Keajaiban Lentik Mata Wanita

Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…

Keajaiban Lentik Mata Wanita

Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…
Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…


Keajaiban Lentik Mata Wanita…Ibnu ‘Atiyah rahimahullah berkata :إنّ العُيُونَ التي في طَرْفِها حَوَرٌ،Sesungguhnya mata-mata wanita yang lentik jelitaقتلننا ثمَّ لمْ يحيينَ قتلاناTelah membinaskan kita…lalu mata-mata tersebut tidak membiarkan para korbannya bangkit kembali….يَصرَعنَ ذا اللُّبّ حتى لا حَرَاكَ بهِ،Para wanita telah meng KO kan lelaki cerdas sehingga mati tidak bergerak lagi…و هنَّ أضعفُ خلقْ اللهِ أركاناPadahal para wanita tersebut adalah makhluk Allah yang sangat lemah tubuhnya…

Profesi Dokter, Apakah Berpahala?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah

Profesi Dokter, Apakah Berpahala?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘UtsaiminSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,معروف فضل العلم الشرعي و أنهم ورثة الأنبياء أرجو منكم تبيين ما هو الأجر للأطباء، حيث أنهم يسهرون الليالي في العناية بالمرضى والقراءة والمذاكرة؟“Telah diketahui keutamaan ilmu agama dan pemilik ilmu syar’i adalah ahli waris para Nabi. Aku berharap Anda menjelaskan pahala bagi para dokter, karena mereka menghabiskan hari-hari mereka untuk mengurusi orang sakit, membaca dan berdiskusi (tentang ilmu kedokteran, pen.).”Baca Juga: Bolehkah Mempelajari Ilmu Kedokteran Dari Buku Orang Kafir?Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,لا شك أن لهم أجر بحسب نيتهم وعملهم لأن الطب نفسه ليس مقصوداً لذاته ولكنه مقصود لغيره، لهذا ذهب بعض أهل العلم إلى أن تعلم الطب فرض كفاية ، لابد للمسلمين أن يكون فيهم أطباء ، فألحقوه بفرض الكفاية ، لأن هذا مما تحتاجه الأمة، فإذا قصد الإنسان بعمله هذا القيام بهذا الفرض و الإحسان إلى الخلق فسينال أجراً كثيراً، الإنسان يبيع الشيء فيأثم ببيعه ويشتريه ويبيعه فيثاب ببيعه، لو يأتي هذا الشيء على محتاج وقصدت دفع حاجته ، تثاب أو لا تثاب؟، مع أنك ستأخذ أجراً عوضاً، ولو بعته على شخص يريد أن يقاتل به المسلمين كنت آثماً، فالنيات لها تأثير جداً في الثواب“Tidak diragukan lagi bahwa bagi mereka pahala sesuai dengan niat dan amal mereka. Karena ilmu kedokteran dalam agama bukanlah tujuan, namun merupakan sarana untuk meraih yang lainnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu kedokteran itu fardhu kifayah. Hal ini karena harus ada dokter di tengah-tengah kaum muslimin. Sehingga mereka memasukkannya dalam kategori hukum fardhu kifayah, karena termasuk dalam perkara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Baca Juga: Hendaknya Mengkombinasikan Thibbun Nabawi Dengan Kedokteran ModernJika manusia (dokter) berniat ketika mempraktekkan ilmunya ini untuk menjalankan kewajiban dan berbuat baik kepada sesama, maka dia akan mendapatkan pahala yang besar. Seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan dosa karena transaksi jual-belinya. Sebaliknya, seseorang menjual sesuatu dan mendapatkan pahala. Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang yang membutuhkannya dengan niat memenuhi kebutuhannya, apakah orang tersebut berpahala ataukah tidak? Berpahala, meskipun dapat uang karena transaksi tersebut. Sebaliknya, jika barang tersebut (senjata tajam) dijual kepada seseorang yang ingin menggunakannya untuk menyerang orang-orang muslim, maka ada dosa. Jadi, niat memiliki pengaruh yang besar terhadap pahala seseorang.” [Selesai]Baca Juga: Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan? ***Selesai diterjemahkan di siang hari, Rotterdam NL 4 Dzulhijjah 1438/27 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:Diterjemahkan dari Al-Irsyaad li Thabiibil Muslim, 1: 9 (Maktabah Syamilah).🔍 Ajaran Agama Islam, Mengangkat Tangan, Nama Lain Hari Akhir Dan Artinya, Apa Itu Uzur, Cara Mengerjakan Sholat Sunnah

Bagaimana Amalan Orang Kafir Nonmuslim di Dunia?

Benarkah amalan orang kafir tidak bermanfaat baginya ? bermanfaat di dunia namun tidak di akhirat. عن أنس قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: إن الله لا يظلم مؤمناً حسنة يعطى بها في الدنيا، ويُجزى بها في الآخرة وأما الكافر فيُطعم بحسنات ما عمل بها لله في الدنيا، حتى إذا أفضى إلى الآخرة لم تكن له حسنة يُجزى بها [رواه مسلم: 2808]. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah tidak menzhalimi kebaikan seorang beriman, ia akan diberi balasan di dunia, dan di akhirat akan diberi pahala. adapun seorang kafir ia akan diberi atas kebaikan-kebaikannya di dunia saja. nanti bila sampai di akhirat tidak akan ada kebaikannya yg beri ganjaran” (HR Muslim : 2808) Allah ta’ala berfirman : وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورً Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka (kafirin) kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan :23). Repost Ustadz Heri Abu Uwais

Bagaimana Amalan Orang Kafir Nonmuslim di Dunia?

Benarkah amalan orang kafir tidak bermanfaat baginya ? bermanfaat di dunia namun tidak di akhirat. عن أنس قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: إن الله لا يظلم مؤمناً حسنة يعطى بها في الدنيا، ويُجزى بها في الآخرة وأما الكافر فيُطعم بحسنات ما عمل بها لله في الدنيا، حتى إذا أفضى إلى الآخرة لم تكن له حسنة يُجزى بها [رواه مسلم: 2808]. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah tidak menzhalimi kebaikan seorang beriman, ia akan diberi balasan di dunia, dan di akhirat akan diberi pahala. adapun seorang kafir ia akan diberi atas kebaikan-kebaikannya di dunia saja. nanti bila sampai di akhirat tidak akan ada kebaikannya yg beri ganjaran” (HR Muslim : 2808) Allah ta’ala berfirman : وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورً Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka (kafirin) kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan :23). Repost Ustadz Heri Abu Uwais
Benarkah amalan orang kafir tidak bermanfaat baginya ? bermanfaat di dunia namun tidak di akhirat. عن أنس قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: إن الله لا يظلم مؤمناً حسنة يعطى بها في الدنيا، ويُجزى بها في الآخرة وأما الكافر فيُطعم بحسنات ما عمل بها لله في الدنيا، حتى إذا أفضى إلى الآخرة لم تكن له حسنة يُجزى بها [رواه مسلم: 2808]. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah tidak menzhalimi kebaikan seorang beriman, ia akan diberi balasan di dunia, dan di akhirat akan diberi pahala. adapun seorang kafir ia akan diberi atas kebaikan-kebaikannya di dunia saja. nanti bila sampai di akhirat tidak akan ada kebaikannya yg beri ganjaran” (HR Muslim : 2808) Allah ta’ala berfirman : وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورً Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka (kafirin) kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan :23). Repost Ustadz Heri Abu Uwais


Benarkah amalan orang kafir tidak bermanfaat baginya ? bermanfaat di dunia namun tidak di akhirat. عن أنس قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: إن الله لا يظلم مؤمناً حسنة يعطى بها في الدنيا، ويُجزى بها في الآخرة وأما الكافر فيُطعم بحسنات ما عمل بها لله في الدنيا، حتى إذا أفضى إلى الآخرة لم تكن له حسنة يُجزى بها [رواه مسلم: 2808]. Dari Anas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu a’laihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah tidak menzhalimi kebaikan seorang beriman, ia akan diberi balasan di dunia, dan di akhirat akan diberi pahala. adapun seorang kafir ia akan diberi atas kebaikan-kebaikannya di dunia saja. nanti bila sampai di akhirat tidak akan ada kebaikannya yg beri ganjaran” (HR Muslim : 2808) Allah ta’ala berfirman : وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورً Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka (kafirin) kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan :23). Repost Ustadz Heri Abu Uwais

Syarhus Sunnah: Penciptaan Adam #01

Download   Kali ini pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani beralih kepada pembahasan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ آدَمَ بِيَدِهِ وَأَسْكَنَهُ جَنَّتَهُ وَقَبْلَ ذَلِكَ لِلْأرْضِ خَلَقَهُ وَنَهَاهُ عَنْ شَجَرَةٍ قَدْ نَفَذَ قَضَاؤُهُ عَلَيْهِ بِأَكْلِهَا ثُمَّ ابْتَلاَهُ بِمَا نَهَاهُ عَنْهُ مِنْهَا ثُمَّ سَلَّطَ عَلَيْهِ عَدُوَّهُ فَأَغْوَاهُ عَلَيْهَا وَجَعَلَ أَكْلَهُ لَهَا إِلَى اْلأَرْضِ سَبَبًا فَمَا وَجَدَ إِلَى تَرْكِ أَكْلِهَا سَبِيْلاً وَلاَ عَنْهُ لَهاَ مَذْهَبًا “Kemudian Dia menciptakan Adam dengan tangan-Nya, dan Dia berikan tempat tinggal untuk Adam di surge-Nya. Sebelum itu Allah ciptakan Adam untuk bumi. Dan Allah larang Adam dari suatu pohon. Telah terlaksana ketentuan-Nya untuk Adam bahwasanya ia akan memakannya. Kemudian Allah mengujinya dengan larangan-Nya. Kemudian Allah jadikan musuhnya menguasainya, hingga menyesatkan Adam. Dan Allah jadikan perbuatan memakan (bagian dari) pohon itu adalah penyebab (kembalinya) ke bumi. Tidak ada jalan lain bagi Adam untuk tidak memakannya (pasti terjadi).”   Setelah Menciptakan Malaikat, Adam Diciptakan   Setelah menciptakan malaikat ‘alaihimus salam, Allah menciptakan Adam ‘alaihis salam. Kata tsumma yang digunakan oleh Imam Al-Muzani menunjukkan urutan, namun diselingi jeda.   Allah Menciptakan Adam dengan Tangan-Nya   Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, menunjukkan akan mulianya Nabi Adam ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّۖأَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Allah berfirman: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Tangan Allah di sini tetap sesuai dengan keagungan Allah, tentu tidak serupa dengan makhluk-Nya. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11)   Adam Ditempatkan di Surga   Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ, فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِۖوَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّۖوَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ “Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: “Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Al-Baqarah: 35-36) Juga dalam ayat lain disebutkan, يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاۗإِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗإِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 27)   Adam Diciptakan untuk Hidup di Muka Bumi   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةًۖقَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖقَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)   Adam Dilarang untuk Mendekati Suatu Pohon   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَىٰ آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat. وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ Dan (ingatlah) ketika Kami berkata kepada malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka mereka sujud kecuali iblis. Ia membangkang. فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ Maka Kami berkata: “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِۚوَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Rabb dan sesatlah ia. ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ Kemudian Rabbnya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 115-122) Masih bersambung insya Allah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanusia pertama Nabi Adam penciptaan nabi adam sejarah nabi adam syarhus sunnah

