Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam?

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam?

Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid
Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345055575&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Protes Malaikat Terhadap Penciptaan Adam? Bagaimana penjelasan malaikat mem-protes Allah ketika hendak menciptakan Adam. Lalu dari mana Malaikat tahu bahwa manusia akan berbuat kerusakan di bumi? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menanggapi pernyataan pertama, malaikat memprotes Allah ketika hendak menciptakan manusia. Pernyataan ini jelas tidak benar. Malaikat tidak pernah membantah atau memprotes keputusan Allah Ta’ala. Karena mereka hamba yang selalu taat dan tidak pernah durhaka kepada Allah. Allah berfirman, عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ Di neraka ada penunggu para malaikat yang sangat kasar dan keras, mereka tidak pernah mendurhakai perintah Allah dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. (QS. at-Tahrim: 6) Lalu bagaimana dengan pertanyaan ini? Pertanyaan ini adalah karena ingin tahu (isti’lam), bukan pertanyaan memprotes (i’tiradh). Terbukti ketika mereka diperintahkan untuk sujud, merekapun sujud, dan tidak ada yang protes. Dr. Muhammad Utsman al-Khamis mengatakan, هذا سؤال من الملائكة؛ وهو كما قال أهل العلم: سؤال استعلام لا سؤال اعتراض؛ بدليل أنهم لما أمرهم الله بالسجود سجدوا أجمعون فهم لا يعترضون Ini merupakan pertanyaan malaikat, dan ini seperti yang dinyatakan para ulama, ini adalah pertanyaan isti’lam (ingin tahu), bukan pertanyaan protes (I’tiradh). Dengan dalil, ketika mereka diperintahkan untuk sujud kepada Adam, mereka semua sujud dan mereka tidak memprotes. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 49). Dari Mana Malaikat Tahu? Di bagian ini kita akan menanggapi pertanyaan kedua, dari mana malaikat tahu bahwa manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi dan akan saling membunuh? Ada beberapa pendekatan yang diberikan para ulama, [1] Mereka mengetahui hal itu dari Allah Mereka diberi tahu oleh Allah, meskipun tidak disebutkan dalam ayat. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, pendapat Hasan al-Bashri, Mujahid, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Qutaibah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, 1/60) Dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir. (Majmu’ al-Fatawa, 7/382). Ibnul Qayim menjelaskan, وفي هذا دلالة على أن الله قد كان أعلمهم أن بني آدم سيفسدون في الأرض ، وإلا فكيف كانوا يقولون ما لا يعلمون Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa Allah telah memberi tahu mereka, bahwa Bani Adam akan berbuat kerusakan di muka bumi. Jika tidak diberi tahu sebelumnya, bagaimana mungkin mereka berbicara yang tidak mereka ketahui. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/12). [2] Analogi dengan makhluk sebelumnya Sebelum Adam, Allah telah menciptakan jin dan meminta mereka untuk memakmurkan bumi. Lalu mereka banyak maksiat dan saling membunuh. Ketika Allah hendak menciptakan manusia, Malaikat meng-qiyaskan makhluk ini dengan makhluk sebelumnya yang sudah pernah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Muqatil. (Zadul Masir, 1/61) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, Terkait perkataan malaikat, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” يرجِّحُ أنهم خليفة لمن سبقهم ، وأنه كان على الأرض مخلوقات قبل ذلك تسفك الدماء وتفسد فيها ، فسألت الملائكة ربها عزّ وجلّ : ( أتجعل فيها من يفسد فيها ويسفك الدماء ) كما فعل من قبلهم Pendapat yang lebih kuat, bahwa mereka adalah pengganti makhluk sebelumnya. Di mana, dulu ada makhluk di bumi sebelum mereka yang menumpahkan darah, dan berbuat kerusakan. Lalu malaikat bertanya kepada Rabnya, “Apakah Engkau akan menjadikan makhluk di muka bumi yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah?” maksudnya, sebagaimana yang pernah dilakukan makhluk sebelumnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah: 30). [3] Mereka memahami berdasarkan tabiat manusia Ketika Allah mengabarkan bahwa Dia akan menciptakan manusia, malaikat memahami tabiat mereka. Dan nampaknya Syaikhul Islam memilih pendapat ini (Minhaj as-Sunnah, 6/149). Ibnu ‘Asyur menjelaskan, وإنما ظنوا هذا الظن بهذا المخلوق من جهة ما استشعروه من صفات هذا المخلوق المستخلف Para malaikat memiliki dugaan seperti itu terhadap makhluk ini dari sisi, apa yang mereka duga dari sifat-sifat makhluk ini. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 1/230). [4] Memahami makna kata Khalifah Kata khalifah diartikan pemimpin, yang akan mengadili semua kedzaliman yang dilakukan sesama manusia. Dari sinilah Malaikat memahami, bahwa jika manusia disebut khalifah berarti ada kedzaliman di tengah mereka. (al-Qurthubi, 1/276) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Poligami, Hadits Tentang Perceraian Dalam Islam, Konsep Jodoh Dalam Islam, Panduan Ibu Hamil Dalam Islam, Materi Kultum Bulan Ramadhan, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Muharam Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 589 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kitabul Jami’ – Bab Adab – Hadis 1 – Hak Sesama Muslim

BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…

Kitabul Jami’ – Bab Adab – Hadis 1 – Hak Sesama Muslim

BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…
BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…


BAB 1 – ADABOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MAMUQADIMAHPembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.   Bab Pertama – Baabul Adab.   Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.   Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.   Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.   Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.   Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.Hadits 1 – Hak Sesama Muslimعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُDari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain“.Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Asal ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara yang dilaksanakan.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan–sebagaimana akan datang penjelasannya-.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam“. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).Hak yang pertama, sabda Nabiإِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِjika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.Dari Abdullah bin ‘Amr :أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْAda seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan.Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.Al-Imam Malik meriwayatkan :أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak wajib menghadirinya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.Yang ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ“Saya membai’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.Yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.Yang kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.Yang keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa itu dua qiroth?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)Dalam riwayat yang lain,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.PeringatanPernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan,كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِAda seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia pun sakit. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.Ketika Abu Thalib, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.Bersambung insya Allah…

Antara Pakaian Adat dan Pakaian Sunnah

Definisi Pakaian Sunah Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Syarah Nazom Al Waroqot, Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menejelaskan definisi pakaian Sunah : وأما ما فعله على سبيل العادة فكلام المؤلف رحمه الله يقتضي أنه مباح، لكن ينبغي ألا نقتصر على الإباحة، فنقول : ما فعله على سبيل العادة، ففعله مستحب، لكن لا بالعين، بل بالجنس . Perbuatan yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka berdasarkan penjelasan penulis (Nazom Al Waroqot), hukumnya mubah. Namun, baiknya kita tidak membatasi pada hukum mubah saja. Kita katakan, “Perbuatan yang beliau lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka melakukannya dianjurkan. Namun, anjuran ini bukan berkaitan dengan bentuk spesifiknya (‘ain), tapi pada jenisnya.” مثال ذلك: في عهد الرسول عليه الصلاة والسلام اعتاد الناس أن يلبسوا إزارا ورداء وعمامة في الغالب، فنقول: كون الناس في ذلك الوقت يلبسون هذا اللباس أفضل وأحسن؛ لئلا يشذ الإنسان عن الناس، ولئلا يكون لباسه شهرة. Contohnya: Di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, umumnya masyarakat di kala itu biasa memakai sarung, selendang dan imamah (lilitan kain penutup kepala). Maka kita katakan, “Memakai pakaian seperti itu di zaman itu, adalah model pakaian yang paling afdhol dan baik.” – Supaya orang tidak terlihat kampungan (pent, karena pakaiannya yang tidak seperti lumrahnya masyarakat). – Dan supaya pakaiannya tidak tergolong pakaian syuhroh (tenar). لكن لو أردنا أن نطبق ذلك في عهدنا الآن، ونأتي إلى الصلاة، كل واحد منا لابس إزارا ورداء وعمامة، نقول : هذا شهرة، ليس مستحبا، Akan tetapi, jika kita ingin menerapkan model pakaian seperti itu, di zaman kita sekarang. Kemudian kita pakai untuk sholat, setiap kita memakai sarung, selendang dan imamah. Kita katakan bahwa ini adalah pakaian syuhroh. Tidak dianjurkan. فالمستحب أن تلبس ما اعتاده الناس عندنا ، ولهذا كان الصحابة رضي الله عنهم لما فتحوا البلاد صاروا يلبسون لباس الناس؛ لئلا يكون الإنسان متميزة يشتهر في المجالس، يقولون : فلان كذا. Yang disunahkan adalah, Anda memakai pakaian yang lumrah dipakai masyarakat di daerah yang kita tinggali. Oleh karena itu, para sahabat Nabi -semoga Allah meridhoi mereka-, ketika berhasil menaklukkan banyak negeri, mereka berpakaian sebagaimana pakaian masyarakat setempat. Supaya seorang tidak tampak menonjol, sehingga membuatnya jadi bahan omongan. Orang-orangpun membicarakannya, “Itu lho si anu…..” ولهذا نهى النبي عن لباس الشهرة, إذا ما فعله على سبيل التعبد فقد تبين حكمه. وما فعله على سبيل الجبلة قلنا: لا حكم له، وما فعله على سبيل العادة قلنا: إنه مستحب، لكن بالجنس، لا بالعين Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang memakai pakaian syuhroh. Jadi kesimpulannya tentang hukum perbuatan Nabi, perbuatan Nabi yang: – Dilakukan sebagai jibilah / tabi’at (pent, yang dilakukan Nabi dalam kapasitas beliau sebagai manusia, seperti duduk, tidur, berbaring dan berdiri). Dan kita katakan, tidak ada hukumnya. – Dilakukan sebagai adat/kebiasaan. Kita katakan, hukum meneladaninya sunnah, tapi sunnah yang dimaksud, meneladani pada jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. (Lihat : Syarah Nazom Al Waroqot, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 149 – 150) _______ Catatan : Disebut berpakaian Sunnah, adalah berpakaian mengikuti umumnya pakaian masyarakat yang kita tinggali. Karena: [1] Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat beliau. [2] Menghindari pakaian syuhroh. Pakaian syuhroh adalah, pakaian yang dipandang asing oleh masyarakat di daerah yang kita tinggali. Sehingga dengan memakainya, seorang tampak beda dan menjadi buah bibir masyarakat. Dalam kamus bahasa Arab Lisanul Arob dijelaskan, الشهرة ظهور الشيء في شنعة حتى يشهره الناس Pengertian syuhroh adalah, menonjol dalam kesan yang negatif. Sehingga hal tersebut membuatnya tenar di tengah masyarakat. (Lisanul Arob, 4/498) Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai pakaian syuhroh. Dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : « من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة » “Siapa saja yang memakai pakaian syuhroh maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan pada hari Kiamat” (HR Abu Daud, dinilai hasan oleh al Mundziri dalam at Targhib). [3] Definisi pakaian sunnah adalah jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. Jadi yang disunahkan adalah meneladani pada jenis pakaian beliau shallallahu’alaihi wasallam. Apa jenisnya ? Jawab: Pakaian sesuai adat masyarakat yang beliau tinggali. Cara mengetahuinya dengan melihat, motivasi apa Nabi mengenakan pakaian itu. Terjawab bahwa motivasi beliau adalah, mengikuti lumrahnya pakaian di daerah yang beliau tinggali. Ini terbukti dengan larangan beliau memakai pakaian syuhroh. Bukan pada bentuk spesifiknya (‘ainnya). Sehingga keliru jika dipandang pakaian sunah adalah, memakai imamah, jubah/qomis dll. Berdasarkan definisi ini, bentuk pakaian sunah itu fleksibel, longgar dan bisa selaras dengan daerah yang kita tinggali dan zaman di mana kita berada. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah Dengan Seseorang, Asal Usul Yajuj Majuj, Khutbah Gerhana Matahari Singkat, Tasyakuran Haji, Bentuk Dajjal Yang Sesungguhnya, Doa Khatam Qur'an Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid

Antara Pakaian Adat dan Pakaian Sunnah

Definisi Pakaian Sunah Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Syarah Nazom Al Waroqot, Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menejelaskan definisi pakaian Sunah : وأما ما فعله على سبيل العادة فكلام المؤلف رحمه الله يقتضي أنه مباح، لكن ينبغي ألا نقتصر على الإباحة، فنقول : ما فعله على سبيل العادة، ففعله مستحب، لكن لا بالعين، بل بالجنس . Perbuatan yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka berdasarkan penjelasan penulis (Nazom Al Waroqot), hukumnya mubah. Namun, baiknya kita tidak membatasi pada hukum mubah saja. Kita katakan, “Perbuatan yang beliau lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka melakukannya dianjurkan. Namun, anjuran ini bukan berkaitan dengan bentuk spesifiknya (‘ain), tapi pada jenisnya.” مثال ذلك: في عهد الرسول عليه الصلاة والسلام اعتاد الناس أن يلبسوا إزارا ورداء وعمامة في الغالب، فنقول: كون الناس في ذلك الوقت يلبسون هذا اللباس أفضل وأحسن؛ لئلا يشذ الإنسان عن الناس، ولئلا يكون لباسه شهرة. Contohnya: Di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, umumnya masyarakat di kala itu biasa memakai sarung, selendang dan imamah (lilitan kain penutup kepala). Maka kita katakan, “Memakai pakaian seperti itu di zaman itu, adalah model pakaian yang paling afdhol dan baik.” – Supaya orang tidak terlihat kampungan (pent, karena pakaiannya yang tidak seperti lumrahnya masyarakat). – Dan supaya pakaiannya tidak tergolong pakaian syuhroh (tenar). لكن لو أردنا أن نطبق ذلك في عهدنا الآن، ونأتي إلى الصلاة، كل واحد منا لابس إزارا ورداء وعمامة، نقول : هذا شهرة، ليس مستحبا، Akan tetapi, jika kita ingin menerapkan model pakaian seperti itu, di zaman kita sekarang. Kemudian kita pakai untuk sholat, setiap kita memakai sarung, selendang dan imamah. Kita katakan bahwa ini adalah pakaian syuhroh. Tidak dianjurkan. فالمستحب أن تلبس ما اعتاده الناس عندنا ، ولهذا كان الصحابة رضي الله عنهم لما فتحوا البلاد صاروا يلبسون لباس الناس؛ لئلا يكون الإنسان متميزة يشتهر في المجالس، يقولون : فلان كذا. Yang disunahkan adalah, Anda memakai pakaian yang lumrah dipakai masyarakat di daerah yang kita tinggali. Oleh karena itu, para sahabat Nabi -semoga Allah meridhoi mereka-, ketika berhasil menaklukkan banyak negeri, mereka berpakaian sebagaimana pakaian masyarakat setempat. Supaya seorang tidak tampak menonjol, sehingga membuatnya jadi bahan omongan. Orang-orangpun membicarakannya, “Itu lho si anu…..” ولهذا نهى النبي عن لباس الشهرة, إذا ما فعله على سبيل التعبد فقد تبين حكمه. وما فعله على سبيل الجبلة قلنا: لا حكم له، وما فعله على سبيل العادة قلنا: إنه مستحب، لكن بالجنس، لا بالعين Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang memakai pakaian syuhroh. Jadi kesimpulannya tentang hukum perbuatan Nabi, perbuatan Nabi yang: – Dilakukan sebagai jibilah / tabi’at (pent, yang dilakukan Nabi dalam kapasitas beliau sebagai manusia, seperti duduk, tidur, berbaring dan berdiri). Dan kita katakan, tidak ada hukumnya. – Dilakukan sebagai adat/kebiasaan. Kita katakan, hukum meneladaninya sunnah, tapi sunnah yang dimaksud, meneladani pada jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. (Lihat : Syarah Nazom Al Waroqot, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 149 – 150) _______ Catatan : Disebut berpakaian Sunnah, adalah berpakaian mengikuti umumnya pakaian masyarakat yang kita tinggali. Karena: [1] Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat beliau. [2] Menghindari pakaian syuhroh. Pakaian syuhroh adalah, pakaian yang dipandang asing oleh masyarakat di daerah yang kita tinggali. Sehingga dengan memakainya, seorang tampak beda dan menjadi buah bibir masyarakat. Dalam kamus bahasa Arab Lisanul Arob dijelaskan, الشهرة ظهور الشيء في شنعة حتى يشهره الناس Pengertian syuhroh adalah, menonjol dalam kesan yang negatif. Sehingga hal tersebut membuatnya tenar di tengah masyarakat. (Lisanul Arob, 4/498) Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai pakaian syuhroh. Dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : « من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة » “Siapa saja yang memakai pakaian syuhroh maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan pada hari Kiamat” (HR Abu Daud, dinilai hasan oleh al Mundziri dalam at Targhib). [3] Definisi pakaian sunnah adalah jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. Jadi yang disunahkan adalah meneladani pada jenis pakaian beliau shallallahu’alaihi wasallam. Apa jenisnya ? Jawab: Pakaian sesuai adat masyarakat yang beliau tinggali. Cara mengetahuinya dengan melihat, motivasi apa Nabi mengenakan pakaian itu. Terjawab bahwa motivasi beliau adalah, mengikuti lumrahnya pakaian di daerah yang beliau tinggali. Ini terbukti dengan larangan beliau memakai pakaian syuhroh. Bukan pada bentuk spesifiknya (‘ainnya). Sehingga keliru jika dipandang pakaian sunah adalah, memakai imamah, jubah/qomis dll. Berdasarkan definisi ini, bentuk pakaian sunah itu fleksibel, longgar dan bisa selaras dengan daerah yang kita tinggali dan zaman di mana kita berada. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah Dengan Seseorang, Asal Usul Yajuj Majuj, Khutbah Gerhana Matahari Singkat, Tasyakuran Haji, Bentuk Dajjal Yang Sesungguhnya, Doa Khatam Qur'an Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid
Definisi Pakaian Sunah Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Syarah Nazom Al Waroqot, Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menejelaskan definisi pakaian Sunah : وأما ما فعله على سبيل العادة فكلام المؤلف رحمه الله يقتضي أنه مباح، لكن ينبغي ألا نقتصر على الإباحة، فنقول : ما فعله على سبيل العادة، ففعله مستحب، لكن لا بالعين، بل بالجنس . Perbuatan yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka berdasarkan penjelasan penulis (Nazom Al Waroqot), hukumnya mubah. Namun, baiknya kita tidak membatasi pada hukum mubah saja. Kita katakan, “Perbuatan yang beliau lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka melakukannya dianjurkan. Namun, anjuran ini bukan berkaitan dengan bentuk spesifiknya (‘ain), tapi pada jenisnya.” مثال ذلك: في عهد الرسول عليه الصلاة والسلام اعتاد الناس أن يلبسوا إزارا ورداء وعمامة في الغالب، فنقول: كون الناس في ذلك الوقت يلبسون هذا اللباس أفضل وأحسن؛ لئلا يشذ الإنسان عن الناس، ولئلا يكون لباسه شهرة. Contohnya: Di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, umumnya masyarakat di kala itu biasa memakai sarung, selendang dan imamah (lilitan kain penutup kepala). Maka kita katakan, “Memakai pakaian seperti itu di zaman itu, adalah model pakaian yang paling afdhol dan baik.” – Supaya orang tidak terlihat kampungan (pent, karena pakaiannya yang tidak seperti lumrahnya masyarakat). – Dan supaya pakaiannya tidak tergolong pakaian syuhroh (tenar). لكن لو أردنا أن نطبق ذلك في عهدنا الآن، ونأتي إلى الصلاة، كل واحد منا لابس إزارا ورداء وعمامة، نقول : هذا شهرة، ليس مستحبا، Akan tetapi, jika kita ingin menerapkan model pakaian seperti itu, di zaman kita sekarang. Kemudian kita pakai untuk sholat, setiap kita memakai sarung, selendang dan imamah. Kita katakan bahwa ini adalah pakaian syuhroh. Tidak dianjurkan. فالمستحب أن تلبس ما اعتاده الناس عندنا ، ولهذا كان الصحابة رضي الله عنهم لما فتحوا البلاد صاروا يلبسون لباس الناس؛ لئلا يكون الإنسان متميزة يشتهر في المجالس، يقولون : فلان كذا. Yang disunahkan adalah, Anda memakai pakaian yang lumrah dipakai masyarakat di daerah yang kita tinggali. Oleh karena itu, para sahabat Nabi -semoga Allah meridhoi mereka-, ketika berhasil menaklukkan banyak negeri, mereka berpakaian sebagaimana pakaian masyarakat setempat. Supaya seorang tidak tampak menonjol, sehingga membuatnya jadi bahan omongan. Orang-orangpun membicarakannya, “Itu lho si anu…..” ولهذا نهى النبي عن لباس الشهرة, إذا ما فعله على سبيل التعبد فقد تبين حكمه. وما فعله على سبيل الجبلة قلنا: لا حكم له، وما فعله على سبيل العادة قلنا: إنه مستحب، لكن بالجنس، لا بالعين Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang memakai pakaian syuhroh. Jadi kesimpulannya tentang hukum perbuatan Nabi, perbuatan Nabi yang: – Dilakukan sebagai jibilah / tabi’at (pent, yang dilakukan Nabi dalam kapasitas beliau sebagai manusia, seperti duduk, tidur, berbaring dan berdiri). Dan kita katakan, tidak ada hukumnya. – Dilakukan sebagai adat/kebiasaan. Kita katakan, hukum meneladaninya sunnah, tapi sunnah yang dimaksud, meneladani pada jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. (Lihat : Syarah Nazom Al Waroqot, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 149 – 150) _______ Catatan : Disebut berpakaian Sunnah, adalah berpakaian mengikuti umumnya pakaian masyarakat yang kita tinggali. Karena: [1] Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat beliau. [2] Menghindari pakaian syuhroh. Pakaian syuhroh adalah, pakaian yang dipandang asing oleh masyarakat di daerah yang kita tinggali. Sehingga dengan memakainya, seorang tampak beda dan menjadi buah bibir masyarakat. Dalam kamus bahasa Arab Lisanul Arob dijelaskan, الشهرة ظهور الشيء في شنعة حتى يشهره الناس Pengertian syuhroh adalah, menonjol dalam kesan yang negatif. Sehingga hal tersebut membuatnya tenar di tengah masyarakat. (Lisanul Arob, 4/498) Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai pakaian syuhroh. Dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : « من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة » “Siapa saja yang memakai pakaian syuhroh maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan pada hari Kiamat” (HR Abu Daud, dinilai hasan oleh al Mundziri dalam at Targhib). [3] Definisi pakaian sunnah adalah jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. Jadi yang disunahkan adalah meneladani pada jenis pakaian beliau shallallahu’alaihi wasallam. Apa jenisnya ? Jawab: Pakaian sesuai adat masyarakat yang beliau tinggali. Cara mengetahuinya dengan melihat, motivasi apa Nabi mengenakan pakaian itu. Terjawab bahwa motivasi beliau adalah, mengikuti lumrahnya pakaian di daerah yang beliau tinggali. Ini terbukti dengan larangan beliau memakai pakaian syuhroh. Bukan pada bentuk spesifiknya (‘ainnya). Sehingga keliru jika dipandang pakaian sunah adalah, memakai imamah, jubah/qomis dll. Berdasarkan definisi ini, bentuk pakaian sunah itu fleksibel, longgar dan bisa selaras dengan daerah yang kita tinggali dan zaman di mana kita berada. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah Dengan Seseorang, Asal Usul Yajuj Majuj, Khutbah Gerhana Matahari Singkat, Tasyakuran Haji, Bentuk Dajjal Yang Sesungguhnya, Doa Khatam Qur'an Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345054489&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Definisi Pakaian Sunah Alhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dalam Syarah Nazom Al Waroqot, Syekh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menejelaskan definisi pakaian Sunah : وأما ما فعله على سبيل العادة فكلام المؤلف رحمه الله يقتضي أنه مباح، لكن ينبغي ألا نقتصر على الإباحة، فنقول : ما فعله على سبيل العادة، ففعله مستحب، لكن لا بالعين، بل بالجنس . Perbuatan yang Nabi shallallahu’alaihi wasallam lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka berdasarkan penjelasan penulis (Nazom Al Waroqot), hukumnya mubah. Namun, baiknya kita tidak membatasi pada hukum mubah saja. Kita katakan, “Perbuatan yang beliau lakukan sebagai adat/kebiasaan, maka melakukannya dianjurkan. Namun, anjuran ini bukan berkaitan dengan bentuk spesifiknya (‘ain), tapi pada jenisnya.” مثال ذلك: في عهد الرسول عليه الصلاة والسلام اعتاد الناس أن يلبسوا إزارا ورداء وعمامة في الغالب، فنقول: كون الناس في ذلك الوقت يلبسون هذا اللباس أفضل وأحسن؛ لئلا يشذ الإنسان عن الناس، ولئلا يكون لباسه شهرة. Contohnya: Di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, umumnya masyarakat di kala itu biasa memakai sarung, selendang dan imamah (lilitan kain penutup kepala). Maka kita katakan, “Memakai pakaian seperti itu di zaman itu, adalah model pakaian yang paling afdhol dan baik.” – Supaya orang tidak terlihat kampungan (pent, karena pakaiannya yang tidak seperti lumrahnya masyarakat). – Dan supaya pakaiannya tidak tergolong pakaian syuhroh (tenar). لكن لو أردنا أن نطبق ذلك في عهدنا الآن، ونأتي إلى الصلاة، كل واحد منا لابس إزارا ورداء وعمامة، نقول : هذا شهرة، ليس مستحبا، Akan tetapi, jika kita ingin menerapkan model pakaian seperti itu, di zaman kita sekarang. Kemudian kita pakai untuk sholat, setiap kita memakai sarung, selendang dan imamah. Kita katakan bahwa ini adalah pakaian syuhroh. Tidak dianjurkan. فالمستحب أن تلبس ما اعتاده الناس عندنا ، ولهذا كان الصحابة رضي الله عنهم لما فتحوا البلاد صاروا يلبسون لباس الناس؛ لئلا يكون الإنسان متميزة يشتهر في المجالس، يقولون : فلان كذا. Yang disunahkan adalah, Anda memakai pakaian yang lumrah dipakai masyarakat di daerah yang kita tinggali. Oleh karena itu, para sahabat Nabi -semoga Allah meridhoi mereka-, ketika berhasil menaklukkan banyak negeri, mereka berpakaian sebagaimana pakaian masyarakat setempat. Supaya seorang tidak tampak menonjol, sehingga membuatnya jadi bahan omongan. Orang-orangpun membicarakannya, “Itu lho si anu…..” ولهذا نهى النبي عن لباس الشهرة, إذا ما فعله على سبيل التعبد فقد تبين حكمه. وما فعله على سبيل الجبلة قلنا: لا حكم له، وما فعله على سبيل العادة قلنا: إنه مستحب، لكن بالجنس، لا بالعين Oleh karenanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang memakai pakaian syuhroh. Jadi kesimpulannya tentang hukum perbuatan Nabi, perbuatan Nabi yang: – Dilakukan sebagai jibilah / tabi’at (pent, yang dilakukan Nabi dalam kapasitas beliau sebagai manusia, seperti duduk, tidur, berbaring dan berdiri). Dan kita katakan, tidak ada hukumnya. – Dilakukan sebagai adat/kebiasaan. Kita katakan, hukum meneladaninya sunnah, tapi sunnah yang dimaksud, meneladani pada jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. (Lihat : Syarah Nazom Al Waroqot, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 149 – 150) _______ Catatan : Disebut berpakaian Sunnah, adalah berpakaian mengikuti umumnya pakaian masyarakat yang kita tinggali. Karena: [1] Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabat beliau. [2] Menghindari pakaian syuhroh. Pakaian syuhroh adalah, pakaian yang dipandang asing oleh masyarakat di daerah yang kita tinggali. Sehingga dengan memakainya, seorang tampak beda dan menjadi buah bibir masyarakat. Dalam kamus bahasa Arab Lisanul Arob dijelaskan, الشهرة ظهور الشيء في شنعة حتى يشهره الناس Pengertian syuhroh adalah, menonjol dalam kesan yang negatif. Sehingga hal tersebut membuatnya tenar di tengah masyarakat. (Lisanul Arob, 4/498) Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai pakaian syuhroh. Dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : « من لبس ثوب شهرة ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة » “Siapa saja yang memakai pakaian syuhroh maka Allah akan memberinya pakaian kehinaan pada hari Kiamat” (HR Abu Daud, dinilai hasan oleh al Mundziri dalam at Targhib). [3] Definisi pakaian sunnah adalah jenisnya, bukan bentuk spesifiknya. Jadi yang disunahkan adalah meneladani pada jenis pakaian beliau shallallahu’alaihi wasallam. Apa jenisnya ? Jawab: Pakaian sesuai adat masyarakat yang beliau tinggali. Cara mengetahuinya dengan melihat, motivasi apa Nabi mengenakan pakaian itu. Terjawab bahwa motivasi beliau adalah, mengikuti lumrahnya pakaian di daerah yang beliau tinggali. Ini terbukti dengan larangan beliau memakai pakaian syuhroh. Bukan pada bentuk spesifiknya (‘ainnya). Sehingga keliru jika dipandang pakaian sunah adalah, memakai imamah, jubah/qomis dll. Berdasarkan definisi ini, bentuk pakaian sunah itu fleksibel, longgar dan bisa selaras dengan daerah yang kita tinggali dan zaman di mana kita berada. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Doa Agar Mimpi Basah Dengan Seseorang, Asal Usul Yajuj Majuj, Khutbah Gerhana Matahari Singkat, Tasyakuran Haji, Bentuk Dajjal Yang Sesungguhnya, Doa Khatam Qur'an Visited 178 times, 1 visit(s) today Post Views: 278 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

