Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)

Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

Hukuman yang Pantas bagi Pelaku Begal (Perampok)

Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar
Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar


Apa hukuman pelaku begal (perampok) dalam hukum Islam? Apa hukum yang pantas untuk mereka? Merampok atau begal diistilahkan dalam hukum Islam dengan tindakan harobah. Ulama fikih mengistilahkan pula dengan qot’uth thoriq. Yang dimaksud adalah tindakan merampas harta orang lain atau membunuh atau meneror dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong. Istilah di atas sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan pedang hingga memakan korban. Itulah yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33) Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat adalah orang yang keluar dan melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. (Manhajus Salikin, hal. 243). Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut: Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). (Manhajus Salikin, hal. 243). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 17: 161-162. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Al Kabair berkata, “Jika membuat teror di jalanan saja termasuk dosa besar, bagaimana lagi dengan merampas harta, atau melukai orang, atau bahkan membunuhnya. Bila demikian, maka dia telah melakukan banyak dosa besar, terlebih lagi umumnya para perampok adalah orang yang meninggalkan shalat, lalu memakai hasil rampokan itu untuk minum minuman keras dan berzina.” (Al Kabair, hal. 57). Bahkan di negeri kita, pelaku begal ada yang punya ilmu kebal karena adanya susuk di badannya sehingga kebal dari senjata dan peluru. Memakai ilmu kebal seperti itu tak jauh dari kesyirikan. Catatan: Hukuman yang kami sebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Kabair, Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz Dzahabiy, terbitan Maktabah Darul Bayan, cetakan kelima, tahun 1418 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsbegal dosa besar

MELAWAN LUPA

Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com

MELAWAN LUPA

Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Allah berfirman :إِنَّ الْإِنسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya” (QS Al-‘Adiyaat : 6)Al-Hasan rahimahullah berkata :هُوَ الَّذِي يَعُدُّ الْمَصَائِبَ، وَيَنْسَى نِعَمَ رَبِّهِ.Yaitu orang yang menghitung-hitung musibah (yang sedikit-pen) dan melupakan kenikmatan-kenikmatan Robnya (yg telah banyak diberikan kepadanya-pen) (Tafsir Ibnu Katsir 8/467)Akan terlihat hakikat kita sesungguhnya tatkala kita ditimpa musibah, apakah kita termasuk كَنُوْد (ingkar) ? Atau termasuk sabar (yang tidak lupa dengan karunia-karunia Allah sehingga menjadikan kita lebih sabar dalam menerima keputusan Allah)?Musibah yang menimpa kita hanyalah sesekali, sementara kenikmatan terus tercurah kepada kita tiada hentinya dengan berbagai macam modelnya. Namun demikianlah karena kurang kuatnya iman sebagian kita sehingga tatkala terkena musibah yang diingat-ingat hanyalah beratnya musibah tersebut, sementara anugerah dan karunia Allah terlupakan…Contoh kecil :–  Ada yang mobilnya mogok, maka iapun mengeluh sejadi-jadinya, ia lupa bahwa mobilnya mogok hanya sekali-sekali, selama ini sekian ribu kilo meter mobilnya jalan dengan baik tanpa halangan.–  Ada yang uangnya hilang, iapun marah dan mengeluh, padahal selama ini uang yang Allah berikan kepadanya tidak pernah hilang, namun ini semua terlupakan, yang diingat hanya uangnya yang hilang tersebut.–  Ada yang tubuhnya sakit, lalu iapun mengeluh dan tidak sabar, padahal puluhan tahun Allah menjadikan tubuhnya sehat, lantas apakah sakit yang sebentar tersebut membuatnya lupa dengan kesehatan puluhan tahun lamanya?–  Ada yang mengalami kegagalan, maka iapun marah, padahal kegagalan tersebut hanya sesekali, dan bisa jadi sekali saja. Sementara kemudahan dan keberhasilan sudah sering ia raih, namun terlupakan karena kegagalan tersebut.–  Yang lebih berat, adalah ada yang anaknya meninggal karena sakit atau sebab yang lainnya. Maka iapun meronta dan menangis sejadi-jadinya dengan mengangkat suara, seakan-akan protes dengan keputusan Allah. Ia lupa bahwasanya Allah telah banyak memberikan kepadanya banyak anak, dan yang lainnya dalam kondisi sehat wal afiyat.Jika kita terkena musibah maka berusahalah mengingat kebaikan-kebaikan Allah kepada kita, sehingga hal ini akan meringankan beban musibah kita dan kita tetap berhusnuzon (berbaik sangka) kepada Allah.As-Suddiy rahimahullah berkata :تَسَاقَطَ لَحْمُ أَيُّوْبَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلاَّ الْعَصبُ وَالْعِظَامُ، فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ تَقُوْمُ عَلَيْهِ وَتَأْتِيْهِ بِالزَّادِ يَكُوْنُ فِيْهِ، فَقَالَتْ لَهُ امْرَأَتُهُ لَمَّا طَالَ وَجْعُهُ: يَا أَيُّوْبُ، لَوْ دَعَوْتَ رَبَّكَ يُفَرِّجُ عَنْكَ؟ فَقَالَ: قَدْ عِشْتُ سَبْعِيْنَ سَنَةً صَحِيْحًا، فَهَلْ قَلِيْلٌ للهِ أَنْ أَصْبِرَ لَهُ سَبْعين سنة؟“Daging nabi Ayub berjatuhan (karena sakit parah) maka tidak tersisa di tubuhnya kecuali urat dan tulang. Istrinya mengurusnya dan membawakan makanan diletakan di sisi nabi Ayub. Maka istrinya berkata tatkala lama sakitnya nabi Ayub: “Wahai Ayub, kenapa engkau tidak berdoa kepada Robmu untuk menghilangkan sakitmu?” Maka nabi Ayub ‘alaihis salam berkata, “Aku telah hidup selama 70 tahun dalam kondisi sehat, maka bukankah perkara yang sedikit karena Allah jika aku bersabar karena-Nya 70 tahun pula? (Tafsir Ibnu Katsir : 5/360)Disebutkan bahwa nabi Ayub sakit selama 7 tahun atau 18 tahun –sebagaimana disebutkan dalam buku-buku tafsir-, maka bagi beliau itu ringan dibandingkan kenikmatan kesehatan yang Allah telah berikan kepadanya selama 70 tahun.Demikianlah mengingat-ingat kenikmatan menjadikan musibah terasa lebih ringan. Wallahu A’lam bis-showab.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-05-1436 H / 26-02-2015 M Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan

Apakah Memakai Cincin Termasuk Sunnah Nabi?

Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan
Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan


Apakah memakai cincin termasuk sunnah nabi? Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bahwa memakai cincin bukanlah suatu sunnah yang ditekankan, artinya bukan sunnah yang dianjurkan bagi setiap orang. Memakai cincin tersebut hanyalah diperuntukkan bagi orang yang butuh saja. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengetahui bahwa para raja yang hendak dikirimi surat tidak mau menerima surat kecuali bila disertai stempel, akhirnya beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk memberi stempel pada surat-surat yang beliau kirim kepada mereka. Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemimpin, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunnah, hanya sebatas memakai yang mubah saja. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb. Kesimpulannya, memakai cincin itu boleh dan sekedar mubah saja. Bukan termasuk tuntunan setiap orang mesti memakai cincin. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatawa Nur ‘alad Darb, http://www.sahab.net/forums/?showtopic=107620 — Selesai disusun di Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsperhiasan

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang

Bolehkah Utang untuk Menikah?

Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang
Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang


Kita sudah ketahui bersama bahwa yang dituntut sebelum menikah adalah sudah punya kemampuan finansial. Seorang yang menikah tidak dibebankan dengan menyusahkan diri untuk mencari utang. Yang terpenting adalah memiliki sifat ba-ah. Dari ‘Abdullah bin Ma’sud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada para sahabat, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Al ba-ah yang dimaksud di sini menurut para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ada dua makna yaitu: siapa yang sudah mampu berjima’ karena sudah punya kemampuan nafkah atau finansial, siapa yang sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Intinya dari dua definisi yang disebutkan kembali ujung-ujungnya pada kemampuan finansial. Lalu apakah jika tidak mampu dari sisi finansial diharuskan untuk mencari utangan? Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa tidak layak orang yang akan menikah menyusahkan diri dengan mencari utangan. Di antara alasannya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa’. Dalam hadits tidak disebut, ‘siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia mencari utangan’. Hal ini ditunjukkan pula pada firman Allah, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33). Dalam ayat tidaklah disebutkan, sampai Allah mencukupi mereka dengan berbagai wasilah. Namun dalam ayat disebutkan ‘hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Ini menunjukkan menikah itu ketika sudah memiliki kemampuan (ghina). Jika ada yang bertanya, apa hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan untuk membebani diri dengan utang untuk nikah, bukankah seperti itu mengandung maslahat? Iya, ada maslahat. Namun mencari utangan itu membuat orang semakin hina dan seakan-akan ia menjadi budak pada orang yang beri utangan. Alasan itulah yang membuat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan tidak mencari utang. Demikian keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 11: 13-14. Ringkasnya, menikah dituntut harus mampu dari sisi finansial. Sebisa mungkin tidak mencari utangan untuk bisa menikah. Karena jika sejak awal sudah terbebani seperti itu, biasanya ketika menjalani kehidupan keluarga selanjutnya akan bermudah-mudahan untuk berutang. Pahamilah, berutang itu sulit, berat dan tak mengenakkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Ini do’a beliau, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom. Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan sulitnya utang. (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 5) Bahaya lain dari berutang ditunjukkan pada hadits, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah beri kepahaman. Moga Allah mudahkan para pemuda untuk dimampukan dari finansial dan dimudahkan segera naik pelaminan. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 6 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah utang piutang

Batu Akik, Haramkah?

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan

Batu Akik, Haramkah?

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan
Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan


Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik? Asal Pakai Cincin itu Boleh Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092) Baca selengkapnya: Cincin Perak Bagi Pria. Keyakinan pada Batu Akik Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau. Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38) Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik. Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1]. Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala, وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106) Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132). Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132). Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya. Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   [1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. — Selesai disusun 1:05 AM di Darush Sholihin, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjimat perhiasan

Hidayah Lewat Jilbab Bekas

Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab

Hidayah Lewat Jilbab Bekas

Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab
Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab


