Angkuh/Kasarnya Orang Berilmu & Tawadhu’/Lembutnya Orang Jahil/Sesat Merupakan Musibah

Angkuh/kasarnya orang berilmu & tawadhu’/lembutnya orang jahil/sesat merupakan musibah. Masyarakat akhirnya menjauhi orang berilmu tersebut dan malah simpati kpd orang yang jahil dan sesat.Ilmu seharusnya semakin menambah tawadhu’ dan ramahnya seseorang bukan semakin manjadikannya angkuh dan kasar.Sungguh sedih tatkala melihat seorang awam tertarik dengan dai syi’ah karena lembutnya dan trauma dengan dai ahlus sunnah karena kasarnya.

Angkuh/Kasarnya Orang Berilmu & Tawadhu’/Lembutnya Orang Jahil/Sesat Merupakan Musibah

Angkuh/kasarnya orang berilmu & tawadhu’/lembutnya orang jahil/sesat merupakan musibah. Masyarakat akhirnya menjauhi orang berilmu tersebut dan malah simpati kpd orang yang jahil dan sesat.Ilmu seharusnya semakin menambah tawadhu’ dan ramahnya seseorang bukan semakin manjadikannya angkuh dan kasar.Sungguh sedih tatkala melihat seorang awam tertarik dengan dai syi’ah karena lembutnya dan trauma dengan dai ahlus sunnah karena kasarnya.
Angkuh/kasarnya orang berilmu & tawadhu’/lembutnya orang jahil/sesat merupakan musibah. Masyarakat akhirnya menjauhi orang berilmu tersebut dan malah simpati kpd orang yang jahil dan sesat.Ilmu seharusnya semakin menambah tawadhu’ dan ramahnya seseorang bukan semakin manjadikannya angkuh dan kasar.Sungguh sedih tatkala melihat seorang awam tertarik dengan dai syi’ah karena lembutnya dan trauma dengan dai ahlus sunnah karena kasarnya.


Angkuh/kasarnya orang berilmu & tawadhu’/lembutnya orang jahil/sesat merupakan musibah. Masyarakat akhirnya menjauhi orang berilmu tersebut dan malah simpati kpd orang yang jahil dan sesat.Ilmu seharusnya semakin menambah tawadhu’ dan ramahnya seseorang bukan semakin manjadikannya angkuh dan kasar.Sungguh sedih tatkala melihat seorang awam tertarik dengan dai syi’ah karena lembutnya dan trauma dengan dai ahlus sunnah karena kasarnya.

Setan Bermalam di Rongga Hidung

Setan Bermalam di Rongga Hidung Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ Apabila kalian bangun tidur, hendaknya menghirup air ke dalam hidung lalu membuangnya sebanyak 3 kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya. (HR. Bukhari 162 dan Muslim 238) hadis ini mengingatkan kita untuk menghindari bahaya dan perbuatan setan. Dan kita tidak mungkin bisa menghindarinya kecuali dengan memahami keterangan syariat tentang apa saja yang diperbuat setan terhadap kaum muslimin.

Setan Bermalam di Rongga Hidung

Setan Bermalam di Rongga Hidung Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ Apabila kalian bangun tidur, hendaknya menghirup air ke dalam hidung lalu membuangnya sebanyak 3 kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya. (HR. Bukhari 162 dan Muslim 238) hadis ini mengingatkan kita untuk menghindari bahaya dan perbuatan setan. Dan kita tidak mungkin bisa menghindarinya kecuali dengan memahami keterangan syariat tentang apa saja yang diperbuat setan terhadap kaum muslimin.
Setan Bermalam di Rongga Hidung Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ Apabila kalian bangun tidur, hendaknya menghirup air ke dalam hidung lalu membuangnya sebanyak 3 kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya. (HR. Bukhari 162 dan Muslim 238) hadis ini mengingatkan kita untuk menghindari bahaya dan perbuatan setan. Dan kita tidak mungkin bisa menghindarinya kecuali dengan memahami keterangan syariat tentang apa saja yang diperbuat setan terhadap kaum muslimin.


Setan Bermalam di Rongga Hidung Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ Apabila kalian bangun tidur, hendaknya menghirup air ke dalam hidung lalu membuangnya sebanyak 3 kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya. (HR. Bukhari 162 dan Muslim 238) hadis ini mengingatkan kita untuk menghindari bahaya dan perbuatan setan. Dan kita tidak mungkin bisa menghindarinya kecuali dengan memahami keterangan syariat tentang apa saja yang diperbuat setan terhadap kaum muslimin.