Syarhus Sunnah: Penciptaan Adam #01

Download   Kali ini pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani beralih kepada pembahasan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ آدَمَ بِيَدِهِ وَأَسْكَنَهُ جَنَّتَهُ وَقَبْلَ ذَلِكَ لِلْأرْضِ خَلَقَهُ وَنَهَاهُ عَنْ شَجَرَةٍ قَدْ نَفَذَ قَضَاؤُهُ عَلَيْهِ بِأَكْلِهَا ثُمَّ ابْتَلاَهُ بِمَا نَهَاهُ عَنْهُ مِنْهَا ثُمَّ سَلَّطَ عَلَيْهِ عَدُوَّهُ فَأَغْوَاهُ عَلَيْهَا وَجَعَلَ أَكْلَهُ لَهَا إِلَى اْلأَرْضِ سَبَبًا فَمَا وَجَدَ إِلَى تَرْكِ أَكْلِهَا سَبِيْلاً وَلاَ عَنْهُ لَهاَ مَذْهَبًا “Kemudian Dia menciptakan Adam dengan tangan-Nya, dan Dia berikan tempat tinggal untuk Adam di surge-Nya. Sebelum itu Allah ciptakan Adam untuk bumi. Dan Allah larang Adam dari suatu pohon. Telah terlaksana ketentuan-Nya untuk Adam bahwasanya ia akan memakannya. Kemudian Allah mengujinya dengan larangan-Nya. Kemudian Allah jadikan musuhnya menguasainya, hingga menyesatkan Adam. Dan Allah jadikan perbuatan memakan (bagian dari) pohon itu adalah penyebab (kembalinya) ke bumi. Tidak ada jalan lain bagi Adam untuk tidak memakannya (pasti terjadi).”   Setelah Menciptakan Malaikat, Adam Diciptakan   Setelah menciptakan malaikat ‘alaihimus salam, Allah menciptakan Adam ‘alaihis salam. Kata tsumma yang digunakan oleh Imam Al-Muzani menunjukkan urutan, namun diselingi jeda.   Allah Menciptakan Adam dengan Tangan-Nya   Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, menunjukkan akan mulianya Nabi Adam ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّۖأَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Allah berfirman: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Tangan Allah di sini tetap sesuai dengan keagungan Allah, tentu tidak serupa dengan makhluk-Nya. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11)   Adam Ditempatkan di Surga   Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ, فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِۖوَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّۖوَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ “Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: “Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Al-Baqarah: 35-36) Juga dalam ayat lain disebutkan, يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاۗإِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗإِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 27)   Adam Diciptakan untuk Hidup di Muka Bumi   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةًۖقَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖقَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)   Adam Dilarang untuk Mendekati Suatu Pohon   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَىٰ آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat. وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ Dan (ingatlah) ketika Kami berkata kepada malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka mereka sujud kecuali iblis. Ia membangkang. فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ Maka Kami berkata: “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِۚوَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Rabb dan sesatlah ia. ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ Kemudian Rabbnya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 115-122) Masih bersambung insya Allah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanusia pertama Nabi Adam penciptaan nabi adam sejarah nabi adam syarhus sunnah
Download   Kali ini pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani beralih kepada pembahasan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ آدَمَ بِيَدِهِ وَأَسْكَنَهُ جَنَّتَهُ وَقَبْلَ ذَلِكَ لِلْأرْضِ خَلَقَهُ وَنَهَاهُ عَنْ شَجَرَةٍ قَدْ نَفَذَ قَضَاؤُهُ عَلَيْهِ بِأَكْلِهَا ثُمَّ ابْتَلاَهُ بِمَا نَهَاهُ عَنْهُ مِنْهَا ثُمَّ سَلَّطَ عَلَيْهِ عَدُوَّهُ فَأَغْوَاهُ عَلَيْهَا وَجَعَلَ أَكْلَهُ لَهَا إِلَى اْلأَرْضِ سَبَبًا فَمَا وَجَدَ إِلَى تَرْكِ أَكْلِهَا سَبِيْلاً وَلاَ عَنْهُ لَهاَ مَذْهَبًا “Kemudian Dia menciptakan Adam dengan tangan-Nya, dan Dia berikan tempat tinggal untuk Adam di surge-Nya. Sebelum itu Allah ciptakan Adam untuk bumi. Dan Allah larang Adam dari suatu pohon. Telah terlaksana ketentuan-Nya untuk Adam bahwasanya ia akan memakannya. Kemudian Allah mengujinya dengan larangan-Nya. Kemudian Allah jadikan musuhnya menguasainya, hingga menyesatkan Adam. Dan Allah jadikan perbuatan memakan (bagian dari) pohon itu adalah penyebab (kembalinya) ke bumi. Tidak ada jalan lain bagi Adam untuk tidak memakannya (pasti terjadi).”   Setelah Menciptakan Malaikat, Adam Diciptakan   Setelah menciptakan malaikat ‘alaihimus salam, Allah menciptakan Adam ‘alaihis salam. Kata tsumma yang digunakan oleh Imam Al-Muzani menunjukkan urutan, namun diselingi jeda.   Allah Menciptakan Adam dengan Tangan-Nya   Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, menunjukkan akan mulianya Nabi Adam ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّۖأَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Allah berfirman: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Tangan Allah di sini tetap sesuai dengan keagungan Allah, tentu tidak serupa dengan makhluk-Nya. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11)   Adam Ditempatkan di Surga   Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ, فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِۖوَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّۖوَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ “Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: “Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Al-Baqarah: 35-36) Juga dalam ayat lain disebutkan, يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاۗإِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗإِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 27)   Adam Diciptakan untuk Hidup di Muka Bumi   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةًۖقَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖقَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)   Adam Dilarang untuk Mendekati Suatu Pohon   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَىٰ آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat. وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ Dan (ingatlah) ketika Kami berkata kepada malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka mereka sujud kecuali iblis. Ia membangkang. فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ Maka Kami berkata: “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِۚوَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Rabb dan sesatlah ia. ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ Kemudian Rabbnya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 115-122) Masih bersambung insya Allah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanusia pertama Nabi Adam penciptaan nabi adam sejarah nabi adam syarhus sunnah


Download   Kali ini pembahasan Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani beralih kepada pembahasan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ آدَمَ بِيَدِهِ وَأَسْكَنَهُ جَنَّتَهُ وَقَبْلَ ذَلِكَ لِلْأرْضِ خَلَقَهُ وَنَهَاهُ عَنْ شَجَرَةٍ قَدْ نَفَذَ قَضَاؤُهُ عَلَيْهِ بِأَكْلِهَا ثُمَّ ابْتَلاَهُ بِمَا نَهَاهُ عَنْهُ مِنْهَا ثُمَّ سَلَّطَ عَلَيْهِ عَدُوَّهُ فَأَغْوَاهُ عَلَيْهَا وَجَعَلَ أَكْلَهُ لَهَا إِلَى اْلأَرْضِ سَبَبًا فَمَا وَجَدَ إِلَى تَرْكِ أَكْلِهَا سَبِيْلاً وَلاَ عَنْهُ لَهاَ مَذْهَبًا “Kemudian Dia menciptakan Adam dengan tangan-Nya, dan Dia berikan tempat tinggal untuk Adam di surge-Nya. Sebelum itu Allah ciptakan Adam untuk bumi. Dan Allah larang Adam dari suatu pohon. Telah terlaksana ketentuan-Nya untuk Adam bahwasanya ia akan memakannya. Kemudian Allah mengujinya dengan larangan-Nya. Kemudian Allah jadikan musuhnya menguasainya, hingga menyesatkan Adam. Dan Allah jadikan perbuatan memakan (bagian dari) pohon itu adalah penyebab (kembalinya) ke bumi. Tidak ada jalan lain bagi Adam untuk tidak memakannya (pasti terjadi).”   Setelah Menciptakan Malaikat, Adam Diciptakan   Setelah menciptakan malaikat ‘alaihimus salam, Allah menciptakan Adam ‘alaihis salam. Kata tsumma yang digunakan oleh Imam Al-Muzani menunjukkan urutan, namun diselingi jeda.   Allah Menciptakan Adam dengan Tangan-Nya   Allah menciptakan Adam dengan tangan-Nya, menunjukkan akan mulianya Nabi Adam ‘alaihis salam. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّۖأَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ “Allah berfirman: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (QS. Shad: 75) Tangan Allah di sini tetap sesuai dengan keagungan Allah, tentu tidak serupa dengan makhluk-Nya. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11)   Adam Ditempatkan di Surga   Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ, فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِۖوَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّۖوَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ “Dan Kami berfirman: “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: “Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan.” (QS. Al-Baqarah: 35-36) Juga dalam ayat lain disebutkan, يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاۗإِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗإِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 27)   Adam Diciptakan untuk Hidup di Muka Bumi   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةًۖقَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖقَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)   Adam Dilarang untuk Mendekati Suatu Pohon   Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَىٰ آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat. وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ Dan (ingatlah) ketika Kami berkata kepada malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka mereka sujud kecuali iblis. Ia membangkang. فَقُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَٰذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلَا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَىٰ Maka Kami berkata: “Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَىٰ Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَىٰ Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”. فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَىٰ Kemudian syaitan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِۚوَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Rabb dan sesatlah ia. ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ Kemudian Rabbnya memilihnya maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 115-122) Masih bersambung insya Allah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanusia pertama Nabi Adam penciptaan nabi adam sejarah nabi adam syarhus sunnah

Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam)

Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam) Tanya, Mohon dijelaskan, apa makna ayat ‘Laa Ikraaha fid diin’ yang ada di surat al-Baqarah: 256? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita tulis ayat yang dimaksud, لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus… (QS. al-Baqarah: 256) Kita perhatikan potongan kalimat, ‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’ Kemudian lanjutan penggalan kalimat, ‘sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.’ Menurut al-Hafdiz Ibnu Katsir, kalimat yang kedua adalah penjelasan bagi kalimat yang pertama. Tidak ada paksaan untuk masuk agama islam, karena kebenaran dan kebatilan sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dipaksa untuk memasukinya. Ibnu Katsir mengatakan, أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا Maksudnya, jangan kalian paksa siapapun untuk masuk agama islam, karena kebenaran islam sudah sangat jelas, nampak, kelihatan, dan sangat terang bukti-buktinya, sehingga tidak butuh memaksa siapapun untuk memasukinya. Namun orang yang mendapat petunjuk dari Allah untuk masuk islam, Allah lapangkan dadanya, Allah beri cahaya ilmunya, maka dia akan masuk islam atas dasar telah mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, orang yang Allah butakan hatinya, Allah kunci mati pendengaran dan penglihatannya, maka tidak akan memberikan manfaat baginya ketika dia masuk islam dengan cara dipaksa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/682). Artike menarik: Kafir Atau Nonmuslim? Selanjutnya, beberapa ulama ahli tafsir menyebutkan sabab nuzul ayat ini. Diantaranya yang disebutkan al-Baghawi, sebuah riwayat dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Ada wanita anshar yang selalu gagal untuk memiliki anak, mereka bernadzar, Jika ada terlahir anak yang bertahan hidup maka akan dimasukkan ke agama yahudi. Ketika islam datang, ada beberapa anak keturunan orang anshar yang hidup bersama orang yahudi. Pada waktu pengusiran Bani Nadzir, ada beberapa anak keturunan anshar bersama Yahudi, hingga orang-orang anshar hendak memaksa untuk menarik mereka. Kata orang yahudi, “Mereka ini anak-anak kami, kawan-kawan kami.” Lalu Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian Nabi ﷺ bersabda, قد خيّر أَصْحَابَكُمْ فَإِنِ اخْتَارُوكُمْ فَهُمْ مِنْكُمْ وإن اختاروهم، فهم منهم Allah telah memberikan pilihan untuk keturunan kalian, jika mereka memilih kalian maka mereka bagian dari kalian. Namun jika mereka memilih yahudi, maka mereka bagian dari Yahudi. (Ma’alim at-Tanzil, Tafsir al-Baghawi, 1/313). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba'du Artinya, Dzikir Setelah Sholat Tarawih Sesuai Sunnah, Hukum Menyemir Rambut, Hukum Menghisap Kemaluan Isteri, Sifat Pemimpin Dalam Islam, Hukum Solat Id Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid

Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam)

Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam) Tanya, Mohon dijelaskan, apa makna ayat ‘Laa Ikraaha fid diin’ yang ada di surat al-Baqarah: 256? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita tulis ayat yang dimaksud, لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus… (QS. al-Baqarah: 256) Kita perhatikan potongan kalimat, ‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’ Kemudian lanjutan penggalan kalimat, ‘sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.’ Menurut al-Hafdiz Ibnu Katsir, kalimat yang kedua adalah penjelasan bagi kalimat yang pertama. Tidak ada paksaan untuk masuk agama islam, karena kebenaran dan kebatilan sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dipaksa untuk memasukinya. Ibnu Katsir mengatakan, أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا Maksudnya, jangan kalian paksa siapapun untuk masuk agama islam, karena kebenaran islam sudah sangat jelas, nampak, kelihatan, dan sangat terang bukti-buktinya, sehingga tidak butuh memaksa siapapun untuk memasukinya. Namun orang yang mendapat petunjuk dari Allah untuk masuk islam, Allah lapangkan dadanya, Allah beri cahaya ilmunya, maka dia akan masuk islam atas dasar telah mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, orang yang Allah butakan hatinya, Allah kunci mati pendengaran dan penglihatannya, maka tidak akan memberikan manfaat baginya ketika dia masuk islam dengan cara dipaksa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/682). Artike menarik: Kafir Atau Nonmuslim? Selanjutnya, beberapa ulama ahli tafsir menyebutkan sabab nuzul ayat ini. Diantaranya yang disebutkan al-Baghawi, sebuah riwayat dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Ada wanita anshar yang selalu gagal untuk memiliki anak, mereka bernadzar, Jika ada terlahir anak yang bertahan hidup maka akan dimasukkan ke agama yahudi. Ketika islam datang, ada beberapa anak keturunan orang anshar yang hidup bersama orang yahudi. Pada waktu pengusiran Bani Nadzir, ada beberapa anak keturunan anshar bersama Yahudi, hingga orang-orang anshar hendak memaksa untuk menarik mereka. Kata orang yahudi, “Mereka ini anak-anak kami, kawan-kawan kami.” Lalu Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian Nabi ﷺ bersabda, قد خيّر أَصْحَابَكُمْ فَإِنِ اخْتَارُوكُمْ فَهُمْ مِنْكُمْ وإن اختاروهم، فهم منهم Allah telah memberikan pilihan untuk keturunan kalian, jika mereka memilih kalian maka mereka bagian dari kalian. Namun jika mereka memilih yahudi, maka mereka bagian dari Yahudi. (Ma’alim at-Tanzil, Tafsir al-Baghawi, 1/313). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba'du Artinya, Dzikir Setelah Sholat Tarawih Sesuai Sunnah, Hukum Menyemir Rambut, Hukum Menghisap Kemaluan Isteri, Sifat Pemimpin Dalam Islam, Hukum Solat Id Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid
Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam) Tanya, Mohon dijelaskan, apa makna ayat ‘Laa Ikraaha fid diin’ yang ada di surat al-Baqarah: 256? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita tulis ayat yang dimaksud, لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus… (QS. al-Baqarah: 256) Kita perhatikan potongan kalimat, ‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’ Kemudian lanjutan penggalan kalimat, ‘sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.’ Menurut al-Hafdiz Ibnu Katsir, kalimat yang kedua adalah penjelasan bagi kalimat yang pertama. Tidak ada paksaan untuk masuk agama islam, karena kebenaran dan kebatilan sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dipaksa untuk memasukinya. Ibnu Katsir mengatakan, أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا Maksudnya, jangan kalian paksa siapapun untuk masuk agama islam, karena kebenaran islam sudah sangat jelas, nampak, kelihatan, dan sangat terang bukti-buktinya, sehingga tidak butuh memaksa siapapun untuk memasukinya. Namun orang yang mendapat petunjuk dari Allah untuk masuk islam, Allah lapangkan dadanya, Allah beri cahaya ilmunya, maka dia akan masuk islam atas dasar telah mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, orang yang Allah butakan hatinya, Allah kunci mati pendengaran dan penglihatannya, maka tidak akan memberikan manfaat baginya ketika dia masuk islam dengan cara dipaksa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/682). Artike menarik: Kafir Atau Nonmuslim? Selanjutnya, beberapa ulama ahli tafsir menyebutkan sabab nuzul ayat ini. Diantaranya yang disebutkan al-Baghawi, sebuah riwayat dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Ada wanita anshar yang selalu gagal untuk memiliki anak, mereka bernadzar, Jika ada terlahir anak yang bertahan hidup maka akan dimasukkan ke agama yahudi. Ketika islam datang, ada beberapa anak keturunan orang anshar yang hidup bersama orang yahudi. Pada waktu pengusiran Bani Nadzir, ada beberapa anak keturunan anshar bersama Yahudi, hingga orang-orang anshar hendak memaksa untuk menarik mereka. Kata orang yahudi, “Mereka ini anak-anak kami, kawan-kawan kami.” Lalu Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian Nabi ﷺ bersabda, قد خيّر أَصْحَابَكُمْ فَإِنِ اخْتَارُوكُمْ فَهُمْ مِنْكُمْ وإن اختاروهم، فهم منهم Allah telah memberikan pilihan untuk keturunan kalian, jika mereka memilih kalian maka mereka bagian dari kalian. Namun jika mereka memilih yahudi, maka mereka bagian dari Yahudi. (Ma’alim at-Tanzil, Tafsir al-Baghawi, 1/313). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba'du Artinya, Dzikir Setelah Sholat Tarawih Sesuai Sunnah, Hukum Menyemir Rambut, Hukum Menghisap Kemaluan Isteri, Sifat Pemimpin Dalam Islam, Hukum Solat Id Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 491 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645535788&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makna ayat ‘Laa Ikraaha fid Diin’ (Tidak Ada Paksaan Masuk Agama Islam) Tanya, Mohon dijelaskan, apa makna ayat ‘Laa Ikraaha fid diin’ yang ada di surat al-Baqarah: 256? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita tulis ayat yang dimaksud, لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus… (QS. al-Baqarah: 256) Kita perhatikan potongan kalimat, ‘Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’ Kemudian lanjutan penggalan kalimat, ‘sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.’ Menurut al-Hafdiz Ibnu Katsir, kalimat yang kedua adalah penjelasan bagi kalimat yang pertama. Tidak ada paksaan untuk masuk agama islam, karena kebenaran dan kebatilan sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dipaksa untuk memasukinya. Ibnu Katsir mengatakan, أي: لا تكرهوا أحدًا على الدخول في دين الإسلام فإنه بين واضح جلي دلائله وبراهينه لا يحتاج إلى أن يكره أحد على الدخول فيه، بل من هداه الله للإسلام وشرح صدره ونور بصيرته دخل فيه على بينة، ومن أعمى الله قلبه وختم على سمعه وبصره فإنه لا يفيده الدخول في الدين مكرها مقسورًا Maksudnya, jangan kalian paksa siapapun untuk masuk agama islam, karena kebenaran islam sudah sangat jelas, nampak, kelihatan, dan sangat terang bukti-buktinya, sehingga tidak butuh memaksa siapapun untuk memasukinya. Namun orang yang mendapat petunjuk dari Allah untuk masuk islam, Allah lapangkan dadanya, Allah beri cahaya ilmunya, maka dia akan masuk islam atas dasar telah mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, orang yang Allah butakan hatinya, Allah kunci mati pendengaran dan penglihatannya, maka tidak akan memberikan manfaat baginya ketika dia masuk islam dengan cara dipaksa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/682). Artike menarik: Kafir Atau Nonmuslim? Selanjutnya, beberapa ulama ahli tafsir menyebutkan sabab nuzul ayat ini. Diantaranya yang disebutkan al-Baghawi, sebuah riwayat dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Ada wanita anshar yang selalu gagal untuk memiliki anak, mereka bernadzar, Jika ada terlahir anak yang bertahan hidup maka akan dimasukkan ke agama yahudi. Ketika islam datang, ada beberapa anak keturunan orang anshar yang hidup bersama orang yahudi. Pada waktu pengusiran Bani Nadzir, ada beberapa anak keturunan anshar bersama Yahudi, hingga orang-orang anshar hendak memaksa untuk menarik mereka. Kata orang yahudi, “Mereka ini anak-anak kami, kawan-kawan kami.” Lalu Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian Nabi ﷺ bersabda, قد خيّر أَصْحَابَكُمْ فَإِنِ اخْتَارُوكُمْ فَهُمْ مِنْكُمْ وإن اختاروهم، فهم منهم Allah telah memberikan pilihan untuk keturunan kalian, jika mereka memilih kalian maka mereka bagian dari kalian. Namun jika mereka memilih yahudi, maka mereka bagian dari Yahudi. (Ma’alim at-Tanzil, Tafsir al-Baghawi, 1/313). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Amma Ba'du Artinya, Dzikir Setelah Sholat Tarawih Sesuai Sunnah, Hukum Menyemir Rambut, Hukum Menghisap Kemaluan Isteri, Sifat Pemimpin Dalam Islam, Hukum Solat Id Visited 241 times, 1 visit(s) today Post Views: 491 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kafir atau Non Muslim?

