Ingin iPhone 11 Hingga BMW, Shalawatin Saja!

Shalawatin saja … Biar dapat iPhone 11   Shalawatin saja … Biar dapat BMW   Shalawat jadi rendah banget Shalawat hanya ingin dapat dunia   Murah  Murah  Murah   Syariat kayak gini, mana ada dilakukan para sahabat nabi dan diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang pernah tahu riwayat gara-gara pingin unta, para sahabat cukup shalawatin saja unta yang mereka lihat? Terasa murah dan rendah banget shalawat pada nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, cuma untuk dapat dunia, dunia, dan dunia. Padahal shalawat itu jadi amalan untuk meraih syafaat nabi hingga surga yang mulia. Tercelanya orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Tujuannya hanya untuk dapat dunia tak ingin balasan Allah di akhirat.  Dalam ayat disebutkan, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syuraa: 20) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Barangsiapa yang mencari keuntungan di akhirat, maka Kami akan menambahkan keuntungan itu baginya, yaitu Kami akan kuatkan, beri nikmat padanya karena tujuan akhirat yang dia harapkan. Kami pun akan menambahkan nikmat padanya dengan Kami balas setiap kebaikan dengan sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat hingga kelipatan yang begitu banyak sesuai dengan kehendak Allah. … Namun jika yang ingin dicapai adalah dunia dan dia tidak punya keinginan menggapai akhirat sama sekali, maka balasan akhirat tidak akan Allah beri dan dunia pun akan diberi sesuai dengan yang Allah kehendaki. Dan jika Allah kehendaki, dunia dan akhirat sekaligus tidak akan dia peroleh. Orang seperti ini hanya merasa senang dengan keinginannya saja, namun barangkali akhirat dan dunia akan lenyap seluruhnya dari dirinya.” Ats-Tsauri berkata, dari Mughiroh, dari Abul ‘Aliyah, dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, بشر هذه الأمة بالسناء والرفعة والدين والتمكين في الأرض فمن عمل منهم عمل الآخرة للدنيا لم يكن له في الآخرة من نصيب “Umat ini diberi kabar gembira dengan kemuliaan, kedudukan, agama dan kekuatan di muka bumi. Barangsiapa dari umat ini yang melakukan amalan akhirat untuk meraih dunia, maka di akhirat dia tidak mendapatkan satu bagian pun.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Al Hakim dan Al Baiaqi. Al Hakim mengatakan sanadnya shahih. Syaikh Al Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib). Taubatlah kepada Allah jika ada yang menyarankan amalan bidah semacam ini. Harapan dunia seperti ini juga tak jauh dari niatan menyombongkan dan memamerkan harta pada orang lain. Semoga mencerahkan.   Baca juga: Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rezeki     Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 30 Shafar 1441 H (29 Oktober 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia riya shalawat shalawatin saja syirik

Ingin iPhone 11 Hingga BMW, Shalawatin Saja!

Shalawatin saja … Biar dapat iPhone 11   Shalawatin saja … Biar dapat BMW   Shalawat jadi rendah banget Shalawat hanya ingin dapat dunia   Murah  Murah  Murah   Syariat kayak gini, mana ada dilakukan para sahabat nabi dan diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang pernah tahu riwayat gara-gara pingin unta, para sahabat cukup shalawatin saja unta yang mereka lihat? Terasa murah dan rendah banget shalawat pada nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, cuma untuk dapat dunia, dunia, dan dunia. Padahal shalawat itu jadi amalan untuk meraih syafaat nabi hingga surga yang mulia. Tercelanya orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Tujuannya hanya untuk dapat dunia tak ingin balasan Allah di akhirat.  Dalam ayat disebutkan, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syuraa: 20) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Barangsiapa yang mencari keuntungan di akhirat, maka Kami akan menambahkan keuntungan itu baginya, yaitu Kami akan kuatkan, beri nikmat padanya karena tujuan akhirat yang dia harapkan. Kami pun akan menambahkan nikmat padanya dengan Kami balas setiap kebaikan dengan sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat hingga kelipatan yang begitu banyak sesuai dengan kehendak Allah. … Namun jika yang ingin dicapai adalah dunia dan dia tidak punya keinginan menggapai akhirat sama sekali, maka balasan akhirat tidak akan Allah beri dan dunia pun akan diberi sesuai dengan yang Allah kehendaki. Dan jika Allah kehendaki, dunia dan akhirat sekaligus tidak akan dia peroleh. Orang seperti ini hanya merasa senang dengan keinginannya saja, namun barangkali akhirat dan dunia akan lenyap seluruhnya dari dirinya.” Ats-Tsauri berkata, dari Mughiroh, dari Abul ‘Aliyah, dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, بشر هذه الأمة بالسناء والرفعة والدين والتمكين في الأرض فمن عمل منهم عمل الآخرة للدنيا لم يكن له في الآخرة من نصيب “Umat ini diberi kabar gembira dengan kemuliaan, kedudukan, agama dan kekuatan di muka bumi. Barangsiapa dari umat ini yang melakukan amalan akhirat untuk meraih dunia, maka di akhirat dia tidak mendapatkan satu bagian pun.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Al Hakim dan Al Baiaqi. Al Hakim mengatakan sanadnya shahih. Syaikh Al Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib). Taubatlah kepada Allah jika ada yang menyarankan amalan bidah semacam ini. Harapan dunia seperti ini juga tak jauh dari niatan menyombongkan dan memamerkan harta pada orang lain. Semoga mencerahkan.   Baca juga: Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rezeki     Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 30 Shafar 1441 H (29 Oktober 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia riya shalawat shalawatin saja syirik
Shalawatin saja … Biar dapat iPhone 11   Shalawatin saja … Biar dapat BMW   Shalawat jadi rendah banget Shalawat hanya ingin dapat dunia   Murah  Murah  Murah   Syariat kayak gini, mana ada dilakukan para sahabat nabi dan diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang pernah tahu riwayat gara-gara pingin unta, para sahabat cukup shalawatin saja unta yang mereka lihat? Terasa murah dan rendah banget shalawat pada nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, cuma untuk dapat dunia, dunia, dan dunia. Padahal shalawat itu jadi amalan untuk meraih syafaat nabi hingga surga yang mulia. Tercelanya orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Tujuannya hanya untuk dapat dunia tak ingin balasan Allah di akhirat.  Dalam ayat disebutkan, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syuraa: 20) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Barangsiapa yang mencari keuntungan di akhirat, maka Kami akan menambahkan keuntungan itu baginya, yaitu Kami akan kuatkan, beri nikmat padanya karena tujuan akhirat yang dia harapkan. Kami pun akan menambahkan nikmat padanya dengan Kami balas setiap kebaikan dengan sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat hingga kelipatan yang begitu banyak sesuai dengan kehendak Allah. … Namun jika yang ingin dicapai adalah dunia dan dia tidak punya keinginan menggapai akhirat sama sekali, maka balasan akhirat tidak akan Allah beri dan dunia pun akan diberi sesuai dengan yang Allah kehendaki. Dan jika Allah kehendaki, dunia dan akhirat sekaligus tidak akan dia peroleh. Orang seperti ini hanya merasa senang dengan keinginannya saja, namun barangkali akhirat dan dunia akan lenyap seluruhnya dari dirinya.” Ats-Tsauri berkata, dari Mughiroh, dari Abul ‘Aliyah, dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, بشر هذه الأمة بالسناء والرفعة والدين والتمكين في الأرض فمن عمل منهم عمل الآخرة للدنيا لم يكن له في الآخرة من نصيب “Umat ini diberi kabar gembira dengan kemuliaan, kedudukan, agama dan kekuatan di muka bumi. Barangsiapa dari umat ini yang melakukan amalan akhirat untuk meraih dunia, maka di akhirat dia tidak mendapatkan satu bagian pun.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Al Hakim dan Al Baiaqi. Al Hakim mengatakan sanadnya shahih. Syaikh Al Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib). Taubatlah kepada Allah jika ada yang menyarankan amalan bidah semacam ini. Harapan dunia seperti ini juga tak jauh dari niatan menyombongkan dan memamerkan harta pada orang lain. Semoga mencerahkan.   Baca juga: Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rezeki     Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 30 Shafar 1441 H (29 Oktober 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia riya shalawat shalawatin saja syirik


Shalawatin saja … Biar dapat iPhone 11   Shalawatin saja … Biar dapat BMW   Shalawat jadi rendah banget Shalawat hanya ingin dapat dunia   Murah  Murah  Murah   Syariat kayak gini, mana ada dilakukan para sahabat nabi dan diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang pernah tahu riwayat gara-gara pingin unta, para sahabat cukup shalawatin saja unta yang mereka lihat? Terasa murah dan rendah banget shalawat pada nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, cuma untuk dapat dunia, dunia, dan dunia. Padahal shalawat itu jadi amalan untuk meraih syafaat nabi hingga surga yang mulia. Tercelanya orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Tujuannya hanya untuk dapat dunia tak ingin balasan Allah di akhirat.  Dalam ayat disebutkan, مَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الآخِرَةِ نزدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَنْ كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ نَصِيبٍ “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” (QS. Asy Syuraa: 20) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Barangsiapa yang mencari keuntungan di akhirat, maka Kami akan menambahkan keuntungan itu baginya, yaitu Kami akan kuatkan, beri nikmat padanya karena tujuan akhirat yang dia harapkan. Kami pun akan menambahkan nikmat padanya dengan Kami balas setiap kebaikan dengan sepuluh kebaikan hingga 700 kali lipat hingga kelipatan yang begitu banyak sesuai dengan kehendak Allah. … Namun jika yang ingin dicapai adalah dunia dan dia tidak punya keinginan menggapai akhirat sama sekali, maka balasan akhirat tidak akan Allah beri dan dunia pun akan diberi sesuai dengan yang Allah kehendaki. Dan jika Allah kehendaki, dunia dan akhirat sekaligus tidak akan dia peroleh. Orang seperti ini hanya merasa senang dengan keinginannya saja, namun barangkali akhirat dan dunia akan lenyap seluruhnya dari dirinya.” Ats-Tsauri berkata, dari Mughiroh, dari Abul ‘Aliyah, dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, بشر هذه الأمة بالسناء والرفعة والدين والتمكين في الأرض فمن عمل منهم عمل الآخرة للدنيا لم يكن له في الآخرة من نصيب “Umat ini diberi kabar gembira dengan kemuliaan, kedudukan, agama dan kekuatan di muka bumi. Barangsiapa dari umat ini yang melakukan amalan akhirat untuk meraih dunia, maka di akhirat dia tidak mendapatkan satu bagian pun.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Al Hakim dan Al Baiaqi. Al Hakim mengatakan sanadnya shahih. Syaikh Al Albani mensahihkan hadits ini dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib). Taubatlah kepada Allah jika ada yang menyarankan amalan bidah semacam ini. Harapan dunia seperti ini juga tak jauh dari niatan menyombongkan dan memamerkan harta pada orang lain. Semoga mencerahkan.   Baca juga: Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rezeki     Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 30 Shafar 1441 H (29 Oktober 2019) Artikel Rumaysho.Com Tagsberamal akhirat untuk dunia riya shalawat shalawatin saja syirik

Karyawan Mengambil Bonus Penjualan (cash back) Tanpa Sepengetahuan Perusahaan

Hukum Karyawan Mengambil Bonus Penjualan (cash back) Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustadz Muhammad Arifin, Baarokallahu fiikum Tentang hukum insentif penjualan (bonus kepada pelanggan jika mencapai penjualan tertentu). Ada fenomena yang ana lihat dilapangan bahwa, bonus yg diberikan penjual kepada pelanggan disalahgunakan oleh oknum karyawan perusahaan. Khususnya bonus uang tunai (cash back). Sang karyawan mendapat tugas dari perusahaan untuk membeli barang tertentu, katakanlah tinta printer seharga Rp 450 ribu, kemudian dia mencari toko yang memberikan cash bonus (cash back), misalkan Rp 50 ribu. Pada kwitansi penjualan, tertulis Rp 450.000,- resmi dari toko penjual, sedangkan cash back 50 ribu tidak tertulis di faktur, sehingga sering diambil secara pribadi oleh karyawan dan pemilik perusahaan tidak mengetahui hal ini. Bagaimana dengan hal ini, apakah jika niat toko yang memberikan hadiah (cash back) ditujukan agar menarik pembeli dari kalangan perusahaan, dimana cash back tersebut diyakini akan diambil oknum karyawan dan sengaja tidak ditulis difaktur penjualan merupakan praktek suap terselubung ? masuk sebagai hilah (tipu muslihat) dari suap menyuap ? Jazakallahu Khairan Wassalamualaikum Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Mengenai bonus penjualan yang diberikan kepada pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, sebagaimana yang diceritakan pada soal di atas, maka seharusnya bonus tersebut dikembalikan kepada perusahaan atau intstansi terkait. Tidak dibenarkan bagi pegawai tersebut untuk mengambilnya. Sebagaimana ia juga tidak dibenarkan untuk diam melihat penjaga toko menuliskan fatur yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga yang seharusnya ia tuliskan Rp. 400.000 dituliskan Rp. 450.000,-. Pada praktek semacam ini terdapat beberapa kemungkaran: 1. Penipuan, karena pegawai tersebut akan melaporkan pembeliannya ke kantor tempat ia bekerja, baik perusahaan atau instansi pemerintah dengan laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Laporan bohong tersebut bisa saja ia sampaikan secara tertulis, misalnya dengan menyerahkan fatur bohong tersebut dan bisa juga dalam bentuk laporan pembelian atau pekerjaan yang ia susun atau bisa juga berupa laporan lisan. Tentu ini adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam. Dan ini adalah salah satu bentuk pengkhianatan dan penipuan. (مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا) “Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” Riwayat Muslim 2. Insentif ini bila dimaksudkan sebagai hadiah dari pemilik toko kepada pegawai terkait yang diberi tugas membeli barang, maka itu adalah salah satu bentuk suap, dan itu nyata-nyata diharamkan dalam Islam. عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ رضي الله عنه قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مِنَ الأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ، قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا لِى أُهْدِىَ لِى. قَالَ: فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ : مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِىَ لِى، أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِى بَيْتِ أُمِّهِ، حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا، إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ. مَرَّتَيْنِ متفق عليه Abu Humaid As Sa’idy radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seseorang dari bani Al Asad, yang dikenal dengan panggilan: Ibnu Al Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat, dan ketika ia telah selesai dari tugasnya, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Mendengar ucapan itu, segera  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar, lalu membaca puji-pujian kepada Allah, dan bersabda: “Mengapa seorang petugas yang aku utus berkata: ‘Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’, tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Sungguh demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seseorang dari kalian yang mengambil hadiah semacam itu, melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memanggulnya dalam bentuk onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat tinggi-tinggi kedua tanganya, hingga kami dapat menyaksikan bulu ketiaknya, lalu berkata: “Apakah aku telah menyampaikan hal ini kepada kalian?” dua kali. (Muttafaqun ‘alaih) Berdasarkan hadits ini para ulama’ mengharamkan atas para pejabat atau pegawai perusahaan untuk menerima hadiah yang ada kaitannya dengan tugas yang ia kerjakan. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 7520). 3. Bisa saja karena ambisi mendapatkan insentif, seorang pegawai tidak memperhatikan kemaslahatan perusahaan atau instansi pemerintah tempat ia bekerja. Mungkin saja dari sekian banyak toko atau penyedia jasa banyak yang menawarkan harga lebih murah. Akan tetapi karena mereka tidak memberi insentif atau mungkin juga insentif yang mereka berikan lebih kecil, akhirnya ia memilih toko yang menjual barang dengan harga mahal, demi mendapatkan insentif yang lebih besar. Dan betapa sering mutu barang tidak diperhatikan, hanya karena menuruti ambisi mendapatkan insentif yang besar. Tentu sikap ini adalah salah satu bentuk pengkhiatan terhadap amanah yang telah ia pikul sebagai seorang pegawai. Para ulama’ fiqih telah menjelaskan bahwa: barang siapa bertindak mewakili orang lain, maka ia berkewajiban untuk melakukan yang terbaik. Beda halnya bila ia bertindak untuk dirinya sendiri, ia bebas memilik sesuka hatinya. Sebagaimana mereka juga menyatakan bahwa : harta beserta turunannya adalah hak pemiliknya. Dan tidak diragukan bahwa uang yang digunakan untuk membeli dan juga segala hak yang terkait dengan uang dan barang yang dibeli dengannya adalah hak pemilik perusahaan atau instansi pemerintah terkait. Dengan demikian Sikap ini a menyelisihi firman Allah Ta’ala إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ- النساء 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” An Nisa’ 58 Dan berikut adalah salah satu contoh nyata bagaimana seorang pegawai seharusnya bersikap: عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ Dari Urwah al Bariqi Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. [HR. Bukhari, no. 3443] Demikianlah etika seorang pegawai pengemban amanah yang benar-benar mencerminkan kepribadian seorang muslim sejati. Sahabat Urwah radhiallahu ‘anhu, bukan hanya berusaha membeli seekor kambing yang memenuhi persyaratan yang diinginkan, akan tetapi beliau melebihi itu semua. Beliau berusaha untuk mendapatkan harga yang termurah dengan mutu yang terjamin, dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh, bukannya beliau ambil sendiri, akan tetapi dikembalikan kepada pemberi amanah. Saudaraku! Demikiankah sikap anda bila menerima amanah atau mendapatkan kepercayaan dari orang lain, baik instansi pemerintahan atau perusahaan atau perorangan? Bukankah anda menginginkan agar rizqi yang anda peroleh dari pekerjaan anda selama ini mendapatkan keberkahan dari Allah? Demikianlah saudaraku, caranya anda menunaikan amanah agar penghasilan anda diberkahi. Bila telah terlanjur menerima atau bila ingin hadiah atau insentif yang anda terima menjadi halal, maka anda dapat meminta izin kepada intansi terkait atau pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Bila mereka mengizinkan anda menerima hadiah atau insentif tersebut, maka hadiah itu halal untuk anda ambil, karena pengharaman di sini berkaitan dengan mereka. Demi menjaga kemaslahatan mereka dan sebagai salah satu bentuk penunaian amanah, maka islam mengharamkan anda menerima hadiah atas pekerjaan yang telah ditugaskan kepada anda. Akan tetapi bila pemilik hak mengizinkan anda, maka itu sepenuhnya kembali kepada mereka, asalkan hadiah atau insentif tersebut tidak menjadikan anda kurang amanah dan kurang gigih dalam memperjuangkan kepentingan instansi atau perusahaan tempat anda bekerja. Dan bila istansi atau perusahan tidak mengizinkan anda menerima hadiah, maka anda berkewajiban mengembalikan hadiah yang terlanjur anda terima kepada instansi atau perusahaan anda. Dan selanjutnya anda tidak boleh menerima hadiah yang diberikan atas pekerjaan anda. Agar anda dapat membedakan mana hadiah yang diberikan karena tugas dan jabatan anda dari yang murni karena rasa persahabatan, maka terapkanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah  ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?” Bila pemberi hadiah itu tetap memberi anda hadiah, sebelum dan sesudah anda menjabat, tanpa ada perubahan, baik pada kadar hadiah atau lainnya hanya karena anda menjabat. Hadiah semacam ini halal untuk anda terima. Akan tetapi hadiah yang diberikan setelah anda menjabat atau hadiah yang lebih berharga setelah anda menjabat, maka hadiah semacam ini adalah salah satu bentuk suap yang diharamkan dalam islam. Semoga saudara-saudaraku sekalian dimudahkan untuk menunaikan amanah, sehingga penghasilan saudaraku sekalian diberkahi Allah. Wallahu a’alam bisshawab. Wassalamu’alaikum. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Jam Tangan, Doa Sesudah Baca Qur An, Isi Kitab Taurat Yang Asli, Doa Malaikat Jibril, Haid Sebulan 2 Kali, Niat Sholat Isyroq Visited 567 times, 4 visit(s) today Post Views: 464 QRIS donasi Yufid

