: “Ad-Durratu Al-Mukhtasarah fi Al-Mahasin Ad-Din Al-Islami”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri pada tahun 1366 H. Keempat: “Khithabil Asriyyah Al-Qayyimah“. Ketika tanggung jawab khotbah disodorkan kepadanya, ia bekerja keras untuk menyampaikan khotbah setiap Idulfitri dan Jumat dengan tema yang sesuai dengan topik-topik penting yang dibutuhkan masyarakat di waktu tersebut. Dicetak bersamaan dengan Ad-Durratu Al-Mukhtasarah di percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Kelima: “Al-Qawa’id Al-Hasan Litafsiri Al-Qur’an”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri juga pada tahun 1366 H, dan didistribusikan secara gratis. Keenam: “Al-Haqqu Al-Wadih Al-Mubin”, menjelaskan ketauhidan para nabi dan rasul. Ketujuh: “Wujub At-Ta’awun Baina Al-Muslimin Wa Maudhu Al-Jihad Ad-Diiny”, dicetak di Kairo dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Dan kitab-kitab lainnya yang banyak jumlahnya. Beliau juga mengeluarkan banyak fawa’id dan fatwa dari berbagai pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau dari berbagai negara. Beliau juga mengeluarkan beragam “Ta’liqat” (komentar/kritik) pada banyak buku yang beliau baca dan temui. Tentu saja, niat dan tujuan beliau menyusun kitab-kitabnya adalah untuk menyebarluaskan ilmu dan menyerukan kebenaran. Oleh karena itu, beliau menulis, bahkan mencetak kebanyakan buku-buku beliau dengan biayanya sendiri sesuai kemampuan beliau dan bukan untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, maupun kesenangan dunia. Beliau membagikannya secara gratis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, rahimahullah. Wafatnya Setelah menjalani kehidupannya yang diberkahi selama hampir 69 tahun untuk mengabdi pada ilmu, beliau berpulang ke sisi Allah ‘Azza Wajalla pada tahun 1376 H di kota Unaizah di Qassim, rahimahullah rahmatan wasi’ah. Baca juga: Biografi Singkat Sa’id bin Zaid *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: http://saaid.org/Warathah/1/sadi.htm https://www.alukah.net/culture/0/70188/ترجمة-الشيخ-عبدالرحمن-بن-ناصر-بن-سعدي/#_ftn8 https://tarajm.com/people/93804

Biografi Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di

Daftar Isi Toggle Kehidupan beliauBeberapa guru beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauWafatnya Seorang penuntut ilmu yang memiliki perhatian besar kepada ilmu tafsir pastilah tidak asing apabila disebutkan nama Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, seorang pakar ilmu dalam berbagai bidang keilmuan yang juga menulis karya fenomenal dalam tafsir, yaitu Tafsir As-Sa’di. Kitab tersebut sering juga disebut dan dinamakan Taisir Karim Ar-Rahman, sebuah kitab tafsir yang cukup ringkas, ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, penuh dengan pelajaran dan kandungan ayat serta terfokus pada penjelasan makna sebuah ayat. Pada paragraf-paragraf berikutnya, akan kita paparkan dan kita pelajari bersama biografi singkat Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, sehingga kita semakin cinta kepada beliau dan dapat menjadikan beliau sebagai teladan dalam belajar dan berdakwah kepada Allah ‘Azza Wajalla. Kehidupan beliau Beliau adalah Syekh Abu Abdillah Abdurrahman bin Nasir bin Abdullah bin Nasir As-Sa’di. Beliau berasal dari suku Tamim dan dilahirkan di kota Unaizah di Qassim pada tanggal 12 Muharram tahun 1307 H. Beliau tumbuh besar sebagai seorang yatim piatu. Ibunya meninggal ketika beliau berusia 4 tahun, dan ayahnya meninggal ketika beliau berusia 7 tahun. Meski begitu, beliau meraih pendidikan yang baik berkat takdir Allah, begitu pula berkat kecerdasan beliau dan keinginan kuat serta ketertarikan beliau kepada ilmu dan pengetahuan. Beliau mulai mempelajari Al-Qur’an sepeninggal ayahnya, kemudian menyelesaikan hafalannya di umur 11 tahun. Beliau juga belajar dari para ulama besar di negaranya dengan sangat bersungguh-sungguh. Beliau terbilang hampir menguasai setiap bidang ilmu, kemudian beliau mulai mengajar di usia 23 tahun, dan menghabiskan hampir seluruh waktunya dengan belajar dan mengajar. Pada tahun 1350 H, beliau telah menjadi rujukan dalam keilmuan di negaranya, Saudi Arabia. Beberapa guru beliau Syekh Ibrahim bin Hamad bin Jasir Merupakan guru pertama Syekh As-Sa’di, seorang penghafal hadis, sangat penyayang terhadap fakir miskin, serta memiliki simpati yang besar terhadap mereka. Dikisahkan oleh Syekh As-Sa’di bahwa pernah suatu ketika datang seorang miskin kepada Syekh Ibrahim di musim dingin, kemudian beliau rahimahullah melepaskan salah satu pakaiannya dan memberikannya kepada orang tersebut, meskipun tentu beliau juga membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Abdul Karim As-Shibl Merupakan guru Syekh di bidang ilmu fikih dan ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau dikenal sebagai seorang pengembara dalam menuntut ilmu. Berbagai negara telah beliau jelajahi, termasuk di antaranya adalah kota Makkah, negeri Syam, Irak, dan bahkan hingga Lahore, India. Syekh Saleh bin Utsman Al-Qad Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tauhid, tafsir, fikih, dan usul fikih, serta ilmu-ilmu Arab, dan beliaulah guru yang paling banyak diambil ilmunya oleh Syekh As-Sa’di sampai beliau meninggal dunia. Syekh Ali An-Nasir Abu Wadi Merupakan guru Syekh As-Sa’di dalam ilmu hadis. Syekh Muhammad bin Syekh Abdul Aziz Al-Muhammad Direktur Ilmu Pengetahuan di Arab Saudi kala itu, merupakan guru Syekh As-Sa’di ketika beliau di Unaizah. Syekh Muhammad As-Shinqiti Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tafsir, hadis, dan ilmu-ilmu Arab, seperti ilmu nahwu, sharaf, dan lain-lainnya. Di antara guru beliau yang lainnya adalah Syekh Abdullah bin Ayed, Syekh Saab Al-Quwaijri, Syekh Ali Al-Sanani, dan lain-lainnya. Perangai beliau Beliau merupakan pribadi yang berakhlak mulia, sopan, jujur, tegas, namun juga tetap selalu rendah hati terhadap yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, adil terhadap yang kaya dan miskin. Beliau juga merupakan orang yang sangat disiplin terhadap waktu, sebagian besar waktu beliau digunakan untuk ilmu dan penelitian yang bermanfaat serta bernilai ibadah. Beliau juga merupakan sosok yang sangat bijaksana, selalu menyesuaikan diri dengan lawan bicaranya, berdiskusi dengan lawan bicaranya dengan topik-topik yang bermanfaat baginya di dunia maupun akhirat. Beliau sering menyelesaikan sebuah permasalahan dan problematika dengan akhir yang penuh kedamaian dan keadilan. Tidak lupa, beliau merupakan sosok yang sangat dermawan serta memiliki empati yang besar terhadap fakir miskin, rahimahullah. Baca juga: Biografi Az-Zubair bin Al-‘Awwam Keilmuan beliau Beliau sangat menguasai bidang fikih, usul fikih, dan cabang-cabang keilmuan fikih lainnya. Pada awalnya, beliau bermazhab Hanbali mengikuti para guru/syekhnya. Beliau menghafal beberapa matan yang berkaitan dengan fikih mazhab Hanbali, dan karya tulis pertama beliau di bidang fikih adalah 400 bait beserta penjelasannya secara singkat, namun beliau enggan untuk mempublikasikannya karena adanya suatu sebab. Kesibukan beliau yang paling menyita waktu adalah belajar, membaca, dan mengambil banyak ilmu dari kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim rahimahumallahu Ta’ala, seperti ilmu fikih, usulnya, tauhid, tafsir, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya. Dengan membaca karangan-karangan kedua masyayikh tersebut, beliau mulai tidak terikat dan mengambil dari mazhab Hanbali saja. Beliau lebih memilih pendapat yang lebih dikuatkan dengan dalil dari syariat. Beliau juga tidak mencela para ulama mazhab sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang fanatik dalam bermazhab. Beliau juga sangat unggul di bidang ilmu tafsir. Beliau menulis sebuah karya berjilid-jilid yang hebat di bidang tafsir yang memiliki karakter tersendiri dalam menafsirkannya. Beliau menjelaskan makna-makna Al-Qur’an dengan sangat jelas, menjelaskan kandungan-kandungan dan pelajaran-pelajaran dari ayat-ayat yang beliau tafsirkan. Beliau juga memiliki keahlian dalam berbicara ataupun berpidato. Siapa pun yang bertemu dengannya untuk belajar, bertanya maupun berdiskusi dengannya akan langsung merasakan kehebatannya dan puas dengan jawaban beliau, begitu pula, siapa pun yang membaca karya-karyanya dan fatwa-fatwa beliau. Karya-karya beliau Pertama: “Taisir Karim Ar-Rahman”, kitab tafsir berjumlah 8 jilid yang diselesaikannya pada tahun 1344 H, sedangkan beliau berumur 37 tahun. Suatu ketika, murid beliau rahimahullah, Syekh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang kitab tafsir apa yang paling baik untuk dibaca pertama kali oleh seseorang yang baru saja belajar. Maka, beliau menjawab, أحسن شيء إما تفسير الشيخ عبدالرحمن السعدي لأنه واضح وليس فيه تكلف ولا شيء، أو تفسير ابن كثير، والباقي من التفاسير كلها طيبة إن شاء الله، لكن بعضهم غلب عليه مذهب الأشاعرة “Yang terbaik adalah memulai dengan tafsir Syekh Abdurrahman As-Sa’di, karena isinya sangatlah jelas, tidak ada yang memberatkan atau hal-hal yang menyulitkan di dalamnya, atau memulai dengan tafsir Ibnu Katsir, dan kitab tafsir selebihnya bagus semua InsyaAllah, namun (yang harus hati-hati) ada pula yang didominasi oleh doktrin Asy’ari.” (Liqa’ Bab Al-Maftuh, kaset 220 sisi A) Kedua: “Irsyad Ulil Basha’ir Wa Al-Albab Lima’rifati Al-Fiqh Bi Aqrobi At-Turuq Wa Aisari Al-Asbab”, tentang fikih dan disusun berdasarkan tanya jawab, dicetak oleh percetakan Al-Tarqi di Damaskus pada tahun 1365 H dan didistribusikan secara gratis. Ketiga: “Ad-Durratu Al-Mukhtasarah fi Al-Mahasin Ad-Din Al-Islami”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri pada tahun 1366 H. Keempat: “Khithabil Asriyyah Al-Qayyimah“. Ketika tanggung jawab khotbah disodorkan kepadanya, ia bekerja keras untuk menyampaikan khotbah setiap Idulfitri dan Jumat dengan tema yang sesuai dengan topik-topik penting yang dibutuhkan masyarakat di waktu tersebut. Dicetak bersamaan dengan Ad-Durratu Al-Mukhtasarah di percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Kelima: “Al-Qawa’id Al-Hasan Litafsiri Al-Qur’an”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri juga pada tahun 1366 H, dan didistribusikan secara gratis. Keenam: “Al-Haqqu Al-Wadih Al-Mubin”, menjelaskan ketauhidan para nabi dan rasul. Ketujuh: “Wujub At-Ta’awun Baina Al-Muslimin Wa Maudhu Al-Jihad Ad-Diiny”, dicetak di Kairo dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Dan kitab-kitab lainnya yang banyak jumlahnya. Beliau juga mengeluarkan banyak fawa’id dan fatwa dari berbagai pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau dari berbagai negara. Beliau juga mengeluarkan beragam “Ta’liqat” (komentar/kritik) pada banyak buku yang beliau baca dan temui. Tentu saja, niat dan tujuan beliau menyusun kitab-kitabnya adalah untuk menyebarluaskan ilmu dan menyerukan kebenaran. Oleh karena itu, beliau menulis, bahkan mencetak kebanyakan buku-buku beliau dengan biayanya sendiri sesuai kemampuan beliau dan bukan untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, maupun kesenangan dunia. Beliau membagikannya secara gratis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, rahimahullah. Wafatnya Setelah menjalani kehidupannya yang diberkahi selama hampir 69 tahun untuk mengabdi pada ilmu, beliau berpulang ke sisi Allah ‘Azza Wajalla pada tahun 1376 H di kota Unaizah di Qassim, rahimahullah rahmatan wasi’ah. Baca juga: Biografi Singkat Sa’id bin Zaid *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: http://saaid.org/Warathah/1/sadi.htm https://www.alukah.net/culture/0/70188/ترجمة-الشيخ-عبدالرحمن-بن-ناصر-بن-سعدي/#_ftn8 https://tarajm.com/people/93804
Daftar Isi Toggle Kehidupan beliauBeberapa guru beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauWafatnya Seorang penuntut ilmu yang memiliki perhatian besar kepada ilmu tafsir pastilah tidak asing apabila disebutkan nama Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, seorang pakar ilmu dalam berbagai bidang keilmuan yang juga menulis karya fenomenal dalam tafsir, yaitu Tafsir As-Sa’di. Kitab tersebut sering juga disebut dan dinamakan Taisir Karim Ar-Rahman, sebuah kitab tafsir yang cukup ringkas, ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, penuh dengan pelajaran dan kandungan ayat serta terfokus pada penjelasan makna sebuah ayat. Pada paragraf-paragraf berikutnya, akan kita paparkan dan kita pelajari bersama biografi singkat Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, sehingga kita semakin cinta kepada beliau dan dapat menjadikan beliau sebagai teladan dalam belajar dan berdakwah kepada Allah ‘Azza Wajalla. Kehidupan beliau Beliau adalah Syekh Abu Abdillah Abdurrahman bin Nasir bin Abdullah bin Nasir As-Sa’di. Beliau berasal dari suku Tamim dan dilahirkan di kota Unaizah di Qassim pada tanggal 12 Muharram tahun 1307 H. Beliau tumbuh besar sebagai seorang yatim piatu. Ibunya meninggal ketika beliau berusia 4 tahun, dan ayahnya meninggal ketika beliau berusia 7 tahun. Meski begitu, beliau meraih pendidikan yang baik berkat takdir Allah, begitu pula berkat kecerdasan beliau dan keinginan kuat serta ketertarikan beliau kepada ilmu dan pengetahuan. Beliau mulai mempelajari Al-Qur’an sepeninggal ayahnya, kemudian menyelesaikan hafalannya di umur 11 tahun. Beliau juga belajar dari para ulama besar di negaranya dengan sangat bersungguh-sungguh. Beliau terbilang hampir menguasai setiap bidang ilmu, kemudian beliau mulai mengajar di usia 23 tahun, dan menghabiskan hampir seluruh waktunya dengan belajar dan mengajar. Pada tahun 1350 H, beliau telah menjadi rujukan dalam keilmuan di negaranya, Saudi Arabia. Beberapa guru beliau Syekh Ibrahim bin Hamad bin Jasir Merupakan guru pertama Syekh As-Sa’di, seorang penghafal hadis, sangat penyayang terhadap fakir miskin, serta memiliki simpati yang besar terhadap mereka. Dikisahkan oleh Syekh As-Sa’di bahwa pernah suatu ketika datang seorang miskin kepada Syekh Ibrahim di musim dingin, kemudian beliau rahimahullah melepaskan salah satu pakaiannya dan memberikannya kepada orang tersebut, meskipun tentu beliau juga membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Abdul Karim As-Shibl Merupakan guru Syekh di bidang ilmu fikih dan ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau dikenal sebagai seorang pengembara dalam menuntut ilmu. Berbagai negara telah beliau jelajahi, termasuk di antaranya adalah kota Makkah, negeri Syam, Irak, dan bahkan hingga Lahore, India. Syekh Saleh bin Utsman Al-Qad Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tauhid, tafsir, fikih, dan usul fikih, serta ilmu-ilmu Arab, dan beliaulah guru yang paling banyak diambil ilmunya oleh Syekh As-Sa’di sampai beliau meninggal dunia. Syekh Ali An-Nasir Abu Wadi Merupakan guru Syekh As-Sa’di dalam ilmu hadis. Syekh Muhammad bin Syekh Abdul Aziz Al-Muhammad Direktur Ilmu Pengetahuan di Arab Saudi kala itu, merupakan guru Syekh As-Sa’di ketika beliau di Unaizah. Syekh Muhammad As-Shinqiti Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tafsir, hadis, dan ilmu-ilmu Arab, seperti ilmu nahwu, sharaf, dan lain-lainnya. Di antara guru beliau yang lainnya adalah Syekh Abdullah bin Ayed, Syekh Saab Al-Quwaijri, Syekh Ali Al-Sanani, dan lain-lainnya. Perangai beliau Beliau merupakan pribadi yang berakhlak mulia, sopan, jujur, tegas, namun juga tetap selalu rendah hati terhadap yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, adil terhadap yang kaya dan miskin. Beliau juga merupakan orang yang sangat disiplin terhadap waktu, sebagian besar waktu beliau digunakan untuk ilmu dan penelitian yang bermanfaat serta bernilai ibadah. Beliau juga merupakan sosok yang sangat bijaksana, selalu menyesuaikan diri dengan lawan bicaranya, berdiskusi dengan lawan bicaranya dengan topik-topik yang bermanfaat baginya di dunia maupun akhirat. Beliau sering menyelesaikan sebuah permasalahan dan problematika dengan akhir yang penuh kedamaian dan keadilan. Tidak lupa, beliau merupakan sosok yang sangat dermawan serta memiliki empati yang besar terhadap fakir miskin, rahimahullah. Baca juga: Biografi Az-Zubair bin Al-‘Awwam Keilmuan beliau Beliau sangat menguasai bidang fikih, usul fikih, dan cabang-cabang keilmuan fikih lainnya. Pada awalnya, beliau bermazhab Hanbali mengikuti para guru/syekhnya. Beliau menghafal beberapa matan yang berkaitan dengan fikih mazhab Hanbali, dan karya tulis pertama beliau di bidang fikih adalah 400 bait beserta penjelasannya secara singkat, namun beliau enggan untuk mempublikasikannya karena adanya suatu sebab. Kesibukan beliau yang paling menyita waktu adalah belajar, membaca, dan mengambil banyak ilmu dari kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim rahimahumallahu Ta’ala, seperti ilmu fikih, usulnya, tauhid, tafsir, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya. Dengan membaca karangan-karangan kedua masyayikh tersebut, beliau mulai tidak terikat dan mengambil dari mazhab Hanbali saja. Beliau lebih memilih pendapat yang lebih dikuatkan dengan dalil dari syariat. Beliau juga tidak mencela para ulama mazhab sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang fanatik dalam bermazhab. Beliau juga sangat unggul di bidang ilmu tafsir. Beliau menulis sebuah karya berjilid-jilid yang hebat di bidang tafsir yang memiliki karakter tersendiri dalam menafsirkannya. Beliau menjelaskan makna-makna Al-Qur’an dengan sangat jelas, menjelaskan kandungan-kandungan dan pelajaran-pelajaran dari ayat-ayat yang beliau tafsirkan. Beliau juga memiliki keahlian dalam berbicara ataupun berpidato. Siapa pun yang bertemu dengannya untuk belajar, bertanya maupun berdiskusi dengannya akan langsung merasakan kehebatannya dan puas dengan jawaban beliau, begitu pula, siapa pun yang membaca karya-karyanya dan fatwa-fatwa beliau. Karya-karya beliau Pertama: “Taisir Karim Ar-Rahman”, kitab tafsir berjumlah 8 jilid yang diselesaikannya pada tahun 1344 H, sedangkan beliau berumur 37 tahun. Suatu ketika, murid beliau rahimahullah, Syekh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang kitab tafsir apa yang paling baik untuk dibaca pertama kali oleh seseorang yang baru saja belajar. Maka, beliau menjawab, أحسن شيء إما تفسير الشيخ عبدالرحمن السعدي لأنه واضح وليس فيه تكلف ولا شيء، أو تفسير ابن كثير، والباقي من التفاسير كلها طيبة إن شاء الله، لكن بعضهم غلب عليه مذهب الأشاعرة “Yang terbaik adalah memulai dengan tafsir Syekh Abdurrahman As-Sa’di, karena isinya sangatlah jelas, tidak ada yang memberatkan atau hal-hal yang menyulitkan di dalamnya, atau memulai dengan tafsir Ibnu Katsir, dan kitab tafsir selebihnya bagus semua InsyaAllah, namun (yang harus hati-hati) ada pula yang didominasi oleh doktrin Asy’ari.” (Liqa’ Bab Al-Maftuh, kaset 220 sisi A) Kedua: “Irsyad Ulil Basha’ir Wa Al-Albab Lima’rifati Al-Fiqh Bi Aqrobi At-Turuq Wa Aisari Al-Asbab”, tentang fikih dan disusun berdasarkan tanya jawab, dicetak oleh percetakan Al-Tarqi di Damaskus pada tahun 1365 H dan didistribusikan secara gratis. Ketiga: “Ad-Durratu Al-Mukhtasarah fi Al-Mahasin Ad-Din Al-Islami”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri pada tahun 1366 H. Keempat: “Khithabil Asriyyah Al-Qayyimah“. Ketika tanggung jawab khotbah disodorkan kepadanya, ia bekerja keras untuk menyampaikan khotbah setiap Idulfitri dan Jumat dengan tema yang sesuai dengan topik-topik penting yang dibutuhkan masyarakat di waktu tersebut. Dicetak bersamaan dengan Ad-Durratu Al-Mukhtasarah di percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Kelima: “Al-Qawa’id Al-Hasan Litafsiri Al-Qur’an”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri juga pada tahun 1366 H, dan didistribusikan secara gratis. Keenam: “Al-Haqqu Al-Wadih Al-Mubin”, menjelaskan ketauhidan para nabi dan rasul. Ketujuh: “Wujub At-Ta’awun Baina Al-Muslimin Wa Maudhu Al-Jihad Ad-Diiny”, dicetak di Kairo dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Dan kitab-kitab lainnya yang banyak jumlahnya. Beliau juga mengeluarkan banyak fawa’id dan fatwa dari berbagai pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau dari berbagai negara. Beliau juga mengeluarkan beragam “Ta’liqat” (komentar/kritik) pada banyak buku yang beliau baca dan temui. Tentu saja, niat dan tujuan beliau menyusun kitab-kitabnya adalah untuk menyebarluaskan ilmu dan menyerukan kebenaran. Oleh karena itu, beliau menulis, bahkan mencetak kebanyakan buku-buku beliau dengan biayanya sendiri sesuai kemampuan beliau dan bukan untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, maupun kesenangan dunia. Beliau membagikannya secara gratis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, rahimahullah. Wafatnya Setelah menjalani kehidupannya yang diberkahi selama hampir 69 tahun untuk mengabdi pada ilmu, beliau berpulang ke sisi Allah ‘Azza Wajalla pada tahun 1376 H di kota Unaizah di Qassim, rahimahullah rahmatan wasi’ah. Baca juga: Biografi Singkat Sa’id bin Zaid *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: http://saaid.org/Warathah/1/sadi.htm https://www.alukah.net/culture/0/70188/ترجمة-الشيخ-عبدالرحمن-بن-ناصر-بن-سعدي/#_ftn8 https://tarajm.com/people/93804


Daftar Isi Toggle Kehidupan beliauBeberapa guru beliauPerangai beliauKeilmuan beliauKarya-karya beliauWafatnya Seorang penuntut ilmu yang memiliki perhatian besar kepada ilmu tafsir pastilah tidak asing apabila disebutkan nama Syekh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di rahimahullahu Ta’ala, seorang pakar ilmu dalam berbagai bidang keilmuan yang juga menulis karya fenomenal dalam tafsir, yaitu Tafsir As-Sa’di. Kitab tersebut sering juga disebut dan dinamakan Taisir Karim Ar-Rahman, sebuah kitab tafsir yang cukup ringkas, ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, penuh dengan pelajaran dan kandungan ayat serta terfokus pada penjelasan makna sebuah ayat. Pada paragraf-paragraf berikutnya, akan kita paparkan dan kita pelajari bersama biografi singkat Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah, sehingga kita semakin cinta kepada beliau dan dapat menjadikan beliau sebagai teladan dalam belajar dan berdakwah kepada Allah ‘Azza Wajalla. Kehidupan beliau Beliau adalah Syekh Abu Abdillah Abdurrahman bin Nasir bin Abdullah bin Nasir As-Sa’di. Beliau berasal dari suku Tamim dan dilahirkan di kota Unaizah di Qassim pada tanggal 12 Muharram tahun 1307 H. Beliau tumbuh besar sebagai seorang yatim piatu. Ibunya meninggal ketika beliau berusia 4 tahun, dan ayahnya meninggal ketika beliau berusia 7 tahun. Meski begitu, beliau meraih pendidikan yang baik berkat takdir Allah, begitu pula berkat kecerdasan beliau dan keinginan kuat serta ketertarikan beliau kepada ilmu dan pengetahuan. Beliau mulai mempelajari Al-Qur’an sepeninggal ayahnya, kemudian menyelesaikan hafalannya di umur 11 tahun. Beliau juga belajar dari para ulama besar di negaranya dengan sangat bersungguh-sungguh. Beliau terbilang hampir menguasai setiap bidang ilmu, kemudian beliau mulai mengajar di usia 23 tahun, dan menghabiskan hampir seluruh waktunya dengan belajar dan mengajar. Pada tahun 1350 H, beliau telah menjadi rujukan dalam keilmuan di negaranya, Saudi Arabia. Beberapa guru beliau Syekh Ibrahim bin Hamad bin Jasir Merupakan guru pertama Syekh As-Sa’di, seorang penghafal hadis, sangat penyayang terhadap fakir miskin, serta memiliki simpati yang besar terhadap mereka. Dikisahkan oleh Syekh As-Sa’di bahwa pernah suatu ketika datang seorang miskin kepada Syekh Ibrahim di musim dingin, kemudian beliau rahimahullah melepaskan salah satu pakaiannya dan memberikannya kepada orang tersebut, meskipun tentu beliau juga membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Abdul Karim As-Shibl Merupakan guru Syekh di bidang ilmu fikih dan ilmu-ilmu bahasa Arab dan ilmu-ilmu lainnya. Beliau dikenal sebagai seorang pengembara dalam menuntut ilmu. Berbagai negara telah beliau jelajahi, termasuk di antaranya adalah kota Makkah, negeri Syam, Irak, dan bahkan hingga Lahore, India. Syekh Saleh bin Utsman Al-Qad Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tauhid, tafsir, fikih, dan usul fikih, serta ilmu-ilmu Arab, dan beliaulah guru yang paling banyak diambil ilmunya oleh Syekh As-Sa’di sampai beliau meninggal dunia. Syekh Ali An-Nasir Abu Wadi Merupakan guru Syekh As-Sa’di dalam ilmu hadis. Syekh Muhammad bin Syekh Abdul Aziz Al-Muhammad Direktur Ilmu Pengetahuan di Arab Saudi kala itu, merupakan guru Syekh As-Sa’di ketika beliau di Unaizah. Syekh Muhammad As-Shinqiti Merupakan guru Syekh As-Sa’di di bidang ilmu tafsir, hadis, dan ilmu-ilmu Arab, seperti ilmu nahwu, sharaf, dan lain-lainnya. Di antara guru beliau yang lainnya adalah Syekh Abdullah bin Ayed, Syekh Saab Al-Quwaijri, Syekh Ali Al-Sanani, dan lain-lainnya. Perangai beliau Beliau merupakan pribadi yang berakhlak mulia, sopan, jujur, tegas, namun juga tetap selalu rendah hati terhadap yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, adil terhadap yang kaya dan miskin. Beliau juga merupakan orang yang sangat disiplin terhadap waktu, sebagian besar waktu beliau digunakan untuk ilmu dan penelitian yang bermanfaat serta bernilai ibadah. Beliau juga merupakan sosok yang sangat bijaksana, selalu menyesuaikan diri dengan lawan bicaranya, berdiskusi dengan lawan bicaranya dengan topik-topik yang bermanfaat baginya di dunia maupun akhirat. Beliau sering menyelesaikan sebuah permasalahan dan problematika dengan akhir yang penuh kedamaian dan keadilan. Tidak lupa, beliau merupakan sosok yang sangat dermawan serta memiliki empati yang besar terhadap fakir miskin, rahimahullah. Baca juga: Biografi Az-Zubair bin Al-‘Awwam Keilmuan beliau Beliau sangat menguasai bidang fikih, usul fikih, dan cabang-cabang keilmuan fikih lainnya. Pada awalnya, beliau bermazhab Hanbali mengikuti para guru/syekhnya. Beliau menghafal beberapa matan yang berkaitan dengan fikih mazhab Hanbali, dan karya tulis pertama beliau di bidang fikih adalah 400 bait beserta penjelasannya secara singkat, namun beliau enggan untuk mempublikasikannya karena adanya suatu sebab. Kesibukan beliau yang paling menyita waktu adalah belajar, membaca, dan mengambil banyak ilmu dari kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim rahimahumallahu Ta’ala, seperti ilmu fikih, usulnya, tauhid, tafsir, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya. Dengan membaca karangan-karangan kedua masyayikh tersebut, beliau mulai tidak terikat dan mengambil dari mazhab Hanbali saja. Beliau lebih memilih pendapat yang lebih dikuatkan dengan dalil dari syariat. Beliau juga tidak mencela para ulama mazhab sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang fanatik dalam bermazhab. Beliau juga sangat unggul di bidang ilmu tafsir. Beliau menulis sebuah karya berjilid-jilid yang hebat di bidang tafsir yang memiliki karakter tersendiri dalam menafsirkannya. Beliau menjelaskan makna-makna Al-Qur’an dengan sangat jelas, menjelaskan kandungan-kandungan dan pelajaran-pelajaran dari ayat-ayat yang beliau tafsirkan. Beliau juga memiliki keahlian dalam berbicara ataupun berpidato. Siapa pun yang bertemu dengannya untuk belajar, bertanya maupun berdiskusi dengannya akan langsung merasakan kehebatannya dan puas dengan jawaban beliau, begitu pula, siapa pun yang membaca karya-karyanya dan fatwa-fatwa beliau. Karya-karya beliau Pertama: “Taisir Karim Ar-Rahman”, kitab tafsir berjumlah 8 jilid yang diselesaikannya pada tahun 1344 H, sedangkan beliau berumur 37 tahun. Suatu ketika, murid beliau rahimahullah, Syekh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang kitab tafsir apa yang paling baik untuk dibaca pertama kali oleh seseorang yang baru saja belajar. Maka, beliau menjawab, أحسن شيء إما تفسير الشيخ عبدالرحمن السعدي لأنه واضح وليس فيه تكلف ولا شيء، أو تفسير ابن كثير، والباقي من التفاسير كلها طيبة إن شاء الله، لكن بعضهم غلب عليه مذهب الأشاعرة “Yang terbaik adalah memulai dengan tafsir Syekh Abdurrahman As-Sa’di, karena isinya sangatlah jelas, tidak ada yang memberatkan atau hal-hal yang menyulitkan di dalamnya, atau memulai dengan tafsir Ibnu Katsir, dan kitab tafsir selebihnya bagus semua InsyaAllah, namun (yang harus hati-hati) ada pula yang didominasi oleh doktrin Asy’ari.” (Liqa’ Bab Al-Maftuh, kaset 220 sisi A) Kedua: “Irsyad Ulil Basha’ir Wa Al-Albab Lima’rifati Al-Fiqh Bi Aqrobi At-Turuq Wa Aisari Al-Asbab”, tentang fikih dan disusun berdasarkan tanya jawab, dicetak oleh percetakan Al-Tarqi di Damaskus pada tahun 1365 H dan didistribusikan secara gratis. Ketiga: “Ad-Durratu Al-Mukhtasarah fi Al-Mahasin Ad-Din Al-Islami”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri pada tahun 1366 H. Keempat: “Khithabil Asriyyah Al-Qayyimah“. Ketika tanggung jawab khotbah disodorkan kepadanya, ia bekerja keras untuk menyampaikan khotbah setiap Idulfitri dan Jumat dengan tema yang sesuai dengan topik-topik penting yang dibutuhkan masyarakat di waktu tersebut. Dicetak bersamaan dengan Ad-Durratu Al-Mukhtasarah di percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Kelima: “Al-Qawa’id Al-Hasan Litafsiri Al-Qur’an”, dicetak oleh percetakan “Ansar As-Sunnah” dengan biaya beliau sendiri juga pada tahun 1366 H, dan didistribusikan secara gratis. Keenam: “Al-Haqqu Al-Wadih Al-Mubin”, menjelaskan ketauhidan para nabi dan rasul. Ketujuh: “Wujub At-Ta’awun Baina Al-Muslimin Wa Maudhu Al-Jihad Ad-Diiny”, dicetak di Kairo dengan biaya beliau sendiri dan didistribusikan secara gratis. Dan kitab-kitab lainnya yang banyak jumlahnya. Beliau juga mengeluarkan banyak fawa’id dan fatwa dari berbagai pertanyaan yang ditanyakan kepada beliau dari berbagai negara. Beliau juga mengeluarkan beragam “Ta’liqat” (komentar/kritik) pada banyak buku yang beliau baca dan temui. Tentu saja, niat dan tujuan beliau menyusun kitab-kitabnya adalah untuk menyebarluaskan ilmu dan menyerukan kebenaran. Oleh karena itu, beliau menulis, bahkan mencetak kebanyakan buku-buku beliau dengan biayanya sendiri sesuai kemampuan beliau dan bukan untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, maupun kesenangan dunia. Beliau membagikannya secara gratis agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, rahimahullah. Wafatnya Setelah menjalani kehidupannya yang diberkahi selama hampir 69 tahun untuk mengabdi pada ilmu, beliau berpulang ke sisi Allah ‘Azza Wajalla pada tahun 1376 H di kota Unaizah di Qassim, rahimahullah rahmatan wasi’ah. Baca juga: Biografi Singkat Sa’id bin Zaid *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: http://saaid.org/Warathah/1/sadi.htm https://www.alukah.net/culture/0/70188/ترجمة-الشيخ-عبدالرحمن-بن-ناصر-بن-سعدي/#_ftn8 https://tarajm.com/people/93804

Cukup Bagiku Satu Ayat Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebaikannya dihadapkan kepadanya…” Maksud “kebaikan” adalah segala amalan yang dapat mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla “…begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya.” (QS. Ali Imran: 30). “Kejahatan” yakni segala hal yang dapat menjauhkan pelakunya dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti dosa-dosa dan kemaksiatan. Semua itu akan ditemui oleh pelakunya pada Hari Kiamat. “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7). “Dan barang siapa yang mengerjakan kejelekan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 8). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat ini kepada paman al-Farazdaq. Yakni al-Farazdaq sang penyair terkenal. Saya lupa namanya sekarang, wahai saudara-saudara. Kalau tidak salah, disebutkan oleh Ibnu Katsir. Paman al-Farazdaq itu lalu berkata kira-kira maknanya seperti ini, “Cukup bagiku ayat ini!” Dia berkata, “Ayat ini cukup bagiku!” Cukup dalam hal apa, wahai Abu Abdillah? Dalam mengerjakan kebaikan dan berhati-hati dari keburukan. Jika keburukan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya dan kebaikan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya juga maka tidak diragukan lagi – wahai saudara-saudara – bahwa ini akan menjadi penyemangat untuk berbuat dan memperbanyak kebaikan dan menjauhkan manusia dari keburukan, meskipun itu sekecil apa pun. ==== يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا الْخَيْرُ كُلُّ مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ كُلُّ مَا يُبْعِدُ عَنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ آثَامٌ وَمَعَاصٍ سَتَجِدُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ لَمَّا قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ عَلَى عَمِّ الْفَرَزْدَقِ الْفَرَزْدَقُ الشَّاعِرُ الْمَشْهُورُ غَابَ عَنِّى اسْمُهُ يَا إِخْوَانُ يُمْكِنُ ذَكَرَهُ ابْنُ كَثِيرٍ قَالَ يَعْنِي مَعْنَى كَلَامِهِ حَسْبِي هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ تَكْفِينِي هَذِهِ الْآيَةُ تَكْفِيهِ فِي مَاذَا يَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ؟ فِي عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْحَذَرِ مِنَ الشَّرِّ إِذَا ذَرَّةٌ مِنَ الشَّرِّ سَتَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا وَذَرَّةٌ مِنَ الْخَيْرِ سَوْفَ تَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا لَا شَكَّ هَذَا يَا إِخْوَانِي يُنَشِّطُ عَلَى عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْإِكْثَارِ مِنْهُ وَيُبْعِدُ الْإِنْسَانَ عَنِ الشَّرِّ وَلَوْ كَانَ أَقَلَّ قَلِيلٍ

