Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin

Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid
Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 QRIS donasi Yufid


Dana Zakat untuk Biaya Kontrakan Orang Miskin Bolehkah kita meng-alokasikan dana zakat untuk bayar sewa rumah para guru ngaji yang sudah berkeluarga, yang tidak mampu? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Sebagaimana keterangan yang Allah sebutkan di surat at-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ … “Sedekah (Zakat) hanya diperuntukkan bagi orang fakir, miskin, amil, muallaf…” Baik orang fakir maupun miskin, mereka memiliki kesamaan, yaitu pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kebutuhan normal hidupnya. Termasuk diantaranya mereka tidak mampu mengupayakan penyediaan tempat tinggal yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Menurut jumhur ulama, fakir miskin berhak mendapatkan zakat sejumlah yang cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya selama setahun penuh. Misalnya: kebutuhan hidup normal di jogja senilai 12jt. Fakir miskin berhak untuk mendapatkan zakat senilai 12jt sekali terima. Alasan batasan satu tahun yang ditetapkan jumhur ulama, karena zakat itu berulang setiap tahun. Sehingga kebutuhannya akan tercukupi setiap tahun. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, القدر الذي يعطاه الفقير والمسكين من الزكاة : ذهب الجمهور ( المالكية وهو قول عند الشافعية وهو المذهب عند الحنابلة ) إلى أن الواحد من أهل الحاجة المستحق للزكاة بالفقر أو المسكنة يعطى من الزكاة الكفاية أو تمامها له ولمن يعوله عاما كاملا , ولا يزاد عليه , إنما حددوا العام لأن الزكاة تتكرر كل عام غالبا , ولأن النبي صلى الله عليه وسلم ادخر لأهله قوت سنة Nilai zakat yang boleh diberikan kepada fakir miskin: Menurut jumhur ulama (Malikiyah, salah satu pendapat Syafiiyah, dan pendapat resmi hambali) bahwa orang membutuhkan yang berhak menerima zakat karena alasan fakir atau miskin, boleh diberi zakat yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya selama setahun penuh, dan tidak boleh lebih dari itu. Mereka memberi batas setahun, karena umumnya zakat itu berulang setiap tahun. dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan bahan makanan jatah setahun untuk keluarganya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23/316). Dan termasuk kebutuhan setahun adalah kebutuhan kontrak rumah, jika fakir miskin ini tidak memiliki rumah. Al-Mardawi mengatakan, الصحيح من المذهب أن كل واحد من الفقير والمسكين يأخذ تمام كفايته سنة …. Pendapat yang benar dalam madzhab hambali, bahwa orang fakir maupun miskin boleh menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama setahun… (al-Inshaf, 3/169). Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan dana zakat untuk membeli rumah yang nantinya diberikan kepada fakir miskin. Jawaban beliau, لا أرى جواز دفع الزكاة لشراء منزل لفقير ، وذلك لأن شراء المنزل سوف يأخذ مالاً كثيراً ، وإذا كان المقصود دفع حاجة الفقير فإنه يستأجر له من الزكاة ، وأضرب لذلك مثلاً برجل فقير يمكن أن يستأجر له بيتاً لمدة عشر سنوات بعشرة آلاف ريال ولو اشترينا له بيتاً لم نجد إلا بمائة ألف أو مائتي ألف فلا يجوز أن نصرف له هذا ، ونحرم الفقراء الآخرين ، ونقول : يستأجر للفقير ، وإذا تمت مدة الأجرة وهو لا زال فقيراً استأجرنا له ثانياً ، وأما شراء بيت له من الزكاة فلا أرى جوازه Menurut saya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah bagi orang fakir. Karena membeli rumah membutuhkan dana besar. Jika tujuannya adalah menutupi kebutuhan orang fakir, maka bisa dengan disewakan rumah untuknya. Saya kasih contoh; Misalnya ada orang fakir yang mungkin untuk disediakan rumah kontrakan selama 10 tahun seharga 10.000 real. Andai dana zakat ini kita gunakan untuk beli rumah, harga yang ada hanya sekitar 100.000 atau 200.000. Karena itu, tidak boleh kita menyerahkan dana sebesar ini untuk satu orang miskin, sementara orang fakir miskin lainnya tidak mendapatkannya. Kesimpulannya, Kita boleh sewakan rumah untuk orang fakir, jika selesai masa kontrak, dia masih fakir, kita sewakan rumah lagi untuknya. Adapun menggunakan dana zakat untuk membelikan rumah, menurut saya ini tidak boleh. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_2647.shtml) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tarawih, Tanya Jawab Zakat, Pengimaman Masjid, Ayat Pertama Dan Terakhir Diturunkan, Merayakan Tahun Baru, Hukum Memakai Sorban Di Pundak Visited 22 times, 1 visit(s) today Post Views: 284 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr

Hadits-hadits yang Berisi Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan KhamrDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua tempat makan; (1) duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum (dihidangkan) khamr; dan (2) seseorang makan dalam keadaan tengkurap.” (HR. Abu Dawud no. 3774, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat lain disebutkan,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 14241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sifat-Sifat Khamr SurgawiSebab atau Hikmah LaranganHadits-hadits di atas jelas dan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr. Sebab larangan tersebut adalah karena jika ikut duduk dan menikmati jamuan tersebut (meskipun kita tidak ikut minum khamr), maka hal itu menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya. Demikian pula jika yang ikut dihidangkan adalah makanan dan minuman lain yang haram (selain khamr), misalnya babi, dan kita mengetahuinya. Hadits di atas perlu diperhatikan oleh setiap muslim, lebih-lebih lagi mereka yang sedang menempuh studi atau bekerja di negeri-negeri kafir. Tidak jarang ada undangan jamuan makan, entah bentuknya makan siang atau makan malam, dan tentu saja di dalamnya disajikan khamr, makanan yang berasal dari babi, dan makanan/minuman haram sebagainya. Seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu saja tidak akan meremehkan dan menyepelekan larangan tersebut.Hal ini sebagaimana larangan untuk duduk-duduk di suatu majelis yang di dalamnya berisi olok-olok dan candaan terhadap ayat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Dikecualikan dalam larangan tersebut adalah jika hadir dalam rangka menjelaskan kebatilan perbuatan tersebut, dalam rangka menasihati, atau dalam rangka memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut. Lebih-lebih lagi jika yang mengundangnya tersebut adalah saudara sesama muslim, namun terjerumus dalam maksiat semacam ini. Adapun jika hadir sekedar ingin menikmati (meskipun dia hanya makan minum yang halal), maka tetap terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Jalan Kebenaran, Larangan Lgbt Dalam Islam, Jelaskan Pengertian Tauhid, Cara Khitan Wanita Video, Dzikir Di Hari Jumat

Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr

Hadits-hadits yang Berisi Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan KhamrDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua tempat makan; (1) duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum (dihidangkan) khamr; dan (2) seseorang makan dalam keadaan tengkurap.” (HR. Abu Dawud no. 3774, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat lain disebutkan,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 14241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sifat-Sifat Khamr SurgawiSebab atau Hikmah LaranganHadits-hadits di atas jelas dan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr. Sebab larangan tersebut adalah karena jika ikut duduk dan menikmati jamuan tersebut (meskipun kita tidak ikut minum khamr), maka hal itu menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya. Demikian pula jika yang ikut dihidangkan adalah makanan dan minuman lain yang haram (selain khamr), misalnya babi, dan kita mengetahuinya. Hadits di atas perlu diperhatikan oleh setiap muslim, lebih-lebih lagi mereka yang sedang menempuh studi atau bekerja di negeri-negeri kafir. Tidak jarang ada undangan jamuan makan, entah bentuknya makan siang atau makan malam, dan tentu saja di dalamnya disajikan khamr, makanan yang berasal dari babi, dan makanan/minuman haram sebagainya. Seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu saja tidak akan meremehkan dan menyepelekan larangan tersebut.Hal ini sebagaimana larangan untuk duduk-duduk di suatu majelis yang di dalamnya berisi olok-olok dan candaan terhadap ayat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Dikecualikan dalam larangan tersebut adalah jika hadir dalam rangka menjelaskan kebatilan perbuatan tersebut, dalam rangka menasihati, atau dalam rangka memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut. Lebih-lebih lagi jika yang mengundangnya tersebut adalah saudara sesama muslim, namun terjerumus dalam maksiat semacam ini. Adapun jika hadir sekedar ingin menikmati (meskipun dia hanya makan minum yang halal), maka tetap terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Jalan Kebenaran, Larangan Lgbt Dalam Islam, Jelaskan Pengertian Tauhid, Cara Khitan Wanita Video, Dzikir Di Hari Jumat
Hadits-hadits yang Berisi Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan KhamrDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua tempat makan; (1) duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum (dihidangkan) khamr; dan (2) seseorang makan dalam keadaan tengkurap.” (HR. Abu Dawud no. 3774, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat lain disebutkan,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 14241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sifat-Sifat Khamr SurgawiSebab atau Hikmah LaranganHadits-hadits di atas jelas dan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr. Sebab larangan tersebut adalah karena jika ikut duduk dan menikmati jamuan tersebut (meskipun kita tidak ikut minum khamr), maka hal itu menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya. Demikian pula jika yang ikut dihidangkan adalah makanan dan minuman lain yang haram (selain khamr), misalnya babi, dan kita mengetahuinya. Hadits di atas perlu diperhatikan oleh setiap muslim, lebih-lebih lagi mereka yang sedang menempuh studi atau bekerja di negeri-negeri kafir. Tidak jarang ada undangan jamuan makan, entah bentuknya makan siang atau makan malam, dan tentu saja di dalamnya disajikan khamr, makanan yang berasal dari babi, dan makanan/minuman haram sebagainya. Seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu saja tidak akan meremehkan dan menyepelekan larangan tersebut.Hal ini sebagaimana larangan untuk duduk-duduk di suatu majelis yang di dalamnya berisi olok-olok dan candaan terhadap ayat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Dikecualikan dalam larangan tersebut adalah jika hadir dalam rangka menjelaskan kebatilan perbuatan tersebut, dalam rangka menasihati, atau dalam rangka memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut. Lebih-lebih lagi jika yang mengundangnya tersebut adalah saudara sesama muslim, namun terjerumus dalam maksiat semacam ini. Adapun jika hadir sekedar ingin menikmati (meskipun dia hanya makan minum yang halal), maka tetap terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Jalan Kebenaran, Larangan Lgbt Dalam Islam, Jelaskan Pengertian Tauhid, Cara Khitan Wanita Video, Dzikir Di Hari Jumat