16 Adab Pergi ke Masjid Disertai Dalil

Apa saja adab-adab menuju masjid? Daftar Isi buka 1) 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. 2) 2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. 3) 3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. 4) 4. Membaca doa ketika keluar rumah 5) 5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. 6) 6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. 7) 7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. 8) 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. 8.1) Doa masuk masjid 9) 9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. 10) 10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. 11) 11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. 12) 12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. 13) 13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. 14) 14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. 15) 15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. 16) 16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. 16.1) Doa keluar masjid 16.1.1) Referensi: 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim, no. 666)   2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini–yaitu bawang–, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 561).   3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ada seseorang yang mengatakan, إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، “Ada seseorang yang suka memakai baju yang bagus dan sandal yang bagus.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Jamil (Indah) menyukai segala yang indah.” (HR. Muslim, no. 91) Sedangkan wanita dilarang memakai minyak wangi ketika ke masjid dan tidak boleh wanita berhias diri berlebihan (dandan menor) ketika keluar rumah. Inilah yang terlarang dalam ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   4. Membaca doa ketika keluar rumah (1) BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: dengan nama Allah, aku bertawakkal pada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah); (2) ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHOLLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzalimi diriku atau dizalimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ». “Jika seseorang keluar rumah, lalu dia mengucapkan “BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH” (artinya: Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga”. Setan pun akan menyingkir darinya. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلاَّ رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: “اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar dari rumahku kecuali beliau menghadapkan pandangannya ke langit, lalu beliau membaca dzikir: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHILLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzholimi diriku atau dizholimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Misykatul Mashobih)   5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 386; Ibnu Majah, no. 967; Abu Daud, no. 562. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyuk menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim,a no. 602).   7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” (artinya: Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya).” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Adab-Adab Memuliakan Masjid 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).     9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim, no. 54)   10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)   11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261).   12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqamah, maka berdoalah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3:155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kita lihat contoh dari ulama besar Saudi Arabia (pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah yang benar-benar menjaga amalan yang satu ini. Diceritakan oleh murid beliau, Sa’ad Ad-Daud bahwasanya Syaikh rahimahullah setelah melakukan shalat sunnah dua raka’at (antara adzan dan iqamah), Syaikh Sa’ad ingin mengajukan suatu pertanyaan pada beliau rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah lantas menjawab, “Wahai Sa’ad, ingatlah bahwa doa antara adzan dan iqamah adalah doa yang tidak tertolak.” Lihatlah beliau rahimahullah lebih ingin memanfaatkan waktu tersebut daripada melakukan hal lainnya karena menjawab pertanyaan dari Sa’ad bisa saja ditunda selesai shalat. Lihat pula bagaimana semangat beliau rahimahullah dalam mengamalkan hadits di atas. Lihat Al-Imam Ibnu Baz, Dr. ‘Abdul ‘Aziz As Sadhaan, hlm. 44. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani hafizhahullah mengatakan, “Namun dituntunkan jika bisa menggabungkan antara berdoa dan membaca Al-Qur’an kala itu. Alhamdulillah jika keduanya bisa dilakukan sekaligus.” Lihat Syarh Ad-Du’a min Al-Kitab wa As-Sunnah.   13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. Orang yang menunggu shalat akan senantiasa mendapat doa para malaikat dan dianggap telah berada dalam shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ “Jika sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim, no. 710) Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Apa yang disebutkan ini menerapkan kaedah para ulama di antaranya diungkapkan oleh Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, البَقَاءُ أَسْهَلُ مِنَ الإِبْتِدَاءِ “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.”   15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ “Barangsiapa yang mendapati azan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 606. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 540-545. Baca juga: Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Rumah Siap Dibakar Karena Enggan ke Masjid     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab ke masjid adab pergi ke masjid

16 Adab Pergi ke Masjid Disertai Dalil

Apa saja adab-adab menuju masjid? Daftar Isi buka 1) 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. 2) 2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. 3) 3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. 4) 4. Membaca doa ketika keluar rumah 5) 5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. 6) 6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. 7) 7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. 8) 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. 8.1) Doa masuk masjid 9) 9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. 10) 10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. 11) 11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. 12) 12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. 13) 13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. 14) 14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. 15) 15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. 16) 16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. 16.1) Doa keluar masjid 16.1.1) Referensi: 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim, no. 666)   2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini–yaitu bawang–, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 561).   3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ada seseorang yang mengatakan, إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، “Ada seseorang yang suka memakai baju yang bagus dan sandal yang bagus.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Jamil (Indah) menyukai segala yang indah.” (HR. Muslim, no. 91) Sedangkan wanita dilarang memakai minyak wangi ketika ke masjid dan tidak boleh wanita berhias diri berlebihan (dandan menor) ketika keluar rumah. Inilah yang terlarang dalam ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   4. Membaca doa ketika keluar rumah (1) BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: dengan nama Allah, aku bertawakkal pada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah); (2) ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHOLLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzalimi diriku atau dizalimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ». “Jika seseorang keluar rumah, lalu dia mengucapkan “BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH” (artinya: Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga”. Setan pun akan menyingkir darinya. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلاَّ رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: “اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar dari rumahku kecuali beliau menghadapkan pandangannya ke langit, lalu beliau membaca dzikir: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHILLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzholimi diriku atau dizholimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Misykatul Mashobih)   5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 386; Ibnu Majah, no. 967; Abu Daud, no. 562. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyuk menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim,a no. 602).   7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” (artinya: Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya).” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Adab-Adab Memuliakan Masjid 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).     9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim, no. 54)   10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)   11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261).   12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqamah, maka berdoalah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3:155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kita lihat contoh dari ulama besar Saudi Arabia (pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah yang benar-benar menjaga amalan yang satu ini. Diceritakan oleh murid beliau, Sa’ad Ad-Daud bahwasanya Syaikh rahimahullah setelah melakukan shalat sunnah dua raka’at (antara adzan dan iqamah), Syaikh Sa’ad ingin mengajukan suatu pertanyaan pada beliau rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah lantas menjawab, “Wahai Sa’ad, ingatlah bahwa doa antara adzan dan iqamah adalah doa yang tidak tertolak.” Lihatlah beliau rahimahullah lebih ingin memanfaatkan waktu tersebut daripada melakukan hal lainnya karena menjawab pertanyaan dari Sa’ad bisa saja ditunda selesai shalat. Lihat pula bagaimana semangat beliau rahimahullah dalam mengamalkan hadits di atas. Lihat Al-Imam Ibnu Baz, Dr. ‘Abdul ‘Aziz As Sadhaan, hlm. 44. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani hafizhahullah mengatakan, “Namun dituntunkan jika bisa menggabungkan antara berdoa dan membaca Al-Qur’an kala itu. Alhamdulillah jika keduanya bisa dilakukan sekaligus.” Lihat Syarh Ad-Du’a min Al-Kitab wa As-Sunnah.   13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. Orang yang menunggu shalat akan senantiasa mendapat doa para malaikat dan dianggap telah berada dalam shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ “Jika sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim, no. 710) Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Apa yang disebutkan ini menerapkan kaedah para ulama di antaranya diungkapkan oleh Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, البَقَاءُ أَسْهَلُ مِنَ الإِبْتِدَاءِ “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.”   15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ “Barangsiapa yang mendapati azan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 606. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 540-545. Baca juga: Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Rumah Siap Dibakar Karena Enggan ke Masjid     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab ke masjid adab pergi ke masjid
Apa saja adab-adab menuju masjid? Daftar Isi buka 1) 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. 2) 2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. 3) 3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. 4) 4. Membaca doa ketika keluar rumah 5) 5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. 6) 6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. 7) 7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. 8) 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. 8.1) Doa masuk masjid 9) 9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. 10) 10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. 11) 11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. 12) 12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. 13) 13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. 14) 14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. 15) 15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. 16) 16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. 16.1) Doa keluar masjid 16.1.1) Referensi: 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim, no. 666)   2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini–yaitu bawang–, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 561).   3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ada seseorang yang mengatakan, إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، “Ada seseorang yang suka memakai baju yang bagus dan sandal yang bagus.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Jamil (Indah) menyukai segala yang indah.” (HR. Muslim, no. 91) Sedangkan wanita dilarang memakai minyak wangi ketika ke masjid dan tidak boleh wanita berhias diri berlebihan (dandan menor) ketika keluar rumah. Inilah yang terlarang dalam ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   4. Membaca doa ketika keluar rumah (1) BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: dengan nama Allah, aku bertawakkal pada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah); (2) ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHOLLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzalimi diriku atau dizalimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ». “Jika seseorang keluar rumah, lalu dia mengucapkan “BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH” (artinya: Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga”. Setan pun akan menyingkir darinya. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلاَّ رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: “اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar dari rumahku kecuali beliau menghadapkan pandangannya ke langit, lalu beliau membaca dzikir: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHILLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzholimi diriku atau dizholimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Misykatul Mashobih)   5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 386; Ibnu Majah, no. 967; Abu Daud, no. 562. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyuk menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim,a no. 602).   7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” (artinya: Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya).” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Adab-Adab Memuliakan Masjid 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).     9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim, no. 54)   10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)   11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261).   12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqamah, maka berdoalah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3:155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kita lihat contoh dari ulama besar Saudi Arabia (pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah yang benar-benar menjaga amalan yang satu ini. Diceritakan oleh murid beliau, Sa’ad Ad-Daud bahwasanya Syaikh rahimahullah setelah melakukan shalat sunnah dua raka’at (antara adzan dan iqamah), Syaikh Sa’ad ingin mengajukan suatu pertanyaan pada beliau rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah lantas menjawab, “Wahai Sa’ad, ingatlah bahwa doa antara adzan dan iqamah adalah doa yang tidak tertolak.” Lihatlah beliau rahimahullah lebih ingin memanfaatkan waktu tersebut daripada melakukan hal lainnya karena menjawab pertanyaan dari Sa’ad bisa saja ditunda selesai shalat. Lihat pula bagaimana semangat beliau rahimahullah dalam mengamalkan hadits di atas. Lihat Al-Imam Ibnu Baz, Dr. ‘Abdul ‘Aziz As Sadhaan, hlm. 44. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani hafizhahullah mengatakan, “Namun dituntunkan jika bisa menggabungkan antara berdoa dan membaca Al-Qur’an kala itu. Alhamdulillah jika keduanya bisa dilakukan sekaligus.” Lihat Syarh Ad-Du’a min Al-Kitab wa As-Sunnah.   13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. Orang yang menunggu shalat akan senantiasa mendapat doa para malaikat dan dianggap telah berada dalam shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ “Jika sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim, no. 710) Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Apa yang disebutkan ini menerapkan kaedah para ulama di antaranya diungkapkan oleh Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, البَقَاءُ أَسْهَلُ مِنَ الإِبْتِدَاءِ “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.”   15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ “Barangsiapa yang mendapati azan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 606. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 540-545. Baca juga: Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Rumah Siap Dibakar Karena Enggan ke Masjid     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab ke masjid adab pergi ke masjid