Cukup Bagiku Satu Ayat Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

“Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebaikannya dihadapkan kepadanya…” Maksud “kebaikan” adalah segala amalan yang dapat mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla “…begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya.” (QS. Ali Imran: 30). “Kejahatan” yakni segala hal yang dapat menjauhkan pelakunya dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti dosa-dosa dan kemaksiatan. Semua itu akan ditemui oleh pelakunya pada Hari Kiamat. “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7). “Dan barang siapa yang mengerjakan kejelekan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 8). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat ini kepada paman al-Farazdaq. Yakni al-Farazdaq sang penyair terkenal. Saya lupa namanya sekarang, wahai saudara-saudara. Kalau tidak salah, disebutkan oleh Ibnu Katsir. Paman al-Farazdaq itu lalu berkata kira-kira maknanya seperti ini, “Cukup bagiku ayat ini!” Dia berkata, “Ayat ini cukup bagiku!” Cukup dalam hal apa, wahai Abu Abdillah? Dalam mengerjakan kebaikan dan berhati-hati dari keburukan. Jika keburukan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya dan kebaikan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya juga maka tidak diragukan lagi – wahai saudara-saudara – bahwa ini akan menjadi penyemangat untuk berbuat dan memperbanyak kebaikan dan menjauhkan manusia dari keburukan, meskipun itu sekecil apa pun. ==== يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا الْخَيْرُ كُلُّ مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ كُلُّ مَا يُبْعِدُ عَنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ آثَامٌ وَمَعَاصٍ سَتَجِدُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ لَمَّا قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ عَلَى عَمِّ الْفَرَزْدَقِ الْفَرَزْدَقُ الشَّاعِرُ الْمَشْهُورُ غَابَ عَنِّى اسْمُهُ يَا إِخْوَانُ يُمْكِنُ ذَكَرَهُ ابْنُ كَثِيرٍ قَالَ يَعْنِي مَعْنَى كَلَامِهِ حَسْبِي هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ تَكْفِينِي هَذِهِ الْآيَةُ تَكْفِيهِ فِي مَاذَا يَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ؟ فِي عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْحَذَرِ مِنَ الشَّرِّ إِذَا ذَرَّةٌ مِنَ الشَّرِّ سَتَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا وَذَرَّةٌ مِنَ الْخَيْرِ سَوْفَ تَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا لَا شَكَّ هَذَا يَا إِخْوَانِي يُنَشِّطُ عَلَى عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْإِكْثَارِ مِنْهُ وَيُبْعِدُ الْإِنْسَانَ عَنِ الشَّرِّ وَلَوْ كَانَ أَقَلَّ قَلِيلٍ
“Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebaikannya dihadapkan kepadanya…” Maksud “kebaikan” adalah segala amalan yang dapat mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla “…begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya.” (QS. Ali Imran: 30). “Kejahatan” yakni segala hal yang dapat menjauhkan pelakunya dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti dosa-dosa dan kemaksiatan. Semua itu akan ditemui oleh pelakunya pada Hari Kiamat. “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7). “Dan barang siapa yang mengerjakan kejelekan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 8). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat ini kepada paman al-Farazdaq. Yakni al-Farazdaq sang penyair terkenal. Saya lupa namanya sekarang, wahai saudara-saudara. Kalau tidak salah, disebutkan oleh Ibnu Katsir. Paman al-Farazdaq itu lalu berkata kira-kira maknanya seperti ini, “Cukup bagiku ayat ini!” Dia berkata, “Ayat ini cukup bagiku!” Cukup dalam hal apa, wahai Abu Abdillah? Dalam mengerjakan kebaikan dan berhati-hati dari keburukan. Jika keburukan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya dan kebaikan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya juga maka tidak diragukan lagi – wahai saudara-saudara – bahwa ini akan menjadi penyemangat untuk berbuat dan memperbanyak kebaikan dan menjauhkan manusia dari keburukan, meskipun itu sekecil apa pun. ==== يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا الْخَيْرُ كُلُّ مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ كُلُّ مَا يُبْعِدُ عَنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ آثَامٌ وَمَعَاصٍ سَتَجِدُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ لَمَّا قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ عَلَى عَمِّ الْفَرَزْدَقِ الْفَرَزْدَقُ الشَّاعِرُ الْمَشْهُورُ غَابَ عَنِّى اسْمُهُ يَا إِخْوَانُ يُمْكِنُ ذَكَرَهُ ابْنُ كَثِيرٍ قَالَ يَعْنِي مَعْنَى كَلَامِهِ حَسْبِي هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ تَكْفِينِي هَذِهِ الْآيَةُ تَكْفِيهِ فِي مَاذَا يَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ؟ فِي عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْحَذَرِ مِنَ الشَّرِّ إِذَا ذَرَّةٌ مِنَ الشَّرِّ سَتَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا وَذَرَّةٌ مِنَ الْخَيْرِ سَوْفَ تَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا لَا شَكَّ هَذَا يَا إِخْوَانِي يُنَشِّطُ عَلَى عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْإِكْثَارِ مِنْهُ وَيُبْعِدُ الْإِنْسَانَ عَنِ الشَّرِّ وَلَوْ كَانَ أَقَلَّ قَلِيلٍ


“Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebaikannya dihadapkan kepadanya…” Maksud “kebaikan” adalah segala amalan yang dapat mendekatkan pelakunya kepada Allah ‘Azza wa Jalla “…begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya.” (QS. Ali Imran: 30). “Kejahatan” yakni segala hal yang dapat menjauhkan pelakunya dari Allah ‘Azza wa Jalla, seperti dosa-dosa dan kemaksiatan. Semua itu akan ditemui oleh pelakunya pada Hari Kiamat. “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7). “Dan barang siapa yang mengerjakan kejelekan seberat zarrah pun, pasti kelak akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 8). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat ini kepada paman al-Farazdaq. Yakni al-Farazdaq sang penyair terkenal. Saya lupa namanya sekarang, wahai saudara-saudara. Kalau tidak salah, disebutkan oleh Ibnu Katsir. Paman al-Farazdaq itu lalu berkata kira-kira maknanya seperti ini, “Cukup bagiku ayat ini!” Dia berkata, “Ayat ini cukup bagiku!” Cukup dalam hal apa, wahai Abu Abdillah? Dalam mengerjakan kebaikan dan berhati-hati dari keburukan. Jika keburukan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya dan kebaikan sebiji sawi akan kamu lihat dan kamu terima balasannya juga maka tidak diragukan lagi – wahai saudara-saudara – bahwa ini akan menjadi penyemangat untuk berbuat dan memperbanyak kebaikan dan menjauhkan manusia dari keburukan, meskipun itu sekecil apa pun. ==== يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا الْخَيْرُ كُلُّ مَا يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَمَا عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ كُلُّ مَا يُبْعِدُ عَنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ آثَامٌ وَمَعَاصٍ سَتَجِدُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ لَمَّا قَرَأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ عَلَى عَمِّ الْفَرَزْدَقِ الْفَرَزْدَقُ الشَّاعِرُ الْمَشْهُورُ غَابَ عَنِّى اسْمُهُ يَا إِخْوَانُ يُمْكِنُ ذَكَرَهُ ابْنُ كَثِيرٍ قَالَ يَعْنِي مَعْنَى كَلَامِهِ حَسْبِي هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ تَكْفِينِي هَذِهِ الْآيَةُ تَكْفِيهِ فِي مَاذَا يَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ؟ فِي عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْحَذَرِ مِنَ الشَّرِّ إِذَا ذَرَّةٌ مِنَ الشَّرِّ سَتَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا وَذَرَّةٌ مِنَ الْخَيْرِ سَوْفَ تَرَاهَا وَتَلْقَى جَزَاءَهَا لَا شَكَّ هَذَا يَا إِخْوَانِي يُنَشِّطُ عَلَى عَمَلِ الْخَيْرِ وَالْإِكْثَارِ مِنْهُ وَيُبْعِدُ الْإِنْسَانَ عَنِ الشَّرِّ وَلَوْ كَانَ أَقَلَّ قَلِيلٍ

Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat

Dalam hadits ini diperintahkan tiga hal: beristighfar saat berbuat dosa, lebih utama qashar shalat saat safar daripada shalat sempurna, lebih utama tidak berpuasa saat safar. Dua hal terakhir ada perinciannya dalam tulisan ini mengenai penjelasan hadits dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #441 1.1. Faedah hadits 1.2. Catatan tentang taubat dan istighfar 1.3. Referensi:   Hadits #441  عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «خَيْرُ أُمَّتي الَّذِينَ إِذَا أَسَاءوا اسْتَغْفَرُوا، وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا». أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي «الأوْسَطِ» بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.  وَهُوَ في مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ المُسَيَّبِ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ مُخْتَصَر. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang ketika berbuat kesalahan, mereka memohon ampun (istighfar), dan ketika mereka bepergian, mereka meringkas shalat serta berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dengan sanad yang dhaif). [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 7:286 dan Ad-Du’aa’, 3:1605. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif]. Dan hadis ini terdapat dalam Mursal Sa’id bin Al-Musayyib menurut Al-Baihaqi dalam bentuk ringkas.   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan keutamaan istighfar setelah berbuat dosa. Dalil sahih yang mendukung hal ini adalah firman Allah, وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) Dalil lainnya memuji orang yang beristighfar dan menganjurkan untuk bertaubat dan beristighfar, ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) ٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْمُنفِقِينَ وَٱلْمُسْتَغْفِرِينَ بِٱلْأَسْحَارِ “(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Allah juga menjanjikan ampunan bagi yang beristighfar, وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 110) Dalam hadits qudsi dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa pada waktu malam dan siang, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR. Muslim, no. 6737) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً. “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari.” (HR. Bukhari, no. 6737). Dalam riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.” Catatan tentang taubat dan istighfar Istighfar merupakan permohonan ampun kepada Allah yang diucapkan dengan lisan, sedangkan taubat adalah permohonan ampun yang disertai dengan tekad berhenti dari dosa (al-iqla’) baik dengan hati maupun perbuatan. Istighfar yang diucapkan secara lisan namun seseorang masih terus terjebak dalam dosa hanya sekadar menjadi sebuah doa. Jika Allah berkehendak, doa itu bisa dikabulkan, namun jika tidak, ia bisa tertolak. Bahkan, dosa yang terus dilakukan meskipun ada istighfar dengan lisan, bisa menjadi penghalang terkabulnya permohonan ampun tersebut. Istighfar berarti meminta ampun, sedangkan maghfirah mengandung makna menutupi dan memaafkan dosa. 2. Dalam hal shalat qashar saat safar, pendapat ulama Syafiiyah menyatakan bahwa melaksanakan qashar lebih utama dibandingkan menyempurnakan (itmam) shalat. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qashar itu wajib ketika safar. Menurut ulama Syafiiyah, meninggalkan jamak saat safar lebih utama, kecuali di Arafah dan Muzdalifah.  3. Tidak berpuasa saat safar lebih afdhal daripada berpuasa. Namun, berdasarkan ayat, وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 184), berpuasa itu lebih afdal daripada ifthar (tidak berpuasa).   Baca juga: Aturan Qashar Shalat dari Kitab Safinatun Naja Pengertian Safar, Jarak Safar, Lama Safar, dan Syarat Safar   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:81-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:488-490.   –   Diselesaikan pada Senin sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 29 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara istighfar cara jamak shalat fikih safar istighfar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Apakah Lebih Afdal Qashar Shalat dan Tidak Berpuasa Saat Safar, Keutamaan Istighfar dan Taubat

Dalam hadits ini diperintahkan tiga hal: beristighfar saat berbuat dosa, lebih utama qashar shalat saat safar daripada shalat sempurna, lebih utama tidak berpuasa saat safar. Dua hal terakhir ada perinciannya dalam tulisan ini mengenai penjelasan hadits dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #441 1.1. Faedah hadits 1.2. Catatan tentang taubat dan istighfar 1.3. Referensi:   Hadits #441  عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «خَيْرُ أُمَّتي الَّذِينَ إِذَا أَسَاءوا اسْتَغْفَرُوا، وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا». أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي «الأوْسَطِ» بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.  وَهُوَ في مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ المُسَيَّبِ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ مُخْتَصَر. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang ketika berbuat kesalahan, mereka memohon ampun (istighfar), dan ketika mereka bepergian, mereka meringkas shalat serta berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dengan sanad yang dhaif). [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 7:286 dan Ad-Du’aa’, 3:1605. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif]. Dan hadis ini terdapat dalam Mursal Sa’id bin Al-Musayyib menurut Al-Baihaqi dalam bentuk ringkas.   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan keutamaan istighfar setelah berbuat dosa. Dalil sahih yang mendukung hal ini adalah firman Allah, وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) Dalil lainnya memuji orang yang beristighfar dan menganjurkan untuk bertaubat dan beristighfar, ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) ٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْمُنفِقِينَ وَٱلْمُسْتَغْفِرِينَ بِٱلْأَسْحَارِ “(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Allah juga menjanjikan ampunan bagi yang beristighfar, وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 110) Dalam hadits qudsi dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa pada waktu malam dan siang, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR. Muslim, no. 6737) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً. “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari.” (HR. Bukhari, no. 6737). Dalam riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.” Catatan tentang taubat dan istighfar Istighfar merupakan permohonan ampun kepada Allah yang diucapkan dengan lisan, sedangkan taubat adalah permohonan ampun yang disertai dengan tekad berhenti dari dosa (al-iqla’) baik dengan hati maupun perbuatan. Istighfar yang diucapkan secara lisan namun seseorang masih terus terjebak dalam dosa hanya sekadar menjadi sebuah doa. Jika Allah berkehendak, doa itu bisa dikabulkan, namun jika tidak, ia bisa tertolak. Bahkan, dosa yang terus dilakukan meskipun ada istighfar dengan lisan, bisa menjadi penghalang terkabulnya permohonan ampun tersebut. Istighfar berarti meminta ampun, sedangkan maghfirah mengandung makna menutupi dan memaafkan dosa. 2. Dalam hal shalat qashar saat safar, pendapat ulama Syafiiyah menyatakan bahwa melaksanakan qashar lebih utama dibandingkan menyempurnakan (itmam) shalat. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qashar itu wajib ketika safar. Menurut ulama Syafiiyah, meninggalkan jamak saat safar lebih utama, kecuali di Arafah dan Muzdalifah.  3. Tidak berpuasa saat safar lebih afdhal daripada berpuasa. Namun, berdasarkan ayat, وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 184), berpuasa itu lebih afdal daripada ifthar (tidak berpuasa).   Baca juga: Aturan Qashar Shalat dari Kitab Safinatun Naja Pengertian Safar, Jarak Safar, Lama Safar, dan Syarat Safar   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:81-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:488-490.   –   Diselesaikan pada Senin sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 29 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara istighfar cara jamak shalat fikih safar istighfar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar
Dalam hadits ini diperintahkan tiga hal: beristighfar saat berbuat dosa, lebih utama qashar shalat saat safar daripada shalat sempurna, lebih utama tidak berpuasa saat safar. Dua hal terakhir ada perinciannya dalam tulisan ini mengenai penjelasan hadits dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #441 1.1. Faedah hadits 1.2. Catatan tentang taubat dan istighfar 1.3. Referensi:   Hadits #441  عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «خَيْرُ أُمَّتي الَّذِينَ إِذَا أَسَاءوا اسْتَغْفَرُوا، وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا». أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي «الأوْسَطِ» بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.  وَهُوَ في مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ المُسَيَّبِ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ مُخْتَصَر. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang ketika berbuat kesalahan, mereka memohon ampun (istighfar), dan ketika mereka bepergian, mereka meringkas shalat serta berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dengan sanad yang dhaif). [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 7:286 dan Ad-Du’aa’, 3:1605. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif]. Dan hadis ini terdapat dalam Mursal Sa’id bin Al-Musayyib menurut Al-Baihaqi dalam bentuk ringkas.   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan keutamaan istighfar setelah berbuat dosa. Dalil sahih yang mendukung hal ini adalah firman Allah, وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) Dalil lainnya memuji orang yang beristighfar dan menganjurkan untuk bertaubat dan beristighfar, ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) ٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْمُنفِقِينَ وَٱلْمُسْتَغْفِرِينَ بِٱلْأَسْحَارِ “(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Allah juga menjanjikan ampunan bagi yang beristighfar, وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 110) Dalam hadits qudsi dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa pada waktu malam dan siang, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR. Muslim, no. 6737) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً. “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari.” (HR. Bukhari, no. 6737). Dalam riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.” Catatan tentang taubat dan istighfar Istighfar merupakan permohonan ampun kepada Allah yang diucapkan dengan lisan, sedangkan taubat adalah permohonan ampun yang disertai dengan tekad berhenti dari dosa (al-iqla’) baik dengan hati maupun perbuatan. Istighfar yang diucapkan secara lisan namun seseorang masih terus terjebak dalam dosa hanya sekadar menjadi sebuah doa. Jika Allah berkehendak, doa itu bisa dikabulkan, namun jika tidak, ia bisa tertolak. Bahkan, dosa yang terus dilakukan meskipun ada istighfar dengan lisan, bisa menjadi penghalang terkabulnya permohonan ampun tersebut. Istighfar berarti meminta ampun, sedangkan maghfirah mengandung makna menutupi dan memaafkan dosa. 2. Dalam hal shalat qashar saat safar, pendapat ulama Syafiiyah menyatakan bahwa melaksanakan qashar lebih utama dibandingkan menyempurnakan (itmam) shalat. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qashar itu wajib ketika safar. Menurut ulama Syafiiyah, meninggalkan jamak saat safar lebih utama, kecuali di Arafah dan Muzdalifah.  3. Tidak berpuasa saat safar lebih afdhal daripada berpuasa. Namun, berdasarkan ayat, وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 184), berpuasa itu lebih afdal daripada ifthar (tidak berpuasa).   Baca juga: Aturan Qashar Shalat dari Kitab Safinatun Naja Pengertian Safar, Jarak Safar, Lama Safar, dan Syarat Safar   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:81-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:488-490.   –   Diselesaikan pada Senin sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 29 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara istighfar cara jamak shalat fikih safar istighfar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar


Dalam hadits ini diperintahkan tiga hal: beristighfar saat berbuat dosa, lebih utama qashar shalat saat safar daripada shalat sempurna, lebih utama tidak berpuasa saat safar. Dua hal terakhir ada perinciannya dalam tulisan ini mengenai penjelasan hadits dari Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #441 1.1. Faedah hadits 1.2. Catatan tentang taubat dan istighfar 1.3. Referensi:   Hadits #441  عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «خَيْرُ أُمَّتي الَّذِينَ إِذَا أَسَاءوا اسْتَغْفَرُوا، وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا». أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي «الأوْسَطِ» بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.  وَهُوَ في مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ المُسَيَّبِ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ مُخْتَصَر. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang ketika berbuat kesalahan, mereka memohon ampun (istighfar), dan ketika mereka bepergian, mereka meringkas shalat serta berbuka (tidak berpuasa).” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Awsath dengan sanad yang dhaif). [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 7:286 dan Ad-Du’aa’, 3:1605. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif]. Dan hadis ini terdapat dalam Mursal Sa’id bin Al-Musayyib menurut Al-Baihaqi dalam bentuk ringkas.   Faedah hadits 1. Hadits ini menunjukkan keutamaan istighfar setelah berbuat dosa. Dalil sahih yang mendukung hal ini adalah firman Allah, وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) Dalil lainnya memuji orang yang beristighfar dan menganjurkan untuk bertaubat dan beristighfar, ثُمَّ أَفِيضُوا۟ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 199) ٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْمُنفِقِينَ وَٱلْمُسْتَغْفِرِينَ بِٱلْأَسْحَارِ “(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) Allah juga menjanjikan ampunan bagi yang beristighfar, وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’: 110) Dalam hadits qudsi dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa pada waktu malam dan siang, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.” (HR. Muslim, no. 6737) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, واللَّهِ إنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وأَتُوبُ إلَيْهِ في اليَومِ أكْثَرَ مِن سَبْعِينَ مَرَّةً. “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari.” (HR. Bukhari, no. 6737). Dalam riwayat lain disebutkan, “Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya seratus kali dalam sehari.” Catatan tentang taubat dan istighfar Istighfar merupakan permohonan ampun kepada Allah yang diucapkan dengan lisan, sedangkan taubat adalah permohonan ampun yang disertai dengan tekad berhenti dari dosa (al-iqla’) baik dengan hati maupun perbuatan. Istighfar yang diucapkan secara lisan namun seseorang masih terus terjebak dalam dosa hanya sekadar menjadi sebuah doa. Jika Allah berkehendak, doa itu bisa dikabulkan, namun jika tidak, ia bisa tertolak. Bahkan, dosa yang terus dilakukan meskipun ada istighfar dengan lisan, bisa menjadi penghalang terkabulnya permohonan ampun tersebut. Istighfar berarti meminta ampun, sedangkan maghfirah mengandung makna menutupi dan memaafkan dosa. 2. Dalam hal shalat qashar saat safar, pendapat ulama Syafiiyah menyatakan bahwa melaksanakan qashar lebih utama dibandingkan menyempurnakan (itmam) shalat. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qashar itu wajib ketika safar. Menurut ulama Syafiiyah, meninggalkan jamak saat safar lebih utama, kecuali di Arafah dan Muzdalifah.  3. Tidak berpuasa saat safar lebih afdhal daripada berpuasa. Namun, berdasarkan ayat, وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ “Dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 184), berpuasa itu lebih afdal daripada ifthar (tidak berpuasa).   Baca juga: Aturan Qashar Shalat dari Kitab Safinatun Naja Pengertian Safar, Jarak Safar, Lama Safar, dan Syarat Safar   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:81-82. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:488-490.   –   Diselesaikan pada Senin sebelum Shubuh @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 29 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara istighfar cara jamak shalat fikih safar istighfar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Adab Bergaul yang Membuatmu Dicintai – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara adab berinteraksi adalah mendengarkan orang yang berbicara. Mdengarkan orang yang berbicara merupakan salah satu keahlian penting. Dan keahlian ini terkumpul pada pribadi orang-orang yang dicintai banyak orang. Ketika kamu memperhatikan sifat yang sama yang ada dalam diri orang-orang yang dicintai banyak orang, akan kamu temui bahwa di antara sifat itu adalah keahlian dalam mendengarkan orang yang berbicara. Dia mendengar dengan seksama lawan bicaranya tanpa memotong pembicaraannya. Ini adalah salah satu akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amr bin al-Ash menceritakan bahwa Amr pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya. Ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya, Amr berharap itu karena dia adalah orang yang paling beliau cintai. Amr menceritakan, “Aku pun bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Siapa orang yang paling engkau cintai?’ Beliau menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau dari kaum laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Ayah Aisyah (Abu Bakar)’ Aku bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab, ‘Umar’. Lalu beliau menyebutkan nama-nama lainnya.” Intinya, apa yang mendorong Amr untuk bertanya kepada Nabi ‘alaihis shalatu wassalam dengan pertanyaan ini? Karena dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya dengan baik saat berbicara, sehingga dia mengira sebagai orang yang paling beliau cintai. Maksud dari mendengar dengan baik yakni menyimak pembicara dan memperhatikannya sepenuh raga, tidak memotong ucapannya, fokus kepada pembicaraannya, mendengarkannya dengan seksama. Inilah salah satu adab dalam berinteraksi yang mana orang-orang bijak dan para ulama terus menasihatkannya. Oleh sebab itu, Atha’ bin Abi Rabah pernah berkata, “Sungguh jika ada orang yang mengajakku berbicara aku akan mendengarkannya baik-baik, seakan-akan aku belum pernah mendengar ucapan itu. Padahal, aku telah mendengarkan hal itu bahkan sebelum dia dilahirkan. Ini termasuk akhlak yang baik dan bentuk penghormatan. Bahkan ketika kamu sudah pernah mendengarkan pembicaraan itu, tetaplah dengarkan pembicara! Jangan memotongnya! Ini termasuk adab dan akhlak terpuji yang harus dijaga oleh setiap muslim, terlebih lagi penuntut ilmu harus berusaha menjaga adab dan akhlak ini. ==== مِن أَدَبِ الْمُجَالَسَةِ الْإِنْصَاتُ لِلْمُتَحَدِّثِ وَالْإِنْصَاتُ هَذِه مَهَارَةٌ مِنْ أَعْظَمِ الْمَهَارَاتِ وَتَجْتَمِعُ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة عِنْدَمَا تَرَى الْجَمْعَ الْمُشْتَرَكَ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة تَجِدُ أَنَّ مِنْهَا مَهَارَةَ الْإِنْصَاتِ وَحُسْنَ الِاسْتِمَاعِ فَيَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا يُقَاطِعُهُ قَدْ كَانَ هَذَا مِنْ خُلُقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ وَقَدْ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ طَمِعَ أَنْ يَكُونَ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْهِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ فَعَدَّ رِجَالًا لَكِنْ مَا الْبَاعِثُ لِعَمْرٍو أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا السُّؤَالَ؟ رَأَى حُسْنَ إِنْصَاتِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَيْهِ فَظَنَّ أَنَّهُ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْهِ فَمَعْنَى الْإِنْصَاتِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ لَا يُقَاطِعُهُ يُرَكِّزُ فِي كَلَامِهِ يُتَابِعُهُ فَهَذِهِ مِنْ آدَابِ الْمُجَالَسَةِ الَّتِي لَا زَالَ الْحُكَمَاءُ وَالْأُدَبَاءُ يُوصُونَ بِهَا وَلِهَذَا قَالَ عَطَاءٌ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيثِ أُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُولَدَ فَهَذِهِ مِنَ الْمُجَامَلَةِ وَمِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَالْمُجَالَسَةِ حَتَّى لَوْ كُنْتَ سَمِعْتَ الْحَدِيثَ أَنْصِتْ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا تُقَاطِعْهُ فَهَذِهِ مِنَ الْآدَابِ وَمِنْ الْأَخْلَاقِ الْكَرِيمَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ خَاصَّةً طَالِبُ الْعِلْمِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الْآدَابِ وَهَذِهِ الْأَخْلَاقِ

Adab Bergaul yang Membuatmu Dicintai – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara adab berinteraksi adalah mendengarkan orang yang berbicara. Mdengarkan orang yang berbicara merupakan salah satu keahlian penting. Dan keahlian ini terkumpul pada pribadi orang-orang yang dicintai banyak orang. Ketika kamu memperhatikan sifat yang sama yang ada dalam diri orang-orang yang dicintai banyak orang, akan kamu temui bahwa di antara sifat itu adalah keahlian dalam mendengarkan orang yang berbicara. Dia mendengar dengan seksama lawan bicaranya tanpa memotong pembicaraannya. Ini adalah salah satu akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amr bin al-Ash menceritakan bahwa Amr pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya. Ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya, Amr berharap itu karena dia adalah orang yang paling beliau cintai. Amr menceritakan, “Aku pun bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Siapa orang yang paling engkau cintai?’ Beliau menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau dari kaum laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Ayah Aisyah (Abu Bakar)’ Aku bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab, ‘Umar’. Lalu beliau menyebutkan nama-nama lainnya.” Intinya, apa yang mendorong Amr untuk bertanya kepada Nabi ‘alaihis shalatu wassalam dengan pertanyaan ini? Karena dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya dengan baik saat berbicara, sehingga dia mengira sebagai orang yang paling beliau cintai. Maksud dari mendengar dengan baik yakni menyimak pembicara dan memperhatikannya sepenuh raga, tidak memotong ucapannya, fokus kepada pembicaraannya, mendengarkannya dengan seksama. Inilah salah satu adab dalam berinteraksi yang mana orang-orang bijak dan para ulama terus menasihatkannya. Oleh sebab itu, Atha’ bin Abi Rabah pernah berkata, “Sungguh jika ada orang yang mengajakku berbicara aku akan mendengarkannya baik-baik, seakan-akan aku belum pernah mendengar ucapan itu. Padahal, aku telah mendengarkan hal itu bahkan sebelum dia dilahirkan. Ini termasuk akhlak yang baik dan bentuk penghormatan. Bahkan ketika kamu sudah pernah mendengarkan pembicaraan itu, tetaplah dengarkan pembicara! Jangan memotongnya! Ini termasuk adab dan akhlak terpuji yang harus dijaga oleh setiap muslim, terlebih lagi penuntut ilmu harus berusaha menjaga adab dan akhlak ini. ==== مِن أَدَبِ الْمُجَالَسَةِ الْإِنْصَاتُ لِلْمُتَحَدِّثِ وَالْإِنْصَاتُ هَذِه مَهَارَةٌ مِنْ أَعْظَمِ الْمَهَارَاتِ وَتَجْتَمِعُ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة عِنْدَمَا تَرَى الْجَمْعَ الْمُشْتَرَكَ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة تَجِدُ أَنَّ مِنْهَا مَهَارَةَ الْإِنْصَاتِ وَحُسْنَ الِاسْتِمَاعِ فَيَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا يُقَاطِعُهُ قَدْ كَانَ هَذَا مِنْ خُلُقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ وَقَدْ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ طَمِعَ أَنْ يَكُونَ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْهِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ فَعَدَّ رِجَالًا لَكِنْ مَا الْبَاعِثُ لِعَمْرٍو أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا السُّؤَالَ؟ رَأَى حُسْنَ إِنْصَاتِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَيْهِ فَظَنَّ أَنَّهُ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْهِ فَمَعْنَى الْإِنْصَاتِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ لَا يُقَاطِعُهُ يُرَكِّزُ فِي كَلَامِهِ يُتَابِعُهُ فَهَذِهِ مِنْ آدَابِ الْمُجَالَسَةِ الَّتِي لَا زَالَ الْحُكَمَاءُ وَالْأُدَبَاءُ يُوصُونَ بِهَا وَلِهَذَا قَالَ عَطَاءٌ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيثِ أُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُولَدَ فَهَذِهِ مِنَ الْمُجَامَلَةِ وَمِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَالْمُجَالَسَةِ حَتَّى لَوْ كُنْتَ سَمِعْتَ الْحَدِيثَ أَنْصِتْ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا تُقَاطِعْهُ فَهَذِهِ مِنَ الْآدَابِ وَمِنْ الْأَخْلَاقِ الْكَرِيمَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ خَاصَّةً طَالِبُ الْعِلْمِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الْآدَابِ وَهَذِهِ الْأَخْلَاقِ
Di antara adab berinteraksi adalah mendengarkan orang yang berbicara. Mdengarkan orang yang berbicara merupakan salah satu keahlian penting. Dan keahlian ini terkumpul pada pribadi orang-orang yang dicintai banyak orang. Ketika kamu memperhatikan sifat yang sama yang ada dalam diri orang-orang yang dicintai banyak orang, akan kamu temui bahwa di antara sifat itu adalah keahlian dalam mendengarkan orang yang berbicara. Dia mendengar dengan seksama lawan bicaranya tanpa memotong pembicaraannya. Ini adalah salah satu akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amr bin al-Ash menceritakan bahwa Amr pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya. Ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya, Amr berharap itu karena dia adalah orang yang paling beliau cintai. Amr menceritakan, “Aku pun bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Siapa orang yang paling engkau cintai?’ Beliau menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau dari kaum laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Ayah Aisyah (Abu Bakar)’ Aku bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab, ‘Umar’. Lalu beliau menyebutkan nama-nama lainnya.” Intinya, apa yang mendorong Amr untuk bertanya kepada Nabi ‘alaihis shalatu wassalam dengan pertanyaan ini? Karena dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya dengan baik saat berbicara, sehingga dia mengira sebagai orang yang paling beliau cintai. Maksud dari mendengar dengan baik yakni menyimak pembicara dan memperhatikannya sepenuh raga, tidak memotong ucapannya, fokus kepada pembicaraannya, mendengarkannya dengan seksama. Inilah salah satu adab dalam berinteraksi yang mana orang-orang bijak dan para ulama terus menasihatkannya. Oleh sebab itu, Atha’ bin Abi Rabah pernah berkata, “Sungguh jika ada orang yang mengajakku berbicara aku akan mendengarkannya baik-baik, seakan-akan aku belum pernah mendengar ucapan itu. Padahal, aku telah mendengarkan hal itu bahkan sebelum dia dilahirkan. Ini termasuk akhlak yang baik dan bentuk penghormatan. Bahkan ketika kamu sudah pernah mendengarkan pembicaraan itu, tetaplah dengarkan pembicara! Jangan memotongnya! Ini termasuk adab dan akhlak terpuji yang harus dijaga oleh setiap muslim, terlebih lagi penuntut ilmu harus berusaha menjaga adab dan akhlak ini. ==== مِن أَدَبِ الْمُجَالَسَةِ الْإِنْصَاتُ لِلْمُتَحَدِّثِ وَالْإِنْصَاتُ هَذِه مَهَارَةٌ مِنْ أَعْظَمِ الْمَهَارَاتِ وَتَجْتَمِعُ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة عِنْدَمَا تَرَى الْجَمْعَ الْمُشْتَرَكَ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة تَجِدُ أَنَّ مِنْهَا مَهَارَةَ الْإِنْصَاتِ وَحُسْنَ الِاسْتِمَاعِ فَيَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا يُقَاطِعُهُ قَدْ كَانَ هَذَا مِنْ خُلُقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ وَقَدْ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ طَمِعَ أَنْ يَكُونَ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْهِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ فَعَدَّ رِجَالًا لَكِنْ مَا الْبَاعِثُ لِعَمْرٍو أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا السُّؤَالَ؟ رَأَى حُسْنَ إِنْصَاتِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَيْهِ فَظَنَّ أَنَّهُ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْهِ فَمَعْنَى الْإِنْصَاتِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ لَا يُقَاطِعُهُ يُرَكِّزُ فِي كَلَامِهِ يُتَابِعُهُ فَهَذِهِ مِنْ آدَابِ الْمُجَالَسَةِ الَّتِي لَا زَالَ الْحُكَمَاءُ وَالْأُدَبَاءُ يُوصُونَ بِهَا وَلِهَذَا قَالَ عَطَاءٌ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيثِ أُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُولَدَ فَهَذِهِ مِنَ الْمُجَامَلَةِ وَمِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَالْمُجَالَسَةِ حَتَّى لَوْ كُنْتَ سَمِعْتَ الْحَدِيثَ أَنْصِتْ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا تُقَاطِعْهُ فَهَذِهِ مِنَ الْآدَابِ وَمِنْ الْأَخْلَاقِ الْكَرِيمَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ خَاصَّةً طَالِبُ الْعِلْمِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الْآدَابِ وَهَذِهِ الْأَخْلَاقِ


Di antara adab berinteraksi adalah mendengarkan orang yang berbicara. Mdengarkan orang yang berbicara merupakan salah satu keahlian penting. Dan keahlian ini terkumpul pada pribadi orang-orang yang dicintai banyak orang. Ketika kamu memperhatikan sifat yang sama yang ada dalam diri orang-orang yang dicintai banyak orang, akan kamu temui bahwa di antara sifat itu adalah keahlian dalam mendengarkan orang yang berbicara. Dia mendengar dengan seksama lawan bicaranya tanpa memotong pembicaraannya. Ini adalah salah satu akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amr bin al-Ash menceritakan bahwa Amr pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya. Ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dan menghadapkan diri beliau sepenuhnya kepadanya, Amr berharap itu karena dia adalah orang yang paling beliau cintai. Amr menceritakan, “Aku pun bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Siapa orang yang paling engkau cintai?’ Beliau menjawab, ‘Aisyah.’ Aku bertanya lagi, ‘Kalau dari kaum laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Ayah Aisyah (Abu Bakar)’ Aku bertanya lagi, ‘Lalu siapa?’ Beliau menjawab, ‘Umar’. Lalu beliau menyebutkan nama-nama lainnya.” Intinya, apa yang mendorong Amr untuk bertanya kepada Nabi ‘alaihis shalatu wassalam dengan pertanyaan ini? Karena dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya dengan baik saat berbicara, sehingga dia mengira sebagai orang yang paling beliau cintai. Maksud dari mendengar dengan baik yakni menyimak pembicara dan memperhatikannya sepenuh raga, tidak memotong ucapannya, fokus kepada pembicaraannya, mendengarkannya dengan seksama. Inilah salah satu adab dalam berinteraksi yang mana orang-orang bijak dan para ulama terus menasihatkannya. Oleh sebab itu, Atha’ bin Abi Rabah pernah berkata, “Sungguh jika ada orang yang mengajakku berbicara aku akan mendengarkannya baik-baik, seakan-akan aku belum pernah mendengar ucapan itu. Padahal, aku telah mendengarkan hal itu bahkan sebelum dia dilahirkan. Ini termasuk akhlak yang baik dan bentuk penghormatan. Bahkan ketika kamu sudah pernah mendengarkan pembicaraan itu, tetaplah dengarkan pembicara! Jangan memotongnya! Ini termasuk adab dan akhlak terpuji yang harus dijaga oleh setiap muslim, terlebih lagi penuntut ilmu harus berusaha menjaga adab dan akhlak ini. ==== مِن أَدَبِ الْمُجَالَسَةِ الْإِنْصَاتُ لِلْمُتَحَدِّثِ وَالْإِنْصَاتُ هَذِه مَهَارَةٌ مِنْ أَعْظَمِ الْمَهَارَاتِ وَتَجْتَمِعُ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة عِنْدَمَا تَرَى الْجَمْعَ الْمُشْتَرَكَ فِي الشَّخْصِيَّاتِ الْمَحْبُوبَة تَجِدُ أَنَّ مِنْهَا مَهَارَةَ الْإِنْصَاتِ وَحُسْنَ الِاسْتِمَاعِ فَيَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا يُقَاطِعُهُ قَدْ كَانَ هَذَا مِنْ خُلُقِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ وَقَدْ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْصَتَ لَهُ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ طَمِعَ أَنْ يَكُونَ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيْهِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْكَ؟ قَالَ عَائِشَةُ قُلْتُ مِنَ الرِّجَالِ؟ قَالَ أَبُوهَا قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ عُمَرُ فَعَدَّ رِجَالًا لَكِنْ مَا الْبَاعِثُ لِعَمْرٍو أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هَذَا السُّؤَالَ؟ رَأَى حُسْنَ إِنْصَاتِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِلَيْهِ فَظَنَّ أَنَّهُ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيْهِ فَمَعْنَى الْإِنْصَاتِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَسْتَمِعُ لِلْمُتَحَدِّثِ بِجَمِيعِ جَوَارِحِهِ لَا يُقَاطِعُهُ يُرَكِّزُ فِي كَلَامِهِ يُتَابِعُهُ فَهَذِهِ مِنْ آدَابِ الْمُجَالَسَةِ الَّتِي لَا زَالَ الْحُكَمَاءُ وَالْأُدَبَاءُ يُوصُونَ بِهَا وَلِهَذَا قَالَ عَطَاءٌ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيثِ أُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُولَدَ فَهَذِهِ مِنَ الْمُجَامَلَةِ وَمِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ وَالْمُجَالَسَةِ حَتَّى لَوْ كُنْتَ سَمِعْتَ الْحَدِيثَ أَنْصِتْ لِلْمُتَحَدِّثِ لَا تُقَاطِعْهُ فَهَذِهِ مِنَ الْآدَابِ وَمِنْ الْأَخْلَاقِ الْكَرِيمَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ خَاصَّةً طَالِبُ الْعِلْمِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَى هَذِهِ الْآدَابِ وَهَذِهِ الْأَخْلَاقِ

