Allah Bersama dengan Orang Muhsin (Berbuat Ihsan)

Allah bersama dengan orang yang berbuat ihsan (muhsin). Apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. An-Nahl: 128) Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 475) disebutkan: “Allah bersama orang-orang yang bertakwa lagi muhsin. Allah memberikan pertolongan, taufik, dan petunjuk. Merekalah orang-orang yang menjauhi kekafiran dan maksiat. Merekalah orang-orang yang berbuat ihsan (baik) dalam beribadah kepada Allah. Bentuk berbuat ihsan dalam ibadah adalah menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya. Jika tidak bisa melihat-Nya, ingatlah bahwa Allah pasti melihat mereka. Sedangkan berbuat ihsan kepada makhluk adalah memberikan manfaat apa pun pada mereka. Kami memohon kepada Allah agar kita semua menjadi orang bertakwa dan muhsin.” Ihsan dapat dibagi dua menurut penjelasan Syaikh As-Sa’di, yaitu ihsan dalam ibadah dan ihsan terhadap makhluk. Baca juga: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu   Berbuat ihsan dalam ibadah ada dua maqam. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia. Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. Baca juga: Ihsan dalam Ibadah (Penjelasan Hadits Arbain no. 2)   Semoga penulis dan para pembaca sekalian diberi taufik untuk menjadi orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin).   Baca juga: Allah Bersama Kita   — Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna Berbuat baik di mana Allah hadits jibril ihsan muhsin sifat kebersamaan sifat maiyah

Allah Bersama dengan Orang Muhsin (Berbuat Ihsan)

Allah bersama dengan orang yang berbuat ihsan (muhsin). Apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. An-Nahl: 128) Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 475) disebutkan: “Allah bersama orang-orang yang bertakwa lagi muhsin. Allah memberikan pertolongan, taufik, dan petunjuk. Merekalah orang-orang yang menjauhi kekafiran dan maksiat. Merekalah orang-orang yang berbuat ihsan (baik) dalam beribadah kepada Allah. Bentuk berbuat ihsan dalam ibadah adalah menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya. Jika tidak bisa melihat-Nya, ingatlah bahwa Allah pasti melihat mereka. Sedangkan berbuat ihsan kepada makhluk adalah memberikan manfaat apa pun pada mereka. Kami memohon kepada Allah agar kita semua menjadi orang bertakwa dan muhsin.” Ihsan dapat dibagi dua menurut penjelasan Syaikh As-Sa’di, yaitu ihsan dalam ibadah dan ihsan terhadap makhluk. Baca juga: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu   Berbuat ihsan dalam ibadah ada dua maqam. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia. Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. Baca juga: Ihsan dalam Ibadah (Penjelasan Hadits Arbain no. 2)   Semoga penulis dan para pembaca sekalian diberi taufik untuk menjadi orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin).   Baca juga: Allah Bersama Kita   — Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna Berbuat baik di mana Allah hadits jibril ihsan muhsin sifat kebersamaan sifat maiyah
Allah bersama dengan orang yang berbuat ihsan (muhsin). Apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. An-Nahl: 128) Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 475) disebutkan: “Allah bersama orang-orang yang bertakwa lagi muhsin. Allah memberikan pertolongan, taufik, dan petunjuk. Merekalah orang-orang yang menjauhi kekafiran dan maksiat. Merekalah orang-orang yang berbuat ihsan (baik) dalam beribadah kepada Allah. Bentuk berbuat ihsan dalam ibadah adalah menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya. Jika tidak bisa melihat-Nya, ingatlah bahwa Allah pasti melihat mereka. Sedangkan berbuat ihsan kepada makhluk adalah memberikan manfaat apa pun pada mereka. Kami memohon kepada Allah agar kita semua menjadi orang bertakwa dan muhsin.” Ihsan dapat dibagi dua menurut penjelasan Syaikh As-Sa’di, yaitu ihsan dalam ibadah dan ihsan terhadap makhluk. Baca juga: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu   Berbuat ihsan dalam ibadah ada dua maqam. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia. Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. Baca juga: Ihsan dalam Ibadah (Penjelasan Hadits Arbain no. 2)   Semoga penulis dan para pembaca sekalian diberi taufik untuk menjadi orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin).   Baca juga: Allah Bersama Kita   — Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna Berbuat baik di mana Allah hadits jibril ihsan muhsin sifat kebersamaan sifat maiyah


Allah bersama dengan orang yang berbuat ihsan (muhsin). Apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan (ihsan).” (QS. An-Nahl: 128) Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 475) disebutkan: “Allah bersama orang-orang yang bertakwa lagi muhsin. Allah memberikan pertolongan, taufik, dan petunjuk. Merekalah orang-orang yang menjauhi kekafiran dan maksiat. Merekalah orang-orang yang berbuat ihsan (baik) dalam beribadah kepada Allah. Bentuk berbuat ihsan dalam ibadah adalah menyembah Allah seakan-akan melihat-Nya. Jika tidak bisa melihat-Nya, ingatlah bahwa Allah pasti melihat mereka. Sedangkan berbuat ihsan kepada makhluk adalah memberikan manfaat apa pun pada mereka. Kami memohon kepada Allah agar kita semua menjadi orang bertakwa dan muhsin.” Ihsan dapat dibagi dua menurut penjelasan Syaikh As-Sa’di, yaitu ihsan dalam ibadah dan ihsan terhadap makhluk. Baca juga: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu   Berbuat ihsan dalam ibadah ada dua maqam. Maqam muraqabah adalah meyakini bahwa Allah melihat kita. Inilah maqamnya kebanyakan manusia. Maqam musyahadah berarti kita beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya yaitu melihat nama dan sifat Allah serta pengaruhnya, bukan melihat zat Allah secara langsung seperti diyakini oleh kaum sufi. Maqam ini lebih tinggi dibandingkan maqam muraqabah. Baca juga: Ihsan dalam Ibadah (Penjelasan Hadits Arbain no. 2)   Semoga penulis dan para pembaca sekalian diberi taufik untuk menjadi orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin).   Baca juga: Allah Bersama Kita   — Darush Sholihin, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsasmaul husna Berbuat baik di mana Allah hadits jibril ihsan muhsin sifat kebersamaan sifat maiyah

Apakah Ibadah Harus Diketahui Hikmahnya?

Apakah harus semua ibadah butuh untuk diketahui hikmah, manfaat, atau keuntungannya sehingga dapat dipahami oleh akal kita?Seperti salah satu hikmah bagi orang yang berpuasa adalah untuk menjaga kesehatan tubuh. Ada penelitian bahwa salat tahajud dapat meningkatkan kesehatan, baik fisik maupun mental seseorang. Kemudian ada penelitian lagi tentang berbagai manfaat dalam gerakan-gerakan salat, dan lain sebagainya. Belakangan ini, banyak kita dengar berita tentang klaim sebagian pihak yang telah menemukan manfaat ibadah-ibadah agama Islam bagi kesehatan, dan lain-lain.Lalu terlontar sebuah pertanyaan lagi. Apakah penting bagi kita mencari alasan, manfaat, atau hikmah untuk seluruh ibadah yang akan kita kerjakan sehingga dapat dipahami oleh akal-akal kita?Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa Allah Ta’ala yang telah menciptakan syariat agama Islam ini tentu penuh hikmah dan kebijaksanaan dalam menetapkan sebuah ibadah untuk makhluk-Nya. Tidak mungkin bagi Allah Ta’ala mensyariatkan sesuatu yang tidak ada maksud atau tujuan. Hal tersebut karena konsekuensi dari nama dan sifat Allah yang mulia, yakni Al-Hakim (Allah yang Mahabijaksana).Allah Ta’ala berfirman,قَالُوْا سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۗاِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ“Mereka menjawab (para malaikat), ‘Mahasuci Engkau, tidak ada yang kami ketahu selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al Baqarah: 32).Salah seorang ahli tafsir, Syekh As-Sa’di Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari  الْحَكِيْمُ, yakni,فما خلق شيئا إلا لحكمة: ولا أمر بشيء إلا لحكمة“Tidaklah Allah menciptakan segala sesuatu, melainkan pasti ada hikmah. Dan tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara, kecuali pasti mengandung sebuah hikmah” (Taisir Karimirrahman).Bisa kita bayangkan bila ada seseorang yang melakukan sebuah perbuatan seperti bepergian jauh ke sebuah kota, namun di satu sisi dia tidak mengetahui tujuan dari perbuatannya tersebut, tentu ini adalah sebuah keanehan. Bahkan bisa jadi kita menganggap orang tersebut adalah orang yang tidak berakal atau gila. Tidak mungkin orang yang sehat akalnya melakukan sesuatu tanpa ada maksud dan tujuan. Maka tentu lebih utama lagi bagi Allah Ta’ala sang-Khaliq (pencipta segala sesuatu) yang Mahabijaksana terhadap apa yang Dia perbuat dan apa yang Dia perintahkan. Semuanya pasti mengandung hikmah yang besar.Namun banyak kita jumpai sebagian dari saudara-saudara kita terkadang berlebihan dalam mencari tahu sebab atau alasan suatu ibadah agar dapat dipahami oleh akal manusia. Bahkan sampai pada titik bahwa dia tidak mau mengamalkan suatu ibadah tertentu sampai akalnya mengerti maksud atau alasan mengapa syariat menjadikannya sebagai suatu ibadah. Tentu hal ini termasuk perkara yang berlebihan.Memang benar bahwa memahami suatu hikmah dari ibadah dapat membuat hati semakin yakin dan khusyuk mengamalkan. Namun ketika hikmah tersebut tidak kita ketahui, wajib bagi kita untuk tetap tunduk dan patuh kepada syariat Allah dan meyakini bahwa di sana ada hikmah yang tidak kita ketahui. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nur: 51).Para sahabat Nabi tetap tunduk dan taat terhadap ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun tidak tahu hikmahnya. Umar bin Khathab Radhiallahu ’anhu ketika hendak mencium hajar aswad, beliau berkata,إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Aku tahu betul Engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1605 dan Muslim no. 1270).Allah Ta’ala terkadang menjelaskan langsung sebab atau alasan suatu ibadah pada Al-Quran dan As-Sunnah. Terkadang juga dapat diketahui lewat perantara seorang ulama atau ahli ilmu. Dan terkadang juga alasan atau sebab tersebut belum diketahui atau tidak diketahui sama sekali.Untuk sebab yang belum atau tidak diketahui, terkadang para ulama menamainya dengan ‘illatun ta’abbudiyah (sebab yang hanya dalam rangka beribadah). Bisa jadi, hikmah yang belum diketahui ini adalah ujian bagi sebagian orang, apakah dia benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala atau beribadah kepada hawa nafsu dan akalnya sehingga tidak mau beribadah kecuali cocok dengan hawa nafsu dan akalnya.Seperti halnya di sebagian mazhab fiqih menyebutkan hukum memakan daging unta dapat membatalkan wudu seseorang dengan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ’anhu,عن جابرِ بنِ سَمُرةَ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ رجلًا سأل رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أأتوضَّأُ مِن لُحومِ الغنَم؟ قال: إنْ شئتَ فتوضَّأ، وإن شئتَ فلا توضَّأ. قال: أتوضَّأُ مِن لُحومِ الإبِلِ؟ قال: نعَم، فتوضَّأْ من لحومِ الإبِلِ. قال: أُصلِّي في مرابِضِ الغنَم؟ قال: نعَم. قال: أصلِّي في مبارِكِ الإبلِ؟ قال: لا“Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging kambing?’ Maka beliau menjawab, ‘Jika Engkau mau, maka berwudulah. Dan jika Engkau tidak mau, maka tidak berwudu.’ Lalu laki-laki tersebut kembali bertanya, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging unta?’ Maka beliau menjawab, ‘Ya, berwudulah dari makan daging unta.’ Lalu dia menanyakan, ‘Apakah aku boleh salat di kandang kambing?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Lalu dia bertanya lagi, ‘Apakah aku boleh salat di tempat menderungnya unta (kandang unta)?’ Beliau menjawab, ‘Tidak'” (HR. Muslim no. 360).Maka dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa alasan daging unta membatalkan wudu adalah ta’abbud (dalam rangka beribadah), dikarenakan akal kita tidak mengetahui maksudnya. Apa bedanya antara daging biri-biri, daging kuda, daging sapi, dan daging-daging lainnya? Maka kita tidak mengetahuinya.Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada suatu ibadah yang memang benar ditetapkan oleh syariat, dan akal kita belum dapat memahami apa maksud dan tujuan syariat ibadah tersebut, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mau mengerjakan, atau bahkan menolak hukumnya dengan dalih bahwa akal belum atau tidak bisa memahaminya. Karena kita sebagai seorang mukmin yang beriman yakin bahwa tidaklah Allah Ta’ala menurunkan syariat bagi makhluk-Nya melainkan pasti memiliki hikmah atau tujuan yang agung, walaupun tidak diketahui oleh makhluk-Nya.Oleh karena itu, Allah Ta’ala menyebutkan di antara serangkaian dari sifat orang yang muttaqin (orang yang bertakwa) yang mendapat petunjuk dan hidayah-Nya adalah orang yang beriman kepada hal yang gaib dan yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah.Allah Ta’ala berfirman di surat Al-Baqarah,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ“Alif Lam Mim. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum Engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-Baqarah: 1-5).Wallahu a’lam.Sumber:Disarikan dari kitab Manzhumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidhi karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah, hal. 94-96 dan hal. 154-155 (cetakan ketiga tahun 1443 H, penerbit Daar Ibnul Jauzi) dengan tambahan contoh dan penjelasan dari penulis dan Tafsir Syekh As-Sa’di Rahimahullah.***Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Tua, Durhaka Kepada Ibu, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Doa Bersama Setelah Sholat, Surat Alquran Tentang Bersyukur

