Hukum Bermain Prank

Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas

Hukum Bermain Prank

Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas
Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas


Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas

Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah Bukan

Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa

Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah Bukan

Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa
Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa


Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Tidur)

Bagaimana aktivitas Ramadhan sebelum tidur? Kali ini kita lihat bahasan terakhir dari buku “24 Jam di Bulan Ramadhan”.   38- Melakukan tadarus Al-Quran.   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Quran kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Quran pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Quran pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Quran di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Quran pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dan yang paling bagus Al-Quran disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Quran karena Al-Quran turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Quran itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas adalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). 39- Jika tidak ada keperluan mendesak pada malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun pada sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak. Sebelum tidur memenuhi adab-adabnya seperti berwudhu, membaca doa sebelum tidur (BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA), membaca ayat kursi (sekali), dan membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas lalu mengusap ke badan yang bisa dijangkau (diulang tiga kali).   Larangan begadang disebutkan dalam hadits Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan mengobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Adapun adab-adab ketika akan tidur disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Al-Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ» Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَالَ « بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا » . وَإِذَا اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا ، وَإِلَيْهِ النُّشُورُ» “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau mengucapkan: ‘BISMIKA ALLOHUMMA AMUUTU WA AHYA (artinya: Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan: “ALHAMDULILLAHILLADZII AHYAANA BA’DA MAA AMATANA WAILAIHI NUSYUR (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari, no. 6324)   Tabel Mengkhatamkan Al-Quran pada Bulan Ramadhan   Jumlah tamatan Al-Quran Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Quran Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan sebelum tidur doa sebelum tidur tadarus quran

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Tidur)

Bagaimana aktivitas Ramadhan sebelum tidur? Kali ini kita lihat bahasan terakhir dari buku “24 Jam di Bulan Ramadhan”.   38- Melakukan tadarus Al-Quran.   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Quran kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Quran pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Quran pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Quran di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Quran pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dan yang paling bagus Al-Quran disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Quran karena Al-Quran turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Quran itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas adalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). 39- Jika tidak ada keperluan mendesak pada malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun pada sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak. Sebelum tidur memenuhi adab-adabnya seperti berwudhu, membaca doa sebelum tidur (BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA), membaca ayat kursi (sekali), dan membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas lalu mengusap ke badan yang bisa dijangkau (diulang tiga kali).   Larangan begadang disebutkan dalam hadits Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan mengobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Adapun adab-adab ketika akan tidur disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Al-Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ» Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَالَ « بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا » . وَإِذَا اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا ، وَإِلَيْهِ النُّشُورُ» “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau mengucapkan: ‘BISMIKA ALLOHUMMA AMUUTU WA AHYA (artinya: Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan: “ALHAMDULILLAHILLADZII AHYAANA BA’DA MAA AMATANA WAILAIHI NUSYUR (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari, no. 6324)   Tabel Mengkhatamkan Al-Quran pada Bulan Ramadhan   Jumlah tamatan Al-Quran Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Quran Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan sebelum tidur doa sebelum tidur tadarus quran
Bagaimana aktivitas Ramadhan sebelum tidur? Kali ini kita lihat bahasan terakhir dari buku “24 Jam di Bulan Ramadhan”.   38- Melakukan tadarus Al-Quran.   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Quran kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Quran pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Quran pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Quran di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Quran pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dan yang paling bagus Al-Quran disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Quran karena Al-Quran turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Quran itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas adalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). 39- Jika tidak ada keperluan mendesak pada malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun pada sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak. Sebelum tidur memenuhi adab-adabnya seperti berwudhu, membaca doa sebelum tidur (BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA), membaca ayat kursi (sekali), dan membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas lalu mengusap ke badan yang bisa dijangkau (diulang tiga kali).   Larangan begadang disebutkan dalam hadits Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan mengobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Adapun adab-adab ketika akan tidur disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Al-Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ» Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَالَ « بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا » . وَإِذَا اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا ، وَإِلَيْهِ النُّشُورُ» “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau mengucapkan: ‘BISMIKA ALLOHUMMA AMUUTU WA AHYA (artinya: Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan: “ALHAMDULILLAHILLADZII AHYAANA BA’DA MAA AMATANA WAILAIHI NUSYUR (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari, no. 6324)   Tabel Mengkhatamkan Al-Quran pada Bulan Ramadhan   Jumlah tamatan Al-Quran Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Quran Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan sebelum tidur doa sebelum tidur tadarus quran


Bagaimana aktivitas Ramadhan sebelum tidur? Kali ini kita lihat bahasan terakhir dari buku “24 Jam di Bulan Ramadhan”.   38- Melakukan tadarus Al-Quran.   Dalam shahihain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Quran kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.”  (HR. Bukhari, no. 3554 dan Muslim, no. 2307) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan untuk banyak mempelajari Al-Quran pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al-Quran pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al-Quran di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 302) Juga disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyetorkan Al-Quran pada Jibril di setiap tahunnya sekali dan dua kali di tahun diwafatkannya beliau. Dan yang paling bagus Al-Quran disetorkan pada malam hari karena saat itu telah lepas dari kesibukan. Begitu pula hati dan lisan semangat untuk merenungkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6) Beberapa dalil lainnya juga menunjukkan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan khusus untuk Al-Quran karena Al-Quran turun ketika itu. Allah Ta’ala berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Al-Quran itu turun sekali sekaligus di Lauhul Mahfuzh di Baitul ‘Izzah pada malam Lailatul Qadar. Yang mendukung perkataan Ibnu ‘Abbas adalah firman Allah Ta’ala di ayat lainnya, إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al-Qadar: 1). إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhon: 3). 39- Jika tidak ada keperluan mendesak pada malam hari, tidur lebih awal agar bisa bangun pada sepertiga malam terakhir. Tidak begadang kecuali jika ada kepentingan mendesak. Sebelum tidur memenuhi adab-adabnya seperti berwudhu, membaca doa sebelum tidur (BISMIKA ALLOOHUMMA AMUUTU WA AHYAA), membaca ayat kursi (sekali), dan membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas lalu mengusap ke badan yang bisa dijangkau (diulang tiga kali).   Larangan begadang disebutkan dalam hadits Abi Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan mengobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Adapun adab-adab ketika akan tidur disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. Dari Al-Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247 dan Muslim, no. 2710) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau radhiyallahu ‘anha berkata, كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surah Al-Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surah Al-Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surah An-Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari, no. 5017). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ» Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan setan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu setan.” (HR. Bukhari, no. 3275) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَالَ « بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا » . وَإِذَا اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا ، وَإِلَيْهِ النُّشُورُ» “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur, beliau mengucapkan: ‘BISMIKA ALLOHUMMA AMUUTU WA AHYA (artinya: Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan: “ALHAMDULILLAHILLADZII AHYAANA BA’DA MAA AMATANA WAILAIHI NUSYUR (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari, no. 6324)   Tabel Mengkhatamkan Al-Quran pada Bulan Ramadhan   Jumlah tamatan Al-Quran Waktu yang tersedia dan kadar bacaan Al-Quran Antara azan dan iqamah Waktu Sahur Waktu Luang Shubuh Ashar Satu kali 5 hal 5 hal 5 hal 5 hal Dua kali 10 hal 10 hal 10 hal 10 hal Tiga kali 15 hal 15 hal 15 hal 15 hal   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: “24 Jam di Bulan Ramadhan” Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tags24 jam di bulan ramadhan aktivitas ramadhan amalan sebelum tidur doa sebelum tidur tadarus quran

Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat

Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat Assalamu’alaikum ustadz Mau tanya, Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun blm shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh di tunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus kodo shalat isyanya di kerjakan pagi itu atau nunggu isya??? Syukron.. Wassalamu’alaikum wr wb Dari: Ibu Ainun, di Surabaya Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du. Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan: [1]. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. [2]. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. [3]. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu. Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini: [a]. Meng-qodo’ sholat Subuh. Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menegaskan, الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر، Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) [b]. Bertaubat kepada Allah. Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan, ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة. Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan. (Dikutip dari situs resmi beliau :https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) Baca : Cara Mengetahui Berhentinya Haid Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini: Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’. Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim) Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’. Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim) Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15. Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan. Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها “Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.” Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas. Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak. Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya. Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak. Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan, ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Talak 1, Rizki Dalam Islam, Gugatan Cerai Istri Menurut Islam, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Apa Itu Agama Islam, Perbuatan Keji Dan Mungkar Visited 223 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid

Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat

Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat Assalamu’alaikum ustadz Mau tanya, Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun blm shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh di tunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus kodo shalat isyanya di kerjakan pagi itu atau nunggu isya??? Syukron.. Wassalamu’alaikum wr wb Dari: Ibu Ainun, di Surabaya Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du. Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan: [1]. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. [2]. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. [3]. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu. Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini: [a]. Meng-qodo’ sholat Subuh. Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menegaskan, الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر، Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) [b]. Bertaubat kepada Allah. Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan, ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة. Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan. (Dikutip dari situs resmi beliau :https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) Baca : Cara Mengetahui Berhentinya Haid Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini: Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’. Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim) Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’. Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim) Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15. Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan. Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها “Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.” Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas. Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak. Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya. Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak. Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan, ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Talak 1, Rizki Dalam Islam, Gugatan Cerai Istri Menurut Islam, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Apa Itu Agama Islam, Perbuatan Keji Dan Mungkar Visited 223 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid
Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat Assalamu’alaikum ustadz Mau tanya, Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun blm shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh di tunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus kodo shalat isyanya di kerjakan pagi itu atau nunggu isya??? Syukron.. Wassalamu’alaikum wr wb Dari: Ibu Ainun, di Surabaya Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du. Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan: [1]. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. [2]. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. [3]. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu. Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini: [a]. Meng-qodo’ sholat Subuh. Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menegaskan, الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر، Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) [b]. Bertaubat kepada Allah. Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan, ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة. Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan. (Dikutip dari situs resmi beliau :https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) Baca : Cara Mengetahui Berhentinya Haid Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini: Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’. Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim) Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’. Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim) Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15. Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan. Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها “Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.” Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas. Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak. Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya. Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak. Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan, ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Talak 1, Rizki Dalam Islam, Gugatan Cerai Istri Menurut Islam, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Apa Itu Agama Islam, Perbuatan Keji Dan Mungkar Visited 223 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693558262&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Haid Di Waktu Sholat Sementara Belum Sempat Sholat Assalamu’alaikum ustadz Mau tanya, Ini ada yang titip bertanya “kalau kita mandi suci setelah haid sekitar jam 6.15 pagi (karena bangunnya kesiangan) dan sebelum haidnya sudah masuk waktu isya namun blm shalat isya, pertanyaannya shalat subuh boleh di tunaikan tidak karena melihat waktu sudah kesiangan? Terus kodo shalat isyanya di kerjakan pagi itu atau nunggu isya??? Syukron.. Wassalamu’alaikum wr wb Dari: Ibu Ainun, di Surabaya Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, ‘amma ba’du. Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan, kami menangkap ada tiga permasalahan: [1]. Suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. [2]. Mengalami haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. [3]. Teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Dengan memohon pertolongan kepada Allah, kita uraikan satu-persatu. Kasus Pertama, suci sebelum atau di waktu subuh, namun belum sempat mandi besar sampai habis waktu subuh. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan untuk yang mengalami seperti ini: [a]. Meng-qodo’ sholat Subuh. Karena yang menjadi patokan adalah waktu sucinya, bukan mandi besarnya. Selama darah haid berhenti di dalam waktu sholat, saat itu pula dia berstatus kembali layak dibebani kewajiban ibadah, maka saat itu pula dia wajib melakukan sholat sesegera mungkin. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah menegaskan, الحائض لو أخرت الغسل إلى طلوع الشمس وهي طهرت في أول الوقت أو في آخر الليل عليها أن تقضي صلاة الفجر تصلي صلاة الفجر، Wanita haid yang mengakhirkan mandi besar (janabah) sampai terbit matahari, padahal dia sudah suci haid dari sejak awal waktu subuh atau di ujung malam, dia wajib meng-qodo’ sholat subuh tersebut. (Dikutip dari situs resmi beliau : https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) [b]. Bertaubat kepada Allah. Karena dia telah mengulur waktu bersuci (mandi besar) sampai keluar waktu sholat. Ini termasuk dosa besar, dan wajib ia bertobat. Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah kembali menjelaskan, ولا يجوز لها هذا العمل ولا يجوز للجنب هذا العمل، يجب على الجنب أن يغتسل في الوقت، وهكذا الحائض يجب عليها أن تغتسل في الوقت وتصلي في الوقت، لكن لو أخرا أثما.. أثما بهذا وعليهما التوبة مع فعل الصلاة. Menunda-nunda mandi besar seperti ini tidak boleh dilakukan oleh orang yang junub demikian pula wanita yang haid. Meraka wajib mandi segera di waktu sholat kemudian wajib segera melakukan sholat tersebut. Adapun jika menundanya, maka mereka berdosa… Berdosa karena perbuatan tersebut. Sehingga mereka wajib bertaubat dan wajib melakukan sholat yang bersangkutan. (Dikutip dari situs resmi beliau :https://binbaz.org.sa/fatwas/16158/حكم-قضاء-الصلاة-الفاىتة-للجنب) Baca : Cara Mengetahui Berhentinya Haid Kasus Kedua, haid di waktu isya, namun belum sempat menunaikan sholat Isya. Ada tiga pendapat ulama terkait kasus ini: Pendapat pertama, selama masih sempat melakukan takbiratul ihram, maka dia wajib meng-qodo’. Pendapat kedua, selama waktu masih cukup untuk melakukan sholat secara sempurna, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga, selama waktu mencukupi untuk melakukan satu raka’at, maka wajib meng-qodo’. Pendapat ketiga ini insyaallah yang lebih mendekati kebenaran. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة Siapa yang sempat mendapatkan satu raka’at, maka dia telah masuk dalam satu sholat. (HR. Bukhori dan Muslim) Jadi selama yang bersangkutan saat suci di waktu Isya, rentang waktunya cukup untuk melakukan satu raka’at sholat Isya, maka dia wajib meng-qodo’ sholat isyanya. Jika tidak, maka tidak wajib meng-qodo’. Waktu sholat isya di mulai sejak hilangnya cahaya kemerahan di ufuk barat, sampai pertengahan malam. Berdasarkan penjelasan malaikat Jibril ‘alaihis salam saat menjelaskan waktu-waktu sholat fardhu kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ Waktu sholat Maghrib selama belum habis cahaya mega di ufuk barat. Adapun waktu sholat Isya membentang sampai pertengahan malam. (HR. Muslim) Setengah malam cara mengukurnya : dijumlahkan jam antara awal waktu sholat Maghrib s/d Subuh, kemudian dibagi dua. Misal sholat Maghrib pukul 18.00, sholat subuh pukul 04.30, kita jumlahkan jamnya ketemu: 10 jam 30 menit. Kemudian dibagi dua, ketemulah akhir sholat isya yaitu pukul: 11.15. Kasus Ketiga, teknis meng-qodo’ sholat bagi wanita haid. Pertama, qodo harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak perlu menunggu tiba waktu sholat yang bersangkutan. Hal ini karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها “Siapa yang tertidur hingga ia melewatkan sholat, atau terlupa, hendaklah ia mengerjakan shalat saat ia ingat.” Bahkan jika bertepatan dengan waktu terlarang sholatpun, tidak mengapa. Berdasarkan keumuman hadis di atas. Kedua, menjamak sholat yang mungkin di jamak. Sholat yang bisa dijamak adalah: Dhuhur bersama Ashar, dan Maghrib bersama Isya. Jadi jika suci di waktu Ashar, dia wajib meng-qodo’ sholat Dhuhur dan Asar, dengan cara menjamak. Atau suci di waktu Isya, maka wajib meng-qodo’ sholat Maghrib dan Isya dengan dijamak. Dalam Zaadul Mustaqni’ diterangkan, ومن صار أهلا لوجوبها قبل خروج وقتها : لزمته وما يجمع إليها قبلها Siapa yang berstatus layak mendapat kewajiban sholat (pent, seperti saat wanita haid suci kembali), sebelum keluar waktu sholat tertentu, maka dia wajib meng-qodo’sholat tersebut dan menjamak sholat sebelumnya jika memungkinkan untuk dijamak. (Lihat : Ar-Roudhul Murbi’ Syarah Zaadil Mustaqni’, hal. 56) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Cara Rujuk Talak 1, Rizki Dalam Islam, Gugatan Cerai Istri Menurut Islam, Hukum Lepas Pasang Jilbab, Apa Itu Agama Islam, Perbuatan Keji Dan Mungkar Visited 223 times, 1 visit(s) today Post Views: 236 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarhus Sunnah: Keadaan Penduduk Neraka

Inilah keadaan penduduk neraka, kembali diterangkan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Inilah Keadaan Penduduk Neraka   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk.” Yang dimaksud adalah seperti dalam firman Allah, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِۖلَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَاۚأُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah diterangkan mengenai kalimat “mereka itu sebagai binatang ternak”, yaitu semangat mereka hanyalah makan dan minum, bahkan mereka lebih sesat. Karena hewan ternak masih bisa melihat apa yang manfaat dan apa yang mudarat, dan mengikuti pemiliknya, sedangkan mereka yang kafir tidaklah demikian. ‘Atha’ rahimahullah berkata, “Hewan ternak masih mengenal Allah, sedangkan orang kafir tidak mengenal-Nya.” Ada pula yang mengatakan bahwa hewan ternak masih taat kepada Allah, sedangkan orang kafir enggan taat. Dalam ayat lain disebutkan, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.” (QS. Al-Mulk: 10) وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Masuk Neraka dengan Takdir Allah   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، قالَ: وَعَرْشُهُ علَى المَاءِ. “Allah mencatat takdir setiap makhluk lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” Ia berkata, “Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim, no. 2653) Walau masuk neraka sudah menjadi takdir, namun tetap manusia berbuat atas dasar pilihannya sendiri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Ada yang beriman dan ada yang kafir atas pilihannya. Ada yang taat dan enggan taat atas pilihannya pula. Semuanya nanti akan dihisab dan akan dibalas. Padahal Allah sudah mengetahui pilihan kita, dan sudah mengetahui apa yang akan akan terjadi. Allah tidaklah memaksa untuk berbuat jelek atau memaksa untuk berbuat kufur. Bahkan Allah menunjukkan kepada kita jalan, mengutus kita para rasul, dan menurunkan kepada kita kitab petunjuk, lalu menunjukkan kebenaran kepada kita. Siapa yang sesat, maka ia sesat karena dirinya sendiri. Siapa yang binasa, ia binasa atas pilihannya sendiri.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْۖفَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29) إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan: 3) فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7, 8) وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan“.” (QS. Al-A’raf: 43) وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Sesungguhnya Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 14) Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Allah Ta’ala menerangkan bahwa siapa yang beriman dan beramal saleh, itu atas pilihannya, maka ia masuk surga. Siapa yang kufur dan melakukan kejelekan itu atas pilihannya, maka ia masuk neraka.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 96978. https://islamqa.info/ar/answers/96978/ Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 11 Syaban 1440 H (16 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir masuk neraka penduduk neraka surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir takdir Allah

Syarhus Sunnah: Keadaan Penduduk Neraka

Inilah keadaan penduduk neraka, kembali diterangkan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Inilah Keadaan Penduduk Neraka   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk.” Yang dimaksud adalah seperti dalam firman Allah, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِۖلَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَاۚأُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah diterangkan mengenai kalimat “mereka itu sebagai binatang ternak”, yaitu semangat mereka hanyalah makan dan minum, bahkan mereka lebih sesat. Karena hewan ternak masih bisa melihat apa yang manfaat dan apa yang mudarat, dan mengikuti pemiliknya, sedangkan mereka yang kafir tidaklah demikian. ‘Atha’ rahimahullah berkata, “Hewan ternak masih mengenal Allah, sedangkan orang kafir tidak mengenal-Nya.” Ada pula yang mengatakan bahwa hewan ternak masih taat kepada Allah, sedangkan orang kafir enggan taat. Dalam ayat lain disebutkan, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.” (QS. Al-Mulk: 10) وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Masuk Neraka dengan Takdir Allah   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، قالَ: وَعَرْشُهُ علَى المَاءِ. “Allah mencatat takdir setiap makhluk lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” Ia berkata, “Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim, no. 2653) Walau masuk neraka sudah menjadi takdir, namun tetap manusia berbuat atas dasar pilihannya sendiri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Ada yang beriman dan ada yang kafir atas pilihannya. Ada yang taat dan enggan taat atas pilihannya pula. Semuanya nanti akan dihisab dan akan dibalas. Padahal Allah sudah mengetahui pilihan kita, dan sudah mengetahui apa yang akan akan terjadi. Allah tidaklah memaksa untuk berbuat jelek atau memaksa untuk berbuat kufur. Bahkan Allah menunjukkan kepada kita jalan, mengutus kita para rasul, dan menurunkan kepada kita kitab petunjuk, lalu menunjukkan kebenaran kepada kita. Siapa yang sesat, maka ia sesat karena dirinya sendiri. Siapa yang binasa, ia binasa atas pilihannya sendiri.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْۖفَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29) إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan: 3) فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7, 8) وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan“.” (QS. Al-A’raf: 43) وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Sesungguhnya Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 14) Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Allah Ta’ala menerangkan bahwa siapa yang beriman dan beramal saleh, itu atas pilihannya, maka ia masuk surga. Siapa yang kufur dan melakukan kejelekan itu atas pilihannya, maka ia masuk neraka.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 96978. https://islamqa.info/ar/answers/96978/ Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 11 Syaban 1440 H (16 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir masuk neraka penduduk neraka surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir takdir Allah
Inilah keadaan penduduk neraka, kembali diterangkan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Inilah Keadaan Penduduk Neraka   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk.” Yang dimaksud adalah seperti dalam firman Allah, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِۖلَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَاۚأُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah diterangkan mengenai kalimat “mereka itu sebagai binatang ternak”, yaitu semangat mereka hanyalah makan dan minum, bahkan mereka lebih sesat. Karena hewan ternak masih bisa melihat apa yang manfaat dan apa yang mudarat, dan mengikuti pemiliknya, sedangkan mereka yang kafir tidaklah demikian. ‘Atha’ rahimahullah berkata, “Hewan ternak masih mengenal Allah, sedangkan orang kafir tidak mengenal-Nya.” Ada pula yang mengatakan bahwa hewan ternak masih taat kepada Allah, sedangkan orang kafir enggan taat. Dalam ayat lain disebutkan, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.” (QS. Al-Mulk: 10) وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Masuk Neraka dengan Takdir Allah   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، قالَ: وَعَرْشُهُ علَى المَاءِ. “Allah mencatat takdir setiap makhluk lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” Ia berkata, “Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim, no. 2653) Walau masuk neraka sudah menjadi takdir, namun tetap manusia berbuat atas dasar pilihannya sendiri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Ada yang beriman dan ada yang kafir atas pilihannya. Ada yang taat dan enggan taat atas pilihannya pula. Semuanya nanti akan dihisab dan akan dibalas. Padahal Allah sudah mengetahui pilihan kita, dan sudah mengetahui apa yang akan akan terjadi. Allah tidaklah memaksa untuk berbuat jelek atau memaksa untuk berbuat kufur. Bahkan Allah menunjukkan kepada kita jalan, mengutus kita para rasul, dan menurunkan kepada kita kitab petunjuk, lalu menunjukkan kebenaran kepada kita. Siapa yang sesat, maka ia sesat karena dirinya sendiri. Siapa yang binasa, ia binasa atas pilihannya sendiri.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْۖفَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29) إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan: 3) فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7, 8) وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan“.” (QS. Al-A’raf: 43) وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Sesungguhnya Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 14) Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Allah Ta’ala menerangkan bahwa siapa yang beriman dan beramal saleh, itu atas pilihannya, maka ia masuk surga. Siapa yang kufur dan melakukan kejelekan itu atas pilihannya, maka ia masuk neraka.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 96978. https://islamqa.info/ar/answers/96978/ Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 11 Syaban 1440 H (16 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir masuk neraka penduduk neraka surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir takdir Allah


