Fikih Seputar Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Fikih Seputar Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Makmum masbuq adalah orang yang tidak memulai shalat bersama imam. Ada beberapa pembahasannya yang terkait dengan makmum masbuq, diantaranya:Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’atJumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.Baca Juga: Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah SelesaiBatasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ahKetika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertamaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).Dalam riwayat lain:إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuPendapat ke duaSeseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal. Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، “Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).Baca Juga: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul MasjidJika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at TerakhirOrang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka: Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain.  Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan: Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128). Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah: Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna Takbir intiqal, hukumnya sunnah. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063). Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.Baca Juga:Demikian semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Taubat Harus Diumumkan?

Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Taubat Harus Diumumkan?

Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Dalam artikel ini akan dibahas beberapa syarat taubat dan kondisi seperti apa taubat dianjurkan untuk diumumkanLuasnya Kesempatan untuk BertaubatSungguh Allah Ta’ala telah melapangkan dan melonggarkan serta memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada kita untuk bertaubat kepada-Nya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ النَّهَارِ ، وَبِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءُ اللَّيْلِ“Sungguh, Allah meluaskan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di siang hari. Dan Allah meluaskan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat dari hamba yang bermaksiat di malam hari” (HR. Muslim no.7165)Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لمَ ْيُغَرْغِرْ“Sungguh Allah menerima taubat hamba-Nya selama belum yu-ghor-ghir” (HR. At Tirmidzi, 3880. Ia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Di-hasan-kan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)Yu-ghor-ghir artinya ketika nyawa sudah sampai di kerongkongan. Itulah batas waktu terakhir yang Allah tidak menerima lagi taubat hamba-Nya.Baca Juga: Cara Bertaubat Dari Dosa GhibahSyarat-Syarat TaubatKebanyakan ulama menyebutkan syarat taubat minimalnya ada tiga: Al iqla’ (berhenti melakukan maksiat) An nadam (menyesal) Al ‘azm (bertekad untuk tidak mengulang lagi) Orang yang melakukan tiga hal ini maka ia dianggap sudah bertaubat. Dan tiga syarat ini yang paling banyak disebutkan para ulama ketika menyebutkan syarat-syarat taubat. Umar bin Khathab radhiallahu’anhu mengatakan:التَّوْبَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَتُوبَ ثُمَّ لَا يَعُودَ إِلَى الذَّنْبِ، كَمَا لَا يَعُودُ اللَّبَنُ إِلَى الضَّرْعِ“taubat nasuha adalah dengan tidak mengulang lagi dosa yang ia taubati, sebagaimana susu yang tidak akan masuk lagi ke perahannya”Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan:هِيَ أَنْ يَكُونَ الْعَبْدُ نَادِمًا عَلَى مَا مَضَى؛ مُجْمِعًا عَلَى أَلَّا يَعُودَ فِيهِ“Taubat seorang hamba adalah dengan menyesal terhadap apa yang telah ia lakukan, ditambah dengan tekad untuk tidak melakukannya lagi”.Al Qurthubi rahimahullah mengatatakan:يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الِاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ ، وَالْإِقْلَاعُ بِالْأَبْدَانِ ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ الْعَوْدِ بِالْجَنَانِ ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّئِ الْإِخْوَانِ“Taubat itu menggabungkan 4 hal: istighfar dengan lisan, berhenti melakukan maksiat dengan badan, bertekad untuk tidak kembali melakukannya dengan anggota badan, dan menjauhi teman-teman yang buruk”[semua nukilan di atas dari Tafsir Al Baghawi, 8/169]Baca Juga: Kisah Taubatnya Penyembah BerhalaHaruskah Taubat Diumumkan?Lalu apakah orang yang bertaubat dari suatu maksiat wajib mengumumkan taubatnya kepada orang banyak? Apakah mengumumkan taubat adalah salah satu syarat taubat?Jumhur ulama mengatakan tidak wajib, bahkan yang utama adalah bertaubat secara sirr (tidak diumumkan). Karena dalil-dalil menunjukkan tidak disyaratkannya mengumumkan taubat. Allah ta’ala berfirman:إِلاَّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ“…kecuali orang yang bertaubat, dan beriman (dengan benar) dan beramal shalih, maka mereka akan digantikan keburukan-keburukan mereka dengan kebaikan-kebaikan” (QS. Al Furqan: 80).Dalam ayat ini tidak disebutkan syarat mengumumkan taubat, namun Allah menjanjikan ampunan dan dosa-dosanya diganti dengan kebaikan.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:النَّدَمُ تَوْبَةٌ“Penyesalan itu taubat” (HR. Ahmad no.3568, Ibnu Majah no.4252, Al Baihaqi no.21067. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).Menunjukkan bahwa inti dari taubat adalah penyesalan, walaupun tidak diumumkan kepada orang banyak sudah dianggap taubat.Baca Juga: Mengenal Taubat Lebih DekatKondisi Dianjurkan Mengumumkan TaubatJika seseorang melakukan maksiat yang tersebar luas dan ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut. Maka ketika itu hendaknya diumumkan.Ibnu Rajab menjelaskan:وجمهور العلماء على أن من تاب من ذنب فالأصل أن يستر على نفسه, ولا يقر به عند أحد، بل يتوب منه فيما بينه وبين الله عز وجل, روي ذلك عن أبي بكر، وعمر، وابن مسعود، وغيرهم، ونص عليه الشافعي, ومن أصحابه وأصحابنا من قال: إن كان غير معروف بين الناس بالفجور فكذلك، وإن كان معلنًا بالفجور مشتهرًا به فالأولى أن يقر بذنبه عند الإمام ليطهره منه“Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang taubat asalnya hendaknya menyembunyikan taubatnya. Tidak menyampaikannya kepada siapapun. Namun ia simpan antara dia dengan Allah ‘azza wa jalla. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan sahabat yang lain. Asy Syafi’i juga menegaskan pendapat ini. Dan diantara ulama madzhab kami (Hambali) ada yang mengatakan: jika orang tersebut tidak dikenal sebagai ahli maksiat maka hendaknya ia sembunyikan taubatnya. Namun jika ia mengumumkan maksiatnya sehingga ia masyhur dikenal sebagai pelaku maksiat tersebut, maka yang lebih utama ia nyatakan taubatnya di depan imam untuk membersihkan namanya” (Fathul Bari, 1/61-62).Intinya, taubat perlu diumumkan jika ada kebutuhan untuk membersihkan namanya dari maksiat yang pernah ia lakukan, agar kehormatannya terjaga. Namun jika tidak ada kebutuhan, yang lebih utama tidak mengumumkan taubatnya.Baca Juga:Wallahu a’lam.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Wajibkah Wanita Menutupi Kakinya Saat Shalat?

Bagaimana jika wanita shalat, lantas kakinya terlihat apakah shalatnya itu sah? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #210 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #210 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ; أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ ( { أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ , بِغَيْرِ إِزَارٍ ? قَالَ : “إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah seorang perempuan shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung (kain)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan para Imam Hadits menganggapnya mawquf). [HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336].   Faedah hadits Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat. Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337. Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).   Baca tulisan lainnya: Menutup Aurat Wanita dalam Shalat   Catatan: Hendaklah wanita tidak menutupi wajahnya ketika shalat tanpa ada hajat. Demikian ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.     Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat wanita bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat

Bulughul Maram – Shalat: Wajibkah Wanita Menutupi Kakinya Saat Shalat?

Bagaimana jika wanita shalat, lantas kakinya terlihat apakah shalatnya itu sah? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #210 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #210 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ; أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ ( { أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ , بِغَيْرِ إِزَارٍ ? قَالَ : “إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah seorang perempuan shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung (kain)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan para Imam Hadits menganggapnya mawquf). [HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336].   Faedah hadits Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat. Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337. Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).   Baca tulisan lainnya: Menutup Aurat Wanita dalam Shalat   Catatan: Hendaklah wanita tidak menutupi wajahnya ketika shalat tanpa ada hajat. Demikian ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.     Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat wanita bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat
Bagaimana jika wanita shalat, lantas kakinya terlihat apakah shalatnya itu sah? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #210 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #210 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ; أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ ( { أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ , بِغَيْرِ إِزَارٍ ? قَالَ : “إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah seorang perempuan shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung (kain)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan para Imam Hadits menganggapnya mawquf). [HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336].   Faedah hadits Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat. Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337. Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).   Baca tulisan lainnya: Menutup Aurat Wanita dalam Shalat   Catatan: Hendaklah wanita tidak menutupi wajahnya ketika shalat tanpa ada hajat. Demikian ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.     Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat wanita bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat


Bagaimana jika wanita shalat, lantas kakinya terlihat apakah shalatnya itu sah? Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat 1.1. Hadits #210 1.2. Faedah hadits 1.2.1. Referensi: Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat Hadits #210 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ; أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ ( { أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ , بِغَيْرِ إِزَارٍ ? قَالَ : “إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah seorang perempuan shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung (kain)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan para Imam Hadits menganggapnya mawquf). [HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336].   Faedah hadits Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336. Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat. Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337. Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).   Baca tulisan lainnya: Menutup Aurat Wanita dalam Shalat   Catatan: Hendaklah wanita tidak menutupi wajahnya ketika shalat tanpa ada hajat. Demikian ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua. Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.     Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaurat aurat laki-laki aurat pria aurat wanita bulughul maram shalat bulughul maram syarat shalat menutup aurat syarat shalat

Kaedah Fikih (25): Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah

Pengharaman jika kaitannya pada zat dan syarat ibadah, maka akan merusak ibadah. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Di luar kaedah ini 3.1. Referensi: Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, وَإِنْ أَتَى التَّحْرِيْمُ فِي نَفْسِ العَمَلْ أَوْ شَرْطِهِ فَذُوْ فَسَادٍ وَخَلَلْ “Apabila ada dalil yang mengharamkan suatu perbuatan, atau pada syaratnya, maka amal tersebut dengan sendirinya batal dan tercela.”   Maksud kaedah, jika datang bentuk ibadah dalam bentuk keharaman, lalu keharaman tersebut masuk pada ibadah itu sendiri, atau kembali pada syaratnya, maka amalan tersebut dihukumi batal. Fasad artinya tidak mendapatkan dampak (maksudnya: tidak sah), baik dalam akad maupun ibadah. Contoh dalam fasad adalah jual beli itu tujuannya memindahkan kepemilikan antara pembeli dan penjual. Kalau disebut tidak sah berarti jual beli tersebut tidak bawa pengaruh akan berpindahnya harta tadi.   Dalil kaedah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Syarat apa saja yang dibuat yang menyelisihi kitabullah, maka itu batil, walaupun yang dibuat adalah seratus persyaratan.” (HR. Bukhari, no. 2168 dan Muslim, no. dan Muslim, no. 1504, juga Ibnu Majah, no. 2521, lafazhnya dari Ibnu Majah).   Penerapan kaedah Shalat pada waktu terlarang, atau shalatnya membelakangi kiblat, atau shalat dalam keadaan membawa najis, atau shalat dalam keadaan berhadats, atau shalat tidak berniat, atau shalatnya tidak memenuhi salah satu rukun shalat atau syaratnya, shalatnya batal. Puasa pada hari terlarang (seperti hari Idulfitri dan Iduladha, juga hari tasyrik), puasanya batal. Menikah dengan wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah berarti tidak sah. Zina tidak berpengaruh untuk nasab sebagaimana hubungan intim yang halal.   Di luar kaedah ini Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Contoh ibadahnya tetap sah: Wudhu di bejana yang haram (bejana emas dan perak). Wudhu di bejana hasil curian. Shalat dengan imamah atau pakaian yang mengandung sutra. Shalat dalam keadaan menggunakan cincin emas bagi pria. Ghibah saat puasa. Berhaji dengan harta haram.   Referensi: Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   Baca juga Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat atau baca tema ILMU USHUL.   Disusun di Darush Sholihin, 26 Rabiul Akhir 1441 H (24 Desember 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram haram kaedah fikih

