Utang Uang Dibayar Emas

Bolehkah berutang dengan uang rupiah lalu dibayar dengan emas? Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menjual unta di Baqi’ dengan dinar, dan mengambil pembayarannya dengan dirham. Kemudian beliau mengatakan, أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” (HR. An-Nasa’i, no. 4586, Abu Daud, no. 3354. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Salah seorang kerabatku yang berada di Kairo pernah menagih dariku utang 2500 Junaih (mata uang Mesir). Ketika itu aku mengirimkan uang padanya 2000 dollar. Kalau uang tersebut dikonversi menjadi 2490 Junaih. Ia berharap pelunasan utang tersebut segera mungkin. Namun kita belum sepakat bentuk dan cara pelunasan. Pertanyannya, apakah cukup saya melunasi 2490 Junaih dan itu sama dengan 1800 dollar Amerika untuk saat ini, jadinya lebih rendah dari dollar yang saya kirim. Ataukah aku harus mengirim 2000 dollar dengan berharap sewaktu-waktu dollar bisa naik sehingga nilainya bisa jadi sama dengan 2800 Junaih, artinya 300 Junaih lebih banyak dari utang yang harus dilunasi.” Syaikh rahimahullah menjawab, “Wajib bagi saudaramu mengembalikan sejumlah dollar yang sudah dikirim tadi. Karena itulah utang yang harus engkau lunasi padanya. Namun sebenarnya jika telah disepakati bahwa beberapa junaih yang akan diserahkan tidaklah masalah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menjual unta di Baqi’ dengan beberapa dirham (tidak tunai). Ketika itu diambil untuk pelunasannya dengan uang dinar. Dinar itu dijual sehingga didapatkan beberapa dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” Yang terjadi adalah jual beli tunai dengan mata uang yang tidak sejenis, maka ini sama dengan bahasan hukum menukar emas dan perak. Jika telah terjadi kesepakatan antara engkau dengannya, bahwa utang junaih akan dilunasi dengan dollar asalkan junaih yang diperoleh nantinya tidak banyak dari asal utang, maka tidaklah masalah. Misalkan, 2000 dollar itu sama dengan 2800 Junaih saat ini, maka tidak boleh mengambil 3000 Junaih, cukup mengambil 2800 Junaih. Intinya, yang jadi patokan adalah kurs saat ini atau lebih rendah dari itu. Karenanya jangan diambil lebih daripada itu karena itu termasuk keuntungan yang bukan termasuk jaminanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan jaminan kita. Adapun mengambil lebih rendah dari itu, maka itu berarti mengambil sebagian hakmu dan berlepas dari yang sisa. Yang terakhir ini tidaklah masalah.” (Al-Mu’amalat Al-Maaliyah At-Tijariyah Sual wa Jawab, hlm. 177)   Penjelasan di atas menunjukkan bahwa utang boleh dilunasi dengan mata uang berbeda dengan syarat: Menggunakan standar harga waktu pelunasan, dan bukan harga waktu utang. Nilai tukarnya dipakai standar waktu pelunasan dan tidak boleh lebih dari jumlah utang.   Berdasarkan penjelasan di atas, pada hakekatnya nilai uang itu sama sekali tidak berubah. Hanya saja, alat pembayarannnya yang berbeda. Contoh: Kita mengutangi utang pada teman dekat kita sebesar Rp.40.000.000,- tahun 2010 dan akan dilunasi April 2017. Ada beberapa kasus pelunasan: Dilunasi dengan uang yang sama pada April 2017, yaitu Rp.40.000.000,-, seperti ini masih boleh. Dilunasi dengan emas pada April 2017, yaitu sebesar 80 gram emas (per gram Rp.500.000,-). Dilunasi dengan nilai emas pada saat berutang misal per garam sama dengan Rp.300.000,. Berarti Rp.40.000.000,- sama dengan 133,33 gram. Akhirnya pada April 2017, nilai utang tersebut menjadi Rp.66.666.666,67. Jika terjadi seperti ini jumlah pembayaran utang berarti bertambah sehingga termasuk riba duyun. Juga terdapat barter mata uang yang tertunda, berarti masuk dalam riba nasi’ah (yang tertunda). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Senin pagi, 6 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsemas riba utang

Utang Uang Dibayar Emas

Bolehkah berutang dengan uang rupiah lalu dibayar dengan emas? Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menjual unta di Baqi’ dengan dinar, dan mengambil pembayarannya dengan dirham. Kemudian beliau mengatakan, أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” (HR. An-Nasa’i, no. 4586, Abu Daud, no. 3354. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Salah seorang kerabatku yang berada di Kairo pernah menagih dariku utang 2500 Junaih (mata uang Mesir). Ketika itu aku mengirimkan uang padanya 2000 dollar. Kalau uang tersebut dikonversi menjadi 2490 Junaih. Ia berharap pelunasan utang tersebut segera mungkin. Namun kita belum sepakat bentuk dan cara pelunasan. Pertanyannya, apakah cukup saya melunasi 2490 Junaih dan itu sama dengan 1800 dollar Amerika untuk saat ini, jadinya lebih rendah dari dollar yang saya kirim. Ataukah aku harus mengirim 2000 dollar dengan berharap sewaktu-waktu dollar bisa naik sehingga nilainya bisa jadi sama dengan 2800 Junaih, artinya 300 Junaih lebih banyak dari utang yang harus dilunasi.” Syaikh rahimahullah menjawab, “Wajib bagi saudaramu mengembalikan sejumlah dollar yang sudah dikirim tadi. Karena itulah utang yang harus engkau lunasi padanya. Namun sebenarnya jika telah disepakati bahwa beberapa junaih yang akan diserahkan tidaklah masalah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menjual unta di Baqi’ dengan beberapa dirham (tidak tunai). Ketika itu diambil untuk pelunasannya dengan uang dinar. Dinar itu dijual sehingga didapatkan beberapa dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” Yang terjadi adalah jual beli tunai dengan mata uang yang tidak sejenis, maka ini sama dengan bahasan hukum menukar emas dan perak. Jika telah terjadi kesepakatan antara engkau dengannya, bahwa utang junaih akan dilunasi dengan dollar asalkan junaih yang diperoleh nantinya tidak banyak dari asal utang, maka tidaklah masalah. Misalkan, 2000 dollar itu sama dengan 2800 Junaih saat ini, maka tidak boleh mengambil 3000 Junaih, cukup mengambil 2800 Junaih. Intinya, yang jadi patokan adalah kurs saat ini atau lebih rendah dari itu. Karenanya jangan diambil lebih daripada itu karena itu termasuk keuntungan yang bukan termasuk jaminanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan jaminan kita. Adapun mengambil lebih rendah dari itu, maka itu berarti mengambil sebagian hakmu dan berlepas dari yang sisa. Yang terakhir ini tidaklah masalah.” (Al-Mu’amalat Al-Maaliyah At-Tijariyah Sual wa Jawab, hlm. 177)   Penjelasan di atas menunjukkan bahwa utang boleh dilunasi dengan mata uang berbeda dengan syarat: Menggunakan standar harga waktu pelunasan, dan bukan harga waktu utang. Nilai tukarnya dipakai standar waktu pelunasan dan tidak boleh lebih dari jumlah utang.   Berdasarkan penjelasan di atas, pada hakekatnya nilai uang itu sama sekali tidak berubah. Hanya saja, alat pembayarannnya yang berbeda. Contoh: Kita mengutangi utang pada teman dekat kita sebesar Rp.40.000.000,- tahun 2010 dan akan dilunasi April 2017. Ada beberapa kasus pelunasan: Dilunasi dengan uang yang sama pada April 2017, yaitu Rp.40.000.000,-, seperti ini masih boleh. Dilunasi dengan emas pada April 2017, yaitu sebesar 80 gram emas (per gram Rp.500.000,-). Dilunasi dengan nilai emas pada saat berutang misal per garam sama dengan Rp.300.000,. Berarti Rp.40.000.000,- sama dengan 133,33 gram. Akhirnya pada April 2017, nilai utang tersebut menjadi Rp.66.666.666,67. Jika terjadi seperti ini jumlah pembayaran utang berarti bertambah sehingga termasuk riba duyun. Juga terdapat barter mata uang yang tertunda, berarti masuk dalam riba nasi’ah (yang tertunda). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Senin pagi, 6 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsemas riba utang
Bolehkah berutang dengan uang rupiah lalu dibayar dengan emas? Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menjual unta di Baqi’ dengan dinar, dan mengambil pembayarannya dengan dirham. Kemudian beliau mengatakan, أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” (HR. An-Nasa’i, no. 4586, Abu Daud, no. 3354. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Salah seorang kerabatku yang berada di Kairo pernah menagih dariku utang 2500 Junaih (mata uang Mesir). Ketika itu aku mengirimkan uang padanya 2000 dollar. Kalau uang tersebut dikonversi menjadi 2490 Junaih. Ia berharap pelunasan utang tersebut segera mungkin. Namun kita belum sepakat bentuk dan cara pelunasan. Pertanyannya, apakah cukup saya melunasi 2490 Junaih dan itu sama dengan 1800 dollar Amerika untuk saat ini, jadinya lebih rendah dari dollar yang saya kirim. Ataukah aku harus mengirim 2000 dollar dengan berharap sewaktu-waktu dollar bisa naik sehingga nilainya bisa jadi sama dengan 2800 Junaih, artinya 300 Junaih lebih banyak dari utang yang harus dilunasi.” Syaikh rahimahullah menjawab, “Wajib bagi saudaramu mengembalikan sejumlah dollar yang sudah dikirim tadi. Karena itulah utang yang harus engkau lunasi padanya. Namun sebenarnya jika telah disepakati bahwa beberapa junaih yang akan diserahkan tidaklah masalah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menjual unta di Baqi’ dengan beberapa dirham (tidak tunai). Ketika itu diambil untuk pelunasannya dengan uang dinar. Dinar itu dijual sehingga didapatkan beberapa dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” Yang terjadi adalah jual beli tunai dengan mata uang yang tidak sejenis, maka ini sama dengan bahasan hukum menukar emas dan perak. Jika telah terjadi kesepakatan antara engkau dengannya, bahwa utang junaih akan dilunasi dengan dollar asalkan junaih yang diperoleh nantinya tidak banyak dari asal utang, maka tidaklah masalah. Misalkan, 2000 dollar itu sama dengan 2800 Junaih saat ini, maka tidak boleh mengambil 3000 Junaih, cukup mengambil 2800 Junaih. Intinya, yang jadi patokan adalah kurs saat ini atau lebih rendah dari itu. Karenanya jangan diambil lebih daripada itu karena itu termasuk keuntungan yang bukan termasuk jaminanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan jaminan kita. Adapun mengambil lebih rendah dari itu, maka itu berarti mengambil sebagian hakmu dan berlepas dari yang sisa. Yang terakhir ini tidaklah masalah.” (Al-Mu’amalat Al-Maaliyah At-Tijariyah Sual wa Jawab, hlm. 177)   Penjelasan di atas menunjukkan bahwa utang boleh dilunasi dengan mata uang berbeda dengan syarat: Menggunakan standar harga waktu pelunasan, dan bukan harga waktu utang. Nilai tukarnya dipakai standar waktu pelunasan dan tidak boleh lebih dari jumlah utang.   Berdasarkan penjelasan di atas, pada hakekatnya nilai uang itu sama sekali tidak berubah. Hanya saja, alat pembayarannnya yang berbeda. Contoh: Kita mengutangi utang pada teman dekat kita sebesar Rp.40.000.000,- tahun 2010 dan akan dilunasi April 2017. Ada beberapa kasus pelunasan: Dilunasi dengan uang yang sama pada April 2017, yaitu Rp.40.000.000,-, seperti ini masih boleh. Dilunasi dengan emas pada April 2017, yaitu sebesar 80 gram emas (per gram Rp.500.000,-). Dilunasi dengan nilai emas pada saat berutang misal per garam sama dengan Rp.300.000,. Berarti Rp.40.000.000,- sama dengan 133,33 gram. Akhirnya pada April 2017, nilai utang tersebut menjadi Rp.66.666.666,67. Jika terjadi seperti ini jumlah pembayaran utang berarti bertambah sehingga termasuk riba duyun. Juga terdapat barter mata uang yang tertunda, berarti masuk dalam riba nasi’ah (yang tertunda). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Senin pagi, 6 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsemas riba utang


Bolehkah berutang dengan uang rupiah lalu dibayar dengan emas? Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menjual unta di Baqi’ dengan dinar, dan mengambil pembayarannya dengan dirham. Kemudian beliau mengatakan, أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ قَالَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” (HR. An-Nasa’i, no. 4586, Abu Daud, no. 3354. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Salah seorang kerabatku yang berada di Kairo pernah menagih dariku utang 2500 Junaih (mata uang Mesir). Ketika itu aku mengirimkan uang padanya 2000 dollar. Kalau uang tersebut dikonversi menjadi 2490 Junaih. Ia berharap pelunasan utang tersebut segera mungkin. Namun kita belum sepakat bentuk dan cara pelunasan. Pertanyannya, apakah cukup saya melunasi 2490 Junaih dan itu sama dengan 1800 dollar Amerika untuk saat ini, jadinya lebih rendah dari dollar yang saya kirim. Ataukah aku harus mengirim 2000 dollar dengan berharap sewaktu-waktu dollar bisa naik sehingga nilainya bisa jadi sama dengan 2800 Junaih, artinya 300 Junaih lebih banyak dari utang yang harus dilunasi.” Syaikh rahimahullah menjawab, “Wajib bagi saudaramu mengembalikan sejumlah dollar yang sudah dikirim tadi. Karena itulah utang yang harus engkau lunasi padanya. Namun sebenarnya jika telah disepakati bahwa beberapa junaih yang akan diserahkan tidaklah masalah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menjual unta di Baqi’ dengan beberapa dirham (tidak tunai). Ketika itu diambil untuk pelunasannya dengan uang dinar. Dinar itu dijual sehingga didapatkan beberapa dirham. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” Yang terjadi adalah jual beli tunai dengan mata uang yang tidak sejenis, maka ini sama dengan bahasan hukum menukar emas dan perak. Jika telah terjadi kesepakatan antara engkau dengannya, bahwa utang junaih akan dilunasi dengan dollar asalkan junaih yang diperoleh nantinya tidak banyak dari asal utang, maka tidaklah masalah. Misalkan, 2000 dollar itu sama dengan 2800 Junaih saat ini, maka tidak boleh mengambil 3000 Junaih, cukup mengambil 2800 Junaih. Intinya, yang jadi patokan adalah kurs saat ini atau lebih rendah dari itu. Karenanya jangan diambil lebih daripada itu karena itu termasuk keuntungan yang bukan termasuk jaminanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan jaminan kita. Adapun mengambil lebih rendah dari itu, maka itu berarti mengambil sebagian hakmu dan berlepas dari yang sisa. Yang terakhir ini tidaklah masalah.” (Al-Mu’amalat Al-Maaliyah At-Tijariyah Sual wa Jawab, hlm. 177)   Penjelasan di atas menunjukkan bahwa utang boleh dilunasi dengan mata uang berbeda dengan syarat: Menggunakan standar harga waktu pelunasan, dan bukan harga waktu utang. Nilai tukarnya dipakai standar waktu pelunasan dan tidak boleh lebih dari jumlah utang.   Berdasarkan penjelasan di atas, pada hakekatnya nilai uang itu sama sekali tidak berubah. Hanya saja, alat pembayarannnya yang berbeda. Contoh: Kita mengutangi utang pada teman dekat kita sebesar Rp.40.000.000,- tahun 2010 dan akan dilunasi April 2017. Ada beberapa kasus pelunasan: Dilunasi dengan uang yang sama pada April 2017, yaitu Rp.40.000.000,-, seperti ini masih boleh. Dilunasi dengan emas pada April 2017, yaitu sebesar 80 gram emas (per gram Rp.500.000,-). Dilunasi dengan nilai emas pada saat berutang misal per garam sama dengan Rp.300.000,. Berarti Rp.40.000.000,- sama dengan 133,33 gram. Akhirnya pada April 2017, nilai utang tersebut menjadi Rp.66.666.666,67. Jika terjadi seperti ini jumlah pembayaran utang berarti bertambah sehingga termasuk riba duyun. Juga terdapat barter mata uang yang tertunda, berarti masuk dalam riba nasi’ah (yang tertunda). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Senin pagi, 6 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsemas riba utang