Kelakuan Media yang Terus Mengorek Aib

Seseorang ada yang punya masa lalu yang suram. Kalau ia memang orang yang bertanggung jawab dan sudah menjalani hukuman, maka keburukan tersebut tak perlulah dikorek. Namun demikianlah masa lalu semacam ini terus dikorek lalu disebarkan. Aib terus dibongkar. Ada larangan melakukan tajassus, وَلَا تَجَسَّسُوا “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Yang dimaksud dengan ayat di atas tentang tajassus adalah jangan mencari-cari keburukan kaum muslimin dan aib-aib mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Pembuat berita media saat ini berusaha menguping berita padahal orang yang disebar beritanya tak suka itu diketahui khalayak ramai atau mungkin hal itu sudah ia sesali dan pertanggungjawaban. Namun demikianlah kekurang ajaran media, terus aib terus dibuka dan disebar. Padahal terdapat ancaman seperti disebutkan dalam hadits di bawah ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Moga jadi nasehat bagi para pembuat berita media agar perlu hati-hati dalam membuat berita. Ancaman yang ada begitu keras ketika cuma sekedar menguping info yang sebenarnya tidak disukai untuk disebar, walau itu benar. Lebih-lebih lagi jika yang disebar adalah berita dusta. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, 12 Sya’ban 1435 H di pagi penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah

Kelakuan Media yang Terus Mengorek Aib

Seseorang ada yang punya masa lalu yang suram. Kalau ia memang orang yang bertanggung jawab dan sudah menjalani hukuman, maka keburukan tersebut tak perlulah dikorek. Namun demikianlah masa lalu semacam ini terus dikorek lalu disebarkan. Aib terus dibongkar. Ada larangan melakukan tajassus, وَلَا تَجَسَّسُوا “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Yang dimaksud dengan ayat di atas tentang tajassus adalah jangan mencari-cari keburukan kaum muslimin dan aib-aib mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Pembuat berita media saat ini berusaha menguping berita padahal orang yang disebar beritanya tak suka itu diketahui khalayak ramai atau mungkin hal itu sudah ia sesali dan pertanggungjawaban. Namun demikianlah kekurang ajaran media, terus aib terus dibuka dan disebar. Padahal terdapat ancaman seperti disebutkan dalam hadits di bawah ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Moga jadi nasehat bagi para pembuat berita media agar perlu hati-hati dalam membuat berita. Ancaman yang ada begitu keras ketika cuma sekedar menguping info yang sebenarnya tidak disukai untuk disebar, walau itu benar. Lebih-lebih lagi jika yang disebar adalah berita dusta. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, 12 Sya’ban 1435 H di pagi penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah
Seseorang ada yang punya masa lalu yang suram. Kalau ia memang orang yang bertanggung jawab dan sudah menjalani hukuman, maka keburukan tersebut tak perlulah dikorek. Namun demikianlah masa lalu semacam ini terus dikorek lalu disebarkan. Aib terus dibongkar. Ada larangan melakukan tajassus, وَلَا تَجَسَّسُوا “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Yang dimaksud dengan ayat di atas tentang tajassus adalah jangan mencari-cari keburukan kaum muslimin dan aib-aib mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Pembuat berita media saat ini berusaha menguping berita padahal orang yang disebar beritanya tak suka itu diketahui khalayak ramai atau mungkin hal itu sudah ia sesali dan pertanggungjawaban. Namun demikianlah kekurang ajaran media, terus aib terus dibuka dan disebar. Padahal terdapat ancaman seperti disebutkan dalam hadits di bawah ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Moga jadi nasehat bagi para pembuat berita media agar perlu hati-hati dalam membuat berita. Ancaman yang ada begitu keras ketika cuma sekedar menguping info yang sebenarnya tidak disukai untuk disebar, walau itu benar. Lebih-lebih lagi jika yang disebar adalah berita dusta. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, 12 Sya’ban 1435 H di pagi penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah


Seseorang ada yang punya masa lalu yang suram. Kalau ia memang orang yang bertanggung jawab dan sudah menjalani hukuman, maka keburukan tersebut tak perlulah dikorek. Namun demikianlah masa lalu semacam ini terus dikorek lalu disebarkan. Aib terus dibongkar. Ada larangan melakukan tajassus, وَلَا تَجَسَّسُوا “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang.” (QS. Al Hujurat: 12). Yang dimaksud dengan ayat di atas tentang tajassus adalah jangan mencari-cari keburukan kaum muslimin dan aib-aib mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, tajassus -seperti kata Imam Al Auza’i- adalah mencari-cari sesuatu. Ada juga istilah tahassus yang maksudnya adalah menguping untuk mencari-cari kejelekan suatu kaum di mana mereka tidak suka untuk didengar, atau menguping di depan pintu-pintu mereka. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Pembuat berita media saat ini berusaha menguping berita padahal orang yang disebar beritanya tak suka itu diketahui khalayak ramai atau mungkin hal itu sudah ia sesali dan pertanggungjawaban. Namun demikianlah kekurang ajaran media, terus aib terus dibuka dan disebar. Padahal terdapat ancaman seperti disebutkan dalam hadits di bawah ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 7042). Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-aanuk adalah tembaga cair. Yang namanya tembaga cair tentu saja dalam keadaan yang begitu panas. Na’udzu billah. Ibnu Batthol mengatakan bahwa ada ulama yang berpendapat, hadits yang ada menunjukkan bahwa yang mendapatkan ancaman hanyalah untuk orang yang “nguping” dan yang membicarakan tersebut tidak suka yang lain mendengarnya. Namun yang tepat jika tidak diketahui mereka suka ataukah tidak, maka baiknya tidak menguping berita tersebut kecuali dengan izin mereka. Karena ada hadits di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa terlarang masuk mendengar orang yang sedang berbisik-bisik (berbicara empat mata). Seperti ini dilarang kecuali dengan izin yang berbicara. Demikian diterangkan oleh Ibnu Batthol dalam Syarh Shahih Al Bukhari. Moga jadi nasehat bagi para pembuat berita media agar perlu hati-hati dalam membuat berita. Ancaman yang ada begitu keras ketika cuma sekedar menguping info yang sebenarnya tidak disukai untuk disebar, walau itu benar. Lebih-lebih lagi jika yang disebar adalah berita dusta. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, 12 Sya’ban 1435 H di pagi penuh berkah Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via SMS +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah

Shalat Witir, Penutup Shalat Tarawih

Shalat witir adalah penutup shalat malam dan juga menjadi penutup shalat tarawih di bulan Ramadhan. Itu sunnahnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.“[1] Jumlah raka’at shalat witir minimalnya adalah 1 raka’at, maksimalnya adalah 11 raka’at. Jika berwitir dengan tiga raka’at, bisa dilakukan dengan dua raka’at salam, lalu ditambah 1 raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib.[2] Qunut Witir Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarinya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thoit, waqinii syarro maa qadhoit, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait.[3] (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi).”[4] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.”[5]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16 dan Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 219. [3] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. [4] HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Fatawa Nur ‘alad Darb, 2: 1062. Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) — 11 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsqunut witir shalat tarawih shalat witir

Shalat Witir, Penutup Shalat Tarawih

Shalat witir adalah penutup shalat malam dan juga menjadi penutup shalat tarawih di bulan Ramadhan. Itu sunnahnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.“[1] Jumlah raka’at shalat witir minimalnya adalah 1 raka’at, maksimalnya adalah 11 raka’at. Jika berwitir dengan tiga raka’at, bisa dilakukan dengan dua raka’at salam, lalu ditambah 1 raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib.[2] Qunut Witir Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarinya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thoit, waqinii syarro maa qadhoit, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait.[3] (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi).”[4] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.”[5]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16 dan Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 219. [3] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. [4] HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Fatawa Nur ‘alad Darb, 2: 1062. Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) — 11 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsqunut witir shalat tarawih shalat witir
Shalat witir adalah penutup shalat malam dan juga menjadi penutup shalat tarawih di bulan Ramadhan. Itu sunnahnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.“[1] Jumlah raka’at shalat witir minimalnya adalah 1 raka’at, maksimalnya adalah 11 raka’at. Jika berwitir dengan tiga raka’at, bisa dilakukan dengan dua raka’at salam, lalu ditambah 1 raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib.[2] Qunut Witir Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarinya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thoit, waqinii syarro maa qadhoit, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait.[3] (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi).”[4] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.”[5]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16 dan Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 219. [3] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. [4] HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Fatawa Nur ‘alad Darb, 2: 1062. Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) — 11 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsqunut witir shalat tarawih shalat witir


Shalat witir adalah penutup shalat malam dan juga menjadi penutup shalat tarawih di bulan Ramadhan. Itu sunnahnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.“[1] Jumlah raka’at shalat witir minimalnya adalah 1 raka’at, maksimalnya adalah 11 raka’at. Jika berwitir dengan tiga raka’at, bisa dilakukan dengan dua raka’at salam, lalu ditambah 1 raka’at salam. Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga raka’at langsung salam. Cara yang kedua dilakukan dengan sekali tasyahud dan bukan dua kali tasyahud. Karena jika dijadikan dua kali tasyahud, maka miriplah dengan shalat maghrib. Padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib.[2] Qunut Witir Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarinya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu اللَّهُمَّ اهْدِنِى فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِى فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِى شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ Allahummahdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thoit, waqinii syarro maa qadhoit, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait.[3] (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi).”[4] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.”[5]   [Tulisan di atas dicuplik dari Buku Panduan Ramadhan cetakan keenam tahun 2014 karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagikan gratis kepada kaum muslimin, diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta. Bagi yang ingin mendownload buku tersebut silakan buka di sini]   [1] HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751. [2] Lihat Syarhul Mumthi’, 4: 16 dan Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 219. [3] Jika imam membaca doa qunut, yang dipakai adalah kata ganti plural, maka menjadi: Allahummahdinaa fiiman hadait, wa’aafinaa fiiman ‘afait, watawallanaa fiiman tawallait, wabaarik lanaa fiima a’thoit, waqinaa syarro maa qadhoit. Fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarokta robbanaa wata’aalait. [4] HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Fatawa Nur ‘alad Darb, 2: 1062. Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir, “Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271) — 11 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsqunut witir shalat tarawih shalat witir

Ikhwan Kok Betah Lama Bicara Sama Akhwat??