Kaedah Fikih (25): Pengharaman dalam Zat dan Syarat Ibadah

Pengharaman jika kaitannya pada zat dan syarat ibadah, maka akan merusak ibadah. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Di luar kaedah ini 3.1. Referensi: Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, وَإِنْ أَتَى التَّحْرِيْمُ فِي نَفْسِ العَمَلْ أَوْ شَرْطِهِ فَذُوْ فَسَادٍ وَخَلَلْ “Apabila ada dalil yang mengharamkan suatu perbuatan, atau pada syaratnya, maka amal tersebut dengan sendirinya batal dan tercela.”   Maksud kaedah, jika datang bentuk ibadah dalam bentuk keharaman, lalu keharaman tersebut masuk pada ibadah itu sendiri, atau kembali pada syaratnya, maka amalan tersebut dihukumi batal. Fasad artinya tidak mendapatkan dampak (maksudnya: tidak sah), baik dalam akad maupun ibadah. Contoh dalam fasad adalah jual beli itu tujuannya memindahkan kepemilikan antara pembeli dan penjual. Kalau disebut tidak sah berarti jual beli tersebut tidak bawa pengaruh akan berpindahnya harta tadi.   Dalil kaedah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Syarat apa saja yang dibuat yang menyelisihi kitabullah, maka itu batil, walaupun yang dibuat adalah seratus persyaratan.” (HR. Bukhari, no. 2168 dan Muslim, no. dan Muslim, no. 1504, juga Ibnu Majah, no. 2521, lafazhnya dari Ibnu Majah).   Penerapan kaedah Shalat pada waktu terlarang, atau shalatnya membelakangi kiblat, atau shalat dalam keadaan membawa najis, atau shalat dalam keadaan berhadats, atau shalat tidak berniat, atau shalatnya tidak memenuhi salah satu rukun shalat atau syaratnya, shalatnya batal. Puasa pada hari terlarang (seperti hari Idulfitri dan Iduladha, juga hari tasyrik), puasanya batal. Menikah dengan wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah berarti tidak sah. Zina tidak berpengaruh untuk nasab sebagaimana hubungan intim yang halal.   Di luar kaedah ini Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Contoh ibadahnya tetap sah: Wudhu di bejana yang haram (bejana emas dan perak). Wudhu di bejana hasil curian. Shalat dengan imamah atau pakaian yang mengandung sutra. Shalat dalam keadaan menggunakan cincin emas bagi pria. Ghibah saat puasa. Berhaji dengan harta haram.   Referensi: Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   Baca juga Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat atau baca tema ILMU USHUL.   Disusun di Darush Sholihin, 26 Rabiul Akhir 1441 H (24 Desember 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram haram kaedah fikih
Pengharaman jika kaitannya pada zat dan syarat ibadah, maka akan merusak ibadah. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Di luar kaedah ini 3.1. Referensi: Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, وَإِنْ أَتَى التَّحْرِيْمُ فِي نَفْسِ العَمَلْ أَوْ شَرْطِهِ فَذُوْ فَسَادٍ وَخَلَلْ “Apabila ada dalil yang mengharamkan suatu perbuatan, atau pada syaratnya, maka amal tersebut dengan sendirinya batal dan tercela.”   Maksud kaedah, jika datang bentuk ibadah dalam bentuk keharaman, lalu keharaman tersebut masuk pada ibadah itu sendiri, atau kembali pada syaratnya, maka amalan tersebut dihukumi batal. Fasad artinya tidak mendapatkan dampak (maksudnya: tidak sah), baik dalam akad maupun ibadah. Contoh dalam fasad adalah jual beli itu tujuannya memindahkan kepemilikan antara pembeli dan penjual. Kalau disebut tidak sah berarti jual beli tersebut tidak bawa pengaruh akan berpindahnya harta tadi.   Dalil kaedah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Syarat apa saja yang dibuat yang menyelisihi kitabullah, maka itu batil, walaupun yang dibuat adalah seratus persyaratan.” (HR. Bukhari, no. 2168 dan Muslim, no. dan Muslim, no. 1504, juga Ibnu Majah, no. 2521, lafazhnya dari Ibnu Majah).   Penerapan kaedah Shalat pada waktu terlarang, atau shalatnya membelakangi kiblat, atau shalat dalam keadaan membawa najis, atau shalat dalam keadaan berhadats, atau shalat tidak berniat, atau shalatnya tidak memenuhi salah satu rukun shalat atau syaratnya, shalatnya batal. Puasa pada hari terlarang (seperti hari Idulfitri dan Iduladha, juga hari tasyrik), puasanya batal. Menikah dengan wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah berarti tidak sah. Zina tidak berpengaruh untuk nasab sebagaimana hubungan intim yang halal.   Di luar kaedah ini Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Contoh ibadahnya tetap sah: Wudhu di bejana yang haram (bejana emas dan perak). Wudhu di bejana hasil curian. Shalat dengan imamah atau pakaian yang mengandung sutra. Shalat dalam keadaan menggunakan cincin emas bagi pria. Ghibah saat puasa. Berhaji dengan harta haram.   Referensi: Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   Baca juga Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat atau baca tema ILMU USHUL.   Disusun di Darush Sholihin, 26 Rabiul Akhir 1441 H (24 Desember 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram haram kaedah fikih


Pengharaman jika kaitannya pada zat dan syarat ibadah, maka akan merusak ibadah. Daftar Isi tutup 1. Dalil kaedah 2. Penerapan kaedah 3. Di luar kaedah ini 3.1. Referensi: Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, وَإِنْ أَتَى التَّحْرِيْمُ فِي نَفْسِ العَمَلْ أَوْ شَرْطِهِ فَذُوْ فَسَادٍ وَخَلَلْ “Apabila ada dalil yang mengharamkan suatu perbuatan, atau pada syaratnya, maka amal tersebut dengan sendirinya batal dan tercela.”   Maksud kaedah, jika datang bentuk ibadah dalam bentuk keharaman, lalu keharaman tersebut masuk pada ibadah itu sendiri, atau kembali pada syaratnya, maka amalan tersebut dihukumi batal. Fasad artinya tidak mendapatkan dampak (maksudnya: tidak sah), baik dalam akad maupun ibadah. Contoh dalam fasad adalah jual beli itu tujuannya memindahkan kepemilikan antara pembeli dan penjual. Kalau disebut tidak sah berarti jual beli tersebut tidak bawa pengaruh akan berpindahnya harta tadi.   Dalil kaedah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ “Syarat apa saja yang dibuat yang menyelisihi kitabullah, maka itu batil, walaupun yang dibuat adalah seratus persyaratan.” (HR. Bukhari, no. 2168 dan Muslim, no. dan Muslim, no. 1504, juga Ibnu Majah, no. 2521, lafazhnya dari Ibnu Majah).   Penerapan kaedah Shalat pada waktu terlarang, atau shalatnya membelakangi kiblat, atau shalat dalam keadaan membawa najis, atau shalat dalam keadaan berhadats, atau shalat tidak berniat, atau shalatnya tidak memenuhi salah satu rukun shalat atau syaratnya, shalatnya batal. Puasa pada hari terlarang (seperti hari Idulfitri dan Iduladha, juga hari tasyrik), puasanya batal. Menikah dengan wanita yang masih berada dalam masa ‘iddah berarti tidak sah. Zina tidak berpengaruh untuk nasab sebagaimana hubungan intim yang halal.   Di luar kaedah ini Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa). Contoh ibadahnya tetap sah: Wudhu di bejana yang haram (bejana emas dan perak). Wudhu di bejana hasil curian. Shalat dengan imamah atau pakaian yang mengandung sutra. Shalat dalam keadaan menggunakan cincin emas bagi pria. Ghibah saat puasa. Berhaji dengan harta haram.   Referensi: Risalah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Pensyarh: Dr. Su’ud bin ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Ghorik. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah li Al-‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah fi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya.   Baca juga Kaedah Fikih (24): Terburu-Buru Sebelum Waktunya, Akhirnya Tidak Dapat atau baca tema ILMU USHUL.   Disusun di Darush Sholihin, 26 Rabiul Akhir 1441 H (24 Desember 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshalal haram haram kaedah fikih

Buku Gratis: Belajar Loyal

Buku “Belajar Loyal” ini adalah salah satu buku dengan tema akidah. Sebenarnya bahasan ini adalah pengembangan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab beliau Tsalatsah Al-Ushul, yaitu tiga landasan utama. Isi bahasan buku kecil ini adalah seputar tujuan diciptakan manusia, Allah tidak ridha pada syirik, serta prinsip wala’ dan bara’ (loyal dan tidak loyal). Tiga prinsip yang dijelaskan dalam buku ini, itulah yang banyak disalahi kaum muslimin. Terutama prinsip lakum diinukum wa liyadiin yang sering disalahi menjelang perayaan Natal kaum Nashrani.   Judul Buku Belajar Loyal Tiga Prinsip Akidah dari Bahasan Tsalatsah Al-Ushul   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Belajar Loyal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com   TagsAkidah belajar loyal buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis tsalatsatul ushul

Buku Gratis: Belajar Loyal

Buku “Belajar Loyal” ini adalah salah satu buku dengan tema akidah. Sebenarnya bahasan ini adalah pengembangan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab beliau Tsalatsah Al-Ushul, yaitu tiga landasan utama. Isi bahasan buku kecil ini adalah seputar tujuan diciptakan manusia, Allah tidak ridha pada syirik, serta prinsip wala’ dan bara’ (loyal dan tidak loyal). Tiga prinsip yang dijelaskan dalam buku ini, itulah yang banyak disalahi kaum muslimin. Terutama prinsip lakum diinukum wa liyadiin yang sering disalahi menjelang perayaan Natal kaum Nashrani.   Judul Buku Belajar Loyal Tiga Prinsip Akidah dari Bahasan Tsalatsah Al-Ushul   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Belajar Loyal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com   TagsAkidah belajar loyal buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis tsalatsatul ushul
Buku “Belajar Loyal” ini adalah salah satu buku dengan tema akidah. Sebenarnya bahasan ini adalah pengembangan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab beliau Tsalatsah Al-Ushul, yaitu tiga landasan utama. Isi bahasan buku kecil ini adalah seputar tujuan diciptakan manusia, Allah tidak ridha pada syirik, serta prinsip wala’ dan bara’ (loyal dan tidak loyal). Tiga prinsip yang dijelaskan dalam buku ini, itulah yang banyak disalahi kaum muslimin. Terutama prinsip lakum diinukum wa liyadiin yang sering disalahi menjelang perayaan Natal kaum Nashrani.   Judul Buku Belajar Loyal Tiga Prinsip Akidah dari Bahasan Tsalatsah Al-Ushul   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Belajar Loyal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com   TagsAkidah belajar loyal buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis tsalatsatul ushul