Kami ingin torehkan kisah ini secara singkat guna mengambil pelajaran di dalamnya. Pada tanggal 24 Rabi’ul Awal 1436 H (bertepatan dengan 15 Januari 2015) lalu, kami mengumumkan akan kebutuhan jilbab dan gamis untuk jama’ah Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Pesantren ini adalah pesantren yang membina masyarakat sekitar (tanpa sarana pondok dan tanpa menerima santri luar daerah) yang saat ini pengajian rutin Malam Kamisnya telah diikuti oleh hampir 400 jama’ah sekitar Panggang, walhamdulillah. TPA saat ini pun mengalami peningkatan hingga 600 santri yang pelajarannya diadakan dari Senin-Jumat setiap sorenya, terbagi menjadi dua kloter di hari Senin dan Kamis, serta Selasa, Rabu dan Jum’at. Maksud permintaan jilbab dan gamis yang layak pakai di atas adalah untuk diberikan pada jama’ah yang belum biasa mengenakan jilbab yang berada di dusun-dusun terpencil. Akhirnya dalam kurun waktu satu minggu saja setelah pengumuman sudah hampir 1 ton paket yang datang baik lewat JNE, Tiki, atau Kantor Pos. Setelah sampai di Pesantren DS, lalu disortir oleh ibu-ibu dan dipilihlah pakaian yang layak pakai untuk pria maupun wanita. Terutama untuk wanita dipilih yang benar-benar memenuhi syarat menutupi aurat. Ternyata sisa dari penyortiran, ada yang berupa pakaian atasan, celana, gamis, dan jilbab bekas. Itu pun masuk dalam paket yang siap dibagikan ke tiap masjid, dusun dan jama’ah pengajian. Alhamdulillah, respon masyarakat yang menerima paket pakaian layak pakai dari pesantren sangat baik sekali. # Ada ibu-ibu yang dulunya benci dengan pesantren, saat anak-anak SD mulai pakai jilbab, ia mengeluarkan statement yang tak mengenakkan. Alhamdulillah malah saat ini, ia sendiri menutup aurat. Bahkan mencari sendiri jilbab-jilbab bekas yang bisa ia kenakan di rumah. Benar-benar hidayah Allah dari pakaian bekas. # Dusun Warak memang terkenal dengan preman dan kenakalannya. Namun sejak berdiri pesantren banyak perubahan di dusun ini. Istri para preman dan para preman sendiri mulai sadar akan agama. Berawal pula dari bantuan seperti ini. Walhamdulillah, walau bekas, Allah beri hidayah lewat perantaraan tersebut. # Ada satu dusun yang terletak di sebelah utara pesantren, awalnya sangat sengit sekali kebenciannya pada pesantren. Sampai ada di antara mereka pernah mengeluarkan komentar tak enak pada pesantren dengan gelaran ‘tuku wong’ (artinya: ‘beli orang’) atau statement ‘agama ditukar beras’ karena pesantren sering memberikan bantuan uang maupun sembako pada masyarakat. Alhamdulillah, kemarin ada ibu-ibu yang mengantarkan bantuan ke dusun tersebut karena punya kerabat di sana. Respon penerimaan mereka luar biasa. Yang namanya hati ternyata begitu mudah dibolak-balikkan oleh Allah. Tiga pelajaran yang bisa kami ambil dari pembagian jilbab dan gamis bekas di atas: – Hidayah itu kuasa Allah, Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpinpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi: 17). Ayat di atas membicarakan tentang pemuda Al Kahfi yang tertidur dalam gua selama 309 tahun lamanya untuk menyelamatkan diri dari kaumnya. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah-lah yang memberi petunjuk pada pemuda tersebut kepada hidayah dari kaum mereka yang ada. Jika Allah menghendaki petunjuk pada seseorang, maka ia akan meraih petunjuk. Jika Allah menginginkannya sesat, maka mustahil mendapatkan petunjuk.” Intinya, hidayah itu kuasa Allah. Lewat perantaraan jilbab dan gamis bekas, memang orang-orang bisa kenakan. Namun patut diingat, semuanya adalah mutlak hidayah Allah. Tanpa petunjuk dari Allah, tak mungkin mereka bisa berubah seperti saat ini. – Jangan anggap remeh perkara kecil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Jabir bin Sulaim, وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ “Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau hanya berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan.” (HR. Abu Daud no. 4084 dan Tirmidzi no. 2722. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Walau dengan pakaian bekas, itu bisa jadi jalan orang mendapatkan hidayah. – Pemberian selalu mendatangkan cinta Saling memberi hadiah dan pertolongan akan membuat orang lain tertarik pada dakwah. Benarlah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601). Silakan buktikan bagaimana dengan pemberian seperti itu akan berpengaruh pada mudahnya penerimaan dakwah. Semoga sedikit kisah lika-liku dakwah di desa di atas bermanfaat. Seorang bapak yang mengikuti pengajian malam Senin diberikan sarung. Pak Ibnu dkk datang jauh-jauh dari Cikarang-Jakarta untuk menyerahkan bantuan pakaian layak pakai Tumpukan pakain yang diperoleh dari Jamaah Cikarang Tumpukan paket hingga berton-ton Jama’ah ibu-ibu sudah mudah mengenakan jilbab karena mendapat bantuan lewat pesantren Baca info: Dibutuhkan Jilbab Bekas untuk 2000 Muslimah di Gunungkidul Bagi yang ingin mengirimkan paket, silakan dikirim ke alamat: Pesantren Darush Sholihin Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872 HP: 085200171222 (CP: Slamet) ••• Diterima pula jilbab, gamis ibu-ibu, koko dan sarung pria yang baru. Maaf, kami tidak menerima dalam bentuk uang. # Jilbab yang diharapkan adalah jilbab berukuran besar langsungan (bukan kecil dan bukan jilbab kotak), gamis perempuan (dihindari kain jersey), kain bagi pria, dan koko (bukan gamis pria). # Paket diharapkan bisa dikirim via Kantor Pos Indonesia, JNE, atau TIKI langsung ke alamat yang tertara di atas. # Harap sertakan nomor Hape di paket untuk mendapat konfirmasi ketika paket telah sampai di alamat pesantren. Semoga jadi amal jariyah dan ladang pahala. Mohon bisa disebarkan info penting ini pada yang lainnya bisa disebar via web Anda, via WA atau via SosMed. Contact person: 0852 00 171 222 (Slamet), 0811 26 7791 (Jarot) — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagsjilbab tebar jilbab

Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Menikah Tak Mesti Menunggu Sarjana

Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah
Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah


Sebagian pemuda yang sudah mampu menikah dan sudah punya kemampuan finansial, namun sengaja menunda nikah. Padahal menikah tak melihat pada umur. Menikah tak juga menunggu sampai dapat gelar, tak mesti menunggu hingga diwisuda sarjana. Coba perhatikan saja di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada ‘Amr bin Al ‘Ash dan anaknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Kalau dilihat ternyata umur keduanya –antara bapak dan anak- hanya terpaut sepuluh atau sebelas tahun. Bayangkan di usia berapa ‘Amr itu menikah? Sangat-sangat belia. Dari situ Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan, “Untuk zaman ini, tidak mungkin seseorang menikah di bawah dua puluh tahun, biasanya di atas umur tersebut. Bahkan yang menikah dini –di bawah dua puluh tahun- malah jadi ‘aib. Ini jelas anggapan keliru. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengaitkan menikah dengan umur. Beliau hanya mengatakan, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Sehingga pemahaman yang ada pada kalangan muda bahwa menikah haruslah menunggu hingga selesai sekolah, keliru besar. Pemahaman ini harus diluruskan. Karena anggapan seperti itu bertentangan dengan dalil yang menyatakan bahwa siapa yang sudah punya kemampuan, maka menikahlah. Sekali lagi, menikah tidaklah mesti menunggu hingga selesai kuliah. Pemahaman seperti itu adalah pemahaman keliru. Nikah sama sekali tidak menghalangi orang untuk kuliah. Bahkan ada yang dengan menikah, barulah ia bisa merampungkan kuliahnya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 4: 229). Jadi bagi Anda yang sudah mampu menikah, jangan tunda-tunda. Apalagi sudah dapat restu orang tua. Semoga Allah mudahkan. Bagi yang belum mampu dari sisi finansial, harap bersabar dan banyak puasa sunnah.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 5 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Tagsnikah

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Status Harta Orang Yang Bertaubat Dari Riba

(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


(Fatwa As-Syaikh DR Abdul Karim Al-Khudoir hafidhohulloh ta’aala – anggata al-Lajnah ad-Daimah/komite fatwa Kerajaan Arab Saudi)Pertanyaan : Allah berfirman :وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَDan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)Apakah yang dimaksud dengan pokok harta dalam ayat di atas, apakah maksudnya harta sebelum riba ataukah sebelum bertaubat dari riba?Jawaban : الحمد لله :الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها ويظهر هذا جلياً فيمن أطال التعامل وكثرت أمواله كثرة، فرجل بدأ التجارة بعشرات أو مئات أو آلاف ثم استمر يتعامل بها عشرات السنين حتى صارت ملايين ثم منَّ الله عليه بتوبة نصوح فيقال له ليس لك إلا هذه العشرات فيلزمك أن تخرج من أموالك وبيوتك وترجع إلى رأس مالك الأقل فمثل هذا لا يطيقه كثير من الناس بل يرضى أن يموت على الربا ولا يرجع إلى حالته الأولى من فقر وحاجة، فبدلاً أن يكون محسناً، يتكفف المحسنين فمثل هذا الاختيار يعين التائبين لكن لا يجوز له أن يأخذ شيئاً زائداً على رأس ماله مما لم يقبضه قبل التوبة. والله المستعان.Segala puji bagi Allah, ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. Dan hal ini sangat jelas pada kondisi orang yang telah lama mempraktekkan riba dan telah banyak hartanya. Orang ini telah memulai perdagangannya dengan modal puluhan (real) atau ratusan real, atau ribuan real, kemudian ia terus bermuamalah ribawi hingga puluhan tahun, sehingga uangnya menjadi jutaan real. Lalu Allah memberi anugerah kepadanya untuk bertaubat nasuha, maka dikatakan kepadanya : “Kau tidak berhak dari hartamu kecuali hanya puluan real (modal pokok awal), dan wajib bagi engkau untuk keluar dari seluruh hartamu, keluar dari rumahmu, dan engkau kembali kepada modal pokok awal yang sangat sedikit”.Kondisi seperti ini tidak dimampui oleh kebanyakan orang, bahkan seseorang memilih untuk mati di atas riba daripada kembali ke kondisi awal mereka yang miskin dan penuh kebutuhan. Maka yang tadinya dia menjadi donator malah berubah minta-minta kepada para donator.Maka memilih pendapat yang kedua ini membantu orang-orang yang bertaubat. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk mengambil harta tambahan dari harta riba setelah ia bertaubat. Wallahul Musta’aan.(http://www.almoslim.net/node/52015)Pertanyaan juga pernah ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah tentang seseorang yang meminjam uang di bank dengan transaksi riba untuk membangun rumah, apakah wajib baginya untuk menghancurkan rumahnya yang telah ia bangun dari transaksi riba?Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah :إذا كان الواقع كما ذكرت، فما حصل منك من القرض بهذه الكيفية حرام؛ لأنه ربا، وعليك التوبة والاستغفار من ذلك، والندم على ما وقع منك، والعزم على عدم العودة إلى مثله، أما المنزل الذي بنيته فلا تهدمه، بل انتفع به بالسكنى أو غيرها، ونرجوا أن يغفر الله لك ما فرط منك.“Jika kenyataannya sebagaimana yang kau sebutkan, maka pinjaman yang kau peroleh dengan cara tersebut adalah haram, karena ia merupakan riba, dan wajib bagimu untuk bertaubat dan beristighfar dari hal tersebut, menyesali apa yang telah kau lakukan, serta bertekad untuk tidak kembali lagi kepada perbuatan seperti itu. Adapun rumah yang telah kau bangun, maka jangan kau hancurkan, akan tetapi manfaatkan sebagai tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami memohon agar Allah mengampuni engkau atau kelalaianmu” (Ketua : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, wakil : As-Syaikh Abdurrozzaq Afifi, anggota : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Gudayyan)(lihat teks pertanyaan dan jawabannya di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4939&PageNo=1&BookID=3)والله أعلم .Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-05-1436 H / 24-02-2015 MPenerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sifat Shalat Nabi (31): Sunnah Ab’adh

Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat

Sifat Shalat Nabi (31): Sunnah Ab’adh

Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat
Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat


Dalam madzhab Syafi’i, ada dua macam perkara sunnah dalam shalat yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hay’ah. Sekarang yang kita kaji lebih dahulu adalah sunnah ab’adh. Sunnah ab’adh adalah perkara yang dianggap sunnah dalam shalat. Jika sunnah ab’adh ditinggalkan, maka bisa diganti dengan sujud sahwi. Apa saja yang masuk sunnah ab’adh? Ada tiga sunnah ab’adh yang bisa kami sebutkan setelah penjabaran sifat shalat Nabi secara lengkap. 1- Duduk tasyahud awal. 2- Membaca tasyahud awal. Dalil bahwa tasyahud awal termasuk sunnah adalah hadits dari ‘Abdullah bin Buhainah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ ، كَبَّرَ وَهْوَ جَالِسٌ ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur. Lalu ketika raka’at kedua, beliau berdiri dan tidak duduk tasyahud awal. Para jama’ah pun turut mengikuti beliau. Ketika di akhir shalat, saat jama’ah menunggu beliau salam, ternyata beliau bertakbir dalam keadaan duduk dan melakukan dua kali sujud sahwi. Sujud sahwi tersebut dilakukan sebelum salam. Kemudian beliau salam.” (HR. Bukhari no. 829 dan Muslim no. 570). 3- Shalawat pada Nabi setelah tasyahud awal. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Syafi’i berpendapat dalam Al Umm bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada dalam tasyahud awal. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I dan pendapat terbaru dari Imam Syafi’i. Namun hukumnya adalah sunnah, bukanlah wajib. Dalam pendapat terdahulu, Imam Syafi’i berkata, “Setelah tasyahud tidak wajib menambahkan shalawat.” Inilah yang diriwayatkan oleh Al Muzani, juga menjadi pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Malik. Ibnul Qayyim rahimahullah mengungkapkan alasan kenapa pembacaan shalawat pada Nabi tetap ada pada tasyahud awal, di mana beliau berkata, “Allah Ta’ala telah memerintahkan pada orang beriman untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa ketika ada salam untuk beliau, maka di situ juga terdapat shalawat padanya. Oleh karena itu ketika para sahabat bertanya mengenai cara bershalawat pada beliau, mereka berkata, “Kami sudah mengetahui bagaimanakah cara mengucapkan salam kepadamu –wahai Rasulullah-, lantas bagaimanakah kami menyampaikan shalawat kepadamu?” Ini menunjukkan bahwa shalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergandengan dengan salam pada beliau. Oleh karena itu setiap yang mau bershalawat pada Nabi maka ia juga menyampaikan salam pada beliau.” (Jalaul Afham, hal. 321). Alasan lainnya disampaikan oleh Ibnul Qayyim bahwa shalawat digandengkan dengan salam ketika menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan sesuatu yang lebih sempurna. (Jalaul Afham, hal. 322). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat shalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (5)

Berikut ini adalah tempat atau waktu bershalawat lainnya yaitu ketika nama nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Siapa yang enggan bershalawat ketika nama beliau disebut, maka ia disebut pelit. 11- Bershalawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya berselisih pendapat tentang wajibnya bershalawat ketika itu. Abu Ja’far Ath Thohawiy dan Abu ‘Abdillah Al Halimi berkata bahwa wajib bershalawat pada Nabi ketika nama beliau disebut. Sedangkan ulama lainnya menganggapnya sunnah, artinya tidak berdosa jika tidak bershalawat kala itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Sungguh celaka, orang yang disebut namaku di sisinya lantas ia tidak bershalawat untukku” (HR. Tirmidzi no. 3545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘raghima anfu’ adalah doa jelek dan celaan. Doa seperti ini ada ketika meninggalkan sesuatu yang bukan sekedar sunnah. Orang yang meninggalkan sunnah tentu tidak didoakan jelek seperti itu. Dari ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَخِيلُ الَّذِى مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Orang yang disebut pelit adalah orang yang ketika disebut namaku di sisinya lalu ia tidak bershalawat untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3546. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Pernyataan pelit menunjukkan gelaran yang jelek. Jika tidak bershalawat ketika itu hanyalah perkara sunnah, tentu tidak digelari seperti itu. Istilah bakhil (pelit) juga ditujukan pada orang yang enggan memenuhi yang wajib. Wallahu a’lam. Moga kita tidak dicap sebagai orang yang pelit. Setiap nama nabi kita disebut, marilah bershalawat untuk beliau: Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad, atau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ash Shahih Al Musnid min Adzkaril Yaum wal Lailah, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawiy, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan kedua, tahun 1424 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 4 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (5)