Keutamaan Dzikir Harian (1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah Dzikir Itu?Dzikrullah merupakan aktifitas ibadah seorang muslim, ibadah ini dilakukan dengan mengucapkan lafal dzikir yang mengandung pujian kepada-Nya, pensucian-Nya, pengagungan-Nya, pentauhidan-Nya, dan ungkapan syukur kepada-Nya. Salah satu perkara yang sangat dibutuhkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya adalah dzikir terkait dengan aktifitasnya dalam sehari semalam. Aktifitas harian seorang muslim, baik terkait dengan berdiri, duduk, diam, bergerak, masuk, keluar dan aktifitas lainnya, semuanya dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah sehingga ia menjadi sosok hamba yang terhitung senantiasa berdzikr dengan memohon pertolongan kepada-Nya saja dan bertawakal kepada-Nya semata.Dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih nya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir pada setiap keadaan.Dari Aisyah berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikrullah pada setiap keadaannya” (HR. Muslim: 373), maksudnya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dzikrullah dalam setiap keadaannya baik malam maupun siang, pagi maupun sore, saat safar maupun muqim, berdiri maupun duduk, dan dalam seluruh keadaannya. Setiap beliau akan melakukan suatu amalan, baik berupa bangun ataupun tidur, keluar atau masuk, naik kendaraan maupun turun darinya serta amalan lainnya, maka beliau awali semua itu dengan dzikrullah atau berdoa kepada-Nya semata. Barangsiapa yang memperhatikan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan dzikir pagi dan sore, dzikir tidur dan bangun darinya, dzikir shalat dan sesudahnya, dzikir makan dan minum, dzikir menaiki kendaraan dan safar, dzikir saat sedih, dzikir saat seorang muslim melihat sesuatu yang disukai atau tidak disukainya, dan dzikir-dzikir yang terkait dengan berbagai keadaan seorang muslim dalam sehari semalamnya.Hikmah, Faedah, dan Makna yang Agung dibalik Dzikir HarianDi dalam keanekaragaman dzikir yang sesuai dengan berbagai keadaan seorang muslim, terdapat beberapa hikmah, faedah, dan makna yang agung, di antaranya adalah: Menguatkan tauhid di hati seorang muslim dan rasa benci kepada segala bentuk kesyirikan, Menguatkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, Menguatkan keimanan seorang hamba kepada Allah, Pengakuan terhadap nikmat-Nya yang terus-menerus didapatkan oleh seorang hamba, Ungkapan rasa syukur kepada-Nya, Sebagai bentuk tawakkal, bersandarnya hati, dan menyerahkan urusan kebaikan kepada-Nya semata, Serta berlindung kepada-Nya saja dari segala godaan setan dan dari seluruh keburukan, Menguatkan ketundukan ‘ubudiyyah kepada-Nya semata, Mengakui Kemahaesaan Allah dalam Rububiyyah-Nya. Mengandung harapan dan tujuan yang mulia, kebaikan, manfaat, keberkahan dan faedah-faedah agung lainnya yang tidak bisa diungkapkan semuanya dengan lisan manusia. Dengan demikian, seseorang yang memiliki perhatian besar terhadap dzikir dan do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya dalam kesehariannya, berarti ia mengakui berulangkali bahwa hanya Allah Ta’ala-lah yang menghidupkan dan mematikan makhluk, memberi makan, dan minum kepada mereka, menjadikan mereka kaya dan miskin, memberi pakaian kepada mereka, menganugerahkan hidayah kepada sebagian mereka dan menyesatkan sebagian yang lain, serta iapun berulangkali mengakui bahwa hanya Allah-lah yang berhak diibadahi dengan kecintaan, harapan, takut, ketundukan, perendahan diri, pengagungan, serta ibadah-ibadah lainnya, baik ibadah lahiriyah maupun batiniyah.[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Jamaah, Organisasi Dalam Islam, Hadits Tentang Taqwa Kepada Allah, Akhlak Kepada Manusia, Terapi Urine Untuk Kesehatan

Keutamaan Dzikir Harian (1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah Dzikir Itu?Dzikrullah merupakan aktifitas ibadah seorang muslim, ibadah ini dilakukan dengan mengucapkan lafal dzikir yang mengandung pujian kepada-Nya, pensucian-Nya, pengagungan-Nya, pentauhidan-Nya, dan ungkapan syukur kepada-Nya. Salah satu perkara yang sangat dibutuhkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya adalah dzikir terkait dengan aktifitasnya dalam sehari semalam. Aktifitas harian seorang muslim, baik terkait dengan berdiri, duduk, diam, bergerak, masuk, keluar dan aktifitas lainnya, semuanya dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah sehingga ia menjadi sosok hamba yang terhitung senantiasa berdzikr dengan memohon pertolongan kepada-Nya saja dan bertawakal kepada-Nya semata.Dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih nya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir pada setiap keadaan.Dari Aisyah berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikrullah pada setiap keadaannya” (HR. Muslim: 373), maksudnya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dzikrullah dalam setiap keadaannya baik malam maupun siang, pagi maupun sore, saat safar maupun muqim, berdiri maupun duduk, dan dalam seluruh keadaannya. Setiap beliau akan melakukan suatu amalan, baik berupa bangun ataupun tidur, keluar atau masuk, naik kendaraan maupun turun darinya serta amalan lainnya, maka beliau awali semua itu dengan dzikrullah atau berdoa kepada-Nya semata. Barangsiapa yang memperhatikan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan dzikir pagi dan sore, dzikir tidur dan bangun darinya, dzikir shalat dan sesudahnya, dzikir makan dan minum, dzikir menaiki kendaraan dan safar, dzikir saat sedih, dzikir saat seorang muslim melihat sesuatu yang disukai atau tidak disukainya, dan dzikir-dzikir yang terkait dengan berbagai keadaan seorang muslim dalam sehari semalamnya.Hikmah, Faedah, dan Makna yang Agung dibalik Dzikir HarianDi dalam keanekaragaman dzikir yang sesuai dengan berbagai keadaan seorang muslim, terdapat beberapa hikmah, faedah, dan makna yang agung, di antaranya adalah: Menguatkan tauhid di hati seorang muslim dan rasa benci kepada segala bentuk kesyirikan, Menguatkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, Menguatkan keimanan seorang hamba kepada Allah, Pengakuan terhadap nikmat-Nya yang terus-menerus didapatkan oleh seorang hamba, Ungkapan rasa syukur kepada-Nya, Sebagai bentuk tawakkal, bersandarnya hati, dan menyerahkan urusan kebaikan kepada-Nya semata, Serta berlindung kepada-Nya saja dari segala godaan setan dan dari seluruh keburukan, Menguatkan ketundukan ‘ubudiyyah kepada-Nya semata, Mengakui Kemahaesaan Allah dalam Rububiyyah-Nya. Mengandung harapan dan tujuan yang mulia, kebaikan, manfaat, keberkahan dan faedah-faedah agung lainnya yang tidak bisa diungkapkan semuanya dengan lisan manusia. Dengan demikian, seseorang yang memiliki perhatian besar terhadap dzikir dan do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya dalam kesehariannya, berarti ia mengakui berulangkali bahwa hanya Allah Ta’ala-lah yang menghidupkan dan mematikan makhluk, memberi makan, dan minum kepada mereka, menjadikan mereka kaya dan miskin, memberi pakaian kepada mereka, menganugerahkan hidayah kepada sebagian mereka dan menyesatkan sebagian yang lain, serta iapun berulangkali mengakui bahwa hanya Allah-lah yang berhak diibadahi dengan kecintaan, harapan, takut, ketundukan, perendahan diri, pengagungan, serta ibadah-ibadah lainnya, baik ibadah lahiriyah maupun batiniyah.[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Jamaah, Organisasi Dalam Islam, Hadits Tentang Taqwa Kepada Allah, Akhlak Kepada Manusia, Terapi Urine Untuk Kesehatan
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah Dzikir Itu?Dzikrullah merupakan aktifitas ibadah seorang muslim, ibadah ini dilakukan dengan mengucapkan lafal dzikir yang mengandung pujian kepada-Nya, pensucian-Nya, pengagungan-Nya, pentauhidan-Nya, dan ungkapan syukur kepada-Nya. Salah satu perkara yang sangat dibutuhkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya adalah dzikir terkait dengan aktifitasnya dalam sehari semalam. Aktifitas harian seorang muslim, baik terkait dengan berdiri, duduk, diam, bergerak, masuk, keluar dan aktifitas lainnya, semuanya dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah sehingga ia menjadi sosok hamba yang terhitung senantiasa berdzikr dengan memohon pertolongan kepada-Nya saja dan bertawakal kepada-Nya semata.Dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih nya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir pada setiap keadaan.Dari Aisyah berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikrullah pada setiap keadaannya” (HR. Muslim: 373), maksudnya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dzikrullah dalam setiap keadaannya baik malam maupun siang, pagi maupun sore, saat safar maupun muqim, berdiri maupun duduk, dan dalam seluruh keadaannya. Setiap beliau akan melakukan suatu amalan, baik berupa bangun ataupun tidur, keluar atau masuk, naik kendaraan maupun turun darinya serta amalan lainnya, maka beliau awali semua itu dengan dzikrullah atau berdoa kepada-Nya semata. Barangsiapa yang memperhatikan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan dzikir pagi dan sore, dzikir tidur dan bangun darinya, dzikir shalat dan sesudahnya, dzikir makan dan minum, dzikir menaiki kendaraan dan safar, dzikir saat sedih, dzikir saat seorang muslim melihat sesuatu yang disukai atau tidak disukainya, dan dzikir-dzikir yang terkait dengan berbagai keadaan seorang muslim dalam sehari semalamnya.Hikmah, Faedah, dan Makna yang Agung dibalik Dzikir HarianDi dalam keanekaragaman dzikir yang sesuai dengan berbagai keadaan seorang muslim, terdapat beberapa hikmah, faedah, dan makna yang agung, di antaranya adalah: Menguatkan tauhid di hati seorang muslim dan rasa benci kepada segala bentuk kesyirikan, Menguatkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, Menguatkan keimanan seorang hamba kepada Allah, Pengakuan terhadap nikmat-Nya yang terus-menerus didapatkan oleh seorang hamba, Ungkapan rasa syukur kepada-Nya, Sebagai bentuk tawakkal, bersandarnya hati, dan menyerahkan urusan kebaikan kepada-Nya semata, Serta berlindung kepada-Nya saja dari segala godaan setan dan dari seluruh keburukan, Menguatkan ketundukan ‘ubudiyyah kepada-Nya semata, Mengakui Kemahaesaan Allah dalam Rububiyyah-Nya. Mengandung harapan dan tujuan yang mulia, kebaikan, manfaat, keberkahan dan faedah-faedah agung lainnya yang tidak bisa diungkapkan semuanya dengan lisan manusia. Dengan demikian, seseorang yang memiliki perhatian besar terhadap dzikir dan do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya dalam kesehariannya, berarti ia mengakui berulangkali bahwa hanya Allah Ta’ala-lah yang menghidupkan dan mematikan makhluk, memberi makan, dan minum kepada mereka, menjadikan mereka kaya dan miskin, memberi pakaian kepada mereka, menganugerahkan hidayah kepada sebagian mereka dan menyesatkan sebagian yang lain, serta iapun berulangkali mengakui bahwa hanya Allah-lah yang berhak diibadahi dengan kecintaan, harapan, takut, ketundukan, perendahan diri, pengagungan, serta ibadah-ibadah lainnya, baik ibadah lahiriyah maupun batiniyah.[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Jamaah, Organisasi Dalam Islam, Hadits Tentang Taqwa Kepada Allah, Akhlak Kepada Manusia, Terapi Urine Untuk Kesehatan


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Apakah Dzikir Itu?Dzikrullah merupakan aktifitas ibadah seorang muslim, ibadah ini dilakukan dengan mengucapkan lafal dzikir yang mengandung pujian kepada-Nya, pensucian-Nya, pengagungan-Nya, pentauhidan-Nya, dan ungkapan syukur kepada-Nya. Salah satu perkara yang sangat dibutuhkan oleh seorang muslim dalam kehidupannya adalah dzikir terkait dengan aktifitasnya dalam sehari semalam. Aktifitas harian seorang muslim, baik terkait dengan berdiri, duduk, diam, bergerak, masuk, keluar dan aktifitas lainnya, semuanya dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah sehingga ia menjadi sosok hamba yang terhitung senantiasa berdzikr dengan memohon pertolongan kepada-Nya saja dan bertawakal kepada-Nya semata.Dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih nya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir pada setiap keadaan.Dari Aisyah berkata,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikrullah pada setiap keadaannya” (HR. Muslim: 373), maksudnya bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dzikrullah dalam setiap keadaannya baik malam maupun siang, pagi maupun sore, saat safar maupun muqim, berdiri maupun duduk, dan dalam seluruh keadaannya. Setiap beliau akan melakukan suatu amalan, baik berupa bangun ataupun tidur, keluar atau masuk, naik kendaraan maupun turun darinya serta amalan lainnya, maka beliau awali semua itu dengan dzikrullah atau berdoa kepada-Nya semata. Barangsiapa yang memperhatikan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia akan mendapatkan dzikir pagi dan sore, dzikir tidur dan bangun darinya, dzikir shalat dan sesudahnya, dzikir makan dan minum, dzikir menaiki kendaraan dan safar, dzikir saat sedih, dzikir saat seorang muslim melihat sesuatu yang disukai atau tidak disukainya, dan dzikir-dzikir yang terkait dengan berbagai keadaan seorang muslim dalam sehari semalamnya.Hikmah, Faedah, dan Makna yang Agung dibalik Dzikir HarianDi dalam keanekaragaman dzikir yang sesuai dengan berbagai keadaan seorang muslim, terdapat beberapa hikmah, faedah, dan makna yang agung, di antaranya adalah: Menguatkan tauhid di hati seorang muslim dan rasa benci kepada segala bentuk kesyirikan, Menguatkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, Menguatkan keimanan seorang hamba kepada Allah, Pengakuan terhadap nikmat-Nya yang terus-menerus didapatkan oleh seorang hamba, Ungkapan rasa syukur kepada-Nya, Sebagai bentuk tawakkal, bersandarnya hati, dan menyerahkan urusan kebaikan kepada-Nya semata, Serta berlindung kepada-Nya saja dari segala godaan setan dan dari seluruh keburukan, Menguatkan ketundukan ‘ubudiyyah kepada-Nya semata, Mengakui Kemahaesaan Allah dalam Rububiyyah-Nya. Mengandung harapan dan tujuan yang mulia, kebaikan, manfaat, keberkahan dan faedah-faedah agung lainnya yang tidak bisa diungkapkan semuanya dengan lisan manusia. Dengan demikian, seseorang yang memiliki perhatian besar terhadap dzikir dan do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya dalam kesehariannya, berarti ia mengakui berulangkali bahwa hanya Allah Ta’ala-lah yang menghidupkan dan mematikan makhluk, memberi makan, dan minum kepada mereka, menjadikan mereka kaya dan miskin, memberi pakaian kepada mereka, menganugerahkan hidayah kepada sebagian mereka dan menyesatkan sebagian yang lain, serta iapun berulangkali mengakui bahwa hanya Allah-lah yang berhak diibadahi dengan kecintaan, harapan, takut, ketundukan, perendahan diri, pengagungan, serta ibadah-ibadah lainnya, baik ibadah lahiriyah maupun batiniyah.[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Jamaah, Organisasi Dalam Islam, Hadits Tentang Taqwa Kepada Allah, Akhlak Kepada Manusia, Terapi Urine Untuk Kesehatan

Keutamaan Dzikir Harian (2)