Buku “Belajar Loyal” ini adalah salah satu buku dengan tema akidah. Sebenarnya bahasan ini adalah pengembangan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dari kitab beliau Tsalatsah Al-Ushul, yaitu tiga landasan utama. Isi bahasan buku kecil ini adalah seputar tujuan diciptakan manusia, Allah tidak ridha pada syirik, serta prinsip wala’ dan bara’ (loyal dan tidak loyal). Tiga prinsip yang dijelaskan dalam buku ini, itulah yang banyak disalahi kaum muslimin. Terutama prinsip lakum diinukum wa liyadiin yang sering disalahi menjelang perayaan Natal kaum Nashrani.   Judul Buku Belajar Loyal Tiga Prinsip Akidah dari Bahasan Tsalatsah Al-Ushul   Penulis Muhammad Abduh Tuasikal   Penerbit Rumaysho   Silakan download dalam bentuk PDF lewat Drop Box: Belajar Loyal   Pesan buku-buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal lainnya lewat WA toko Ruwaifi: https://wa.me/6285200171222   Info Rumaysho.Com   TagsAkidah belajar loyal buku gratis download buku gratis e-book gratis ebook gratis tsalatsatul ushul

Perbedaan antara Nifaq dan Riya’

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antara nifaq dan riya’? Dan manakah yang lebih berbahaya bagi seorang muslim sekaligus juru dakwah (da’i)?Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahJawaban:Antara nifaq dan riya’, keduanya sama-sama jelek. Akan tetapi, nifaq itu lebih jelek dan lebih parah. Hal ini karena nifaq adalah seseorang menampakkan kebaikan, padahal dia menyembunyikan keburukan, baik berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) ataupun berkaitan dengan amal perbuatan. Meskipun demikian, nifaq yang berkaitan dengan keyakinan nifaq i’tiqadi), bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, wal ‘yaadhu billah. Sedangkan nifaq yang berkaitan dengan amal perbuatan (nifaq ‘amali) terkadang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, dan terkadang tidak. [1]Adapun riya’, seseorang beramal shalih karena Allah Ta’ala, akan tetapi dia ingin dilihat manusia. Dia memperbagus amalnya, atau melakukan suatu amal dengan kualitas yang lebih baik, namun tujuannya mengharapkan pujian manusia dengan amalnya tersebut. Dia menginginkan kebaikan, namun dia memperhatikan pujian manusia atas amalnya, lalu dia pun memperbagus amalnya karena hal itu. Dari sini jelaslah bahwa nifaq itu lebih buruk. Riya’ adalah salah satu ciri dari ciri-ciri orang munafik. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 14 Rabi’ul akhir 1441/ 11 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Perbedaan antara nifaq i’tiqadi dengan nifaq ‘amali dapat dibaca pada tulisan kami berikut ini:https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.htmlhttps://muslim.or.id/42119-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-2.html[2] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 78, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Nasehat, Apakah Indonesia Negara Islam, Setan Pengganggu Sholat, Apa Arti Lauhul Mahfudz, Amalan Sesudah Shalat

Perbedaan antara Nifaq dan Riya’

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antara nifaq dan riya’? Dan manakah yang lebih berbahaya bagi seorang muslim sekaligus juru dakwah (da’i)?Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahJawaban:Antara nifaq dan riya’, keduanya sama-sama jelek. Akan tetapi, nifaq itu lebih jelek dan lebih parah. Hal ini karena nifaq adalah seseorang menampakkan kebaikan, padahal dia menyembunyikan keburukan, baik berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) ataupun berkaitan dengan amal perbuatan. Meskipun demikian, nifaq yang berkaitan dengan keyakinan nifaq i’tiqadi), bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, wal ‘yaadhu billah. Sedangkan nifaq yang berkaitan dengan amal perbuatan (nifaq ‘amali) terkadang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, dan terkadang tidak. [1]Adapun riya’, seseorang beramal shalih karena Allah Ta’ala, akan tetapi dia ingin dilihat manusia. Dia memperbagus amalnya, atau melakukan suatu amal dengan kualitas yang lebih baik, namun tujuannya mengharapkan pujian manusia dengan amalnya tersebut. Dia menginginkan kebaikan, namun dia memperhatikan pujian manusia atas amalnya, lalu dia pun memperbagus amalnya karena hal itu. Dari sini jelaslah bahwa nifaq itu lebih buruk. Riya’ adalah salah satu ciri dari ciri-ciri orang munafik. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 14 Rabi’ul akhir 1441/ 11 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Perbedaan antara nifaq i’tiqadi dengan nifaq ‘amali dapat dibaca pada tulisan kami berikut ini:https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.htmlhttps://muslim.or.id/42119-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-2.html[2] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 78, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Nasehat, Apakah Indonesia Negara Islam, Setan Pengganggu Sholat, Apa Arti Lauhul Mahfudz, Amalan Sesudah Shalat
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antara nifaq dan riya’? Dan manakah yang lebih berbahaya bagi seorang muslim sekaligus juru dakwah (da’i)?Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahJawaban:Antara nifaq dan riya’, keduanya sama-sama jelek. Akan tetapi, nifaq itu lebih jelek dan lebih parah. Hal ini karena nifaq adalah seseorang menampakkan kebaikan, padahal dia menyembunyikan keburukan, baik berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) ataupun berkaitan dengan amal perbuatan. Meskipun demikian, nifaq yang berkaitan dengan keyakinan nifaq i’tiqadi), bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, wal ‘yaadhu billah. Sedangkan nifaq yang berkaitan dengan amal perbuatan (nifaq ‘amali) terkadang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, dan terkadang tidak. [1]Adapun riya’, seseorang beramal shalih karena Allah Ta’ala, akan tetapi dia ingin dilihat manusia. Dia memperbagus amalnya, atau melakukan suatu amal dengan kualitas yang lebih baik, namun tujuannya mengharapkan pujian manusia dengan amalnya tersebut. Dia menginginkan kebaikan, namun dia memperhatikan pujian manusia atas amalnya, lalu dia pun memperbagus amalnya karena hal itu. Dari sini jelaslah bahwa nifaq itu lebih buruk. Riya’ adalah salah satu ciri dari ciri-ciri orang munafik. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 14 Rabi’ul akhir 1441/ 11 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Perbedaan antara nifaq i’tiqadi dengan nifaq ‘amali dapat dibaca pada tulisan kami berikut ini:https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.htmlhttps://muslim.or.id/42119-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-2.html[2] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 78, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Nasehat, Apakah Indonesia Negara Islam, Setan Pengganggu Sholat, Apa Arti Lauhul Mahfudz, Amalan Sesudah Shalat


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apakah perbedaan antara nifaq dan riya’? Dan manakah yang lebih berbahaya bagi seorang muslim sekaligus juru dakwah (da’i)?Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahJawaban:Antara nifaq dan riya’, keduanya sama-sama jelek. Akan tetapi, nifaq itu lebih jelek dan lebih parah. Hal ini karena nifaq adalah seseorang menampakkan kebaikan, padahal dia menyembunyikan keburukan, baik berkaitan dengan i’tiqad (keyakinan) ataupun berkaitan dengan amal perbuatan. Meskipun demikian, nifaq yang berkaitan dengan keyakinan nifaq i’tiqadi), bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, wal ‘yaadhu billah. Sedangkan nifaq yang berkaitan dengan amal perbuatan (nifaq ‘amali) terkadang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam, dan terkadang tidak. [1]Adapun riya’, seseorang beramal shalih karena Allah Ta’ala, akan tetapi dia ingin dilihat manusia. Dia memperbagus amalnya, atau melakukan suatu amal dengan kualitas yang lebih baik, namun tujuannya mengharapkan pujian manusia dengan amalnya tersebut. Dia menginginkan kebaikan, namun dia memperhatikan pujian manusia atas amalnya, lalu dia pun memperbagus amalnya karena hal itu. Dari sini jelaslah bahwa nifaq itu lebih buruk. Riya’ adalah salah satu ciri dari ciri-ciri orang munafik. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا“Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’ [4]: 142) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Jogjakarta, 14 Rabi’ul akhir 1441/ 11 Desember 2019Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:[1] Perbedaan antara nifaq i’tiqadi dengan nifaq ‘amali dapat dibaca pada tulisan kami berikut ini:https://muslim.or.id/42117-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-1.htmlhttps://muslim.or.id/42119-mengenal-dua-jenis-nifaq-dan-perbuatan-orang-munafik-bag-2.html[2] Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 78, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Hadits Nasehat, Apakah Indonesia Negara Islam, Setan Pengganggu Sholat, Apa Arti Lauhul Mahfudz, Amalan Sesudah Shalat