Karyawan Mengambil Bonus Penjualan (cash back) Tanpa Sepengetahuan Perusahaan

Hukum Karyawan Mengambil Bonus Penjualan (cash back) Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustadz Muhammad Arifin, Baarokallahu fiikum Tentang hukum insentif penjualan (bonus kepada pelanggan jika mencapai penjualan tertentu). Ada fenomena yang ana lihat dilapangan bahwa, bonus yg diberikan penjual kepada pelanggan disalahgunakan oleh oknum karyawan perusahaan. Khususnya bonus uang tunai (cash back). Sang karyawan mendapat tugas dari perusahaan untuk membeli barang tertentu, katakanlah tinta printer seharga Rp 450 ribu, kemudian dia mencari toko yang memberikan cash bonus (cash back), misalkan Rp 50 ribu. Pada kwitansi penjualan, tertulis Rp 450.000,- resmi dari toko penjual, sedangkan cash back 50 ribu tidak tertulis di faktur, sehingga sering diambil secara pribadi oleh karyawan dan pemilik perusahaan tidak mengetahui hal ini. Bagaimana dengan hal ini, apakah jika niat toko yang memberikan hadiah (cash back) ditujukan agar menarik pembeli dari kalangan perusahaan, dimana cash back tersebut diyakini akan diambil oknum karyawan dan sengaja tidak ditulis difaktur penjualan merupakan praktek suap terselubung ? masuk sebagai hilah (tipu muslihat) dari suap menyuap ? Jazakallahu Khairan Wassalamualaikum Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Mengenai bonus penjualan yang diberikan kepada pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, sebagaimana yang diceritakan pada soal di atas, maka seharusnya bonus tersebut dikembalikan kepada perusahaan atau intstansi terkait. Tidak dibenarkan bagi pegawai tersebut untuk mengambilnya. Sebagaimana ia juga tidak dibenarkan untuk diam melihat penjaga toko menuliskan fatur yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga yang seharusnya ia tuliskan Rp. 400.000 dituliskan Rp. 450.000,-. Pada praktek semacam ini terdapat beberapa kemungkaran: 1. Penipuan, karena pegawai tersebut akan melaporkan pembeliannya ke kantor tempat ia bekerja, baik perusahaan atau instansi pemerintah dengan laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Laporan bohong tersebut bisa saja ia sampaikan secara tertulis, misalnya dengan menyerahkan fatur bohong tersebut dan bisa juga dalam bentuk laporan pembelian atau pekerjaan yang ia susun atau bisa juga berupa laporan lisan. Tentu ini adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam. Dan ini adalah salah satu bentuk pengkhianatan dan penipuan. (مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا) “Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” Riwayat Muslim 2. Insentif ini bila dimaksudkan sebagai hadiah dari pemilik toko kepada pegawai terkait yang diberi tugas membeli barang, maka itu adalah salah satu bentuk suap, dan itu nyata-nyata diharamkan dalam Islam. عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ رضي الله عنه قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مِنَ الأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ، قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا لِى أُهْدِىَ لِى. قَالَ: فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ : مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِىَ لِى، أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِى بَيْتِ أُمِّهِ، حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا، إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ. مَرَّتَيْنِ متفق عليه Abu Humaid As Sa’idy radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seseorang dari bani Al Asad, yang dikenal dengan panggilan: Ibnu Al Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat, dan ketika ia telah selesai dari tugasnya, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Mendengar ucapan itu, segera  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar, lalu membaca puji-pujian kepada Allah, dan bersabda: “Mengapa seorang petugas yang aku utus berkata: ‘Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’, tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Sungguh demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seseorang dari kalian yang mengambil hadiah semacam itu, melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memanggulnya dalam bentuk onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat tinggi-tinggi kedua tanganya, hingga kami dapat menyaksikan bulu ketiaknya, lalu berkata: “Apakah aku telah menyampaikan hal ini kepada kalian?” dua kali. (Muttafaqun ‘alaih) Berdasarkan hadits ini para ulama’ mengharamkan atas para pejabat atau pegawai perusahaan untuk menerima hadiah yang ada kaitannya dengan tugas yang ia kerjakan. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 7520). 3. Bisa saja karena ambisi mendapatkan insentif, seorang pegawai tidak memperhatikan kemaslahatan perusahaan atau instansi pemerintah tempat ia bekerja. Mungkin saja dari sekian banyak toko atau penyedia jasa banyak yang menawarkan harga lebih murah. Akan tetapi karena mereka tidak memberi insentif atau mungkin juga insentif yang mereka berikan lebih kecil, akhirnya ia memilih toko yang menjual barang dengan harga mahal, demi mendapatkan insentif yang lebih besar. Dan betapa sering mutu barang tidak diperhatikan, hanya karena menuruti ambisi mendapatkan insentif yang besar. Tentu sikap ini adalah salah satu bentuk pengkhiatan terhadap amanah yang telah ia pikul sebagai seorang pegawai. Para ulama’ fiqih telah menjelaskan bahwa: barang siapa bertindak mewakili orang lain, maka ia berkewajiban untuk melakukan yang terbaik. Beda halnya bila ia bertindak untuk dirinya sendiri, ia bebas memilik sesuka hatinya. Sebagaimana mereka juga menyatakan bahwa : harta beserta turunannya adalah hak pemiliknya. Dan tidak diragukan bahwa uang yang digunakan untuk membeli dan juga segala hak yang terkait dengan uang dan barang yang dibeli dengannya adalah hak pemilik perusahaan atau instansi pemerintah terkait. Dengan demikian Sikap ini a menyelisihi firman Allah Ta’ala إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ- النساء 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” An Nisa’ 58 Dan berikut adalah salah satu contoh nyata bagaimana seorang pegawai seharusnya bersikap: عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ Dari Urwah al Bariqi Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. [HR. Bukhari, no. 3443] Demikianlah etika seorang pegawai pengemban amanah yang benar-benar mencerminkan kepribadian seorang muslim sejati. Sahabat Urwah radhiallahu ‘anhu, bukan hanya berusaha membeli seekor kambing yang memenuhi persyaratan yang diinginkan, akan tetapi beliau melebihi itu semua. Beliau berusaha untuk mendapatkan harga yang termurah dengan mutu yang terjamin, dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh, bukannya beliau ambil sendiri, akan tetapi dikembalikan kepada pemberi amanah. Saudaraku! Demikiankah sikap anda bila menerima amanah atau mendapatkan kepercayaan dari orang lain, baik instansi pemerintahan atau perusahaan atau perorangan? Bukankah anda menginginkan agar rizqi yang anda peroleh dari pekerjaan anda selama ini mendapatkan keberkahan dari Allah? Demikianlah saudaraku, caranya anda menunaikan amanah agar penghasilan anda diberkahi. Bila telah terlanjur menerima atau bila ingin hadiah atau insentif yang anda terima menjadi halal, maka anda dapat meminta izin kepada intansi terkait atau pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Bila mereka mengizinkan anda menerima hadiah atau insentif tersebut, maka hadiah itu halal untuk anda ambil, karena pengharaman di sini berkaitan dengan mereka. Demi menjaga kemaslahatan mereka dan sebagai salah satu bentuk penunaian amanah, maka islam mengharamkan anda menerima hadiah atas pekerjaan yang telah ditugaskan kepada anda. Akan tetapi bila pemilik hak mengizinkan anda, maka itu sepenuhnya kembali kepada mereka, asalkan hadiah atau insentif tersebut tidak menjadikan anda kurang amanah dan kurang gigih dalam memperjuangkan kepentingan instansi atau perusahaan tempat anda bekerja. Dan bila istansi atau perusahan tidak mengizinkan anda menerima hadiah, maka anda berkewajiban mengembalikan hadiah yang terlanjur anda terima kepada instansi atau perusahaan anda. Dan selanjutnya anda tidak boleh menerima hadiah yang diberikan atas pekerjaan anda. Agar anda dapat membedakan mana hadiah yang diberikan karena tugas dan jabatan anda dari yang murni karena rasa persahabatan, maka terapkanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah  ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?” Bila pemberi hadiah itu tetap memberi anda hadiah, sebelum dan sesudah anda menjabat, tanpa ada perubahan, baik pada kadar hadiah atau lainnya hanya karena anda menjabat. Hadiah semacam ini halal untuk anda terima. Akan tetapi hadiah yang diberikan setelah anda menjabat atau hadiah yang lebih berharga setelah anda menjabat, maka hadiah semacam ini adalah salah satu bentuk suap yang diharamkan dalam islam. Semoga saudara-saudaraku sekalian dimudahkan untuk menunaikan amanah, sehingga penghasilan saudaraku sekalian diberkahi Allah. Wallahu a’alam bisshawab. Wassalamu’alaikum. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Jam Tangan, Doa Sesudah Baca Qur An, Isi Kitab Taurat Yang Asli, Doa Malaikat Jibril, Haid Sebulan 2 Kali, Niat Sholat Isyroq Visited 567 times, 4 visit(s) today Post Views: 464 QRIS donasi Yufid
Hukum Karyawan Mengambil Bonus Penjualan (cash back) Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustadz Muhammad Arifin, Baarokallahu fiikum Tentang hukum insentif penjualan (bonus kepada pelanggan jika mencapai penjualan tertentu). Ada fenomena yang ana lihat dilapangan bahwa, bonus yg diberikan penjual kepada pelanggan disalahgunakan oleh oknum karyawan perusahaan. Khususnya bonus uang tunai (cash back). Sang karyawan mendapat tugas dari perusahaan untuk membeli barang tertentu, katakanlah tinta printer seharga Rp 450 ribu, kemudian dia mencari toko yang memberikan cash bonus (cash back), misalkan Rp 50 ribu. Pada kwitansi penjualan, tertulis Rp 450.000,- resmi dari toko penjual, sedangkan cash back 50 ribu tidak tertulis di faktur, sehingga sering diambil secara pribadi oleh karyawan dan pemilik perusahaan tidak mengetahui hal ini. Bagaimana dengan hal ini, apakah jika niat toko yang memberikan hadiah (cash back) ditujukan agar menarik pembeli dari kalangan perusahaan, dimana cash back tersebut diyakini akan diambil oknum karyawan dan sengaja tidak ditulis difaktur penjualan merupakan praktek suap terselubung ? masuk sebagai hilah (tipu muslihat) dari suap menyuap ? Jazakallahu Khairan Wassalamualaikum Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Mengenai bonus penjualan yang diberikan kepada pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, sebagaimana yang diceritakan pada soal di atas, maka seharusnya bonus tersebut dikembalikan kepada perusahaan atau intstansi terkait. Tidak dibenarkan bagi pegawai tersebut untuk mengambilnya. Sebagaimana ia juga tidak dibenarkan untuk diam melihat penjaga toko menuliskan fatur yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga yang seharusnya ia tuliskan Rp. 400.000 dituliskan Rp. 450.000,-. Pada praktek semacam ini terdapat beberapa kemungkaran: 1. Penipuan, karena pegawai tersebut akan melaporkan pembeliannya ke kantor tempat ia bekerja, baik perusahaan atau instansi pemerintah dengan laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Laporan bohong tersebut bisa saja ia sampaikan secara tertulis, misalnya dengan menyerahkan fatur bohong tersebut dan bisa juga dalam bentuk laporan pembelian atau pekerjaan yang ia susun atau bisa juga berupa laporan lisan. Tentu ini adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam. Dan ini adalah salah satu bentuk pengkhianatan dan penipuan. (مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا) “Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” Riwayat Muslim 2. Insentif ini bila dimaksudkan sebagai hadiah dari pemilik toko kepada pegawai terkait yang diberi tugas membeli barang, maka itu adalah salah satu bentuk suap, dan itu nyata-nyata diharamkan dalam Islam. عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ رضي الله عنه قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مِنَ الأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ، قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا لِى أُهْدِىَ لِى. قَالَ: فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ : مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِىَ لِى، أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِى بَيْتِ أُمِّهِ، حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا، إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ. مَرَّتَيْنِ متفق عليه Abu Humaid As Sa’idy radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seseorang dari bani Al Asad, yang dikenal dengan panggilan: Ibnu Al Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat, dan ketika ia telah selesai dari tugasnya, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Mendengar ucapan itu, segera  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar, lalu membaca puji-pujian kepada Allah, dan bersabda: “Mengapa seorang petugas yang aku utus berkata: ‘Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’, tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Sungguh demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seseorang dari kalian yang mengambil hadiah semacam itu, melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memanggulnya dalam bentuk onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat tinggi-tinggi kedua tanganya, hingga kami dapat menyaksikan bulu ketiaknya, lalu berkata: “Apakah aku telah menyampaikan hal ini kepada kalian?” dua kali. (Muttafaqun ‘alaih) Berdasarkan hadits ini para ulama’ mengharamkan atas para pejabat atau pegawai perusahaan untuk menerima hadiah yang ada kaitannya dengan tugas yang ia kerjakan. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 7520). 3. Bisa saja karena ambisi mendapatkan insentif, seorang pegawai tidak memperhatikan kemaslahatan perusahaan atau instansi pemerintah tempat ia bekerja. Mungkin saja dari sekian banyak toko atau penyedia jasa banyak yang menawarkan harga lebih murah. Akan tetapi karena mereka tidak memberi insentif atau mungkin juga insentif yang mereka berikan lebih kecil, akhirnya ia memilih toko yang menjual barang dengan harga mahal, demi mendapatkan insentif yang lebih besar. Dan betapa sering mutu barang tidak diperhatikan, hanya karena menuruti ambisi mendapatkan insentif yang besar. Tentu sikap ini adalah salah satu bentuk pengkhiatan terhadap amanah yang telah ia pikul sebagai seorang pegawai. Para ulama’ fiqih telah menjelaskan bahwa: barang siapa bertindak mewakili orang lain, maka ia berkewajiban untuk melakukan yang terbaik. Beda halnya bila ia bertindak untuk dirinya sendiri, ia bebas memilik sesuka hatinya. Sebagaimana mereka juga menyatakan bahwa : harta beserta turunannya adalah hak pemiliknya. Dan tidak diragukan bahwa uang yang digunakan untuk membeli dan juga segala hak yang terkait dengan uang dan barang yang dibeli dengannya adalah hak pemilik perusahaan atau instansi pemerintah terkait. Dengan demikian Sikap ini a menyelisihi firman Allah Ta’ala إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ- النساء 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” An Nisa’ 58 Dan berikut adalah salah satu contoh nyata bagaimana seorang pegawai seharusnya bersikap: عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ Dari Urwah al Bariqi Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. [HR. Bukhari, no. 3443] Demikianlah etika seorang pegawai pengemban amanah yang benar-benar mencerminkan kepribadian seorang muslim sejati. Sahabat Urwah radhiallahu ‘anhu, bukan hanya berusaha membeli seekor kambing yang memenuhi persyaratan yang diinginkan, akan tetapi beliau melebihi itu semua. Beliau berusaha untuk mendapatkan harga yang termurah dengan mutu yang terjamin, dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh, bukannya beliau ambil sendiri, akan tetapi dikembalikan kepada pemberi amanah. Saudaraku! Demikiankah sikap anda bila menerima amanah atau mendapatkan kepercayaan dari orang lain, baik instansi pemerintahan atau perusahaan atau perorangan? Bukankah anda menginginkan agar rizqi yang anda peroleh dari pekerjaan anda selama ini mendapatkan keberkahan dari Allah? Demikianlah saudaraku, caranya anda menunaikan amanah agar penghasilan anda diberkahi. Bila telah terlanjur menerima atau bila ingin hadiah atau insentif yang anda terima menjadi halal, maka anda dapat meminta izin kepada intansi terkait atau pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Bila mereka mengizinkan anda menerima hadiah atau insentif tersebut, maka hadiah itu halal untuk anda ambil, karena pengharaman di sini berkaitan dengan mereka. Demi menjaga kemaslahatan mereka dan sebagai salah satu bentuk penunaian amanah, maka islam mengharamkan anda menerima hadiah atas pekerjaan yang telah ditugaskan kepada anda. Akan tetapi bila pemilik hak mengizinkan anda, maka itu sepenuhnya kembali kepada mereka, asalkan hadiah atau insentif tersebut tidak menjadikan anda kurang amanah dan kurang gigih dalam memperjuangkan kepentingan instansi atau perusahaan tempat anda bekerja. Dan bila istansi atau perusahan tidak mengizinkan anda menerima hadiah, maka anda berkewajiban mengembalikan hadiah yang terlanjur anda terima kepada instansi atau perusahaan anda. Dan selanjutnya anda tidak boleh menerima hadiah yang diberikan atas pekerjaan anda. Agar anda dapat membedakan mana hadiah yang diberikan karena tugas dan jabatan anda dari yang murni karena rasa persahabatan, maka terapkanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah  ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?” Bila pemberi hadiah itu tetap memberi anda hadiah, sebelum dan sesudah anda menjabat, tanpa ada perubahan, baik pada kadar hadiah atau lainnya hanya karena anda menjabat. Hadiah semacam ini halal untuk anda terima. Akan tetapi hadiah yang diberikan setelah anda menjabat atau hadiah yang lebih berharga setelah anda menjabat, maka hadiah semacam ini adalah salah satu bentuk suap yang diharamkan dalam islam. Semoga saudara-saudaraku sekalian dimudahkan untuk menunaikan amanah, sehingga penghasilan saudaraku sekalian diberkahi Allah. Wallahu a’alam bisshawab. Wassalamu’alaikum. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Jam Tangan, Doa Sesudah Baca Qur An, Isi Kitab Taurat Yang Asli, Doa Malaikat Jibril, Haid Sebulan 2 Kali, Niat Sholat Isyroq Visited 567 times, 4 visit(s) today Post Views: 464 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1226745745&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Karyawan Mengambil Bonus Penjualan (cash back) Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustadz Muhammad Arifin, Baarokallahu fiikum Tentang hukum insentif penjualan (bonus kepada pelanggan jika mencapai penjualan tertentu). Ada fenomena yang ana lihat dilapangan bahwa, bonus yg diberikan penjual kepada pelanggan disalahgunakan oleh oknum karyawan perusahaan. Khususnya bonus uang tunai (cash back). Sang karyawan mendapat tugas dari perusahaan untuk membeli barang tertentu, katakanlah tinta printer seharga Rp 450 ribu, kemudian dia mencari toko yang memberikan cash bonus (cash back), misalkan Rp 50 ribu. Pada kwitansi penjualan, tertulis Rp 450.000,- resmi dari toko penjual, sedangkan cash back 50 ribu tidak tertulis di faktur, sehingga sering diambil secara pribadi oleh karyawan dan pemilik perusahaan tidak mengetahui hal ini. Bagaimana dengan hal ini, apakah jika niat toko yang memberikan hadiah (cash back) ditujukan agar menarik pembeli dari kalangan perusahaan, dimana cash back tersebut diyakini akan diambil oknum karyawan dan sengaja tidak ditulis difaktur penjualan merupakan praktek suap terselubung ? masuk sebagai hilah (tipu muslihat) dari suap menyuap ? Jazakallahu Khairan Wassalamualaikum Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya. Mengenai bonus penjualan yang diberikan kepada pegawai perusahaan atau instansi pemerintahan, sebagaimana yang diceritakan pada soal di atas, maka seharusnya bonus tersebut dikembalikan kepada perusahaan atau intstansi terkait. Tidak dibenarkan bagi pegawai tersebut untuk mengambilnya. Sebagaimana ia juga tidak dibenarkan untuk diam melihat penjaga toko menuliskan fatur yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga yang seharusnya ia tuliskan Rp. 400.000 dituliskan Rp. 450.000,-. Pada praktek semacam ini terdapat beberapa kemungkaran: 1. Penipuan, karena pegawai tersebut akan melaporkan pembeliannya ke kantor tempat ia bekerja, baik perusahaan atau instansi pemerintah dengan laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Laporan bohong tersebut bisa saja ia sampaikan secara tertulis, misalnya dengan menyerahkan fatur bohong tersebut dan bisa juga dalam bentuk laporan pembelian atau pekerjaan yang ia susun atau bisa juga berupa laporan lisan. Tentu ini adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam. Dan ini adalah salah satu bentuk pengkhianatan dan penipuan. (مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا) “Barang siapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” Riwayat Muslim 2. Insentif ini bila dimaksudkan sebagai hadiah dari pemilik toko kepada pegawai terkait yang diberi tugas membeli barang, maka itu adalah salah satu bentuk suap, dan itu nyata-nyata diharamkan dalam Islam. عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ رضي الله عنه قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً مِنَ الأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا قَدِمَ، قَالَ: هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا لِى أُهْدِىَ لِى. قَالَ: فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ : مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ، وَهَذَا أُهْدِىَ لِى، أَفَلاَ قَعَدَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِى بَيْتِ أُمِّهِ، حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا، إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ. ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ. مَرَّتَيْنِ متفق عليه Abu Humaid As Sa’idy radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seseorang dari bani Al Asad, yang dikenal dengan panggilan: Ibnu Al Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat, dan ketika ia telah selesai dari tugasnya, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Mendengar ucapan itu, segera  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar, lalu membaca puji-pujian kepada Allah, dan bersabda: “Mengapa seorang petugas yang aku utus berkata: ‘Ini zakat yang berhasil aku kumpulkan, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’, tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Sungguh demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seseorang dari kalian yang mengambil hadiah semacam itu, melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memanggulnya dalam bentuk onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembek.” Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengangkat tinggi-tinggi kedua tanganya, hingga kami dapat menyaksikan bulu ketiaknya, lalu berkata: “Apakah aku telah menyampaikan hal ini kepada kalian?” dua kali. (Muttafaqun ‘alaih) Berdasarkan hadits ini para ulama’ mengharamkan atas para pejabat atau pegawai perusahaan untuk menerima hadiah yang ada kaitannya dengan tugas yang ia kerjakan. (Jawaban ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, no: 7520). 3. Bisa saja karena ambisi mendapatkan insentif, seorang pegawai tidak memperhatikan kemaslahatan perusahaan atau instansi pemerintah tempat ia bekerja. Mungkin saja dari sekian banyak toko atau penyedia jasa banyak yang menawarkan harga lebih murah. Akan tetapi karena mereka tidak memberi insentif atau mungkin juga insentif yang mereka berikan lebih kecil, akhirnya ia memilih toko yang menjual barang dengan harga mahal, demi mendapatkan insentif yang lebih besar. Dan betapa sering mutu barang tidak diperhatikan, hanya karena menuruti ambisi mendapatkan insentif yang besar. Tentu sikap ini adalah salah satu bentuk pengkhiatan terhadap amanah yang telah ia pikul sebagai seorang pegawai. Para ulama’ fiqih telah menjelaskan bahwa: barang siapa bertindak mewakili orang lain, maka ia berkewajiban untuk melakukan yang terbaik. Beda halnya bila ia bertindak untuk dirinya sendiri, ia bebas memilik sesuka hatinya. Sebagaimana mereka juga menyatakan bahwa : harta beserta turunannya adalah hak pemiliknya. Dan tidak diragukan bahwa uang yang digunakan untuk membeli dan juga segala hak yang terkait dengan uang dan barang yang dibeli dengannya adalah hak pemilik perusahaan atau instansi pemerintah terkait. Dengan demikian Sikap ini a menyelisihi firman Allah Ta’ala إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ- النساء 58 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” An Nisa’ 58 Dan berikut adalah salah satu contoh nyata bagaimana seorang pegawai seharusnya bersikap: عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ Dari Urwah al Bariqi Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya. [HR. Bukhari, no. 3443] Demikianlah etika seorang pegawai pengemban amanah yang benar-benar mencerminkan kepribadian seorang muslim sejati. Sahabat Urwah radhiallahu ‘anhu, bukan hanya berusaha membeli seekor kambing yang memenuhi persyaratan yang diinginkan, akan tetapi beliau melebihi itu semua. Beliau berusaha untuk mendapatkan harga yang termurah dengan mutu yang terjamin, dan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh, bukannya beliau ambil sendiri, akan tetapi dikembalikan kepada pemberi amanah. Saudaraku! Demikiankah sikap anda bila menerima amanah atau mendapatkan kepercayaan dari orang lain, baik instansi pemerintahan atau perusahaan atau perorangan? Bukankah anda menginginkan agar rizqi yang anda peroleh dari pekerjaan anda selama ini mendapatkan keberkahan dari Allah? Demikianlah saudaraku, caranya anda menunaikan amanah agar penghasilan anda diberkahi. Bila telah terlanjur menerima atau bila ingin hadiah atau insentif yang anda terima menjadi halal, maka anda dapat meminta izin kepada intansi terkait atau pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Bila mereka mengizinkan anda menerima hadiah atau insentif tersebut, maka hadiah itu halal untuk anda ambil, karena pengharaman di sini berkaitan dengan mereka. Demi menjaga kemaslahatan mereka dan sebagai salah satu bentuk penunaian amanah, maka islam mengharamkan anda menerima hadiah atas pekerjaan yang telah ditugaskan kepada anda. Akan tetapi bila pemilik hak mengizinkan anda, maka itu sepenuhnya kembali kepada mereka, asalkan hadiah atau insentif tersebut tidak menjadikan anda kurang amanah dan kurang gigih dalam memperjuangkan kepentingan instansi atau perusahaan tempat anda bekerja. Dan bila istansi atau perusahan tidak mengizinkan anda menerima hadiah, maka anda berkewajiban mengembalikan hadiah yang terlanjur anda terima kepada instansi atau perusahaan anda. Dan selanjutnya anda tidak boleh menerima hadiah yang diberikan atas pekerjaan anda. Agar anda dapat membedakan mana hadiah yang diberikan karena tugas dan jabatan anda dari yang murni karena rasa persahabatan, maka terapkanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “tidakkah ia berdiam diri di rumah ibu atau ayahnya, agar ia mengetahui apakah  ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?” Bila pemberi hadiah itu tetap memberi anda hadiah, sebelum dan sesudah anda menjabat, tanpa ada perubahan, baik pada kadar hadiah atau lainnya hanya karena anda menjabat. Hadiah semacam ini halal untuk anda terima. Akan tetapi hadiah yang diberikan setelah anda menjabat atau hadiah yang lebih berharga setelah anda menjabat, maka hadiah semacam ini adalah salah satu bentuk suap yang diharamkan dalam islam. Semoga saudara-saudaraku sekalian dimudahkan untuk menunaikan amanah, sehingga penghasilan saudaraku sekalian diberkahi Allah. Wallahu a’alam bisshawab. Wassalamu’alaikum. Dijawab oleh Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Memakai Jam Tangan, Doa Sesudah Baca Qur An, Isi Kitab Taurat Yang Asli, Doa Malaikat Jibril, Haid Sebulan 2 Kali, Niat Sholat Isyroq Visited 567 times, 4 visit(s) today Post Views: 464 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)Konsekuensi Berat dari Dosa SyirikSyirik Merupakan Dosa yang Tidak Akan Diampuni Jika Tidak Mau BertaubatAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya lebih rendah dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48) Ayat ini menunjukkan betapa berbahayanya dosa syirik karena Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya kecuali pelakunya bertaubat darinya. Padahal, ampunan dan rahmat Allah Ta’ala sangatlah luas dan meliputi segala sesuatu. Padahal Ampunan Allah Sangat LuasAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Hajj [22]: 60)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“Sesungguhnya Rabb-mu Maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm [53]: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat penyayang kepada hamba-hambaNya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 30)Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf [7]: 156) Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanPadahal Kasih Sayang Allah Sangat BesarHal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sedang menggendong anaknya sambil memberi makan, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِى النَّارِ. قُلْنَا لاَ وَاللَّهِ وَهِىَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا “Menurut kalian, apakah ibu ini tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Para sahabat menjawab, “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan tega, selama dia mampu untuk tidak melemparkan anaknya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah lebih mengasihi para hamba-Nya dibandingkan kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 7154)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikSangat Meruginya Pelaku KesyirikanAyat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar kasih sayang dan ampunan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Akan tetapi, orang-orang musyrik tidak ikut tercakup di dalamnya. Sehingga hal ini menunjukkan begitu besarnya kejahatan dan kedzaliman yang ditimbulkan oleh kesyirikan. Siapa saja yang meninggal di atas kesyirikan, maka dia tidak akan diampuni. Sehingga hal ini menunjukkan betapa bahayanya kesyirikan. Kita wajib menghindarinya sejauh-jauhnya. Setiap dosa masih mungkin dan masih ada harapan untuk diampuni jika pelakunya tidak bertaubat, kecuali dosa syirik. Sedangkan kesyirikan tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mempelajarinya dan mengetahui bahayanya. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 95)Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai manusia, jika kamu datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemuiku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 3540)Al-Qari rahimahullah berkata, ”Maksud dari adanya pembatasan ini (yaitu ‘dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun’, pen.) adalah dia meninggal dalam keadaan bertauhid.” (Tuhfatul Ahwadzi, 8: 437)Perkataan beliau rahimahullah tersebut mengisyaratkan, apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Ibnu Katsir rahimahullah bekata ketika menjelaskan ayat ini,هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ولا يصح حمل هذه الآية على غير توبة  ؛ لأن الشرك لا يغفر لمن لم يتب منه.“Ayat yang mulia ini menyerukan kepada seluruh pelaku maksiat baik pelaku kekafiran maupun yang lainnya untuk bertaubat. Ayat ini juga mengabarkan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosa, bagi orang yang bertaubat darinya, apa pun jenis dosanya dan sebanyak apa pun itu, meskipun sebanyak buih di lautan. Dan tidaklah tepat membawa ayat ini kepada (orang-orang) yang tidak bertaubat, karena dosa syirik tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertaubat darinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 7: 106)Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidMemupuk Rasa Takut Terjerumus dalam KesyirikanSetelah mengetahui bahaya-bahaya syirik tersebut, maka sudah selayaknya apabila seseorang sangat takut untuk terjerumus ke dalam perbuatan syirik. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam  telah memberikan teladan kepada kita ketika beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ ؛ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, “Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman. Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan mayoritas manusia.” (QS. Ibrahim [14]: 35-36) Ibrahim ‘alaihis salaam mengucapkan doa seperti itu, padahal beliau telah memiliki kedudukan yang sangat tinggi sebagai kekasih Allah (khalilullah). Beliau pula yang berdakwah memberantas syirik dan menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri. Sampai-sampai beliau mendapat ujian yang sangat besar di jalan dakwah tersebut, yaitu dilemparkan ke dalam api yang menyala-nyala. Meskipun demikian itu keadaan Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau tetap mengkhawatirkan apabila dirinya jatuh terjerumus ke dalam perbuatan syirik, karena hati manusia itu lemah dan berada di antara jari-jemari Ar-Rahman. Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan,”Dan siapakah yang merasa aman dari ujian setelah Ibrahim ‘alaihis salaam?”  Hal ini karena Ibrahim ‘alaihis salaam mengkhawatirkan dirinya kalau terjerus ke dalam perbuatan syirik ketika beliau melihat banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya. Hal ini merupakan bantahan yang paling jelas terhadap orang-orang yang mengatakan, ”Jangan mengkhawatirkan masyarakat kita kalau mereka akan terjerumus ke dalam syirik karena mereka telah mengetahui dan memiliki pengetahuan tentang hal itu. Kesyirikan dengan menyembah berhala itu kesyirikan yang remeh, dan tidak mungkin dilakukan oleh orang yang telah memahaminya. Yang harusnya dikhawatirkan atas masyarakat kita adalah kesyirikan dalam masalah mengambil hukum (maksudnya, syirik hakimiyyah, yaitu berhukum dengan selain hukum Allah, pen.).” Demikianlah, mereka memusatkan perhatiannya terhadap masalah berhukum dengan selain hukum Allah ini secara khusus. Adapun kesyirikan dalam masalah uluhiyyah atau ibadah, mereka tidak memiliki perhatian untuk mengingkarinya. Konsekuensi dari perkataan tersebut adalah bahwa Ibrahim ‘alaihis salaam dan para Rasul seluruhnya hanyalah mengingkari syirik yang remeh saja dan meninggalkan kesyirikan yang lebih berbahaya, yaitu syirik dalam masalah mengambil hukum. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 96)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)Konsekuensi Berat dari Dosa SyirikSyirik Merupakan Dosa yang Tidak Akan Diampuni Jika Tidak Mau BertaubatAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya lebih rendah dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48) Ayat ini menunjukkan betapa berbahayanya dosa syirik karena Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya kecuali pelakunya bertaubat darinya. Padahal, ampunan dan rahmat Allah Ta’ala sangatlah luas dan meliputi segala sesuatu. Padahal Ampunan Allah Sangat LuasAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Hajj [22]: 60)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“Sesungguhnya Rabb-mu Maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm [53]: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat penyayang kepada hamba-hambaNya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 30)Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf [7]: 156) Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanPadahal Kasih Sayang Allah Sangat BesarHal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sedang menggendong anaknya sambil memberi makan, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِى النَّارِ. قُلْنَا لاَ وَاللَّهِ وَهِىَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا “Menurut kalian, apakah ibu ini tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Para sahabat menjawab, “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan tega, selama dia mampu untuk tidak melemparkan anaknya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah lebih mengasihi para hamba-Nya dibandingkan kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 7154)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikSangat Meruginya Pelaku KesyirikanAyat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar kasih sayang dan ampunan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Akan tetapi, orang-orang musyrik tidak ikut tercakup di dalamnya. Sehingga hal ini menunjukkan begitu besarnya kejahatan dan kedzaliman yang ditimbulkan oleh kesyirikan. Siapa saja yang meninggal di atas kesyirikan, maka dia tidak akan diampuni. Sehingga hal ini menunjukkan betapa bahayanya kesyirikan. Kita wajib menghindarinya sejauh-jauhnya. Setiap dosa masih mungkin dan masih ada harapan untuk diampuni jika pelakunya tidak bertaubat, kecuali dosa syirik. Sedangkan kesyirikan tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mempelajarinya dan mengetahui bahayanya. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 95)Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai manusia, jika kamu datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemuiku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 3540)Al-Qari rahimahullah berkata, ”Maksud dari adanya pembatasan ini (yaitu ‘dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun’, pen.) adalah dia meninggal dalam keadaan bertauhid.” (Tuhfatul Ahwadzi, 8: 437)Perkataan beliau rahimahullah tersebut mengisyaratkan, apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Ibnu Katsir rahimahullah bekata ketika menjelaskan ayat ini,هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ولا يصح حمل هذه الآية على غير توبة  ؛ لأن الشرك لا يغفر لمن لم يتب منه.“Ayat yang mulia ini menyerukan kepada seluruh pelaku maksiat baik pelaku kekafiran maupun yang lainnya untuk bertaubat. Ayat ini juga mengabarkan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosa, bagi orang yang bertaubat darinya, apa pun jenis dosanya dan sebanyak apa pun itu, meskipun sebanyak buih di lautan. Dan tidaklah tepat membawa ayat ini kepada (orang-orang) yang tidak bertaubat, karena dosa syirik tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertaubat darinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 7: 106)Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidMemupuk Rasa Takut Terjerumus dalam KesyirikanSetelah mengetahui bahaya-bahaya syirik tersebut, maka sudah selayaknya apabila seseorang sangat takut untuk terjerumus ke dalam perbuatan syirik. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam  telah memberikan teladan kepada kita ketika beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ ؛ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, “Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman. Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan mayoritas manusia.” (QS. Ibrahim [14]: 35-36) Ibrahim ‘alaihis salaam mengucapkan doa seperti itu, padahal beliau telah memiliki kedudukan yang sangat tinggi sebagai kekasih Allah (khalilullah). Beliau pula yang berdakwah memberantas syirik dan menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri. Sampai-sampai beliau mendapat ujian yang sangat besar di jalan dakwah tersebut, yaitu dilemparkan ke dalam api yang menyala-nyala. Meskipun demikian itu keadaan Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau tetap mengkhawatirkan apabila dirinya jatuh terjerumus ke dalam perbuatan syirik, karena hati manusia itu lemah dan berada di antara jari-jemari Ar-Rahman. Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan,”Dan siapakah yang merasa aman dari ujian setelah Ibrahim ‘alaihis salaam?”  Hal ini karena Ibrahim ‘alaihis salaam mengkhawatirkan dirinya kalau terjerus ke dalam perbuatan syirik ketika beliau melihat banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya. Hal ini merupakan bantahan yang paling jelas terhadap orang-orang yang mengatakan, ”Jangan mengkhawatirkan masyarakat kita kalau mereka akan terjerumus ke dalam syirik karena mereka telah mengetahui dan memiliki pengetahuan tentang hal itu. Kesyirikan dengan menyembah berhala itu kesyirikan yang remeh, dan tidak mungkin dilakukan oleh orang yang telah memahaminya. Yang harusnya dikhawatirkan atas masyarakat kita adalah kesyirikan dalam masalah mengambil hukum (maksudnya, syirik hakimiyyah, yaitu berhukum dengan selain hukum Allah, pen.).” Demikianlah, mereka memusatkan perhatiannya terhadap masalah berhukum dengan selain hukum Allah ini secara khusus. Adapun kesyirikan dalam masalah uluhiyyah atau ibadah, mereka tidak memiliki perhatian untuk mengingkarinya. Konsekuensi dari perkataan tersebut adalah bahwa Ibrahim ‘alaihis salaam dan para Rasul seluruhnya hanyalah mengingkari syirik yang remeh saja dan meninggalkan kesyirikan yang lebih berbahaya, yaitu syirik dalam masalah mengambil hukum. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 96)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 
Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)Konsekuensi Berat dari Dosa SyirikSyirik Merupakan Dosa yang Tidak Akan Diampuni Jika Tidak Mau BertaubatAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya lebih rendah dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48) Ayat ini menunjukkan betapa berbahayanya dosa syirik karena Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya kecuali pelakunya bertaubat darinya. Padahal, ampunan dan rahmat Allah Ta’ala sangatlah luas dan meliputi segala sesuatu. Padahal Ampunan Allah Sangat LuasAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Hajj [22]: 60)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“Sesungguhnya Rabb-mu Maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm [53]: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat penyayang kepada hamba-hambaNya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 30)Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf [7]: 156) Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanPadahal Kasih Sayang Allah Sangat BesarHal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sedang menggendong anaknya sambil memberi makan, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِى النَّارِ. قُلْنَا لاَ وَاللَّهِ وَهِىَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا “Menurut kalian, apakah ibu ini tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Para sahabat menjawab, “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan tega, selama dia mampu untuk tidak melemparkan anaknya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah lebih mengasihi para hamba-Nya dibandingkan kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 7154)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikSangat Meruginya Pelaku KesyirikanAyat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar kasih sayang dan ampunan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Akan tetapi, orang-orang musyrik tidak ikut tercakup di dalamnya. Sehingga hal ini menunjukkan begitu besarnya kejahatan dan kedzaliman yang ditimbulkan oleh kesyirikan. Siapa saja yang meninggal di atas kesyirikan, maka dia tidak akan diampuni. Sehingga hal ini menunjukkan betapa bahayanya kesyirikan. Kita wajib menghindarinya sejauh-jauhnya. Setiap dosa masih mungkin dan masih ada harapan untuk diampuni jika pelakunya tidak bertaubat, kecuali dosa syirik. Sedangkan kesyirikan tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mempelajarinya dan mengetahui bahayanya. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 95)Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai manusia, jika kamu datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemuiku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 3540)Al-Qari rahimahullah berkata, ”Maksud dari adanya pembatasan ini (yaitu ‘dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun’, pen.) adalah dia meninggal dalam keadaan bertauhid.” (Tuhfatul Ahwadzi, 8: 437)Perkataan beliau rahimahullah tersebut mengisyaratkan, apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Ibnu Katsir rahimahullah bekata ketika menjelaskan ayat ini,هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ولا يصح حمل هذه الآية على غير توبة  ؛ لأن الشرك لا يغفر لمن لم يتب منه.“Ayat yang mulia ini menyerukan kepada seluruh pelaku maksiat baik pelaku kekafiran maupun yang lainnya untuk bertaubat. Ayat ini juga mengabarkan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosa, bagi orang yang bertaubat darinya, apa pun jenis dosanya dan sebanyak apa pun itu, meskipun sebanyak buih di lautan. Dan tidaklah tepat membawa ayat ini kepada (orang-orang) yang tidak bertaubat, karena dosa syirik tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertaubat darinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 7: 106)Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidMemupuk Rasa Takut Terjerumus dalam KesyirikanSetelah mengetahui bahaya-bahaya syirik tersebut, maka sudah selayaknya apabila seseorang sangat takut untuk terjerumus ke dalam perbuatan syirik. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam  telah memberikan teladan kepada kita ketika beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ ؛ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, “Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman. Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan mayoritas manusia.” (QS. Ibrahim [14]: 35-36) Ibrahim ‘alaihis salaam mengucapkan doa seperti itu, padahal beliau telah memiliki kedudukan yang sangat tinggi sebagai kekasih Allah (khalilullah). Beliau pula yang berdakwah memberantas syirik dan menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri. Sampai-sampai beliau mendapat ujian yang sangat besar di jalan dakwah tersebut, yaitu dilemparkan ke dalam api yang menyala-nyala. Meskipun demikian itu keadaan Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau tetap mengkhawatirkan apabila dirinya jatuh terjerumus ke dalam perbuatan syirik, karena hati manusia itu lemah dan berada di antara jari-jemari Ar-Rahman. Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan,”Dan siapakah yang merasa aman dari ujian setelah Ibrahim ‘alaihis salaam?”  Hal ini karena Ibrahim ‘alaihis salaam mengkhawatirkan dirinya kalau terjerus ke dalam perbuatan syirik ketika beliau melihat banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya. Hal ini merupakan bantahan yang paling jelas terhadap orang-orang yang mengatakan, ”Jangan mengkhawatirkan masyarakat kita kalau mereka akan terjerumus ke dalam syirik karena mereka telah mengetahui dan memiliki pengetahuan tentang hal itu. Kesyirikan dengan menyembah berhala itu kesyirikan yang remeh, dan tidak mungkin dilakukan oleh orang yang telah memahaminya. Yang harusnya dikhawatirkan atas masyarakat kita adalah kesyirikan dalam masalah mengambil hukum (maksudnya, syirik hakimiyyah, yaitu berhukum dengan selain hukum Allah, pen.).” Demikianlah, mereka memusatkan perhatiannya terhadap masalah berhukum dengan selain hukum Allah ini secara khusus. Adapun kesyirikan dalam masalah uluhiyyah atau ibadah, mereka tidak memiliki perhatian untuk mengingkarinya. Konsekuensi dari perkataan tersebut adalah bahwa Ibrahim ‘alaihis salaam dan para Rasul seluruhnya hanyalah mengingkari syirik yang remeh saja dan meninggalkan kesyirikan yang lebih berbahaya, yaitu syirik dalam masalah mengambil hukum. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 96)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 


Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)Konsekuensi Berat dari Dosa SyirikSyirik Merupakan Dosa yang Tidak Akan Diampuni Jika Tidak Mau BertaubatAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang tingkatannya lebih rendah dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48) Ayat ini menunjukkan betapa berbahayanya dosa syirik karena Allah Ta’ala tidak akan mengampuninya kecuali pelakunya bertaubat darinya. Padahal, ampunan dan rahmat Allah Ta’ala sangatlah luas dan meliputi segala sesuatu. Padahal Ampunan Allah Sangat LuasAllah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ“Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Hajj [22]: 60)Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ“Sesungguhnya Rabb-mu Maha luas ampunan-Nya.” (QS. An-Najm [53]: 32)Allah Ta’ala berfirman,وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ“Dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat penyayang kepada hamba-hambaNya.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 30)Allah Ta’ala berfirman,وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-A’raf [7]: 156) Baca Juga: Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan KemusyrikanPadahal Kasih Sayang Allah Sangat BesarHal ini diperkuat oleh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sedang menggendong anaknya sambil memberi makan, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,أَتَرَوْنَ هَذِهِ الْمَرْأَةَ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِى النَّارِ. قُلْنَا لاَ وَاللَّهِ وَهِىَ تَقْدِرُ عَلَى أَنْ لاَ تَطْرَحَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لَلَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا “Menurut kalian, apakah ibu ini tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?” Para sahabat menjawab, “Tidak, demi Allah! Dia tidak akan tega, selama dia mampu untuk tidak melemparkan anaknya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Allah lebih mengasihi para hamba-Nya dibandingkan kasih sayang ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari no. 5999 dan Muslim no. 7154)Baca Juga: Syarat Seseorang Dikatakan MusyrikSangat Meruginya Pelaku KesyirikanAyat-ayat dan hadits di atas menunjukkan betapa besar kasih sayang dan ampunan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Akan tetapi, orang-orang musyrik tidak ikut tercakup di dalamnya. Sehingga hal ini menunjukkan begitu besarnya kejahatan dan kedzaliman yang ditimbulkan oleh kesyirikan. Siapa saja yang meninggal di atas kesyirikan, maka dia tidak akan diampuni. Sehingga hal ini menunjukkan betapa bahayanya kesyirikan. Kita wajib menghindarinya sejauh-jauhnya. Setiap dosa masih mungkin dan masih ada harapan untuk diampuni jika pelakunya tidak bertaubat, kecuali dosa syirik. Sedangkan kesyirikan tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mempelajarinya dan mengetahui bahayanya. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 95)Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِى لاَ تُشْرِكُ بِى شَيْئًا لأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Wahai manusia, jika kamu datang kepada-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemuiku dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Tirmidzi no. 3540)Al-Qari rahimahullah berkata, ”Maksud dari adanya pembatasan ini (yaitu ‘dalam keadaan tidak menyekutukan Aku sedikit pun’, pen.) adalah dia meninggal dalam keadaan bertauhid.” (Tuhfatul Ahwadzi, 8: 437)Perkataan beliau rahimahullah tersebut mengisyaratkan, apabila seseorang berbuat syirik kemudian bertaubat dan meninggal di atas tauhid, maka Allah Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya, termasuk dosa syirik. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)Ibnu Katsir rahimahullah bekata ketika menjelaskan ayat ini,هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر. ولا يصح حمل هذه الآية على غير توبة  ؛ لأن الشرك لا يغفر لمن لم يتب منه.“Ayat yang mulia ini menyerukan kepada seluruh pelaku maksiat baik pelaku kekafiran maupun yang lainnya untuk bertaubat. Ayat ini juga mengabarkan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala mengampuni seluruh dosa, bagi orang yang bertaubat darinya, apa pun jenis dosanya dan sebanyak apa pun itu, meskipun sebanyak buih di lautan. Dan tidaklah tepat membawa ayat ini kepada (orang-orang) yang tidak bertaubat, karena dosa syirik tidak akan diampuni jika pelakunya tidak bertaubat darinya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 7: 106)Baca Juga: Tahap-Tahap dalam Mempelajari Ilmu TauhidMemupuk Rasa Takut Terjerumus dalam KesyirikanSetelah mengetahui bahaya-bahaya syirik tersebut, maka sudah selayaknya apabila seseorang sangat takut untuk terjerumus ke dalam perbuatan syirik. Dalam hal ini, Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam  telah memberikan teladan kepada kita ketika beliau berdoa kepada Allah Ta’ala,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ ؛ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ فَمَنْ تَبِعَنِي فَإِنَّهُ مِنِّي وَمَنْ عَصَانِي فَإِنَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata, “Wahai Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman. Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala. Wahai Rabb-ku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan mayoritas manusia.” (QS. Ibrahim [14]: 35-36) Ibrahim ‘alaihis salaam mengucapkan doa seperti itu, padahal beliau telah memiliki kedudukan yang sangat tinggi sebagai kekasih Allah (khalilullah). Beliau pula yang berdakwah memberantas syirik dan menghancurkan berhala dengan tangannya sendiri. Sampai-sampai beliau mendapat ujian yang sangat besar di jalan dakwah tersebut, yaitu dilemparkan ke dalam api yang menyala-nyala. Meskipun demikian itu keadaan Ibrahim ‘alaihis salaam, beliau tetap mengkhawatirkan apabila dirinya jatuh terjerumus ke dalam perbuatan syirik, karena hati manusia itu lemah dan berada di antara jari-jemari Ar-Rahman. Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan,”Dan siapakah yang merasa aman dari ujian setelah Ibrahim ‘alaihis salaam?”  Hal ini karena Ibrahim ‘alaihis salaam mengkhawatirkan dirinya kalau terjerus ke dalam perbuatan syirik ketika beliau melihat banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya. Hal ini merupakan bantahan yang paling jelas terhadap orang-orang yang mengatakan, ”Jangan mengkhawatirkan masyarakat kita kalau mereka akan terjerumus ke dalam syirik karena mereka telah mengetahui dan memiliki pengetahuan tentang hal itu. Kesyirikan dengan menyembah berhala itu kesyirikan yang remeh, dan tidak mungkin dilakukan oleh orang yang telah memahaminya. Yang harusnya dikhawatirkan atas masyarakat kita adalah kesyirikan dalam masalah mengambil hukum (maksudnya, syirik hakimiyyah, yaitu berhukum dengan selain hukum Allah, pen.).” Demikianlah, mereka memusatkan perhatiannya terhadap masalah berhukum dengan selain hukum Allah ini secara khusus. Adapun kesyirikan dalam masalah uluhiyyah atau ibadah, mereka tidak memiliki perhatian untuk mengingkarinya. Konsekuensi dari perkataan tersebut adalah bahwa Ibrahim ‘alaihis salaam dan para Rasul seluruhnya hanyalah mengingkari syirik yang remeh saja dan meninggalkan kesyirikan yang lebih berbahaya, yaitu syirik dalam masalah mengambil hukum. (Lihat I’anatul Mustafiid, 1: 96)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id 