Apakah Ibadah Harus Diketahui Hikmahnya?

Apakah harus semua ibadah butuh untuk diketahui hikmah, manfaat, atau keuntungannya sehingga dapat dipahami oleh akal kita?Seperti salah satu hikmah bagi orang yang berpuasa adalah untuk menjaga kesehatan tubuh. Ada penelitian bahwa salat tahajud dapat meningkatkan kesehatan, baik fisik maupun mental seseorang. Kemudian ada penelitian lagi tentang berbagai manfaat dalam gerakan-gerakan salat, dan lain sebagainya. Belakangan ini, banyak kita dengar berita tentang klaim sebagian pihak yang telah menemukan manfaat ibadah-ibadah agama Islam bagi kesehatan, dan lain-lain.Lalu terlontar sebuah pertanyaan lagi. Apakah penting bagi kita mencari alasan, manfaat, atau hikmah untuk seluruh ibadah yang akan kita kerjakan sehingga dapat dipahami oleh akal-akal kita?Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa Allah Ta’ala yang telah menciptakan syariat agama Islam ini tentu penuh hikmah dan kebijaksanaan dalam menetapkan sebuah ibadah untuk makhluk-Nya. Tidak mungkin bagi Allah Ta’ala mensyariatkan sesuatu yang tidak ada maksud atau tujuan. Hal tersebut karena konsekuensi dari nama dan sifat Allah yang mulia, yakni Al-Hakim (Allah yang Mahabijaksana).Allah Ta’ala berfirman,قَالُوْا سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۗاِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ“Mereka menjawab (para malaikat), ‘Mahasuci Engkau, tidak ada yang kami ketahu selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al Baqarah: 32).Salah seorang ahli tafsir, Syekh As-Sa’di Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari  الْحَكِيْمُ, yakni,فما خلق شيئا إلا لحكمة: ولا أمر بشيء إلا لحكمة“Tidaklah Allah menciptakan segala sesuatu, melainkan pasti ada hikmah. Dan tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara, kecuali pasti mengandung sebuah hikmah” (Taisir Karimirrahman).Bisa kita bayangkan bila ada seseorang yang melakukan sebuah perbuatan seperti bepergian jauh ke sebuah kota, namun di satu sisi dia tidak mengetahui tujuan dari perbuatannya tersebut, tentu ini adalah sebuah keanehan. Bahkan bisa jadi kita menganggap orang tersebut adalah orang yang tidak berakal atau gila. Tidak mungkin orang yang sehat akalnya melakukan sesuatu tanpa ada maksud dan tujuan. Maka tentu lebih utama lagi bagi Allah Ta’ala sang-Khaliq (pencipta segala sesuatu) yang Mahabijaksana terhadap apa yang Dia perbuat dan apa yang Dia perintahkan. Semuanya pasti mengandung hikmah yang besar.Namun banyak kita jumpai sebagian dari saudara-saudara kita terkadang berlebihan dalam mencari tahu sebab atau alasan suatu ibadah agar dapat dipahami oleh akal manusia. Bahkan sampai pada titik bahwa dia tidak mau mengamalkan suatu ibadah tertentu sampai akalnya mengerti maksud atau alasan mengapa syariat menjadikannya sebagai suatu ibadah. Tentu hal ini termasuk perkara yang berlebihan.Memang benar bahwa memahami suatu hikmah dari ibadah dapat membuat hati semakin yakin dan khusyuk mengamalkan. Namun ketika hikmah tersebut tidak kita ketahui, wajib bagi kita untuk tetap tunduk dan patuh kepada syariat Allah dan meyakini bahwa di sana ada hikmah yang tidak kita ketahui. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nur: 51).Para sahabat Nabi tetap tunduk dan taat terhadap ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun tidak tahu hikmahnya. Umar bin Khathab Radhiallahu ’anhu ketika hendak mencium hajar aswad, beliau berkata,إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Aku tahu betul Engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1605 dan Muslim no. 1270).Allah Ta’ala terkadang menjelaskan langsung sebab atau alasan suatu ibadah pada Al-Quran dan As-Sunnah. Terkadang juga dapat diketahui lewat perantara seorang ulama atau ahli ilmu. Dan terkadang juga alasan atau sebab tersebut belum diketahui atau tidak diketahui sama sekali.Untuk sebab yang belum atau tidak diketahui, terkadang para ulama menamainya dengan ‘illatun ta’abbudiyah (sebab yang hanya dalam rangka beribadah). Bisa jadi, hikmah yang belum diketahui ini adalah ujian bagi sebagian orang, apakah dia benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala atau beribadah kepada hawa nafsu dan akalnya sehingga tidak mau beribadah kecuali cocok dengan hawa nafsu dan akalnya.Seperti halnya di sebagian mazhab fiqih menyebutkan hukum memakan daging unta dapat membatalkan wudu seseorang dengan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ’anhu,عن جابرِ بنِ سَمُرةَ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ رجلًا سأل رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أأتوضَّأُ مِن لُحومِ الغنَم؟ قال: إنْ شئتَ فتوضَّأ، وإن شئتَ فلا توضَّأ. قال: أتوضَّأُ مِن لُحومِ الإبِلِ؟ قال: نعَم، فتوضَّأْ من لحومِ الإبِلِ. قال: أُصلِّي في مرابِضِ الغنَم؟ قال: نعَم. قال: أصلِّي في مبارِكِ الإبلِ؟ قال: لا“Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging kambing?’ Maka beliau menjawab, ‘Jika Engkau mau, maka berwudulah. Dan jika Engkau tidak mau, maka tidak berwudu.’ Lalu laki-laki tersebut kembali bertanya, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging unta?’ Maka beliau menjawab, ‘Ya, berwudulah dari makan daging unta.’ Lalu dia menanyakan, ‘Apakah aku boleh salat di kandang kambing?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Lalu dia bertanya lagi, ‘Apakah aku boleh salat di tempat menderungnya unta (kandang unta)?’ Beliau menjawab, ‘Tidak'” (HR. Muslim no. 360).Maka dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa alasan daging unta membatalkan wudu adalah ta’abbud (dalam rangka beribadah), dikarenakan akal kita tidak mengetahui maksudnya. Apa bedanya antara daging biri-biri, daging kuda, daging sapi, dan daging-daging lainnya? Maka kita tidak mengetahuinya.Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada suatu ibadah yang memang benar ditetapkan oleh syariat, dan akal kita belum dapat memahami apa maksud dan tujuan syariat ibadah tersebut, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mau mengerjakan, atau bahkan menolak hukumnya dengan dalih bahwa akal belum atau tidak bisa memahaminya. Karena kita sebagai seorang mukmin yang beriman yakin bahwa tidaklah Allah Ta’ala menurunkan syariat bagi makhluk-Nya melainkan pasti memiliki hikmah atau tujuan yang agung, walaupun tidak diketahui oleh makhluk-Nya.Oleh karena itu, Allah Ta’ala menyebutkan di antara serangkaian dari sifat orang yang muttaqin (orang yang bertakwa) yang mendapat petunjuk dan hidayah-Nya adalah orang yang beriman kepada hal yang gaib dan yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah.Allah Ta’ala berfirman di surat Al-Baqarah,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ“Alif Lam Mim. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum Engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-Baqarah: 1-5).Wallahu a’lam.Sumber:Disarikan dari kitab Manzhumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidhi karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah, hal. 94-96 dan hal. 154-155 (cetakan ketiga tahun 1443 H, penerbit Daar Ibnul Jauzi) dengan tambahan contoh dan penjelasan dari penulis dan Tafsir Syekh As-Sa’di Rahimahullah.***Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Tua, Durhaka Kepada Ibu, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Doa Bersama Setelah Sholat, Surat Alquran Tentang Bersyukur
Apakah harus semua ibadah butuh untuk diketahui hikmah, manfaat, atau keuntungannya sehingga dapat dipahami oleh akal kita?Seperti salah satu hikmah bagi orang yang berpuasa adalah untuk menjaga kesehatan tubuh. Ada penelitian bahwa salat tahajud dapat meningkatkan kesehatan, baik fisik maupun mental seseorang. Kemudian ada penelitian lagi tentang berbagai manfaat dalam gerakan-gerakan salat, dan lain sebagainya. Belakangan ini, banyak kita dengar berita tentang klaim sebagian pihak yang telah menemukan manfaat ibadah-ibadah agama Islam bagi kesehatan, dan lain-lain.Lalu terlontar sebuah pertanyaan lagi. Apakah penting bagi kita mencari alasan, manfaat, atau hikmah untuk seluruh ibadah yang akan kita kerjakan sehingga dapat dipahami oleh akal-akal kita?Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa Allah Ta’ala yang telah menciptakan syariat agama Islam ini tentu penuh hikmah dan kebijaksanaan dalam menetapkan sebuah ibadah untuk makhluk-Nya. Tidak mungkin bagi Allah Ta’ala mensyariatkan sesuatu yang tidak ada maksud atau tujuan. Hal tersebut karena konsekuensi dari nama dan sifat Allah yang mulia, yakni Al-Hakim (Allah yang Mahabijaksana).Allah Ta’ala berfirman,قَالُوْا سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۗاِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ“Mereka menjawab (para malaikat), ‘Mahasuci Engkau, tidak ada yang kami ketahu selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al Baqarah: 32).Salah seorang ahli tafsir, Syekh As-Sa’di Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari  الْحَكِيْمُ, yakni,فما خلق شيئا إلا لحكمة: ولا أمر بشيء إلا لحكمة“Tidaklah Allah menciptakan segala sesuatu, melainkan pasti ada hikmah. Dan tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara, kecuali pasti mengandung sebuah hikmah” (Taisir Karimirrahman).Bisa kita bayangkan bila ada seseorang yang melakukan sebuah perbuatan seperti bepergian jauh ke sebuah kota, namun di satu sisi dia tidak mengetahui tujuan dari perbuatannya tersebut, tentu ini adalah sebuah keanehan. Bahkan bisa jadi kita menganggap orang tersebut adalah orang yang tidak berakal atau gila. Tidak mungkin orang yang sehat akalnya melakukan sesuatu tanpa ada maksud dan tujuan. Maka tentu lebih utama lagi bagi Allah Ta’ala sang-Khaliq (pencipta segala sesuatu) yang Mahabijaksana terhadap apa yang Dia perbuat dan apa yang Dia perintahkan. Semuanya pasti mengandung hikmah yang besar.Namun banyak kita jumpai sebagian dari saudara-saudara kita terkadang berlebihan dalam mencari tahu sebab atau alasan suatu ibadah agar dapat dipahami oleh akal manusia. Bahkan sampai pada titik bahwa dia tidak mau mengamalkan suatu ibadah tertentu sampai akalnya mengerti maksud atau alasan mengapa syariat menjadikannya sebagai suatu ibadah. Tentu hal ini termasuk perkara yang berlebihan.Memang benar bahwa memahami suatu hikmah dari ibadah dapat membuat hati semakin yakin dan khusyuk mengamalkan. Namun ketika hikmah tersebut tidak kita ketahui, wajib bagi kita untuk tetap tunduk dan patuh kepada syariat Allah dan meyakini bahwa di sana ada hikmah yang tidak kita ketahui. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nur: 51).Para sahabat Nabi tetap tunduk dan taat terhadap ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun tidak tahu hikmahnya. Umar bin Khathab Radhiallahu ’anhu ketika hendak mencium hajar aswad, beliau berkata,إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Aku tahu betul Engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1605 dan Muslim no. 1270).Allah Ta’ala terkadang menjelaskan langsung sebab atau alasan suatu ibadah pada Al-Quran dan As-Sunnah. Terkadang juga dapat diketahui lewat perantara seorang ulama atau ahli ilmu. Dan terkadang juga alasan atau sebab tersebut belum diketahui atau tidak diketahui sama sekali.Untuk sebab yang belum atau tidak diketahui, terkadang para ulama menamainya dengan ‘illatun ta’abbudiyah (sebab yang hanya dalam rangka beribadah). Bisa jadi, hikmah yang belum diketahui ini adalah ujian bagi sebagian orang, apakah dia benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala atau beribadah kepada hawa nafsu dan akalnya sehingga tidak mau beribadah kecuali cocok dengan hawa nafsu dan akalnya.Seperti halnya di sebagian mazhab fiqih menyebutkan hukum memakan daging unta dapat membatalkan wudu seseorang dengan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ’anhu,عن جابرِ بنِ سَمُرةَ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ رجلًا سأل رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أأتوضَّأُ مِن لُحومِ الغنَم؟ قال: إنْ شئتَ فتوضَّأ، وإن شئتَ فلا توضَّأ. قال: أتوضَّأُ مِن لُحومِ الإبِلِ؟ قال: نعَم، فتوضَّأْ من لحومِ الإبِلِ. قال: أُصلِّي في مرابِضِ الغنَم؟ قال: نعَم. قال: أصلِّي في مبارِكِ الإبلِ؟ قال: لا“Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging kambing?’ Maka beliau menjawab, ‘Jika Engkau mau, maka berwudulah. Dan jika Engkau tidak mau, maka tidak berwudu.’ Lalu laki-laki tersebut kembali bertanya, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging unta?’ Maka beliau menjawab, ‘Ya, berwudulah dari makan daging unta.’ Lalu dia menanyakan, ‘Apakah aku boleh salat di kandang kambing?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Lalu dia bertanya lagi, ‘Apakah aku boleh salat di tempat menderungnya unta (kandang unta)?’ Beliau menjawab, ‘Tidak'” (HR. Muslim no. 360).Maka dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa alasan daging unta membatalkan wudu adalah ta’abbud (dalam rangka beribadah), dikarenakan akal kita tidak mengetahui maksudnya. Apa bedanya antara daging biri-biri, daging kuda, daging sapi, dan daging-daging lainnya? Maka kita tidak mengetahuinya.Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada suatu ibadah yang memang benar ditetapkan oleh syariat, dan akal kita belum dapat memahami apa maksud dan tujuan syariat ibadah tersebut, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mau mengerjakan, atau bahkan menolak hukumnya dengan dalih bahwa akal belum atau tidak bisa memahaminya. Karena kita sebagai seorang mukmin yang beriman yakin bahwa tidaklah Allah Ta’ala menurunkan syariat bagi makhluk-Nya melainkan pasti memiliki hikmah atau tujuan yang agung, walaupun tidak diketahui oleh makhluk-Nya.Oleh karena itu, Allah Ta’ala menyebutkan di antara serangkaian dari sifat orang yang muttaqin (orang yang bertakwa) yang mendapat petunjuk dan hidayah-Nya adalah orang yang beriman kepada hal yang gaib dan yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah.Allah Ta’ala berfirman di surat Al-Baqarah,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ“Alif Lam Mim. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum Engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-Baqarah: 1-5).Wallahu a’lam.Sumber:Disarikan dari kitab Manzhumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidhi karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah, hal. 94-96 dan hal. 154-155 (cetakan ketiga tahun 1443 H, penerbit Daar Ibnul Jauzi) dengan tambahan contoh dan penjelasan dari penulis dan Tafsir Syekh As-Sa’di Rahimahullah.***Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Tua, Durhaka Kepada Ibu, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Doa Bersama Setelah Sholat, Surat Alquran Tentang Bersyukur