Baca Pembahasan Sebelumnya: Keutamaan Dzikir Harian (1)Kenapa Harus Menjaga Dzikir Harian?Demikian besarnya hikmah, faedah dan makna yang terkandung dalam dzikir harian seorang muslim, maka sudah sepantasnya seorang muslim benar-benar menjaga dzikir-dzikir yang agung tersebut, setiap dzikir ia ucapkan pada waktunya sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar terealisasi hikmah, faedah, dan makna yang agung dan agar ia tergolong kedalam hamba-hamba yang Allah ‘Azza wa Jalla puji mereka dalam firman-Nya:إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya laki-laki dan wanita yang muslim, laki-laki dan wanita yang mukmin, laki-laki dan wanita yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan wanita yang benar, laki-laki dan wanita yang sabar, laki-laki dan wanita yang khusyu’, laki-laki dan wanita yang bersedekah, laki-laki dan wanita yang berpuasa, laki-laki dan wanita yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzaab: 35).Kriteria Laki-Laki dan Wanita yang Banyak BerdzikirIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang makna “Laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah”, beliau berkata,المراد: يذكرون الله في أدبار الصلوات، وغدوًّا وعشيًّا وفي المضاجع، وكلما استيقظ من نومه وكلما غدا أو راح من منزله، ذكر الله تعالى“Maksudnya mereka berdzikir kepada Allah setelah shalat, di pagi  siang, dan sore hari serta di pembaringan. Setiap kali seorang hamba bangun dari tidurnya, dan setiap kali pergi dari rumahnya di waktu pagi atau siang dan sore hari, ia pun berdzikrullah Ta’ala” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal.10).Mujahid rahimahullah berkata,لا يكون من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات حتى يذكر الله قائمًا وقاعدًا ومضطجعًا“Tidaklah seorang hamba menjadi golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah sampai ia berdzikrullah dalam keadaan berdiri, duduk, serta berbaring” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Berkata Atha` bin Abi Rabah rahimahullah,ومن صلى الصلوات الخمس بحقوقها فهو داخل في قوله:  وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ“Barangsiapa yang shalat lima waktu dengan menunaikan hak-haknya (shalat tersebut), maka ia termasuk kedalam firman-Nya, “Dan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Tafsir Al-Baghawi).Syaikh Al-Imam Abu Amr Ibnush-Shalah rahimahullah ditanya tentang batasan seseorang tergolong kedalam laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, maka beliaupun menjawab:إذا واظب على الأذكار المأثورة المثبتة صباحًا ومساء في الأوقات والأحوال المختلفة، ليلاً ونهارًا، وهي مبينة في كتاب: (عمل اليوم والليلة)، كان من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات“Jika seorang hamba rutin berdzikrullah dengan dzikir-dzikir yang terdapat riwayat shahih di berbagai waktu dan keadaan, baik di waktu pagi maupun sore, siang maupun malam hari,-dzikir-dzikir tersebut telah dijelaskan dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, maka ia termasuk kedalam golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Nasehat Tentang Dzikir HarianUlama rahimahullah telah memberikan perhatian yang besar, baik secara penyampaian ilmu maupun pengamalannya, di antaranya dengan menulis kitab-kitab dzikir yang beranekaragam. Maka selayaknya ketika memilih lafal-lafal dzikir yang memang ada riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Terakhir, hendaknya kita merenungkan ucapan Ibnul Qayyim tentang dzikir yang paling utama yang mencakup hati dan lisan. Lisan berdzikir hatipun memahami dan menghayati makna yang terkandung di dalam lafal dzikir yang diucapkan lisan. Beliau rahimahullah mengatakan,و أفضل الذكر و أنفعه ما واطأ فيه القلب اللسان، و كان من الأذكار النبوية و شهد الذاكر معانيه و مقاصده“Dzikir yang paling utama dan paling bermanfaat adalah dzikir yang berkesesuaian antara hati dan lisan, dan lafalnya berasal dari dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang mengucapkannya menghayati makna dan maksud dari lafal dzikir tersebut” (Al-Fawaid: Ibnul Qoyyim, hal. 247).(Diolah dari Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar ‘amalul yaum wal lailah, Syaikh Abdur Razzaq, hal. 7-10)Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kedudukan Wanita Dalam Islam, Hadis Akhlak, Materi Dasar Islam, Siksa Neraka Paling Berat, Hukum Talak 1

Keutamaan Dzikir Harian (2)

Baca Pembahasan Sebelumnya: Keutamaan Dzikir Harian (1)Kenapa Harus Menjaga Dzikir Harian?Demikian besarnya hikmah, faedah dan makna yang terkandung dalam dzikir harian seorang muslim, maka sudah sepantasnya seorang muslim benar-benar menjaga dzikir-dzikir yang agung tersebut, setiap dzikir ia ucapkan pada waktunya sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar terealisasi hikmah, faedah, dan makna yang agung dan agar ia tergolong kedalam hamba-hamba yang Allah ‘Azza wa Jalla puji mereka dalam firman-Nya:إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya laki-laki dan wanita yang muslim, laki-laki dan wanita yang mukmin, laki-laki dan wanita yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan wanita yang benar, laki-laki dan wanita yang sabar, laki-laki dan wanita yang khusyu’, laki-laki dan wanita yang bersedekah, laki-laki dan wanita yang berpuasa, laki-laki dan wanita yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzaab: 35).Kriteria Laki-Laki dan Wanita yang Banyak BerdzikirIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang makna “Laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah”, beliau berkata,المراد: يذكرون الله في أدبار الصلوات، وغدوًّا وعشيًّا وفي المضاجع، وكلما استيقظ من نومه وكلما غدا أو راح من منزله، ذكر الله تعالى“Maksudnya mereka berdzikir kepada Allah setelah shalat, di pagi  siang, dan sore hari serta di pembaringan. Setiap kali seorang hamba bangun dari tidurnya, dan setiap kali pergi dari rumahnya di waktu pagi atau siang dan sore hari, ia pun berdzikrullah Ta’ala” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal.10).Mujahid rahimahullah berkata,لا يكون من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات حتى يذكر الله قائمًا وقاعدًا ومضطجعًا“Tidaklah seorang hamba menjadi golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah sampai ia berdzikrullah dalam keadaan berdiri, duduk, serta berbaring” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Berkata Atha` bin Abi Rabah rahimahullah,ومن صلى الصلوات الخمس بحقوقها فهو داخل في قوله:  وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ“Barangsiapa yang shalat lima waktu dengan menunaikan hak-haknya (shalat tersebut), maka ia termasuk kedalam firman-Nya, “Dan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Tafsir Al-Baghawi).Syaikh Al-Imam Abu Amr Ibnush-Shalah rahimahullah ditanya tentang batasan seseorang tergolong kedalam laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, maka beliaupun menjawab:إذا واظب على الأذكار المأثورة المثبتة صباحًا ومساء في الأوقات والأحوال المختلفة، ليلاً ونهارًا، وهي مبينة في كتاب: (عمل اليوم والليلة)، كان من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات“Jika seorang hamba rutin berdzikrullah dengan dzikir-dzikir yang terdapat riwayat shahih di berbagai waktu dan keadaan, baik di waktu pagi maupun sore, siang maupun malam hari,-dzikir-dzikir tersebut telah dijelaskan dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, maka ia termasuk kedalam golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Nasehat Tentang Dzikir HarianUlama rahimahullah telah memberikan perhatian yang besar, baik secara penyampaian ilmu maupun pengamalannya, di antaranya dengan menulis kitab-kitab dzikir yang beranekaragam. Maka selayaknya ketika memilih lafal-lafal dzikir yang memang ada riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Terakhir, hendaknya kita merenungkan ucapan Ibnul Qayyim tentang dzikir yang paling utama yang mencakup hati dan lisan. Lisan berdzikir hatipun memahami dan menghayati makna yang terkandung di dalam lafal dzikir yang diucapkan lisan. Beliau rahimahullah mengatakan,و أفضل الذكر و أنفعه ما واطأ فيه القلب اللسان، و كان من الأذكار النبوية و شهد الذاكر معانيه و مقاصده“Dzikir yang paling utama dan paling bermanfaat adalah dzikir yang berkesesuaian antara hati dan lisan, dan lafalnya berasal dari dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang mengucapkannya menghayati makna dan maksud dari lafal dzikir tersebut” (Al-Fawaid: Ibnul Qoyyim, hal. 247).(Diolah dari Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar ‘amalul yaum wal lailah, Syaikh Abdur Razzaq, hal. 7-10)Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kedudukan Wanita Dalam Islam, Hadis Akhlak, Materi Dasar Islam, Siksa Neraka Paling Berat, Hukum Talak 1
Baca Pembahasan Sebelumnya: Keutamaan Dzikir Harian (1)Kenapa Harus Menjaga Dzikir Harian?Demikian besarnya hikmah, faedah dan makna yang terkandung dalam dzikir harian seorang muslim, maka sudah sepantasnya seorang muslim benar-benar menjaga dzikir-dzikir yang agung tersebut, setiap dzikir ia ucapkan pada waktunya sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar terealisasi hikmah, faedah, dan makna yang agung dan agar ia tergolong kedalam hamba-hamba yang Allah ‘Azza wa Jalla puji mereka dalam firman-Nya:إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya laki-laki dan wanita yang muslim, laki-laki dan wanita yang mukmin, laki-laki dan wanita yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan wanita yang benar, laki-laki dan wanita yang sabar, laki-laki dan wanita yang khusyu’, laki-laki dan wanita yang bersedekah, laki-laki dan wanita yang berpuasa, laki-laki dan wanita yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzaab: 35).Kriteria Laki-Laki dan Wanita yang Banyak BerdzikirIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang makna “Laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah”, beliau berkata,المراد: يذكرون الله في أدبار الصلوات، وغدوًّا وعشيًّا وفي المضاجع، وكلما استيقظ من نومه وكلما غدا أو راح من منزله، ذكر الله تعالى“Maksudnya mereka berdzikir kepada Allah setelah shalat, di pagi  siang, dan sore hari serta di pembaringan. Setiap kali seorang hamba bangun dari tidurnya, dan setiap kali pergi dari rumahnya di waktu pagi atau siang dan sore hari, ia pun berdzikrullah Ta’ala” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal.10).Mujahid rahimahullah berkata,لا يكون من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات حتى يذكر الله قائمًا وقاعدًا ومضطجعًا“Tidaklah seorang hamba menjadi golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah sampai ia berdzikrullah dalam keadaan berdiri, duduk, serta berbaring” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Berkata Atha` bin Abi Rabah rahimahullah,ومن صلى الصلوات الخمس بحقوقها فهو داخل في قوله:  وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ“Barangsiapa yang shalat lima waktu dengan menunaikan hak-haknya (shalat tersebut), maka ia termasuk kedalam firman-Nya, “Dan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Tafsir Al-Baghawi).Syaikh Al-Imam Abu Amr Ibnush-Shalah rahimahullah ditanya tentang batasan seseorang tergolong kedalam laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, maka beliaupun menjawab:إذا واظب على الأذكار المأثورة المثبتة صباحًا ومساء في الأوقات والأحوال المختلفة، ليلاً ونهارًا، وهي مبينة في كتاب: (عمل اليوم والليلة)، كان من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات“Jika seorang hamba rutin berdzikrullah dengan dzikir-dzikir yang terdapat riwayat shahih di berbagai waktu dan keadaan, baik di waktu pagi maupun sore, siang maupun malam hari,-dzikir-dzikir tersebut telah dijelaskan dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, maka ia termasuk kedalam golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Nasehat Tentang Dzikir HarianUlama rahimahullah telah memberikan perhatian yang besar, baik secara penyampaian ilmu maupun pengamalannya, di antaranya dengan menulis kitab-kitab dzikir yang beranekaragam. Maka selayaknya ketika memilih lafal-lafal dzikir yang memang ada riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Terakhir, hendaknya kita merenungkan ucapan Ibnul Qayyim tentang dzikir yang paling utama yang mencakup hati dan lisan. Lisan berdzikir hatipun memahami dan menghayati makna yang terkandung di dalam lafal dzikir yang diucapkan lisan. Beliau rahimahullah mengatakan,و أفضل الذكر و أنفعه ما واطأ فيه القلب اللسان، و كان من الأذكار النبوية و شهد الذاكر معانيه و مقاصده“Dzikir yang paling utama dan paling bermanfaat adalah dzikir yang berkesesuaian antara hati dan lisan, dan lafalnya berasal dari dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang mengucapkannya menghayati makna dan maksud dari lafal dzikir tersebut” (Al-Fawaid: Ibnul Qoyyim, hal. 247).(Diolah dari Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar ‘amalul yaum wal lailah, Syaikh Abdur Razzaq, hal. 7-10)Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kedudukan Wanita Dalam Islam, Hadis Akhlak, Materi Dasar Islam, Siksa Neraka Paling Berat, Hukum Talak 1


Baca Pembahasan Sebelumnya: Keutamaan Dzikir Harian (1)Kenapa Harus Menjaga Dzikir Harian?Demikian besarnya hikmah, faedah dan makna yang terkandung dalam dzikir harian seorang muslim, maka sudah sepantasnya seorang muslim benar-benar menjaga dzikir-dzikir yang agung tersebut, setiap dzikir ia ucapkan pada waktunya sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar terealisasi hikmah, faedah, dan makna yang agung dan agar ia tergolong kedalam hamba-hamba yang Allah ‘Azza wa Jalla puji mereka dalam firman-Nya:إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا“Sesungguhnya laki-laki dan wanita yang muslim, laki-laki dan wanita yang mukmin, laki-laki dan wanita yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan wanita yang benar, laki-laki dan wanita yang sabar, laki-laki dan wanita yang khusyu’, laki-laki dan wanita yang bersedekah, laki-laki dan wanita yang berpuasa, laki-laki dan wanita yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzaab: 35).Kriteria Laki-Laki dan Wanita yang Banyak BerdzikirIbnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang makna “Laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah”, beliau berkata,المراد: يذكرون الله في أدبار الصلوات، وغدوًّا وعشيًّا وفي المضاجع، وكلما استيقظ من نومه وكلما غدا أو راح من منزله، ذكر الله تعالى“Maksudnya mereka berdzikir kepada Allah setelah shalat, di pagi  siang, dan sore hari serta di pembaringan. Setiap kali seorang hamba bangun dari tidurnya, dan setiap kali pergi dari rumahnya di waktu pagi atau siang dan sore hari, ia pun berdzikrullah Ta’ala” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal.10).Mujahid rahimahullah berkata,لا يكون من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات حتى يذكر الله قائمًا وقاعدًا ومضطجعًا“Tidaklah seorang hamba menjadi golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah sampai ia berdzikrullah dalam keadaan berdiri, duduk, serta berbaring” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Berkata Atha` bin Abi Rabah rahimahullah,ومن صلى الصلوات الخمس بحقوقها فهو داخل في قوله:  وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ“Barangsiapa yang shalat lima waktu dengan menunaikan hak-haknya (shalat tersebut), maka ia termasuk kedalam firman-Nya, “Dan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Tafsir Al-Baghawi).Syaikh Al-Imam Abu Amr Ibnush-Shalah rahimahullah ditanya tentang batasan seseorang tergolong kedalam laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah, maka beliaupun menjawab:إذا واظب على الأذكار المأثورة المثبتة صباحًا ومساء في الأوقات والأحوال المختلفة، ليلاً ونهارًا، وهي مبينة في كتاب: (عمل اليوم والليلة)، كان من الذاكرين الله كثيرًا والذاكرات“Jika seorang hamba rutin berdzikrullah dengan dzikir-dzikir yang terdapat riwayat shahih di berbagai waktu dan keadaan, baik di waktu pagi maupun sore, siang maupun malam hari,-dzikir-dzikir tersebut telah dijelaskan dalam kitab Amalul Yaum wal Lailah, maka ia termasuk kedalam golongan laki-laki dan wanita yang banyak berdzikrullah” (Al-Adzkar, An-Nawawi, hal. 10).Nasehat Tentang Dzikir HarianUlama rahimahullah telah memberikan perhatian yang besar, baik secara penyampaian ilmu maupun pengamalannya, di antaranya dengan menulis kitab-kitab dzikir yang beranekaragam. Maka selayaknya ketika memilih lafal-lafal dzikir yang memang ada riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Terakhir, hendaknya kita merenungkan ucapan Ibnul Qayyim tentang dzikir yang paling utama yang mencakup hati dan lisan. Lisan berdzikir hatipun memahami dan menghayati makna yang terkandung di dalam lafal dzikir yang diucapkan lisan. Beliau rahimahullah mengatakan,و أفضل الذكر و أنفعه ما واطأ فيه القلب اللسان، و كان من الأذكار النبوية و شهد الذاكر معانيه و مقاصده“Dzikir yang paling utama dan paling bermanfaat adalah dzikir yang berkesesuaian antara hati dan lisan, dan lafalnya berasal dari dzikir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang mengucapkannya menghayati makna dan maksud dari lafal dzikir tersebut” (Al-Fawaid: Ibnul Qoyyim, hal. 247).(Diolah dari Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar ‘amalul yaum wal lailah, Syaikh Abdur Razzaq, hal. 7-10)Anda sedang membaca: ” Keutamaan Dzikir Harian”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Keutamaan Dzikir Harian (1) Keutamaan Dzikir Harian (2) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kedudukan Wanita Dalam Islam, Hadis Akhlak, Materi Dasar Islam, Siksa Neraka Paling Berat, Hukum Talak 1