Kumpulan Amalan Ringan #34: Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal

Bersedekah tidak mesti banyak, yang penting adalah ikhlas dan halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Akibat jelek dari makanan dan pekerjaan yang haram adalah doa sulit terkabul. Dalam hadits disebutkan tentang seorang musafir yang sudah dalam keadaan benar-benar memohon kepada Allah sambil mengangkat tangannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1014) Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. (HR. Muslim no. 1014). Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 92-93. Baca Juga: Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar halal haram kumpulan amalan ringan makanan halal sedekah

Kumpulan Amalan Ringan #34: Bersedekah dengan Sebutir Kurma yang Halal

Bersedekah tidak mesti banyak, yang penting adalah ikhlas dan halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Akibat jelek dari makanan dan pekerjaan yang haram adalah doa sulit terkabul. Dalam hadits disebutkan tentang seorang musafir yang sudah dalam keadaan benar-benar memohon kepada Allah sambil mengangkat tangannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1014) Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. (HR. Muslim no. 1014). Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 92-93. Baca Juga: Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar halal haram kumpulan amalan ringan makanan halal sedekah
Bersedekah tidak mesti banyak, yang penting adalah ikhlas dan halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Akibat jelek dari makanan dan pekerjaan yang haram adalah doa sulit terkabul. Dalam hadits disebutkan tentang seorang musafir yang sudah dalam keadaan benar-benar memohon kepada Allah sambil mengangkat tangannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1014) Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. (HR. Muslim no. 1014). Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 92-93. Baca Juga: Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar halal haram kumpulan amalan ringan makanan halal sedekah


Bersedekah tidak mesti banyak, yang penting adalah ikhlas dan halal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Akibat jelek dari makanan dan pekerjaan yang haram adalah doa sulit terkabul. Dalam hadits disebutkan tentang seorang musafir yang sudah dalam keadaan benar-benar memohon kepada Allah sambil mengangkat tangannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR. Muslim, no. 1014) Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. (HR. Muslim no. 1014). Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 92-93. Baca Juga: Zainal Abidin (Cicit Nabi) dengan Sedekah Rahasianya Hadits Arbain #26: Tiap Hari Mesti Bersedekah Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.     Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar halal haram kumpulan amalan ringan makanan halal sedekah

Kumpulan Amalan Ringan #33: Beramal Saleh pada Awal Dzulhijjah

Ini keutamaan beramal saleh pada awal Dzulhijjah yang menunjukkan ada amalan ringan berpahala besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Ada amalan utama yang dilakukan pada awal Dzulhijjah yaitu puasa. Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ …. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), …” (HR. Abu Daud, no. 2437. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Rincian Amalan di Awal Dzulhijjah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah amalan dzulhijjah amalan ringan amalan ringan berpahala besar dzulhijjah kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #33: Beramal Saleh pada Awal Dzulhijjah

Ini keutamaan beramal saleh pada awal Dzulhijjah yang menunjukkan ada amalan ringan berpahala besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Ada amalan utama yang dilakukan pada awal Dzulhijjah yaitu puasa. Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ …. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), …” (HR. Abu Daud, no. 2437. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Rincian Amalan di Awal Dzulhijjah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah amalan dzulhijjah amalan ringan amalan ringan berpahala besar dzulhijjah kumpulan amalan ringan
Ini keutamaan beramal saleh pada awal Dzulhijjah yang menunjukkan ada amalan ringan berpahala besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Ada amalan utama yang dilakukan pada awal Dzulhijjah yaitu puasa. Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ …. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), …” (HR. Abu Daud, no. 2437. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Rincian Amalan di Awal Dzulhijjah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah amalan dzulhijjah amalan ringan amalan ringan berpahala besar dzulhijjah kumpulan amalan ringan


Ini keutamaan beramal saleh pada awal Dzulhijjah yang menunjukkan ada amalan ringan berpahala besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ». “Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud, no. 2438; Tirmidzi, no. 757; Ibnu Majah, no. 1727; Ahmad, no. 1968. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Ada amalan utama yang dilakukan pada awal Dzulhijjah yaitu puasa. Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ …. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), …” (HR. Abu Daud, no. 2437. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah Rincian Amalan di Awal Dzulhijjah   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan awal dzulhijjah amalan dzulhijjah amalan ringan amalan ringan berpahala besar dzulhijjah kumpulan amalan ringan

Saat Shalat Sunnah ada yang Bermakmum Shalat Wajib

Saat Shalat Sunnah ada yang Bermakmum Shalat Wajib Pertanyaan: BIsmillah, Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika sedang Shalat Sunnah tetapi ditepuk (menjadi imam) oleh jamaah yang baru datang ? Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ selalu menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Untaian kalimat Shalawat dan Salam semoga Allah ﷻ sampaikan kepada Rasul-Nya ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan sholat sunnah (Sholat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas rhadiyallahu anhu untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh ibnu Abbas : ثم قام يصلي فجئت فقمت إلى جنبه فقمت عن يساره, قال فأخذني فأقامني عن يمينه “Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kananya” (HR. Muslim : 1279). Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan sholat secara sendiri, dan yang sedang sholat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam. Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan sholat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama sholat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan sholat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakngnya padahal ia akan melakukan sholat fardhu ? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya: “Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan sholat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan Sholat Fardhu derajatnya di atas sholat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan sholat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan sholat fardhu. Dan Di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum kepada yang melakukan sholat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. (www.binothaimeen.net/content/9074) Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika sholat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan sholat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan sholatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai sholat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, sehingga berbeda niat dan jenis sholatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan sholat kaumnya. (lihat Hadits Riwayat Bukhari nomor: 5641 dan Muslim nomor: 711). Pertanyaan serupa yaitu: Jika seseorang sedang sholat sunnah, kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya apakah ini dibolehkan ?” pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin : فأجاب فضيلته بقوله: نعم يجوز ذلك, فإذا دخل معه القادم نوى الجماعة, ولا ينبغي له أن يأبى فيحرم نفسه ويحرم الداخل ثواب الجماعة, وقد ثبت أن النبي صلي الله عليه وسلم قام يصلي من الليل وحده فجاء ابن عباس – رضي الله عنهما – فصلى معه ,وما جاز في النفل جاز في الفرض؛ لأن الأصل تساوي أحكامهما إلا بدليل يدل على الخصوصية “Maka Syaikh menjawab: Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang sholat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat sholat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala sholat berjamaah, dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah sholat malam sendirian, maka Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma datang dan bermakmum kepada Nabi ﷺ. Dan apapun yang dibolehkan pada sholat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada sholat fardhu, karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin: 15/171). Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara sholat kita dengan sholat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutlkan sholat sunnah tersebut sampai selesai. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Posisi Kaki Saat Sujud, Hukum Tukar Cincin Dalam Islam, Memelihara Anjing Islam, Pengertian Jodoh, Berkorban, Hukum Foto Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 QRIS donasi Yufid

Saat Shalat Sunnah ada yang Bermakmum Shalat Wajib

Saat Shalat Sunnah ada yang Bermakmum Shalat Wajib Pertanyaan: BIsmillah, Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika sedang Shalat Sunnah tetapi ditepuk (menjadi imam) oleh jamaah yang baru datang ? Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ selalu menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Untaian kalimat Shalawat dan Salam semoga Allah ﷻ sampaikan kepada Rasul-Nya ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan sholat sunnah (Sholat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas rhadiyallahu anhu untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh ibnu Abbas : ثم قام يصلي فجئت فقمت إلى جنبه فقمت عن يساره, قال فأخذني فأقامني عن يمينه “Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kananya” (HR. Muslim : 1279). Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan sholat secara sendiri, dan yang sedang sholat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam. Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan sholat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama sholat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan sholat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakngnya padahal ia akan melakukan sholat fardhu ? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya: “Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan sholat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan Sholat Fardhu derajatnya di atas sholat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan sholat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan sholat fardhu. Dan Di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum kepada yang melakukan sholat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. (www.binothaimeen.net/content/9074) Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika sholat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan sholat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan sholatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai sholat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, sehingga berbeda niat dan jenis sholatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan sholat kaumnya. (lihat Hadits Riwayat Bukhari nomor: 5641 dan Muslim nomor: 711). Pertanyaan serupa yaitu: Jika seseorang sedang sholat sunnah, kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya apakah ini dibolehkan ?” pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin : فأجاب فضيلته بقوله: نعم يجوز ذلك, فإذا دخل معه القادم نوى الجماعة, ولا ينبغي له أن يأبى فيحرم نفسه ويحرم الداخل ثواب الجماعة, وقد ثبت أن النبي صلي الله عليه وسلم قام يصلي من الليل وحده فجاء ابن عباس – رضي الله عنهما – فصلى معه ,وما جاز في النفل جاز في الفرض؛ لأن الأصل تساوي أحكامهما إلا بدليل يدل على الخصوصية “Maka Syaikh menjawab: Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang sholat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat sholat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala sholat berjamaah, dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah sholat malam sendirian, maka Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma datang dan bermakmum kepada Nabi ﷺ. Dan apapun yang dibolehkan pada sholat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada sholat fardhu, karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin: 15/171). Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara sholat kita dengan sholat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutlkan sholat sunnah tersebut sampai selesai. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Posisi Kaki Saat Sujud, Hukum Tukar Cincin Dalam Islam, Memelihara Anjing Islam, Pengertian Jodoh, Berkorban, Hukum Foto Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 QRIS donasi Yufid
Saat Shalat Sunnah ada yang Bermakmum Shalat Wajib Pertanyaan: BIsmillah, Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika sedang Shalat Sunnah tetapi ditepuk (menjadi imam) oleh jamaah yang baru datang ? Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ selalu menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Untaian kalimat Shalawat dan Salam semoga Allah ﷻ sampaikan kepada Rasul-Nya ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan sholat sunnah (Sholat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas rhadiyallahu anhu untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh ibnu Abbas : ثم قام يصلي فجئت فقمت إلى جنبه فقمت عن يساره, قال فأخذني فأقامني عن يمينه “Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kananya” (HR. Muslim : 1279). Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan sholat secara sendiri, dan yang sedang sholat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam. Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan sholat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama sholat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan sholat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakngnya padahal ia akan melakukan sholat fardhu ? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya: “Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan sholat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan Sholat Fardhu derajatnya di atas sholat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan sholat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan sholat fardhu. Dan Di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum kepada yang melakukan sholat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. (www.binothaimeen.net/content/9074) Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika sholat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan sholat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan sholatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai sholat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, sehingga berbeda niat dan jenis sholatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan sholat kaumnya. (lihat Hadits Riwayat Bukhari nomor: 5641 dan Muslim nomor: 711). Pertanyaan serupa yaitu: Jika seseorang sedang sholat sunnah, kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya apakah ini dibolehkan ?” pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin : فأجاب فضيلته بقوله: نعم يجوز ذلك, فإذا دخل معه القادم نوى الجماعة, ولا ينبغي له أن يأبى فيحرم نفسه ويحرم الداخل ثواب الجماعة, وقد ثبت أن النبي صلي الله عليه وسلم قام يصلي من الليل وحده فجاء ابن عباس – رضي الله عنهما – فصلى معه ,وما جاز في النفل جاز في الفرض؛ لأن الأصل تساوي أحكامهما إلا بدليل يدل على الخصوصية “Maka Syaikh menjawab: Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang sholat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat sholat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala sholat berjamaah, dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah sholat malam sendirian, maka Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma datang dan bermakmum kepada Nabi ﷺ. Dan apapun yang dibolehkan pada sholat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada sholat fardhu, karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin: 15/171). Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara sholat kita dengan sholat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutlkan sholat sunnah tersebut sampai selesai. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Posisi Kaki Saat Sujud, Hukum Tukar Cincin Dalam Islam, Memelihara Anjing Islam, Pengertian Jodoh, Berkorban, Hukum Foto Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345055836&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Saat Shalat Sunnah ada yang Bermakmum Shalat Wajib Pertanyaan: BIsmillah, Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika sedang Shalat Sunnah tetapi ditepuk (menjadi imam) oleh jamaah yang baru datang ? Jawaban: Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ selalu menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. Untaian kalimat Shalawat dan Salam semoga Allah ﷻ sampaikan kepada Rasul-Nya ﷺ, keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat. Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan sholat sunnah (Sholat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas rhadiyallahu anhu untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh ibnu Abbas : ثم قام يصلي فجئت فقمت إلى جنبه فقمت عن يساره, قال فأخذني فأقامني عن يمينه “Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kananya” (HR. Muslim : 1279). Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan sholat secara sendiri, dan yang sedang sholat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam. Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan sholat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama sholat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan sholat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakngnya padahal ia akan melakukan sholat fardhu ? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya: “Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan sholat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan Sholat Fardhu derajatnya di atas sholat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan sholat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan sholat fardhu. Dan Di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum kepada yang melakukan sholat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. (www.binothaimeen.net/content/9074) Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika sholat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan sholat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan sholatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai sholat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, sehingga berbeda niat dan jenis sholatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan sholat kaumnya. (lihat Hadits Riwayat Bukhari nomor: 5641 dan Muslim nomor: 711). Pertanyaan serupa yaitu: Jika seseorang sedang sholat sunnah, kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya apakah ini dibolehkan ?” pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin : فأجاب فضيلته بقوله: نعم يجوز ذلك, فإذا دخل معه القادم نوى الجماعة, ولا ينبغي له أن يأبى فيحرم نفسه ويحرم الداخل ثواب الجماعة, وقد ثبت أن النبي صلي الله عليه وسلم قام يصلي من الليل وحده فجاء ابن عباس – رضي الله عنهما – فصلى معه ,وما جاز في النفل جاز في الفرض؛ لأن الأصل تساوي أحكامهما إلا بدليل يدل على الخصوصية “Maka Syaikh menjawab: Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang sholat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat sholat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala sholat berjamaah, dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah sholat malam sendirian, maka Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma datang dan bermakmum kepada Nabi ﷺ. Dan apapun yang dibolehkan pada sholat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada sholat fardhu, karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin: 15/171). Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara sholat kita dengan sholat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutlkan sholat sunnah tersebut sampai selesai. Wallahu A’lam. Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom (Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Posisi Kaki Saat Sujud, Hukum Tukar Cincin Dalam Islam, Memelihara Anjing Islam, Pengertian Jodoh, Berkorban, Hukum Foto Visited 488 times, 1 visit(s) today Post Views: 380 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bayar Kaffarah Bolehkah Dicicil?

Bayar Kaffarah Bolehkah Dicicil? Pertanyaan: Assalaamu’alaikum ustadz.. mohon maaf, boleh saya berkonsultasi? Saya dan istri melakukan perkara dosa di bulan Ramadhan yaitu disiang hari Ramadhan. Saat itu sebenarnya saya hanya mau bercumbu saja (tidak berhubungan badan) dan menyebabkan istri saya orgasme. Karena hal tersebut saya tergoda untuk berbuat lebih jauh. Sehingga kebablasan dan akhirnya berujung berhubungan badan. Bagaimana solusinya ustadz? Apakah kami berdua harus membayar kaffarat? Apakah membayarnya harus dibulan Ramadhan? Harus sekaligus dibayar ataukah bisa diangsur? Syukran ustadz. Dari Fulan Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillaah. Amma ba’du; Bulan Ramadhan merupakan bulan yang agung. Satu bulan yang Allah khususkan bagi hambaNya untuk menunaikan salah satu rukun islam. Maka wajib bagi kita untuk menjaga kesucian bulan ini dengan mengagungkan perintahNya serta laranganNya. Diantara hal terlarang bagi orang yang berpuasa ialah berhubungan badan disiang hari. Berhubungan badan disiang hari bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur merupakan dosa besar dan termasuk pembatal puasa serta mewajibkan kaffarah. Akan tetapi Seseorang yang terjatuh didalamnya tetap wajib menahan diri dari makan minum hingga waktu berbuka. Hal tersebut karena kehormatan bulan suci Ramadhan. Bagaimana solusinya? Pertama; Hendaknya memperbanyak istighfar dan bertaubat kepada Alloh Yang Maha Pengampun -Semoga Alloh mengampuni dosa-dosa kita-. Kedua; Bersegera mengqadha’ (mengganti) puasa tersebut dan membayar kaffarah. Adapun kaffarahnya yaitu; (1) Membebaskan budak, jika tidak mampu (2) Berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu maka (3) Memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang satu mud dari makanan pokok. Yang Kurang lebih setara 750 gram. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم، إذ جاءه رجل فقال: يا رسول الله هلكت. قال: «ما لك؟» قال: وقعت على امرأتي وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «هل تجد رقبة تعتقها؟» قال: لا، قال: «فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين»، قال: لا، فقال: «فهل تجد إطعام ستين مسكينا». قال: لا، قال: فمكث النبي صلى الله عليه وسلم، فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيها تمر – والعرق المكتل – قال: «أين السائل؟» فقال: أنا، قال: «خذها، فتصدق به» فقال الرجل: أعلى أفقر مني يا رسول الله؟ فوالله ما بين لابتيها أهل بيت أفقر من أهل بيتي، فضحك النبي صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه، ثم قال: «أطعمه أهلك». Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi ﷺ datanglah seorang laki-laki lalu berkata; “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Beliau ﷺ bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Dia pun berkata: “Aku menggauli istriku dan aku sedang berpuasa.” Lalu Rasulullah ﷺ berkata: “Apakah kamu mendapati budak untuk kamu merdekakan?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ bertanya: “Lalu mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ kembali bertanya: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia pun menjawab: “Tidak.” Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ pun diam sejenak. Kemudian ketika kami dalam keadaan itu Nabi ﷺ diberi satu ‘Irq yang berisi kurma –’Irq adalah sebuah takaran-. Rasulullah ﷺ berkata: “Mana Orang yang bertanya tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya.” Rasulullah ﷺ berkata: “Ambilah ini, bersedekahlah dengannya!” Lalu laki-laki itu berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidaklah ada diantara dua gurun batu yang terjal ini (kota Madinah) sebuah keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.” Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taring beliau, kemudian berkata: “Berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Bukhari:1936 dan Muslim: 1111) Hadits ini menunjukkan bahwa jenis kaffarah bukanlah opsional, melainkan berurutan sesuai kemampuan. Seorang yang mampu membebaskan budak tidak boleh berpuasa. Apabila mampu berpuasa tidak boleh memberi makan orang miskin. Dan perkara mampu atau tidak adalah antara dia dengan Allah, maka hendaknya seseorang jujur kepada Allah Azza wa jalla. Tidak disyaratkan memulai puasa kaffarah diawal bulan. Syaratnya adalah berturut-turut tanpa putus. Apabila terputus tanpa udzur syar’i maka harus mengulangnya dari awal. Diantara udzur yang tidak memutus puasa tersebut seperti; datangnya hari ied atau hari tasyrik, safar, sakit yang membolehkan berbuka atau haid dan nifas bagi perempuan. Apakah Kaffarah Wajib bagi Suami dan Istri? Dalam hadits diatas sudah jelas bahwa suami wajib membayar kaffarah. Lalu bagaimana dengan istri? Apabila seorang istri membiarkan suami melakukannya maka kaffarah wajib atasnya sebagaimana wajib atas suaminya. Sebuah hukum untuk laki-laki secara umum adalah hukum untuk perempuan kecuali apabila ada dalil yang menerangkan perbedaannya. Ketika seorang wanita telah membatalkan puasa Ramadhan dengan berhubungan badan maka wajib atasnya kaffarah sebagaimana laki-laki.. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian dari Syafi’iyah. Dan ini yang dikuatkan oleh syaikh Utsaimin, syaikh Bin Baz serta yang di fatwakan oleh lajnah Daimah (komisi fatwa kerajaan Arab Saudi). Adapun sekiranya istri digauli dalam keadaan tidur -tidak sadar-, atau tidak mengetahui haramnya berhubungan badan disiang hari atau dipaksa yang disertai tekanan, pukulan atau diikat sehingga dia tidak bisa mencegah atau menghindar maka tidak terbebani apapun. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336-339) Apakah Membayar Kaffarah Harus di Bulan Ramadhan? Waktu untuk membayar kaffarah ini tidak terbatas pada bulan Ramadhan. Hanya saja karena kaffarah ini wajib dengan sebab yang disengaja –yaitu seseorang sengaja melakukan hubungan badan disiang hari- maka pembayarannya wajib segera. Imam Zarkasyi (794 H) berkata: هل تجب على الفور؟ إن لم يتعد بسببه فعلى التراخي وإلا فعلى الفور. Apakah (kaffarah) wajib dibayar dengan segera? Apabila tidak sengaja melakukan sebabnya maka waktunya longgar dan jika dengan sengaja maka harus segera. (Al-Mantsur: 3/103) Akan tetapi Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bolehnya memilih waktu untuk berpuasa ketika cuaca tidak panas seperti pada musim dingin. Hanya saja hendaknya tidak menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336) Bolehkah Kaffarah Diangsur? Berdasarkan keterangan diatas maka kita ketahui bahwa puasa dua bulan berturut-turut tidak mungkin diangsur. Adapun apabila seseorang tidak mampu puasa maka boleh baginya memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau dengan cara diangsur sesuai kemampuan. Hanya saja harus kepada 60 orang yang berbeda-beda. (lihat: Al-Mughni 8/32 dan Fatwa Lajnah Daimah 2: 9/222) Demikian, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bagi hambaNya jalan penebus kesalahan dan dosa. Akan tetapi hendaknya seorang mukmin selalu berhati-hati dan menjahui sebab yang dapat mengantarkannya kepada keharaman. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tawasul, Hukum Istri Selingkuh Dan Minta Cerai, Bolehkah Islam Memelihara Anjing, Ebook Hadits Pdf, Shalat Tarawih 23 Rakaat, Tata Cara Sholat Jamak Takhir Visited 204 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid

Bayar Kaffarah Bolehkah Dicicil?