Agar Olahraga Bernilai Ibadah

Daftar Isi Toggle Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuatSemangat Nabi perihal olahragaMeniatkan olahraga sebagai ibadahAdab-adab dalam berolahragaPertama: Berpakaian sopan ketika berolahragaKedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunyaKetiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahragaKeempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Islam adalah agama yang sempurna. Tidaklah ada sebuah kebaikan, kecuali pasti akan diajarkan dan dianjurkan. Allah Ta’ala berfirman mengenai kesempurnaan Islam, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3) Allah Ta’ala juga menyampaikan bahwa tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, kecuali untuk menyampaikan hal-hal baik kepada kita dan melarang perbuatan-perbuatan buruk untuk dilakukan. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ “Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali ‘Imran: 164) Di antara perkara kebaikan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bersyukur atas setiap nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, tidak terkecuali adalah nikmat tubuh dan anggota badan yang Allah berikan kepada kita semenjak kita dilahirkan. Nabi menganjurkan para sahabatnya untuk berolahraga dan menjaga tubuh mereka. Di banyak hadis juga disebutkan bagaimana semangat beliau di dalam menjaga tubuhnya. Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuat Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah, namun pada masing-masing (dari keduanya) ada kebaikan. Bersemangatlah terhadap hal-hal yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan menjadi lemah.” (HR. Muslim no. 2664) Kekuatan seorang mukmin diperlukan dalam segala bidang kehidupannya, terutama dalam keyakinan dan keimanannya. Kekuatan, kesehatan, dan keselamatan tubuh juga diperlukan untuk menolong dan membantu seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah Ta’ala, baik itu dalam melaksanakan salat, puasa, haji, berjihad, ataupun ibadah-ibadah lainnya. Sementara itu, lemahnya badan dan sakitnya, maka dapat menghalangi dan menghambat kelancaran seorang hamba dalam beribadah. Oleh karena itu, di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca tatkala sedang menjenguk orang sakit adalah doa meminta kesembuhan dan kesehatan yang akan membantu kita di dalam berjalan menuju salat. Beliau bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا، أَوْ يَمْشِي لَكَ إِلَى صَلَاةٍ ، وفي روايةٍ : إلى جنازةٍ “Apabila ada seseorang datang menjenguk orang yang sakit, hendaknya ia mengucapkan (doa), ‘ALLAHUMMASYFI ,’ABDAKA YANKA’U LAKA ‘ADUWWAN AU YAMSYI LAKA ILA SHALATIN.’ (Ya Allah, sembuhkanlah hamba-Mu yang akan mengalahkan musuh-Mu, atau berjalan karena-Mu untuk salat). Di dalam riwayat lain disebutkan, ‘mengantarkan jenazah.’ ” (HR. Abu Dawud no. 3107 dan Ahmad no. 6600) Allah Ta’ala juga mengisyaratkan pentingnya tubuh yang kuat di dalam hal kepemimpinan dan keunggulan seorang manusia. Allah Ta’ala mengisahkan perihal kisah Nabi Shamuel dengan kaumnya, وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Nabi mereka mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” Mereka menjawab, “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 247) Di dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan, “Mereka mempermasalahkan ketetapan nabi mereka untuk memilih Thalut sebagai raja mereka, padahal (menurut mereka) ada orang yang lebih baik rumahnya dan lebih banyak harta darinya. Nabi mereka menjawab bahwa sesungguhnya Allah telah memilihnya untuk kalian, karena Dia telah mengaruniakan kepadanya kekuatan ilmu tentang siasat (perang) dan kekuatan tubuh, yang mana kedua hal itu merupakan sarana keberanian, kemenangan, dan keahlian dalam mengatur peperangan, dan bahwasanya raja itu tidaklah dengan banyaknya harta, dan tidak juga orang yang menjadi raja itu harus merupakan raja dan pemimpin pula dalam daerah-daerah mereka, karena Allah memberi kerajaan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Islam menjadikan kesehatan dan kekuatan tubuh sebagai salah satu faktor kemenangan, rasa semangat dalam beribadah, dan keunggulan seorang manusia. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga tubuhnya dengan berolahraga, sehingga dirinya kuat di dalam menajalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Semangat Nabi perihal olahraga Dalam riwayat Bukhari, Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu salah seorang pendekar dan pejuang dari kalangan sahabat Nabi berkata, مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى نَفَرٍ مِن أَسْلَمَ يَنْتَضِلُونَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا بَنِي إسْمَاعِيلَ، فإنَّ أَبَاكُمْ كانَ رَامِيًا ارْمُوا، وأَنَا مع بَنِي فُلَانٍ قالَ: فأمْسَكَ أَحَدُ الفَرِيقَيْنِ بأَيْدِيهِمْ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما لَكُمْ لا تَرْمُونَ؟، قالوا: كيفَ نَرْمِي وأَنْتَ معهُمْ؟ قالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا فأنَا معكُمْ كُلِّكُمْ. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah lewat di hadapan beberapa orang dari suku Aslam yang sedang berlomba dalam menunjukkan kemahiran memanah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Memanahlah kaliah wahai Bani Isma’il (keturunan Nabi Ismail), karena sesungguhnya nenek moyang kalian adalah ahli memanah. Memanahlah dan aku ada bersama Bani Fulan.” Salamah berkata, “Lalu, salah satu dari dua kelompok ada yang menahan tangan-tangan mereka (berhenti sejenak berlatih memanah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Mengapa kalian tidak terus berlatih memanah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami harus berlatih, sedangkan tuan berpihak kepada mereka?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berlatihlah, karena aku bersama kalian semuanya.” (HR. Bukhari no. 2899) Di dalam hadis yang lainnya, juga disebutkan bagaimana beliau memotivasi sahabatnya untuk berlomba-lomba dalam berkuda dan memanah. Beliau bersabda, لاَ سبقَ إلاَّ في خفٍّ أو في حافرٍ أو نصلٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali dalam lomba balap unta, berkuda, dan memanah.” (HR. Tirmidzi no. 1700 dan Abu Daud no. 2574) Beliau juga pernah berlomba lari atau berjalan cepat dengan istrinya Aisyah radhiyallahu anha, عن عائشةَ، رضيَ اللَّهُ عنها، أنَّها كانَت معَ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في سفَرٍ قالت: فسابقتُهُ فسبقتُهُ على رجليَّ، فلمَّا حَملتُ اللَّحمَ سابقتُهُ فسبقَني فقالَ: هذِهِ بتلكَ السَّبقةِ Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita bahwasanya ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Ia berkata, “Kemudian aku berlomba dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan kaki. Kemudian setelah gemuk, aku berlomba lagi dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ini menggantikan kekalahanku pada perlombaan terdahulu.” (HR. Abu Dawud no. 2578 dan Ibnu Majah no. 1979) Olahraga merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat kesehatan yang telah Allah berikan, sehingga tubuh kita tetap kuat dan sehat. Setiap anggota tubuh dapat menjalankan fungsinya secara alami, jantung yang bekerja dengan baik, otot yang kuat, tubuh yang lentur, dan sendi-sendi yang kuat untuk menopang setiap aktivitas kita, terutama yang bernilai ketaatan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita Meniatkan olahraga sebagai ibadah Niat memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam sebuah amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.”  (HR. Bukhari no. 1) Niat yang benar dan tepat akan menjadikan hal-hal yang bernilai mubah menjadi ibadah. Begitu pula dalam berolahraga, saat seorang hamba meniatkannya sebagai sarana untuk menguatkan tubuh dalam beribadah sehingga lebih kuat dalam menjalankan salat malam, lebih kuat saat berhaji, lebih matang dan siap apabila diperlukan untuk berperang, maka sejatinya semua itu bernilai ibadah dan mendapatkan ganjaran dari Allah Ta’ala. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Mendengar hal tersebut Rasulullah bersabda, أَوَلَيْسَ قَدْجَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَاتَصَدَّقُوْنَ, إِنّ َبِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً, وَكُلَّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً, وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً, وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةً, وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً), قَالُوا:يَارَسُوْلَ اللَّهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَاشَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟, قَالَ:(أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَالِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِيْ الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang makruf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, bahkan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, ”Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka, demikian pula, kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim no. 1006) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa setiap sesuatu yang dilakukan untuk tujuan kebaikan, maka akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Begitu pula halnya dalam berolahraga, jika kita niatkan untuk menguatkan tubuh kita sehingga semakin semangat dalam beribadah, semakin kuat di dalam melakukan kebaikan, dan membuat kita semakin panjang di dalam melaksanakan salat malam, maka semuanya akan diberi ganjaran oleh Allah Ta’ala. Perlu kiranya untuk kita ketahui bersama bahwa di dalam berolahraga, agar bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala, maka harus mengikuti rambu-rambu syariat yang ada, memperhatikan adab-adab umum yang berlaku di dalam syariat ini. Berikut ini adalah beberapa adab yang perlu untuk kita ketahui dalam berolahraga. Adab-adab dalam berolahraga Pertama: Berpakaian sopan ketika berolahraga Tidak menggunakan pakaian yang ketat, tembus pandang, dan membuka aurat dalam berolahraga, terutama bagi seorang wanita. Kedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunya Olahraga yang kita lakukan hendaknya tidak melalaikan kita dari perkara-perkara wajib, terutama melaksanakan salat lima waktu pada waktunya. Karena hukum asal ibadah adalah mubah, sedangkan hukum salat pada waktunya adalah wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya salat itu adalah fardu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ketiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahraga Larangan ikhtilat berlaku di semua tempat, termasuk juga di tempat olahraga. Lihatlah bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegah terjadinya ikhtilat “campur baur” di antara para sahabatnya. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika beliau salam (selesai salat), maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam, lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.” (HR. Bukhari no. 837) Ibnu Syihab Az-Zuhri salah satu perawi hadis ini berkata, فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْم “Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis, sebelum disusul oleh jemaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” Keempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Baik itu menyakiti manusia lainnya ataupun hewan, seperti menjadikan burung sebagai sasaran latihan memanah, atau menyiksa hewan tunggangan, atau menghinakan burung dan hewan lainnya untuk tujuan hiburan seperti adu banteng, misalnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 1909) Semoga Allah senantiasa menjaga kesehatan tubuh kita dan memberikan rasa semangat untuk berolahraga kepada kita semua. Baca juga: Hukum Olahraga Tinju *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Agar Olahraga Bernilai Ibadah

Daftar Isi Toggle Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuatSemangat Nabi perihal olahragaMeniatkan olahraga sebagai ibadahAdab-adab dalam berolahragaPertama: Berpakaian sopan ketika berolahragaKedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunyaKetiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahragaKeempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Islam adalah agama yang sempurna. Tidaklah ada sebuah kebaikan, kecuali pasti akan diajarkan dan dianjurkan. Allah Ta’ala berfirman mengenai kesempurnaan Islam, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3) Allah Ta’ala juga menyampaikan bahwa tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, kecuali untuk menyampaikan hal-hal baik kepada kita dan melarang perbuatan-perbuatan buruk untuk dilakukan. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ “Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali ‘Imran: 164) Di antara perkara kebaikan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bersyukur atas setiap nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, tidak terkecuali adalah nikmat tubuh dan anggota badan yang Allah berikan kepada kita semenjak kita dilahirkan. Nabi menganjurkan para sahabatnya untuk berolahraga dan menjaga tubuh mereka. Di banyak hadis juga disebutkan bagaimana semangat beliau di dalam menjaga tubuhnya. Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuat Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah, namun pada masing-masing (dari keduanya) ada kebaikan. Bersemangatlah terhadap hal-hal yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan menjadi lemah.” (HR. Muslim no. 2664) Kekuatan seorang mukmin diperlukan dalam segala bidang kehidupannya, terutama dalam keyakinan dan keimanannya. Kekuatan, kesehatan, dan keselamatan tubuh juga diperlukan untuk menolong dan membantu seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah Ta’ala, baik itu dalam melaksanakan salat, puasa, haji, berjihad, ataupun ibadah-ibadah lainnya. Sementara itu, lemahnya badan dan sakitnya, maka dapat menghalangi dan menghambat kelancaran seorang hamba dalam beribadah. Oleh karena itu, di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca tatkala sedang menjenguk orang sakit adalah doa meminta kesembuhan dan kesehatan yang akan membantu kita di dalam berjalan menuju salat. Beliau bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا، أَوْ يَمْشِي لَكَ إِلَى صَلَاةٍ ، وفي روايةٍ : إلى جنازةٍ “Apabila ada seseorang datang menjenguk orang yang sakit, hendaknya ia mengucapkan (doa), ‘ALLAHUMMASYFI ,’ABDAKA YANKA’U LAKA ‘ADUWWAN AU YAMSYI LAKA ILA SHALATIN.’ (Ya Allah, sembuhkanlah hamba-Mu yang akan mengalahkan musuh-Mu, atau berjalan karena-Mu untuk salat). Di dalam riwayat lain disebutkan, ‘mengantarkan jenazah.’ ” (HR. Abu Dawud no. 3107 dan Ahmad no. 6600) Allah Ta’ala juga mengisyaratkan pentingnya tubuh yang kuat di dalam hal kepemimpinan dan keunggulan seorang manusia. Allah Ta’ala mengisahkan perihal kisah Nabi Shamuel dengan kaumnya, وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Nabi mereka mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” Mereka menjawab, “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 247) Di dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan, “Mereka mempermasalahkan ketetapan nabi mereka untuk memilih Thalut sebagai raja mereka, padahal (menurut mereka) ada orang yang lebih baik rumahnya dan lebih banyak harta darinya. Nabi mereka menjawab bahwa sesungguhnya Allah telah memilihnya untuk kalian, karena Dia telah mengaruniakan kepadanya kekuatan ilmu tentang siasat (perang) dan kekuatan tubuh, yang mana kedua hal itu merupakan sarana keberanian, kemenangan, dan keahlian dalam mengatur peperangan, dan bahwasanya raja itu tidaklah dengan banyaknya harta, dan tidak juga orang yang menjadi raja itu harus merupakan raja dan pemimpin pula dalam daerah-daerah mereka, karena Allah memberi kerajaan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Islam menjadikan kesehatan dan kekuatan tubuh sebagai salah satu faktor kemenangan, rasa semangat dalam beribadah, dan keunggulan seorang manusia. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga tubuhnya dengan berolahraga, sehingga dirinya kuat di dalam menajalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Semangat Nabi perihal olahraga Dalam riwayat Bukhari, Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu salah seorang pendekar dan pejuang dari kalangan sahabat Nabi berkata, مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى نَفَرٍ مِن أَسْلَمَ يَنْتَضِلُونَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا بَنِي إسْمَاعِيلَ، فإنَّ أَبَاكُمْ كانَ رَامِيًا ارْمُوا، وأَنَا مع بَنِي فُلَانٍ قالَ: فأمْسَكَ أَحَدُ الفَرِيقَيْنِ بأَيْدِيهِمْ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما لَكُمْ لا تَرْمُونَ؟، قالوا: كيفَ نَرْمِي وأَنْتَ معهُمْ؟ قالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا فأنَا معكُمْ كُلِّكُمْ. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah lewat di hadapan beberapa orang dari suku Aslam yang sedang berlomba dalam menunjukkan kemahiran memanah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Memanahlah kaliah wahai Bani Isma’il (keturunan Nabi Ismail), karena sesungguhnya nenek moyang kalian adalah ahli memanah. Memanahlah dan aku ada bersama Bani Fulan.” Salamah berkata, “Lalu, salah satu dari dua kelompok ada yang menahan tangan-tangan mereka (berhenti sejenak berlatih memanah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Mengapa kalian tidak terus berlatih memanah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami harus berlatih, sedangkan tuan berpihak kepada mereka?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berlatihlah, karena aku bersama kalian semuanya.” (HR. Bukhari no. 2899) Di dalam hadis yang lainnya, juga disebutkan bagaimana beliau memotivasi sahabatnya untuk berlomba-lomba dalam berkuda dan memanah. Beliau bersabda, لاَ سبقَ إلاَّ في خفٍّ أو في حافرٍ أو نصلٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali dalam lomba balap unta, berkuda, dan memanah.” (HR. Tirmidzi no. 1700 dan Abu Daud no. 2574) Beliau juga pernah berlomba lari atau berjalan cepat dengan istrinya Aisyah radhiyallahu anha, عن عائشةَ، رضيَ اللَّهُ عنها، أنَّها كانَت معَ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في سفَرٍ قالت: فسابقتُهُ فسبقتُهُ على رجليَّ، فلمَّا حَملتُ اللَّحمَ سابقتُهُ فسبقَني فقالَ: هذِهِ بتلكَ السَّبقةِ Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita bahwasanya ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Ia berkata, “Kemudian aku berlomba dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan kaki. Kemudian setelah gemuk, aku berlomba lagi dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ini menggantikan kekalahanku pada perlombaan terdahulu.” (HR. Abu Dawud no. 2578 dan Ibnu Majah no. 1979) Olahraga merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat kesehatan yang telah Allah berikan, sehingga tubuh kita tetap kuat dan sehat. Setiap anggota tubuh dapat menjalankan fungsinya secara alami, jantung yang bekerja dengan baik, otot yang kuat, tubuh yang lentur, dan sendi-sendi yang kuat untuk menopang setiap aktivitas kita, terutama yang bernilai ketaatan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita Meniatkan olahraga sebagai ibadah Niat memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam sebuah amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.”  (HR. Bukhari no. 1) Niat yang benar dan tepat akan menjadikan hal-hal yang bernilai mubah menjadi ibadah. Begitu pula dalam berolahraga, saat seorang hamba meniatkannya sebagai sarana untuk menguatkan tubuh dalam beribadah sehingga lebih kuat dalam menjalankan salat malam, lebih kuat saat berhaji, lebih matang dan siap apabila diperlukan untuk berperang, maka sejatinya semua itu bernilai ibadah dan mendapatkan ganjaran dari Allah Ta’ala. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Mendengar hal tersebut Rasulullah bersabda, أَوَلَيْسَ قَدْجَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَاتَصَدَّقُوْنَ, إِنّ َبِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً, وَكُلَّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً, وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً, وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةً, وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً), قَالُوا:يَارَسُوْلَ اللَّهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَاشَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟, قَالَ:(أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَالِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِيْ الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang makruf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, bahkan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, ”Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka, demikian pula, kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim no. 1006) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa setiap sesuatu yang dilakukan untuk tujuan kebaikan, maka akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Begitu pula halnya dalam berolahraga, jika kita niatkan untuk menguatkan tubuh kita sehingga semakin semangat dalam beribadah, semakin kuat di dalam melakukan kebaikan, dan membuat kita semakin panjang di dalam melaksanakan salat malam, maka semuanya akan diberi ganjaran oleh Allah Ta’ala. Perlu kiranya untuk kita ketahui bersama bahwa di dalam berolahraga, agar bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala, maka harus mengikuti rambu-rambu syariat yang ada, memperhatikan adab-adab umum yang berlaku di dalam syariat ini. Berikut ini adalah beberapa adab yang perlu untuk kita ketahui dalam berolahraga. Adab-adab dalam berolahraga Pertama: Berpakaian sopan ketika berolahraga Tidak menggunakan pakaian yang ketat, tembus pandang, dan membuka aurat dalam berolahraga, terutama bagi seorang wanita. Kedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunya Olahraga yang kita lakukan hendaknya tidak melalaikan kita dari perkara-perkara wajib, terutama melaksanakan salat lima waktu pada waktunya. Karena hukum asal ibadah adalah mubah, sedangkan hukum salat pada waktunya adalah wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya salat itu adalah fardu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ketiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahraga Larangan ikhtilat berlaku di semua tempat, termasuk juga di tempat olahraga. Lihatlah bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegah terjadinya ikhtilat “campur baur” di antara para sahabatnya. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika beliau salam (selesai salat), maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam, lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.” (HR. Bukhari no. 837) Ibnu Syihab Az-Zuhri salah satu perawi hadis ini berkata, فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْم “Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis, sebelum disusul oleh jemaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” Keempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Baik itu menyakiti manusia lainnya ataupun hewan, seperti menjadikan burung sebagai sasaran latihan memanah, atau menyiksa hewan tunggangan, atau menghinakan burung dan hewan lainnya untuk tujuan hiburan seperti adu banteng, misalnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 1909) Semoga Allah senantiasa menjaga kesehatan tubuh kita dan memberikan rasa semangat untuk berolahraga kepada kita semua. Baca juga: Hukum Olahraga Tinju *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuatSemangat Nabi perihal olahragaMeniatkan olahraga sebagai ibadahAdab-adab dalam berolahragaPertama: Berpakaian sopan ketika berolahragaKedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunyaKetiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahragaKeempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Islam adalah agama yang sempurna. Tidaklah ada sebuah kebaikan, kecuali pasti akan diajarkan dan dianjurkan. Allah Ta’ala berfirman mengenai kesempurnaan Islam, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3) Allah Ta’ala juga menyampaikan bahwa tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, kecuali untuk menyampaikan hal-hal baik kepada kita dan melarang perbuatan-perbuatan buruk untuk dilakukan. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ “Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali ‘Imran: 164) Di antara perkara kebaikan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bersyukur atas setiap nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, tidak terkecuali adalah nikmat tubuh dan anggota badan yang Allah berikan kepada kita semenjak kita dilahirkan. Nabi menganjurkan para sahabatnya untuk berolahraga dan menjaga tubuh mereka. Di banyak hadis juga disebutkan bagaimana semangat beliau di dalam menjaga tubuhnya. Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuat Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah, namun pada masing-masing (dari keduanya) ada kebaikan. Bersemangatlah terhadap hal-hal yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan menjadi lemah.” (HR. Muslim no. 2664) Kekuatan seorang mukmin diperlukan dalam segala bidang kehidupannya, terutama dalam keyakinan dan keimanannya. Kekuatan, kesehatan, dan keselamatan tubuh juga diperlukan untuk menolong dan membantu seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah Ta’ala, baik itu dalam melaksanakan salat, puasa, haji, berjihad, ataupun ibadah-ibadah lainnya. Sementara itu, lemahnya badan dan sakitnya, maka dapat menghalangi dan menghambat kelancaran seorang hamba dalam beribadah. Oleh karena itu, di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca tatkala sedang menjenguk orang sakit adalah doa meminta kesembuhan dan kesehatan yang akan membantu kita di dalam berjalan menuju salat. Beliau bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا، أَوْ يَمْشِي لَكَ إِلَى صَلَاةٍ ، وفي روايةٍ : إلى جنازةٍ “Apabila ada seseorang datang menjenguk orang yang sakit, hendaknya ia mengucapkan (doa), ‘ALLAHUMMASYFI ,’ABDAKA YANKA’U LAKA ‘ADUWWAN AU YAMSYI LAKA ILA SHALATIN.’ (Ya Allah, sembuhkanlah hamba-Mu yang akan mengalahkan musuh-Mu, atau berjalan karena-Mu untuk salat). Di dalam riwayat lain disebutkan, ‘mengantarkan jenazah.’ ” (HR. Abu Dawud no. 3107 dan Ahmad no. 6600) Allah Ta’ala juga mengisyaratkan pentingnya tubuh yang kuat di dalam hal kepemimpinan dan keunggulan seorang manusia. Allah Ta’ala mengisahkan perihal kisah Nabi Shamuel dengan kaumnya, وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Nabi mereka mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” Mereka menjawab, “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 247) Di dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan, “Mereka mempermasalahkan ketetapan nabi mereka untuk memilih Thalut sebagai raja mereka, padahal (menurut mereka) ada orang yang lebih baik rumahnya dan lebih banyak harta darinya. Nabi mereka menjawab bahwa sesungguhnya Allah telah memilihnya untuk kalian, karena Dia telah mengaruniakan kepadanya kekuatan ilmu tentang siasat (perang) dan kekuatan tubuh, yang mana kedua hal itu merupakan sarana keberanian, kemenangan, dan keahlian dalam mengatur peperangan, dan bahwasanya raja itu tidaklah dengan banyaknya harta, dan tidak juga orang yang menjadi raja itu harus merupakan raja dan pemimpin pula dalam daerah-daerah mereka, karena Allah memberi kerajaan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Islam menjadikan kesehatan dan kekuatan tubuh sebagai salah satu faktor kemenangan, rasa semangat dalam beribadah, dan keunggulan seorang manusia. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga tubuhnya dengan berolahraga, sehingga dirinya kuat di dalam menajalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Semangat Nabi perihal olahraga Dalam riwayat Bukhari, Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu salah seorang pendekar dan pejuang dari kalangan sahabat Nabi berkata, مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى نَفَرٍ مِن أَسْلَمَ يَنْتَضِلُونَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا بَنِي إسْمَاعِيلَ، فإنَّ أَبَاكُمْ كانَ رَامِيًا ارْمُوا، وأَنَا مع بَنِي فُلَانٍ قالَ: فأمْسَكَ أَحَدُ الفَرِيقَيْنِ بأَيْدِيهِمْ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما لَكُمْ لا تَرْمُونَ؟، قالوا: كيفَ نَرْمِي وأَنْتَ معهُمْ؟ قالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا فأنَا معكُمْ كُلِّكُمْ. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah lewat di hadapan beberapa orang dari suku Aslam yang sedang berlomba dalam menunjukkan kemahiran memanah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Memanahlah kaliah wahai Bani Isma’il (keturunan Nabi Ismail), karena sesungguhnya nenek moyang kalian adalah ahli memanah. Memanahlah dan aku ada bersama Bani Fulan.” Salamah berkata, “Lalu, salah satu dari dua kelompok ada yang menahan tangan-tangan mereka (berhenti sejenak berlatih memanah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Mengapa kalian tidak terus berlatih memanah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami harus berlatih, sedangkan tuan berpihak kepada mereka?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berlatihlah, karena aku bersama kalian semuanya.” (HR. Bukhari no. 2899) Di dalam hadis yang lainnya, juga disebutkan bagaimana beliau memotivasi sahabatnya untuk berlomba-lomba dalam berkuda dan memanah. Beliau bersabda, لاَ سبقَ إلاَّ في خفٍّ أو في حافرٍ أو نصلٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali dalam lomba balap unta, berkuda, dan memanah.” (HR. Tirmidzi no. 1700 dan Abu Daud no. 2574) Beliau juga pernah berlomba lari atau berjalan cepat dengan istrinya Aisyah radhiyallahu anha, عن عائشةَ، رضيَ اللَّهُ عنها، أنَّها كانَت معَ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في سفَرٍ قالت: فسابقتُهُ فسبقتُهُ على رجليَّ، فلمَّا حَملتُ اللَّحمَ سابقتُهُ فسبقَني فقالَ: هذِهِ بتلكَ السَّبقةِ Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita bahwasanya ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Ia berkata, “Kemudian aku berlomba dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan kaki. Kemudian setelah gemuk, aku berlomba lagi dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ini menggantikan kekalahanku pada perlombaan terdahulu.” (HR. Abu Dawud no. 2578 dan Ibnu Majah no. 1979) Olahraga merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat kesehatan yang telah Allah berikan, sehingga tubuh kita tetap kuat dan sehat. Setiap anggota tubuh dapat menjalankan fungsinya secara alami, jantung yang bekerja dengan baik, otot yang kuat, tubuh yang lentur, dan sendi-sendi yang kuat untuk menopang setiap aktivitas kita, terutama yang bernilai ketaatan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita Meniatkan olahraga sebagai ibadah Niat memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam sebuah amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.”  (HR. Bukhari no. 1) Niat yang benar dan tepat akan menjadikan hal-hal yang bernilai mubah menjadi ibadah. Begitu pula dalam berolahraga, saat seorang hamba meniatkannya sebagai sarana untuk menguatkan tubuh dalam beribadah sehingga lebih kuat dalam menjalankan salat malam, lebih kuat saat berhaji, lebih matang dan siap apabila diperlukan untuk berperang, maka sejatinya semua itu bernilai ibadah dan mendapatkan ganjaran dari Allah Ta’ala. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Mendengar hal tersebut Rasulullah bersabda, أَوَلَيْسَ قَدْجَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَاتَصَدَّقُوْنَ, إِنّ َبِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً, وَكُلَّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً, وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً, وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةً, وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً), قَالُوا:يَارَسُوْلَ اللَّهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَاشَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟, قَالَ:(أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَالِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِيْ الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang makruf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, bahkan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, ”Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka, demikian pula, kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim no. 1006) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa setiap sesuatu yang dilakukan untuk tujuan kebaikan, maka akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Begitu pula halnya dalam berolahraga, jika kita niatkan untuk menguatkan tubuh kita sehingga semakin semangat dalam beribadah, semakin kuat di dalam melakukan kebaikan, dan membuat kita semakin panjang di dalam melaksanakan salat malam, maka semuanya akan diberi ganjaran oleh Allah Ta’ala. Perlu kiranya untuk kita ketahui bersama bahwa di dalam berolahraga, agar bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala, maka harus mengikuti rambu-rambu syariat yang ada, memperhatikan adab-adab umum yang berlaku di dalam syariat ini. Berikut ini adalah beberapa adab yang perlu untuk kita ketahui dalam berolahraga. Adab-adab dalam berolahraga Pertama: Berpakaian sopan ketika berolahraga Tidak menggunakan pakaian yang ketat, tembus pandang, dan membuka aurat dalam berolahraga, terutama bagi seorang wanita. Kedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunya Olahraga yang kita lakukan hendaknya tidak melalaikan kita dari perkara-perkara wajib, terutama melaksanakan salat lima waktu pada waktunya. Karena hukum asal ibadah adalah mubah, sedangkan hukum salat pada waktunya adalah wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya salat itu adalah fardu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ketiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahraga Larangan ikhtilat berlaku di semua tempat, termasuk juga di tempat olahraga. Lihatlah bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegah terjadinya ikhtilat “campur baur” di antara para sahabatnya. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika beliau salam (selesai salat), maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam, lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.” (HR. Bukhari no. 837) Ibnu Syihab Az-Zuhri salah satu perawi hadis ini berkata, فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْم “Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis, sebelum disusul oleh jemaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” Keempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Baik itu menyakiti manusia lainnya ataupun hewan, seperti menjadikan burung sebagai sasaran latihan memanah, atau menyiksa hewan tunggangan, atau menghinakan burung dan hewan lainnya untuk tujuan hiburan seperti adu banteng, misalnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 1909) Semoga Allah senantiasa menjaga kesehatan tubuh kita dan memberikan rasa semangat untuk berolahraga kepada kita semua. Baca juga: Hukum Olahraga Tinju *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuatSemangat Nabi perihal olahragaMeniatkan olahraga sebagai ibadahAdab-adab dalam berolahragaPertama: Berpakaian sopan ketika berolahragaKedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunyaKetiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahragaKeempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Islam adalah agama yang sempurna. Tidaklah ada sebuah kebaikan, kecuali pasti akan diajarkan dan dianjurkan. Allah Ta’ala berfirman mengenai kesempurnaan Islam, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3) Allah Ta’ala juga menyampaikan bahwa tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diutus, kecuali untuk menyampaikan hal-hal baik kepada kita dan melarang perbuatan-perbuatan buruk untuk dilakukan. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ “Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman, ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali ‘Imran: 164) Di antara perkara kebaikan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah bersyukur atas setiap nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, tidak terkecuali adalah nikmat tubuh dan anggota badan yang Allah berikan kepada kita semenjak kita dilahirkan. Nabi menganjurkan para sahabatnya untuk berolahraga dan menjaga tubuh mereka. Di banyak hadis juga disebutkan bagaimana semangat beliau di dalam menjaga tubuhnya. Motivasi syariat untuk memiliki tubuh yang sehat dan kuat Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah, namun pada masing-masing (dari keduanya) ada kebaikan. Bersemangatlah terhadap hal-hal yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan menjadi lemah.” (HR. Muslim no. 2664) Kekuatan seorang mukmin diperlukan dalam segala bidang kehidupannya, terutama dalam keyakinan dan keimanannya. Kekuatan, kesehatan, dan keselamatan tubuh juga diperlukan untuk menolong dan membantu seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah Ta’ala, baik itu dalam melaksanakan salat, puasa, haji, berjihad, ataupun ibadah-ibadah lainnya. Sementara itu, lemahnya badan dan sakitnya, maka dapat menghalangi dan menghambat kelancaran seorang hamba dalam beribadah. Oleh karena itu, di antara doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca tatkala sedang menjenguk orang sakit adalah doa meminta kesembuhan dan kesehatan yang akan membantu kita di dalam berjalan menuju salat. Beliau bersabda, إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ يَعُودُ مَرِيضًا، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ اشْفِ عَبْدَكَ يَنْكَأُ لَكَ عَدُوًّا، أَوْ يَمْشِي لَكَ إِلَى صَلَاةٍ ، وفي روايةٍ : إلى جنازةٍ “Apabila ada seseorang datang menjenguk orang yang sakit, hendaknya ia mengucapkan (doa), ‘ALLAHUMMASYFI ,’ABDAKA YANKA’U LAKA ‘ADUWWAN AU YAMSYI LAKA ILA SHALATIN.’ (Ya Allah, sembuhkanlah hamba-Mu yang akan mengalahkan musuh-Mu, atau berjalan karena-Mu untuk salat). Di dalam riwayat lain disebutkan, ‘mengantarkan jenazah.’ ” (HR. Abu Dawud no. 3107 dan Ahmad no. 6600) Allah Ta’ala juga mengisyaratkan pentingnya tubuh yang kuat di dalam hal kepemimpinan dan keunggulan seorang manusia. Allah Ta’ala mengisahkan perihal kisah Nabi Shamuel dengan kaumnya, وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Nabi mereka mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” Mereka menjawab, “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” Nabi (mereka) berkata, “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 247) Di dalam Tafsir As-Sa’di disebutkan, “Mereka mempermasalahkan ketetapan nabi mereka untuk memilih Thalut sebagai raja mereka, padahal (menurut mereka) ada orang yang lebih baik rumahnya dan lebih banyak harta darinya. Nabi mereka menjawab bahwa sesungguhnya Allah telah memilihnya untuk kalian, karena Dia telah mengaruniakan kepadanya kekuatan ilmu tentang siasat (perang) dan kekuatan tubuh, yang mana kedua hal itu merupakan sarana keberanian, kemenangan, dan keahlian dalam mengatur peperangan, dan bahwasanya raja itu tidaklah dengan banyaknya harta, dan tidak juga orang yang menjadi raja itu harus merupakan raja dan pemimpin pula dalam daerah-daerah mereka, karena Allah memberi kerajaan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Islam menjadikan kesehatan dan kekuatan tubuh sebagai salah satu faktor kemenangan, rasa semangat dalam beribadah, dan keunggulan seorang manusia. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga tubuhnya dengan berolahraga, sehingga dirinya kuat di dalam menajalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Semangat Nabi perihal olahraga Dalam riwayat Bukhari, Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu salah seorang pendekar dan pejuang dari kalangan sahabat Nabi berkata, مَرَّ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى نَفَرٍ مِن أَسْلَمَ يَنْتَضِلُونَ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا بَنِي إسْمَاعِيلَ، فإنَّ أَبَاكُمْ كانَ رَامِيًا ارْمُوا، وأَنَا مع بَنِي فُلَانٍ قالَ: فأمْسَكَ أَحَدُ الفَرِيقَيْنِ بأَيْدِيهِمْ، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ما لَكُمْ لا تَرْمُونَ؟، قالوا: كيفَ نَرْمِي وأَنْتَ معهُمْ؟ قالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: ارْمُوا فأنَا معكُمْ كُلِّكُمْ. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah lewat di hadapan beberapa orang dari suku Aslam yang sedang berlomba dalam menunjukkan kemahiran memanah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Memanahlah kaliah wahai Bani Isma’il (keturunan Nabi Ismail), karena sesungguhnya nenek moyang kalian adalah ahli memanah. Memanahlah dan aku ada bersama Bani Fulan.” Salamah berkata, “Lalu, salah satu dari dua kelompok ada yang menahan tangan-tangan mereka (berhenti sejenak berlatih memanah), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Mengapa kalian tidak terus berlatih memanah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami harus berlatih, sedangkan tuan berpihak kepada mereka?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berlatihlah, karena aku bersama kalian semuanya.” (HR. Bukhari no. 2899) Di dalam hadis yang lainnya, juga disebutkan bagaimana beliau memotivasi sahabatnya untuk berlomba-lomba dalam berkuda dan memanah. Beliau bersabda, لاَ سبقَ إلاَّ في خفٍّ أو في حافرٍ أو نصلٍ “Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali dalam lomba balap unta, berkuda, dan memanah.” (HR. Tirmidzi no. 1700 dan Abu Daud no. 2574) Beliau juga pernah berlomba lari atau berjalan cepat dengan istrinya Aisyah radhiyallahu anha, عن عائشةَ، رضيَ اللَّهُ عنها، أنَّها كانَت معَ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في سفَرٍ قالت: فسابقتُهُ فسبقتُهُ على رجليَّ، فلمَّا حَملتُ اللَّحمَ سابقتُهُ فسبقَني فقالَ: هذِهِ بتلكَ السَّبقةِ Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita bahwasanya ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Ia berkata, “Kemudian aku berlomba dengan beliau, lalu aku mendahului beliau dengan berjalan kaki. Kemudian setelah gemuk, aku berlomba lagi dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ini menggantikan kekalahanku pada perlombaan terdahulu.” (HR. Abu Dawud no. 2578 dan Ibnu Majah no. 1979) Olahraga merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala atas limpahan nikmat kesehatan yang telah Allah berikan, sehingga tubuh kita tetap kuat dan sehat. Setiap anggota tubuh dapat menjalankan fungsinya secara alami, jantung yang bekerja dengan baik, otot yang kuat, tubuh yang lentur, dan sendi-sendi yang kuat untuk menopang setiap aktivitas kita, terutama yang bernilai ketaatan kepada Allah Ta’ala. Baca juga: Hukum Olahraga Memanah dan Berkuda bagi Wanita Meniatkan olahraga sebagai ibadah Niat memiliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam sebuah amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.”  (HR. Bukhari no. 1) Niat yang benar dan tepat akan menjadikan hal-hal yang bernilai mubah menjadi ibadah. Begitu pula dalam berolahraga, saat seorang hamba meniatkannya sebagai sarana untuk menguatkan tubuh dalam beribadah sehingga lebih kuat dalam menjalankan salat malam, lebih kuat saat berhaji, lebih matang dan siap apabila diperlukan untuk berperang, maka sejatinya semua itu bernilai ibadah dan mendapatkan ganjaran dari Allah Ta’ala. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala ada sekelompok sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka salat sebagaimana kami salat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Mendengar hal tersebut Rasulullah bersabda, أَوَلَيْسَ قَدْجَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَاتَصَدَّقُوْنَ, إِنّ َبِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً, وَكُلَّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً, وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً, وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةً, وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً), قَالُوا:يَارَسُوْلَ اللَّهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَاشَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟, قَالَ:(أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَالِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِيْ الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang makruf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, bahkan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, ”Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka, demikian pula, kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim no. 1006) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa setiap sesuatu yang dilakukan untuk tujuan kebaikan, maka akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah Ta’ala. Begitu pula halnya dalam berolahraga, jika kita niatkan untuk menguatkan tubuh kita sehingga semakin semangat dalam beribadah, semakin kuat di dalam melakukan kebaikan, dan membuat kita semakin panjang di dalam melaksanakan salat malam, maka semuanya akan diberi ganjaran oleh Allah Ta’ala. Perlu kiranya untuk kita ketahui bersama bahwa di dalam berolahraga, agar bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala, maka harus mengikuti rambu-rambu syariat yang ada, memperhatikan adab-adab umum yang berlaku di dalam syariat ini. Berikut ini adalah beberapa adab yang perlu untuk kita ketahui dalam berolahraga. Adab-adab dalam berolahraga Pertama: Berpakaian sopan ketika berolahraga Tidak menggunakan pakaian yang ketat, tembus pandang, dan membuka aurat dalam berolahraga, terutama bagi seorang wanita. Kedua: Hendaknya olahraga tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pada waktunya Olahraga yang kita lakukan hendaknya tidak melalaikan kita dari perkara-perkara wajib, terutama melaksanakan salat lima waktu pada waktunya. Karena hukum asal ibadah adalah mubah, sedangkan hukum salat pada waktunya adalah wajib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya salat itu adalah fardu (kewajiban) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103) Ketiga: Tidak ikhtilat atau bercampur baur dengan lawan jenis saat berolahraga Larangan ikhtilat berlaku di semua tempat, termasuk juga di tempat olahraga. Lihatlah bagaimana usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegah terjadinya ikhtilat “campur baur” di antara para sahabatnya. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika beliau salam (selesai salat), maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam, lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.” (HR. Bukhari no. 837) Ibnu Syihab Az-Zuhri salah satu perawi hadis ini berkata, فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْم “Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis, sebelum disusul oleh jemaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” Keempat: Tidak mengganggu ataupun menyakiti makhluk Allah dalam kegiatan olahraganya Baik itu menyakiti manusia lainnya ataupun hewan, seperti menjadikan burung sebagai sasaran latihan memanah, atau menyiksa hewan tunggangan, atau menghinakan burung dan hewan lainnya untuk tujuan hiburan seperti adu banteng, misalnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 1909) Semoga Allah senantiasa menjaga kesehatan tubuh kita dan memberikan rasa semangat untuk berolahraga kepada kita semua. Baca juga: Hukum Olahraga Tinju *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Panduan Shalat Jamak bagi Musafir: Syarat, Dalil, dan Faedahnya