Apa saja adab-adab menuju masjid? Daftar Isi buka 1) 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. 2) 2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. 3) 3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. 4) 4. Membaca doa ketika keluar rumah 5) 5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. 6) 6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. 7) 7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. 8) 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. 8.1) Doa masuk masjid 9) 9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. 10) 10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. 11) 11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. 12) 12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. 13) 13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. 14) 14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. 15) 15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. 16) 16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. 16.1) Doa keluar masjid 16.1.1) Referensi: 1. Pergi dalam keadaan berwudhu dari rumah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan  menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim, no. 666)   2. Menjauhkan diri dari bau tidak enak pada mulut dan badan, seperti rokok (yang haram) dan bau mulut dari pete, jengkol, bawang, atau semacamnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini–yaitu bawang–, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 561).   3. Bagi pria, dianjurkan untuk memperbagus diri dan dianjurkan memakai wangi-wangian. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ada seseorang yang mengatakan, إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، “Ada seseorang yang suka memakai baju yang bagus dan sandal yang bagus.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Jamil (Indah) menyukai segala yang indah.” (HR. Muslim, no. 91) Sedangkan wanita dilarang memakai minyak wangi ketika ke masjid dan tidak boleh wanita berhias diri berlebihan (dandan menor) ketika keluar rumah. Inilah yang terlarang dalam ayat, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 31).   4. Membaca doa ketika keluar rumah (1) BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH (artinya: dengan nama Allah, aku bertawakkal pada-Nya, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah); (2) ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHOLLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzalimi diriku atau dizalimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ». “Jika seseorang keluar rumah, lalu dia mengucapkan “BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH” (artinya: Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga”. Setan pun akan menyingkir darinya. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلاَّ رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: “اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عليَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar dari rumahku kecuali beliau menghadapkan pandangannya ke langit, lalu beliau membaca dzikir: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHILLA, AW AZILLA AW UZALLA, AW AZHLIMA AW UZHLAMA, AW AJHALA AW YUJHALA ‘ALAYYA (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan orang lain, dari menzholimi diriku atau dizholimi orang lain, dari kebodohan diriku atau dijahilin orang lain).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Misykatul Mashobih)   5. Tidak menyela-nyela jari ketika berangkat dari rumah menuju masjid hingga shalat dilaksanakan. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 386; Ibnu Majah, no. 967; Abu Daud, no. 562. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   6. Jalan dengan tenang dan tidak tergesa-gesa walau sedang telat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyuk menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636 dan Muslim,a no. 602).   7. Ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca doa berikut. اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِى قَلْبِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى لِسَانِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى سَمْعِى نُورًا وَاجْعَلْ فِى بَصَرِى نُورًا وَاجْعَلْ خَلْفِى نُورًا وَأَمَامِى نُورًا وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِى نُورًا وَمِنْ تَحْتِى نُورًا اللَّهُمَّ وَأَعْظِمْ لِى نُورًا “ALLAHUMMAJ’AL FII QOLBIY NUURON, WAJ’AL FII LISAANIY NUURON, WAJ’AL FII SAM’IY NUURON, WAJ’AL FII BASHORIY NUURON, WAJ’AL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJ’AL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA A’ZHIM LII NUURON.” (artinya: Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya).” (HR. Abu Daud, no. 1353. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Adab-Adab Memuliakan Masjid 8. Masuk masjid dengan kaki kanan sambil membaca doa berikut. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).     9. Mengucapkan salam ketika masuk masjid dengan suara yang didengar oleh orang sekitar. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “لاَ تَدْخُلُوا الجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلا تُؤْمِنُوا حَتىَّ تحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَئٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحاَبَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَم بَيْنَكُم” رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak disebut beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya, kalian pasti saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim, no. 54)   10. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid dua rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia langsung duduk sampai mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 444 dan Muslim, no. 714)   11. Memilih shaf pertama untuk laki-laki dan memilih shaf sebelah kanan jika mudah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا “Seandainya orang-orang mengetahui pahala azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya melainkan dengan cara mengadakan undian, pasti mereka melakukannya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ “Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat atas shaf-shaf sebelah kanan.” (HR. Abu Daud, no. 676 dan Ibnu Majah, no. 1005. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly bahwa matan hadits ini syadz, hadits ini dihukumi dha’if sebagaimana disebutkan dalam Bahjah An-Nazhirin, 2:261).   12. Setelah shalat tahiyatul masjid, duduk menghadap kiblat dan mengisi waktu dengan: (a) membaca Al-Qur’an Al-Karim, (b) membaca dzikir, atau (c) memperbanyak doa karena doa antara azan dan iqamah adalah di antara doa yang mustajab. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqamah, maka berdoalah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3:155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Kita lihat contoh dari ulama besar Saudi Arabia (pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah yang benar-benar menjaga amalan yang satu ini. Diceritakan oleh murid beliau, Sa’ad Ad-Daud bahwasanya Syaikh rahimahullah setelah melakukan shalat sunnah dua raka’at (antara adzan dan iqamah), Syaikh Sa’ad ingin mengajukan suatu pertanyaan pada beliau rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah lantas menjawab, “Wahai Sa’ad, ingatlah bahwa doa antara adzan dan iqamah adalah doa yang tidak tertolak.” Lihatlah beliau rahimahullah lebih ingin memanfaatkan waktu tersebut daripada melakukan hal lainnya karena menjawab pertanyaan dari Sa’ad bisa saja ditunda selesai shalat. Lihat pula bagaimana semangat beliau rahimahullah dalam mengamalkan hadits di atas. Lihat Al-Imam Ibnu Baz, Dr. ‘Abdul ‘Aziz As Sadhaan, hlm. 44. Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani hafizhahullah mengatakan, “Namun dituntunkan jika bisa menggabungkan antara berdoa dan membaca Al-Qur’an kala itu. Alhamdulillah jika keduanya bisa dilakukan sekaligus.” Lihat Syarh Ad-Du’a min Al-Kitab wa As-Sunnah.   13. Menunggu shalat dan tidak mengganggu orang lain. Orang yang menunggu shalat akan senantiasa mendapat doa para malaikat dan dianggap telah berada dalam shalat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ، لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ “Salah seorang di antara kalian dianggap terus menerus di dalam shalat selama ia menunggu shalat di mana shalat tersebut menahannya untuk pulang. Tidak ada yang menahannya untuk pulang ke keluarganya kecuali shalat.” (HR. Bukhari, no. 659 dan Muslim, no. 649)   14. Tidak ada lagi shalat ketika iqamah berkumandang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ “Jika sudah dikumandangkan iqamah, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim, no. 710) Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Apa yang disebutkan ini menerapkan kaedah para ulama di antaranya diungkapkan oleh Ibnu Nujaim dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, البَقَاءُ أَسْهَلُ مِنَ الإِبْتِدَاءِ “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.”   15. Kalau sudah dapat azan di masjid, tidaklah keluar dari masjid kecuali ada hajat. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ -لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ- فَهُوَ مُنَافِقٌ “Barangsiapa yang mendapati azan di masjid, lalu keluar (dan keluarnya bukan karena suatu kebutuhan, dan ia tidak berniat untuk kembali ke masjid) maka ia munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 606. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   16. Ketika keluar masjid, keluar dengan kaki kiri lalu membaca doa ketika keluar masjid. Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 540-545. Baca juga: Pergi dan Pulang dari Masjid akan Mendapatkan Ganjaran Pahala Rumah Siap Dibakar Karena Enggan ke Masjid     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab ke masjid adab pergi ke masjid

Manhajus Salikin: Tasyahud Akhir

Kali ini pelajaran tata cara shalat mengenai tasyahud akhir dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Membaca shalawat ketika tasyahud akhir 3. Doa berlindung dari empat hal 4. Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam 4.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَشَهَّدُ اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَخِيرَوَهُوَ اَلْمَذْكُورُ وَيَزِيدُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ 1-اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ, وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ, إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ 2-أَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ, وَمِنْ عَذَابِ اَلْقَبْرِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَسِيحِ اَلدَّجَّالِ 3-وَيَدْعُو اَللَّهَ بِمَا أَحَبَّ. Kemudian ia melakukan tasyahud akhir, bacaannya adalah seperti tasyahud awal dan ditambahkan: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID, WA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID. A’UDZU BILLAHI MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL. Lalu berdoa kepada Allah dengan doa yang disukai.   Membaca shalawat ketika tasyahud akhir Disebutkan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah yaitu bacaan shalawat Ibrahimiyyah, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 4797 dan Muslim, no. 406).   Doa berlindung dari empat hal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian selesai tasyahud akhir (sebelum salam), mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal: (1) siksa neraka jahannam, (2) siksa kubur, (3) penyimpangan ketika hidup dan mati, (4) kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim,no. 588). Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam riwayat lain, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA ‘ADZABIN NAAR, WA FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA SYARRI FITNATIL MASIHID DAJJAL (Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, penyimpangan ketika hidup dan mati, dan kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim,no. 588)   Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i, no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Salah satu doa yang bisa dibaca seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ – رضى الله عنه – . أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah padaku suatu doa yang aku baca dalam shalatku.” Beliau menjawab, ucapkanlah, “ALLAHUMMA INNI ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. FAGHFIR LII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFURUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705) Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin sifat shalat nabi tahiyat akhir tasyahud akhir

Manhajus Salikin: Tasyahud Akhir

Kali ini pelajaran tata cara shalat mengenai tasyahud akhir dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Membaca shalawat ketika tasyahud akhir 3. Doa berlindung dari empat hal 4. Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam 4.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَشَهَّدُ اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَخِيرَوَهُوَ اَلْمَذْكُورُ وَيَزِيدُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ 1-اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ, وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ, إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ 2-أَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ, وَمِنْ عَذَابِ اَلْقَبْرِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَسِيحِ اَلدَّجَّالِ 3-وَيَدْعُو اَللَّهَ بِمَا أَحَبَّ. Kemudian ia melakukan tasyahud akhir, bacaannya adalah seperti tasyahud awal dan ditambahkan: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID, WA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID. A’UDZU BILLAHI MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL. Lalu berdoa kepada Allah dengan doa yang disukai.   Membaca shalawat ketika tasyahud akhir Disebutkan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah yaitu bacaan shalawat Ibrahimiyyah, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 4797 dan Muslim, no. 406).   Doa berlindung dari empat hal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian selesai tasyahud akhir (sebelum salam), mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal: (1) siksa neraka jahannam, (2) siksa kubur, (3) penyimpangan ketika hidup dan mati, (4) kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim,no. 588). Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam riwayat lain, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA ‘ADZABIN NAAR, WA FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA SYARRI FITNATIL MASIHID DAJJAL (Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, penyimpangan ketika hidup dan mati, dan kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim,no. 588)   Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i, no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Salah satu doa yang bisa dibaca seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ – رضى الله عنه – . أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah padaku suatu doa yang aku baca dalam shalatku.” Beliau menjawab, ucapkanlah, “ALLAHUMMA INNI ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. FAGHFIR LII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFURUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705) Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin sifat shalat nabi tahiyat akhir tasyahud akhir
Kali ini pelajaran tata cara shalat mengenai tasyahud akhir dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Membaca shalawat ketika tasyahud akhir 3. Doa berlindung dari empat hal 4. Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam 4.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَشَهَّدُ اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَخِيرَوَهُوَ اَلْمَذْكُورُ وَيَزِيدُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ 1-اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ, وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ, إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ 2-أَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ, وَمِنْ عَذَابِ اَلْقَبْرِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَسِيحِ اَلدَّجَّالِ 3-وَيَدْعُو اَللَّهَ بِمَا أَحَبَّ. Kemudian ia melakukan tasyahud akhir, bacaannya adalah seperti tasyahud awal dan ditambahkan: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID, WA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID. A’UDZU BILLAHI MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL. Lalu berdoa kepada Allah dengan doa yang disukai.   Membaca shalawat ketika tasyahud akhir Disebutkan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah yaitu bacaan shalawat Ibrahimiyyah, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 4797 dan Muslim, no. 406).   Doa berlindung dari empat hal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian selesai tasyahud akhir (sebelum salam), mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal: (1) siksa neraka jahannam, (2) siksa kubur, (3) penyimpangan ketika hidup dan mati, (4) kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim,no. 588). Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam riwayat lain, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA ‘ADZABIN NAAR, WA FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA SYARRI FITNATIL MASIHID DAJJAL (Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, penyimpangan ketika hidup dan mati, dan kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim,no. 588)   Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i, no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Salah satu doa yang bisa dibaca seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ – رضى الله عنه – . أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah padaku suatu doa yang aku baca dalam shalatku.” Beliau menjawab, ucapkanlah, “ALLAHUMMA INNI ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. FAGHFIR LII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFURUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705) Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin sifat shalat nabi tahiyat akhir tasyahud akhir


Kali ini pelajaran tata cara shalat mengenai tasyahud akhir dari Manhajus Salikin. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Membaca shalawat ketika tasyahud akhir 3. Doa berlindung dari empat hal 4. Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam 4.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يَتَشَهَّدُ اَلتَّشَهُّدَ اَلْأَخِيرَوَهُوَ اَلْمَذْكُورُ وَيَزِيدُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ 1-اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ, وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ, كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ, إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ 2-أَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ, وَمِنْ عَذَابِ اَلْقَبْرِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ, وَمِنْ فِتْنَةِ اَلْمَسِيحِ اَلدَّجَّالِ 3-وَيَدْعُو اَللَّهَ بِمَا أَحَبَّ. Kemudian ia melakukan tasyahud akhir, bacaannya adalah seperti tasyahud awal dan ditambahkan: ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID, WA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA AALI IBRAAHIM INNAKA HAMIIDUN MAJIID. A’UDZU BILLAHI MIN ‘ADZAABI JAHANNAM WA MIN ‘ADZAABIL QOBRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL. Lalu berdoa kepada Allah dengan doa yang disukai.   Membaca shalawat ketika tasyahud akhir Disebutkan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah yaitu bacaan shalawat Ibrahimiyyah, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA SHOLLAITA ‘ALA IBROOHIM WA ‘ALA AALI IBROHIM, INNAKA HAMIDUN MAJIID. ALLAHUMMA BAARIK ‘ALA MUHAMMAD WA ‘ALA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALA IBROHIM WA ‘ALA AALI IBROHIMM INNAKA HAMIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 4797 dan Muslim, no. 406).   Doa berlindung dari empat hal Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “Jika salah seorang di antara kalian selesai tasyahud akhir (sebelum salam), mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal: (1) siksa neraka jahannam, (2) siksa kubur, (3) penyimpangan ketika hidup dan mati, (4) kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal.” (HR. Muslim,no. 588). Doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam riwayat lain, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ “ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN ‘ADZABIL QOBRI, WA ‘ADZABIN NAAR, WA FITNATIL MAHYAA WAL MAMAAT, WA SYARRI FITNATIL MASIHID DAJJAL (Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, penyimpangan ketika hidup dan mati, dan kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal).” (HR. Muslim,no. 588)   Berdoa dengan doa apa saja yang diinginkan di akhir tahiyat sebelum salam Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan Al-Masih Ad-Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i, no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Salah satu doa yang bisa dibaca seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. عَنْ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ – رضى الله عنه – . أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَلِّمْنِى دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِى صَلاَتِى . قَالَ « قُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِى ظُلْمًا كَثِيرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ ، فَاغْفِرْ لِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ ، وَارْحَمْنِى إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ » Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah padaku suatu doa yang aku baca dalam shalatku.” Beliau menjawab, ucapkanlah, “ALLAHUMMA INNI ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. FAGHFIR LII MAGHFIRATAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFURUR ROHIIM (artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705) Baca Juga: Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat cara shalat nabi manhajus salikin sifat shalat nabi tahiyat akhir tasyahud akhir

Waktu Dzikir Sore

Kapan Waktu Dzikir Sore? Pertanyaan: Kapan waktu yang benar untuk memulai zikir petang, karena saya lihat sebagian orang memulai dzikir petang setelah ashar, padahal petang hari itu dimulai terbenamnya matahari, dan saya juga mendengar sebagian ulama berpendapat dzikir petang dimulai setelah sholat mabghrib, mohon faedahnya, jazakumullahu khaeron. Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, sebagaimana pada tulisan sebelumnya telah kami paparkan tentang disyariatkannya zikir pagi dan waktunya, maka kali ini penulis akan memaparkan secara ringkas khusus tentang waktu zikir petang. Baca artikel sebelumnya:  Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai? Sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Maka, ‘Ashil’ (أصيل) artinya adalah sore hari yaitu antara ashar sampai terbenam matahari (waktu maghrib), hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ: وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب “Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf: 39). Ketika mengomentari ayat ini, syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: فالمقصود أن التسبيح والتهليل والمجيئ بالأذكار الشرعية يكون في آخر النهار ويكون في أول الليل, هذه أذكار المساء “Maka maksudnya bahwa tasbih, tahilil dan zikir-zikir yang telah disyariatkan, waktunya adalah di akhir siang dan di permulaan malam, inilah zikir-zikir petang. (https://binbaz.org.sa). Adapun syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وقت أذكار المساء من زوال الشمس, وقت الظهر, كل هذا وقت للأذكار, في أي وقت ذكرها من هذا الوقت, بعد الزوال, بعد الظهر, بعد العصر, بعد المغرب كله مساء, فإذا ذكر الأذكار, في أي وقت من مساء, فقد جاء به في وقتهاز “Waktu zikir-zikir petang adalah semenjak codongnya matahari ke arah barat, yaitu waktu zuhur, maka seluruh ini merupakan waktu untuk berzikir, pada waktu mana saja seseorang berzikir apakah setelah matahari condong, atau setelah zuhur, atau setelah ashar, atau setelah maghrib, maka semua waktu-waktu tersebut merupakan waktu sore/petang, maka jika seseorang membaca zikir-zikir pada salah satu tersebut, sungguh ia telah membaca dzikir sore/petang pada waktunya. (www.alfawzan.af.org.sa). Tentunya dari waktu-waktu yang telah disebutkan, para ulama ada ya gmenyimpulkan waktu yang lebih utama (afdhal), sebagaimana syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس وفي المساء ما بين صلاة العصر وغروب الشمس “Maka waktu yang lebih baik/afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna)¸ dan waktu yang afdhal untuk zikir petang adalah antara sholat Ashar sampai terbenamnya matahari (waktu Maghrib).” (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2). أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس “Sesungguhnya waktu sore dimulai semenjak condongnya matahari sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk melakukan zikir petang/sore adalah setelah sholat Ashar dampai terbenamnya matahari” ((Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir petang sangatlah luas, yaitu semenjak matahari condong ke arah barat (waktu zhuhur) sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat ashar sampai terbenamnya matahari (waktu sholat maghrib) hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Muda Menurut Islam, Umat Akhir Zaman Masuk Neraka, Tulisan Muhammad Kaligrafi, Silsilah Ahlul Bait, 7 Bidadari Surga, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 206 times, 1 visit(s) today Post Views: 426