Bayar Kaffarah Bolehkah Dicicil? Pertanyaan: Assalaamu’alaikum ustadz.. mohon maaf, boleh saya berkonsultasi? Saya dan istri melakukan perkara dosa di bulan Ramadhan yaitu disiang hari Ramadhan. Saat itu sebenarnya saya hanya mau bercumbu saja (tidak berhubungan badan) dan menyebabkan istri saya orgasme. Karena hal tersebut saya tergoda untuk berbuat lebih jauh. Sehingga kebablasan dan akhirnya berujung berhubungan badan. Bagaimana solusinya ustadz? Apakah kami berdua harus membayar kaffarat? Apakah membayarnya harus dibulan Ramadhan? Harus sekaligus dibayar ataukah bisa diangsur? Syukran ustadz. Dari Fulan Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillaah. Amma ba’du; Bulan Ramadhan merupakan bulan yang agung. Satu bulan yang Allah khususkan bagi hambaNya untuk menunaikan salah satu rukun islam. Maka wajib bagi kita untuk menjaga kesucian bulan ini dengan mengagungkan perintahNya serta laranganNya. Diantara hal terlarang bagi orang yang berpuasa ialah berhubungan badan disiang hari. Berhubungan badan disiang hari bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur merupakan dosa besar dan termasuk pembatal puasa serta mewajibkan kaffarah. Akan tetapi Seseorang yang terjatuh didalamnya tetap wajib menahan diri dari makan minum hingga waktu berbuka. Hal tersebut karena kehormatan bulan suci Ramadhan. Bagaimana solusinya? Pertama; Hendaknya memperbanyak istighfar dan bertaubat kepada Alloh Yang Maha Pengampun -Semoga Alloh mengampuni dosa-dosa kita-. Kedua; Bersegera mengqadha’ (mengganti) puasa tersebut dan membayar kaffarah. Adapun kaffarahnya yaitu; (1) Membebaskan budak, jika tidak mampu (2) Berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu maka (3) Memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang satu mud dari makanan pokok. Yang Kurang lebih setara 750 gram. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم، إذ جاءه رجل فقال: يا رسول الله هلكت. قال: «ما لك؟» قال: وقعت على امرأتي وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «هل تجد رقبة تعتقها؟» قال: لا، قال: «فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين»، قال: لا، فقال: «فهل تجد إطعام ستين مسكينا». قال: لا، قال: فمكث النبي صلى الله عليه وسلم، فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيها تمر – والعرق المكتل – قال: «أين السائل؟» فقال: أنا، قال: «خذها، فتصدق به» فقال الرجل: أعلى أفقر مني يا رسول الله؟ فوالله ما بين لابتيها أهل بيت أفقر من أهل بيتي، فضحك النبي صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه، ثم قال: «أطعمه أهلك». Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi ﷺ datanglah seorang laki-laki lalu berkata; “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Beliau ﷺ bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Dia pun berkata: “Aku menggauli istriku dan aku sedang berpuasa.” Lalu Rasulullah ﷺ berkata: “Apakah kamu mendapati budak untuk kamu merdekakan?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ bertanya: “Lalu mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ kembali bertanya: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia pun menjawab: “Tidak.” Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ pun diam sejenak. Kemudian ketika kami dalam keadaan itu Nabi ﷺ diberi satu ‘Irq yang berisi kurma –’Irq adalah sebuah takaran-. Rasulullah ﷺ berkata: “Mana Orang yang bertanya tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya.” Rasulullah ﷺ berkata: “Ambilah ini, bersedekahlah dengannya!” Lalu laki-laki itu berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidaklah ada diantara dua gurun batu yang terjal ini (kota Madinah) sebuah keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.” Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taring beliau, kemudian berkata: “Berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Bukhari:1936 dan Muslim: 1111) Hadits ini menunjukkan bahwa jenis kaffarah bukanlah opsional, melainkan berurutan sesuai kemampuan. Seorang yang mampu membebaskan budak tidak boleh berpuasa. Apabila mampu berpuasa tidak boleh memberi makan orang miskin. Dan perkara mampu atau tidak adalah antara dia dengan Allah, maka hendaknya seseorang jujur kepada Allah Azza wa jalla. Tidak disyaratkan memulai puasa kaffarah diawal bulan. Syaratnya adalah berturut-turut tanpa putus. Apabila terputus tanpa udzur syar’i maka harus mengulangnya dari awal. Diantara udzur yang tidak memutus puasa tersebut seperti; datangnya hari ied atau hari tasyrik, safar, sakit yang membolehkan berbuka atau haid dan nifas bagi perempuan. Apakah Kaffarah Wajib bagi Suami dan Istri? Dalam hadits diatas sudah jelas bahwa suami wajib membayar kaffarah. Lalu bagaimana dengan istri? Apabila seorang istri membiarkan suami melakukannya maka kaffarah wajib atasnya sebagaimana wajib atas suaminya. Sebuah hukum untuk laki-laki secara umum adalah hukum untuk perempuan kecuali apabila ada dalil yang menerangkan perbedaannya. Ketika seorang wanita telah membatalkan puasa Ramadhan dengan berhubungan badan maka wajib atasnya kaffarah sebagaimana laki-laki.. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian dari Syafi’iyah. Dan ini yang dikuatkan oleh syaikh Utsaimin, syaikh Bin Baz serta yang di fatwakan oleh lajnah Daimah (komisi fatwa kerajaan Arab Saudi). Adapun sekiranya istri digauli dalam keadaan tidur -tidak sadar-, atau tidak mengetahui haramnya berhubungan badan disiang hari atau dipaksa yang disertai tekanan, pukulan atau diikat sehingga dia tidak bisa mencegah atau menghindar maka tidak terbebani apapun. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336-339) Apakah Membayar Kaffarah Harus di Bulan Ramadhan? Waktu untuk membayar kaffarah ini tidak terbatas pada bulan Ramadhan. Hanya saja karena kaffarah ini wajib dengan sebab yang disengaja –yaitu seseorang sengaja melakukan hubungan badan disiang hari- maka pembayarannya wajib segera. Imam Zarkasyi (794 H) berkata: هل تجب على الفور؟ إن لم يتعد بسببه فعلى التراخي وإلا فعلى الفور. Apakah (kaffarah) wajib dibayar dengan segera? Apabila tidak sengaja melakukan sebabnya maka waktunya longgar dan jika dengan sengaja maka harus segera. (Al-Mantsur: 3/103) Akan tetapi Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bolehnya memilih waktu untuk berpuasa ketika cuaca tidak panas seperti pada musim dingin. Hanya saja hendaknya tidak menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336) Bolehkah Kaffarah Diangsur? Berdasarkan keterangan diatas maka kita ketahui bahwa puasa dua bulan berturut-turut tidak mungkin diangsur. Adapun apabila seseorang tidak mampu puasa maka boleh baginya memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau dengan cara diangsur sesuai kemampuan. Hanya saja harus kepada 60 orang yang berbeda-beda. (lihat: Al-Mughni 8/32 dan Fatwa Lajnah Daimah 2: 9/222) Demikian, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bagi hambaNya jalan penebus kesalahan dan dosa. Akan tetapi hendaknya seorang mukmin selalu berhati-hati dan menjahui sebab yang dapat mengantarkannya kepada keharaman. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tawasul, Hukum Istri Selingkuh Dan Minta Cerai, Bolehkah Islam Memelihara Anjing, Ebook Hadits Pdf, Shalat Tarawih 23 Rakaat, Tata Cara Sholat Jamak Takhir Visited 204 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid
Bayar Kaffarah Bolehkah Dicicil? Pertanyaan: Assalaamu’alaikum ustadz.. mohon maaf, boleh saya berkonsultasi? Saya dan istri melakukan perkara dosa di bulan Ramadhan yaitu disiang hari Ramadhan. Saat itu sebenarnya saya hanya mau bercumbu saja (tidak berhubungan badan) dan menyebabkan istri saya orgasme. Karena hal tersebut saya tergoda untuk berbuat lebih jauh. Sehingga kebablasan dan akhirnya berujung berhubungan badan. Bagaimana solusinya ustadz? Apakah kami berdua harus membayar kaffarat? Apakah membayarnya harus dibulan Ramadhan? Harus sekaligus dibayar ataukah bisa diangsur? Syukran ustadz. Dari Fulan Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillaah. Amma ba’du; Bulan Ramadhan merupakan bulan yang agung. Satu bulan yang Allah khususkan bagi hambaNya untuk menunaikan salah satu rukun islam. Maka wajib bagi kita untuk menjaga kesucian bulan ini dengan mengagungkan perintahNya serta laranganNya. Diantara hal terlarang bagi orang yang berpuasa ialah berhubungan badan disiang hari. Berhubungan badan disiang hari bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur merupakan dosa besar dan termasuk pembatal puasa serta mewajibkan kaffarah. Akan tetapi Seseorang yang terjatuh didalamnya tetap wajib menahan diri dari makan minum hingga waktu berbuka. Hal tersebut karena kehormatan bulan suci Ramadhan. Bagaimana solusinya? Pertama; Hendaknya memperbanyak istighfar dan bertaubat kepada Alloh Yang Maha Pengampun -Semoga Alloh mengampuni dosa-dosa kita-. Kedua; Bersegera mengqadha’ (mengganti) puasa tersebut dan membayar kaffarah. Adapun kaffarahnya yaitu; (1) Membebaskan budak, jika tidak mampu (2) Berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu maka (3) Memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang satu mud dari makanan pokok. Yang Kurang lebih setara 750 gram. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم، إذ جاءه رجل فقال: يا رسول الله هلكت. قال: «ما لك؟» قال: وقعت على امرأتي وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «هل تجد رقبة تعتقها؟» قال: لا، قال: «فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين»، قال: لا، فقال: «فهل تجد إطعام ستين مسكينا». قال: لا، قال: فمكث النبي صلى الله عليه وسلم، فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيها تمر – والعرق المكتل – قال: «أين السائل؟» فقال: أنا، قال: «خذها، فتصدق به» فقال الرجل: أعلى أفقر مني يا رسول الله؟ فوالله ما بين لابتيها أهل بيت أفقر من أهل بيتي، فضحك النبي صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه، ثم قال: «أطعمه أهلك». Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi ﷺ datanglah seorang laki-laki lalu berkata; “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Beliau ﷺ bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Dia pun berkata: “Aku menggauli istriku dan aku sedang berpuasa.” Lalu Rasulullah ﷺ berkata: “Apakah kamu mendapati budak untuk kamu merdekakan?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ bertanya: “Lalu mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ kembali bertanya: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia pun menjawab: “Tidak.” Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ pun diam sejenak. Kemudian ketika kami dalam keadaan itu Nabi ﷺ diberi satu ‘Irq yang berisi kurma –’Irq adalah sebuah takaran-. Rasulullah ﷺ berkata: “Mana Orang yang bertanya tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya.” Rasulullah ﷺ berkata: “Ambilah ini, bersedekahlah dengannya!” Lalu laki-laki itu berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidaklah ada diantara dua gurun batu yang terjal ini (kota Madinah) sebuah keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.” Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taring beliau, kemudian berkata: “Berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Bukhari:1936 dan Muslim: 1111) Hadits ini menunjukkan bahwa jenis kaffarah bukanlah opsional, melainkan berurutan sesuai kemampuan. Seorang yang mampu membebaskan budak tidak boleh berpuasa. Apabila mampu berpuasa tidak boleh memberi makan orang miskin. Dan perkara mampu atau tidak adalah antara dia dengan Allah, maka hendaknya seseorang jujur kepada Allah Azza wa jalla. Tidak disyaratkan memulai puasa kaffarah diawal bulan. Syaratnya adalah berturut-turut tanpa putus. Apabila terputus tanpa udzur syar’i maka harus mengulangnya dari awal. Diantara udzur yang tidak memutus puasa tersebut seperti; datangnya hari ied atau hari tasyrik, safar, sakit yang membolehkan berbuka atau haid dan nifas bagi perempuan. Apakah Kaffarah Wajib bagi Suami dan Istri? Dalam hadits diatas sudah jelas bahwa suami wajib membayar kaffarah. Lalu bagaimana dengan istri? Apabila seorang istri membiarkan suami melakukannya maka kaffarah wajib atasnya sebagaimana wajib atas suaminya. Sebuah hukum untuk laki-laki secara umum adalah hukum untuk perempuan kecuali apabila ada dalil yang menerangkan perbedaannya. Ketika seorang wanita telah membatalkan puasa Ramadhan dengan berhubungan badan maka wajib atasnya kaffarah sebagaimana laki-laki.. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian dari Syafi’iyah. Dan ini yang dikuatkan oleh syaikh Utsaimin, syaikh Bin Baz serta yang di fatwakan oleh lajnah Daimah (komisi fatwa kerajaan Arab Saudi). Adapun sekiranya istri digauli dalam keadaan tidur -tidak sadar-, atau tidak mengetahui haramnya berhubungan badan disiang hari atau dipaksa yang disertai tekanan, pukulan atau diikat sehingga dia tidak bisa mencegah atau menghindar maka tidak terbebani apapun. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336-339) Apakah Membayar Kaffarah Harus di Bulan Ramadhan? Waktu untuk membayar kaffarah ini tidak terbatas pada bulan Ramadhan. Hanya saja karena kaffarah ini wajib dengan sebab yang disengaja –yaitu seseorang sengaja melakukan hubungan badan disiang hari- maka pembayarannya wajib segera. Imam Zarkasyi (794 H) berkata: هل تجب على الفور؟ إن لم يتعد بسببه فعلى التراخي وإلا فعلى الفور. Apakah (kaffarah) wajib dibayar dengan segera? Apabila tidak sengaja melakukan sebabnya maka waktunya longgar dan jika dengan sengaja maka harus segera. (Al-Mantsur: 3/103) Akan tetapi Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bolehnya memilih waktu untuk berpuasa ketika cuaca tidak panas seperti pada musim dingin. Hanya saja hendaknya tidak menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336) Bolehkah Kaffarah Diangsur? Berdasarkan keterangan diatas maka kita ketahui bahwa puasa dua bulan berturut-turut tidak mungkin diangsur. Adapun apabila seseorang tidak mampu puasa maka boleh baginya memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau dengan cara diangsur sesuai kemampuan. Hanya saja harus kepada 60 orang yang berbeda-beda. (lihat: Al-Mughni 8/32 dan Fatwa Lajnah Daimah 2: 9/222) Demikian, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bagi hambaNya jalan penebus kesalahan dan dosa. Akan tetapi hendaknya seorang mukmin selalu berhati-hati dan menjahui sebab yang dapat mengantarkannya kepada keharaman. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tawasul, Hukum Istri Selingkuh Dan Minta Cerai, Bolehkah Islam Memelihara Anjing, Ebook Hadits Pdf, Shalat Tarawih 23 Rakaat, Tata Cara Sholat Jamak Takhir Visited 204 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1345054933&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Bayar Kaffarah Bolehkah Dicicil? Pertanyaan: Assalaamu’alaikum ustadz.. mohon maaf, boleh saya berkonsultasi? Saya dan istri melakukan perkara dosa di bulan Ramadhan yaitu disiang hari Ramadhan. Saat itu sebenarnya saya hanya mau bercumbu saja (tidak berhubungan badan) dan menyebabkan istri saya orgasme. Karena hal tersebut saya tergoda untuk berbuat lebih jauh. Sehingga kebablasan dan akhirnya berujung berhubungan badan. Bagaimana solusinya ustadz? Apakah kami berdua harus membayar kaffarat? Apakah membayarnya harus dibulan Ramadhan? Harus sekaligus dibayar ataukah bisa diangsur? Syukran ustadz. Dari Fulan Jawaban: Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillaah. Amma ba’du; Bulan Ramadhan merupakan bulan yang agung. Satu bulan yang Allah khususkan bagi hambaNya untuk menunaikan salah satu rukun islam. Maka wajib bagi kita untuk menjaga kesucian bulan ini dengan mengagungkan perintahNya serta laranganNya. Diantara hal terlarang bagi orang yang berpuasa ialah berhubungan badan disiang hari. Berhubungan badan disiang hari bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur merupakan dosa besar dan termasuk pembatal puasa serta mewajibkan kaffarah. Akan tetapi Seseorang yang terjatuh didalamnya tetap wajib menahan diri dari makan minum hingga waktu berbuka. Hal tersebut karena kehormatan bulan suci Ramadhan. Bagaimana solusinya? Pertama; Hendaknya memperbanyak istighfar dan bertaubat kepada Alloh Yang Maha Pengampun -Semoga Alloh mengampuni dosa-dosa kita-. Kedua; Bersegera mengqadha’ (mengganti) puasa tersebut dan membayar kaffarah. Adapun kaffarahnya yaitu; (1) Membebaskan budak, jika tidak mampu (2) Berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu maka (3) Memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang satu mud dari makanan pokok. Yang Kurang lebih setara 750 gram. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم، إذ جاءه رجل فقال: يا رسول الله هلكت. قال: «ما لك؟» قال: وقعت على امرأتي وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «هل تجد رقبة تعتقها؟» قال: لا، قال: «فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين»، قال: لا، فقال: «فهل تجد إطعام ستين مسكينا». قال: لا، قال: فمكث النبي صلى الله عليه وسلم، فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيها تمر – والعرق المكتل – قال: «أين السائل؟» فقال: أنا، قال: «خذها، فتصدق به» فقال الرجل: أعلى أفقر مني يا رسول الله؟ فوالله ما بين لابتيها أهل بيت أفقر من أهل بيتي، فضحك النبي صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه، ثم قال: «أطعمه أهلك». Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi ﷺ datanglah seorang laki-laki lalu berkata; “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Beliau ﷺ bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Dia pun berkata: “Aku menggauli istriku dan aku sedang berpuasa.” Lalu Rasulullah ﷺ berkata: “Apakah kamu mendapati budak untuk kamu merdekakan?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ bertanya: “Lalu mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau ﷺ kembali bertanya: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia pun menjawab: “Tidak.” Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ pun diam sejenak. Kemudian ketika kami dalam keadaan itu Nabi ﷺ diberi satu ‘Irq yang berisi kurma –’Irq adalah sebuah takaran-. Rasulullah ﷺ berkata: “Mana Orang yang bertanya tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya.” Rasulullah ﷺ berkata: “Ambilah ini, bersedekahlah dengannya!” Lalu laki-laki itu berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidaklah ada diantara dua gurun batu yang terjal ini (kota Madinah) sebuah keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.” Nabi ﷺ pun tertawa hingga terlihat gigi taring beliau, kemudian berkata: “Berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Bukhari:1936 dan Muslim: 1111) Hadits ini menunjukkan bahwa jenis kaffarah bukanlah opsional, melainkan berurutan sesuai kemampuan. Seorang yang mampu membebaskan budak tidak boleh berpuasa. Apabila mampu berpuasa tidak boleh memberi makan orang miskin. Dan perkara mampu atau tidak adalah antara dia dengan Allah, maka hendaknya seseorang jujur kepada Allah Azza wa jalla. Tidak disyaratkan memulai puasa kaffarah diawal bulan. Syaratnya adalah berturut-turut tanpa putus. Apabila terputus tanpa udzur syar’i maka harus mengulangnya dari awal. Diantara udzur yang tidak memutus puasa tersebut seperti; datangnya hari ied atau hari tasyrik, safar, sakit yang membolehkan berbuka atau haid dan nifas bagi perempuan. Apakah Kaffarah Wajib bagi Suami dan Istri? Dalam hadits diatas sudah jelas bahwa suami wajib membayar kaffarah. Lalu bagaimana dengan istri? Apabila seorang istri membiarkan suami melakukannya maka kaffarah wajib atasnya sebagaimana wajib atas suaminya. Sebuah hukum untuk laki-laki secara umum adalah hukum untuk perempuan kecuali apabila ada dalil yang menerangkan perbedaannya. Ketika seorang wanita telah membatalkan puasa Ramadhan dengan berhubungan badan maka wajib atasnya kaffarah sebagaimana laki-laki.. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian dari Syafi’iyah. Dan ini yang dikuatkan oleh syaikh Utsaimin, syaikh Bin Baz serta yang di fatwakan oleh lajnah Daimah (komisi fatwa kerajaan Arab Saudi). Adapun sekiranya istri digauli dalam keadaan tidur -tidak sadar-, atau tidak mengetahui haramnya berhubungan badan disiang hari atau dipaksa yang disertai tekanan, pukulan atau diikat sehingga dia tidak bisa mencegah atau menghindar maka tidak terbebani apapun. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336-339) Apakah Membayar Kaffarah Harus di Bulan Ramadhan? Waktu untuk membayar kaffarah ini tidak terbatas pada bulan Ramadhan. Hanya saja karena kaffarah ini wajib dengan sebab yang disengaja –yaitu seseorang sengaja melakukan hubungan badan disiang hari- maka pembayarannya wajib segera. Imam Zarkasyi (794 H) berkata: هل تجب على الفور؟ إن لم يتعد بسببه فعلى التراخي وإلا فعلى الفور. Apakah (kaffarah) wajib dibayar dengan segera? Apabila tidak sengaja melakukan sebabnya maka waktunya longgar dan jika dengan sengaja maka harus segera. (Al-Mantsur: 3/103) Akan tetapi Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bolehnya memilih waktu untuk berpuasa ketika cuaca tidak panas seperti pada musim dingin. Hanya saja hendaknya tidak menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336) Bolehkah Kaffarah Diangsur? Berdasarkan keterangan diatas maka kita ketahui bahwa puasa dua bulan berturut-turut tidak mungkin diangsur. Adapun apabila seseorang tidak mampu puasa maka boleh baginya memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau dengan cara diangsur sesuai kemampuan. Hanya saja harus kepada 60 orang yang berbeda-beda. (lihat: Al-Mughni 8/32 dan Fatwa Lajnah Daimah 2: 9/222) Demikian, Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bagi hambaNya jalan penebus kesalahan dan dosa. Akan tetapi hendaknya seorang mukmin selalu berhati-hati dan menjahui sebab yang dapat mengantarkannya kepada keharaman. Wallahu ta’ala a’lam. Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Tawasul, Hukum Istri Selingkuh Dan Minta Cerai, Bolehkah Islam Memelihara Anjing, Ebook Hadits Pdf, Shalat Tarawih 23 Rakaat, Tata Cara Sholat Jamak Takhir Visited 204 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kumpulan Amalan Ringan #32: Keutamaan Membaca Tiga Ayat Lebih Baik dari Tiga Ekor Unta