Inilah keadaan penduduk neraka, kembali diterangkan oleh Imam Al-Muzani rahimahullah dalam Syarhus Sunnah.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, ثُمَّ خَلَقَ لِلْجَنَّةِ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ أَهْلاً فَهُمْ بِأَعْمَالِهَا بِمَشِيْئَتِهِ عَامِلُوْنَ وَبِقُدْرَتِهِ وَبِإِرَادَتِهِ يَنْفُذُوْنَ وَخَلَقَ مِنْ ذُرِّيَّتِهِ لِلنَّارِ أَهْلاً فَخَلَقَ لَهُمْ أَعْيَانًا لاَ يُبْصِرُوْنَ بِهَا وَآذَانًا لاَ يَسْمَعُوْنَ بِهَا وَقُلُوْبًا لاَ يَفْقَهُوْنَ بِهَا فَهُمْ بِذَلِكَ عَنِ الهُدَى مَحْجُوْبُوْنَ وَبِأَعْمَالِ أَهْلِ النَّارِ بِسَابِقِ قَدَرِهِ يَعْمَلُوْنَ “Kemudian Allah menciptakaan penghuni surga dari keturunan Adam. Orang-orang tersebut adalah para pelaku amalan-amalan mereka sesuai kehendak-Nya. Mereka melaksanakan sesuai dengan kekuasaan dan kehendak-Nya. Dan Allah menciptakan penduduk neraka dari keturunan Adam. Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk. Mereka mengamalkan perbuatan-perbuatan penduduk neraka sesuai dengan takdir yang mendahului perbuatan tersebut.”   Inilah Keadaan Penduduk Neraka   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, “Allah ciptakan untuk mereka mata yang tidak digunakan untuk melihat (hal-hal yang diperintahkan), telinga yang tidak digunakan untuk mendengar (perintah Allah), dan hati yang tidak digunakan untuk memahami (firman Allah). Mereka dengan hal itu terhalang dari petunjuk.” Yang dimaksud adalah seperti dalam firman Allah, وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِۖلَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَاۚأُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 179) Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah diterangkan mengenai kalimat “mereka itu sebagai binatang ternak”, yaitu semangat mereka hanyalah makan dan minum, bahkan mereka lebih sesat. Karena hewan ternak masih bisa melihat apa yang manfaat dan apa yang mudarat, dan mengikuti pemiliknya, sedangkan mereka yang kafir tidaklah demikian. ‘Atha’ rahimahullah berkata, “Hewan ternak masih mengenal Allah, sedangkan orang kafir tidak mengenal-Nya.” Ada pula yang mengatakan bahwa hewan ternak masih taat kepada Allah, sedangkan orang kafir enggan taat. Dalam ayat lain disebutkan, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.” (QS. Al-Mulk: 10) وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26)   Masuk Neraka dengan Takdir Allah   Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الخَلَائِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، قالَ: وَعَرْشُهُ علَى المَاءِ. “Allah mencatat takdir setiap makhluk lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” Ia berkata, “Arsy-Nya di atas air.” (HR. Muslim, no. 2653) Walau masuk neraka sudah menjadi takdir, namun tetap manusia berbuat atas dasar pilihannya sendiri. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Ada yang beriman dan ada yang kafir atas pilihannya. Ada yang taat dan enggan taat atas pilihannya pula. Semuanya nanti akan dihisab dan akan dibalas. Padahal Allah sudah mengetahui pilihan kita, dan sudah mengetahui apa yang akan akan terjadi. Allah tidaklah memaksa untuk berbuat jelek atau memaksa untuk berbuat kufur. Bahkan Allah menunjukkan kepada kita jalan, mengutus kita para rasul, dan menurunkan kepada kita kitab petunjuk, lalu menunjukkan kebenaran kepada kita. Siapa yang sesat, maka ia sesat karena dirinya sendiri. Siapa yang binasa, ia binasa atas pilihannya sendiri.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْۖفَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29) إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insan: 3) فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah: 7, 8) وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan“.” (QS. Al-A’raf: 43) وَذُوقُوا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Sesungguhnya Kami telah melupakan kamu (pula) dan rasakanlah siksa yang kekal, disebabkan apa yang selalu kamu kerjakan.” (QS. As-Sajadah: 14) Syaikh Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Allah Ta’ala menerangkan bahwa siapa yang beriman dan beramal saleh, itu atas pilihannya, maka ia masuk surga. Siapa yang kufur dan melakukan kejelekan itu atas pilihannya, maka ia masuk neraka.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 96978) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 96978. https://islamqa.info/ar/answers/96978/ Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani.Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net. — Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 11 Syaban 1440 H (16 April 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada takdir masuk neraka penduduk neraka surga dan neraka syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani syarhus sunnah tentang takdir takdir Allah

Matan Abu Syuja: Masih Memiliki Utang Puasa Ketika Meninggal Dunia

Siapa yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang mempuasakan dirinya.   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ أُطْعِمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”   Satu mud yang disebutkan di atas adalah seperempat sho’. Di mana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fithri. Satu sho’ sekitar 2,5-3,0 kg seperti yang kita setorkan saat bayar zakat fithri. Yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit. Dalil yang mendukung hal ini hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah matan abu syuja meninggal dunia pembatal puasa utang puasa

Matan Abu Syuja: Masih Memiliki Utang Puasa Ketika Meninggal Dunia

Siapa yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang mempuasakan dirinya.   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ أُطْعِمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”   Satu mud yang disebutkan di atas adalah seperempat sho’. Di mana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fithri. Satu sho’ sekitar 2,5-3,0 kg seperti yang kita setorkan saat bayar zakat fithri. Yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit. Dalil yang mendukung hal ini hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah matan abu syuja meninggal dunia pembatal puasa utang puasa
Siapa yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang mempuasakan dirinya.   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ أُطْعِمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”   Satu mud yang disebutkan di atas adalah seperempat sho’. Di mana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fithri. Satu sho’ sekitar 2,5-3,0 kg seperti yang kita setorkan saat bayar zakat fithri. Yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit. Dalil yang mendukung hal ini hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah matan abu syuja meninggal dunia pembatal puasa utang puasa


Siapa yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, maka ahli warisnya yang mempuasakan dirinya.   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ أُطْعِمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika meninggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”   Satu mud yang disebutkan di atas adalah seperempat sho’. Di mana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fithri. Satu sho’ sekitar 2,5-3,0 kg seperti yang kita setorkan saat bayar zakat fithri. Yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat dekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit. Dalil yang mendukung hal ini hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah matan abu syuja meninggal dunia pembatal puasa utang puasa

Syarah Hadist Arba’in No 10 – Makanan Halal Berpengaruh Pada Doa

Lokasi: Masjid Besar Al Falah Bambu Apus Jakarta TimurMatan Hadis Arbain Nawawi hadis ke-10HADITS KESEPULUHعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم]Terjemah hadits / ترجمة الحديث :Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim).

Syarah Hadist Arba’in No 10 – Makanan Halal Berpengaruh Pada Doa

Lokasi: Masjid Besar Al Falah Bambu Apus Jakarta TimurMatan Hadis Arbain Nawawi hadis ke-10HADITS KESEPULUHعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم]Terjemah hadits / ترجمة الحديث :Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim).
Lokasi: Masjid Besar Al Falah Bambu Apus Jakarta TimurMatan Hadis Arbain Nawawi hadis ke-10HADITS KESEPULUHعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم]Terjemah hadits / ترجمة الحديث :Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim).


Lokasi: Masjid Besar Al Falah Bambu Apus Jakarta TimurMatan Hadis Arbain Nawawi hadis ke-10HADITS KESEPULUHعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً – وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ – ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم]Terjemah hadits / ترجمة الحديث :Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim).

Hukum Berobat dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Ketika kita jatuh sakit, maka sebenarnya ada dua pilihan yang akan kita ambil, yaitu berobat atau didiamkan saja? Seorang ibu yang melihat anaknya jatuh sakit, biasanya panik dan langsung membawa anaknya ke dokter. Ibu mana yang tega melihat anaknya demam tinggi, tidak mau makan, atau kalau makan muntah, dan badannya lemah? Tetapi di sisi lain, ada pula seseorang yang sudah sakit parah namun bersikeras melawan sendiri penyakitnya, tidak mau berobat, padahal keluarganya telah membujuknya agar mau dibawa ke rumah sakit. Di luar masalah teknis yang lain seperti biaya dan jarak dari tempat berobat, haruskah kita berobat ketika jatuh sakit?Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitHukum BerobatSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum berobat adalah wajib jika meninggalkannya akan menimbulkan bahaya bagi tubuh. Seseorang yang terkena penyakit kanker misalnya, maka dengan izin Allah Ta’ala, jika anggota tubuh yang mengandung kanker tersebut dibuang, maka anggota tubuh yang lain akan selamat. Akan tetapi jika tidak dibuang, maka kanker tersebut akan menyebar dan menjalar ke seluruh tubuh sehingga dapat membahayakan anggota tubuh lainnya. Oleh karena itu, membuang anggota tubuh yang mengandung sel-sel kanker tersebut adalah obat yang bermanfaat. Sehingga dalam hal ini, memotong (membuang) sebagian anggota tubuh untuk menyelamatkan anggota tubuh lainnya hukumnya menjadi wajib.Adapun rincian hukum berobat yang beliau rahimahullah jelaskan adalah sebagai berikut:Pertama, jika betul-betul diketahui manfaatnya atau terdapat sangkaan (dugaan) kuat adanya manfaat suatu pengobatan atau terdapat kemungkinan timbulnya bahaya jika meninggalkannya, maka hukum berobat dalam hal ini adalah wajib.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat manfaat suatu pengobatan, akan tetapi tidak ada bahaya yang nyata jika tidak berobat, maka hukum berobat dalam hal ini adalah sunnah.Ke tiga, jika antara berobat dan tidak berobat kemungkinannya sama, maka lebih baik ditinggalkan (tidak perlu berobat) agar seseorang tidak menjerumuskan dirinya sendiri dalam bahaya tanpa dia sadari. (Lihat Syarhul Mumti’, 2: 464-465)Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Ulama lainnya memberikan perincian yang lain, yaitu kadang-kadang hukum berobat adalah wajib, kadang-kadang sunnah, kadang-kadang mubah, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang haram. Berobat dengan barang-barang yang haram, maka hukumnya haram. [1]Selain itu, hukum berobat menjadi wajib apabila ada hak-hak orang lain yang akan terabaikan dengan adanya penyakit. Misalnya seorang suami yang terkena penyakit yang menghalanginya untuk berhubungan badan dengan istrinya, sedangkan terdapat obat (mujarab) yang sudah diketahui. Jika sang suami tidak mau berobat, hal tersebut justru akan menjerumuskan istrinya ke dalam masalah (yaitu kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi), bahkan dalam perbuatan keji (yaitu selingkuh atau berzina). Orang yang ditimpa penyakit seperti ini, maka wajib baginya untuk berobat.Kadang-kadang, disunnahkan untuk tidak berobat apabila penyakit tersebut tidak berpengaruh terhadap keselamatan ibadah atau tidak terkait dengan hak-hak orang lain. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang terkena penyakit ayan (epilepsi),إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ“Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu.” (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576)Berobat dimakruhkan bila menggunakan hal-hal makruh atau akan menyebabkan dibukanya aurat, tanpa ada keperluan mendesak untuk itu. Dalam beberapa kasus lain, berobat hukumnya hanya mubah. [2]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan dilihat pembahasannya di sini: Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)[2]    Disarikan dari penjelasan Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullah, dalam kata pengantar beliau terhadap buku Keajaiban Thibbun Nabawi, hal. 24-25.🔍 Keutamaan Shalat Ashar, Qodho Sholat Dzuhur, Menyia-nyiakan Atau Mensia-siakan, Bersalaman Dengan Orang Tua, Hukum Mandi Junub Dengan Air Hangat

Hukum Berobat dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)

Ketika kita jatuh sakit, maka sebenarnya ada dua pilihan yang akan kita ambil, yaitu berobat atau didiamkan saja? Seorang ibu yang melihat anaknya jatuh sakit, biasanya panik dan langsung membawa anaknya ke dokter. Ibu mana yang tega melihat anaknya demam tinggi, tidak mau makan, atau kalau makan muntah, dan badannya lemah? Tetapi di sisi lain, ada pula seseorang yang sudah sakit parah namun bersikeras melawan sendiri penyakitnya, tidak mau berobat, padahal keluarganya telah membujuknya agar mau dibawa ke rumah sakit. Di luar masalah teknis yang lain seperti biaya dan jarak dari tempat berobat, haruskah kita berobat ketika jatuh sakit?Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitHukum BerobatSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum berobat adalah wajib jika meninggalkannya akan menimbulkan bahaya bagi tubuh. Seseorang yang terkena penyakit kanker misalnya, maka dengan izin Allah Ta’ala, jika anggota tubuh yang mengandung kanker tersebut dibuang, maka anggota tubuh yang lain akan selamat. Akan tetapi jika tidak dibuang, maka kanker tersebut akan menyebar dan menjalar ke seluruh tubuh sehingga dapat membahayakan anggota tubuh lainnya. Oleh karena itu, membuang anggota tubuh yang mengandung sel-sel kanker tersebut adalah obat yang bermanfaat. Sehingga dalam hal ini, memotong (membuang) sebagian anggota tubuh untuk menyelamatkan anggota tubuh lainnya hukumnya menjadi wajib.Adapun rincian hukum berobat yang beliau rahimahullah jelaskan adalah sebagai berikut:Pertama, jika betul-betul diketahui manfaatnya atau terdapat sangkaan (dugaan) kuat adanya manfaat suatu pengobatan atau terdapat kemungkinan timbulnya bahaya jika meninggalkannya, maka hukum berobat dalam hal ini adalah wajib.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat manfaat suatu pengobatan, akan tetapi tidak ada bahaya yang nyata jika tidak berobat, maka hukum berobat dalam hal ini adalah sunnah.Ke tiga, jika antara berobat dan tidak berobat kemungkinannya sama, maka lebih baik ditinggalkan (tidak perlu berobat) agar seseorang tidak menjerumuskan dirinya sendiri dalam bahaya tanpa dia sadari. (Lihat Syarhul Mumti’, 2: 464-465)Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Ulama lainnya memberikan perincian yang lain, yaitu kadang-kadang hukum berobat adalah wajib, kadang-kadang sunnah, kadang-kadang mubah, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang haram. Berobat dengan barang-barang yang haram, maka hukumnya haram. [1]Selain itu, hukum berobat menjadi wajib apabila ada hak-hak orang lain yang akan terabaikan dengan adanya penyakit. Misalnya seorang suami yang terkena penyakit yang menghalanginya untuk berhubungan badan dengan istrinya, sedangkan terdapat obat (mujarab) yang sudah diketahui. Jika sang suami tidak mau berobat, hal tersebut justru akan menjerumuskan istrinya ke dalam masalah (yaitu kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi), bahkan dalam perbuatan keji (yaitu selingkuh atau berzina). Orang yang ditimpa penyakit seperti ini, maka wajib baginya untuk berobat.Kadang-kadang, disunnahkan untuk tidak berobat apabila penyakit tersebut tidak berpengaruh terhadap keselamatan ibadah atau tidak terkait dengan hak-hak orang lain. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang terkena penyakit ayan (epilepsi),إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ“Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu.” (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576)Berobat dimakruhkan bila menggunakan hal-hal makruh atau akan menyebabkan dibukanya aurat, tanpa ada keperluan mendesak untuk itu. Dalam beberapa kasus lain, berobat hukumnya hanya mubah. [2]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan dilihat pembahasannya di sini: Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)[2]    Disarikan dari penjelasan Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullah, dalam kata pengantar beliau terhadap buku Keajaiban Thibbun Nabawi, hal. 24-25.🔍 Keutamaan Shalat Ashar, Qodho Sholat Dzuhur, Menyia-nyiakan Atau Mensia-siakan, Bersalaman Dengan Orang Tua, Hukum Mandi Junub Dengan Air Hangat
Ketika kita jatuh sakit, maka sebenarnya ada dua pilihan yang akan kita ambil, yaitu berobat atau didiamkan saja? Seorang ibu yang melihat anaknya jatuh sakit, biasanya panik dan langsung membawa anaknya ke dokter. Ibu mana yang tega melihat anaknya demam tinggi, tidak mau makan, atau kalau makan muntah, dan badannya lemah? Tetapi di sisi lain, ada pula seseorang yang sudah sakit parah namun bersikeras melawan sendiri penyakitnya, tidak mau berobat, padahal keluarganya telah membujuknya agar mau dibawa ke rumah sakit. Di luar masalah teknis yang lain seperti biaya dan jarak dari tempat berobat, haruskah kita berobat ketika jatuh sakit?Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitHukum BerobatSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum berobat adalah wajib jika meninggalkannya akan menimbulkan bahaya bagi tubuh. Seseorang yang terkena penyakit kanker misalnya, maka dengan izin Allah Ta’ala, jika anggota tubuh yang mengandung kanker tersebut dibuang, maka anggota tubuh yang lain akan selamat. Akan tetapi jika tidak dibuang, maka kanker tersebut akan menyebar dan menjalar ke seluruh tubuh sehingga dapat membahayakan anggota tubuh lainnya. Oleh karena itu, membuang anggota tubuh yang mengandung sel-sel kanker tersebut adalah obat yang bermanfaat. Sehingga dalam hal ini, memotong (membuang) sebagian anggota tubuh untuk menyelamatkan anggota tubuh lainnya hukumnya menjadi wajib.Adapun rincian hukum berobat yang beliau rahimahullah jelaskan adalah sebagai berikut:Pertama, jika betul-betul diketahui manfaatnya atau terdapat sangkaan (dugaan) kuat adanya manfaat suatu pengobatan atau terdapat kemungkinan timbulnya bahaya jika meninggalkannya, maka hukum berobat dalam hal ini adalah wajib.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat manfaat suatu pengobatan, akan tetapi tidak ada bahaya yang nyata jika tidak berobat, maka hukum berobat dalam hal ini adalah sunnah.Ke tiga, jika antara berobat dan tidak berobat kemungkinannya sama, maka lebih baik ditinggalkan (tidak perlu berobat) agar seseorang tidak menjerumuskan dirinya sendiri dalam bahaya tanpa dia sadari. (Lihat Syarhul Mumti’, 2: 464-465)Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Ulama lainnya memberikan perincian yang lain, yaitu kadang-kadang hukum berobat adalah wajib, kadang-kadang sunnah, kadang-kadang mubah, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang haram. Berobat dengan barang-barang yang haram, maka hukumnya haram. [1]Selain itu, hukum berobat menjadi wajib apabila ada hak-hak orang lain yang akan terabaikan dengan adanya penyakit. Misalnya seorang suami yang terkena penyakit yang menghalanginya untuk berhubungan badan dengan istrinya, sedangkan terdapat obat (mujarab) yang sudah diketahui. Jika sang suami tidak mau berobat, hal tersebut justru akan menjerumuskan istrinya ke dalam masalah (yaitu kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi), bahkan dalam perbuatan keji (yaitu selingkuh atau berzina). Orang yang ditimpa penyakit seperti ini, maka wajib baginya untuk berobat.Kadang-kadang, disunnahkan untuk tidak berobat apabila penyakit tersebut tidak berpengaruh terhadap keselamatan ibadah atau tidak terkait dengan hak-hak orang lain. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang terkena penyakit ayan (epilepsi),إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ“Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu.” (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576)Berobat dimakruhkan bila menggunakan hal-hal makruh atau akan menyebabkan dibukanya aurat, tanpa ada keperluan mendesak untuk itu. Dalam beberapa kasus lain, berobat hukumnya hanya mubah. [2]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan dilihat pembahasannya di sini: Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)[2]    Disarikan dari penjelasan Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullah, dalam kata pengantar beliau terhadap buku Keajaiban Thibbun Nabawi, hal. 24-25.🔍 Keutamaan Shalat Ashar, Qodho Sholat Dzuhur, Menyia-nyiakan Atau Mensia-siakan, Bersalaman Dengan Orang Tua, Hukum Mandi Junub Dengan Air Hangat


Ketika kita jatuh sakit, maka sebenarnya ada dua pilihan yang akan kita ambil, yaitu berobat atau didiamkan saja? Seorang ibu yang melihat anaknya jatuh sakit, biasanya panik dan langsung membawa anaknya ke dokter. Ibu mana yang tega melihat anaknya demam tinggi, tidak mau makan, atau kalau makan muntah, dan badannya lemah? Tetapi di sisi lain, ada pula seseorang yang sudah sakit parah namun bersikeras melawan sendiri penyakitnya, tidak mau berobat, padahal keluarganya telah membujuknya agar mau dibawa ke rumah sakit. Di luar masalah teknis yang lain seperti biaya dan jarak dari tempat berobat, haruskah kita berobat ketika jatuh sakit?Baca Juga: Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang SakitHukum BerobatSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukum berobat adalah wajib jika meninggalkannya akan menimbulkan bahaya bagi tubuh. Seseorang yang terkena penyakit kanker misalnya, maka dengan izin Allah Ta’ala, jika anggota tubuh yang mengandung kanker tersebut dibuang, maka anggota tubuh yang lain akan selamat. Akan tetapi jika tidak dibuang, maka kanker tersebut akan menyebar dan menjalar ke seluruh tubuh sehingga dapat membahayakan anggota tubuh lainnya. Oleh karena itu, membuang anggota tubuh yang mengandung sel-sel kanker tersebut adalah obat yang bermanfaat. Sehingga dalam hal ini, memotong (membuang) sebagian anggota tubuh untuk menyelamatkan anggota tubuh lainnya hukumnya menjadi wajib.Adapun rincian hukum berobat yang beliau rahimahullah jelaskan adalah sebagai berikut:Pertama, jika betul-betul diketahui manfaatnya atau terdapat sangkaan (dugaan) kuat adanya manfaat suatu pengobatan atau terdapat kemungkinan timbulnya bahaya jika meninggalkannya, maka hukum berobat dalam hal ini adalah wajib.Ke dua, jika terdapat sangkaan kuat manfaat suatu pengobatan, akan tetapi tidak ada bahaya yang nyata jika tidak berobat, maka hukum berobat dalam hal ini adalah sunnah.Ke tiga, jika antara berobat dan tidak berobat kemungkinannya sama, maka lebih baik ditinggalkan (tidak perlu berobat) agar seseorang tidak menjerumuskan dirinya sendiri dalam bahaya tanpa dia sadari. (Lihat Syarhul Mumti’, 2: 464-465)Baca Juga: Apakah Orang Sakit Boleh Meninggalkan Shalat?Ulama lainnya memberikan perincian yang lain, yaitu kadang-kadang hukum berobat adalah wajib, kadang-kadang sunnah, kadang-kadang mubah, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang haram. Berobat dengan barang-barang yang haram, maka hukumnya haram. [1]Selain itu, hukum berobat menjadi wajib apabila ada hak-hak orang lain yang akan terabaikan dengan adanya penyakit. Misalnya seorang suami yang terkena penyakit yang menghalanginya untuk berhubungan badan dengan istrinya, sedangkan terdapat obat (mujarab) yang sudah diketahui. Jika sang suami tidak mau berobat, hal tersebut justru akan menjerumuskan istrinya ke dalam masalah (yaitu kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi), bahkan dalam perbuatan keji (yaitu selingkuh atau berzina). Orang yang ditimpa penyakit seperti ini, maka wajib baginya untuk berobat.Kadang-kadang, disunnahkan untuk tidak berobat apabila penyakit tersebut tidak berpengaruh terhadap keselamatan ibadah atau tidak terkait dengan hak-hak orang lain. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang terkena penyakit ayan (epilepsi),إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ“Jika kamu mau, kamu bersabar, maka bagimu surga. Jika kamu mau, aku akan berdoa kepada Allah, sehingga Dia menyembuhkanmu.” (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576)Berobat dimakruhkan bila menggunakan hal-hal makruh atau akan menyebabkan dibukanya aurat, tanpa ada keperluan mendesak untuk itu. Dalam beberapa kasus lain, berobat hukumnya hanya mubah. [2]Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 26 Rajab 1440/2 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Silakan dilihat pembahasannya di sini: Terapi Auto urin: Halal atau Haram? (Bag. 1)[2]    Disarikan dari penjelasan Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullah, dalam kata pengantar beliau terhadap buku Keajaiban Thibbun Nabawi, hal. 24-25.🔍 Keutamaan Shalat Ashar, Qodho Sholat Dzuhur, Menyia-nyiakan Atau Mensia-siakan, Bersalaman Dengan Orang Tua, Hukum Mandi Junub Dengan Air Hangat

Syarah Riyadush Shalihin | Bab – 2 tentang Taubat – Hadist no 15-20

Hadis ke 15:15 وعنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بن مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، رضي الله عنه قال : قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ متفقٌ عليه .وفي رواية لمُسْلمٍ : « للَّهُ أَشدُّ فرحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كان عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا ، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا ، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ : اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح »15. Dari Abu Hamzah iaitu Anas bin Malik al-Anshari radhiallahu ‘anhu., pelayan Rasulullah, ia berkata: Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang jatuh di atas untanya dan oleh Allah ia disesatkan di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian: “Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya ketika ia bertaubat kepadaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang berada di atas kendaraannya – yang dimaksud ialah untanya – dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian menyingkirkan kenderaannya itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus asa sama sekali dari kenderaannya tersebut. Tiba-tiba di kala ia berkeadaan sebagaimana di atas itu, kenderaannya itu nampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Oleh sebab sangat gembiranya maka ia berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu”. Ia menjadi salah ucapannya kerana amat gembiranya.”Hadis 16:16 وعن أبي مُوسى عَبْدِ اللَّهِ بنِ قَيْسٍ الأَشْعَرِيِّ ، رضِي الله عنه ، عن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « إِن الله تعالى يبْسُطُ يدهُ بِاللَّيْلِ ليتُوب مُسيءُ النَّهَارِ وَيبْسُطُ يَدهُ بالنَّهَارِ ليَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مغْرِبِها » رواه مسلم16. Dari Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam., sabdanya:Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membeberkan tanganNya – yakni kerahmatanNya -di waktu malam untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu siang dan juga membeberkan tanganNya di waktu siang untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu malam. Demikian ini terus menerus sampai terbitnya matahari dari arah barat – yakni di saat hampir tibanya hari kiamat, kerana setelah ini terjadi, tidak diterima lagi taubatnya seseorang.” (Riwayat Muslim)