Kafir atau Non Muslim? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian jamaah meminta kepada saya untuk menuliskan artikel mengenai isu yang dilontarkan tokoh JIL untuk menghilangkan identitas kafir kepada warna negara Indonesia yang beragama selain islam. Mengingat tulisan yang menyinggung isu ini sudah cukup banyak, sehingga saya urungkan untuk menulisnya. Karena itu, saya hanya memberikan beberapa catatan saja, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Pertama, bahwa yang melontarkan ide ini adalah orang liberal Di awal surat al-Baqarah, Allah menyebutkan 3 jenis manusia, [1] Mukmin: Allah sebut dalam 4 ayat (mulai ayat 2 hingga ayat 5) [2] Kafir: Allah sebut dalam 2 ayat (ayat 6 dan ayat 7) [3] Munafiq: Allah singgung dalam 13 ayat Sebagaimana 3 jenis ini ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka juga ada di zaman kita, di negara kita. Jika kita melihat sifat-sifat Munafiq dalam al-Quran, manusia yang paling tepat untuk mewakili karakter mereka di Indonesia adalah JIL. Sejak masa silam, orang kafir dan orang munafik selalu bekerja sama. Orang kafir melakukan konspirasi untuk merusak islam dari luar, sementara orang munafik bertugas melakukan pendangkalan ideologi kaum muslimin. Mereka saling membisikkan kalimat indah, untuk menipu orang yang beriman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112) Siapapun bisa melihat sangat jelas, tujuan mereka adalah untuk mendiamkan setiap kemungkaran. Sehingga setiap orang yang melakukan kemungkaran tidak perlu takut, karena pelaku munkar ini keadaannya aman. JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam. Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan segala interpretasinya. Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi ﷺ. Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu. Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe di Indonesia, JIL menjadi garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini. Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik. Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin. الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit).” (QS. At-Taubah: 67). Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik… JIL Teman Kafir Allah menyebut munafiq teman kafir, karena misi mereka sama, memusuhi islam dan kaum muslimin. Di zaman Nabi ﷺ, ketika terjadi ketegangan antara kaum muslimin dan yahudi Bani Nadzir, kaum munafiq menampakkan pembelaan mereka kepada orang yahudi, أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu.” Dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS. al-Hasyr: 11) Di Indonesia, upaya semacam ini sama persis seperti yang dilakukan JIL terhadap WNI yang kafir. Dengan meng-anulir identitas kafir bagi mereka yang beragama selain Islam. Untuk menghilangkan kesenjangan ideologi kaum muslimin dengan ideologi kafir. Padahal al-Quran menegaskan, muslim itu khoirul bariyyah, dan ahli kitab yang kafir itu syarrul bariyyah. Padahal al-Quran menegaskan, tidak sama antara penghuni surga dengan penghuni neraka. لَا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-Hasyr: 20) Jadi, mengapa di poin pertama ini kami tegaskan bahwa yang hendak menghapus identitas ini adalah tokoh liberal, agar kita tidak terlalu heran, alias lumrah jika pelakunya adalah mereka. Kedua, mengatur etika komunikasi Kami sendiri masih meraba, apa yang sebenarnya dikehendaki orang liberal dengan menghilangkan identitas kafir bagi non muslim? Jika maksudnya adalah hindari memanggil non muslim dengan panggilan ‘hai orang kafir’ di depan mereka, mungkin maksud ini masih bisa kita hargai. Namun ini masuk dalam ranah etika komunikasi, bukan masalah diksi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, hal ini telah dibahas. هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك “Bolehkah menuding orang kafir dan mengatakan di depannya, “Kamu kafir”, padahal kita yakin dia kafir. Apakah ini dibolehkan?” Jawaban Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah, فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند Kita sangat yakin bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu dengan kekufurannya maka dia juga kafir. Dan ini kaidah penting dalam islam. Hanya saja, kaidah ini tidak menunjukkan seperti apa yang disebutkan penanya, mengatakan di depan orang kafir bahwa dia kafir. Bahkan umumnya, ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana mungkin kalimat ini diucapkan di depan orang yang diharapkan agar dia simpati kepada islam? Terlebih terkadang orang kafir meyakini bahwa dia benar. Sehingga mengatakan kalimat ini di depan mereka akan membuat mereka lari dari melihat kebenaran dan menerimanya. Kecuali ketika di sana ada maslahat syar’iyah. Dan umumnya ditujukan untuk orang yang menentang. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 39380). Ketiga, Bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah Berkembangnya polemik keagamaan di Indonesia, menuntut kaum muslimin untuk lebih banyak waspada. Apalagi ketika polemik itu disusupkan dengan mudah ke ormas islam. Yang bisa kami sarankan, pelajari agama islam dengan benar. Terutama tentang masalah tauhid dan aqidah. Karena penyimpangan ideologi, bisa diatasi dengan ilmu dan yakin. Ibnul Qayim mengatakan, فبكمال العقل والصبر، تُدفع فتنة الشهوة، وبكمال البصيرة واليقين، تُدفع فتنة الشبهة Dengan kesempurnaan akal dan sabar, fitnah syahwat bisa dihindari. Dengan kesempurnaan ilmu dan yakin, fitnah syubhat bisa diatasi. Yang dimaksud fitnah syubhat adalah penyimpangan pemikiran yang merusak aqidah dan keyakinan seorang muslim. Untuk bisa mewujudkan itu, anda bisa bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah. karena dengan komunitas, kita bisa saling melakukan penguatan. Dalam sebuah hadis dinyatakan, عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة Kalian harus bergabung dengan jamaah, karena serigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 765 dan dihasankan an-Nawawi). Demikian. Semoga bermanfaat… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Nikah Siri Dengan Suami Orang, Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam, Konsultasi Rumah Tangga Gratis, Arti Mimpi Berdoa, Shalat Sunat Taubat, Menurut Islam Tentang Jodoh Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 212

Kafir atau Non Muslim?

Kafir atau Non Muslim? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian jamaah meminta kepada saya untuk menuliskan artikel mengenai isu yang dilontarkan tokoh JIL untuk menghilangkan identitas kafir kepada warna negara Indonesia yang beragama selain islam. Mengingat tulisan yang menyinggung isu ini sudah cukup banyak, sehingga saya urungkan untuk menulisnya. Karena itu, saya hanya memberikan beberapa catatan saja, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Pertama, bahwa yang melontarkan ide ini adalah orang liberal Di awal surat al-Baqarah, Allah menyebutkan 3 jenis manusia, [1] Mukmin: Allah sebut dalam 4 ayat (mulai ayat 2 hingga ayat 5) [2] Kafir: Allah sebut dalam 2 ayat (ayat 6 dan ayat 7) [3] Munafiq: Allah singgung dalam 13 ayat Sebagaimana 3 jenis ini ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka juga ada di zaman kita, di negara kita. Jika kita melihat sifat-sifat Munafiq dalam al-Quran, manusia yang paling tepat untuk mewakili karakter mereka di Indonesia adalah JIL. Sejak masa silam, orang kafir dan orang munafik selalu bekerja sama. Orang kafir melakukan konspirasi untuk merusak islam dari luar, sementara orang munafik bertugas melakukan pendangkalan ideologi kaum muslimin. Mereka saling membisikkan kalimat indah, untuk menipu orang yang beriman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112) Siapapun bisa melihat sangat jelas, tujuan mereka adalah untuk mendiamkan setiap kemungkaran. Sehingga setiap orang yang melakukan kemungkaran tidak perlu takut, karena pelaku munkar ini keadaannya aman. JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam. Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan segala interpretasinya. Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi ﷺ. Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu. Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe di Indonesia, JIL menjadi garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini. Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik. Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin. الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit).” (QS. At-Taubah: 67). Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik… JIL Teman Kafir Allah menyebut munafiq teman kafir, karena misi mereka sama, memusuhi islam dan kaum muslimin. Di zaman Nabi ﷺ, ketika terjadi ketegangan antara kaum muslimin dan yahudi Bani Nadzir, kaum munafiq menampakkan pembelaan mereka kepada orang yahudi, أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu.” Dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS. al-Hasyr: 11) Di Indonesia, upaya semacam ini sama persis seperti yang dilakukan JIL terhadap WNI yang kafir. Dengan meng-anulir identitas kafir bagi mereka yang beragama selain Islam. Untuk menghilangkan kesenjangan ideologi kaum muslimin dengan ideologi kafir. Padahal al-Quran menegaskan, muslim itu khoirul bariyyah, dan ahli kitab yang kafir itu syarrul bariyyah. Padahal al-Quran menegaskan, tidak sama antara penghuni surga dengan penghuni neraka. لَا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-Hasyr: 20) Jadi, mengapa di poin pertama ini kami tegaskan bahwa yang hendak menghapus identitas ini adalah tokoh liberal, agar kita tidak terlalu heran, alias lumrah jika pelakunya adalah mereka. Kedua, mengatur etika komunikasi Kami sendiri masih meraba, apa yang sebenarnya dikehendaki orang liberal dengan menghilangkan identitas kafir bagi non muslim? Jika maksudnya adalah hindari memanggil non muslim dengan panggilan ‘hai orang kafir’ di depan mereka, mungkin maksud ini masih bisa kita hargai. Namun ini masuk dalam ranah etika komunikasi, bukan masalah diksi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, hal ini telah dibahas. هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك “Bolehkah menuding orang kafir dan mengatakan di depannya, “Kamu kafir”, padahal kita yakin dia kafir. Apakah ini dibolehkan?” Jawaban Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah, فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند Kita sangat yakin bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu dengan kekufurannya maka dia juga kafir. Dan ini kaidah penting dalam islam. Hanya saja, kaidah ini tidak menunjukkan seperti apa yang disebutkan penanya, mengatakan di depan orang kafir bahwa dia kafir. Bahkan umumnya, ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana mungkin kalimat ini diucapkan di depan orang yang diharapkan agar dia simpati kepada islam? Terlebih terkadang orang kafir meyakini bahwa dia benar. Sehingga mengatakan kalimat ini di depan mereka akan membuat mereka lari dari melihat kebenaran dan menerimanya. Kecuali ketika di sana ada maslahat syar’iyah. Dan umumnya ditujukan untuk orang yang menentang. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 39380). Ketiga, Bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah Berkembangnya polemik keagamaan di Indonesia, menuntut kaum muslimin untuk lebih banyak waspada. Apalagi ketika polemik itu disusupkan dengan mudah ke ormas islam. Yang bisa kami sarankan, pelajari agama islam dengan benar. Terutama tentang masalah tauhid dan aqidah. Karena penyimpangan ideologi, bisa diatasi dengan ilmu dan yakin. Ibnul Qayim mengatakan, فبكمال العقل والصبر، تُدفع فتنة الشهوة، وبكمال البصيرة واليقين، تُدفع فتنة الشبهة Dengan kesempurnaan akal dan sabar, fitnah syahwat bisa dihindari. Dengan kesempurnaan ilmu dan yakin, fitnah syubhat bisa diatasi. Yang dimaksud fitnah syubhat adalah penyimpangan pemikiran yang merusak aqidah dan keyakinan seorang muslim. Untuk bisa mewujudkan itu, anda bisa bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah. karena dengan komunitas, kita bisa saling melakukan penguatan. Dalam sebuah hadis dinyatakan, عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة Kalian harus bergabung dengan jamaah, karena serigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 765 dan dihasankan an-Nawawi). Demikian. Semoga bermanfaat… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Nikah Siri Dengan Suami Orang, Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam, Konsultasi Rumah Tangga Gratis, Arti Mimpi Berdoa, Shalat Sunat Taubat, Menurut Islam Tentang Jodoh Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 212
Kafir atau Non Muslim? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian jamaah meminta kepada saya untuk menuliskan artikel mengenai isu yang dilontarkan tokoh JIL untuk menghilangkan identitas kafir kepada warna negara Indonesia yang beragama selain islam. Mengingat tulisan yang menyinggung isu ini sudah cukup banyak, sehingga saya urungkan untuk menulisnya. Karena itu, saya hanya memberikan beberapa catatan saja, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Pertama, bahwa yang melontarkan ide ini adalah orang liberal Di awal surat al-Baqarah, Allah menyebutkan 3 jenis manusia, [1] Mukmin: Allah sebut dalam 4 ayat (mulai ayat 2 hingga ayat 5) [2] Kafir: Allah sebut dalam 2 ayat (ayat 6 dan ayat 7) [3] Munafiq: Allah singgung dalam 13 ayat Sebagaimana 3 jenis ini ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka juga ada di zaman kita, di negara kita. Jika kita melihat sifat-sifat Munafiq dalam al-Quran, manusia yang paling tepat untuk mewakili karakter mereka di Indonesia adalah JIL. Sejak masa silam, orang kafir dan orang munafik selalu bekerja sama. Orang kafir melakukan konspirasi untuk merusak islam dari luar, sementara orang munafik bertugas melakukan pendangkalan ideologi kaum muslimin. Mereka saling membisikkan kalimat indah, untuk menipu orang yang beriman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112) Siapapun bisa melihat sangat jelas, tujuan mereka adalah untuk mendiamkan setiap kemungkaran. Sehingga setiap orang yang melakukan kemungkaran tidak perlu takut, karena pelaku munkar ini keadaannya aman. JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam. Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan segala interpretasinya. Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi ﷺ. Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu. Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe di Indonesia, JIL menjadi garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini. Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik. Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin. الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit).” (QS. At-Taubah: 67). Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik… JIL Teman Kafir Allah menyebut munafiq teman kafir, karena misi mereka sama, memusuhi islam dan kaum muslimin. Di zaman Nabi ﷺ, ketika terjadi ketegangan antara kaum muslimin dan yahudi Bani Nadzir, kaum munafiq menampakkan pembelaan mereka kepada orang yahudi, أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu.” Dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS. al-Hasyr: 11) Di Indonesia, upaya semacam ini sama persis seperti yang dilakukan JIL terhadap WNI yang kafir. Dengan meng-anulir identitas kafir bagi mereka yang beragama selain Islam. Untuk menghilangkan kesenjangan ideologi kaum muslimin dengan ideologi kafir. Padahal al-Quran menegaskan, muslim itu khoirul bariyyah, dan ahli kitab yang kafir itu syarrul bariyyah. Padahal al-Quran menegaskan, tidak sama antara penghuni surga dengan penghuni neraka. لَا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-Hasyr: 20) Jadi, mengapa di poin pertama ini kami tegaskan bahwa yang hendak menghapus identitas ini adalah tokoh liberal, agar kita tidak terlalu heran, alias lumrah jika pelakunya adalah mereka. Kedua, mengatur etika komunikasi Kami sendiri masih meraba, apa yang sebenarnya dikehendaki orang liberal dengan menghilangkan identitas kafir bagi non muslim? Jika maksudnya adalah hindari memanggil non muslim dengan panggilan ‘hai orang kafir’ di depan mereka, mungkin maksud ini masih bisa kita hargai. Namun ini masuk dalam ranah etika komunikasi, bukan masalah diksi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, hal ini telah dibahas. هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك “Bolehkah menuding orang kafir dan mengatakan di depannya, “Kamu kafir”, padahal kita yakin dia kafir. Apakah ini dibolehkan?” Jawaban Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah, فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند Kita sangat yakin bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu dengan kekufurannya maka dia juga kafir. Dan ini kaidah penting dalam islam. Hanya saja, kaidah ini tidak menunjukkan seperti apa yang disebutkan penanya, mengatakan di depan orang kafir bahwa dia kafir. Bahkan umumnya, ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana mungkin kalimat ini diucapkan di depan orang yang diharapkan agar dia simpati kepada islam? Terlebih terkadang orang kafir meyakini bahwa dia benar. Sehingga mengatakan kalimat ini di depan mereka akan membuat mereka lari dari melihat kebenaran dan menerimanya. Kecuali ketika di sana ada maslahat syar’iyah. Dan umumnya ditujukan untuk orang yang menentang. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 39380). Ketiga, Bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah Berkembangnya polemik keagamaan di Indonesia, menuntut kaum muslimin untuk lebih banyak waspada. Apalagi ketika polemik itu disusupkan dengan mudah ke ormas islam. Yang bisa kami sarankan, pelajari agama islam dengan benar. Terutama tentang masalah tauhid dan aqidah. Karena penyimpangan ideologi, bisa diatasi dengan ilmu dan yakin. Ibnul Qayim mengatakan, فبكمال العقل والصبر، تُدفع فتنة الشهوة، وبكمال البصيرة واليقين، تُدفع فتنة الشبهة Dengan kesempurnaan akal dan sabar, fitnah syahwat bisa dihindari. Dengan kesempurnaan ilmu dan yakin, fitnah syubhat bisa diatasi. Yang dimaksud fitnah syubhat adalah penyimpangan pemikiran yang merusak aqidah dan keyakinan seorang muslim. Untuk bisa mewujudkan itu, anda bisa bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah. karena dengan komunitas, kita bisa saling melakukan penguatan. Dalam sebuah hadis dinyatakan, عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة Kalian harus bergabung dengan jamaah, karena serigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 765 dan dihasankan an-Nawawi). Demikian. Semoga bermanfaat… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Nikah Siri Dengan Suami Orang, Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam, Konsultasi Rumah Tangga Gratis, Arti Mimpi Berdoa, Shalat Sunat Taubat, Menurut Islam Tentang Jodoh Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 212