Masukan untuk AH hafidhohullah

Oleh: Abul JauzaaBagian kedua :  Tafsir al-Qur’an ala Ustadz AH hafizohullah       Menafsirkan al-Qur’an tentu harus berhati-hati, berusaha merujuk kepada tafsiran para salaf -apalagi kalau mengaku bermanhaj salaf-. Terlebih lagi kalau menimbulkan penafsiran model baru dengan model tafsir majaz (kiasan) dan meninggalkan dzohir (tekstual) ayat, lalu menyalahkan tafsir yang sudah dikenal oleh salaf dan kaum muslimin.Saya rasa hampir seluruh kaum muslimin di dunia ini -termasuk juga di Indonesia- menafsirkan atau menerjemahkan firman Allah “Ihdinash-Shiraathal-Mustaqiim” dengan “Tunjukanlah kami kepada jalan yang lurus”.Namun ternyata terjemah/tafsir yang selama ini diyakini oleh kaum muslimin dinilai salah oleh al-Ustadz AH !!?Ustadz Adi Hidayat dalam video yang berjudul Cara Ampuh Berdoa Ketika Shalat Agar Cepat Dikabulkan saat menjelaskan tempat dikabulkannya doa saat berdiri shalat dengan membawakan hadits Abu Hurairah, berkata (mulai menit 06:17): “Perhatikan, karena itulah saat berdiri diberikan oleh Allah satu tawaran, kalau dibacakan diberikan apa yang dibutuhkan. Mau nggak ? Itulah ihdinash-shiraathal-mustaqiim. Tunjukkan kami ya Allah, solusi terbaik dari masalah yang kami miliki. Maaf, ihdinash-shiraathal-mustaqiim itu arti yang tepat bukan ‘tunjukkan kami pada jalan yang lurus’. Itu bahasa kiasan. Ga pakai oo.. bu. Itu bahasa kiasan. Ihdinaa dari kata hudan, hidayah, itu solusi dari persoalan yang dihadapi. Jadi punya masalah apapun ya Allah, solusinya tolong berikan. Ash-shiraathal-mustaqiim itu kata kiasan. Majaz dalam bahasa Arab. Yang mudah tidak sulit prosesnya. Jadi berikan solusinya, tapi mudah. Jadi ketika kita minta dalam shalat, itu minta ya Allah, saya punya masalah, tolong berikan. Diberikan oleh Allah satu bacaan. Dibaca. Jadi yang punya masalah di rumah tangga, diberikan solusinya. Yang punya masalah di pekerjaan, diberikan solusinya. Dan itu bukan biasa………”Kesimpulan tafsir ustadz AH :–     Arti “ihdinas shirothol mustaqim” dengan “Tunjukanlah kami jalan yang lurus” ternyata salah–     Arti tersebut salah karena diterjemahkan secara tekstual, padahal menurut ustadz AH susunan “Ihdinas shirothol mustaqim” adalah susunan majaz/kiasan (tidak sesuai dzohir tekstualnya)–     Yang benar “Tunjukanlah kami solusi terbaik dari masalah yang kami hadapiAdapun tafsir “ihdinas shirothol mustaqim” menurut ahli tafsir adalah : “Tunjukanlah/anugrahkanlah/ilhamkanlah/bimbinglah/berilah kepada kami jalan yang lurus”.Dan as-shirot al-mustaqim menurut tafsir para ahli tafsir ada beberapa tafirasan yaitu : Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘UmarIbnu Katsiir rahimahullah berkata (tentang tafsir “ihdina”)والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق، وقد تعدى الهداية بنفسها كما هنا (1) { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ } فتضمن معنى ألهمنا، أو وفقنا، أو ارزقنا، أو اعطنا“Dan al-hidayah di sini maksudnya adalah bimbingan dan taufiq. Kadang kata al-hidayah dimuta’addikan dengan dirinya sebagaimana ayat ini ‘ihdinash-shiraathal-mustaqiim’; sehingga mengandung pengertian “ilhamkanlah kepada kami”, “Bimbinglah kami”, “Anugrahkanlah kami”, dan “Berikanlah kepada kami”Ibnu Katsir juga berkata (tentang tafsir as-shirot al-mustaqim) :وأما الصراط المستقيم، فقال الإمام أبو جعفر بن جرير: أجمعت الأمة من أهل التأويل جميعًا على أن “الصراط المستقيم” هو الطريق الواضح الذي لا اعوجاج فيه.Adapun ‘ash-shiraathul-mustaqiim’, Al-Imaam Abu Ja’far bin Jariir berkata : Umat Islam dari kalangan pakar ta’wiil (mufassiriin) telah SEPAKAT bahwa ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ maknanya adalah jalan yang jelas, yang tidak ada kebengkokan padanya” [Tafsiir Ibni Katsiir 1/137].Setelah menurunkan ragam pendapat mufassirin tentang makna ash-shiraath al-mustaqiim (Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘Umar), Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد.“Semua perkataan/penafsiran ini adalah benar, yaitu saling menguatkan. Karena, barangsiapa yang mengikuti (ittiba’) Nabi ﷺ, meneladani orang-orang sepeninggal beliau yaitu Abu Bakr dan ‘Umar, sungguh ia telah mengikuti kebenaran. Barangsiapa yang mengikuti kebenaran, sungguh ia telah mengikuti Islam. Barangsiapa yang mengikuti Islam, sungguh ia telah mengikuti Al-Qur’an, yaitu Kitabullah, tali-Nya yang sangat kuat, dan jalan-Nya yang lurus. Semuanya penafsiran ini benar dan masing-masing saling membenarkan yang lain. Walillaahil-hamd”Terdapat hadits marfuu’ dari Nabi ﷺ yang menjelaskan makna ash-shiraathul-mustaqiim:عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الْكِلَابِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ” إِنَّ اللَّهَ ضَرَبَ مَثَلًا صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ دَارَانِ لَهُمَا أَبْوَابٌ مُفَتَّحَةٌ، عَلَى الْأَبْوَابِ سُتُورٌ، وَدَاعٍ يَدْعُو عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ، وَدَاعٍ يَدْعُو فَوْقَهُ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ، وَالْأَبْوَابُ الَّتِي عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ حُدُودُ اللَّهِ، فَلَا يَقَعُ أَحَدٌ فِي حُدُودِ اللَّهِ حَتَّى يُكْشَفَ السِّتْرُ، وَالَّذِي يَدْعُو مِنْ فَوْقِهِ وَاعِظُ رَبِّهِ “Dari An-Nawwaas bin Sam’aan Al-Kilaabiy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Sesungguhnya Allah ta’ala telah membuat perumpamaan ash-shiraathul-mustaqiim dengan shirath yang di sampingnya ada dua tembok yang mempunyai pintu terbuka. Di setiap pintu terdapat tirai, penyeru yang menyeru di tengah shiraath, dan penyeru yang menyeru di atasnya (penyeru pertama). ‘Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam)’ (QS. Yuunus : 25). Pintu-pintu yang berada di samping shiraath adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah. Tidak ada seorangpun yang jatuh kepada larangan Allah hingga ia menyingkap tirainya. Penyeru yang berada di atasnya adalah penasihat (ilham) dari Rabbnya”Dalam riwayat lain dirinci :وَالصِّرَاطُ الْإِسْلَامُ، وَالسُّورَانِ حُدُودُ اللَّهِ، وَالْأَبْوَابُ الْمُفَتَّحَةُ مَحَارِمُ اللَّهِ، وَذَلِكَ الدَّاعِي عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالدَّاعِي من فَوْقَ الصِّرَاطِ وَاعِظُ اللَّهِ فِي قَلْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ“Dan shiraath tersebut adalah Islam, kedua tembok/dinding adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah, pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Penyeru yang berada di tengah shiraath adalah Kitabullah ‘azza wa jalla, sedangkan penyeru yang berada di atas shiraath adalah penasihat Allah (ilham) yang berada di hati setiap muslim” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2859, Ahmad 4/182 & 183, Ibnu Abi ‘Aashim dalam As-Sunnah no. 18-19, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/141].عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: ” خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا، ثُمَّ قَالَ: ” هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ “، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: ” هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ: مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ “، ثُمَّ قَرَأَ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِDari ‘Abdullah bin Mas’uud, ia berkata : “Rasulullah ﷺ pernah menggambar untuk kami sebuah garis (di tanah), lalu bersabda : “Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau menggambar banyak garis di kanan dan kiri garis tersebut, kemudian bersabda : “Ini adalah jalan-jalan yang lain, dimana setiap jalan tersebut ada setan yang menyeru pada jalan tersebut”. Kemudian beliau membaca ayat : ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya’ (QS. Al-An’aam : 153)” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/435; sanadnya hasan].‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu sendiri menafsirkan ash-shiraathul-mustaqiim dengan perkataannya:الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ، قَالَ: هُوَ كِتَابُ اللَّهِ“Makna ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ adalah Kitabullah” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 2/258, dan ia menshahihkannya].‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa – salah seorang pakar tafsir di kalangan shahabat – menjelaskan:هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَاهُ “، قَالَ: فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلْحَسَنِ، فَقَالَ: ” صَدَقَ وَاللَّهِ وَنَصَحَ وَاللَّهِ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ““Ash-shiraathul-mustaqiim adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan dua orang shahabatnya”. Perawi berkata : Maka kami menyebutkan hal itu kepada Al-Hasan, lalu ia berkata : “Ia benar, demi Allah, ia telah memberikan nasihat, demi Allah. (Ash-shiraathul-mustaqiim) adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, Abu Bakr, dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak, 2/259; dan ia menshahihkannya].Rasulullah ﷺ merupakan ash-shiraathul-mustaqiim (jalan yang lurus), karena Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [QS. Al-Ahzaab : 21].Begitu juga dengan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan para shahabat (dan kita pada umumnya) untuk meneladani Abu Bakr dan ‘Umar sepeninggal beliau:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Mencontohlah kepada dua orang setelahku : Abu Bakr dan ‘Umar” [lihat : Silsilah Ash-Shahiihah no. 1233].So, jika penafsiran-penafsiran yang didasarkan oleh riwayat/atsar dan perkataan as-salafush-shaalih di atas dikatakan tidak tepat karena hanya kiasan saja; apakah kita harus membenarkan penafsiran Ustadz Adi Hidayat di atas ? yaitu : berikanlah kami ya Allah solusi yang mudah atas persoalan kami ?. Apakah kita mesti meninggalkan hadits, atsar sahabat dan ijmaa’ mufassiriin (sebagaimana ditegaskan Ibnu Jarir) untuk mengikuti tafsir majaz/kiasan ala Ustadz Adi Hidayat ?.Metode penafsiran tanpa membawakan penjelasan ulama tentu sangat disayangkan bagi sekelas Ustadz Adi Hidayat – yang saya yakin sangat mampu untuk membawakannya (berikut judul, juz, halaman, dan letak baris kalimatnya) – karena rawan kesalahan.Ingat pesan Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. [abul-jauzaa’ – bogor, 31032017 – 20:02 WIB].