Syarah Riyadush Shalihin | Bab – 2 tentang Taubat – Hadist no 15-20

Hadis ke 15:15 وعنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بن مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، رضي الله عنه قال : قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ متفقٌ عليه .وفي رواية لمُسْلمٍ : « للَّهُ أَشدُّ فرحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كان عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا ، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا ، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ : اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح »15. Dari Abu Hamzah iaitu Anas bin Malik al-Anshari radhiallahu ‘anhu., pelayan Rasulullah, ia berkata: Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang jatuh di atas untanya dan oleh Allah ia disesatkan di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian: “Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya ketika ia bertaubat kepadaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang berada di atas kendaraannya – yang dimaksud ialah untanya – dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian menyingkirkan kenderaannya itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus asa sama sekali dari kenderaannya tersebut. Tiba-tiba di kala ia berkeadaan sebagaimana di atas itu, kenderaannya itu nampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Oleh sebab sangat gembiranya maka ia berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu”. Ia menjadi salah ucapannya kerana amat gembiranya.”Hadis 16:16 وعن أبي مُوسى عَبْدِ اللَّهِ بنِ قَيْسٍ الأَشْعَرِيِّ ، رضِي الله عنه ، عن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « إِن الله تعالى يبْسُطُ يدهُ بِاللَّيْلِ ليتُوب مُسيءُ النَّهَارِ وَيبْسُطُ يَدهُ بالنَّهَارِ ليَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مغْرِبِها » رواه مسلم16. Dari Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam., sabdanya:Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membeberkan tanganNya – yakni kerahmatanNya -di waktu malam untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu siang dan juga membeberkan tanganNya di waktu siang untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu malam. Demikian ini terus menerus sampai terbitnya matahari dari arah barat – yakni di saat hampir tibanya hari kiamat, kerana setelah ini terjadi, tidak diterima lagi taubatnya seseorang.” (Riwayat Muslim)
Hadis ke 15:15 وعنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بن مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، رضي الله عنه قال : قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ متفقٌ عليه .وفي رواية لمُسْلمٍ : « للَّهُ أَشدُّ فرحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كان عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا ، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا ، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ : اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح »15. Dari Abu Hamzah iaitu Anas bin Malik al-Anshari radhiallahu ‘anhu., pelayan Rasulullah, ia berkata: Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang jatuh di atas untanya dan oleh Allah ia disesatkan di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian: “Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya ketika ia bertaubat kepadaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang berada di atas kendaraannya – yang dimaksud ialah untanya – dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian menyingkirkan kenderaannya itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus asa sama sekali dari kenderaannya tersebut. Tiba-tiba di kala ia berkeadaan sebagaimana di atas itu, kenderaannya itu nampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Oleh sebab sangat gembiranya maka ia berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu”. Ia menjadi salah ucapannya kerana amat gembiranya.”Hadis 16:16 وعن أبي مُوسى عَبْدِ اللَّهِ بنِ قَيْسٍ الأَشْعَرِيِّ ، رضِي الله عنه ، عن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « إِن الله تعالى يبْسُطُ يدهُ بِاللَّيْلِ ليتُوب مُسيءُ النَّهَارِ وَيبْسُطُ يَدهُ بالنَّهَارِ ليَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مغْرِبِها » رواه مسلم16. Dari Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam., sabdanya:Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membeberkan tanganNya – yakni kerahmatanNya -di waktu malam untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu siang dan juga membeberkan tanganNya di waktu siang untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu malam. Demikian ini terus menerus sampai terbitnya matahari dari arah barat – yakni di saat hampir tibanya hari kiamat, kerana setelah ini terjadi, tidak diterima lagi taubatnya seseorang.” (Riwayat Muslim)


Hadis ke 15:15 وعنْ أبي حَمْزَةَ أَنَس بن مَالِكٍ الأَنْصَارِيِّ خَادِمِ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، رضي الله عنه قال : قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : للَّهُ أَفْرحُ بتْوبةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سقطَ عَلَى بعِيرِهِ وقد أَضلَّهُ في أَرضٍ فَلاةٍ متفقٌ عليه .وفي رواية لمُسْلمٍ : « للَّهُ أَشدُّ فرحاً بِتَوْبةِ عَبْدِهِ حِين يتُوبُ إِلْيهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كان عَلَى راحِلَتِهِ بِأَرْضٍ فلاةٍ ، فانْفلتتْ مِنْهُ وعلَيْها طعامُهُ وشرَابُهُ فأَيِسَ مِنْهَا ، فأَتَى شَجَرةً فاضْطَجَعَ في ظِلِّهَا ، وقد أَيِسَ مِنْ رَاحِلتِهِ ، فَبَيْنما هوَ كَذَلِكَ إِذْ هُوَ بِها قَائِمة عِنْدَهُ ، فَأَخذ بِخطامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الفَرحِ : اللَّهُمَّ أَنت عبْدِي وأَنا ربُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الفرح »15. Dari Abu Hamzah iaitu Anas bin Malik al-Anshari radhiallahu ‘anhu., pelayan Rasulullah, ia berkata: Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang jatuh di atas untanya dan oleh Allah ia disesatkan di suatu tanah yang luas.” (Muttafaq ‘alaih)Dalam riwayat Muslim disebutkan demikian: “Niscayalah Allah itu lebih gembira dengan taubat hambaNya ketika ia bertaubat kepadaNya daripada gembiranya seseorang dari engkau semua yang berada di atas kendaraannya – yang dimaksud ialah untanya – dan berada di suatu tanah yang luas, kemudian menyingkirkan kenderaannya itu dari dirinya, sedangkan di situ ada makanan dan minumannya. Orang tadi lalu berputus-asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon terus tidur berbaring di bawah naungannya, sedang hatinya sudah berputus asa sama sekali dari kenderaannya tersebut. Tiba-tiba di kala ia berkeadaan sebagaimana di atas itu, kenderaannya itu nampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Oleh sebab sangat gembiranya maka ia berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah TuhanMu”. Ia menjadi salah ucapannya kerana amat gembiranya.”Hadis 16:16 وعن أبي مُوسى عَبْدِ اللَّهِ بنِ قَيْسٍ الأَشْعَرِيِّ ، رضِي الله عنه ، عن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « إِن الله تعالى يبْسُطُ يدهُ بِاللَّيْلِ ليتُوب مُسيءُ النَّهَارِ وَيبْسُطُ يَدهُ بالنَّهَارِ ليَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مغْرِبِها » رواه مسلم16. Dari Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam., sabdanya:Sesungguhnya Allah Ta’ala itu membeberkan tanganNya – yakni kerahmatanNya -di waktu malam untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu siang dan juga membeberkan tanganNya di waktu siang untuk menerima taubatnya orang yang berbuat kesalahan di waktu malam. Demikian ini terus menerus sampai terbitnya matahari dari arah barat – yakni di saat hampir tibanya hari kiamat, kerana setelah ini terjadi, tidak diterima lagi taubatnya seseorang.” (Riwayat Muslim)

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih berkaitan dengan masalah yang sangat besar, yaitu hubungan antara rakyat dengan pemimpin mereka. Islam telah mengatur, apa saja hak para pemimpin yang wajib ditunaikan oleh rakyat. Dan sebaliknya, apa saja kewajiban pemimpin yang harus ditunaikan kepada rakyat yang dipimpinBaca Juga: Andai Anda Jadi PresidenHak pemimpin atas rakyat yang dipimpinHak pemimpin atas rakyat yang dia pimpin (dengan kata lain, kewajiban rakyat kepada sang pemimpin) itu di antaranya:Pertama, rakyat memiliki kewajiban untuk mencurahkan ketaatan kepada sang pemimpin, baik dzahir maupun batin, dalam setiap yang diperintahkan atau yang dilarang oleh pemimpin, kecuali dalam hal maksiat.Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk taat kepada pemimpin, dan tidak memberikan pengecualian kecuali jika dalam hal kemaksiatan. Maka perkara (aturan) lainnya yang bukan maksiat, harus tetap ditaati. Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Apakah Presiden Termasuk Ulil Amri?Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini berkata,“Akan tetapi, (ketaatan terhadap pemimpin) itu dengan syarat selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika mereka memerintahkan hal itu (maksiat), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (Taissir Karimir Rahmaan, hal. 183)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah wajib bagi setiap muslim, baik (terhadap perkara) yang dia sukai maupun yang tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perkara maksiat tersebut saja, pent.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 4740)Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Yang dimaksud dengan “tidak ada kewajiban mendengar dan taat” dalam hadits tersebut bukanlah tidak mendengar dan taat secara mutlak, sehingga berlepas diri dari kepemimpinan secara total dari sang penguasa. Akan tetapi, yang dimaksud adalah tidak mendengar dan taat dalam perkara maksiat itu saja. Sedangkan aturan lain yang bukan maksiat, tetap wajib ditaati. Pemahaman ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ، قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.”Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?”Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Kedua, memberikan nasihat kepada sang pemimpin dengan metode dan adab yang baik. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Adab dalam memberikan nasihat kepada sang pemimpin ini diperjelas dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3: 403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2: 94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2: 507)Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimOleh karena itu, termasuk kewajiban rakyat adalah mengingatkan sang pemimpin ketika dia lalai serta memberikan petunjuk dan bimbingan ketika sang pemimpin terjatuh dalam kesalahan dan ketergelinciran, didorong oleh rasa kasih sayang dan belas kasihan kepada mereka atas beratnya pertanggungjawaban yang akan diminta dari mereka pada hari kiamat. Juga dalam rangka menjaga agama dan kehormatan sang pemimpin.Ketiga, jihad bersama mereka, shalat di belakang mereka (karena pemimpin zaman dahulu adalah juga imam shalat), menunaikan sedekah (zakat mal) kepada mereka ketika diminta (maksudnya, ketika penguasa menarik harta zakat yang itu menjadi kewajibannya, melalui amil zakat yang ditunjuk, maka tetap ditaati), juga berhaji bersama mereka. Baik pemimpin baik adalah pemimpin yang shalih, ataupun pemimpin yang fajir, selama belum sampai derajat kekafiran. Inilah di antara pokok aqidah ahlus sunnah.Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk nasihat kepada pemimpin. Al-Khaththabi rahimahullah berkata,“Termasuk dalam nasihat kepada ulil amri adalah mencurahkan ketaatan kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf, shalat di belakang mereka, jihad melawan orang-orang kafir bersama mereka, menunaikan zakat (sedekah) kepada mereka, tidak memberontak dengan pedang kepada mereka, ketika tampak dari mereka kesalahan dan kejelekan, mengingatkan mereka ketika mereka lalai, tidak menipu mereka dengan pujian-pujian dusta atas mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.” (A’laamul Hadiits fi Syarhi Shahih Al-Bukhari, 1: 192-193)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,“Siapa saja yang meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir (jahat atau dzalim), maka dia adalah mubtadi’ (ahlul bid’ah) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Yang benar adalah shalat di belakang mereka dan tidak mengulang shalat. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir dan tidak mengulang shalat mereka. Hal ini sebagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, demikian pula Anas radhiyallahu ‘anhu.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 575)Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata,“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika di masa fitnah (khawarij), tidaklah sang ulil amri datang kecuali beliau (Ibnu ‘Umar) shalat di belakangnya, dan menunaikan zakat mal kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 4: 149)Di antara dalil dari sunnah (hadits) yang menunjukkan bolehnya shalat di belakang pemimpin yang fajir (selama mereka belum kafir) adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat di belakang pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya (shalat di luar waktu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Shalatlah pada waktunya. Jika Engkau menjumpai shalat bersama mereka (di luar waktu), maka shalatlah. Dan jangan katakan, “Sesungguhnya aku sudah shalat, maka aku tidak shalat (bersama kalian).” (HR. Muslim no. 648)Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa shalat lagi di belakang penguasa (di luar waktu) itu dinilai sebagai shalat sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً“Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasa’i no. 779. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Noda Hitam DemokrasiDan inilah yang menjadi pemahaman sahabat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebagian riwayatnya di atas.Keempat, tidak mengumbar, membeberkan, dan membongkar aib dan kejelekan mereka di khalayak umum.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (perbuatan) mempopulerkan aib pemerintah, dan menyebutkan kejelekan-kejelekan pemerintah di mimbar-mimbar. Karena hal itu akan menimbulkan kudeta (pemberontakan), tidak ada lagi mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, dan menimbulkan pemberontakan yang menimbulkan mudharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh para salaf adalah memberikan nasihat di antara mereka dan pemerintah (saja), menulis surat kepada mereka, atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan kepada pemerintah sehingga ulama tersebut bisa menunjukkan kepada kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibi Al-‘Alaaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 22)Inilah yang diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Ibnu Hajar rahimahullah berkata,أي كلمته فيما أشرتم إليه لكن على سبيل المصلحة والأدب في السر بغير أن يكون في كلامي ما يثير فتنة أو نحوها“Maksudnya, aku (Usamah) telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan. Akan tetapi, hal itu dalam bentuk yang baik (mendatangkan maslahat) dan adab, yaitu secara rahasia. Nasihatku itu bukanlah perkataan yang bisa menimbulkan fitnah atau semacamnya.”Beliau rahimahullah juga berkata,وفي الحديث تعظيم الأمراء والأدب معهم وتبليغهم ما يقول الناس فيهم ليكفوا ويأخذوا حذرهم بلطف وحسن تأدية بحيث يبلغ المقصود من غير أذية للغير“Dan dalam hadits ini terdapat pemuliaan terhadap ulil amri dan adab terhadap mereka. Juga menyampaikan kepada ulil amri tentang apa yang yang dikatakan oleh rakyat tentang mereka, agar mereka menahan diri dan memperhatikan peringatan rakyat, dengan penyampaian yang lembut dan baik. Yaitu dalam bentuk tercapainya maksud (untuk menasihati), tanpa menyakiti pihak lain.” (Fathul Baari, 13: 65-67)Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 30 Rajab 1440/6 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran

Hak dan Kewajiban Pemimpin dan Rakyat yang Dipimpin (Bag. 1)

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih berkaitan dengan masalah yang sangat besar, yaitu hubungan antara rakyat dengan pemimpin mereka. Islam telah mengatur, apa saja hak para pemimpin yang wajib ditunaikan oleh rakyat. Dan sebaliknya, apa saja kewajiban pemimpin yang harus ditunaikan kepada rakyat yang dipimpinBaca Juga: Andai Anda Jadi PresidenHak pemimpin atas rakyat yang dipimpinHak pemimpin atas rakyat yang dia pimpin (dengan kata lain, kewajiban rakyat kepada sang pemimpin) itu di antaranya:Pertama, rakyat memiliki kewajiban untuk mencurahkan ketaatan kepada sang pemimpin, baik dzahir maupun batin, dalam setiap yang diperintahkan atau yang dilarang oleh pemimpin, kecuali dalam hal maksiat.Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk taat kepada pemimpin, dan tidak memberikan pengecualian kecuali jika dalam hal kemaksiatan. Maka perkara (aturan) lainnya yang bukan maksiat, harus tetap ditaati. Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Apakah Presiden Termasuk Ulil Amri?Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini berkata,“Akan tetapi, (ketaatan terhadap pemimpin) itu dengan syarat selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika mereka memerintahkan hal itu (maksiat), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (Taissir Karimir Rahmaan, hal. 183)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah wajib bagi setiap muslim, baik (terhadap perkara) yang dia sukai maupun yang tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perkara maksiat tersebut saja, pent.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 4740)Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Yang dimaksud dengan “tidak ada kewajiban mendengar dan taat” dalam hadits tersebut bukanlah tidak mendengar dan taat secara mutlak, sehingga berlepas diri dari kepemimpinan secara total dari sang penguasa. Akan tetapi, yang dimaksud adalah tidak mendengar dan taat dalam perkara maksiat itu saja. Sedangkan aturan lain yang bukan maksiat, tetap wajib ditaati. Pemahaman ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ، قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.”Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?”Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Kedua, memberikan nasihat kepada sang pemimpin dengan metode dan adab yang baik. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Adab dalam memberikan nasihat kepada sang pemimpin ini diperjelas dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3: 403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2: 94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2: 507)Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimOleh karena itu, termasuk kewajiban rakyat adalah mengingatkan sang pemimpin ketika dia lalai serta memberikan petunjuk dan bimbingan ketika sang pemimpin terjatuh dalam kesalahan dan ketergelinciran, didorong oleh rasa kasih sayang dan belas kasihan kepada mereka atas beratnya pertanggungjawaban yang akan diminta dari mereka pada hari kiamat. Juga dalam rangka menjaga agama dan kehormatan sang pemimpin.Ketiga, jihad bersama mereka, shalat di belakang mereka (karena pemimpin zaman dahulu adalah juga imam shalat), menunaikan sedekah (zakat mal) kepada mereka ketika diminta (maksudnya, ketika penguasa menarik harta zakat yang itu menjadi kewajibannya, melalui amil zakat yang ditunjuk, maka tetap ditaati), juga berhaji bersama mereka. Baik pemimpin baik adalah pemimpin yang shalih, ataupun pemimpin yang fajir, selama belum sampai derajat kekafiran. Inilah di antara pokok aqidah ahlus sunnah.Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk nasihat kepada pemimpin. Al-Khaththabi rahimahullah berkata,“Termasuk dalam nasihat kepada ulil amri adalah mencurahkan ketaatan kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf, shalat di belakang mereka, jihad melawan orang-orang kafir bersama mereka, menunaikan zakat (sedekah) kepada mereka, tidak memberontak dengan pedang kepada mereka, ketika tampak dari mereka kesalahan dan kejelekan, mengingatkan mereka ketika mereka lalai, tidak menipu mereka dengan pujian-pujian dusta atas mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.” (A’laamul Hadiits fi Syarhi Shahih Al-Bukhari, 1: 192-193)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,“Siapa saja yang meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir (jahat atau dzalim), maka dia adalah mubtadi’ (ahlul bid’ah) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Yang benar adalah shalat di belakang mereka dan tidak mengulang shalat. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir dan tidak mengulang shalat mereka. Hal ini sebagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, demikian pula Anas radhiyallahu ‘anhu.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 575)Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata,“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika di masa fitnah (khawarij), tidaklah sang ulil amri datang kecuali beliau (Ibnu ‘Umar) shalat di belakangnya, dan menunaikan zakat mal kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 4: 149)Di antara dalil dari sunnah (hadits) yang menunjukkan bolehnya shalat di belakang pemimpin yang fajir (selama mereka belum kafir) adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat di belakang pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya (shalat di luar waktu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Shalatlah pada waktunya. Jika Engkau menjumpai shalat bersama mereka (di luar waktu), maka shalatlah. Dan jangan katakan, “Sesungguhnya aku sudah shalat, maka aku tidak shalat (bersama kalian).” (HR. Muslim no. 648)Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa shalat lagi di belakang penguasa (di luar waktu) itu dinilai sebagai shalat sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً“Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasa’i no. 779. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Noda Hitam DemokrasiDan inilah yang menjadi pemahaman sahabat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebagian riwayatnya di atas.Keempat, tidak mengumbar, membeberkan, dan membongkar aib dan kejelekan mereka di khalayak umum.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (perbuatan) mempopulerkan aib pemerintah, dan menyebutkan kejelekan-kejelekan pemerintah di mimbar-mimbar. Karena hal itu akan menimbulkan kudeta (pemberontakan), tidak ada lagi mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, dan menimbulkan pemberontakan yang menimbulkan mudharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh para salaf adalah memberikan nasihat di antara mereka dan pemerintah (saja), menulis surat kepada mereka, atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan kepada pemerintah sehingga ulama tersebut bisa menunjukkan kepada kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibi Al-‘Alaaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 22)Inilah yang diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Ibnu Hajar rahimahullah berkata,أي كلمته فيما أشرتم إليه لكن على سبيل المصلحة والأدب في السر بغير أن يكون في كلامي ما يثير فتنة أو نحوها“Maksudnya, aku (Usamah) telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan. Akan tetapi, hal itu dalam bentuk yang baik (mendatangkan maslahat) dan adab, yaitu secara rahasia. Nasihatku itu bukanlah perkataan yang bisa menimbulkan fitnah atau semacamnya.”Beliau rahimahullah juga berkata,وفي الحديث تعظيم الأمراء والأدب معهم وتبليغهم ما يقول الناس فيهم ليكفوا ويأخذوا حذرهم بلطف وحسن تأدية بحيث يبلغ المقصود من غير أذية للغير“Dan dalam hadits ini terdapat pemuliaan terhadap ulil amri dan adab terhadap mereka. Juga menyampaikan kepada ulil amri tentang apa yang yang dikatakan oleh rakyat tentang mereka, agar mereka menahan diri dan memperhatikan peringatan rakyat, dengan penyampaian yang lembut dan baik. Yaitu dalam bentuk tercapainya maksud (untuk menasihati), tanpa menyakiti pihak lain.” (Fathul Baari, 13: 65-67)Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 30 Rajab 1440/6 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih berkaitan dengan masalah yang sangat besar, yaitu hubungan antara rakyat dengan pemimpin mereka. Islam telah mengatur, apa saja hak para pemimpin yang wajib ditunaikan oleh rakyat. Dan sebaliknya, apa saja kewajiban pemimpin yang harus ditunaikan kepada rakyat yang dipimpinBaca Juga: Andai Anda Jadi PresidenHak pemimpin atas rakyat yang dipimpinHak pemimpin atas rakyat yang dia pimpin (dengan kata lain, kewajiban rakyat kepada sang pemimpin) itu di antaranya:Pertama, rakyat memiliki kewajiban untuk mencurahkan ketaatan kepada sang pemimpin, baik dzahir maupun batin, dalam setiap yang diperintahkan atau yang dilarang oleh pemimpin, kecuali dalam hal maksiat.Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk taat kepada pemimpin, dan tidak memberikan pengecualian kecuali jika dalam hal kemaksiatan. Maka perkara (aturan) lainnya yang bukan maksiat, harus tetap ditaati. Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Apakah Presiden Termasuk Ulil Amri?Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini berkata,“Akan tetapi, (ketaatan terhadap pemimpin) itu dengan syarat selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika mereka memerintahkan hal itu (maksiat), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (Taissir Karimir Rahmaan, hal. 183)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah wajib bagi setiap muslim, baik (terhadap perkara) yang dia sukai maupun yang tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perkara maksiat tersebut saja, pent.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 4740)Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Yang dimaksud dengan “tidak ada kewajiban mendengar dan taat” dalam hadits tersebut bukanlah tidak mendengar dan taat secara mutlak, sehingga berlepas diri dari kepemimpinan secara total dari sang penguasa. Akan tetapi, yang dimaksud adalah tidak mendengar dan taat dalam perkara maksiat itu saja. Sedangkan aturan lain yang bukan maksiat, tetap wajib ditaati. Pemahaman ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ، قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.”Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?”Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Kedua, memberikan nasihat kepada sang pemimpin dengan metode dan adab yang baik. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Adab dalam memberikan nasihat kepada sang pemimpin ini diperjelas dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3: 403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2: 94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2: 507)Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimOleh karena itu, termasuk kewajiban rakyat adalah mengingatkan sang pemimpin ketika dia lalai serta memberikan petunjuk dan bimbingan ketika sang pemimpin terjatuh dalam kesalahan dan ketergelinciran, didorong oleh rasa kasih sayang dan belas kasihan kepada mereka atas beratnya pertanggungjawaban yang akan diminta dari mereka pada hari kiamat. Juga dalam rangka menjaga agama dan kehormatan sang pemimpin.Ketiga, jihad bersama mereka, shalat di belakang mereka (karena pemimpin zaman dahulu adalah juga imam shalat), menunaikan sedekah (zakat mal) kepada mereka ketika diminta (maksudnya, ketika penguasa menarik harta zakat yang itu menjadi kewajibannya, melalui amil zakat yang ditunjuk, maka tetap ditaati), juga berhaji bersama mereka. Baik pemimpin baik adalah pemimpin yang shalih, ataupun pemimpin yang fajir, selama belum sampai derajat kekafiran. Inilah di antara pokok aqidah ahlus sunnah.Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk nasihat kepada pemimpin. Al-Khaththabi rahimahullah berkata,“Termasuk dalam nasihat kepada ulil amri adalah mencurahkan ketaatan kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf, shalat di belakang mereka, jihad melawan orang-orang kafir bersama mereka, menunaikan zakat (sedekah) kepada mereka, tidak memberontak dengan pedang kepada mereka, ketika tampak dari mereka kesalahan dan kejelekan, mengingatkan mereka ketika mereka lalai, tidak menipu mereka dengan pujian-pujian dusta atas mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.” (A’laamul Hadiits fi Syarhi Shahih Al-Bukhari, 1: 192-193)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,“Siapa saja yang meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir (jahat atau dzalim), maka dia adalah mubtadi’ (ahlul bid’ah) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Yang benar adalah shalat di belakang mereka dan tidak mengulang shalat. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir dan tidak mengulang shalat mereka. Hal ini sebagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, demikian pula Anas radhiyallahu ‘anhu.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 575)Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata,“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika di masa fitnah (khawarij), tidaklah sang ulil amri datang kecuali beliau (Ibnu ‘Umar) shalat di belakangnya, dan menunaikan zakat mal kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 4: 149)Di antara dalil dari sunnah (hadits) yang menunjukkan bolehnya shalat di belakang pemimpin yang fajir (selama mereka belum kafir) adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat di belakang pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya (shalat di luar waktu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Shalatlah pada waktunya. Jika Engkau menjumpai shalat bersama mereka (di luar waktu), maka shalatlah. Dan jangan katakan, “Sesungguhnya aku sudah shalat, maka aku tidak shalat (bersama kalian).” (HR. Muslim no. 648)Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa shalat lagi di belakang penguasa (di luar waktu) itu dinilai sebagai shalat sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً“Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasa’i no. 779. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Noda Hitam DemokrasiDan inilah yang menjadi pemahaman sahabat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebagian riwayatnya di atas.Keempat, tidak mengumbar, membeberkan, dan membongkar aib dan kejelekan mereka di khalayak umum.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (perbuatan) mempopulerkan aib pemerintah, dan menyebutkan kejelekan-kejelekan pemerintah di mimbar-mimbar. Karena hal itu akan menimbulkan kudeta (pemberontakan), tidak ada lagi mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, dan menimbulkan pemberontakan yang menimbulkan mudharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh para salaf adalah memberikan nasihat di antara mereka dan pemerintah (saja), menulis surat kepada mereka, atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan kepada pemerintah sehingga ulama tersebut bisa menunjukkan kepada kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibi Al-‘Alaaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 22)Inilah yang diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Ibnu Hajar rahimahullah berkata,أي كلمته فيما أشرتم إليه لكن على سبيل المصلحة والأدب في السر بغير أن يكون في كلامي ما يثير فتنة أو نحوها“Maksudnya, aku (Usamah) telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan. Akan tetapi, hal itu dalam bentuk yang baik (mendatangkan maslahat) dan adab, yaitu secara rahasia. Nasihatku itu bukanlah perkataan yang bisa menimbulkan fitnah atau semacamnya.”Beliau rahimahullah juga berkata,وفي الحديث تعظيم الأمراء والأدب معهم وتبليغهم ما يقول الناس فيهم ليكفوا ويأخذوا حذرهم بلطف وحسن تأدية بحيث يبلغ المقصود من غير أذية للغير“Dan dalam hadits ini terdapat pemuliaan terhadap ulil amri dan adab terhadap mereka. Juga menyampaikan kepada ulil amri tentang apa yang yang dikatakan oleh rakyat tentang mereka, agar mereka menahan diri dan memperhatikan peringatan rakyat, dengan penyampaian yang lembut dan baik. Yaitu dalam bentuk tercapainya maksud (untuk menasihati), tanpa menyakiti pihak lain.” (Fathul Baari, 13: 65-67)Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 30 Rajab 1440/6 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran


Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Lebih-lebih berkaitan dengan masalah yang sangat besar, yaitu hubungan antara rakyat dengan pemimpin mereka. Islam telah mengatur, apa saja hak para pemimpin yang wajib ditunaikan oleh rakyat. Dan sebaliknya, apa saja kewajiban pemimpin yang harus ditunaikan kepada rakyat yang dipimpinBaca Juga: Andai Anda Jadi PresidenHak pemimpin atas rakyat yang dipimpinHak pemimpin atas rakyat yang dia pimpin (dengan kata lain, kewajiban rakyat kepada sang pemimpin) itu di antaranya:Pertama, rakyat memiliki kewajiban untuk mencurahkan ketaatan kepada sang pemimpin, baik dzahir maupun batin, dalam setiap yang diperintahkan atau yang dilarang oleh pemimpin, kecuali dalam hal maksiat.Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk taat kepada pemimpin, dan tidak memberikan pengecualian kecuali jika dalam hal kemaksiatan. Maka perkara (aturan) lainnya yang bukan maksiat, harus tetap ditaati. Allah Ta’ala befirrman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kalian kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Apakah Presiden Termasuk Ulil Amri?Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini berkata,“Akan tetapi, (ketaatan terhadap pemimpin) itu dengan syarat selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Jika mereka memerintahkan hal itu (maksiat), maka tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.” (Taissir Karimir Rahmaan, hal. 183)Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ“Dengarlah dan taat, meskipun penguasa (pemimpin) kalian adalah seorang budak Habsyi (budak dari Ethiopia), yang kepalanya seperti kismis (anggur kering) (karena secara fisik, mereka berambut keriting seperti anggur kering yang mengkerut, pen.)” (HR. Bukhari no. 693)Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ“Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah wajib bagi setiap muslim, baik (terhadap perkara) yang dia sukai maupun yang tidak dia sukai, selama dia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perkara maksiat tersebut saja, pent.).” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 4740)Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?Yang dimaksud dengan “tidak ada kewajiban mendengar dan taat” dalam hadits tersebut bukanlah tidak mendengar dan taat secara mutlak, sehingga berlepas diri dari kepemimpinan secara total dari sang penguasa. Akan tetapi, yang dimaksud adalah tidak mendengar dan taat dalam perkara maksiat itu saja. Sedangkan aturan lain yang bukan maksiat, tetap wajib ditaati. Pemahaman ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ، قَالُوا: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ، فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian.”Mereka berkata, “Kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?”Beliau menjawab, “Tidak, selama mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya dia membenci dari perbuatan (maksiat) tersebut dan janganlah dia melepas dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)Kedua, memberikan nasihat kepada sang pemimpin dengan metode dan adab yang baik. Diriwayatkan dari sahabat Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدِّينُ النَّصِيحَةُ“Agama adalah nasihat.” Kemudian para sahabat bertanya, “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ“Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat pada umumnya.” (HR. Muslim no. 55)Adab dalam memberikan nasihat kepada sang pemimpin ini diperjelas dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاِنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah dia menasihati secara terang-terangan. Akan tetapi, ambillah tangannya dan menyepilah dengannya. Jika sang penguasa menerima (nasihatmu), itulah yang diinginkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad 3: 403, Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyiin 2: 94, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096 dan yang lainnya. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Dzilaal As-Sunnah 2: 507)Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang DzalimOleh karena itu, termasuk kewajiban rakyat adalah mengingatkan sang pemimpin ketika dia lalai serta memberikan petunjuk dan bimbingan ketika sang pemimpin terjatuh dalam kesalahan dan ketergelinciran, didorong oleh rasa kasih sayang dan belas kasihan kepada mereka atas beratnya pertanggungjawaban yang akan diminta dari mereka pada hari kiamat. Juga dalam rangka menjaga agama dan kehormatan sang pemimpin.Ketiga, jihad bersama mereka, shalat di belakang mereka (karena pemimpin zaman dahulu adalah juga imam shalat), menunaikan sedekah (zakat mal) kepada mereka ketika diminta (maksudnya, ketika penguasa menarik harta zakat yang itu menjadi kewajibannya, melalui amil zakat yang ditunjuk, maka tetap ditaati), juga berhaji bersama mereka. Baik pemimpin baik adalah pemimpin yang shalih, ataupun pemimpin yang fajir, selama belum sampai derajat kekafiran. Inilah di antara pokok aqidah ahlus sunnah.Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk nasihat kepada pemimpin. Al-Khaththabi rahimahullah berkata,“Termasuk dalam nasihat kepada ulil amri adalah mencurahkan ketaatan kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf, shalat di belakang mereka, jihad melawan orang-orang kafir bersama mereka, menunaikan zakat (sedekah) kepada mereka, tidak memberontak dengan pedang kepada mereka, ketika tampak dari mereka kesalahan dan kejelekan, mengingatkan mereka ketika mereka lalai, tidak menipu mereka dengan pujian-pujian dusta atas mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.” (A’laamul Hadiits fi Syarhi Shahih Al-Bukhari, 1: 192-193)Baca Juga: Pengaruh Penguasa Terhadap RakyatnyaIbnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata,“Siapa saja yang meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir (jahat atau dzalim), maka dia adalah mubtadi’ (ahlul bid’ah) menurut jumhur (mayoritas) ulama. Yang benar adalah shalat di belakang mereka dan tidak mengulang shalat. Hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum tetap shalat Jum’at dan shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fajir dan tidak mengulang shalat mereka. Hal ini sebagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf, demikian pula Anas radhiyallahu ‘anhu.” (Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 575)Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata,“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika di masa fitnah (khawarij), tidaklah sang ulil amri datang kecuali beliau (Ibnu ‘Umar) shalat di belakangnya, dan menunaikan zakat mal kepada mereka.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 4: 149)Di antara dalil dari sunnah (hadits) yang menunjukkan bolehnya shalat di belakang pemimpin yang fajir (selama mereka belum kafir) adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat di belakang pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya (shalat di luar waktu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Shalatlah pada waktunya. Jika Engkau menjumpai shalat bersama mereka (di luar waktu), maka shalatlah. Dan jangan katakan, “Sesungguhnya aku sudah shalat, maka aku tidak shalat (bersama kalian).” (HR. Muslim no. 648)Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa shalat lagi di belakang penguasa (di luar waktu) itu dinilai sebagai shalat sunnah. Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً“Mungkin kalian akan menjumpai suatu kaum yang mengerjakan shalat tidak pada waktunya. Jika kalian mendapati mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian ikutlah shalat bersama mereka dan anggaplah itu sebagai shalat sunnah.” (HR. An-Nasa’i no. 779. Dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Baca Juga: Noda Hitam DemokrasiDan inilah yang menjadi pemahaman sahabat, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebagian riwayatnya di atas.Keempat, tidak mengumbar, membeberkan, dan membongkar aib dan kejelekan mereka di khalayak umum.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,“Bukanlah termasuk manhaj salaf (perbuatan) mempopulerkan aib pemerintah, dan menyebutkan kejelekan-kejelekan pemerintah di mimbar-mimbar. Karena hal itu akan menimbulkan kudeta (pemberontakan), tidak ada lagi mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, dan menimbulkan pemberontakan yang menimbulkan mudharat dan tidak ada manfaat. Akan tetapi, jalan yang ditempuh oleh para salaf adalah memberikan nasihat di antara mereka dan pemerintah (saja), menulis surat kepada mereka, atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan kepada pemerintah sehingga ulama tersebut bisa menunjukkan kepada kebaikan.” (Al-Ma’luum min Waajibi Al-‘Alaaqah bainal Haakim wal Mahkuum, hal. 22)Inilah yang diamalkan oleh sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ketika banyak orang membicarakan kepemimpinan sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.Ada seseorang yang berkata kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu,أَلَا تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ فَتُكَلِّمَهُ؟“Tidakkah Engkau menemui ‘Utsman dan menasihatinya?”Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata,أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ؟ وَاللهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، مَا دُونَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لَا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ“Apakah kalian anggap aku tidak menasihatinya karena kalian tidak mendengar pembicaraanku kepadanya? Demi Allah, sungguh aku telah berbicara dengannya empat mata, tanpa menampakkannya. Aku tidak mau menjadi orang yang pertama kali membuka (pintu fitnah).” (HR. Muslim no. 2989)Baca Juga: Siapa Bilang Demonstrasi Itu Solusi?Ibnu Hajar rahimahullah berkata,أي كلمته فيما أشرتم إليه لكن على سبيل المصلحة والأدب في السر بغير أن يكون في كلامي ما يثير فتنة أو نحوها“Maksudnya, aku (Usamah) telah berbicara kepadanya dalam perkara yang kalian maksudkan. Akan tetapi, hal itu dalam bentuk yang baik (mendatangkan maslahat) dan adab, yaitu secara rahasia. Nasihatku itu bukanlah perkataan yang bisa menimbulkan fitnah atau semacamnya.”Beliau rahimahullah juga berkata,وفي الحديث تعظيم الأمراء والأدب معهم وتبليغهم ما يقول الناس فيهم ليكفوا ويأخذوا حذرهم بلطف وحسن تأدية بحيث يبلغ المقصود من غير أذية للغير“Dan dalam hadits ini terdapat pemuliaan terhadap ulil amri dan adab terhadap mereka. Juga menyampaikan kepada ulil amri tentang apa yang yang dikatakan oleh rakyat tentang mereka, agar mereka menahan diri dan memperhatikan peringatan rakyat, dengan penyampaian yang lembut dan baik. Yaitu dalam bentuk tercapainya maksud (untuk menasihati), tanpa menyakiti pihak lain.” (Fathul Baari, 13: 65-67)Baca Juga:[Bersambung]***@Puri Gardenia, 30 Rajab 1440/6 April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Mencium Tangan, Syafakillah Rumaysho, Tayamum Yang Benar, Masa Depan Menurut Islam, Teks Ceramah Agama Islam Tentang Pacaran

Sikap Mudarah dan Mudahanah Terhadap Kemaksiatan

Bersikap lembut kepada suatu maksiat dan penyimpangan terkadang adalah sikap yang bijak. Namun juga sikap demikian terkadang adalah sikap yang keliru dalam syari’at. Kedua sikap ini disebut dengan mudarah dan mudahanah. Simak tulisan ringkas ini untuk mengetahui bagaimana sikap lembut yang dibolehkan dan yang terlarang terhadap pelaku maksiat dan penyimpangan, serta apa perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatDefinisi MudahanahMudahanah secara bahasa adalah mashdar dari داهنَ – يداهن yang artinya: menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Secara istilah, mudahanah artinya menampakkan keridhaan kepada kemaksiatan tanpa ada pengingkaran, demi kepentingan duniawi. Al Munawi menjelaskan:المداهنة أن ترى منكراً تقدر على دفعه فلا تدفعه، حفظا لجانب مرتكبه، أو لقلة مبالاة بالدين“Al mudahanah adalah Anda melihat kemungkaran yang mampu Anda ingkari namun tidak Anda ingkari, karena untuk melindungi pelakunya atau karena kurangnya pembelaan pada agama” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 394).Al Qurthubi mengatakan:والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Contohnya: Lelaki mencukur jenggotnya demi bisa diterima bekerja padahal ia tahu terlarang mencukur jenggot. Wanita melepas jilbab agar bisa diterima oleh teman-teman kuliahnya padahal ia tahu wanita wajib berjilbab. Menyediakan hidangan minuman keras kepada tamu yang memang gemar minum-minuman keras. Seorang RT menyelenggarakan acara dangdutan padahal ia tahu hal tersebut terlarang. Melakukan kesyirikan agar dikatakan sebagai orang yang memiliki kearifan lokal. Ikut acara yang termasuk kebid’ahan agar dianggap sebagai orang yang berbaur dan suka bersosialisasi. Duduk di majelis yang penuh maksiat. Duduk di majelis ahlul bid’ah. Dan semisalnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Hukum MudahanahMudahanah terlarang dalam Islam. Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka (kaum Musyrikin) menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengatakan bahwa kaum Musyrikin ber-mudahanah kepada kaum Mu’minin agar kaum Mu’minin bermudahanah kepada mereka, yaitu mengorbankan akidah mereka demi agar bisa bersatu dan rukun dengan kaum Musyrikin. Dijelaskan dalam Tafsir Al Qurthubi:قال ابن عباس وعطية والضحاك والسدي : ودوا لو تكفر فيتمادون على كفرهم . وعن ابن عباس أيضا : ودوا لو ترخص لهم فيرخصون لك . وقال الفراء والكلبي : لو تلين فيلينون لك“Ibnu Abbas, Athiyyah, Adh Dhahhak dan As Suddi menjelaskan makna ayat ini: mereka menginginkan kalian kafir sehingga mereka bisa terus berada dalam kekufuran mereka. Tafsir Ibnu Abbas yang lainnya: mereka menginginkan kalian memberi kelonggaran kepada mereka (dalam akidah) sehingga mereka nanti akan memberi kelonggaran kepada kaum Muslmiin. Al Farra’ dan Al Kalbi mengatakan: Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)”.Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaMaka mudahanah terlarang dalam Islam karena sikap mudahanah berarti melanggar sebagian ajaran agama demi mendapatkan maslahat duniawi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al Baqarah: 41).Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir menjelaskan:لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Termasuk mudahanah, ketika seseorang menampakkan keridhaan kepada pelaku kemungkaran tanpa ada pengingkaran sama sekali. Padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:من رأى منكم منكرا فليغيره بيده . فإن لم يستطع فبلسانه . فإن لم يستطع فبقلبه .وذلك أضعف الإيمان“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim, no. 49).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:والمداهنةَ محرَّمة ، والفرق أن المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه ، وفسرها العلماء بأنها : معاشرة الفاسق وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه“Mudahanah hukumnya haram. Perbedaan antara mudahanah dan mudarah adalah bahwa mudahanah itu dari ad duhhan, artinya menampakkan sesuatu namun menutupi hakekatnya. Para ulama memaknai mudahanah dengan mengatakan bahwa mudahanah adalah bergaul dengan orang fasiq dan menampakkan keridhaan terhadap maksiat yang ia lakukan tanpa ada pengingkaran” (Fathul Bari, 13/703).Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?MudarahMudarah secara bahasa adalah mashdar dari دارى – يُداري /daaraa – yudaarii/ yang artinya: bersikap lembut. Secara istilah, mudarah artinya bersikap lembut kepada orang lain dan mengalah darinya agar ia tidak menjauhkan diri sehingga bisa memberi nasehat dan memperbaikinya. Ibnu Manzhur menyebutkanمُدَارَاةُ الناسِ أَي مُلايَنَتُهُم وحُسنُ صُحْبَتِهِم واحْتِمالُهُم لئَلاَّ يَنْفِروا عَنْكَ“Mudarah terhadap orang lain artinya bersikap lembut kepadanya dan mempergaulinya dengan baik, mengalah darinya, agar ia tidak menjauhkan diri” (Lisaanul ‘Arab).Ibnu Bathal mengatakan:المدَاراة: خفض الجناح للناس، ولين الكلام وترك الإغلاظ لهم في القول“Al Mudarah adalah merendahkan diri di depan orang lain, melembutkan perkataan dan tidak kasar kepadanya dalam berkata” (Syarah Shahih Al Bukhari, 9/305).Al Munawi mengatakan:المدَاراة: الملاينة والملاطفة“Al mudarah artinya bersikap lemah lembut” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, 301).Contoh mudarah: Berkata-kata yang lembut kepada pelaku maksiat agar ia bisa menerima nasehat Bergaul bersama pelaku maksiat dalam perkara yang dibolehkan, dengan harapan bisa mendakwahkannya Tidak langsung mengingkari kemungkaran seseorang, hingga saat yang tepat untuk mengingkarinya Menjaga diri dari keburukan orang fajir dan fasiq Berlaku lembut dan santun ketika mendakwahkan masyarakat yang awam dan pemimpin Bergaul dengan penuh bakti terhadap orang tua yang fasiq. Dan contoh-contoh yang lain.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiHukum MudarahMudarah dibolehkan atau bahkan terkadang dianjurkan dalam syariat berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diantaranya:Dalil Al Qur’anPertamaKetika Nabi Syu’aib ‘alaihis salam mendapati kaumnya suka mencurangi timbangan, maka beliau tidak ingkari dengan keras, melainkan dengan kata-kata yang lembut agar mereka mau menerima nasehat. Allah sebutkan dalam Al Qur’an:وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu“” (QS. Hud: 86).Perkataan “Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman” ini adalah mudarah.Baca Juga: Jangan Cuek Ketika Melihat MaksiatKeduaSeorang lelaki Mukmin dari penduduk Mesir ketika mendapati kaumnya mengingkari dakwah Nabi Musa ‘alaihis salam ia mengatakan perkataan yang lemah lembut, sebagaimana yang diceritakan dalam ayat:وَقَالَ الَّذِي آمَنَ يَا قَوْمِ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ يَوْمِ الْأَحْزَابِ“Dan orang yang beriman itu berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa (bencana) seperti peristiwa kehancuran golongan yang bersekutu” (QS. Ghafir: 30).KetigaNabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika mendapati ayahnya bersikeras menjadi penyembah berhala, beliau tetap berbicara dengan ayahnya dengan penuh sopan santun, tidak disikapi dengan keras. Bahkan beliau gunakan panggilan “yaa abati” yang merupakan panggilan yang sangat santun kepada ayahnya.إذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنكَ شَيْئاً يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيّاً“Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?”. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus” (QS. Maryam: 42-43).Baca Juga: Menghadapi Orang Tua Yang BermaksiatKeempatAllah Ta’ala perintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam untuk berkata-kata yang lemah lembut kepada Fir’aun. Padahal Fir’aun sangat kufur hingga mengaku tuhan. Allah Ta’ala berfirman:اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى قَالا رَبَّنَا إِنَّنَا نَخَافُ أَن يَفْرُطَ عَلَيْنَا أَوْ أَن يَطْغَى قَالَ لا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى فَأْتِيَاهُ فَقُولا إِنَّا رَسُولا رَبِّكَ فَأَرْسِلْ مَعَنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلا تُعَذِّبْهُمْ قَدْ جِئْنَاكَ بِآيَةٍ مِّن رَّبِّكَ وَالسَّلامُ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. Berkatalah mereka berdua: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami khawatir bahwa ia segera menyiksa kami atau akan bertambah melampaui batas”. Allah berfirman: “Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat”. Maka datanglah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dan katakanlah: “Sesungguhnya kami berdua adalah utusan Tuhanmu, maka lepaskanlah Bani Israil bersama kami dan janganlah kamu menyiksa mereka. Sesungguhnya kami telah datang kepadamu dengan membawa bukti (atas kerasulan kami) dari Tuhanmu. Dan keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk” (QS. Thaha: 42-47).Baca Juga: Bencana Alam Bukan Karena Maksiat?KelimaAllah Ta’ala perintahkan seseorang yang orang tuanya kafir dan mengajak pada kekufuran untuk tetap berbuat baik kepada orang tuanya tersebut. Namun tidak boleh mengikuti kekufuran orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Menerapkan Hati yang Hanif Di Lingkungan Ahli Maksiat-Dalil As SunnahPertamaDari Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّهُ اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ ائْذَنُوا لَهُ فَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ أَوْ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ فَلَمَّا دَخَلَ أَلَانَ لَهُ الْكَلَامَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ مَا قُلْتَ ثُمَّ أَلَنْتَ لَهُ فِي الْقَوْلِ فَقَالَ أَيْ عَائِشَةُ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ تَرَكَهُ أَوْ وَدَعَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ .( متفق عليه )“Ada seorang lelaki yang ingin bertemu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Nabi bersabda (kepada Aisyah): “biarkan ia masuk, namun sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk anak teman kita atau seburuk-buruk teman”. Namun ketika lelaki tersebut masuk, Nabi ternyata berkata-kata dengan perkataan yang lembut kepadanya. Maka Aisyah bertanya: “wahai Rasulullah, engkau tadi mengatakan yang engkau katakan, namun mengapa engkau melembutkan perkataan kepadanya?”. Nabi bersabda: “wahai Aisyah, manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah yang dijauhi orang-orang atau diwaspadai oleh orang-orang karena khawatir akan keburukan sikapnya“” (HR. Bukhari no. 6131, Muslim no.2591).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersikap baik dan melembutkan perkataan kepada orang yang buruk. Ini adalah bentuk mudarah.KeduaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:استوصوا بالنساء خيرًا؛ فإنهنَّ خلقن من ضِلع، وإنَّ أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء خيرًا“Berilah nasehat yang baik kepada para wanita. Karena mereka diciptakan dari tulang yang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka jika kalian luruskan dengan keras, ia akan patah. Namun jika dibiarkan ia akan terus bengkok. Maka berilah nasehat yang baik kepada para wanita” (HR. Bukhari no.5186, Muslim no. 1468).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan berbuat baik dalam menyikapi kesalahan wanita, tidak disikapi dengan keras namun juga tidak dibiarkan kesalahannya. Ini adalah bentuk mudarah.Baca Juga: Bila Kyai BermaksiatKetigaDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ، فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ، فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا، فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ، وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي، فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ، فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ لِلرَّجُلِ «مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا، أَوْ سَاغِبًا، وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا» ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ، أَوْ نِصْفِ وَسْقٍDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:“Aku mengalami masa paceklik. Maka aku pun datang ke kota Madinah. Ketika itu aku sampai di salah satu kebun yang ada di Madinah. Kuraup kurmanya dan kumakan, dan sebagian kusimpan di bajuku. Lalu pemilik kebun datang. Ia memukulku dan mengambil bajuku. Aku pun datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku ceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah pun berkata kepada pemilik kebun: ‘Mengapa engkau tidak beri makan orang ini jika memang ia kelaparan? Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘ Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaiannya dan memberikannya setengah atau satu wasaq kurma” (HR. Abu Daud [1/408-409], An Nasaa-i [2/209], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/815).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam justru memperlakukan dengan baik orang yang melakukan pencurian karena jahil dan kelaparan. Ini adalah bentuk mudarah.KeempatDari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة) فَسَمِعَ بذلكَ عبدُ اللَّهِ بنُ أُبَيٍّ، فَقالَ: فَعَلُوهَا، أما واللَّهِ لَئِنْ رَجَعْنَا إلى المَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الأعَزُّ منها الأذَلَّ، فَبَلَغَ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَامَ عُمَرُ فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ: دَعْنِي أضْرِبْ عُنُقَ هذا المُنَافِقِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُ، لا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أصْحَابَهُ“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk’. Abdullah bin Ubay (tokoh munafiqin) pun mendengar peristiwa ini. Ia berkata: “sungguh orang-orang Anshar sengaja melakukannya. Demi Allah, jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat (Anshar) akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya (Muhajirin)”. Perkataan Abdullam bin Ubay ini sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Umar pun berkata: “Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Biarkan dia, jangan sampai orang-orang mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh kaumnya sendiri”” (HR. Al Bukhari no.4905, Muslim no. 2584).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiarkan Abdullah bin Ubay, tokoh munafiqin, yang telah melakukan provokasi di tengah kaum Muslimin dan tidak berbuat keras kepadanya. Dalam rangka menjaga maslahat agama, yaitu agar tidak tercipta stigma negatif bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membunuhi sesama Muslim. Ini adalah bentuk mudarah.Perkataan Salaf Tentang MudarahAbud Darda’ radhiallahu’anhu berkata:إنا لنكشر في وجوه أقوام ونضحك إليهم، وإنَّ قلوبنا لتلعنهم“Sungguh kami pernah tersenyum dan tertawa bersama suatu kaum, padahal hati kami melaknat mereka” (Hilyatul Auliya, 1/222).Maksudnya beliau berlaku baik dan penuh senyuman kepada orang-orang yang buruk sampai-sampai beliau melaknatnya dalam hati. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga berkata:خالطوا الناس بالأخلاق، وزايلوهم بالأعمال“Pergaulilah orang-orang dengan akhlak yang baik, namun selisihilah mereka dalam amalan” (Mudarasatun Naas libni Abid Dunya, 37).Semisalnya dengan ini, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu juga berkata:خالط الناس وزايلهم، ودينك لا تُكْلِمنَّه“Pergaulilah orang-orang namun selisihilah mereka. Agamamu jangan dikompromikan” (Al Uzlah lil Khathabi, 99).Maksudnya terhadap orang-orang yang memiliki penyimpangan dalam beragama, hendaknya tetap bergaul dengan mereka dengan akhlak yang baik, namun jangan ikuti penyimpangan mereka dalam beragama.Al Hasan Al Bashri mengatakan:كانوا يقولون: المدَاراة نصف العقل، وأنا أقول هي العقل كلُّه“Para salaf mengatakan: mudarah adalah setengah akal. Adapun aku, aku katakan bahwa mudarah itu berarti menggunakan seluruh akal” (Al Adab Asy Syar’iyyah, 3/468)Baca Juga: Penggerebekan dan Penghancuran Tempat MaksiatPerbedaan Mudarah Dan MudahanahJika diperhatikan, antara mudarah dan mudahanah ada sisi kesamaan, yaitu sama-sama bersikap baik dan lembut kepada orang-orang yang buruk dan mengalah kepada mereka. Namun mudarah dibolehkan sedangkan mudahanah terlarang. Maka bagaimana membedakan keduanya?Al Qurthubi rahimahullah mengatakan:أنَّ المدَاراة: بذل الدنيا لصلاح الدنيا، أو الدين، أو هما معًا، وهي مباحة وربما استحبت. والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudarah adalah mengorbankan dunia demi kemaslahatan dunia atau kemaslahatan agama atau keduanya sekaligus. Hukumnya mubah dan terkadang bahkan dianjurkan. Sedangkan mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Abu Bakar Ath Thurthusi rahimahullah mengatakan:وقال أبو بكر الطرطوشي: (المدَاراة: أن تداري الناس على وجه يسلم لك دينك)“Mudarah adalah engkau berbuat baik kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan agamamu” (Sirajul Muluk, 11/36).Ibnu Bathal rahimahullah menjelaskan:المدَاراة مندوب إليها، والمداهنة محرمة، والفرق أنَّ المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه، وفسَّرها العلماء بأنها معاشرة الفاسق، وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه، والمدَاراة هي الرفق بالجاهل في التعليم، وبالفاسق في النهي عن فعله، وترك الإغلاظ عليه حيث لا يظهر ما هو فيه، والإنكار عليه بلطف القول والفعل، ولا سيما إذا احتيج إلى تألفه ونحو ذلك)“Mudarah disunnahkan, sedangkan mudahanah diharamkan. Perbedaannya, mudahanah berasal dari duhhan, artinya menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Sebagian ulama menafsirkan mudahanah artinya bergaul dengan orang fasik dan menampakkan keridhaan kepada dia tanpa melakukan pengingkaran. Sedangkan mudarah adalah berbuat lemah lembut kepada orang jahil dalam rangka mengajarkannya. Atau berlaku lembut kepada orang fasiq dalam mengingkari perbuatannya, dan tidak berlaku keras kepadanya karena ia tidak menampakkan kesalahannya, serta mengingkarinya dengan kata-kata dan perbuatan yang lembut. Lebih lagi jika orang tersebut butuh untuk didekati (karena baru masuk Islam) atau semisalnya” (Fathul Bari Ibnu Hajar, 10/528).Maka perbedaannya, mudarah dilakukan tanpa mengorbankan agama, tanpa melakukan perkara yang diharamkan agama serta dilakukan demi kemaslahatan agama. Sedangkan mudahanah dilakukan dengan mengorbankan agama dengan melakukan yang dilarang agama, demi kemaslahatan dunia.Wallahu a’lam, wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan  Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Menggambar, Asal Kata Ramadhan, Hukum Khitan Perempuan, Do'a Umroh, Gambar Orang Laki