Waktu Dzikir Sore

Kapan Waktu Dzikir Sore? Pertanyaan: Kapan waktu yang benar untuk memulai zikir petang, karena saya lihat sebagian orang memulai dzikir petang setelah ashar, padahal petang hari itu dimulai terbenamnya matahari, dan saya juga mendengar sebagian ulama berpendapat dzikir petang dimulai setelah sholat mabghrib, mohon faedahnya, jazakumullahu khaeron. Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, sebagaimana pada tulisan sebelumnya telah kami paparkan tentang disyariatkannya zikir pagi dan waktunya, maka kali ini penulis akan memaparkan secara ringkas khusus tentang waktu zikir petang. Baca artikel sebelumnya:  Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai? Sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Maka, ‘Ashil’ (أصيل) artinya adalah sore hari yaitu antara ashar sampai terbenam matahari (waktu maghrib), hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ: وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب “Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf: 39). Ketika mengomentari ayat ini, syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: فالمقصود أن التسبيح والتهليل والمجيئ بالأذكار الشرعية يكون في آخر النهار ويكون في أول الليل, هذه أذكار المساء “Maka maksudnya bahwa tasbih, tahilil dan zikir-zikir yang telah disyariatkan, waktunya adalah di akhir siang dan di permulaan malam, inilah zikir-zikir petang. (https://binbaz.org.sa). Adapun syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وقت أذكار المساء من زوال الشمس, وقت الظهر, كل هذا وقت للأذكار, في أي وقت ذكرها من هذا الوقت, بعد الزوال, بعد الظهر, بعد العصر, بعد المغرب كله مساء, فإذا ذكر الأذكار, في أي وقت من مساء, فقد جاء به في وقتهاز “Waktu zikir-zikir petang adalah semenjak codongnya matahari ke arah barat, yaitu waktu zuhur, maka seluruh ini merupakan waktu untuk berzikir, pada waktu mana saja seseorang berzikir apakah setelah matahari condong, atau setelah zuhur, atau setelah ashar, atau setelah maghrib, maka semua waktu-waktu tersebut merupakan waktu sore/petang, maka jika seseorang membaca zikir-zikir pada salah satu tersebut, sungguh ia telah membaca dzikir sore/petang pada waktunya. (www.alfawzan.af.org.sa). Tentunya dari waktu-waktu yang telah disebutkan, para ulama ada ya gmenyimpulkan waktu yang lebih utama (afdhal), sebagaimana syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس وفي المساء ما بين صلاة العصر وغروب الشمس “Maka waktu yang lebih baik/afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna)¸ dan waktu yang afdhal untuk zikir petang adalah antara sholat Ashar sampai terbenamnya matahari (waktu Maghrib).” (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2). أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس “Sesungguhnya waktu sore dimulai semenjak condongnya matahari sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk melakukan zikir petang/sore adalah setelah sholat Ashar dampai terbenamnya matahari” ((Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir petang sangatlah luas, yaitu semenjak matahari condong ke arah barat (waktu zhuhur) sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat ashar sampai terbenamnya matahari (waktu sholat maghrib) hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Muda Menurut Islam, Umat Akhir Zaman Masuk Neraka, Tulisan Muhammad Kaligrafi, Silsilah Ahlul Bait, 7 Bidadari Surga, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 206 times, 1 visit(s) today Post Views: 426
Kapan Waktu Dzikir Sore? Pertanyaan: Kapan waktu yang benar untuk memulai zikir petang, karena saya lihat sebagian orang memulai dzikir petang setelah ashar, padahal petang hari itu dimulai terbenamnya matahari, dan saya juga mendengar sebagian ulama berpendapat dzikir petang dimulai setelah sholat mabghrib, mohon faedahnya, jazakumullahu khaeron. Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, sebagaimana pada tulisan sebelumnya telah kami paparkan tentang disyariatkannya zikir pagi dan waktunya, maka kali ini penulis akan memaparkan secara ringkas khusus tentang waktu zikir petang. Baca artikel sebelumnya:  Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai? Sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Maka, ‘Ashil’ (أصيل) artinya adalah sore hari yaitu antara ashar sampai terbenam matahari (waktu maghrib), hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ: وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب “Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf: 39). Ketika mengomentari ayat ini, syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: فالمقصود أن التسبيح والتهليل والمجيئ بالأذكار الشرعية يكون في آخر النهار ويكون في أول الليل, هذه أذكار المساء “Maka maksudnya bahwa tasbih, tahilil dan zikir-zikir yang telah disyariatkan, waktunya adalah di akhir siang dan di permulaan malam, inilah zikir-zikir petang. (https://binbaz.org.sa). Adapun syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وقت أذكار المساء من زوال الشمس, وقت الظهر, كل هذا وقت للأذكار, في أي وقت ذكرها من هذا الوقت, بعد الزوال, بعد الظهر, بعد العصر, بعد المغرب كله مساء, فإذا ذكر الأذكار, في أي وقت من مساء, فقد جاء به في وقتهاز “Waktu zikir-zikir petang adalah semenjak codongnya matahari ke arah barat, yaitu waktu zuhur, maka seluruh ini merupakan waktu untuk berzikir, pada waktu mana saja seseorang berzikir apakah setelah matahari condong, atau setelah zuhur, atau setelah ashar, atau setelah maghrib, maka semua waktu-waktu tersebut merupakan waktu sore/petang, maka jika seseorang membaca zikir-zikir pada salah satu tersebut, sungguh ia telah membaca dzikir sore/petang pada waktunya. (www.alfawzan.af.org.sa). Tentunya dari waktu-waktu yang telah disebutkan, para ulama ada ya gmenyimpulkan waktu yang lebih utama (afdhal), sebagaimana syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس وفي المساء ما بين صلاة العصر وغروب الشمس “Maka waktu yang lebih baik/afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna)¸ dan waktu yang afdhal untuk zikir petang adalah antara sholat Ashar sampai terbenamnya matahari (waktu Maghrib).” (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2). أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس “Sesungguhnya waktu sore dimulai semenjak condongnya matahari sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk melakukan zikir petang/sore adalah setelah sholat Ashar dampai terbenamnya matahari” ((Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir petang sangatlah luas, yaitu semenjak matahari condong ke arah barat (waktu zhuhur) sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat ashar sampai terbenamnya matahari (waktu sholat maghrib) hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Muda Menurut Islam, Umat Akhir Zaman Masuk Neraka, Tulisan Muhammad Kaligrafi, Silsilah Ahlul Bait, 7 Bidadari Surga, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 206 times, 1 visit(s) today Post Views: 426


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345056145&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Kapan Waktu Dzikir Sore? Pertanyaan: Kapan waktu yang benar untuk memulai zikir petang, karena saya lihat sebagian orang memulai dzikir petang setelah ashar, padahal petang hari itu dimulai terbenamnya matahari, dan saya juga mendengar sebagian ulama berpendapat dzikir petang dimulai setelah sholat mabghrib, mohon faedahnya, jazakumullahu khaeron. Jawaban: Bismillah, Walhamdulillah was-Sholatu was-Salamu ‘ala Rasulillah, Saudara-saudari yang kami muliakan, sebagaimana pada tulisan sebelumnya telah kami paparkan tentang disyariatkannya zikir pagi dan waktunya, maka kali ini penulis akan memaparkan secara ringkas khusus tentang waktu zikir petang. Baca artikel sebelumnya:  Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Kapan Waktu Dzikir Pagi Dimulai?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/35775-kapan-waktu-dzikir-pagi-dimulai.html/embed#?secret=hL6jt0FCTT#?secret=yOT05uPyVV" data-secret="yOT05uPyVV" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Sebagaimana Allah ﷻ berfirman: واذكر اسم ربك بكرة وأصيلا “Dan sebutlah nama Tuhanmu (berdzikir) pada waktu pagi dan petang” (QS. Al-Insan : 25) Maka, ‘Ashil’ (أصيل) artinya adalah sore hari yaitu antara ashar sampai terbenam matahari (waktu maghrib), hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ: وسبح بحمد ربك قبل طلوع الشمس وقبل الغروب “Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam. (QS. Qaf: 39). Ketika mengomentari ayat ini, syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: فالمقصود أن التسبيح والتهليل والمجيئ بالأذكار الشرعية يكون في آخر النهار ويكون في أول الليل, هذه أذكار المساء “Maka maksudnya bahwa tasbih, tahilil dan zikir-zikir yang telah disyariatkan, waktunya adalah di akhir siang dan di permulaan malam, inilah zikir-zikir petang. (https://binbaz.org.sa). Adapun syaikh Sholeh Fauzan hafizhohullahu Ta’ala mengatakan: وقت أذكار المساء من زوال الشمس, وقت الظهر, كل هذا وقت للأذكار, في أي وقت ذكرها من هذا الوقت, بعد الزوال, بعد الظهر, بعد العصر, بعد المغرب كله مساء, فإذا ذكر الأذكار, في أي وقت من مساء, فقد جاء به في وقتهاز “Waktu zikir-zikir petang adalah semenjak codongnya matahari ke arah barat, yaitu waktu zuhur, maka seluruh ini merupakan waktu untuk berzikir, pada waktu mana saja seseorang berzikir apakah setelah matahari condong, atau setelah zuhur, atau setelah ashar, atau setelah maghrib, maka semua waktu-waktu tersebut merupakan waktu sore/petang, maka jika seseorang membaca zikir-zikir pada salah satu tersebut, sungguh ia telah membaca dzikir sore/petang pada waktunya. (www.alfawzan.af.org.sa). Tentunya dari waktu-waktu yang telah disebutkan, para ulama ada ya gmenyimpulkan waktu yang lebih utama (afdhal), sebagaimana syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: فأفضل ما تكون الأذكار في الصباح ما بين صلاة الفجر وطلوع الشمس وفي المساء ما بين صلاة العصر وغروب الشمس “Maka waktu yang lebih baik/afdhal untuk zikir-zikir pagi adalah: antara sholat subuh sampai dengan terbitnya matahari (secara sempurna)¸ dan waktu yang afdhal untuk zikir petang adalah antara sholat Ashar sampai terbenamnya matahari (waktu Maghrib).” (Fatawa Nuur alad Darbi : 24/2). أن وقت المساء يبدأ من زوال الشمس إلى نهاية نصف الليل الأول، وأفضل وقته من بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس “Sesungguhnya waktu sore dimulai semenjak condongnya matahari sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, dan waktu yang afdhal untuk melakukan zikir petang/sore adalah setelah sholat Ashar dampai terbenamnya matahari” ((Asy-Syabakah Al-Islamiyyah: 10/1161) Sehingga, dengan demikian waktu zikir petang sangatlah luas, yaitu semenjak matahari condong ke arah barat (waktu zhuhur) sampai berakhirnya separuh pertama waktu malam, maka siapapun yang berada pada waktu tersebut terutama antara sholat ashar sampai terbenamnya matahari (waktu sholat maghrib) hendaklah ia memperbanyak zikir kepada Allah ﷻ sesuai dengan cara dan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah ﷻ di setiap waktu. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Berhubungan Intim Saat Hamil Muda Menurut Islam, Umat Akhir Zaman Masuk Neraka, Tulisan Muhammad Kaligrafi, Silsilah Ahlul Bait, 7 Bidadari Surga, Hukum Tukar Kado Dalam Islam Visited 206 times, 1 visit(s) today Post Views: 426

Doa Agar Mendapatkan Ilham Berupa Petunjuk

Doa ini bagus diamalkan untuk mendapatkan ilham berupa petunjuk. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1487 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1487 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَينِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَ أبَاهُ حُصَيْناً كَلِمَتَيْنِ يَدْعُو بِهِمَا : (( اللَّهُمَّ أَلْهِمْني رُشْدِي ، وَأَعِذْنِي مِنْ شَرِّ نَفْسِي )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan ayah dari ‘Imran dua kalimat yang digunakan berdoa dengannya yaitu: ALLOHUMMA ALHIMNII RUSYDII WA A’IDZNII MIN SYARRI NAFSII (artinya: Ya Allah, berilah ilham kepadaku berupa petunjuk dan lindungilah aku dari kejelekan diriku). (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3483. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung dengan para perawi yang dhaif, yang tidak dianggap).   Keterangan hadits AR-RUSYD adalah lawan dari kesesatan dan penyimpangan. A’IDZNII artinya lindungilah aku.   Faedah hadits Wajib meminta perlindungan dari kejelekan diri dan kejelekan amalan kita. Ada hadits sahih yang menunjukkan seperti ini seperti dalam khutbah hajah. Bacaan dalam khutbah hajah di antaranya, الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا “Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, mohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Serta kami memohon perlindungan kepada-Nya dari kejelekan jiwa kami dan dari keburukan amalan kami.” (HR. Ahmad dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengumpulkan sanad-sanad hadits ini di dalam sebuah kitab kecil dengan judul Khutbah Hajah). Seseorang mendapatkan taufik ketika Allah tidaklah menyandarkan pada dirinya walau sekejap mata. Sebaliknya seseorang menjadi celaka ketika ia menyandarkan urusan pada dirinya sendiri, ia hanyalah binasa karena bersandar pada sesuatu yang jelek.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa Rasul itu Singkat Namun Sarat Makna Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa ilham petunjuk riyadhus sholihin

Doa Agar Mendapatkan Ilham Berupa Petunjuk

Doa ini bagus diamalkan untuk mendapatkan ilham berupa petunjuk. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1487 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1487 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَينِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَ أبَاهُ حُصَيْناً كَلِمَتَيْنِ يَدْعُو بِهِمَا : (( اللَّهُمَّ أَلْهِمْني رُشْدِي ، وَأَعِذْنِي مِنْ شَرِّ نَفْسِي )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan ayah dari ‘Imran dua kalimat yang digunakan berdoa dengannya yaitu: ALLOHUMMA ALHIMNII RUSYDII WA A’IDZNII MIN SYARRI NAFSII (artinya: Ya Allah, berilah ilham kepadaku berupa petunjuk dan lindungilah aku dari kejelekan diriku). (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3483. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung dengan para perawi yang dhaif, yang tidak dianggap).   Keterangan hadits AR-RUSYD adalah lawan dari kesesatan dan penyimpangan. A’IDZNII artinya lindungilah aku.   Faedah hadits Wajib meminta perlindungan dari kejelekan diri dan kejelekan amalan kita. Ada hadits sahih yang menunjukkan seperti ini seperti dalam khutbah hajah. Bacaan dalam khutbah hajah di antaranya, الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا “Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, mohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Serta kami memohon perlindungan kepada-Nya dari kejelekan jiwa kami dan dari keburukan amalan kami.” (HR. Ahmad dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengumpulkan sanad-sanad hadits ini di dalam sebuah kitab kecil dengan judul Khutbah Hajah). Seseorang mendapatkan taufik ketika Allah tidaklah menyandarkan pada dirinya walau sekejap mata. Sebaliknya seseorang menjadi celaka ketika ia menyandarkan urusan pada dirinya sendiri, ia hanyalah binasa karena bersandar pada sesuatu yang jelek.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa Rasul itu Singkat Namun Sarat Makna Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa ilham petunjuk riyadhus sholihin
Doa ini bagus diamalkan untuk mendapatkan ilham berupa petunjuk. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1487 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1487 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَينِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَ أبَاهُ حُصَيْناً كَلِمَتَيْنِ يَدْعُو بِهِمَا : (( اللَّهُمَّ أَلْهِمْني رُشْدِي ، وَأَعِذْنِي مِنْ شَرِّ نَفْسِي )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan ayah dari ‘Imran dua kalimat yang digunakan berdoa dengannya yaitu: ALLOHUMMA ALHIMNII RUSYDII WA A’IDZNII MIN SYARRI NAFSII (artinya: Ya Allah, berilah ilham kepadaku berupa petunjuk dan lindungilah aku dari kejelekan diriku). (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3483. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung dengan para perawi yang dhaif, yang tidak dianggap).   Keterangan hadits AR-RUSYD adalah lawan dari kesesatan dan penyimpangan. A’IDZNII artinya lindungilah aku.   Faedah hadits Wajib meminta perlindungan dari kejelekan diri dan kejelekan amalan kita. Ada hadits sahih yang menunjukkan seperti ini seperti dalam khutbah hajah. Bacaan dalam khutbah hajah di antaranya, الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا “Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, mohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Serta kami memohon perlindungan kepada-Nya dari kejelekan jiwa kami dan dari keburukan amalan kami.” (HR. Ahmad dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengumpulkan sanad-sanad hadits ini di dalam sebuah kitab kecil dengan judul Khutbah Hajah). Seseorang mendapatkan taufik ketika Allah tidaklah menyandarkan pada dirinya walau sekejap mata. Sebaliknya seseorang menjadi celaka ketika ia menyandarkan urusan pada dirinya sendiri, ia hanyalah binasa karena bersandar pada sesuatu yang jelek.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa Rasul itu Singkat Namun Sarat Makna Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa ilham petunjuk riyadhus sholihin


Doa ini bagus diamalkan untuk mendapatkan ilham berupa petunjuk. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1487 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1487 وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ الحُصَينِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَ أبَاهُ حُصَيْناً كَلِمَتَيْنِ يَدْعُو بِهِمَا : (( اللَّهُمَّ أَلْهِمْني رُشْدِي ، وَأَعِذْنِي مِنْ شَرِّ نَفْسِي )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ Dari ‘Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan ayah dari ‘Imran dua kalimat yang digunakan berdoa dengannya yaitu: ALLOHUMMA ALHIMNII RUSYDII WA A’IDZNII MIN SYARRI NAFSII (artinya: Ya Allah, berilah ilham kepadaku berupa petunjuk dan lindungilah aku dari kejelekan diriku). (HR. Tirmidzi, ia katakan hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3483. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly menyatakan bahwa sanad hadits ini bersambung dengan para perawi yang dhaif, yang tidak dianggap).   Keterangan hadits AR-RUSYD adalah lawan dari kesesatan dan penyimpangan. A’IDZNII artinya lindungilah aku.   Faedah hadits Wajib meminta perlindungan dari kejelekan diri dan kejelekan amalan kita. Ada hadits sahih yang menunjukkan seperti ini seperti dalam khutbah hajah. Bacaan dalam khutbah hajah di antaranya, الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا “Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, mohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Serta kami memohon perlindungan kepada-Nya dari kejelekan jiwa kami dan dari keburukan amalan kami.” (HR. Ahmad dan lainnya. Syaikh Al-Albani mengumpulkan sanad-sanad hadits ini di dalam sebuah kitab kecil dengan judul Khutbah Hajah). Seseorang mendapatkan taufik ketika Allah tidaklah menyandarkan pada dirinya walau sekejap mata. Sebaliknya seseorang menjadi celaka ketika ia menyandarkan urusan pada dirinya sendiri, ia hanyalah binasa karena bersandar pada sesuatu yang jelek.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Doa Rasul itu Singkat Namun Sarat Makna Kedekatan Allah dengan Hamba yang Berdoa     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa ilham petunjuk riyadhus sholihin

Faedah Sirah Nabi: Tiba di Kota Madinah dari Hijrah

Kali ini kita melanjutkan sirah nabi mengenai hijrah, saat ini ketika tiba di kota Madinah. Dalam perjalanannya, mereka melalui sebuah tenda milik Ummu Ma’bad Al-Khuzaiyyah. Di perjalanan, mereka disusul oleh Suraqah. Dalam Shahih Bukhari, Suraqah bin Ju’syum bercerita, “Delegasi kafir Quraisy mendatangi kami dan menyebutkan bayaran bagi siapa saja yang sanggup membunuh dan menawan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar.” Ketika saya sedang duduk-duduk bersama kaumku (Bani Mudlij), tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada kami yang sedang duduk, memberitahukan seraya berkata, “Wahai Suraqah, barusan saya melihat sekelompok orang di dekat pantai, saya menduga itu Muhammad dan pengikutnya.” Suraqah berkata, “Saya yakin itu memang mereka. Tetapi saya berkata kepadanya itu bukan mereka, kamu hanya melihat si fulan dan si fulan yang kita kenal.” Setelah saya duduk sejenak di majlis, saya bangkit dan menyuruh budak wanitaku untuk mengeluarkan kudaku, dia dari balik bukit dan menungguku di sana. Saya mengambil panah lalu keluar dari belakang rumah. Ujung besi anak panah saya sentuhkan tanah dan bagian atasnya saya pendekkan hingga saya mendatangi kuda saya. Lalu saya menunggang kuda dan memacunya dengan cepat sehingga aku menghampiri mereka, tiba-tiba kaki kudaku terperosok dan aku pun tersungkur darinya. Saya bangun dan mengambil anak-anak panah, saya mengundi nasib dengan anak-anak panah tersebut, apakah saya harus mencelakan mereka atau tidak? Maka keluar jawaban dari mengundi nasib tadi dengan jawaban yang bukan harapan saya. Saya kembali menunggang kuda tidak mempedulikan hasil undian nasib tadi, sehingga saya mendekat, ketika saya mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan dia tidak menoleh, sementara Abu Bakar banyak menoleh (kiri dan kanan), tiba-tiba terperosok kedua kaki kudaku hingga dua lutunya. Saya pun tersungkur darinya. Saya mencoba memarahinya, lalu ia berusaha bangkit, hampir ia tidak bisa mengeluarkan kakinya. Tetapi ketika tegak berdiri, tiba-tiba ada awan putih seperti asap yang membumbung tinggi ke langit. Maka saya mengundi nasib dengan anak panah, ternyata keluar undian yang bukan harapan saya. Maka saya panggil mereka dengan jaminan aman. Mereka pun berhenti. Saya naik kuda saya hingga mendatangi mereka. Maka terjadilah di hati saya ketika saya menemui apa yang sudah saya temui; yaitu tertahan dari mereka, bahwa perkara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terlihat. Oleh karena itu, saya katakan kepadanya, “Kaummu telah memberikan bayaran kepada siapa saja yang sanggup membunuhmu.” Saya pun memberitahukan kepada mereka berita-berita yang diinginkan oleh manusia terhadap saya. Saya tawarkan kepada mereka (Nabi Muhammad dan kawan-kawan) bekal dan barang-barang lain, tetapi mereka tidak mengambil sedikit pun dari bekal yang saya bawa dan tidak meminta kepadaku, kecuali berkata, “Rahasiakan kami.” Lalu saya minta kepadanya agar saya diberi tulisan jaminan keamanan, maka dia menyuruh Amir bin Fuhairah dan dia pun menulis di satu lembar kulit. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Ibnu Shihab berkata, “Urwah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu memberitahuku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Zubair bersama sekelompok pedagang muslim yang pulang dari Syam. Zubair memberikan pakaian yang serba putih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Orang Islam Madinah mendengar keluarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka menunggu kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pagi hari sampai panasnya waktu tengah hari. Setelah lama menunggu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum kunjung tiba, mereka kembali ke rumah masing-masing. Setibanya di rumah, seorang Yahudi yang berada di atas salah satu benteng mereka yang sedang melihat satu urusan, melihat rombongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpakaian putih-putih, yang terlihat samar-samar karena fatamorgana. Oleh karena itu, Yahudi tersebut tidak tahan hingga berkata dengan suaranya yang paling keras, “Wahai sekalian orang Arab, ini kakek kamu yang kamu nantikan sudah tiba.” Maka kaum muslimin berhamburan membawa senjata, akhirnya mereka menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar Harrah. Rasulullah membawa mereka belok ke arah kanan hingga singgah dengan mereka di kediaman Bani ‘Amru bin ‘Auf. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal. Abu Bakar berdiri di hadapan orang Madinah, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri, maka karuan saja orang-orang yang datang (yang belum pernah melihat Nabi) dari kaum Anshar memberi penghormatan kepada Abu Bakar, sampai Rasulullah terkena panas matahari. Lalu Abu Bakar menghampiri baginda dan menaunginya dengan selendangnya, maka ketika itu, barulah mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3906) Baca Juga: Berhijrah Karena Wanita Hijrah ke Habasyah Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun @ Darush Sholihin, 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Tiba di Kota Madinah dari Hijrah