Masukan untuk AH hafidhohullah

Oleh: Abul JauzaaBagian kedua :  Tafsir al-Qur’an ala Ustadz AH hafizohullah       Menafsirkan al-Qur’an tentu harus berhati-hati, berusaha merujuk kepada tafsiran para salaf -apalagi kalau mengaku bermanhaj salaf-. Terlebih lagi kalau menimbulkan penafsiran model baru dengan model tafsir majaz (kiasan) dan meninggalkan dzohir (tekstual) ayat, lalu menyalahkan tafsir yang sudah dikenal oleh salaf dan kaum muslimin.Saya rasa hampir seluruh kaum muslimin di dunia ini -termasuk juga di Indonesia- menafsirkan atau menerjemahkan firman Allah “Ihdinash-Shiraathal-Mustaqiim” dengan “Tunjukanlah kami kepada jalan yang lurus”.Namun ternyata terjemah/tafsir yang selama ini diyakini oleh kaum muslimin dinilai salah oleh al-Ustadz AH !!?Ustadz Adi Hidayat dalam video yang berjudul Cara Ampuh Berdoa Ketika Shalat Agar Cepat Dikabulkan saat menjelaskan tempat dikabulkannya doa saat berdiri shalat dengan membawakan hadits Abu Hurairah, berkata (mulai menit 06:17): “Perhatikan, karena itulah saat berdiri diberikan oleh Allah satu tawaran, kalau dibacakan diberikan apa yang dibutuhkan. Mau nggak ? Itulah ihdinash-shiraathal-mustaqiim. Tunjukkan kami ya Allah, solusi terbaik dari masalah yang kami miliki. Maaf, ihdinash-shiraathal-mustaqiim itu arti yang tepat bukan ‘tunjukkan kami pada jalan yang lurus’. Itu bahasa kiasan. Ga pakai oo.. bu. Itu bahasa kiasan. Ihdinaa dari kata hudan, hidayah, itu solusi dari persoalan yang dihadapi. Jadi punya masalah apapun ya Allah, solusinya tolong berikan. Ash-shiraathal-mustaqiim itu kata kiasan. Majaz dalam bahasa Arab. Yang mudah tidak sulit prosesnya. Jadi berikan solusinya, tapi mudah. Jadi ketika kita minta dalam shalat, itu minta ya Allah, saya punya masalah, tolong berikan. Diberikan oleh Allah satu bacaan. Dibaca. Jadi yang punya masalah di rumah tangga, diberikan solusinya. Yang punya masalah di pekerjaan, diberikan solusinya. Dan itu bukan biasa………”Kesimpulan tafsir ustadz AH :–     Arti “ihdinas shirothol mustaqim” dengan “Tunjukanlah kami jalan yang lurus” ternyata salah–     Arti tersebut salah karena diterjemahkan secara tekstual, padahal menurut ustadz AH susunan “Ihdinas shirothol mustaqim” adalah susunan majaz/kiasan (tidak sesuai dzohir tekstualnya)–     Yang benar “Tunjukanlah kami solusi terbaik dari masalah yang kami hadapiAdapun tafsir “ihdinas shirothol mustaqim” menurut ahli tafsir adalah : “Tunjukanlah/anugrahkanlah/ilhamkanlah/bimbinglah/berilah kepada kami jalan yang lurus”.Dan as-shirot al-mustaqim menurut tafsir para ahli tafsir ada beberapa tafirasan yaitu : Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘UmarIbnu Katsiir rahimahullah berkata (tentang tafsir “ihdina”)والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق، وقد تعدى الهداية بنفسها كما هنا (1) { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ } فتضمن معنى ألهمنا، أو وفقنا، أو ارزقنا، أو اعطنا“Dan al-hidayah di sini maksudnya adalah bimbingan dan taufiq. Kadang kata al-hidayah dimuta’addikan dengan dirinya sebagaimana ayat ini ‘ihdinash-shiraathal-mustaqiim’; sehingga mengandung pengertian “ilhamkanlah kepada kami”, “Bimbinglah kami”, “Anugrahkanlah kami”, dan “Berikanlah kepada kami”Ibnu Katsir juga berkata (tentang tafsir as-shirot al-mustaqim) :وأما الصراط المستقيم، فقال الإمام أبو جعفر بن جرير: أجمعت الأمة من أهل التأويل جميعًا على أن “الصراط المستقيم” هو الطريق الواضح الذي لا اعوجاج فيه.Adapun ‘ash-shiraathul-mustaqiim’, Al-Imaam Abu Ja’far bin Jariir berkata : Umat Islam dari kalangan pakar ta’wiil (mufassiriin) telah SEPAKAT bahwa ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ maknanya adalah jalan yang jelas, yang tidak ada kebengkokan padanya” [Tafsiir Ibni Katsiir 1/137].Setelah menurunkan ragam pendapat mufassirin tentang makna ash-shiraath al-mustaqiim (Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘Umar), Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد.“Semua perkataan/penafsiran ini adalah benar, yaitu saling menguatkan. Karena, barangsiapa yang mengikuti (ittiba’) Nabi ﷺ, meneladani orang-orang sepeninggal beliau yaitu Abu Bakr dan ‘Umar, sungguh ia telah mengikuti kebenaran. Barangsiapa yang mengikuti kebenaran, sungguh ia telah mengikuti Islam. Barangsiapa yang mengikuti Islam, sungguh ia telah mengikuti Al-Qur’an, yaitu Kitabullah, tali-Nya yang sangat kuat, dan jalan-Nya yang lurus. Semuanya penafsiran ini benar dan masing-masing saling membenarkan yang lain. Walillaahil-hamd”Terdapat hadits marfuu’ dari Nabi ﷺ yang menjelaskan makna ash-shiraathul-mustaqiim:عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الْكِلَابِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ” إِنَّ اللَّهَ ضَرَبَ مَثَلًا صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ دَارَانِ لَهُمَا أَبْوَابٌ مُفَتَّحَةٌ، عَلَى الْأَبْوَابِ سُتُورٌ، وَدَاعٍ يَدْعُو عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ، وَدَاعٍ يَدْعُو فَوْقَهُ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ، وَالْأَبْوَابُ الَّتِي عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ حُدُودُ اللَّهِ، فَلَا يَقَعُ أَحَدٌ فِي حُدُودِ اللَّهِ حَتَّى يُكْشَفَ السِّتْرُ، وَالَّذِي يَدْعُو مِنْ فَوْقِهِ وَاعِظُ رَبِّهِ “Dari An-Nawwaas bin Sam’aan Al-Kilaabiy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Sesungguhnya Allah ta’ala telah membuat perumpamaan ash-shiraathul-mustaqiim dengan shirath yang di sampingnya ada dua tembok yang mempunyai pintu terbuka. Di setiap pintu terdapat tirai, penyeru yang menyeru di tengah shiraath, dan penyeru yang menyeru di atasnya (penyeru pertama). ‘Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam)’ (QS. Yuunus : 25). Pintu-pintu yang berada di samping shiraath adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah. Tidak ada seorangpun yang jatuh kepada larangan Allah hingga ia menyingkap tirainya. Penyeru yang berada di atasnya adalah penasihat (ilham) dari Rabbnya”Dalam riwayat lain dirinci :وَالصِّرَاطُ الْإِسْلَامُ، وَالسُّورَانِ حُدُودُ اللَّهِ، وَالْأَبْوَابُ الْمُفَتَّحَةُ مَحَارِمُ اللَّهِ، وَذَلِكَ الدَّاعِي عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالدَّاعِي من فَوْقَ الصِّرَاطِ وَاعِظُ اللَّهِ فِي قَلْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ“Dan shiraath tersebut adalah Islam, kedua tembok/dinding adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah, pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Penyeru yang berada di tengah shiraath adalah Kitabullah ‘azza wa jalla, sedangkan penyeru yang berada di atas shiraath adalah penasihat Allah (ilham) yang berada di hati setiap muslim” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2859, Ahmad 4/182 & 183, Ibnu Abi ‘Aashim dalam As-Sunnah no. 18-19, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/141].عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: ” خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا، ثُمَّ قَالَ: ” هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ “، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: ” هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ: مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ “، ثُمَّ قَرَأَ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِDari ‘Abdullah bin Mas’uud, ia berkata : “Rasulullah ﷺ pernah menggambar untuk kami sebuah garis (di tanah), lalu bersabda : “Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau menggambar banyak garis di kanan dan kiri garis tersebut, kemudian bersabda : “Ini adalah jalan-jalan yang lain, dimana setiap jalan tersebut ada setan yang menyeru pada jalan tersebut”. Kemudian beliau membaca ayat : ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya’ (QS. Al-An’aam : 153)” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/435; sanadnya hasan].‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu sendiri menafsirkan ash-shiraathul-mustaqiim dengan perkataannya:الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ، قَالَ: هُوَ كِتَابُ اللَّهِ“Makna ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ adalah Kitabullah” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 2/258, dan ia menshahihkannya].‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa – salah seorang pakar tafsir di kalangan shahabat – menjelaskan:هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَاهُ “، قَالَ: فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلْحَسَنِ، فَقَالَ: ” صَدَقَ وَاللَّهِ وَنَصَحَ وَاللَّهِ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ““Ash-shiraathul-mustaqiim adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan dua orang shahabatnya”. Perawi berkata : Maka kami menyebutkan hal itu kepada Al-Hasan, lalu ia berkata : “Ia benar, demi Allah, ia telah memberikan nasihat, demi Allah. (Ash-shiraathul-mustaqiim) adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, Abu Bakr, dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak, 2/259; dan ia menshahihkannya].Rasulullah ﷺ merupakan ash-shiraathul-mustaqiim (jalan yang lurus), karena Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [QS. Al-Ahzaab : 21].Begitu juga dengan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan para shahabat (dan kita pada umumnya) untuk meneladani Abu Bakr dan ‘Umar sepeninggal beliau:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Mencontohlah kepada dua orang setelahku : Abu Bakr dan ‘Umar” [lihat : Silsilah Ash-Shahiihah no. 1233].So, jika penafsiran-penafsiran yang didasarkan oleh riwayat/atsar dan perkataan as-salafush-shaalih di atas dikatakan tidak tepat karena hanya kiasan saja; apakah kita harus membenarkan penafsiran Ustadz Adi Hidayat di atas ? yaitu : berikanlah kami ya Allah solusi yang mudah atas persoalan kami ?. Apakah kita mesti meninggalkan hadits, atsar sahabat dan ijmaa’ mufassiriin (sebagaimana ditegaskan Ibnu Jarir) untuk mengikuti tafsir majaz/kiasan ala Ustadz Adi Hidayat ?.Metode penafsiran tanpa membawakan penjelasan ulama tentu sangat disayangkan bagi sekelas Ustadz Adi Hidayat – yang saya yakin sangat mampu untuk membawakannya (berikut judul, juz, halaman, dan letak baris kalimatnya) – karena rawan kesalahan.Ingat pesan Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. [abul-jauzaa’ – bogor, 31032017 – 20:02 WIB].
Oleh: Abul JauzaaBagian kedua :  Tafsir al-Qur’an ala Ustadz AH hafizohullah       Menafsirkan al-Qur’an tentu harus berhati-hati, berusaha merujuk kepada tafsiran para salaf -apalagi kalau mengaku bermanhaj salaf-. Terlebih lagi kalau menimbulkan penafsiran model baru dengan model tafsir majaz (kiasan) dan meninggalkan dzohir (tekstual) ayat, lalu menyalahkan tafsir yang sudah dikenal oleh salaf dan kaum muslimin.Saya rasa hampir seluruh kaum muslimin di dunia ini -termasuk juga di Indonesia- menafsirkan atau menerjemahkan firman Allah “Ihdinash-Shiraathal-Mustaqiim” dengan “Tunjukanlah kami kepada jalan yang lurus”.Namun ternyata terjemah/tafsir yang selama ini diyakini oleh kaum muslimin dinilai salah oleh al-Ustadz AH !!?Ustadz Adi Hidayat dalam video yang berjudul Cara Ampuh Berdoa Ketika Shalat Agar Cepat Dikabulkan saat menjelaskan tempat dikabulkannya doa saat berdiri shalat dengan membawakan hadits Abu Hurairah, berkata (mulai menit 06:17): “Perhatikan, karena itulah saat berdiri diberikan oleh Allah satu tawaran, kalau dibacakan diberikan apa yang dibutuhkan. Mau nggak ? Itulah ihdinash-shiraathal-mustaqiim. Tunjukkan kami ya Allah, solusi terbaik dari masalah yang kami miliki. Maaf, ihdinash-shiraathal-mustaqiim itu arti yang tepat bukan ‘tunjukkan kami pada jalan yang lurus’. Itu bahasa kiasan. Ga pakai oo.. bu. Itu bahasa kiasan. Ihdinaa dari kata hudan, hidayah, itu solusi dari persoalan yang dihadapi. Jadi punya masalah apapun ya Allah, solusinya tolong berikan. Ash-shiraathal-mustaqiim itu kata kiasan. Majaz dalam bahasa Arab. Yang mudah tidak sulit prosesnya. Jadi berikan solusinya, tapi mudah. Jadi ketika kita minta dalam shalat, itu minta ya Allah, saya punya masalah, tolong berikan. Diberikan oleh Allah satu bacaan. Dibaca. Jadi yang punya masalah di rumah tangga, diberikan solusinya. Yang punya masalah di pekerjaan, diberikan solusinya. Dan itu bukan biasa………”Kesimpulan tafsir ustadz AH :–     Arti “ihdinas shirothol mustaqim” dengan “Tunjukanlah kami jalan yang lurus” ternyata salah–     Arti tersebut salah karena diterjemahkan secara tekstual, padahal menurut ustadz AH susunan “Ihdinas shirothol mustaqim” adalah susunan majaz/kiasan (tidak sesuai dzohir tekstualnya)–     Yang benar “Tunjukanlah kami solusi terbaik dari masalah yang kami hadapiAdapun tafsir “ihdinas shirothol mustaqim” menurut ahli tafsir adalah : “Tunjukanlah/anugrahkanlah/ilhamkanlah/bimbinglah/berilah kepada kami jalan yang lurus”.Dan as-shirot al-mustaqim menurut tafsir para ahli tafsir ada beberapa tafirasan yaitu : Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘UmarIbnu Katsiir rahimahullah berkata (tentang tafsir “ihdina”)والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق، وقد تعدى الهداية بنفسها كما هنا (1) { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ } فتضمن معنى ألهمنا، أو وفقنا، أو ارزقنا، أو اعطنا“Dan al-hidayah di sini maksudnya adalah bimbingan dan taufiq. Kadang kata al-hidayah dimuta’addikan dengan dirinya sebagaimana ayat ini ‘ihdinash-shiraathal-mustaqiim’; sehingga mengandung pengertian “ilhamkanlah kepada kami”, “Bimbinglah kami”, “Anugrahkanlah kami”, dan “Berikanlah kepada kami”Ibnu Katsir juga berkata (tentang tafsir as-shirot al-mustaqim) :وأما الصراط المستقيم، فقال الإمام أبو جعفر بن جرير: أجمعت الأمة من أهل التأويل جميعًا على أن “الصراط المستقيم” هو الطريق الواضح الذي لا اعوجاج فيه.Adapun ‘ash-shiraathul-mustaqiim’, Al-Imaam Abu Ja’far bin Jariir berkata : Umat Islam dari kalangan pakar ta’wiil (mufassiriin) telah SEPAKAT bahwa ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ maknanya adalah jalan yang jelas, yang tidak ada kebengkokan padanya” [Tafsiir Ibni Katsiir 1/137].Setelah menurunkan ragam pendapat mufassirin tentang makna ash-shiraath al-mustaqiim (Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘Umar), Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد.“Semua perkataan/penafsiran ini adalah benar, yaitu saling menguatkan. Karena, barangsiapa yang mengikuti (ittiba’) Nabi ﷺ, meneladani orang-orang sepeninggal beliau yaitu Abu Bakr dan ‘Umar, sungguh ia telah mengikuti kebenaran. Barangsiapa yang mengikuti kebenaran, sungguh ia telah mengikuti Islam. Barangsiapa yang mengikuti Islam, sungguh ia telah mengikuti Al-Qur’an, yaitu Kitabullah, tali-Nya yang sangat kuat, dan jalan-Nya yang lurus. Semuanya penafsiran ini benar dan masing-masing saling membenarkan yang lain. Walillaahil-hamd”Terdapat hadits marfuu’ dari Nabi ﷺ yang menjelaskan makna ash-shiraathul-mustaqiim:عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الْكِلَابِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ” إِنَّ اللَّهَ ضَرَبَ مَثَلًا صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ دَارَانِ لَهُمَا أَبْوَابٌ مُفَتَّحَةٌ، عَلَى الْأَبْوَابِ سُتُورٌ، وَدَاعٍ يَدْعُو عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ، وَدَاعٍ يَدْعُو فَوْقَهُ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ، وَالْأَبْوَابُ الَّتِي عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ حُدُودُ اللَّهِ، فَلَا يَقَعُ أَحَدٌ فِي حُدُودِ اللَّهِ حَتَّى يُكْشَفَ السِّتْرُ، وَالَّذِي يَدْعُو مِنْ فَوْقِهِ وَاعِظُ رَبِّهِ “Dari An-Nawwaas bin Sam’aan Al-Kilaabiy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Sesungguhnya Allah ta’ala telah membuat perumpamaan ash-shiraathul-mustaqiim dengan shirath yang di sampingnya ada dua tembok yang mempunyai pintu terbuka. Di setiap pintu terdapat tirai, penyeru yang menyeru di tengah shiraath, dan penyeru yang menyeru di atasnya (penyeru pertama). ‘Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam)’ (QS. Yuunus : 25). Pintu-pintu yang berada di samping shiraath adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah. Tidak ada seorangpun yang jatuh kepada larangan Allah hingga ia menyingkap tirainya. Penyeru yang berada di atasnya adalah penasihat (ilham) dari Rabbnya”Dalam riwayat lain dirinci :وَالصِّرَاطُ الْإِسْلَامُ، وَالسُّورَانِ حُدُودُ اللَّهِ، وَالْأَبْوَابُ الْمُفَتَّحَةُ مَحَارِمُ اللَّهِ، وَذَلِكَ الدَّاعِي عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالدَّاعِي من فَوْقَ الصِّرَاطِ وَاعِظُ اللَّهِ فِي قَلْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ“Dan shiraath tersebut adalah Islam, kedua tembok/dinding adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah, pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Penyeru yang berada di tengah shiraath adalah Kitabullah ‘azza wa jalla, sedangkan penyeru yang berada di atas shiraath adalah penasihat Allah (ilham) yang berada di hati setiap muslim” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2859, Ahmad 4/182 & 183, Ibnu Abi ‘Aashim dalam As-Sunnah no. 18-19, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/141].عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: ” خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا، ثُمَّ قَالَ: ” هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ “، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: ” هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ: مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ “، ثُمَّ قَرَأَ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِDari ‘Abdullah bin Mas’uud, ia berkata : “Rasulullah ﷺ pernah menggambar untuk kami sebuah garis (di tanah), lalu bersabda : “Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau menggambar banyak garis di kanan dan kiri garis tersebut, kemudian bersabda : “Ini adalah jalan-jalan yang lain, dimana setiap jalan tersebut ada setan yang menyeru pada jalan tersebut”. Kemudian beliau membaca ayat : ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya’ (QS. Al-An’aam : 153)” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/435; sanadnya hasan].‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu sendiri menafsirkan ash-shiraathul-mustaqiim dengan perkataannya:الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ، قَالَ: هُوَ كِتَابُ اللَّهِ“Makna ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ adalah Kitabullah” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 2/258, dan ia menshahihkannya].‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa – salah seorang pakar tafsir di kalangan shahabat – menjelaskan:هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَاهُ “، قَالَ: فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلْحَسَنِ، فَقَالَ: ” صَدَقَ وَاللَّهِ وَنَصَحَ وَاللَّهِ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ““Ash-shiraathul-mustaqiim adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan dua orang shahabatnya”. Perawi berkata : Maka kami menyebutkan hal itu kepada Al-Hasan, lalu ia berkata : “Ia benar, demi Allah, ia telah memberikan nasihat, demi Allah. (Ash-shiraathul-mustaqiim) adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, Abu Bakr, dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak, 2/259; dan ia menshahihkannya].Rasulullah ﷺ merupakan ash-shiraathul-mustaqiim (jalan yang lurus), karena Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [QS. Al-Ahzaab : 21].Begitu juga dengan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan para shahabat (dan kita pada umumnya) untuk meneladani Abu Bakr dan ‘Umar sepeninggal beliau:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Mencontohlah kepada dua orang setelahku : Abu Bakr dan ‘Umar” [lihat : Silsilah Ash-Shahiihah no. 1233].So, jika penafsiran-penafsiran yang didasarkan oleh riwayat/atsar dan perkataan as-salafush-shaalih di atas dikatakan tidak tepat karena hanya kiasan saja; apakah kita harus membenarkan penafsiran Ustadz Adi Hidayat di atas ? yaitu : berikanlah kami ya Allah solusi yang mudah atas persoalan kami ?. Apakah kita mesti meninggalkan hadits, atsar sahabat dan ijmaa’ mufassiriin (sebagaimana ditegaskan Ibnu Jarir) untuk mengikuti tafsir majaz/kiasan ala Ustadz Adi Hidayat ?.Metode penafsiran tanpa membawakan penjelasan ulama tentu sangat disayangkan bagi sekelas Ustadz Adi Hidayat – yang saya yakin sangat mampu untuk membawakannya (berikut judul, juz, halaman, dan letak baris kalimatnya) – karena rawan kesalahan.Ingat pesan Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. [abul-jauzaa’ – bogor, 31032017 – 20:02 WIB].