Ikhwan Kok Betah Lama Bicara Sama Akhwat?? Lebih aneh lagi kalau ternyata si ikhwan sudah beristri dan si akhwat sudah bersuami..??,Terlebih aneh lagi bila terdengar tawa dan kelembutan bahkan kemesraan??Hingga setengah jam berbincang-bincang?, bahkan satu jam lebih bercengkrama? (bahkan meskipun hanya melalui telepon)?Fitnah lelaki dan wanita tidak pandang bulu, menyerang siapa saja, ikhwan ataupun akhwat, orang awam maupun ustadz dan ustadzah?? Janganlah berdalil dengan “rapat untuk pengajian…?”, atau “lagi konsultasi keluarga…”, apalagi “curhat?”,,, Semuanya boleh-boleh saja, akan tetapi tidak harus lama dan “mesra”…!!!, kalau memang harus lama maka hendaknya ditemani oleh mahrom !!! Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik”Berkata As-Suddy dan yang lainnya : ترقيق الكلام إذا خاطبن الرجال“Melembutkan perkataan jika mereka (para wanita) berbicara dengan para lelaki”Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجهاYaitu sang wanita hendaknya berbicara dengan lelaki ajnabi (bukan mahromnya) dengan perkataan tanpa suara merdu”, yaitu “seorang wanita tidak berbicara dengan para lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) sebagaimana berbicara dengan suaminya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Ahzaab ayat 32)Kalau perintah ini berlaku untuk para istri Nabi yang imannya tinggi untuk tidak berbicara dengan lembut (merdu) kepada para sahabat yang imannya tinggi, maka bagaimana lagi dengan kelas ikhwan zaman sekarang?, atau bahkan USTADZ zaman sekarang??!!Betahnya lama ngobrol antara ikhwan dan akhwat menunjukkan mereka berdua merasakan kelezatan syahwat antara mereka berdua !!!

Ikhwan Kok Betah Lama Bicara Sama Akhwat??

Ikhwan Kok Betah Lama Bicara Sama Akhwat?? Lebih aneh lagi kalau ternyata si ikhwan sudah beristri dan si akhwat sudah bersuami..??,Terlebih aneh lagi bila terdengar tawa dan kelembutan bahkan kemesraan??Hingga setengah jam berbincang-bincang?, bahkan satu jam lebih bercengkrama? (bahkan meskipun hanya melalui telepon)?Fitnah lelaki dan wanita tidak pandang bulu, menyerang siapa saja, ikhwan ataupun akhwat, orang awam maupun ustadz dan ustadzah?? Janganlah berdalil dengan “rapat untuk pengajian…?”, atau “lagi konsultasi keluarga…”, apalagi “curhat?”,,, Semuanya boleh-boleh saja, akan tetapi tidak harus lama dan “mesra”…!!!, kalau memang harus lama maka hendaknya ditemani oleh mahrom !!! Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik”Berkata As-Suddy dan yang lainnya : ترقيق الكلام إذا خاطبن الرجال“Melembutkan perkataan jika mereka (para wanita) berbicara dengan para lelaki”Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجهاYaitu sang wanita hendaknya berbicara dengan lelaki ajnabi (bukan mahromnya) dengan perkataan tanpa suara merdu”, yaitu “seorang wanita tidak berbicara dengan para lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) sebagaimana berbicara dengan suaminya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Ahzaab ayat 32)Kalau perintah ini berlaku untuk para istri Nabi yang imannya tinggi untuk tidak berbicara dengan lembut (merdu) kepada para sahabat yang imannya tinggi, maka bagaimana lagi dengan kelas ikhwan zaman sekarang?, atau bahkan USTADZ zaman sekarang??!!Betahnya lama ngobrol antara ikhwan dan akhwat menunjukkan mereka berdua merasakan kelezatan syahwat antara mereka berdua !!!
Ikhwan Kok Betah Lama Bicara Sama Akhwat?? Lebih aneh lagi kalau ternyata si ikhwan sudah beristri dan si akhwat sudah bersuami..??,Terlebih aneh lagi bila terdengar tawa dan kelembutan bahkan kemesraan??Hingga setengah jam berbincang-bincang?, bahkan satu jam lebih bercengkrama? (bahkan meskipun hanya melalui telepon)?Fitnah lelaki dan wanita tidak pandang bulu, menyerang siapa saja, ikhwan ataupun akhwat, orang awam maupun ustadz dan ustadzah?? Janganlah berdalil dengan “rapat untuk pengajian…?”, atau “lagi konsultasi keluarga…”, apalagi “curhat?”,,, Semuanya boleh-boleh saja, akan tetapi tidak harus lama dan “mesra”…!!!, kalau memang harus lama maka hendaknya ditemani oleh mahrom !!! Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik”Berkata As-Suddy dan yang lainnya : ترقيق الكلام إذا خاطبن الرجال“Melembutkan perkataan jika mereka (para wanita) berbicara dengan para lelaki”Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجهاYaitu sang wanita hendaknya berbicara dengan lelaki ajnabi (bukan mahromnya) dengan perkataan tanpa suara merdu”, yaitu “seorang wanita tidak berbicara dengan para lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) sebagaimana berbicara dengan suaminya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Ahzaab ayat 32)Kalau perintah ini berlaku untuk para istri Nabi yang imannya tinggi untuk tidak berbicara dengan lembut (merdu) kepada para sahabat yang imannya tinggi, maka bagaimana lagi dengan kelas ikhwan zaman sekarang?, atau bahkan USTADZ zaman sekarang??!!Betahnya lama ngobrol antara ikhwan dan akhwat menunjukkan mereka berdua merasakan kelezatan syahwat antara mereka berdua !!!