Kafir atau Non Muslim? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian jamaah meminta kepada saya untuk menuliskan artikel mengenai isu yang dilontarkan tokoh JIL untuk menghilangkan identitas kafir kepada warna negara Indonesia yang beragama selain islam. Mengingat tulisan yang menyinggung isu ini sudah cukup banyak, sehingga saya urungkan untuk menulisnya. Karena itu, saya hanya memberikan beberapa catatan saja, semoga yang sedikit ini bermanfaat. Pertama, bahwa yang melontarkan ide ini adalah orang liberal Di awal surat al-Baqarah, Allah menyebutkan 3 jenis manusia, [1] Mukmin: Allah sebut dalam 4 ayat (mulai ayat 2 hingga ayat 5) [2] Kafir: Allah sebut dalam 2 ayat (ayat 6 dan ayat 7) [3] Munafiq: Allah singgung dalam 13 ayat Sebagaimana 3 jenis ini ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka juga ada di zaman kita, di negara kita. Jika kita melihat sifat-sifat Munafiq dalam al-Quran, manusia yang paling tepat untuk mewakili karakter mereka di Indonesia adalah JIL. Sejak masa silam, orang kafir dan orang munafik selalu bekerja sama. Orang kafir melakukan konspirasi untuk merusak islam dari luar, sementara orang munafik bertugas melakukan pendangkalan ideologi kaum muslimin. Mereka saling membisikkan kalimat indah, untuk menipu orang yang beriman, وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. (QS. al-An’am: 112) Siapapun bisa melihat sangat jelas, tujuan mereka adalah untuk mendiamkan setiap kemungkaran. Sehingga setiap orang yang melakukan kemungkaran tidak perlu takut, karena pelaku munkar ini keadaannya aman. JIL selalu memposisikan diri tampil beda dengan umumnya ajaran islam. Semakin menyimpang dari ajaran islam, semakin dibela oleh JIL dengan segala interpretasinya. Ingatan kita belum lapuk dengan peristiwa pelecehan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari mulai gambar karikatur, hingga film innocent. Di saat semua muslim marah dengan semua tindakan penistaan nabi itu, JIL tampil memukau dengan mengaburkan kaum muslimin bahwa sejatinya semua itu bukan termasuk bentuk penistaan kepada Nabi ﷺ. Disaat semua kaum muslimin menolak konser lady gaga di indonesia, JIL tampil terdepan mendukung terselenggaranya konser dewi wts itu. Di saat semua muslim menolak pagelaran miss universe di Indonesia, JIL menjadi garda depan yang mendukung berlangsungnya acara pameran aurat ini. Prinsip mereka sama persis dengan karakter orang munafiq. Semua kebenaran yang diajarkan islam, mari kita tolak, atau minimal dikritik. Sebaliknya, setiap kesesatan yang dilawan islam, mari kita bela, atau minimal mengurangi peran kaum muslimin dalam menolaknya. Namun jangan terang-terangan memusuhi Nabi dan kaum muslimin. الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. Sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka saling menyuruh membuat yang munkar dan saling melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (sangat pelit).” (QS. At-Taubah: 67). Prinsip ini 100% sama dengan prinsip JIL yang berkembang di negara kita. Apapun yang sesuai ajaran islam, mari kita buat samar-samar. Dan apapun yang menyimpang dari ajaran islam, mari kita bela dan kita dukung. Tapi KTP harus tetap islam. Merekalah orang munafik… JIL Teman Kafir Allah menyebut munafiq teman kafir, karena misi mereka sama, memusuhi islam dan kaum muslimin. Di zaman Nabi ﷺ, ketika terjadi ketegangan antara kaum muslimin dan yahudi Bani Nadzir, kaum munafiq menampakkan pembelaan mereka kepada orang yahudi, أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِن قُوتِلْتُمْ لَنَنصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu.” Dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta.” (QS. al-Hasyr: 11) Di Indonesia, upaya semacam ini sama persis seperti yang dilakukan JIL terhadap WNI yang kafir. Dengan meng-anulir identitas kafir bagi mereka yang beragama selain Islam. Untuk menghilangkan kesenjangan ideologi kaum muslimin dengan ideologi kafir. Padahal al-Quran menegaskan, muslim itu khoirul bariyyah, dan ahli kitab yang kafir itu syarrul bariyyah. Padahal al-Quran menegaskan, tidak sama antara penghuni surga dengan penghuni neraka. لَا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah; penghuni-penghuni jannah itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-Hasyr: 20) Jadi, mengapa di poin pertama ini kami tegaskan bahwa yang hendak menghapus identitas ini adalah tokoh liberal, agar kita tidak terlalu heran, alias lumrah jika pelakunya adalah mereka. Kedua, mengatur etika komunikasi Kami sendiri masih meraba, apa yang sebenarnya dikehendaki orang liberal dengan menghilangkan identitas kafir bagi non muslim? Jika maksudnya adalah hindari memanggil non muslim dengan panggilan ‘hai orang kafir’ di depan mereka, mungkin maksud ini masih bisa kita hargai. Namun ini masuk dalam ranah etika komunikasi, bukan masalah diksi. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, hal ini telah dibahas. هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك “Bolehkah menuding orang kafir dan mengatakan di depannya, “Kamu kafir”, padahal kita yakin dia kafir. Apakah ini dibolehkan?” Jawaban Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah, فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة، إذ كيف يقال هذا الكلام لمن يرجى تأليفه على الإسلام، لا سيما وأن الكافر قد يعتقد أنه على حق، فإسماعه هذه الكلمة مقتض لتنفيره عن سماع الحق وعن قبوله إياه. ويستثنى من هذا حالة وهي فيما إذا اقتضت المصلحة الشرعية ذلك، ويغلب أن يكون هذا في حق المعاند Kita sangat yakin bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu dengan kekufurannya maka dia juga kafir. Dan ini kaidah penting dalam islam. Hanya saja, kaidah ini tidak menunjukkan seperti apa yang disebutkan penanya, mengatakan di depan orang kafir bahwa dia kafir. Bahkan umumnya, ini bertentangan dengan hikmah. Bagaimana mungkin kalimat ini diucapkan di depan orang yang diharapkan agar dia simpati kepada islam? Terlebih terkadang orang kafir meyakini bahwa dia benar. Sehingga mengatakan kalimat ini di depan mereka akan membuat mereka lari dari melihat kebenaran dan menerimanya. Kecuali ketika di sana ada maslahat syar’iyah. Dan umumnya ditujukan untuk orang yang menentang. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 39380). Ketiga, Bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah Berkembangnya polemik keagamaan di Indonesia, menuntut kaum muslimin untuk lebih banyak waspada. Apalagi ketika polemik itu disusupkan dengan mudah ke ormas islam. Yang bisa kami sarankan, pelajari agama islam dengan benar. Terutama tentang masalah tauhid dan aqidah. Karena penyimpangan ideologi, bisa diatasi dengan ilmu dan yakin. Ibnul Qayim mengatakan, فبكمال العقل والصبر، تُدفع فتنة الشهوة، وبكمال البصيرة واليقين، تُدفع فتنة الشبهة Dengan kesempurnaan akal dan sabar, fitnah syahwat bisa dihindari. Dengan kesempurnaan ilmu dan yakin, fitnah syubhat bisa diatasi. Yang dimaksud fitnah syubhat adalah penyimpangan pemikiran yang merusak aqidah dan keyakinan seorang muslim. Untuk bisa mewujudkan itu, anda bisa bergabung dengan komunitas muslim ahlus sunah. karena dengan komunitas, kita bisa saling melakukan penguatan. Dalam sebuah hadis dinyatakan, عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة Kalian harus bergabung dengan jamaah, karena serigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. (HR. Hakim dalam al-Mustadrak 765 dan dihasankan an-Nawawi). Demikian. Semoga bermanfaat… Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Nikah Siri Dengan Suami Orang, Hukum Menggambar Kartun Dalam Islam, Konsultasi Rumah Tangga Gratis, Arti Mimpi Berdoa, Shalat Sunat Taubat, Menurut Islam Tentang Jodoh Visited 46 times, 1 visit(s) today Post Views: 212