Apakah harus semua ibadah butuh untuk diketahui hikmah, manfaat, atau keuntungannya sehingga dapat dipahami oleh akal kita?Seperti salah satu hikmah bagi orang yang berpuasa adalah untuk menjaga kesehatan tubuh. Ada penelitian bahwa salat tahajud dapat meningkatkan kesehatan, baik fisik maupun mental seseorang. Kemudian ada penelitian lagi tentang berbagai manfaat dalam gerakan-gerakan salat, dan lain sebagainya. Belakangan ini, banyak kita dengar berita tentang klaim sebagian pihak yang telah menemukan manfaat ibadah-ibadah agama Islam bagi kesehatan, dan lain-lain.Lalu terlontar sebuah pertanyaan lagi. Apakah penting bagi kita mencari alasan, manfaat, atau hikmah untuk seluruh ibadah yang akan kita kerjakan sehingga dapat dipahami oleh akal-akal kita?Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa Allah Ta’ala yang telah menciptakan syariat agama Islam ini tentu penuh hikmah dan kebijaksanaan dalam menetapkan sebuah ibadah untuk makhluk-Nya. Tidak mungkin bagi Allah Ta’ala mensyariatkan sesuatu yang tidak ada maksud atau tujuan. Hal tersebut karena konsekuensi dari nama dan sifat Allah yang mulia, yakni Al-Hakim (Allah yang Mahabijaksana).Allah Ta’ala berfirman,قَالُوْا سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۗاِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ“Mereka menjawab (para malaikat), ‘Mahasuci Engkau, tidak ada yang kami ketahu selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. Al Baqarah: 32).Salah seorang ahli tafsir, Syekh As-Sa’di Rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari  الْحَكِيْمُ, yakni,فما خلق شيئا إلا لحكمة: ولا أمر بشيء إلا لحكمة“Tidaklah Allah menciptakan segala sesuatu, melainkan pasti ada hikmah. Dan tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara, kecuali pasti mengandung sebuah hikmah” (Taisir Karimirrahman).Bisa kita bayangkan bila ada seseorang yang melakukan sebuah perbuatan seperti bepergian jauh ke sebuah kota, namun di satu sisi dia tidak mengetahui tujuan dari perbuatannya tersebut, tentu ini adalah sebuah keanehan. Bahkan bisa jadi kita menganggap orang tersebut adalah orang yang tidak berakal atau gila. Tidak mungkin orang yang sehat akalnya melakukan sesuatu tanpa ada maksud dan tujuan. Maka tentu lebih utama lagi bagi Allah Ta’ala sang-Khaliq (pencipta segala sesuatu) yang Mahabijaksana terhadap apa yang Dia perbuat dan apa yang Dia perintahkan. Semuanya pasti mengandung hikmah yang besar.Namun banyak kita jumpai sebagian dari saudara-saudara kita terkadang berlebihan dalam mencari tahu sebab atau alasan suatu ibadah agar dapat dipahami oleh akal manusia. Bahkan sampai pada titik bahwa dia tidak mau mengamalkan suatu ibadah tertentu sampai akalnya mengerti maksud atau alasan mengapa syariat menjadikannya sebagai suatu ibadah. Tentu hal ini termasuk perkara yang berlebihan.Memang benar bahwa memahami suatu hikmah dari ibadah dapat membuat hati semakin yakin dan khusyuk mengamalkan. Namun ketika hikmah tersebut tidak kita ketahui, wajib bagi kita untuk tetap tunduk dan patuh kepada syariat Allah dan meyakini bahwa di sana ada hikmah yang tidak kita ketahui. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nur: 51).Para sahabat Nabi tetap tunduk dan taat terhadap ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, walaupun tidak tahu hikmahnya. Umar bin Khathab Radhiallahu ’anhu ketika hendak mencium hajar aswad, beliau berkata,إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ“Aku tahu betul Engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1605 dan Muslim no. 1270).Allah Ta’ala terkadang menjelaskan langsung sebab atau alasan suatu ibadah pada Al-Quran dan As-Sunnah. Terkadang juga dapat diketahui lewat perantara seorang ulama atau ahli ilmu. Dan terkadang juga alasan atau sebab tersebut belum diketahui atau tidak diketahui sama sekali.Untuk sebab yang belum atau tidak diketahui, terkadang para ulama menamainya dengan ‘illatun ta’abbudiyah (sebab yang hanya dalam rangka beribadah). Bisa jadi, hikmah yang belum diketahui ini adalah ujian bagi sebagian orang, apakah dia benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala atau beribadah kepada hawa nafsu dan akalnya sehingga tidak mau beribadah kecuali cocok dengan hawa nafsu dan akalnya.Seperti halnya di sebagian mazhab fiqih menyebutkan hukum memakan daging unta dapat membatalkan wudu seseorang dengan dalil hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ’anhu,عن جابرِ بنِ سَمُرةَ رَضِيَ اللهُ عنه: ((أنَّ رجلًا سأل رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أأتوضَّأُ مِن لُحومِ الغنَم؟ قال: إنْ شئتَ فتوضَّأ، وإن شئتَ فلا توضَّأ. قال: أتوضَّأُ مِن لُحومِ الإبِلِ؟ قال: نعَم، فتوضَّأْ من لحومِ الإبِلِ. قال: أُصلِّي في مرابِضِ الغنَم؟ قال: نعَم. قال: أصلِّي في مبارِكِ الإبلِ؟ قال: لا“Seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging kambing?’ Maka beliau menjawab, ‘Jika Engkau mau, maka berwudulah. Dan jika Engkau tidak mau, maka tidak berwudu.’ Lalu laki-laki tersebut kembali bertanya, ‘Apakah aku berwudu ketika setelah makan daging unta?’ Maka beliau menjawab, ‘Ya, berwudulah dari makan daging unta.’ Lalu dia menanyakan, ‘Apakah aku boleh salat di kandang kambing?’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Lalu dia bertanya lagi, ‘Apakah aku boleh salat di tempat menderungnya unta (kandang unta)?’ Beliau menjawab, ‘Tidak'” (HR. Muslim no. 360).Maka dari sini sebagian ulama mengatakan bahwa alasan daging unta membatalkan wudu adalah ta’abbud (dalam rangka beribadah), dikarenakan akal kita tidak mengetahui maksudnya. Apa bedanya antara daging biri-biri, daging kuda, daging sapi, dan daging-daging lainnya? Maka kita tidak mengetahuinya.Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa jika ada suatu ibadah yang memang benar ditetapkan oleh syariat, dan akal kita belum dapat memahami apa maksud dan tujuan syariat ibadah tersebut, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mau mengerjakan, atau bahkan menolak hukumnya dengan dalih bahwa akal belum atau tidak bisa memahaminya. Karena kita sebagai seorang mukmin yang beriman yakin bahwa tidaklah Allah Ta’ala menurunkan syariat bagi makhluk-Nya melainkan pasti memiliki hikmah atau tujuan yang agung, walaupun tidak diketahui oleh makhluk-Nya.Oleh karena itu, Allah Ta’ala menyebutkan di antara serangkaian dari sifat orang yang muttaqin (orang yang bertakwa) yang mendapat petunjuk dan hidayah-Nya adalah orang yang beriman kepada hal yang gaib dan yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah.Allah Ta’ala berfirman di surat Al-Baqarah,الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ“Alif Lam Mim. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelum Engkau, dan mereka yakin akan adanya akhirat. Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS. Al-Baqarah: 1-5).Wallahu a’lam.Sumber:Disarikan dari kitab Manzhumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidhi karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah, hal. 94-96 dan hal. 154-155 (cetakan ketiga tahun 1443 H, penerbit Daar Ibnul Jauzi) dengan tambahan contoh dan penjelasan dari penulis dan Tafsir Syekh As-Sa’di Rahimahullah.***Penulis: Muhammad Bimo P.Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Orang Tua, Durhaka Kepada Ibu, Cara Menghilangkan Rasa Suka Sesama Jenis, Doa Bersama Setelah Sholat, Surat Alquran Tentang Bersyukur