Ikhwan Kok Betah Lama Bicara Sama Akhwat?? Lebih aneh lagi kalau ternyata si ikhwan sudah beristri dan si akhwat sudah bersuami..??,Terlebih aneh lagi bila terdengar tawa dan kelembutan bahkan kemesraan??Hingga setengah jam berbincang-bincang?, bahkan satu jam lebih bercengkrama? (bahkan meskipun hanya melalui telepon)?Fitnah lelaki dan wanita tidak pandang bulu, menyerang siapa saja, ikhwan ataupun akhwat, orang awam maupun ustadz dan ustadzah?? Janganlah berdalil dengan “rapat untuk pengajian…?”, atau “lagi konsultasi keluarga…”, apalagi “curhat?”,,, Semuanya boleh-boleh saja, akan tetapi tidak harus lama dan “mesra”…!!!, kalau memang harus lama maka hendaknya ditemani oleh mahrom !!! Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik”Berkata As-Suddy dan yang lainnya : ترقيق الكلام إذا خاطبن الرجال“Melembutkan perkataan jika mereka (para wanita) berbicara dengan para lelaki”Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :أنها تخاطب الأجانب بكلام ليس فيه ترخيم، أي: لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجهاYaitu sang wanita hendaknya berbicara dengan lelaki ajnabi (bukan mahromnya) dengan perkataan tanpa suara merdu”, yaitu “seorang wanita tidak berbicara dengan para lelaki ajnabi (yang bukan mahromnya) sebagaimana berbicara dengan suaminya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Ahzaab ayat 32)Kalau perintah ini berlaku untuk para istri Nabi yang imannya tinggi untuk tidak berbicara dengan lembut (merdu) kepada para sahabat yang imannya tinggi, maka bagaimana lagi dengan kelas ikhwan zaman sekarang?, atau bahkan USTADZ zaman sekarang??!!Betahnya lama ngobrol antara ikhwan dan akhwat menunjukkan mereka berdua merasakan kelezatan syahwat antara mereka berdua !!!

Nasehat bagi Pembuat Berita Media

Berita-berita saat ini benar-benar meresahkan. Apalagi jika lagi panas-panasnya membicarakan Pilpres. Fitnah dan tuduhan tidak  benar disebarkan dalam tulisan atau siaran. Masyarakat pun mudah termakan isu yang kadang tidak benar. Padahal kehormatan seorang muslim mesti dijaga, bukan diinjak-injak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya dara, harta dan kehormatan sesama kalian itu terjaga sebagaimana kemuliaan hari ini, kemuliaan bulan ini dan kemuliaan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 67 dan Muslim nio. 1679) Kemudian setiap berita harus ditabayyunkan atau dikroscek ulang, bukan hanya sekedar diterima mentah-mentah, lalu disebar dalam koran atau media internet. Ada berita yang sebenarnya hanya sekedar isu. Ada berita yang hanya bermodalkan “katanya”. Ada berita yang nukilannya tidak jelas. Padahal kita perlu hati-hati menyebarkan informasi lebih-lebih berkaitan dengan kehormatan orang lain. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melakukan kroscek, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Hendaklah pembuat berita media bertakwa pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ingatlah bahwa setiap kalimat yang kita ucapkan dan setiap tulisan yang kita torehkan selalu diawasi oleh Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu).” (QS. Al Infithor: 10-11) Nasehat untuk kita para pembaca berita, harap selalu bersikap kritis, jangan mudah termakan oleh berita media. Kalau memang waktu kita jadi sia-sia membaca berita media semacam itu, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Kalau itu berupa aplikasi di HP, mungkin bisa dihapus atau didelete. Tinggalkan yang tidak bermanfaat bagi kita. Ingatlah tanda kebaikan Islam seseorang sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga menjadi nasehat yang bermanfaat bagi pembuat berita. — Disusun di Lion Air, perjalanan Banjarmasin – Jogja, pagi hari, 10 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah

Nasehat bagi Pembuat Berita Media

Berita-berita saat ini benar-benar meresahkan. Apalagi jika lagi panas-panasnya membicarakan Pilpres. Fitnah dan tuduhan tidak  benar disebarkan dalam tulisan atau siaran. Masyarakat pun mudah termakan isu yang kadang tidak benar. Padahal kehormatan seorang muslim mesti dijaga, bukan diinjak-injak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya dara, harta dan kehormatan sesama kalian itu terjaga sebagaimana kemuliaan hari ini, kemuliaan bulan ini dan kemuliaan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 67 dan Muslim nio. 1679) Kemudian setiap berita harus ditabayyunkan atau dikroscek ulang, bukan hanya sekedar diterima mentah-mentah, lalu disebar dalam koran atau media internet. Ada berita yang sebenarnya hanya sekedar isu. Ada berita yang hanya bermodalkan “katanya”. Ada berita yang nukilannya tidak jelas. Padahal kita perlu hati-hati menyebarkan informasi lebih-lebih berkaitan dengan kehormatan orang lain. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melakukan kroscek, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Hendaklah pembuat berita media bertakwa pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ingatlah bahwa setiap kalimat yang kita ucapkan dan setiap tulisan yang kita torehkan selalu diawasi oleh Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu).” (QS. Al Infithor: 10-11) Nasehat untuk kita para pembaca berita, harap selalu bersikap kritis, jangan mudah termakan oleh berita media. Kalau memang waktu kita jadi sia-sia membaca berita media semacam itu, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Kalau itu berupa aplikasi di HP, mungkin bisa dihapus atau didelete. Tinggalkan yang tidak bermanfaat bagi kita. Ingatlah tanda kebaikan Islam seseorang sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga menjadi nasehat yang bermanfaat bagi pembuat berita. — Disusun di Lion Air, perjalanan Banjarmasin – Jogja, pagi hari, 10 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah
Berita-berita saat ini benar-benar meresahkan. Apalagi jika lagi panas-panasnya membicarakan Pilpres. Fitnah dan tuduhan tidak  benar disebarkan dalam tulisan atau siaran. Masyarakat pun mudah termakan isu yang kadang tidak benar. Padahal kehormatan seorang muslim mesti dijaga, bukan diinjak-injak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya dara, harta dan kehormatan sesama kalian itu terjaga sebagaimana kemuliaan hari ini, kemuliaan bulan ini dan kemuliaan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 67 dan Muslim nio. 1679) Kemudian setiap berita harus ditabayyunkan atau dikroscek ulang, bukan hanya sekedar diterima mentah-mentah, lalu disebar dalam koran atau media internet. Ada berita yang sebenarnya hanya sekedar isu. Ada berita yang hanya bermodalkan “katanya”. Ada berita yang nukilannya tidak jelas. Padahal kita perlu hati-hati menyebarkan informasi lebih-lebih berkaitan dengan kehormatan orang lain. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melakukan kroscek, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Hendaklah pembuat berita media bertakwa pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ingatlah bahwa setiap kalimat yang kita ucapkan dan setiap tulisan yang kita torehkan selalu diawasi oleh Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu).” (QS. Al Infithor: 10-11) Nasehat untuk kita para pembaca berita, harap selalu bersikap kritis, jangan mudah termakan oleh berita media. Kalau memang waktu kita jadi sia-sia membaca berita media semacam itu, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Kalau itu berupa aplikasi di HP, mungkin bisa dihapus atau didelete. Tinggalkan yang tidak bermanfaat bagi kita. Ingatlah tanda kebaikan Islam seseorang sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga menjadi nasehat yang bermanfaat bagi pembuat berita. — Disusun di Lion Air, perjalanan Banjarmasin – Jogja, pagi hari, 10 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah


Berita-berita saat ini benar-benar meresahkan. Apalagi jika lagi panas-panasnya membicarakan Pilpres. Fitnah dan tuduhan tidak  benar disebarkan dalam tulisan atau siaran. Masyarakat pun mudah termakan isu yang kadang tidak benar. Padahal kehormatan seorang muslim mesti dijaga, bukan diinjak-injak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا “Sesungguhnya dara, harta dan kehormatan sesama kalian itu terjaga sebagaimana kemuliaan hari ini, kemuliaan bulan ini dan kemuliaan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari no. 67 dan Muslim nio. 1679) Kemudian setiap berita harus ditabayyunkan atau dikroscek ulang, bukan hanya sekedar diterima mentah-mentah, lalu disebar dalam koran atau media internet. Ada berita yang sebenarnya hanya sekedar isu. Ada berita yang hanya bermodalkan “katanya”. Ada berita yang nukilannya tidak jelas. Padahal kita perlu hati-hati menyebarkan informasi lebih-lebih berkaitan dengan kehormatan orang lain. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melakukan kroscek, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Hendaklah pembuat berita media bertakwa pada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Ingatlah bahwa setiap kalimat yang kita ucapkan dan setiap tulisan yang kita torehkan selalu diawasi oleh Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban. وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu).” (QS. Al Infithor: 10-11) Nasehat untuk kita para pembaca berita, harap selalu bersikap kritis, jangan mudah termakan oleh berita media. Kalau memang waktu kita jadi sia-sia membaca berita media semacam itu, maka sudah sepatutnya ditinggalkan. Kalau itu berupa aplikasi di HP, mungkin bisa dihapus atau didelete. Tinggalkan yang tidak bermanfaat bagi kita. Ingatlah tanda kebaikan Islam seseorang sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga menjadi nasehat yang bermanfaat bagi pembuat berita. — Disusun di Lion Air, perjalanan Banjarmasin – Jogja, pagi hari, 10 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Tagsbahaya lisan ghibah