Dalam Islam, keringanan dalam shalat diberikan kepada musafir dan orang yang sakit sebagai bentuk rahmat dari Allah. Salah satu keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melakukan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik secara takdim maupun takhir, sesuai dengan kondisi perjalanan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #438 2. Hadits #439 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Hadits #438    عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَة الْحَاكِمِ فِي «الأَرْبَعِينَ» بِإِسْنَاد الصَّحِيح: صلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. وَلأَبِي نُعَيْمٍ فِي «مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ»: كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ، فَزَالَتِ الشَّمْسُ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، ثُمَّ ارْتَحَلَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dalam perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur belum masuk), maka beliau menunda shalat Zhuhur hingga waktu Ashar (jamak takhir), kemudian beliau turun dan menggabungkan keduanya (shalat Zhuhur dan Ashar). Namun, jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau melakukan perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1111, 1112 dan Muslim, no. 704] Dalam riwayat Al-Hakim di kitab “Al-Arba’in” dengan sanad yang sahih, “Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian melanjutkan perjalanan.” Menurut Abu Nu’aim dalam kitab “Mustakhraj Muslim“, “Apabila beliau dalam perjalanan, lalu matahari tergelincir (waktu Zhuhur tiba), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus, kemudian melanjutkan perjalanan.”   Hadits #439 عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، وَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعاً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk. Beliau biasa menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta menggabungkan shalat Maghrib dan Isyak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 706]   Faedah hadits Shalat jamak bagi musafir diperbolehkan, baik dengan jamak takdim maupun jamak takhir. Jamak takdim adalah menggabungkan shalat kedua pada waktu shalat pertama, sementara jamak takhir adalah menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua. Menurut Imam Syafii rahimahullah dan mayoritas ulama, shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di waktu salah satunya, begitu juga shalat Maghrib dan Isyak. Jika musafir berhenti di waktu pertama, maka lebih utama melakukan jamak takdim. Namun, jika musafir berada dalam perjalanan di waktu pertama dan yakin bisa berhenti di waktu kedua tanpa melewati waktu tersebut, ia dapat melakukan jamak takhir. Meskipun ketentuan ini tidak terpenuhi, tetap diperbolehkan menjamak shalat, tetapi akan kehilangan keutamaan (afdhaliyah). Syarat jamak takdim adalah: (1) memulai dengan shalat pertama, (2) niat jamak pada shalat pertama sebelum selesai, (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat, dan (4) masih ada alasan syari. Sedangkan syarat jamak takhir adalah: (1) niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang cukup untuk melaksanakannya, dan (2) uzur berlangsung sampai shalat kedua selesai. Jika seseorang menunda shalat tanpa niat jamak takhir, dianggap melakukan dosa (bermaksiat) dan harus mengqadha shalatnya. Disunnahkan dalam jamak takhir untuk: (1) mengerjakan shalat pertama terlebih dahulu, (2) berniat jamak, dan (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat. Baca juga: Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir? Bagi yang Belum Paham Jamak dan Qashar Shalat   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:75-78. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:478-485.   –   Diselesaikan pada Ahad Malam @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 28 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara jamak shalat fikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Panduan Shalat Jamak bagi Musafir: Syarat, Dalil, dan Faedahnya

Dalam Islam, keringanan dalam shalat diberikan kepada musafir dan orang yang sakit sebagai bentuk rahmat dari Allah. Salah satu keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melakukan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik secara takdim maupun takhir, sesuai dengan kondisi perjalanan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #438 2. Hadits #439 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Hadits #438    عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَة الْحَاكِمِ فِي «الأَرْبَعِينَ» بِإِسْنَاد الصَّحِيح: صلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. وَلأَبِي نُعَيْمٍ فِي «مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ»: كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ، فَزَالَتِ الشَّمْسُ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، ثُمَّ ارْتَحَلَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dalam perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur belum masuk), maka beliau menunda shalat Zhuhur hingga waktu Ashar (jamak takhir), kemudian beliau turun dan menggabungkan keduanya (shalat Zhuhur dan Ashar). Namun, jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau melakukan perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1111, 1112 dan Muslim, no. 704] Dalam riwayat Al-Hakim di kitab “Al-Arba’in” dengan sanad yang sahih, “Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian melanjutkan perjalanan.” Menurut Abu Nu’aim dalam kitab “Mustakhraj Muslim“, “Apabila beliau dalam perjalanan, lalu matahari tergelincir (waktu Zhuhur tiba), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus, kemudian melanjutkan perjalanan.”   Hadits #439 عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، وَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعاً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk. Beliau biasa menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta menggabungkan shalat Maghrib dan Isyak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 706]   Faedah hadits Shalat jamak bagi musafir diperbolehkan, baik dengan jamak takdim maupun jamak takhir. Jamak takdim adalah menggabungkan shalat kedua pada waktu shalat pertama, sementara jamak takhir adalah menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua. Menurut Imam Syafii rahimahullah dan mayoritas ulama, shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di waktu salah satunya, begitu juga shalat Maghrib dan Isyak. Jika musafir berhenti di waktu pertama, maka lebih utama melakukan jamak takdim. Namun, jika musafir berada dalam perjalanan di waktu pertama dan yakin bisa berhenti di waktu kedua tanpa melewati waktu tersebut, ia dapat melakukan jamak takhir. Meskipun ketentuan ini tidak terpenuhi, tetap diperbolehkan menjamak shalat, tetapi akan kehilangan keutamaan (afdhaliyah). Syarat jamak takdim adalah: (1) memulai dengan shalat pertama, (2) niat jamak pada shalat pertama sebelum selesai, (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat, dan (4) masih ada alasan syari. Sedangkan syarat jamak takhir adalah: (1) niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang cukup untuk melaksanakannya, dan (2) uzur berlangsung sampai shalat kedua selesai. Jika seseorang menunda shalat tanpa niat jamak takhir, dianggap melakukan dosa (bermaksiat) dan harus mengqadha shalatnya. Disunnahkan dalam jamak takhir untuk: (1) mengerjakan shalat pertama terlebih dahulu, (2) berniat jamak, dan (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat. Baca juga: Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir? Bagi yang Belum Paham Jamak dan Qashar Shalat   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:75-78. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:478-485.   –   Diselesaikan pada Ahad Malam @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 28 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara jamak shalat fikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar
Dalam Islam, keringanan dalam shalat diberikan kepada musafir dan orang yang sakit sebagai bentuk rahmat dari Allah. Salah satu keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melakukan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik secara takdim maupun takhir, sesuai dengan kondisi perjalanan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #438 2. Hadits #439 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Hadits #438    عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَة الْحَاكِمِ فِي «الأَرْبَعِينَ» بِإِسْنَاد الصَّحِيح: صلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. وَلأَبِي نُعَيْمٍ فِي «مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ»: كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ، فَزَالَتِ الشَّمْسُ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، ثُمَّ ارْتَحَلَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dalam perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur belum masuk), maka beliau menunda shalat Zhuhur hingga waktu Ashar (jamak takhir), kemudian beliau turun dan menggabungkan keduanya (shalat Zhuhur dan Ashar). Namun, jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau melakukan perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1111, 1112 dan Muslim, no. 704] Dalam riwayat Al-Hakim di kitab “Al-Arba’in” dengan sanad yang sahih, “Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian melanjutkan perjalanan.” Menurut Abu Nu’aim dalam kitab “Mustakhraj Muslim“, “Apabila beliau dalam perjalanan, lalu matahari tergelincir (waktu Zhuhur tiba), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus, kemudian melanjutkan perjalanan.”   Hadits #439 عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، وَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعاً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk. Beliau biasa menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta menggabungkan shalat Maghrib dan Isyak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 706]   Faedah hadits Shalat jamak bagi musafir diperbolehkan, baik dengan jamak takdim maupun jamak takhir. Jamak takdim adalah menggabungkan shalat kedua pada waktu shalat pertama, sementara jamak takhir adalah menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua. Menurut Imam Syafii rahimahullah dan mayoritas ulama, shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di waktu salah satunya, begitu juga shalat Maghrib dan Isyak. Jika musafir berhenti di waktu pertama, maka lebih utama melakukan jamak takdim. Namun, jika musafir berada dalam perjalanan di waktu pertama dan yakin bisa berhenti di waktu kedua tanpa melewati waktu tersebut, ia dapat melakukan jamak takhir. Meskipun ketentuan ini tidak terpenuhi, tetap diperbolehkan menjamak shalat, tetapi akan kehilangan keutamaan (afdhaliyah). Syarat jamak takdim adalah: (1) memulai dengan shalat pertama, (2) niat jamak pada shalat pertama sebelum selesai, (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat, dan (4) masih ada alasan syari. Sedangkan syarat jamak takhir adalah: (1) niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang cukup untuk melaksanakannya, dan (2) uzur berlangsung sampai shalat kedua selesai. Jika seseorang menunda shalat tanpa niat jamak takhir, dianggap melakukan dosa (bermaksiat) dan harus mengqadha shalatnya. Disunnahkan dalam jamak takhir untuk: (1) mengerjakan shalat pertama terlebih dahulu, (2) berniat jamak, dan (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat. Baca juga: Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir? Bagi yang Belum Paham Jamak dan Qashar Shalat   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:75-78. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:478-485.   –   Diselesaikan pada Ahad Malam @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 28 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara jamak shalat fikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar


Dalam Islam, keringanan dalam shalat diberikan kepada musafir dan orang yang sakit sebagai bentuk rahmat dari Allah. Salah satu keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melakukan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik secara takdim maupun takhir, sesuai dengan kondisi perjalanan.   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   Daftar Isi tutup 1. Hadits #438 2. Hadits #439 2.1. Faedah hadits 2.2. Referensi:   Hadits #438    عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه كَانَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإِنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَة الْحَاكِمِ فِي «الأَرْبَعِينَ» بِإِسْنَاد الصَّحِيح: صلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، ثُمَّ رَكِبَ. وَلأَبِي نُعَيْمٍ فِي «مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ»: كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ، فَزَالَتِ الشَّمْسُ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، ثُمَّ ارْتَحَلَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dalam perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur belum masuk), maka beliau menunda shalat Zhuhur hingga waktu Ashar (jamak takhir), kemudian beliau turun dan menggabungkan keduanya (shalat Zhuhur dan Ashar). Namun, jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau melakukan perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1111, 1112 dan Muslim, no. 704] Dalam riwayat Al-Hakim di kitab “Al-Arba’in” dengan sanad yang sahih, “Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian melanjutkan perjalanan.” Menurut Abu Nu’aim dalam kitab “Mustakhraj Muslim“, “Apabila beliau dalam perjalanan, lalu matahari tergelincir (waktu Zhuhur tiba), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus, kemudian melanjutkan perjalanan.”   Hadits #439 عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعاً، وَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعاً. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk. Beliau biasa menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar, serta menggabungkan shalat Maghrib dan Isyak.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 706]   Faedah hadits Shalat jamak bagi musafir diperbolehkan, baik dengan jamak takdim maupun jamak takhir. Jamak takdim adalah menggabungkan shalat kedua pada waktu shalat pertama, sementara jamak takhir adalah menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua. Menurut Imam Syafii rahimahullah dan mayoritas ulama, shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di waktu salah satunya, begitu juga shalat Maghrib dan Isyak. Jika musafir berhenti di waktu pertama, maka lebih utama melakukan jamak takdim. Namun, jika musafir berada dalam perjalanan di waktu pertama dan yakin bisa berhenti di waktu kedua tanpa melewati waktu tersebut, ia dapat melakukan jamak takhir. Meskipun ketentuan ini tidak terpenuhi, tetap diperbolehkan menjamak shalat, tetapi akan kehilangan keutamaan (afdhaliyah). Syarat jamak takdim adalah: (1) memulai dengan shalat pertama, (2) niat jamak pada shalat pertama sebelum selesai, (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat, dan (4) masih ada alasan syari. Sedangkan syarat jamak takhir adalah: (1) niat jamak takhir di waktu shalat pertama yang cukup untuk melaksanakannya, dan (2) uzur berlangsung sampai shalat kedua selesai. Jika seseorang menunda shalat tanpa niat jamak takhir, dianggap melakukan dosa (bermaksiat) dan harus mengqadha shalatnya. Disunnahkan dalam jamak takhir untuk: (1) mengerjakan shalat pertama terlebih dahulu, (2) berniat jamak, dan (3) tidak ada jeda di antara kedua shalat. Baca juga: Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir? Bagi yang Belum Paham Jamak dan Qashar Shalat   Referensi: Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:75-78. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:478-485.   –   Diselesaikan pada Ahad Malam @ Makkah Al-Mukarramah, 26 Rabiuts Tsani 1446 H, 28 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat musafir cara jamak shalat fikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir keringanan saat safar panduan safar qashar shalat Safar shalat saat safar

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak Posted on October 28, 2024December 30, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 200BIJAK MELURUSKAN KEKELIRUAN ANAK Manusia kerap melakukan kesalahan, walau dia telah dewasa. Apalagi bila masih anak-anak. Di sinilah kita dituntut untuk bersikap bijak dalam menegur kekeliruan anak. Karena ngawur dalam menegur; bisa mengakibatkan anak trauma. Sebaliknya membiarkan kekeliruan tanpa teguran; akan menyebabkan anak terbiasa melakukan kesalahan. Berikut beberapa langkah bijaknya: Langkah Pertama: Memberi tahu dengan lembut Seringkali anak melakukan kekeliruan; gara-gara dia belum tahu bahwa yang dilakukannya adalah kekeliruan. Hal itu karena ia masih minim ilmu. Maka tidak bijak bila anak dimarahi. Justru seharusnya ia diajari. Allah saja tidak bakal mengazab suatu kaum, sebelum Dia mengutus Rasul untuk mengajari mereka. (QS. Al-Isra/17: 15). Prinsip penting dalam menegur orang yang tidak tahu adalah: mengedepankan kelembutan. Bahkan bila anak berteriak sekalipun, seyogyanya orang tua merespon dengan kelembutan. Langkah Kedua: Menyesuaikan ungkapan Teguran harus disesuaikan bahasanya dengan perkembangan anak. Untuk anak kecil, gunakanlah kalimat-kalimat pendek dan sederhana. Kerap orangtua membuat kesalahan dengan bertanya kepada batita, “Kenapa kamu tumpahkan makananmu?”. Jangankan anak berusia kurang dari tiga tahun, orang dewasapun terkadang tidak selalu bisa menjawab pertanyaan tentang alasan perilaku mereka. Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ غُلاَمًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ» فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ” Dahulu saat kecil, aku dirawat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan bersama, tanganku bergerak kesana kemari di nampan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Nak, bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu, dan ambillah makanan yang terdekat denganmu”. Umar berkata, “Semenjak mendapat nasehat tersebut, aku selalu menerapkan adab-adab tersebut setiap kali makan”. HR. Bukhari (No. 5376) dan Muslim (No. 2022). Cermatilah nasehat di atas. Bagaimana disampaikan dengan bahasa yang simpel dan gampang dipahami. Sehingga anak dengan mudah memahami pesan yang disampaikan kepadanya. Langkah Ketiga: Memberikan solusi Râfi’ bin ‘Amr al-Ghifâriy radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ وَأَنَا غُلَامٌ ‌أَرْمِي ‌نَخْلًا لِلْأَنْصَارِ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقِيلَ: إِنَّ هَاهُنَا غُلَامًا يَرْمِي نَخْلَنَا، فَأُتِيَ بِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا غُلَامُ، لِمَ تَرْمِي النَّخْلَ؟» قَالَ: قُلْتُ: آكُلُ، قَالَ: «فَلَا تَرْمِ النَّخْلَ، وَكُلْ مَا يَسْقُطُ فِي أَسَافِلِهَا»، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسِي، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَشْبِعْ بَطْنَهُ»”. “Dahulu saat masih kecil aku biasa melempari pohon kurma milik kaum Anshar. Hal itu dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Di sini ada anak kecil melempari pohon kurma kami!”. Akhirnya aku dibawa menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bertanya, “Nak, mengapa engkau melempari pohon kurma?”. Aku menjawab, “Untuk kumakan buahnya”. Beliau bersabda, “Jangan kau lempari pohon kurma. Tapi makanlah buah yang jatuh di bawah pohon”. Lalu beliau mengusap kepalaku sembari berdoa, “Ya Allah kenyangkanlah perutnya”. HR. Ahmad (no. 20343). Menurut al-Arna’uth hadits ini berpotensi untuk dinilai hasan. Lihatlah bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memberi solusi dengan mengarahkan untuk makan dari buah yang berjatuhan. Tentu setelah menasehatinya agar tidak melempari pohon. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 25 Rabi’uts Tsani 1446 / 28 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2)Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 201 – Mengajari Dengan Mencontohi SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak Posted on October 28, 2024December 30, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 200BIJAK MELURUSKAN KEKELIRUAN ANAK Manusia kerap melakukan kesalahan, walau dia telah dewasa. Apalagi bila masih anak-anak. Di sinilah kita dituntut untuk bersikap bijak dalam menegur kekeliruan anak. Karena ngawur dalam menegur; bisa mengakibatkan anak trauma. Sebaliknya membiarkan kekeliruan tanpa teguran; akan menyebabkan anak terbiasa melakukan kesalahan. Berikut beberapa langkah bijaknya: Langkah Pertama: Memberi tahu dengan lembut Seringkali anak melakukan kekeliruan; gara-gara dia belum tahu bahwa yang dilakukannya adalah kekeliruan. Hal itu karena ia masih minim ilmu. Maka tidak bijak bila anak dimarahi. Justru seharusnya ia diajari. Allah saja tidak bakal mengazab suatu kaum, sebelum Dia mengutus Rasul untuk mengajari mereka. (QS. Al-Isra/17: 15). Prinsip penting dalam menegur orang yang tidak tahu adalah: mengedepankan kelembutan. Bahkan bila anak berteriak sekalipun, seyogyanya orang tua merespon dengan kelembutan. Langkah Kedua: Menyesuaikan ungkapan Teguran harus disesuaikan bahasanya dengan perkembangan anak. Untuk anak kecil, gunakanlah kalimat-kalimat pendek dan sederhana. Kerap orangtua membuat kesalahan dengan bertanya kepada batita, “Kenapa kamu tumpahkan makananmu?”. Jangankan anak berusia kurang dari tiga tahun, orang dewasapun terkadang tidak selalu bisa menjawab pertanyaan tentang alasan perilaku mereka. Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ غُلاَمًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ» فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ” Dahulu saat kecil, aku dirawat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan bersama, tanganku bergerak kesana kemari di nampan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Nak, bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu, dan ambillah makanan yang terdekat denganmu”. Umar berkata, “Semenjak mendapat nasehat tersebut, aku selalu menerapkan adab-adab tersebut setiap kali makan”. HR. Bukhari (No. 5376) dan Muslim (No. 2022). Cermatilah nasehat di atas. Bagaimana disampaikan dengan bahasa yang simpel dan gampang dipahami. Sehingga anak dengan mudah memahami pesan yang disampaikan kepadanya. Langkah Ketiga: Memberikan solusi Râfi’ bin ‘Amr al-Ghifâriy radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ وَأَنَا غُلَامٌ ‌أَرْمِي ‌نَخْلًا لِلْأَنْصَارِ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقِيلَ: إِنَّ هَاهُنَا غُلَامًا يَرْمِي نَخْلَنَا، فَأُتِيَ بِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا غُلَامُ، لِمَ تَرْمِي النَّخْلَ؟» قَالَ: قُلْتُ: آكُلُ، قَالَ: «فَلَا تَرْمِ النَّخْلَ، وَكُلْ مَا يَسْقُطُ فِي أَسَافِلِهَا»، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسِي، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَشْبِعْ بَطْنَهُ»”. “Dahulu saat masih kecil aku biasa melempari pohon kurma milik kaum Anshar. Hal itu dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Di sini ada anak kecil melempari pohon kurma kami!”. Akhirnya aku dibawa menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bertanya, “Nak, mengapa engkau melempari pohon kurma?”. Aku menjawab, “Untuk kumakan buahnya”. Beliau bersabda, “Jangan kau lempari pohon kurma. Tapi makanlah buah yang jatuh di bawah pohon”. Lalu beliau mengusap kepalaku sembari berdoa, “Ya Allah kenyangkanlah perutnya”. HR. Ahmad (no. 20343). Menurut al-Arna’uth hadits ini berpotensi untuk dinilai hasan. Lihatlah bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memberi solusi dengan mengarahkan untuk makan dari buah yang berjatuhan. Tentu setelah menasehatinya agar tidak melempari pohon. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 25 Rabi’uts Tsani 1446 / 28 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2)Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 201 – Mengajari Dengan Mencontohi SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories
Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak Posted on October 28, 2024December 30, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 200BIJAK MELURUSKAN KEKELIRUAN ANAK Manusia kerap melakukan kesalahan, walau dia telah dewasa. Apalagi bila masih anak-anak. Di sinilah kita dituntut untuk bersikap bijak dalam menegur kekeliruan anak. Karena ngawur dalam menegur; bisa mengakibatkan anak trauma. Sebaliknya membiarkan kekeliruan tanpa teguran; akan menyebabkan anak terbiasa melakukan kesalahan. Berikut beberapa langkah bijaknya: Langkah Pertama: Memberi tahu dengan lembut Seringkali anak melakukan kekeliruan; gara-gara dia belum tahu bahwa yang dilakukannya adalah kekeliruan. Hal itu karena ia masih minim ilmu. Maka tidak bijak bila anak dimarahi. Justru seharusnya ia diajari. Allah saja tidak bakal mengazab suatu kaum, sebelum Dia mengutus Rasul untuk mengajari mereka. (QS. Al-Isra/17: 15). Prinsip penting dalam menegur orang yang tidak tahu adalah: mengedepankan kelembutan. Bahkan bila anak berteriak sekalipun, seyogyanya orang tua merespon dengan kelembutan. Langkah Kedua: Menyesuaikan ungkapan Teguran harus disesuaikan bahasanya dengan perkembangan anak. Untuk anak kecil, gunakanlah kalimat-kalimat pendek dan sederhana. Kerap orangtua membuat kesalahan dengan bertanya kepada batita, “Kenapa kamu tumpahkan makananmu?”. Jangankan anak berusia kurang dari tiga tahun, orang dewasapun terkadang tidak selalu bisa menjawab pertanyaan tentang alasan perilaku mereka. Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ غُلاَمًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ» فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ” Dahulu saat kecil, aku dirawat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan bersama, tanganku bergerak kesana kemari di nampan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Nak, bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu, dan ambillah makanan yang terdekat denganmu”. Umar berkata, “Semenjak mendapat nasehat tersebut, aku selalu menerapkan adab-adab tersebut setiap kali makan”. HR. Bukhari (No. 5376) dan Muslim (No. 2022). Cermatilah nasehat di atas. Bagaimana disampaikan dengan bahasa yang simpel dan gampang dipahami. Sehingga anak dengan mudah memahami pesan yang disampaikan kepadanya. Langkah Ketiga: Memberikan solusi Râfi’ bin ‘Amr al-Ghifâriy radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ وَأَنَا غُلَامٌ ‌أَرْمِي ‌نَخْلًا لِلْأَنْصَارِ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقِيلَ: إِنَّ هَاهُنَا غُلَامًا يَرْمِي نَخْلَنَا، فَأُتِيَ بِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا غُلَامُ، لِمَ تَرْمِي النَّخْلَ؟» قَالَ: قُلْتُ: آكُلُ، قَالَ: «فَلَا تَرْمِ النَّخْلَ، وَكُلْ مَا يَسْقُطُ فِي أَسَافِلِهَا»، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسِي، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَشْبِعْ بَطْنَهُ»”. “Dahulu saat masih kecil aku biasa melempari pohon kurma milik kaum Anshar. Hal itu dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Di sini ada anak kecil melempari pohon kurma kami!”. Akhirnya aku dibawa menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bertanya, “Nak, mengapa engkau melempari pohon kurma?”. Aku menjawab, “Untuk kumakan buahnya”. Beliau bersabda, “Jangan kau lempari pohon kurma. Tapi makanlah buah yang jatuh di bawah pohon”. Lalu beliau mengusap kepalaku sembari berdoa, “Ya Allah kenyangkanlah perutnya”. HR. Ahmad (no. 20343). Menurut al-Arna’uth hadits ini berpotensi untuk dinilai hasan. Lihatlah bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memberi solusi dengan mengarahkan untuk makan dari buah yang berjatuhan. Tentu setelah menasehatinya agar tidak melempari pohon. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 25 Rabi’uts Tsani 1446 / 28 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2)Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 201 – Mengajari Dengan Mencontohi SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories


Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak Posted on October 28, 2024December 30, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 200BIJAK MELURUSKAN KEKELIRUAN ANAK Manusia kerap melakukan kesalahan, walau dia telah dewasa. Apalagi bila masih anak-anak. Di sinilah kita dituntut untuk bersikap bijak dalam menegur kekeliruan anak. Karena ngawur dalam menegur; bisa mengakibatkan anak trauma. Sebaliknya membiarkan kekeliruan tanpa teguran; akan menyebabkan anak terbiasa melakukan kesalahan. Berikut beberapa langkah bijaknya: Langkah Pertama: Memberi tahu dengan lembut Seringkali anak melakukan kekeliruan; gara-gara dia belum tahu bahwa yang dilakukannya adalah kekeliruan. Hal itu karena ia masih minim ilmu. Maka tidak bijak bila anak dimarahi. Justru seharusnya ia diajari. Allah saja tidak bakal mengazab suatu kaum, sebelum Dia mengutus Rasul untuk mengajari mereka. (QS. Al-Isra/17: 15). Prinsip penting dalam menegur orang yang tidak tahu adalah: mengedepankan kelembutan. Bahkan bila anak berteriak sekalipun, seyogyanya orang tua merespon dengan kelembutan. Langkah Kedua: Menyesuaikan ungkapan Teguran harus disesuaikan bahasanya dengan perkembangan anak. Untuk anak kecil, gunakanlah kalimat-kalimat pendek dan sederhana. Kerap orangtua membuat kesalahan dengan bertanya kepada batita, “Kenapa kamu tumpahkan makananmu?”. Jangankan anak berusia kurang dari tiga tahun, orang dewasapun terkadang tidak selalu bisa menjawab pertanyaan tentang alasan perilaku mereka. Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ غُلاَمًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ» فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ” Dahulu saat kecil, aku dirawat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika makan bersama, tanganku bergerak kesana kemari di nampan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Nak, bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu, dan ambillah makanan yang terdekat denganmu”. Umar berkata, “Semenjak mendapat nasehat tersebut, aku selalu menerapkan adab-adab tersebut setiap kali makan”. HR. Bukhari (No. 5376) dan Muslim (No. 2022). Cermatilah nasehat di atas. Bagaimana disampaikan dengan bahasa yang simpel dan gampang dipahami. Sehingga anak dengan mudah memahami pesan yang disampaikan kepadanya. Langkah Ketiga: Memberikan solusi Râfi’ bin ‘Amr al-Ghifâriy radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “كُنْتُ وَأَنَا غُلَامٌ ‌أَرْمِي ‌نَخْلًا لِلْأَنْصَارِ، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقِيلَ: إِنَّ هَاهُنَا غُلَامًا يَرْمِي نَخْلَنَا، فَأُتِيَ بِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا غُلَامُ، لِمَ تَرْمِي النَّخْلَ؟» قَالَ: قُلْتُ: آكُلُ، قَالَ: «فَلَا تَرْمِ النَّخْلَ، وَكُلْ مَا يَسْقُطُ فِي أَسَافِلِهَا»، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسِي، وَقَالَ: «اللهُمَّ أَشْبِعْ بَطْنَهُ»”. “Dahulu saat masih kecil aku biasa melempari pohon kurma milik kaum Anshar. Hal itu dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Di sini ada anak kecil melempari pohon kurma kami!”. Akhirnya aku dibawa menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bertanya, “Nak, mengapa engkau melempari pohon kurma?”. Aku menjawab, “Untuk kumakan buahnya”. Beliau bersabda, “Jangan kau lempari pohon kurma. Tapi makanlah buah yang jatuh di bawah pohon”. Lalu beliau mengusap kepalaku sembari berdoa, “Ya Allah kenyangkanlah perutnya”. HR. Ahmad (no. 20343). Menurut al-Arna’uth hadits ini berpotensi untuk dinilai hasan. Lihatlah bagaimana Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memberi solusi dengan mengarahkan untuk makan dari buah yang berjatuhan. Tentu setelah menasehatinya agar tidak melempari pohon. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 25 Rabi’uts Tsani 1446 / 28 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2)Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 201 – Mengajari Dengan Mencontohi SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2)

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Posted on October 28, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 199SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa hal yang perlu dilakukan saat anak sakit. Berikut kelanjutannya: Langkah Kedua: Anak Didoakan atau Diajari Berdoa Salah satu hal penting yang perlu dilakukan orang tua saat anaknya sakit adalah berdoa. Bila anak tersebut masih kecil dan belum bisa berdoa sendiri; maka anak tersebut didoakan oleh orang tuanya. Namun bila sudah bisa berbicara, maka alangkah baiknya bila anak diajari untuk berdoa sendiri. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mendoakan kedua cucu beliau; Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma; “أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ ‌عَيْنٍ ‌لامَّةٍ “ “Aku memohonkan perlindungan untuk kalian berdua menggunakan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari setiap setan dan binatang berbisa, serta pandangan mata yang jahat”. HR. Bukhari (no. 3371) dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan ini adalah redaksi Ahmad (no. 2112). Jika jumlah anak tiga orang atau lebih, maka dibaca “U’îdzukum…”. Bila satu anak laki-laki, dibaca: “U’îdzuka…”. Jika satu anak perempuan, dibaca: “U’îdzuki”. Langkah Ketiga: Anak Diobati Hal itu dalam rangka mengamalkan arahan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ”. “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua”. HR. Abu Dawud (no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidziy (no. 2039). Baik itu berobat menggunakan obat-obatan herbal, atau yang non herbal. Yang penting halal. Langkah Keempat: Anak Dinasehati Saat sakit, biasanya hati seseorang lebih lunak dan mudah untuk diberi masukan. Maka momen bagus itu seharusnya dimanfaatkan untuk memberi nasehat padanya. Misalnya dengan menyampaikan bahwa sakit adalah salah satu takdir Allah. Semua takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Contoh hikmah tersebut: untuk menambah pahala, atau menggugurkan dosa; maka bersabarlah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur, “كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ»، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: ‌أَطِعْ ‌أَبَا ‌القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ»”. “Seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sakit. Maka beliau pun datang membesuknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau bersabda, “Masuk Islamlah..”. Anak tersebut menoleh kepada ayahnya yang saat itu ada di situ. Ayahnya berkata, “Patuhilah Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam!”. Akhirnya anak itu masuk Islam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pulang, beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka”. HR. Bukhari (no. 1356). Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rabi’uts Tsani 1446 / 14 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALATSerial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2)

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Posted on October 28, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 199SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa hal yang perlu dilakukan saat anak sakit. Berikut kelanjutannya: Langkah Kedua: Anak Didoakan atau Diajari Berdoa Salah satu hal penting yang perlu dilakukan orang tua saat anaknya sakit adalah berdoa. Bila anak tersebut masih kecil dan belum bisa berdoa sendiri; maka anak tersebut didoakan oleh orang tuanya. Namun bila sudah bisa berbicara, maka alangkah baiknya bila anak diajari untuk berdoa sendiri. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mendoakan kedua cucu beliau; Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma; “أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ ‌عَيْنٍ ‌لامَّةٍ “ “Aku memohonkan perlindungan untuk kalian berdua menggunakan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari setiap setan dan binatang berbisa, serta pandangan mata yang jahat”. HR. Bukhari (no. 3371) dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan ini adalah redaksi Ahmad (no. 2112). Jika jumlah anak tiga orang atau lebih, maka dibaca “U’îdzukum…”. Bila satu anak laki-laki, dibaca: “U’îdzuka…”. Jika satu anak perempuan, dibaca: “U’îdzuki”. Langkah Ketiga: Anak Diobati Hal itu dalam rangka mengamalkan arahan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ”. “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua”. HR. Abu Dawud (no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidziy (no. 2039). Baik itu berobat menggunakan obat-obatan herbal, atau yang non herbal. Yang penting halal. Langkah Keempat: Anak Dinasehati Saat sakit, biasanya hati seseorang lebih lunak dan mudah untuk diberi masukan. Maka momen bagus itu seharusnya dimanfaatkan untuk memberi nasehat padanya. Misalnya dengan menyampaikan bahwa sakit adalah salah satu takdir Allah. Semua takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Contoh hikmah tersebut: untuk menambah pahala, atau menggugurkan dosa; maka bersabarlah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur, “كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ»، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: ‌أَطِعْ ‌أَبَا ‌القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ»”. “Seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sakit. Maka beliau pun datang membesuknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau bersabda, “Masuk Islamlah..”. Anak tersebut menoleh kepada ayahnya yang saat itu ada di situ. Ayahnya berkata, “Patuhilah Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam!”. Akhirnya anak itu masuk Islam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pulang, beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka”. HR. Bukhari (no. 1356). Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rabi’uts Tsani 1446 / 14 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALATSerial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories
Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Posted on October 28, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 199SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa hal yang perlu dilakukan saat anak sakit. Berikut kelanjutannya: Langkah Kedua: Anak Didoakan atau Diajari Berdoa Salah satu hal penting yang perlu dilakukan orang tua saat anaknya sakit adalah berdoa. Bila anak tersebut masih kecil dan belum bisa berdoa sendiri; maka anak tersebut didoakan oleh orang tuanya. Namun bila sudah bisa berbicara, maka alangkah baiknya bila anak diajari untuk berdoa sendiri. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mendoakan kedua cucu beliau; Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma; “أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ ‌عَيْنٍ ‌لامَّةٍ “ “Aku memohonkan perlindungan untuk kalian berdua menggunakan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari setiap setan dan binatang berbisa, serta pandangan mata yang jahat”. HR. Bukhari (no. 3371) dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan ini adalah redaksi Ahmad (no. 2112). Jika jumlah anak tiga orang atau lebih, maka dibaca “U’îdzukum…”. Bila satu anak laki-laki, dibaca: “U’îdzuka…”. Jika satu anak perempuan, dibaca: “U’îdzuki”. Langkah Ketiga: Anak Diobati Hal itu dalam rangka mengamalkan arahan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ”. “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua”. HR. Abu Dawud (no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidziy (no. 2039). Baik itu berobat menggunakan obat-obatan herbal, atau yang non herbal. Yang penting halal. Langkah Keempat: Anak Dinasehati Saat sakit, biasanya hati seseorang lebih lunak dan mudah untuk diberi masukan. Maka momen bagus itu seharusnya dimanfaatkan untuk memberi nasehat padanya. Misalnya dengan menyampaikan bahwa sakit adalah salah satu takdir Allah. Semua takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Contoh hikmah tersebut: untuk menambah pahala, atau menggugurkan dosa; maka bersabarlah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur, “كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ»، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: ‌أَطِعْ ‌أَبَا ‌القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ»”. “Seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sakit. Maka beliau pun datang membesuknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau bersabda, “Masuk Islamlah..”. Anak tersebut menoleh kepada ayahnya yang saat itu ada di situ. Ayahnya berkata, “Patuhilah Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam!”. Akhirnya anak itu masuk Islam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pulang, beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka”. HR. Bukhari (no. 1356). Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rabi’uts Tsani 1446 / 14 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALATSerial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories


Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Posted on October 28, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 199SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa hal yang perlu dilakukan saat anak sakit. Berikut kelanjutannya: Langkah Kedua: Anak Didoakan atau Diajari Berdoa Salah satu hal penting yang perlu dilakukan orang tua saat anaknya sakit adalah berdoa. Bila anak tersebut masih kecil dan belum bisa berdoa sendiri; maka anak tersebut didoakan oleh orang tuanya. Namun bila sudah bisa berbicara, maka alangkah baiknya bila anak diajari untuk berdoa sendiri. Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mendoakan kedua cucu beliau; Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma; “أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ ‌عَيْنٍ ‌لامَّةٍ “ “Aku memohonkan perlindungan untuk kalian berdua menggunakan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari setiap setan dan binatang berbisa, serta pandangan mata yang jahat”. HR. Bukhari (no. 3371) dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan ini adalah redaksi Ahmad (no. 2112). Jika jumlah anak tiga orang atau lebih, maka dibaca “U’îdzukum…”. Bila satu anak laki-laki, dibaca: “U’îdzuka…”. Jika satu anak perempuan, dibaca: “U’îdzuki”. Langkah Ketiga: Anak Diobati Hal itu dalam rangka mengamalkan arahan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, “تَدَاوَوْا! فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ؛ الْهَرَمُ”. “Berobatlah! Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidaklah menurunkan penyakit melainkan menciptakan obatnya. Kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua”. HR. Abu Dawud (no. 3855) dari Usamah bin Syarik radhiyallahu ’anhu dan dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidziy (no. 2039). Baik itu berobat menggunakan obat-obatan herbal, atau yang non herbal. Yang penting halal. Langkah Keempat: Anak Dinasehati Saat sakit, biasanya hati seseorang lebih lunak dan mudah untuk diberi masukan. Maka momen bagus itu seharusnya dimanfaatkan untuk memberi nasehat padanya. Misalnya dengan menyampaikan bahwa sakit adalah salah satu takdir Allah. Semua takdir Allah pasti ada hikmah kebaikannya. Contoh hikmah tersebut: untuk menambah pahala, atau menggugurkan dosa; maka bersabarlah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur, “كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: «أَسْلِمْ»، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: ‌أَطِعْ ‌أَبَا ‌القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: «الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ»”. “Seorang anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sakit. Maka beliau pun datang membesuknya dan duduk di samping kepalanya. Beliau bersabda, “Masuk Islamlah..”. Anak tersebut menoleh kepada ayahnya yang saat itu ada di situ. Ayahnya berkata, “Patuhilah Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam!”. Akhirnya anak itu masuk Islam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pulang, beliau bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka”. HR. Bukhari (no. 1356). Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 11 Rabi’uts Tsani 1446 / 14 Oktober 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALATSerial Fiqih Pendidikan Anak No: 200 – Bijak Meluruskan Kekeliruan Anak SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Mengenal Anak-Anak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