Perintah untuk Ikhlas Beribadah

Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal dinilai dengan niatnya. Dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin dia peroleh atau perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).Hadis ini adalah hadis pertama yang dibawakan oleh Imam Bukhari Rahimahullah di dalam kitab Sahih Bukhari. Hadis ini termasuk kelompok hadis yang disebut oleh para ulama sebagai hadis-hadis yang menjadi poros ajaran agama. Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya menganggap hadis ini sebagai salah satu hadis pokok agama Islam (lihat keterangan Syekh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili Hafizhahullah dalam transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 5-6)Hadis ini menunjukkan bahwa niat adalah syarat diterimanya amal. Apabila suatu amal tidak disertai dengan niat, maka ia tidak akan diterima. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa ikhlas adalah syarat diterimanya seluruh amal. Niat dalam artian ikhlas inilah yang dibahas di dalam kitab-kitab akidah. Adapun niat yang dibahas dalam kitab-kitab fikih adalah niat yang berfungsi untuk membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lain; atau untuk membedakan antara ibadah dan bukan ibadah atau kebiasaan (lihat transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 6-8).Hadis ini juga memberikan pelajaran bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah harus disertai niat untuk mencari pahala di akhirat. Apabila misalnya ada orang yang melakukan salat tanpa menyimpan niat mencari pahala di akhirat, maka orang itu tidak akan mendapatkan pahala di akhirat atas perbuatannya itu (lihat keterangan Syekh Sa’ad asy-Syatsri Hafizhahullah dalam Syarh Umdatul Ahkam, 1: 14)Hadis ini merupakan fondasi agama. Ia mengandung realisasi syahadat laa ilaha illallah. Yaitu wajibnya memurnikan amal ibadah untuk Allah Ta’ala semata. Hadis ini berisi setengah dalil agama, sedangkan setengahnya lagi ada di dalam hadis, “Barang siapa yang mengada-adakan di dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak termasuk ajarannya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Di dalam hadis ini terkandung makna syahadat Muhammad Rasulullah. Oleh sebab itu, amal yang diterima adalah yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (lihat keterangan Syekh Abdul Aziz ar-Rajihi Hafizhahullah dalam Minhatul Malik, 1: 26)Hadis ini juga menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan orang musyrik tidak diterima oleh Allah disebabkan mereka membersekutukan Allah Ta’ala dalam hal ibadah. Allah Ta’ala berfirman,لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ“Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan lenyap seluruh amalmu” (QS. az-Zumar : 65).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Seandainya mereka berbuat syirik, pastilah akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-An’am: 88).Demikian pula orang yang murtad, maka semua amalnya akan terhapus (lihat at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 73-74).Semua bentuk ibadah, baik lahir maupun batin, harus memenuhi dua syarat, yaitu: (1) ikhlas dan (2) mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga setiap amal yang tidak ikhlas untuk mencari wajah Allah Ta’ala, maka itu adalah amal yang batil. Demikian pula setiap amal yang tidak sesuai dengan ajaran Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tertolak. Amalan yang memenuhi kedua syarat inilah yang diterima di sisi Allah (lihat ad-Durrah al-Fakhirah fit Ta’liq ‘ala Manzhumah as-Sair ila Allah wad Daril Akhirah karya Syaikh as-Sa’di, hal. 15).***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Musik, Dalil Memuliakan Tamu, Surah Ad Dukhan, Hikmah Shalat Rawatib, Ponpes Imam Bukhori