Kali ini kita melanjutkan sirah nabi mengenai hijrah, saat ini ketika tiba di kota Madinah. Dalam perjalanannya, mereka melalui sebuah tenda milik Ummu Ma’bad Al-Khuzaiyyah. Di perjalanan, mereka disusul oleh Suraqah. Dalam Shahih Bukhari, Suraqah bin Ju’syum bercerita, “Delegasi kafir Quraisy mendatangi kami dan menyebutkan bayaran bagi siapa saja yang sanggup membunuh dan menawan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar.” Ketika saya sedang duduk-duduk bersama kaumku (Bani Mudlij), tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada kami yang sedang duduk, memberitahukan seraya berkata, “Wahai Suraqah, barusan saya melihat sekelompok orang di dekat pantai, saya menduga itu Muhammad dan pengikutnya.” Suraqah berkata, “Saya yakin itu memang mereka. Tetapi saya berkata kepadanya itu bukan mereka, kamu hanya melihat si fulan dan si fulan yang kita kenal.” Setelah saya duduk sejenak di majlis, saya bangkit dan menyuruh budak wanitaku untuk mengeluarkan kudaku, dia dari balik bukit dan menungguku di sana. Saya mengambil panah lalu keluar dari belakang rumah. Ujung besi anak panah saya sentuhkan tanah dan bagian atasnya saya pendekkan hingga saya mendatangi kuda saya. Lalu saya menunggang kuda dan memacunya dengan cepat sehingga aku menghampiri mereka, tiba-tiba kaki kudaku terperosok dan aku pun tersungkur darinya. Saya bangun dan mengambil anak-anak panah, saya mengundi nasib dengan anak-anak panah tersebut, apakah saya harus mencelakan mereka atau tidak? Maka keluar jawaban dari mengundi nasib tadi dengan jawaban yang bukan harapan saya. Saya kembali menunggang kuda tidak mempedulikan hasil undian nasib tadi, sehingga saya mendekat, ketika saya mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan dia tidak menoleh, sementara Abu Bakar banyak menoleh (kiri dan kanan), tiba-tiba terperosok kedua kaki kudaku hingga dua lutunya. Saya pun tersungkur darinya. Saya mencoba memarahinya, lalu ia berusaha bangkit, hampir ia tidak bisa mengeluarkan kakinya. Tetapi ketika tegak berdiri, tiba-tiba ada awan putih seperti asap yang membumbung tinggi ke langit. Maka saya mengundi nasib dengan anak panah, ternyata keluar undian yang bukan harapan saya. Maka saya panggil mereka dengan jaminan aman. Mereka pun berhenti. Saya naik kuda saya hingga mendatangi mereka. Maka terjadilah di hati saya ketika saya menemui apa yang sudah saya temui; yaitu tertahan dari mereka, bahwa perkara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terlihat. Oleh karena itu, saya katakan kepadanya, “Kaummu telah memberikan bayaran kepada siapa saja yang sanggup membunuhmu.” Saya pun memberitahukan kepada mereka berita-berita yang diinginkan oleh manusia terhadap saya. Saya tawarkan kepada mereka (Nabi Muhammad dan kawan-kawan) bekal dan barang-barang lain, tetapi mereka tidak mengambil sedikit pun dari bekal yang saya bawa dan tidak meminta kepadaku, kecuali berkata, “Rahasiakan kami.” Lalu saya minta kepadanya agar saya diberi tulisan jaminan keamanan, maka dia menyuruh Amir bin Fuhairah dan dia pun menulis di satu lembar kulit. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Ibnu Shihab berkata, “Urwah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu memberitahuku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Zubair bersama sekelompok pedagang muslim yang pulang dari Syam. Zubair memberikan pakaian yang serba putih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Orang Islam Madinah mendengar keluarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka menunggu kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pagi hari sampai panasnya waktu tengah hari. Setelah lama menunggu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum kunjung tiba, mereka kembali ke rumah masing-masing. Setibanya di rumah, seorang Yahudi yang berada di atas salah satu benteng mereka yang sedang melihat satu urusan, melihat rombongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpakaian putih-putih, yang terlihat samar-samar karena fatamorgana. Oleh karena itu, Yahudi tersebut tidak tahan hingga berkata dengan suaranya yang paling keras, “Wahai sekalian orang Arab, ini kakek kamu yang kamu nantikan sudah tiba.” Maka kaum muslimin berhamburan membawa senjata, akhirnya mereka menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar Harrah. Rasulullah membawa mereka belok ke arah kanan hingga singgah dengan mereka di kediaman Bani ‘Amru bin ‘Auf. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal. Abu Bakar berdiri di hadapan orang Madinah, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri, maka karuan saja orang-orang yang datang (yang belum pernah melihat Nabi) dari kaum Anshar memberi penghormatan kepada Abu Bakar, sampai Rasulullah terkena panas matahari. Lalu Abu Bakar menghampiri baginda dan menaunginya dengan selendangnya, maka ketika itu, barulah mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3906) Baca Juga: Berhijrah Karena Wanita Hijrah ke Habasyah Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun @ Darush Sholihin, 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah nabi sirah nabi
Kali ini kita melanjutkan sirah nabi mengenai hijrah, saat ini ketika tiba di kota Madinah. Dalam perjalanannya, mereka melalui sebuah tenda milik Ummu Ma’bad Al-Khuzaiyyah. Di perjalanan, mereka disusul oleh Suraqah. Dalam Shahih Bukhari, Suraqah bin Ju’syum bercerita, “Delegasi kafir Quraisy mendatangi kami dan menyebutkan bayaran bagi siapa saja yang sanggup membunuh dan menawan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar.” Ketika saya sedang duduk-duduk bersama kaumku (Bani Mudlij), tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada kami yang sedang duduk, memberitahukan seraya berkata, “Wahai Suraqah, barusan saya melihat sekelompok orang di dekat pantai, saya menduga itu Muhammad dan pengikutnya.” Suraqah berkata, “Saya yakin itu memang mereka. Tetapi saya berkata kepadanya itu bukan mereka, kamu hanya melihat si fulan dan si fulan yang kita kenal.” Setelah saya duduk sejenak di majlis, saya bangkit dan menyuruh budak wanitaku untuk mengeluarkan kudaku, dia dari balik bukit dan menungguku di sana. Saya mengambil panah lalu keluar dari belakang rumah. Ujung besi anak panah saya sentuhkan tanah dan bagian atasnya saya pendekkan hingga saya mendatangi kuda saya. Lalu saya menunggang kuda dan memacunya dengan cepat sehingga aku menghampiri mereka, tiba-tiba kaki kudaku terperosok dan aku pun tersungkur darinya. Saya bangun dan mengambil anak-anak panah, saya mengundi nasib dengan anak-anak panah tersebut, apakah saya harus mencelakan mereka atau tidak? Maka keluar jawaban dari mengundi nasib tadi dengan jawaban yang bukan harapan saya. Saya kembali menunggang kuda tidak mempedulikan hasil undian nasib tadi, sehingga saya mendekat, ketika saya mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan dia tidak menoleh, sementara Abu Bakar banyak menoleh (kiri dan kanan), tiba-tiba terperosok kedua kaki kudaku hingga dua lutunya. Saya pun tersungkur darinya. Saya mencoba memarahinya, lalu ia berusaha bangkit, hampir ia tidak bisa mengeluarkan kakinya. Tetapi ketika tegak berdiri, tiba-tiba ada awan putih seperti asap yang membumbung tinggi ke langit. Maka saya mengundi nasib dengan anak panah, ternyata keluar undian yang bukan harapan saya. Maka saya panggil mereka dengan jaminan aman. Mereka pun berhenti. Saya naik kuda saya hingga mendatangi mereka. Maka terjadilah di hati saya ketika saya menemui apa yang sudah saya temui; yaitu tertahan dari mereka, bahwa perkara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terlihat. Oleh karena itu, saya katakan kepadanya, “Kaummu telah memberikan bayaran kepada siapa saja yang sanggup membunuhmu.” Saya pun memberitahukan kepada mereka berita-berita yang diinginkan oleh manusia terhadap saya. Saya tawarkan kepada mereka (Nabi Muhammad dan kawan-kawan) bekal dan barang-barang lain, tetapi mereka tidak mengambil sedikit pun dari bekal yang saya bawa dan tidak meminta kepadaku, kecuali berkata, “Rahasiakan kami.” Lalu saya minta kepadanya agar saya diberi tulisan jaminan keamanan, maka dia menyuruh Amir bin Fuhairah dan dia pun menulis di satu lembar kulit. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Ibnu Shihab berkata, “Urwah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu memberitahuku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Zubair bersama sekelompok pedagang muslim yang pulang dari Syam. Zubair memberikan pakaian yang serba putih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Orang Islam Madinah mendengar keluarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka menunggu kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pagi hari sampai panasnya waktu tengah hari. Setelah lama menunggu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum kunjung tiba, mereka kembali ke rumah masing-masing. Setibanya di rumah, seorang Yahudi yang berada di atas salah satu benteng mereka yang sedang melihat satu urusan, melihat rombongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpakaian putih-putih, yang terlihat samar-samar karena fatamorgana. Oleh karena itu, Yahudi tersebut tidak tahan hingga berkata dengan suaranya yang paling keras, “Wahai sekalian orang Arab, ini kakek kamu yang kamu nantikan sudah tiba.” Maka kaum muslimin berhamburan membawa senjata, akhirnya mereka menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar Harrah. Rasulullah membawa mereka belok ke arah kanan hingga singgah dengan mereka di kediaman Bani ‘Amru bin ‘Auf. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal. Abu Bakar berdiri di hadapan orang Madinah, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri, maka karuan saja orang-orang yang datang (yang belum pernah melihat Nabi) dari kaum Anshar memberi penghormatan kepada Abu Bakar, sampai Rasulullah terkena panas matahari. Lalu Abu Bakar menghampiri baginda dan menaunginya dengan selendangnya, maka ketika itu, barulah mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3906) Baca Juga: Berhijrah Karena Wanita Hijrah ke Habasyah Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun @ Darush Sholihin, 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah nabi sirah nabi


Kali ini kita melanjutkan sirah nabi mengenai hijrah, saat ini ketika tiba di kota Madinah. Dalam perjalanannya, mereka melalui sebuah tenda milik Ummu Ma’bad Al-Khuzaiyyah. Di perjalanan, mereka disusul oleh Suraqah. Dalam Shahih Bukhari, Suraqah bin Ju’syum bercerita, “Delegasi kafir Quraisy mendatangi kami dan menyebutkan bayaran bagi siapa saja yang sanggup membunuh dan menawan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar.” Ketika saya sedang duduk-duduk bersama kaumku (Bani Mudlij), tiba-tiba datang seorang laki-laki kepada kami yang sedang duduk, memberitahukan seraya berkata, “Wahai Suraqah, barusan saya melihat sekelompok orang di dekat pantai, saya menduga itu Muhammad dan pengikutnya.” Suraqah berkata, “Saya yakin itu memang mereka. Tetapi saya berkata kepadanya itu bukan mereka, kamu hanya melihat si fulan dan si fulan yang kita kenal.” Setelah saya duduk sejenak di majlis, saya bangkit dan menyuruh budak wanitaku untuk mengeluarkan kudaku, dia dari balik bukit dan menungguku di sana. Saya mengambil panah lalu keluar dari belakang rumah. Ujung besi anak panah saya sentuhkan tanah dan bagian atasnya saya pendekkan hingga saya mendatangi kuda saya. Lalu saya menunggang kuda dan memacunya dengan cepat sehingga aku menghampiri mereka, tiba-tiba kaki kudaku terperosok dan aku pun tersungkur darinya. Saya bangun dan mengambil anak-anak panah, saya mengundi nasib dengan anak-anak panah tersebut, apakah saya harus mencelakan mereka atau tidak? Maka keluar jawaban dari mengundi nasib tadi dengan jawaban yang bukan harapan saya. Saya kembali menunggang kuda tidak mempedulikan hasil undian nasib tadi, sehingga saya mendekat, ketika saya mendengar bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan dia tidak menoleh, sementara Abu Bakar banyak menoleh (kiri dan kanan), tiba-tiba terperosok kedua kaki kudaku hingga dua lutunya. Saya pun tersungkur darinya. Saya mencoba memarahinya, lalu ia berusaha bangkit, hampir ia tidak bisa mengeluarkan kakinya. Tetapi ketika tegak berdiri, tiba-tiba ada awan putih seperti asap yang membumbung tinggi ke langit. Maka saya mengundi nasib dengan anak panah, ternyata keluar undian yang bukan harapan saya. Maka saya panggil mereka dengan jaminan aman. Mereka pun berhenti. Saya naik kuda saya hingga mendatangi mereka. Maka terjadilah di hati saya ketika saya menemui apa yang sudah saya temui; yaitu tertahan dari mereka, bahwa perkara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terlihat. Oleh karena itu, saya katakan kepadanya, “Kaummu telah memberikan bayaran kepada siapa saja yang sanggup membunuhmu.” Saya pun memberitahukan kepada mereka berita-berita yang diinginkan oleh manusia terhadap saya. Saya tawarkan kepada mereka (Nabi Muhammad dan kawan-kawan) bekal dan barang-barang lain, tetapi mereka tidak mengambil sedikit pun dari bekal yang saya bawa dan tidak meminta kepadaku, kecuali berkata, “Rahasiakan kami.” Lalu saya minta kepadanya agar saya diberi tulisan jaminan keamanan, maka dia menyuruh Amir bin Fuhairah dan dia pun menulis di satu lembar kulit. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan perjalanannya. Baca Juga: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam Ibnu Shihab berkata, “Urwah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu memberitahuku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Zubair bersama sekelompok pedagang muslim yang pulang dari Syam. Zubair memberikan pakaian yang serba putih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Orang Islam Madinah mendengar keluarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah, mereka menunggu kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pagi hari sampai panasnya waktu tengah hari. Setelah lama menunggu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum kunjung tiba, mereka kembali ke rumah masing-masing. Setibanya di rumah, seorang Yahudi yang berada di atas salah satu benteng mereka yang sedang melihat satu urusan, melihat rombongan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpakaian putih-putih, yang terlihat samar-samar karena fatamorgana. Oleh karena itu, Yahudi tersebut tidak tahan hingga berkata dengan suaranya yang paling keras, “Wahai sekalian orang Arab, ini kakek kamu yang kamu nantikan sudah tiba.” Maka kaum muslimin berhamburan membawa senjata, akhirnya mereka menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di luar Harrah. Rasulullah membawa mereka belok ke arah kanan hingga singgah dengan mereka di kediaman Bani ‘Amru bin ‘Auf. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal. Abu Bakar berdiri di hadapan orang Madinah, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berdiam diri, maka karuan saja orang-orang yang datang (yang belum pernah melihat Nabi) dari kaum Anshar memberi penghormatan kepada Abu Bakar, sampai Rasulullah terkena panas matahari. Lalu Abu Bakar menghampiri baginda dan menaunginya dengan selendangnya, maka ketika itu, barulah mereka mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 3906) Baca Juga: Berhijrah Karena Wanita Hijrah ke Habasyah Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.     Disusun @ Darush Sholihin, 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019, Jumat sore) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi hijrah nabi sirah nabi

Manhajus Salikin: Bangkit Ke Rakaat Ketiga

Sekarang masih berlanjut pembahasan cara shalat nabi atau sifat shalat nabi, masuk bahasan bangkit ke rakaat ketiga. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? 3. Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? 4. Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan 5. Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ. وَيُصَلِّي بَاقِي صَلَاتِهِ بِالْفَاتِحَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ “Kemudian bertakbir, dan mengerjakan sisa rakaat dalam shalat dengan membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.”   Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? Dari Abu Mas’ud Al-Anshari dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami sedangkan kami berada dalam majlis Sa’d bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata kepadanya, ‘Allah memerintahkan kami untuk mengucapkan shalawat atasmu wahai Rasulullah, lalu bagaimana cara bershalawat atasmu? ‘ Perawi berkata, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam hingga kami berangan-angan bahwa dia tidak menanyakannya kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah, ‘ALLOOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi shalawat atas keluarga Ibrahim, dan berilah berkah atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi berkah kepada keluarga Ibrahim di dunia. Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.’ Dan salam sebagaimana yang telah kamu ketahui).” (HR. Muslim, no. 405). Ditambahkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalamnya disebutkan, “Bagaimana kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu dalam shalat kami?” (HR. Ibnu Khuzaimah, 711). Hadits di atas menandakan yang dimaksud bukanlah tasyahud akhir saja, namun juga tasyahud awal. Inilah pendapat Imam Syafii dan jadi pendapat pengikutinya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:460). Pendapat ini juga dianut oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani. Kesimpulannya, tasyahud awal tetap membaca shalawat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:167.   Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABI WA ROHMATULLAHI WA BAROKATUH”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat–jika memang itu benar riwayat yang shahih–, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah saat masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, no. 8571, pertanyaan pertama) Baca Juga: Meminta Ampunan Allah antara Tasyahud dan Salam Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan Dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan rakaat kedua seperti rakaat pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi, no. 304 dan Abu Daud, no. 963. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, dia membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada shalat Zhuhur dan Ashar di rakaat pertama dan kedua lalu ditambahkan dua surat. Dan kadang beliau memperdengarkan kepada kami ayat. Beliau memperlama rakaat pertama. Lalu beliau membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada rakaat ketiga dan keempat. (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Setelah surah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat masih bisa menambah surah lainnya. Dalilnya adalah hadits dari Abu Said Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, كُنَّا نَحْرُزُ قِيَامَ رَسُوْلِ اللهِ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الظُّهْرِ قَدْرَ ثَلاَثِيْنَ آيَةً ، قَدْرَ سُوْرَةِ السَّجَدَةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ ، وَفِي الأُخْرَيَيْنِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى قَدْرِ الأُخَرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ “Kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Zhuhur dan Ashar. Kami memperkirakan lamanya berdiri dalam shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua sekadar membaca tiga puluh ayat seperti membaca surah As-Sajadah. Dan pada rakaat ketiga dan keempat, seperti membaca separuh dari tiga puluh ayat tadi. Kami hitung pula lamanya berdiri dalam shalat Ashar pada rakaat pertama dan kedua sekadar lamanya berdiri pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur. Sedangkan kami hitung-hitung untuk rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar adalah separuh dari rakaat pertama dan kedua.” (HR. Muslim, no. 452). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid ketiga. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat nabi manhajus salikin rakaat ketiga sifat shalat nabi tasyahud awal