Sikap Mudarah dan Mudahanah Terhadap Kemaksiatan

Bersikap lembut kepada suatu maksiat dan penyimpangan terkadang adalah sikap yang bijak. Namun juga sikap demikian terkadang adalah sikap yang keliru dalam syari’at. Kedua sikap ini disebut dengan mudarah dan mudahanah. Simak tulisan ringkas ini untuk mengetahui bagaimana sikap lembut yang dibolehkan dan yang terlarang terhadap pelaku maksiat dan penyimpangan, serta apa perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatDefinisi MudahanahMudahanah secara bahasa adalah mashdar dari داهنَ – يداهن yang artinya: menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Secara istilah, mudahanah artinya menampakkan keridhaan kepada kemaksiatan tanpa ada pengingkaran, demi kepentingan duniawi. Al Munawi menjelaskan:المداهنة أن ترى منكراً تقدر على دفعه فلا تدفعه، حفظا لجانب مرتكبه، أو لقلة مبالاة بالدين“Al mudahanah adalah Anda melihat kemungkaran yang mampu Anda ingkari namun tidak Anda ingkari, karena untuk melindungi pelakunya atau karena kurangnya pembelaan pada agama” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 394).Al Qurthubi mengatakan:والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Contohnya: Lelaki mencukur jenggotnya demi bisa diterima bekerja padahal ia tahu terlarang mencukur jenggot. Wanita melepas jilbab agar bisa diterima oleh teman-teman kuliahnya padahal ia tahu wanita wajib berjilbab. Menyediakan hidangan minuman keras kepada tamu yang memang gemar minum-minuman keras. Seorang RT menyelenggarakan acara dangdutan padahal ia tahu hal tersebut terlarang. Melakukan kesyirikan agar dikatakan sebagai orang yang memiliki kearifan lokal. Ikut acara yang termasuk kebid’ahan agar dianggap sebagai orang yang berbaur dan suka bersosialisasi. Duduk di majelis yang penuh maksiat. Duduk di majelis ahlul bid’ah. Dan semisalnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Hukum MudahanahMudahanah terlarang dalam Islam. Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka (kaum Musyrikin) menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengatakan bahwa kaum Musyrikin ber-mudahanah kepada kaum Mu’minin agar kaum Mu’minin bermudahanah kepada mereka, yaitu mengorbankan akidah mereka demi agar bisa bersatu dan rukun dengan kaum Musyrikin. Dijelaskan dalam Tafsir Al Qurthubi:قال ابن عباس وعطية والضحاك والسدي : ودوا لو تكفر فيتمادون على كفرهم . وعن ابن عباس أيضا : ودوا لو ترخص لهم فيرخصون لك . وقال الفراء والكلبي : لو تلين فيلينون لك“Ibnu Abbas, Athiyyah, Adh Dhahhak dan As Suddi menjelaskan makna ayat ini: mereka menginginkan kalian kafir sehingga mereka bisa terus berada dalam kekufuran mereka. Tafsir Ibnu Abbas yang lainnya: mereka menginginkan kalian memberi kelonggaran kepada mereka (dalam akidah) sehingga mereka nanti akan memberi kelonggaran kepada kaum Muslmiin. Al Farra’ dan Al Kalbi mengatakan: Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)”.Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaMaka mudahanah terlarang dalam Islam karena sikap mudahanah berarti melanggar sebagian ajaran agama demi mendapatkan maslahat duniawi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al Baqarah: 41).Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir menjelaskan:لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Termasuk mudahanah, ketika seseorang menampakkan keridhaan kepada pelaku kemungkaran tanpa ada pengingkaran sama sekali. Padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:من رأى منكم منكرا فليغيره بيده . فإن لم يستطع فبلسانه . فإن لم يستطع فبقلبه .وذلك أضعف الإيمان“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim, no. 49).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:والمداهنةَ محرَّمة ، والفرق أن المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه ، وفسرها العلماء بأنها : معاشرة الفاسق وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه“Mudahanah hukumnya haram. Perbedaan antara mudahanah dan mudarah adalah bahwa mudahanah itu dari ad duhhan, artinya menampakkan sesuatu namun menutupi hakekatnya. Para ulama memaknai mudahanah dengan mengatakan bahwa mudahanah adalah bergaul dengan orang fasiq dan menampakkan keridhaan terhadap maksiat yang ia lakukan tanpa ada pengingkaran” (Fathul Bari, 13/703).Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?MudarahMudarah secara bahasa adalah mashdar dari دارى – يُداري /daaraa – yudaarii/ yang artinya: bersikap lembut. Secara istilah, mudarah artinya bersikap lembut kepada orang lain dan mengalah darinya agar ia tidak menjauhkan diri sehingga bisa memberi nasehat dan memperbaikinya. Ibnu Manzhur menyebutkanمُدَارَاةُ الناسِ أَي مُلايَنَتُهُم وحُسنُ صُحْبَتِهِم واحْتِمالُهُم لئَلاَّ يَنْفِروا عَنْكَ“Mudarah terhadap orang lain artinya bersikap lembut kepadanya dan mempergaulinya dengan baik, mengalah darinya, agar ia tidak menjauhkan diri” (Lisaanul ‘Arab).Ibnu Bathal mengatakan:المدَاراة: خفض الجناح للناس، ولين الكلام وترك الإغلاظ لهم في القول“Al Mudarah adalah merendahkan diri di depan orang lain, melembutkan perkataan dan tidak kasar kepadanya dalam berkata” (Syarah Shahih Al Bukhari, 9/305).Al Munawi mengatakan:المدَاراة: الملاينة والملاطفة“Al mudarah artinya bersikap lemah lembut” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, 301).Contoh mudarah: Berkata-kata yang lembut kepada pelaku maksiat agar ia bisa menerima nasehat Bergaul bersama pelaku maksiat dalam perkara yang dibolehkan, dengan harapan bisa mendakwahkannya Tidak langsung mengingkari kemungkaran seseorang, hingga saat yang tepat untuk mengingkarinya Menjaga diri dari keburukan orang fajir dan fasiq Berlaku lembut dan santun ketika mendakwahkan masyarakat yang awam dan pemimpin Bergaul dengan penuh bakti terhadap orang tua yang fasiq. Dan contoh-contoh yang lain.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiHukum MudarahMudarah dibolehkan atau bahkan terkadang dianjurkan dalam syariat berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diantaranya:Dalil Al Qur’anPertamaKetika Nabi Syu’aib ‘alaihis salam mendapati kaumnya suka mencurangi timbangan, maka beliau tidak ingkari dengan keras, melainkan dengan kata-kata yang lembut agar mereka mau menerima nasehat. Allah sebutkan dalam Al Qur’an:وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu“” (QS. Hud: 86).Perkataan “Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman” ini adalah mudarah.Baca Juga: Jangan Cuek Ketika Melihat MaksiatKeduaSeorang lelaki Mukmin dari penduduk Mesir ketika mendapati kaumnya mengingkari dakwah Nabi Musa ‘alaihis salam ia mengatakan perkataan yang lemah lembut, sebagaimana yang diceritakan dalam ayat:وَقَالَ الَّذِي آمَنَ يَا قَوْمِ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ يَوْمِ الْأَحْزَابِ“Dan orang yang beriman itu berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa (bencana) seperti peristiwa kehancuran golongan yang bersekutu” (QS. Ghafir: 30).KetigaNabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika mendapati ayahnya bersikeras menjadi penyembah berhala, beliau tetap berbicara dengan ayahnya dengan penuh sopan santun, tidak disikapi dengan keras. Bahkan beliau gunakan panggilan “yaa abati” yang merupakan panggilan yang sangat santun kepada ayahnya.إذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنكَ شَيْئاً يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيّاً“Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?”. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus” (QS. Maryam: 42-43).Baca Juga: Menghadapi Orang Tua Yang BermaksiatKeempatAllah Ta’ala perintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam untuk berkata-kata yang lemah lembut kepada Fir’aun. Padahal Fir’aun sangat kufur hingga mengaku tuhan. Allah Ta’ala berfirman:اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى قَالا رَبَّنَا إِنَّنَا نَخَافُ أَن يَفْرُطَ عَلَيْنَا أَوْ أَن يَطْغَى قَالَ لا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى فَأْتِيَاهُ فَقُولا إِنَّا رَسُولا رَبِّكَ فَأَرْسِلْ مَعَنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلا تُعَذِّبْهُمْ قَدْ جِئْنَاكَ بِآيَةٍ مِّن رَّبِّكَ وَالسَّلامُ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. Berkatalah mereka berdua: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami khawatir bahwa ia segera menyiksa kami atau akan bertambah melampaui batas”. Allah berfirman: “Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat”. Maka datanglah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dan katakanlah: “Sesungguhnya kami berdua adalah utusan Tuhanmu, maka lepaskanlah Bani Israil bersama kami dan janganlah kamu menyiksa mereka. Sesungguhnya kami telah datang kepadamu dengan membawa bukti (atas kerasulan kami) dari Tuhanmu. Dan keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk” (QS. Thaha: 42-47).Baca Juga: Bencana Alam Bukan Karena Maksiat?KelimaAllah Ta’ala perintahkan seseorang yang orang tuanya kafir dan mengajak pada kekufuran untuk tetap berbuat baik kepada orang tuanya tersebut. Namun tidak boleh mengikuti kekufuran orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Menerapkan Hati yang Hanif Di Lingkungan Ahli Maksiat-Dalil As SunnahPertamaDari Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّهُ اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ ائْذَنُوا لَهُ فَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ أَوْ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ فَلَمَّا دَخَلَ أَلَانَ لَهُ الْكَلَامَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ مَا قُلْتَ ثُمَّ أَلَنْتَ لَهُ فِي الْقَوْلِ فَقَالَ أَيْ عَائِشَةُ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ تَرَكَهُ أَوْ وَدَعَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ .( متفق عليه )“Ada seorang lelaki yang ingin bertemu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Nabi bersabda (kepada Aisyah): “biarkan ia masuk, namun sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk anak teman kita atau seburuk-buruk teman”. Namun ketika lelaki tersebut masuk, Nabi ternyata berkata-kata dengan perkataan yang lembut kepadanya. Maka Aisyah bertanya: “wahai Rasulullah, engkau tadi mengatakan yang engkau katakan, namun mengapa engkau melembutkan perkataan kepadanya?”. Nabi bersabda: “wahai Aisyah, manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah yang dijauhi orang-orang atau diwaspadai oleh orang-orang karena khawatir akan keburukan sikapnya“” (HR. Bukhari no. 6131, Muslim no.2591).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersikap baik dan melembutkan perkataan kepada orang yang buruk. Ini adalah bentuk mudarah.KeduaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:استوصوا بالنساء خيرًا؛ فإنهنَّ خلقن من ضِلع، وإنَّ أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء خيرًا“Berilah nasehat yang baik kepada para wanita. Karena mereka diciptakan dari tulang yang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka jika kalian luruskan dengan keras, ia akan patah. Namun jika dibiarkan ia akan terus bengkok. Maka berilah nasehat yang baik kepada para wanita” (HR. Bukhari no.5186, Muslim no. 1468).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan berbuat baik dalam menyikapi kesalahan wanita, tidak disikapi dengan keras namun juga tidak dibiarkan kesalahannya. Ini adalah bentuk mudarah.Baca Juga: Bila Kyai BermaksiatKetigaDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ، فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ، فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا، فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ، وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي، فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ، فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ لِلرَّجُلِ «مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا، أَوْ سَاغِبًا، وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا» ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ، أَوْ نِصْفِ وَسْقٍDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:“Aku mengalami masa paceklik. Maka aku pun datang ke kota Madinah. Ketika itu aku sampai di salah satu kebun yang ada di Madinah. Kuraup kurmanya dan kumakan, dan sebagian kusimpan di bajuku. Lalu pemilik kebun datang. Ia memukulku dan mengambil bajuku. Aku pun datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku ceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah pun berkata kepada pemilik kebun: ‘Mengapa engkau tidak beri makan orang ini jika memang ia kelaparan? Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘ Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaiannya dan memberikannya setengah atau satu wasaq kurma” (HR. Abu Daud [1/408-409], An Nasaa-i [2/209], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/815).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam justru memperlakukan dengan baik orang yang melakukan pencurian karena jahil dan kelaparan. Ini adalah bentuk mudarah.KeempatDari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة) فَسَمِعَ بذلكَ عبدُ اللَّهِ بنُ أُبَيٍّ، فَقالَ: فَعَلُوهَا، أما واللَّهِ لَئِنْ رَجَعْنَا إلى المَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الأعَزُّ منها الأذَلَّ، فَبَلَغَ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَامَ عُمَرُ فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ: دَعْنِي أضْرِبْ عُنُقَ هذا المُنَافِقِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُ، لا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أصْحَابَهُ“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk’. Abdullah bin Ubay (tokoh munafiqin) pun mendengar peristiwa ini. Ia berkata: “sungguh orang-orang Anshar sengaja melakukannya. Demi Allah, jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat (Anshar) akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya (Muhajirin)”. Perkataan Abdullam bin Ubay ini sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Umar pun berkata: “Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Biarkan dia, jangan sampai orang-orang mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh kaumnya sendiri”” (HR. Al Bukhari no.4905, Muslim no. 2584).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiarkan Abdullah bin Ubay, tokoh munafiqin, yang telah melakukan provokasi di tengah kaum Muslimin dan tidak berbuat keras kepadanya. Dalam rangka menjaga maslahat agama, yaitu agar tidak tercipta stigma negatif bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membunuhi sesama Muslim. Ini adalah bentuk mudarah.Perkataan Salaf Tentang MudarahAbud Darda’ radhiallahu’anhu berkata:إنا لنكشر في وجوه أقوام ونضحك إليهم، وإنَّ قلوبنا لتلعنهم“Sungguh kami pernah tersenyum dan tertawa bersama suatu kaum, padahal hati kami melaknat mereka” (Hilyatul Auliya, 1/222).Maksudnya beliau berlaku baik dan penuh senyuman kepada orang-orang yang buruk sampai-sampai beliau melaknatnya dalam hati. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga berkata:خالطوا الناس بالأخلاق، وزايلوهم بالأعمال“Pergaulilah orang-orang dengan akhlak yang baik, namun selisihilah mereka dalam amalan” (Mudarasatun Naas libni Abid Dunya, 37).Semisalnya dengan ini, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu juga berkata:خالط الناس وزايلهم، ودينك لا تُكْلِمنَّه“Pergaulilah orang-orang namun selisihilah mereka. Agamamu jangan dikompromikan” (Al Uzlah lil Khathabi, 99).Maksudnya terhadap orang-orang yang memiliki penyimpangan dalam beragama, hendaknya tetap bergaul dengan mereka dengan akhlak yang baik, namun jangan ikuti penyimpangan mereka dalam beragama.Al Hasan Al Bashri mengatakan:كانوا يقولون: المدَاراة نصف العقل، وأنا أقول هي العقل كلُّه“Para salaf mengatakan: mudarah adalah setengah akal. Adapun aku, aku katakan bahwa mudarah itu berarti menggunakan seluruh akal” (Al Adab Asy Syar’iyyah, 3/468)Baca Juga: Penggerebekan dan Penghancuran Tempat MaksiatPerbedaan Mudarah Dan MudahanahJika diperhatikan, antara mudarah dan mudahanah ada sisi kesamaan, yaitu sama-sama bersikap baik dan lembut kepada orang-orang yang buruk dan mengalah kepada mereka. Namun mudarah dibolehkan sedangkan mudahanah terlarang. Maka bagaimana membedakan keduanya?Al Qurthubi rahimahullah mengatakan:أنَّ المدَاراة: بذل الدنيا لصلاح الدنيا، أو الدين، أو هما معًا، وهي مباحة وربما استحبت. والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudarah adalah mengorbankan dunia demi kemaslahatan dunia atau kemaslahatan agama atau keduanya sekaligus. Hukumnya mubah dan terkadang bahkan dianjurkan. Sedangkan mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Abu Bakar Ath Thurthusi rahimahullah mengatakan:وقال أبو بكر الطرطوشي: (المدَاراة: أن تداري الناس على وجه يسلم لك دينك)“Mudarah adalah engkau berbuat baik kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan agamamu” (Sirajul Muluk, 11/36).Ibnu Bathal rahimahullah menjelaskan:المدَاراة مندوب إليها، والمداهنة محرمة، والفرق أنَّ المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه، وفسَّرها العلماء بأنها معاشرة الفاسق، وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه، والمدَاراة هي الرفق بالجاهل في التعليم، وبالفاسق في النهي عن فعله، وترك الإغلاظ عليه حيث لا يظهر ما هو فيه، والإنكار عليه بلطف القول والفعل، ولا سيما إذا احتيج إلى تألفه ونحو ذلك)“Mudarah disunnahkan, sedangkan mudahanah diharamkan. Perbedaannya, mudahanah berasal dari duhhan, artinya menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Sebagian ulama menafsirkan mudahanah artinya bergaul dengan orang fasik dan menampakkan keridhaan kepada dia tanpa melakukan pengingkaran. Sedangkan mudarah adalah berbuat lemah lembut kepada orang jahil dalam rangka mengajarkannya. Atau berlaku lembut kepada orang fasiq dalam mengingkari perbuatannya, dan tidak berlaku keras kepadanya karena ia tidak menampakkan kesalahannya, serta mengingkarinya dengan kata-kata dan perbuatan yang lembut. Lebih lagi jika orang tersebut butuh untuk didekati (karena baru masuk Islam) atau semisalnya” (Fathul Bari Ibnu Hajar, 10/528).Maka perbedaannya, mudarah dilakukan tanpa mengorbankan agama, tanpa melakukan perkara yang diharamkan agama serta dilakukan demi kemaslahatan agama. Sedangkan mudahanah dilakukan dengan mengorbankan agama dengan melakukan yang dilarang agama, demi kemaslahatan dunia.Wallahu a’lam, wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan  Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Menggambar, Asal Kata Ramadhan, Hukum Khitan Perempuan, Do'a Umroh, Gambar Orang Laki
Bersikap lembut kepada suatu maksiat dan penyimpangan terkadang adalah sikap yang bijak. Namun juga sikap demikian terkadang adalah sikap yang keliru dalam syari’at. Kedua sikap ini disebut dengan mudarah dan mudahanah. Simak tulisan ringkas ini untuk mengetahui bagaimana sikap lembut yang dibolehkan dan yang terlarang terhadap pelaku maksiat dan penyimpangan, serta apa perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatDefinisi MudahanahMudahanah secara bahasa adalah mashdar dari داهنَ – يداهن yang artinya: menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Secara istilah, mudahanah artinya menampakkan keridhaan kepada kemaksiatan tanpa ada pengingkaran, demi kepentingan duniawi. Al Munawi menjelaskan:المداهنة أن ترى منكراً تقدر على دفعه فلا تدفعه، حفظا لجانب مرتكبه، أو لقلة مبالاة بالدين“Al mudahanah adalah Anda melihat kemungkaran yang mampu Anda ingkari namun tidak Anda ingkari, karena untuk melindungi pelakunya atau karena kurangnya pembelaan pada agama” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 394).Al Qurthubi mengatakan:والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Contohnya: Lelaki mencukur jenggotnya demi bisa diterima bekerja padahal ia tahu terlarang mencukur jenggot. Wanita melepas jilbab agar bisa diterima oleh teman-teman kuliahnya padahal ia tahu wanita wajib berjilbab. Menyediakan hidangan minuman keras kepada tamu yang memang gemar minum-minuman keras. Seorang RT menyelenggarakan acara dangdutan padahal ia tahu hal tersebut terlarang. Melakukan kesyirikan agar dikatakan sebagai orang yang memiliki kearifan lokal. Ikut acara yang termasuk kebid’ahan agar dianggap sebagai orang yang berbaur dan suka bersosialisasi. Duduk di majelis yang penuh maksiat. Duduk di majelis ahlul bid’ah. Dan semisalnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Hukum MudahanahMudahanah terlarang dalam Islam. Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka (kaum Musyrikin) menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengatakan bahwa kaum Musyrikin ber-mudahanah kepada kaum Mu’minin agar kaum Mu’minin bermudahanah kepada mereka, yaitu mengorbankan akidah mereka demi agar bisa bersatu dan rukun dengan kaum Musyrikin. Dijelaskan dalam Tafsir Al Qurthubi:قال ابن عباس وعطية والضحاك والسدي : ودوا لو تكفر فيتمادون على كفرهم . وعن ابن عباس أيضا : ودوا لو ترخص لهم فيرخصون لك . وقال الفراء والكلبي : لو تلين فيلينون لك“Ibnu Abbas, Athiyyah, Adh Dhahhak dan As Suddi menjelaskan makna ayat ini: mereka menginginkan kalian kafir sehingga mereka bisa terus berada dalam kekufuran mereka. Tafsir Ibnu Abbas yang lainnya: mereka menginginkan kalian memberi kelonggaran kepada mereka (dalam akidah) sehingga mereka nanti akan memberi kelonggaran kepada kaum Muslmiin. Al Farra’ dan Al Kalbi mengatakan: Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)”.Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaMaka mudahanah terlarang dalam Islam karena sikap mudahanah berarti melanggar sebagian ajaran agama demi mendapatkan maslahat duniawi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al Baqarah: 41).Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir menjelaskan:لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Termasuk mudahanah, ketika seseorang menampakkan keridhaan kepada pelaku kemungkaran tanpa ada pengingkaran sama sekali. Padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:من رأى منكم منكرا فليغيره بيده . فإن لم يستطع فبلسانه . فإن لم يستطع فبقلبه .وذلك أضعف الإيمان“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim, no. 49).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:والمداهنةَ محرَّمة ، والفرق أن المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه ، وفسرها العلماء بأنها : معاشرة الفاسق وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه“Mudahanah hukumnya haram. Perbedaan antara mudahanah dan mudarah adalah bahwa mudahanah itu dari ad duhhan, artinya menampakkan sesuatu namun menutupi hakekatnya. Para ulama memaknai mudahanah dengan mengatakan bahwa mudahanah adalah bergaul dengan orang fasiq dan menampakkan keridhaan terhadap maksiat yang ia lakukan tanpa ada pengingkaran” (Fathul Bari, 13/703).Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?MudarahMudarah secara bahasa adalah mashdar dari دارى – يُداري /daaraa – yudaarii/ yang artinya: bersikap lembut. Secara istilah, mudarah artinya bersikap lembut kepada orang lain dan mengalah darinya agar ia tidak menjauhkan diri sehingga bisa memberi nasehat dan memperbaikinya. Ibnu Manzhur menyebutkanمُدَارَاةُ الناسِ أَي مُلايَنَتُهُم وحُسنُ صُحْبَتِهِم واحْتِمالُهُم لئَلاَّ يَنْفِروا عَنْكَ“Mudarah terhadap orang lain artinya bersikap lembut kepadanya dan mempergaulinya dengan baik, mengalah darinya, agar ia tidak menjauhkan diri” (Lisaanul ‘Arab).Ibnu Bathal mengatakan:المدَاراة: خفض الجناح للناس، ولين الكلام وترك الإغلاظ لهم في القول“Al Mudarah adalah merendahkan diri di depan orang lain, melembutkan perkataan dan tidak kasar kepadanya dalam berkata” (Syarah Shahih Al Bukhari, 9/305).Al Munawi mengatakan:المدَاراة: الملاينة والملاطفة“Al mudarah artinya bersikap lemah lembut” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, 301).Contoh mudarah: Berkata-kata yang lembut kepada pelaku maksiat agar ia bisa menerima nasehat Bergaul bersama pelaku maksiat dalam perkara yang dibolehkan, dengan harapan bisa mendakwahkannya Tidak langsung mengingkari kemungkaran seseorang, hingga saat yang tepat untuk mengingkarinya Menjaga diri dari keburukan orang fajir dan fasiq Berlaku lembut dan santun ketika mendakwahkan masyarakat yang awam dan pemimpin Bergaul dengan penuh bakti terhadap orang tua yang fasiq. Dan contoh-contoh yang lain.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiHukum MudarahMudarah dibolehkan atau bahkan terkadang dianjurkan dalam syariat berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diantaranya:Dalil Al Qur’anPertamaKetika Nabi Syu’aib ‘alaihis salam mendapati kaumnya suka mencurangi timbangan, maka beliau tidak ingkari dengan keras, melainkan dengan kata-kata yang lembut agar mereka mau menerima nasehat. Allah sebutkan dalam Al Qur’an:وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu“” (QS. Hud: 86).Perkataan “Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman” ini adalah mudarah.Baca Juga: Jangan Cuek Ketika Melihat MaksiatKeduaSeorang lelaki Mukmin dari penduduk Mesir ketika mendapati kaumnya mengingkari dakwah Nabi Musa ‘alaihis salam ia mengatakan perkataan yang lemah lembut, sebagaimana yang diceritakan dalam ayat:وَقَالَ الَّذِي آمَنَ يَا قَوْمِ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ يَوْمِ الْأَحْزَابِ“Dan orang yang beriman itu berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa (bencana) seperti peristiwa kehancuran golongan yang bersekutu” (QS. Ghafir: 30).KetigaNabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika mendapati ayahnya bersikeras menjadi penyembah berhala, beliau tetap berbicara dengan ayahnya dengan penuh sopan santun, tidak disikapi dengan keras. Bahkan beliau gunakan panggilan “yaa abati” yang merupakan panggilan yang sangat santun kepada ayahnya.إذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنكَ شَيْئاً يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيّاً“Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?”. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus” (QS. Maryam: 42-43).Baca Juga: Menghadapi Orang Tua Yang BermaksiatKeempatAllah Ta’ala perintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam untuk berkata-kata yang lemah lembut kepada Fir’aun. Padahal Fir’aun sangat kufur hingga mengaku tuhan. Allah Ta’ala berfirman:اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى قَالا رَبَّنَا إِنَّنَا نَخَافُ أَن يَفْرُطَ عَلَيْنَا أَوْ أَن يَطْغَى قَالَ لا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى فَأْتِيَاهُ فَقُولا إِنَّا رَسُولا رَبِّكَ فَأَرْسِلْ مَعَنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلا تُعَذِّبْهُمْ قَدْ جِئْنَاكَ بِآيَةٍ مِّن رَّبِّكَ وَالسَّلامُ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. Berkatalah mereka berdua: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami khawatir bahwa ia segera menyiksa kami atau akan bertambah melampaui batas”. Allah berfirman: “Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat”. Maka datanglah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dan katakanlah: “Sesungguhnya kami berdua adalah utusan Tuhanmu, maka lepaskanlah Bani Israil bersama kami dan janganlah kamu menyiksa mereka. Sesungguhnya kami telah datang kepadamu dengan membawa bukti (atas kerasulan kami) dari Tuhanmu. Dan keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk” (QS. Thaha: 42-47).Baca Juga: Bencana Alam Bukan Karena Maksiat?KelimaAllah Ta’ala perintahkan seseorang yang orang tuanya kafir dan mengajak pada kekufuran untuk tetap berbuat baik kepada orang tuanya tersebut. Namun tidak boleh mengikuti kekufuran orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Menerapkan Hati yang Hanif Di Lingkungan Ahli Maksiat-Dalil As SunnahPertamaDari Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّهُ اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ ائْذَنُوا لَهُ فَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ أَوْ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ فَلَمَّا دَخَلَ أَلَانَ لَهُ الْكَلَامَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ مَا قُلْتَ ثُمَّ أَلَنْتَ لَهُ فِي الْقَوْلِ فَقَالَ أَيْ عَائِشَةُ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ تَرَكَهُ أَوْ وَدَعَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ .( متفق عليه )“Ada seorang lelaki yang ingin bertemu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Nabi bersabda (kepada Aisyah): “biarkan ia masuk, namun sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk anak teman kita atau seburuk-buruk teman”. Namun ketika lelaki tersebut masuk, Nabi ternyata berkata-kata dengan perkataan yang lembut kepadanya. Maka Aisyah bertanya: “wahai Rasulullah, engkau tadi mengatakan yang engkau katakan, namun mengapa engkau melembutkan perkataan kepadanya?”. Nabi bersabda: “wahai Aisyah, manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah yang dijauhi orang-orang atau diwaspadai oleh orang-orang karena khawatir akan keburukan sikapnya“” (HR. Bukhari no. 6131, Muslim no.2591).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersikap baik dan melembutkan perkataan kepada orang yang buruk. Ini adalah bentuk mudarah.KeduaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:استوصوا بالنساء خيرًا؛ فإنهنَّ خلقن من ضِلع، وإنَّ أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء خيرًا“Berilah nasehat yang baik kepada para wanita. Karena mereka diciptakan dari tulang yang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka jika kalian luruskan dengan keras, ia akan patah. Namun jika dibiarkan ia akan terus bengkok. Maka berilah nasehat yang baik kepada para wanita” (HR. Bukhari no.5186, Muslim no. 1468).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan berbuat baik dalam menyikapi kesalahan wanita, tidak disikapi dengan keras namun juga tidak dibiarkan kesalahannya. Ini adalah bentuk mudarah.Baca Juga: Bila Kyai BermaksiatKetigaDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ، فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ، فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا، فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ، وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي، فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ، فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ لِلرَّجُلِ «مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا، أَوْ سَاغِبًا، وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا» ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ، أَوْ نِصْفِ وَسْقٍDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:“Aku mengalami masa paceklik. Maka aku pun datang ke kota Madinah. Ketika itu aku sampai di salah satu kebun yang ada di Madinah. Kuraup kurmanya dan kumakan, dan sebagian kusimpan di bajuku. Lalu pemilik kebun datang. Ia memukulku dan mengambil bajuku. Aku pun datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku ceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah pun berkata kepada pemilik kebun: ‘Mengapa engkau tidak beri makan orang ini jika memang ia kelaparan? Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘ Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaiannya dan memberikannya setengah atau satu wasaq kurma” (HR. Abu Daud [1/408-409], An Nasaa-i [2/209], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/815).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam justru memperlakukan dengan baik orang yang melakukan pencurian karena jahil dan kelaparan. Ini adalah bentuk mudarah.KeempatDari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة) فَسَمِعَ بذلكَ عبدُ اللَّهِ بنُ أُبَيٍّ، فَقالَ: فَعَلُوهَا، أما واللَّهِ لَئِنْ رَجَعْنَا إلى المَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الأعَزُّ منها الأذَلَّ، فَبَلَغَ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَامَ عُمَرُ فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ: دَعْنِي أضْرِبْ عُنُقَ هذا المُنَافِقِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُ، لا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أصْحَابَهُ“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk’. Abdullah bin Ubay (tokoh munafiqin) pun mendengar peristiwa ini. Ia berkata: “sungguh orang-orang Anshar sengaja melakukannya. Demi Allah, jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat (Anshar) akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya (Muhajirin)”. Perkataan Abdullam bin Ubay ini sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Umar pun berkata: “Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Biarkan dia, jangan sampai orang-orang mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh kaumnya sendiri”” (HR. Al Bukhari no.4905, Muslim no. 2584).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiarkan Abdullah bin Ubay, tokoh munafiqin, yang telah melakukan provokasi di tengah kaum Muslimin dan tidak berbuat keras kepadanya. Dalam rangka menjaga maslahat agama, yaitu agar tidak tercipta stigma negatif bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membunuhi sesama Muslim. Ini adalah bentuk mudarah.Perkataan Salaf Tentang MudarahAbud Darda’ radhiallahu’anhu berkata:إنا لنكشر في وجوه أقوام ونضحك إليهم، وإنَّ قلوبنا لتلعنهم“Sungguh kami pernah tersenyum dan tertawa bersama suatu kaum, padahal hati kami melaknat mereka” (Hilyatul Auliya, 1/222).Maksudnya beliau berlaku baik dan penuh senyuman kepada orang-orang yang buruk sampai-sampai beliau melaknatnya dalam hati. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga berkata:خالطوا الناس بالأخلاق، وزايلوهم بالأعمال“Pergaulilah orang-orang dengan akhlak yang baik, namun selisihilah mereka dalam amalan” (Mudarasatun Naas libni Abid Dunya, 37).Semisalnya dengan ini, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu juga berkata:خالط الناس وزايلهم، ودينك لا تُكْلِمنَّه“Pergaulilah orang-orang namun selisihilah mereka. Agamamu jangan dikompromikan” (Al Uzlah lil Khathabi, 99).Maksudnya terhadap orang-orang yang memiliki penyimpangan dalam beragama, hendaknya tetap bergaul dengan mereka dengan akhlak yang baik, namun jangan ikuti penyimpangan mereka dalam beragama.Al Hasan Al Bashri mengatakan:كانوا يقولون: المدَاراة نصف العقل، وأنا أقول هي العقل كلُّه“Para salaf mengatakan: mudarah adalah setengah akal. Adapun aku, aku katakan bahwa mudarah itu berarti menggunakan seluruh akal” (Al Adab Asy Syar’iyyah, 3/468)Baca Juga: Penggerebekan dan Penghancuran Tempat MaksiatPerbedaan Mudarah Dan MudahanahJika diperhatikan, antara mudarah dan mudahanah ada sisi kesamaan, yaitu sama-sama bersikap baik dan lembut kepada orang-orang yang buruk dan mengalah kepada mereka. Namun mudarah dibolehkan sedangkan mudahanah terlarang. Maka bagaimana membedakan keduanya?Al Qurthubi rahimahullah mengatakan:أنَّ المدَاراة: بذل الدنيا لصلاح الدنيا، أو الدين، أو هما معًا، وهي مباحة وربما استحبت. والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudarah adalah mengorbankan dunia demi kemaslahatan dunia atau kemaslahatan agama atau keduanya sekaligus. Hukumnya mubah dan terkadang bahkan dianjurkan. Sedangkan mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Abu Bakar Ath Thurthusi rahimahullah mengatakan:وقال أبو بكر الطرطوشي: (المدَاراة: أن تداري الناس على وجه يسلم لك دينك)“Mudarah adalah engkau berbuat baik kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan agamamu” (Sirajul Muluk, 11/36).Ibnu Bathal rahimahullah menjelaskan:المدَاراة مندوب إليها، والمداهنة محرمة، والفرق أنَّ المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه، وفسَّرها العلماء بأنها معاشرة الفاسق، وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه، والمدَاراة هي الرفق بالجاهل في التعليم، وبالفاسق في النهي عن فعله، وترك الإغلاظ عليه حيث لا يظهر ما هو فيه، والإنكار عليه بلطف القول والفعل، ولا سيما إذا احتيج إلى تألفه ونحو ذلك)“Mudarah disunnahkan, sedangkan mudahanah diharamkan. Perbedaannya, mudahanah berasal dari duhhan, artinya menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Sebagian ulama menafsirkan mudahanah artinya bergaul dengan orang fasik dan menampakkan keridhaan kepada dia tanpa melakukan pengingkaran. Sedangkan mudarah adalah berbuat lemah lembut kepada orang jahil dalam rangka mengajarkannya. Atau berlaku lembut kepada orang fasiq dalam mengingkari perbuatannya, dan tidak berlaku keras kepadanya karena ia tidak menampakkan kesalahannya, serta mengingkarinya dengan kata-kata dan perbuatan yang lembut. Lebih lagi jika orang tersebut butuh untuk didekati (karena baru masuk Islam) atau semisalnya” (Fathul Bari Ibnu Hajar, 10/528).Maka perbedaannya, mudarah dilakukan tanpa mengorbankan agama, tanpa melakukan perkara yang diharamkan agama serta dilakukan demi kemaslahatan agama. Sedangkan mudahanah dilakukan dengan mengorbankan agama dengan melakukan yang dilarang agama, demi kemaslahatan dunia.Wallahu a’lam, wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan  Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Menggambar, Asal Kata Ramadhan, Hukum Khitan Perempuan, Do'a Umroh, Gambar Orang Laki