Perintah untuk Ikhlas Beribadah

Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal dinilai dengan niatnya. Dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin dia peroleh atau perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).Hadis ini adalah hadis pertama yang dibawakan oleh Imam Bukhari Rahimahullah di dalam kitab Sahih Bukhari. Hadis ini termasuk kelompok hadis yang disebut oleh para ulama sebagai hadis-hadis yang menjadi poros ajaran agama. Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya menganggap hadis ini sebagai salah satu hadis pokok agama Islam (lihat keterangan Syekh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili Hafizhahullah dalam transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 5-6)Hadis ini menunjukkan bahwa niat adalah syarat diterimanya amal. Apabila suatu amal tidak disertai dengan niat, maka ia tidak akan diterima. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa ikhlas adalah syarat diterimanya seluruh amal. Niat dalam artian ikhlas inilah yang dibahas di dalam kitab-kitab akidah. Adapun niat yang dibahas dalam kitab-kitab fikih adalah niat yang berfungsi untuk membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lain; atau untuk membedakan antara ibadah dan bukan ibadah atau kebiasaan (lihat transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 6-8).Hadis ini juga memberikan pelajaran bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah harus disertai niat untuk mencari pahala di akhirat. Apabila misalnya ada orang yang melakukan salat tanpa menyimpan niat mencari pahala di akhirat, maka orang itu tidak akan mendapatkan pahala di akhirat atas perbuatannya itu (lihat keterangan Syekh Sa’ad asy-Syatsri Hafizhahullah dalam Syarh Umdatul Ahkam, 1: 14)Hadis ini merupakan fondasi agama. Ia mengandung realisasi syahadat laa ilaha illallah. Yaitu wajibnya memurnikan amal ibadah untuk Allah Ta’ala semata. Hadis ini berisi setengah dalil agama, sedangkan setengahnya lagi ada di dalam hadis, “Barang siapa yang mengada-adakan di dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak termasuk ajarannya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Di dalam hadis ini terkandung makna syahadat Muhammad Rasulullah. Oleh sebab itu, amal yang diterima adalah yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (lihat keterangan Syekh Abdul Aziz ar-Rajihi Hafizhahullah dalam Minhatul Malik, 1: 26)Hadis ini juga menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan orang musyrik tidak diterima oleh Allah disebabkan mereka membersekutukan Allah Ta’ala dalam hal ibadah. Allah Ta’ala berfirman,لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ“Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan lenyap seluruh amalmu” (QS. az-Zumar : 65).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Seandainya mereka berbuat syirik, pastilah akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-An’am: 88).Demikian pula orang yang murtad, maka semua amalnya akan terhapus (lihat at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 73-74).Semua bentuk ibadah, baik lahir maupun batin, harus memenuhi dua syarat, yaitu: (1) ikhlas dan (2) mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga setiap amal yang tidak ikhlas untuk mencari wajah Allah Ta’ala, maka itu adalah amal yang batil. Demikian pula setiap amal yang tidak sesuai dengan ajaran Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tertolak. Amalan yang memenuhi kedua syarat inilah yang diterima di sisi Allah (lihat ad-Durrah al-Fakhirah fit Ta’liq ‘ala Manzhumah as-Sair ila Allah wad Daril Akhirah karya Syaikh as-Sa’di, hal. 15).***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Musik, Dalil Memuliakan Tamu, Surah Ad Dukhan, Hikmah Shalat Rawatib, Ponpes Imam Bukhori
Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal dinilai dengan niatnya. Dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin dia peroleh atau perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).Hadis ini adalah hadis pertama yang dibawakan oleh Imam Bukhari Rahimahullah di dalam kitab Sahih Bukhari. Hadis ini termasuk kelompok hadis yang disebut oleh para ulama sebagai hadis-hadis yang menjadi poros ajaran agama. Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya menganggap hadis ini sebagai salah satu hadis pokok agama Islam (lihat keterangan Syekh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili Hafizhahullah dalam transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 5-6)Hadis ini menunjukkan bahwa niat adalah syarat diterimanya amal. Apabila suatu amal tidak disertai dengan niat, maka ia tidak akan diterima. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa ikhlas adalah syarat diterimanya seluruh amal. Niat dalam artian ikhlas inilah yang dibahas di dalam kitab-kitab akidah. Adapun niat yang dibahas dalam kitab-kitab fikih adalah niat yang berfungsi untuk membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lain; atau untuk membedakan antara ibadah dan bukan ibadah atau kebiasaan (lihat transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 6-8).Hadis ini juga memberikan pelajaran bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah harus disertai niat untuk mencari pahala di akhirat. Apabila misalnya ada orang yang melakukan salat tanpa menyimpan niat mencari pahala di akhirat, maka orang itu tidak akan mendapatkan pahala di akhirat atas perbuatannya itu (lihat keterangan Syekh Sa’ad asy-Syatsri Hafizhahullah dalam Syarh Umdatul Ahkam, 1: 14)Hadis ini merupakan fondasi agama. Ia mengandung realisasi syahadat laa ilaha illallah. Yaitu wajibnya memurnikan amal ibadah untuk Allah Ta’ala semata. Hadis ini berisi setengah dalil agama, sedangkan setengahnya lagi ada di dalam hadis, “Barang siapa yang mengada-adakan di dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak termasuk ajarannya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Di dalam hadis ini terkandung makna syahadat Muhammad Rasulullah. Oleh sebab itu, amal yang diterima adalah yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (lihat keterangan Syekh Abdul Aziz ar-Rajihi Hafizhahullah dalam Minhatul Malik, 1: 26)Hadis ini juga menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan orang musyrik tidak diterima oleh Allah disebabkan mereka membersekutukan Allah Ta’ala dalam hal ibadah. Allah Ta’ala berfirman,لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ“Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan lenyap seluruh amalmu” (QS. az-Zumar : 65).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Seandainya mereka berbuat syirik, pastilah akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-An’am: 88).Demikian pula orang yang murtad, maka semua amalnya akan terhapus (lihat at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 73-74).Semua bentuk ibadah, baik lahir maupun batin, harus memenuhi dua syarat, yaitu: (1) ikhlas dan (2) mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga setiap amal yang tidak ikhlas untuk mencari wajah Allah Ta’ala, maka itu adalah amal yang batil. Demikian pula setiap amal yang tidak sesuai dengan ajaran Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tertolak. Amalan yang memenuhi kedua syarat inilah yang diterima di sisi Allah (lihat ad-Durrah al-Fakhirah fit Ta’liq ‘ala Manzhumah as-Sair ila Allah wad Daril Akhirah karya Syaikh as-Sa’di, hal. 15).***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Musik, Dalil Memuliakan Tamu, Surah Ad Dukhan, Hikmah Shalat Rawatib, Ponpes Imam Bukhori


Dari Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal dinilai dengan niatnya. Dan setiap orang akan dibalas sesuai dengan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin dia peroleh atau perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).Hadis ini adalah hadis pertama yang dibawakan oleh Imam Bukhari Rahimahullah di dalam kitab Sahih Bukhari. Hadis ini termasuk kelompok hadis yang disebut oleh para ulama sebagai hadis-hadis yang menjadi poros ajaran agama. Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan yang lainnya menganggap hadis ini sebagai salah satu hadis pokok agama Islam (lihat keterangan Syekh Ibrahim bin Amir ar-Ruhaili Hafizhahullah dalam transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 5-6)Hadis ini menunjukkan bahwa niat adalah syarat diterimanya amal. Apabila suatu amal tidak disertai dengan niat, maka ia tidak akan diterima. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa ikhlas adalah syarat diterimanya seluruh amal. Niat dalam artian ikhlas inilah yang dibahas di dalam kitab-kitab akidah. Adapun niat yang dibahas dalam kitab-kitab fikih adalah niat yang berfungsi untuk membedakan ibadah yang satu dengan ibadah yang lain; atau untuk membedakan antara ibadah dan bukan ibadah atau kebiasaan (lihat transkrip Syarh al-Arba’in, 1: 6-8).Hadis ini juga memberikan pelajaran bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah harus disertai niat untuk mencari pahala di akhirat. Apabila misalnya ada orang yang melakukan salat tanpa menyimpan niat mencari pahala di akhirat, maka orang itu tidak akan mendapatkan pahala di akhirat atas perbuatannya itu (lihat keterangan Syekh Sa’ad asy-Syatsri Hafizhahullah dalam Syarh Umdatul Ahkam, 1: 14)Hadis ini merupakan fondasi agama. Ia mengandung realisasi syahadat laa ilaha illallah. Yaitu wajibnya memurnikan amal ibadah untuk Allah Ta’ala semata. Hadis ini berisi setengah dalil agama, sedangkan setengahnya lagi ada di dalam hadis, “Barang siapa yang mengada-adakan di dalam urusan kami ini sesuatu yang tidak termasuk ajarannya, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).Di dalam hadis ini terkandung makna syahadat Muhammad Rasulullah. Oleh sebab itu, amal yang diterima adalah yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam (lihat keterangan Syekh Abdul Aziz ar-Rajihi Hafizhahullah dalam Minhatul Malik, 1: 26)Hadis ini juga menunjukkan bahwa amalan yang dilakukan orang musyrik tidak diterima oleh Allah disebabkan mereka membersekutukan Allah Ta’ala dalam hal ibadah. Allah Ta’ala berfirman,لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ“Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan lenyap seluruh amalmu” (QS. az-Zumar : 65).Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ“Seandainya mereka berbuat syirik, pastilah akan terhapus semua amal yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-An’am: 88).Demikian pula orang yang murtad, maka semua amalnya akan terhapus (lihat at-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 73-74).Semua bentuk ibadah, baik lahir maupun batin, harus memenuhi dua syarat, yaitu: (1) ikhlas dan (2) mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam). Sehingga setiap amal yang tidak ikhlas untuk mencari wajah Allah Ta’ala, maka itu adalah amal yang batil. Demikian pula setiap amal yang tidak sesuai dengan ajaran Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tertolak. Amalan yang memenuhi kedua syarat inilah yang diterima di sisi Allah (lihat ad-Durrah al-Fakhirah fit Ta’liq ‘ala Manzhumah as-Sair ila Allah wad Daril Akhirah karya Syaikh as-Sa’di, hal. 15).***Penulis: Ari WahyudiArtikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Musik, Dalil Memuliakan Tamu, Surah Ad Dukhan, Hikmah Shalat Rawatib, Ponpes Imam Bukhori

Kaidah Penting, Qadha Puasa Dilakukan Bertepatan dengan Puasa Sunnah

Ini bahasan menarik dan sering jadi pertanyaan. Apakah boleh bayar qadha puasa ketika puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis, atau bayar qadha puasa ketika hari Arafah? Apakah dapat pahala kedua-duanya? Baca juga: Kaidah Menggabungkan Niat   Pertanyaan Seputar Ibadah (20 Juli 2021) Dari: Yulianti – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 33 “Bismillah, Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, apakah jika kita mengerjakan qadha puasa Ramadan pada waktu puasa Sunnah seperti Senin Kamis atau Ayyamul bidh, apakah dengan niat puasa qadha kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa Sunnah tersebut ustadz? Jazakallahu Khairan Ustadz atas jawabannya. Barakallahu fiik” — Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.  Masalah ini masuk dalam pembahasan:  ⁃ at-tasyrik (menggabungkan) ⁃ at-tadaakhul (memasukkan) Bentuk dalam masalah ini bermacam-macam. Bentuknya di antaranya adalah menggabungkan antara ibadah wajib dan sunnah dengan satu niat. Ingat, siapa yang berniat ibadah sunnah, tidak bisa mencukupi untuk yang wajib. Contoh, siapa yang berniat puasa Asyura, ia tidak bisa dianggap mengerjakan qadha puasa. Namun, siapa saja yang berniat qadha Ramadhan (sebagai niatan pokok) dan disengaja dibuat tepat dengan puasa Asyura, maka puasanya sah, diharapkan ia mendapatkan pahala puasa Asyura menurut sebagian ulama. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam (hlm. 438) menyatakan bahwa siapa yang berpuasa Arafah atau Asyura sedangkan ia memiliki qadha puasa Ramadhan, puasanya sah. Namun, kalau ia berpuasa qadha Ramadhan pada hari Arafah atau Asyura, ia akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala puasa Arafah atau Asyura sekaligus puasa qadha. Hal ini berlaku pada puasa mutlak yang tidak terkait dengan puasa Ramadhan. Puasa yang terkait dengan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal ini mesti dilakukan setelah qadha puasa telah selesai. Jika ada yang mengerjakan puasa Syawal tanpa didahului qadha puasa, pahala puasa Syawal tidak ia dapati. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” Apabila seseorang masih memiliki qadha puasa berarti ia belum dikatakan berpuasa Ramadhan dengan sempurna. Baca juga: Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Dapat Dua Pahala Yang lebih baik adalah bersegera membayar qadha puasa. Hal ini tentu lebih utama daripada puasa sunnah. Namun, jika memiliki waktu yang sempit dan puasa qadha belum bisa dilunasi semua, lalu bisa luput dari momen puasa spesial seperti puasa Asyura dan Arafah, maka hendaklah berpuasa dengan niatan qadha–kemudian dipaskan dengan momen puasa spesial–, moga dengan itu bisa meraih pahala puasa Asyura dan Arafah pula.  Ingatlah bahwa karunia Allah begitu besar. Wallahu a’lam. Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qadha’ Puasa?   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 128256   — Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa sunnah cara qadha puasa pahala puasa sunnah puasa sunnah qadha puasa