Jangan Mudah Menerima Berita Media

Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah

Jangan Mudah Menerima Berita Media

Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah
Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah


Lakukanlah tabayyun, kroscek atau carilah kejelesan terhadap berita-berita media, jangan terima mentah-mentah begitu saja. Apalagi media yang ada saat ini cuma cari tenar dan sensasi. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al Hujurat: 6). Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim berkata, “Allah Ta’ala memerintahkan untuk melakukan kroscek terhadap berita dari orang fasik. Karena boleh jadi berita yang tersebar adalah berita dusta atau keliru.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di saat menerangkan ayat di atas, beliau berkata, “Termasuk adab bagi orang yang cerdas yaitu setiap berita yang datang dari orang kafir hendaknya dicek terlebih dahulu, tidak diterima mentah-mentah. Sikap asal-asalan menerima amatlah berbahaya dan dapat menjerumuskan dalam dosa. Jika diterima mentah-mentah, itu sama saja menyamakan dengan berita dari orang yang jujur dan adil. Ini dapat membuat rusaknya jiwa dan harta tanpa jalan yang benar. Gara-gara berita yang asal-asalan diterima akhirnya menjadi penyesalan. Sekali lagi untuk berita dari orang fasik, hendaklah benar-benar dilakukan kroscek dan cari kejelasan. Jika sudah dapat bukti akan benarnya berita tersebut, baru boleh diterima. Jika terbukti dusta, maka jelas harus didustakan dan tidak boleh diamalkan.” As Sa’di menyatakan lagi selanjutnya, “Ayat tersebut juga jadi dalil bahwa berita dari orang yang jujur itu diterima. Sedangkan berita dari orang yang berdusta, tertolak. Sehingga berita dari orang fasik, maka didiamkan. Oleh karenanya salaf tetap masih menerima riwayat dari orang Khawarij yang terkenal jujur walau ia fasik.” Demikian disebutkan oleh Syaikh dalam Taisir Al Karimir Rahman. Sikapilah berita yang ada dengan cermat di berbagai media yang ada di internet, TV dan radio. Berita-berita yang ada bukanlah dari orang yang jujur, namun dari orang yang ingin cari ketenaran, ingin ratingnya naik, ingin buat sensasi dan ada yang maksudnya demi mendapat penghasilan semata. Tugas kita harus pandai-pandai mengkroscek dan mencari kebenaran suatu berita tidak memasukkan dalam telinga begitu saja atau bahkan dengan mudahnya disebar pada yang lain. Lebih-lebih berbagai berita di masa kampanye Pilpres saat ini. Ada media yang sengaja menjatuhkan satu caleg dengan kampanye hitam dan ada yang terlalu membela berlebihan. Hati-hatilah! Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Banjarmasin, Kalsel, 09 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsbahaya lisan ghibah

Berpuasa dan Berhari Raya Lebih Dulu dari Pemerintah

Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah

Berpuasa dan Berhari Raya Lebih Dulu dari Pemerintah

Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah
Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah


Kita lihat sebagian organisasi memutuskan puasa dan hari raya secara sepihak, tanpa mau menanti keputusan pemerintah. Padahal persatuan kaum muslimin jika lebih dipentingkan akan mendatangkan banyak manfaat. Dalam syariat ini dibahas tentang hukum orang yang hanya melihat hilal seorang diri, apakah ia tetap berpuasa atau berhari raya seorang diri? Ada tiga pendapat dalam masalah ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berikut ini. Jika seseorang melihat hilal seorang diri baik hilal awal Ramadhan untuk memulai puasa dan hilal Idul Fithri, apakah ia tetap berpuasa dengan hasil penglihatan hilalnya? Atau ia berhari raya dengan penglihatannya tersebut? Atau ia mengikuti kaum muslimin untuk berpuasa atau berhari raya? Ada tiga pendapat dalam masalah ini dari Imam Ahmad. Pertama, ia tetap berpuasa, namun untuk berbuka (berhari raya) dilakukan secara diam-diam. Inilah pendapat dari Imam Syafi’i. Kedua, ia tetap berpuasa, namun untuk berhari raya dilakukan dengan kaum muslimin (tidak seorang diri). Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Ketiga, ia berpuasa dan berhari raya tetap bersama kaum muslimin. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Pendapat terakhir tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa bersama kaum muslimin dan berhari raya (Idul Fithri) pula bersama mereka, begitu pula dalam merayakan Idul Adha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi. Ia mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun cuma disebutkan Idul Fithri dan Idul Adha saja. Begitu pula diriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin Ja’far, dari ‘Utsman bin Muhammad, dari Al Maqbari, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya Idul Fithri maupun Idul Adha bersama dengan kaum muslimin.” Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan ghorib. Sebagian ulama menafsirkan hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan adalah berpuasa dan berhari raya dengan al jama’ah (pemerintah) dan kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 115) Kalau kita melihat pendapat ulama yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas telah terbukti bahwa kalau telah melihat hilal seorang diri, maka minimalnya berbukanya (berhari rayanya) dilakukan secara diam-diam (tidak terang-terangan). Kalau puasa, tak mengapa ia melakukan seorang diri. Ini yang disebutkan dalam dua pendapat yang pertama. Artinya di sini para ulama tetap masih memandang persatuan mesti diprioritaskan. Sampai-sampai jika benar-benar berselisih, maka cukup tidak lakukan terang-terangan. Kita dapat ambil pelajaran bahwa jangan sampai fanatik pada organisasi Islam tertentu, malah membuat kita terlalu ngotot untuk menampakkan perbedaan dengan kaum muslimin lainnya. Apalagi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang lebih baik tetaplah berpuasa dan berhari raya dengan kaum muslimin yang ada (yaitu bersama pemerintah kaum muslimin). Persatuan sekali lagi yang tentu jadi tujuan. Wallahu a’lam. — Diselesaikan @ Martapura, Kalsel, di malam hari, 8 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa pemerintah

Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah

Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ?

Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah
Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah


Bagaimana cara menunaikan fidyah? Kita biasanya makan dalam sehari tiga kali. Apakah kadar fidyah harus tiga kali makan seperti itu atau boleh hanya sekali makan dengan satu bungkus makanan? Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 4505) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan bahwa setiap yang disebut makanan baik dari kurma, gandum, nasi dan lainnya, maka bisa dijadikan fidyah. Sedangkan ukurannya dilihat dari ‘urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kapan sudah disebut memberi makan, berarti sudah disebut menunaikan fidyah. Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia mengumpulkan 30 orang fakir miskin lalu ia memberikan roti dan lauk. Oleh karenanya, jika orang miskin dikumpulkan lalu diberikan makan pagi atau makan siang, maka seperti sudah disebut menunaikan fidyah. Demikian keterangan beliau dalam Syarhul Mumthi’, 6: 338. Sesuai keterangan Syaikh rahimahullah berarti sekali memberi makan pada sarapan pagi atau makan siang, walau hanya sekali makan sudah disebut memberikan fidyah. Tidak disyaratkan tiga kali makan seperti anggapan sebagian orang. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 7 Sya’ban 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah

Amalan Kecil dan Amalan Besar

Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah

Amalan Kecil dan Amalan Besar

Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah
Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah


Jangan remehkan amalan kecil dan jangan terbuai dengan amalan yang terlihat besar. Amalan kecil bisa lebih berat karena ikhlas. Amalan besar bisa jadi tidak bernilai hanya karena cari pujian manusia. Silakan tilik pada sedekah yang kita lakukan! Sungguh mengherankanku …Ada amalan kecil tetapi jadi amalan yang diterima, Dan kelak di hari kiamat, Ada amalan besar berupa emas sepenuh bumi namun tidak diterima. Status Guru kami, Syaikh Dr Hamad At Tuwaijiry @DrHamad_AlTuwaj: مما أعجبني من المنقول : يُقبل منك اليوم : ﴿مِثقاَل ذَرة ﴾ وغداً : لن يُقبل منك ﴿ملءُ اﻷرضِ ذَهباً﴾ Follow Twitter @RumayshoCom Tagssedekah

Qadha’ Puasa dan Fidyah

Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa

Qadha’ Puasa dan Fidyah

Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa
Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa


Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya. Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa? Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas. Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2] Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61) Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.” Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4] Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5] Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9] Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10] Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11] Pembayaran Fidyah Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12] Cara Penunaian Fidyah 1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13] 2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14] 3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin. 4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15] 5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16] 6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17] Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58. [2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146 [3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347. [4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447. [5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih. [6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147 [7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452. [9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25. [10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450. [11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451. Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268). [12] HR. Bukhari no. 4505. [13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115. [14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326. [16] Syarhul Mumthi’, 6: 326. [17] Idem. — 6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera dapatkan buku terbaru Ustadz Abduh Tuasikal “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”. Masing-masing seharga Rp.30.000,- belum termasuk ongkos kirim. Hubungi via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang #nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara bayar fidyah fidyah qadha puasa
Prev     Next