Berikut ini adalah tempat atau waktu bershalawat lainnya yaitu ketika nama nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Siapa yang enggan bershalawat ketika nama beliau disebut, maka ia disebut pelit. 11- Bershalawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya berselisih pendapat tentang wajibnya bershalawat ketika itu. Abu Ja’far Ath Thohawiy dan Abu ‘Abdillah Al Halimi berkata bahwa wajib bershalawat pada Nabi ketika nama beliau disebut. Sedangkan ulama lainnya menganggapnya sunnah, artinya tidak berdosa jika tidak bershalawat kala itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Sungguh celaka, orang yang disebut namaku di sisinya lantas ia tidak bershalawat untukku” (HR. Tirmidzi no. 3545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘raghima anfu’ adalah doa jelek dan celaan. Doa seperti ini ada ketika meninggalkan sesuatu yang bukan sekedar sunnah. Orang yang meninggalkan sunnah tentu tidak didoakan jelek seperti itu. Dari ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَخِيلُ الَّذِى مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Orang yang disebut pelit adalah orang yang ketika disebut namaku di sisinya lalu ia tidak bershalawat untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3546. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Pernyataan pelit menunjukkan gelaran yang jelek. Jika tidak bershalawat ketika itu hanyalah perkara sunnah, tentu tidak digelari seperti itu. Istilah bakhil (pelit) juga ditujukan pada orang yang enggan memenuhi yang wajib. Wallahu a’lam. Moga kita tidak dicap sebagai orang yang pelit. Setiap nama nabi kita disebut, marilah bershalawat untuk beliau: Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad, atau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ash Shahih Al Musnid min Adzkaril Yaum wal Lailah, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawiy, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan kedua, tahun 1424 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 4 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalawat
Berikut ini adalah tempat atau waktu bershalawat lainnya yaitu ketika nama nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Siapa yang enggan bershalawat ketika nama beliau disebut, maka ia disebut pelit. 11- Bershalawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya berselisih pendapat tentang wajibnya bershalawat ketika itu. Abu Ja’far Ath Thohawiy dan Abu ‘Abdillah Al Halimi berkata bahwa wajib bershalawat pada Nabi ketika nama beliau disebut. Sedangkan ulama lainnya menganggapnya sunnah, artinya tidak berdosa jika tidak bershalawat kala itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Sungguh celaka, orang yang disebut namaku di sisinya lantas ia tidak bershalawat untukku” (HR. Tirmidzi no. 3545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘raghima anfu’ adalah doa jelek dan celaan. Doa seperti ini ada ketika meninggalkan sesuatu yang bukan sekedar sunnah. Orang yang meninggalkan sunnah tentu tidak didoakan jelek seperti itu. Dari ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَخِيلُ الَّذِى مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Orang yang disebut pelit adalah orang yang ketika disebut namaku di sisinya lalu ia tidak bershalawat untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3546. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Pernyataan pelit menunjukkan gelaran yang jelek. Jika tidak bershalawat ketika itu hanyalah perkara sunnah, tentu tidak digelari seperti itu. Istilah bakhil (pelit) juga ditujukan pada orang yang enggan memenuhi yang wajib. Wallahu a’lam. Moga kita tidak dicap sebagai orang yang pelit. Setiap nama nabi kita disebut, marilah bershalawat untuk beliau: Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad, atau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ash Shahih Al Musnid min Adzkaril Yaum wal Lailah, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawiy, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan kedua, tahun 1424 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 4 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalawat


Berikut ini adalah tempat atau waktu bershalawat lainnya yaitu ketika nama nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Siapa yang enggan bershalawat ketika nama beliau disebut, maka ia disebut pelit. 11- Bershalawat ketika nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebut. Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya berselisih pendapat tentang wajibnya bershalawat ketika itu. Abu Ja’far Ath Thohawiy dan Abu ‘Abdillah Al Halimi berkata bahwa wajib bershalawat pada Nabi ketika nama beliau disebut. Sedangkan ulama lainnya menganggapnya sunnah, artinya tidak berdosa jika tidak bershalawat kala itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Sungguh celaka, orang yang disebut namaku di sisinya lantas ia tidak bershalawat untukku” (HR. Tirmidzi no. 3545. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa yang dimaksud ‘raghima anfu’ adalah doa jelek dan celaan. Doa seperti ini ada ketika meninggalkan sesuatu yang bukan sekedar sunnah. Orang yang meninggalkan sunnah tentu tidak didoakan jelek seperti itu. Dari ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَخِيلُ الَّذِى مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَىَّ “Orang yang disebut pelit adalah orang yang ketika disebut namaku di sisinya lalu ia tidak bershalawat untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3546. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Pernyataan pelit menunjukkan gelaran yang jelek. Jika tidak bershalawat ketika itu hanyalah perkara sunnah, tentu tidak digelari seperti itu. Istilah bakhil (pelit) juga ditujukan pada orang yang enggan memenuhi yang wajib. Wallahu a’lam. Moga kita tidak dicap sebagai orang yang pelit. Setiap nama nabi kita disebut, marilah bershalawat untuk beliau: Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad, atau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ash Shahih Al Musnid min Adzkaril Yaum wal Lailah, Syaikh Musthofa bin Al ‘Adawiy, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan kedua, tahun 1424 H. Jalaa-ul Afham fii Fadhli Ash Shalah was Salaam ‘ala Muhammad Khoiril Anam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibni Katsir, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 4 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom   Tagsshalawat

Sifat Shalat Nabi (30): Rukun Shalat

Rukun shalat adalah bagian penting dari shalat. Jika rukun shalat tidak ada, shalat tidaklah sah dan tak bisa tergantikan dengan sujud sahwi. Setelah kita mempelajari sifat shalat nabi sampai serial ke-29, saat ini dan serial berikutnya akan diulas mengenai shalat dari tinjauan fikih. Kita akan pelajari rukun shalat terlebih dahulu. Yang termasuk dalam rukun shalat: 1- Niat di dalam hati. Tidak dipersyaratkan niat tersebut dilafazhkan. Dalam hadits disebutkan, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob) 2- Berdiri bagi yang mampu (untuk shalat wajib). Sedangkan shalat sunnah boleh dikerjakan dalam keadaan duduk meskipun mampu. Untuk shalat sunnah disunnahkan untuk berdiri, tidak wajib. Namun keadaan berdiri lebih utama daripada duduk saat itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ “Siapa yang mengerjakan shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhal. Siapa yang shalat sambil duduk akan mendapatkan pahala separuh dari shalat sambil berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring akan mendapat pahala separuh dari shalat sambil duduk.” (HR. Bukhari no. 1065) 3- Takbiratul ihram (ucapan ‘Allahu Akbar’ di awal shalat). 4- Membaca Al Fatihah (bagi imam dan orang yang shalat sendirian). 5- Ruku’ dan thuma’ninah (tidak tergesa-gesa). Dalil yang menunjukkan perintah untuk thuma’ninah dapat dilihat pada hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya). عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). 6- I’tidal dan thuma’ninah. 7- Sujud dua kali dalam satu raka’at, disertai thuma’ninah. 8- Duduk di antara dua sujud, disertai thuma’ninah. 9- Duduk tahiyat akhir. 10- Membaca bacaan tasyahud di tahiyat akhir. 11- Membaca bacaan shalawat setelah bacaan tasyahud akhir. 12- Salam pertama, minimalnya ‘Assalamu ‘alaikum’, lengkapnya ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. 13- Berurutan dalam mengerjakan rukun yang tadi disebutkan. Diharuskan berurutan dalam mengerjakan rukun karena dalam hadits musii’ sholatuhu terdapat kata “tsumma” ketika menjelaskan urutan rukun. Tsumma sendiri berarti kemudian yang menunjukkan makna berurutan. Perhatikan haditsnya, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (30): Rukun Shalat

Rukun shalat adalah bagian penting dari shalat. Jika rukun shalat tidak ada, shalat tidaklah sah dan tak bisa tergantikan dengan sujud sahwi. Setelah kita mempelajari sifat shalat nabi sampai serial ke-29, saat ini dan serial berikutnya akan diulas mengenai shalat dari tinjauan fikih. Kita akan pelajari rukun shalat terlebih dahulu. Yang termasuk dalam rukun shalat: 1- Niat di dalam hati. Tidak dipersyaratkan niat tersebut dilafazhkan. Dalam hadits disebutkan, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob) 2- Berdiri bagi yang mampu (untuk shalat wajib). Sedangkan shalat sunnah boleh dikerjakan dalam keadaan duduk meskipun mampu. Untuk shalat sunnah disunnahkan untuk berdiri, tidak wajib. Namun keadaan berdiri lebih utama daripada duduk saat itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ “Siapa yang mengerjakan shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhal. Siapa yang shalat sambil duduk akan mendapatkan pahala separuh dari shalat sambil berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring akan mendapat pahala separuh dari shalat sambil duduk.” (HR. Bukhari no. 1065) 3- Takbiratul ihram (ucapan ‘Allahu Akbar’ di awal shalat). 4- Membaca Al Fatihah (bagi imam dan orang yang shalat sendirian). 5- Ruku’ dan thuma’ninah (tidak tergesa-gesa). Dalil yang menunjukkan perintah untuk thuma’ninah dapat dilihat pada hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya). عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). 6- I’tidal dan thuma’ninah. 7- Sujud dua kali dalam satu raka’at, disertai thuma’ninah. 8- Duduk di antara dua sujud, disertai thuma’ninah. 9- Duduk tahiyat akhir. 10- Membaca bacaan tasyahud di tahiyat akhir. 11- Membaca bacaan shalawat setelah bacaan tasyahud akhir. 12- Salam pertama, minimalnya ‘Assalamu ‘alaikum’, lengkapnya ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. 13- Berurutan dalam mengerjakan rukun yang tadi disebutkan. Diharuskan berurutan dalam mengerjakan rukun karena dalam hadits musii’ sholatuhu terdapat kata “tsumma” ketika menjelaskan urutan rukun. Tsumma sendiri berarti kemudian yang menunjukkan makna berurutan. Perhatikan haditsnya, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat
Rukun shalat adalah bagian penting dari shalat. Jika rukun shalat tidak ada, shalat tidaklah sah dan tak bisa tergantikan dengan sujud sahwi. Setelah kita mempelajari sifat shalat nabi sampai serial ke-29, saat ini dan serial berikutnya akan diulas mengenai shalat dari tinjauan fikih. Kita akan pelajari rukun shalat terlebih dahulu. Yang termasuk dalam rukun shalat: 1- Niat di dalam hati. Tidak dipersyaratkan niat tersebut dilafazhkan. Dalam hadits disebutkan, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob) 2- Berdiri bagi yang mampu (untuk shalat wajib). Sedangkan shalat sunnah boleh dikerjakan dalam keadaan duduk meskipun mampu. Untuk shalat sunnah disunnahkan untuk berdiri, tidak wajib. Namun keadaan berdiri lebih utama daripada duduk saat itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ “Siapa yang mengerjakan shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhal. Siapa yang shalat sambil duduk akan mendapatkan pahala separuh dari shalat sambil berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring akan mendapat pahala separuh dari shalat sambil duduk.” (HR. Bukhari no. 1065) 3- Takbiratul ihram (ucapan ‘Allahu Akbar’ di awal shalat). 4- Membaca Al Fatihah (bagi imam dan orang yang shalat sendirian). 5- Ruku’ dan thuma’ninah (tidak tergesa-gesa). Dalil yang menunjukkan perintah untuk thuma’ninah dapat dilihat pada hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya). عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). 6- I’tidal dan thuma’ninah. 7- Sujud dua kali dalam satu raka’at, disertai thuma’ninah. 8- Duduk di antara dua sujud, disertai thuma’ninah. 9- Duduk tahiyat akhir. 10- Membaca bacaan tasyahud di tahiyat akhir. 11- Membaca bacaan shalawat setelah bacaan tasyahud akhir. 12- Salam pertama, minimalnya ‘Assalamu ‘alaikum’, lengkapnya ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. 13- Berurutan dalam mengerjakan rukun yang tadi disebutkan. Diharuskan berurutan dalam mengerjakan rukun karena dalam hadits musii’ sholatuhu terdapat kata “tsumma” ketika menjelaskan urutan rukun. Tsumma sendiri berarti kemudian yang menunjukkan makna berurutan. Perhatikan haditsnya, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat


Rukun shalat adalah bagian penting dari shalat. Jika rukun shalat tidak ada, shalat tidaklah sah dan tak bisa tergantikan dengan sujud sahwi. Setelah kita mempelajari sifat shalat nabi sampai serial ke-29, saat ini dan serial berikutnya akan diulas mengenai shalat dari tinjauan fikih. Kita akan pelajari rukun shalat terlebih dahulu. Yang termasuk dalam rukun shalat: 1- Niat di dalam hati. Tidak dipersyaratkan niat tersebut dilafazhkan. Dalam hadits disebutkan, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob) 2- Berdiri bagi yang mampu (untuk shalat wajib). Sedangkan shalat sunnah boleh dikerjakan dalam keadaan duduk meskipun mampu. Untuk shalat sunnah disunnahkan untuk berdiri, tidak wajib. Namun keadaan berdiri lebih utama daripada duduk saat itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَاعِدِ “Siapa yang mengerjakan shalat sambil berdiri, maka itu lebih afdhal. Siapa yang shalat sambil duduk akan mendapatkan pahala separuh dari shalat sambil berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring akan mendapat pahala separuh dari shalat sambil duduk.” (HR. Bukhari no. 1065) 3- Takbiratul ihram (ucapan ‘Allahu Akbar’ di awal shalat). 4- Membaca Al Fatihah (bagi imam dan orang yang shalat sendirian). 5- Ruku’ dan thuma’ninah (tidak tergesa-gesa). Dalil yang menunjukkan perintah untuk thuma’ninah dapat dilihat pada hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya). عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ » . ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). 6- I’tidal dan thuma’ninah. 7- Sujud dua kali dalam satu raka’at, disertai thuma’ninah. 8- Duduk di antara dua sujud, disertai thuma’ninah. 9- Duduk tahiyat akhir. 10- Membaca bacaan tasyahud di tahiyat akhir. 11- Membaca bacaan shalawat setelah bacaan tasyahud akhir. 12- Salam pertama, minimalnya ‘Assalamu ‘alaikum’, lengkapnya ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah’. 13- Berurutan dalam mengerjakan rukun yang tadi disebutkan. Diharuskan berurutan dalam mengerjakan rukun karena dalam hadits musii’ sholatuhu terdapat kata “tsumma” ketika menjelaskan urutan rukun. Tsumma sendiri berarti kemudian yang menunjukkan makna berurutan. Perhatikan haditsnya, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397). Semoga bermanfaat.   Referensi Utama: Al Fiqhu Al Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy Syafi’i, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 4 Jumadal Ula ba’da Isya’ di Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera lakukan order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 544 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagscara shalat

Wanita Mandi Jumat Jika Menghadiri Shalat Jumat

Jika wanita ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat. Hukum mandi Jumat adalah sunnah sebagaimana pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, “Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi budak, perempuan, dan anak kecil. Namun siapa yang ingin menghadiri shalat tersebut di antara mereka, maka hendaklah ia mandi.” Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fikih Sunnah yang sudah masyhur- berkata bahwa seorang wanita boleh saja mandi Jumat setelah masuk waktu Fajar shubuh. Jika sudah mandi Jumat pada waktu tersebut, lalu ia dalam keadaan berhadats (kecil), maka cukup berwudhu. Sebagaimana ada perkataan dari ‘Abdurrahman bin Abza –seorang sahabat-, ia menyatakan bahwa jika seseorang telah mandi Jumat, lalu ia berhadats (kecil), maka cukup baginya berwudhu dan tak perlu mengulangi mandinya kembali. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Seputar Mandi Jumat. Syaikh Abu Malik juga berkata bahwa jika masuk Shubuh lalu seorang wanita dalam keadaan junub, maka ia bisa mencukupkan dengan satu mandi dan diniatkan untuk dua mandi sekaligus yaitu mandi Jumat dan mandi junub. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 188. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub. Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 83). Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.” (Al Majmu’, 2: 201) Baca pula artikel menarik: Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Kesimpulan dari pembahasan di atas, hanya wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat saja yang diperintahkan mandi Jumat. Sedangkan yang memilih tidak hadir, tidak diperintahkan demikian. Baca pula: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 1 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat

Wanita Mandi Jumat Jika Menghadiri Shalat Jumat

Jika wanita ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat. Hukum mandi Jumat adalah sunnah sebagaimana pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, “Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi budak, perempuan, dan anak kecil. Namun siapa yang ingin menghadiri shalat tersebut di antara mereka, maka hendaklah ia mandi.” Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fikih Sunnah yang sudah masyhur- berkata bahwa seorang wanita boleh saja mandi Jumat setelah masuk waktu Fajar shubuh. Jika sudah mandi Jumat pada waktu tersebut, lalu ia dalam keadaan berhadats (kecil), maka cukup berwudhu. Sebagaimana ada perkataan dari ‘Abdurrahman bin Abza –seorang sahabat-, ia menyatakan bahwa jika seseorang telah mandi Jumat, lalu ia berhadats (kecil), maka cukup baginya berwudhu dan tak perlu mengulangi mandinya kembali. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Seputar Mandi Jumat. Syaikh Abu Malik juga berkata bahwa jika masuk Shubuh lalu seorang wanita dalam keadaan junub, maka ia bisa mencukupkan dengan satu mandi dan diniatkan untuk dua mandi sekaligus yaitu mandi Jumat dan mandi junub. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 188. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub. Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 83). Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.” (Al Majmu’, 2: 201) Baca pula artikel menarik: Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Kesimpulan dari pembahasan di atas, hanya wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat saja yang diperintahkan mandi Jumat. Sedangkan yang memilih tidak hadir, tidak diperintahkan demikian. Baca pula: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 1 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat
Jika wanita ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat. Hukum mandi Jumat adalah sunnah sebagaimana pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, “Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi budak, perempuan, dan anak kecil. Namun siapa yang ingin menghadiri shalat tersebut di antara mereka, maka hendaklah ia mandi.” Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fikih Sunnah yang sudah masyhur- berkata bahwa seorang wanita boleh saja mandi Jumat setelah masuk waktu Fajar shubuh. Jika sudah mandi Jumat pada waktu tersebut, lalu ia dalam keadaan berhadats (kecil), maka cukup berwudhu. Sebagaimana ada perkataan dari ‘Abdurrahman bin Abza –seorang sahabat-, ia menyatakan bahwa jika seseorang telah mandi Jumat, lalu ia berhadats (kecil), maka cukup baginya berwudhu dan tak perlu mengulangi mandinya kembali. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Seputar Mandi Jumat. Syaikh Abu Malik juga berkata bahwa jika masuk Shubuh lalu seorang wanita dalam keadaan junub, maka ia bisa mencukupkan dengan satu mandi dan diniatkan untuk dua mandi sekaligus yaitu mandi Jumat dan mandi junub. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 188. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub. Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 83). Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.” (Al Majmu’, 2: 201) Baca pula artikel menarik: Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Kesimpulan dari pembahasan di atas, hanya wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat saja yang diperintahkan mandi Jumat. Sedangkan yang memilih tidak hadir, tidak diperintahkan demikian. Baca pula: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 1 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat


Jika wanita ingin menghadiri shalat Jumat, diperintahkan untuk mandi Jumat. Hukum mandi Jumat adalah sunnah sebagaimana pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845) Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, “Shalat Jumat tidak diwajibkan bagi budak, perempuan, dan anak kecil. Namun siapa yang ingin menghadiri shalat tersebut di antara mereka, maka hendaklah ia mandi.” Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fikih Sunnah yang sudah masyhur- berkata bahwa seorang wanita boleh saja mandi Jumat setelah masuk waktu Fajar shubuh. Jika sudah mandi Jumat pada waktu tersebut, lalu ia dalam keadaan berhadats (kecil), maka cukup berwudhu. Sebagaimana ada perkataan dari ‘Abdurrahman bin Abza –seorang sahabat-, ia menyatakan bahwa jika seseorang telah mandi Jumat, lalu ia berhadats (kecil), maka cukup baginya berwudhu dan tak perlu mengulangi mandinya kembali. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Seputar Mandi Jumat. Syaikh Abu Malik juga berkata bahwa jika masuk Shubuh lalu seorang wanita dalam keadaan junub, maka ia bisa mencukupkan dengan satu mandi dan diniatkan untuk dua mandi sekaligus yaitu mandi Jumat dan mandi junub. Lihat Shahih Fiqhus Sunnah lin Nisa’, hal. 188. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Menggabungkan Mandi Jumat dan Mandi Junub. Mandi Jum’at disyari’atkan bagi orang yang menghadiri shalat Jum’at dan bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 83). Sehingga wanita atau anak-anak yang tidak punya kewajiban untuk shalat Jum’at, tidak terkena perintah ini. Namun jika mereka menghadiri Jum’at, tetap diperintahkan untuk mandi. Imam Nawawi berkata, “Mandi Jum’at itu dianjurkan bagi siapa saja yang menghadiri Jum’at baik laki-laki maupun perempuan.” (Al Majmu’, 2: 201) Baca pula artikel menarik: Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat? Kesimpulan dari pembahasan di atas, hanya wanita yang ingin menghadiri shalat Jumat saja yang diperintahkan mandi Jumat. Sedangkan yang memilih tidak hadir, tidak diperintahkan demikian. Baca pula: Hukum Mandi Jumat bagi Wanita. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqhus Sunnah lin Nisaa’, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Darush Sholihin, 1 Jumadal Ula 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat

Mandi Jumat di Pagi Hari

Bolehkah mandi Jumat sejak pagi hari? Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Imam Nawawi, 2; 285) Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1: 415, Mawqi’ Al Islam) Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa mandi Jumat dibolehkan di pagi hari. Adapun yang lebih afdhol adalah jika dilakukan menjelang akan berangkat shalat Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat

Mandi Jumat di Pagi Hari

Bolehkah mandi Jumat sejak pagi hari? Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Imam Nawawi, 2; 285) Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1: 415, Mawqi’ Al Islam) Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa mandi Jumat dibolehkan di pagi hari. Adapun yang lebih afdhol adalah jika dilakukan menjelang akan berangkat shalat Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat
Bolehkah mandi Jumat sejak pagi hari? Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Imam Nawawi, 2; 285) Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1: 415, Mawqi’ Al Islam) Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa mandi Jumat dibolehkan di pagi hari. Adapun yang lebih afdhol adalah jika dilakukan menjelang akan berangkat shalat Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat


Bolehkah mandi Jumat sejak pagi hari? Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang mandi Jum’at sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu Shubuh, -pen), maka mandi Jum’atnya tidak sah menurut pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i, seperti ini pula dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun Al Auza’i menganggapnya sah.” Imam Nawawi rahimahullah kembali melanjutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar, maka mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama. Demikian dinyatakan oleh Ibnul Mundzir, Al Hasan Al Bashri, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa mandi Jum’at tidak sah kecuali dilakukan ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Namun para ulama tadi menyatakan bahwa mandi Jum’at sebelum terbit fajar tidaklah sah, dan yang menyatakan sah hanyalah Al Auza’i. Al Auza’i menyatakan bahwa boleh mandi sebelum fajar bagi yang ingin mandi junub dan mandi Jum’at.” (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, Imam Nawawi, 2; 285) Al Bahuti Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, Al Bahuti, 1: 415, Mawqi’ Al Islam) Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa mandi Jumat dibolehkan di pagi hari. Adapun yang lebih afdhol adalah jika dilakukan menjelang akan berangkat shalat Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1436 H di Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Segera lakukan pre order untuk buku terbaru “Pesugihan, Biar Kaya Mendadak” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com (CS: Mas Slamet) via: sms +62 852 00 171 222 BB 2B044CC3 WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pre order pesugihan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.25.000,- (belum termasuk ongkir). Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 509 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsmandi jumat