Kaidah Penting, Qadha Puasa Dilakukan Bertepatan dengan Puasa Sunnah

Ini bahasan menarik dan sering jadi pertanyaan. Apakah boleh bayar qadha puasa ketika puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis, atau bayar qadha puasa ketika hari Arafah? Apakah dapat pahala kedua-duanya? Baca juga: Kaidah Menggabungkan Niat   Pertanyaan Seputar Ibadah (20 Juli 2021) Dari: Yulianti – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 33 “Bismillah, Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, apakah jika kita mengerjakan qadha puasa Ramadan pada waktu puasa Sunnah seperti Senin Kamis atau Ayyamul bidh, apakah dengan niat puasa qadha kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa Sunnah tersebut ustadz? Jazakallahu Khairan Ustadz atas jawabannya. Barakallahu fiik” — Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.  Masalah ini masuk dalam pembahasan:  ⁃ at-tasyrik (menggabungkan) ⁃ at-tadaakhul (memasukkan) Bentuk dalam masalah ini bermacam-macam. Bentuknya di antaranya adalah menggabungkan antara ibadah wajib dan sunnah dengan satu niat. Ingat, siapa yang berniat ibadah sunnah, tidak bisa mencukupi untuk yang wajib. Contoh, siapa yang berniat puasa Asyura, ia tidak bisa dianggap mengerjakan qadha puasa. Namun, siapa saja yang berniat qadha Ramadhan (sebagai niatan pokok) dan disengaja dibuat tepat dengan puasa Asyura, maka puasanya sah, diharapkan ia mendapatkan pahala puasa Asyura menurut sebagian ulama. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam (hlm. 438) menyatakan bahwa siapa yang berpuasa Arafah atau Asyura sedangkan ia memiliki qadha puasa Ramadhan, puasanya sah. Namun, kalau ia berpuasa qadha Ramadhan pada hari Arafah atau Asyura, ia akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala puasa Arafah atau Asyura sekaligus puasa qadha. Hal ini berlaku pada puasa mutlak yang tidak terkait dengan puasa Ramadhan. Puasa yang terkait dengan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal ini mesti dilakukan setelah qadha puasa telah selesai. Jika ada yang mengerjakan puasa Syawal tanpa didahului qadha puasa, pahala puasa Syawal tidak ia dapati. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” Apabila seseorang masih memiliki qadha puasa berarti ia belum dikatakan berpuasa Ramadhan dengan sempurna. Baca juga: Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Dapat Dua Pahala Yang lebih baik adalah bersegera membayar qadha puasa. Hal ini tentu lebih utama daripada puasa sunnah. Namun, jika memiliki waktu yang sempit dan puasa qadha belum bisa dilunasi semua, lalu bisa luput dari momen puasa spesial seperti puasa Asyura dan Arafah, maka hendaklah berpuasa dengan niatan qadha–kemudian dipaskan dengan momen puasa spesial–, moga dengan itu bisa meraih pahala puasa Asyura dan Arafah pula.  Ingatlah bahwa karunia Allah begitu besar. Wallahu a’lam. Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qadha’ Puasa?   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 128256   — Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa sunnah cara qadha puasa pahala puasa sunnah puasa sunnah qadha puasa
Ini bahasan menarik dan sering jadi pertanyaan. Apakah boleh bayar qadha puasa ketika puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis, atau bayar qadha puasa ketika hari Arafah? Apakah dapat pahala kedua-duanya? Baca juga: Kaidah Menggabungkan Niat   Pertanyaan Seputar Ibadah (20 Juli 2021) Dari: Yulianti – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 33 “Bismillah, Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, apakah jika kita mengerjakan qadha puasa Ramadan pada waktu puasa Sunnah seperti Senin Kamis atau Ayyamul bidh, apakah dengan niat puasa qadha kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa Sunnah tersebut ustadz? Jazakallahu Khairan Ustadz atas jawabannya. Barakallahu fiik” — Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.  Masalah ini masuk dalam pembahasan:  ⁃ at-tasyrik (menggabungkan) ⁃ at-tadaakhul (memasukkan) Bentuk dalam masalah ini bermacam-macam. Bentuknya di antaranya adalah menggabungkan antara ibadah wajib dan sunnah dengan satu niat. Ingat, siapa yang berniat ibadah sunnah, tidak bisa mencukupi untuk yang wajib. Contoh, siapa yang berniat puasa Asyura, ia tidak bisa dianggap mengerjakan qadha puasa. Namun, siapa saja yang berniat qadha Ramadhan (sebagai niatan pokok) dan disengaja dibuat tepat dengan puasa Asyura, maka puasanya sah, diharapkan ia mendapatkan pahala puasa Asyura menurut sebagian ulama. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam (hlm. 438) menyatakan bahwa siapa yang berpuasa Arafah atau Asyura sedangkan ia memiliki qadha puasa Ramadhan, puasanya sah. Namun, kalau ia berpuasa qadha Ramadhan pada hari Arafah atau Asyura, ia akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala puasa Arafah atau Asyura sekaligus puasa qadha. Hal ini berlaku pada puasa mutlak yang tidak terkait dengan puasa Ramadhan. Puasa yang terkait dengan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal ini mesti dilakukan setelah qadha puasa telah selesai. Jika ada yang mengerjakan puasa Syawal tanpa didahului qadha puasa, pahala puasa Syawal tidak ia dapati. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” Apabila seseorang masih memiliki qadha puasa berarti ia belum dikatakan berpuasa Ramadhan dengan sempurna. Baca juga: Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Dapat Dua Pahala Yang lebih baik adalah bersegera membayar qadha puasa. Hal ini tentu lebih utama daripada puasa sunnah. Namun, jika memiliki waktu yang sempit dan puasa qadha belum bisa dilunasi semua, lalu bisa luput dari momen puasa spesial seperti puasa Asyura dan Arafah, maka hendaklah berpuasa dengan niatan qadha–kemudian dipaskan dengan momen puasa spesial–, moga dengan itu bisa meraih pahala puasa Asyura dan Arafah pula.  Ingatlah bahwa karunia Allah begitu besar. Wallahu a’lam. Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qadha’ Puasa?   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 128256   — Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa sunnah cara qadha puasa pahala puasa sunnah puasa sunnah qadha puasa


Ini bahasan menarik dan sering jadi pertanyaan. Apakah boleh bayar qadha puasa ketika puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis, atau bayar qadha puasa ketika hari Arafah? Apakah dapat pahala kedua-duanya? Baca juga: Kaidah Menggabungkan Niat   Pertanyaan Seputar Ibadah (20 Juli 2021) Dari: Yulianti – Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 33 “Bismillah, Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, apakah jika kita mengerjakan qadha puasa Ramadan pada waktu puasa Sunnah seperti Senin Kamis atau Ayyamul bidh, apakah dengan niat puasa qadha kita juga akan mendapatkan keutamaan puasa Sunnah tersebut ustadz? Jazakallahu Khairan Ustadz atas jawabannya. Barakallahu fiik” — Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.  Masalah ini masuk dalam pembahasan:  ⁃ at-tasyrik (menggabungkan) ⁃ at-tadaakhul (memasukkan) Bentuk dalam masalah ini bermacam-macam. Bentuknya di antaranya adalah menggabungkan antara ibadah wajib dan sunnah dengan satu niat. Ingat, siapa yang berniat ibadah sunnah, tidak bisa mencukupi untuk yang wajib. Contoh, siapa yang berniat puasa Asyura, ia tidak bisa dianggap mengerjakan qadha puasa. Namun, siapa saja yang berniat qadha Ramadhan (sebagai niatan pokok) dan disengaja dibuat tepat dengan puasa Asyura, maka puasanya sah, diharapkan ia mendapatkan pahala puasa Asyura menurut sebagian ulama. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam (hlm. 438) menyatakan bahwa siapa yang berpuasa Arafah atau Asyura sedangkan ia memiliki qadha puasa Ramadhan, puasanya sah. Namun, kalau ia berpuasa qadha Ramadhan pada hari Arafah atau Asyura, ia akan mendapatkan dua pahala yaitu pahala puasa Arafah atau Asyura sekaligus puasa qadha. Hal ini berlaku pada puasa mutlak yang tidak terkait dengan puasa Ramadhan. Puasa yang terkait dengan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal ini mesti dilakukan setelah qadha puasa telah selesai. Jika ada yang mengerjakan puasa Syawal tanpa didahului qadha puasa, pahala puasa Syawal tidak ia dapati. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” Apabila seseorang masih memiliki qadha puasa berarti ia belum dikatakan berpuasa Ramadhan dengan sempurna. Baca juga: Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis Dapat Dua Pahala Yang lebih baik adalah bersegera membayar qadha puasa. Hal ini tentu lebih utama daripada puasa sunnah. Namun, jika memiliki waktu yang sempit dan puasa qadha belum bisa dilunasi semua, lalu bisa luput dari momen puasa spesial seperti puasa Asyura dan Arafah, maka hendaklah berpuasa dengan niatan qadha–kemudian dipaskan dengan momen puasa spesial–, moga dengan itu bisa meraih pahala puasa Asyura dan Arafah pula.  Ingatlah bahwa karunia Allah begitu besar. Wallahu a’lam. Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunnah dan Qadha’ Puasa?   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 128256   — Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara puasa sunnah cara qadha puasa pahala puasa sunnah puasa sunnah qadha puasa

Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti

Sedekah itu pasti dapat ganti.   YANG AKAN MENGGANTI ITU ALLAH #kitaharusyakin Moga sekarang bisa sedekah 50K. Moga tahun depan bisa berqurban 3.000K. Moga tahun berikutnya lagi bisa berumrah 25.000K. Moga bisa diganti lagi hingga bisa berhaji plus-plus. Gantian dari Allah kan macam-macam. Allah yang berkehendak. Allah pasti beri yang lebih baik lagi. Ingat terus ayat ini, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287-288) Ibnu Katsir rahimahullah setelah mengutarakan hal di atas, beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ : أَنْفِقْ يَا اْبْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Ta’ala berfirman: Bersedekahlah–wahai anak Adam–, Aku akan membalas sedekah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5352 dan Muslim, no. 993) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Melanda   Dalam ayat lain disebutkan pula, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) Baca juga: Contoh Sedekah dari Abud Dahdaa, Tidak Khawatir dengan Sedekah Harta   Hadits lainnya menyebutkan hal yang sama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Sedekahkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau menyedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari, no. 1433 dan Muslim, no. 1029)   Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Pelajaran Ibadah Qurban dan Haji   Wallahu waliyyut taufiq. — Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan qurban keutamaan sedekah qurban sedekah sedekah qurban