Daftar Isi Toggle Pertama: Al-QasimKedua: ZainabKetiga: RuqayyahKeempat: Ummu KultsumKelima: FatimahKeenam: AbdullahKetujuh: Ibrahim Sebagai umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kita tentu wajib mencintai beliau dan juga keluarga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita selawat dengan lafaz, الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيَتِهِ “Ya Allah, berikanlah keselamatan atas Muhammad, istri-istrinya, dan anak keturunannya.” (HR. Bukhari) Keturunan Nabi juga merupakan salah satu peninggalan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat. Dari Zaid bin Arqam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُولُ رَبِّي فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّه وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَرَغَّبَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ : وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي “Wahai sekalian manusia, bukankah aku ini hanyalah seorang manusia yang didatangi utusan Rabb-ku, kemudian Aku menyambut seruannya. Sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian dua hal yang amat penting dan sangat berbobot. Yang pertama dari keduanya adalah Kitabullah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, maka ambillah oleh kalian Kitab Allah Ta’ala dan berpegang teguhlah kalian dengannya.” Beliau pun lalu menganjurkan dan berwasiat tentang apa yang ada dalam Al-Qur’an dan memberikan motivasi dengan Al-Qur’an. Kemudian bersabda, “Dan keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku.” (HR. Muslim) Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengenal dan mencintai keluarga Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Di antara keluarga Nabi yang sepatutnya kita kenali adalah anak-anak beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki tujuh orang anak, tiga di antaranya adalah laki-laki dan empat perempuan. Berikut ini adalah anak-anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diurutkan berdasarkan kelahiran mereka: Pertama: Al-Qasim Al-Qasim merupakan anak pertama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Al-Qasim juga merupakan nama yang digunakan oleh beliau shallallahu ’alaihi wasallam untuk ber-kunyah, Abul Qasim. Al-Qasim lahir sebelum Rasulullah menerima wahyu untuk menjadi rasul dan beliau wafat di usia yang masih belia di usia sekitar dua tahun. Kedua: Zainab Zainab merupakan anak kedua Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Beliau merupakan anak perempuan pertama yang lahir sebelum diutusnya Nabi menjadi rasul pada tahun 23 sebelum Hijrah. Zainab menikah dengan sepupunya, yaitu Abul ‘Ash bin Al-Rabi’. Zainab masuk Islam bersamaan dengan Ibunya Khadijah radhiyallahu ’anha memeluk agama Islam. Akan tetapi, suami Zainab tetap dalam kekafirannya. Zainab tidak ikut hijrah bersama Rasulullah ketika beliau shallallahu ’alaihi wasallam berhijrah. Akan tetapi, Zainab menyusul Rasulullah ke Madinah. Setelah suami Zainab masuk Islam, ia pun berhijrah dan kembali bersama Zainab. Zainab tidaklah hidup lama setelah Hijrah. Ia meninggal pada tahun 8 Hijriyah pada usia 30 tahun dan meninggalkan seorang anak yang masih kecil, yaitu Umamah. Ketiga: Ruqayyah Ruqayyah merupakan anak ketiga dari Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah. Ruqayyah lahir pada tahun 20 sebelum Hijrah. Ruqayyah awalnya dinikahkan dengan Utbah bin Abu Lahab. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi menjadi rasul dan Abu Lahab mertua dari Ruqayyah menunjukkan permusuhan yang besar kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, Ruqayyah pun bercerai dengan Utbah. Ruqayyah setelah itu menikah dengan Utsman bin Affan. Keduanya merupakan di antara para sahabat yang pertama berhijrah ke Habasyah, setelah kaum muslimin menerima perlakuan buruk di Makkah. Ruqayyah melahirkan anaknya, Abdullah di Habasyah. Setelah hijrah ke Habasyah, mereka kembali ke Makkah dan dalam waktu yang tidak lama mereka pun hijrah menuju Madinah. Abdullah, anak dari Ruqayyah wafat tidak lama setelah hijrah menuju Madinah. Ia wafat pada usia enam tahun. Setelah anaknya wafat, Ruqayyah pun jatuh sakit hingga akhirnya wafat. Ruqayyah wafat ketika perang Badr akan berlangsung. Baca juga: Doa dan Ikhtiar Nabi Zakaria dalam Memperoleh Keturunan Keempat: Ummu Kultsum Ummu Kultsum merupakan anak keempat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam bersama Khadijah. Ummu Kultsum lahir pada tahun 19 sebelum Hijrah. Seperti kakaknya, Ummu Kultsum awalnya dinikahkan dengan anak Abu Lahab, yaitu Utaibah bin Abu Lahab, adik dari Utbah bin Abu Lahab yang kemudian mereka bercerai. Ummu Kultsum dinikahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu setelah wafatnya Ruqayyah. Ummu Kultsum pun menjadi anak kedua Nabi yang dinikahkan dengan Utsman bin Affan sehingga beliau pun dijuluki dzunurain, orang yang menikahi dua anak Nabi, keutamaan yang tidak dimiliki oleh sahabat lainnya. Ummu Kultsum wafat pada bulan Sya’ban tahun ke-9 Hijriyah. Beliau wafat tanpa meninggalkan keturunan. Kelima: Fatimah Fatimah merupakan anak kelima Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah dan merupakan anak perempuan terakhir dari Nabi. Fatimah lahir pada tahun 18 sebelum hijrah. Setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Fatimah dikaruniai Allah dengan empat orang anak, yaitu: Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum. Fatimah merupakan putri Nabi yang beliau shallallahu ’alaihi wasallam cintai dan juga merupakan salah satu di antara wanita terbaik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, أفضل نساء أهل الجنة خديجة بنت خويلد، وفاطمة بنت محمد، ومريم بنت عمران، وآسية بنت مُزاحمٍ امرأة فرعون “Sebaik-baik wanita penghuni surga adalah Khadijah binti Khuawilid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim, istrinya Fir’aun.” (HR. Ahmad) Fatimah radhiyallahu ’anha hidup dan menyaksikan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, Fatimah pun wafat enam bulan setelah wafatnya Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wasalam. Fatimah wafat pada tahun 11 Hijriyah pada bulan Ramadan, beliau dikuburkan di Baqi’. Keenam: Abdullah Abdullah adalah anak terakhir dari Rasulullah dari pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Abdullah lahir setelah Rasulullah diutus menjadi Rasul. Abdullah diberi julukan Thayib (baik) dan Thahir (murni) dikarenakan beliau lahir setelah nubuwah. Abdullah wafat ketika ia masih kecil. Ketujuh: Ibrahim Anak terakhir dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa salam adalah Ibrahim. Ibrahim merupakan satu-satunya keturunan dari Rasulullah yang bukan hasil dari pernikahan beliau dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Ia lahir dari rahim ibunya, Mariyah Al-Qibtiyah pada tahun 8 Hijriyah. Ibrahim tidak hidup lama, ia meninggal pada tahun 1 Hijriyah. Wafatnya Ibrahim membuat Rasulullah bersedih dan beliau bersabda pada hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, إن العين تدمع، والقلب يحزن، ولا نقول إلا ما يُرْضِى ربنا، وإنا بفراقك يا إبراهيم لمحزونون “Sesungguhnya mata ini meneteskan air mata, dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan, kecuali yang diridai oleh Rabb kami. Sesungguhnya kami dengan perpisahanmu sangatlah bersedih, wahai Ibrahim.” (HR. Bukhari) Itulah anak-anak Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua anak laki-laki beliau meninggal saat masih kecil dan hanya Fatimah yang hidup setelah wafatnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Fisik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari penjelasan di islamweb.net dan islamqa.info.

Mengenal Anak-Anak Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

Daftar Isi Toggle Pertama: Al-QasimKedua: ZainabKetiga: RuqayyahKeempat: Ummu KultsumKelima: FatimahKeenam: AbdullahKetujuh: Ibrahim Sebagai umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kita tentu wajib mencintai beliau dan juga keluarga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita selawat dengan lafaz, الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيَتِهِ “Ya Allah, berikanlah keselamatan atas Muhammad, istri-istrinya, dan anak keturunannya.” (HR. Bukhari) Keturunan Nabi juga merupakan salah satu peninggalan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat. Dari Zaid bin Arqam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُولُ رَبِّي فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّه وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَرَغَّبَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ : وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي “Wahai sekalian manusia, bukankah aku ini hanyalah seorang manusia yang didatangi utusan Rabb-ku, kemudian Aku menyambut seruannya. Sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian dua hal yang amat penting dan sangat berbobot. Yang pertama dari keduanya adalah Kitabullah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, maka ambillah oleh kalian Kitab Allah Ta’ala dan berpegang teguhlah kalian dengannya.” Beliau pun lalu menganjurkan dan berwasiat tentang apa yang ada dalam Al-Qur’an dan memberikan motivasi dengan Al-Qur’an. Kemudian bersabda, “Dan keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku.” (HR. Muslim) Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengenal dan mencintai keluarga Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Di antara keluarga Nabi yang sepatutnya kita kenali adalah anak-anak beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki tujuh orang anak, tiga di antaranya adalah laki-laki dan empat perempuan. Berikut ini adalah anak-anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diurutkan berdasarkan kelahiran mereka: Pertama: Al-Qasim Al-Qasim merupakan anak pertama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Al-Qasim juga merupakan nama yang digunakan oleh beliau shallallahu ’alaihi wasallam untuk ber-kunyah, Abul Qasim. Al-Qasim lahir sebelum Rasulullah menerima wahyu untuk menjadi rasul dan beliau wafat di usia yang masih belia di usia sekitar dua tahun. Kedua: Zainab Zainab merupakan anak kedua Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Beliau merupakan anak perempuan pertama yang lahir sebelum diutusnya Nabi menjadi rasul pada tahun 23 sebelum Hijrah. Zainab menikah dengan sepupunya, yaitu Abul ‘Ash bin Al-Rabi’. Zainab masuk Islam bersamaan dengan Ibunya Khadijah radhiyallahu ’anha memeluk agama Islam. Akan tetapi, suami Zainab tetap dalam kekafirannya. Zainab tidak ikut hijrah bersama Rasulullah ketika beliau shallallahu ’alaihi wasallam berhijrah. Akan tetapi, Zainab menyusul Rasulullah ke Madinah. Setelah suami Zainab masuk Islam, ia pun berhijrah dan kembali bersama Zainab. Zainab tidaklah hidup lama setelah Hijrah. Ia meninggal pada tahun 8 Hijriyah pada usia 30 tahun dan meninggalkan seorang anak yang masih kecil, yaitu Umamah. Ketiga: Ruqayyah Ruqayyah merupakan anak ketiga dari Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah. Ruqayyah lahir pada tahun 20 sebelum Hijrah. Ruqayyah awalnya dinikahkan dengan Utbah bin Abu Lahab. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi menjadi rasul dan Abu Lahab mertua dari Ruqayyah menunjukkan permusuhan yang besar kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, Ruqayyah pun bercerai dengan Utbah. Ruqayyah setelah itu menikah dengan Utsman bin Affan. Keduanya merupakan di antara para sahabat yang pertama berhijrah ke Habasyah, setelah kaum muslimin menerima perlakuan buruk di Makkah. Ruqayyah melahirkan anaknya, Abdullah di Habasyah. Setelah hijrah ke Habasyah, mereka kembali ke Makkah dan dalam waktu yang tidak lama mereka pun hijrah menuju Madinah. Abdullah, anak dari Ruqayyah wafat tidak lama setelah hijrah menuju Madinah. Ia wafat pada usia enam tahun. Setelah anaknya wafat, Ruqayyah pun jatuh sakit hingga akhirnya wafat. Ruqayyah wafat ketika perang Badr akan berlangsung. Baca juga: Doa dan Ikhtiar Nabi Zakaria dalam Memperoleh Keturunan Keempat: Ummu Kultsum Ummu Kultsum merupakan anak keempat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam bersama Khadijah. Ummu Kultsum lahir pada tahun 19 sebelum Hijrah. Seperti kakaknya, Ummu Kultsum awalnya dinikahkan dengan anak Abu Lahab, yaitu Utaibah bin Abu Lahab, adik dari Utbah bin Abu Lahab yang kemudian mereka bercerai. Ummu Kultsum dinikahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu setelah wafatnya Ruqayyah. Ummu Kultsum pun menjadi anak kedua Nabi yang dinikahkan dengan Utsman bin Affan sehingga beliau pun dijuluki dzunurain, orang yang menikahi dua anak Nabi, keutamaan yang tidak dimiliki oleh sahabat lainnya. Ummu Kultsum wafat pada bulan Sya’ban tahun ke-9 Hijriyah. Beliau wafat tanpa meninggalkan keturunan. Kelima: Fatimah Fatimah merupakan anak kelima Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah dan merupakan anak perempuan terakhir dari Nabi. Fatimah lahir pada tahun 18 sebelum hijrah. Setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Fatimah dikaruniai Allah dengan empat orang anak, yaitu: Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum. Fatimah merupakan putri Nabi yang beliau shallallahu ’alaihi wasallam cintai dan juga merupakan salah satu di antara wanita terbaik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, أفضل نساء أهل الجنة خديجة بنت خويلد، وفاطمة بنت محمد، ومريم بنت عمران، وآسية بنت مُزاحمٍ امرأة فرعون “Sebaik-baik wanita penghuni surga adalah Khadijah binti Khuawilid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim, istrinya Fir’aun.” (HR. Ahmad) Fatimah radhiyallahu ’anha hidup dan menyaksikan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, Fatimah pun wafat enam bulan setelah wafatnya Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wasalam. Fatimah wafat pada tahun 11 Hijriyah pada bulan Ramadan, beliau dikuburkan di Baqi’. Keenam: Abdullah Abdullah adalah anak terakhir dari Rasulullah dari pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Abdullah lahir setelah Rasulullah diutus menjadi Rasul. Abdullah diberi julukan Thayib (baik) dan Thahir (murni) dikarenakan beliau lahir setelah nubuwah. Abdullah wafat ketika ia masih kecil. Ketujuh: Ibrahim Anak terakhir dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa salam adalah Ibrahim. Ibrahim merupakan satu-satunya keturunan dari Rasulullah yang bukan hasil dari pernikahan beliau dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Ia lahir dari rahim ibunya, Mariyah Al-Qibtiyah pada tahun 8 Hijriyah. Ibrahim tidak hidup lama, ia meninggal pada tahun 1 Hijriyah. Wafatnya Ibrahim membuat Rasulullah bersedih dan beliau bersabda pada hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, إن العين تدمع، والقلب يحزن، ولا نقول إلا ما يُرْضِى ربنا، وإنا بفراقك يا إبراهيم لمحزونون “Sesungguhnya mata ini meneteskan air mata, dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan, kecuali yang diridai oleh Rabb kami. Sesungguhnya kami dengan perpisahanmu sangatlah bersedih, wahai Ibrahim.” (HR. Bukhari) Itulah anak-anak Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua anak laki-laki beliau meninggal saat masih kecil dan hanya Fatimah yang hidup setelah wafatnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Fisik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari penjelasan di islamweb.net dan islamqa.info.
Daftar Isi Toggle Pertama: Al-QasimKedua: ZainabKetiga: RuqayyahKeempat: Ummu KultsumKelima: FatimahKeenam: AbdullahKetujuh: Ibrahim Sebagai umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kita tentu wajib mencintai beliau dan juga keluarga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita selawat dengan lafaz, الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيَتِهِ “Ya Allah, berikanlah keselamatan atas Muhammad, istri-istrinya, dan anak keturunannya.” (HR. Bukhari) Keturunan Nabi juga merupakan salah satu peninggalan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat. Dari Zaid bin Arqam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُولُ رَبِّي فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّه وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَرَغَّبَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ : وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي “Wahai sekalian manusia, bukankah aku ini hanyalah seorang manusia yang didatangi utusan Rabb-ku, kemudian Aku menyambut seruannya. Sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian dua hal yang amat penting dan sangat berbobot. Yang pertama dari keduanya adalah Kitabullah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, maka ambillah oleh kalian Kitab Allah Ta’ala dan berpegang teguhlah kalian dengannya.” Beliau pun lalu menganjurkan dan berwasiat tentang apa yang ada dalam Al-Qur’an dan memberikan motivasi dengan Al-Qur’an. Kemudian bersabda, “Dan keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku.” (HR. Muslim) Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengenal dan mencintai keluarga Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Di antara keluarga Nabi yang sepatutnya kita kenali adalah anak-anak beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki tujuh orang anak, tiga di antaranya adalah laki-laki dan empat perempuan. Berikut ini adalah anak-anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diurutkan berdasarkan kelahiran mereka: Pertama: Al-Qasim Al-Qasim merupakan anak pertama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Al-Qasim juga merupakan nama yang digunakan oleh beliau shallallahu ’alaihi wasallam untuk ber-kunyah, Abul Qasim. Al-Qasim lahir sebelum Rasulullah menerima wahyu untuk menjadi rasul dan beliau wafat di usia yang masih belia di usia sekitar dua tahun. Kedua: Zainab Zainab merupakan anak kedua Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Beliau merupakan anak perempuan pertama yang lahir sebelum diutusnya Nabi menjadi rasul pada tahun 23 sebelum Hijrah. Zainab menikah dengan sepupunya, yaitu Abul ‘Ash bin Al-Rabi’. Zainab masuk Islam bersamaan dengan Ibunya Khadijah radhiyallahu ’anha memeluk agama Islam. Akan tetapi, suami Zainab tetap dalam kekafirannya. Zainab tidak ikut hijrah bersama Rasulullah ketika beliau shallallahu ’alaihi wasallam berhijrah. Akan tetapi, Zainab menyusul Rasulullah ke Madinah. Setelah suami Zainab masuk Islam, ia pun berhijrah dan kembali bersama Zainab. Zainab tidaklah hidup lama setelah Hijrah. Ia meninggal pada tahun 8 Hijriyah pada usia 30 tahun dan meninggalkan seorang anak yang masih kecil, yaitu Umamah. Ketiga: Ruqayyah Ruqayyah merupakan anak ketiga dari Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah. Ruqayyah lahir pada tahun 20 sebelum Hijrah. Ruqayyah awalnya dinikahkan dengan Utbah bin Abu Lahab. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi menjadi rasul dan Abu Lahab mertua dari Ruqayyah menunjukkan permusuhan yang besar kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, Ruqayyah pun bercerai dengan Utbah. Ruqayyah setelah itu menikah dengan Utsman bin Affan. Keduanya merupakan di antara para sahabat yang pertama berhijrah ke Habasyah, setelah kaum muslimin menerima perlakuan buruk di Makkah. Ruqayyah melahirkan anaknya, Abdullah di Habasyah. Setelah hijrah ke Habasyah, mereka kembali ke Makkah dan dalam waktu yang tidak lama mereka pun hijrah menuju Madinah. Abdullah, anak dari Ruqayyah wafat tidak lama setelah hijrah menuju Madinah. Ia wafat pada usia enam tahun. Setelah anaknya wafat, Ruqayyah pun jatuh sakit hingga akhirnya wafat. Ruqayyah wafat ketika perang Badr akan berlangsung. Baca juga: Doa dan Ikhtiar Nabi Zakaria dalam Memperoleh Keturunan Keempat: Ummu Kultsum Ummu Kultsum merupakan anak keempat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam bersama Khadijah. Ummu Kultsum lahir pada tahun 19 sebelum Hijrah. Seperti kakaknya, Ummu Kultsum awalnya dinikahkan dengan anak Abu Lahab, yaitu Utaibah bin Abu Lahab, adik dari Utbah bin Abu Lahab yang kemudian mereka bercerai. Ummu Kultsum dinikahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu setelah wafatnya Ruqayyah. Ummu Kultsum pun menjadi anak kedua Nabi yang dinikahkan dengan Utsman bin Affan sehingga beliau pun dijuluki dzunurain, orang yang menikahi dua anak Nabi, keutamaan yang tidak dimiliki oleh sahabat lainnya. Ummu Kultsum wafat pada bulan Sya’ban tahun ke-9 Hijriyah. Beliau wafat tanpa meninggalkan keturunan. Kelima: Fatimah Fatimah merupakan anak kelima Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah dan merupakan anak perempuan terakhir dari Nabi. Fatimah lahir pada tahun 18 sebelum hijrah. Setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Fatimah dikaruniai Allah dengan empat orang anak, yaitu: Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum. Fatimah merupakan putri Nabi yang beliau shallallahu ’alaihi wasallam cintai dan juga merupakan salah satu di antara wanita terbaik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, أفضل نساء أهل الجنة خديجة بنت خويلد، وفاطمة بنت محمد، ومريم بنت عمران، وآسية بنت مُزاحمٍ امرأة فرعون “Sebaik-baik wanita penghuni surga adalah Khadijah binti Khuawilid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim, istrinya Fir’aun.” (HR. Ahmad) Fatimah radhiyallahu ’anha hidup dan menyaksikan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, Fatimah pun wafat enam bulan setelah wafatnya Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wasalam. Fatimah wafat pada tahun 11 Hijriyah pada bulan Ramadan, beliau dikuburkan di Baqi’. Keenam: Abdullah Abdullah adalah anak terakhir dari Rasulullah dari pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Abdullah lahir setelah Rasulullah diutus menjadi Rasul. Abdullah diberi julukan Thayib (baik) dan Thahir (murni) dikarenakan beliau lahir setelah nubuwah. Abdullah wafat ketika ia masih kecil. Ketujuh: Ibrahim Anak terakhir dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa salam adalah Ibrahim. Ibrahim merupakan satu-satunya keturunan dari Rasulullah yang bukan hasil dari pernikahan beliau dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Ia lahir dari rahim ibunya, Mariyah Al-Qibtiyah pada tahun 8 Hijriyah. Ibrahim tidak hidup lama, ia meninggal pada tahun 1 Hijriyah. Wafatnya Ibrahim membuat Rasulullah bersedih dan beliau bersabda pada hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, إن العين تدمع، والقلب يحزن، ولا نقول إلا ما يُرْضِى ربنا، وإنا بفراقك يا إبراهيم لمحزونون “Sesungguhnya mata ini meneteskan air mata, dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan, kecuali yang diridai oleh Rabb kami. Sesungguhnya kami dengan perpisahanmu sangatlah bersedih, wahai Ibrahim.” (HR. Bukhari) Itulah anak-anak Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua anak laki-laki beliau meninggal saat masih kecil dan hanya Fatimah yang hidup setelah wafatnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Fisik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari penjelasan di islamweb.net dan islamqa.info.


Daftar Isi Toggle Pertama: Al-QasimKedua: ZainabKetiga: RuqayyahKeempat: Ummu KultsumKelima: FatimahKeenam: AbdullahKetujuh: Ibrahim Sebagai umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kita tentu wajib mencintai beliau dan juga keluarga beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita selawat dengan lafaz, الَلَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ أَزْوَاجِهِ وَ ذُرِّيَتِهِ “Ya Allah, berikanlah keselamatan atas Muhammad, istri-istrinya, dan anak keturunannya.” (HR. Bukhari) Keturunan Nabi juga merupakan salah satu peninggalan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau wafat. Dari Zaid bin Arqam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَلَا أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُولُ رَبِّي فَأُجِيبَ وَأَنَا تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ فَخُذُوا بِكِتَابِ اللَّه وَاسْتَمْسِكُوا بِهِ فَحَثَّ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَرَغَّبَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ : وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي “Wahai sekalian manusia, bukankah aku ini hanyalah seorang manusia yang didatangi utusan Rabb-ku, kemudian Aku menyambut seruannya. Sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian dua hal yang amat penting dan sangat berbobot. Yang pertama dari keduanya adalah Kitabullah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, maka ambillah oleh kalian Kitab Allah Ta’ala dan berpegang teguhlah kalian dengannya.” Beliau pun lalu menganjurkan dan berwasiat tentang apa yang ada dalam Al-Qur’an dan memberikan motivasi dengan Al-Qur’an. Kemudian bersabda, “Dan keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku, aku mengingatkan kalian kepada Allah perihal keluargaku.” (HR. Muslim) Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengenal dan mencintai keluarga Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam. Di antara keluarga Nabi yang sepatutnya kita kenali adalah anak-anak beliau. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki tujuh orang anak, tiga di antaranya adalah laki-laki dan empat perempuan. Berikut ini adalah anak-anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diurutkan berdasarkan kelahiran mereka: Pertama: Al-Qasim Al-Qasim merupakan anak pertama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Al-Qasim juga merupakan nama yang digunakan oleh beliau shallallahu ’alaihi wasallam untuk ber-kunyah, Abul Qasim. Al-Qasim lahir sebelum Rasulullah menerima wahyu untuk menjadi rasul dan beliau wafat di usia yang masih belia di usia sekitar dua tahun. Kedua: Zainab Zainab merupakan anak kedua Rasullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Khadijah radhiyallahu ’anha. Beliau merupakan anak perempuan pertama yang lahir sebelum diutusnya Nabi menjadi rasul pada tahun 23 sebelum Hijrah. Zainab menikah dengan sepupunya, yaitu Abul ‘Ash bin Al-Rabi’. Zainab masuk Islam bersamaan dengan Ibunya Khadijah radhiyallahu ’anha memeluk agama Islam. Akan tetapi, suami Zainab tetap dalam kekafirannya. Zainab tidak ikut hijrah bersama Rasulullah ketika beliau shallallahu ’alaihi wasallam berhijrah. Akan tetapi, Zainab menyusul Rasulullah ke Madinah. Setelah suami Zainab masuk Islam, ia pun berhijrah dan kembali bersama Zainab. Zainab tidaklah hidup lama setelah Hijrah. Ia meninggal pada tahun 8 Hijriyah pada usia 30 tahun dan meninggalkan seorang anak yang masih kecil, yaitu Umamah. Ketiga: Ruqayyah Ruqayyah merupakan anak ketiga dari Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah. Ruqayyah lahir pada tahun 20 sebelum Hijrah. Ruqayyah awalnya dinikahkan dengan Utbah bin Abu Lahab. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi menjadi rasul dan Abu Lahab mertua dari Ruqayyah menunjukkan permusuhan yang besar kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, Ruqayyah pun bercerai dengan Utbah. Ruqayyah setelah itu menikah dengan Utsman bin Affan. Keduanya merupakan di antara para sahabat yang pertama berhijrah ke Habasyah, setelah kaum muslimin menerima perlakuan buruk di Makkah. Ruqayyah melahirkan anaknya, Abdullah di Habasyah. Setelah hijrah ke Habasyah, mereka kembali ke Makkah dan dalam waktu yang tidak lama mereka pun hijrah menuju Madinah. Abdullah, anak dari Ruqayyah wafat tidak lama setelah hijrah menuju Madinah. Ia wafat pada usia enam tahun. Setelah anaknya wafat, Ruqayyah pun jatuh sakit hingga akhirnya wafat. Ruqayyah wafat ketika perang Badr akan berlangsung. Baca juga: Doa dan Ikhtiar Nabi Zakaria dalam Memperoleh Keturunan Keempat: Ummu Kultsum Ummu Kultsum merupakan anak keempat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam bersama Khadijah. Ummu Kultsum lahir pada tahun 19 sebelum Hijrah. Seperti kakaknya, Ummu Kultsum awalnya dinikahkan dengan anak Abu Lahab, yaitu Utaibah bin Abu Lahab, adik dari Utbah bin Abu Lahab yang kemudian mereka bercerai. Ummu Kultsum dinikahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu setelah wafatnya Ruqayyah. Ummu Kultsum pun menjadi anak kedua Nabi yang dinikahkan dengan Utsman bin Affan sehingga beliau pun dijuluki dzunurain, orang yang menikahi dua anak Nabi, keutamaan yang tidak dimiliki oleh sahabat lainnya. Ummu Kultsum wafat pada bulan Sya’ban tahun ke-9 Hijriyah. Beliau wafat tanpa meninggalkan keturunan. Kelima: Fatimah Fatimah merupakan anak kelima Nabi Muhammad bersama dengan Khadijah dan merupakan anak perempuan terakhir dari Nabi. Fatimah lahir pada tahun 18 sebelum hijrah. Setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Fatimah dikaruniai Allah dengan empat orang anak, yaitu: Al-Hasan, Al-Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum. Fatimah merupakan putri Nabi yang beliau shallallahu ’alaihi wasallam cintai dan juga merupakan salah satu di antara wanita terbaik. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, أفضل نساء أهل الجنة خديجة بنت خويلد، وفاطمة بنت محمد، ومريم بنت عمران، وآسية بنت مُزاحمٍ امرأة فرعون “Sebaik-baik wanita penghuni surga adalah Khadijah binti Khuawilid, Fatimah binti Muhammad, Maryam binti Imran, dan Asiyah binti Muzahim, istrinya Fir’aun.” (HR. Ahmad) Fatimah radhiyallahu ’anha hidup dan menyaksikan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu, Fatimah pun wafat enam bulan setelah wafatnya Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wasalam. Fatimah wafat pada tahun 11 Hijriyah pada bulan Ramadan, beliau dikuburkan di Baqi’. Keenam: Abdullah Abdullah adalah anak terakhir dari Rasulullah dari pernikahan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Abdullah lahir setelah Rasulullah diutus menjadi Rasul. Abdullah diberi julukan Thayib (baik) dan Thahir (murni) dikarenakan beliau lahir setelah nubuwah. Abdullah wafat ketika ia masih kecil. Ketujuh: Ibrahim Anak terakhir dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa salam adalah Ibrahim. Ibrahim merupakan satu-satunya keturunan dari Rasulullah yang bukan hasil dari pernikahan beliau dengan Khadijah radhiyallahu ’anha. Ia lahir dari rahim ibunya, Mariyah Al-Qibtiyah pada tahun 8 Hijriyah. Ibrahim tidak hidup lama, ia meninggal pada tahun 1 Hijriyah. Wafatnya Ibrahim membuat Rasulullah bersedih dan beliau bersabda pada hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, إن العين تدمع، والقلب يحزن، ولا نقول إلا ما يُرْضِى ربنا، وإنا بفراقك يا إبراهيم لمحزونون “Sesungguhnya mata ini meneteskan air mata, dan hati bersedih, namun kami tidak mengatakan, kecuali yang diridai oleh Rabb kami. Sesungguhnya kami dengan perpisahanmu sangatlah bersedih, wahai Ibrahim.” (HR. Bukhari) Itulah anak-anak Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua anak laki-laki beliau meninggal saat masih kecil dan hanya Fatimah yang hidup setelah wafatnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri Fisik Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam *** Penulis: Firdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari penjelasan di islamweb.net dan islamqa.info.

Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam

Me time adalah waktu untuk diri sendiri tanpa gangguan, bertujuan merilekskan pikiran, menjaga kesehatan mental, dan mengisi ulang energi. Kegiatan yang dilakukan bisa berupa membaca, olahraga, atau istirahat. Sementara itu, family time adalah waktu bersama keluarga untuk mempererat hubungan, meningkatkan komunikasi, dan menciptakan kebersamaan, seperti makan bersama atau berlibur. Bagaimanakah pentingnya me time dan family time menurut syariat Islam serta bagaimana kiat-kiat mewujudkannya?   Daftar Isi tutup 1. Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time 2. Kiat Me Time Menurut Islam 3. Kiat Family Time Menurut Islam 4. Kesimpulan   Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time Konsep me time dan family time bisa disimpulkan dari ajaran Islam yang menekankan keseimbangan dalam hidup, baik antara hubungan dengan Allah (ibadah) maupun hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Islam, menjaga kesehatan fisik, mental, dan spiritual merupakan bagian dari ibadah. 1. Me time (waktu untuk diri sendiri): Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan mental dan spiritual. Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS. Ar-Ruum: 23) Dalam Tafsir Al-Muyassar, disebutkan mengenai makna ayat ini, “Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Dia menjadikan tidur sebagai sarana istirahat bagi kalian, baik di malam maupun di siang hari. Tidur berfungsi untuk menghilangkan kelelahan dan memulihkan tenaga. Selain itu, Allah menjadikan siang hari sebagai waktu untuk kalian berusaha mencari rezeki. Semua ini merupakan bukti nyata atas kesempurnaan kekuasaan Allah dan terlaksananya kehendak-Nya bagi orang-orang yang mendengar nasihat dengan pendengaran yang disertai perenungan, pemikiran, dan pengambilan pelajaran.” Waktu istirahat, refleksi diri, serta berzikir dapat dianggap sebagai bagian dari me time dalam rangka memperbaiki kondisi diri. Baca juga: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidur Malam Jam Berapa? 2.Family time (waktu bersama keluarga): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan pentingnya memperhatikan keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Hal ini menekankan bahwa memberi waktu dan perhatian kepada keluarga merupakan bagian dari keutamaan dalam Islam. Baca juga: Suami Terbaik adalah Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah 3. Hadits mengenai nasihat Salman pada Abu Darda’ bagus juga direnungkan untuk memahami me time dan family time. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Suatu ketika, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan berpakaian lusuh. Salman bertanya kepadanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ummu Darda’ menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak lagi mempedulikan urusan dunia.’ Tidak lama kemudian, Abu Darda’ datang dan menyiapkan makanan untuk Salman. Ketika makanan siap, Abu Darda’ berkata, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau juga makan.’ Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk melaksanakan shalat malam. Namun Salman berkata, ‘Tidurlah.’ Abu Darda’ pun kembali tidur. Ketika ia bangun lagi untuk shalat malam, Salman kembali berkata, ‘Tidurlah.’ Hingga saat menjelang akhir malam, Salman berkata, ‘Sekarang bangunlah,’ lalu mereka berdua melaksanakan shalat bersama. Setelah selesai, Salman memberikan nasihat kepada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya, Rabbmu memiliki hak atasmu, dirimu juga memiliki hak atasmu, dan keluargamu juga memiliki hak atasmu. Maka, tunaikanlah hak masing-masing.’ Abu Darda’ kemudian mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Nabi pun bersabda, ‘Salman benar.'” (HR. Bukhari no. 1968) Baca juga: Nasihat Salman pada Abu Darda’ tentang Me Time dan Family Time Hadits ini menjelaskan pentingnya menunaikan hak-hak yang seimbang, yaitu hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga. Dalam konteks me time, Salman mengingatkan Abu Darda’ bahwa tubuh dan diri seseorang juga memiliki hak untuk beristirahat. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan perlunya menjaga keseimbangan antara ibadah, kesehatan fisik, dan kesejahteraan mental. Meluangkan waktu untuk istirahat dan refleksi diri merupakan bagian dari memenuhi hak diri sendiri. Sedangkan dalam konteks family time, hadits ini menekankan pentingnya memberi perhatian kepada keluarga. Ummu Darda’ merasa terabaikan karena Abu Darda’ terlalu sibuk dengan urusan ibadah dan tidak memberi perhatian yang cukup kepada istrinya. Salman kemudian mengingatkan bahwa keluarga juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian membenarkan nasihat Salman ini, yang mengajarkan bahwa setiap aspek kehidupan, termasuk ibadah, perawatan diri, dan hubungan keluarga, harus diatur secara seimbang. Dengan demikian, hadits ini mendukung perlunya memberikan waktu yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.  Baca juga: Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam   Kiat Me Time Menurut Islam 1. Berzikir dan Refleksi Diri Luangkan waktu untuk mengingat Allah dan melakukan muhasabah (introspeksi). Ini penting untuk menenangkan pikiran dan menguatkan keimanan. Allah berfirman dalam Al-Quran, ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Baca juga: Cara Muhasabah Diri 2. Menjaga Kesehatan Tubuh dan Istirahat Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. “Wahai Abdullah, apakah benar aku mendengar bahwa engkau berpuasa sepanjang hari dan mengerjakan shalat sepanjang malam?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan hal itu. Berpuasalah dan berbukalah, shalatlah (di malam hari) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu juga memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari, no. 5199 dan Muslim, no. 1159) Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong kita untuk merawat tubuh dan memberikan istirahat yang cukup, yang merupakan inti dari me time. Baca juga: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 3. Memanfaatkan Waktu untuk Beribadah Shalat, membaca Al-Quran, atau berzikir bisa menjadi bentuk me time yang efektif. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat penting kepada seseorang agar memanfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya. Beliau bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, dan hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dinilai sahih oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim, serta dikonfirmasi kesahihannya oleh Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani). Baca juga: Manfaatkan Lima Perkara Sebelum Menyesal Kiat Family Time Menurut Islam 1. Meluangkan Waktu untuk Keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Ini menunjukkan pentingnya meluangkan waktu untuk keluarga dan memperlakukan mereka dengan baik. 2. Makan Bersama Keluarga Makan bersama merupakan aktivitas sederhana yang dapat mempererat hubungan keluarga. Dari Wahsyi bin Harb radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah, kami makan tapi tidak merasa kenyang.” Beliau bersabda, “Mungkin kalian makan dengan berpencar?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda, فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ، يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ “Maka berkumpullah ketika makan kalian, dan sebutlah nama Allah atas makanan itu, niscaya kalian akan diberkahi di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 3764 dan Ibnu Majah, no. 2674. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kebersamaan dalam makan bisa menjadi salah satu bentuk family time yang mudah dilakukan. Baca juga: Makan Berjamaah Bawa Berkah 3. Bermain atau Menghabiskan Waktu Bersama Anak-anak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikenal sering bermain dan bercanda dengan anak-anak. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain dengan cucunya, Hasan dan Husain, untuk menunjukkan kasih sayangnya. Meluangkan waktu dengan anak-anak bukan hanya mempererat ikatan, tetapi juga memberikan keteladanan yang baik dalam hal kasih sayang. Baca juga: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat 4. Memberikan Perhatian dan Kasih Sayang Perhatian dan kasih sayang merupakan kunci dari family time. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya sepuluh orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pentingnya kasih sayang dan perhatian dalam keluarga. Baca juga: Menjadi Orang Tua Penyayang   Kesimpulan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara waktu untuk diri sendiri (me time) dan waktu bersama keluarga (family time). Keduanya dianggap sebagai bagian dari ibadah dalam Islam, dengan tujuan menjaga kesehatan fisik, mental, serta mempererat hubungan keluarga, semuanya dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak sesuai ajaran Islam. Baca juga:  Moga Ayah Bisa Meluangkan Waktu untuk Keluarga 10 Tips Liburan Bersama Keluarga dan Bawa Berkah   Amazing Vacation to Yogyakarta: Rihlah Keluarga Sakinah #2 dengan tema “Sehidup Sesurga” akan berlangsung pada 20-22 Desember 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Liburan ini dirancang untuk mewujudkan family time yang berkualitas dengan kegiatan wisata yang sarat ilmu agama, untuk menggapai keluarga Sehidup Sesurga. Narasumber yang akan hadir adalah Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Ustadz Abdurrahman Zahier, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dan Ustadz Erlan Iskandar, serta ada kajian khusus untuk remaja dan anak oleh Kak Yogi Kusprayogi dan Tim Anak Muslim Ceria (AMCA). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0812 2714 151, 0812 9035 5060, atau 0822 2772 1081 atau Instagram @rihlakeluarga.sakinah   – Disusun di bus Makkah – Thaif, 23 Rabiuts Tsani 1446 H, 27 Oktober 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfamily time jaga keluarga keluarga liburan keluarga Masalah keluarga me time

Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam

Me time adalah waktu untuk diri sendiri tanpa gangguan, bertujuan merilekskan pikiran, menjaga kesehatan mental, dan mengisi ulang energi. Kegiatan yang dilakukan bisa berupa membaca, olahraga, atau istirahat. Sementara itu, family time adalah waktu bersama keluarga untuk mempererat hubungan, meningkatkan komunikasi, dan menciptakan kebersamaan, seperti makan bersama atau berlibur. Bagaimanakah pentingnya me time dan family time menurut syariat Islam serta bagaimana kiat-kiat mewujudkannya?   Daftar Isi tutup 1. Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time 2. Kiat Me Time Menurut Islam 3. Kiat Family Time Menurut Islam 4. Kesimpulan   Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time Konsep me time dan family time bisa disimpulkan dari ajaran Islam yang menekankan keseimbangan dalam hidup, baik antara hubungan dengan Allah (ibadah) maupun hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Islam, menjaga kesehatan fisik, mental, dan spiritual merupakan bagian dari ibadah. 1. Me time (waktu untuk diri sendiri): Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan mental dan spiritual. Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS. Ar-Ruum: 23) Dalam Tafsir Al-Muyassar, disebutkan mengenai makna ayat ini, “Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Dia menjadikan tidur sebagai sarana istirahat bagi kalian, baik di malam maupun di siang hari. Tidur berfungsi untuk menghilangkan kelelahan dan memulihkan tenaga. Selain itu, Allah menjadikan siang hari sebagai waktu untuk kalian berusaha mencari rezeki. Semua ini merupakan bukti nyata atas kesempurnaan kekuasaan Allah dan terlaksananya kehendak-Nya bagi orang-orang yang mendengar nasihat dengan pendengaran yang disertai perenungan, pemikiran, dan pengambilan pelajaran.” Waktu istirahat, refleksi diri, serta berzikir dapat dianggap sebagai bagian dari me time dalam rangka memperbaiki kondisi diri. Baca juga: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidur Malam Jam Berapa? 2.Family time (waktu bersama keluarga): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan pentingnya memperhatikan keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Hal ini menekankan bahwa memberi waktu dan perhatian kepada keluarga merupakan bagian dari keutamaan dalam Islam. Baca juga: Suami Terbaik adalah Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah 3. Hadits mengenai nasihat Salman pada Abu Darda’ bagus juga direnungkan untuk memahami me time dan family time. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Suatu ketika, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan berpakaian lusuh. Salman bertanya kepadanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ummu Darda’ menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak lagi mempedulikan urusan dunia.’ Tidak lama kemudian, Abu Darda’ datang dan menyiapkan makanan untuk Salman. Ketika makanan siap, Abu Darda’ berkata, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau juga makan.’ Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk melaksanakan shalat malam. Namun Salman berkata, ‘Tidurlah.’ Abu Darda’ pun kembali tidur. Ketika ia bangun lagi untuk shalat malam, Salman kembali berkata, ‘Tidurlah.’ Hingga saat menjelang akhir malam, Salman berkata, ‘Sekarang bangunlah,’ lalu mereka berdua melaksanakan shalat bersama. Setelah selesai, Salman memberikan nasihat kepada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya, Rabbmu memiliki hak atasmu, dirimu juga memiliki hak atasmu, dan keluargamu juga memiliki hak atasmu. Maka, tunaikanlah hak masing-masing.’ Abu Darda’ kemudian mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Nabi pun bersabda, ‘Salman benar.'” (HR. Bukhari no. 1968) Baca juga: Nasihat Salman pada Abu Darda’ tentang Me Time dan Family Time Hadits ini menjelaskan pentingnya menunaikan hak-hak yang seimbang, yaitu hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga. Dalam konteks me time, Salman mengingatkan Abu Darda’ bahwa tubuh dan diri seseorang juga memiliki hak untuk beristirahat. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan perlunya menjaga keseimbangan antara ibadah, kesehatan fisik, dan kesejahteraan mental. Meluangkan waktu untuk istirahat dan refleksi diri merupakan bagian dari memenuhi hak diri sendiri. Sedangkan dalam konteks family time, hadits ini menekankan pentingnya memberi perhatian kepada keluarga. Ummu Darda’ merasa terabaikan karena Abu Darda’ terlalu sibuk dengan urusan ibadah dan tidak memberi perhatian yang cukup kepada istrinya. Salman kemudian mengingatkan bahwa keluarga juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian membenarkan nasihat Salman ini, yang mengajarkan bahwa setiap aspek kehidupan, termasuk ibadah, perawatan diri, dan hubungan keluarga, harus diatur secara seimbang. Dengan demikian, hadits ini mendukung perlunya memberikan waktu yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.  Baca juga: Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam   Kiat Me Time Menurut Islam 1. Berzikir dan Refleksi Diri Luangkan waktu untuk mengingat Allah dan melakukan muhasabah (introspeksi). Ini penting untuk menenangkan pikiran dan menguatkan keimanan. Allah berfirman dalam Al-Quran, ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Baca juga: Cara Muhasabah Diri 2. Menjaga Kesehatan Tubuh dan Istirahat Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. “Wahai Abdullah, apakah benar aku mendengar bahwa engkau berpuasa sepanjang hari dan mengerjakan shalat sepanjang malam?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan hal itu. Berpuasalah dan berbukalah, shalatlah (di malam hari) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu juga memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari, no. 5199 dan Muslim, no. 1159) Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong kita untuk merawat tubuh dan memberikan istirahat yang cukup, yang merupakan inti dari me time. Baca juga: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 3. Memanfaatkan Waktu untuk Beribadah Shalat, membaca Al-Quran, atau berzikir bisa menjadi bentuk me time yang efektif. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat penting kepada seseorang agar memanfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya. Beliau bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, dan hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dinilai sahih oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim, serta dikonfirmasi kesahihannya oleh Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani). Baca juga: Manfaatkan Lima Perkara Sebelum Menyesal Kiat Family Time Menurut Islam 1. Meluangkan Waktu untuk Keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Ini menunjukkan pentingnya meluangkan waktu untuk keluarga dan memperlakukan mereka dengan baik. 2. Makan Bersama Keluarga Makan bersama merupakan aktivitas sederhana yang dapat mempererat hubungan keluarga. Dari Wahsyi bin Harb radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah, kami makan tapi tidak merasa kenyang.” Beliau bersabda, “Mungkin kalian makan dengan berpencar?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda, فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ، يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ “Maka berkumpullah ketika makan kalian, dan sebutlah nama Allah atas makanan itu, niscaya kalian akan diberkahi di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 3764 dan Ibnu Majah, no. 2674. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kebersamaan dalam makan bisa menjadi salah satu bentuk family time yang mudah dilakukan. Baca juga: Makan Berjamaah Bawa Berkah 3. Bermain atau Menghabiskan Waktu Bersama Anak-anak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikenal sering bermain dan bercanda dengan anak-anak. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain dengan cucunya, Hasan dan Husain, untuk menunjukkan kasih sayangnya. Meluangkan waktu dengan anak-anak bukan hanya mempererat ikatan, tetapi juga memberikan keteladanan yang baik dalam hal kasih sayang. Baca juga: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat 4. Memberikan Perhatian dan Kasih Sayang Perhatian dan kasih sayang merupakan kunci dari family time. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya sepuluh orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pentingnya kasih sayang dan perhatian dalam keluarga. Baca juga: Menjadi Orang Tua Penyayang   Kesimpulan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara waktu untuk diri sendiri (me time) dan waktu bersama keluarga (family time). Keduanya dianggap sebagai bagian dari ibadah dalam Islam, dengan tujuan menjaga kesehatan fisik, mental, serta mempererat hubungan keluarga, semuanya dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak sesuai ajaran Islam. Baca juga:  Moga Ayah Bisa Meluangkan Waktu untuk Keluarga 10 Tips Liburan Bersama Keluarga dan Bawa Berkah   Amazing Vacation to Yogyakarta: Rihlah Keluarga Sakinah #2 dengan tema “Sehidup Sesurga” akan berlangsung pada 20-22 Desember 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Liburan ini dirancang untuk mewujudkan family time yang berkualitas dengan kegiatan wisata yang sarat ilmu agama, untuk menggapai keluarga Sehidup Sesurga. Narasumber yang akan hadir adalah Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Ustadz Abdurrahman Zahier, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dan Ustadz Erlan Iskandar, serta ada kajian khusus untuk remaja dan anak oleh Kak Yogi Kusprayogi dan Tim Anak Muslim Ceria (AMCA). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0812 2714 151, 0812 9035 5060, atau 0822 2772 1081 atau Instagram @rihlakeluarga.sakinah   – Disusun di bus Makkah – Thaif, 23 Rabiuts Tsani 1446 H, 27 Oktober 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfamily time jaga keluarga keluarga liburan keluarga Masalah keluarga me time
Me time adalah waktu untuk diri sendiri tanpa gangguan, bertujuan merilekskan pikiran, menjaga kesehatan mental, dan mengisi ulang energi. Kegiatan yang dilakukan bisa berupa membaca, olahraga, atau istirahat. Sementara itu, family time adalah waktu bersama keluarga untuk mempererat hubungan, meningkatkan komunikasi, dan menciptakan kebersamaan, seperti makan bersama atau berlibur. Bagaimanakah pentingnya me time dan family time menurut syariat Islam serta bagaimana kiat-kiat mewujudkannya?   Daftar Isi tutup 1. Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time 2. Kiat Me Time Menurut Islam 3. Kiat Family Time Menurut Islam 4. Kesimpulan   Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time Konsep me time dan family time bisa disimpulkan dari ajaran Islam yang menekankan keseimbangan dalam hidup, baik antara hubungan dengan Allah (ibadah) maupun hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Islam, menjaga kesehatan fisik, mental, dan spiritual merupakan bagian dari ibadah. 1. Me time (waktu untuk diri sendiri): Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan mental dan spiritual. Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS. Ar-Ruum: 23) Dalam Tafsir Al-Muyassar, disebutkan mengenai makna ayat ini, “Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Dia menjadikan tidur sebagai sarana istirahat bagi kalian, baik di malam maupun di siang hari. Tidur berfungsi untuk menghilangkan kelelahan dan memulihkan tenaga. Selain itu, Allah menjadikan siang hari sebagai waktu untuk kalian berusaha mencari rezeki. Semua ini merupakan bukti nyata atas kesempurnaan kekuasaan Allah dan terlaksananya kehendak-Nya bagi orang-orang yang mendengar nasihat dengan pendengaran yang disertai perenungan, pemikiran, dan pengambilan pelajaran.” Waktu istirahat, refleksi diri, serta berzikir dapat dianggap sebagai bagian dari me time dalam rangka memperbaiki kondisi diri. Baca juga: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidur Malam Jam Berapa? 2.Family time (waktu bersama keluarga): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan pentingnya memperhatikan keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Hal ini menekankan bahwa memberi waktu dan perhatian kepada keluarga merupakan bagian dari keutamaan dalam Islam. Baca juga: Suami Terbaik adalah Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah 3. Hadits mengenai nasihat Salman pada Abu Darda’ bagus juga direnungkan untuk memahami me time dan family time. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Suatu ketika, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan berpakaian lusuh. Salman bertanya kepadanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ummu Darda’ menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak lagi mempedulikan urusan dunia.’ Tidak lama kemudian, Abu Darda’ datang dan menyiapkan makanan untuk Salman. Ketika makanan siap, Abu Darda’ berkata, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau juga makan.’ Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk melaksanakan shalat malam. Namun Salman berkata, ‘Tidurlah.’ Abu Darda’ pun kembali tidur. Ketika ia bangun lagi untuk shalat malam, Salman kembali berkata, ‘Tidurlah.’ Hingga saat menjelang akhir malam, Salman berkata, ‘Sekarang bangunlah,’ lalu mereka berdua melaksanakan shalat bersama. Setelah selesai, Salman memberikan nasihat kepada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya, Rabbmu memiliki hak atasmu, dirimu juga memiliki hak atasmu, dan keluargamu juga memiliki hak atasmu. Maka, tunaikanlah hak masing-masing.’ Abu Darda’ kemudian mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Nabi pun bersabda, ‘Salman benar.'” (HR. Bukhari no. 1968) Baca juga: Nasihat Salman pada Abu Darda’ tentang Me Time dan Family Time Hadits ini menjelaskan pentingnya menunaikan hak-hak yang seimbang, yaitu hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga. Dalam konteks me time, Salman mengingatkan Abu Darda’ bahwa tubuh dan diri seseorang juga memiliki hak untuk beristirahat. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan perlunya menjaga keseimbangan antara ibadah, kesehatan fisik, dan kesejahteraan mental. Meluangkan waktu untuk istirahat dan refleksi diri merupakan bagian dari memenuhi hak diri sendiri. Sedangkan dalam konteks family time, hadits ini menekankan pentingnya memberi perhatian kepada keluarga. Ummu Darda’ merasa terabaikan karena Abu Darda’ terlalu sibuk dengan urusan ibadah dan tidak memberi perhatian yang cukup kepada istrinya. Salman kemudian mengingatkan bahwa keluarga juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian membenarkan nasihat Salman ini, yang mengajarkan bahwa setiap aspek kehidupan, termasuk ibadah, perawatan diri, dan hubungan keluarga, harus diatur secara seimbang. Dengan demikian, hadits ini mendukung perlunya memberikan waktu yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.  Baca juga: Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam   Kiat Me Time Menurut Islam 1. Berzikir dan Refleksi Diri Luangkan waktu untuk mengingat Allah dan melakukan muhasabah (introspeksi). Ini penting untuk menenangkan pikiran dan menguatkan keimanan. Allah berfirman dalam Al-Quran, ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Baca juga: Cara Muhasabah Diri 2. Menjaga Kesehatan Tubuh dan Istirahat Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. “Wahai Abdullah, apakah benar aku mendengar bahwa engkau berpuasa sepanjang hari dan mengerjakan shalat sepanjang malam?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan hal itu. Berpuasalah dan berbukalah, shalatlah (di malam hari) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu juga memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari, no. 5199 dan Muslim, no. 1159) Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong kita untuk merawat tubuh dan memberikan istirahat yang cukup, yang merupakan inti dari me time. Baca juga: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 3. Memanfaatkan Waktu untuk Beribadah Shalat, membaca Al-Quran, atau berzikir bisa menjadi bentuk me time yang efektif. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat penting kepada seseorang agar memanfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya. Beliau bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, dan hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dinilai sahih oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim, serta dikonfirmasi kesahihannya oleh Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani). Baca juga: Manfaatkan Lima Perkara Sebelum Menyesal Kiat Family Time Menurut Islam 1. Meluangkan Waktu untuk Keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Ini menunjukkan pentingnya meluangkan waktu untuk keluarga dan memperlakukan mereka dengan baik. 2. Makan Bersama Keluarga Makan bersama merupakan aktivitas sederhana yang dapat mempererat hubungan keluarga. Dari Wahsyi bin Harb radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah, kami makan tapi tidak merasa kenyang.” Beliau bersabda, “Mungkin kalian makan dengan berpencar?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda, فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ، يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ “Maka berkumpullah ketika makan kalian, dan sebutlah nama Allah atas makanan itu, niscaya kalian akan diberkahi di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 3764 dan Ibnu Majah, no. 2674. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kebersamaan dalam makan bisa menjadi salah satu bentuk family time yang mudah dilakukan. Baca juga: Makan Berjamaah Bawa Berkah 3. Bermain atau Menghabiskan Waktu Bersama Anak-anak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikenal sering bermain dan bercanda dengan anak-anak. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain dengan cucunya, Hasan dan Husain, untuk menunjukkan kasih sayangnya. Meluangkan waktu dengan anak-anak bukan hanya mempererat ikatan, tetapi juga memberikan keteladanan yang baik dalam hal kasih sayang. Baca juga: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat 4. Memberikan Perhatian dan Kasih Sayang Perhatian dan kasih sayang merupakan kunci dari family time. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya sepuluh orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pentingnya kasih sayang dan perhatian dalam keluarga. Baca juga: Menjadi Orang Tua Penyayang   Kesimpulan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara waktu untuk diri sendiri (me time) dan waktu bersama keluarga (family time). Keduanya dianggap sebagai bagian dari ibadah dalam Islam, dengan tujuan menjaga kesehatan fisik, mental, serta mempererat hubungan keluarga, semuanya dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak sesuai ajaran Islam. Baca juga:  Moga Ayah Bisa Meluangkan Waktu untuk Keluarga 10 Tips Liburan Bersama Keluarga dan Bawa Berkah   Amazing Vacation to Yogyakarta: Rihlah Keluarga Sakinah #2 dengan tema “Sehidup Sesurga” akan berlangsung pada 20-22 Desember 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Liburan ini dirancang untuk mewujudkan family time yang berkualitas dengan kegiatan wisata yang sarat ilmu agama, untuk menggapai keluarga Sehidup Sesurga. Narasumber yang akan hadir adalah Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Ustadz Abdurrahman Zahier, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dan Ustadz Erlan Iskandar, serta ada kajian khusus untuk remaja dan anak oleh Kak Yogi Kusprayogi dan Tim Anak Muslim Ceria (AMCA). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0812 2714 151, 0812 9035 5060, atau 0822 2772 1081 atau Instagram @rihlakeluarga.sakinah   – Disusun di bus Makkah – Thaif, 23 Rabiuts Tsani 1446 H, 27 Oktober 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfamily time jaga keluarga keluarga liburan keluarga Masalah keluarga me time


Me time adalah waktu untuk diri sendiri tanpa gangguan, bertujuan merilekskan pikiran, menjaga kesehatan mental, dan mengisi ulang energi. Kegiatan yang dilakukan bisa berupa membaca, olahraga, atau istirahat. Sementara itu, family time adalah waktu bersama keluarga untuk mempererat hubungan, meningkatkan komunikasi, dan menciptakan kebersamaan, seperti makan bersama atau berlibur. Bagaimanakah pentingnya me time dan family time menurut syariat Islam serta bagaimana kiat-kiat mewujudkannya?   Daftar Isi tutup 1. Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time 2. Kiat Me Time Menurut Islam 3. Kiat Family Time Menurut Islam 4. Kesimpulan   Perintah Islam agar Memiliki Me Time dan Family Time Konsep me time dan family time bisa disimpulkan dari ajaran Islam yang menekankan keseimbangan dalam hidup, baik antara hubungan dengan Allah (ibadah) maupun hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Islam, menjaga kesehatan fisik, mental, dan spiritual merupakan bagian dari ibadah. 1. Me time (waktu untuk diri sendiri): Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan mental dan spiritual. Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS. Ar-Ruum: 23) Dalam Tafsir Al-Muyassar, disebutkan mengenai makna ayat ini, “Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Dia menjadikan tidur sebagai sarana istirahat bagi kalian, baik di malam maupun di siang hari. Tidur berfungsi untuk menghilangkan kelelahan dan memulihkan tenaga. Selain itu, Allah menjadikan siang hari sebagai waktu untuk kalian berusaha mencari rezeki. Semua ini merupakan bukti nyata atas kesempurnaan kekuasaan Allah dan terlaksananya kehendak-Nya bagi orang-orang yang mendengar nasihat dengan pendengaran yang disertai perenungan, pemikiran, dan pengambilan pelajaran.” Waktu istirahat, refleksi diri, serta berzikir dapat dianggap sebagai bagian dari me time dalam rangka memperbaiki kondisi diri. Baca juga: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidur Malam Jam Berapa? 2.Family time (waktu bersama keluarga): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan pentingnya memperhatikan keluarga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Hal ini menekankan bahwa memberi waktu dan perhatian kepada keluarga merupakan bagian dari keutamaan dalam Islam. Baca juga: Suami Terbaik adalah Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah 3. Hadits mengenai nasihat Salman pada Abu Darda’ bagus juga direnungkan untuk memahami me time dan family time. Dari Abu Juhaifah Wahb bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’. Suatu ketika, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’ dan melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan berpakaian lusuh. Salman bertanya kepadanya, ‘Apa yang terjadi padamu?’ Ummu Darda’ menjawab, ‘Saudaramu, Abu Darda’, sudah tidak lagi mempedulikan urusan dunia.’ Tidak lama kemudian, Abu Darda’ datang dan menyiapkan makanan untuk Salman. Ketika makanan siap, Abu Darda’ berkata, ‘Makanlah, karena saya sedang berpuasa.’ Salman menjawab, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau juga makan.’ Maka Abu Darda’ pun makan. Pada malam harinya, Abu Darda’ bangun untuk melaksanakan shalat malam. Namun Salman berkata, ‘Tidurlah.’ Abu Darda’ pun kembali tidur. Ketika ia bangun lagi untuk shalat malam, Salman kembali berkata, ‘Tidurlah.’ Hingga saat menjelang akhir malam, Salman berkata, ‘Sekarang bangunlah,’ lalu mereka berdua melaksanakan shalat bersama. Setelah selesai, Salman memberikan nasihat kepada Abu Darda’, إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ ‘Sesungguhnya, Rabbmu memiliki hak atasmu, dirimu juga memiliki hak atasmu, dan keluargamu juga memiliki hak atasmu. Maka, tunaikanlah hak masing-masing.’ Abu Darda’ kemudian mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut. Nabi pun bersabda, ‘Salman benar.'” (HR. Bukhari no. 1968) Baca juga: Nasihat Salman pada Abu Darda’ tentang Me Time dan Family Time Hadits ini menjelaskan pentingnya menunaikan hak-hak yang seimbang, yaitu hak Allah, hak diri sendiri, dan hak keluarga. Dalam konteks me time, Salman mengingatkan Abu Darda’ bahwa tubuh dan diri seseorang juga memiliki hak untuk beristirahat. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan perlunya menjaga keseimbangan antara ibadah, kesehatan fisik, dan kesejahteraan mental. Meluangkan waktu untuk istirahat dan refleksi diri merupakan bagian dari memenuhi hak diri sendiri. Sedangkan dalam konteks family time, hadits ini menekankan pentingnya memberi perhatian kepada keluarga. Ummu Darda’ merasa terabaikan karena Abu Darda’ terlalu sibuk dengan urusan ibadah dan tidak memberi perhatian yang cukup kepada istrinya. Salman kemudian mengingatkan bahwa keluarga juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian membenarkan nasihat Salman ini, yang mengajarkan bahwa setiap aspek kehidupan, termasuk ibadah, perawatan diri, dan hubungan keluarga, harus diatur secara seimbang. Dengan demikian, hadits ini mendukung perlunya memberikan waktu yang cukup untuk diri sendiri dan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.  Baca juga: Kisah Salman Al-Farisi Masuk Islam   Kiat Me Time Menurut Islam 1. Berzikir dan Refleksi Diri Luangkan waktu untuk mengingat Allah dan melakukan muhasabah (introspeksi). Ini penting untuk menenangkan pikiran dan menguatkan keimanan. Allah berfirman dalam Al-Quran, ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ ٱللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ ٱللَّهِ تَطْمَئِنُّ ٱلْقُلُوبُ “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Baca juga: Cara Muhasabah Diri 2. Menjaga Kesehatan Tubuh dan Istirahat Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟ قُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا. “Wahai Abdullah, apakah benar aku mendengar bahwa engkau berpuasa sepanjang hari dan mengerjakan shalat sepanjang malam?” Aku menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan hal itu. Berpuasalah dan berbukalah, shalatlah (di malam hari) dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu juga memiliki hak atasmu.” (HR. Bukhari, no. 5199 dan Muslim, no. 1159) Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong kita untuk merawat tubuh dan memberikan istirahat yang cukup, yang merupakan inti dari me time. Baca juga: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 3. Memanfaatkan Waktu untuk Beribadah Shalat, membaca Al-Quran, atau berzikir bisa menjadi bentuk me time yang efektif. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat penting kepada seseorang agar memanfaatkan lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya. Beliau bersabda, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, dan hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dinilai sahih oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim, serta dikonfirmasi kesahihannya oleh Adz-Dzahabi dan Syaikh Al-Albani). Baca juga: Manfaatkan Lima Perkara Sebelum Menyesal Kiat Family Time Menurut Islam 1. Meluangkan Waktu untuk Keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi, no. 3895. Al-Hafizh Abu Thahir menilai bahwa hadits ini sahih). Ini menunjukkan pentingnya meluangkan waktu untuk keluarga dan memperlakukan mereka dengan baik. 2. Makan Bersama Keluarga Makan bersama merupakan aktivitas sederhana yang dapat mempererat hubungan keluarga. Dari Wahsyi bin Harb radhiyallahu ‘anhu, bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Rasulullah, kami makan tapi tidak merasa kenyang.” Beliau bersabda, “Mungkin kalian makan dengan berpencar?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda, فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ، يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ “Maka berkumpullah ketika makan kalian, dan sebutlah nama Allah atas makanan itu, niscaya kalian akan diberkahi di dalamnya.” (HR. Abu Daud, no. 3764 dan Ibnu Majah, no. 2674. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Kebersamaan dalam makan bisa menjadi salah satu bentuk family time yang mudah dilakukan. Baca juga: Makan Berjamaah Bawa Berkah 3. Bermain atau Menghabiskan Waktu Bersama Anak-anak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikenal sering bermain dan bercanda dengan anak-anak. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermain dengan cucunya, Hasan dan Husain, untuk menunjukkan kasih sayangnya. Meluangkan waktu dengan anak-anak bukan hanya mempererat ikatan, tetapi juga memberikan keteladanan yang baik dalam hal kasih sayang. Baca juga: Menggendong Anak Kecil Saat Shalat 4. Memberikan Perhatian dan Kasih Sayang Perhatian dan kasih sayang merupakan kunci dari family time. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, قَبَّلَ النَّبِىّ صلى الله عليه وسلم الْحَسَنَ بْنَ عَلِىٍّ ، وَعِنْدَهُ الأقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِىُّ جَالِسًا ، فَقَالَ الأقْرَعُ : إِنَّ لِى عَشَرَةً مِنَ الْوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَدًا ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ قَالَ : مَنْ لا يَرْحَمُ لا يُرْحَمُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Al-Hasan bin ‘Ali, dan di sisi Nabi ada Al-Aqro’ bin Haabis At-Tamimiy yang sedang duduk. Maka Al-Aqro’ berkata, ‘Aku punya sepuluh orang anak, tidak seorangpun dari mereka yang pernah kucium.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat kepada Al-‘Aqro’ lalu beliau berkata, “Barangsiapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi.”(HR. Bukhari, no. 5997 dan Muslim, no. 2318) Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan pentingnya kasih sayang dan perhatian dalam keluarga. Baca juga: Menjadi Orang Tua Penyayang   Kesimpulan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara waktu untuk diri sendiri (me time) dan waktu bersama keluarga (family time). Keduanya dianggap sebagai bagian dari ibadah dalam Islam, dengan tujuan menjaga kesehatan fisik, mental, serta mempererat hubungan keluarga, semuanya dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak sesuai ajaran Islam. Baca juga:  Moga Ayah Bisa Meluangkan Waktu untuk Keluarga 10 Tips Liburan Bersama Keluarga dan Bawa Berkah   Amazing Vacation to Yogyakarta: Rihlah Keluarga Sakinah #2 dengan tema “Sehidup Sesurga” akan berlangsung pada 20-22 Desember 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Liburan ini dirancang untuk mewujudkan family time yang berkualitas dengan kegiatan wisata yang sarat ilmu agama, untuk menggapai keluarga Sehidup Sesurga. Narasumber yang akan hadir adalah Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Ustadz Abdurrahman Zahier, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dan Ustadz Erlan Iskandar, serta ada kajian khusus untuk remaja dan anak oleh Kak Yogi Kusprayogi dan Tim Anak Muslim Ceria (AMCA). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0812 2714 151, 0812 9035 5060, atau 0822 2772 1081 atau Instagram @rihlakeluarga.sakinah   – Disusun di bus Makkah – Thaif, 23 Rabiuts Tsani 1446 H, 27 Oktober 2024 Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfamily time jaga keluarga keluarga liburan keluarga Masalah keluarga me time

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihakFaskh atau batalnya transaksi sewa menyewaPertama: Rusaknya barang yang disewaKedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihak Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian, dalil-dalil, bentuk, dan syarat-syarat dalam transaksi sewa menyewa. Perlu diketahui pula bahwasanya akad dalam transaksi sewa menyewa adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak, sehingga kedua belah pihak tidak bebas dalam berlaku apa pun, kecuali dengan kesepakatan bersama. Mengingat transaksi ini disamakan kategorinya oleh para ulama dengan jual beli. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan untuk memenuhi semua akad, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …” (QS. Al-Ma’idah: 1) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas dengan tafsir yang sangat bagus, “Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu untuk memenuhi segala perjanjian. Artinya, untuk menyempurnakannya, menyelesaikannya, dan tidak melanggar atau mengurangi sedikit pun darinya. Hal ini mencakup segala jenis perjanjian, baik antara hamba dengan Rabbnya … Dan juga perjanjian antara hamba dengan manusia lainnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, dan sejenisnya, serta perjanjian pemberian seperti hibah dan sebagainya. Bahkan, termasuk pula memenuhi hak-hak sesama muslim yang telah ditetapkan oleh Allah di antara mereka.” (Tafsir As-Sa’di, Surah Al-Ma’idah ayat 1, dengan sedikit diringkas) Fokus tulisan kali ini bermuara pada pembahasan faskh. Yakni, batalnya suatu akad transaksi antara kedua belah pihak. Berikut ini adalah pembahasan yang harus diketahui. Faskh atau batalnya transaksi sewa menyewa Akad transaksi sewa menyewa tidak dapat dibatalkan, kecuali karena adanya aib (cacat) atau hilangnya manfaat yang diterima dari akad tersebut. Demikian yang disebutkan oleh jumhur ulama. Kemudian, para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai transaksi sewa menyewa jika salah satu pihak wafat. Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, “Jika demikian, maka di-faskh (dibatalkan) akad tersebut. Karena tidak mungkin berpindah akad tersebut kepada ahli warisnya, mengingat yang melakukan akad tersebut adalah si mayit.” Maka, mereka mengatakan, “Akad tersebut terbatalkan secara otomatis.” Adapun jumhur dari ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka berpendapat tidak terbatalkannya akad tersebut walaupun salah satu dari keduanya wafat. Karena akad tersebut adalah akad yang mengikat, yang tentunya harus dilaksanakan dan diselesaikan hingga sampai waktu yang telah disepakati.[1] Dalil dari hal ini adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى خَيْبَرَ أَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا وَكَانَتْ الْأَرْضُ حِينَ ظُهِرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فَأَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا فَسَأَلَتْ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا “Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah Hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu. Akan tetapi, orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan bagi mereka setengah bagian dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka, “Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki.” (Muttafaqun ‘alaih) Sisi pendalilannya adalah akad transaksi tersebut tidak terbatalkan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak memperbarui akad tersebut. Hanya saja, di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka pun diusir oleh Umar dari Khaibar ke Taima’ dan Ariha’. Oleh karena itu, setidaknya ada dua hal yang dapat membatalkan akad dari transaksi sewa menyewa, Pertama: Rusaknya barang yang disewa Contohnya, seperti mobil yang disewa mengalami kerusakan pada mesinnya. Maka, hal ini boleh jika ingin dibatalkan akadnya. Namun, pada poin ini, terdapat dua keadaan: Pertama, akad tetap berlangsung jika pemilik barang bisa memperbaikinya. Seperti halnya dengan contoh di atas, jika mobil yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan bisa kembali berjalan, maka akad dari transaksi sewa menyewa tidak dibatalkan. Tentunya dalam hal ini, yang memperbaiki adalah pemilik barang, bukan penyewa, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh penyewa. Maka, penyewalah yang ganti rugi atau memperbaikinya. Kedua, jika pemilik barang tidak bisa atau tidak ingin memperbaikinya. Maka, penyewa diberikan pilihan, tetap menggunakan barang tersebut atau membatalkan akadnya serta uangnya kembali. Kedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Contohnya, seorang penyewa menyewa rumah, kemudian ternyata beberapa hari setelahnya, rumahnya dikepung. Maka, hal yang seperti ini boleh untuk dibatalkan akadnya. Mengingat, penyewa tidak bisa mendapatkan manfaat dari penyewaan rumah tersebut karena ada rasa takut yang mengintainya. Pada poin ini, sejatinya berlaku pula dua keadaan sebagaimana hal di atas: Pertama, jika manfaat tersebut tidak bisa ditoleransi, sebagaimana contoh yang baru saja disebutkan di atas. Maka, hal ini tentunya terbatalkan akadnya. Kedua, jika manfaat tersebut masih bisa ditoleransi, maka hendaknya dicari solusi dan tidak dibatalkan akadnya. Contohnya, ada seseorang yang menyewa orang lain untuk membangun rumahnya. Kemudian karena satu dan lain hal, tukang atau kuli tersebut terkena sakit. Maka, tentunya hal ini tidak bisa otomatis membatalkan akad. Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya adalah kuli tersebut mencari teman yang lain untuk menggantikan posisinya sementara. Karena ini adalah hak yang harus ditunaikan dan mengingat seorang muslim tergantung dari perjanjiannya. Bagi penyewa, dalam hal ini diberikan pilihan apakah ingin menunggu dan bersabar; atau ingin membatalkan akadnya. [2] Demikianlah solusi yang diberikan oleh para ulama tentang masalah batalnya transaksi sewa menyewa. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 1 *** Depok, 17 Rabiul akhir 1446/ 20 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3836. [2] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 190-191, dengan sedikit tambahan.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihakFaskh atau batalnya transaksi sewa menyewaPertama: Rusaknya barang yang disewaKedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihak Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian, dalil-dalil, bentuk, dan syarat-syarat dalam transaksi sewa menyewa. Perlu diketahui pula bahwasanya akad dalam transaksi sewa menyewa adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak, sehingga kedua belah pihak tidak bebas dalam berlaku apa pun, kecuali dengan kesepakatan bersama. Mengingat transaksi ini disamakan kategorinya oleh para ulama dengan jual beli. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan untuk memenuhi semua akad, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …” (QS. Al-Ma’idah: 1) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas dengan tafsir yang sangat bagus, “Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu untuk memenuhi segala perjanjian. Artinya, untuk menyempurnakannya, menyelesaikannya, dan tidak melanggar atau mengurangi sedikit pun darinya. Hal ini mencakup segala jenis perjanjian, baik antara hamba dengan Rabbnya … Dan juga perjanjian antara hamba dengan manusia lainnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, dan sejenisnya, serta perjanjian pemberian seperti hibah dan sebagainya. Bahkan, termasuk pula memenuhi hak-hak sesama muslim yang telah ditetapkan oleh Allah di antara mereka.” (Tafsir As-Sa’di, Surah Al-Ma’idah ayat 1, dengan sedikit diringkas) Fokus tulisan kali ini bermuara pada pembahasan faskh. Yakni, batalnya suatu akad transaksi antara kedua belah pihak. Berikut ini adalah pembahasan yang harus diketahui. Faskh atau batalnya transaksi sewa menyewa Akad transaksi sewa menyewa tidak dapat dibatalkan, kecuali karena adanya aib (cacat) atau hilangnya manfaat yang diterima dari akad tersebut. Demikian yang disebutkan oleh jumhur ulama. Kemudian, para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai transaksi sewa menyewa jika salah satu pihak wafat. Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, “Jika demikian, maka di-faskh (dibatalkan) akad tersebut. Karena tidak mungkin berpindah akad tersebut kepada ahli warisnya, mengingat yang melakukan akad tersebut adalah si mayit.” Maka, mereka mengatakan, “Akad tersebut terbatalkan secara otomatis.” Adapun jumhur dari ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka berpendapat tidak terbatalkannya akad tersebut walaupun salah satu dari keduanya wafat. Karena akad tersebut adalah akad yang mengikat, yang tentunya harus dilaksanakan dan diselesaikan hingga sampai waktu yang telah disepakati.[1] Dalil dari hal ini adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى خَيْبَرَ أَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا وَكَانَتْ الْأَرْضُ حِينَ ظُهِرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فَأَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا فَسَأَلَتْ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا “Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah Hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu. Akan tetapi, orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan bagi mereka setengah bagian dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka, “Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki.” (Muttafaqun ‘alaih) Sisi pendalilannya adalah akad transaksi tersebut tidak terbatalkan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak memperbarui akad tersebut. Hanya saja, di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka pun diusir oleh Umar dari Khaibar ke Taima’ dan Ariha’. Oleh karena itu, setidaknya ada dua hal yang dapat membatalkan akad dari transaksi sewa menyewa, Pertama: Rusaknya barang yang disewa Contohnya, seperti mobil yang disewa mengalami kerusakan pada mesinnya. Maka, hal ini boleh jika ingin dibatalkan akadnya. Namun, pada poin ini, terdapat dua keadaan: Pertama, akad tetap berlangsung jika pemilik barang bisa memperbaikinya. Seperti halnya dengan contoh di atas, jika mobil yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan bisa kembali berjalan, maka akad dari transaksi sewa menyewa tidak dibatalkan. Tentunya dalam hal ini, yang memperbaiki adalah pemilik barang, bukan penyewa, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh penyewa. Maka, penyewalah yang ganti rugi atau memperbaikinya. Kedua, jika pemilik barang tidak bisa atau tidak ingin memperbaikinya. Maka, penyewa diberikan pilihan, tetap menggunakan barang tersebut atau membatalkan akadnya serta uangnya kembali. Kedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Contohnya, seorang penyewa menyewa rumah, kemudian ternyata beberapa hari setelahnya, rumahnya dikepung. Maka, hal yang seperti ini boleh untuk dibatalkan akadnya. Mengingat, penyewa tidak bisa mendapatkan manfaat dari penyewaan rumah tersebut karena ada rasa takut yang mengintainya. Pada poin ini, sejatinya berlaku pula dua keadaan sebagaimana hal di atas: Pertama, jika manfaat tersebut tidak bisa ditoleransi, sebagaimana contoh yang baru saja disebutkan di atas. Maka, hal ini tentunya terbatalkan akadnya. Kedua, jika manfaat tersebut masih bisa ditoleransi, maka hendaknya dicari solusi dan tidak dibatalkan akadnya. Contohnya, ada seseorang yang menyewa orang lain untuk membangun rumahnya. Kemudian karena satu dan lain hal, tukang atau kuli tersebut terkena sakit. Maka, tentunya hal ini tidak bisa otomatis membatalkan akad. Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya adalah kuli tersebut mencari teman yang lain untuk menggantikan posisinya sementara. Karena ini adalah hak yang harus ditunaikan dan mengingat seorang muslim tergantung dari perjanjiannya. Bagi penyewa, dalam hal ini diberikan pilihan apakah ingin menunggu dan bersabar; atau ingin membatalkan akadnya. [2] Demikianlah solusi yang diberikan oleh para ulama tentang masalah batalnya transaksi sewa menyewa. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 1 *** Depok, 17 Rabiul akhir 1446/ 20 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3836. [2] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 190-191, dengan sedikit tambahan.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.
Daftar Isi Toggle Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihakFaskh atau batalnya transaksi sewa menyewaPertama: Rusaknya barang yang disewaKedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihak Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian, dalil-dalil, bentuk, dan syarat-syarat dalam transaksi sewa menyewa. Perlu diketahui pula bahwasanya akad dalam transaksi sewa menyewa adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak, sehingga kedua belah pihak tidak bebas dalam berlaku apa pun, kecuali dengan kesepakatan bersama. Mengingat transaksi ini disamakan kategorinya oleh para ulama dengan jual beli. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan untuk memenuhi semua akad, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …” (QS. Al-Ma’idah: 1) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas dengan tafsir yang sangat bagus, “Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu untuk memenuhi segala perjanjian. Artinya, untuk menyempurnakannya, menyelesaikannya, dan tidak melanggar atau mengurangi sedikit pun darinya. Hal ini mencakup segala jenis perjanjian, baik antara hamba dengan Rabbnya … Dan juga perjanjian antara hamba dengan manusia lainnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, dan sejenisnya, serta perjanjian pemberian seperti hibah dan sebagainya. Bahkan, termasuk pula memenuhi hak-hak sesama muslim yang telah ditetapkan oleh Allah di antara mereka.” (Tafsir As-Sa’di, Surah Al-Ma’idah ayat 1, dengan sedikit diringkas) Fokus tulisan kali ini bermuara pada pembahasan faskh. Yakni, batalnya suatu akad transaksi antara kedua belah pihak. Berikut ini adalah pembahasan yang harus diketahui. Faskh atau batalnya transaksi sewa menyewa Akad transaksi sewa menyewa tidak dapat dibatalkan, kecuali karena adanya aib (cacat) atau hilangnya manfaat yang diterima dari akad tersebut. Demikian yang disebutkan oleh jumhur ulama. Kemudian, para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai transaksi sewa menyewa jika salah satu pihak wafat. Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, “Jika demikian, maka di-faskh (dibatalkan) akad tersebut. Karena tidak mungkin berpindah akad tersebut kepada ahli warisnya, mengingat yang melakukan akad tersebut adalah si mayit.” Maka, mereka mengatakan, “Akad tersebut terbatalkan secara otomatis.” Adapun jumhur dari ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka berpendapat tidak terbatalkannya akad tersebut walaupun salah satu dari keduanya wafat. Karena akad tersebut adalah akad yang mengikat, yang tentunya harus dilaksanakan dan diselesaikan hingga sampai waktu yang telah disepakati.[1] Dalil dari hal ini adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى خَيْبَرَ أَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا وَكَانَتْ الْأَرْضُ حِينَ ظُهِرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فَأَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا فَسَأَلَتْ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا “Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah Hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu. Akan tetapi, orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan bagi mereka setengah bagian dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka, “Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki.” (Muttafaqun ‘alaih) Sisi pendalilannya adalah akad transaksi tersebut tidak terbatalkan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak memperbarui akad tersebut. Hanya saja, di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka pun diusir oleh Umar dari Khaibar ke Taima’ dan Ariha’. Oleh karena itu, setidaknya ada dua hal yang dapat membatalkan akad dari transaksi sewa menyewa, Pertama: Rusaknya barang yang disewa Contohnya, seperti mobil yang disewa mengalami kerusakan pada mesinnya. Maka, hal ini boleh jika ingin dibatalkan akadnya. Namun, pada poin ini, terdapat dua keadaan: Pertama, akad tetap berlangsung jika pemilik barang bisa memperbaikinya. Seperti halnya dengan contoh di atas, jika mobil yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan bisa kembali berjalan, maka akad dari transaksi sewa menyewa tidak dibatalkan. Tentunya dalam hal ini, yang memperbaiki adalah pemilik barang, bukan penyewa, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh penyewa. Maka, penyewalah yang ganti rugi atau memperbaikinya. Kedua, jika pemilik barang tidak bisa atau tidak ingin memperbaikinya. Maka, penyewa diberikan pilihan, tetap menggunakan barang tersebut atau membatalkan akadnya serta uangnya kembali. Kedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Contohnya, seorang penyewa menyewa rumah, kemudian ternyata beberapa hari setelahnya, rumahnya dikepung. Maka, hal yang seperti ini boleh untuk dibatalkan akadnya. Mengingat, penyewa tidak bisa mendapatkan manfaat dari penyewaan rumah tersebut karena ada rasa takut yang mengintainya. Pada poin ini, sejatinya berlaku pula dua keadaan sebagaimana hal di atas: Pertama, jika manfaat tersebut tidak bisa ditoleransi, sebagaimana contoh yang baru saja disebutkan di atas. Maka, hal ini tentunya terbatalkan akadnya. Kedua, jika manfaat tersebut masih bisa ditoleransi, maka hendaknya dicari solusi dan tidak dibatalkan akadnya. Contohnya, ada seseorang yang menyewa orang lain untuk membangun rumahnya. Kemudian karena satu dan lain hal, tukang atau kuli tersebut terkena sakit. Maka, tentunya hal ini tidak bisa otomatis membatalkan akad. Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya adalah kuli tersebut mencari teman yang lain untuk menggantikan posisinya sementara. Karena ini adalah hak yang harus ditunaikan dan mengingat seorang muslim tergantung dari perjanjiannya. Bagi penyewa, dalam hal ini diberikan pilihan apakah ingin menunggu dan bersabar; atau ingin membatalkan akadnya. [2] Demikianlah solusi yang diberikan oleh para ulama tentang masalah batalnya transaksi sewa menyewa. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 1 *** Depok, 17 Rabiul akhir 1446/ 20 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3836. [2] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 190-191, dengan sedikit tambahan.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.