Inilah keutamaannya membaca tiga ayat saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ ». قُلْنَا نَعَمْ. قَالَ « فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ “Maukah seorang dari kalian jika kembali ke rumahnya mendapati di dalamnya tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar?” Kami (para shahabat) menjawab, “Iya.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang dari kalian membaca tiga ayat di dalam shalat lebih baik baginya daripada mendapatkan tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar.” (HR. Muslim, no. 802). Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sedang kami berada di serambi masjid (Madinah). Lalu beliau bersabda, « أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِىَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِى غَيْرِ إِثْمٍ وَلاَ قَطْعِ رَحِمٍ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ. قَالَ « أَفَلاَ يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمَ أَوْ يَقْرَأَ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلاَثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإِبِلِ».. “Siapakah di antara kalian yang senang berangkat pagi pada tiap hari ke Buthhan atau Al-‘Aqiq, lalu kembali dengan membawa dua unta yang besar punuknya, tanpa mengerjakan dosa atau memutus hubungan silaturahim (hubungan dengan sanak keluarga)?” Kami (yang hadir) berkata, “Ya kami senang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Apakah seseorang di antara kalian tidak berangkat pagi ke masjid, lalu mempelajari atau membaca dua ayat Al-Qur’an, hal itu lebih baik baginya daripada dua unta.  Dan (bila mempelajari atau membaca) tiga (ayat) akan lebih baik daripada memperoleh tiga (unta). Dan (bila mempelajari atau mengajar) empat ayat akan lebih baik baginya daripada memperoleh empat (unta), dan demikian dari seluruh bilangan unta.” (HR. Muslim, no. 803) Hadits di atas dimasukkan dalam Shahih Muslim dalam Kitab “Shalat Bagi Musafir”, Bab “Keutamaan Membaca Al-Qur’an dalam shalat dan mempelajarinya”.   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan membaca Al-Qur’an dalam shalat dan selainnya. Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya da itu lebih baik dari banyak dari serpihan dunia, bahkan mengalahkan sebagian dunia, juga bisa dikatakan mengalahkan dunia seluruhnya. Hadits ini jadi dorongan untuk semangat dalam meraih pahala akhirat yang kekal abadi dibanding dengan manfaat dunia yang akan fana. (Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:343)   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Pelajaran Penting dan Keutamaan Membaca Surat Yasin Keutamaan Memiliki Sifat Malu   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran keutamaan ayat keutamaan surat kumpulan amalan ringan

Kumpulan Amalan Ringan #32: Keutamaan Membaca Tiga Ayat Lebih Baik dari Tiga Ekor Unta

Inilah keutamaannya membaca tiga ayat saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ ». قُلْنَا نَعَمْ. قَالَ « فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ “Maukah seorang dari kalian jika kembali ke rumahnya mendapati di dalamnya tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar?” Kami (para shahabat) menjawab, “Iya.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang dari kalian membaca tiga ayat di dalam shalat lebih baik baginya daripada mendapatkan tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar.” (HR. Muslim, no. 802). Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sedang kami berada di serambi masjid (Madinah). Lalu beliau bersabda, « أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِىَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِى غَيْرِ إِثْمٍ وَلاَ قَطْعِ رَحِمٍ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ. قَالَ « أَفَلاَ يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمَ أَوْ يَقْرَأَ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلاَثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإِبِلِ».. “Siapakah di antara kalian yang senang berangkat pagi pada tiap hari ke Buthhan atau Al-‘Aqiq, lalu kembali dengan membawa dua unta yang besar punuknya, tanpa mengerjakan dosa atau memutus hubungan silaturahim (hubungan dengan sanak keluarga)?” Kami (yang hadir) berkata, “Ya kami senang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Apakah seseorang di antara kalian tidak berangkat pagi ke masjid, lalu mempelajari atau membaca dua ayat Al-Qur’an, hal itu lebih baik baginya daripada dua unta.  Dan (bila mempelajari atau membaca) tiga (ayat) akan lebih baik daripada memperoleh tiga (unta). Dan (bila mempelajari atau mengajar) empat ayat akan lebih baik baginya daripada memperoleh empat (unta), dan demikian dari seluruh bilangan unta.” (HR. Muslim, no. 803) Hadits di atas dimasukkan dalam Shahih Muslim dalam Kitab “Shalat Bagi Musafir”, Bab “Keutamaan Membaca Al-Qur’an dalam shalat dan mempelajarinya”.   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan membaca Al-Qur’an dalam shalat dan selainnya. Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya da itu lebih baik dari banyak dari serpihan dunia, bahkan mengalahkan sebagian dunia, juga bisa dikatakan mengalahkan dunia seluruhnya. Hadits ini jadi dorongan untuk semangat dalam meraih pahala akhirat yang kekal abadi dibanding dengan manfaat dunia yang akan fana. (Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:343)   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Pelajaran Penting dan Keutamaan Membaca Surat Yasin Keutamaan Memiliki Sifat Malu   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran keutamaan ayat keutamaan surat kumpulan amalan ringan
Inilah keutamaannya membaca tiga ayat saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ ». قُلْنَا نَعَمْ. قَالَ « فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ “Maukah seorang dari kalian jika kembali ke rumahnya mendapati di dalamnya tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar?” Kami (para shahabat) menjawab, “Iya.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang dari kalian membaca tiga ayat di dalam shalat lebih baik baginya daripada mendapatkan tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar.” (HR. Muslim, no. 802). Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sedang kami berada di serambi masjid (Madinah). Lalu beliau bersabda, « أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِىَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِى غَيْرِ إِثْمٍ وَلاَ قَطْعِ رَحِمٍ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ. قَالَ « أَفَلاَ يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمَ أَوْ يَقْرَأَ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلاَثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإِبِلِ».. “Siapakah di antara kalian yang senang berangkat pagi pada tiap hari ke Buthhan atau Al-‘Aqiq, lalu kembali dengan membawa dua unta yang besar punuknya, tanpa mengerjakan dosa atau memutus hubungan silaturahim (hubungan dengan sanak keluarga)?” Kami (yang hadir) berkata, “Ya kami senang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Apakah seseorang di antara kalian tidak berangkat pagi ke masjid, lalu mempelajari atau membaca dua ayat Al-Qur’an, hal itu lebih baik baginya daripada dua unta.  Dan (bila mempelajari atau membaca) tiga (ayat) akan lebih baik daripada memperoleh tiga (unta). Dan (bila mempelajari atau mengajar) empat ayat akan lebih baik baginya daripada memperoleh empat (unta), dan demikian dari seluruh bilangan unta.” (HR. Muslim, no. 803) Hadits di atas dimasukkan dalam Shahih Muslim dalam Kitab “Shalat Bagi Musafir”, Bab “Keutamaan Membaca Al-Qur’an dalam shalat dan mempelajarinya”.   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan membaca Al-Qur’an dalam shalat dan selainnya. Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya da itu lebih baik dari banyak dari serpihan dunia, bahkan mengalahkan sebagian dunia, juga bisa dikatakan mengalahkan dunia seluruhnya. Hadits ini jadi dorongan untuk semangat dalam meraih pahala akhirat yang kekal abadi dibanding dengan manfaat dunia yang akan fana. (Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:343)   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Pelajaran Penting dan Keutamaan Membaca Surat Yasin Keutamaan Memiliki Sifat Malu   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran keutamaan ayat keutamaan surat kumpulan amalan ringan


Inilah keutamaannya membaca tiga ayat saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ ». قُلْنَا نَعَمْ. قَالَ « فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ “Maukah seorang dari kalian jika kembali ke rumahnya mendapati di dalamnya tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar?” Kami (para shahabat) menjawab, “Iya.” Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang dari kalian membaca tiga ayat di dalam shalat lebih baik baginya daripada mendapatkan tiga unta yang hamil, gemuk, dan besar.” (HR. Muslim, no. 802). Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sedang kami berada di serambi masjid (Madinah). Lalu beliau bersabda, « أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَوْمٍ إِلَى بُطْحَانَ أَوْ إِلَى الْعَقِيقِ فَيَأْتِىَ مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِى غَيْرِ إِثْمٍ وَلاَ قَطْعِ رَحِمٍ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ نُحِبُّ ذَلِكَ. قَالَ « أَفَلاَ يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمَ أَوْ يَقْرَأَ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ وَثَلاَثٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإِبِلِ».. “Siapakah di antara kalian yang senang berangkat pagi pada tiap hari ke Buthhan atau Al-‘Aqiq, lalu kembali dengan membawa dua unta yang besar punuknya, tanpa mengerjakan dosa atau memutus hubungan silaturahim (hubungan dengan sanak keluarga)?” Kami (yang hadir) berkata, “Ya kami senang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bersabda, “Apakah seseorang di antara kalian tidak berangkat pagi ke masjid, lalu mempelajari atau membaca dua ayat Al-Qur’an, hal itu lebih baik baginya daripada dua unta.  Dan (bila mempelajari atau membaca) tiga (ayat) akan lebih baik daripada memperoleh tiga (unta). Dan (bila mempelajari atau mengajar) empat ayat akan lebih baik baginya daripada memperoleh empat (unta), dan demikian dari seluruh bilangan unta.” (HR. Muslim, no. 803) Hadits di atas dimasukkan dalam Shahih Muslim dalam Kitab “Shalat Bagi Musafir”, Bab “Keutamaan Membaca Al-Qur’an dalam shalat dan mempelajarinya”.   Beberapa faedah dari hadits di atas: Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan membaca Al-Qur’an dalam shalat dan selainnya. Hadits ini jadi dalil tentang keutamaan belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya da itu lebih baik dari banyak dari serpihan dunia, bahkan mengalahkan sebagian dunia, juga bisa dikatakan mengalahkan dunia seluruhnya. Hadits ini jadi dorongan untuk semangat dalam meraih pahala akhirat yang kekal abadi dibanding dengan manfaat dunia yang akan fana. (Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:343)   Referensi: Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin ‘Ali Al-Itiyubia. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.   Baca Juga: Pelajaran Penting dan Keutamaan Membaca Surat Yasin Keutamaan Memiliki Sifat Malu   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar keutamaan al quran keutamaan ayat keutamaan surat kumpulan amalan ringan

Faedah Surat An-Nuur #36: Allah Merajai Langit dan Bumi, Kita Semua Akan Kembali kepada-Nya

Allah merajai langit dan bumi, dan kita semua akan kembali kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah 2. Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal 3. Tentang hisab amal 3.1. Hisab itu ada dua macam 3.1.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #42 Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)   Penjelasan ayat   Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah Disebutkan dalam ayat ke-42: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di memberikan keterangan, maksudnya adalah Allah menciptakan langit dan bumi. Allah yang memberikan rezeki pula kepada langit dan bumi. Allah juga yang mengatur langit dan bumi. Allah mengaturnya secara syar’i dan qadari (artinya semua harus tunduk pada aturan syariat Allah dan semua yang Allah tetapkan itu pasti terjadi). Di bumi ini tempat kita beramal, sedangkan di akhirat adalah tempat amalan kita itu dibalas. Sehingga dalam lanjutan ayat disebutkan, “dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” Artinya, kepada Allah tempat kita kembali dan kita akan dibalas. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 600-601.   Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal Dalil yang menunjukkan adanya timbangan amal pada hari kiamat di antaranya adalah ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ , فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ , وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ , فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ  , وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ , نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11) Dalam penjelasan para ulama ada beberapa pendapat manakah yang ditimbang dalam mawazin (timbangan) pada hari kiamat. Ada beberapa pendapat, yang ditimbang adalah: (1) amal itu sendiri, (2) catatan amal, (3) pahala dari amalan, (4) pelaku amal itu sendiri. Lihat Ma’arij Al-Qabul, 3:1022-1024. Dalil yang menunjukkan bahwa manusia akan menerima catatan amal adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) Juga dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Begitu juga yang menerima kitab dari sisi belakang punggungnya seperti disebut dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ “Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang.” (QS. Al-Insyiqaq: 10) Juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Qaaf, Setiap Yang Terucap Akan Masuk Catatan Amal Tentang hisab amal Dalam masalah hisab disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Yang dimaksud hisab adalah ditimbangnya amal kebaikan dan kejelekan. Termasuk dalam hal ini ada munaqasyah (perhitungan amal baik dan jelek secara rinci). Hisab yang dimaksud sebelumnya adalah penampakan amalan pada pelakunya dan akhirnya ia mengenal amalnya sendiri. Oleh karena itu para ulama Ahlus Sunnah berselisih pendapat mengenai orang kafir, yaitu apakah orang kafir dihisab ataukah tidak. Yang jelas hisab itu ada yaitu amalan itu dihitung dan ditampakkan. Namun hisab bagi orang kafir bukan maknanya kebaikan mereka dibalas pada hari kiamat lalu dibandingkan dengan kejelekannya.” (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql, 5:229. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di tempat lainnya juga menyatakan, “Setiap hamba pasti memiliki kejelekan. Dalam kehidupan kita selaku hamba pasti punya kekurangan. Seandainya bukan karena pemaafan dari Allah terhadap kesalahan-kesalahan kita dan Allah menerima amal kita, tentu kita akan binasa. Karena dalam hadits disebutkan, “Siapa yang menghadapi munaqasyah (perhitungan hisab secara rinci), maka ia tentu akan disiksa. ‘Aisyah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bukankah Allah mengatakan, “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).” Inilah yang dimaksud dengan al-‘ardh (penampakan amal). Namun jika amal tersebut nuqisya (dihisab rinci) tentu akan disiksa.” (Jaami’ Ar-Rasail, 1:150. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489)   Hisab itu ada dua macam Pertama, hisab ‘ardh. Hisab ini berlaku khusus untuk orang beriman. Ia akan ditanya tentang amalnya, ilmunya, nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Ia akan menjawab dengan kokoh, akhirnya nikmat kebaikan berlanjut terus untuknya. Jika ditampakkan baginya dosa, ia mengakuinya dan Allah akan menutupi serta memaafkan kesalahannya. Hisab pertama ini tidak dihitung detail (munaqasyah). Ia akan mengambil kitabnya dengan tangan kanannya. Ia akan kembali pada keluarganya dalam keadaan suka cita. Karena ia selamat dari siksa dan diberikan keburuntungan dengan pahala. Inilah yang disebutkan dalam hadits, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Kedua, hisab munaqasyah. Hisab ini ditujukan pada orang kafir dan ahli maksiat dari orang yang bertauhid. Mereka akan lama hisabnya dan akan berat tergantung pada banyaknya dosanya. Jika itu ahli maksiat dari kalangan ahli tauhid, maka Allah akan masukkan mereka dalam neraka sampai waktu tertentu kemudian keluar, lalu akan masuk dalam surga selamanya. Hisab jenis ini akan dialami oleh orang kafir, munafik, dan pelaku kemaksiatan–semoga Allah melindungi kita–, di mana mereka akan diinterogasi secara teliti atas kenikmatan yang diperoleh semasa di dunia, selain itu terjadi adu argumentasi sehingga Allah pun mendatangkan saksi untuk membatalkan alasan mereka. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 182318. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ma’arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul ila ‘Ilmi Al-Ushul fi At-Tauhid. Cetakan kedelapan, Tahun 1432 H. Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/182318 Baca Juga: Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab Ya Allah, Hisablah Aku dengan Hisab yang Mudah   Diselesaikan menjelang Ashar, 27 Shafar 1441 H, bertepatan dengan 26 Oktober 2019 oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal faedah surat an nuur hari kiamat surat an nuur tafsir surat an nuur timbangan amal

Faedah Surat An-Nuur #36: Allah Merajai Langit dan Bumi, Kita Semua Akan Kembali kepada-Nya

Allah merajai langit dan bumi, dan kita semua akan kembali kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah 2. Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal 3. Tentang hisab amal 3.1. Hisab itu ada dua macam 3.1.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #42 Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)   Penjelasan ayat   Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah Disebutkan dalam ayat ke-42: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di memberikan keterangan, maksudnya adalah Allah menciptakan langit dan bumi. Allah yang memberikan rezeki pula kepada langit dan bumi. Allah juga yang mengatur langit dan bumi. Allah mengaturnya secara syar’i dan qadari (artinya semua harus tunduk pada aturan syariat Allah dan semua yang Allah tetapkan itu pasti terjadi). Di bumi ini tempat kita beramal, sedangkan di akhirat adalah tempat amalan kita itu dibalas. Sehingga dalam lanjutan ayat disebutkan, “dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” Artinya, kepada Allah tempat kita kembali dan kita akan dibalas. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 600-601.   Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal Dalil yang menunjukkan adanya timbangan amal pada hari kiamat di antaranya adalah ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ , فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ , وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ , فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ  , وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ , نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11) Dalam penjelasan para ulama ada beberapa pendapat manakah yang ditimbang dalam mawazin (timbangan) pada hari kiamat. Ada beberapa pendapat, yang ditimbang adalah: (1) amal itu sendiri, (2) catatan amal, (3) pahala dari amalan, (4) pelaku amal itu sendiri. Lihat Ma’arij Al-Qabul, 3:1022-1024. Dalil yang menunjukkan bahwa manusia akan menerima catatan amal adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) Juga dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Begitu juga yang menerima kitab dari sisi belakang punggungnya seperti disebut dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ “Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang.” (QS. Al-Insyiqaq: 10) Juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Qaaf, Setiap Yang Terucap Akan Masuk Catatan Amal Tentang hisab amal Dalam masalah hisab disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Yang dimaksud hisab adalah ditimbangnya amal kebaikan dan kejelekan. Termasuk dalam hal ini ada munaqasyah (perhitungan amal baik dan jelek secara rinci). Hisab yang dimaksud sebelumnya adalah penampakan amalan pada pelakunya dan akhirnya ia mengenal amalnya sendiri. Oleh karena itu para ulama Ahlus Sunnah berselisih pendapat mengenai orang kafir, yaitu apakah orang kafir dihisab ataukah tidak. Yang jelas hisab itu ada yaitu amalan itu dihitung dan ditampakkan. Namun hisab bagi orang kafir bukan maknanya kebaikan mereka dibalas pada hari kiamat lalu dibandingkan dengan kejelekannya.” (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql, 5:229. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di tempat lainnya juga menyatakan, “Setiap hamba pasti memiliki kejelekan. Dalam kehidupan kita selaku hamba pasti punya kekurangan. Seandainya bukan karena pemaafan dari Allah terhadap kesalahan-kesalahan kita dan Allah menerima amal kita, tentu kita akan binasa. Karena dalam hadits disebutkan, “Siapa yang menghadapi munaqasyah (perhitungan hisab secara rinci), maka ia tentu akan disiksa. ‘Aisyah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bukankah Allah mengatakan, “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).” Inilah yang dimaksud dengan al-‘ardh (penampakan amal). Namun jika amal tersebut nuqisya (dihisab rinci) tentu akan disiksa.” (Jaami’ Ar-Rasail, 1:150. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489)   Hisab itu ada dua macam Pertama, hisab ‘ardh. Hisab ini berlaku khusus untuk orang beriman. Ia akan ditanya tentang amalnya, ilmunya, nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Ia akan menjawab dengan kokoh, akhirnya nikmat kebaikan berlanjut terus untuknya. Jika ditampakkan baginya dosa, ia mengakuinya dan Allah akan menutupi serta memaafkan kesalahannya. Hisab pertama ini tidak dihitung detail (munaqasyah). Ia akan mengambil kitabnya dengan tangan kanannya. Ia akan kembali pada keluarganya dalam keadaan suka cita. Karena ia selamat dari siksa dan diberikan keburuntungan dengan pahala. Inilah yang disebutkan dalam hadits, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Kedua, hisab munaqasyah. Hisab ini ditujukan pada orang kafir dan ahli maksiat dari orang yang bertauhid. Mereka akan lama hisabnya dan akan berat tergantung pada banyaknya dosanya. Jika itu ahli maksiat dari kalangan ahli tauhid, maka Allah akan masukkan mereka dalam neraka sampai waktu tertentu kemudian keluar, lalu akan masuk dalam surga selamanya. Hisab jenis ini akan dialami oleh orang kafir, munafik, dan pelaku kemaksiatan–semoga Allah melindungi kita–, di mana mereka akan diinterogasi secara teliti atas kenikmatan yang diperoleh semasa di dunia, selain itu terjadi adu argumentasi sehingga Allah pun mendatangkan saksi untuk membatalkan alasan mereka. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 182318. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ma’arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul ila ‘Ilmi Al-Ushul fi At-Tauhid. Cetakan kedelapan, Tahun 1432 H. Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/182318 Baca Juga: Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab Ya Allah, Hisablah Aku dengan Hisab yang Mudah   Diselesaikan menjelang Ashar, 27 Shafar 1441 H, bertepatan dengan 26 Oktober 2019 oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal faedah surat an nuur hari kiamat surat an nuur tafsir surat an nuur timbangan amal
Allah merajai langit dan bumi, dan kita semua akan kembali kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah 2. Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal 3. Tentang hisab amal 3.1. Hisab itu ada dua macam 3.1.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #42 Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)   Penjelasan ayat   Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah Disebutkan dalam ayat ke-42: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di memberikan keterangan, maksudnya adalah Allah menciptakan langit dan bumi. Allah yang memberikan rezeki pula kepada langit dan bumi. Allah juga yang mengatur langit dan bumi. Allah mengaturnya secara syar’i dan qadari (artinya semua harus tunduk pada aturan syariat Allah dan semua yang Allah tetapkan itu pasti terjadi). Di bumi ini tempat kita beramal, sedangkan di akhirat adalah tempat amalan kita itu dibalas. Sehingga dalam lanjutan ayat disebutkan, “dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” Artinya, kepada Allah tempat kita kembali dan kita akan dibalas. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 600-601.   Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal Dalil yang menunjukkan adanya timbangan amal pada hari kiamat di antaranya adalah ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ , فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ , وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ , فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ  , وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ , نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11) Dalam penjelasan para ulama ada beberapa pendapat manakah yang ditimbang dalam mawazin (timbangan) pada hari kiamat. Ada beberapa pendapat, yang ditimbang adalah: (1) amal itu sendiri, (2) catatan amal, (3) pahala dari amalan, (4) pelaku amal itu sendiri. Lihat Ma’arij Al-Qabul, 3:1022-1024. Dalil yang menunjukkan bahwa manusia akan menerima catatan amal adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) Juga dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Begitu juga yang menerima kitab dari sisi belakang punggungnya seperti disebut dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ “Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang.” (QS. Al-Insyiqaq: 10) Juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Qaaf, Setiap Yang Terucap Akan Masuk Catatan Amal Tentang hisab amal Dalam masalah hisab disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Yang dimaksud hisab adalah ditimbangnya amal kebaikan dan kejelekan. Termasuk dalam hal ini ada munaqasyah (perhitungan amal baik dan jelek secara rinci). Hisab yang dimaksud sebelumnya adalah penampakan amalan pada pelakunya dan akhirnya ia mengenal amalnya sendiri. Oleh karena itu para ulama Ahlus Sunnah berselisih pendapat mengenai orang kafir, yaitu apakah orang kafir dihisab ataukah tidak. Yang jelas hisab itu ada yaitu amalan itu dihitung dan ditampakkan. Namun hisab bagi orang kafir bukan maknanya kebaikan mereka dibalas pada hari kiamat lalu dibandingkan dengan kejelekannya.” (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql, 5:229. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di tempat lainnya juga menyatakan, “Setiap hamba pasti memiliki kejelekan. Dalam kehidupan kita selaku hamba pasti punya kekurangan. Seandainya bukan karena pemaafan dari Allah terhadap kesalahan-kesalahan kita dan Allah menerima amal kita, tentu kita akan binasa. Karena dalam hadits disebutkan, “Siapa yang menghadapi munaqasyah (perhitungan hisab secara rinci), maka ia tentu akan disiksa. ‘Aisyah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bukankah Allah mengatakan, “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).” Inilah yang dimaksud dengan al-‘ardh (penampakan amal). Namun jika amal tersebut nuqisya (dihisab rinci) tentu akan disiksa.” (Jaami’ Ar-Rasail, 1:150. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489)   Hisab itu ada dua macam Pertama, hisab ‘ardh. Hisab ini berlaku khusus untuk orang beriman. Ia akan ditanya tentang amalnya, ilmunya, nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Ia akan menjawab dengan kokoh, akhirnya nikmat kebaikan berlanjut terus untuknya. Jika ditampakkan baginya dosa, ia mengakuinya dan Allah akan menutupi serta memaafkan kesalahannya. Hisab pertama ini tidak dihitung detail (munaqasyah). Ia akan mengambil kitabnya dengan tangan kanannya. Ia akan kembali pada keluarganya dalam keadaan suka cita. Karena ia selamat dari siksa dan diberikan keburuntungan dengan pahala. Inilah yang disebutkan dalam hadits, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Kedua, hisab munaqasyah. Hisab ini ditujukan pada orang kafir dan ahli maksiat dari orang yang bertauhid. Mereka akan lama hisabnya dan akan berat tergantung pada banyaknya dosanya. Jika itu ahli maksiat dari kalangan ahli tauhid, maka Allah akan masukkan mereka dalam neraka sampai waktu tertentu kemudian keluar, lalu akan masuk dalam surga selamanya. Hisab jenis ini akan dialami oleh orang kafir, munafik, dan pelaku kemaksiatan–semoga Allah melindungi kita–, di mana mereka akan diinterogasi secara teliti atas kenikmatan yang diperoleh semasa di dunia, selain itu terjadi adu argumentasi sehingga Allah pun mendatangkan saksi untuk membatalkan alasan mereka. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 182318. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ma’arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul ila ‘Ilmi Al-Ushul fi At-Tauhid. Cetakan kedelapan, Tahun 1432 H. Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/182318 Baca Juga: Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab Ya Allah, Hisablah Aku dengan Hisab yang Mudah   Diselesaikan menjelang Ashar, 27 Shafar 1441 H, bertepatan dengan 26 Oktober 2019 oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal faedah surat an nuur hari kiamat surat an nuur tafsir surat an nuur timbangan amal