Hadits-hadits yang Berisi Larangan Menghadiri Jamuan Makan yang Disediakan KhamrDari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مَطْعَمَيْنِ عَنْ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari dua tempat makan; (1) duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum (dihidangkan) khamr; dan (2) seseorang makan dalam keadaan tengkurap.” (HR. Abu Dawud no. 3774, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dalam riwayat lain disebutkan,وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr.” (HR. At-Tirmidzi no. 2801 dan Ahmad no. 14241, dinilai hasan oleh Al-Albani)Baca Juga: Sifat-Sifat Khamr SurgawiSebab atau Hikmah LaranganHadits-hadits di atas jelas dan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr. Sebab larangan tersebut adalah karena jika ikut duduk dan menikmati jamuan tersebut (meskipun kita tidak ikut minum khamr), maka hal itu menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya. Demikian pula jika yang ikut dihidangkan adalah makanan dan minuman lain yang haram (selain khamr), misalnya babi, dan kita mengetahuinya. Hadits di atas perlu diperhatikan oleh setiap muslim, lebih-lebih lagi mereka yang sedang menempuh studi atau bekerja di negeri-negeri kafir. Tidak jarang ada undangan jamuan makan, entah bentuknya makan siang atau makan malam, dan tentu saja di dalamnya disajikan khamr, makanan yang berasal dari babi, dan makanan/minuman haram sebagainya. Seorang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, tentu saja tidak akan meremehkan dan menyepelekan larangan tersebut.Hal ini sebagaimana larangan untuk duduk-duduk di suatu majelis yang di dalamnya berisi olok-olok dan candaan terhadap ayat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (QS. Al-An’am [6]: 68)Dikecualikan dalam larangan tersebut adalah jika hadir dalam rangka menjelaskan kebatilan perbuatan tersebut, dalam rangka menasihati, atau dalam rangka memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut. Lebih-lebih lagi jika yang mengundangnya tersebut adalah saudara sesama muslim, namun terjerumus dalam maksiat semacam ini. Adapun jika hadir sekedar ingin menikmati (meskipun dia hanya makan minum yang halal), maka tetap terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Jalan Kebenaran, Larangan Lgbt Dalam Islam, Jelaskan Pengertian Tauhid, Cara Khitan Wanita Video, Dzikir Di Hari Jumat

Hasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut Ilmu

Tidak jarang, manusia dihinggapi perasaan hasad (dengki), tatkala melihat orang lain mendapat kenikmatan, meraih kesuksesan dan dikaruniai kebaikan. Baik berupa harta, ilmu, kedudukan, dan lain-lain.Penyebab Timbulnya HasadKita doakan agar para ulama, para ustadz, penuntut ilmu agama tidak terjadi yang namanya hasad antar mereka. Hal ini benar-benar menimbulkan kebingungan dan tidak jarang menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Hal ini menjadi masukan kami pribadi sebagai penuntut ilmu agar benar-benar mengindari hal ini. Sumber utama muncul adalah cinta dunia, sombong serta cinta kedudukan dan cinta kehormatan. Baca Juga: Berhati-Hati dari Wabah AsbunKerusakan Akibat Hasad Antar Ustadz dan Penuntut IlmuHasad antara ulama, ustadz dan penuntut ilmu lebih besar kerusakananya dibandingkan hasad antar sesama orang awam, karenanya Ibnul Jauzi memperingatkan hal ini dan beliau berkata, تأملت التحاسد بين العلماء فرأيتُ منشأَهُ من حُبِّ الدنيا؛ فإنَّ علماء الآخرة يتوادُّون ولا يتحاسدون كما قال الله عزوجل : وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا“Aku amati saling hasad yang terjadi di antara ulama itu, tumbuhnya karena cinta dunia. Sebab, ulama akhirat itu saling mencintai, bukan saling dengki, sebagaimana firman Allah, “Mereka tidak mendapatkan dalam dadanya keinginan (duniawi) dari apa yang diberikan kepada mereka”. [Saidul Khatir hal. 25]Hasad ini benar-benar merusakan bahkan menhancurkan kebaikan yang sudah ada sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ“Jauhilah hasad karena hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” [HR. Abu Dawud]Para ulama, ustadz dan penuntut ilmu cukup mudah terpapar dengan penyakit hasad karena mereka umumnya memiliki kedudukan di masyarakat. Hasad ini muncul pada orang yang memiliki kesamaan kedudukan dan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,وهكذا الحسد يقع كثيرا بين المتشاركين في رئاسة أو مال“Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang yang memiliki kesamaan dalam kedudukan dan harta.” [Amradul Qulub wa Syifaa’uha hal 21, Mathba’ah Salafiyah]Hendaknya kita sebagai penuntut ilmu benar-benar sadar bahwa bukan suatu hal yang mustahil hasad muncul dari orang yang berilmu agama, karena hakikatnya semua manusia memiliki hasad dalam dirinya, hanya saja orang baik melawan dan tidak memunculkannya sedangkan orang buruk akan memunculkannya.Ibnu Taimiyyah berkata,ما خلا جسد من حسد لكن اللئيم يبديه والكريم يخفيه.“Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad. Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia akan menyembunyikannya.” [Majmu’ Al Fatawa 10/124-125]Baca Juga: Waspada Oknum “Ustaz/Khatib” Tak Berilmu di YoutubeBeberapa Solusi untuk Mengobati Penyakit Hasad1. Merenungi bahwa hasad tidak bermanfaat sedikitpun. Perhatikan ucapan Ibnu Sirin berikut:ما حسدت أحدا على شيء من أمر الدنيا لأنه إن كان من أهل الجنة فكيف أحسده على الدنيا وهي حفيرة في الجنة وإن كان من أهل النار فكيف أحسده على أمر الدنيا وهو يصير إلى النار  “Aku tidak pernah hasad kepada seorang pun dalam masalah dunia, karena jika dia termasuk ahli surga, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam masalah dunia, padahal dia akan masuk surga? Dan jika dia termasuk ahli neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam hal dunia, sedangkan dia akan masuk neraka?.” [Ihya’ ulumiddin 3/189, Darul ma’rifah]2. Memberikan hadiah kepada orang yang dihasadkan, karena akan menimbulkan saling cinta.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوْا تَحَابُّوْا“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594]3. Mengingat kembali bahaya hasadBahayanya sangat banyak dan hanya merugikan diri sendiri. Diantaranya secara ringkas: Tidak menyukai apa yang Allah takdirkan. Hasad itu akan melahap kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar yang kering. Kesengsaraan yang ada di dalam hati orang yang hasad. Setiap kali dia saksikan tambahan nikmat yang didapatkan oleh orang lain maka dadanya terasa sesak dan bersusah hati. Seberapa pun besar kadar hasad seseorang, tidak mungkin baginya untuk menghilangkan nikmat yang telah Allah karuniakan. Hasad bertolak belakang dengan iman yang sempurna. Nabi bersabda, “Kalian tidak akan beriman hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim). Hasad adalah penyebab meninggalkan berdoa meminta karunia Allah. Orang yang hasad selalu memikirkan nikmat yang ada pada orang lain sehingga tidak pernah berdoa meminta karunia Allah Hasad penyebab sikap meremehkan nikmat yang ada Hasadnya Iblis kepada Adam yang menyebabkan Iblis dilaknat. [lihat kitabul ilmi syaikh AL-Utsaimin hal. 54-56, Darul Itqon Al-Iskandariyah]4. Berdoa agar dijauhkan dari hasadSebagaimana doa dalam Al-Quran:رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr: 10]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Hasad Antar Ulama, Ustadz dan Penuntut Ilmu