Menggapai Keridhoan Allah

Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 1/5/1436 H – 20/2/2015Oleh : Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah Khutbah PertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah, amma ba’adu :          Meraih keridhoan Allah ta’ala adalah tujuan tertinggi dan teragung, bahkan ia merupakan tujuan para penghuni surga. Allah berfirman :وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُDan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. (QS At-Taubah : 72)Maka tidak ada yang lebih dicintai dan lebih mulia serta lebih besar dari keridhoan Allah. Bahkan meraih keridhoan Allah adalah impian yang mulia, yang karenanya mata orang-orang yang khosyah menangis, hati-hati kaum sholihin bersiap-siap untuk meraihnya, serta kaki-kaki bengkak dan pecah karena sholat di kegelapan malam. Keridhoan ini dijadikan oleh Allah lebih dari surga, sebagai tambahan atas karunia surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الله – عز وجل – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً“Sesungguhnya Allah azza wa jalla berkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga..”, mereka berkata, “Kami memenuhi panggilanMu, kami menta’atiMu”. Allah berkata, “Apakah kalian ridho (puas)?”, maka mereka berkata, “Kenapa kami tidak ridho (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorangpun dari ciptaanMu”. Maka Allah berkata, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?”. Mereka berkata, “Apakah yang lebih baik dari ini?”. Allah berkata, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhoanKu, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Mencari keridhoan Allah adalah poros kehidupan para Nabi dan kaum sholihin. Musa ‘alaihis salam bersegera menuju keridhoan Allah, beliau berkata : وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”. (QS Thoha : 84)Nabi Sulaiman bersyukur kepada Robnya dengan beramal dalam mengharapkan keridhoanNya. Ia berkataرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhoi; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS An-Naml : 19)Dan kita melihat adab yang tinggi ini dari pemilik adab yang agung yaitu Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau beradab –dalam berucap- kepada Robnya tatkala bersedih karena mengharap keridhoanNya tatkala Ibrahim putra beliau wafat. Beliau berkata :تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُوْلُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا وإِنَّا بِكَ يَا إِبْرَاهِيْمُ لَمَحْزُوْنُوْنَ“Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidaklah mengucapkan kecuali yang mendatangkan keridhoan Rob kami, dan sungguh kami bersedih dengan kepergianmu wahai Ibrahim” (HR Muslim)Tujuan yang tertinggi di sisi Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam adalah meraih keridhoan Allah, dan kehidupan beliau berporos kepada mencari keridhoan Allah. Beliau memohon kepada Allah agar Allah memberi petunjuk kepadanya untuk melakukan amalan yang mendatangkan keridhoan Allah subhanahu, beliau berkata :أَسْأَلُكَ مِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى“Aku memohon kepada Mu dari amalan yang Engkau ridhoi”Beliau juga berkata :وَأَرْضِنَا وَارْضَ عَنَّا“Jadikanlah kami ridho (menerima) dan ridhoilah kami”Beliau juga berkata :الْحَمْدُ لَكَ حَتَّى تَرْضَى“Segala puji bagiMu hingga Engkau ridho”Maka kehidupan dibawah naungan tujuan ini, dan mendidik jiwa di atas tujuan ini, akan mengumpulkan kebaikan agama dan dunia, mengasas pertumbuhan yang terarah maju, keberhasilan yang berkesinambungan dalam seluruh perencanaan dan kegiatan kita, yaitu tatkala kita menjadikan misi kita yang tertinggi adalah meraih keridhoan Allah.Tentu tidak sama antara orang yang mencari keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemurkaan Allah dalam menyelusuri jalan kehidupan dan perkembangannya, dalam harta, dan dalam kesudahan. Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka ia akan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya, menempuh jalan orang-orang yang sholeh, serta beramal dengan amalan orang yang selalu merasa diawasi dan dilihat oleh Robnya. Maka ia akan semangat menuju ketaatan Allah, dan ia akan mengarahkan dunianya kepada jalan Allah, dan ia akan memakmurkan bumi dengan kebaikan dan keterampilan.Allah berfirman :أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِApakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah. (QS Ali Imron : 162)Ini merupakan peraturan yang mulia, tidak sama antara orang yang mengikuti keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemarahan Allah. Barangsiapa yang memilih keburukan sebagai jalannya maka ia menyelisihi perintah Allah, melanggar laranganNya, bumipun tertimpa kemudorotan karena buruknya dan hukuman maksiat yang ia lakukan, dan ia kembali dengan kemurkaan Allah.          Kaum mukminin berusaha meraih keridhoan Allah dengan megikhlaskan amal hanya untuk Allah, yang hal ini akan mengangkat nilai amalan, dan memperindah kesempatan produktivitas, serta memperkuat kualitas produk. Allah ta’aala berfirman:وَمَا لأحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى (١٩)إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الأعْلَى (٢٠)وَلَسَوْفَ يَرْضَى (٢١)Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. Dan kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan. (QS Al-Lail : 19-21)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ فَارَقَ الدُّنْيَا عَلَى الإِخْلاَصِ للهِ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ فَارَقَهَا وَاللهُ عَنْهُ رَاضٍ“Barangsiapa yang meninggalkan dunia di atas keikhlasan hanya untuk Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat, maka ia telah meninggalkan dunia dalam kondisi Allah ridho kepadanya” (HR Ibnu Maajah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok)          Berusaha mencari keridhoan Allah merupakan indikasi As-Sidq (jujur/tulus) terhadap Allah, dan inilah yang akan bermanfaat pada hari kiamat.قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (١١٩)Allah berfirman: “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar/tulus ketulusan mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yang paling besar”. (QS Al-Maidah : 119)Orang-orang yang jujur/tulus meraih keistimewaan ini karena perbuatan mereka membenarkan perkataan mereka. Maka, apakah nilai sebuah kesholehan lahiriah agar dilihat oleh orang-orang sehingga memujinya, akan namun tatkala ia bersendirian maka iapun menunjukkan kepada Allah sikap penyelisihan.          Mendahulukan keridhoan Allah atas selainnya merupakan keselamatan dari kemunafikan.يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَMereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, Padahal Allah dan Rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (QS At-Taubah : 62)Maka tidak akan diraih keridhoan hanya dengan menampakkan keimanan jika tidak disertai dengan pembenaran hati.فَإِنَّ اللَّهَ لا يَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (٩٦)Sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang Fasik itu. (QS At-Taubah : 96)Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka hendaknya ia berlepas dari kemunafikan dan durhaka terhadap perintah Allah.          Al-Walaa (mencintai karena Allah) dan Al-Baroo’ (membenci karena Allah) merupakan landasan keridhoan Allah, yaitu seorang muslim mencintai Allah dan mencintai siapa yang mencintai Allah dan mencintai agamaNya. Serta membenci siapa yang membenci Allah dan memerangi agamaNya, Ia loyal kepada kaum mukminin dan menolong mereka, tidak suka dengan kaum munafik dan membenci mereka.Allah berfirman :لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٢٢)Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. mereka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS Al-Mujaadalah : 22)          Barangsiapa yang bersyukur kepada Allah dengan hati dan anggota tubuhnya maka ia meraih keridhoan Allah. Allah berfirman :وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْdan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7) Dan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :إنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ العَبْدِ أنْ يَأكُلَ الأَكْلَةَ ، فَيَحمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا“Sesungguhnya Allah sangat ridho kepada seorang hamba yang memakan makanan lalu memuji Allah karena makanan tersebut, atau meminum suatu minuman lalu memuji Allah karenanya” (HR Muslim)          Orang-orang yang selalu ruku’ dan sujud maka nampak cahaya di wajah mereka dengan air wudu, berseri dengan cahaya sholat, mereka meraih keridhoan Rob mereka. Allah berfirman :مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِMuhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (QS Al-Fath : 29)Barangsiapa yang meninggalkan syahwatnya karena Allah dan mengedepankan keridhoan Robnya di atas hawa nafsunya maka ia meraih keridhoan Allah, dan terwujudkan apa yang ia cita-citakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :قَالَ رَبُّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ : عَبْدِي تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي، وَالصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِRob kalian azza wajalla berkata : “Hambaku meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena mencari keridhoanKu, dan puasa adalah untukKu dan Aku yang akan memberi ganjarannya” (HR Ahmad di Musnadnya dengan sanad yang shahih)          Adapun dzikir kepada Allah maka ia adalah amalan yang paling mendatangkan keridhoan Allah. Dan sesungguhnya seorang yang berdzikir ia mendapati keridhoan pada dirinya, ketenangan di dadanya, dan kebahagiaan di hatinya. Renungkanlah firman Allah ta’aala tatkala Allah berbicara kepada NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini juga ditujukan kepada kaum mukmininفَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى (١٣٠)Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa ridho/senang (QS Thoha : 130)          Perkataan yang baik memiliki kemuliaan pada kandungan maknanya, keindahan yang dirasakan oleh telinga yang mendengarnya, serta pengaruh yang mendalam di dalam jiwa. Dengan perkataan tersebut Allah akan mengangkat derajatmu tanpa kau sadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ الله تَعَالَى مَا يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجاتٍ“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu perkataan yang diridhoi oleh Allah, yang tidak ia pedulikan perkataan tersebut, maka Allah mengangkatnya beberapa derajat karena perkataan tersebut” (HR Al-Bukhari)          Apakah seorang muslim lupa jalan terdekat untuk mencari keridhoan Allah?, metode terkuat dan teragung serta termulia dan terindah?, yaitu dengan meraih keridhoan kedua orang tua. Dan yang lebih mengena daripada ini, bahwasanya keridhoan ibu dan ayah bergandengan dengan keridhoan Rob. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُهُ فِي سَخَطِهِمَا“Keridhoan Rob pada keridhoan kedua orang tua, dan kemarahan Rob pada kemarahan keduanya” (HR Al-Bazzaar)           Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih kebahagiaan dan ketentramanرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُAllah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. (QS Al-Bayyinah : 8)Dan sejuk pandangannya dengan keridhoan Robnya kepadanya, maka ia tidak akan menempuh suatu jalanpun kecuali dimudahkan oleh Allah, tidaklah ia mengetuk satu pintu kebaikanpun kecuali akan dibukakan oleh Allah dan diberkahi oleh Allah.Jika Allah telah ridho kepada seorang hamba maka Allah menerima sedikit amalannya dan Allah akan mengembangkannya, serta Allah akan memaafkan kesalahannya yang banyak dan menghapusnya. Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih syafaat pada hari kiamat. Allah berfirman ;يَوْمَئِذٍ يَتَّبِعُونَ الدَّاعِيَ لا عِوَجَ لَهُ وَخَشَعَتِ الأصْوَاتُ لِلرَّحْمَنِ فَلا تَسْمَعُ إِلا هَمْسًا (١٠٨)يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلا (١٠٩)Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada suara) penyerudengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara kepada Tuhan yang Maha pemurah, Maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya. (QS Thoha : 108-109)          Orang-orang yang meraih ridho Allah adalah orang-orang yang dimuliakan, yang bahagia di dunia, dan tenang di akhirat.يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (٢٧)ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةًHai jiwa yang tenang,  Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.(QS Al-Fajr : 27-28)Mereka meraih kemuliaan kesudahan yang indahفَادْخُلِي فِي عِبَادِي (٢٩)Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, (QS Al-Fajr : 29)Dan jika tubuh mereka telah meninggalkan dunia maka merekapun diberi kabar gembira dengan kenikmatan yang kekal abadiوَادْخُلِي جَنَّتِي (٣٠)masuklah ke dalam syurga-Ku. (QS Al-Fajr : 30) Khutbah Kedua :Telah bersalah orang yang menyangka bahwa kekayaan dan kemiskinan memiliki hubungan dengan keridhoan dan kemarahan Allah, karena Allah memberikan harta kepada mukmin dan kafir. Allah berfirman :كُلا نُمِدُّ هَؤُلاءِ وَهَؤُلاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا (٢٠)Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi. (QS Al-Isroo’ : 20)Sempitnya rizki bukanlah indikasi akan kemarahan Allah, dan kekayaan juga tidaklah berarti Allah ridho. Lihatlah Qorun telah diberikan harta yang banyak serta perbendaharaan akan tetapi tidak menunjukkan bahwa Allah ridho kepadanya, karena Allah membenamkannya dan rumahnya ke dalam bumi.فَأَمَّا الإنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (١٥)وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (١٦)Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”          Diantara pernyakit adalah ingin tampil dengan amal sholeh dan berharap keridhoan manusia. Dan yang lebih berbahaya dari ini adalah mengharapkan keridhoan manusia dengan mendatangkan kemarahan Allah, dan ikut-ikutan manusia dalam kesesatan mereka dan kefasikan mereka. Bisa jadi ia melakukan perkara yang haram karena takut kepada manusia, terkadang ia tetap duduk di majelis kemungkaran agar kerabatnya atau sahabatnya tidak marah, atau ia meninggalkan suatu kewajiban karena nggak enak dengan celaan mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ومن التمس رضى النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan kemarahan Allah maka Allah akan marah kepadanya dan menjadikan manusia marah kepadanya”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Menggapai Keridhoan Allah

Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 1/5/1436 H – 20/2/2015Oleh : Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah Khutbah PertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah, amma ba’adu :          Meraih keridhoan Allah ta’ala adalah tujuan tertinggi dan teragung, bahkan ia merupakan tujuan para penghuni surga. Allah berfirman :وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُDan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. (QS At-Taubah : 72)Maka tidak ada yang lebih dicintai dan lebih mulia serta lebih besar dari keridhoan Allah. Bahkan meraih keridhoan Allah adalah impian yang mulia, yang karenanya mata orang-orang yang khosyah menangis, hati-hati kaum sholihin bersiap-siap untuk meraihnya, serta kaki-kaki bengkak dan pecah karena sholat di kegelapan malam. Keridhoan ini dijadikan oleh Allah lebih dari surga, sebagai tambahan atas karunia surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الله – عز وجل – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً“Sesungguhnya Allah azza wa jalla berkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga..”, mereka berkata, “Kami memenuhi panggilanMu, kami menta’atiMu”. Allah berkata, “Apakah kalian ridho (puas)?”, maka mereka berkata, “Kenapa kami tidak ridho (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorangpun dari ciptaanMu”. Maka Allah berkata, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?”. Mereka berkata, “Apakah yang lebih baik dari ini?”. Allah berkata, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhoanKu, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Mencari keridhoan Allah adalah poros kehidupan para Nabi dan kaum sholihin. Musa ‘alaihis salam bersegera menuju keridhoan Allah, beliau berkata : وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”. (QS Thoha : 84)Nabi Sulaiman bersyukur kepada Robnya dengan beramal dalam mengharapkan keridhoanNya. Ia berkataرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhoi; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS An-Naml : 19)Dan kita melihat adab yang tinggi ini dari pemilik adab yang agung yaitu Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau beradab –dalam berucap- kepada Robnya tatkala bersedih karena mengharap keridhoanNya tatkala Ibrahim putra beliau wafat. Beliau berkata :تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُوْلُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا وإِنَّا بِكَ يَا إِبْرَاهِيْمُ لَمَحْزُوْنُوْنَ“Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidaklah mengucapkan kecuali yang mendatangkan keridhoan Rob kami, dan sungguh kami bersedih dengan kepergianmu wahai Ibrahim” (HR Muslim)Tujuan yang tertinggi di sisi Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam adalah meraih keridhoan Allah, dan kehidupan beliau berporos kepada mencari keridhoan Allah. Beliau memohon kepada Allah agar Allah memberi petunjuk kepadanya untuk melakukan amalan yang mendatangkan keridhoan Allah subhanahu, beliau berkata :أَسْأَلُكَ مِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى“Aku memohon kepada Mu dari amalan yang Engkau ridhoi”Beliau juga berkata :وَأَرْضِنَا وَارْضَ عَنَّا“Jadikanlah kami ridho (menerima) dan ridhoilah kami”Beliau juga berkata :الْحَمْدُ لَكَ حَتَّى تَرْضَى“Segala puji bagiMu hingga Engkau ridho”Maka kehidupan dibawah naungan tujuan ini, dan mendidik jiwa di atas tujuan ini, akan mengumpulkan kebaikan agama dan dunia, mengasas pertumbuhan yang terarah maju, keberhasilan yang berkesinambungan dalam seluruh perencanaan dan kegiatan kita, yaitu tatkala kita menjadikan misi kita yang tertinggi adalah meraih keridhoan Allah.Tentu tidak sama antara orang yang mencari keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemurkaan Allah dalam menyelusuri jalan kehidupan dan perkembangannya, dalam harta, dan dalam kesudahan. Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka ia akan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya, menempuh jalan orang-orang yang sholeh, serta beramal dengan amalan orang yang selalu merasa diawasi dan dilihat oleh Robnya. Maka ia akan semangat menuju ketaatan Allah, dan ia akan mengarahkan dunianya kepada jalan Allah, dan ia akan memakmurkan bumi dengan kebaikan dan keterampilan.Allah berfirman :أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِApakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah. (QS Ali Imron : 162)Ini merupakan peraturan yang mulia, tidak sama antara orang yang mengikuti keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemarahan Allah. Barangsiapa yang memilih keburukan sebagai jalannya maka ia menyelisihi perintah Allah, melanggar laranganNya, bumipun tertimpa kemudorotan karena buruknya dan hukuman maksiat yang ia lakukan, dan ia kembali dengan kemurkaan Allah.          Kaum mukminin berusaha meraih keridhoan Allah dengan megikhlaskan amal hanya untuk Allah, yang hal ini akan mengangkat nilai amalan, dan memperindah kesempatan produktivitas, serta memperkuat kualitas produk. Allah ta’aala berfirman:وَمَا لأحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى (١٩)إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الأعْلَى (٢٠)وَلَسَوْفَ يَرْضَى (٢١)Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. Dan kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan. (QS Al-Lail : 19-21)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ فَارَقَ الدُّنْيَا عَلَى الإِخْلاَصِ للهِ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ فَارَقَهَا وَاللهُ عَنْهُ رَاضٍ“Barangsiapa yang meninggalkan dunia di atas keikhlasan hanya untuk Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat, maka ia telah meninggalkan dunia dalam kondisi Allah ridho kepadanya” (HR Ibnu Maajah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok)          Berusaha mencari keridhoan Allah merupakan indikasi As-Sidq (jujur/tulus) terhadap Allah, dan inilah yang akan bermanfaat pada hari kiamat.قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (١١٩)Allah berfirman: “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar/tulus ketulusan mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yang paling besar”. (QS Al-Maidah : 119)Orang-orang yang jujur/tulus meraih keistimewaan ini karena perbuatan mereka membenarkan perkataan mereka. Maka, apakah nilai sebuah kesholehan lahiriah agar dilihat oleh orang-orang sehingga memujinya, akan namun tatkala ia bersendirian maka iapun menunjukkan kepada Allah sikap penyelisihan.          Mendahulukan keridhoan Allah atas selainnya merupakan keselamatan dari kemunafikan.يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَMereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, Padahal Allah dan Rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (QS At-Taubah : 62)Maka tidak akan diraih keridhoan hanya dengan menampakkan keimanan jika tidak disertai dengan pembenaran hati.فَإِنَّ اللَّهَ لا يَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (٩٦)Sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang Fasik itu. (QS At-Taubah : 96)Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka hendaknya ia berlepas dari kemunafikan dan durhaka terhadap perintah Allah.          Al-Walaa (mencintai karena Allah) dan Al-Baroo’ (membenci karena Allah) merupakan landasan keridhoan Allah, yaitu seorang muslim mencintai Allah dan mencintai siapa yang mencintai Allah dan mencintai agamaNya. Serta membenci siapa yang membenci Allah dan memerangi agamaNya, Ia loyal kepada kaum mukminin dan menolong mereka, tidak suka dengan kaum munafik dan membenci mereka.Allah berfirman :لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٢٢)Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. mereka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS Al-Mujaadalah : 22)          Barangsiapa yang bersyukur kepada Allah dengan hati dan anggota tubuhnya maka ia meraih keridhoan Allah. Allah berfirman :وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْdan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7) Dan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :إنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ العَبْدِ أنْ يَأكُلَ الأَكْلَةَ ، فَيَحمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا“Sesungguhnya Allah sangat ridho kepada seorang hamba yang memakan makanan lalu memuji Allah karena makanan tersebut, atau meminum suatu minuman lalu memuji Allah karenanya” (HR Muslim)          Orang-orang yang selalu ruku’ dan sujud maka nampak cahaya di wajah mereka dengan air wudu, berseri dengan cahaya sholat, mereka meraih keridhoan Rob mereka. Allah berfirman :مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِMuhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (QS Al-Fath : 29)Barangsiapa yang meninggalkan syahwatnya karena Allah dan mengedepankan keridhoan Robnya di atas hawa nafsunya maka ia meraih keridhoan Allah, dan terwujudkan apa yang ia cita-citakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :قَالَ رَبُّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ : عَبْدِي تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي، وَالصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِRob kalian azza wajalla berkata : “Hambaku meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena mencari keridhoanKu, dan puasa adalah untukKu dan Aku yang akan memberi ganjarannya” (HR Ahmad di Musnadnya dengan sanad yang shahih)          Adapun dzikir kepada Allah maka ia adalah amalan yang paling mendatangkan keridhoan Allah. Dan sesungguhnya seorang yang berdzikir ia mendapati keridhoan pada dirinya, ketenangan di dadanya, dan kebahagiaan di hatinya. Renungkanlah firman Allah ta’aala tatkala Allah berbicara kepada NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini juga ditujukan kepada kaum mukmininفَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى (١٣٠)Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa ridho/senang (QS Thoha : 130)          Perkataan yang baik memiliki kemuliaan pada kandungan maknanya, keindahan yang dirasakan oleh telinga yang mendengarnya, serta pengaruh yang mendalam di dalam jiwa. Dengan perkataan tersebut Allah akan mengangkat derajatmu tanpa kau sadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ الله تَعَالَى مَا يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجاتٍ“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu perkataan yang diridhoi oleh Allah, yang tidak ia pedulikan perkataan tersebut, maka Allah mengangkatnya beberapa derajat karena perkataan tersebut” (HR Al-Bukhari)          Apakah seorang muslim lupa jalan terdekat untuk mencari keridhoan Allah?, metode terkuat dan teragung serta termulia dan terindah?, yaitu dengan meraih keridhoan kedua orang tua. Dan yang lebih mengena daripada ini, bahwasanya keridhoan ibu dan ayah bergandengan dengan keridhoan Rob. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُهُ فِي سَخَطِهِمَا“Keridhoan Rob pada keridhoan kedua orang tua, dan kemarahan Rob pada kemarahan keduanya” (HR Al-Bazzaar)           Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih kebahagiaan dan ketentramanرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُAllah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. (QS Al-Bayyinah : 8)Dan sejuk pandangannya dengan keridhoan Robnya kepadanya, maka ia tidak akan menempuh suatu jalanpun kecuali dimudahkan oleh Allah, tidaklah ia mengetuk satu pintu kebaikanpun kecuali akan dibukakan oleh Allah dan diberkahi oleh Allah.Jika Allah telah ridho kepada seorang hamba maka Allah menerima sedikit amalannya dan Allah akan mengembangkannya, serta Allah akan memaafkan kesalahannya yang banyak dan menghapusnya. Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih syafaat pada hari kiamat. Allah berfirman ;يَوْمَئِذٍ يَتَّبِعُونَ الدَّاعِيَ لا عِوَجَ لَهُ وَخَشَعَتِ الأصْوَاتُ لِلرَّحْمَنِ فَلا تَسْمَعُ إِلا هَمْسًا (١٠٨)يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلا (١٠٩)Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada suara) penyerudengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara kepada Tuhan yang Maha pemurah, Maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya. (QS Thoha : 108-109)          Orang-orang yang meraih ridho Allah adalah orang-orang yang dimuliakan, yang bahagia di dunia, dan tenang di akhirat.يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (٢٧)ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةًHai jiwa yang tenang,  Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.(QS Al-Fajr : 27-28)Mereka meraih kemuliaan kesudahan yang indahفَادْخُلِي فِي عِبَادِي (٢٩)Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, (QS Al-Fajr : 29)Dan jika tubuh mereka telah meninggalkan dunia maka merekapun diberi kabar gembira dengan kenikmatan yang kekal abadiوَادْخُلِي جَنَّتِي (٣٠)masuklah ke dalam syurga-Ku. (QS Al-Fajr : 30) Khutbah Kedua :Telah bersalah orang yang menyangka bahwa kekayaan dan kemiskinan memiliki hubungan dengan keridhoan dan kemarahan Allah, karena Allah memberikan harta kepada mukmin dan kafir. Allah berfirman :كُلا نُمِدُّ هَؤُلاءِ وَهَؤُلاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا (٢٠)Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi. (QS Al-Isroo’ : 20)Sempitnya rizki bukanlah indikasi akan kemarahan Allah, dan kekayaan juga tidaklah berarti Allah ridho. Lihatlah Qorun telah diberikan harta yang banyak serta perbendaharaan akan tetapi tidak menunjukkan bahwa Allah ridho kepadanya, karena Allah membenamkannya dan rumahnya ke dalam bumi.فَأَمَّا الإنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (١٥)وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (١٦)Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”          Diantara pernyakit adalah ingin tampil dengan amal sholeh dan berharap keridhoan manusia. Dan yang lebih berbahaya dari ini adalah mengharapkan keridhoan manusia dengan mendatangkan kemarahan Allah, dan ikut-ikutan manusia dalam kesesatan mereka dan kefasikan mereka. Bisa jadi ia melakukan perkara yang haram karena takut kepada manusia, terkadang ia tetap duduk di majelis kemungkaran agar kerabatnya atau sahabatnya tidak marah, atau ia meninggalkan suatu kewajiban karena nggak enak dengan celaan mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ومن التمس رضى النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan kemarahan Allah maka Allah akan marah kepadanya dan menjadikan manusia marah kepadanya”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 1/5/1436 H – 20/2/2015Oleh : Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah Khutbah PertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah, amma ba’adu :          Meraih keridhoan Allah ta’ala adalah tujuan tertinggi dan teragung, bahkan ia merupakan tujuan para penghuni surga. Allah berfirman :وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُDan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. (QS At-Taubah : 72)Maka tidak ada yang lebih dicintai dan lebih mulia serta lebih besar dari keridhoan Allah. Bahkan meraih keridhoan Allah adalah impian yang mulia, yang karenanya mata orang-orang yang khosyah menangis, hati-hati kaum sholihin bersiap-siap untuk meraihnya, serta kaki-kaki bengkak dan pecah karena sholat di kegelapan malam. Keridhoan ini dijadikan oleh Allah lebih dari surga, sebagai tambahan atas karunia surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الله – عز وجل – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً“Sesungguhnya Allah azza wa jalla berkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga..”, mereka berkata, “Kami memenuhi panggilanMu, kami menta’atiMu”. Allah berkata, “Apakah kalian ridho (puas)?”, maka mereka berkata, “Kenapa kami tidak ridho (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorangpun dari ciptaanMu”. Maka Allah berkata, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?”