Allah merajai langit dan bumi, dan kita semua akan kembali kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah 2. Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal 3. Tentang hisab amal 3.1. Hisab itu ada dua macam 3.1.1. Referensi: Tafsir Surah An-Nuur Ayat #42 Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ “ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nuur: 42)   Penjelasan ayat   Semua milik Allah dan semua akan kembali kepada Allah Disebutkan dalam ayat ke-42: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.” Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di memberikan keterangan, maksudnya adalah Allah menciptakan langit dan bumi. Allah yang memberikan rezeki pula kepada langit dan bumi. Allah juga yang mengatur langit dan bumi. Allah mengaturnya secara syar’i dan qadari (artinya semua harus tunduk pada aturan syariat Allah dan semua yang Allah tetapkan itu pasti terjadi). Di bumi ini tempat kita beramal, sedangkan di akhirat adalah tempat amalan kita itu dibalas. Sehingga dalam lanjutan ayat disebutkan, “dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” Artinya, kepada Allah tempat kita kembali dan kita akan dibalas. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 600-601.   Balasan manusia akan nampak pada catatan amal dan timbangan amal Dalil yang menunjukkan adanya timbangan amal pada hari kiamat di antaranya adalah ayat, وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”  (QS. Al-Anbiya’: 47) Dalam ayat lainnya disebutkan, فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ , فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ , وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ , فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ  , وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ , نَارٌ حَامِيَةٌ “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 6-11) Dalam penjelasan para ulama ada beberapa pendapat manakah yang ditimbang dalam mawazin (timbangan) pada hari kiamat. Ada beberapa pendapat, yang ditimbang adalah: (1) amal itu sendiri, (2) catatan amal, (3) pahala dari amalan, (4) pelaku amal itu sendiri. Lihat Ma’arij Al-Qabul, 3:1022-1024. Dalil yang menunjukkan bahwa manusia akan menerima catatan amal adalah firman Allah Ta’ala, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) Juga dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Begitu juga yang menerima kitab dari sisi belakang punggungnya seperti disebut dalam ayat, وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ “Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang.” (QS. Al-Insyiqaq: 10) Juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Baca Juga: Faedah Surat Qaaf, Setiap Yang Terucap Akan Masuk Catatan Amal Tentang hisab amal Dalam masalah hisab disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Yang dimaksud hisab adalah ditimbangnya amal kebaikan dan kejelekan. Termasuk dalam hal ini ada munaqasyah (perhitungan amal baik dan jelek secara rinci). Hisab yang dimaksud sebelumnya adalah penampakan amalan pada pelakunya dan akhirnya ia mengenal amalnya sendiri. Oleh karena itu para ulama Ahlus Sunnah berselisih pendapat mengenai orang kafir, yaitu apakah orang kafir dihisab ataukah tidak. Yang jelas hisab itu ada yaitu amalan itu dihitung dan ditampakkan. Namun hisab bagi orang kafir bukan maknanya kebaikan mereka dibalas pada hari kiamat lalu dibandingkan dengan kejelekannya.” (Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql, 5:229. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di tempat lainnya juga menyatakan, “Setiap hamba pasti memiliki kejelekan. Dalam kehidupan kita selaku hamba pasti punya kekurangan. Seandainya bukan karena pemaafan dari Allah terhadap kesalahan-kesalahan kita dan Allah menerima amal kita, tentu kita akan binasa. Karena dalam hadits disebutkan, “Siapa yang menghadapi munaqasyah (perhitungan hisab secara rinci), maka ia tentu akan disiksa. ‘Aisyah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, bukankah Allah mengatakan, “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).” Inilah yang dimaksud dengan al-‘ardh (penampakan amal). Namun jika amal tersebut nuqisya (dihisab rinci) tentu akan disiksa.” (Jaami’ Ar-Rasail, 1:150. Dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 6:489)   Hisab itu ada dua macam Pertama, hisab ‘ardh. Hisab ini berlaku khusus untuk orang beriman. Ia akan ditanya tentang amalnya, ilmunya, nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Ia akan menjawab dengan kokoh, akhirnya nikmat kebaikan berlanjut terus untuknya. Jika ditampakkan baginya dosa, ia mengakuinya dan Allah akan menutupi serta memaafkan kesalahannya. Hisab pertama ini tidak dihitung detail (munaqasyah). Ia akan mengambil kitabnya dengan tangan kanannya. Ia akan kembali pada keluarganya dalam keadaan suka cita. Karena ia selamat dari siksa dan diberikan keburuntungan dengan pahala. Inilah yang disebutkan dalam hadits, مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ “Barangsiapa yang dihisab, maka ia tersiksa”. Aisyah bertanya, “Bukankah Allah telah berfirman ‘maka ia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah’ (QS. Al-Insyiqaq: 8)” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Itu baru al-‘aradh (penampakan amal). Namun barangsiapa yang diteliti hisabnya, maka ia akan binasa.” (HR. Bukhari, no. 103 dan Muslim, no. 2876) Kedua, hisab munaqasyah. Hisab ini ditujukan pada orang kafir dan ahli maksiat dari orang yang bertauhid. Mereka akan lama hisabnya dan akan berat tergantung pada banyaknya dosanya. Jika itu ahli maksiat dari kalangan ahli tauhid, maka Allah akan masukkan mereka dalam neraka sampai waktu tertentu kemudian keluar, lalu akan masuk dalam surga selamanya. Hisab jenis ini akan dialami oleh orang kafir, munafik, dan pelaku kemaksiatan–semoga Allah melindungi kita–, di mana mereka akan diinterogasi secara teliti atas kenikmatan yang diperoleh semasa di dunia, selain itu terjadi adu argumentasi sehingga Allah pun mendatangkan saksi untuk membatalkan alasan mereka. Lihat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 182318. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ma’arij Al-Qabul bi Syarh Sullam Al-Wushul ila ‘Ilmi Al-Ushul fi At-Tauhid. Cetakan kedelapan, Tahun 1432 H. Hafizh bin Ahmad Al-Hakami. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al-Qaisi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://islamqa.info/ar/answers/182318 Baca Juga: Shalat itu Yang Pertama Kali Akan Dihisab Ya Allah, Hisablah Aku dengan Hisab yang Mudah   Diselesaikan menjelang Ashar, 27 Shafar 1441 H, bertepatan dengan 26 Oktober 2019 oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscatatan amal faedah surat an nuur hari kiamat surat an nuur tafsir surat an nuur timbangan amal

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)Syirik Merupakan Senjata Pemusnah AmalKita telah mengetahui bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Namun sayangnya, jiwa manusia senantiasa mengajak pemiliknya untuk malas dalam melaksanakan berbagai ketaatan dan justru mendorongnya untuk bersemangat dalam mengerjakan berbagai kemaksiatan. Oleh karena itulah, kita sendiri mengetahui dan menyadari keadaan diri kita yang sedikit melakukan amal kebaikan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah Ta’ala. Dan tentunya, dengan segala kekurangan yang ada pada diri kita tersebut, kita tentu masih berharap bahwa amal kita yang sedikit itu diterima oleh Allah Ta’ala sebagai bekal di hari perhitungan kelak. Lalu, bagaimana jika amal kita yang sedikit itu terhapus begitu saja dan tidak menyisakan bekas sedikit pun di sisi Allah? Betapa besar kerugian yang diderita oleh seseorang yang telah bersungguh-sungguh beramal namun lenyap begitu saja dan tidak meninggalkan bekas apa-apa. Padahal, bisa jadi dia telah mengerahkan tenaga dan hartanya serta menahan syahwatnya dalam rangka melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Kesyirikan, itulah perbuatan dosa yang dapat melenyapkan seluruh amal ibadah yang pernah kita lakukan. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am [6]: 88)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidOrang Musyrik yang Melakukan Amal KebaikanPada suatu hari, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tentang Ibnu Jud’an yang meninggal dalam keadaan musyrik pada masa jahiliyyah. Akan tetapi, dia memiliki beberapa kebaikan, di antaranya menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin (baca: ibadah sosial). Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab,لاَ يَنْفَعُهُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى يَوْمَ الدِّينِ “(Semua amalan itu) tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tidak pernah mengatakan, “Wahai Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 540)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,وَقَدْ اِنْعَقَدَ الْإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْكُفَّار لَا تَنْفَعهُمْ أَعْمَالهمْ ، وَلَا يُثَابُونَ عَلَيْهَا بِنَعِيمٍ وَلَا تَخْفِيف عَذَاب ، لَكِنَّ بَعْضهمْ أَشَدّ عَذَابًا مِنْ بَعْض بِحَسَبِ جَرَائِمهمْ .“Terdapat ijma’ yang menyatakan bahwa amal-amal yang dilakukan orang kafir itu tidak akan bermanfaat bagi dirinya. Dia tidaklah diberi pahala, dan tidak pula mendapatkan keringanan adzab. Akan tetapi, sebagian di antara mereka lebih berat siksanya sesuai dengan tingkat kekafirannya.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 358)Demikianlah, usaha dan kerja keras kita dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala ternyata akan hilang lenyap begitu saja kalau kita terjerumus ke dalam kesyirikan. Sungguh hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)Syirik Merupakan Senjata Pemusnah AmalKita telah mengetahui bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Namun sayangnya, jiwa manusia senantiasa mengajak pemiliknya untuk malas dalam melaksanakan berbagai ketaatan dan justru mendorongnya untuk bersemangat dalam mengerjakan berbagai kemaksiatan. Oleh karena itulah, kita sendiri mengetahui dan menyadari keadaan diri kita yang sedikit melakukan amal kebaikan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah Ta’ala. Dan tentunya, dengan segala kekurangan yang ada pada diri kita tersebut, kita tentu masih berharap bahwa amal kita yang sedikit itu diterima oleh Allah Ta’ala sebagai bekal di hari perhitungan kelak. Lalu, bagaimana jika amal kita yang sedikit itu terhapus begitu saja dan tidak menyisakan bekas sedikit pun di sisi Allah? Betapa besar kerugian yang diderita oleh seseorang yang telah bersungguh-sungguh beramal namun lenyap begitu saja dan tidak meninggalkan bekas apa-apa. Padahal, bisa jadi dia telah mengerahkan tenaga dan hartanya serta menahan syahwatnya dalam rangka melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Kesyirikan, itulah perbuatan dosa yang dapat melenyapkan seluruh amal ibadah yang pernah kita lakukan. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am [6]: 88)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidOrang Musyrik yang Melakukan Amal KebaikanPada suatu hari, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tentang Ibnu Jud’an yang meninggal dalam keadaan musyrik pada masa jahiliyyah. Akan tetapi, dia memiliki beberapa kebaikan, di antaranya menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin (baca: ibadah sosial). Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab,لاَ يَنْفَعُهُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى يَوْمَ الدِّينِ “(Semua amalan itu) tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tidak pernah mengatakan, “Wahai Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 540)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,وَقَدْ اِنْعَقَدَ الْإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْكُفَّار لَا تَنْفَعهُمْ أَعْمَالهمْ ، وَلَا يُثَابُونَ عَلَيْهَا بِنَعِيمٍ وَلَا تَخْفِيف عَذَاب ، لَكِنَّ بَعْضهمْ أَشَدّ عَذَابًا مِنْ بَعْض بِحَسَبِ جَرَائِمهمْ .“Terdapat ijma’ yang menyatakan bahwa amal-amal yang dilakukan orang kafir itu tidak akan bermanfaat bagi dirinya. Dia tidaklah diberi pahala, dan tidak pula mendapatkan keringanan adzab. Akan tetapi, sebagian di antara mereka lebih berat siksanya sesuai dengan tingkat kekafirannya.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 358)Demikianlah, usaha dan kerja keras kita dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala ternyata akan hilang lenyap begitu saja kalau kita terjerumus ke dalam kesyirikan. Sungguh hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)Syirik Merupakan Senjata Pemusnah AmalKita telah mengetahui bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Namun sayangnya, jiwa manusia senantiasa mengajak pemiliknya untuk malas dalam melaksanakan berbagai ketaatan dan justru mendorongnya untuk bersemangat dalam mengerjakan berbagai kemaksiatan. Oleh karena itulah, kita sendiri mengetahui dan menyadari keadaan diri kita yang sedikit melakukan amal kebaikan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah Ta’ala. Dan tentunya, dengan segala kekurangan yang ada pada diri kita tersebut, kita tentu masih berharap bahwa amal kita yang sedikit itu diterima oleh Allah Ta’ala sebagai bekal di hari perhitungan kelak. Lalu, bagaimana jika amal kita yang sedikit itu terhapus begitu saja dan tidak menyisakan bekas sedikit pun di sisi Allah? Betapa besar kerugian yang diderita oleh seseorang yang telah bersungguh-sungguh beramal namun lenyap begitu saja dan tidak meninggalkan bekas apa-apa. Padahal, bisa jadi dia telah mengerahkan tenaga dan hartanya serta menahan syahwatnya dalam rangka melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Kesyirikan, itulah perbuatan dosa yang dapat melenyapkan seluruh amal ibadah yang pernah kita lakukan. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am [6]: 88)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidOrang Musyrik yang Melakukan Amal KebaikanPada suatu hari, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tentang Ibnu Jud’an yang meninggal dalam keadaan musyrik pada masa jahiliyyah. Akan tetapi, dia memiliki beberapa kebaikan, di antaranya menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin (baca: ibadah sosial). Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab,لاَ يَنْفَعُهُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى يَوْمَ الدِّينِ “(Semua amalan itu) tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tidak pernah mengatakan, “Wahai Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 540)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,وَقَدْ اِنْعَقَدَ الْإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْكُفَّار لَا تَنْفَعهُمْ أَعْمَالهمْ ، وَلَا يُثَابُونَ عَلَيْهَا بِنَعِيمٍ وَلَا تَخْفِيف عَذَاب ، لَكِنَّ بَعْضهمْ أَشَدّ عَذَابًا مِنْ بَعْض بِحَسَبِ جَرَائِمهمْ .“Terdapat ijma’ yang menyatakan bahwa amal-amal yang dilakukan orang kafir itu tidak akan bermanfaat bagi dirinya. Dia tidaklah diberi pahala, dan tidak pula mendapatkan keringanan adzab. Akan tetapi, sebagian di antara mereka lebih berat siksanya sesuai dengan tingkat kekafirannya.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 358)Demikianlah, usaha dan kerja keras kita dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala ternyata akan hilang lenyap begitu saja kalau kita terjerumus ke dalam kesyirikan. Sungguh hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Kebodohan Kita terhadap Bahaya Syirik (Bag. 2)Syirik Merupakan Senjata Pemusnah AmalKita telah mengetahui bahwa tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Namun sayangnya, jiwa manusia senantiasa mengajak pemiliknya untuk malas dalam melaksanakan berbagai ketaatan dan justru mendorongnya untuk bersemangat dalam mengerjakan berbagai kemaksiatan. Oleh karena itulah, kita sendiri mengetahui dan menyadari keadaan diri kita yang sedikit melakukan amal kebaikan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah Ta’ala. Dan tentunya, dengan segala kekurangan yang ada pada diri kita tersebut, kita tentu masih berharap bahwa amal kita yang sedikit itu diterima oleh Allah Ta’ala sebagai bekal di hari perhitungan kelak. Lalu, bagaimana jika amal kita yang sedikit itu terhapus begitu saja dan tidak menyisakan bekas sedikit pun di sisi Allah? Betapa besar kerugian yang diderita oleh seseorang yang telah bersungguh-sungguh beramal namun lenyap begitu saja dan tidak meninggalkan bekas apa-apa. Padahal, bisa jadi dia telah mengerahkan tenaga dan hartanya serta menahan syahwatnya dalam rangka melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Kesyirikan, itulah perbuatan dosa yang dapat melenyapkan seluruh amal ibadah yang pernah kita lakukan. Dalam hal ini, Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am [6]: 88)Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)Baca Juga: Ternyata Orang Musyrik Zaman Dahulu Lebih Paham Makna Kalimat TauhidOrang Musyrik yang Melakukan Amal KebaikanPada suatu hari, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam tentang Ibnu Jud’an yang meninggal dalam keadaan musyrik pada masa jahiliyyah. Akan tetapi, dia memiliki beberapa kebaikan, di antaranya menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin (baca: ibadah sosial). Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab,لاَ يَنْفَعُهُ إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا رَبِّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى يَوْمَ الدِّينِ “(Semua amalan itu) tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tidak pernah mengatakan, “Wahai Rabb-ku ampunilah kesalahan-kesalahanku pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 540)Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,وَقَدْ اِنْعَقَدَ الْإِجْمَاع عَلَى أَنَّ الْكُفَّار لَا تَنْفَعهُمْ أَعْمَالهمْ ، وَلَا يُثَابُونَ عَلَيْهَا بِنَعِيمٍ وَلَا تَخْفِيف عَذَاب ، لَكِنَّ بَعْضهمْ أَشَدّ عَذَابًا مِنْ بَعْض بِحَسَبِ جَرَائِمهمْ .“Terdapat ijma’ yang menyatakan bahwa amal-amal yang dilakukan orang kafir itu tidak akan bermanfaat bagi dirinya. Dia tidaklah diberi pahala, dan tidak pula mendapatkan keringanan adzab. Akan tetapi, sebagian di antara mereka lebih berat siksanya sesuai dengan tingkat kekafirannya.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 358)Demikianlah, usaha dan kerja keras kita dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala ternyata akan hilang lenyap begitu saja kalau kita terjerumus ke dalam kesyirikan. Sungguh hal ini merupakan kerugian yang sangat besar. Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Minta Upah dari Azan

Masih melanjutkan pembahasan sistematik dari Bulughul Maram. Kali ini apakah muazin, yang bisa kumandangkan azan bolehkan meminta upah. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #195 1.2. Faedah hadits Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #195 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ – رضي الله عنه – – أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ , وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ , وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ Dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam untuk kaumku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau adalah imam untuk mereka, perhatikanlah yang paling lemah, angkatlah seorang muazin yang tidak menuntut upah dari azannya.” (Dikeluarkan oleh yang lima, dihasankan oleh Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Hakim) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud pada Kitab Shalat, Bab “Mengambil Upah dari Azan” (no. 531); An-Nasai (2:23); Ahmad (26:210); Al-Hakim (1:199, 201), dari jalur Hamid, dari Sa’id Al-Juriri dari Abul ‘Alaa’ dari Mathraf bin ‘Abdullah dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:289) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh meminta menjadi imam jika punya tujuan baik, yaitu ingin mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin. Adapun meminta jadi imam untuk mencari kekuasaan, meminta jabatan, itulah yang tercela. Hendaklah imam memperhatikan keadaan makmum karena ada yang lemah dan umurnya sudah sangat tua. Dalam shalat, kaum lemah (dhuafa) butuh untuk diperhatikan. Perhatian seperti ini juga berlaku dalam segala sesuatu misalnya safar dan jihad. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan waktu azan dan ia tidak mengambil upah. Hadits ini bukan menunjukkan haram jika ada yang mengambil upah dari azan, tetapi sekadar menunjukkan anjuran agar upah itu tidak diambil.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengenai upah untuk ibadah dalam hal ini dibedakan antara orang yang butuh upah dan selainnya. Itulah yang lebih tepat. Jika seseorang membutuhkan upah, ia tetap niatkan amalannya itu karena Allah, masih boleh baginya untuk mengambil upah dalam ibadah. Karena nafkah pada keluarga itu wajib dan boleh sesuatu yang wajib dibayarkan dengan upah ini. Sedangkan orang kaya tidaklah butuh pada upah ini karena nantinya ia termasuk orang yang beramal pada selain Allah.”  (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:207) Di antara dalil pendapat Ibnu Taimiyah adalah ayat ketika membicarakan tentang orang yang ingin memakan harta anak yatim disebutkan, وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Adapun mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu tanpa upah, itulah sebaik-baik amal dan sangat dicintai oleh Allah, ini sudah diketahui secara pasti dalam agama kita ini. Para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in serta para ulama lainnya yang telah masyhur di tengah umat dengan pengajaran Al-Qur’an, hadits, dan fikih, mereka tidaklah menerima upah sama sekali. Benar-benar tidak ditemukan ketika mengajarkan ilmu, mereka meminta upah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:204) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Bagaimana Cara Ikhlas dalam Belajar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan meminta upah Menjawab azan upah