Tidak jarang, manusia dihinggapi perasaan hasad (dengki), tatkala melihat orang lain mendapat kenikmatan, meraih kesuksesan dan dikaruniai kebaikan. Baik berupa harta, ilmu, kedudukan, dan lain-lain.Penyebab Timbulnya HasadKita doakan agar para ulama, para ustadz, penuntut ilmu agama tidak terjadi yang namanya hasad antar mereka. Hal ini benar-benar menimbulkan kebingungan dan tidak jarang menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Hal ini menjadi masukan kami pribadi sebagai penuntut ilmu agar benar-benar mengindari hal ini. Sumber utama muncul adalah cinta dunia, sombong serta cinta kedudukan dan cinta kehormatan. Baca Juga: Berhati-Hati dari Wabah AsbunKerusakan Akibat Hasad Antar Ustadz dan Penuntut IlmuHasad antara ulama, ustadz dan penuntut ilmu lebih besar kerusakananya dibandingkan hasad antar sesama orang awam, karenanya Ibnul Jauzi memperingatkan hal ini dan beliau berkata, تأملت التحاسد بين العلماء فرأيتُ منشأَهُ من حُبِّ الدنيا؛ فإنَّ علماء الآخرة يتوادُّون ولا يتحاسدون كما قال الله عزوجل : وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا“Aku amati saling hasad yang terjadi di antara ulama itu, tumbuhnya karena cinta dunia. Sebab, ulama akhirat itu saling mencintai, bukan saling dengki, sebagaimana firman Allah, “Mereka tidak mendapatkan dalam dadanya keinginan (duniawi) dari apa yang diberikan kepada mereka”. [Saidul Khatir hal. 25]Hasad ini benar-benar merusakan bahkan menhancurkan kebaikan yang sudah ada sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ“Jauhilah hasad karena hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” [HR. Abu Dawud]Para ulama, ustadz dan penuntut ilmu cukup mudah terpapar dengan penyakit hasad karena mereka umumnya memiliki kedudukan di masyarakat. Hasad ini muncul pada orang yang memiliki kesamaan kedudukan dan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,وهكذا الحسد يقع كثيرا بين المتشاركين في رئاسة أو مال“Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang yang memiliki kesamaan dalam kedudukan dan harta.” [Amradul Qulub wa Syifaa’uha hal 21, Mathba’ah Salafiyah]Hendaknya kita sebagai penuntut ilmu benar-benar sadar bahwa bukan suatu hal yang mustahil hasad muncul dari orang yang berilmu agama, karena hakikatnya semua manusia memiliki hasad dalam dirinya, hanya saja orang baik melawan dan tidak memunculkannya sedangkan orang buruk akan memunculkannya.Ibnu Taimiyyah berkata,ما خلا جسد من حسد لكن اللئيم يبديه والكريم يخفيه.“Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad. Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia akan menyembunyikannya.” [Majmu’ Al Fatawa 10/124-125]Baca Juga: Waspada Oknum “Ustaz/Khatib” Tak Berilmu di YoutubeBeberapa Solusi untuk Mengobati Penyakit Hasad1. Merenungi bahwa hasad tidak bermanfaat sedikitpun. Perhatikan ucapan Ibnu Sirin berikut:ما حسدت أحدا على شيء من أمر الدنيا لأنه إن كان من أهل الجنة فكيف أحسده على الدنيا وهي حفيرة في الجنة وإن كان من أهل النار فكيف أحسده على أمر الدنيا وهو يصير إلى النار  “Aku tidak pernah hasad kepada seorang pun dalam masalah dunia, karena jika dia termasuk ahli surga, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam masalah dunia, padahal dia akan masuk surga? Dan jika dia termasuk ahli neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam hal dunia, sedangkan dia akan masuk neraka?.” [Ihya’ ulumiddin 3/189, Darul ma’rifah]2. Memberikan hadiah kepada orang yang dihasadkan, karena akan menimbulkan saling cinta.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوْا تَحَابُّوْا“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594]3. Mengingat kembali bahaya hasadBahayanya sangat banyak dan hanya merugikan diri sendiri. Diantaranya secara ringkas: Tidak menyukai apa yang Allah takdirkan. Hasad itu akan melahap kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar yang kering. Kesengsaraan yang ada di dalam hati orang yang hasad. Setiap kali dia saksikan tambahan nikmat yang didapatkan oleh orang lain maka dadanya terasa sesak dan bersusah hati. Seberapa pun besar kadar hasad seseorang, tidak mungkin baginya untuk menghilangkan nikmat yang telah Allah karuniakan. Hasad bertolak belakang dengan iman yang sempurna. Nabi bersabda, “Kalian tidak akan beriman hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim). Hasad adalah penyebab meninggalkan berdoa meminta karunia Allah. Orang yang hasad selalu memikirkan nikmat yang ada pada orang lain sehingga tidak pernah berdoa meminta karunia Allah Hasad penyebab sikap meremehkan nikmat yang ada Hasadnya Iblis kepada Adam yang menyebabkan Iblis dilaknat. [lihat kitabul ilmi syaikh AL-Utsaimin hal. 54-56, Darul Itqon Al-Iskandariyah]4. Berdoa agar dijauhkan dari hasadSebagaimana doa dalam Al-Quran:رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr: 10]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Tidak jarang, manusia dihinggapi perasaan hasad (dengki), tatkala melihat orang lain mendapat kenikmatan, meraih kesuksesan dan dikaruniai kebaikan. Baik berupa harta, ilmu, kedudukan, dan lain-lain.Penyebab Timbulnya HasadKita doakan agar para ulama, para ustadz, penuntut ilmu agama tidak terjadi yang namanya hasad antar mereka. Hal ini benar-benar menimbulkan kebingungan dan tidak jarang menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Hal ini menjadi masukan kami pribadi sebagai penuntut ilmu agar benar-benar mengindari hal ini. Sumber utama muncul adalah cinta dunia, sombong serta cinta kedudukan dan cinta kehormatan. Baca Juga: Berhati-Hati dari Wabah AsbunKerusakan Akibat Hasad Antar Ustadz dan Penuntut IlmuHasad antara ulama, ustadz dan penuntut ilmu lebih besar kerusakananya dibandingkan hasad antar sesama orang awam, karenanya Ibnul Jauzi memperingatkan hal ini dan beliau berkata, تأملت التحاسد بين العلماء فرأيتُ منشأَهُ من حُبِّ الدنيا؛ فإنَّ علماء الآخرة يتوادُّون ولا يتحاسدون كما قال الله عزوجل : وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا“Aku amati saling hasad yang terjadi di antara ulama itu, tumbuhnya karena cinta dunia. Sebab, ulama akhirat itu saling mencintai, bukan saling dengki, sebagaimana firman Allah, “Mereka tidak mendapatkan dalam dadanya keinginan (duniawi) dari apa yang diberikan kepada mereka”. [Saidul Khatir hal. 25]Hasad ini benar-benar merusakan bahkan menhancurkan kebaikan yang sudah ada sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ“Jauhilah hasad karena hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” [HR. Abu Dawud]Para ulama, ustadz dan penuntut ilmu cukup mudah terpapar dengan penyakit hasad karena mereka umumnya memiliki kedudukan di masyarakat. Hasad ini muncul pada orang yang memiliki kesamaan kedudukan dan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,وهكذا الحسد يقع كثيرا بين المتشاركين في رئاسة أو مال“Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang yang memiliki kesamaan dalam kedudukan dan harta.” [Amradul Qulub wa Syifaa’uha hal 21, Mathba’ah Salafiyah]Hendaknya kita sebagai penuntut ilmu benar-benar sadar bahwa bukan suatu hal yang mustahil hasad muncul dari orang yang berilmu agama, karena hakikatnya semua manusia memiliki hasad dalam dirinya, hanya saja orang baik melawan dan tidak memunculkannya sedangkan orang buruk akan memunculkannya.Ibnu Taimiyyah berkata,ما خلا جسد من حسد لكن اللئيم يبديه والكريم يخفيه.“Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad. Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia akan menyembunyikannya.” [Majmu’ Al Fatawa 10/124-125]Baca Juga: Waspada Oknum “Ustaz/Khatib” Tak Berilmu di YoutubeBeberapa Solusi untuk Mengobati Penyakit Hasad1. Merenungi bahwa hasad tidak bermanfaat sedikitpun. Perhatikan ucapan Ibnu Sirin berikut:ما حسدت أحدا على شيء من أمر الدنيا لأنه إن كان من أهل الجنة فكيف أحسده على الدنيا وهي حفيرة في الجنة وإن كان من أهل النار فكيف أحسده على أمر الدنيا وهو يصير إلى النار  “Aku tidak pernah hasad kepada seorang pun dalam masalah dunia, karena jika dia termasuk ahli surga, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam masalah dunia, padahal dia akan masuk surga? Dan jika dia termasuk ahli neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam hal dunia, sedangkan dia akan masuk neraka?.” [Ihya’ ulumiddin 3/189, Darul ma’rifah]2. Memberikan hadiah kepada orang yang dihasadkan, karena akan menimbulkan saling cinta.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوْا تَحَابُّوْا“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594]3. Mengingat kembali bahaya hasadBahayanya sangat banyak dan hanya merugikan diri sendiri. Diantaranya secara ringkas: Tidak menyukai apa yang Allah takdirkan. Hasad itu akan melahap kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar yang kering. Kesengsaraan yang ada di dalam hati orang yang hasad. Setiap kali dia saksikan tambahan nikmat yang didapatkan oleh orang lain maka dadanya terasa sesak dan bersusah hati. Seberapa pun besar kadar hasad seseorang, tidak mungkin baginya untuk menghilangkan nikmat yang telah Allah karuniakan. Hasad bertolak belakang dengan iman yang sempurna. Nabi bersabda, “Kalian tidak akan beriman hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim). Hasad adalah penyebab meninggalkan berdoa meminta karunia Allah. Orang yang hasad selalu memikirkan nikmat yang ada pada orang lain sehingga tidak pernah berdoa meminta karunia Allah Hasad penyebab sikap meremehkan nikmat yang ada Hasadnya Iblis kepada Adam yang menyebabkan Iblis dilaknat. [lihat kitabul ilmi syaikh AL-Utsaimin hal. 54-56, Darul Itqon Al-Iskandariyah]4. Berdoa agar dijauhkan dari hasadSebagaimana doa dalam Al-Quran:رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr: 10]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Tidak jarang, manusia dihinggapi perasaan hasad (dengki), tatkala melihat orang lain mendapat kenikmatan, meraih kesuksesan dan dikaruniai kebaikan. Baik berupa harta, ilmu, kedudukan, dan lain-lain.Penyebab Timbulnya HasadKita doakan agar para ulama, para ustadz, penuntut ilmu agama tidak terjadi yang namanya hasad antar mereka. Hal ini benar-benar menimbulkan kebingungan dan tidak jarang menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Hal ini menjadi masukan kami pribadi sebagai penuntut ilmu agar benar-benar mengindari hal ini. Sumber utama muncul adalah cinta dunia, sombong serta cinta kedudukan dan cinta kehormatan. Baca Juga: Berhati-Hati dari Wabah AsbunKerusakan Akibat Hasad Antar Ustadz dan Penuntut IlmuHasad antara ulama, ustadz dan penuntut ilmu lebih besar kerusakananya dibandingkan hasad antar sesama orang awam, karenanya Ibnul Jauzi memperingatkan hal ini dan beliau berkata, تأملت التحاسد بين العلماء فرأيتُ منشأَهُ من حُبِّ الدنيا؛ فإنَّ علماء الآخرة يتوادُّون ولا يتحاسدون كما قال الله عزوجل : وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّا أُوتُوا“Aku amati saling hasad yang terjadi di antara ulama itu, tumbuhnya karena cinta dunia. Sebab, ulama akhirat itu saling mencintai, bukan saling dengki, sebagaimana firman Allah, “Mereka tidak mendapatkan dalam dadanya keinginan (duniawi) dari apa yang diberikan kepada mereka”. [Saidul Khatir hal. 25]Hasad ini benar-benar merusakan bahkan menhancurkan kebaikan yang sudah ada sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ“Jauhilah hasad karena hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” [HR. Abu Dawud]Para ulama, ustadz dan penuntut ilmu cukup mudah terpapar dengan penyakit hasad karena mereka umumnya memiliki kedudukan di masyarakat. Hasad ini muncul pada orang yang memiliki kesamaan kedudukan dan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,وهكذا الحسد يقع كثيرا بين المتشاركين في رئاسة أو مال“Demikianlah hasad sering terjadi diantara orang yang memiliki kesamaan dalam kedudukan dan harta.” [Amradul Qulub wa Syifaa’uha hal 21, Mathba’ah Salafiyah]Hendaknya kita sebagai penuntut ilmu benar-benar sadar bahwa bukan suatu hal yang mustahil hasad muncul dari orang yang berilmu agama, karena hakikatnya semua manusia memiliki hasad dalam dirinya, hanya saja orang baik melawan dan tidak memunculkannya sedangkan orang buruk akan memunculkannya.Ibnu Taimiyyah berkata,ما خلا جسد من حسد لكن اللئيم يبديه والكريم يخفيه.“Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad. Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia akan menyembunyikannya.” [Majmu’ Al Fatawa 10/124-125]Baca Juga: Waspada Oknum “Ustaz/Khatib” Tak Berilmu di YoutubeBeberapa Solusi untuk Mengobati Penyakit Hasad1. Merenungi bahwa hasad tidak bermanfaat sedikitpun. Perhatikan ucapan Ibnu Sirin berikut:ما حسدت أحدا على شيء من أمر الدنيا لأنه إن كان من أهل الجنة فكيف أحسده على الدنيا وهي حفيرة في الجنة وإن كان من أهل النار فكيف أحسده على أمر الدنيا وهو يصير إلى النار  “Aku tidak pernah hasad kepada seorang pun dalam masalah dunia, karena jika dia termasuk ahli surga, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam masalah dunia, padahal dia akan masuk surga? Dan jika dia termasuk ahli neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam hal dunia, sedangkan dia akan masuk neraka?.” [Ihya’ ulumiddin 3/189, Darul ma’rifah]2. Memberikan hadiah kepada orang yang dihasadkan, karena akan menimbulkan saling cinta.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوْا تَحَابُّوْا“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” [HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594]3. Mengingat kembali bahaya hasadBahayanya sangat banyak dan hanya merugikan diri sendiri. Diantaranya secara ringkas: Tidak menyukai apa yang Allah takdirkan. Hasad itu akan melahap kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar yang kering. Kesengsaraan yang ada di dalam hati orang yang hasad. Setiap kali dia saksikan tambahan nikmat yang didapatkan oleh orang lain maka dadanya terasa sesak dan bersusah hati. Seberapa pun besar kadar hasad seseorang, tidak mungkin baginya untuk menghilangkan nikmat yang telah Allah karuniakan. Hasad bertolak belakang dengan iman yang sempurna. Nabi bersabda, “Kalian tidak akan beriman hingga menginginkan untuk saudaranya hal-hal yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim). Hasad adalah penyebab meninggalkan berdoa meminta karunia Allah. Orang yang hasad selalu memikirkan nikmat yang ada pada orang lain sehingga tidak pernah berdoa meminta karunia Allah Hasad penyebab sikap meremehkan nikmat yang ada Hasadnya Iblis kepada Adam yang menyebabkan Iblis dilaknat. [lihat kitabul ilmi syaikh AL-Utsaimin hal. 54-56, Darul Itqon Al-Iskandariyah]4. Berdoa agar dijauhkan dari hasadSebagaimana doa dalam Al-Quran:رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr: 10]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Tsalatsatul Ushul: Allah itu Robbul ‘Alamin