Daftar Isi Toggle Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihakFaskh atau batalnya transaksi sewa menyewaPertama: Rusaknya barang yang disewaKedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Akad sewa menyewa adalah akad yang mengikat kedua belah pihak Telah berlalu pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian, dalil-dalil, bentuk, dan syarat-syarat dalam transaksi sewa menyewa. Perlu diketahui pula bahwasanya akad dalam transaksi sewa menyewa adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak, sehingga kedua belah pihak tidak bebas dalam berlaku apa pun, kecuali dengan kesepakatan bersama. Mengingat transaksi ini disamakan kategorinya oleh para ulama dengan jual beli. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan untuk memenuhi semua akad, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu …” (QS. Al-Ma’idah: 1) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas dengan tafsir yang sangat bagus, “Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu untuk memenuhi segala perjanjian. Artinya, untuk menyempurnakannya, menyelesaikannya, dan tidak melanggar atau mengurangi sedikit pun darinya. Hal ini mencakup segala jenis perjanjian, baik antara hamba dengan Rabbnya … Dan juga perjanjian antara hamba dengan manusia lainnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, dan sejenisnya, serta perjanjian pemberian seperti hibah dan sebagainya. Bahkan, termasuk pula memenuhi hak-hak sesama muslim yang telah ditetapkan oleh Allah di antara mereka.” (Tafsir As-Sa’di, Surah Al-Ma’idah ayat 1, dengan sedikit diringkas) Fokus tulisan kali ini bermuara pada pembahasan faskh. Yakni, batalnya suatu akad transaksi antara kedua belah pihak. Berikut ini adalah pembahasan yang harus diketahui. Faskh atau batalnya transaksi sewa menyewa Akad transaksi sewa menyewa tidak dapat dibatalkan, kecuali karena adanya aib (cacat) atau hilangnya manfaat yang diterima dari akad tersebut. Demikian yang disebutkan oleh jumhur ulama. Kemudian, para ulama khilaf (berbeda pendapat) mengenai transaksi sewa menyewa jika salah satu pihak wafat. Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat, “Jika demikian, maka di-faskh (dibatalkan) akad tersebut. Karena tidak mungkin berpindah akad tersebut kepada ahli warisnya, mengingat yang melakukan akad tersebut adalah si mayit.” Maka, mereka mengatakan, “Akad tersebut terbatalkan secara otomatis.” Adapun jumhur dari ulama Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka berpendapat tidak terbatalkannya akad tersebut walaupun salah satu dari keduanya wafat. Karena akad tersebut adalah akad yang mengikat, yang tentunya harus dilaksanakan dan diselesaikan hingga sampai waktu yang telah disepakati.[1] Dalil dari hal ini adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى خَيْبَرَ أَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا وَكَانَتْ الْأَرْضُ حِينَ ظُهِرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فَأَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا فَسَأَلَتْ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا “Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah Hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu. Akan tetapi, orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan bagi mereka setengah bagian dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka, “Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki.” (Muttafaqun ‘alaih) Sisi pendalilannya adalah akad transaksi tersebut tidak terbatalkan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu tidak memperbarui akad tersebut. Hanya saja, di zaman ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka pun diusir oleh Umar dari Khaibar ke Taima’ dan Ariha’. Oleh karena itu, setidaknya ada dua hal yang dapat membatalkan akad dari transaksi sewa menyewa, Pertama: Rusaknya barang yang disewa Contohnya, seperti mobil yang disewa mengalami kerusakan pada mesinnya. Maka, hal ini boleh jika ingin dibatalkan akadnya. Namun, pada poin ini, terdapat dua keadaan: Pertama, akad tetap berlangsung jika pemilik barang bisa memperbaikinya. Seperti halnya dengan contoh di atas, jika mobil yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan bisa kembali berjalan, maka akad dari transaksi sewa menyewa tidak dibatalkan. Tentunya dalam hal ini, yang memperbaiki adalah pemilik barang, bukan penyewa, kecuali jika kerusakan disebabkan oleh penyewa. Maka, penyewalah yang ganti rugi atau memperbaikinya. Kedua, jika pemilik barang tidak bisa atau tidak ingin memperbaikinya. Maka, penyewa diberikan pilihan, tetap menggunakan barang tersebut atau membatalkan akadnya serta uangnya kembali. Kedua: Hilangnya manfaat dari sewa menyewa Contohnya, seorang penyewa menyewa rumah, kemudian ternyata beberapa hari setelahnya, rumahnya dikepung. Maka, hal yang seperti ini boleh untuk dibatalkan akadnya. Mengingat, penyewa tidak bisa mendapatkan manfaat dari penyewaan rumah tersebut karena ada rasa takut yang mengintainya. Pada poin ini, sejatinya berlaku pula dua keadaan sebagaimana hal di atas: Pertama, jika manfaat tersebut tidak bisa ditoleransi, sebagaimana contoh yang baru saja disebutkan di atas. Maka, hal ini tentunya terbatalkan akadnya. Kedua, jika manfaat tersebut masih bisa ditoleransi, maka hendaknya dicari solusi dan tidak dibatalkan akadnya. Contohnya, ada seseorang yang menyewa orang lain untuk membangun rumahnya. Kemudian karena satu dan lain hal, tukang atau kuli tersebut terkena sakit. Maka, tentunya hal ini tidak bisa otomatis membatalkan akad. Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya adalah kuli tersebut mencari teman yang lain untuk menggantikan posisinya sementara. Karena ini adalah hak yang harus ditunaikan dan mengingat seorang muslim tergantung dari perjanjiannya. Bagi penyewa, dalam hal ini diberikan pilihan apakah ingin menunggu dan bersabar; atau ingin membatalkan akadnya. [2] Demikianlah solusi yang diberikan oleh para ulama tentang masalah batalnya transaksi sewa menyewa. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.  [Bersambung] Kembali ke bagian 1 *** Depok, 17 Rabiul akhir 1446/ 20 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3836. [2] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 190-191, dengan sedikit tambahan.   Referensi: Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pengertian ijarah (sewa menyewa)Bentuk sewa menyewaDalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewaDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Syarat sewa menyewaManfaat atau barang yang jelasUpah yang jelasBarang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Dalam keseharian, tentunya manusia sebagai makhluk sosial perlu untuk berinteraksi dan bertransaksi kepada sesama manusia yang lain. Baik itu jual beli, pinjam meminjam, saling menggadai, dan lain sebagainya. Hal ini adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan oleh manusia. Dan di antara bentuk transaksi adalah Ijarah atau sewa menyewa. Pengertian ijarah (sewa menyewa) Secara bahasa, ijarah diambil dari kata al-ajru yang berarti upah atau ganjaran. Secara istilah, ijarah adalah suatu akad terhadap manfaat yang mubah hukumnya dan jelas dalam tempo yang disepakati. Atau bisa juga dikatakan, pekerjaan yang jelas dengan upah yang jelas. [1] Bentuk sewa menyewa Setidaknya bentuk sewa menyewa ada dua jenis: Pertama, dalam bentuk manfaat atau mengambil manfaat dari suatu benda. Contohnya: “Saya sewakan kepadamu mobil ini.” Atau dengan sifatnya, seperti: “Saya sewakan kepadamu mobil saya yang bewarna ini dan itu.” Kedua, dalam bentuk pekerjaan yang jelas atau disebut dengan sewa jasa. Seperti membangun rumah, membawa barang-barang, dan lain sebagainya. Sehingga, dari kedua hal di atas, dapat diketahui bahwa sewa menyewa ada yang berbentuk sewa barang dan ada yang berbentuk sewa jasa. Dan sewa menyewa ini termasuk jenis dari akad jual beli. Oleh karena itu, diharamkan akad sewa menyewa di masjid sebagaimana akad jual beli pun dilarang. Begitu pun dilarang untuk akad sewa menyewa setelah azan jumat dikumandangkan. Karena sejatinya pada sewa menyewa terdapat jual beli manfaat. [2] Para fuqaha bersepakat akan disyariatkannya transaksi sewa menyewa. Kecuali ada beberapa saja dari kalangan ulama yang tidak membolehkannya. Namun, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan transaksi sewa menyewa. Mereka (para ulama) yang membolehkan transaksi ini berdalil dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’. Dalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewa Dalil dari Al-Qur’an Terdapat pada kisah dua orang wanita, anak dari Nabi Syu’aib ‘alaihis salam ketika salah satu dari mereka berkata kepada ayahnya, Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan kisahnya, قَالَتۡ إِحۡدَٮٰهُمَا يَـٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُ‌ۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِىُّ ٱلۡأَمِينُ  قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَىَّ هَـٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِى ثَمَـٰنِىَ حِجَجٍ۬‌ۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرً۬ا فَمِنۡ عِندِكَ‌ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَ‌ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qasash: 26-27) Pendalilan dengan ayat ini tentunya tepat, karena syariat dari kaum sebelum kita adalah syariat Islam pula selama belum di-naskh (dihapus hukumnya). [3] Dalil yang lain dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dalil dari As-Sunnah Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2424. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah) Di antaranya pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan upah kepada Abdullah bin Uraiqith ketika menunjukkan beliau jalan menuju kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wasallam pernah memberikan upah kepada orang yang membekam beliau, dan lain sebagainya. Dalil ijma’ Kaum muslimin telah bersepakat dari sejak zaman sahabat akan bolehnya transaksi sewa menyewa. Karena butuhnya manusia kepada manfaat yang ada sebagaimana butuhnya mereka kepada barang-barang. Ketika akad jual beli diperbolehkan, maka otomatis diperbolehkan pula akad sewa menyewa dalam bentuk manfaat. [4] Baca juga: Fikih Akad Ju’alah (Sayembara) Syarat sewa menyewa Sah atau tidaknya sewa menyewa tentunya harus memenuhi syarat-syaratnya. Setidaknya ada beberapa syarat terkait dengan bolehnya sewa menyewa, yaitu: Manfaat atau barang yang jelas Artinya, penyewa mendapatkan keuntungan sebagai timbal balik dari upah yang diberikan kepada penyedia jasa atau yang disewakan. Dan keuntungan ini harus terlihat atau bisa disifati. Misalnya, Abdullah menyewa mobil kepada Umar. Tentunya, Abdullah harus mengetahui terlebih dahulu mobilnya Umar yang ingin disewakan. Ini contoh dalam bentuk barang. Jika dalam bentuk jasa, maka harus diketahui dulu misalnya, bahan pokok apa saja yang digunakan untuk membangun suatu proyek, berapa nominalnya, dan butuh berapa yang harus dihabiskan atau yang semisalnya. Karena, jika tidak jelas manfaatnya atau barangnya, hal ini dinamakan dengan spekulasi. Dan spekulasi dalam hal ini bisa terjatuh kepada perjudian karena adanya gharar pada sewa menyewa tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari jual beli gharar. Sehingga, barang yang disewakan atau manfaatnya harus jelas. Jika tidak, maka tidak sahlah sewa menyewa tersebut. Upah yang jelas Berikut ini adalah syarat kedua, yaitu jelas upahnya. Sebagai ganti dari manfaat yang diberikan dari pemberi penyewaan jasa atau barang. Sehingga jika ada orang yang mengatakan, “Saya menyewa rumah anda dengan uang yang ada di rekening saya.” Maka, sewa menyewa ini tidak sah hukumnya. Karena adanya ketidakjelasan alias majhul. Walaupun di rekeningnya terdapat jumlah yang banyak. Atau seseorang mengatakan, “Saya ingin menyewa rumahmu dengan anak kambing yang akan lahir di bulan November.” Tentu hal ini juga tidak sah, karena bentuknya adalah spekulasi. Dan tidak jelas ada berapa anak kambing yang akan lahir dari perut induknya. Dan contoh-contoh lainnya. Silahkan untuk meng-qiyas-kan hal-hal lainnya. Barang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Tentunya syarat ketiga ini sudah jelas perkaranya, barang atau manfaat dari sewa menyewa tersebut harus halal, tidak boleh dalam bentuk yang haram. Tidak boleh sewa menyewa dalam bentuk perjudian, zina, alat-alat musik, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Sehingga, jika bentuk manfaat atau barang yang disewakan adalah suatu yang haram, tidak sah akad sewa menyewa tersebut, dan wajib untuk dibatalkan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 12 Rabiul akhir 1446/17 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 182. [2] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, 10: 5. [3] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3801. [4] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3803.   Referensi: Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pengertian ijarah (sewa menyewa)Bentuk sewa menyewaDalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewaDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Syarat sewa menyewaManfaat atau barang yang jelasUpah yang jelasBarang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Dalam keseharian, tentunya manusia sebagai makhluk sosial perlu untuk berinteraksi dan bertransaksi kepada sesama manusia yang lain. Baik itu jual beli, pinjam meminjam, saling menggadai, dan lain sebagainya. Hal ini adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan oleh manusia. Dan di antara bentuk transaksi adalah Ijarah atau sewa menyewa. Pengertian ijarah (sewa menyewa) Secara bahasa, ijarah diambil dari kata al-ajru yang berarti upah atau ganjaran. Secara istilah, ijarah adalah suatu akad terhadap manfaat yang mubah hukumnya dan jelas dalam tempo yang disepakati. Atau bisa juga dikatakan, pekerjaan yang jelas dengan upah yang jelas. [1] Bentuk sewa menyewa Setidaknya bentuk sewa menyewa ada dua jenis: Pertama, dalam bentuk manfaat atau mengambil manfaat dari suatu benda. Contohnya: “Saya sewakan kepadamu mobil ini.” Atau dengan sifatnya, seperti: “Saya sewakan kepadamu mobil saya yang bewarna ini dan itu.” Kedua, dalam bentuk pekerjaan yang jelas atau disebut dengan sewa jasa. Seperti membangun rumah, membawa barang-barang, dan lain sebagainya. Sehingga, dari kedua hal di atas, dapat diketahui bahwa sewa menyewa ada yang berbentuk sewa barang dan ada yang berbentuk sewa jasa. Dan sewa menyewa ini termasuk jenis dari akad jual beli. Oleh karena itu, diharamkan akad sewa menyewa di masjid sebagaimana akad jual beli pun dilarang. Begitu pun dilarang untuk akad sewa menyewa setelah azan jumat dikumandangkan. Karena sejatinya pada sewa menyewa terdapat jual beli manfaat. [2] Para fuqaha bersepakat akan disyariatkannya transaksi sewa menyewa. Kecuali ada beberapa saja dari kalangan ulama yang tidak membolehkannya. Namun, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan transaksi sewa menyewa. Mereka (para ulama) yang membolehkan transaksi ini berdalil dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’. Dalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewa Dalil dari Al-Qur’an Terdapat pada kisah dua orang wanita, anak dari Nabi Syu’aib ‘alaihis salam ketika salah satu dari mereka berkata kepada ayahnya, Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan kisahnya, قَالَتۡ إِحۡدَٮٰهُمَا يَـٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُ‌ۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِىُّ ٱلۡأَمِينُ  قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَىَّ هَـٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِى ثَمَـٰنِىَ حِجَجٍ۬‌ۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرً۬ا فَمِنۡ عِندِكَ‌ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَ‌ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qasash: 26-27) Pendalilan dengan ayat ini tentunya tepat, karena syariat dari kaum sebelum kita adalah syariat Islam pula selama belum di-naskh (dihapus hukumnya). [3] Dalil yang lain dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dalil dari As-Sunnah Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2424. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah) Di antaranya pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan upah kepada Abdullah bin Uraiqith ketika menunjukkan beliau jalan menuju kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wasallam pernah memberikan upah kepada orang yang membekam beliau, dan lain sebagainya. Dalil ijma’ Kaum muslimin telah bersepakat dari sejak zaman sahabat akan bolehnya transaksi sewa menyewa. Karena butuhnya manusia kepada manfaat yang ada sebagaimana butuhnya mereka kepada barang-barang. Ketika akad jual beli diperbolehkan, maka otomatis diperbolehkan pula akad sewa menyewa dalam bentuk manfaat. [4] Baca juga: Fikih Akad Ju’alah (Sayembara) Syarat sewa menyewa Sah atau tidaknya sewa menyewa tentunya harus memenuhi syarat-syaratnya. Setidaknya ada beberapa syarat terkait dengan bolehnya sewa menyewa, yaitu: Manfaat atau barang yang jelas Artinya, penyewa mendapatkan keuntungan sebagai timbal balik dari upah yang diberikan kepada penyedia jasa atau yang disewakan. Dan keuntungan ini harus terlihat atau bisa disifati. Misalnya, Abdullah menyewa mobil kepada Umar. Tentunya, Abdullah harus mengetahui terlebih dahulu mobilnya Umar yang ingin disewakan. Ini contoh dalam bentuk barang. Jika dalam bentuk jasa, maka harus diketahui dulu misalnya, bahan pokok apa saja yang digunakan untuk membangun suatu proyek, berapa nominalnya, dan butuh berapa yang harus dihabiskan atau yang semisalnya. Karena, jika tidak jelas manfaatnya atau barangnya, hal ini dinamakan dengan spekulasi. Dan spekulasi dalam hal ini bisa terjatuh kepada perjudian karena adanya gharar pada sewa menyewa tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari jual beli gharar. Sehingga, barang yang disewakan atau manfaatnya harus jelas. Jika tidak, maka tidak sahlah sewa menyewa tersebut. Upah yang jelas Berikut ini adalah syarat kedua, yaitu jelas upahnya. Sebagai ganti dari manfaat yang diberikan dari pemberi penyewaan jasa atau barang. Sehingga jika ada orang yang mengatakan, “Saya menyewa rumah anda dengan uang yang ada di rekening saya.” Maka, sewa menyewa ini tidak sah hukumnya. Karena adanya ketidakjelasan alias majhul. Walaupun di rekeningnya terdapat jumlah yang banyak. Atau seseorang mengatakan, “Saya ingin menyewa rumahmu dengan anak kambing yang akan lahir di bulan November.” Tentu hal ini juga tidak sah, karena bentuknya adalah spekulasi. Dan tidak jelas ada berapa anak kambing yang akan lahir dari perut induknya. Dan contoh-contoh lainnya. Silahkan untuk meng-qiyas-kan hal-hal lainnya. Barang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Tentunya syarat ketiga ini sudah jelas perkaranya, barang atau manfaat dari sewa menyewa tersebut harus halal, tidak boleh dalam bentuk yang haram. Tidak boleh sewa menyewa dalam bentuk perjudian, zina, alat-alat musik, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Sehingga, jika bentuk manfaat atau barang yang disewakan adalah suatu yang haram, tidak sah akad sewa menyewa tersebut, dan wajib untuk dibatalkan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 12 Rabiul akhir 1446/17 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 182. [2] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, 10: 5. [3] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3801. [4] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3803.   Referensi: Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.
Daftar Isi Toggle Pengertian ijarah (sewa menyewa)Bentuk sewa menyewaDalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewaDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Syarat sewa menyewaManfaat atau barang yang jelasUpah yang jelasBarang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Dalam keseharian, tentunya manusia sebagai makhluk sosial perlu untuk berinteraksi dan bertransaksi kepada sesama manusia yang lain. Baik itu jual beli, pinjam meminjam, saling menggadai, dan lain sebagainya. Hal ini adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan oleh manusia. Dan di antara bentuk transaksi adalah Ijarah atau sewa menyewa. Pengertian ijarah (sewa menyewa) Secara bahasa, ijarah diambil dari kata al-ajru yang berarti upah atau ganjaran. Secara istilah, ijarah adalah suatu akad terhadap manfaat yang mubah hukumnya dan jelas dalam tempo yang disepakati. Atau bisa juga dikatakan, pekerjaan yang jelas dengan upah yang jelas. [1] Bentuk sewa menyewa Setidaknya bentuk sewa menyewa ada dua jenis: Pertama, dalam bentuk manfaat atau mengambil manfaat dari suatu benda. Contohnya: “Saya sewakan kepadamu mobil ini.” Atau dengan sifatnya, seperti: “Saya sewakan kepadamu mobil saya yang bewarna ini dan itu.” Kedua, dalam bentuk pekerjaan yang jelas atau disebut dengan sewa jasa. Seperti membangun rumah, membawa barang-barang, dan lain sebagainya. Sehingga, dari kedua hal di atas, dapat diketahui bahwa sewa menyewa ada yang berbentuk sewa barang dan ada yang berbentuk sewa jasa. Dan sewa menyewa ini termasuk jenis dari akad jual beli. Oleh karena itu, diharamkan akad sewa menyewa di masjid sebagaimana akad jual beli pun dilarang. Begitu pun dilarang untuk akad sewa menyewa setelah azan jumat dikumandangkan. Karena sejatinya pada sewa menyewa terdapat jual beli manfaat. [2] Para fuqaha bersepakat akan disyariatkannya transaksi sewa menyewa. Kecuali ada beberapa saja dari kalangan ulama yang tidak membolehkannya. Namun, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan transaksi sewa menyewa. Mereka (para ulama) yang membolehkan transaksi ini berdalil dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’. Dalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewa Dalil dari Al-Qur’an Terdapat pada kisah dua orang wanita, anak dari Nabi Syu’aib ‘alaihis salam ketika salah satu dari mereka berkata kepada ayahnya, Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan kisahnya, قَالَتۡ إِحۡدَٮٰهُمَا يَـٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُ‌ۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِىُّ ٱلۡأَمِينُ  قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَىَّ هَـٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِى ثَمَـٰنِىَ حِجَجٍ۬‌ۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرً۬ا فَمِنۡ عِندِكَ‌ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَ‌ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qasash: 26-27) Pendalilan dengan ayat ini tentunya tepat, karena syariat dari kaum sebelum kita adalah syariat Islam pula selama belum di-naskh (dihapus hukumnya). [3] Dalil yang lain dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dalil dari As-Sunnah Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2424. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah) Di antaranya pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan upah kepada Abdullah bin Uraiqith ketika menunjukkan beliau jalan menuju kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wasallam pernah memberikan upah kepada orang yang membekam beliau, dan lain sebagainya. Dalil ijma’ Kaum muslimin telah bersepakat dari sejak zaman sahabat akan bolehnya transaksi sewa menyewa. Karena butuhnya manusia kepada manfaat yang ada sebagaimana butuhnya mereka kepada barang-barang. Ketika akad jual beli diperbolehkan, maka otomatis diperbolehkan pula akad sewa menyewa dalam bentuk manfaat. [4] Baca juga: Fikih Akad Ju’alah (Sayembara) Syarat sewa menyewa Sah atau tidaknya sewa menyewa tentunya harus memenuhi syarat-syaratnya. Setidaknya ada beberapa syarat terkait dengan bolehnya sewa menyewa, yaitu: Manfaat atau barang yang jelas Artinya, penyewa mendapatkan keuntungan sebagai timbal balik dari upah yang diberikan kepada penyedia jasa atau yang disewakan. Dan keuntungan ini harus terlihat atau bisa disifati. Misalnya, Abdullah menyewa mobil kepada Umar. Tentunya, Abdullah harus mengetahui terlebih dahulu mobilnya Umar yang ingin disewakan. Ini contoh dalam bentuk barang. Jika dalam bentuk jasa, maka harus diketahui dulu misalnya, bahan pokok apa saja yang digunakan untuk membangun suatu proyek, berapa nominalnya, dan butuh berapa yang harus dihabiskan atau yang semisalnya. Karena, jika tidak jelas manfaatnya atau barangnya, hal ini dinamakan dengan spekulasi. Dan spekulasi dalam hal ini bisa terjatuh kepada perjudian karena adanya gharar pada sewa menyewa tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari jual beli gharar. Sehingga, barang yang disewakan atau manfaatnya harus jelas. Jika tidak, maka tidak sahlah sewa menyewa tersebut. Upah yang jelas Berikut ini adalah syarat kedua, yaitu jelas upahnya. Sebagai ganti dari manfaat yang diberikan dari pemberi penyewaan jasa atau barang. Sehingga jika ada orang yang mengatakan, “Saya menyewa rumah anda dengan uang yang ada di rekening saya.” Maka, sewa menyewa ini tidak sah hukumnya. Karena adanya ketidakjelasan alias majhul. Walaupun di rekeningnya terdapat jumlah yang banyak. Atau seseorang mengatakan, “Saya ingin menyewa rumahmu dengan anak kambing yang akan lahir di bulan November.” Tentu hal ini juga tidak sah, karena bentuknya adalah spekulasi. Dan tidak jelas ada berapa anak kambing yang akan lahir dari perut induknya. Dan contoh-contoh lainnya. Silahkan untuk meng-qiyas-kan hal-hal lainnya. Barang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Tentunya syarat ketiga ini sudah jelas perkaranya, barang atau manfaat dari sewa menyewa tersebut harus halal, tidak boleh dalam bentuk yang haram. Tidak boleh sewa menyewa dalam bentuk perjudian, zina, alat-alat musik, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Sehingga, jika bentuk manfaat atau barang yang disewakan adalah suatu yang haram, tidak sah akad sewa menyewa tersebut, dan wajib untuk dibatalkan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 12 Rabiul akhir 1446/17 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 182. [2] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, 10: 5. [3] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3801. [4] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3803.   Referensi: Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.


Daftar Isi Toggle Pengertian ijarah (sewa menyewa)Bentuk sewa menyewaDalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewaDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Syarat sewa menyewaManfaat atau barang yang jelasUpah yang jelasBarang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Dalam keseharian, tentunya manusia sebagai makhluk sosial perlu untuk berinteraksi dan bertransaksi kepada sesama manusia yang lain. Baik itu jual beli, pinjam meminjam, saling menggadai, dan lain sebagainya. Hal ini adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan oleh manusia. Dan di antara bentuk transaksi adalah Ijarah atau sewa menyewa. Pengertian ijarah (sewa menyewa) Secara bahasa, ijarah diambil dari kata al-ajru yang berarti upah atau ganjaran. Secara istilah, ijarah adalah suatu akad terhadap manfaat yang mubah hukumnya dan jelas dalam tempo yang disepakati. Atau bisa juga dikatakan, pekerjaan yang jelas dengan upah yang jelas. [1] Bentuk sewa menyewa Setidaknya bentuk sewa menyewa ada dua jenis: Pertama, dalam bentuk manfaat atau mengambil manfaat dari suatu benda. Contohnya: “Saya sewakan kepadamu mobil ini.” Atau dengan sifatnya, seperti: “Saya sewakan kepadamu mobil saya yang bewarna ini dan itu.” Kedua, dalam bentuk pekerjaan yang jelas atau disebut dengan sewa jasa. Seperti membangun rumah, membawa barang-barang, dan lain sebagainya. Sehingga, dari kedua hal di atas, dapat diketahui bahwa sewa menyewa ada yang berbentuk sewa barang dan ada yang berbentuk sewa jasa. Dan sewa menyewa ini termasuk jenis dari akad jual beli. Oleh karena itu, diharamkan akad sewa menyewa di masjid sebagaimana akad jual beli pun dilarang. Begitu pun dilarang untuk akad sewa menyewa setelah azan jumat dikumandangkan. Karena sejatinya pada sewa menyewa terdapat jual beli manfaat. [2] Para fuqaha bersepakat akan disyariatkannya transaksi sewa menyewa. Kecuali ada beberapa saja dari kalangan ulama yang tidak membolehkannya. Namun, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan transaksi sewa menyewa. Mereka (para ulama) yang membolehkan transaksi ini berdalil dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’. Dalil-dalil bolehnya transaksi sewa menyewa Dalil dari Al-Qur’an Terdapat pada kisah dua orang wanita, anak dari Nabi Syu’aib ‘alaihis salam ketika salah satu dari mereka berkata kepada ayahnya, Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan kisahnya, قَالَتۡ إِحۡدَٮٰهُمَا يَـٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُ‌ۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِىُّ ٱلۡأَمِينُ  قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَىَّ هَـٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِى ثَمَـٰنِىَ حِجَجٍ۬‌ۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرً۬ا فَمِنۡ عِندِكَ‌ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَ‌ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Dia (Syu’aib) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insyaAllah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.” (QS. Al-Qasash: 26-27) Pendalilan dengan ayat ini tentunya tepat, karena syariat dari kaum sebelum kita adalah syariat Islam pula selama belum di-naskh (dihapus hukumnya). [3] Dalil yang lain dari Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dalil dari As-Sunnah Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2424. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah) Di antaranya pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan upah kepada Abdullah bin Uraiqith ketika menunjukkan beliau jalan menuju kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alahi wasallam pernah memberikan upah kepada orang yang membekam beliau, dan lain sebagainya. Dalil ijma’ Kaum muslimin telah bersepakat dari sejak zaman sahabat akan bolehnya transaksi sewa menyewa. Karena butuhnya manusia kepada manfaat yang ada sebagaimana butuhnya mereka kepada barang-barang. Ketika akad jual beli diperbolehkan, maka otomatis diperbolehkan pula akad sewa menyewa dalam bentuk manfaat. [4] Baca juga: Fikih Akad Ju’alah (Sayembara) Syarat sewa menyewa Sah atau tidaknya sewa menyewa tentunya harus memenuhi syarat-syaratnya. Setidaknya ada beberapa syarat terkait dengan bolehnya sewa menyewa, yaitu: Manfaat atau barang yang jelas Artinya, penyewa mendapatkan keuntungan sebagai timbal balik dari upah yang diberikan kepada penyedia jasa atau yang disewakan. Dan keuntungan ini harus terlihat atau bisa disifati. Misalnya, Abdullah menyewa mobil kepada Umar. Tentunya, Abdullah harus mengetahui terlebih dahulu mobilnya Umar yang ingin disewakan. Ini contoh dalam bentuk barang. Jika dalam bentuk jasa, maka harus diketahui dulu misalnya, bahan pokok apa saja yang digunakan untuk membangun suatu proyek, berapa nominalnya, dan butuh berapa yang harus dihabiskan atau yang semisalnya. Karena, jika tidak jelas manfaatnya atau barangnya, hal ini dinamakan dengan spekulasi. Dan spekulasi dalam hal ini bisa terjatuh kepada perjudian karena adanya gharar pada sewa menyewa tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari jual beli gharar. Sehingga, barang yang disewakan atau manfaatnya harus jelas. Jika tidak, maka tidak sahlah sewa menyewa tersebut. Upah yang jelas Berikut ini adalah syarat kedua, yaitu jelas upahnya. Sebagai ganti dari manfaat yang diberikan dari pemberi penyewaan jasa atau barang. Sehingga jika ada orang yang mengatakan, “Saya menyewa rumah anda dengan uang yang ada di rekening saya.” Maka, sewa menyewa ini tidak sah hukumnya. Karena adanya ketidakjelasan alias majhul. Walaupun di rekeningnya terdapat jumlah yang banyak. Atau seseorang mengatakan, “Saya ingin menyewa rumahmu dengan anak kambing yang akan lahir di bulan November.” Tentu hal ini juga tidak sah, karena bentuknya adalah spekulasi. Dan tidak jelas ada berapa anak kambing yang akan lahir dari perut induknya. Dan contoh-contoh lainnya. Silahkan untuk meng-qiyas-kan hal-hal lainnya. Barang yang disewakan adalah barang yang boleh untuk digunakan (halal) Tentunya syarat ketiga ini sudah jelas perkaranya, barang atau manfaat dari sewa menyewa tersebut harus halal, tidak boleh dalam bentuk yang haram. Tidak boleh sewa menyewa dalam bentuk perjudian, zina, alat-alat musik, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ‌ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٲنِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2) Sehingga, jika bentuk manfaat atau barang yang disewakan adalah suatu yang haram, tidak sah akad sewa menyewa tersebut, dan wajib untuk dibatalkan. Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 12 Rabiul akhir 1446/17 Oktober 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 182. [2] Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, 10: 5. [3] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3801. [4] Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 5: 3803.   Referensi: Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Khalid Al-Musayqih. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaili.