Hukum Mandi Jum’at (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)Sengaja Meninggalkan Mandi Jum’at Tanpa Udzur, Shalat Jum’atnya Tidak Sah?Jika status mandi Jum’at itu wajib, lalu bagaimana seandainya seseorang meninggalkan mandi Jum’at secara sengaja tanpa ‘udzur, kemudian shalat Jum’at, apakah shalat Jum’atnya batal?Jawabannya tidak batal, karena mandi Jum’at itu bukan karena sebab hadats, berbeda dengan mandi janabah, yang disebabkan karena hadats besar berupa junub. Oleh karena itu, jika seseorang mendatangi shalat Jum’at, padahal dia baru junub dan belum mandi, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dua hal ini harus bisa dibedakan.Selain itu, harus dipahami bahwa mandi Jum’at ini adalah kewajiban di luar shalat. Berbeda halnya jika kewajiban itu ada di dalam shalat itu sendiri. Contoh, adzan adalah kewajiban, namun di luar shalat. Seandainya seseorang shalat tanpa adzan, maka tidak batal shalatnya. Meskipun dia sengaja meninggalkan adzan. Berbeda halnya jika kewajiban itu di dalam shalat, maka shalatnya batal, jika kewajiban itu ditinggalkan dengan senagaja, misalnya kewajiban tasyahhud awwal.Lalu, jika seseorang berniat wudhu ketika mandi tersebut, apakah hal itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu wudhu lagi?Jawabannya tidak mencukupi, karena sekali lagi, mandi Jum’at itu bukan disebabkan karena hadats. Adapun wudhu disebabkan oleh hadats. Adapun jika seseorang itu mandi junub, maka hal itu sudah mencukupi, tidak perlu wudhu lagi. Adapun mandi Jum’at adalah mandi yang disebabkan karena memuliakan hari Jum’at, sehingga tidak bisa menggantikan wudhu. Sehingga setelah mandi Jum’at, seseorang harus berwudhu.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMandi Jum’at untuk WanitaJika seorang wanita hendak mendatangi shalat Jum’at di masjid, dia pun terkena kewajiban mandi Jum’at. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Jika wanita shalat di rumahnya, maka tidak wajib mandi Jum’at. Hal ini karena jika dikerjakan di rumah, berarti yang dikerjakan adalah shalat dzuhur. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahKapan Waktu Mandi Jum’at?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Berkaitan dengan sebagian orang yang tinggal di pelosok, mereka mendatangi shalat Jum’at dengan melakukan perjalanan sepanjang 50 kilometer, sehingga bisa mendatangi shalat Jum’at. Sebagian mereka, dengan menimbang jauhnya jarak, mereka tidak mandi. Sebagian lagi mandi di malam Jum’at. Apakah hal ini sah?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,“Mandi itu harus dilakukan pada hari Jum’at (maksudnya, setelah terbit matahari di hari Jum’at). Akan tetapi, jika seseorang mandi setelah terbit fajar di hari Jum’at, maka ada dua kemungkinan yang bisa kita katakan. Pertama, mandinya sah, karena “hari” itu mencakup sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang lebih hati-hati adalah tidak mandi Jum’at kecuali setelah terbit matahari. Hal ini karena waktu di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari adalah waktu untuk shalat subuh. Sehingga yang lebih utama adalah mandi setelah terbit matahari.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 337) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Yang ebih afdhal adalah mandi untuk shalat Jum’at ketika hendak berangkat shalat Jum’at, karena ini lebih memungkinkan untuk tercapainya maksud dari mandi Jum’at. Lebih-lebih jika dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu yang bisa menghilangkan kebersihan badan (setelah mandi).” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 237)Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum mandi Jum’at, semoga bisa diamalkan oleh kaum muslimin. [1]Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini sebagiannya kami sarikan dari kitab Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 330-337 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H). 

Hukum Mandi Jum’at (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)Sengaja Meninggalkan Mandi Jum’at Tanpa Udzur, Shalat Jum’atnya Tidak Sah?Jika status mandi Jum’at itu wajib, lalu bagaimana seandainya seseorang meninggalkan mandi Jum’at secara sengaja tanpa ‘udzur, kemudian shalat Jum’at, apakah shalat Jum’atnya batal?Jawabannya tidak batal, karena mandi Jum’at itu bukan karena sebab hadats, berbeda dengan mandi janabah, yang disebabkan karena hadats besar berupa junub. Oleh karena itu, jika seseorang mendatangi shalat Jum’at, padahal dia baru junub dan belum mandi, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dua hal ini harus bisa dibedakan.Selain itu, harus dipahami bahwa mandi Jum’at ini adalah kewajiban di luar shalat. Berbeda halnya jika kewajiban itu ada di dalam shalat itu sendiri. Contoh, adzan adalah kewajiban, namun di luar shalat. Seandainya seseorang shalat tanpa adzan, maka tidak batal shalatnya. Meskipun dia sengaja meninggalkan adzan. Berbeda halnya jika kewajiban itu di dalam shalat, maka shalatnya batal, jika kewajiban itu ditinggalkan dengan senagaja, misalnya kewajiban tasyahhud awwal.Lalu, jika seseorang berniat wudhu ketika mandi tersebut, apakah hal itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu wudhu lagi?Jawabannya tidak mencukupi, karena sekali lagi, mandi Jum’at itu bukan disebabkan karena hadats. Adapun wudhu disebabkan oleh hadats. Adapun jika seseorang itu mandi junub, maka hal itu sudah mencukupi, tidak perlu wudhu lagi. Adapun mandi Jum’at adalah mandi yang disebabkan karena memuliakan hari Jum’at, sehingga tidak bisa menggantikan wudhu. Sehingga setelah mandi Jum’at, seseorang harus berwudhu.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMandi Jum’at untuk WanitaJika seorang wanita hendak mendatangi shalat Jum’at di masjid, dia pun terkena kewajiban mandi Jum’at. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Jika wanita shalat di rumahnya, maka tidak wajib mandi Jum’at. Hal ini karena jika dikerjakan di rumah, berarti yang dikerjakan adalah shalat dzuhur. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahKapan Waktu Mandi Jum’at?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Berkaitan dengan sebagian orang yang tinggal di pelosok, mereka mendatangi shalat Jum’at dengan melakukan perjalanan sepanjang 50 kilometer, sehingga bisa mendatangi shalat Jum’at. Sebagian mereka, dengan menimbang jauhnya jarak, mereka tidak mandi. Sebagian lagi mandi di malam Jum’at. Apakah hal ini sah?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,“Mandi itu harus dilakukan pada hari Jum’at (maksudnya, setelah terbit matahari di hari Jum’at). Akan tetapi, jika seseorang mandi setelah terbit fajar di hari Jum’at, maka ada dua kemungkinan yang bisa kita katakan. Pertama, mandinya sah, karena “hari” itu mencakup sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang lebih hati-hati adalah tidak mandi Jum’at kecuali setelah terbit matahari. Hal ini karena waktu di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari adalah waktu untuk shalat subuh. Sehingga yang lebih utama adalah mandi setelah terbit matahari.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 337) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Yang ebih afdhal adalah mandi untuk shalat Jum’at ketika hendak berangkat shalat Jum’at, karena ini lebih memungkinkan untuk tercapainya maksud dari mandi Jum’at. Lebih-lebih jika dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu yang bisa menghilangkan kebersihan badan (setelah mandi).” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 237)Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum mandi Jum’at, semoga bisa diamalkan oleh kaum muslimin. [1]Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini sebagiannya kami sarikan dari kitab Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 330-337 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H). 
Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)Sengaja Meninggalkan Mandi Jum’at Tanpa Udzur, Shalat Jum’atnya Tidak Sah?Jika status mandi Jum’at itu wajib, lalu bagaimana seandainya seseorang meninggalkan mandi Jum’at secara sengaja tanpa ‘udzur, kemudian shalat Jum’at, apakah shalat Jum’atnya batal?Jawabannya tidak batal, karena mandi Jum’at itu bukan karena sebab hadats, berbeda dengan mandi janabah, yang disebabkan karena hadats besar berupa junub. Oleh karena itu, jika seseorang mendatangi shalat Jum’at, padahal dia baru junub dan belum mandi, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dua hal ini harus bisa dibedakan.Selain itu, harus dipahami bahwa mandi Jum’at ini adalah kewajiban di luar shalat. Berbeda halnya jika kewajiban itu ada di dalam shalat itu sendiri. Contoh, adzan adalah kewajiban, namun di luar shalat. Seandainya seseorang shalat tanpa adzan, maka tidak batal shalatnya. Meskipun dia sengaja meninggalkan adzan. Berbeda halnya jika kewajiban itu di dalam shalat, maka shalatnya batal, jika kewajiban itu ditinggalkan dengan senagaja, misalnya kewajiban tasyahhud awwal.Lalu, jika seseorang berniat wudhu ketika mandi tersebut, apakah hal itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu wudhu lagi?Jawabannya tidak mencukupi, karena sekali lagi, mandi Jum’at itu bukan disebabkan karena hadats. Adapun wudhu disebabkan oleh hadats. Adapun jika seseorang itu mandi junub, maka hal itu sudah mencukupi, tidak perlu wudhu lagi. Adapun mandi Jum’at adalah mandi yang disebabkan karena memuliakan hari Jum’at, sehingga tidak bisa menggantikan wudhu. Sehingga setelah mandi Jum’at, seseorang harus berwudhu.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMandi Jum’at untuk WanitaJika seorang wanita hendak mendatangi shalat Jum’at di masjid, dia pun terkena kewajiban mandi Jum’at. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Jika wanita shalat di rumahnya, maka tidak wajib mandi Jum’at. Hal ini karena jika dikerjakan di rumah, berarti yang dikerjakan adalah shalat dzuhur. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahKapan Waktu Mandi Jum’at?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Berkaitan dengan sebagian orang yang tinggal di pelosok, mereka mendatangi shalat Jum’at dengan melakukan perjalanan sepanjang 50 kilometer, sehingga bisa mendatangi shalat Jum’at. Sebagian mereka, dengan menimbang jauhnya jarak, mereka tidak mandi. Sebagian lagi mandi di malam Jum’at. Apakah hal ini sah?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,“Mandi itu harus dilakukan pada hari Jum’at (maksudnya, setelah terbit matahari di hari Jum’at). Akan tetapi, jika seseorang mandi setelah terbit fajar di hari Jum’at, maka ada dua kemungkinan yang bisa kita katakan. Pertama, mandinya sah, karena “hari” itu mencakup sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang lebih hati-hati adalah tidak mandi Jum’at kecuali setelah terbit matahari. Hal ini karena waktu di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari adalah waktu untuk shalat subuh. Sehingga yang lebih utama adalah mandi setelah terbit matahari.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 337) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Yang ebih afdhal adalah mandi untuk shalat Jum’at ketika hendak berangkat shalat Jum’at, karena ini lebih memungkinkan untuk tercapainya maksud dari mandi Jum’at. Lebih-lebih jika dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu yang bisa menghilangkan kebersihan badan (setelah mandi).” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 237)Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum mandi Jum’at, semoga bisa diamalkan oleh kaum muslimin. [1]Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini sebagiannya kami sarikan dari kitab Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 330-337 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H). 


Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)Sengaja Meninggalkan Mandi Jum’at Tanpa Udzur, Shalat Jum’atnya Tidak Sah?Jika status mandi Jum’at itu wajib, lalu bagaimana seandainya seseorang meninggalkan mandi Jum’at secara sengaja tanpa ‘udzur, kemudian shalat Jum’at, apakah shalat Jum’atnya batal?Jawabannya tidak batal, karena mandi Jum’at itu bukan karena sebab hadats, berbeda dengan mandi janabah, yang disebabkan karena hadats besar berupa junub. Oleh karena itu, jika seseorang mendatangi shalat Jum’at, padahal dia baru junub dan belum mandi, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dua hal ini harus bisa dibedakan.Selain itu, harus dipahami bahwa mandi Jum’at ini adalah kewajiban di luar shalat. Berbeda halnya jika kewajiban itu ada di dalam shalat itu sendiri. Contoh, adzan adalah kewajiban, namun di luar shalat. Seandainya seseorang shalat tanpa adzan, maka tidak batal shalatnya. Meskipun dia sengaja meninggalkan adzan. Berbeda halnya jika kewajiban itu di dalam shalat, maka shalatnya batal, jika kewajiban itu ditinggalkan dengan senagaja, misalnya kewajiban tasyahhud awwal.Lalu, jika seseorang berniat wudhu ketika mandi tersebut, apakah hal itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu wudhu lagi?Jawabannya tidak mencukupi, karena sekali lagi, mandi Jum’at itu bukan disebabkan karena hadats. Adapun wudhu disebabkan oleh hadats. Adapun jika seseorang itu mandi junub, maka hal itu sudah mencukupi, tidak perlu wudhu lagi. Adapun mandi Jum’at adalah mandi yang disebabkan karena memuliakan hari Jum’at, sehingga tidak bisa menggantikan wudhu. Sehingga setelah mandi Jum’at, seseorang harus berwudhu.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMandi Jum’at untuk WanitaJika seorang wanita hendak mendatangi shalat Jum’at di masjid, dia pun terkena kewajiban mandi Jum’at. Hal ini berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Jika wanita shalat di rumahnya, maka tidak wajib mandi Jum’at. Hal ini karena jika dikerjakan di rumah, berarti yang dikerjakan adalah shalat dzuhur. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahKapan Waktu Mandi Jum’at?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Berkaitan dengan sebagian orang yang tinggal di pelosok, mereka mendatangi shalat Jum’at dengan melakukan perjalanan sepanjang 50 kilometer, sehingga bisa mendatangi shalat Jum’at. Sebagian mereka, dengan menimbang jauhnya jarak, mereka tidak mandi. Sebagian lagi mandi di malam Jum’at. Apakah hal ini sah?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,“Mandi itu harus dilakukan pada hari Jum’at (maksudnya, setelah terbit matahari di hari Jum’at). Akan tetapi, jika seseorang mandi setelah terbit fajar di hari Jum’at, maka ada dua kemungkinan yang bisa kita katakan. Pertama, mandinya sah, karena “hari” itu mencakup sejak terbit fajar. Akan tetapi, yang lebih hati-hati adalah tidak mandi Jum’at kecuali setelah terbit matahari. Hal ini karena waktu di antara terbitnya fajar dan terbitnya matahari adalah waktu untuk shalat subuh. Sehingga yang lebih utama adalah mandi setelah terbit matahari.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 337) Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Yang ebih afdhal adalah mandi untuk shalat Jum’at ketika hendak berangkat shalat Jum’at, karena ini lebih memungkinkan untuk tercapainya maksud dari mandi Jum’at. Lebih-lebih jika dikhawatirkan akan tertimpa sesuatu yang bisa menghilangkan kebersihan badan (setelah mandi).” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 237)Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum mandi Jum’at, semoga bisa diamalkan oleh kaum muslimin. [1]Baca Juga: [Selesai]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Pembahasan ini sebagiannya kami sarikan dari kitab Syarh ‘Umdatul Ahkam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, jilid 1 halaman 330-337 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H). 

Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)

Sahabat muslim, kali ini kita akan membahas tentang hukum mandi Jumat sebelum menghadiri shalat JumatNiat Mandi JumatBagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at, sangat dianjurkan dan ditekankan untuk mandi terlebih dahulu. Baik dia memiliki bau badan yang perlu dihilangkan ataukah tidak. Wajib baginya untuk meniatkan mandi Jum’at, bukan sekedar niat bersih-bersih badan, atau untuk mencari kesegaran, sehingga dia pun mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Terdapat dalil-dalil yang menjelaskan pentingnya mandi Jum’at dan kedudukannya di dalam Islam, sebagaimana yang nanti akan kami sebutkan.Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatMandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum’atTerdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ“Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya.” (HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)Dalil ini menunjukkan bahwa setiap muslim dituntut untuk mandi minimal sekali dalam tujuh hari, agar dia tetap bersih dan segar. Waktunya tidak dikaitkan dengan mandi wajib (mandi junub), misalnya, karena terkadang waktunya bisa lama, lebih-lebih bagi yang tidak memiliki istri. Akan tetapi, ditekankan untuk mandi dan memperbanyak mandi. Inilah mandi rutin yang dianjurkan setiap pekan sekali, meskipun seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. [1]Baca Juga: Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamHukum Mandi Jum’at: Wajib atau Sunnah?Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya mandi Jum’at, juga tidak ada perselisihan bahwa shalat Jum’at tetap sah meskipun tidak mandi Jum’at. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, apakah mandi Jum’at ini wajib? Para ulama fiqh rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum’at menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, wajib secara mutlak. Para ulama yang berpendapat wajib, berdalil dengan hadits-hadits berikut ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ، جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at, hendaklah mandi. Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga:  Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahPendapat ke dua, sunnah secara mutlak. Para ulama yang mengatakan sunnah secara mutlak, mereka berdalil bahwa mandi yang statusnya wajib itu hanya mandi janabah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)Siapa yang tidak junub, maka tidak wajib mandi, namun yang diwajibkan adalah wudhu.Mereka juga berargumen bahwa seandainya jamaah itu shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at, maka shalat Jum’atnya sah menurut kesepakatan ulama. Seandainya mandi Jum’at itu wajib, tentu shalat Jum’atnya tidak sah. Sebagaimana status seseorang yang junub, lalu menghadiri shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at terlebih dahulu. Maka shalat Jum’at orang tersebut tidak sah berdasarkan ijma’. Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatPendapat ke tiga, memberikan rincian.Ulama yang memberikan rincian mengatakan, jika seseorang itu memiliki bau badan yang berpotensi mengganggu orang lain (misalnya, karena berkeringat), maka wajib mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi (menjadi sunnah).  Di antara ulama yang memiliki pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Wallahu a’lam, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa hukum mandi Jum’at adalah wajib secara mutlak. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengatakan, غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Perkataan Rasulullah, “Mandi Jum’at itu wajib”, adalah perkataan yang tegas dan jelas tentang status hukum mandi Jum’at. Bagaimana mungkin mandi wajib itu hukumnya tidak wajib, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengatakan wajib?Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Perintah untuk mandi di hari Jum’at adalah perintah yang sangat ditekankan. Perintah wajibnya lebih kuat daripada wajibnya shalat witir, membaca basmalah ketika shalat, wajibnya wudhu karena menyentuh wanita, wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan … “ (Zaadul Ma’aad, 1: 365)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Oleh karena itu, jika seseorang melepaskan diri dari sikap ta’ashub (fanatik kepada pendapat seorang ulama), dan dia membaca hadits ini, tidak diragukan lagi bahwa dia akan mengatakan wajibnya mandi Jum’at.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 332)Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jum’at adalah pendapat yang kuat, menurut pandanganku. Siapa saja yang meremehkannya, dia telah meremehkan kewajibannya. Shalat Jum’atnya sah jika dia dalam kondisi suci. Hal ini karena hukum asal dari perintah adalah wajib. Kita tidak memalingkan dari wajib menjadi sunnah, kecuali jika ada dalil. Perintah (mandi Jum’at) ini datang dalam bentuk tegas, kemudian kewajiban ini dikuatkan lagi dengan dalil-dalil yang shahih dan sharih (jelas) bahwa mandi Jum’at itu wajib. Dalil semacam ini termasuk dalil yang qath’i. Dalil yang tidak mengandung kemungkinan lain semacam ini tidak boleh ditakwil karena adanya dalil lain (yang tampaknya bertentangan, pen.). Bahkan, dalil lain itulah yang harus ditakwil jika secara sekilas tampak bertentangan dengan dalil yang qath’i. Wallahu a’alam.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 236)Pendapat wajib secara mutlak juga dikuatkan dengan kisah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ketika ‘Umar bin Khaththab sedang berkhuthbah pada hari Jum’at di hadapan jama’ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, “Sudah jam berapakah ini?” Laki-laki itu menjawab, “Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika terdengar adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudhu.” Umar berkata, وَالوُضُوءُ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ“Engkau hanya berwudhu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk mandi?” (HR. Bukhari no. 878 dan Muslim no. 845)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 234.

Hukum Mandi Jum’at (Bag. 1)