Manhajus Salikin: Bangkit Ke Rakaat Ketiga

Sekarang masih berlanjut pembahasan cara shalat nabi atau sifat shalat nabi, masuk bahasan bangkit ke rakaat ketiga. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? 3. Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? 4. Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan 5. Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ. وَيُصَلِّي بَاقِي صَلَاتِهِ بِالْفَاتِحَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ “Kemudian bertakbir, dan mengerjakan sisa rakaat dalam shalat dengan membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.”   Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? Dari Abu Mas’ud Al-Anshari dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami sedangkan kami berada dalam majlis Sa’d bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata kepadanya, ‘Allah memerintahkan kami untuk mengucapkan shalawat atasmu wahai Rasulullah, lalu bagaimana cara bershalawat atasmu? ‘ Perawi berkata, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam hingga kami berangan-angan bahwa dia tidak menanyakannya kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah, ‘ALLOOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi shalawat atas keluarga Ibrahim, dan berilah berkah atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi berkah kepada keluarga Ibrahim di dunia. Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.’ Dan salam sebagaimana yang telah kamu ketahui).” (HR. Muslim, no. 405). Ditambahkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalamnya disebutkan, “Bagaimana kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu dalam shalat kami?” (HR. Ibnu Khuzaimah, 711). Hadits di atas menandakan yang dimaksud bukanlah tasyahud akhir saja, namun juga tasyahud awal. Inilah pendapat Imam Syafii dan jadi pendapat pengikutinya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:460). Pendapat ini juga dianut oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani. Kesimpulannya, tasyahud awal tetap membaca shalawat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:167.   Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABI WA ROHMATULLAHI WA BAROKATUH”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat–jika memang itu benar riwayat yang shahih–, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah saat masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, no. 8571, pertanyaan pertama) Baca Juga: Meminta Ampunan Allah antara Tasyahud dan Salam Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan Dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan rakaat kedua seperti rakaat pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi, no. 304 dan Abu Daud, no. 963. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, dia membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada shalat Zhuhur dan Ashar di rakaat pertama dan kedua lalu ditambahkan dua surat. Dan kadang beliau memperdengarkan kepada kami ayat. Beliau memperlama rakaat pertama. Lalu beliau membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada rakaat ketiga dan keempat. (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Setelah surah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat masih bisa menambah surah lainnya. Dalilnya adalah hadits dari Abu Said Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, كُنَّا نَحْرُزُ قِيَامَ رَسُوْلِ اللهِ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الظُّهْرِ قَدْرَ ثَلاَثِيْنَ آيَةً ، قَدْرَ سُوْرَةِ السَّجَدَةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ ، وَفِي الأُخْرَيَيْنِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى قَدْرِ الأُخَرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ “Kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Zhuhur dan Ashar. Kami memperkirakan lamanya berdiri dalam shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua sekadar membaca tiga puluh ayat seperti membaca surah As-Sajadah. Dan pada rakaat ketiga dan keempat, seperti membaca separuh dari tiga puluh ayat tadi. Kami hitung pula lamanya berdiri dalam shalat Ashar pada rakaat pertama dan kedua sekadar lamanya berdiri pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur. Sedangkan kami hitung-hitung untuk rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar adalah separuh dari rakaat pertama dan kedua.” (HR. Muslim, no. 452). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid ketiga. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat nabi manhajus salikin rakaat ketiga sifat shalat nabi tasyahud awal
Sekarang masih berlanjut pembahasan cara shalat nabi atau sifat shalat nabi, masuk bahasan bangkit ke rakaat ketiga. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? 3. Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? 4. Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan 5. Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ. وَيُصَلِّي بَاقِي صَلَاتِهِ بِالْفَاتِحَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ “Kemudian bertakbir, dan mengerjakan sisa rakaat dalam shalat dengan membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.”   Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? Dari Abu Mas’ud Al-Anshari dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami sedangkan kami berada dalam majlis Sa’d bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata kepadanya, ‘Allah memerintahkan kami untuk mengucapkan shalawat atasmu wahai Rasulullah, lalu bagaimana cara bershalawat atasmu? ‘ Perawi berkata, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam hingga kami berangan-angan bahwa dia tidak menanyakannya kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah, ‘ALLOOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi shalawat atas keluarga Ibrahim, dan berilah berkah atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi berkah kepada keluarga Ibrahim di dunia. Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.’ Dan salam sebagaimana yang telah kamu ketahui).” (HR. Muslim, no. 405). Ditambahkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalamnya disebutkan, “Bagaimana kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu dalam shalat kami?” (HR. Ibnu Khuzaimah, 711). Hadits di atas menandakan yang dimaksud bukanlah tasyahud akhir saja, namun juga tasyahud awal. Inilah pendapat Imam Syafii dan jadi pendapat pengikutinya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:460). Pendapat ini juga dianut oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani. Kesimpulannya, tasyahud awal tetap membaca shalawat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:167.   Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABI WA ROHMATULLAHI WA BAROKATUH”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat–jika memang itu benar riwayat yang shahih–, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah saat masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, no. 8571, pertanyaan pertama) Baca Juga: Meminta Ampunan Allah antara Tasyahud dan Salam Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan Dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan rakaat kedua seperti rakaat pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi, no. 304 dan Abu Daud, no. 963. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, dia membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada shalat Zhuhur dan Ashar di rakaat pertama dan kedua lalu ditambahkan dua surat. Dan kadang beliau memperdengarkan kepada kami ayat. Beliau memperlama rakaat pertama. Lalu beliau membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada rakaat ketiga dan keempat. (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Setelah surah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat masih bisa menambah surah lainnya. Dalilnya adalah hadits dari Abu Said Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, كُنَّا نَحْرُزُ قِيَامَ رَسُوْلِ اللهِ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الظُّهْرِ قَدْرَ ثَلاَثِيْنَ آيَةً ، قَدْرَ سُوْرَةِ السَّجَدَةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ ، وَفِي الأُخْرَيَيْنِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى قَدْرِ الأُخَرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ “Kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Zhuhur dan Ashar. Kami memperkirakan lamanya berdiri dalam shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua sekadar membaca tiga puluh ayat seperti membaca surah As-Sajadah. Dan pada rakaat ketiga dan keempat, seperti membaca separuh dari tiga puluh ayat tadi. Kami hitung pula lamanya berdiri dalam shalat Ashar pada rakaat pertama dan kedua sekadar lamanya berdiri pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur. Sedangkan kami hitung-hitung untuk rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar adalah separuh dari rakaat pertama dan kedua.” (HR. Muslim, no. 452). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid ketiga. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat nabi manhajus salikin rakaat ketiga sifat shalat nabi tasyahud awal


Sekarang masih berlanjut pembahasan cara shalat nabi atau sifat shalat nabi, masuk bahasan bangkit ke rakaat ketiga. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat 2. Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? 3. Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? 4. Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan 5. Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat 5.1. Referensi: # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Kitab Shalat Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, ثُمَّ يُكَبِّرُ. وَيُصَلِّي بَاقِي صَلَاتِهِ بِالْفَاتِحَةِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ “Kemudian bertakbir, dan mengerjakan sisa rakaat dalam shalat dengan membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.”   Apakah saat tasyahud awal membaca shalawat? Dari Abu Mas’ud Al-Anshari dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami sedangkan kami berada dalam majlis Sa’d bin Ubadah, maka Basyir bin Sa’ad berkata kepadanya, ‘Allah memerintahkan kami untuk mengucapkan shalawat atasmu wahai Rasulullah, lalu bagaimana cara bershalawat atasmu? ‘ Perawi berkata, “Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam hingga kami berangan-angan bahwa dia tidak menanyakannya kepada beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah, ‘ALLOOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID (artinya: Ya Allah, berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi shalawat atas keluarga Ibrahim, dan berilah berkah atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberi berkah kepada keluarga Ibrahim di dunia. Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.’ Dan salam sebagaimana yang telah kamu ketahui).” (HR. Muslim, no. 405). Ditambahkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalamnya disebutkan, “Bagaimana kami bershalawat kepadamu jika kami bershalawat kepadamu dalam shalat kami?” (HR. Ibnu Khuzaimah, 711). Hadits di atas menandakan yang dimaksud bukanlah tasyahud akhir saja, namun juga tasyahud awal. Inilah pendapat Imam Syafii dan jadi pendapat pengikutinya, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (3:460). Pendapat ini juga dianut oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Al-Albani. Kesimpulannya, tasyahud awal tetap membaca shalawat. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:167.   Bacaan tasyahud, perlukah diganti “Assalamu ‘alan Nabi”? Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud–dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–sebagaimana beliau mengajariku surah dalam Al-Quran: ‘AT TAHIYYAATU LILLAAH, WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS-SALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH-SHAALIHIIN. ASYHADU AL-LAA ILAAHA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” (HR. Bukhari, no. 6265). Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABI WA ROHMATULLAHI WA BAROKATUH”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat–jika memang itu benar riwayat yang shahih–, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah saat masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, no. 8571, pertanyaan pertama) Baca Juga: Meminta Ampunan Allah antara Tasyahud dan Salam Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan Dalam hadits Abu Humaid As-Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan rakaat kedua seperti rakaat pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi, no. 304 dan Abu Daud, no. 963. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, dia membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada shalat Zhuhur dan Ashar di rakaat pertama dan kedua lalu ditambahkan dua surat. Dan kadang beliau memperdengarkan kepada kami ayat. Beliau memperlama rakaat pertama. Lalu beliau membaca surah Al-Fatihah (Fatihatul Kitab) pada rakaat ketiga dan keempat. (HR. Bukhari, no. 759 dan Muslim, no. 451) Setelah surah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat masih bisa menambah surah lainnya. Dalilnya adalah hadits dari Abu Said Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, كُنَّا نَحْرُزُ قِيَامَ رَسُوْلِ اللهِ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الظُّهْرِ قَدْرَ ثَلاَثِيْنَ آيَةً ، قَدْرَ سُوْرَةِ السَّجَدَةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ ، وَفِي الأُخْرَيَيْنِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأَوَّلَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى قَدْرِ الأُخَرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ ، وَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذَلِكَ “Kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Zhuhur dan Ashar. Kami memperkirakan lamanya berdiri dalam shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua sekadar membaca tiga puluh ayat seperti membaca surah As-Sajadah. Dan pada rakaat ketiga dan keempat, seperti membaca separuh dari tiga puluh ayat tadi. Kami hitung pula lamanya berdiri dalam shalat Ashar pada rakaat pertama dan kedua sekadar lamanya berdiri pada rakaat ketiga dan keempat dari shalat Zhuhur. Sedangkan kami hitung-hitung untuk rakaat ketiga dan keempat dari shalat Ashar adalah separuh dari rakaat pertama dan kedua.” (HR. Muslim, no. 452). Semoga bermanfaat. Baca Juga: Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid ketiga. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara shalat nabi manhajus salikin rakaat ketiga sifat shalat nabi tasyahud awal

Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal

Ini adalah doa yang bagus diamalkan agar Allah memberikan kita kecukupan dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1486 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.1.3. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1486 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).   Keterangan hadits IKFINII artinya berilah kecukupan kepadaku.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil menolong budak mukatab. Boleh meminta tolong bagi orang yang berat dalam melunasi utang, sampai ia mendapati sesuatu untuk mencukupinya. Rezeki halal walaupun sedikit lebih baik dari harta haram yang jumlahnya melimpah. Segala karunia adalah milik Allah, maka sandarkanlah karunia dan nikmat hanya kepada Allah, yang lainnya cuma ikutan saja. Hendaklah kita meminta tolong kepada Allah semata dalam perkara yang hanya Allah yang bisa menyelesaikannya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 10 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa halal haram haram makanan halal riyadhus sholihin

Doa Agar Diberi Kecukupan dengan yang Halal

Ini adalah doa yang bagus diamalkan agar Allah memberikan kita kecukupan dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1486 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.1.3. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1486 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).   Keterangan hadits IKFINII artinya berilah kecukupan kepadaku.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil menolong budak mukatab. Boleh meminta tolong bagi orang yang berat dalam melunasi utang, sampai ia mendapati sesuatu untuk mencukupinya. Rezeki halal walaupun sedikit lebih baik dari harta haram yang jumlahnya melimpah. Segala karunia adalah milik Allah, maka sandarkanlah karunia dan nikmat hanya kepada Allah, yang lainnya cuma ikutan saja. Hendaklah kita meminta tolong kepada Allah semata dalam perkara yang hanya Allah yang bisa menyelesaikannya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 10 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa halal haram haram makanan halal riyadhus sholihin
Ini adalah doa yang bagus diamalkan agar Allah memberikan kita kecukupan dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1486 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.1.3. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1486 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).   Keterangan hadits IKFINII artinya berilah kecukupan kepadaku.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil menolong budak mukatab. Boleh meminta tolong bagi orang yang berat dalam melunasi utang, sampai ia mendapati sesuatu untuk mencukupinya. Rezeki halal walaupun sedikit lebih baik dari harta haram yang jumlahnya melimpah. Segala karunia adalah milik Allah, maka sandarkanlah karunia dan nikmat hanya kepada Allah, yang lainnya cuma ikutan saja. Hendaklah kita meminta tolong kepada Allah semata dalam perkara yang hanya Allah yang bisa menyelesaikannya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 10 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa halal haram haram makanan halal riyadhus sholihin


Ini adalah doa yang bagus diamalkan agar Allah memberikan kita kecukupan dengan yang halal dan dijauhkan dari yang haram. Daftar Isi tutup 1. Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 1.1. Hadits #1486 1.1.1. Keterangan hadits 1.1.2. Faedah hadits 1.1.3. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa) بَاب الأَمْرِ بِالدُّعَاءِ وَفَضْلِهِ وَبَيَانِ جُمَلِ مِنْ أَدْعِيَّتِهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – Bab 250. Perintah untuk berdoa dan keutamaannya serta penjelasan beberapa doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam   Hadits #1486 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) . Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).   Keterangan hadits IKFINII artinya berilah kecukupan kepadaku.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil menolong budak mukatab. Boleh meminta tolong bagi orang yang berat dalam melunasi utang, sampai ia mendapati sesuatu untuk mencukupinya. Rezeki halal walaupun sedikit lebih baik dari harta haram yang jumlahnya melimpah. Segala karunia adalah milik Allah, maka sandarkanlah karunia dan nikmat hanya kepada Allah, yang lainnya cuma ikutan saja. Hendaklah kita meminta tolong kepada Allah semata dalam perkara yang hanya Allah yang bisa menyelesaikannya. Baca Juga: Doa Agar Tidak Malas, Disucikan Jiwa, Diberi Hati yang Khusyuk Doa untuk Meminta Rezeki, Selamat dari Penyakit, Kebaikan Dunia Akhirat Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Disusun @ Darush Sholihin, 10 Shafar 1441 H (9 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsdoa halal haram haram makanan halal riyadhus sholihin

Khutbah Jumat: Tidak Hanya Memikirkan Amalan untuk Diri Sendiri

Amalan shalat dan amalan individu lainnya jelas penting, apalagi jika itu amalan wajib dan bagian dari rukun Islam. Namun seorang muslim tidak hanya mementingkan itu, ia harus juga prioritaskan amalan muta’addi yang punya manfaat untuk orang lain. Coba perhatikan Khutbah Jumat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …  Ada dua amalan yang perlu kita kenal, yaitu: amalan muta’addi dan amalan qashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, baik manfaat ukhrawi (seperti mengajarkan ilmu dan dakwah ilallah), bisa juga manfaat duniawi (seperti menunaikan hajat orang lain, menolong orang yang dizalimi). Amalan qaashir adalah amalan yang manfaatnya hanya untuk pelakunya saja, seperti puasa dan iktikaf.   Para fuqoha menyatakan bahwa amalan muta’addi yang manfaatnya untuk orang lain lebih utama dari amalan qaashir yang manfaatnya untuk diri sendiri.   Dalil pertama: Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223; Tirmidzi, no. 2682. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam tahqiq terhadap Misykah Al-Mashabih). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Pelaku ibadah qaashirah hanya mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri; jika ia meninggal dunia, amalannya akan terputus. Adapun pelaku ibadah muta’addi, maka walaupun meninggal dunia, amalannya tidaklah terputus.” (Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 8)   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini –masjid Nabawi– selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir.   Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: Berdakwah ilallah (mengajaka pada agama Allah) karena orang yang berdakwah telah memiliki perkataan terbaik. Mengajarkan ilmu agama. Imam Syafii dan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa belajar agama dan mengajarkan ilmu agama lebih baik daripada amalan sunnah. Membangun masjid, balasannya adalah akan dibangun istana di surga. Memberi nasihat dan mewujudkan kebaikan terkait hak Allah, kitab Allah, Rasul Allah, penguasa, ulama, dan kaum muslimin secara umum. Mendamaikan yang berselisih. Memberi syafaat (menjadi perantara) untuk orang lain agar terpenuhi hajatnya. Menolong orang yang dizalimi. Membantu hajat kaum muslimin dan menolong orang yang terkena musibah. Bersedekah pada fakir miskin dan yang membutuhkan. Memberikan pinjaman pada orang lain tanpa memberikan riba dan memberikan tenggang waktu jika ia sulit melunasi utang. Baca juga beberapa amalan muta’addi lainnya disini: Amalan Muta’addi Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat, Jumat Legi 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Khutbah Jumat: Bermaksiat dengan Gadget Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsamalan muta'addi khutbah jumat

Khutbah Jumat: Tidak Hanya Memikirkan Amalan untuk Diri Sendiri

Amalan shalat dan amalan individu lainnya jelas penting, apalagi jika itu amalan wajib dan bagian dari rukun Islam. Namun seorang muslim tidak hanya mementingkan itu, ia harus juga prioritaskan amalan muta’addi yang punya manfaat untuk orang lain. Coba perhatikan Khutbah Jumat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …  Ada dua amalan yang perlu kita kenal, yaitu: amalan muta’addi dan amalan qashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, baik manfaat ukhrawi (seperti mengajarkan ilmu dan dakwah ilallah), bisa juga manfaat duniawi (seperti menunaikan hajat orang lain, menolong orang yang dizalimi). Amalan qaashir adalah amalan yang manfaatnya hanya untuk pelakunya saja, seperti puasa dan iktikaf.   Para fuqoha menyatakan bahwa amalan muta’addi yang manfaatnya untuk orang lain lebih utama dari amalan qaashir yang manfaatnya untuk diri sendiri.   Dalil pertama: Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223; Tirmidzi, no. 2682. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam tahqiq terhadap Misykah Al-Mashabih). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Pelaku ibadah qaashirah hanya mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri; jika ia meninggal dunia, amalannya akan terputus. Adapun pelaku ibadah muta’addi, maka walaupun meninggal dunia, amalannya tidaklah terputus.” (Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 8)   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini –masjid Nabawi– selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir.   Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: Berdakwah ilallah (mengajaka pada agama Allah) karena orang yang berdakwah telah memiliki perkataan terbaik. Mengajarkan ilmu agama. Imam Syafii dan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa belajar agama dan mengajarkan ilmu agama lebih baik daripada amalan sunnah. Membangun masjid, balasannya adalah akan dibangun istana di surga. Memberi nasihat dan mewujudkan kebaikan terkait hak Allah, kitab Allah, Rasul Allah, penguasa, ulama, dan kaum muslimin secara umum. Mendamaikan yang berselisih. Memberi syafaat (menjadi perantara) untuk orang lain agar terpenuhi hajatnya. Menolong orang yang dizalimi. Membantu hajat kaum muslimin dan menolong orang yang terkena musibah. Bersedekah pada fakir miskin dan yang membutuhkan. Memberikan pinjaman pada orang lain tanpa memberikan riba dan memberikan tenggang waktu jika ia sulit melunasi utang. Baca juga beberapa amalan muta’addi lainnya disini: Amalan Muta’addi Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat, Jumat Legi 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Khutbah Jumat: Bermaksiat dengan Gadget Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsamalan muta'addi khutbah jumat
Amalan shalat dan amalan individu lainnya jelas penting, apalagi jika itu amalan wajib dan bagian dari rukun Islam. Namun seorang muslim tidak hanya mementingkan itu, ia harus juga prioritaskan amalan muta’addi yang punya manfaat untuk orang lain. Coba perhatikan Khutbah Jumat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …  Ada dua amalan yang perlu kita kenal, yaitu: amalan muta’addi dan amalan qashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, baik manfaat ukhrawi (seperti mengajarkan ilmu dan dakwah ilallah), bisa juga manfaat duniawi (seperti menunaikan hajat orang lain, menolong orang yang dizalimi). Amalan qaashir adalah amalan yang manfaatnya hanya untuk pelakunya saja, seperti puasa dan iktikaf.   Para fuqoha menyatakan bahwa amalan muta’addi yang manfaatnya untuk orang lain lebih utama dari amalan qaashir yang manfaatnya untuk diri sendiri.   Dalil pertama: Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223; Tirmidzi, no. 2682. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam tahqiq terhadap Misykah Al-Mashabih). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Pelaku ibadah qaashirah hanya mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri; jika ia meninggal dunia, amalannya akan terputus. Adapun pelaku ibadah muta’addi, maka walaupun meninggal dunia, amalannya tidaklah terputus.” (Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 8)   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini –masjid Nabawi– selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir.   Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: Berdakwah ilallah (mengajaka pada agama Allah) karena orang yang berdakwah telah memiliki perkataan terbaik. Mengajarkan ilmu agama. Imam Syafii dan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa belajar agama dan mengajarkan ilmu agama lebih baik daripada amalan sunnah. Membangun masjid, balasannya adalah akan dibangun istana di surga. Memberi nasihat dan mewujudkan kebaikan terkait hak Allah, kitab Allah, Rasul Allah, penguasa, ulama, dan kaum muslimin secara umum. Mendamaikan yang berselisih. Memberi syafaat (menjadi perantara) untuk orang lain agar terpenuhi hajatnya. Menolong orang yang dizalimi. Membantu hajat kaum muslimin dan menolong orang yang terkena musibah. Bersedekah pada fakir miskin dan yang membutuhkan. Memberikan pinjaman pada orang lain tanpa memberikan riba dan memberikan tenggang waktu jika ia sulit melunasi utang. Baca juga beberapa amalan muta’addi lainnya disini: Amalan Muta’addi Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat, Jumat Legi 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Khutbah Jumat: Bermaksiat dengan Gadget Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsamalan muta'addi khutbah jumat


Amalan shalat dan amalan individu lainnya jelas penting, apalagi jika itu amalan wajib dan bagian dari rukun Islam. Namun seorang muslim tidak hanya mementingkan itu, ia harus juga prioritaskan amalan muta’addi yang punya manfaat untuk orang lain. Coba perhatikan Khutbah Jumat kali ini. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kita meminta tolong kepada-Nya, kita memohon ampun kepada-Nya, dan kita meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …  Ada dua amalan yang perlu kita kenal, yaitu: amalan muta’addi dan amalan qashir. Amalan muta’addi adalah amalan yang manfaatnya untuk orang lain, baik manfaat ukhrawi (seperti mengajarkan ilmu dan dakwah ilallah), bisa juga manfaat duniawi (seperti menunaikan hajat orang lain, menolong orang yang dizalimi). Amalan qaashir adalah amalan yang manfaatnya hanya untuk pelakunya saja, seperti puasa dan iktikaf.   Para fuqoha menyatakan bahwa amalan muta’addi yang manfaatnya untuk orang lain lebih utama dari amalan qaashir yang manfaatnya untuk diri sendiri.   Dalil pertama: Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 3641; Ibnu Majah, no. 223; Tirmidzi, no. 2682. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam tahqiq terhadap Misykah Al-Mashabih). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah berkata, “Pelaku ibadah qaashirah hanya mendapatkan manfaat untuk dirinya sendiri; jika ia meninggal dunia, amalannya akan terputus. Adapun pelaku ibadah muta’addi, maka walaupun meninggal dunia, amalannya tidaklah terputus.” (Utruk Atsaran Qabla Ar-Rahiil, hlm. 8)   Dalil kedua: Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ وَلاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لاَ يَأْلَفُ وَلاَ يُؤْلَفُ وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ “Seorang mukmin itu adalah orang yang bisa menerima dan diterima orang lain, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bisa menerima dan tidak bisa diterima orang lain. Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, no. 5949. Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 426).   Dalil ketiga: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini –masjid Nabawi– selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Lihatlah memenuhi hajat orang lain dibandingkan dengan amalan iktikaf. Memenuhi hajat orang lain termasuk amalan muta’addi, lebih besar pahalanya dibanding dengan amalan iktikaf yang merupakan amalan qaashir.   Dalil keempat: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552)   Contoh beberapa amalan muta’addi yang bisa kita praktikkan: Berdakwah ilallah (mengajaka pada agama Allah) karena orang yang berdakwah telah memiliki perkataan terbaik. Mengajarkan ilmu agama. Imam Syafii dan ulama Syafiiyah mengatakan bahwa belajar agama dan mengajarkan ilmu agama lebih baik daripada amalan sunnah. Membangun masjid, balasannya adalah akan dibangun istana di surga. Memberi nasihat dan mewujudkan kebaikan terkait hak Allah, kitab Allah, Rasul Allah, penguasa, ulama, dan kaum muslimin secara umum. Mendamaikan yang berselisih. Memberi syafaat (menjadi perantara) untuk orang lain agar terpenuhi hajatnya. Menolong orang yang dizalimi. Membantu hajat kaum muslimin dan menolong orang yang terkena musibah. Bersedekah pada fakir miskin dan yang membutuhkan. Memberikan pinjaman pada orang lain tanpa memberikan riba dan memberikan tenggang waktu jika ia sulit melunasi utang. Baca juga beberapa amalan muta’addi lainnya disini: Amalan Muta’addi Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ     Naskah Khutbah Jumat, Jumat Legi 19 Shafar 1441 H (18 Oktober 2019) @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Baca Juga: Khutbah Jumat: Bermaksiat dengan Gadget Khutbah Jumat: Pelanggaran Saat Ada yang Meninggal Dunia Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat   Download Tagsamalan muta'addi khutbah jumat

Kafir Karena Bisikan Dalam Hati?