Masuk Pasar Cuma untuk Mengucapkan Salam

Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

Masuk Pasar Cuma untuk Mengucapkan Salam

Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam
Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam


Ini contoh para salaf yang menunjukkan semangat mereka dalam mengucapkan salam.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Kitab As-Salam Bab 131. Bab Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkan Salam   Hadits #849 وَعَنْ أَبِي يُوْسُفَ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلاَمٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسلم – يَقُوْلُ: «يَا أيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ». رَوَاهُ التِّرْمِذِي، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ». Dari Abu Yusuf ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan (pada yang membutuhkan), sambunglah hubungan dengan kerabat, kerjakanlah shalat ketika orang-orang sedang tidur, masuklah ke dalam surga dengan mengucapkan salam.’” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Faedah Hadits Mengucapkan salam menunjukkan rasa aman. Memberikan makan pada orang yang butuh digabungkan dengan mengucapkan salam menunjukkan hilangnya rasa takut dan kefakiran, maka hati pun menjadi dekat, apalagi bisa menjalin hubungan dengan kerabat. Rasa aman adalah nikmat, rasa aman memudahkan kita menjalankan perintah-perintah Allah. Buah dari amalan saleh dan kalimat yang baik adalah dimudahkan masuk surga. Syariat Islam menjelaskan berbagai jalan kebaikan yang mengantarkan kepada surga.   Hadits #850 وَعَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللِه بْنِ عُمَرَ، فَيَغْدُوْ مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فإذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبدُ الله عَلَى سَقَّاطٍ وَلاَ صَاحِبِ بَيْعَةٍ، وَلاَ مِسْكِينٍ، وَلاَ أحَدٍ إِلاَّ سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا، فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: مَا تَصْنَعُ بِالسُّوقِ، وَأَنْتَ لاَ تَقِفُ عَلَى البَيْعِ، وَلاَ تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلاَ تَسُومُ بِهَا، وَلاَ تَجْلِسُ في مَجَالِسِ السُّوقِ؟ وَأقُولُ: اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، فَقَالَ: يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إنَّمَا نَغْدُو مِنْ أجْلِ السَّلاَمِ، فَنُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيْنَاهُ. رَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ. Dari Ath-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab, bahwa suatu ketika ia mendatangi ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, lalu pergi bersamanya ke pasar. Ia bercerita, “Ketika kami pergi ke pasar, tiap kali Abdullah berpapasan dengan pedagang kecil, pedagang besar, orang miskin, kecuali ia mengucapkan salam padanya.” Ath-Thufail berkata, “Aku pun mendatangi Ibnu ‘Umar pada suatu hari lalu ia meminta kepadamu untuk menemaninya ke pasar.” Aku berkata padanya, “Apa yang engkau lakukan di pasar, padahal engkau tidak berjual beli, engkau tidak bertanya-tanya tentang barang, tidak menawar barang pula, tidak pula duduk-duduk di pasar?” Aku berkata, “Ayo duduk di sini, mari kita berbincang-bincang.” Ia menjawab, “Wahai Abu Bathon—karena Thufail memiliki perut yang tambun–, kita pergi ke pasar hanyalah untuk mengucapkan salam, kita mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita jumpai.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ dengan sanad yang shahih). [HR. Malik, 2:961-962, dengan sanad shahih sebagaimana disetujui oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali]   Faedah Hadits Boleh mengajak yang lain untuk sama-sama menerapkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajarkan pada yang lain. Seorang muslim tetap menerima ajakan saudaranya walaupun tidak mengetahui sebabnya selama bukan maksiat. Disunnahkan mengucapkan salam pada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal. Pasar adalah tempat orang-orang sering lalai, maka sangat baik untuk memperbanyak dzikir ketika banyak yang lalai.     132 – بَابُ كَيْفِيَّةِ السَّلاَمِ Bab 132. “Cara Salam” يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ المُبْتَدِئُ بالسَّلاَمِ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَيَأتِ بِضَميرِ الجَمْعِ، وَإنْ كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ وَاحِدًا، وَيقُولُ المُجيبُ: وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ، فَيَأتِي بِوَاوِ العَطْفِ في قَوْله: وَعَلَيْكُمْ. Disunnahkan bagi orang yang memulai mengucapkan salam untuk mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Salam tersebut diucapkan dengan kata ganti jamak walaupun yang diberi ucapan salam hanyalah satu orang. Lalu yang menjawab, hendaklah mengucapkan, “Wa ‘alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.” Dimulai dengan mengucapkan huruf waw pada kalimat “wa’alaikum ….”   Hadits #851 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ، فَرَدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النبيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «عَشْرٌ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «عِشْرُونَ» ثُمَّ جَاءَ آخَرُ، فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَركَاتُهُ، فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: «ثَلاثُونَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: «حَدِيْثٌ حَسَنٌ» Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sepuluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua puluh.” Ada lagi yang lain mengucapkan, “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.” Kemudian beliau menjawabnya lalu duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tiga puluh.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan) [HR. Abu Daud, no. 5195 dan Tirmidzi, no. 2689. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Juga terdapat penguat (syawahid) dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 986; An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 368; dan Ibnu Hibban, no. 493, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih].   Faedah Hadits Yang baru datang disunnahkan mengucapkan salam kepada yang sudah duduk. Menjawab salam dihukumi wajib sebelum masuk dalam pembicaraan lainnya. Dianjurkan mengajarkan manusia kebaikan dan mengajarkan mereka ilmu, juga mengingatkan manakah amalan yang lebih afdal. Tingkatan mengucapkan salam dan membalasnya dari sisi pahala. Ada tambahan dalam riwayat Abu Daud (no. 5196) dengan sanad hasan dari jalur Sahl bin Ma’ad, dari bapaknya, ia berkata, “Kemudian datang yang lainnya lantas mengucapkan, ‘Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’, lantas dijawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Empat puluh’.” Lalu disebut, “Demikianlah keutamaannya.”   Hadits #852 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلاَمَ» قَالَتْ: قُلْتُ: وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَهَكَذَا وَقَعَ فِي بَعْضِ رِوَايَاتِ الصَّحِيْحَيْنِ: «وَبَرَكاتُهُ» وَفِي بَعْضِهَا بِحَذْفِهَا، وَزِيَادَةُ الثِّقَةِ مَقْبُوْلَةٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, ‘Jibril menitipkan salam untukmu.’” Ia berkata, “Aku menjawab, ‘Wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Demikian terdapat dalam sebagian riwayat shahihain. “Wa barakaatuh.” Dan sebagiannya dihapus, tambahan dari perawi terpercaya itu diterima. [HR. Bukhari, no. 6249 dan Muslim, no. 2447]   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan istri Nabi, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dijelaskan mengenai cara mengucapkan salam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Diselesaikan di Camar Bintaro Sektor 03, Jaksel, 26 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (03 Maret 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin riyadhus sholihin kitab salam salam ucapan salam

BUKU TAFSIR JUZ ‘AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA

MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260

BUKU TAFSIR JUZ ‘AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA

MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260
MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260


MILIKILAH SEGERA BUKU TAFSIR JUZ’AMMA KARYA USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA HAFIDZAHULLAHUntuk biaya cetak dan menambah volume cetakan berikutnya Hanya RP. 70.000,- belum termasuk ongkos kirimTebal 729 halaman, hardcover emboss, uraian mudah dipahami dan disertai gambar ilustrasi Untuk pemesanan hubungi WA: 081807818260

Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang Buruk

Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah

Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang Buruk

Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah
Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah


Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya: Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam. Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaSemua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]Baca Juga: Memperhatikan Waktu Bermain Anak dan Waktu Shalat Menjawab Pertanyaan “Di manakah Allah?” Demikian semoga bermanfaat@ Masjidil Haram, Mekkah MukarramahPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Al Wala Wal Bara Pdf, Hukum Membaca Cerita Panas Menurut Islam, Pesantren Ibnu Hajar, Centang Biru, Cara Memperoleh Rahmat Allah

Ternyata Ini Tanda Diterimanya Amal

Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat

Ternyata Ini Tanda Diterimanya Amal

Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat
Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat


Bismillah…Belum lama kita bergelut melakukan rukun Islam ke 4 yaitu puasa di bulan suci ramadhan. Pahalanya tanpa batas. Dan ibadah-ibadah yang kita lakukan di bulan itu, bernilai besar, lebih istimewa daripada bulan-bulan lain. Tentu harapan setiap insan, amalan-amalan ibadah yang dilakukan dapat menadatangkan cinta dan rahmad Allah kepadanya, dapat memasukkan ke surgaNya.Lantas apa tanda diterimanya amal?Pertama, dimudahkan melakukan amal shalih setelahnya.Ada sebuah pepatah arab yang sangat menarik,الحسنة تقول أختي أختي، والمعصية تقول أختي أختيAmal-amal kebajikan menyeru, “Kemarilah saudaraku.. kemarilah.” Dan amalan dosa juga menyeru, ““Kemarilah saudaraku.. kemarilah.”Salah seorang ulama salaf mengatakan,من ثواب الحسنة الحسنة بعدها ، ومن جزاء السيئة السيئة بعدهاDiantara ganjaran amal shalih adalah amal shalih setelahnya. Dan diantara ganjaran dosa adalah dosa setelahnya.Saat seorang semakin giat melakukan amal ibadah, setelah melakukan suatu ibadah, itulah diantara tanda amal ibadah sebelumnya diterima. Ibaratnya, pahala akan mengundang sahabatnya dari pahala-pahala yang lain, demikian halnya dosa, yang tidak ditaubati, akan mengundang datangnya sahabatnya dari dosa-dosa yang lain.Ada sebuah hadis yang menjadi dasar ungkapan di atas. Hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,عَليْكُم بِالصِّدقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِBerbuatlah jujur, karena kejujuran akan mengantarkanmu pada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkanmu kepada surga. (HR. Muslim)Kedua, merasa amal sholih belum sempurna, merasa kecil serta tidak ujub dengan ibadah yang sudah diperbuat. Ada sebuah renungan indah dari Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah-.وعلامة قبول عملك : احتقاره واستقلاله وصغره في قلبك حتى إن العارف ليستغفر الله عقيب طاعته وقد كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من الصلاة استغفر الله ثلاثا وأمر الله عباده بالاستغفار عقيب الحج ومدحهم على الاستغفار عقيب قيام الليل وشرع النبي صلى الله عليه وسلم عقيب الطهور التوبة والاستغفار، فمن شهد واجب ربه ومقدار عمله وعيب نفسه : لم يجد بدا من استغفار ربه منه واحتقاره إياه واستصغارهTanda diterimanya amal shalih anda : saat hati merasa bahwa amal shalih masih hina dan kecil. Sampai orang-orang yang benar-benar mengenal Allah, selalu beristighfar setiap usai melakukan ibadah. Adalah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bila selesai salam dari sholat, beliau beristighfar sebanyak tiga kali. Allah juga telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk beristighfar setelah selesai melakukan ibadah haji. Allah juga memuji mereka yang beristighfar setelah melakukan sholat malam. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan taubat dan istighfar usai berwudhu.Maka siapa yang mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, dan menyadari kualitas amalnya, serta aib-aib yang melekat pada jiwanya, niscaya dia akan selalu beristighfar usai melakukan amal ibadah, merasa amalannya masih sangat penuh kekurangan. (Lihat : Madarijus Salikin 2/62)Semoga bermanfaat..***Yogyakarta, 4 Juli 2018Ditulis oleh : Ahmad AnshoriArtikel : Muslim.or.id🔍 Akhlak Wanita Muslimah, Hukum Kredit Barang, Sistem Dropship, Go Muslim, Ldii Or Id Nasehat

Jual-Beli Dengan Sistem Dropship

Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah

Jual-Beli Dengan Sistem Dropship

Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah
Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah


Di zaman online ini, model bisnis dengan teknik dropship menjadi marak. Karena pesatnya media komunikasi membuat proses bisnis dropship ini menjadi lebih mudah. Namun bagaimana hukum bisnis dengan cara dropship dalam Islam?Baca Juga:Renungan Untuk Para Pelaku BisnisDefinisi DropshipDropship sebenarnya kependekan dari drop-shipping. Ia adalah metode jual-beli yang dilakukan oleh seorang retailer ketika ia dalam hal ini tidak memiliki barang di tempatnya, namun ia meneruskan pesanan dari pembeli kepada pemilik barang. Sebagaimana disebutkan oleh Wikipedia:Drop shipping is a supply chain management method in which the retailer does not keep goods in stock but instead transfers the customer orders and shipment details to either the manufacturer, another retailer, or a wholesaler, who then ships the goods directly to the customer. (Sumber: Wikipedia).Retailer biasanya menjual barang dengan memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli. Baik berupa tulisan, gambar atau secara lisan. Kemudian retailer akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara harga dari pemilik barang dengan harga yang diterapkan kepada konsumen.Maka, dari sini kita bisa simpulkan beberapa poin: Dropship dilakukan oleh retailer Retailer tidak memiliki barang Retailer memberikan deskripsi barang kepada calon pembeli Retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang Barang dikirimkan kepada pembeli bisa jadi dari produsen, atau dari wholesale, atau dari retailer itu sendiri. Dalam praktiknya, model transaksi dropship ada beberapa macam namun sifat-sifat ini umumnya ada dalam semua model dropship yang dipraktekkan masyarakat.Baca Juga: Transaksi Jual Beli Hutang Dengan HutangBeberapa Pendekatan FikihUntuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut: Akad Samsarah (makelar) Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (10/151):السمسرة : هي التوسط بين البائع والمشتري , والسمسار هو : الذي يدخل بين البائع والمشتري متوسطاً لإمضاء البيع , وهو المسمى الدلال , لأنه يدل المشتري على السلع , ويدل البائع على الأثمان“Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Al Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ )“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.Baca Juga: Adakah Batasan Mencari Untung dalam Jual Beli?Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (prosentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut: Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan. Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang. Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh. Akad Salam Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (3/171):السلم: بيع شيئ موصوف في الذمة بثمن معجل“Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an (kemudian beliau membaca ayat di atas)” (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa [1369]).Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (Muttafaqun ‘alaihi).Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) : Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci. Disebutkan jenis dari musallam fihi Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan. Baca Juga: Hukum Jual Beli KucingDengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut: Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya Pembayaran harus kontan di muka Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang Barang bukan berupa aset pasif Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam. Wakalah bil Ujrah Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (232):الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah Ta’ala:فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).Juga dalam hadits Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:أردت الخروج إلى الخيبر. فقال النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632, Ad Daruquthni, 4/155).Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d radhiallahu’anhu, ia berkata:عرض للنبي صلى الله عليه و سلم جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة“Ditawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).Dan ulama ijma akan bolehnya wakalah dalam jual beli.Baca Juga: Transaksi Jual-Beli Di MasjidNamun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut : Wakil (yang mewakilkan) dan muwakkil (yang diwakilkan) haruslah orang yang baligh dan berakal Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Dan dibolehkan adanya ujrah (komisi) dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas. Murabahah Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218):المرابحة : بيع السلعة بثمنها المعلوم بين المتعاقدين, بربح معلوم بينهما“Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)Juga firman-Nya:إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (36/319-322) : Akad pertama adalah akad yang sah Harga awal diketahui kedua belah pihak Barang bukan termasuk komoditi riba Keuntungan diketahui kedua belah pihak Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا اشتريت مبيعا فلا تبعه حتى تقبضه“Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.342).Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut: Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan.Baca Juga: Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli KreditApakah Termasuk Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki?Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu, ia berkata:يا رسول الله يأتيني الرجل فيسألني البيع ليس عندي ، أبيعه منه ثم أبتاعه له من السوق ؟ فقال : ( لا تبع ما ليس عندك )“Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku lalu ia memintaku untuk menjual barang yang belum aku miliki. Yaitu saya membelinya dari pasar lalu aku menjual barang tersebut kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu bersabda: jangan engkau menjual barang yang bukan milikmu“ (HR. Tirmidzi no.1232, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bentuk menjual barang yang belum dimiliki:قال ابن المنذر : وبيع ما ليس عندك يحتمل معنيين :أحدهما : أن يقول : أبيعك عبدا أو دارا معينة وهي غائبة ، فيشبه بيع الغرر لاحتمال أن تتلف أو لا يرضاها . ثانيهما : أن يقول : هذه الدار بكذا ، على أن أشتريها لك من صاحبها ، أو على أن يسلمها لك صاحبها ” .قال ابن حجر : ” وقصة حكيم موافقة للاحتمال الثاني“Ibnul Mundzir mengatakan: menjual barang yang belum dimiliki ada dua bentuk. Pertama, seseorang berkata: “saya menjual kepadamu budak atau rumah tertentu” namun rumah atau budak tersebut tidak ada. Maka ini seperti jual-beli gharar karena adanya resiko rugi atau ketidak-ridhaan salah satu pihak. Kedua, seseorang mengatakan: “rumah ini aku membelinya untukmu dari pemiliknya (padahal belum terjadi)” atau mengatakan, “rumah ini telah diserahkan pemiliknya untukmu (padahal belum)”. Ibnu Hajar mengatakan: kisah Hakim bin Hizam pas dengan bentuk kedua” (Fathul Bari, 6/460).Demikian juga menjual barang orang lain yang dititipkan, atau disewakan, atau digadaikan, termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan ini hukumnya haram karena dilarang Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits. Ibnul Qayyim mengatakan:وَأَمَّا قَوْلُ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَيُحْمَلُ عَلَى مَعْنَيَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَبِيعَ عَيْنًا مُعَيَّنَةً وَهِيَ لَيْسَتْ عِنْدَهُ، بَلْ مِلْكٌ لِلْغَيْرِ، فَيَبِيعُهَا ثُمَّ يَسْعَى فِي تَحْصِيلِهَا وَتَسْلِيمِهَا إلَى الْمُشْتَرِي. وَالثَّانِي: أَنْ يُرِيدَ بَيْعَ مَا لَا يَقْدِرُ عَلَى تَسْلِيمِهِ ، وَإِنْ كَانَ فِي الذِّمَّةِ، وَهَذَا أَشْبَهُ، فَلَيْسَ عِنْدَهُ حِسًّا وَلَا مَعْنًى، فَيَكُونُ قَدْ بَاعَهُ شَيْئًا لَا يَدْرِي هَلْ يَحْصُلُ لَهُ أَمْ لَا؟“Perkataan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Hakim bin Hizam: “jangan menjual yang belum menjadi milikmu” ini memiliki dua kemungkinan makna: Pertama, seseorang menjual suatu barang secara spesifik padahal itu bukan miliknya namun milik orang lain. Ia menjualnya, setelah itu ia baru berusaha membelinya dari pemiliknya lalu menyerahkannya kepada pembeli. Kedua, ia ingin menjual barang yang ia tidak mampu untuk serahkan walaupun dengan tempo (tidak langsung). Ia tidak mampu baik secara fisik maupun secara maknawi. Maka ia telah menjual sesuatu yang ia tidak ketahui apakah bisa didapatkan atau tidak?” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Baca Juga: Hukum Membeli Diskon Natal dan Hari Raya Non-MuslimMaka dari empat skema dropship yang dibahas di atas, apakah termasuk menjual barang yang bukan miliknya? Perhatikan poin-poin berikut: Dalam akad samsarah, maka simsar tidak menjual barang yang belum ia miliki karena ia hanya sebagai penengah antara pemilik barang dan pembeli. Dalam akad wakalah bil ujrah, agen sebagai wakil mewakili pemilik barang. Sehingga ia menempati posisi pemilik barang dalam transaksi. Sehingga ia tidak termasuk menjual barang yang belum ia miliki. Dalam akad murabahah, pembeli pertama wajib menyelesaikan dahulu transaksi hingga sempurna barang menjadi miliknya dan sudah terjadi qabdhun (serah-terima barang), sebelum menjual kembali kepada pembeli kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka ia menjual barang yang sudah ia miliki. Adapun jika tidak terpenuhi maka ia termasuk menjual barang yang belum dimiliki. Yang tersisa adalah akad salam. Dan inilah yang musykil dalam benak sebagian orang. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:وَأَمَّا السَّلَمُ فَمَنْ ظَنَّ أَنَّهُ عَلَى خِلَافِ الْقِيَاسِ ، تَوَهَّمَ دُخُولَهُ تَحْتَ قَوْلِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – (لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ) فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَعْدُومٌ، وَالْقِيَاسُ يَمْنَعُ مِنْهُ . وَالصَّوَابُ : أَنَّهُ عَلَى وَفْقِ الْقِيَاسِ، فَإِنَّهُ بَيْعٌ مَضْمُونٌ فِي الذِّمَّةِ ، مَوْصُوفٌ ، مَقْدُورٌ عَلَى تَسْلِيمِهِ غَالِبًا.. وَقِيَاسُ السَّلَمِ عَلَى بَيْعِ الْعَيْنِ الْمَعْدُومَةِ ، الَّتِي لَا يَدْرِي أَيَقْدِرُ عَلَى تَحْصِيلِهَا أَمْ لَا، وَالْبَائِعُ وَالْمُشْتَرِي مِنْهَا عَلَى غَرَرٍ، مِنْ أَفْسَدِ الْقِيَاسِ صُورَةً وَمَعْنًى“Adapun akad salam, sebagian orang menganggap ia menyelisihi qiyas, karena termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu. Karena menyangka jual beli salam adalah bai’ ma’dum (jual beli barang yang tidak ada). Dan qiyas melarang hal ini. Maka jawabannya, akad salam tetap sesuai dengan qiyas. Karena ia hakikatnya menjual barang yang dideskripsikan sifatnya untuk diserahkan dalam tempo tertentu dan mampu untuk diadakan secara umum. Maka mengqiyaskan akad salam dengan bai’ ma’dum yang tidak diketahui apakah bisa diadakan atau tidak sehingga penjual dan pembeli dalam keadaan gharar (ketidak-pastian), ini adalah qiyas yang paling rusak, baik secara deskripsi ataupun secara makna” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/20).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:السلم هو على شيء موصوف في الذمة ، فالفرق أن قوله صلى الله عليه وسلم ( لا تبع ما ليس عندك ) يقصد المعين .أما الموصوف في الذمة : فهذا غير معين . ولهذا نطالب الذي باع الشيء الموصوف بالذمة ، نطالبه بإيجاده على كل حال“Akad salam itu menjual barang yang maushuf fi dzimmah (dideskripsikan sifatnya dengan tempo tertentu). Bedanya dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: jangan menjual yang belum menjadi milikmu, yang dimaksud dalam hadits ini adalah barang yang sudah ada dan spesifik. Adapun barang yang maushuf fi dzimmah itu tidak spesifik. Oleh karena itu orang yang menjual dengan akad salam diminta untuk menghadirkan barang yang dideskripsikan tersebut dengan bagaimana pun caranya.” (Syarhul Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, 1/1274, Asy Syamilah).Kesimpulannya, jual beli salam tidak termasuk jual beli barang yang tidak dimiliki karena penjual tidak menjual suatu barang secara spesifik namun ia hanya menjual suatu barang yang mencocoki deskripsi yang disebutkan secara umum, tanpa menyebutkan suatu barang secara spesifik.Maka transaksi dropship yang menggunakan akad salam, namun tidak memenuhi kriteria akad salam, diantaranya: Penjual tidak mengetahui apakah ia mampu menghadirkan barang yang dijual Penjual dengan pasti tidak bisa menghadirkan barang yang dijual Yang disebutkan bukan deskripsi barang namun suatu barang secara spesifik, semisal “motor Pak Fulan”, “rumah pak Fulan”, “baju bekas bu Fulanah”, dan semisalnya. Ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki yang dilarang dalam hadits.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Hukum Berjualan Di Facebook Dan Beriklan Di Kolom Komentar Demikian, semoga tulisan ringkas ini bisa bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Kisah Isra Mi'raj, Arti Walimatul Ursy, Apa Arti Ridho, Tipu Daya, Ayat Musibah