Sahabat muslim, kali ini kita akan membahas tentang hukum mandi Jumat sebelum menghadiri shalat JumatNiat Mandi JumatBagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at, sangat dianjurkan dan ditekankan untuk mandi terlebih dahulu. Baik dia memiliki bau badan yang perlu dihilangkan ataukah tidak. Wajib baginya untuk meniatkan mandi Jum’at, bukan sekedar niat bersih-bersih badan, atau untuk mencari kesegaran, sehingga dia pun mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Terdapat dalil-dalil yang menjelaskan pentingnya mandi Jum’at dan kedudukannya di dalam Islam, sebagaimana yang nanti akan kami sebutkan.Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatMandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum’atTerdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ“Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya.” (HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)Dalil ini menunjukkan bahwa setiap muslim dituntut untuk mandi minimal sekali dalam tujuh hari, agar dia tetap bersih dan segar. Waktunya tidak dikaitkan dengan mandi wajib (mandi junub), misalnya, karena terkadang waktunya bisa lama, lebih-lebih bagi yang tidak memiliki istri. Akan tetapi, ditekankan untuk mandi dan memperbanyak mandi. Inilah mandi rutin yang dianjurkan setiap pekan sekali, meskipun seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. [1]Baca Juga: Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamHukum Mandi Jum’at: Wajib atau Sunnah?Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya mandi Jum’at, juga tidak ada perselisihan bahwa shalat Jum’at tetap sah meskipun tidak mandi Jum’at. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, apakah mandi Jum’at ini wajib? Para ulama fiqh rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum’at menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, wajib secara mutlak. Para ulama yang berpendapat wajib, berdalil dengan hadits-hadits berikut ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ، جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at, hendaklah mandi. Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga:  Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahPendapat ke dua, sunnah secara mutlak. Para ulama yang mengatakan sunnah secara mutlak, mereka berdalil bahwa mandi yang statusnya wajib itu hanya mandi janabah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)Siapa yang tidak junub, maka tidak wajib mandi, namun yang diwajibkan adalah wudhu.Mereka juga berargumen bahwa seandainya jamaah itu shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at, maka shalat Jum’atnya sah menurut kesepakatan ulama. Seandainya mandi Jum’at itu wajib, tentu shalat Jum’atnya tidak sah. Sebagaimana status seseorang yang junub, lalu menghadiri shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at terlebih dahulu. Maka shalat Jum’at orang tersebut tidak sah berdasarkan ijma’. Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatPendapat ke tiga, memberikan rincian.Ulama yang memberikan rincian mengatakan, jika seseorang itu memiliki bau badan yang berpotensi mengganggu orang lain (misalnya, karena berkeringat), maka wajib mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi (menjadi sunnah).  Di antara ulama yang memiliki pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Wallahu a’lam, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa hukum mandi Jum’at adalah wajib secara mutlak. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengatakan, غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Perkataan Rasulullah, “Mandi Jum’at itu wajib”, adalah perkataan yang tegas dan jelas tentang status hukum mandi Jum’at. Bagaimana mungkin mandi wajib itu hukumnya tidak wajib, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengatakan wajib?Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Perintah untuk mandi di hari Jum’at adalah perintah yang sangat ditekankan. Perintah wajibnya lebih kuat daripada wajibnya shalat witir, membaca basmalah ketika shalat, wajibnya wudhu karena menyentuh wanita, wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan … “ (Zaadul Ma’aad, 1: 365)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Oleh karena itu, jika seseorang melepaskan diri dari sikap ta’ashub (fanatik kepada pendapat seorang ulama), dan dia membaca hadits ini, tidak diragukan lagi bahwa dia akan mengatakan wajibnya mandi Jum’at.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 332)Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jum’at adalah pendapat yang kuat, menurut pandanganku. Siapa saja yang meremehkannya, dia telah meremehkan kewajibannya. Shalat Jum’atnya sah jika dia dalam kondisi suci. Hal ini karena hukum asal dari perintah adalah wajib. Kita tidak memalingkan dari wajib menjadi sunnah, kecuali jika ada dalil. Perintah (mandi Jum’at) ini datang dalam bentuk tegas, kemudian kewajiban ini dikuatkan lagi dengan dalil-dalil yang shahih dan sharih (jelas) bahwa mandi Jum’at itu wajib. Dalil semacam ini termasuk dalil yang qath’i. Dalil yang tidak mengandung kemungkinan lain semacam ini tidak boleh ditakwil karena adanya dalil lain (yang tampaknya bertentangan, pen.). Bahkan, dalil lain itulah yang harus ditakwil jika secara sekilas tampak bertentangan dengan dalil yang qath’i. Wallahu a’alam.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 236)Pendapat wajib secara mutlak juga dikuatkan dengan kisah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ketika ‘Umar bin Khaththab sedang berkhuthbah pada hari Jum’at di hadapan jama’ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, “Sudah jam berapakah ini?” Laki-laki itu menjawab, “Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika terdengar adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudhu.” Umar berkata, وَالوُضُوءُ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ“Engkau hanya berwudhu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk mandi?” (HR. Bukhari no. 878 dan Muslim no. 845)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 234.
Sahabat muslim, kali ini kita akan membahas tentang hukum mandi Jumat sebelum menghadiri shalat JumatNiat Mandi JumatBagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at, sangat dianjurkan dan ditekankan untuk mandi terlebih dahulu. Baik dia memiliki bau badan yang perlu dihilangkan ataukah tidak. Wajib baginya untuk meniatkan mandi Jum’at, bukan sekedar niat bersih-bersih badan, atau untuk mencari kesegaran, sehingga dia pun mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Terdapat dalil-dalil yang menjelaskan pentingnya mandi Jum’at dan kedudukannya di dalam Islam, sebagaimana yang nanti akan kami sebutkan.Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatMandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum’atTerdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ“Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya.” (HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)Dalil ini menunjukkan bahwa setiap muslim dituntut untuk mandi minimal sekali dalam tujuh hari, agar dia tetap bersih dan segar. Waktunya tidak dikaitkan dengan mandi wajib (mandi junub), misalnya, karena terkadang waktunya bisa lama, lebih-lebih bagi yang tidak memiliki istri. Akan tetapi, ditekankan untuk mandi dan memperbanyak mandi. Inilah mandi rutin yang dianjurkan setiap pekan sekali, meskipun seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. [1]Baca Juga: Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamHukum Mandi Jum’at: Wajib atau Sunnah?Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya mandi Jum’at, juga tidak ada perselisihan bahwa shalat Jum’at tetap sah meskipun tidak mandi Jum’at. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, apakah mandi Jum’at ini wajib? Para ulama fiqh rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum’at menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, wajib secara mutlak. Para ulama yang berpendapat wajib, berdalil dengan hadits-hadits berikut ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ، جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at, hendaklah mandi. Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga:  Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahPendapat ke dua, sunnah secara mutlak. Para ulama yang mengatakan sunnah secara mutlak, mereka berdalil bahwa mandi yang statusnya wajib itu hanya mandi janabah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)Siapa yang tidak junub, maka tidak wajib mandi, namun yang diwajibkan adalah wudhu.Mereka juga berargumen bahwa seandainya jamaah itu shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at, maka shalat Jum’atnya sah menurut kesepakatan ulama. Seandainya mandi Jum’at itu wajib, tentu shalat Jum’atnya tidak sah. Sebagaimana status seseorang yang junub, lalu menghadiri shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at terlebih dahulu. Maka shalat Jum’at orang tersebut tidak sah berdasarkan ijma’. Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatPendapat ke tiga, memberikan rincian.Ulama yang memberikan rincian mengatakan, jika seseorang itu memiliki bau badan yang berpotensi mengganggu orang lain (misalnya, karena berkeringat), maka wajib mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi (menjadi sunnah).  Di antara ulama yang memiliki pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Wallahu a’lam, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa hukum mandi Jum’at adalah wajib secara mutlak. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengatakan, غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Perkataan Rasulullah, “Mandi Jum’at itu wajib”, adalah perkataan yang tegas dan jelas tentang status hukum mandi Jum’at. Bagaimana mungkin mandi wajib itu hukumnya tidak wajib, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengatakan wajib?Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Perintah untuk mandi di hari Jum’at adalah perintah yang sangat ditekankan. Perintah wajibnya lebih kuat daripada wajibnya shalat witir, membaca basmalah ketika shalat, wajibnya wudhu karena menyentuh wanita, wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan … “ (Zaadul Ma’aad, 1: 365)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Oleh karena itu, jika seseorang melepaskan diri dari sikap ta’ashub (fanatik kepada pendapat seorang ulama), dan dia membaca hadits ini, tidak diragukan lagi bahwa dia akan mengatakan wajibnya mandi Jum’at.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 332)Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jum’at adalah pendapat yang kuat, menurut pandanganku. Siapa saja yang meremehkannya, dia telah meremehkan kewajibannya. Shalat Jum’atnya sah jika dia dalam kondisi suci. Hal ini karena hukum asal dari perintah adalah wajib. Kita tidak memalingkan dari wajib menjadi sunnah, kecuali jika ada dalil. Perintah (mandi Jum’at) ini datang dalam bentuk tegas, kemudian kewajiban ini dikuatkan lagi dengan dalil-dalil yang shahih dan sharih (jelas) bahwa mandi Jum’at itu wajib. Dalil semacam ini termasuk dalil yang qath’i. Dalil yang tidak mengandung kemungkinan lain semacam ini tidak boleh ditakwil karena adanya dalil lain (yang tampaknya bertentangan, pen.). Bahkan, dalil lain itulah yang harus ditakwil jika secara sekilas tampak bertentangan dengan dalil yang qath’i. Wallahu a’alam.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 236)Pendapat wajib secara mutlak juga dikuatkan dengan kisah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ketika ‘Umar bin Khaththab sedang berkhuthbah pada hari Jum’at di hadapan jama’ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, “Sudah jam berapakah ini?” Laki-laki itu menjawab, “Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika terdengar adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudhu.” Umar berkata, وَالوُضُوءُ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ“Engkau hanya berwudhu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk mandi?” (HR. Bukhari no. 878 dan Muslim no. 845)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 234.


Sahabat muslim, kali ini kita akan membahas tentang hukum mandi Jumat sebelum menghadiri shalat JumatNiat Mandi JumatBagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at, sangat dianjurkan dan ditekankan untuk mandi terlebih dahulu. Baik dia memiliki bau badan yang perlu dihilangkan ataukah tidak. Wajib baginya untuk meniatkan mandi Jum’at, bukan sekedar niat bersih-bersih badan, atau untuk mencari kesegaran, sehingga dia pun mendapatkan pahala atas niatnya tersebut. Terdapat dalil-dalil yang menjelaskan pentingnya mandi Jum’at dan kedudukannya di dalam Islam, sebagaimana yang nanti akan kami sebutkan.Baca Juga: Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat SalatMandi Spekan Sekali, meski Tidak Shalat Jum’atTerdapat hadits yang menekankan pentingnya mandi setiap pekan minimal sekali. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ“Menjadi kewajiban atas setiap muslim untuk mandi sekali setiap tujuh hari, dia membasuh kepala dan badannya.” (HR. Bukhari no. 856 dan Muslim no. 849)Dalil ini menunjukkan bahwa setiap muslim dituntut untuk mandi minimal sekali dalam tujuh hari, agar dia tetap bersih dan segar. Waktunya tidak dikaitkan dengan mandi wajib (mandi junub), misalnya, karena terkadang waktunya bisa lama, lebih-lebih bagi yang tidak memiliki istri. Akan tetapi, ditekankan untuk mandi dan memperbanyak mandi. Inilah mandi rutin yang dianjurkan setiap pekan sekali, meskipun seseorang tidak menghadiri shalat Jum’at. [1]Baca Juga: Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamHukum Mandi Jum’at: Wajib atau Sunnah?Tidak ada perselisihan tentang disyariatkannya mandi Jum’at, juga tidak ada perselisihan bahwa shalat Jum’at tetap sah meskipun tidak mandi Jum’at. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah, apakah mandi Jum’at ini wajib? Para ulama fiqh rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum mandi Jum’at menjadi tiga pendapat.Pendapat pertama, wajib secara mutlak. Para ulama yang berpendapat wajib, berdalil dengan hadits-hadits berikut ini.Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ جَاءَ مِنْكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ“Siapa saja yang menghadiri shalat Jum’at di antara kalian, maka mandilah.” (HR. Bukhari no. 894 dan Muslim no. 844)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ، جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ“Sesungguhnya ini adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at, hendaklah mandi. Jika mempunyai minyak wangi, hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)Baca Juga:  Mengkhususkan Hari Jumat untuk Berpuasa SunahPendapat ke dua, sunnah secara mutlak. Para ulama yang mengatakan sunnah secara mutlak, mereka berdalil bahwa mandi yang statusnya wajib itu hanya mandi janabah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)Siapa yang tidak junub, maka tidak wajib mandi, namun yang diwajibkan adalah wudhu.Mereka juga berargumen bahwa seandainya jamaah itu shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at, maka shalat Jum’atnya sah menurut kesepakatan ulama. Seandainya mandi Jum’at itu wajib, tentu shalat Jum’atnya tidak sah. Sebagaimana status seseorang yang junub, lalu menghadiri shalat Jum’at tanpa mandi Jum’at terlebih dahulu. Maka shalat Jum’at orang tersebut tidak sah berdasarkan ijma’. Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatPendapat ke tiga, memberikan rincian.Ulama yang memberikan rincian mengatakan, jika seseorang itu memiliki bau badan yang berpotensi mengganggu orang lain (misalnya, karena berkeringat), maka wajib mandi. Jika tidak, maka tidak wajib mandi (menjadi sunnah).  Di antara ulama yang memiliki pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Wallahu a’lam, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa hukum mandi Jum’at adalah wajib secara mutlak. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengatakan, غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ“Mandi Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846)Perkataan Rasulullah, “Mandi Jum’at itu wajib”, adalah perkataan yang tegas dan jelas tentang status hukum mandi Jum’at. Bagaimana mungkin mandi wajib itu hukumnya tidak wajib, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang mengatakan wajib?Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,“Perintah untuk mandi di hari Jum’at adalah perintah yang sangat ditekankan. Perintah wajibnya lebih kuat daripada wajibnya shalat witir, membaca basmalah ketika shalat, wajibnya wudhu karena menyentuh wanita, wajibnya wudhu karena menyentuh kemaluan … “ (Zaadul Ma’aad, 1: 365)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Oleh karena itu, jika seseorang melepaskan diri dari sikap ta’ashub (fanatik kepada pendapat seorang ulama), dan dia membaca hadits ini, tidak diragukan lagi bahwa dia akan mengatakan wajibnya mandi Jum’at.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1: 332)Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jum’at adalah pendapat yang kuat, menurut pandanganku. Siapa saja yang meremehkannya, dia telah meremehkan kewajibannya. Shalat Jum’atnya sah jika dia dalam kondisi suci. Hal ini karena hukum asal dari perintah adalah wajib. Kita tidak memalingkan dari wajib menjadi sunnah, kecuali jika ada dalil. Perintah (mandi Jum’at) ini datang dalam bentuk tegas, kemudian kewajiban ini dikuatkan lagi dengan dalil-dalil yang shahih dan sharih (jelas) bahwa mandi Jum’at itu wajib. Dalil semacam ini termasuk dalil yang qath’i. Dalil yang tidak mengandung kemungkinan lain semacam ini tidak boleh ditakwil karena adanya dalil lain (yang tampaknya bertentangan, pen.). Bahkan, dalil lain itulah yang harus ditakwil jika secara sekilas tampak bertentangan dengan dalil yang qath’i. Wallahu a’alam.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 236)Pendapat wajib secara mutlak juga dikuatkan dengan kisah sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Ketika ‘Umar bin Khaththab sedang berkhuthbah pada hari Jum’at di hadapan jama’ah, masuklah seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Umar pun memanggilnya seraya bertanya, “Sudah jam berapakah ini?” Laki-laki itu menjawab, “Aku sangat sibuk hari ini. Aku tidak sempat pulang, sehingga ketika terdengar adzan, tidak ada yang dapat aku lakukan kecuali berwudhu.” Umar berkata, وَالوُضُوءُ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ“Engkau hanya berwudhu? Bukankah Engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk mandi?” (HR. Bukhari no. 878 dan Muslim no. 845)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 7 Shafar 1441/6 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 234.

Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai

Seorang muslim hendaknya mengetahui Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid? Siapa saja yang masuk masjid dan shalat jamaah sudah selesai (imam sudah mengucapkan salam), maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, masih ada jamaah yang bangkit berdiri menyempurnakan shalatnya. Kemungkinan ke dua, tidak ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat. Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan ShalatnyaJika kemungkinan pertama yang terjadi, maka orang yang terlambat tadi (orang pertama) kemudian shalat bersama jamaah lain yang masih menyempurnakan shalatnya tersebut (orang ke dua). Orang pertama memberikan isyarat kepada orang ke dua bahwa dia shalat berjamaah dengannya, sehingga orang ke dua menjadi imam untuk orang pertama. Niat menjadi imam itu tetap sah, meskipun baru diniatkan di tengah-tengah shalat atau tidak diniatkan sejak dari awal takbiratul ihram. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahDalil dalam masalah ini hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallhu ‘anhuma, ketika beliau bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha. Di tengah malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyusul dan berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik Ibnu ‘Abbas agar berdiri di samping kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1]Hadits ini adalah isyarat bolehnya niat menjadi imam di tengah-tengah shalat. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat sendirian di awal shalat sebelum Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang menyusul.Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terdapat bantahan bagi pendapat yang menyatakan tidak bolehnya seseorang menjadikan orang lain sebagai imam, kecuali orang lain tersebut niat menjadi imam sejak takbiratul ihram. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berdiri dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imamnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sunnah ketika menjadi imam, yaitu memindah (makmum) dari sisi kiri ke sisi kanan imam.” (At-Tamhiid, 13: 210)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Karena pada asalnya, hukum yang berlaku di antara keduanya adalah sama, kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya [2]. Dan yang kami ketahui, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan masalah ini. Wallahu a’lam.” [3] Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahJika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan ShalatJika dia tidak mendapat seseorang yang masih shalat, maka dia boleh meminta jamaah yang sudah selesai shalat, untuk shalat (lagi) berjamaah bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Tidakkah ada seseorang yang bersedekah untuk orang ini dengan shalat (lagi) bersamanya?” Lalu ada seseorang yang berdiri dan shalat jamaah bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Hadits ini bersifat umum, untuk shalat apa saja. Artinya, meskipun setelah shalat maghrib, shalat subuh, dan shalat ‘ashar, boleh shalat lagi untuk bersedekah kepada saudaranya yang terlambat tersebut. Kemungkinan lainnya adalah dia berpindah ke masjid lain yang dimungkinkan masih mendirikan shalat jamaah sehingga bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid lain tersebut.  Di Shahih Bukhari, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah, salah seorang ulama besar tabi’in, jika beliau ketinggalan shalat jamaah di masjid, maka beliau pergi ke masjid lain yang masih belum selesai shalat jamaahnya.  Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan atsar (riwayat) ini di bawah judul bab, “Keutamaan Shalat Jama’ah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud Imam Bukhari adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah itu hanya berlaku untuk yang shalat berjamaah di masjid, bukan untuk mereka yang shalat berjamaah di rumah, misalnya. Seandainya keutamaan shalat berjamaah itu bisa didapatkan di rumah, tentu Yazid akan memilih pulang dan shalat bersama keluarganya, dan tidak perlu bersusah payah mencari masjid lain untuk mencari keutamaan shalat jamaah. [3]Oleh karena itu, hendaknya siapa saja yang tidak mendapatkan shalat jamaah di satu masjid, dia tetap berusaha mencari pahala keutamaan shalat berjamaah, meskipun dengan mendatangi masjid lain yang kemungkinan masih shalat berjamaah. Lebih-lebih jika masjid lain itu dekat dari rumahnya. Di jaman kita ini, sudah banyak masjid dan antar masjid kadang berbeda jarak antara adzan dan iqamahnya. Sehingga masih memungkinkan untuk mendapatkan shalat jamaah di masjid lain. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763.  [2] Misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk shalat sunnah saja, dan tidak berlaku untuk shalat wajib, atau pun sebaliknya. [3] Fathul Baari, 2: 131.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 184-185 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Apabila Terlambat datang ke Masjid dan Shalat Jamaah Sudah Selesai