Bersikap lembut kepada suatu maksiat dan penyimpangan terkadang adalah sikap yang bijak. Namun juga sikap demikian terkadang adalah sikap yang keliru dalam syari’at. Kedua sikap ini disebut dengan mudarah dan mudahanah. Simak tulisan ringkas ini untuk mengetahui bagaimana sikap lembut yang dibolehkan dan yang terlarang terhadap pelaku maksiat dan penyimpangan, serta apa perbedaan di antara keduanya.Baca Juga: Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi MaksiatDefinisi MudahanahMudahanah secara bahasa adalah mashdar dari داهنَ – يداهن yang artinya: menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Secara istilah, mudahanah artinya menampakkan keridhaan kepada kemaksiatan tanpa ada pengingkaran, demi kepentingan duniawi. Al Munawi menjelaskan:المداهنة أن ترى منكراً تقدر على دفعه فلا تدفعه، حفظا لجانب مرتكبه، أو لقلة مبالاة بالدين“Al mudahanah adalah Anda melihat kemungkaran yang mampu Anda ingkari namun tidak Anda ingkari, karena untuk melindungi pelakunya atau karena kurangnya pembelaan pada agama” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, hal. 394).Al Qurthubi mengatakan:والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Contohnya: Lelaki mencukur jenggotnya demi bisa diterima bekerja padahal ia tahu terlarang mencukur jenggot. Wanita melepas jilbab agar bisa diterima oleh teman-teman kuliahnya padahal ia tahu wanita wajib berjilbab. Menyediakan hidangan minuman keras kepada tamu yang memang gemar minum-minuman keras. Seorang RT menyelenggarakan acara dangdutan padahal ia tahu hal tersebut terlarang. Melakukan kesyirikan agar dikatakan sebagai orang yang memiliki kearifan lokal. Ikut acara yang termasuk kebid’ahan agar dianggap sebagai orang yang berbaur dan suka bersosialisasi. Duduk di majelis yang penuh maksiat. Duduk di majelis ahlul bid’ah. Dan semisalnya.Baca Juga: Sudah Taubat Lalu Bermaksiat Lagi, Apakah Diterima Taubatnya?Hukum MudahanahMudahanah terlarang dalam Islam. Allah Ta’ala sebutkan dalam Al Qur’an:وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ“Maka mereka (kaum Musyrikin) menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS. Al Qalam: 9).Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengatakan bahwa kaum Musyrikin ber-mudahanah kepada kaum Mu’minin agar kaum Mu’minin bermudahanah kepada mereka, yaitu mengorbankan akidah mereka demi agar bisa bersatu dan rukun dengan kaum Musyrikin. Dijelaskan dalam Tafsir Al Qurthubi:قال ابن عباس وعطية والضحاك والسدي : ودوا لو تكفر فيتمادون على كفرهم . وعن ابن عباس أيضا : ودوا لو ترخص لهم فيرخصون لك . وقال الفراء والكلبي : لو تلين فيلينون لك“Ibnu Abbas, Athiyyah, Adh Dhahhak dan As Suddi menjelaskan makna ayat ini: mereka menginginkan kalian kafir sehingga mereka bisa terus berada dalam kekufuran mereka. Tafsir Ibnu Abbas yang lainnya: mereka menginginkan kalian memberi kelonggaran kepada mereka (dalam akidah) sehingga mereka nanti akan memberi kelonggaran kepada kaum Muslmiin. Al Farra’ dan Al Kalbi mengatakan: Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak (mudahanah) lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)”.Baca Juga: Larangan Mencela Seorang Muslim yang Sudah Bertaubat Dari Dosa MaksiatnyaMaka mudahanah terlarang dalam Islam karena sikap mudahanah berarti melanggar sebagian ajaran agama demi mendapatkan maslahat duniawi. Allah Ta’ala berfirman:وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al Baqarah: 41).Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi mendapatkan keuntungan dunia. Ibnu Katsir menjelaskan:لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ“Barangsiapa mencari ridha Allah ketika orang-orang tidak suka, maka akan Allah cukupkan ia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridha manusia, dengan kemurkaan Allah. Akan Allah buat ia terbebani oleh manusia“.Dalam riwayat lain:من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ“Barangsiapa yang mencari ridha Allah walaupun orang-orang murka, maka Allah akan ridha padanya dan Allah akan buat manusia ridha kepadanya. Barangsiapa yang mencari ridha manusia walaupun Allah murka, maka Allah murka kepadanya dan Allah akan buat orang-orang murka kepadanya juga“ (HR. Tirmidzi no.2414, Ibnu Hibban no.276, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga: Meninggalkan Maksiat Bukan Karena Allah, Apakah Berpahala?Termasuk mudahanah, ketika seseorang menampakkan keridhaan kepada pelaku kemungkaran tanpa ada pengingkaran sama sekali. Padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:من رأى منكم منكرا فليغيره بيده . فإن لم يستطع فبلسانه . فإن لم يستطع فبقلبه .وذلك أضعف الإيمان“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim, no. 49).Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:والمداهنةَ محرَّمة ، والفرق أن المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه ، وفسرها العلماء بأنها : معاشرة الفاسق وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه“Mudahanah hukumnya haram. Perbedaan antara mudahanah dan mudarah adalah bahwa mudahanah itu dari ad duhhan, artinya menampakkan sesuatu namun menutupi hakekatnya. Para ulama memaknai mudahanah dengan mengatakan bahwa mudahanah adalah bergaul dengan orang fasiq dan menampakkan keridhaan terhadap maksiat yang ia lakukan tanpa ada pengingkaran” (Fathul Bari, 13/703).Baca Juga: Mengapa Kemaksiatan Tetap Ada Di Bulan Ramadhan?MudarahMudarah secara bahasa adalah mashdar dari دارى – يُداري /daaraa – yudaarii/ yang artinya: bersikap lembut. Secara istilah, mudarah artinya bersikap lembut kepada orang lain dan mengalah darinya agar ia tidak menjauhkan diri sehingga bisa memberi nasehat dan memperbaikinya. Ibnu Manzhur menyebutkanمُدَارَاةُ الناسِ أَي مُلايَنَتُهُم وحُسنُ صُحْبَتِهِم واحْتِمالُهُم لئَلاَّ يَنْفِروا عَنْكَ“Mudarah terhadap orang lain artinya bersikap lembut kepadanya dan mempergaulinya dengan baik, mengalah darinya, agar ia tidak menjauhkan diri” (Lisaanul ‘Arab).Ibnu Bathal mengatakan:المدَاراة: خفض الجناح للناس، ولين الكلام وترك الإغلاظ لهم في القول“Al Mudarah adalah merendahkan diri di depan orang lain, melembutkan perkataan dan tidak kasar kepadanya dalam berkata” (Syarah Shahih Al Bukhari, 9/305).Al Munawi mengatakan:المدَاراة: الملاينة والملاطفة“Al mudarah artinya bersikap lemah lembut” (At Tauqif ‘ala Muhimmatit Ta’arif, 301).Contoh mudarah: Berkata-kata yang lembut kepada pelaku maksiat agar ia bisa menerima nasehat Bergaul bersama pelaku maksiat dalam perkara yang dibolehkan, dengan harapan bisa mendakwahkannya Tidak langsung mengingkari kemungkaran seseorang, hingga saat yang tepat untuk mengingkarinya Menjaga diri dari keburukan orang fajir dan fasiq Berlaku lembut dan santun ketika mendakwahkan masyarakat yang awam dan pemimpin Bergaul dengan penuh bakti terhadap orang tua yang fasiq. Dan contoh-contoh yang lain.Baca Juga: Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap RezekiHukum MudarahMudarah dibolehkan atau bahkan terkadang dianjurkan dalam syariat berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diantaranya:Dalil Al Qur’anPertamaKetika Nabi Syu’aib ‘alaihis salam mendapati kaumnya suka mencurangi timbangan, maka beliau tidak ingkari dengan keras, melainkan dengan kata-kata yang lembut agar mereka mau menerima nasehat. Allah sebutkan dalam Al Qur’an:وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ“Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu“” (QS. Hud: 86).Perkataan “Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman” ini adalah mudarah.Baca Juga: Jangan Cuek Ketika Melihat MaksiatKeduaSeorang lelaki Mukmin dari penduduk Mesir ketika mendapati kaumnya mengingkari dakwah Nabi Musa ‘alaihis salam ia mengatakan perkataan yang lemah lembut, sebagaimana yang diceritakan dalam ayat:وَقَالَ الَّذِي آمَنَ يَا قَوْمِ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ يَوْمِ الْأَحْزَابِ“Dan orang yang beriman itu berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku khawatir kamu akan ditimpa (bencana) seperti peristiwa kehancuran golongan yang bersekutu” (QS. Ghafir: 30).KetigaNabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika mendapati ayahnya bersikeras menjadi penyembah berhala, beliau tetap berbicara dengan ayahnya dengan penuh sopan santun, tidak disikapi dengan keras. Bahkan beliau gunakan panggilan “yaa abati” yang merupakan panggilan yang sangat santun kepada ayahnya.إذْ قَالَ لِأَبِيهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لَا يَسْمَعُ وَلَا يُبْصِرُ وَلَا يُغْنِي عَنكَ شَيْئاً يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطاً سَوِيّاً“Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?”. Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus” (QS. Maryam: 42-43).Baca Juga: Menghadapi Orang Tua Yang BermaksiatKeempatAllah Ta’ala perintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam untuk berkata-kata yang lemah lembut kepada Fir’aun. Padahal Fir’aun sangat kufur hingga mengaku tuhan. Allah Ta’ala berfirman:اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى قَالا رَبَّنَا إِنَّنَا نَخَافُ أَن يَفْرُطَ عَلَيْنَا أَوْ أَن يَطْغَى قَالَ لا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى فَأْتِيَاهُ فَقُولا إِنَّا رَسُولا رَبِّكَ فَأَرْسِلْ مَعَنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلا تُعَذِّبْهُمْ قَدْ جِئْنَاكَ بِآيَةٍ مِّن رَّبِّكَ وَالسَّلامُ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. Berkatalah mereka berdua: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami khawatir bahwa ia segera menyiksa kami atau akan bertambah melampaui batas”. Allah berfirman: “Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku beserta kamu berdua, Aku mendengar dan melihat”. Maka datanglah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dan katakanlah: “Sesungguhnya kami berdua adalah utusan Tuhanmu, maka lepaskanlah Bani Israil bersama kami dan janganlah kamu menyiksa mereka. Sesungguhnya kami telah datang kepadamu dengan membawa bukti (atas kerasulan kami) dari Tuhanmu. Dan keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk” (QS. Thaha: 42-47).Baca Juga: Bencana Alam Bukan Karena Maksiat?KelimaAllah Ta’ala perintahkan seseorang yang orang tuanya kafir dan mengajak pada kekufuran untuk tetap berbuat baik kepada orang tuanya tersebut. Namun tidak boleh mengikuti kekufuran orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik” (QS. Luqman: 15).Baca Juga: Menerapkan Hati yang Hanif Di Lingkungan Ahli Maksiat-Dalil As SunnahPertamaDari Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:أنَّهُ اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ ائْذَنُوا لَهُ فَبِئْسَ ابْنُ الْعَشِيرَةِ أَوْ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ فَلَمَّا دَخَلَ أَلَانَ لَهُ الْكَلَامَ فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ مَا قُلْتَ ثُمَّ أَلَنْتَ لَهُ فِي الْقَوْلِ فَقَالَ أَيْ عَائِشَةُ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ تَرَكَهُ أَوْ وَدَعَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ .( متفق عليه )“Ada seorang lelaki yang ingin bertemu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Nabi bersabda (kepada Aisyah): “biarkan ia masuk, namun sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk anak teman kita atau seburuk-buruk teman”. Namun ketika lelaki tersebut masuk, Nabi ternyata berkata-kata dengan perkataan yang lembut kepadanya. Maka Aisyah bertanya: “wahai Rasulullah, engkau tadi mengatakan yang engkau katakan, namun mengapa engkau melembutkan perkataan kepadanya?”. Nabi bersabda: “wahai Aisyah, manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah yang dijauhi orang-orang atau diwaspadai oleh orang-orang karena khawatir akan keburukan sikapnya“” (HR. Bukhari no. 6131, Muslim no.2591).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersikap baik dan melembutkan perkataan kepada orang yang buruk. Ini adalah bentuk mudarah.KeduaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:استوصوا بالنساء خيرًا؛ فإنهنَّ خلقن من ضِلع، وإنَّ أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء خيرًا“Berilah nasehat yang baik kepada para wanita. Karena mereka diciptakan dari tulang yang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka jika kalian luruskan dengan keras, ia akan patah. Namun jika dibiarkan ia akan terus bengkok. Maka berilah nasehat yang baik kepada para wanita” (HR. Bukhari no.5186, Muslim no. 1468).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan berbuat baik dalam menyikapi kesalahan wanita, tidak disikapi dengan keras namun juga tidak dibiarkan kesalahannya. Ini adalah bentuk mudarah.Baca Juga: Bila Kyai BermaksiatKetigaDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ، فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ، فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا، فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ، وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي، فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ، فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ لِلرَّجُلِ «مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا، أَوْ سَاغِبًا، وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا» ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ، أَوْ نِصْفِ وَسْقٍDari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:“Aku mengalami masa paceklik. Maka aku pun datang ke kota Madinah. Ketika itu aku sampai di salah satu kebun yang ada di Madinah. Kuraup kurmanya dan kumakan, dan sebagian kusimpan di bajuku. Lalu pemilik kebun datang. Ia memukulku dan mengambil bajuku. Aku pun datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku ceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah pun berkata kepada pemilik kebun: ‘Mengapa engkau tidak beri makan orang ini jika memang ia kelaparan? Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘ Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaiannya dan memberikannya setengah atau satu wasaq kurma” (HR. Abu Daud [1/408-409], An Nasaa-i [2/209], dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/815).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam justru memperlakukan dengan baik orang yang melakukan pencurian karena jahil dan kelaparan. Ini adalah bentuk mudarah.KeempatDari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:كنا في غزاة – قال سفيان مرة : في جيش – فكسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال الأنصاري : يا للأنصار ، وقال المهاجري : يا للمهاجرين ، فسمع ذاك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : (ما بال دعوى جاهلية ) . قالوا : يا رسول الله ، كسع رجل من المهاجرين رجلا من الأنصار ، فقال : (دعوها فإنها منتنة) فَسَمِعَ بذلكَ عبدُ اللَّهِ بنُ أُبَيٍّ، فَقالَ: فَعَلُوهَا، أما واللَّهِ لَئِنْ رَجَعْنَا إلى المَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الأعَزُّ منها الأذَلَّ، فَبَلَغَ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقَامَ عُمَرُ فَقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ: دَعْنِي أضْرِبْ عُنُقَ هذا المُنَافِقِ، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُ، لا يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أصْحَابَهُ“Suatu ketika di Gaza, (sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku).’ Orang muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar.’ Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian karena yang demikian adalah perbuatan busuk’. Abdullah bin Ubay (tokoh munafiqin) pun mendengar peristiwa ini. Ia berkata: “sungguh orang-orang Anshar sengaja melakukannya. Demi Allah, jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat (Anshar) akan mengusir orang-orang yang lemah dari padanya (Muhajirin)”. Perkataan Abdullam bin Ubay ini sampai kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Umar pun berkata: “Wahai Rasulullah, biarkan aku memenggal leher orang munafik ini!”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Biarkan dia, jangan sampai orang-orang mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh kaumnya sendiri”” (HR. Al Bukhari no.4905, Muslim no. 2584).Dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiarkan Abdullah bin Ubay, tokoh munafiqin, yang telah melakukan provokasi di tengah kaum Muslimin dan tidak berbuat keras kepadanya. Dalam rangka menjaga maslahat agama, yaitu agar tidak tercipta stigma negatif bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membunuhi sesama Muslim. Ini adalah bentuk mudarah.Perkataan Salaf Tentang MudarahAbud Darda’ radhiallahu’anhu berkata:إنا لنكشر في وجوه أقوام ونضحك إليهم، وإنَّ قلوبنا لتلعنهم“Sungguh kami pernah tersenyum dan tertawa bersama suatu kaum, padahal hati kami melaknat mereka” (Hilyatul Auliya, 1/222).Maksudnya beliau berlaku baik dan penuh senyuman kepada orang-orang yang buruk sampai-sampai beliau melaknatnya dalam hati. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga berkata:خالطوا الناس بالأخلاق، وزايلوهم بالأعمال“Pergaulilah orang-orang dengan akhlak yang baik, namun selisihilah mereka dalam amalan” (Mudarasatun Naas libni Abid Dunya, 37).Semisalnya dengan ini, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu juga berkata:خالط الناس وزايلهم، ودينك لا تُكْلِمنَّه“Pergaulilah orang-orang namun selisihilah mereka. Agamamu jangan dikompromikan” (Al Uzlah lil Khathabi, 99).Maksudnya terhadap orang-orang yang memiliki penyimpangan dalam beragama, hendaknya tetap bergaul dengan mereka dengan akhlak yang baik, namun jangan ikuti penyimpangan mereka dalam beragama.Al Hasan Al Bashri mengatakan:كانوا يقولون: المدَاراة نصف العقل، وأنا أقول هي العقل كلُّه“Para salaf mengatakan: mudarah adalah setengah akal. Adapun aku, aku katakan bahwa mudarah itu berarti menggunakan seluruh akal” (Al Adab Asy Syar’iyyah, 3/468)Baca Juga: Penggerebekan dan Penghancuran Tempat MaksiatPerbedaan Mudarah Dan MudahanahJika diperhatikan, antara mudarah dan mudahanah ada sisi kesamaan, yaitu sama-sama bersikap baik dan lembut kepada orang-orang yang buruk dan mengalah kepada mereka. Namun mudarah dibolehkan sedangkan mudahanah terlarang. Maka bagaimana membedakan keduanya?Al Qurthubi rahimahullah mengatakan:أنَّ المدَاراة: بذل الدنيا لصلاح الدنيا، أو الدين، أو هما معًا، وهي مباحة وربما استحبت. والمداهنة: ترك الدين لصلاح الدنيا“Mudarah adalah mengorbankan dunia demi kemaslahatan dunia atau kemaslahatan agama atau keduanya sekaligus. Hukumnya mubah dan terkadang bahkan dianjurkan. Sedangkan mudahanah adalah meninggalkan agama demi kepentingan dunia” (Fathul Bari libni Hajar, 10/454).Abu Bakar Ath Thurthusi rahimahullah mengatakan:وقال أبو بكر الطرطوشي: (المدَاراة: أن تداري الناس على وجه يسلم لك دينك)“Mudarah adalah engkau berbuat baik kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan agamamu” (Sirajul Muluk, 11/36).Ibnu Bathal rahimahullah menjelaskan:المدَاراة مندوب إليها، والمداهنة محرمة، والفرق أنَّ المداهنة من الدهان وهو الذي يظهر على الشيء ويستر باطنه، وفسَّرها العلماء بأنها معاشرة الفاسق، وإظهار الرضا بما هو فيه من غير إنكار عليه، والمدَاراة هي الرفق بالجاهل في التعليم، وبالفاسق في النهي عن فعله، وترك الإغلاظ عليه حيث لا يظهر ما هو فيه، والإنكار عليه بلطف القول والفعل، ولا سيما إذا احتيج إلى تألفه ونحو ذلك)“Mudarah disunnahkan, sedangkan mudahanah diharamkan. Perbedaannya, mudahanah berasal dari duhhan, artinya menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hakikatnya. Sebagian ulama menafsirkan mudahanah artinya bergaul dengan orang fasik dan menampakkan keridhaan kepada dia tanpa melakukan pengingkaran. Sedangkan mudarah adalah berbuat lemah lembut kepada orang jahil dalam rangka mengajarkannya. Atau berlaku lembut kepada orang fasiq dalam mengingkari perbuatannya, dan tidak berlaku keras kepadanya karena ia tidak menampakkan kesalahannya, serta mengingkarinya dengan kata-kata dan perbuatan yang lembut. Lebih lagi jika orang tersebut butuh untuk didekati (karena baru masuk Islam) atau semisalnya” (Fathul Bari Ibnu Hajar, 10/528).Maka perbedaannya, mudarah dilakukan tanpa mengorbankan agama, tanpa melakukan perkara yang diharamkan agama serta dilakukan demi kemaslahatan agama. Sedangkan mudahanah dilakukan dengan mengorbankan agama dengan melakukan yang dilarang agama, demi kemaslahatan dunia.Wallahu a’lam, wabillahi at taufiq was sadaad.Baca Juga: Beberapa Kesalahan yang Tersebar di Bulan Ramadhan Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan  Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Menggambar, Asal Kata Ramadhan, Hukum Khitan Perempuan, Do'a Umroh, Gambar Orang Laki