Kafir Karena Bisikan Dalam Hati? Pak Ust, sy sering denger bisikan di hati yg berat banget diucapkan. Sampe kyk2 bisa batalin iman. Ngehina Islamlah dll. Bikin gelisah. Apa bener ust, bisa kafir krn bisikan sprti itu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Perasaan gelisah, mendengar bisikan-bisikan buruk seperti itu, adalah suatu kebahagiaan dan nikmat. Insyaallah itu sebagai tanda kejujuran iman. Karena hati yang bercahaya dengan iman, tidak akan merasa tenang dengan segala hal yang berbau dosa. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, البر مااطمأن إليه النفس واطمأن إليه القلب. والإثم ماحاك في النفس و تردد في الصدر وإن أفتاك الناس وأفتوك. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.” (HR. Ahmad, At-Thabrani dan dan Al Baihaqi) Kejadian yang sama, juga pernah dialami oleh sebagian sahabat yang mulia. Mereka pernah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang bisikan-bisikan jahat yang begitu berat jika diucapkan. إنّا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به “Kami mendapati dalam diri kami bisikan-bisikan yang terasa berat untuk kami ucapkan.” فقال : أو قد وجدتموه؟ “Apakah kalian benar telah mendapati perasaan berat saat mendengar bisikan itu?”tanya Nabi memastikan. “Iya…” Jawab mereka kompak. Nabi kemudian bersabda, ذاك صريح الإيمان “Itulah tanda iman yang nyata.” (HR.Muslim) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadis di atas, أما معاني الأحاديث وفقهها: فقوله ﷺ: ذلك صريح الإيمان ومحض الإيمان معناه استعظامكم الكلام به هو صريح الإيمان، فإن استعظام هذا وشدة الخوف منه ومن النطق به فضلا عن اعتقاده إنما يكون لمن استكمل الإيمان استكمالا محققا وانتفت عنه الريبة والشكوك. Makana hadis: sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Itulah tanda iman yang nyata dan kemurnian iman.” maknanya adalah, perasaan berat yang dirasakan untuk mengucapkan kalimat bisikan itu, itulah tanda nyata adanya iman. Karena beratnya hati dan perasaan takut dari akibat kalimat kufur itu, dan takut mengucapkannya apalagi meyakininya, ini tidak akan terjadi kecuali pada seorang yang berupaya menyempurnakan imannya. Mewujudkan kesempurnaan yang dapat mengusir segala keraguan. (Al Minhaj, 2/154) Bisikan setan seperti itu, dampaknya kepada orang beriman, hanya sebagai bisikan. Karena dengan iman yang Allah karuniakan padanya, ia dapat melawan dan menolak bisikan-bisikan jahat itu. Ada kisah menarik dari sepupu Nabi shallallahu’alaihi wasallam; Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma. Beliau mengisahkan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi seseorang. Dia berkata, “Sungguh aku merasakan dalam jiwaku yang seandainya aku menjadi burung merpati lebih aku sukai daripada aku mengucapkannya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda, الحمد لله الذي رد أمره إلى الوسوسة “Segala puji bagi Allah yang hanya dapat menggoda orang mukmin berupa bisikan.” (HR. Abu Daud) Itu diantara cara Rob kita yang mulia, menguji iman kita. Untuk membedakan, mana yang benar setia imannya, mana yang sekedar omongan. أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji? وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut, 2 – 3) Maka, bisikan kufur yang yang terdengar dalam hati kita, tidak menyebabkan kekafiran, selama kita ingkari. Perasaan gelisah dan upaya Anda menanyakan perihal bisikan jahat tersebut, adalah sebagai bentuk pengingkaran. Sebagaimana yang telah diupayakan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengalami pengalaman yang sama, mereka merasakan kesempitan dada kemudian curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Bahkan reaksi hati kita untuk gelisah, tidak tenang, kemudian bertanya solusi, adalah tanda kejujuran iman. Doa Berlindung dari Bisikan Buruk Ada beberapa doa, yang bisa kita ucapkan untuk berlindung dari kejahatan bisikan-bisikan buruk itu. Diantaranya adalah berikut : [1] Tersebut dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, يأتي الشيطان أحدكم فيقول من خلق كذا ؟ من خلق كذا ؟ حتى يقول من خلق ربك؟! فإذا بلغه فليستعذ بالله ولينته “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian, lalu dia akan bertanya, ‘siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu?” Hingga akhirnya dia bertanya, “Siapa yang menciptakan tuhanmu?” Jika sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaknya dia berlindung kepada Allah (berta’awwudz) dan berhenti (tidak meneruskan). Inilah doanya, membaca ta’awwudz : A’UDZUBILLAHI MINAS SYAITHOONIR ROJIIM Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. [2] Atau dengan memperbanyak membaca surat An Nas. Karena di dalam surat ini, terdapat doa berlindung dari bisikan-bisikan setan yang terkutuk.. قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ *مَلِكِ ٱلنَّاسِ * إِلَٰهِ ٱلنَّاسِ *مِن شَرِّ ٱلۡوَسۡوَاسِ ٱلۡخَنَّاسِ * ٱلَّذِي يُوَسۡوِسُ فِي صُدُورِ ٱلنَّاسِ * مِنَ ٱلۡجِنَّةِ وَٱلنَّاسِ Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Aku berlindung dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia.” (QS.An-Nas, 1 – 6) Nabi shalallahu alaihi wa sallam selalu rutin membaca surat ini, bersama surat Al Falaq dan Al Ikhlas, setiap pagi dan petang, masing-masing dibaca tiga kali. Dari Abdullah bin Khubaib –radhiyallahu ‘anhu-. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah bersabda kepadanya: قُلْ : ” قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ” ، وَالمُعَوِّذَتَيْنِ ، حِينَ تُمْسِي وَتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ “Katakanlah: “Katakanlah bahwa Allah itu Maha Esa” (surat Al-Ikhlas), dan kedua surat perlindungan (surat Al-Falaq dan An-Nas), pada waktu sore dan pagi hari, sebanyak 3x. Niscaya kamu akan dicukupkan dari segala sesuatu”. (HR. Tirmidzi: 3575 dan telah dishahihkannya, Abu Daud, dishahihkan oleh Nawawi di dalam Al Adzkar: 107) Demikian pula setiap selesai sholat. Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348) Baca Juga :  Zikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nama Kunyah, Laki Laki Memakai Emas, Bacaan Ruqyah Syar'i, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Kajian Net Terbaru, Arti Dari Malam Nisfu Sya Ban Visited 348 times, 2 visit(s) today Post Views: 330 QRIS donasi Yufid

Kafir Karena Bisikan Dalam Hati?

Kafir Karena Bisikan Dalam Hati? Pak Ust, sy sering denger bisikan di hati yg berat banget diucapkan. Sampe kyk2 bisa batalin iman. Ngehina Islamlah dll. Bikin gelisah. Apa bener ust, bisa kafir krn bisikan sprti itu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Perasaan gelisah, mendengar bisikan-bisikan buruk seperti itu, adalah suatu kebahagiaan dan nikmat. Insyaallah itu sebagai tanda kejujuran iman. Karena hati yang bercahaya dengan iman, tidak akan merasa tenang dengan segala hal yang berbau dosa. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, البر مااطمأن إليه النفس واطمأن إليه القلب. والإثم ماحاك في النفس و تردد في الصدر وإن أفتاك الناس وأفتوك. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.” (HR. Ahmad, At-Thabrani dan dan Al Baihaqi) Kejadian yang sama, juga pernah dialami oleh sebagian sahabat yang mulia. Mereka pernah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang bisikan-bisikan jahat yang begitu berat jika diucapkan. إنّا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به “Kami mendapati dalam diri kami bisikan-bisikan yang terasa berat untuk kami ucapkan.” فقال : أو قد وجدتموه؟ “Apakah kalian benar telah mendapati perasaan berat saat mendengar bisikan itu?”tanya Nabi memastikan. “Iya…” Jawab mereka kompak. Nabi kemudian bersabda, ذاك صريح الإيمان “Itulah tanda iman yang nyata.” (HR.Muslim) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadis di atas, أما معاني الأحاديث وفقهها: فقوله ﷺ: ذلك صريح الإيمان ومحض الإيمان معناه استعظامكم الكلام به هو صريح الإيمان، فإن استعظام هذا وشدة الخوف منه ومن النطق به فضلا عن اعتقاده إنما يكون لمن استكمل الإيمان استكمالا محققا وانتفت عنه الريبة والشكوك. Makana hadis: sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Itulah tanda iman yang nyata dan kemurnian iman.” maknanya adalah, perasaan berat yang dirasakan untuk mengucapkan kalimat bisikan itu, itulah tanda nyata adanya iman. Karena beratnya hati dan perasaan takut dari akibat kalimat kufur itu, dan takut mengucapkannya apalagi meyakininya, ini tidak akan terjadi kecuali pada seorang yang berupaya menyempurnakan imannya. Mewujudkan kesempurnaan yang dapat mengusir segala keraguan. (Al Minhaj, 2/154) Bisikan setan seperti itu, dampaknya kepada orang beriman, hanya sebagai bisikan. Karena dengan iman yang Allah karuniakan padanya, ia dapat melawan dan menolak bisikan-bisikan jahat itu. Ada kisah menarik dari sepupu Nabi shallallahu’alaihi wasallam; Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma. Beliau mengisahkan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi seseorang. Dia berkata, “Sungguh aku merasakan dalam jiwaku yang seandainya aku menjadi burung merpati lebih aku sukai daripada aku mengucapkannya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda, الحمد لله الذي رد أمره إلى الوسوسة “Segala puji bagi Allah yang hanya dapat menggoda orang mukmin berupa bisikan.” (HR. Abu Daud) Itu diantara cara Rob kita yang mulia, menguji iman kita. Untuk membedakan, mana yang benar setia imannya, mana yang sekedar omongan. أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji? وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut, 2 – 3) Maka, bisikan kufur yang yang terdengar dalam hati kita, tidak menyebabkan kekafiran, selama kita ingkari. Perasaan gelisah dan upaya Anda menanyakan perihal bisikan jahat tersebut, adalah sebagai bentuk pengingkaran. Sebagaimana yang telah diupayakan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengalami pengalaman yang sama, mereka merasakan kesempitan dada kemudian curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Bahkan reaksi hati kita untuk gelisah, tidak tenang, kemudian bertanya solusi, adalah tanda kejujuran iman. Doa Berlindung dari Bisikan Buruk Ada beberapa doa, yang bisa kita ucapkan untuk berlindung dari kejahatan bisikan-bisikan buruk itu. Diantaranya adalah berikut : [1] Tersebut dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, يأتي الشيطان أحدكم فيقول من خلق كذا ؟ من خلق كذا ؟ حتى يقول من خلق ربك؟! فإذا بلغه فليستعذ بالله ولينته “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian, lalu dia akan bertanya, ‘siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu?” Hingga akhirnya dia bertanya, “Siapa yang menciptakan tuhanmu?” Jika sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaknya dia berlindung kepada Allah (berta’awwudz) dan berhenti (tidak meneruskan). Inilah doanya, membaca ta’awwudz : A’UDZUBILLAHI MINAS SYAITHOONIR ROJIIM Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. [2] Atau dengan memperbanyak membaca surat An Nas. Karena di dalam surat ini, terdapat doa berlindung dari bisikan-bisikan setan yang terkutuk.. قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ *مَلِكِ ٱلنَّاسِ * إِلَٰهِ ٱلنَّاسِ *مِن شَرِّ ٱلۡوَسۡوَاسِ ٱلۡخَنَّاسِ * ٱلَّذِي يُوَسۡوِسُ فِي صُدُورِ ٱلنَّاسِ * مِنَ ٱلۡجِنَّةِ وَٱلنَّاسِ Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Aku berlindung dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia.” (QS.An-Nas, 1 – 6) Nabi shalallahu alaihi wa sallam selalu rutin membaca surat ini, bersama surat Al Falaq dan Al Ikhlas, setiap pagi dan petang, masing-masing dibaca tiga kali. Dari Abdullah bin Khubaib –radhiyallahu ‘anhu-. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah bersabda kepadanya: قُلْ : ” قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ” ، وَالمُعَوِّذَتَيْنِ ، حِينَ تُمْسِي وَتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ “Katakanlah: “Katakanlah bahwa Allah itu Maha Esa” (surat Al-Ikhlas), dan kedua surat perlindungan (surat Al-Falaq dan An-Nas), pada waktu sore dan pagi hari, sebanyak 3x. Niscaya kamu akan dicukupkan dari segala sesuatu”. (HR. Tirmidzi: 3575 dan telah dishahihkannya, Abu Daud, dishahihkan oleh Nawawi di dalam Al Adzkar: 107) Demikian pula setiap selesai sholat. Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348) Baca Juga :  Zikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nama Kunyah, Laki Laki Memakai Emas, Bacaan Ruqyah Syar'i, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Kajian Net Terbaru, Arti Dari Malam Nisfu Sya Ban Visited 348 times, 2 visit(s) today Post Views: 330 QRIS donasi Yufid
Kafir Karena Bisikan Dalam Hati? Pak Ust, sy sering denger bisikan di hati yg berat banget diucapkan. Sampe kyk2 bisa batalin iman. Ngehina Islamlah dll. Bikin gelisah. Apa bener ust, bisa kafir krn bisikan sprti itu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Perasaan gelisah, mendengar bisikan-bisikan buruk seperti itu, adalah suatu kebahagiaan dan nikmat. Insyaallah itu sebagai tanda kejujuran iman. Karena hati yang bercahaya dengan iman, tidak akan merasa tenang dengan segala hal yang berbau dosa. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, البر مااطمأن إليه النفس واطمأن إليه القلب. والإثم ماحاك في النفس و تردد في الصدر وإن أفتاك الناس وأفتوك. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.” (HR. Ahmad, At-Thabrani dan dan Al Baihaqi) Kejadian yang sama, juga pernah dialami oleh sebagian sahabat yang mulia. Mereka pernah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang bisikan-bisikan jahat yang begitu berat jika diucapkan. إنّا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به “Kami mendapati dalam diri kami bisikan-bisikan yang terasa berat untuk kami ucapkan.” فقال : أو قد وجدتموه؟ “Apakah kalian benar telah mendapati perasaan berat saat mendengar bisikan itu?”tanya Nabi memastikan. “Iya…” Jawab mereka kompak. Nabi kemudian bersabda, ذاك صريح الإيمان “Itulah tanda iman yang nyata.” (HR.Muslim) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadis di atas, أما معاني الأحاديث وفقهها: فقوله ﷺ: ذلك صريح الإيمان ومحض الإيمان معناه استعظامكم الكلام به هو صريح الإيمان، فإن استعظام هذا وشدة الخوف منه ومن النطق به فضلا عن اعتقاده إنما يكون لمن استكمل الإيمان استكمالا محققا وانتفت عنه الريبة والشكوك. Makana hadis: sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Itulah tanda iman yang nyata dan kemurnian iman.” maknanya adalah, perasaan berat yang dirasakan untuk mengucapkan kalimat bisikan itu, itulah tanda nyata adanya iman. Karena beratnya hati dan perasaan takut dari akibat kalimat kufur itu, dan takut mengucapkannya apalagi meyakininya, ini tidak akan terjadi kecuali pada seorang yang berupaya menyempurnakan imannya. Mewujudkan kesempurnaan yang dapat mengusir segala keraguan. (Al Minhaj, 2/154) Bisikan setan seperti itu, dampaknya kepada orang beriman, hanya sebagai bisikan. Karena dengan iman yang Allah karuniakan padanya, ia dapat melawan dan menolak bisikan-bisikan jahat itu. Ada kisah menarik dari sepupu Nabi shallallahu’alaihi wasallam; Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma. Beliau mengisahkan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi seseorang. Dia berkata, “Sungguh aku merasakan dalam jiwaku yang seandainya aku menjadi burung merpati lebih aku sukai daripada aku mengucapkannya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda, الحمد لله الذي رد أمره إلى الوسوسة “Segala puji bagi Allah yang hanya dapat menggoda orang mukmin berupa bisikan.” (HR. Abu Daud) Itu diantara cara Rob kita yang mulia, menguji iman kita. Untuk membedakan, mana yang benar setia imannya, mana yang sekedar omongan. أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji? وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut, 2 – 3) Maka, bisikan kufur yang yang terdengar dalam hati kita, tidak menyebabkan kekafiran, selama kita ingkari. Perasaan gelisah dan upaya Anda menanyakan perihal bisikan jahat tersebut, adalah sebagai bentuk pengingkaran. Sebagaimana yang telah diupayakan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengalami pengalaman yang sama, mereka merasakan kesempitan dada kemudian curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Bahkan reaksi hati kita untuk gelisah, tidak tenang, kemudian bertanya solusi, adalah tanda kejujuran iman. Doa Berlindung dari Bisikan Buruk Ada beberapa doa, yang bisa kita ucapkan untuk berlindung dari kejahatan bisikan-bisikan buruk itu. Diantaranya adalah berikut : [1] Tersebut dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, يأتي الشيطان أحدكم فيقول من خلق كذا ؟ من خلق كذا ؟ حتى يقول من خلق ربك؟! فإذا بلغه فليستعذ بالله ولينته “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian, lalu dia akan bertanya, ‘siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu?” Hingga akhirnya dia bertanya, “Siapa yang menciptakan tuhanmu?” Jika sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaknya dia berlindung kepada Allah (berta’awwudz) dan berhenti (tidak meneruskan). Inilah doanya, membaca ta’awwudz : A’UDZUBILLAHI MINAS SYAITHOONIR ROJIIM Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. [2] Atau dengan memperbanyak membaca surat An Nas. Karena di dalam surat ini, terdapat doa berlindung dari bisikan-bisikan setan yang terkutuk.. قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ *مَلِكِ ٱلنَّاسِ * إِلَٰهِ ٱلنَّاسِ *مِن شَرِّ ٱلۡوَسۡوَاسِ ٱلۡخَنَّاسِ * ٱلَّذِي يُوَسۡوِسُ فِي صُدُورِ ٱلنَّاسِ * مِنَ ٱلۡجِنَّةِ وَٱلنَّاسِ Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Aku berlindung dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia.” (QS.An-Nas, 1 – 6) Nabi shalallahu alaihi wa sallam selalu rutin membaca surat ini, bersama surat Al Falaq dan Al Ikhlas, setiap pagi dan petang, masing-masing dibaca tiga kali. Dari Abdullah bin Khubaib –radhiyallahu ‘anhu-. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah bersabda kepadanya: قُلْ : ” قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ” ، وَالمُعَوِّذَتَيْنِ ، حِينَ تُمْسِي وَتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ “Katakanlah: “Katakanlah bahwa Allah itu Maha Esa” (surat Al-Ikhlas), dan kedua surat perlindungan (surat Al-Falaq dan An-Nas), pada waktu sore dan pagi hari, sebanyak 3x. Niscaya kamu akan dicukupkan dari segala sesuatu”. (HR. Tirmidzi: 3575 dan telah dishahihkannya, Abu Daud, dishahihkan oleh Nawawi di dalam Al Adzkar: 107) Demikian pula setiap selesai sholat. Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348) Baca Juga :  Zikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nama Kunyah, Laki Laki Memakai Emas, Bacaan Ruqyah Syar'i, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Kajian Net Terbaru, Arti Dari Malam Nisfu Sya Ban Visited 348 times, 2 visit(s) today Post Views: 330 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/718097167&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kafir Karena Bisikan Dalam Hati? Pak Ust, sy sering denger bisikan di hati yg berat banget diucapkan. Sampe kyk2 bisa batalin iman. Ngehina Islamlah dll. Bikin gelisah. Apa bener ust, bisa kafir krn bisikan sprti itu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Perasaan gelisah, mendengar bisikan-bisikan buruk seperti itu, adalah suatu kebahagiaan dan nikmat. Insyaallah itu sebagai tanda kejujuran iman. Karena hati yang bercahaya dengan iman, tidak akan merasa tenang dengan segala hal yang berbau dosa. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, البر مااطمأن إليه النفس واطمأن إليه القلب. والإثم ماحاك في النفس و تردد في الصدر وإن أفتاك الناس وأفتوك. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan.” (HR. Ahmad, At-Thabrani dan dan Al Baihaqi) Kejadian yang sama, juga pernah dialami oleh sebagian sahabat yang mulia. Mereka pernah curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang bisikan-bisikan jahat yang begitu berat jika diucapkan. إنّا نجد في أنفسنا ما يتعاظم أحدنا أن يتكلم به “Kami mendapati dalam diri kami bisikan-bisikan yang terasa berat untuk kami ucapkan.” فقال : أو قد وجدتموه؟ “Apakah kalian benar telah mendapati perasaan berat saat mendengar bisikan itu?”tanya Nabi memastikan. “Iya…” Jawab mereka kompak. Nabi kemudian bersabda, ذاك صريح الإيمان “Itulah tanda iman yang nyata.” (HR.Muslim) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadis di atas, أما معاني الأحاديث وفقهها: فقوله ﷺ: ذلك صريح الإيمان ومحض الإيمان معناه استعظامكم الكلام به هو صريح الإيمان، فإن استعظام هذا وشدة الخوف منه ومن النطق به فضلا عن اعتقاده إنما يكون لمن استكمل الإيمان استكمالا محققا وانتفت عنه الريبة والشكوك. Makana hadis: sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Itulah tanda iman yang nyata dan kemurnian iman.” maknanya adalah, perasaan berat yang dirasakan untuk mengucapkan kalimat bisikan itu, itulah tanda nyata adanya iman. Karena beratnya hati dan perasaan takut dari akibat kalimat kufur itu, dan takut mengucapkannya apalagi meyakininya, ini tidak akan terjadi kecuali pada seorang yang berupaya menyempurnakan imannya. Mewujudkan kesempurnaan yang dapat mengusir segala keraguan. (Al Minhaj, 2/154) Bisikan setan seperti itu, dampaknya kepada orang beriman, hanya sebagai bisikan. Karena dengan iman yang Allah karuniakan padanya, ia dapat melawan dan menolak bisikan-bisikan jahat itu. Ada kisah menarik dari sepupu Nabi shallallahu’alaihi wasallam; Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma. Beliau mengisahkan, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi seseorang. Dia berkata, “Sungguh aku merasakan dalam jiwaku yang seandainya aku menjadi burung merpati lebih aku sukai daripada aku mengucapkannya.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bersabda, الحمد لله الذي رد أمره إلى الوسوسة “Segala puji bagi Allah yang hanya dapat menggoda orang mukmin berupa bisikan.” (HR. Abu Daud) Itu diantara cara Rob kita yang mulia, menguji iman kita. Untuk membedakan, mana yang benar setia imannya, mana yang sekedar omongan. أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتۡرَكُوٓاْ أَن يَقُولُوٓاْ ءَامَنَّا وَهُمۡ لَا يُفۡتَنُونَ Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji? وَلَقَدۡ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۖ فَلَيَعۡلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْ وَلَيَعۡلَمَنَّ ٱلۡكَٰذِبِينَ Sungguh, Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut, 2 – 3) Maka, bisikan kufur yang yang terdengar dalam hati kita, tidak menyebabkan kekafiran, selama kita ingkari. Perasaan gelisah dan upaya Anda menanyakan perihal bisikan jahat tersebut, adalah sebagai bentuk pengingkaran. Sebagaimana yang telah diupayakan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang mengalami pengalaman yang sama, mereka merasakan kesempitan dada kemudian curhat kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Bahkan reaksi hati kita untuk gelisah, tidak tenang, kemudian bertanya solusi, adalah tanda kejujuran iman. Doa Berlindung dari Bisikan Buruk Ada beberapa doa, yang bisa kita ucapkan untuk berlindung dari kejahatan bisikan-bisikan buruk itu. Diantaranya adalah berikut : [1] Tersebut dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, يأتي الشيطان أحدكم فيقول من خلق كذا ؟ من خلق كذا ؟ حتى يقول من خلق ربك؟! فإذا بلغه فليستعذ بالله ولينته “Setan akan mendatangi salah seorang di antara kalian, lalu dia akan bertanya, ‘siapa yang menciptakan ini, siapa yang menciptakan itu?” Hingga akhirnya dia bertanya, “Siapa yang menciptakan tuhanmu?” Jika sampai kepadanya hal tersebut, maka hendaknya dia berlindung kepada Allah (berta’awwudz) dan berhenti (tidak meneruskan). Inilah doanya, membaca ta’awwudz : A’UDZUBILLAHI MINAS SYAITHOONIR ROJIIM Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. [2] Atau dengan memperbanyak membaca surat An Nas. Karena di dalam surat ini, terdapat doa berlindung dari bisikan-bisikan setan yang terkutuk.. قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلنَّاسِ *مَلِكِ ٱلنَّاسِ * إِلَٰهِ ٱلنَّاسِ *مِن شَرِّ ٱلۡوَسۡوَاسِ ٱلۡخَنَّاسِ * ٱلَّذِي يُوَسۡوِسُ فِي صُدُورِ ٱلنَّاسِ * مِنَ ٱلۡجِنَّةِ وَٱلنَّاسِ Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Aku berlindung dari kejahatan bisikan setan yang bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia.” (QS.An-Nas, 1 – 6) Nabi shalallahu alaihi wa sallam selalu rutin membaca surat ini, bersama surat Al Falaq dan Al Ikhlas, setiap pagi dan petang, masing-masing dibaca tiga kali. Dari Abdullah bin Khubaib –radhiyallahu ‘anhu-. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah bersabda kepadanya: قُلْ : ” قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ” ، وَالمُعَوِّذَتَيْنِ ، حِينَ تُمْسِي وَتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ “Katakanlah: “Katakanlah bahwa Allah itu Maha Esa” (surat Al-Ikhlas), dan kedua surat perlindungan (surat Al-Falaq dan An-Nas), pada waktu sore dan pagi hari, sebanyak 3x. Niscaya kamu akan dicukupkan dari segala sesuatu”. (HR. Tirmidzi: 3575 dan telah dishahihkannya, Abu Daud, dishahihkan oleh Nawawi di dalam Al Adzkar: 107) Demikian pula setiap selesai sholat. Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu berkata, أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar membaca surat Al-Mu’awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas) setiap selesai menunaikan shalat.” (Sahih; H.R. Abu Daud, no. 1523; Shahih Sunan Abi Daud, no. 1348) Baca Juga :  Zikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Zikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/5549-zikir-dan-doa-sesudah-shalat-fardhu.html/embed#?secret=3EXl4lO7Ep#?secret=nAQNveqZpU" data-secret="nAQNveqZpU" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Nama Kunyah, Laki Laki Memakai Emas, Bacaan Ruqyah Syar'i, Yang Mewajibkan Mandi Besar, Kajian Net Terbaru, Arti Dari Malam Nisfu Sya Ban Visited 348 times, 2 visit(s) today Post Views: 330 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Buku Gratis: Mereka yang Merugi