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat

Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat
Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat


Kali ini dikaji lagi Bulughul Maram tentang waktu shalat. Sudah tahu belum waktu-waktu terlarang untuk shalat?   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Mawaqit (Waktu Shalat)     Hadits #160 وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kerjakanlah shalat Shubuh jika waktunya sudah yakin masuk karena seperti itu pahalanya lebih besar.” (Dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i, serta Imam Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 424; Tirmidzi, no. 154; An-Nasa’i, 1:272; Ibnu Majah, no. 671, Ahmad, 25:132. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnul Qaththan, Ibnu ‘Abdil Hadi, dan Ibnu Taimiyyah dalam fatawanya, 22:97. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:192]   Faedah Hadits   Wajib menunggu shalat Shubuh sampai benar-benar waktunya masuk. Sebagian pengertian dari hadits di atas adalah perintah memperlama bacaan ketika shalat Shubuh sampai pengerjaannya hingga hampir terang. Mengerjakan shalat Shubuh pada waktu masuknya yang yakin, pahalanya lebih besar menunjukkan akan berbeda-bedanya pahala amalan yang satu dan lainnya. Padahal Allah yang memberi kita taufik untuk beramal saleh, Allah juga yang memberikan kepada kita balasan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Shubuh lebih awal (waktu ghalas, masih gelap), demikian dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, juga dinyatakan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam (1:18).   Hadits #161 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608]   Hadits #162 وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ, وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ Menurut riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ada hadits serupa, di mana beliau bersabda “sekali sujud” sebagai pengganti dari “satu rakaat”. Kemudian beliau bersabda, “Yang dimaksud sekali sujud itu adalah satu rakaat.” [HR. Muslim, no. 609]   Faedah Hadits   Waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Begitu pula, seseorang mendapati shalat Jumat dengan mendapatkan satu rakaatnya. Mendapatkan berjamaah dengan mendapatkan satu rakaat. Jika wanita haidh suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Menurut pendapat paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Jika ada yang mengerjakan shalat pada akhir waktu lalu ia mendapati satu rakaat, maka dianggap telah melaksanakan shalat secara ada’an (pada waktunya). Misalnya ada yang mengerjakan shalat Ashar sebelum matahari tenggelam dan mendapati satu rakaat sebelum waktunya habis, maka ia dianggap melakukan shalat tadi ada’an, walaupun tiga rakaat dari shalat Ashar tersebut dilakukan ketika matahari sudah tenggelam. Hal ini bukan berarti boleh menunda-nunda shalat Ashar sampai tersisa waktu bisa mendapatkan satu rakaat. Namun semacam ini bisa saja terjadi pada orang yang baru terbangun dari tidur atau orang yang lupa mengerjakan shalat. Istilah sujud kadang dimaksudkan pula untuk shalat.   Hadits #163 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: – لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat sunnah setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 585 dan Muslim, no. 827] Dalam lafazh riwayat Muslim, “Tidak ada shalat sunnah setelah Fajar (Shubuh).” Faedah Hadits   Tidak boleh melakukan shalat pada waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Inilah yang jadi pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Ada beberapa shalat yang boleh dilakukan pada waktu terlarang (setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar) yaitu: (a) shalat fardhu yang luput; (b) shalat yang diulang (seperti ada yang sudah shalat Shubuh di masjidnya lalu ia masuk masjid lainnya yang sedang berjamaah Shubuh, maka ia mengulangi shalat bersama mereka); (c) mengerjakan shalat sunnah badiyah Zhuhur jika ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar secara jamak takdim (maka shalat badiyah Zhuhur dilakukan setelah shalat Ashar yang dijamak); (d) shalat sunnah dua rakaat bada thawaf; (e) shalat sunnah wudhu; (f) shalat sunnah tahiyatul masjid; (g) shalat istikharah. Artinya larangan shalat sunnah yang dimaksud dalam hadits tidak berlaku pada shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab. Hikmah larangan shalat sunnah ketika matahari terbit dan tenggelam karena ketika itu muncul dua tanduk setan, orang musyrik ada yang melakukan ibadah pada waktu tersebut. Dari sini orang muslim dilarang mengikuti kebiasaan orang musyrik (dilarang tasyabbuh) dan hal ini juga untuk mencegah umat Islam dari kesyirikan. Misalnya ada yang luput shalat Ashar, maka ia boleh mengerjakan shalat sunnah qabliyah Ashar, lalu ia mengerjakan shalat fardhunya. Karena larangan dalam hadits terkait dengan shalat, bukan terkait dengan waktu.   Hadits #164 وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: – ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ, وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ  اَلشَّمْسُ, وَحِينَ تَتَضَيَّفُ  اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ – Dan dalam riwayat Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan shalat dan menguburkan mayit pada waktu-waktu tersebut, yaitu: (1) ketika matahari terbit hingga matahari meninggi, (2) ketika tengah hari hingga matahari tergelincir, (3) ketika matahari menjelang terbenam. [HR. Muslim, no. 831]   Hadits #165 وَالْحُكْمُ اَلثَّانِي عِنْدَ “اَلشَّافِعِيِّ” مِنْ: حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ. وَزَادَ: – إِلَّا يَوْمَ اَلْجُمْعَةِ – Dan hukum yang kedua menurut Imam Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif, ia menambahkan, “Kecuali pada siang hari Jumat.” [HR. Imam Syafi’i dalam musnadnya, 1:52; Al-Baihaqi, 2:464, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 3:329. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini dhaif dikarenakan Ibrahim bin Muhammad dinyatakan sebagai pendusta oleh Yahya Al-Qaththan, Ibnu Ma’in. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam At-Taqrib bahwa ia adalah perawi matruk]   Hadits #166 وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ Begitu pula menurut riwayat Abu Daud dari Abu Qatadah (yakni terdapat pengecualian di siang hari Jumat). [HR. Abud Daud, no. 1083, sanad hadits ini dhaif sebagaimana kata Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan disebabkan dua masalah yaitu Layts Ibnu Abi Sulaim tidak bisa dipilih haditsnya, maka ditinggalkan dan dalam sanad hadits ini ada inqitha’ (terputus)]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan terlarang untuk shalat pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini kecuali untuk shalat fardhu dan shalat sunnah yang punya sebab. Dilarang menguburkan jenazah pada waktu-waktu yang disebutkan dalam hadits ini. Boleh menguburkan jenazah pada waktu kapan pun selain tiga waktu di atas, boleh menguburkan jenazah pada waktu malam dan siang. Waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat) adalah waktu terlarang shalat kecuali pada hari Jumat. Demikian jadi pendapat dari Imam Syafi’i, salah satu pendapat dalam madzhab Hambali, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan di #darushsholihin, 24 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (1 Maret 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram waktu shalat jadwal waktu shalat waktu shalat shubuh waktu shubuh waktu terlarang shalat waktu terlarang shalat bada ashar waktu terlarang shalat bada shubuh waktu-waktu shalat
Prev     Next