Matan Abu Syuja: Akibat Hubungan Seks di Siang Hari Ramadhan

Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan?   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”   Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim hubungan intim puasa matan abu syuja pembatal puasa

Matan Abu Syuja: Akibat Hubungan Seks di Siang Hari Ramadhan

Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan?   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”   Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim hubungan intim puasa matan abu syuja pembatal puasa
Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan?   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”   Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim hubungan intim puasa matan abu syuja pembatal puasa


Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan?   Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”   Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshubungan intim hubungan intim puasa matan abu syuja pembatal puasa

Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab?

Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab? Sy memiliki ortu yg temperamen. Seringkali saat marah terucap kata2 doa keburukan utk anaknya. Padahal sang anak sama sekali tdk salah. Saya takut dg doa itu ust. Apakah doa Sprti ini mustajab ustadz? Trmksh penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita semua menyadari, bahwa orang tua memiki hak yang tinggi atas kita. Kita berkewajiban untuk bakti dan patuh kepada mereka selama yang mereka perintahkan adalah kebaikan. Walaupun, sikap orang tua seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, ini tidak menggugurkan hak mereka atas kita sebagai anak. Maka kami menyarankan: carilah suasana yang pas untuk mengobrol santai dengan orang tua Anda. Sampaikan curhatan berkaitan masalah Anda dengan mereka dengan bahasa yang santun. Tampakkan sikap penghormatan dan kasih sayang. Berkenan Doa Buruk dari Orang Tua PERTAMA, pada asalnya, doa orang tua untuk anaknya adalah mustajab. Ini berlaku jika doa itu diucapkan dengan ikhlas dan kesadaran, tidak dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Kemudian kepada sang anak sangat durhaka kepada Ibu Bapaknya. Nabi ﷺ bersabda, ثلاث دعوات مستجابات لا شك فيهن : دعوة الوالد على ولده ، ودعوة المسافر ، ودعوة المظلوم. Ada tiga doa yang pasti terkabul : (1) Doa buruk orangtua kepada anaknya. (2) Doanya musafir. (3) Doanya orang yang terdzolimi. (HR. Tirmidzi, dinilai Hasan oleh Syekh Albani) KEDUA, meski demikian, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang para orang tua, mendoakan keburukan untuk buah hatinya. Beliau ﷺ bersabda, لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Jangan kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, atau anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian itu.” (HR. Muslim) Jika doa itu terkabul, satu saja kemungkinan rasa yang akan kita alami, yaitu penyesalan. Adanya ancaman berat yang berbunyi: jika saja doa itu menepati waktu mustajab, Allah akan kabulkan doa itu, sehingga yang terjadi hanya penyesalan, menunjukkan, bahwa larangan dalam hadis di atas bermakna haram. Sebagaimana disimpulkan demikian oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, كل هذا حرام لا يجوز لأنه ربما صاف ساعة إجابة.. Doa-doa keburukan seperti ini hukumnya haram. Karena bisa jadi menepati saat Allah mengabulkan doa sehingga itu terkabul. (Syarah Riyadussholihin, Ibnu Utsaimin, 6/51) KETIGA, doa buruk dari orang tua untuk anaknya, yang diucapkan saat marah, tidak Allah kabulkan. Ini diantara bentuk kasih sayang Allah kepada Hamba-Nya. Dalilnya adalah ayat berikut, ۞وَلَوۡ يُعَجِّلُ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ ٱلشَّرَّ ٱسۡتِعۡجَالَهُم بِٱلۡخَيۡرِ لَقُضِيَ إِلَيۡهِمۡ أَجَلُهُمۡۖ فَنَذَرُ ٱلَّذِينَ لَا يَرۡجُونَ لِقَآءَنَا فِي طُغۡيَٰنِهِمۡ يَعۡمَهُونَ Dan kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pasti diakhiri umur mereka. Namun Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bingung di dalam kesesatan mereka. (QS. Yunus : 11) Imam Qotadah menerangkan ayat ini, هو دعاء الإنسان على نفسه وماله بما يكره أن يُستجاب له Ayat ini berbicara tentang seorang yang mendoakan buruk untuk diri atau hartanya. Dia berharap doa buruk itu segera dikabulkan. (Fathul Bari, 10/211). Imam Mujahid rahimahullah juga memberikan penjelasan senada, قولُ الإنسان لولده وماله إذا غضب: اللهم لا تُبارك فيه والْعَنْهُ، {لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ}، لَأَهلَكَ مَن دُعِيَ عليه، ولَأَماتَهُ “Kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia”, maksudnya doa seseorang yang dipanjatkan untuk anak atau hartanya saat dia marah, “Ya Allah jangan Engkau berkahi dia.. Laknatlah dia..” (pent, atau doa buruk yang lainnya) “Maka pasti diakhiri umur mereka” maksudnya : dia akan binasa karena sebab doa itu dan bisa mati karena disebabkan doa buruk itu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Shohih beliau) Dalam Tafsir Qur’an Al-‘adhim, Ibnu Katsir rahimahullah menambahkan keterangan, يخبر تعالى عن حلمه ولطفه بعباده: أنه لا يستجيب لهم إذا دعوا على أنفسهم أو أموالهم أو أولادهم في حال ضجرهم وغضبهم، وأنه يعلم منهم عدم القصد إلى إرادة ذلك، فلهذا لا يستجيب لهم -والحالة هذه -لطفا ورحمة. Pada ayat ini, Allah mengabarkan tentang kasih sayang dan kelembutanNya kepada para hamba-Nya. Bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa mereka jika mereka berdoa buruk untuk diri, harta atau anak-anak mereka saat kondisi mereka sedang marah. Allah mengetahui bahwa doa itu mereka ucapkan tanpa kesengajaan menginginkan terkabulnya doa itu. Olehkarena itu tidak dikabulkan. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 4/251) KEEMPAT, jika sang anak tidak durhaka, dia sudah berusaha berbakti kepada orang tuanya, kemudian mendapat doa buruk dari orang tuanya, maka Allah tidak akan kabulkan doa tersebut. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 115110 diterangkan, ولكن إن كان الولد على بر بوالديه وإحسان لهما وكان دعاء والديه عليه محض ظلم وعدوان فهذا الدعاء لا يستجاب إن شاء الله Bila anak sudah berbakti kepada orang tuanya, dia berbuat baik kepada keduanya, sementara dia mendapat doa buruk dari Bapak Ibunya, maka doa yang seperti ini statusnya adalah kezoliman kepada anak, atau kebencian yang tidak dibenarkan. Maka doa yang seperti ini, tidak akan dikabulkan insyaAllah. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ, لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم. Doa akan selalu dikabulkan selama tidak mengandung dosa atau memutus tali silaturahmi. (HR. Muslim) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Nabi Daud, Tulisan Arab Kalimat Tauhid, Walimatul Khitan Artinya, Adzan Langgam Jawa, Marah Dalam Islam, Mujibassailin Artinya Visited 2,252 times, 16 visit(s) today Post Views: 907 QRIS donasi Yufid

Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab?

Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab? Sy memiliki ortu yg temperamen. Seringkali saat marah terucap kata2 doa keburukan utk anaknya. Padahal sang anak sama sekali tdk salah. Saya takut dg doa itu ust. Apakah doa Sprti ini mustajab ustadz? Trmksh penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita semua menyadari, bahwa orang tua memiki hak yang tinggi atas kita. Kita berkewajiban untuk bakti dan patuh kepada mereka selama yang mereka perintahkan adalah kebaikan. Walaupun, sikap orang tua seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, ini tidak menggugurkan hak mereka atas kita sebagai anak. Maka kami menyarankan: carilah suasana yang pas untuk mengobrol santai dengan orang tua Anda. Sampaikan curhatan berkaitan masalah Anda dengan mereka dengan bahasa yang santun. Tampakkan sikap penghormatan dan kasih sayang. Berkenan Doa Buruk dari Orang Tua PERTAMA, pada asalnya, doa orang tua untuk anaknya adalah mustajab. Ini berlaku jika doa itu diucapkan dengan ikhlas dan kesadaran, tidak dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Kemudian kepada sang anak sangat durhaka kepada Ibu Bapaknya. Nabi ﷺ bersabda, ثلاث دعوات مستجابات لا شك فيهن : دعوة الوالد على ولده ، ودعوة المسافر ، ودعوة المظلوم. Ada tiga doa yang pasti terkabul : (1) Doa buruk orangtua kepada anaknya. (2) Doanya musafir. (3) Doanya orang yang terdzolimi. (HR. Tirmidzi, dinilai Hasan oleh Syekh Albani) KEDUA, meski demikian, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang para orang tua, mendoakan keburukan untuk buah hatinya. Beliau ﷺ bersabda, لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Jangan kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, atau anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian itu.” (HR. Muslim) Jika doa itu terkabul, satu saja kemungkinan rasa yang akan kita alami, yaitu penyesalan. Adanya ancaman berat yang berbunyi: jika saja doa itu menepati waktu mustajab, Allah akan kabulkan doa itu, sehingga yang terjadi hanya penyesalan, menunjukkan, bahwa larangan dalam hadis di atas bermakna haram. Sebagaimana disimpulkan demikian oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, كل هذا حرام لا يجوز لأنه ربما صاف ساعة إجابة.. Doa-doa keburukan seperti ini hukumnya haram. Karena bisa jadi menepati saat Allah mengabulkan doa sehingga itu terkabul. (Syarah Riyadussholihin, Ibnu Utsaimin, 6/51) KETIGA, doa buruk dari orang tua untuk anaknya, yang diucapkan saat marah, tidak Allah kabulkan. Ini diantara bentuk kasih sayang Allah kepada Hamba-Nya. Dalilnya adalah ayat berikut, ۞وَلَوۡ يُعَجِّلُ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ ٱلشَّرَّ ٱسۡتِعۡجَالَهُم بِٱلۡخَيۡرِ لَقُضِيَ إِلَيۡهِمۡ أَجَلُهُمۡۖ فَنَذَرُ ٱلَّذِينَ لَا يَرۡجُونَ لِقَآءَنَا فِي طُغۡيَٰنِهِمۡ يَعۡمَهُونَ Dan kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pasti diakhiri umur mereka. Namun Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bingung di dalam kesesatan mereka. (QS. Yunus : 11) Imam Qotadah menerangkan ayat ini, هو دعاء الإنسان على نفسه وماله بما يكره أن يُستجاب له Ayat ini berbicara tentang seorang yang mendoakan buruk untuk diri atau hartanya. Dia berharap doa buruk itu segera dikabulkan. (Fathul Bari, 10/211). Imam Mujahid rahimahullah juga memberikan penjelasan senada, قولُ الإنسان لولده وماله إذا غضب: اللهم لا تُبارك فيه والْعَنْهُ، {لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ}، لَأَهلَكَ مَن دُعِيَ عليه، ولَأَماتَهُ “Kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia”, maksudnya doa seseorang yang dipanjatkan untuk anak atau hartanya saat dia marah, “Ya Allah jangan Engkau berkahi dia.. Laknatlah dia..” (pent, atau doa buruk yang lainnya) “Maka pasti diakhiri umur mereka” maksudnya : dia akan binasa karena sebab doa itu dan bisa mati karena disebabkan doa buruk itu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Shohih beliau) Dalam Tafsir Qur’an Al-‘adhim, Ibnu Katsir rahimahullah menambahkan keterangan, يخبر تعالى عن حلمه ولطفه بعباده: أنه لا يستجيب لهم إذا دعوا على أنفسهم أو أموالهم أو أولادهم في حال ضجرهم وغضبهم، وأنه يعلم منهم عدم القصد إلى إرادة ذلك، فلهذا لا يستجيب لهم -والحالة هذه -لطفا ورحمة. Pada ayat ini, Allah mengabarkan tentang kasih sayang dan kelembutanNya kepada para hamba-Nya. Bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa mereka jika mereka berdoa buruk untuk diri, harta atau anak-anak mereka saat kondisi mereka sedang marah. Allah mengetahui bahwa doa itu mereka ucapkan tanpa kesengajaan menginginkan terkabulnya doa itu. Olehkarena itu tidak dikabulkan. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 4/251) KEEMPAT, jika sang anak tidak durhaka, dia sudah berusaha berbakti kepada orang tuanya, kemudian mendapat doa buruk dari orang tuanya, maka Allah tidak akan kabulkan doa tersebut. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 115110 diterangkan, ولكن إن كان الولد على بر بوالديه وإحسان لهما وكان دعاء والديه عليه محض ظلم وعدوان فهذا الدعاء لا يستجاب إن شاء الله Bila anak sudah berbakti kepada orang tuanya, dia berbuat baik kepada keduanya, sementara dia mendapat doa buruk dari Bapak Ibunya, maka doa yang seperti ini statusnya adalah kezoliman kepada anak, atau kebencian yang tidak dibenarkan. Maka doa yang seperti ini, tidak akan dikabulkan insyaAllah. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ, لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم. Doa akan selalu dikabulkan selama tidak mengandung dosa atau memutus tali silaturahmi. (HR. Muslim) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Nabi Daud, Tulisan Arab Kalimat Tauhid, Walimatul Khitan Artinya, Adzan Langgam Jawa, Marah Dalam Islam, Mujibassailin Artinya Visited 2,252 times, 16 visit(s) today Post Views: 907 QRIS donasi Yufid
Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab? Sy memiliki ortu yg temperamen. Seringkali saat marah terucap kata2 doa keburukan utk anaknya. Padahal sang anak sama sekali tdk salah. Saya takut dg doa itu ust. Apakah doa Sprti ini mustajab ustadz? Trmksh penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita semua menyadari, bahwa orang tua memiki hak yang tinggi atas kita. Kita berkewajiban untuk bakti dan patuh kepada mereka selama yang mereka perintahkan adalah kebaikan. Walaupun, sikap orang tua seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, ini tidak menggugurkan hak mereka atas kita sebagai anak. Maka kami menyarankan: carilah suasana yang pas untuk mengobrol santai dengan orang tua Anda. Sampaikan curhatan berkaitan masalah Anda dengan mereka dengan bahasa yang santun. Tampakkan sikap penghormatan dan kasih sayang. Berkenan Doa Buruk dari Orang Tua PERTAMA, pada asalnya, doa orang tua untuk anaknya adalah mustajab. Ini berlaku jika doa itu diucapkan dengan ikhlas dan kesadaran, tidak dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Kemudian kepada sang anak sangat durhaka kepada Ibu Bapaknya. Nabi ﷺ bersabda, ثلاث دعوات مستجابات لا شك فيهن : دعوة الوالد على ولده ، ودعوة المسافر ، ودعوة المظلوم. Ada tiga doa yang pasti terkabul : (1) Doa buruk orangtua kepada anaknya. (2) Doanya musafir. (3) Doanya orang yang terdzolimi. (HR. Tirmidzi, dinilai Hasan oleh Syekh Albani) KEDUA, meski demikian, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang para orang tua, mendoakan keburukan untuk buah hatinya. Beliau ﷺ bersabda, لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Jangan kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, atau anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian itu.” (HR. Muslim) Jika doa itu terkabul, satu saja kemungkinan rasa yang akan kita alami, yaitu penyesalan. Adanya ancaman berat yang berbunyi: jika saja doa itu menepati waktu mustajab, Allah akan kabulkan doa itu, sehingga yang terjadi hanya penyesalan, menunjukkan, bahwa larangan dalam hadis di atas bermakna haram. Sebagaimana disimpulkan demikian oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, كل هذا حرام لا يجوز لأنه ربما صاف ساعة إجابة.. Doa-doa keburukan seperti ini hukumnya haram. Karena bisa jadi menepati saat Allah mengabulkan doa sehingga itu terkabul. (Syarah Riyadussholihin, Ibnu Utsaimin, 6/51) KETIGA, doa buruk dari orang tua untuk anaknya, yang diucapkan saat marah, tidak Allah kabulkan. Ini diantara bentuk kasih sayang Allah kepada Hamba-Nya. Dalilnya adalah ayat berikut, ۞وَلَوۡ يُعَجِّلُ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ ٱلشَّرَّ ٱسۡتِعۡجَالَهُم بِٱلۡخَيۡرِ لَقُضِيَ إِلَيۡهِمۡ أَجَلُهُمۡۖ فَنَذَرُ ٱلَّذِينَ لَا يَرۡجُونَ لِقَآءَنَا فِي طُغۡيَٰنِهِمۡ يَعۡمَهُونَ Dan kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pasti diakhiri umur mereka. Namun Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bingung di dalam kesesatan mereka. (QS. Yunus : 11) Imam Qotadah menerangkan ayat ini, هو دعاء الإنسان على نفسه وماله بما يكره أن يُستجاب له Ayat ini berbicara tentang seorang yang mendoakan buruk untuk diri atau hartanya. Dia berharap doa buruk itu segera dikabulkan. (Fathul Bari, 10/211). Imam Mujahid rahimahullah juga memberikan penjelasan senada, قولُ الإنسان لولده وماله إذا غضب: اللهم لا تُبارك فيه والْعَنْهُ، {لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ}، لَأَهلَكَ مَن دُعِيَ عليه، ولَأَماتَهُ “Kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia”, maksudnya doa seseorang yang dipanjatkan untuk anak atau hartanya saat dia marah, “Ya Allah jangan Engkau berkahi dia.. Laknatlah dia..” (pent, atau doa buruk yang lainnya) “Maka pasti diakhiri umur mereka” maksudnya : dia akan binasa karena sebab doa itu dan bisa mati karena disebabkan doa buruk itu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Shohih beliau) Dalam Tafsir Qur’an Al-‘adhim, Ibnu Katsir rahimahullah menambahkan keterangan, يخبر تعالى عن حلمه ولطفه بعباده: أنه لا يستجيب لهم إذا دعوا على أنفسهم أو أموالهم أو أولادهم في حال ضجرهم وغضبهم، وأنه يعلم منهم عدم القصد إلى إرادة ذلك، فلهذا لا يستجيب لهم -والحالة هذه -لطفا ورحمة. Pada ayat ini, Allah mengabarkan tentang kasih sayang dan kelembutanNya kepada para hamba-Nya. Bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa mereka jika mereka berdoa buruk untuk diri, harta atau anak-anak mereka saat kondisi mereka sedang marah. Allah mengetahui bahwa doa itu mereka ucapkan tanpa kesengajaan menginginkan terkabulnya doa itu. Olehkarena itu tidak dikabulkan. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 4/251) KEEMPAT, jika sang anak tidak durhaka, dia sudah berusaha berbakti kepada orang tuanya, kemudian mendapat doa buruk dari orang tuanya, maka Allah tidak akan kabulkan doa tersebut. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 115110 diterangkan, ولكن إن كان الولد على بر بوالديه وإحسان لهما وكان دعاء والديه عليه محض ظلم وعدوان فهذا الدعاء لا يستجاب إن شاء الله Bila anak sudah berbakti kepada orang tuanya, dia berbuat baik kepada keduanya, sementara dia mendapat doa buruk dari Bapak Ibunya, maka doa yang seperti ini statusnya adalah kezoliman kepada anak, atau kebencian yang tidak dibenarkan. Maka doa yang seperti ini, tidak akan dikabulkan insyaAllah. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ, لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم. Doa akan selalu dikabulkan selama tidak mengandung dosa atau memutus tali silaturahmi. (HR. Muslim) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Nabi Daud, Tulisan Arab Kalimat Tauhid, Walimatul Khitan Artinya, Adzan Langgam Jawa, Marah Dalam Islam, Mujibassailin Artinya Visited 2,252 times, 16 visit(s) today Post Views: 907 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628857042&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Doa Buruk dari Orang Tua Mustajab? Sy memiliki ortu yg temperamen. Seringkali saat marah terucap kata2 doa keburukan utk anaknya. Padahal sang anak sama sekali tdk salah. Saya takut dg doa itu ust. Apakah doa Sprti ini mustajab ustadz? Trmksh penjelasannya.. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Kita semua menyadari, bahwa orang tua memiki hak yang tinggi atas kita. Kita berkewajiban untuk bakti dan patuh kepada mereka selama yang mereka perintahkan adalah kebaikan. Walaupun, sikap orang tua seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, ini tidak menggugurkan hak mereka atas kita sebagai anak. Maka kami menyarankan: carilah suasana yang pas untuk mengobrol santai dengan orang tua Anda. Sampaikan curhatan berkaitan masalah Anda dengan mereka dengan bahasa yang santun. Tampakkan sikap penghormatan dan kasih sayang. Berkenan Doa Buruk dari Orang Tua PERTAMA, pada asalnya, doa orang tua untuk anaknya adalah mustajab. Ini berlaku jika doa itu diucapkan dengan ikhlas dan kesadaran, tidak dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Kemudian kepada sang anak sangat durhaka kepada Ibu Bapaknya. Nabi ﷺ bersabda, ثلاث دعوات مستجابات لا شك فيهن : دعوة الوالد على ولده ، ودعوة المسافر ، ودعوة المظلوم. Ada tiga doa yang pasti terkabul : (1) Doa buruk orangtua kepada anaknya. (2) Doanya musafir. (3) Doanya orang yang terdzolimi. (HR. Tirmidzi, dinilai Hasan oleh Syekh Albani) KEDUA, meski demikian, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang para orang tua, mendoakan keburukan untuk buah hatinya. Beliau ﷺ bersabda, لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Jangan kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, atau anak-anak kalian, atau harta kalian. Jangan sampai kalian menepati suatu waktu yang pada waktu itu Allah Subhanahu wa ta’ala diminta sesuatu lantas Dia kabulkan doa kalian itu.” (HR. Muslim) Jika doa itu terkabul, satu saja kemungkinan rasa yang akan kita alami, yaitu penyesalan. Adanya ancaman berat yang berbunyi: jika saja doa itu menepati waktu mustajab, Allah akan kabulkan doa itu, sehingga yang terjadi hanya penyesalan, menunjukkan, bahwa larangan dalam hadis di atas bermakna haram. Sebagaimana disimpulkan demikian oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, كل هذا حرام لا يجوز لأنه ربما صاف ساعة إجابة.. Doa-doa keburukan seperti ini hukumnya haram. Karena bisa jadi menepati saat Allah mengabulkan doa sehingga itu terkabul. (Syarah Riyadussholihin, Ibnu Utsaimin, 6/51) KETIGA, doa buruk dari orang tua untuk anaknya, yang diucapkan saat marah, tidak Allah kabulkan. Ini diantara bentuk kasih sayang Allah kepada Hamba-Nya. Dalilnya adalah ayat berikut, ۞وَلَوۡ يُعَجِّلُ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ ٱلشَّرَّ ٱسۡتِعۡجَالَهُم بِٱلۡخَيۡرِ لَقُضِيَ إِلَيۡهِمۡ أَجَلُهُمۡۖ فَنَذَرُ ٱلَّذِينَ لَا يَرۡجُونَ لِقَآءَنَا فِي طُغۡيَٰنِهِمۡ يَعۡمَهُونَ Dan kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pasti diakhiri umur mereka. Namun Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bingung di dalam kesesatan mereka. (QS. Yunus : 11) Imam Qotadah menerangkan ayat ini, هو دعاء الإنسان على نفسه وماله بما يكره أن يُستجاب له Ayat ini berbicara tentang seorang yang mendoakan buruk untuk diri atau hartanya. Dia berharap doa buruk itu segera dikabulkan. (Fathul Bari, 10/211). Imam Mujahid rahimahullah juga memberikan penjelasan senada, قولُ الإنسان لولده وماله إذا غضب: اللهم لا تُبارك فيه والْعَنْهُ، {لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ}، لَأَهلَكَ مَن دُعِيَ عليه، ولَأَماتَهُ “Kalau Allah menyegerakan keburukan bagi manusia”, maksudnya doa seseorang yang dipanjatkan untuk anak atau hartanya saat dia marah, “Ya Allah jangan Engkau berkahi dia.. Laknatlah dia..” (pent, atau doa buruk yang lainnya) “Maka pasti diakhiri umur mereka” maksudnya : dia akan binasa karena sebab doa itu dan bisa mati karena disebabkan doa buruk itu. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Shohih beliau) Dalam Tafsir Qur’an Al-‘adhim, Ibnu Katsir rahimahullah menambahkan keterangan, يخبر تعالى عن حلمه ولطفه بعباده: أنه لا يستجيب لهم إذا دعوا على أنفسهم أو أموالهم أو أولادهم في حال ضجرهم وغضبهم، وأنه يعلم منهم عدم القصد إلى إرادة ذلك، فلهذا لا يستجيب لهم -والحالة هذه -لطفا ورحمة. Pada ayat ini, Allah mengabarkan tentang kasih sayang dan kelembutanNya kepada para hamba-Nya. Bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa mereka jika mereka berdoa buruk untuk diri, harta atau anak-anak mereka saat kondisi mereka sedang marah. Allah mengetahui bahwa doa itu mereka ucapkan tanpa kesengajaan menginginkan terkabulnya doa itu. Olehkarena itu tidak dikabulkan. Sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang. (Lihat : Tafsir Ibnu Katsir, 4/251) KEEMPAT, jika sang anak tidak durhaka, dia sudah berusaha berbakti kepada orang tuanya, kemudian mendapat doa buruk dari orang tuanya, maka Allah tidak akan kabulkan doa tersebut. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 115110 diterangkan, ولكن إن كان الولد على بر بوالديه وإحسان لهما وكان دعاء والديه عليه محض ظلم وعدوان فهذا الدعاء لا يستجاب إن شاء الله Bila anak sudah berbakti kepada orang tuanya, dia berbuat baik kepada keduanya, sementara dia mendapat doa buruk dari Bapak Ibunya, maka doa yang seperti ini statusnya adalah kezoliman kepada anak, atau kebencian yang tidak dibenarkan. Maka doa yang seperti ini, tidak akan dikabulkan insyaAllah. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ, لا يزال يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم. Doa akan selalu dikabulkan selama tidak mengandung dosa atau memutus tali silaturahmi. (HR. Muslim) Demikian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Sholat Nabi Daud, Tulisan Arab Kalimat Tauhid, Walimatul Khitan Artinya, Adzan Langgam Jawa, Marah Dalam Islam, Mujibassailin Artinya Visited 2,252 times, 16 visit(s) today Post Views: 907 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Gosok Gigi di 6 Waktu ini, Agar tidak Ganggu Malaikat

Gosok Gigi di 6 Waktu ini, Agar tidak Ganggu Malaikat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersiwak adalah membersihkan mulut dan gigi dengan menggunakan alat tertentu. Di masa silam, sebelum ada sikat gigi, media siwak adalah dahan pohon. Dan dahan yang paling banyak digunakan adalah dahan pohon araak. Dan kebiasaan ini juga masih dilestarikan oleh beberapa kaum muslimin hingga sekarang. Ada banyak sekali keutamaan gosok gigi, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku – dalam riwayat lain, tidak memberatkan manusia – tentu aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Hadis dari Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ Bersiwak itu membersihkan mulut, mengundang ridha Allah. (HR. Ahmad 7, Nasai 5, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa bersiwak adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan). Imam an-Nawawi menyebutkan, sepakat ulama bahwa gosok gigi sangat dianjurkan. Bahkan ada sebagian ulama masa silam yang me-wajibkan bersiwak, diantaranya adalah Imam Ishaq bin Rahuyah. Waktu Bergosok Gigi Gosok gigi dianjurkan dalam setiap waktu. Karena bersiwak mengundang ridha Allah. Hanya saja para ulama menyebutkan, ada beberapa waktu dimana kita ditekankan untuk bersiwak, berdsaarkan beberapa riwayat dari Nabiﷺ. Diantaranya, [1] Ketika wudhu dan hendak shalat Berdasarkan hadis Nabiﷺ, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوءِ Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu. (HR. Ahmad 7412 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Ketika hendak masuk rumah, karena akan ketemu istri dan keluarganya Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ Apabila Nabiﷺ hendak masuk rumahnya, pertama kali yang beliau lakukan adalah gosok gigi. (HR. Ahmad 25553 & Muslim 614). [3] Ketika bangun tidur Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ Bahwa Rasulullah ﷺ ketika bangun tidur di malam hari, beliau gosok gigi. (Muttafaq ‘alaih). [4] Ketika mulut semakin bau Mulut menjadi sangat bau bisa disebabkan karena lapar atau kehausan atau kepanasan. Karena siwak berfungsi membersihkan mulut maka bersiwak lebih ditekankan ketika dibutuhkan, yaitu ketika mulut bau. [5] Ketika hendak masuk masjid Allah perintahkan kita untuk menggunakan pakaian terbaik saat ke masjid. Allah berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai bani Adam, gunakanlah perhiasan kalian ketika ke masjid..” (QS. al-A’raf: 31). Di samping itu, mulut yang bau bisa mengganggu orang yang ada di sekitarnya. Dan ini akan mengganggu malaikat. Nabiﷺ bersabda, فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. (HR. Muslim 1282). [6] Ketika hendak membaca al-Quran Karena bacaan al-Quran didengarkan dan diperhatikan oleh Malaikat. Anda perhatikan hadis berikut, Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda, إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك “Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 161, dan status hadis ini shahih lighairihi) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa 1 Muharram, Hukum Menikah Dengan Jin, Hukum Membaca Al Matsurat Ketika Haid, Niat Sholat Qobliyah, Laki Dan Perempuan Di Kamar, Apa Itu Duduk Iftirasy Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 265 QRIS donasi Yufid

Gosok Gigi di 6 Waktu ini, Agar tidak Ganggu Malaikat

Gosok Gigi di 6 Waktu ini, Agar tidak Ganggu Malaikat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersiwak adalah membersihkan mulut dan gigi dengan menggunakan alat tertentu. Di masa silam, sebelum ada sikat gigi, media siwak adalah dahan pohon. Dan dahan yang paling banyak digunakan adalah dahan pohon araak. Dan kebiasaan ini juga masih dilestarikan oleh beberapa kaum muslimin hingga sekarang. Ada banyak sekali keutamaan gosok gigi, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku – dalam riwayat lain, tidak memberatkan manusia – tentu aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Hadis dari Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ Bersiwak itu membersihkan mulut, mengundang ridha Allah. (HR. Ahmad 7, Nasai 5, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa bersiwak adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan). Imam an-Nawawi menyebutkan, sepakat ulama bahwa gosok gigi sangat dianjurkan. Bahkan ada sebagian ulama masa silam yang me-wajibkan bersiwak, diantaranya adalah Imam Ishaq bin Rahuyah. Waktu Bergosok Gigi Gosok gigi dianjurkan dalam setiap waktu. Karena bersiwak mengundang ridha Allah. Hanya saja para ulama menyebutkan, ada beberapa waktu dimana kita ditekankan untuk bersiwak, berdsaarkan beberapa riwayat dari Nabiﷺ. Diantaranya, [1] Ketika wudhu dan hendak shalat Berdasarkan hadis Nabiﷺ, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوءِ Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu. (HR. Ahmad 7412 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Ketika hendak masuk rumah, karena akan ketemu istri dan keluarganya Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ Apabila Nabiﷺ hendak masuk rumahnya, pertama kali yang beliau lakukan adalah gosok gigi. (HR. Ahmad 25553 & Muslim 614). [3] Ketika bangun tidur Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ Bahwa Rasulullah ﷺ ketika bangun tidur di malam hari, beliau gosok gigi. (Muttafaq ‘alaih). [4] Ketika mulut semakin bau Mulut menjadi sangat bau bisa disebabkan karena lapar atau kehausan atau kepanasan. Karena siwak berfungsi membersihkan mulut maka bersiwak lebih ditekankan ketika dibutuhkan, yaitu ketika mulut bau. [5] Ketika hendak masuk masjid Allah perintahkan kita untuk menggunakan pakaian terbaik saat ke masjid. Allah berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai bani Adam, gunakanlah perhiasan kalian ketika ke masjid..” (QS. al-A’raf: 31). Di samping itu, mulut yang bau bisa mengganggu orang yang ada di sekitarnya. Dan ini akan mengganggu malaikat. Nabiﷺ bersabda, فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. (HR. Muslim 1282). [6] Ketika hendak membaca al-Quran Karena bacaan al-Quran didengarkan dan diperhatikan oleh Malaikat. Anda perhatikan hadis berikut, Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda, إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك “Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 161, dan status hadis ini shahih lighairihi) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa 1 Muharram, Hukum Menikah Dengan Jin, Hukum Membaca Al Matsurat Ketika Haid, Niat Sholat Qobliyah, Laki Dan Perempuan Di Kamar, Apa Itu Duduk Iftirasy Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 265 QRIS donasi Yufid
Gosok Gigi di 6 Waktu ini, Agar tidak Ganggu Malaikat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersiwak adalah membersihkan mulut dan gigi dengan menggunakan alat tertentu. Di masa silam, sebelum ada sikat gigi, media siwak adalah dahan pohon. Dan dahan yang paling banyak digunakan adalah dahan pohon araak. Dan kebiasaan ini juga masih dilestarikan oleh beberapa kaum muslimin hingga sekarang. Ada banyak sekali keutamaan gosok gigi, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku – dalam riwayat lain, tidak memberatkan manusia – tentu aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Hadis dari Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ Bersiwak itu membersihkan mulut, mengundang ridha Allah. (HR. Ahmad 7, Nasai 5, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa bersiwak adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan). Imam an-Nawawi menyebutkan, sepakat ulama bahwa gosok gigi sangat dianjurkan. Bahkan ada sebagian ulama masa silam yang me-wajibkan bersiwak, diantaranya adalah Imam Ishaq bin Rahuyah. Waktu Bergosok Gigi Gosok gigi dianjurkan dalam setiap waktu. Karena bersiwak mengundang ridha Allah. Hanya saja para ulama menyebutkan, ada beberapa waktu dimana kita ditekankan untuk bersiwak, berdsaarkan beberapa riwayat dari Nabiﷺ. Diantaranya, [1] Ketika wudhu dan hendak shalat Berdasarkan hadis Nabiﷺ, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوءِ Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu. (HR. Ahmad 7412 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Ketika hendak masuk rumah, karena akan ketemu istri dan keluarganya Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ Apabila Nabiﷺ hendak masuk rumahnya, pertama kali yang beliau lakukan adalah gosok gigi. (HR. Ahmad 25553 & Muslim 614). [3] Ketika bangun tidur Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ Bahwa Rasulullah ﷺ ketika bangun tidur di malam hari, beliau gosok gigi. (Muttafaq ‘alaih). [4] Ketika mulut semakin bau Mulut menjadi sangat bau bisa disebabkan karena lapar atau kehausan atau kepanasan. Karena siwak berfungsi membersihkan mulut maka bersiwak lebih ditekankan ketika dibutuhkan, yaitu ketika mulut bau. [5] Ketika hendak masuk masjid Allah perintahkan kita untuk menggunakan pakaian terbaik saat ke masjid. Allah berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai bani Adam, gunakanlah perhiasan kalian ketika ke masjid..” (QS. al-A’raf: 31). Di samping itu, mulut yang bau bisa mengganggu orang yang ada di sekitarnya. Dan ini akan mengganggu malaikat. Nabiﷺ bersabda, فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. (HR. Muslim 1282). [6] Ketika hendak membaca al-Quran Karena bacaan al-Quran didengarkan dan diperhatikan oleh Malaikat. Anda perhatikan hadis berikut, Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda, إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك “Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 161, dan status hadis ini shahih lighairihi) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa 1 Muharram, Hukum Menikah Dengan Jin, Hukum Membaca Al Matsurat Ketika Haid, Niat Sholat Qobliyah, Laki Dan Perempuan Di Kamar, Apa Itu Duduk Iftirasy Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 265 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628857144&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Gosok Gigi di 6 Waktu ini, Agar tidak Ganggu Malaikat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bersiwak adalah membersihkan mulut dan gigi dengan menggunakan alat tertentu. Di masa silam, sebelum ada sikat gigi, media siwak adalah dahan pohon. Dan dahan yang paling banyak digunakan adalah dahan pohon araak. Dan kebiasaan ini juga masih dilestarikan oleh beberapa kaum muslimin hingga sekarang. Ada banyak sekali keutamaan gosok gigi, diantaranya, [1] Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى – أَوْ عَلَى النَّاسِ – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku – dalam riwayat lain, tidak memberatkan manusia – tentu aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Hadis dari Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Nabiﷺ bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ Bersiwak itu membersihkan mulut, mengundang ridha Allah. (HR. Ahmad 7, Nasai 5, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa bersiwak adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan). Imam an-Nawawi menyebutkan, sepakat ulama bahwa gosok gigi sangat dianjurkan. Bahkan ada sebagian ulama masa silam yang me-wajibkan bersiwak, diantaranya adalah Imam Ishaq bin Rahuyah. Waktu Bergosok Gigi Gosok gigi dianjurkan dalam setiap waktu. Karena bersiwak mengundang ridha Allah. Hanya saja para ulama menyebutkan, ada beberapa waktu dimana kita ditekankan untuk bersiwak, berdsaarkan beberapa riwayat dari Nabiﷺ. Diantaranya, [1] Ketika wudhu dan hendak shalat Berdasarkan hadis Nabiﷺ, لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوءِ Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu. (HR. Ahmad 7412 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ “Andai tidak memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk ber-siwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari 887, Ahmad 7339 dan yang lainnya) [2] Ketika hendak masuk rumah, karena akan ketemu istri dan keluarganya Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ Apabila Nabiﷺ hendak masuk rumahnya, pertama kali yang beliau lakukan adalah gosok gigi. (HR. Ahmad 25553 & Muslim 614). [3] Ketika bangun tidur Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ Bahwa Rasulullah ﷺ ketika bangun tidur di malam hari, beliau gosok gigi. (Muttafaq ‘alaih). [4] Ketika mulut semakin bau Mulut menjadi sangat bau bisa disebabkan karena lapar atau kehausan atau kepanasan. Karena siwak berfungsi membersihkan mulut maka bersiwak lebih ditekankan ketika dibutuhkan, yaitu ketika mulut bau. [5] Ketika hendak masuk masjid Allah perintahkan kita untuk menggunakan pakaian terbaik saat ke masjid. Allah berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai bani Adam, gunakanlah perhiasan kalian ketika ke masjid..” (QS. al-A’raf: 31). Di samping itu, mulut yang bau bisa mengganggu orang yang ada di sekitarnya. Dan ini akan mengganggu malaikat. Nabiﷺ bersabda, فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. (HR. Muslim 1282). [6] Ketika hendak membaca al-Quran Karena bacaan al-Quran didengarkan dan diperhatikan oleh Malaikat. Anda perhatikan hadis berikut, Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda, إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك “Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 161, dan status hadis ini shahih lighairihi) Demikian, semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa 1 Muharram, Hukum Menikah Dengan Jin, Hukum Membaca Al Matsurat Ketika Haid, Niat Sholat Qobliyah, Laki Dan Perempuan Di Kamar, Apa Itu Duduk Iftirasy Visited 90 times, 1 visit(s) today Post Views: 265 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next