Bulughul Maram – Shalat: Minta Upah dari Azan

Masih melanjutkan pembahasan sistematik dari Bulughul Maram. Kali ini apakah muazin, yang bisa kumandangkan azan bolehkan meminta upah. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #195 1.2. Faedah hadits Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #195 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ – رضي الله عنه – – أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ , وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ , وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ Dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam untuk kaumku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau adalah imam untuk mereka, perhatikanlah yang paling lemah, angkatlah seorang muazin yang tidak menuntut upah dari azannya.” (Dikeluarkan oleh yang lima, dihasankan oleh Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Hakim) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud pada Kitab Shalat, Bab “Mengambil Upah dari Azan” (no. 531); An-Nasai (2:23); Ahmad (26:210); Al-Hakim (1:199, 201), dari jalur Hamid, dari Sa’id Al-Juriri dari Abul ‘Alaa’ dari Mathraf bin ‘Abdullah dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:289) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh meminta menjadi imam jika punya tujuan baik, yaitu ingin mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin. Adapun meminta jadi imam untuk mencari kekuasaan, meminta jabatan, itulah yang tercela. Hendaklah imam memperhatikan keadaan makmum karena ada yang lemah dan umurnya sudah sangat tua. Dalam shalat, kaum lemah (dhuafa) butuh untuk diperhatikan. Perhatian seperti ini juga berlaku dalam segala sesuatu misalnya safar dan jihad. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan waktu azan dan ia tidak mengambil upah. Hadits ini bukan menunjukkan haram jika ada yang mengambil upah dari azan, tetapi sekadar menunjukkan anjuran agar upah itu tidak diambil.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengenai upah untuk ibadah dalam hal ini dibedakan antara orang yang butuh upah dan selainnya. Itulah yang lebih tepat. Jika seseorang membutuhkan upah, ia tetap niatkan amalannya itu karena Allah, masih boleh baginya untuk mengambil upah dalam ibadah. Karena nafkah pada keluarga itu wajib dan boleh sesuatu yang wajib dibayarkan dengan upah ini. Sedangkan orang kaya tidaklah butuh pada upah ini karena nantinya ia termasuk orang yang beramal pada selain Allah.”  (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:207) Di antara dalil pendapat Ibnu Taimiyah adalah ayat ketika membicarakan tentang orang yang ingin memakan harta anak yatim disebutkan, وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Adapun mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu tanpa upah, itulah sebaik-baik amal dan sangat dicintai oleh Allah, ini sudah diketahui secara pasti dalam agama kita ini. Para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in serta para ulama lainnya yang telah masyhur di tengah umat dengan pengajaran Al-Qur’an, hadits, dan fikih, mereka tidaklah menerima upah sama sekali. Benar-benar tidak ditemukan ketika mengajarkan ilmu, mereka meminta upah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:204) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Bagaimana Cara Ikhlas dalam Belajar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan meminta upah Menjawab azan upah
Masih melanjutkan pembahasan sistematik dari Bulughul Maram. Kali ini apakah muazin, yang bisa kumandangkan azan bolehkan meminta upah. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #195 1.2. Faedah hadits Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #195 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ – رضي الله عنه – – أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ , وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ , وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ Dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam untuk kaumku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau adalah imam untuk mereka, perhatikanlah yang paling lemah, angkatlah seorang muazin yang tidak menuntut upah dari azannya.” (Dikeluarkan oleh yang lima, dihasankan oleh Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Hakim) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud pada Kitab Shalat, Bab “Mengambil Upah dari Azan” (no. 531); An-Nasai (2:23); Ahmad (26:210); Al-Hakim (1:199, 201), dari jalur Hamid, dari Sa’id Al-Juriri dari Abul ‘Alaa’ dari Mathraf bin ‘Abdullah dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:289) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh meminta menjadi imam jika punya tujuan baik, yaitu ingin mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin. Adapun meminta jadi imam untuk mencari kekuasaan, meminta jabatan, itulah yang tercela. Hendaklah imam memperhatikan keadaan makmum karena ada yang lemah dan umurnya sudah sangat tua. Dalam shalat, kaum lemah (dhuafa) butuh untuk diperhatikan. Perhatian seperti ini juga berlaku dalam segala sesuatu misalnya safar dan jihad. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan waktu azan dan ia tidak mengambil upah. Hadits ini bukan menunjukkan haram jika ada yang mengambil upah dari azan, tetapi sekadar menunjukkan anjuran agar upah itu tidak diambil.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengenai upah untuk ibadah dalam hal ini dibedakan antara orang yang butuh upah dan selainnya. Itulah yang lebih tepat. Jika seseorang membutuhkan upah, ia tetap niatkan amalannya itu karena Allah, masih boleh baginya untuk mengambil upah dalam ibadah. Karena nafkah pada keluarga itu wajib dan boleh sesuatu yang wajib dibayarkan dengan upah ini. Sedangkan orang kaya tidaklah butuh pada upah ini karena nantinya ia termasuk orang yang beramal pada selain Allah.”  (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:207) Di antara dalil pendapat Ibnu Taimiyah adalah ayat ketika membicarakan tentang orang yang ingin memakan harta anak yatim disebutkan, وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Adapun mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu tanpa upah, itulah sebaik-baik amal dan sangat dicintai oleh Allah, ini sudah diketahui secara pasti dalam agama kita ini. Para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in serta para ulama lainnya yang telah masyhur di tengah umat dengan pengajaran Al-Qur’an, hadits, dan fikih, mereka tidaklah menerima upah sama sekali. Benar-benar tidak ditemukan ketika mengajarkan ilmu, mereka meminta upah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:204) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Bagaimana Cara Ikhlas dalam Belajar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan meminta upah Menjawab azan upah


Masih melanjutkan pembahasan sistematik dari Bulughul Maram. Kali ini apakah muazin, yang bisa kumandangkan azan bolehkan meminta upah. Daftar Isi tutup 1. Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) 1.1. Hadits #195 1.2. Faedah hadits Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan) Hadits #195 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ – رضي الله عنه – – أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ , وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ , وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ Dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam untuk kaumku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau adalah imam untuk mereka, perhatikanlah yang paling lemah, angkatlah seorang muazin yang tidak menuntut upah dari azannya.” (Dikeluarkan oleh yang lima, dihasankan oleh Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Hakim) Takhrij hadits: Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud pada Kitab Shalat, Bab “Mengambil Upah dari Azan” (no. 531); An-Nasai (2:23); Ahmad (26:210); Al-Hakim (1:199, 201), dari jalur Hamid, dari Sa’id Al-Juriri dari Abul ‘Alaa’ dari Mathraf bin ‘Abdullah dari ‘Utsman bin Abil ‘Ash. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (2:289) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan. Baca Juga: Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Faedah hadits Hadits ini jadi dalil boleh meminta menjadi imam jika punya tujuan baik, yaitu ingin mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin. Adapun meminta jadi imam untuk mencari kekuasaan, meminta jabatan, itulah yang tercela. Hendaklah imam memperhatikan keadaan makmum karena ada yang lemah dan umurnya sudah sangat tua. Dalam shalat, kaum lemah (dhuafa) butuh untuk diperhatikan. Perhatian seperti ini juga berlaku dalam segala sesuatu misalnya safar dan jihad. Hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan waktu azan dan ia tidak mengambil upah. Hadits ini bukan menunjukkan haram jika ada yang mengambil upah dari azan, tetapi sekadar menunjukkan anjuran agar upah itu tidak diambil.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengenai upah untuk ibadah dalam hal ini dibedakan antara orang yang butuh upah dan selainnya. Itulah yang lebih tepat. Jika seseorang membutuhkan upah, ia tetap niatkan amalannya itu karena Allah, masih boleh baginya untuk mengambil upah dalam ibadah. Karena nafkah pada keluarga itu wajib dan boleh sesuatu yang wajib dibayarkan dengan upah ini. Sedangkan orang kaya tidaklah butuh pada upah ini karena nantinya ia termasuk orang yang beramal pada selain Allah.”  (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:207) Di antara dalil pendapat Ibnu Taimiyah adalah ayat ketika membicarakan tentang orang yang ingin memakan harta anak yatim disebutkan, وَمَنْ كَانَ غَنِيّاً فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ “Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. An-Nisaa’: 6) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Adapun mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu tanpa upah, itulah sebaik-baik amal dan sangat dicintai oleh Allah, ini sudah diketahui secara pasti dalam agama kita ini. Para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in serta para ulama lainnya yang telah masyhur di tengah umat dengan pengajaran Al-Qur’an, hadits, dan fikih, mereka tidaklah menerima upah sama sekali. Benar-benar tidak ditemukan ketika mengajarkan ilmu, mereka meminta upah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 3:204) Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Pendakwah Harus Ikhlas, Bukan Kejar Amplop Bagaimana Cara Ikhlas dalam Belajar?   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbulughul maram azan bulughul maram shalat cara azan meminta upah Menjawab azan upah

Khutbah Jumat: Bagaimana Catatan Amal Kita Kelak?

Bagaimana nasib catatan amal kita kelak? Kalau kita renungkan khutbah Jumat kali ini, insya Allah kita akan semangat untuk beramal saleh. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hari kiamat itu suatu yang pasti. Setiap kita akan bertanggungjawab pada Allah. Setiap kita punya catatan amal dan akan menerima catatan amal tersebut. Ada yang menerima dengan tangan kanannya, ada yang menerima dengan tangan kirinya, ada yang menerima dari belakang punggungnya. Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Karena sibuk memikirkan catatan amal kita, kita tak bisa lagi memikirkan bagaimana keadaan orang-orang terdekat kita. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Amal kita yang baik dan buruk akan dicatat begitu rinci sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Sampai rintihan sakit pun dicatat malaikat. Imam Ahmad rahimahullah pernah didatangi oleh seseorang dan beliau dalam keadaan sakit. Kemudian beliau merintih kala itu. Lalu ada yang berkata kepadanya (yaitu Thowus, seorang tabi’in yang terkenal), “Sesungguhnya rintihan sakit juga dicatat (oleh malaikat).” Setelah mendengar nasehat itu, Imam Ahmad langsung diam, dan beliau tidak merintih lagi. Beliau takut jika merintih sakit, rintihannya tersebut akan dicatat oleh malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Kalau seperti itu catatan amal kita, marilah kita mengoreksi diri agar amal kita menjadi bagus.Marilah kita melakukan muhasabah terlebih dahulu. Pertama: Masihkah kita berbuat syirik kepada Allah, sedangkan syirik adalah dosa besar yang amat besar dan tidak Allah maafkan jika dibawa mati. Kedua: Marilah kita koreksi amalan yang diwajibkan pada kita, apa kita sudah perhatikan ataukah malah sering meninggalkan, seperti mengerjakan shalat lima waktu, merutinkan shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, menutup aurat bagi wanita muslimah (termasuk istri dan putri-putri kita). Ketiga: Hal haram masih dilakukan ataukah tidak, seperti wanita (istri) buka-bukaan aurat, melakukan dosa besar (seperti mabuk, berjudi, berzina), hingga durhaka pada orang tua. Keempat: Mengoreksi diri apakah masih tersibukkan dengan hal-hal mubah yang sia-sia seperti banyak menonton TV, main games, dan semacamnya. Namun hal mubah bisa dihukumi haram kalau berisi maksiat atau melalaikan dari kewajiban. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat     Khutbah Jumat Pon @ Masjid Adz-Dzikro Ngampel Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada hari akhir catatan amal hari kiamat hisab hari kiamat khutbah jumat

Khutbah Jumat: Bagaimana Catatan Amal Kita Kelak?

Bagaimana nasib catatan amal kita kelak? Kalau kita renungkan khutbah Jumat kali ini, insya Allah kita akan semangat untuk beramal saleh. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hari kiamat itu suatu yang pasti. Setiap kita akan bertanggungjawab pada Allah. Setiap kita punya catatan amal dan akan menerima catatan amal tersebut. Ada yang menerima dengan tangan kanannya, ada yang menerima dengan tangan kirinya, ada yang menerima dari belakang punggungnya. Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Karena sibuk memikirkan catatan amal kita, kita tak bisa lagi memikirkan bagaimana keadaan orang-orang terdekat kita. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Amal kita yang baik dan buruk akan dicatat begitu rinci sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Sampai rintihan sakit pun dicatat malaikat. Imam Ahmad rahimahullah pernah didatangi oleh seseorang dan beliau dalam keadaan sakit. Kemudian beliau merintih kala itu. Lalu ada yang berkata kepadanya (yaitu Thowus, seorang tabi’in yang terkenal), “Sesungguhnya rintihan sakit juga dicatat (oleh malaikat).” Setelah mendengar nasehat itu, Imam Ahmad langsung diam, dan beliau tidak merintih lagi. Beliau takut jika merintih sakit, rintihannya tersebut akan dicatat oleh malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Kalau seperti itu catatan amal kita, marilah kita mengoreksi diri agar amal kita menjadi bagus.Marilah kita melakukan muhasabah terlebih dahulu. Pertama: Masihkah kita berbuat syirik kepada Allah, sedangkan syirik adalah dosa besar yang amat besar dan tidak Allah maafkan jika dibawa mati. Kedua: Marilah kita koreksi amalan yang diwajibkan pada kita, apa kita sudah perhatikan ataukah malah sering meninggalkan, seperti mengerjakan shalat lima waktu, merutinkan shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, menutup aurat bagi wanita muslimah (termasuk istri dan putri-putri kita). Ketiga: Hal haram masih dilakukan ataukah tidak, seperti wanita (istri) buka-bukaan aurat, melakukan dosa besar (seperti mabuk, berjudi, berzina), hingga durhaka pada orang tua. Keempat: Mengoreksi diri apakah masih tersibukkan dengan hal-hal mubah yang sia-sia seperti banyak menonton TV, main games, dan semacamnya. Namun hal mubah bisa dihukumi haram kalau berisi maksiat atau melalaikan dari kewajiban. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat     Khutbah Jumat Pon @ Masjid Adz-Dzikro Ngampel Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada hari akhir catatan amal hari kiamat hisab hari kiamat khutbah jumat
Bagaimana nasib catatan amal kita kelak? Kalau kita renungkan khutbah Jumat kali ini, insya Allah kita akan semangat untuk beramal saleh. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hari kiamat itu suatu yang pasti. Setiap kita akan bertanggungjawab pada Allah. Setiap kita punya catatan amal dan akan menerima catatan amal tersebut. Ada yang menerima dengan tangan kanannya, ada yang menerima dengan tangan kirinya, ada yang menerima dari belakang punggungnya. Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Karena sibuk memikirkan catatan amal kita, kita tak bisa lagi memikirkan bagaimana keadaan orang-orang terdekat kita. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Amal kita yang baik dan buruk akan dicatat begitu rinci sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Sampai rintihan sakit pun dicatat malaikat. Imam Ahmad rahimahullah pernah didatangi oleh seseorang dan beliau dalam keadaan sakit. Kemudian beliau merintih kala itu. Lalu ada yang berkata kepadanya (yaitu Thowus, seorang tabi’in yang terkenal), “Sesungguhnya rintihan sakit juga dicatat (oleh malaikat).” Setelah mendengar nasehat itu, Imam Ahmad langsung diam, dan beliau tidak merintih lagi. Beliau takut jika merintih sakit, rintihannya tersebut akan dicatat oleh malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Kalau seperti itu catatan amal kita, marilah kita mengoreksi diri agar amal kita menjadi bagus.Marilah kita melakukan muhasabah terlebih dahulu. Pertama: Masihkah kita berbuat syirik kepada Allah, sedangkan syirik adalah dosa besar yang amat besar dan tidak Allah maafkan jika dibawa mati. Kedua: Marilah kita koreksi amalan yang diwajibkan pada kita, apa kita sudah perhatikan ataukah malah sering meninggalkan, seperti mengerjakan shalat lima waktu, merutinkan shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, menutup aurat bagi wanita muslimah (termasuk istri dan putri-putri kita). Ketiga: Hal haram masih dilakukan ataukah tidak, seperti wanita (istri) buka-bukaan aurat, melakukan dosa besar (seperti mabuk, berjudi, berzina), hingga durhaka pada orang tua. Keempat: Mengoreksi diri apakah masih tersibukkan dengan hal-hal mubah yang sia-sia seperti banyak menonton TV, main games, dan semacamnya. Namun hal mubah bisa dihukumi haram kalau berisi maksiat atau melalaikan dari kewajiban. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat     Khutbah Jumat Pon @ Masjid Adz-Dzikro Ngampel Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada hari akhir catatan amal hari kiamat hisab hari kiamat khutbah jumat


Bagaimana nasib catatan amal kita kelak? Kalau kita renungkan khutbah Jumat kali ini, insya Allah kita akan semangat untuk beramal saleh. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Khutbah Kedua 3. Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat Khutbah Pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, kami meminta tolong kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami meminta perlindungan kepada Allah dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan siapa yang sesat, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Semoga shalawat Allah tercurah pada beliau, pada keluarganya, pada sahabatnya, dan pada setiap orang yang mengikuti jalan beliau yang lurus dan yang mengajak pada shirathal mustaqim hingga hari kiamat, semoga keselamatan yang banyak. Ya Allah, ajarkanlah kepada kami ilmu yang bermanfaat, dan berilah manfaat pada apa yang Engkau ajarkan pada kami. Tunjukkanlah bahwa kebenaran itu benar, dan berilah kami kemudahan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kebatilan itu batil, dan mudahkanlah kami untuk menjauhinya. Dan tak lupa pula khatib selalu ingatkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah sebagaimana firman-Nya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hari kiamat itu suatu yang pasti. Setiap kita akan bertanggungjawab pada Allah. Setiap kita punya catatan amal dan akan menerima catatan amal tersebut. Ada yang menerima dengan tangan kanannya, ada yang menerima dengan tangan kirinya, ada yang menerima dari belakang punggungnya. Allah Ta’ala berfirman, فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَيَقُولُ هَاؤُمُ اقْرَءُوا كِتَابِيَهْ “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata: “Ambillah, bacalah kitabku (ini).”  (QS. Al-Haqqah: 19) وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).”   (QS. Al-Haqqah: 25) Karena sibuk memikirkan catatan amal kita, kita tak bisa lagi memikirkan bagaimana keadaan orang-orang terdekat kita. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia ketika itu mengingat neraka, lantas ia menangis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya saat itu, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Aisyah menjawab, “Aku mengingat neraka lantas aku menangis. Apakah kalian akan mengingat keluarga kalian pada hari kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَمَّا فِي ثَلاَثَةِ مَوَاطِنَ فَلاَ يَذْكُرُ أَحَدٌ أَحَدًا عِنْدَ المِيْزَانِ حَتَّى يَعْلَمَ أَيَخِفُّ مِيْزَانُهُ أَوْ يَثْقُلُ وَعِنْدَ الكِتَابِ حِيْنَ يُقَالُ ( هَآؤُمُ اقْرَؤُوْا كِتَابِيَهْ ) حَتَّى يَعْلَمَ أَيْنَ يَقَعُ كِتَابُهُ أَفِي يَمِيْنِهِ أَمْ فِي شِمَالِهِ أَمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ وَعِنْدَ الصِّرَاطِ إِذَا وُضِعَ بَيْنَ ظَهْرَي جَهَنَّمَ “Ada tiga keadaan seseorang tidak akan mengingat siapa pun (pada hari kiamat): (1) ketika di sisi mizan (timbangan), sampai seseorang mengetahui timbangannya ringan ataukah berat; (2) ketika berada pada sisi kitab (catatan amal) ketika dikatakan ‘Ambillah, bacalah kitabku (ini)’ sampai ia mengetahui apakah catatannya diambil dari sisi kanan, ataukah sisi kiri, atau dari belakang punggungnya; (3) ketika berada di shirath (jembatan) yang dibentangkan di atas Jahannam.” (HR. Abu Daud, no. 4755; Tirmidzi, no. 2235. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Semua amal manusia telah dicatat, tidak ada yang samar sedikit pun, manusia sendiri yang melupakan catatannya. Dalam ayat disebutkan, يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا ۚ أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadilah: 6) Amal kita yang baik dan buruk akan dicatat begitu rinci sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun.” (QS. Al-Kahfi: 49). Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 310) disebutkan, “Diletakkan kitab setiap orang beriman di sisi kanannya dan orang kafir di sisi kirinya. Orang-orang kafir akhirnya melihat dan merasa ketakutan terhadap apa yang tertulis dalam kitab catatan amal tersebut. Ketika mereka melihat dosa-dosa mereka, mereka berkata, “Celakalah kami.” Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan catatan dosa yang kecil maupun yang besar, semuanya benar-benar tercatat? Mereka pun dapati bahwa semuanya tercatat dalam kitab tersebut. Allah tidak memberi hukuman kepada mereka yang penuh dosa secara zalim. Untuk orang-orang beriman pun tak mungkin dikurangi pahala mereka.” Sampai rintihan sakit pun dicatat malaikat. Imam Ahmad rahimahullah pernah didatangi oleh seseorang dan beliau dalam keadaan sakit. Kemudian beliau merintih kala itu. Lalu ada yang berkata kepadanya (yaitu Thowus, seorang tabi’in yang terkenal), “Sesungguhnya rintihan sakit juga dicatat (oleh malaikat).” Setelah mendengar nasehat itu, Imam Ahmad langsung diam, dan beliau tidak merintih lagi. Beliau takut jika merintih sakit, rintihannya tersebut akan dicatat oleh malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Kalau seperti itu catatan amal kita, marilah kita mengoreksi diri agar amal kita menjadi bagus.Marilah kita melakukan muhasabah terlebih dahulu. Pertama: Masihkah kita berbuat syirik kepada Allah, sedangkan syirik adalah dosa besar yang amat besar dan tidak Allah maafkan jika dibawa mati. Kedua: Marilah kita koreksi amalan yang diwajibkan pada kita, apa kita sudah perhatikan ataukah malah sering meninggalkan, seperti mengerjakan shalat lima waktu, merutinkan shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki, menutup aurat bagi wanita muslimah (termasuk istri dan putri-putri kita). Ketiga: Hal haram masih dilakukan ataukah tidak, seperti wanita (istri) buka-bukaan aurat, melakukan dosa besar (seperti mabuk, berjudi, berzina), hingga durhaka pada orang tua. Keempat: Mengoreksi diri apakah masih tersibukkan dengan hal-hal mubah yang sia-sia seperti banyak menonton TV, main games, dan semacamnya. Namun hal mubah bisa dihukumi haram kalau berisi maksiat atau melalaikan dari kewajiban. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Baca Juga: Syarhus Sunnah: Catatan Amal dan Lamanya Sehari pada Hari Kiamat Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat lainnya bisa didownload PDF-nya: Drop Box – Khutbah Jumat     Khutbah Jumat Pon @ Masjid Adz-Dzikro Ngampel Warak Girisekar Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberiman kepada hari akhir catatan amal hari kiamat hisab hari kiamat khutbah jumat
Prev     Next