Manusia benar-benar merugi. Bagaimana biar bisa selamat dari sifat kerugian ini? Pelajaran penting ini bisa digali dari buku berikut.   Mereka yang Merugi (Tafsir Surah Al-‘Ashr) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download: E-book: Mereka yang Merugi   Download e-book lainnya: Buku Gratis Rumaysho   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi 085200171222. Booklet ini tidak untuk dikomersilkan. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis mereka yang merugi tafsir juz amma

Buku Gratis: Mereka yang Merugi

Manusia benar-benar merugi. Bagaimana biar bisa selamat dari sifat kerugian ini? Pelajaran penting ini bisa digali dari buku berikut.   Mereka yang Merugi (Tafsir Surah Al-‘Ashr) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download: E-book: Mereka yang Merugi   Download e-book lainnya: Buku Gratis Rumaysho   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi 085200171222. Booklet ini tidak untuk dikomersilkan. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis mereka yang merugi tafsir juz amma
Manusia benar-benar merugi. Bagaimana biar bisa selamat dari sifat kerugian ini? Pelajaran penting ini bisa digali dari buku berikut.   Mereka yang Merugi (Tafsir Surah Al-‘Ashr) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download: E-book: Mereka yang Merugi   Download e-book lainnya: Buku Gratis Rumaysho   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi 085200171222. Booklet ini tidak untuk dikomersilkan. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis mereka yang merugi tafsir juz amma


Manusia benar-benar merugi. Bagaimana biar bisa selamat dari sifat kerugian ini? Pelajaran penting ini bisa digali dari buku berikut.   Mereka yang Merugi (Tafsir Surah Al-‘Ashr) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Penerbit Rumaysho   Silakan download: E-book: Mereka yang Merugi   Download e-book lainnya: Buku Gratis Rumaysho   Info Buku Penerbit Rumaysho, hubungi 085200171222. Booklet ini tidak untuk dikomersilkan. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis mereka yang merugi tafsir juz amma

Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh

Tiga hadits akan jadi bukti bahwa shalat malam itu jadi kebiasaan orang saleh. Lihat saja sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak putri dan anak pamannya untuk shalat malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1161 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #1162 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #1163 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1161 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ لَيْلاً ، فَقَالَ : (( أَلاَ تُصَلِّيَانِ ؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. طَرَقَهُ: أتَاهُ لَيْلاً. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi ‘Ali dan Fathimah pada waktu malam. Beliau berkata, “Apakah kalian berdua tidak shalat?” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1127 dan Muslim, no. 775] Tharaqahu: mendatanginya pada waktu malam.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam sampai-sampai Nabi membangunkan putri dan anak dari pamannya. Dianjurkan membangunkan orang yang masih tidur untuk shalat malam, terutama mulai dari keluarga dan kerabat.   Hadits #1162 وَعَنْ سَالِمٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – ، عَنْ أَبيِهِ : أَنَّرَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيلِ )) قَالَ سَالِمٌ : فَكَانَ عَبدُ اللهِ بَعْدَ ذَلِكَ لاَ يَنامُ مِنَ اللَّيلِ إِلاَّ قَلِيلاً . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhum meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya lelaki adalah ‘Abdullah, seandainya ia suka melakukan shalat malam.” Salim berkata, “Maka ‘Abdullah setelah itu tidak pernah tidur malam kecuali sebentar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1122 dan Muslim, no. 2479]   Faedah Hadits Disunnahkan berkeinginan mendapatkan kebaikan dan ilmu. Boleh menyanjung seseorang jika dengan pujian tersebut bisa mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan bertambah dalam melakukan amal baik. Para sahabat Nabi sangat respon dalam kebaikan, ketika mereka tahu langsung mereka meruntinkannya.   Hadits #1163 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( يَا عَبْدَ اللهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ؛ كَانَ يَقُومُ اللَّيلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan, ia biasa melakukan shalat malam kemudian meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, 1159]   Faedah Hadits Hendaklah seorang alim memperhatikan keadaan muridnya yang biasa dekat dengannya. Seorang alim hendaklah terus memotivasi muridnya agar semangat melakukan kebaikan, bisa dengan cara memotivasinya dengan membandingkan pada aktivitas orang lain. Memotivasi dengan menyebut orang lain tidak mesti dengan menyebut namanya. Disunnahkan kontinu dalam beramal, dan dimakruhkan memutus ibadah yang sudah rutin walaupun ibadah tersebut tidak wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam tidaklah wajib. Baca Juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud

Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh

Tiga hadits akan jadi bukti bahwa shalat malam itu jadi kebiasaan orang saleh. Lihat saja sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak putri dan anak pamannya untuk shalat malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1161 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #1162 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #1163 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1161 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ لَيْلاً ، فَقَالَ : (( أَلاَ تُصَلِّيَانِ ؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. طَرَقَهُ: أتَاهُ لَيْلاً. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi ‘Ali dan Fathimah pada waktu malam. Beliau berkata, “Apakah kalian berdua tidak shalat?” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1127 dan Muslim, no. 775] Tharaqahu: mendatanginya pada waktu malam.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam sampai-sampai Nabi membangunkan putri dan anak dari pamannya. Dianjurkan membangunkan orang yang masih tidur untuk shalat malam, terutama mulai dari keluarga dan kerabat.   Hadits #1162 وَعَنْ سَالِمٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – ، عَنْ أَبيِهِ : أَنَّرَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيلِ )) قَالَ سَالِمٌ : فَكَانَ عَبدُ اللهِ بَعْدَ ذَلِكَ لاَ يَنامُ مِنَ اللَّيلِ إِلاَّ قَلِيلاً . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhum meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya lelaki adalah ‘Abdullah, seandainya ia suka melakukan shalat malam.” Salim berkata, “Maka ‘Abdullah setelah itu tidak pernah tidur malam kecuali sebentar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1122 dan Muslim, no. 2479]   Faedah Hadits Disunnahkan berkeinginan mendapatkan kebaikan dan ilmu. Boleh menyanjung seseorang jika dengan pujian tersebut bisa mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan bertambah dalam melakukan amal baik. Para sahabat Nabi sangat respon dalam kebaikan, ketika mereka tahu langsung mereka meruntinkannya.   Hadits #1163 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( يَا عَبْدَ اللهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ؛ كَانَ يَقُومُ اللَّيلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan, ia biasa melakukan shalat malam kemudian meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, 1159]   Faedah Hadits Hendaklah seorang alim memperhatikan keadaan muridnya yang biasa dekat dengannya. Seorang alim hendaklah terus memotivasi muridnya agar semangat melakukan kebaikan, bisa dengan cara memotivasinya dengan membandingkan pada aktivitas orang lain. Memotivasi dengan menyebut orang lain tidak mesti dengan menyebut namanya. Disunnahkan kontinu dalam beramal, dan dimakruhkan memutus ibadah yang sudah rutin walaupun ibadah tersebut tidak wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam tidaklah wajib. Baca Juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Tiga hadits akan jadi bukti bahwa shalat malam itu jadi kebiasaan orang saleh. Lihat saja sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak putri dan anak pamannya untuk shalat malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1161 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #1162 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #1163 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1161 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ لَيْلاً ، فَقَالَ : (( أَلاَ تُصَلِّيَانِ ؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. طَرَقَهُ: أتَاهُ لَيْلاً. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi ‘Ali dan Fathimah pada waktu malam. Beliau berkata, “Apakah kalian berdua tidak shalat?” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1127 dan Muslim, no. 775] Tharaqahu: mendatanginya pada waktu malam.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam sampai-sampai Nabi membangunkan putri dan anak dari pamannya. Dianjurkan membangunkan orang yang masih tidur untuk shalat malam, terutama mulai dari keluarga dan kerabat.   Hadits #1162 وَعَنْ سَالِمٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – ، عَنْ أَبيِهِ : أَنَّرَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيلِ )) قَالَ سَالِمٌ : فَكَانَ عَبدُ اللهِ بَعْدَ ذَلِكَ لاَ يَنامُ مِنَ اللَّيلِ إِلاَّ قَلِيلاً . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhum meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya lelaki adalah ‘Abdullah, seandainya ia suka melakukan shalat malam.” Salim berkata, “Maka ‘Abdullah setelah itu tidak pernah tidur malam kecuali sebentar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1122 dan Muslim, no. 2479]   Faedah Hadits Disunnahkan berkeinginan mendapatkan kebaikan dan ilmu. Boleh menyanjung seseorang jika dengan pujian tersebut bisa mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan bertambah dalam melakukan amal baik. Para sahabat Nabi sangat respon dalam kebaikan, ketika mereka tahu langsung mereka meruntinkannya.   Hadits #1163 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( يَا عَبْدَ اللهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ؛ كَانَ يَقُومُ اللَّيلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan, ia biasa melakukan shalat malam kemudian meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, 1159]   Faedah Hadits Hendaklah seorang alim memperhatikan keadaan muridnya yang biasa dekat dengannya. Seorang alim hendaklah terus memotivasi muridnya agar semangat melakukan kebaikan, bisa dengan cara memotivasinya dengan membandingkan pada aktivitas orang lain. Memotivasi dengan menyebut orang lain tidak mesti dengan menyebut namanya. Disunnahkan kontinu dalam beramal, dan dimakruhkan memutus ibadah yang sudah rutin walaupun ibadah tersebut tidak wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam tidaklah wajib. Baca Juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud


Tiga hadits akan jadi bukti bahwa shalat malam itu jadi kebiasaan orang saleh. Lihat saja sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak putri dan anak pamannya untuk shalat malam. Daftar Isi tutup 1. Bab Keutamaan Qiyamul Lail 1.1. Hadits #1161 1.1.1. Faedah Hadits 1.2. Hadits #1162 1.2.1. Faedah Hadits 1.3. Hadits #1163 1.3.1. Faedah Hadits 1.3.2. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail Bab Keutamaan Qiyamul Lail   Hadits #1161 وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – طَرَقَهُ وَفَاطِمَةَ لَيْلاً ، فَقَالَ : (( أَلاَ تُصَلِّيَانِ ؟ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. طَرَقَهُ: أتَاهُ لَيْلاً. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi ‘Ali dan Fathimah pada waktu malam. Beliau berkata, “Apakah kalian berdua tidak shalat?” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1127 dan Muslim, no. 775] Tharaqahu: mendatanginya pada waktu malam.   Faedah Hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat malam sampai-sampai Nabi membangunkan putri dan anak dari pamannya. Dianjurkan membangunkan orang yang masih tidur untuk shalat malam, terutama mulai dari keluarga dan kerabat.   Hadits #1162 وَعَنْ سَالِمٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ – ، عَنْ أَبيِهِ : أَنَّرَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيلِ )) قَالَ سَالِمٌ : فَكَانَ عَبدُ اللهِ بَعْدَ ذَلِكَ لاَ يَنامُ مِنَ اللَّيلِ إِلاَّ قَلِيلاً . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhum meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya lelaki adalah ‘Abdullah, seandainya ia suka melakukan shalat malam.” Salim berkata, “Maka ‘Abdullah setelah itu tidak pernah tidur malam kecuali sebentar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1122 dan Muslim, no. 2479]   Faedah Hadits Disunnahkan berkeinginan mendapatkan kebaikan dan ilmu. Boleh menyanjung seseorang jika dengan pujian tersebut bisa mengantarkan pada ketaatan pada Allah dan bertambah dalam melakukan amal baik. Para sahabat Nabi sangat respon dalam kebaikan, ketika mereka tahu langsung mereka meruntinkannya.   Hadits #1163 وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( يَا عَبْدَ اللهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ؛ كَانَ يَقُومُ اللَّيلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan, ia biasa melakukan shalat malam kemudian meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, 1159]   Faedah Hadits Hendaklah seorang alim memperhatikan keadaan muridnya yang biasa dekat dengannya. Seorang alim hendaklah terus memotivasi muridnya agar semangat melakukan kebaikan, bisa dengan cara memotivasinya dengan membandingkan pada aktivitas orang lain. Memotivasi dengan menyebut orang lain tidak mesti dengan menyebut namanya. Disunnahkan kontinu dalam beramal, dan dimakruhkan memutus ibadah yang sudah rutin walaupun ibadah tersebut tidak wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat malam tidaklah wajib. Baca Juga: Membaca Al Quran dari Mushaf dalam Shalat Malam Cara Shalat Semalam Suntuk Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.       Disusun @ Darush Sholihin, 17 Shafar 1441 H (16 Oktober 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskeutamaan shalat malam riyadhus sholihin shalat malam shalat tahajud
Prev     Next