Oleh: Abul JauzaaBagian kedua :  Tafsir al-Qur’an ala Ustadz AH hafizohullah       Menafsirkan al-Qur’an tentu harus berhati-hati, berusaha merujuk kepada tafsiran para salaf -apalagi kalau mengaku bermanhaj salaf-. Terlebih lagi kalau menimbulkan penafsiran model baru dengan model tafsir majaz (kiasan) dan meninggalkan dzohir (tekstual) ayat, lalu menyalahkan tafsir yang sudah dikenal oleh salaf dan kaum muslimin.Saya rasa hampir seluruh kaum muslimin di dunia ini -termasuk juga di Indonesia- menafsirkan atau menerjemahkan firman Allah “Ihdinash-Shiraathal-Mustaqiim” dengan “Tunjukanlah kami kepada jalan yang lurus”.Namun ternyata terjemah/tafsir yang selama ini diyakini oleh kaum muslimin dinilai salah oleh al-Ustadz AH !!?Ustadz Adi Hidayat dalam video yang berjudul Cara Ampuh Berdoa Ketika Shalat Agar Cepat Dikabulkan saat menjelaskan tempat dikabulkannya doa saat berdiri shalat dengan membawakan hadits Abu Hurairah, berkata (mulai menit 06:17): “Perhatikan, karena itulah saat berdiri diberikan oleh Allah satu tawaran, kalau dibacakan diberikan apa yang dibutuhkan. Mau nggak ? Itulah ihdinash-shiraathal-mustaqiim. Tunjukkan kami ya Allah, solusi terbaik dari masalah yang kami miliki. Maaf, ihdinash-shiraathal-mustaqiim itu arti yang tepat bukan ‘tunjukkan kami pada jalan yang lurus’. Itu bahasa kiasan. Ga pakai oo.. bu. Itu bahasa kiasan. Ihdinaa dari kata hudan, hidayah, itu solusi dari persoalan yang dihadapi. Jadi punya masalah apapun ya Allah, solusinya tolong berikan. Ash-shiraathal-mustaqiim itu kata kiasan. Majaz dalam bahasa Arab. Yang mudah tidak sulit prosesnya. Jadi berikan solusinya, tapi mudah. Jadi ketika kita minta dalam shalat, itu minta ya Allah, saya punya masalah, tolong berikan. Diberikan oleh Allah satu bacaan. Dibaca. Jadi yang punya masalah di rumah tangga, diberikan solusinya. Yang punya masalah di pekerjaan, diberikan solusinya. Dan itu bukan biasa………”Kesimpulan tafsir ustadz AH :–     Arti “ihdinas shirothol mustaqim” dengan “Tunjukanlah kami jalan yang lurus” ternyata salah–     Arti tersebut salah karena diterjemahkan secara tekstual, padahal menurut ustadz AH susunan “Ihdinas shirothol mustaqim” adalah susunan majaz/kiasan (tidak sesuai dzohir tekstualnya)–     Yang benar “Tunjukanlah kami solusi terbaik dari masalah yang kami hadapiAdapun tafsir “ihdinas shirothol mustaqim” menurut ahli tafsir adalah : “Tunjukanlah/anugrahkanlah/ilhamkanlah/bimbinglah/berilah kepada kami jalan yang lurus”.Dan as-shirot al-mustaqim menurut tafsir para ahli tafsir ada beberapa tafirasan yaitu : Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘UmarIbnu Katsiir rahimahullah berkata (tentang tafsir “ihdina”)والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق، وقد تعدى الهداية بنفسها كما هنا (1) { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ } فتضمن معنى ألهمنا، أو وفقنا، أو ارزقنا، أو اعطنا“Dan al-hidayah di sini maksudnya adalah bimbingan dan taufiq. Kadang kata al-hidayah dimuta’addikan dengan dirinya sebagaimana ayat ini ‘ihdinash-shiraathal-mustaqiim’; sehingga mengandung pengertian “ilhamkanlah kepada kami”, “Bimbinglah kami”, “Anugrahkanlah kami”, dan “Berikanlah kepada kami”Ibnu Katsir juga berkata (tentang tafsir as-shirot al-mustaqim) :وأما الصراط المستقيم، فقال الإمام أبو جعفر بن جرير: أجمعت الأمة من أهل التأويل جميعًا على أن “الصراط المستقيم” هو الطريق الواضح الذي لا اعوجاج فيه.Adapun ‘ash-shiraathul-mustaqiim’, Al-Imaam Abu Ja’far bin Jariir berkata : Umat Islam dari kalangan pakar ta’wiil (mufassiriin) telah SEPAKAT bahwa ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ maknanya adalah jalan yang jelas, yang tidak ada kebengkokan padanya” [Tafsiir Ibni Katsiir 1/137].Setelah menurunkan ragam pendapat mufassirin tentang makna ash-shiraath al-mustaqiim (Kitabullah, tali Allah yang sangat kuat, Islam, agama Allah, kebenaran, serta Nabi ﷺ dan kedua shahabatnya : Abu Bakr dan ‘Umar), Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد.“Semua perkataan/penafsiran ini adalah benar, yaitu saling menguatkan. Karena, barangsiapa yang mengikuti (ittiba’) Nabi ﷺ, meneladani orang-orang sepeninggal beliau yaitu Abu Bakr dan ‘Umar, sungguh ia telah mengikuti kebenaran. Barangsiapa yang mengikuti kebenaran, sungguh ia telah mengikuti Islam. Barangsiapa yang mengikuti Islam, sungguh ia telah mengikuti Al-Qur’an, yaitu Kitabullah, tali-Nya yang sangat kuat, dan jalan-Nya yang lurus. Semuanya penafsiran ini benar dan masing-masing saling membenarkan yang lain. Walillaahil-hamd”Terdapat hadits marfuu’ dari Nabi ﷺ yang menjelaskan makna ash-shiraathul-mustaqiim:عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الْكِلَابِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ” إِنَّ اللَّهَ ضَرَبَ مَثَلًا صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ دَارَانِ لَهُمَا أَبْوَابٌ مُفَتَّحَةٌ، عَلَى الْأَبْوَابِ سُتُورٌ، وَدَاعٍ يَدْعُو عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ، وَدَاعٍ يَدْعُو فَوْقَهُ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ، وَالْأَبْوَابُ الَّتِي عَلَى كَنَفَيِ الصِّرَاطِ حُدُودُ اللَّهِ، فَلَا يَقَعُ أَحَدٌ فِي حُدُودِ اللَّهِ حَتَّى يُكْشَفَ السِّتْرُ، وَالَّذِي يَدْعُو مِنْ فَوْقِهِ وَاعِظُ رَبِّهِ “Dari An-Nawwaas bin Sam’aan Al-Kilaabiy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Sesungguhnya Allah ta’ala telah membuat perumpamaan ash-shiraathul-mustaqiim dengan shirath yang di sampingnya ada dua tembok yang mempunyai pintu terbuka. Di setiap pintu terdapat tirai, penyeru yang menyeru di tengah shiraath, dan penyeru yang menyeru di atasnya (penyeru pertama). ‘Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam)’ (QS. Yuunus : 25). Pintu-pintu yang berada di samping shiraath adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah. Tidak ada seorangpun yang jatuh kepada larangan Allah hingga ia menyingkap tirainya. Penyeru yang berada di atasnya adalah penasihat (ilham) dari Rabbnya”Dalam riwayat lain dirinci :وَالصِّرَاطُ الْإِسْلَامُ، وَالسُّورَانِ حُدُودُ اللَّهِ، وَالْأَبْوَابُ الْمُفَتَّحَةُ مَحَارِمُ اللَّهِ، وَذَلِكَ الدَّاعِي عَلَى رَأْسِ الصِّرَاطِ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالدَّاعِي من فَوْقَ الصِّرَاطِ وَاعِظُ اللَّهِ فِي قَلْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ“Dan shiraath tersebut adalah Islam, kedua tembok/dinding adalah batasan-batasan (larangan-larangan) Allah, pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Penyeru yang berada di tengah shiraath adalah Kitabullah ‘azza wa jalla, sedangkan penyeru yang berada di atas shiraath adalah penasihat Allah (ilham) yang berada di hati setiap muslim” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2859, Ahmad 4/182 & 183, Ibnu Abi ‘Aashim dalam As-Sunnah no. 18-19, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/141].عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: ” خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا، ثُمَّ قَالَ: ” هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ “، ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: ” هَذِهِ سُبُلٌ قَالَ يَزِيدُ: مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ “، ثُمَّ قَرَأَ: وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِDari ‘Abdullah bin Mas’uud, ia berkata : “Rasulullah ﷺ pernah menggambar untuk kami sebuah garis (di tanah), lalu bersabda : “Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau menggambar banyak garis di kanan dan kiri garis tersebut, kemudian bersabda : “Ini adalah jalan-jalan yang lain, dimana setiap jalan tersebut ada setan yang menyeru pada jalan tersebut”. Kemudian beliau membaca ayat : ‘Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya’ (QS. Al-An’aam : 153)” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 1/435; sanadnya hasan].‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu sendiri menafsirkan ash-shiraathul-mustaqiim dengan perkataannya:الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ، قَالَ: هُوَ كِتَابُ اللَّهِ“Makna ‘ash-shiraathul-mustaqiim’ adalah Kitabullah” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 2/258, dan ia menshahihkannya].‘Abdullah bin ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa – salah seorang pakar tafsir di kalangan shahabat – menjelaskan:هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَاهُ “، قَالَ: فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلْحَسَنِ، فَقَالَ: ” صَدَقَ وَاللَّهِ وَنَصَحَ وَاللَّهِ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ““Ash-shiraathul-mustaqiim adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan dua orang shahabatnya”. Perawi berkata : Maka kami menyebutkan hal itu kepada Al-Hasan, lalu ia berkata : “Ia benar, demi Allah, ia telah memberikan nasihat, demi Allah. (Ash-shiraathul-mustaqiim) adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, Abu Bakr, dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak, 2/259; dan ia menshahihkannya].Rasulullah ﷺ merupakan ash-shiraathul-mustaqiim (jalan yang lurus), karena Allah ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [QS. Al-Ahzaab : 21].Begitu juga dengan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan para shahabat (dan kita pada umumnya) untuk meneladani Abu Bakr dan ‘Umar sepeninggal beliau:اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ“Mencontohlah kepada dua orang setelahku : Abu Bakr dan ‘Umar” [lihat : Silsilah Ash-Shahiihah no. 1233].So, jika penafsiran-penafsiran yang didasarkan oleh riwayat/atsar dan perkataan as-salafush-shaalih di atas dikatakan tidak tepat karena hanya kiasan saja; apakah kita harus membenarkan penafsiran Ustadz Adi Hidayat di atas ? yaitu : berikanlah kami ya Allah solusi yang mudah atas persoalan kami ?. Apakah kita mesti meninggalkan hadits, atsar sahabat dan ijmaa’ mufassiriin (sebagaimana ditegaskan Ibnu Jarir) untuk mengikuti tafsir majaz/kiasan ala Ustadz Adi Hidayat ?.Metode penafsiran tanpa membawakan penjelasan ulama tentu sangat disayangkan bagi sekelas Ustadz Adi Hidayat – yang saya yakin sangat mampu untuk membawakannya (berikut judul, juz, halaman, dan letak baris kalimatnya) – karena rawan kesalahan.Ingat pesan Al-Imaam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ“Berhati-hatilah berkata dalam satu permasalahan yang engkau tidak memiliki pendahulunya” [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 11/296]. [abul-jauzaa’ – bogor, 31032017 – 20:02 WIB].

Apa itu Shiddiq?

SHIDDIQ artinya apa? Allah menggabungkan antara sifat shiddiq dan nubuwwah (jujur dan seorang nabi) ketika menyanjung Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا “Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi.” (QS. Maryam: 41) Syaikh As-Sa’di menerangkan makna Shiddiq adalah, كملوا مراتب الإيمان والعمل الصالح، والعلم النافع، واليقين الصادق “Mereka yang menyempurnakan iman, amalan shalat dan ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat), juga punya rasa yakin yang tulus dan sempurna.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 890) Syaikh As-Sa’di menerangkan pula makna Shiddiq adalah orang yang jujur dalam perkataan, perbuatan, keadaan, membenarkan semua perintah Allah, sehingga ilmu yang dimiliki meresap dan berperngaruh ke dalam hati, ilmunya pun memberikan rasa yakin yang besar dan menghasilkan amalan shalih yang sempurna. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 519) Moga kita bisa meraih sifat Ash-Shiddiq.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Fawaid 3 Rajab 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjujur kisah nabi shiddiq

Apa itu Shiddiq?

SHIDDIQ artinya apa? Allah menggabungkan antara sifat shiddiq dan nubuwwah (jujur dan seorang nabi) ketika menyanjung Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا “Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi.” (QS. Maryam: 41) Syaikh As-Sa’di menerangkan makna Shiddiq adalah, كملوا مراتب الإيمان والعمل الصالح، والعلم النافع، واليقين الصادق “Mereka yang menyempurnakan iman, amalan shalat dan ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat), juga punya rasa yakin yang tulus dan sempurna.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 890) Syaikh As-Sa’di menerangkan pula makna Shiddiq adalah orang yang jujur dalam perkataan, perbuatan, keadaan, membenarkan semua perintah Allah, sehingga ilmu yang dimiliki meresap dan berperngaruh ke dalam hati, ilmunya pun memberikan rasa yakin yang besar dan menghasilkan amalan shalih yang sempurna. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 519) Moga kita bisa meraih sifat Ash-Shiddiq.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Fawaid 3 Rajab 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjujur kisah nabi shiddiq
SHIDDIQ artinya apa? Allah menggabungkan antara sifat shiddiq dan nubuwwah (jujur dan seorang nabi) ketika menyanjung Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا “Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi.” (QS. Maryam: 41) Syaikh As-Sa’di menerangkan makna Shiddiq adalah, كملوا مراتب الإيمان والعمل الصالح، والعلم النافع، واليقين الصادق “Mereka yang menyempurnakan iman, amalan shalat dan ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat), juga punya rasa yakin yang tulus dan sempurna.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 890) Syaikh As-Sa’di menerangkan pula makna Shiddiq adalah orang yang jujur dalam perkataan, perbuatan, keadaan, membenarkan semua perintah Allah, sehingga ilmu yang dimiliki meresap dan berperngaruh ke dalam hati, ilmunya pun memberikan rasa yakin yang besar dan menghasilkan amalan shalih yang sempurna. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 519) Moga kita bisa meraih sifat Ash-Shiddiq.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Fawaid 3 Rajab 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjujur kisah nabi shiddiq


SHIDDIQ artinya apa? Allah menggabungkan antara sifat shiddiq dan nubuwwah (jujur dan seorang nabi) ketika menyanjung Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. إِنَّهُ كَانَ صِدِّيقًا نَبِيًّا “Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan lagi seorang Nabi.” (QS. Maryam: 41) Syaikh As-Sa’di menerangkan makna Shiddiq adalah, كملوا مراتب الإيمان والعمل الصالح، والعلم النافع، واليقين الصادق “Mereka yang menyempurnakan iman, amalan shalat dan ilmu nafi’ (ilmu yang bermanfaat), juga punya rasa yakin yang tulus dan sempurna.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 890) Syaikh As-Sa’di menerangkan pula makna Shiddiq adalah orang yang jujur dalam perkataan, perbuatan, keadaan, membenarkan semua perintah Allah, sehingga ilmu yang dimiliki meresap dan berperngaruh ke dalam hati, ilmunya pun memberikan rasa yakin yang besar dan menghasilkan amalan shalih yang sempurna. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 519) Moga kita bisa meraih sifat Ash-Shiddiq.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Fawaid 3 Rajab 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjujur kisah nabi shiddiq

Menabung Emas Secara Online

Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba

Menabung Emas Secara Online

Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba
Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba


Bolehkah menabung emas, sedangkan emas tersebut tidak pernah kita lihat? Misalnya menabungnya secara online.   Jual Beli Utang dengan Utang Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku dengan pembayaran tempo dan aku akan memberikan tambahan.” Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqabudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang.” (HR. Ad-Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini dha’if sebagaimana dalam Dha’if Al-Jaami’, 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang. Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan) berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda. Menabung Emas di Tempat yang Tidak Jelas Ada bentuk jual beli utang dan utang yang dicontohkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin. Bentuknya adalah ada orang yang menjual emas misalnya ditaruh di tempat tertentu, katanya. Emas tersebut dijual dengan pembayaran tempo. Emas tersebut dibeli oleh yang lain tanpa menunjukkan wujud barangnya. Namun hanya disebutkan ciri-cirinya bahwa emas tersebut berukuran besar. Lantas barang tersebut dibeli. Yang menjual pada orang lain tadi tidak memindahkan barangnya ke tempatnya (berarti belum qabdh). Orang yang beli pun tidak bisa memindahkan barang ia beli ke tempat miliknya. Mu’amalah seperti ini diharamkan karena yang terjadi adalah jual beli utang dan utang. (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 2: 803-804) Semoga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsemas investasi menabung menabung emas riba

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara
Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara


Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3)Hikmah dalam Keanekaragaman Alquran, antara Muhkam dan MutasyabihKita perlu ingat bahwa setiap perbuatan Allah Ta’ala pasti ada hikmahnya, baik hikmah tersebut kita ketahui ataupun tidak.Tak terkecuali ketika Allah Ta’ala berfirman dengan beberapa ayat yang muhkamat dan mutsyabihat, tentulah ada hikmah besar yang terkandung di dalamnya. Di antara hikmah adanya ayat-ayat Alquran yang muhkamat dan mutsyabihat adalah: Seandainya Alquran semuanya muhkamat, tentulah akan terluput hikmah untuk menguji manusia, siapakah di antara yang membenarkan dan mengamalkan kandungannya. Karena ayat-ayat muhkamat itu jelas maknanya sehingga manusia akan membenarkannya dan tertutup celah bagi manusia untuk memelintir maknanya. Seandainya Alquran semuanya mutasyabihat, maka akan terluput status Alquran sebagai penjelas dan petunjuk bagi manusia, karena makna ayat-ayat yang mutasyabihat itu tidak jelas maknanya bagi mereka. Akan tetapi Allah Ta’ala dengan kemahabijaksanaan-Nya menjadikan Alquran itu ada yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat, sehingga terbedakan antara orang-orang yang benar imannya dan orang-orang yang di hati mereka terdapat penyimpangan (zaigh). Karena orang-orang yang beriman dengan benar itu mengetahui bahwa Alquran semuanya dari sisi Allah, dan sesuatu yang berasal dari sisi Allah adalah sebuah kebenaran dan mustahil terdapat di dalamnya kebatilan atau pertentangan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ“Yang tidak datang kebatilan kepadanya (Al Quran), baik dari depan (terkait dengan kabar perkara yang akan datang) maupun dari belakangnya (terkait dengan kabar perkara lampau), yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji” (QS. Fushshilat: 42).أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).Dan orang-orang yang beriman dengan benar itu akan mengembalikan pemahaman ayat-ayat yang mutasyabihat kepada  ayat-ayat yang muhkamat, karena Allah Ta’ala menjadikan ayat-ayat yang muhkamat sebagai rujukan untuk memahami ayat-ayat yang mutasyabihat, sehingga menjadi jelaslah seluruh ayat-ayat Alquran, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ“Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat” (QS. Ali Imran: 7).Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mengambil ayat yang mutasyabihat untuk ‘memelintir’ makna yang benar, mengikuti hawa nafsu, membuat manusia ragu terhadap kabar Alquran dan mengingkari hukum-hukumnya. Hal ini sebagaimana  firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang),maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta`wilnya” (QS. Ali Imran: 7).Oleh karena itu banyak didapatkan orang-orang yang menyimpang dalam akidah dan amal berdalil dengan ayat-ayat yang mutsyabihat untuk melegalkan penyimpangannya.Referensi: Diolah dari kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Al-Utsaimin.Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Dalil Tawakal, Anak Yang Sholeh, Larangan Memotong Kuku Bagi Yang Berkurban, Hadits Mencintai Anak Yatim, Lima Perkara Sebelum Lima Perkara

ANTARA AT & AH (Masukan untuk al-Ustadz al-Fadhil Adi Hidayat MA hafidzohullah)

BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

ANTARA AT & AH (Masukan untuk al-Ustadz al-Fadhil Adi Hidayat MA hafidzohullah)

BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


BAGIAN PERTAMA : Aqidah Qodariyah AH tentang masalah Taqdir Beberapa waktu yang lalu sempat muncul kritikan dari seorang ustadz AT terhadap ustadz AH. Lalu muncul komentar-komentar yang buruk dan menganggap ustadz AT hasad dan dengki kepada ustadz AT. Tentu seseorang berusaha untuk berprasangka baik terhadap saudaranya yang mengkritik. Jika kritikannya baik hendaknya diterima dengan baik dan segera berusaha memperbaiki diri. Namun jika kritikannya keliru maka silahkan kritikan tersebut dikritiki kembali. Toh para ulama sejak dahulu hingga sekarang saling mengkritiki, saling memperbaiki satu dengan yang lainnya, saling mengingatkan satu dengan yang lainnya.Alhamdulillah masing-masing baik AT maupun AH sudah memunculkan klarifikasi atau komentar atas apa yang telah bergulir. Dan AH pun telah menyatakan siap untuk diberi masukan.Untuk menanggapi -sedikit kegaduhan ini- maka penulis bertekad untuk turut berpartisipasi memberi masukan kepada al-Ustadz AH hafizohullah, semoga bermanfaat. Dan penulis juga menyadari bahwa tidak ada yang luput dari kesalahan, termasuk penulis yang juga tidak luput dari kesalahan, akan tetapi hal ini tidak menghalangi punulis untuk memberi masukan dan juga diberi masukan demi kemasalahatan umat, dan menjauhkan umat dari segala kesalahan sejauh-jauhnya, baik kesalahan dalam aqidah atau yang lainnya.  Dalam ceramah ustadz AH yang mulia dengan judul : Perbedaan antara Taqdir dan Qodarullah https://www.youtube.com/watch?v=p5g7e_o7dJMAl-Ustadz AH berkata (menit 0:27) : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”(Komentar : AH keliru, kelompok yang seperti itu namanya bukan qodariyah tapi jabariyah) Beliau berkata (pada menit 1:29) :”Taqdir itu adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan ditetapkan berdasarkan ikhtiar makhluk. Jadi kita ikhtiar dulu baru Allah menetapkan. Jadi bukan seketika Allah menetapkan…”(Pada menit 2:37) “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…” Dalam ceramah AH yang lain dengan judul : Apakah jodoh termasuk taqdir (https://www.youtube.com/watch?v=anabATdqrWQ)(pada menit : 0.50) : “Sedangkan taqdir adalah ketetapan Allah yang dikukuhkan atas ikhtar makhluk, jadi ada usaha kita dulu, usaha baru Allah tetapkan…. dan jodoh termasuk taqdir” KRITIKAN :Apa yang diutarakan oleh al-Ustadz AH adalah aqidah al-Qodariyah. Sesungguhnya semua yang terjadi di alam semesta ini baik makan dan minum maupun bersin, iman dan kufur, jodoh, rizki dan ajal semuanya dikehendaki dan telah ditetapkan oleh Allah.Allah berfirman :‎إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍSesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan taqdir (QS al-Qomar : 49)‎وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًاdan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan taqdir (segala sesuatu)nya  (QS Al-Furqon : 2)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda‎كَتَبَ اللهُ مَقَادِيرَ الْخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ“Allah telah mencatat taqdir para makhluq 50 ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumu, (HR Muslim No. 2653)Nabi juga menjelaskan bahwa amal sholeh maupun amal buruk, masuk surga maupun masuk neraka semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah. Tidak ada bedanya hal ini dengan masalah rizki dan ajal yang juga telah ditaqdirkan. Beliau bersabda :‎إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ : بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا (رواه البخاري ومسلم) Sesungguhnya (fase) penciptaan kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari (dalam bentuk) nutfah (sperma), kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal darah kemudian selama itu (40 hari) menjadi segumpal daging, kemudian diutuslah Malaikat, ditiupkan ruh dan dicatat 4 hal: rezekinya, ajalnya, amalannya, apakah ia beruntung atau celaka. Demi Allah Yang Tidak Ada Sesembahan yang Haq Kecuali Dia, sungguh di antara kalian ada yang beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) hingga antara dia dengan jannah sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk an-Naar (neraka), sehingga masuk ke dalamnya (an-Naar). Sesungguhnya ada di antara kalian yang beramal dengan amalan penduduk an-Naar, hingga antara dia dengan an-Naar sejarak satu hasta kemudian ia didahului dengan catatan (taqdir) sehingga beramal dengan amalan penduduk jannah (surga) sehingga masuk ke dalamnya (jannah) (HR al-Bukhari dan Muslim) Pernyataan AH : “Yang seperti ini aliran qodariyah, semua terserah Allah semuanya terserah Allah, bahkan tidak mungkin saya bersin kecuali Allah berkehendak, tidak mungkin saya minum kecuali Allah berkendak. Tapi kesimpulannya ini salah, Anda harus membendakan antara qodar dengan taqdir. Kehendak Allah yang tidak ada intervensi kita di dalam itu disebut qodar, contoh tentang ajal seseorang….”Demikian juga pernyataan AH : “Jadi ada sesuatu yang kehendak Allah tidak mutlaq disitu, kehendak Allah bergantung ikhtiar yang kita kerjakan…”Adalah pengingkaran terhadap taqdir. Diantaranya :– Menganggap ada kehendak Allah yang tidak mutlaq– Menganggap manusia bisa ikut intervensi dalam keputusan Allah, bahkan keputusan Allah tergantung kehendak manusiaPadahal Allah berfirman :‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاDan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(Al-Insan : 30)‎وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَDan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam (At-Takwir : 29)‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًاDan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS Yunus : 99)‎فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِBarangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. (QS Al-AN’aam : 125)Nabi Nuuh berkata kepada kaumnya :‎وَلَا يَنْفَعُكُمْ نُصْحِي إِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَنْصَحَ لَكُمْ إِنْ كَانَ اللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُغْوِيَكُمْDan tidaklah bermanfaat kepadamu nasehatku jika aku hendak memberi nasehat kepada kamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu, Dia adalah Tuhanmu, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS Huud : 34)‎مَنْ يَشَأِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍBarangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus (QS Al-An’aam : 39)Diakhir zaman para sahabat mulailah muncul kelompok qodariyah yang sulit menerima dengan akal mereka bahwa semuanya telah ditaqdirkan oleh Allah, dan kelompok ini telah diingkari oleh Ibnu Umar.Tatkala seseorang berkata kepada Ibnu Umar :‎أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ… وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ، وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ“Wahai Abu Abdirrahman (Ibnu Umar), sesungguhnya telah muncul dari sisi kami (di Iraq) sekelompok orang yang membaca al-Qur’an dan mendalami ilmu…dan bahwasanya mereka menyangka  bahwa tidak ada qodar, dan bahwasanya perkara adalan baru”Imam An-Nawawi menjelaskan pernyataan mereka ini :‎أَيْ مُسْتَأْنَفٌ لَمْ يَسْبِقْ بِهِ قَدَرٌ وَلَا عِلْمٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى وَإِنَّمَا يَعْلَمُهُ بَعْدَ وُقُوعِهِ“Yaitu perkara baru tidak didahului oleh takdir dan tidak ada diketahui oleh Allah, akan tetapi Allah mengetahuinya setelah terjadi” (Syarah Shahih Muslim jilid 1 halaman 138, letaknya di bagian kanan atas kalau di cetakan milik penulis)Mereka menganggap bahwa perkara belum ditaqdirkan, Allah baru mentaqdirkan (mengkukuhkan/menetapkan) kecuali setelah hamba berbuat. Dan ini sama persis dengan pernyataan ustadz AH “Keputusan Allah baru dikukuhkan setelah ikhtiar/perbuatan manusia”.Karenanya qodariyah dijuluki dengan majusi umat ini, karena menganggap ada penentu keputusan di alam semesta selain Allah. Apalagi menyatakan bahwa kehendak manusia yang menentukan keputusan Allah?!.Apa komentar Ibnu Umar terahadap pernyataan qodariyah di atas ?, beliau berkata :‎فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ، وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي، وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ «لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا، فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ»“Jika engkau bertemu dengan mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan bahwasanya mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat Yang Ibnu Umar bersumah denganNya, seandainya salah seorang dari mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu ia infaqkan maka tidak akan diterima oleh Allah hingga ia beriman dengan taqdir” (Shahih Muslim halaman 24 hadits no 1, letaknya si bagian buku sebelah kanan agak kiri atas)Semoga bermanfaat, dan semoga Allah menjaga aqidah kita. Aaamiin  Yang benar dari Allah, yang salah dari kesilapan penulis, semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan yang lurus. (bersambung) Jakarta, 01-07-1438 H / 29-03-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Donasi Pembangunan Masjid & Ponpes Cahaya Islam Papua

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  

Donasi Pembangunan Masjid & Ponpes Cahaya Islam Papua

الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  


الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلّى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدينSegala puji bagi Allah atas nikmatNya kemudian atas dukungan dari kaum Muslimin sehingga kami panitia pembebasan tanah wakaf untuk pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Cahaya Islam Papua di Kota Sorong dapat melaksanakan program pembebasan tanah wakaf tersebut. Mulanya tanah yang akan dibebaskan adalah seluas satu hektar dengan estimasi harga sebesar 3,5 milyar rupiah, alhamdulillah atas karunia dari Allah sematalah sehingga lahan yang saat ini telah berhasil dibebaskan (yang telah dibeli menggunakan dana wakaf tunai dari kaum Muslimin) adalah seluas 19.000 M2 (1,9 hektar)  dengan harga Rp. 1.630.000.000,- (satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).Kemudian dilakukan penimbunan sebagian lahan tersebut menggunakan pasir timbunan sebanyak 10.000 rit (sekitar 20.000 M3) dengan harga per ritnya @ Rp. 92.500,- sehingga total biaya penimbunan lahan sampai saat ini adalah Rp. 925.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Kami Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah Wakaf tersebut mengucapkan terimakasih serta mendoakan seluruh muhsinin dan kaum muslimin yang telah berpartisipasi dalam amal sholeh ini semoga Allah memberikan keberkahan pada usia, keluarga, harta yang telah diinfakkan dan yang dimiliki serta menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal sholeh di akhirat kelak. Aamiin Alhamdulillaah saat ini lahan wakaf yang telah ditimbun tersebut in syaa Allah telah siap untuk dibangun di atasnya Masjid dan Pondok Pesantren (gambar lahan terlampir), oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami kembali mengajak Kaum Muslimin di manapun berada untuk turut mendukung pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren tersebut dengan menginfakkan sebahagian harta yang telah Allah karuniakan kepada Bapak/Ibu kaum Muslimin sekalian demi tegaknya kalimatullah di Tanah Papua kemudian demi kemaslahatan kaum muslimin. Tentunya setiap rupiah yang Bapak/Ibu Kaum Muslimin infakkan di jalan Allah karena mengharap keridaanNya semata tidak akan pernah sia-sia karena Allah telah berjanji akan menggantinya. Sebagaimana janji Allah di dalam firmanNya yang artinya :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi Rezeki yang sebaik-baiknya”  (Q.S. Saba’ (34) : 39).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahulloohu menjelaskan di dalam Tafsirnya  (Tafsir Al-Qur’an Al-Adzhiim cetakan Maktabah Auladis Syaikh Lit Turoots : Jilid 11 halaman 293) tentang makna ayat di atas adalah : “Apapun yang engkau infakkan dalam hal yang telah Allah perintahkan kepadamu dan perkara yang mubah, maka Allah akan memberikan gantinya di dunia dan memberikan pahala serta balasan di hari akhir”.  Sebagaimana  firman Allah di dalam hadits qudsi :أَّنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه البخاري : ٤٦٨٤)Artinya : “Berinfaklah engkau maka Aku akan menafkahimu” (H.R. Bukari : 4684).Demikian ajakan ini kami sampaikan kepada bapak/Ibu kaum Muslimin di manapun berada dan semoga Allah menjadikan kita termasuk penolong-penolong Agama Allah. Aamiin  

Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi Hutang

Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat

Hukum Hadiah Dari Penghutang Kepada Pemberi Hutang

Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat
Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat


Masalah hadiah dari orang yang berhutang kepada orang yang menghutangi ini adalah masalah turunan dari masalah riba.Apa kaitannya dengan riba?Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah:كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.Kaidah ini tidak shahih jika dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:الحديث المذكور ضعيف عن أهل العلم، ليس بصحيح، ولكن معناه صحيح عن العلماء معناه، أن القروض التي تجر نفعاً ممنوعة بالإجماع“hadits ini lemah menurut para ulama, tidak shahih. Namun maknanya benar menurut mereka, yaitu bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.463, lihat di: http://www.binbaz.org.sa/noor/2872).Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat yang datang dari hutang-piutang, sehingga disebut riba sebagaimana kaidah di atas. Oleh karena itu, jika kita terapkan kaidah di atas, hadiah yang diberikan oleh penghutang kepada orang yang memberikan hutang, bisa juga menjadi sebuah manfaat yang datang dari hutang-piutang. Sehingga bahasan ini terkait dengan bahasan riba.Selain terkait dengan riba, hadiah tersebut juga terkait dengan risywah (sogokan). Karena terkadang penghutang memberikan hadiah kepada orang yang menghutangi dengan harapan tempo pembayaran hutang bisa ditunda atau diperpanjang. Imam Asy Syaukani menjelaskan:وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْهَدِيَّةَ وَالْعَارِيَّةَ وَنَحْوَهُمَا إذَا كَانَتْ لِأَجْلِ التَّنْفِيسِ فِي أَجَلِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ رِشْوَةِ صَاحِبِ الدَّيْنِ، أَوْ لِأَجْلِ أَنْ يَكُونَ لِصَاحِبِ الدَّيْنِ مَنْفَعَةٌ فِي مُقَابِلِ دَيْنِهِ فَذَلِكَ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ نَوْعٌ مِنْ الرِّبَا أَوْ رِشْوَةٌ“Kesimpulannya, hadiah atau pinjaman atau semisalnya jika diberikan untuk menunda tempo pembayaran atau sebagai risywah (sogokan), atau untuk memberikan manfaat kepada pemberi hutang atas hutang yang diberikan, maka ini haram. Karena ini merupakan bentuk riba atau risywah” (Nailul Authar, 5/275).Lalu bagaimana hukumnya?Pertama, terdapat sebuah hadits yang digunakan para ulama dalam bab ini. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (2432):حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا، فَأَهْدَى لَهُ، أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ، فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ»“Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.Dalam sanadnya terdapat dua masalah: Utbah bin Humaid Adh Dhibbi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “shalihul hadits“. Imam Ahmad mengatakan: “ia lemah, tidak kuat haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, memiliki banyak wahm“. Maka yang tepat ia adalah perawi yang shaduq, tidak diterima haditsnya jika bersendirian. Ismail bin Ayyasy. Ia disepakati oleh ulama bahwa status haditsnya shahih jika meriwayatkan dari penduduk Syam, dan dhaif jika dari selain penduduk Syam karena mukhtalith. Dari keterangan ini jelaslah bahwa riwayat ini lemah, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Mudhiyyah (270), Ar-Ruba’i dalam Fathul Ghaffar(3/1224), Al-Albani dalam Dhaif Ibni Majah (479) dan Silsilah Adh-Dhaifah (1162), dan ulama yang lainnya.Kedua, saling memberi hadiah pada asalnya adalah perbuatan yang dianjurkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:تهادُوا تحابُّوا“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 462, dihasankan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).Demikian juga menerima hadiah hukumnya dianjurkan bahwa wajib menurut sebagian ulama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من صنع إليكم معروفاً فكافئوه، فإن لم تجدوا ما تكافئونه فأدعوا له حتى تروا أنكم قد كافئتموه“Siapa saja yang memberikan sesuatu kebaikan padamu, maka balaslah yang sepadan. Jika kalian tidak memiliki sesuatu yang dapat membalasnya dengan sepadan, maka doakanlah ia hingga engkau memandang bahwa doamu tersebut sudah sepadan dengan pemberiannya“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:قبول الهدية من هدي النبي صلى الله عليه وسلم، حتى إن بعض أهل العلم قالوا: يجب قبول الهدية إذا تمت الشروط“Menerima hadiah itu termasuk akhlak yang diajarkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menerima hadiah itu wajib jika terpenuhi syarat-syaratnya” (Sumber: http://binothaimeen.net/content/11820).Ketiga, mengenai hukum hadiah atau manfaat dari penghutang kepada pemberi hutang. Perlu diketahui bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah di antara para ulama.Andaikan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu di atas shahih, tentu ia adalah dalil qath’i dalam masalah ini. Namun hadits tersebut lemah dan tidak kami ketahui adanya dalil qath’i yang shahih dalam masalah ini. Sehingga ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (33/131-132) disebutkan para ulama khilaf dalam empat pendapat:Pendapat pertamaPenghutang boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang, namun jika diketahui bahwa penghutang memberi hadiah liajlil qardh (karena sebab hutangnya), yang lebih utama adalah bersikap wara‘ dengan tidak menerimanya. Adapun jika diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan bukan karena sebab hutangnya, namun karena sedekah atau karena adanya kekerabatan di antara keduanya, maka tidak perlu bersikap wara‘ dan hendaknya diambil hadiahnya. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah.Pendapat keduaPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang karena berharap tempo pembayaran hutangnya ditunda. Pemberi hutang diharamkan menerima hadiah darinya jika diketahui tujuannya adalah demikian. Jika hadiahnya sudah diterima, maka wajib mengembalikannya. Jika hadiahnya sudah terpakai atau sudah habis maka wajib mengembalikan yang semisal nilainya. Namun jika penghutang dalam memberikan hadiah tidak berharap penundaan tempo, maka ia boleh memberi hadiah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.Pendapat ketigaPenghutang boleh secara mutlak memberikan hadiah kepada pemberi hutang, tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah.Pendapat keempatPenghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, maka boleh memberi hadiah ketika itu. Adapun jika hadiah diberikan setelah pelunasan, maka ini dibolehkan tanpa syarat. Ini adalah pendapat ulama Hanabilah.Demikian pendapat para ulama dalam hal ini. Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi, bahwa mereka menolak hadiah dari orang yang berhutang kepadanya, kecuali hadiah tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan hutang. Atau diketahui hadiah yang diberikan tersebut merupakan kebiasaan dan bukan bermaksud risywah.عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا“Dari Abu Burdah, ia berkata: suatu kala saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).فَرَوَى الْأَثْرَم أَنَّ رَجُلًا كَانَ لَهُ عَلَى سَمَّاك عِشْرُونَ دِرْهَمًا فَجَعَلَ يُهْدِي إِلَيْهِ السَّمَك وَيُقَوِّمهُ حَتَّى بَلَغَ ثَلَاثَة عَشَر درهما فسأل بن عَبَّاس فَقَالَ أَعْطِهِ سَبْعَة دَرَاهِم“Diriwayatkan oleh Al-Atsram bahwa seorang lelaki berhutang kepada penjual ikan sebesar dua puluh dirham. Kemudian dia memberikan hadiah kepadanya ikan yang nilainya mencapai tiga belas dirham. Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Berikan dia tujuh dirham (sisanya)’” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).ورَوَى ابْنُ سِيرِينَ أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه أَسْلَفَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ رضي الله عنه عَشَرَةَ آلافِ دِرْهَمٍ , فَأَهْدَى إلَيْهِ أُبَيّ بْنُ كَعْبٍ مِنْ ثَمَرَةِ أَرْضِهِ , فَرَدَّهَا عَلَيْهِ , وَلَمْ يَقْبَلْهَا , فَأَتَاهُ أُبَيٍّ , فَقَالَ : لَقَدْ عَلِمَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ أَنِّي مِنْ أَطْيَبِهِمْ ثَمَرَةً , وَأَنَّهُ لا حَاجَةَ لَنَا , فَبِمَ مَنَعْتَ هَدِيَّتَنَا ؟ ثُمَّ أَهْدَى إلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَبِلَ“Diriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khathab meminjamkan uang Ubay bin Ka’ab sebesar sepuluh ribu dirham. Kemudian Ubay bin Ka’ab memberi hadiah kepadanya dari hasil panen buah-buahannya. Namun Umar menolaknya dan tidak menerimanya. Kemudian Ubay mendatangi Umar dan mengatakan, ‘Sungguh penduduk Madinah sudah tahu bahwa buah-buahan saya termasuk yang terbaik dan kami tidak ada keperluan bagi saya (untuk melakukan risywah). Kenapa Anda menolak hadiah kami wahar Umar?’ Kemudian setelah itu Ubay memberi hadiah lagi kepada Umar dan Umar menerimanya” (dinukil dari Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Ibnul Qayyim setelah membawakan riwayat-riwayat di atas, beliau menjelaskan:فَكَانَ رَدّ عُمَر لَمَّا تَوَهَّمَ أَنْ تَكُون هَدِيَّته بِسَبَبِ الْقَرْض فَلَمَّا تَيَقَّنَ أَنَّهَا لَيْسَتْ بِسَبَبِ الْقَرْض قَبِلَهَا وَهَذَا فَصْل النِّزَاع فِي مَسْأَلَة هَدِيَّة الْمُقْتَرِض“Umar menolak hadiah dari Ubay karena beliau menyangka hadiah tersebut diberikan karena sebab hutang yang ia berikan kepada Ubay. Namun ketika ia yakin hadiah tersebut bukan karena sebab hutang, beliau menerima hadiah tersebut. Maka inilah patokan utama dari masalah hadiah dari penghutang kepada yang menghutangi” (Hasyiyah Ibnul Qayyim Ala Sunan Abi Dawud, 9/296).Maka wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat karena didukung oleh pendapat dan perbuatan salafus shalih adalah pendapat yang keempat, yaitu penghutang tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, kecuali hadiah tersebut dihitung sebagai cicilan atau pelunasan hutang. Atau jika telah ada kebiasaan saling memberi hadiah antara keduanya di masa-masa sebelumnya, atau diyakini hadiah tersebut bukan dimaksudkan sebagai tambahan pengembalian (riba) atau untuk menunda tempo pembayaran hutang (risywah), maka boleh memberi hadiah ketika itu.Jika tidak diketahui maksud pemberi hadiah apakah ia memberikannya karena sebab hutang ataukah bukan, atau ragu-ragu antara keduanya, maka yang lebih wara’ dan lebih utama adalah menolaknya. Dan yang lebih aman dan selamat adalah memberikan hadiah ketika pelunasan atau setelah pelunasan. Asy-Syaukani mengatakan:وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).Wallahu ta’ala a’lam.***Referensi utama: Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid, https://islamqa.info/ar/49015 Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id 🔍 Taklid, Doa Melembutkan Hati Sendiri, Kumpulan Hadits Beserta Sanad Matan Dan Rawi, Keistimewaan Wanita Dalam Pandangan Islam, Dp Bbm Solat Jumat

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2)

Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran
Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran


Baca pembahasan sebelumnya: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)2. Alquran Al-Karim sebagiannya muhkam dengan jenis ihkam khusus, sedangkan sebagiannya lagi mutasyabih dengan jenis tasyabuh khususHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Alquran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-induk (rujukan) isi Alquran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan (menyimpang), maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat darinya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta`wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” (QS. Ali Imran: 7).Makna ihkam khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya jelas, tiada kesamaran di dalamnya, seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 21).وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih dengan nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).Adapun makna tasyabuh khusus dalam konteks ini adalah sebagian ayat-ayat Alquran itu ada yang maknanya samar bagi sebagian manusia saja, namun bagi ulama yang mendalam dan kokoh ilmunya, maka maknanya jelas. Perlu diketahui bahwa di dalam Alquran tidak ada satu ayat pun yang tidak jelas maknanya bagi seluruh manusia, karena Allah Ta’ala telah berfirman:هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ“(Alquran) ini adalah penjelasan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali Imran: 138).وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ“(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Nahl: 89).فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ، ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ“Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya, apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (QS. Al-Qiyamah: 18-19).Para ulama yang kokoh ilmu mereka mengetahui bagaimana memahami ayat-ayat yang mutasyabihaat bagi sebagian orang tersebut, sehingga seluruh ayat Alquran bagi para ulama yang kokoh ilmunya menjadi jelas maknanya, tidak ada kesamaran baginya (muhkam).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Rabbana Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul Alim, Menangis Karena Takut Kepada Allah, Hadits Hasan, Cara Dicintai Allah, Tembok Besar China Menurut Al Quran

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran

Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Ditinjau dari sisi muhkam dan mutasyabihnya, Alquran Al-Karim disifati dengan tiga sifat:1. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Muhkam dengan Jenis Ihkam UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ“Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (indah) serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. Huud:1).الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ“Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al-Quran yang mengandung kerapian dan keindahan yang sempurna” (QS. Yunus: 1).وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ“Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung keindahan sastra yang sempurna” (QS. Az-Zukhruf: 4).Makna ihkam umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu tersusun dengan rapi, indah, dan sempurna, baik lafal maupun maknanya, tak ada kekurangan dan aib sedikit pun dalam makna maupun lafalnya. Oleh karena itu, jika dicermati dengan baik, maka akan didapatkan bahwa ayat-ayat Alquran itu mengandung puncak kesempurnaan kefasihan dan sastra (balaghah).Seluruh kabar yang terdapat di dalamnya adalah benar, sehingga tidak ada sedikitpun kedustaan dan pertentangan satu sama lain, serta sangat bermanfaat sehingga tidak ada sedikit pun keburukan dan kesia-siaan dalam Alquran. Seluruh hukum-hukumnya adalah adil dan bijaksana, tidak ada kezaliman, pertentangan, dan hukum yang buruk.2. Alquran Al-Karim Seluruhnya adalah Mutasyabih dengan Jenis Tasyabuh UmumHal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang , gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemberi petunjukpun” (QS. Az-Zumar: 23).Adapun makna tasyabuh umum dalam konteks ini adalah seluruh ayat-ayat Alquran itu sama satu sama lainnya dalam kesempurnaan, keindahan dan tujuan yang mulia. Karena memang semua ayat-ayat Alquran adalah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau sekiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” (QS. An-Nisa`: 82).[Bersambung]Anda sedang membaca: ” Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih”, baca lebih lanjut dari artikel berseri ini: Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (1) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (2) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (3) Alquran Al-Karim, Muhkam dan Mutasyabih (4) ***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: muslim.or.id🔍 Maha Menyembuhkan Asmaul Husna, Posisi Sholat Berjamaah 2 Orang, Istri Ali Bin Abi Thalib, Doa Minum Air Zam Zam, Tidak Ada Keraguan Dalam Al Quran

Menunggu Shalat Dihitung Shalat

Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Menunggu Shalat Dihitung Shalat

Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Bagi yang menunggu shalat, itu sudah dianggap berada dalam shalat.     Hadits no. 1061 Bab Keutamaan Menunggu Shalat   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   Kesimpulan Mutiara Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Orang yang menunggu shalat, pahalanya seperti orang yang shalat. Bedanya dengan shalat, menunggu shalat masih dibolehkan untuk berbicara. Bentuk menunggu shalat bisa dengan menunggu antara azan dan iqamah lalu diisi ibadah yang bermanfaat seperti shalat rawatib, doa dan membaca Al-Qur’an. Menunggu shalat dan berdiam di masjid dengan melakukan ibadah apa pun seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan majelis ilmu dan nasihat, termasuk dalam memakmurkan masjid. Disebut shalat menahannya pulang sebagai isyarat bahwa kita butuh memaksakan diri untuk melakukan ketaatan pada Allah. Setiap waktu yang di dalamnya kita punya kesempatan untuk berbuat baik, maka isilah dengan kebaikan di dalamnya. Karena setiap waktu kita akan ditanya pada hari kiamat. Para ulama sampai menyebut orang yang menyia-nyiakan waktu termasuk berbuat ‘uquq (durhaka).   ‘Abdur Rauf Muhammad Al-Munawi rahimahullah berkata, “Setiap waktu yang berlalu tanpa diisi dengan menunaikan hak, kewajiban, hal penting, tanpa diisi pula dengan syukur pada Allah, dengan kebaikan dan ilmu, orang yang waktunya seperti berarti telah mendurhakai hari dan menzalimi dirinya sendiri.” (Faidh Al-Qadir, 6: 228)   Referensi: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 335-341. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 2: 240-241. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmenunggu shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Prev     Next