Allah itu Robbul ‘alamin, Rabb semesta alam. Ini yang seorang muslim mesti yakini terkait tentang Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَن رَبُّكَ؟ فَقُل: رَبِّيَ اللَّهُ الَّذِي رَبَّانِي وَرَبَّى جَمِيعَ العَالَمِينَ بِنِعمَتِهِ، وَهُوَ مَعبُودِي لَيسَ لِي مَعبُودٌ سِوَاهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ ﴾، وَكُلُّ مَن سِوَى اللَّهِ عَالَمٌ، وَأَنَا وَاحِدٌ مِن ذَلِكَ العَالَمِ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Siapa Rabbmu?” Jawablah, “Rabbku adalah Allah yang telah memeliharaku dan memelihara seluruh alam ini dengan nikmat-nikmat-Nya. Dan Dia adalah sesembahanku, aku tidak memiliki sesembahan selain-Nya.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 2). Dan segala sesuatu selain Allah adalah alam, dan saya termasuk salah satu alam itu. Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 5. Catatan #05 5.1. Referensi: Catatan #01 Rabb itu diambil dari kata at-tarbiyyah, karena Syaikh Muhammad At-Tamimi mengatakan: Tuhanku adalah Allah yang telah memeliharaku (at-tarbiyyah) dan seluruh alam dengan nikmat-nikmat-Nya.   Catatan #02 Seluruh alam telah Allah tarbiyah (jaga, atur, dan pelihara) dengan nikmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَىٰ قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَىٰ كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَىٰ “Berkata Fir’aun: “Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa? Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 49-50)   Catatan #03 Allah yang telah mengatur dan memberikan nikmat pada kita, dialah yang berhak untuk diibadahi. Bagaimana mungkin yang tidak bisa menciptakan malah yang disembah. وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آلِهَةً لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا “Kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.” (QS. Al-Furqan: 3) Juga lihat bagaimana kisah Nabi Ibrahim, فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا إِلَّا كَبِيرًا لَهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ قَالُوا مَنْ فَعَلَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا إِنَّهُ لَمِنَ الظَّالِمِينَ قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ قَالُوا فَأْتُوا بِهِ عَلَىٰ أَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُونَ قَالُوا أَأَنْتَ فَعَلْتَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا يَا إِبْرَاهِيمُ قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَٰذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ فَرَجَعُوا إِلَىٰ أَنْفُسِهِمْ فَقَالُوا إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الظَّالِمُونَ ثُمَّ نُكِسُوا عَلَىٰ رُءُوسِهِمْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا هَٰؤُلَاءِ يَنْطِقُونَ قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكُمْ شَيْئًا وَلَا يَضُرُّكُمْ أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ ۖ أَفَلَا تَعْقِلُونَ قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata: “Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zalim”. Mereka berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim”. Mereka berkata: “(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan”. Mereka bertanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?” Ibrahim menjawab: “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara”. Maka mereka telah kembali kepada kesadaran dan lalu berkata: “Sesungguhnya kamu sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri)”, Kemudian kepala mereka jadi tertunduk (lalu berkata): “Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara”. Ibrahim berkata: Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak (pula) memberi mudharat kepada kamu?” Ah (celakalah) kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami? Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” (QS. Al-Anbiya’: 58-68) Baca Juga: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Catatan #04 Allah itu Rabbul ‘alamin artinya Allah yang telah memberikan kita nikmat, Allah yang menciptakan kita, Allah yang menguasai kita, dan Allah yang mengatur sesuai kehendak-Nya.   Catatan #05 ‘Alam itu segala sesuatu selain Allah. Disebut ‘alam (artinya: tanda) karena Allah itu jadi tanda bahwa ia mencipta, menguasai, mengatur segala-Nya.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya.   Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama (Mengenal Allah, Islam, Nabi Muhammad) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal Allah tsalatsatul ushul

Tsalatsatul Ushul: Allah itu Robbul ‘Alamin

Allah itu Robbul ‘alamin, Rabb semesta alam. Ini yang seorang muslim mesti yakini terkait tentang Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَن رَبُّكَ؟ فَقُل: رَبِّيَ اللَّهُ الَّذِي رَبَّانِي وَرَبَّى جَمِيعَ العَالَمِينَ بِنِعمَتِهِ، وَهُوَ مَعبُودِي لَيسَ لِي مَعبُودٌ سِوَاهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ ﴾، وَكُلُّ مَن سِوَى اللَّهِ عَالَمٌ، وَأَنَا وَاحِدٌ مِن ذَلِكَ العَالَمِ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Siapa Rabbmu?” Jawablah, “Rabbku adalah Allah yang telah memeliharaku dan memelihara seluruh alam ini dengan nikmat-nikmat-Nya. Dan Dia adalah sesembahanku, aku tidak memiliki sesembahan selain-Nya.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 2). Dan segala sesuatu selain Allah adalah alam, dan saya termasuk salah satu alam itu. Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 5. Catatan #05 5.1. Referensi: Catatan #01 Rabb itu diambil dari kata at-tarbiyyah, karena Syaikh Muhammad At-Tamimi mengatakan: Tuhanku adalah Allah yang telah memeliharaku (at-tarbiyyah) dan seluruh alam dengan nikmat-nikmat-Nya.   Catatan #02 Seluruh alam telah Allah tarbiyah (jaga, atur, dan pelihara) dengan nikmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَىٰ قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَىٰ كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَىٰ “Berkata Fir’aun: “Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa? Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 49-50)   Catatan #03 Allah yang telah mengatur dan memberikan nikmat pada kita, dialah yang berhak untuk diibadahi. Bagaimana mungkin yang tidak bisa menciptakan malah yang disembah. وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آلِهَةً لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا “Kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.” (QS. Al-Furqan: 3) Juga lihat bagaimana kisah Nabi Ibrahim, فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا إِلَّا كَبِيرًا لَهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ قَالُوا مَنْ فَعَلَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا إِنَّهُ لَمِنَ الظَّالِمِينَ قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ قَالُوا فَأْتُوا بِهِ عَلَىٰ أَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُونَ قَالُوا أَأَنْتَ فَعَلْتَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا يَا إِبْرَاهِيمُ قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَٰذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ فَرَجَعُوا إِلَىٰ أَنْفُسِهِمْ فَقَالُوا إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الظَّالِمُونَ ثُمَّ نُكِسُوا عَلَىٰ رُءُوسِهِمْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا هَٰؤُلَاءِ يَنْطِقُونَ قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكُمْ شَيْئًا وَلَا يَضُرُّكُمْ أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ ۖ أَفَلَا تَعْقِلُونَ قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata: “Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zalim”. Mereka berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim”. Mereka berkata: “(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan”. Mereka bertanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?” Ibrahim menjawab: “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara”. Maka mereka telah kembali kepada kesadaran dan lalu berkata: “Sesungguhnya kamu sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri)”, Kemudian kepala mereka jadi tertunduk (lalu berkata): “Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara”. Ibrahim berkata: Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak (pula) memberi mudharat kepada kamu?” Ah (celakalah) kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami? Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” (QS. Al-Anbiya’: 58-68) Baca Juga: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Catatan #04 Allah itu Rabbul ‘alamin artinya Allah yang telah memberikan kita nikmat, Allah yang menciptakan kita, Allah yang menguasai kita, dan Allah yang mengatur sesuai kehendak-Nya.   Catatan #05 ‘Alam itu segala sesuatu selain Allah. Disebut ‘alam (artinya: tanda) karena Allah itu jadi tanda bahwa ia mencipta, menguasai, mengatur segala-Nya.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya.   Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama (Mengenal Allah, Islam, Nabi Muhammad) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal Allah tsalatsatul ushul
Allah itu Robbul ‘alamin, Rabb semesta alam. Ini yang seorang muslim mesti yakini terkait tentang Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَن رَبُّكَ؟ فَقُل: رَبِّيَ اللَّهُ الَّذِي رَبَّانِي وَرَبَّى جَمِيعَ العَالَمِينَ بِنِعمَتِهِ، وَهُوَ مَعبُودِي لَيسَ لِي مَعبُودٌ سِوَاهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ ﴾، وَكُلُّ مَن سِوَى اللَّهِ عَالَمٌ، وَأَنَا وَاحِدٌ مِن ذَلِكَ العَالَمِ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Siapa Rabbmu?” Jawablah, “Rabbku adalah Allah yang telah memeliharaku dan memelihara seluruh alam ini dengan nikmat-nikmat-Nya. Dan Dia adalah sesembahanku, aku tidak memiliki sesembahan selain-Nya.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 2). Dan segala sesuatu selain Allah adalah alam, dan saya termasuk salah satu alam itu. Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 5. Catatan #05 5.1. Referensi: Catatan #01 Rabb itu diambil dari kata at-tarbiyyah, karena Syaikh Muhammad At-Tamimi mengatakan: Tuhanku adalah Allah yang telah memeliharaku (at-tarbiyyah) dan seluruh alam dengan nikmat-nikmat-Nya.   Catatan #02 Seluruh alam telah Allah tarbiyah (jaga, atur, dan pelihara) dengan nikmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَىٰ قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَىٰ كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَىٰ “Berkata Fir’aun: “Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa? Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 49-50)   Catatan #03 Allah yang telah mengatur dan memberikan nikmat pada kita, dialah yang berhak untuk diibadahi. Bagaimana mungkin yang tidak bisa menciptakan malah yang disembah. وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آلِهَةً لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا “Kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.” (QS. Al-Furqan: 3) Juga lihat bagaimana kisah Nabi Ibrahim, فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا إِلَّا كَبِيرًا لَهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ قَالُوا مَنْ فَعَلَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا إِنَّهُ لَمِنَ الظَّالِمِينَ قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ قَالُوا فَأْتُوا بِهِ عَلَىٰ أَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُونَ قَالُوا أَأَنْتَ فَعَلْتَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا يَا إِبْرَاهِيمُ قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَٰذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ فَرَجَعُوا إِلَىٰ أَنْفُسِهِمْ فَقَالُوا إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الظَّالِمُونَ ثُمَّ نُكِسُوا عَلَىٰ رُءُوسِهِمْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا هَٰؤُلَاءِ يَنْطِقُونَ قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكُمْ شَيْئًا وَلَا يَضُرُّكُمْ أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ ۖ أَفَلَا تَعْقِلُونَ قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata: “Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zalim”. Mereka berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim”. Mereka berkata: “(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan”. Mereka bertanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?” Ibrahim menjawab: “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara”. Maka mereka telah kembali kepada kesadaran dan lalu berkata: “Sesungguhnya kamu sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri)”, Kemudian kepala mereka jadi tertunduk (lalu berkata): “Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara”. Ibrahim berkata: Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak (pula) memberi mudharat kepada kamu?” Ah (celakalah) kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami? Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” (QS. Al-Anbiya’: 58-68) Baca Juga: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Catatan #04 Allah itu Rabbul ‘alamin artinya Allah yang telah memberikan kita nikmat, Allah yang menciptakan kita, Allah yang menguasai kita, dan Allah yang mengatur sesuai kehendak-Nya.   Catatan #05 ‘Alam itu segala sesuatu selain Allah. Disebut ‘alam (artinya: tanda) karena Allah itu jadi tanda bahwa ia mencipta, menguasai, mengatur segala-Nya.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya.   Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama (Mengenal Allah, Islam, Nabi Muhammad) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal Allah tsalatsatul ushul