. Mereka berkata, “Apakah yang lebih baik dari ini?”. Allah berkata, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhoanKu, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Mencari keridhoan Allah adalah poros kehidupan para Nabi dan kaum sholihin. Musa ‘alaihis salam bersegera menuju keridhoan Allah, beliau berkata : وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”. (QS Thoha : 84)Nabi Sulaiman bersyukur kepada Robnya dengan beramal dalam mengharapkan keridhoanNya. Ia berkataرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhoi; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS An-Naml : 19)Dan kita melihat adab yang tinggi ini dari pemilik adab yang agung yaitu Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau beradab –dalam berucap- kepada Robnya tatkala bersedih karena mengharap keridhoanNya tatkala Ibrahim putra beliau wafat. Beliau berkata :تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُوْلُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا وإِنَّا بِكَ يَا إِبْرَاهِيْمُ لَمَحْزُوْنُوْنَ“Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidaklah mengucapkan kecuali yang mendatangkan keridhoan Rob kami, dan sungguh kami bersedih dengan kepergianmu wahai Ibrahim” (HR Muslim)Tujuan yang tertinggi di sisi Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam adalah meraih keridhoan Allah, dan kehidupan beliau berporos kepada mencari keridhoan Allah. Beliau memohon kepada Allah agar Allah memberi petunjuk kepadanya untuk melakukan amalan yang mendatangkan keridhoan Allah subhanahu, beliau berkata :أَسْأَلُكَ مِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى“Aku memohon kepada Mu dari amalan yang Engkau ridhoi”Beliau juga berkata :وَأَرْضِنَا وَارْضَ عَنَّا“Jadikanlah kami ridho (menerima) dan ridhoilah kami”Beliau juga berkata :الْحَمْدُ لَكَ حَتَّى تَرْضَى“Segala puji bagiMu hingga Engkau ridho”Maka kehidupan dibawah naungan tujuan ini, dan mendidik jiwa di atas tujuan ini, akan mengumpulkan kebaikan agama dan dunia, mengasas pertumbuhan yang terarah maju, keberhasilan yang berkesinambungan dalam seluruh perencanaan dan kegiatan kita, yaitu tatkala kita menjadikan misi kita yang tertinggi adalah meraih keridhoan Allah.Tentu tidak sama antara orang yang mencari keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemurkaan Allah dalam menyelusuri jalan kehidupan dan perkembangannya, dalam harta, dan dalam kesudahan. Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka ia akan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya, menempuh jalan orang-orang yang sholeh, serta beramal dengan amalan orang yang selalu merasa diawasi dan dilihat oleh Robnya. Maka ia akan semangat menuju ketaatan Allah, dan ia akan mengarahkan dunianya kepada jalan Allah, dan ia akan memakmurkan bumi dengan kebaikan dan keterampilan.Allah berfirman :أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِApakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah. (QS Ali Imron : 162)Ini merupakan peraturan yang mulia, tidak sama antara orang yang mengikuti keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemarahan Allah. Barangsiapa yang memilih keburukan sebagai jalannya maka ia menyelisihi perintah Allah, melanggar laranganNya, bumipun tertimpa kemudorotan karena buruknya dan hukuman maksiat yang ia lakukan, dan ia kembali dengan kemurkaan Allah.          Kaum mukminin berusaha meraih keridhoan Allah dengan megikhlaskan amal hanya untuk Allah, yang hal ini akan mengangkat nilai amalan, dan memperindah kesempatan produktivitas, serta memperkuat kualitas produk. Allah ta’aala berfirman:وَمَا لأحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى (١٩)إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الأعْلَى (٢٠)وَلَسَوْفَ يَرْضَى (٢١)Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. Dan kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan. (QS Al-Lail : 19-21)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ فَارَقَ الدُّنْيَا عَلَى الإِخْلاَصِ للهِ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ فَارَقَهَا وَاللهُ عَنْهُ رَاضٍ“Barangsiapa yang meninggalkan dunia di atas keikhlasan hanya untuk Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat, maka ia telah meninggalkan dunia dalam kondisi Allah ridho kepadanya” (HR Ibnu Maajah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok)          Berusaha mencari keridhoan Allah merupakan indikasi As-Sidq (jujur/tulus) terhadap Allah, dan inilah yang akan bermanfaat pada hari kiamat.قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (١١٩)Allah berfirman: “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar/tulus ketulusan mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yang paling besar”. (QS Al-Maidah : 119)Orang-orang yang jujur/tulus meraih keistimewaan ini karena perbuatan mereka membenarkan perkataan mereka. Maka, apakah nilai sebuah kesholehan lahiriah agar dilihat oleh orang-orang sehingga memujinya, akan namun tatkala ia bersendirian maka iapun menunjukkan kepada Allah sikap penyelisihan.          Mendahulukan keridhoan Allah atas selainnya merupakan keselamatan dari kemunafikan.يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَMereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, Padahal Allah dan Rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (QS At-Taubah : 62)Maka tidak akan diraih keridhoan hanya dengan menampakkan keimanan jika tidak disertai dengan pembenaran hati.فَإِنَّ اللَّهَ لا يَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (٩٦)Sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang Fasik itu. (QS At-Taubah : 96)Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka hendaknya ia berlepas dari kemunafikan dan durhaka terhadap perintah Allah.          Al-Walaa (mencintai karena Allah) dan Al-Baroo’ (membenci karena Allah) merupakan landasan keridhoan Allah, yaitu seorang muslim mencintai Allah dan mencintai siapa yang mencintai Allah dan mencintai agamaNya. Serta membenci siapa yang membenci Allah dan memerangi agamaNya, Ia loyal kepada kaum mukminin dan menolong mereka, tidak suka dengan kaum munafik dan membenci mereka.Allah berfirman :لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٢٢)Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. mereka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS Al-Mujaadalah : 22)          Barangsiapa yang bersyukur kepada Allah dengan hati dan anggota tubuhnya maka ia meraih keridhoan Allah. Allah berfirman :وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْdan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7) Dan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :إنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ العَبْدِ أنْ يَأكُلَ الأَكْلَةَ ، فَيَحمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا“Sesungguhnya Allah sangat ridho kepada seorang hamba yang memakan makanan lalu memuji Allah karena makanan tersebut, atau meminum suatu minuman lalu memuji Allah karenanya” (HR Muslim)          Orang-orang yang selalu ruku’ dan sujud maka nampak cahaya di wajah mereka dengan air wudu, berseri dengan cahaya sholat, mereka meraih keridhoan Rob mereka. Allah berfirman :مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِMuhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (QS Al-Fath : 29)Barangsiapa yang meninggalkan syahwatnya karena Allah dan mengedepankan keridhoan Robnya di atas hawa nafsunya maka ia meraih keridhoan Allah, dan terwujudkan apa yang ia cita-citakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :قَالَ رَبُّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ : عَبْدِي تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي، وَالصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِRob kalian azza wajalla berkata : “Hambaku meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena mencari keridhoanKu, dan puasa adalah untukKu dan Aku yang akan memberi ganjarannya” (HR Ahmad di Musnadnya dengan sanad yang shahih)          Adapun dzikir kepada Allah maka ia adalah amalan yang paling mendatangkan keridhoan Allah. Dan sesungguhnya seorang yang berdzikir ia mendapati keridhoan pada dirinya, ketenangan di dadanya, dan kebahagiaan di hatinya. Renungkanlah firman Allah ta’aala tatkala Allah berbicara kepada NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini juga ditujukan kepada kaum mukmininفَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى (١٣٠)Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa ridho/senang (QS Thoha : 130)          Perkataan yang baik memiliki kemuliaan pada kandungan maknanya, keindahan yang dirasakan oleh telinga yang mendengarnya, serta pengaruh yang mendalam di dalam jiwa. Dengan perkataan tersebut Allah akan mengangkat derajatmu tanpa kau sadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ الله تَعَالَى مَا يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجاتٍ“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu perkataan yang diridhoi oleh Allah, yang tidak ia pedulikan perkataan tersebut, maka Allah mengangkatnya beberapa derajat karena perkataan tersebut” (HR Al-Bukhari)          Apakah seorang muslim lupa jalan terdekat untuk mencari keridhoan Allah?, metode terkuat dan teragung serta termulia dan terindah?, yaitu dengan meraih keridhoan kedua orang tua. Dan yang lebih mengena daripada ini, bahwasanya keridhoan ibu dan ayah bergandengan dengan keridhoan Rob. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُهُ فِي سَخَطِهِمَا“Keridhoan Rob pada keridhoan kedua orang tua, dan kemarahan Rob pada kemarahan keduanya” (HR Al-Bazzaar)           Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih kebahagiaan dan ketentramanرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُAllah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. (QS Al-Bayyinah : 8)Dan sejuk pandangannya dengan keridhoan Robnya kepadanya, maka ia tidak akan menempuh suatu jalanpun kecuali dimudahkan oleh Allah, tidaklah ia mengetuk satu pintu kebaikanpun kecuali akan dibukakan oleh Allah dan diberkahi oleh Allah.Jika Allah telah ridho kepada seorang hamba maka Allah menerima sedikit amalannya dan Allah akan mengembangkannya, serta Allah akan memaafkan kesalahannya yang banyak dan menghapusnya. Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih syafaat pada hari kiamat. Allah berfirman ;يَوْمَئِذٍ يَتَّبِعُونَ الدَّاعِيَ لا عِوَجَ لَهُ وَخَشَعَتِ الأصْوَاتُ لِلرَّحْمَنِ فَلا تَسْمَعُ إِلا هَمْسًا (١٠٨)يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلا (١٠٩)Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada suara) penyerudengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara kepada Tuhan yang Maha pemurah, Maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya. (QS Thoha : 108-109)          Orang-orang yang meraih ridho Allah adalah orang-orang yang dimuliakan, yang bahagia di dunia, dan tenang di akhirat.يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (٢٧)ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةًHai jiwa yang tenang,  Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.(QS Al-Fajr : 27-28)Mereka meraih kemuliaan kesudahan yang indahفَادْخُلِي فِي عِبَادِي (٢٩)Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, (QS Al-Fajr : 29)Dan jika tubuh mereka telah meninggalkan dunia maka merekapun diberi kabar gembira dengan kenikmatan yang kekal abadiوَادْخُلِي جَنَّتِي (٣٠)masuklah ke dalam syurga-Ku. (QS Al-Fajr : 30) Khutbah Kedua :Telah bersalah orang yang menyangka bahwa kekayaan dan kemiskinan memiliki hubungan dengan keridhoan dan kemarahan Allah, karena Allah memberikan harta kepada mukmin dan kafir. Allah berfirman :كُلا نُمِدُّ هَؤُلاءِ وَهَؤُلاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا (٢٠)Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi. (QS Al-Isroo’ : 20)Sempitnya rizki bukanlah indikasi akan kemarahan Allah, dan kekayaan juga tidaklah berarti Allah ridho. Lihatlah Qorun telah diberikan harta yang banyak serta perbendaharaan akan tetapi tidak menunjukkan bahwa Allah ridho kepadanya, karena Allah membenamkannya dan rumahnya ke dalam bumi.فَأَمَّا الإنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (١٥)وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (١٦)Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”          Diantara pernyakit adalah ingin tampil dengan amal sholeh dan berharap keridhoan manusia. Dan yang lebih berbahaya dari ini adalah mengharapkan keridhoan manusia dengan mendatangkan kemarahan Allah, dan ikut-ikutan manusia dalam kesesatan mereka dan kefasikan mereka. Bisa jadi ia melakukan perkara yang haram karena takut kepada manusia, terkadang ia tetap duduk di majelis kemungkaran agar kerabatnya atau sahabatnya tidak marah, atau ia meninggalkan suatu kewajiban karena nggak enak dengan celaan mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ومن التمس رضى النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan kemarahan Allah maka Allah akan marah kepadanya dan menjadikan manusia marah kepadanya”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Khutbah Jumat Mesjid Nabawi 1/5/1436 H – 20/2/2015Oleh : Asy-Syaikh Abdul Bari Ats-Tsubaity hafizohullah Khutbah PertamaSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah, amma ba’adu :          Meraih keridhoan Allah ta’ala adalah tujuan tertinggi dan teragung, bahkan ia merupakan tujuan para penghuni surga. Allah berfirman :وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُDan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar. (QS At-Taubah : 72)Maka tidak ada yang lebih dicintai dan lebih mulia serta lebih besar dari keridhoan Allah. Bahkan meraih keridhoan Allah adalah impian yang mulia, yang karenanya mata orang-orang yang khosyah menangis, hati-hati kaum sholihin bersiap-siap untuk meraihnya, serta kaki-kaki bengkak dan pecah karena sholat di kegelapan malam. Keridhoan ini dijadikan oleh Allah lebih dari surga, sebagai tambahan atas karunia surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ الله – عز وجل – يَقُولُ لأَهْلِ الجَنَّةِ : يَا أهْلَ الجَنَّةِ ، فَيقولُونَ : لَبَّيكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ ، فَيقُولُ : هَلْ رَضِيتُم ؟ فَيقُولُونَ : وَمَا لَنَا لاَ نَرْضَى يَا رَبَّنَا وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أحداً مِنْ خَلْقِكَ ، فَيقُولُ : ألاَ أُعْطِيكُمْ أفْضَلَ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُونَ : وَأيُّ شَيءٍ أفْضَلُ مِنْ ذلِكَ ؟ فَيقُولُ : أُحِلُّ عَلَيكُمْ رِضْوَانِي فَلاَ أسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أبَداً“Sesungguhnya Allah azza wa jalla berkata kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga..”, mereka berkata, “Kami memenuhi panggilanMu, kami menta’atiMu”. Allah berkata, “Apakah kalian ridho (puas)?”, maka mereka berkata, “Kenapa kami tidak ridho (puas) sementara Engkau telah memberikan kepada kami apa yang tidak Engkau berikan kepada seorangpun dari ciptaanMu”. Maka Allah berkata, “Maukah Aku berikan kepada kalian yang lebih baik dari ini?”. Mereka berkata, “Apakah yang lebih baik dari ini?”. Allah berkata, “Aku telah menurunkan kepada kalian keridhoanKu, maka Aku tidak akan marah kepada kalian setelah ini selama-lamanya” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Mencari keridhoan Allah adalah poros kehidupan para Nabi dan kaum sholihin. Musa ‘alaihis salam bersegera menuju keridhoan Allah, beliau berkata : وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى“Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)”. (QS Thoha : 84)Nabi Sulaiman bersyukur kepada Robnya dengan beramal dalam mengharapkan keridhoanNya. Ia berkataرَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ“Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhoi; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS An-Naml : 19)Dan kita melihat adab yang tinggi ini dari pemilik adab yang agung yaitu Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam, dimana beliau beradab –dalam berucap- kepada Robnya tatkala bersedih karena mengharap keridhoanNya tatkala Ibrahim putra beliau wafat. Beliau berkata :تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُوْلُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا وإِنَّا بِكَ يَا إِبْرَاهِيْمُ لَمَحْزُوْنُوْنَ“Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidaklah mengucapkan kecuali yang mendatangkan keridhoan Rob kami, dan sungguh kami bersedih dengan kepergianmu wahai Ibrahim” (HR Muslim)Tujuan yang tertinggi di sisi Rasul kita shallallahu ‘alaihi wasallam adalah meraih keridhoan Allah, dan kehidupan beliau berporos kepada mencari keridhoan Allah. Beliau memohon kepada Allah agar Allah memberi petunjuk kepadanya untuk melakukan amalan yang mendatangkan keridhoan Allah subhanahu, beliau berkata :أَسْأَلُكَ مِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى“Aku memohon kepada Mu dari amalan yang Engkau ridhoi”Beliau juga berkata :وَأَرْضِنَا وَارْضَ عَنَّا“Jadikanlah kami ridho (menerima) dan ridhoilah kami”Beliau juga berkata :الْحَمْدُ لَكَ حَتَّى تَرْضَى“Segala puji bagiMu hingga Engkau ridho”Maka kehidupan dibawah naungan tujuan ini, dan mendidik jiwa di atas tujuan ini, akan mengumpulkan kebaikan agama dan dunia, mengasas pertumbuhan yang terarah maju, keberhasilan yang berkesinambungan dalam seluruh perencanaan dan kegiatan kita, yaitu tatkala kita menjadikan misi kita yang tertinggi adalah meraih keridhoan Allah.Tentu tidak sama antara orang yang mencari keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemurkaan Allah dalam menyelusuri jalan kehidupan dan perkembangannya, dalam harta, dan dalam kesudahan. Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka ia akan mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya, menempuh jalan orang-orang yang sholeh, serta beramal dengan amalan orang yang selalu merasa diawasi dan dilihat oleh Robnya. Maka ia akan semangat menuju ketaatan Allah, dan ia akan mengarahkan dunianya kepada jalan Allah, dan ia akan memakmurkan bumi dengan kebaikan dan keterampilan.Allah berfirman :أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِApakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah. (QS Ali Imron : 162)Ini merupakan peraturan yang mulia, tidak sama antara orang yang mengikuti keridhoan Allah dengan orang yang kembali membawa kemarahan Allah. Barangsiapa yang memilih keburukan sebagai jalannya maka ia menyelisihi perintah Allah, melanggar laranganNya, bumipun tertimpa kemudorotan karena buruknya dan hukuman maksiat yang ia lakukan, dan ia kembali dengan kemurkaan Allah.          Kaum mukminin berusaha meraih keridhoan Allah dengan megikhlaskan amal hanya untuk Allah, yang hal ini akan mengangkat nilai amalan, dan memperindah kesempatan produktivitas, serta memperkuat kualitas produk. Allah ta’aala berfirman:وَمَا لأحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى (١٩)إِلا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الأعْلَى (٢٠)وَلَسَوْفَ يَرْضَى (٢١)Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. Dan kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan. (QS Al-Lail : 19-21)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ فَارَقَ الدُّنْيَا عَلَى الإِخْلاَصِ للهِ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ فَارَقَهَا وَاللهُ عَنْهُ رَاضٍ“Barangsiapa yang meninggalkan dunia di atas keikhlasan hanya untuk Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat, maka ia telah meninggalkan dunia dalam kondisi Allah ridho kepadanya” (HR Ibnu Maajah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok)          Berusaha mencari keridhoan Allah merupakan indikasi As-Sidq (jujur/tulus) terhadap Allah, dan inilah yang akan bermanfaat pada hari kiamat.قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (١١٩)Allah berfirman: “Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar/tulus ketulusan mereka. Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya. Itulah keberuntungan yang paling besar”. (QS Al-Maidah : 119)Orang-orang yang jujur/tulus meraih keistimewaan ini karena perbuatan mereka membenarkan perkataan mereka. Maka, apakah nilai sebuah kesholehan lahiriah agar dilihat oleh orang-orang sehingga memujinya, akan namun tatkala ia bersendirian maka iapun menunjukkan kepada Allah sikap penyelisihan.          Mendahulukan keridhoan Allah atas selainnya merupakan keselamatan dari kemunafikan.يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَMereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, Padahal Allah dan Rasul-Nya Itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin. (QS At-Taubah : 62)Maka tidak akan diraih keridhoan hanya dengan menampakkan keimanan jika tidak disertai dengan pembenaran hati.فَإِنَّ اللَّهَ لا يَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (٩٦)Sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang Fasik itu. (QS At-Taubah : 96)Barangsiapa yang mencari keridhoan Allah maka hendaknya ia berlepas dari kemunafikan dan durhaka terhadap perintah Allah.          Al-Walaa (mencintai karena Allah) dan Al-Baroo’ (membenci karena Allah) merupakan landasan keridhoan Allah, yaitu seorang muslim mencintai Allah dan mencintai siapa yang mencintai Allah dan mencintai agamaNya. Serta membenci siapa yang membenci Allah dan memerangi agamaNya, Ia loyal kepada kaum mukminin dan menolong mereka, tidak suka dengan kaum munafik dan membenci mereka.Allah berfirman :لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٢٢)Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. mereka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS Al-Mujaadalah : 22)          Barangsiapa yang bersyukur kepada Allah dengan hati dan anggota tubuhnya maka ia meraih keridhoan Allah. Allah berfirman :وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْdan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu (QS Az-Zumar : 7) Dan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda :إنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ العَبْدِ أنْ يَأكُلَ الأَكْلَةَ ، فَيَحمَدَهُ عَلَيْهَا ، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ ، فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا“Sesungguhnya Allah sangat ridho kepada seorang hamba yang memakan makanan lalu memuji Allah karena makanan tersebut, atau meminum suatu minuman lalu memuji Allah karenanya” (HR Muslim)          Orang-orang yang selalu ruku’ dan sujud maka nampak cahaya di wajah mereka dengan air wudu, berseri dengan cahaya sholat, mereka meraih keridhoan Rob mereka. Allah berfirman :مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِMuhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (QS Al-Fath : 29)Barangsiapa yang meninggalkan syahwatnya karena Allah dan mengedepankan keridhoan Robnya di atas hawa nafsunya maka ia meraih keridhoan Allah, dan terwujudkan apa yang ia cita-citakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :قَالَ رَبُّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ : عَبْدِي تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي، وَالصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِRob kalian azza wajalla berkata : “Hambaku meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena mencari keridhoanKu, dan puasa adalah untukKu dan Aku yang akan memberi ganjarannya” (HR Ahmad di Musnadnya dengan sanad yang shahih)          Adapun dzikir kepada Allah maka ia adalah amalan yang paling mendatangkan keridhoan Allah. Dan sesungguhnya seorang yang berdzikir ia mendapati keridhoan pada dirinya, ketenangan di dadanya, dan kebahagiaan di hatinya. Renungkanlah firman Allah ta’aala tatkala Allah berbicara kepada NabiNya shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini juga ditujukan kepada kaum mukmininفَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى (١٣٠)Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa ridho/senang (QS Thoha : 130)          Perkataan yang baik memiliki kemuliaan pada kandungan maknanya, keindahan yang dirasakan oleh telinga yang mendengarnya, serta pengaruh yang mendalam di dalam jiwa. Dengan perkataan tersebut Allah akan mengangkat derajatmu tanpa kau sadari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ الله تَعَالَى مَا يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُهُ اللهُ بِهَا دَرَجاتٍ“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu perkataan yang diridhoi oleh Allah, yang tidak ia pedulikan perkataan tersebut, maka Allah mengangkatnya beberapa derajat karena perkataan tersebut” (HR Al-Bukhari)          Apakah seorang muslim lupa jalan terdekat untuk mencari keridhoan Allah?, metode terkuat dan teragung serta termulia dan terindah?, yaitu dengan meraih keridhoan kedua orang tua. Dan yang lebih mengena daripada ini, bahwasanya keridhoan ibu dan ayah bergandengan dengan keridhoan Rob. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُهُ فِي سَخَطِهِمَا“Keridhoan Rob pada keridhoan kedua orang tua, dan kemarahan Rob pada kemarahan keduanya” (HR Al-Bazzaar)           Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih kebahagiaan dan ketentramanرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُAllah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadanya. (QS Al-Bayyinah : 8)Dan sejuk pandangannya dengan keridhoan Robnya kepadanya, maka ia tidak akan menempuh suatu jalanpun kecuali dimudahkan oleh Allah, tidaklah ia mengetuk satu pintu kebaikanpun kecuali akan dibukakan oleh Allah dan diberkahi oleh Allah.Jika Allah telah ridho kepada seorang hamba maka Allah menerima sedikit amalannya dan Allah akan mengembangkannya, serta Allah akan memaafkan kesalahannya yang banyak dan menghapusnya. Barangsiapa yang diridhoi oleh Allah maka ia akan meraih syafaat pada hari kiamat. Allah berfirman ;يَوْمَئِذٍ يَتَّبِعُونَ الدَّاعِيَ لا عِوَجَ لَهُ وَخَشَعَتِ الأصْوَاتُ لِلرَّحْمَنِ فَلا تَسْمَعُ إِلا هَمْسًا (١٠٨)يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلا (١٠٩)Pada hari itu manusia mengikuti (menuju kepada suara) penyerudengan tidak berbelok-belok; dan merendahlah semua suara kepada Tuhan yang Maha pemurah, Maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja.Pada hari itu tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya, dan Dia telah meridhai perkataannya. (QS Thoha : 108-109)          Orang-orang yang meraih ridho Allah adalah orang-orang yang dimuliakan, yang bahagia di dunia, dan tenang di akhirat.يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ (٢٧)ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةًHai jiwa yang tenang,  Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya.(QS Al-Fajr : 27-28)Mereka meraih kemuliaan kesudahan yang indahفَادْخُلِي فِي عِبَادِي (٢٩)Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, (QS Al-Fajr : 29)Dan jika tubuh mereka telah meninggalkan dunia maka merekapun diberi kabar gembira dengan kenikmatan yang kekal abadiوَادْخُلِي جَنَّتِي (٣٠)masuklah ke dalam syurga-Ku. (QS Al-Fajr : 30) Khutbah Kedua :Telah bersalah orang yang menyangka bahwa kekayaan dan kemiskinan memiliki hubungan dengan keridhoan dan kemarahan Allah, karena Allah memberikan harta kepada mukmin dan kafir. Allah berfirman :كُلا نُمِدُّ هَؤُلاءِ وَهَؤُلاءِ مِنْ عَطَاءِ رَبِّكَ وَمَا كَانَ عَطَاءُ رَبِّكَ مَحْظُورًا (٢٠)Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi. (QS Al-Isroo’ : 20)Sempitnya rizki bukanlah indikasi akan kemarahan Allah, dan kekayaan juga tidaklah berarti Allah ridho. Lihatlah Qorun telah diberikan harta yang banyak serta perbendaharaan akan tetapi tidak menunjukkan bahwa Allah ridho kepadanya, karena Allah membenamkannya dan rumahnya ke dalam bumi.فَأَمَّا الإنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ (١٥)وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ (١٦)Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku”          Diantara pernyakit adalah ingin tampil dengan amal sholeh dan berharap keridhoan manusia. Dan yang lebih berbahaya dari ini adalah mengharapkan keridhoan manusia dengan mendatangkan kemarahan Allah, dan ikut-ikutan manusia dalam kesesatan mereka dan kefasikan mereka. Bisa jadi ia melakukan perkara yang haram karena takut kepada manusia, terkadang ia tetap duduk di majelis kemungkaran agar kerabatnya atau sahabatnya tidak marah, atau ia meninggalkan suatu kewajiban karena nggak enak dengan celaan mereka.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :ومن التمس رضى النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخَطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari keridhoan manusia dengan kemarahan Allah maka Allah akan marah kepadanya dan menjadikan manusia marah kepadanya”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Prev     Next