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALAT

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALAT Posted on October 27, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 191MENGAJARI ANAK SHALAT Shalat adalah amal ibadah yang paling mulia. Namun sayangnya tidak sedikit orang yang berKTP Islam tak rutin mengerjakannya. Banyak orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak mau shalat. Walaupun realita ini menyedihkan, namun masih mending dibanding orang tua yang tidak pernah peduli apakah anaknya menunaikan shalat atau tidak. Mengapa ada anak sudah baligh tidak mau shalat? Sekurang-kurangnya ada dua kemungkinan: Kemungkinan pertama: Akibat orang tuanya cuek dan tidak pernah menyuruh anaknya shalat. Kemungkinan kedua: Akibat orang tuanya terlalu berlebihan dan tanpa tahapan dalam membiasakan shalat pada anak. Tahapan Mengajari Anak Shalat Mendidik anak itu ada tahapannya. Tidak sekaligus. Bukan pula aktivitas yang bersifat instan. Sehingga manakala tahapan itu tidak diikuti; niscaya efek negatif yang muncul lebih banyak dibanding efek positif. Tak terkecuali mengajarkan shalat pada anak, inipun ada tahapannya. Secara garis besar tahapan tersebut bisa dibagi menjadi tiga. Usia 0-6 tahun. Usia 7-9 tahun. Usia 10 tahun ke atas. Tiga tahapan ini bisa kita simpulkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun. Dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud (no. 495) dan dinilai sahih oleh al-Baihaqiy serta al-Albaniy. Tahap pertama: Usia 0-6 tahun Sebelum usia tujuh tahun, anak tidak harus diperintahkan untuk shalat. Jika ingin dikenalkan tentang ibadah shalat, maka orang tua cukup sekedar mencontohi saja. Agar anak melihat apa yang dilakukan ayah dan ibunya. Jika anak ikut-ikutan dengan keinginannya sendiri, maka tidak mengapa. Dengan catatan itu tanpa perintah atau paksaan. Dari sini kita bisa memahami mengapa shalat sunnah kaum pria lebih baik dikerjakan di rumah, dan mengapa kaum wanita lebih afdal melaksanakan shalat wajib maupun sunnah di rumah? Bisa jadi, hal itu agar anak sejak dini merasa familiar dengan shalat. Mari kita membandingkannya dengan praktek sebagian orang tua. Yang karena saking semangatnya, anak balita pun sudah disuruh shalat. Bahkan diharuskan ikut berangkat ke masjid, sekalipun mengganggu jamaah masjid. Jika tidak mau; maka dihukum. Akibatnya anak justru malah membenci ibadah shalat. Sehingga kelak saat baligh menjadi enggan diajak shalat. Hal ini gara-gara tidak mengikuti tahapan dalam mendidik anak yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tahap kedua: Usia 7-9 tahun Perintah untuk mengerjakan shalat itu dimulai sejak usia anak tujuh tahun. Itupun belum boleh menggunakan cara yang keras. Namun dengan halus—secara rutin selama tiga tahun—anak diajak untuk menunaikan shalat 5 kali dalam sehari. Jadi total ajakannya: 5 x 360 hari x 3 tahun = 5.400 kali! Tahap ketiga: Usia 10 tahun ke atas Jika tahapan kedua sudah dilaksanakan; biasanya anak di usia 10 tahun sudah bakal mau shalat. Tapi bilamana di umur itu ternyata dia tidak mau shalat juga, maka diperbolehkan menggunakan pukulan yang sesuai aturan. Yakni pukulan itu dijadikan sebagai alternatif terakhir. Setelah cara-cara halus lainnya tidak mempan. Jenis pukulannya pun juga bukan yang menyakitkan. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1445 / 1 April 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 205 – DOA MASUK RUMAH Bag-2Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALAT

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALAT Posted on October 27, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 191MENGAJARI ANAK SHALAT Shalat adalah amal ibadah yang paling mulia. Namun sayangnya tidak sedikit orang yang berKTP Islam tak rutin mengerjakannya. Banyak orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak mau shalat. Walaupun realita ini menyedihkan, namun masih mending dibanding orang tua yang tidak pernah peduli apakah anaknya menunaikan shalat atau tidak. Mengapa ada anak sudah baligh tidak mau shalat? Sekurang-kurangnya ada dua kemungkinan: Kemungkinan pertama: Akibat orang tuanya cuek dan tidak pernah menyuruh anaknya shalat. Kemungkinan kedua: Akibat orang tuanya terlalu berlebihan dan tanpa tahapan dalam membiasakan shalat pada anak. Tahapan Mengajari Anak Shalat Mendidik anak itu ada tahapannya. Tidak sekaligus. Bukan pula aktivitas yang bersifat instan. Sehingga manakala tahapan itu tidak diikuti; niscaya efek negatif yang muncul lebih banyak dibanding efek positif. Tak terkecuali mengajarkan shalat pada anak, inipun ada tahapannya. Secara garis besar tahapan tersebut bisa dibagi menjadi tiga. Usia 0-6 tahun. Usia 7-9 tahun. Usia 10 tahun ke atas. Tiga tahapan ini bisa kita simpulkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun. Dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud (no. 495) dan dinilai sahih oleh al-Baihaqiy serta al-Albaniy. Tahap pertama: Usia 0-6 tahun Sebelum usia tujuh tahun, anak tidak harus diperintahkan untuk shalat. Jika ingin dikenalkan tentang ibadah shalat, maka orang tua cukup sekedar mencontohi saja. Agar anak melihat apa yang dilakukan ayah dan ibunya. Jika anak ikut-ikutan dengan keinginannya sendiri, maka tidak mengapa. Dengan catatan itu tanpa perintah atau paksaan. Dari sini kita bisa memahami mengapa shalat sunnah kaum pria lebih baik dikerjakan di rumah, dan mengapa kaum wanita lebih afdal melaksanakan shalat wajib maupun sunnah di rumah? Bisa jadi, hal itu agar anak sejak dini merasa familiar dengan shalat. Mari kita membandingkannya dengan praktek sebagian orang tua. Yang karena saking semangatnya, anak balita pun sudah disuruh shalat. Bahkan diharuskan ikut berangkat ke masjid, sekalipun mengganggu jamaah masjid. Jika tidak mau; maka dihukum. Akibatnya anak justru malah membenci ibadah shalat. Sehingga kelak saat baligh menjadi enggan diajak shalat. Hal ini gara-gara tidak mengikuti tahapan dalam mendidik anak yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tahap kedua: Usia 7-9 tahun Perintah untuk mengerjakan shalat itu dimulai sejak usia anak tujuh tahun. Itupun belum boleh menggunakan cara yang keras. Namun dengan halus—secara rutin selama tiga tahun—anak diajak untuk menunaikan shalat 5 kali dalam sehari. Jadi total ajakannya: 5 x 360 hari x 3 tahun = 5.400 kali! Tahap ketiga: Usia 10 tahun ke atas Jika tahapan kedua sudah dilaksanakan; biasanya anak di usia 10 tahun sudah bakal mau shalat. Tapi bilamana di umur itu ternyata dia tidak mau shalat juga, maka diperbolehkan menggunakan pukulan yang sesuai aturan. Yakni pukulan itu dijadikan sebagai alternatif terakhir. Setelah cara-cara halus lainnya tidak mempan. Jenis pukulannya pun juga bukan yang menyakitkan. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1445 / 1 April 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 205 – DOA MASUK RUMAH Bag-2Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories
Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALAT Posted on October 27, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 191MENGAJARI ANAK SHALAT Shalat adalah amal ibadah yang paling mulia. Namun sayangnya tidak sedikit orang yang berKTP Islam tak rutin mengerjakannya. Banyak orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak mau shalat. Walaupun realita ini menyedihkan, namun masih mending dibanding orang tua yang tidak pernah peduli apakah anaknya menunaikan shalat atau tidak. Mengapa ada anak sudah baligh tidak mau shalat? Sekurang-kurangnya ada dua kemungkinan: Kemungkinan pertama: Akibat orang tuanya cuek dan tidak pernah menyuruh anaknya shalat. Kemungkinan kedua: Akibat orang tuanya terlalu berlebihan dan tanpa tahapan dalam membiasakan shalat pada anak. Tahapan Mengajari Anak Shalat Mendidik anak itu ada tahapannya. Tidak sekaligus. Bukan pula aktivitas yang bersifat instan. Sehingga manakala tahapan itu tidak diikuti; niscaya efek negatif yang muncul lebih banyak dibanding efek positif. Tak terkecuali mengajarkan shalat pada anak, inipun ada tahapannya. Secara garis besar tahapan tersebut bisa dibagi menjadi tiga. Usia 0-6 tahun. Usia 7-9 tahun. Usia 10 tahun ke atas. Tiga tahapan ini bisa kita simpulkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun. Dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud (no. 495) dan dinilai sahih oleh al-Baihaqiy serta al-Albaniy. Tahap pertama: Usia 0-6 tahun Sebelum usia tujuh tahun, anak tidak harus diperintahkan untuk shalat. Jika ingin dikenalkan tentang ibadah shalat, maka orang tua cukup sekedar mencontohi saja. Agar anak melihat apa yang dilakukan ayah dan ibunya. Jika anak ikut-ikutan dengan keinginannya sendiri, maka tidak mengapa. Dengan catatan itu tanpa perintah atau paksaan. Dari sini kita bisa memahami mengapa shalat sunnah kaum pria lebih baik dikerjakan di rumah, dan mengapa kaum wanita lebih afdal melaksanakan shalat wajib maupun sunnah di rumah? Bisa jadi, hal itu agar anak sejak dini merasa familiar dengan shalat. Mari kita membandingkannya dengan praktek sebagian orang tua. Yang karena saking semangatnya, anak balita pun sudah disuruh shalat. Bahkan diharuskan ikut berangkat ke masjid, sekalipun mengganggu jamaah masjid. Jika tidak mau; maka dihukum. Akibatnya anak justru malah membenci ibadah shalat. Sehingga kelak saat baligh menjadi enggan diajak shalat. Hal ini gara-gara tidak mengikuti tahapan dalam mendidik anak yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tahap kedua: Usia 7-9 tahun Perintah untuk mengerjakan shalat itu dimulai sejak usia anak tujuh tahun. Itupun belum boleh menggunakan cara yang keras. Namun dengan halus—secara rutin selama tiga tahun—anak diajak untuk menunaikan shalat 5 kali dalam sehari. Jadi total ajakannya: 5 x 360 hari x 3 tahun = 5.400 kali! Tahap ketiga: Usia 10 tahun ke atas Jika tahapan kedua sudah dilaksanakan; biasanya anak di usia 10 tahun sudah bakal mau shalat. Tapi bilamana di umur itu ternyata dia tidak mau shalat juga, maka diperbolehkan menggunakan pukulan yang sesuai aturan. Yakni pukulan itu dijadikan sebagai alternatif terakhir. Setelah cara-cara halus lainnya tidak mempan. Jenis pukulannya pun juga bukan yang menyakitkan. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1445 / 1 April 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 205 – DOA MASUK RUMAH Bag-2Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories


Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 191 – MENGAJARI ANAK SHALAT Posted on October 27, 2024by Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 191MENGAJARI ANAK SHALAT Shalat adalah amal ibadah yang paling mulia. Namun sayangnya tidak sedikit orang yang berKTP Islam tak rutin mengerjakannya. Banyak orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak mau shalat. Walaupun realita ini menyedihkan, namun masih mending dibanding orang tua yang tidak pernah peduli apakah anaknya menunaikan shalat atau tidak. Mengapa ada anak sudah baligh tidak mau shalat? Sekurang-kurangnya ada dua kemungkinan: Kemungkinan pertama: Akibat orang tuanya cuek dan tidak pernah menyuruh anaknya shalat. Kemungkinan kedua: Akibat orang tuanya terlalu berlebihan dan tanpa tahapan dalam membiasakan shalat pada anak. Tahapan Mengajari Anak Shalat Mendidik anak itu ada tahapannya. Tidak sekaligus. Bukan pula aktivitas yang bersifat instan. Sehingga manakala tahapan itu tidak diikuti; niscaya efek negatif yang muncul lebih banyak dibanding efek positif. Tak terkecuali mengajarkan shalat pada anak, inipun ada tahapannya. Secara garis besar tahapan tersebut bisa dibagi menjadi tiga. Usia 0-6 tahun. Usia 7-9 tahun. Usia 10 tahun ke atas. Tiga tahapan ini bisa kita simpulkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut, “مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْر”. “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat saat berumur tujuh tahun. Dan pukullah jika enggan saat mereka berumur sepuluh tahun”. HR. Abu Dawud (no. 495) dan dinilai sahih oleh al-Baihaqiy serta al-Albaniy. Tahap pertama: Usia 0-6 tahun Sebelum usia tujuh tahun, anak tidak harus diperintahkan untuk shalat. Jika ingin dikenalkan tentang ibadah shalat, maka orang tua cukup sekedar mencontohi saja. Agar anak melihat apa yang dilakukan ayah dan ibunya. Jika anak ikut-ikutan dengan keinginannya sendiri, maka tidak mengapa. Dengan catatan itu tanpa perintah atau paksaan. Dari sini kita bisa memahami mengapa shalat sunnah kaum pria lebih baik dikerjakan di rumah, dan mengapa kaum wanita lebih afdal melaksanakan shalat wajib maupun sunnah di rumah? Bisa jadi, hal itu agar anak sejak dini merasa familiar dengan shalat. Mari kita membandingkannya dengan praktek sebagian orang tua. Yang karena saking semangatnya, anak balita pun sudah disuruh shalat. Bahkan diharuskan ikut berangkat ke masjid, sekalipun mengganggu jamaah masjid. Jika tidak mau; maka dihukum. Akibatnya anak justru malah membenci ibadah shalat. Sehingga kelak saat baligh menjadi enggan diajak shalat. Hal ini gara-gara tidak mengikuti tahapan dalam mendidik anak yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tahap kedua: Usia 7-9 tahun Perintah untuk mengerjakan shalat itu dimulai sejak usia anak tujuh tahun. Itupun belum boleh menggunakan cara yang keras. Namun dengan halus—secara rutin selama tiga tahun—anak diajak untuk menunaikan shalat 5 kali dalam sehari. Jadi total ajakannya: 5 x 360 hari x 3 tahun = 5.400 kali! Tahap ketiga: Usia 10 tahun ke atas Jika tahapan kedua sudah dilaksanakan; biasanya anak di usia 10 tahun sudah bakal mau shalat. Tapi bilamana di umur itu ternyata dia tidak mau shalat juga, maka diperbolehkan menggunakan pukulan yang sesuai aturan. Yakni pukulan itu dijadikan sebagai alternatif terakhir. Setelah cara-cara halus lainnya tidak mempan. Jenis pukulannya pun juga bukan yang menyakitkan. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Ramadhan 1445 / 1 April 2024 No comments yet Leave a Reply Cancel reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Post navigation Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 205 – DOA MASUK RUMAH Bag-2Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 199 – SAAT ANAK SAKIT (bagian-2) SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Hadis: Berapakah Kadar Minimal dan Maksimal Mahar?

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uangKandungan kedua: Kadar maksimal maharKandungan ketiga: Kadar minimal mahar Teks Hadis Dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءَ كَفَّيْهِ سَوِيقًا أَوْ تَمْرًا فَقَدْ اسْتَحَلَّ “Siapa saja yang memberi mahar kepada seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka dengan (pemberiannya) itu dia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya).” (HR. Abu Dawud no. 2110, dan dinilai dha’if oleh Al-Albani karena terdapat perawi yang majhul, yaitu Musa bin Muslim bin Ruman) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجَازَهُ “Ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?” Dia menjawab, “Ya.” (‘Amir bin Rabi’ah) berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya.” (HR. Tirmidzi no. 1113; Ibnu Majah no. 1888; Ahmad, 24: 445, hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani karena di dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin Ubaidillah, dan dia adalah seorang yang lemah dan jelek hapalannya) Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bertanya kepada salah seorang sahabatnya yang hendak menikahi seorang wanita, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ “Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425, dalam hadis yang panjang.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لا يكون المهر أقل من عشرة دراهم “Tidak boleh mahar yang lebih kecil dari sepuluh dirham.” [HR. Ad-Daruquthni, 3: 245; sanad atsar ini dha’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dawud Al-Audi dan juga sanadnya terputus (munqathi’)] Kandungan Hadis Kandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uang Hadis-hadis tersebut menunjukkan bolehnya mahar apabila berupa bahan makanan atau harta benda lainnya. Mahar tersebut tidak harus berupa mata uang seperti emas, perak, atau mata uang lainnya. Apa saja yang bisa digunakan sebagai alat tukar, maka boleh dijadikan sebagai mahar. Seandainya suami memberikan mahar berupa pakaian, kendaraan, tanah, tanaman (hasil pertanian), rumah, atau sejenis itu, maka mahar tersebut hukumnya sah. Hadis-hadis di atas, meskipun lemah (dha’if), akan tetapi sejalan dengan dalil atau ushul syariat. Apa saja yang sesuai dengan ushul syariat, maka bisa digunakan sebagai dalil, meskipun lemah (dha’if). Hal ini dikuatkan dengan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang kisah Tsabit bin Qais bersama istrinya yang melakukan khulu’, أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Bukhari no. 5273) Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahar Tsabit bin Qais kepada istrinya berupa kebun, dan bukan berupa mata uang. Baca juga: Ketentuan terkait Mahar Kandungan kedua: Kadar maksimal mahar Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa tidak ada kadar maksimal dalam mahar. Adanya ijmak ini dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Rusyd rahimahumallah. [1] Hal ini karena tidak terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan batas maksimal mahar. Para ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak … “ (QS. An-Nisa: 20) Ayat ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan batas maksimal mahar, akan tetapi maksudnya adalah sebagai kiasan atas harta yang banyak jumlahnya. Apabila hal itu dimaksudkan untuk menjelaskan kadar maksimal mahar, maka tentu akan ada larangan untuk memberikan mahar melebihi kadar maksimal tersebut. Berdasarkan penjelasan ini, maka ayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil yang membenarkan bolehnya memberikan mahar secara berlebih-lebihan. Karena ayat tersebut hanya merupakan perumpamaan atas harta yang banyak. Seolah-olah dikatakan, “Dan kamu telah memberikan jumlah yang sangat besar yang tidak pernah diberikan oleh siapa pun.” Seandainya ayat ini menunjukkan hal tersebut, maka yang bisa dipahami hanyalah diperbolehkannya orang yang mampu memberikan mahar dalam jumlah besar sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, bukan memaksa orang yang tidak mampu untuk memberikan lebih dari kemampuannya. [2] Kandungan ketiga: Kadar minimal mahar Adapun kadar minimal mahar, maka terdapat dua pendapat di kalangan ulama: Pendapat pertama: Kadar minimal mahar itu tidak ditentukan dengan kadar (jumlah) tertentu. Mahar itu sah ketika diberikan berupa harta (apapun) atau yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Apabila mahar dalam suatu akad nikah berupa sesuatu yang tidak dianggap sebagai harta atau tidak bisa disebut (dinilai) sebagai harta, seperti biji kurma atau batu, maka mahar tersebut tidak sah dan suami wajib memberikan mahar mitsil (mahar standar). Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24) Sisi pendalilan dari ayat ini, di ayat Allah Ta’ala menyebutkan “amwaal” (harta) secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apapun). Maka hal ini mencakup semua jenis harta, baik dalam jumlah yang sedikit ataupun banyak. Adapun dalil dari As-Sunnah, adalah hadis-hadis yang disebutkan di atas, atau hadis-hadis yang semakna. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, التمس ولو خاتما من حديد “Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin dari besi.” Hadis ini menunjukkan bahwa mahar itu sah dengan setiap benda (barang) yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Pendapat kedua: Terdapat kadar minimal mahar, sehingga tidak boleh menyerahkan mahar lebih kecil (lebih sedikit) dari kadar minimal tersebut. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah, meskipun mereka kemudian berbeda pendapat tentang berapa kadar minimal yang ditentukan oleh syariat. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata bahwa kadar minimal mahar adalah sepuluh dirham atau yang senilai dengan sepuluh dirham. Mereka berdalil dengan atsar dari Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, dan juga diqiyaskan dengan nishab pencurian untuk menunjukkan pentingnya hal tersebut; maka jumlahnya diukur berdasarkan sesuatu yang bernilai. Adapun Imam Malik rahimahullah berkata bahwa kadar minimalnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, diqiyaskan dengan nishab pencurian sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. [3] Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, bahwa tidak ada kadar minimal mahar yang ditentukan oleh syariat. Pendapat pertama inilah yang mengumpulkan semua dalil yang ada. Adapun pendapat kedua adalah pendapat yang lemah, karena tidak ada dalil tegas yang dikemukakan selain dalil qiyas dengan nishab pencurian. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @15 Rabiul akhir 1446/ 18 Oktober 2024 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya, Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Istidzkar, 16: 65 dan Bidayatul Mujtahid, 3: 38. [2] Tafsir Al-Qurthubi, 5: 100; Al-Fataawa, 32: 195. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 41; Bada’i Ash-Shanai’, 2: 275; Al-Muhadzab, 2: 55; Al-Mughni, 10: 99. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 391-396). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hadis: Berapakah Kadar Minimal dan Maksimal Mahar?

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uangKandungan kedua: Kadar maksimal maharKandungan ketiga: Kadar minimal mahar Teks Hadis Dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءَ كَفَّيْهِ سَوِيقًا أَوْ تَمْرًا فَقَدْ اسْتَحَلَّ “Siapa saja yang memberi mahar kepada seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka dengan (pemberiannya) itu dia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya).” (HR. Abu Dawud no. 2110, dan dinilai dha’if oleh Al-Albani karena terdapat perawi yang majhul, yaitu Musa bin Muslim bin Ruman) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجَازَهُ “Ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?” Dia menjawab, “Ya.” (‘Amir bin Rabi’ah) berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya.” (HR. Tirmidzi no. 1113; Ibnu Majah no. 1888; Ahmad, 24: 445, hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani karena di dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin Ubaidillah, dan dia adalah seorang yang lemah dan jelek hapalannya) Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bertanya kepada salah seorang sahabatnya yang hendak menikahi seorang wanita, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ “Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425, dalam hadis yang panjang.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لا يكون المهر أقل من عشرة دراهم “Tidak boleh mahar yang lebih kecil dari sepuluh dirham.” [HR. Ad-Daruquthni, 3: 245; sanad atsar ini dha’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dawud Al-Audi dan juga sanadnya terputus (munqathi’)] Kandungan Hadis Kandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uang Hadis-hadis tersebut menunjukkan bolehnya mahar apabila berupa bahan makanan atau harta benda lainnya. Mahar tersebut tidak harus berupa mata uang seperti emas, perak, atau mata uang lainnya. Apa saja yang bisa digunakan sebagai alat tukar, maka boleh dijadikan sebagai mahar. Seandainya suami memberikan mahar berupa pakaian, kendaraan, tanah, tanaman (hasil pertanian), rumah, atau sejenis itu, maka mahar tersebut hukumnya sah. Hadis-hadis di atas, meskipun lemah (dha’if), akan tetapi sejalan dengan dalil atau ushul syariat. Apa saja yang sesuai dengan ushul syariat, maka bisa digunakan sebagai dalil, meskipun lemah (dha’if). Hal ini dikuatkan dengan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang kisah Tsabit bin Qais bersama istrinya yang melakukan khulu’, أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Bukhari no. 5273) Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahar Tsabit bin Qais kepada istrinya berupa kebun, dan bukan berupa mata uang. Baca juga: Ketentuan terkait Mahar Kandungan kedua: Kadar maksimal mahar Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa tidak ada kadar maksimal dalam mahar. Adanya ijmak ini dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Rusyd rahimahumallah. [1] Hal ini karena tidak terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan batas maksimal mahar. Para ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak … “ (QS. An-Nisa: 20) Ayat ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan batas maksimal mahar, akan tetapi maksudnya adalah sebagai kiasan atas harta yang banyak jumlahnya. Apabila hal itu dimaksudkan untuk menjelaskan kadar maksimal mahar, maka tentu akan ada larangan untuk memberikan mahar melebihi kadar maksimal tersebut. Berdasarkan penjelasan ini, maka ayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil yang membenarkan bolehnya memberikan mahar secara berlebih-lebihan. Karena ayat tersebut hanya merupakan perumpamaan atas harta yang banyak. Seolah-olah dikatakan, “Dan kamu telah memberikan jumlah yang sangat besar yang tidak pernah diberikan oleh siapa pun.” Seandainya ayat ini menunjukkan hal tersebut, maka yang bisa dipahami hanyalah diperbolehkannya orang yang mampu memberikan mahar dalam jumlah besar sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, bukan memaksa orang yang tidak mampu untuk memberikan lebih dari kemampuannya. [2] Kandungan ketiga: Kadar minimal mahar Adapun kadar minimal mahar, maka terdapat dua pendapat di kalangan ulama: Pendapat pertama: Kadar minimal mahar itu tidak ditentukan dengan kadar (jumlah) tertentu. Mahar itu sah ketika diberikan berupa harta (apapun) atau yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Apabila mahar dalam suatu akad nikah berupa sesuatu yang tidak dianggap sebagai harta atau tidak bisa disebut (dinilai) sebagai harta, seperti biji kurma atau batu, maka mahar tersebut tidak sah dan suami wajib memberikan mahar mitsil (mahar standar). Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24) Sisi pendalilan dari ayat ini, di ayat Allah Ta’ala menyebutkan “amwaal” (harta) secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apapun). Maka hal ini mencakup semua jenis harta, baik dalam jumlah yang sedikit ataupun banyak. Adapun dalil dari As-Sunnah, adalah hadis-hadis yang disebutkan di atas, atau hadis-hadis yang semakna. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, التمس ولو خاتما من حديد “Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin dari besi.” Hadis ini menunjukkan bahwa mahar itu sah dengan setiap benda (barang) yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Pendapat kedua: Terdapat kadar minimal mahar, sehingga tidak boleh menyerahkan mahar lebih kecil (lebih sedikit) dari kadar minimal tersebut. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah, meskipun mereka kemudian berbeda pendapat tentang berapa kadar minimal yang ditentukan oleh syariat. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata bahwa kadar minimal mahar adalah sepuluh dirham atau yang senilai dengan sepuluh dirham. Mereka berdalil dengan atsar dari Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, dan juga diqiyaskan dengan nishab pencurian untuk menunjukkan pentingnya hal tersebut; maka jumlahnya diukur berdasarkan sesuatu yang bernilai. Adapun Imam Malik rahimahullah berkata bahwa kadar minimalnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, diqiyaskan dengan nishab pencurian sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. [3] Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, bahwa tidak ada kadar minimal mahar yang ditentukan oleh syariat. Pendapat pertama inilah yang mengumpulkan semua dalil yang ada. Adapun pendapat kedua adalah pendapat yang lemah, karena tidak ada dalil tegas yang dikemukakan selain dalil qiyas dengan nishab pencurian. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @15 Rabiul akhir 1446/ 18 Oktober 2024 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya, Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Istidzkar, 16: 65 dan Bidayatul Mujtahid, 3: 38. [2] Tafsir Al-Qurthubi, 5: 100; Al-Fataawa, 32: 195. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 41; Bada’i Ash-Shanai’, 2: 275; Al-Muhadzab, 2: 55; Al-Mughni, 10: 99. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 391-396). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uangKandungan kedua: Kadar maksimal maharKandungan ketiga: Kadar minimal mahar Teks Hadis Dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءَ كَفَّيْهِ سَوِيقًا أَوْ تَمْرًا فَقَدْ اسْتَحَلَّ “Siapa saja yang memberi mahar kepada seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka dengan (pemberiannya) itu dia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya).” (HR. Abu Dawud no. 2110, dan dinilai dha’if oleh Al-Albani karena terdapat perawi yang majhul, yaitu Musa bin Muslim bin Ruman) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجَازَهُ “Ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?” Dia menjawab, “Ya.” (‘Amir bin Rabi’ah) berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya.” (HR. Tirmidzi no. 1113; Ibnu Majah no. 1888; Ahmad, 24: 445, hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani karena di dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin Ubaidillah, dan dia adalah seorang yang lemah dan jelek hapalannya) Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bertanya kepada salah seorang sahabatnya yang hendak menikahi seorang wanita, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ “Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425, dalam hadis yang panjang.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لا يكون المهر أقل من عشرة دراهم “Tidak boleh mahar yang lebih kecil dari sepuluh dirham.” [HR. Ad-Daruquthni, 3: 245; sanad atsar ini dha’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dawud Al-Audi dan juga sanadnya terputus (munqathi’)] Kandungan Hadis Kandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uang Hadis-hadis tersebut menunjukkan bolehnya mahar apabila berupa bahan makanan atau harta benda lainnya. Mahar tersebut tidak harus berupa mata uang seperti emas, perak, atau mata uang lainnya. Apa saja yang bisa digunakan sebagai alat tukar, maka boleh dijadikan sebagai mahar. Seandainya suami memberikan mahar berupa pakaian, kendaraan, tanah, tanaman (hasil pertanian), rumah, atau sejenis itu, maka mahar tersebut hukumnya sah. Hadis-hadis di atas, meskipun lemah (dha’if), akan tetapi sejalan dengan dalil atau ushul syariat. Apa saja yang sesuai dengan ushul syariat, maka bisa digunakan sebagai dalil, meskipun lemah (dha’if). Hal ini dikuatkan dengan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang kisah Tsabit bin Qais bersama istrinya yang melakukan khulu’, أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Bukhari no. 5273) Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahar Tsabit bin Qais kepada istrinya berupa kebun, dan bukan berupa mata uang. Baca juga: Ketentuan terkait Mahar Kandungan kedua: Kadar maksimal mahar Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa tidak ada kadar maksimal dalam mahar. Adanya ijmak ini dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Rusyd rahimahumallah. [1] Hal ini karena tidak terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan batas maksimal mahar. Para ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak … “ (QS. An-Nisa: 20) Ayat ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan batas maksimal mahar, akan tetapi maksudnya adalah sebagai kiasan atas harta yang banyak jumlahnya. Apabila hal itu dimaksudkan untuk menjelaskan kadar maksimal mahar, maka tentu akan ada larangan untuk memberikan mahar melebihi kadar maksimal tersebut. Berdasarkan penjelasan ini, maka ayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil yang membenarkan bolehnya memberikan mahar secara berlebih-lebihan. Karena ayat tersebut hanya merupakan perumpamaan atas harta yang banyak. Seolah-olah dikatakan, “Dan kamu telah memberikan jumlah yang sangat besar yang tidak pernah diberikan oleh siapa pun.” Seandainya ayat ini menunjukkan hal tersebut, maka yang bisa dipahami hanyalah diperbolehkannya orang yang mampu memberikan mahar dalam jumlah besar sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, bukan memaksa orang yang tidak mampu untuk memberikan lebih dari kemampuannya. [2] Kandungan ketiga: Kadar minimal mahar Adapun kadar minimal mahar, maka terdapat dua pendapat di kalangan ulama: Pendapat pertama: Kadar minimal mahar itu tidak ditentukan dengan kadar (jumlah) tertentu. Mahar itu sah ketika diberikan berupa harta (apapun) atau yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Apabila mahar dalam suatu akad nikah berupa sesuatu yang tidak dianggap sebagai harta atau tidak bisa disebut (dinilai) sebagai harta, seperti biji kurma atau batu, maka mahar tersebut tidak sah dan suami wajib memberikan mahar mitsil (mahar standar). Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24) Sisi pendalilan dari ayat ini, di ayat Allah Ta’ala menyebutkan “amwaal” (harta) secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apapun). Maka hal ini mencakup semua jenis harta, baik dalam jumlah yang sedikit ataupun banyak. Adapun dalil dari As-Sunnah, adalah hadis-hadis yang disebutkan di atas, atau hadis-hadis yang semakna. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, التمس ولو خاتما من حديد “Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin dari besi.” Hadis ini menunjukkan bahwa mahar itu sah dengan setiap benda (barang) yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Pendapat kedua: Terdapat kadar minimal mahar, sehingga tidak boleh menyerahkan mahar lebih kecil (lebih sedikit) dari kadar minimal tersebut. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah, meskipun mereka kemudian berbeda pendapat tentang berapa kadar minimal yang ditentukan oleh syariat. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata bahwa kadar minimal mahar adalah sepuluh dirham atau yang senilai dengan sepuluh dirham. Mereka berdalil dengan atsar dari Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, dan juga diqiyaskan dengan nishab pencurian untuk menunjukkan pentingnya hal tersebut; maka jumlahnya diukur berdasarkan sesuatu yang bernilai. Adapun Imam Malik rahimahullah berkata bahwa kadar minimalnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, diqiyaskan dengan nishab pencurian sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. [3] Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, bahwa tidak ada kadar minimal mahar yang ditentukan oleh syariat. Pendapat pertama inilah yang mengumpulkan semua dalil yang ada. Adapun pendapat kedua adalah pendapat yang lemah, karena tidak ada dalil tegas yang dikemukakan selain dalil qiyas dengan nishab pencurian. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @15 Rabiul akhir 1446/ 18 Oktober 2024 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya, Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Istidzkar, 16: 65 dan Bidayatul Mujtahid, 3: 38. [2] Tafsir Al-Qurthubi, 5: 100; Al-Fataawa, 32: 195. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 41; Bada’i Ash-Shanai’, 2: 275; Al-Muhadzab, 2: 55; Al-Mughni, 10: 99. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 391-396). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uangKandungan kedua: Kadar maksimal maharKandungan ketiga: Kadar minimal mahar Teks Hadis Dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءَ كَفَّيْهِ سَوِيقًا أَوْ تَمْرًا فَقَدْ اسْتَحَلَّ “Siapa saja yang memberi mahar kepada seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka dengan (pemberiannya) itu dia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya).” (HR. Abu Dawud no. 2110, dan dinilai dha’if oleh Al-Albani karena terdapat perawi yang majhul, yaitu Musa bin Muslim bin Ruman) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجَازَهُ “Ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?” Dia menjawab, “Ya.” (‘Amir bin Rabi’ah) berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya.” (HR. Tirmidzi no. 1113; Ibnu Majah no. 1888; Ahmad, 24: 445, hadis ini dinilai dha’if oleh Al-Albani karena di dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin Ubaidillah, dan dia adalah seorang yang lemah dan jelek hapalannya) Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bertanya kepada salah seorang sahabatnya yang hendak menikahi seorang wanita, انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ “Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, ‘Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah, meskipun cincin dari besi, aku pun tidak punya. Akan tetapi, yang ada hanyalah kainku ini.” (HR. Bukhari no. 5030, 5121 dan Muslim no. 1425, dalam hadis yang panjang.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, لا يكون المهر أقل من عشرة دراهم “Tidak boleh mahar yang lebih kecil dari sepuluh dirham.” [HR. Ad-Daruquthni, 3: 245; sanad atsar ini dha’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Dawud Al-Audi dan juga sanadnya terputus (munqathi’)] Kandungan Hadis Kandungan pertama: Bolehnya mahar selain dengan uang Hadis-hadis tersebut menunjukkan bolehnya mahar apabila berupa bahan makanan atau harta benda lainnya. Mahar tersebut tidak harus berupa mata uang seperti emas, perak, atau mata uang lainnya. Apa saja yang bisa digunakan sebagai alat tukar, maka boleh dijadikan sebagai mahar. Seandainya suami memberikan mahar berupa pakaian, kendaraan, tanah, tanaman (hasil pertanian), rumah, atau sejenis itu, maka mahar tersebut hukumnya sah. Hadis-hadis di atas, meskipun lemah (dha’if), akan tetapi sejalan dengan dalil atau ushul syariat. Apa saja yang sesuai dengan ushul syariat, maka bisa digunakan sebagai dalil, meskipun lemah (dha’if). Hal ini dikuatkan dengan hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tentang kisah Tsabit bin Qais bersama istrinya yang melakukan khulu’, أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Bukhari no. 5273) Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahar Tsabit bin Qais kepada istrinya berupa kebun, dan bukan berupa mata uang. Baca juga: Ketentuan terkait Mahar Kandungan kedua: Kadar maksimal mahar Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa tidak ada kadar maksimal dalam mahar. Adanya ijmak ini dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Rusyd rahimahumallah. [1] Hal ini karena tidak terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan batas maksimal mahar. Para ulama juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak … “ (QS. An-Nisa: 20) Ayat ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan batas maksimal mahar, akan tetapi maksudnya adalah sebagai kiasan atas harta yang banyak jumlahnya. Apabila hal itu dimaksudkan untuk menjelaskan kadar maksimal mahar, maka tentu akan ada larangan untuk memberikan mahar melebihi kadar maksimal tersebut. Berdasarkan penjelasan ini, maka ayat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil yang membenarkan bolehnya memberikan mahar secara berlebih-lebihan. Karena ayat tersebut hanya merupakan perumpamaan atas harta yang banyak. Seolah-olah dikatakan, “Dan kamu telah memberikan jumlah yang sangat besar yang tidak pernah diberikan oleh siapa pun.” Seandainya ayat ini menunjukkan hal tersebut, maka yang bisa dipahami hanyalah diperbolehkannya orang yang mampu memberikan mahar dalam jumlah besar sebagaimana yang disebutkan dalam ayat, bukan memaksa orang yang tidak mampu untuk memberikan lebih dari kemampuannya. [2] Kandungan ketiga: Kadar minimal mahar Adapun kadar minimal mahar, maka terdapat dua pendapat di kalangan ulama: Pendapat pertama: Kadar minimal mahar itu tidak ditentukan dengan kadar (jumlah) tertentu. Mahar itu sah ketika diberikan berupa harta (apapun) atau yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Apabila mahar dalam suatu akad nikah berupa sesuatu yang tidak dianggap sebagai harta atau tidak bisa disebut (dinilai) sebagai harta, seperti biji kurma atau batu, maka mahar tersebut tidak sah dan suami wajib memberikan mahar mitsil (mahar standar). Ini adalah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24) Sisi pendalilan dari ayat ini, di ayat Allah Ta’ala menyebutkan “amwaal” (harta) secara mutlak (tanpa ada tambahan keterangan apapun). Maka hal ini mencakup semua jenis harta, baik dalam jumlah yang sedikit ataupun banyak. Adapun dalil dari As-Sunnah, adalah hadis-hadis yang disebutkan di atas, atau hadis-hadis yang semakna. Misalnya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, التمس ولو خاتما من حديد “Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin dari besi.” Hadis ini menunjukkan bahwa mahar itu sah dengan setiap benda (barang) yang bisa disebut (dinilai) sebagai harta. Pendapat kedua: Terdapat kadar minimal mahar, sehingga tidak boleh menyerahkan mahar lebih kecil (lebih sedikit) dari kadar minimal tersebut. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanafiyah, meskipun mereka kemudian berbeda pendapat tentang berapa kadar minimal yang ditentukan oleh syariat. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata bahwa kadar minimal mahar adalah sepuluh dirham atau yang senilai dengan sepuluh dirham. Mereka berdalil dengan atsar dari Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, dan juga diqiyaskan dengan nishab pencurian untuk menunjukkan pentingnya hal tersebut; maka jumlahnya diukur berdasarkan sesuatu yang bernilai. Adapun Imam Malik rahimahullah berkata bahwa kadar minimalnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham, diqiyaskan dengan nishab pencurian sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. [3] Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, bahwa tidak ada kadar minimal mahar yang ditentukan oleh syariat. Pendapat pertama inilah yang mengumpulkan semua dalil yang ada. Adapun pendapat kedua adalah pendapat yang lemah, karena tidak ada dalil tegas yang dikemukakan selain dalil qiyas dengan nishab pencurian. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan *** @15 Rabiul akhir 1446/ 18 Oktober 2024 Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya, Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Al-Istidzkar, 16: 65 dan Bidayatul Mujtahid, 3: 38. [2] Tafsir Al-Qurthubi, 5: 100; Al-Fataawa, 32: 195. [3] Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 41; Bada’i Ash-Shanai’, 2: 275; Al-Muhadzab, 2: 55; Al-Mughni, 10: 99. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 391-396). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Prev     Next