Allah itu Robbul ‘alamin, Rabb semesta alam. Ini yang seorang muslim mesti yakini terkait tentang Allah. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dalam Tsalatsah Al-Ushul berkata, فَإِذَا قِيلَ لَكَ: مَن رَبُّكَ؟ فَقُل: رَبِّيَ اللَّهُ الَّذِي رَبَّانِي وَرَبَّى جَمِيعَ العَالَمِينَ بِنِعمَتِهِ، وَهُوَ مَعبُودِي لَيسَ لِي مَعبُودٌ سِوَاهُ، وَالدَّلِيلُ قَولُهُ تَعَالَى: ﴿ الحَمدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ ﴾، وَكُلُّ مَن سِوَى اللَّهِ عَالَمٌ، وَأَنَا وَاحِدٌ مِن ذَلِكَ العَالَمِ. Lalu jika ditanyakan kepadamu, “Siapa Rabbmu?” Jawablah, “Rabbku adalah Allah yang telah memeliharaku dan memelihara seluruh alam ini dengan nikmat-nikmat-Nya. Dan Dia adalah sesembahanku, aku tidak memiliki sesembahan selain-Nya.” Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 2). Dan segala sesuatu selain Allah adalah alam, dan saya termasuk salah satu alam itu. Daftar Isi tutup 1. Catatan #01 2. Catatan #02 3. Catatan #03 4. Catatan #04 5. Catatan #05 5.1. Referensi: Catatan #01 Rabb itu diambil dari kata at-tarbiyyah, karena Syaikh Muhammad At-Tamimi mengatakan: Tuhanku adalah Allah yang telah memeliharaku (at-tarbiyyah) dan seluruh alam dengan nikmat-nikmat-Nya.   Catatan #02 Seluruh alam telah Allah tarbiyah (jaga, atur, dan pelihara) dengan nikmat-Nya. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَىٰ قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَىٰ كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَىٰ “Berkata Fir’aun: “Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa? Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaha: 49-50)   Catatan #03 Allah yang telah mengatur dan memberikan nikmat pada kita, dialah yang berhak untuk diibadahi. Bagaimana mungkin yang tidak bisa menciptakan malah yang disembah. وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ آلِهَةً لَا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا “Kemudian mereka mengambil tuhan-tuhan selain daripada-Nya (untuk disembah), yang tuhan-tuhan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) suatu kemanfaatanpun dan (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.” (QS. Al-Furqan: 3) Juga lihat bagaimana kisah Nabi Ibrahim, فَجَعَلَهُمْ جُذَاذًا إِلَّا كَبِيرًا لَهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ قَالُوا مَنْ فَعَلَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا إِنَّهُ لَمِنَ الظَّالِمِينَ قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ قَالُوا فَأْتُوا بِهِ عَلَىٰ أَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُونَ قَالُوا أَأَنْتَ فَعَلْتَ هَٰذَا بِآلِهَتِنَا يَا إِبْرَاهِيمُ قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَٰذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ فَرَجَعُوا إِلَىٰ أَنْفُسِهِمْ فَقَالُوا إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الظَّالِمُونَ ثُمَّ نُكِسُوا عَلَىٰ رُءُوسِهِمْ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا هَٰؤُلَاءِ يَنْطِقُونَ قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكُمْ شَيْئًا وَلَا يَضُرُّكُمْ أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ ۖ أَفَلَا تَعْقِلُونَ قَالُوا حَرِّقُوهُ وَانْصُرُوا آلِهَتَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِينَ Maka Ibrahim membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya. Mereka berkata: “Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang zalim”. Mereka berkata: “Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim”. Mereka berkata: “(Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan”. Mereka bertanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?” Ibrahim menjawab: “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara”. Maka mereka telah kembali kepada kesadaran dan lalu berkata: “Sesungguhnya kamu sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri)”, Kemudian kepala mereka jadi tertunduk (lalu berkata): “Sesungguhnya kamu (hai Ibrahim) telah mengetahui bahwa berhala-berhala itu tidak dapat berbicara”. Ibrahim berkata: Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak (pula) memberi mudharat kepada kamu?” Ah (celakalah) kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami? Mereka berkata: “Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” (QS. Al-Anbiya’: 58-68) Baca Juga: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Catatan #04 Allah itu Rabbul ‘alamin artinya Allah yang telah memberikan kita nikmat, Allah yang menciptakan kita, Allah yang menguasai kita, dan Allah yang mengatur sesuai kehendak-Nya.   Catatan #05 ‘Alam itu segala sesuatu selain Allah. Disebut ‘alam (artinya: tanda) karena Allah itu jadi tanda bahwa ia mencipta, menguasai, mengatur segala-Nya.   Referensi: Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya.   Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Tauhid, Syirik, dan Tiga Pertanyaan Kubur Tsalatsatul Ushul: Mengenal Tiga Landasan Utama (Mengenal Allah, Islam, Nabi Muhammad) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmengenal Allah tsalatsatul ushul

Larangan untuk Mencela Makanan

Salah satu adab seorang muslim ketika makan adalah tidak mencela makanan, berikut penjelasannyaTidak Boleh Mencela MakananSalah satu bentuk adab yang perlu diperhatikan berkaitan dengan makanan adalah adanya larangan untuk mencela (menghina) makanan. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)Contoh Perbuatan Mencela MakananContoh mencela makanan misalnya perkataan seseorang, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga: Diet atau Pola Makan Sehat ala Rasulullah? (Bag. 1)Kenapa Dilarang Mencela Makanan?Sebab larangan tersebut adalah karena makanan (pada hakikatnya) merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والذي ينبغي للإنسان إذا قدم له الطعام أن يعرف قدر نعمة الله سبحانه وتعالى بتيسيره وأن يشكره على ذلك وألا يعيبه إن كان يشتهيه وطابت به نفسه فليأكله وإلا فلا يأكله ولا يتكلم فيه بقدح أو بعيب“Yang hendaknya dilakukan oleh seseorang jika dihidangkan makanan adalah menyadari besarnya nikmat Allah Ta’ala kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1; 817)Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanPenjelasan Terhadap Hadits Memakan Daging DhabbApakah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas bertentangan dengan hadits yang berisi tentang keengganan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan dhabb, sebagaimana yang terdapat dalam hadits di Shahih Bukhari (no. 5537) dan Shahih Muslim (no. 1946). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika beliau enggan memakan dhabb,فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ“Aku merasa jijik padanya.” Dan dalam riwayat lain disebutkan,هذا لحم لم آكله قط“Aku tidak memakan daging ini sama sekali.”Apakah perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dinilai mencela makanan?Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataan beliau tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa beliau tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa beliau tidak berselera memakannya dan memang beliau tidak terbiasa memakannya. Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه “Adapun hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Larangan untuk Mencela Makanan

Salah satu adab seorang muslim ketika makan adalah tidak mencela makanan, berikut penjelasannyaTidak Boleh Mencela MakananSalah satu bentuk adab yang perlu diperhatikan berkaitan dengan makanan adalah adanya larangan untuk mencela (menghina) makanan. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)Contoh Perbuatan Mencela MakananContoh mencela makanan misalnya perkataan seseorang, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga: Diet atau Pola Makan Sehat ala Rasulullah? (Bag. 1)Kenapa Dilarang Mencela Makanan?Sebab larangan tersebut adalah karena makanan (pada hakikatnya) merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والذي ينبغي للإنسان إذا قدم له الطعام أن يعرف قدر نعمة الله سبحانه وتعالى بتيسيره وأن يشكره على ذلك وألا يعيبه إن كان يشتهيه وطابت به نفسه فليأكله وإلا فلا يأكله ولا يتكلم فيه بقدح أو بعيب“Yang hendaknya dilakukan oleh seseorang jika dihidangkan makanan adalah menyadari besarnya nikmat Allah Ta’ala kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1; 817)Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanPenjelasan Terhadap Hadits Memakan Daging DhabbApakah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas bertentangan dengan hadits yang berisi tentang keengganan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan dhabb, sebagaimana yang terdapat dalam hadits di Shahih Bukhari (no. 5537) dan Shahih Muslim (no. 1946). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika beliau enggan memakan dhabb,فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ“Aku merasa jijik padanya.” Dan dalam riwayat lain disebutkan,هذا لحم لم آكله قط“Aku tidak memakan daging ini sama sekali.”Apakah perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dinilai mencela makanan?Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataan beliau tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa beliau tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa beliau tidak berselera memakannya dan memang beliau tidak terbiasa memakannya. Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه “Adapun hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Salah satu adab seorang muslim ketika makan adalah tidak mencela makanan, berikut penjelasannyaTidak Boleh Mencela MakananSalah satu bentuk adab yang perlu diperhatikan berkaitan dengan makanan adalah adanya larangan untuk mencela (menghina) makanan. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)Contoh Perbuatan Mencela MakananContoh mencela makanan misalnya perkataan seseorang, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga: Diet atau Pola Makan Sehat ala Rasulullah? (Bag. 1)Kenapa Dilarang Mencela Makanan?Sebab larangan tersebut adalah karena makanan (pada hakikatnya) merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والذي ينبغي للإنسان إذا قدم له الطعام أن يعرف قدر نعمة الله سبحانه وتعالى بتيسيره وأن يشكره على ذلك وألا يعيبه إن كان يشتهيه وطابت به نفسه فليأكله وإلا فلا يأكله ولا يتكلم فيه بقدح أو بعيب“Yang hendaknya dilakukan oleh seseorang jika dihidangkan makanan adalah menyadari besarnya nikmat Allah Ta’ala kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1; 817)Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanPenjelasan Terhadap Hadits Memakan Daging DhabbApakah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas bertentangan dengan hadits yang berisi tentang keengganan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan dhabb, sebagaimana yang terdapat dalam hadits di Shahih Bukhari (no. 5537) dan Shahih Muslim (no. 1946). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika beliau enggan memakan dhabb,فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ“Aku merasa jijik padanya.” Dan dalam riwayat lain disebutkan,هذا لحم لم آكله قط“Aku tidak memakan daging ini sama sekali.”Apakah perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dinilai mencela makanan?Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataan beliau tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa beliau tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa beliau tidak berselera memakannya dan memang beliau tidak terbiasa memakannya. Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه “Adapun hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Salah satu adab seorang muslim ketika makan adalah tidak mencela makanan, berikut penjelasannyaTidak Boleh Mencela MakananSalah satu bentuk adab yang perlu diperhatikan berkaitan dengan makanan adalah adanya larangan untuk mencela (menghina) makanan. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)Contoh Perbuatan Mencela MakananContoh mencela makanan misalnya perkataan seseorang, “terlalu asin”; “makanan ini kurang garam”; “terlalu asam”; “terlalu encer”; “belum matang”; dan kalimat-kalimat semacam itu. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini. (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga: Diet atau Pola Makan Sehat ala Rasulullah? (Bag. 1)Kenapa Dilarang Mencela Makanan?Sebab larangan tersebut adalah karena makanan (pada hakikatnya) merupakan ciptaan Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh dicela. Ada sisi (penjelasan) yang lain terkait larangan ini, yaitu celaan terhadap makanan akan menyebabkan adanya rasa sedih dan menyesal di dalam hati orang yang telah membuat dan menyiapkan makanan tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup pintu ini sehingga tidak ada jalan masuknya rasa sedih ke dalam hati seorang muslim. Dan syariat selalu memperhatikan hal ini. (Kitaabul Adab, hal. 164)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,والذي ينبغي للإنسان إذا قدم له الطعام أن يعرف قدر نعمة الله سبحانه وتعالى بتيسيره وأن يشكره على ذلك وألا يعيبه إن كان يشتهيه وطابت به نفسه فليأكله وإلا فلا يأكله ولا يتكلم فيه بقدح أو بعيب“Yang hendaknya dilakukan oleh seseorang jika dihidangkan makanan adalah menyadari besarnya nikmat Allah Ta’ala kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1; 817)Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanPenjelasan Terhadap Hadits Memakan Daging DhabbApakah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas bertentangan dengan hadits yang berisi tentang keengganan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memakan dhabb, sebagaimana yang terdapat dalam hadits di Shahih Bukhari (no. 5537) dan Shahih Muslim (no. 1946). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ketika beliau enggan memakan dhabb,فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ“Aku merasa jijik padanya.” Dan dalam riwayat lain disebutkan,هذا لحم لم آكله قط“Aku tidak memakan daging ini sama sekali.”Apakah perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dinilai mencela makanan?Maka penjelasannya, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah termasuk mencela makanan. Akan tetapi, perkataan beliau tersebut adalah sebagai kabar penjelasan mengapa beliau tidak mau (enggan) untuk memakan daging dhabb. Yaitu, bahwa beliau tidak berselera memakannya dan memang beliau tidak terbiasa memakannya. Hal ini untuk menghindari salah paham di kalangan para sahabat karena bisa jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya karena daging tersebut diharamkan oleh syari’at.An-Nawawi rahimahullah berkata,وَأَمَّا حَدِيث تَرْك أَكْل الضَّبّ فَلَيْسَ هُوَ مِنْ عَيْب الطَّعَام إِنَّمَا هُوَ إِخْبَار بِأَنَّ هَذَا الطَّعَام الْخَاصّ لَا أَشْتَهِيه “Adapun hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakan dhabb, bukanlah termasuk celaan terhadap makanan. Akan tetapi, perkataan itu hanyalah kabar (penjelasan) bahwa makanan tersebut tidak beliau sukai.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 135)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Jumadil akhir 1441/ 9 Februari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Agama Untuk Orang-Orang Berakal

Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 QRIS donasi Yufid

Agama Untuk Orang-Orang Berakal

Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 QRIS donasi Yufid
Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 QRIS donasi Yufid


Agama Untuk Orang-Orang Berakal Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 190 – 191 : إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٠﴾ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ﴿١٩١﴾ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (190) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keaadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (191) Penjelasan: Tujuan manusia Allah ciptakan untuk tinggal di bumi adalah, bertauhid, maksudnya mempersembahkan penyembahan hanya kepadaNya. Di dalam surat Az-Dzariyat ayat 57 Allah menjelaskan tujuan mulia ini, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. Maka, di saat tujuan penciptaan manusia meninggali bumi ini untuk menyembah Allah, Allah tunjukkan kepada mereka tanda-tanda keberadaan, kekuasaan, kebesaran dan kemuliaanNya. Agar manusia menyembah Allah dengan kesadaran, keridhoan, cinta, dan pengagungan. Bukan karena paksaan, atau sekedar ikut-ikutan. Tapi menyembah Allah didasari tulus ikhlas dan ilmu. Ini diantara wujud kasih sayang Allah. Bumi yang begitu indah, langit yang gagah, lautan yang luas, gunung yang tinggi menjulang, tetumbuhan yang menyejukkan pandangan, hewan-hewan yang cerdik nan menyenangkan, siang malam yang teratur silih berganti dan masih banyak lagi tanda-tanda kebesaran Allah di sekitar kita, adalah isyarat bagi orang-orang yang berakal, untuk kembali bersimpuh dengan penuh cinta kepadaNya. Dalam ilmu akidah, tanda-tanda seperti ini disebut tauhid rububiyyah (mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan Tuhan, seperti mencipta, mengatur semesta dll), yang menjadi perantara untuk sampai pada inti tauhid, yaitu tauhid uluhiyyah (mengesakan Allah dalam penyembahan atau ibadah). Artinya, saat seorang sadar, bahwa Allah satu-satunya pencipta semesta yang indah dan teratur ini, konsekuensi dari kesadaran ini adalah, menyembahNya semata dan meninggalkan segala sesembahan selainNya. Namun, tak semua manusia peka menangkap sinyal kebesaran Allah tersebut. Hanya orang-orang yang punya karakter tertentu saja, sebuah karakter yang sangat mahal, pembeda antara manusia makhluk yang paling bermartabat, dengan hewan. Yaitu, berfikir! Iya, hanya orang-orang yang berfikir saja yang beruntung menemukan sinyal itu. Orang-orang yang menggunakan akalnya untuk dekat dengan Tuhannya. Dialah yang bisa mengambil hikmah dari setiap tanda kebesaran Allah di sekitarnya. Oleh karenanya, diujung ayat Allah berfirman, لآيات لأولي الألباب Ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal Ini menunjukkan bahwa : Diantara ibadah yang sangat besar pahalanya adalah, berfikir untuk merasakan kebesaran dan kasih sayang Allah. Seorang tak akan sempurna menjadi hamba Allah, sampai dia menggunakan akal sehatnya. Agama ini, diperuntukkan bagi para pemikir sehat dan obyektif. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah terangkan diantara sifat orang yang berakal itu adalah… الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّـهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَـٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Yaitu orang-orang yang berdzikir mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.  Inilah sifat mereka: 1. Gemar mengingat Allah. Ini mencakup segala jenis dzikir, yaitu mengingat Allah dengan hati, lisannya dan anggota badan. Maka masuk juga dalam karakter ini, orang yang sholat dengan berdiri saat mampu, duduk dan berbaring saat tidak mampu. 2. Gemar menggunakan pikirannya untuk menemukan kebesaran Allah. Jika kita perhatikan dua sifat di atas, keduanya mewakili dua poin penting dalam kehidupan manusia : gemar dzikir adalah ekspresi ibadah. Kemudian gemar berfikir adalah ekspresi akal. Ini dalil bahwa : Untuk bisa beribadah kepada Allah dengan professional, seorang harus membuka dan menggunakan pikirannya. Seorang disebut benar berakal sehat, manakala ia taat beribadah kepada Allah. Dan ibadah yang paling utama adalah tauhid… Wallahua’lam bish showab. Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Referensi tafsir: Taisir Ar Kariim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan (tafsir As-Sa’di), karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah-. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Puasa 11 Muharram, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Cara Mengusir Hantu Penunggu Rumah, Mekkah Pusat Bumi, Gambar Tulisan Muhammad, Bulan Sya'ban 2019 Visited 737 times, 1 visit(s) today Post Views: 505 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada Dirinya

Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.

Seorang Mukmin Menggabungkan Rasa Takut dan Harap pada Dirinya

Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.
Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.


Dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pengamalan rasa takut dan harap seorang mukmin pada Allah Ta’alaSeorang Mukmin adalah Orang yang Takut dengan Azab AllahDiantara sifat seorang mukmin disebutkan Allah Ta’ala dalam firmannya Surat Al Ma’arij, Allah berfiman:إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا ١٩ إِذَا مَسَّهُ ٱلشَّرُّ جَزُوعٗا ٢٠  وَإِذَا مَسَّهُ ٱلۡخَيۡرُ مَنُوعًا ٢١  إِلَّا ٱلۡمُصَلِّينَ ٢٢ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَلَىٰ صَلَاتِهِمۡ دَآئِمُونَ ٢٣  وَٱلَّذِينَ فِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ ٢٤ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ ٢٥  وَٱلَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ ٢٦ وَٱلَّذِينَ هُم مِّنۡ عَذَابِ رَبِّهِم مُّشۡفِقُونَ ٢٧“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya. Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta). Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan. Dan orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya” (QS. Al Ma’arij [70]: 19-27)Orang yang beriman adalah orang yang takut dengan siksa Allah Ta’ala. Tidak merasa dirinya telah aman dari siksaan Allah Ta’ala. Mereka tidak mengatakan kepada dirinya: “Kami muslim, kami telah melakukan amalan shalih, maka amal itu akan melindungi kami dari siksa Allah”. Akan tetapi dengan amalan yang mereka lakukan, mereka tetap merasa takut dengan siksa Allah Ta’ala. Khawatir dengan amalannya jika tidak diterima. Oleh karena itu, orang beriman selain mengharap kasih sayang Allah Ta’ala, mereka juga orang yang terus menerus hatinya takut dengan siksa Allah Ta’ala.Baca Juga: Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran TauhidSeorang Mukmin Memiliki Rasa Takut dan HarapCiri orang beriman adalah mereka yang menggabungkan dua hal, yaitu Rasa takut (الخوف) akan azab Allah Rasa harap (الرجاء) dari rahmat Allah. Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirmanوَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” (QS. Al-Mu’minun[23]: 60)Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wa sallamقالت عائشة أهم الذين يشربون الخمر ويسرقون قال لا يا بنت الصديق ولكنهم الذين يصومون ويصلون ويتصدقون وهم يخافون أن لا يقبل منهم أولئك الذين يسارعون في الخيراتAisyah bertanya, “Apakah orang yang dimaksud adalah orang yang meminum khamr dan mencuri?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bukan wahai anak dari As-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang yang berpuasa, mengerjakan shalat, mereka shadaqah, namun mereka khawatir amalnya tidak diterima. Oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang bersegara dan terdepan dalam kebaikan.” (HR. Sunan At-Tirmidzi 3175, Ibnu Majah 3198, dari Hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha)Dalam riwayat lain,وَلَكِنَّهُ الَّذِي يُصَلِّي وَيَصُومُ وَيَتَصَدَّقُ وَهُوَ يُخَافُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ“Akan tetapi mereka orang yang mengerjakan shalat, berpuasa, bersedekah, dan mereka takut kepada Allah azza wa jalla” (HR. Ahmad, dalam musnad Imam Ahmad no. 25263)Baca Juga: Takutlah terhadap Adzab KuburDua Hal Besar Penyebab KebinasaanDiriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau mengatakanالهلاك في اثنتين، القنوط، والعجب“Kebinasaan ada pada dua hal: Putus asa (dari rahmat Allah) dan membanggakan diri (dengan amalannya).” (Diriwayat Ibnu Hajar Al Haitami (1/121))Tidaklah diragukan bahwa azab atau kebinasaan memiliki banyak sebab, akan tetapi dua hal ini adalah dua faktor yang paling besar yang menyebabkan azab Allah.Putus Asa dari Rahmat AllahYang dimaksud dengan القنوط adalah “putus asa”, yakni putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Ada orang yang telah terlanjur melakukan perbuatan dosa. Dia mengira bahwa Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya setelah sangat besar dosanya. Maka ini adalah pikiran yang salah. Tidak sepatutnya seorang manusia seberapa besar dosanya dia putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Dan begitu pula tidak boleh bagi yang lain memvonis pelaku maksiat tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan kasih sayang atau ampunan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman dalam surat Az-Zumarقُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ  “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar[39]: 53)Maka menjadi kewajiban seorang muslim untuk segera bertaubat kepada Allah Ta’ala ketika telah melakukan kesalahan, berharap ampunan-Nya, dan tidak putus asa dari kasih sayang-Nya.Baca Juga: Mengharap Pahala Dari Tiap MusibahBerbangga Diri atas AmalannyaBegitu pula tidak layak bagi seorang itu bangga dengan amalnya. Dia meyakini bahwa dia telah melakukan ketaatan dan amal shalih. Akan tetapi wajib baginya menganggap dirinya tidak sempurna. Hendakalah dia terus khawatir dengan azab Allah Ta’ala. Dan yang terbaik adalah menggabungkan dua keadaan sekaligus, yaitu: mengharap kasih sayang Allah Ta’ala dan takut dengan siksa Allah Ta’ala.  Artinya, menjadi kewajibannya untuk menggabungkan rasa takut dan harap. Maka tidak hanya berharap saja sebagaimana keadaan Murjiah, yang mengatakan bahwa amalan fisik tidak ada hubungannya dengan iman, karena Murjiah beranggapan: “Asalkan seorang itu beriman, maka maksiat apapun yang dia lakukan tidak membahayakannya.” Tidak pula seorang itu putus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala disebabkan kesalahannya, maka dia berkeyakinan kalau dia telah binasa, sebagaimana keadaan Khawarij yang mengatakan: “Siapa yang melakukan dosa besar maka dia keluar dari Islam.”Maka hendaklah seorang muslim menjauhi dua jalan yang rusak ini. Hendaklah dia berjalan sebagiamana jalan Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu menggabungkan rasa takut dan rasa harap. Merasa khawatir atau takut melakukan dosa yang mereka lakukan dan berharap kasih sayang Allah Ta’ala. Jalan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah jalan yang ditempuh para rasul. Mereka tidak merasa takut dengan ketakutan yang berlebihan sehingga membuat mereka berputus asa dari kasih sayang Allah Ta’ala. Tidak pula berharap dengan harapan berlebihan yang itu menyebabkan mereka merasa aman dari azab Allah Ta’ala.Baca Juga:Penulis: Azka HarizArtikel: Muslim.or.idReferensi:Silsilatu Syarhur Rasaail Kitabul Kabaair, Karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullahuu ta’ala dalam Bab Bahaya Ujub.