Seorang muslim hendaknya mengetahui Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid? Siapa saja yang masuk masjid dan shalat jamaah sudah selesai (imam sudah mengucapkan salam), maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, masih ada jamaah yang bangkit berdiri menyempurnakan shalatnya. Kemungkinan ke dua, tidak ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat. Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan ShalatnyaJika kemungkinan pertama yang terjadi, maka orang yang terlambat tadi (orang pertama) kemudian shalat bersama jamaah lain yang masih menyempurnakan shalatnya tersebut (orang ke dua). Orang pertama memberikan isyarat kepada orang ke dua bahwa dia shalat berjamaah dengannya, sehingga orang ke dua menjadi imam untuk orang pertama. Niat menjadi imam itu tetap sah, meskipun baru diniatkan di tengah-tengah shalat atau tidak diniatkan sejak dari awal takbiratul ihram. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahDalil dalam masalah ini hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallhu ‘anhuma, ketika beliau bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha. Di tengah malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyusul dan berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik Ibnu ‘Abbas agar berdiri di samping kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1]Hadits ini adalah isyarat bolehnya niat menjadi imam di tengah-tengah shalat. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat sendirian di awal shalat sebelum Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang menyusul.Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terdapat bantahan bagi pendapat yang menyatakan tidak bolehnya seseorang menjadikan orang lain sebagai imam, kecuali orang lain tersebut niat menjadi imam sejak takbiratul ihram. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berdiri dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imamnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sunnah ketika menjadi imam, yaitu memindah (makmum) dari sisi kiri ke sisi kanan imam.” (At-Tamhiid, 13: 210)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Karena pada asalnya, hukum yang berlaku di antara keduanya adalah sama, kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya [2]. Dan yang kami ketahui, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan masalah ini. Wallahu a’lam.” [3] Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahJika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan ShalatJika dia tidak mendapat seseorang yang masih shalat, maka dia boleh meminta jamaah yang sudah selesai shalat, untuk shalat (lagi) berjamaah bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Tidakkah ada seseorang yang bersedekah untuk orang ini dengan shalat (lagi) bersamanya?” Lalu ada seseorang yang berdiri dan shalat jamaah bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Hadits ini bersifat umum, untuk shalat apa saja. Artinya, meskipun setelah shalat maghrib, shalat subuh, dan shalat ‘ashar, boleh shalat lagi untuk bersedekah kepada saudaranya yang terlambat tersebut. Kemungkinan lainnya adalah dia berpindah ke masjid lain yang dimungkinkan masih mendirikan shalat jamaah sehingga bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid lain tersebut.  Di Shahih Bukhari, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah, salah seorang ulama besar tabi’in, jika beliau ketinggalan shalat jamaah di masjid, maka beliau pergi ke masjid lain yang masih belum selesai shalat jamaahnya.  Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan atsar (riwayat) ini di bawah judul bab, “Keutamaan Shalat Jama’ah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud Imam Bukhari adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah itu hanya berlaku untuk yang shalat berjamaah di masjid, bukan untuk mereka yang shalat berjamaah di rumah, misalnya. Seandainya keutamaan shalat berjamaah itu bisa didapatkan di rumah, tentu Yazid akan memilih pulang dan shalat bersama keluarganya, dan tidak perlu bersusah payah mencari masjid lain untuk mencari keutamaan shalat jamaah. [3]Oleh karena itu, hendaknya siapa saja yang tidak mendapatkan shalat jamaah di satu masjid, dia tetap berusaha mencari pahala keutamaan shalat berjamaah, meskipun dengan mendatangi masjid lain yang kemungkinan masih shalat berjamaah. Lebih-lebih jika masjid lain itu dekat dari rumahnya. Di jaman kita ini, sudah banyak masjid dan antar masjid kadang berbeda jarak antara adzan dan iqamahnya. Sehingga masih memungkinkan untuk mendapatkan shalat jamaah di masjid lain. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763.  [2] Misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk shalat sunnah saja, dan tidak berlaku untuk shalat wajib, atau pun sebaliknya. [3] Fathul Baari, 2: 131.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 184-185 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Seorang muslim hendaknya mengetahui Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid? Siapa saja yang masuk masjid dan shalat jamaah sudah selesai (imam sudah mengucapkan salam), maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, masih ada jamaah yang bangkit berdiri menyempurnakan shalatnya. Kemungkinan ke dua, tidak ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat. Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan ShalatnyaJika kemungkinan pertama yang terjadi, maka orang yang terlambat tadi (orang pertama) kemudian shalat bersama jamaah lain yang masih menyempurnakan shalatnya tersebut (orang ke dua). Orang pertama memberikan isyarat kepada orang ke dua bahwa dia shalat berjamaah dengannya, sehingga orang ke dua menjadi imam untuk orang pertama. Niat menjadi imam itu tetap sah, meskipun baru diniatkan di tengah-tengah shalat atau tidak diniatkan sejak dari awal takbiratul ihram. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahDalil dalam masalah ini hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallhu ‘anhuma, ketika beliau bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha. Di tengah malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyusul dan berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik Ibnu ‘Abbas agar berdiri di samping kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1]Hadits ini adalah isyarat bolehnya niat menjadi imam di tengah-tengah shalat. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat sendirian di awal shalat sebelum Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang menyusul.Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terdapat bantahan bagi pendapat yang menyatakan tidak bolehnya seseorang menjadikan orang lain sebagai imam, kecuali orang lain tersebut niat menjadi imam sejak takbiratul ihram. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berdiri dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imamnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sunnah ketika menjadi imam, yaitu memindah (makmum) dari sisi kiri ke sisi kanan imam.” (At-Tamhiid, 13: 210)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Karena pada asalnya, hukum yang berlaku di antara keduanya adalah sama, kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya [2]. Dan yang kami ketahui, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan masalah ini. Wallahu a’lam.” [3] Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahJika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan ShalatJika dia tidak mendapat seseorang yang masih shalat, maka dia boleh meminta jamaah yang sudah selesai shalat, untuk shalat (lagi) berjamaah bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Tidakkah ada seseorang yang bersedekah untuk orang ini dengan shalat (lagi) bersamanya?” Lalu ada seseorang yang berdiri dan shalat jamaah bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Hadits ini bersifat umum, untuk shalat apa saja. Artinya, meskipun setelah shalat maghrib, shalat subuh, dan shalat ‘ashar, boleh shalat lagi untuk bersedekah kepada saudaranya yang terlambat tersebut. Kemungkinan lainnya adalah dia berpindah ke masjid lain yang dimungkinkan masih mendirikan shalat jamaah sehingga bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid lain tersebut.  Di Shahih Bukhari, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah, salah seorang ulama besar tabi’in, jika beliau ketinggalan shalat jamaah di masjid, maka beliau pergi ke masjid lain yang masih belum selesai shalat jamaahnya.  Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan atsar (riwayat) ini di bawah judul bab, “Keutamaan Shalat Jama’ah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud Imam Bukhari adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah itu hanya berlaku untuk yang shalat berjamaah di masjid, bukan untuk mereka yang shalat berjamaah di rumah, misalnya. Seandainya keutamaan shalat berjamaah itu bisa didapatkan di rumah, tentu Yazid akan memilih pulang dan shalat bersama keluarganya, dan tidak perlu bersusah payah mencari masjid lain untuk mencari keutamaan shalat jamaah. [3]Oleh karena itu, hendaknya siapa saja yang tidak mendapatkan shalat jamaah di satu masjid, dia tetap berusaha mencari pahala keutamaan shalat berjamaah, meskipun dengan mendatangi masjid lain yang kemungkinan masih shalat berjamaah. Lebih-lebih jika masjid lain itu dekat dari rumahnya. Di jaman kita ini, sudah banyak masjid dan antar masjid kadang berbeda jarak antara adzan dan iqamahnya. Sehingga masih memungkinkan untuk mendapatkan shalat jamaah di masjid lain. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763.  [2] Misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk shalat sunnah saja, dan tidak berlaku untuk shalat wajib, atau pun sebaliknya. [3] Fathul Baari, 2: 131.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 184-185 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Seorang muslim hendaknya mengetahui Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid? Siapa saja yang masuk masjid dan shalat jamaah sudah selesai (imam sudah mengucapkan salam), maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, masih ada jamaah yang bangkit berdiri menyempurnakan shalatnya. Kemungkinan ke dua, tidak ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat. Jika Masih Ada Jamaah yang Bangkit Berdiri Menyempurnakan ShalatnyaJika kemungkinan pertama yang terjadi, maka orang yang terlambat tadi (orang pertama) kemudian shalat bersama jamaah lain yang masih menyempurnakan shalatnya tersebut (orang ke dua). Orang pertama memberikan isyarat kepada orang ke dua bahwa dia shalat berjamaah dengannya, sehingga orang ke dua menjadi imam untuk orang pertama. Niat menjadi imam itu tetap sah, meskipun baru diniatkan di tengah-tengah shalat atau tidak diniatkan sejak dari awal takbiratul ihram. Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahDalil dalam masalah ini hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallhu ‘anhuma, ketika beliau bermalam di rumah bibinya, Maimunah radhiyallahu ‘anha. Di tengah malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyusul dan berdiri di samping kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik Ibnu ‘Abbas agar berdiri di samping kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. [1]Hadits ini adalah isyarat bolehnya niat menjadi imam di tengah-tengah shalat. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat sendirian di awal shalat sebelum Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma datang menyusul.Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,“Di dalam hadits ini terdapat bantahan bagi pendapat yang menyatakan tidak bolehnya seseorang menjadikan orang lain sebagai imam, kecuali orang lain tersebut niat menjadi imam sejak takbiratul ihram. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat menjadi imam bagi Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berdiri dan menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imamnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sunnah ketika menjadi imam, yaitu memindah (makmum) dari sisi kiri ke sisi kanan imam.” (At-Tamhiid, 13: 210)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,“Tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah. Karena pada asalnya, hukum yang berlaku di antara keduanya adalah sama, kecuali jika terdapat dalil yang mengkhususkannya [2]. Dan yang kami ketahui, tidak terdapat dalil yang mengkhususkan masalah ini. Wallahu a’lam.” [3] Baca Juga: Berusaha Tidak Tertinggal Takbiratul Ihram Shalat BerjamaahJika Tidak Ada Jamaah yang Masih Menyempurnakan ShalatJika dia tidak mendapat seseorang yang masih shalat, maka dia boleh meminta jamaah yang sudah selesai shalat, untuk shalat (lagi) berjamaah bersamanya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang yang shalat sendirian. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ“Tidakkah ada seseorang yang bersedekah untuk orang ini dengan shalat (lagi) bersamanya?” Lalu ada seseorang yang berdiri dan shalat jamaah bersamanya. (HR. Abu Dawud no. 574, shahih)Hadits ini bersifat umum, untuk shalat apa saja. Artinya, meskipun setelah shalat maghrib, shalat subuh, dan shalat ‘ashar, boleh shalat lagi untuk bersedekah kepada saudaranya yang terlambat tersebut. Kemungkinan lainnya adalah dia berpindah ke masjid lain yang dimungkinkan masih mendirikan shalat jamaah sehingga bisa mendapatkan shalat jamaah di masjid lain tersebut.  Di Shahih Bukhari, Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan Aswad bin Yazid An-Nakha’i rahimahullah, salah seorang ulama besar tabi’in, jika beliau ketinggalan shalat jamaah di masjid, maka beliau pergi ke masjid lain yang masih belum selesai shalat jamaahnya.  Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan atsar (riwayat) ini di bawah judul bab, “Keutamaan Shalat Jama’ah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa maksud Imam Bukhari adalah bahwa keutamaan shalat berjamaah itu hanya berlaku untuk yang shalat berjamaah di masjid, bukan untuk mereka yang shalat berjamaah di rumah, misalnya. Seandainya keutamaan shalat berjamaah itu bisa didapatkan di rumah, tentu Yazid akan memilih pulang dan shalat bersama keluarganya, dan tidak perlu bersusah payah mencari masjid lain untuk mencari keutamaan shalat jamaah. [3]Oleh karena itu, hendaknya siapa saja yang tidak mendapatkan shalat jamaah di satu masjid, dia tetap berusaha mencari pahala keutamaan shalat berjamaah, meskipun dengan mendatangi masjid lain yang kemungkinan masih shalat berjamaah. Lebih-lebih jika masjid lain itu dekat dari rumahnya. Di jaman kita ini, sudah banyak masjid dan antar masjid kadang berbeda jarak antara adzan dan iqamahnya. Sehingga masih memungkinkan untuk mendapatkan shalat jamaah di masjid lain. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763.  [2] Misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukum ini hanya berlaku untuk shalat sunnah saja, dan tidak berlaku untuk shalat wajib, atau pun sebaliknya. [3] Fathul Baari, 2: 131.[4] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 184-185 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua?

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua? Pertanyan: Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih. Jawaban: Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du; Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami. Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua? Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya. Ibnul Mundzir (318 H) berkata: أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد… “Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212) Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda: إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود. “Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud) Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti; (1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya, (2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak, (3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja. Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut; Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja, Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya. Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan. Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata: وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة. “Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219) Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya. Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Lailahaillallah, Perjalanan Roh Yang Baru Meninggal, Sebutan Orang Yang Sudah Umroh, Donor Organ Tubuh Menurut Islam, Shalat Idain, Taqabalallahu Minna Waminkum Visited 716 times, 1 visit(s) today Post Views: 832 QRIS donasi Yufid

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua?

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua? Pertanyan: Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih. Jawaban: Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du; Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami. Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua? Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya. Ibnul Mundzir (318 H) berkata: أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد… “Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212) Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda: إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود. “Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud) Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti; (1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya, (2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak, (3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja. Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut; Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja, Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya. Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan. Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata: وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة. “Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219) Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya. Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Lailahaillallah, Perjalanan Roh Yang Baru Meninggal, Sebutan Orang Yang Sudah Umroh, Donor Organ Tubuh Menurut Islam, Shalat Idain, Taqabalallahu Minna Waminkum Visited 716 times, 1 visit(s) today Post Views: 832 QRIS donasi Yufid
Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua? Pertanyan: Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih. Jawaban: Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du; Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami. Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua? Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya. Ibnul Mundzir (318 H) berkata: أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد… “Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212) Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda: إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود. “Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud) Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti; (1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya, (2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak, (3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja. Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut; Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja, Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya. Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan. Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata: وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة. “Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219) Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya. Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Lailahaillallah, Perjalanan Roh Yang Baru Meninggal, Sebutan Orang Yang Sudah Umroh, Donor Organ Tubuh Menurut Islam, Shalat Idain, Taqabalallahu Minna Waminkum Visited 716 times, 1 visit(s) today Post Views: 832 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1225597174&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua? Pertanyan: Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih. Jawaban: Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du; Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami. Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua? Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya. Ibnul Mundzir (318 H) berkata: أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد… “Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212) Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda: إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود. “Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud) Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti; (1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya, (2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak, (3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja. Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut; Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja, Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya. Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan. Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata: وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة. “Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219) Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya. Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Lafadz Lailahaillallah, Perjalanan Roh Yang Baru Meninggal, Sebutan Orang Yang Sudah Umroh, Donor Organ Tubuh Menurut Islam, Shalat Idain, Taqabalallahu Minna Waminkum Visited 716 times, 1 visit(s) today Post Views: 832 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next