Nasihat Seorang Penggali Kubur

Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]

Nasihat Seorang Penggali Kubur

Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]
Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]


Nasihat Seorang Penggali Kubur “Saudaraku, perhatikanlah dan renungkanlah. Dunia ini tidak lebih dari sebuah tipu daya yang memperdaya. Orang-orang berebut dan berlomba menumpuk kekayaan sehingga lupa kewajiban. Bahkan boleh jadi ia lupa bahwa suatu saat ia akan dikuburkan. Ketika sudah dikuburkan, semua manusia, baik kaya maupun miskin, sama saja; ia dikubur di atas tanah dan dibungkus dengan kain kafan berwarna putih. Harta yang diusahakannya dengan susah payah, kini menjadi bahan rebutan keluarganya. Isteri yang dicintainya, boleh jadi sebentar lagi akan dinikahi laki-laki lain. Maka, hati-hatilah dengan dunia ini. Jangan sampai kamu terperdaya karenanya. Apabila kelak kamu mencari harta, jangan lupa kewajiban kepada yang Maha Kuasa. Apabila kelak menjadi seorang pejabat, jangan pernah lupa kepentingan rakyat. Apabila kelak menjadi seorang ulama, jangan lupa orang-orang melarat. Karena yang justru akan menyelamatkan kamu bukan kedudukan, jabatan akan tetapi kebaikan dan kepedulian kepada orang lemah; yang menyelamatkan kamu bukan tabungan yang numpuk di bank, akan tetapi uang recehan yang kamu berikan kepada orang-orang yang membutuhkan”. [Dari: Ustadz Jafar Shalih Hafidzahullah Ta’ala]

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Biar Gaul

Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid
Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 QRIS donasi Yufid


Hukum Membuat Lubang Tindik Besar Telinga Pertanyaan: Apakah tindik telinga pada wanita ada aturannya? Saya dapati sekarang banyak anak muda yg tindik piercing yang ukuran lubangnya besar. Sampai2 bekas lubangnya bisa dimasukin spidol. Jawaban: Bismillaah, Alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah. Ammaa ba’du; Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting. Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi ﷺ mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu. Baca Artikel Terkait: Hukum Laki-laki Memakai Tindik <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Hukum Laki-laki Memakai Tindik&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/21771-hukum-lelaki-memakai-tindik.html/embed#?secret=NPAV6AHImk#?secret=degYuN6j1e" data-secret="degYuN6j1e" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Batasan Tindik Yang Diperbolehkan Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya: Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram. Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka. Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan. Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang. Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah. Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki. Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Allah Ta’ala berfirman: لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4) Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia: وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An-Nisa: 119) Dan Nabi Muhammad ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencukur alis dan meminta dicukur bulu alisnya, dan orang yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mereka merubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim ) Jika mengikir gigi atau mencukur bulu alis termasuk merubah ciptaan, maka bagaimana dengan tindik ukuran besar dan merenggangkan cuping telinga?! Begitu juga didalam praktik ini terdapat tasyabbuh dengan orang kafir dan orang fasik. Yang kami dapati berdasarkan histori praktik piercing dengan ukuran besar telah ada sejak jaman kuno. Dan diantara yang melakukannya ialah Firaun Mesir Kuno Tutankhamun yang diketahui telah merenggangkan cuping telinganya, begitu juga dengan Budha Gautama dan lainnya yang kemudian pada zaman modern diadobsi oleh punkers sebagai simbol perlawanan tata nilai sosial dan kebebasan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda; مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka. (HR. Abu Dawud) Demikian, Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Selfie, Macam Hawa Nafsu, Kubah Rasulullah, Hadist Tentang Kebenaran, Hukum Bisnis Mlm Dalam Islam, Niat Sebelum Bersetubuh Visited 111 times, 1 visit(s) today Post Views: 382 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiga Cara Allah Kabulkan Doa

Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa

Tiga Cara Allah Kabulkan Doa

Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa
Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa


Kadang kita berdoa lantas berputus asa dari doa kita. Ketahuilah, Allah itu amatlah baik. Doa yang kita panjatkan pasti diwujudkan namun dalam tiga hal. Daftar Isi tutup 1. Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa 1.1. Hadits #1501 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi utama: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa   Hadits #1501 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( مَا عَلَى الأرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو الله تَعَالَى بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إيَّاها ، أَوْ صَرفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ، مَا لَمْ يَدْعُ بإثْمٍ ، أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ )) ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَومِ : إِذاً نُكْثِرُ قَالَ : (( اللهُ أكْثَرُ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) . وَرَوَاهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ أَبِي سَعِيْدٍ وَزَادَ فِيهِ : (( أَوْ يَدْخِرَ لَهُ مَِن الأَجْرِ مِثْلَهَا )) . Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim berdoa kepada Allah dengan satu doa, melainkan pasti Allah memberikannya kepadanya, atau Allah menghindarkannya dari kejelekan yang sebanding dengan doanya, selama ia tidak mendoakan dosa atau memutuskan silaturahim.” Lalu seseorang berkata, “Kalau begitu, kita akan memperbanyak doa.” Beliau bersabda, “Allah lebih banyak memberi (dari apa yang kalian minta).” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 3573 dan Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin, hadits no. 1501]. Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id, dan ia menambahkan, “Atau Allah menyimpan untuknya berupa pahala yang sebanding dengan doa tersebut.” [HR. Ahmad, 3:18; Al-Hakim, 1:493. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly katakan bahwa sanad hadits ini hasan, perawinya tsiqqah selain ‘Ali bin ‘Ali yang dinilai shaduq].   Faedah hadits Pertama: Doa seorang muslim itu terkabul (tidak tertolak) asalkan memenuhi syarat dan adab. Oleh karenanya, seseorang tidak sepantasnya tergesa-gesa dalam berdoa. Kedua: Doa seorang muslim dikabulkan dalam tiga cara: (1) dikabulkan, (2) ditunda dan diselamatkan dari bala sesuai dengan kadarnya, (3) disimpan untuk hari kiamat, jadi pahala untuknya. Ketiga: Yang dimiliki Allah itu tidak akan berkurang ketika doa hamba itu dipenuhi, walau begitu banyak doanya. Keempat: Dianjurkan serius (mengharap-harap) dalam berdoa karena lebih menampakkan ketundukan dan menunjukkan kelemahan manusia di hadapan Allah. Kelima: Boleh meminta dengan doa dalam jumlah banyak karena Allah tidak ada yang bisa membuat Allah menjadi besar. Jika seseorang menyangka dia sudah meminta banyak, maka Allah dapat mengabulkan yang banyak yang ia minta.   Referensi utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas Doa adalah Ibadah     Diselesaikan di Masjid Pogung Dalangan, 20 Februari 2020, 27 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab berdoa adab doa amalan doa berdoa cara berdoa cara doa riyadhus sholihin waktu terkabulnya doa

Shalat Malam Dibuka dengan Dua Rakaat Ringan

Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih

Shalat Malam Dibuka dengan Dua Rakaat Ringan

Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih
Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih


Shalat malam itu dibuka dengan dua rakaat ringan, sebagian orang menyebut dengan shalat iftitah. Berikut disinggung oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin. Daftar Isi tutup 1. 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1179 1.2. Hadits #1180 1.3. Penjelasan hadits 1.4. Faedah dari hadits 1.4.1. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail 212. Bab Keutamaan Qiyamul Lail Hadits #1179 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحِ الصَّلاَةَ بركْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat pada waktu malam, hendaklah ia membukanya dengan shalat dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 768] Hadits #1180 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.767] Penjelasan hadits Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).   Faedah dari hadits Disunnahkan bagi seorang hamba memulai shalat malamnya dengan dua rakaat yang ringan, karena seperti ini ada ucapan dan praktik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga: Shalat Tarawih Apakah Perlu Pakai Shalat Iftitah (Dua Rakaat Ringan Sebagai Pembuka)?   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Diselesaikan di Darush Sholihin, 19 Februari 2020, 26 Jumadats Tsaniyyah 1441 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat malam cara shalat tahajud doa setelah shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat tahajud shalat iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih

Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.

Mengenal Nama Allah “Al-Hakiim”

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.


Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, sungguh ilmu tentang Allah ‘Azza wa Jalla adalah ilmu yang paling mulia. Tidak ada jalan untuk mengenal Allah melainkan hanyalah melaui nama-nama dan sifat-sifat-NyaPenyebutan “Al-Hakiim” dalam AlquranDalam banyak ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala mengenalkan salah satu nama-Nya dalam firman-Nya,وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Dan dia adalah “Al-‘Aliim” (Maha mengetahui) dan “Al-Hakiim” (Maha Bijaksana).” (QS. At-Tahriim [66]: 2)Allah Ta’ala berfirman,قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ“Mereka menjawab, “Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada Kami. Sesungguhnya Engkau-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)Dan juga ayat-ayat lainnya yang sangat banyak menyebutkan nama Allah Ta’ala “Al-Hakiim”.Dua makna “Al-Hakiim”Baca Juga: Perbedaan antara Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahiim”Penjelasan Makna “Al-Hakiim”Para ulama menjelaskan bahwa “Al-Hakiim” memiliki dua makna, “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Haakim”  (الحاكم) Yaitu, Allah Ta’ala adalah Dzat yang berhak untuk membuat hukum. Hukum Allah Ta’ala itu ada dua, yaitu hukum syar’i dan hukum kauni.Hukum syar’i adalah syariat agama yang dibawa dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan hukum syar’i sebagai penutup ayat yang menceritakan tentang hukum terkait pernikahan dan mahar,ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ“Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)Adapun hukum kauni adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan kepada hamba-Nya, baik berupa penciptaan, rizki, hidup, mati, dan semacamnya. Allah Ta’ala berfirman tentang salah satu saudara Yusuf,فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ“Maka ketika mereka berputus asa dari (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu, aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya.” (QS. Yusuf [12]: 80) “Al-Hakiim” dengan makna “Al-Muhkim”  (المحكم) Yaitu, Allah Ta’ala memiliki sifat hikmah. Makna asal hikmah adalah menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Syariat atau hukum yang Allah Ta’ala tetapkan itu memiliki hikmah. Akan tetapi, ada di antara hikmah tersebut yang kita ketahui dan ada yang tidak kita ketahui. Hal ini karena Allah Ta’ala hanya memberikan kita sedikit ilmu saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا“Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (QS. Al-Isra’ [17]: 85)Hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki hikmah. Allah Ta’ala mengatakan,أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ“Bukankah Allah adalah hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin [95]: 8)Baca Juga: Hukum Memakai Baju atau Perhiasan Tertulis Nama AllahDua Macam Hikmah Allah Ta’alaTerdapat dua macam hikmah Allah Ta’ala,Hikmah pertamaHikmah berupa tata cara ibadah sebagaimana yang Allah Ta’ala syariatkan. Misalnya, tatacara ibadah shalat, sejak mulai dari takbiratul ihram sampai salam. Juga shalat tersebut dimulai dengan bersuci dari hadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Gerakan shalat juga sudah ditentukan, baik berdiri, ruku’, sujud, atau duduk. Demikian pula dalam ibadah zakat. Yaitu ibadah kepada Allah Ta’ala dengan memberikan kelebihan harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan harta tersebut dan telah ditentukan oleh syariat. Hikmah keduaHikmah berupa maksud atau tujuan dari suatu hukum. Hal ini karena semua hukum Allah Ta’ala, baik hukum kauni atau hukum syar’i, semuanya memiliki tujuan dan maksud yang baik serta buah (pahala) yang besar. Kita lihat misalnya hikmah Allah Ta’ala dari hukum kauni, berupa musibah yang Allah Ta’ala tetapkan untuk hamba-Nya. Musibah tersebut adalah untuk hikmah yang mulia, sebagaimana firman Allah Ta’ala,ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum [30]: 41)Ayat tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang menganggap bahwa ketetapan Allah itu hanya semata-mata karena kehendak (masyi’ah) saja. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat.Baca Juga:[Selesai]***@Jogja, 3 Jumadil akhir 1441/ 28 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Disarikan dari kitab Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 122-123 (cetakan ke empat tahun 1427, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA) dengan tambahan contoh dari penulis.

Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Mengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an 

Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Terkadang ketika akan shalat sunnah di masjid ada yang sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras sehingga menganggu jamaah yang shalatMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang TerlarangDi antara perbuatan yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat (sunnah) sebelum iqamat adalah adanya jamaah yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras. Perbuatan semacam ini akan mengganggu konsentrasi atau kekhusyu’an orang-orang yang sedang shalat atau yang sedang melakukan ibadah yang lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang perbuatan semacam ini. Hal ini sebagaimana hadits yang diceritakan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb kalian. Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” atau beliau mengatakan, “atau dalam shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan bagi orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an di masjid untuk meninggikan atau mengeraskan suara mereka. Karena perbuatan ini akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah, baik yang sedang sama-sama membaca Al-Qur’an seperti dia, atau sedang shalat, sedang berdzikir, dan yang sedang i’tikaf.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,“Tidak boleh bagi seseorang untuk mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Jika dia di masjid, perbuatan itu akan mengganggu jama’ah lain karena suaranya.” (Majmu’ Al-Fataawa, 23: 61)Baca Juga: Tadabbur Alquran, Cara Dahsyat Meningkatkan ImanMengeraskan Suara ketika Membaca Al-Qur’an yang DibolehkanAdapun jika suara tersebut tidak mengganggu orang lain, maka terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya perbuatan tersebut. Lebih-lebih jika orang yang mengeraskan suara tersebut tidak khawatir akan tertimpa penyakit riya’ atau mencari pujian dan popularitas. Dan mengeraskan suara ini lebih ditekankan lagi jika dalam rangka mengajarkan ilmu (Al-Qur’an). Tidaklah diragukan lagi bahwa dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an itu akan lebih menghidupkan hati, membangkitkan (memperbarui) semangat, pendengarannya pun akan ikut mendengarkan bacaan tersebut, dan juga bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya yang ikut mendengarkan dan mengambil manfaat dari bacaan tersebut. [1]Diperbolehkan pula mengeraskan bacaan Al-Qur’an di malam hari, bahkan hal itu merupakan kebaikan jika tidak mengganggu siapa pun, dan juga ketika tidak khawatir akan terjatuh dalam riya’. Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً كُنْتُ أَسْقَطْتُهَا مِنْ سُورَةِ كَذَا وَكَذَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang membaca (Al-Qur`an) di dalam masjid, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah merahmati si Fulan. Sesungguhnya dia telah mengingatkanku tentang ayat ini dan ini, yakni ayat yang aku lupa dari surat ini dan itu.” (HR. Bukhari no. 5037 dan Muslim no. 788)Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 30 Jumadil awwal 1441/ 25 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat At-Tibyaan, hal. 71; karya An-Nawawi rahimahullah.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 214-215 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 
Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 


Info Donasi: Ayo Bantu Perluasan Masjid Al ‘Ashri Pogung RejoMasjid adalah tempat yang paling Allah cintai. Di dalamnya terdapat kaum muslimin beribadah kepada Allah Ta’ala, mengagungkan Allah dan berdzikir kepada Allah. Masjid adalah tempat yang mulia dan penuh keberkahan. Lalu bagaimana jika orang kafir memasuki masjid? Apakah diperbolehkan? Masalah ini telah dibahas oleh para ulama, dan pada artikel ini akan kami uraikan secara ringkas.Kisah Tsumamah bin UtsalDari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘amhu, beliau menceritakan,بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, kemudian pasukan tersebut kembali dengan membawa tawanan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Kemudian laki-laki itu diikat di salah satu tiang masjid.” (HR. Bukhari no. 469 dan Muslim no. 1764).Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya orang kafir masuk masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan para sahabat yang mengikat Tsumamah bin Utsal di masjid. Ketika itu, Tsumamah (yang masih dalam agama kaum musyrikin), berupaya untuk membunuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun digagalkan oleh Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu. Kemudian ia pun diikat di masjid.Pada hari ketiga, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan bertanya,مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ“Apa yang Engkau miliki wahai Tsumamah?” (HR. Bukhari no. 2422, 4372 dan Muslim no. 1764). Maksudnya, beliau bertanya kepada Tsumamah apakah dia sudah makan atau belum? Hal ini mencerminkan tingginya sifat rahmah (penyayang) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun kepada orang yang hendak membunuh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ini menjadi salah satu sebab masuk Islamnya Tsumamah setelah itu.Baca Juga: Membaca Qur’an Di Masjid Dengan Suara KerasSyarat-Syarat Bolehnya Mengizinkan Orang Kafir Masuk MasjidMayoritas ulama memberikan batasan atau persyaratan dalam masalah ini. Di antaranya adalah hal itu memiliki tujuan yang bermanfaat, misalnya untuk mendengarkan Al-Qur’an; untuk mendengarkan ilmu agama yang bermanfaat; atau orang kafir tersebut diharapkan masuk Islam; atau orang kafir tersebut sedang meminta keadilan hukum. Atau kondisi-kondisi lain yang memang ada manfaat di dalamnya. Namun, jika tidak ada manfaatnya, maka mereka tidak boleh memasuki masjid. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah dalam salah satu riwayat madzhab tersebut. Sebagian ulama mengatakan, orang kafir boleh memasuki semua masjid kecuali masjidil haram. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, juga menjadi pendapat Ibnu Hazm rahimahumullah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)Hal ini berdasarkan pendapat mereka yang mengatakan bahwa najisnya orang-orang musyrik adalah najis yang melekat di badan (najis yang sifatnya konkret). Dilarangnya orang kafir untuk memasuki masjidil haram adalah pendapat yang kuat, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat di atas. Wallahu a’lam.Dari dalil-dalil tersebut, orang kafir boleh memasuki masjid -selain masjidil haram- dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Selain itu, terdapat maslahat ketika orang kafir masuk masjid, terutama ketika mereka melihat shalat yang dilakukan oleh kaum muslimin, dan juga mendengarkan bacaan Al-Qur’an, sebagaimana hal ini terjadi pada Tsumamah bin Utsal. Akan tetapi, terdapat syarat bahwa hal itu adalah benar-benar ada maslahat dan juga ada izin dari pihak yang memiliki kewenangan. Hal ini karena semua perkara yang terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu perkara yang berkaitan dengan maslahat orang banyak, maka hal itu harus dengan izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hal ini terjadi pada kasus diikatnya Tsumamah bin Utsal. Baca Juga: Perbedaan Masjid Dan MushallaKisah Jubair bin Muth’imDalil yang lain dalam masalah ini sebagaimana yang diceritakan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ketika itu beliau menyiapkan tebusan untuk tawanan perang Badar dan masih musyrik. Beliau mengatakan,سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Maghrib membaca  Ath-Thur.” (HR. Bukhari no. 765)Dan peristiwa itu adalah sebab beliau radhiyallahu ‘anhu mendapatkan hidayah.Demikian pula kisah Dhimam bin Tsa’labah, dimana beliau masuk masjid dan mengikatkan untanya di masjid, kemudian bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam, kemudian beliau pun masuk Islam. (HR. Bukhari no. 63).Bolehkah Orang Kafir Menjadi Pengurus Masjid?Jika masuknya orang kafir tersebut bersyarat, yaitu adanya maslahat, maka orang kafir tidak boleh menjadi pengurus masjid atau membuat batas-batas pendirian masjid, karena terdapat kaum muslimin yang mampu mengurusnya. Hal ini karena orang kafir dikhawatirkan akan melakukan tipu daya ketika membuat batas-batas masjid dan juga ketika membangunnya. Oleh karena itu, siapa pun yang akan membangun masjid, baik itu perorangan atau yayasan, hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan harta dan diri mereka. Jangan sampai mereka menyerahkan urusan pembangunan masjid tersebut kepada orang-orang kafir dengan alasan bahwa mereka lebih ahli dan profesional atau alasan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1441/19 Januari 2020Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 82-84 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 
Prev     Next