Sedekah dan Qurban Pasti Akan Mendapat Rezeki Pengganti

Sedekah itu pasti dapat ganti.   YANG AKAN MENGGANTI ITU ALLAH #kitaharusyakin Moga sekarang bisa sedekah 50K. Moga tahun depan bisa berqurban 3.000K. Moga tahun berikutnya lagi bisa berumrah 25.000K. Moga bisa diganti lagi hingga bisa berhaji plus-plus. Gantian dari Allah kan macam-macam. Allah yang berkehendak. Allah pasti beri yang lebih baik lagi. Ingat terus ayat ini, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287-288) Ibnu Katsir rahimahullah setelah mengutarakan hal di atas, beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ : أَنْفِقْ يَا اْبْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Ta’ala berfirman: Bersedekahlah–wahai anak Adam–, Aku akan membalas sedekah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5352 dan Muslim, no. 993) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Melanda   Dalam ayat lain disebutkan pula, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) Baca juga: Contoh Sedekah dari Abud Dahdaa, Tidak Khawatir dengan Sedekah Harta   Hadits lainnya menyebutkan hal yang sama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Sedekahkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau menyedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari, no. 1433 dan Muslim, no. 1029)   Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Pelajaran Ibadah Qurban dan Haji   Wallahu waliyyut taufiq. — Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan qurban keutamaan sedekah qurban sedekah sedekah qurban
Sedekah itu pasti dapat ganti.   YANG AKAN MENGGANTI ITU ALLAH #kitaharusyakin Moga sekarang bisa sedekah 50K. Moga tahun depan bisa berqurban 3.000K. Moga tahun berikutnya lagi bisa berumrah 25.000K. Moga bisa diganti lagi hingga bisa berhaji plus-plus. Gantian dari Allah kan macam-macam. Allah yang berkehendak. Allah pasti beri yang lebih baik lagi. Ingat terus ayat ini, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287-288) Ibnu Katsir rahimahullah setelah mengutarakan hal di atas, beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ : أَنْفِقْ يَا اْبْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Ta’ala berfirman: Bersedekahlah–wahai anak Adam–, Aku akan membalas sedekah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5352 dan Muslim, no. 993) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Melanda   Dalam ayat lain disebutkan pula, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) Baca juga: Contoh Sedekah dari Abud Dahdaa, Tidak Khawatir dengan Sedekah Harta   Hadits lainnya menyebutkan hal yang sama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Sedekahkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau menyedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari, no. 1433 dan Muslim, no. 1029)   Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Pelajaran Ibadah Qurban dan Haji   Wallahu waliyyut taufiq. — Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan qurban keutamaan sedekah qurban sedekah sedekah qurban


Sedekah itu pasti dapat ganti.   YANG AKAN MENGGANTI ITU ALLAH #kitaharusyakin Moga sekarang bisa sedekah 50K. Moga tahun depan bisa berqurban 3.000K. Moga tahun berikutnya lagi bisa berumrah 25.000K. Moga bisa diganti lagi hingga bisa berhaji plus-plus. Gantian dari Allah kan macam-macam. Allah yang berkehendak. Allah pasti beri yang lebih baik lagi. Ingat terus ayat ini, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan yang Allah perintahkan dan jalan yang dibolehkan, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287-288) Ibnu Katsir rahimahullah setelah mengutarakan hal di atas, beliau membawakan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ : أَنْفِقْ يَا اْبْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ “Allah Ta’ala berfirman: Bersedekahlah–wahai anak Adam–, Aku akan membalas sedekah kalian.” (HR. Bukhari, no. 5352 dan Muslim, no. 993) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Wabah Melanda   Dalam ayat lain disebutkan pula, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245) Baca juga: Contoh Sedekah dari Abud Dahdaa, Tidak Khawatir dengan Sedekah Harta   Hadits lainnya menyebutkan hal yang sama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010). Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ “Sedekahkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau menyedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari, no. 1433 dan Muslim, no. 1029)   Baca juga: Keutamaan Mencari Nafkah Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah Pelajaran Ibadah Qurban dan Haji   Wallahu waliyyut taufiq. — Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan qurban keutamaan sedekah qurban sedekah sedekah qurban

Nasehat Indah untuk Penghafal al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama

Nasehat Indah untuk Penghafal al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai Ahlul Qur’an, jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasanmu. Jika ada kebaikan datang kepadamu dari perkara dunia karena sebab al-Qur’an maka itu adalah karunia dari Allah, dan tidak membawa mudharat bagi kalian.dan tidak mengurangi pahala kalian. Namun janganlah sekali-kali menjadikan itu sebagai tujuan kalian. Dan menjadikan hal itu sebagai motivasi kalian dalam membaca al-Qur’an, serta dalam belajar dan mengajarkan al-Qur’an. Wahai orang-orang yang saya cintai karena Allah, sungguh derajat yang tinggi mulia, dan terhormat yang Allah berikan bagi para Ahlul Qur’an menjadikan setiap muslim berusaha dengan sungguh-sungguh agar dapat ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam memberi perhatian kepada al-Qur’an. dan agar dapat menjadikan segala urusannya yang berhubungan dengan al-Qur’an ditujukan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi, bahwa orang yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka dunia akan mendatanginya, sedang dunia dalam keadaan tertunduk. “Barangsiapa yang tujuannya adalah akhirat maka Allah akan memudahkan urusannya dan menjadikan kekayaan ada dalam hatinya dan dunia akan mendatanginya, sedangkan dunia dalam keadaan tunduk kepadanya.” Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diragukan bahwa orang yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya berbagai jalan keluar (solusi) dari kesulitan-kesulitan dunia, dengan jalan keluar yang agung. Dan Allah akan menjadikan rezekinya lapang dan berkecukupan. “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” Maka janganlah sekali-kali kamu merasa Allah menyia-nyiakanmu jika kamu telah mengikhlaskan perhatianmu pada al-Qur’an hanya untuk Allah. Bahkan itu merupakan poros dari segala kebaikan yang mengumpulkan bagimu kebaikan dunia dan akhirat. Dan kamu akan menjadi termasuk keluarga Allah dan orang teristimewa-Nya. dan Allah menyempurnakan segala kenikmatan-Nya bagimu di dunia dan di akhirat. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu, wahai ahibbati fillah dalam keikhlasanmu ketika memberi perhatian pada al-Qur’an al-Karim. Kita harus memberi perhatian pada al-Qur’an. Namun sayangnya, banyak kaum muslimin sekarang yang tidak peduli terhadap al-Qur’an, dia berkata, “Aku tidak ada waktu untuk membaca al-Quran…” Padahal dia memiliki banyak waktu untuk HP dan perkara-perkara duniawi, dan lain sebagainya. Dan ini sungguh suatu kerugian. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu -Wahai umat Muhammad!- dalam (berinteraksi) dengan al-Qur’an. Jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasan ketika memberi perhatian pada al-Qur’an. Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik bagi seluruh orang yang melakukan amalan untuk berkhidmah bagi al-Qur’an dan untuk memberi perhatian bagi al-Qur’an dengan penuh keikhlasan karena Allah ar-Rahman serta dengan mengikuti tuntunan penghulu keturunan Adnan (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semoga Allah menerima (ibadah) dari kita semua. ============================================================================== فَاللهَ اللهَ يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ فَإِنْ جَاءَكُمْ خَيرٌ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا مِنْ وَرَاءِ الْقُرْآنِ فَذَاكَ فَضْلُ اللهِ وَلَا يَضُرُّكُمْ وَلَا يُنْقِصُ أَجْرَكُمْ لَكِنْ إِيَّاكُمْ أَنْ تَجْعَلُوا ذَلِكَ قَصْدَكُمْ وَأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ الْمُحَرِّكُ لَكُمْ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ أَحِبَّتِيْ فِي اللهِ إِنَّ الْمَنْزِلَةَ الْعَالِيَةَ الشَّرِيفَةَ الرَّفِيعَةَ الَّتِي جَعَلَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْقُرْآنِ تَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ جِهَادًا عَظِيْمًا حَتَّى يُخْلِصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عِنَايَتِهِ بِالْقُرْآنِ وَحَتَّى يَقْصِدَ بِشَأْنِهِ كُلِّهِ مَعَ الْقُرْآنِ وَجْهَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنْ أَخْلَصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ فَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ جَمَعَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ مَضَايِقِ الدُّنْيَا مَخَارِجًا عَظِيمَةً وَجَعَلَ لَهُ مِنَ الرِّزْقِ نَصِيْبًا وَافِرًا ومَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَلَا تَحْسَبَنَّ أَنّ اللهَ يُضَيِّعُكَ إِنْ أَخْلَصْتَ لَهُ فِي عِنَايَتِكَ بِالْقُرْآنِ بَلْ ذَاكَ جِمَاعُ الخَيْرِ كُلِّهِ يَجْمَعُ لَكَ خَيْرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَكُونُ مِنْ أَهْلِ اللهِ وَخَاصَّتِهِ وَيُصْبِغُ اللهُ عَلَيْكَ نِعَمَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَاللهَ اللهَ أَحِبَّتِي فِي اللهِ فِي الْإِخْلَاصِ فِي الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيمِ عَلَيْنَا أَنْ نَعْتَنِيَ بِالْقُرْآنِ وَإِنَّهُ مِنْ أَسَفٍ أَنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْيَوْمَ لَا يَعْتَنِي بِالْقُرْآنِ وَيَقُوْلُ لَيْسَ عِنْدِي وَقْتٌ بَيْنَمَا عِنْدَهُ وَقْتٌ كَثِيرٌ لِلْهَوَاتِفِ وَأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِ ذَلِكَ وَهَذَا وَاللهِ مِنَ الْخُسْرَانِ فَاللهَ اللهَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ عِنْدَ الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوَفِّقَ كُلَّ مَنْ يَعْمَلُ عَمَلًا لِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ وَلِلْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ مُخْلِصًا مُخْلِصًا لِلرَّحْمَنِ مُتَّبِعًا لِسُنَّةِ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ  

Nasehat Indah untuk Penghafal al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama

Nasehat Indah untuk Penghafal al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai Ahlul Qur’an, jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasanmu. Jika ada kebaikan datang kepadamu dari perkara dunia karena sebab al-Qur’an maka itu adalah karunia dari Allah, dan tidak membawa mudharat bagi kalian.dan tidak mengurangi pahala kalian. Namun janganlah sekali-kali menjadikan itu sebagai tujuan kalian. Dan menjadikan hal itu sebagai motivasi kalian dalam membaca al-Qur’an, serta dalam belajar dan mengajarkan al-Qur’an. Wahai orang-orang yang saya cintai karena Allah, sungguh derajat yang tinggi mulia, dan terhormat yang Allah berikan bagi para Ahlul Qur’an menjadikan setiap muslim berusaha dengan sungguh-sungguh agar dapat ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam memberi perhatian kepada al-Qur’an. dan agar dapat menjadikan segala urusannya yang berhubungan dengan al-Qur’an ditujukan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi, bahwa orang yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka dunia akan mendatanginya, sedang dunia dalam keadaan tertunduk. “Barangsiapa yang tujuannya adalah akhirat maka Allah akan memudahkan urusannya dan menjadikan kekayaan ada dalam hatinya dan dunia akan mendatanginya, sedangkan dunia dalam keadaan tunduk kepadanya.” Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diragukan bahwa orang yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya berbagai jalan keluar (solusi) dari kesulitan-kesulitan dunia, dengan jalan keluar yang agung. Dan Allah akan menjadikan rezekinya lapang dan berkecukupan. “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” Maka janganlah sekali-kali kamu merasa Allah menyia-nyiakanmu jika kamu telah mengikhlaskan perhatianmu pada al-Qur’an hanya untuk Allah. Bahkan itu merupakan poros dari segala kebaikan yang mengumpulkan bagimu kebaikan dunia dan akhirat. Dan kamu akan menjadi termasuk keluarga Allah dan orang teristimewa-Nya. dan Allah menyempurnakan segala kenikmatan-Nya bagimu di dunia dan di akhirat. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu, wahai ahibbati fillah dalam keikhlasanmu ketika memberi perhatian pada al-Qur’an al-Karim. Kita harus memberi perhatian pada al-Qur’an. Namun sayangnya, banyak kaum muslimin sekarang yang tidak peduli terhadap al-Qur’an, dia berkata, “Aku tidak ada waktu untuk membaca al-Quran…” Padahal dia memiliki banyak waktu untuk HP dan perkara-perkara duniawi, dan lain sebagainya. Dan ini sungguh suatu kerugian. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu -Wahai umat Muhammad!- dalam (berinteraksi) dengan al-Qur’an. Jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasan ketika memberi perhatian pada al-Qur’an. Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik bagi seluruh orang yang melakukan amalan untuk berkhidmah bagi al-Qur’an dan untuk memberi perhatian bagi al-Qur’an dengan penuh keikhlasan karena Allah ar-Rahman serta dengan mengikuti tuntunan penghulu keturunan Adnan (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semoga Allah menerima (ibadah) dari kita semua. ============================================================================== فَاللهَ اللهَ يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ فَإِنْ جَاءَكُمْ خَيرٌ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا مِنْ وَرَاءِ الْقُرْآنِ فَذَاكَ فَضْلُ اللهِ وَلَا يَضُرُّكُمْ وَلَا يُنْقِصُ أَجْرَكُمْ لَكِنْ إِيَّاكُمْ أَنْ تَجْعَلُوا ذَلِكَ قَصْدَكُمْ وَأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ الْمُحَرِّكُ لَكُمْ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ أَحِبَّتِيْ فِي اللهِ إِنَّ الْمَنْزِلَةَ الْعَالِيَةَ الشَّرِيفَةَ الرَّفِيعَةَ الَّتِي جَعَلَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْقُرْآنِ تَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ جِهَادًا عَظِيْمًا حَتَّى يُخْلِصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عِنَايَتِهِ بِالْقُرْآنِ وَحَتَّى يَقْصِدَ بِشَأْنِهِ كُلِّهِ مَعَ الْقُرْآنِ وَجْهَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنْ أَخْلَصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ فَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ جَمَعَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ مَضَايِقِ الدُّنْيَا مَخَارِجًا عَظِيمَةً وَجَعَلَ لَهُ مِنَ الرِّزْقِ نَصِيْبًا وَافِرًا ومَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَلَا تَحْسَبَنَّ أَنّ اللهَ يُضَيِّعُكَ إِنْ أَخْلَصْتَ لَهُ فِي عِنَايَتِكَ بِالْقُرْآنِ بَلْ ذَاكَ جِمَاعُ الخَيْرِ كُلِّهِ يَجْمَعُ لَكَ خَيْرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَكُونُ مِنْ أَهْلِ اللهِ وَخَاصَّتِهِ وَيُصْبِغُ اللهُ عَلَيْكَ نِعَمَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَاللهَ اللهَ أَحِبَّتِي فِي اللهِ فِي الْإِخْلَاصِ فِي الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيمِ عَلَيْنَا أَنْ نَعْتَنِيَ بِالْقُرْآنِ وَإِنَّهُ مِنْ أَسَفٍ أَنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْيَوْمَ لَا يَعْتَنِي بِالْقُرْآنِ وَيَقُوْلُ لَيْسَ عِنْدِي وَقْتٌ بَيْنَمَا عِنْدَهُ وَقْتٌ كَثِيرٌ لِلْهَوَاتِفِ وَأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِ ذَلِكَ وَهَذَا وَاللهِ مِنَ الْخُسْرَانِ فَاللهَ اللهَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ عِنْدَ الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوَفِّقَ كُلَّ مَنْ يَعْمَلُ عَمَلًا لِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ وَلِلْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ مُخْلِصًا مُخْلِصًا لِلرَّحْمَنِ مُتَّبِعًا لِسُنَّةِ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ  
Nasehat Indah untuk Penghafal al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai Ahlul Qur’an, jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasanmu. Jika ada kebaikan datang kepadamu dari perkara dunia karena sebab al-Qur’an maka itu adalah karunia dari Allah, dan tidak membawa mudharat bagi kalian.dan tidak mengurangi pahala kalian. Namun janganlah sekali-kali menjadikan itu sebagai tujuan kalian. Dan menjadikan hal itu sebagai motivasi kalian dalam membaca al-Qur’an, serta dalam belajar dan mengajarkan al-Qur’an. Wahai orang-orang yang saya cintai karena Allah, sungguh derajat yang tinggi mulia, dan terhormat yang Allah berikan bagi para Ahlul Qur’an menjadikan setiap muslim berusaha dengan sungguh-sungguh agar dapat ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam memberi perhatian kepada al-Qur’an. dan agar dapat menjadikan segala urusannya yang berhubungan dengan al-Qur’an ditujukan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi, bahwa orang yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka dunia akan mendatanginya, sedang dunia dalam keadaan tertunduk. “Barangsiapa yang tujuannya adalah akhirat maka Allah akan memudahkan urusannya dan menjadikan kekayaan ada dalam hatinya dan dunia akan mendatanginya, sedangkan dunia dalam keadaan tunduk kepadanya.” Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diragukan bahwa orang yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya berbagai jalan keluar (solusi) dari kesulitan-kesulitan dunia, dengan jalan keluar yang agung. Dan Allah akan menjadikan rezekinya lapang dan berkecukupan. “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” Maka janganlah sekali-kali kamu merasa Allah menyia-nyiakanmu jika kamu telah mengikhlaskan perhatianmu pada al-Qur’an hanya untuk Allah. Bahkan itu merupakan poros dari segala kebaikan yang mengumpulkan bagimu kebaikan dunia dan akhirat. Dan kamu akan menjadi termasuk keluarga Allah dan orang teristimewa-Nya. dan Allah menyempurnakan segala kenikmatan-Nya bagimu di dunia dan di akhirat. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu, wahai ahibbati fillah dalam keikhlasanmu ketika memberi perhatian pada al-Qur’an al-Karim. Kita harus memberi perhatian pada al-Qur’an. Namun sayangnya, banyak kaum muslimin sekarang yang tidak peduli terhadap al-Qur’an, dia berkata, “Aku tidak ada waktu untuk membaca al-Quran…” Padahal dia memiliki banyak waktu untuk HP dan perkara-perkara duniawi, dan lain sebagainya. Dan ini sungguh suatu kerugian. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu -Wahai umat Muhammad!- dalam (berinteraksi) dengan al-Qur’an. Jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasan ketika memberi perhatian pada al-Qur’an. Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik bagi seluruh orang yang melakukan amalan untuk berkhidmah bagi al-Qur’an dan untuk memberi perhatian bagi al-Qur’an dengan penuh keikhlasan karena Allah ar-Rahman serta dengan mengikuti tuntunan penghulu keturunan Adnan (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semoga Allah menerima (ibadah) dari kita semua. ============================================================================== فَاللهَ اللهَ يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ فَإِنْ جَاءَكُمْ خَيرٌ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا مِنْ وَرَاءِ الْقُرْآنِ فَذَاكَ فَضْلُ اللهِ وَلَا يَضُرُّكُمْ وَلَا يُنْقِصُ أَجْرَكُمْ لَكِنْ إِيَّاكُمْ أَنْ تَجْعَلُوا ذَلِكَ قَصْدَكُمْ وَأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ الْمُحَرِّكُ لَكُمْ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ أَحِبَّتِيْ فِي اللهِ إِنَّ الْمَنْزِلَةَ الْعَالِيَةَ الشَّرِيفَةَ الرَّفِيعَةَ الَّتِي جَعَلَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْقُرْآنِ تَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ جِهَادًا عَظِيْمًا حَتَّى يُخْلِصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عِنَايَتِهِ بِالْقُرْآنِ وَحَتَّى يَقْصِدَ بِشَأْنِهِ كُلِّهِ مَعَ الْقُرْآنِ وَجْهَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنْ أَخْلَصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ فَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ جَمَعَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ مَضَايِقِ الدُّنْيَا مَخَارِجًا عَظِيمَةً وَجَعَلَ لَهُ مِنَ الرِّزْقِ نَصِيْبًا وَافِرًا ومَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَلَا تَحْسَبَنَّ أَنّ اللهَ يُضَيِّعُكَ إِنْ أَخْلَصْتَ لَهُ فِي عِنَايَتِكَ بِالْقُرْآنِ بَلْ ذَاكَ جِمَاعُ الخَيْرِ كُلِّهِ يَجْمَعُ لَكَ خَيْرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَكُونُ مِنْ أَهْلِ اللهِ وَخَاصَّتِهِ وَيُصْبِغُ اللهُ عَلَيْكَ نِعَمَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَاللهَ اللهَ أَحِبَّتِي فِي اللهِ فِي الْإِخْلَاصِ فِي الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيمِ عَلَيْنَا أَنْ نَعْتَنِيَ بِالْقُرْآنِ وَإِنَّهُ مِنْ أَسَفٍ أَنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْيَوْمَ لَا يَعْتَنِي بِالْقُرْآنِ وَيَقُوْلُ لَيْسَ عِنْدِي وَقْتٌ بَيْنَمَا عِنْدَهُ وَقْتٌ كَثِيرٌ لِلْهَوَاتِفِ وَأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِ ذَلِكَ وَهَذَا وَاللهِ مِنَ الْخُسْرَانِ فَاللهَ اللهَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ عِنْدَ الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوَفِّقَ كُلَّ مَنْ يَعْمَلُ عَمَلًا لِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ وَلِلْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ مُخْلِصًا مُخْلِصًا لِلرَّحْمَنِ مُتَّبِعًا لِسُنَّةِ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ  


Nasehat Indah untuk Penghafal al-Quran – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily #NasehatUlama Wahai Ahlul Qur’an, jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasanmu. Jika ada kebaikan datang kepadamu dari perkara dunia karena sebab al-Qur’an maka itu adalah karunia dari Allah, dan tidak membawa mudharat bagi kalian.dan tidak mengurangi pahala kalian. Namun janganlah sekali-kali menjadikan itu sebagai tujuan kalian. Dan menjadikan hal itu sebagai motivasi kalian dalam membaca al-Qur’an, serta dalam belajar dan mengajarkan al-Qur’an. Wahai orang-orang yang saya cintai karena Allah, sungguh derajat yang tinggi mulia, dan terhormat yang Allah berikan bagi para Ahlul Qur’an menjadikan setiap muslim berusaha dengan sungguh-sungguh agar dapat ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam memberi perhatian kepada al-Qur’an. dan agar dapat menjadikan segala urusannya yang berhubungan dengan al-Qur’an ditujukan hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak diragukan lagi, bahwa orang yang ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka dunia akan mendatanginya, sedang dunia dalam keadaan tertunduk. “Barangsiapa yang tujuannya adalah akhirat maka Allah akan memudahkan urusannya dan menjadikan kekayaan ada dalam hatinya dan dunia akan mendatanginya, sedangkan dunia dalam keadaan tunduk kepadanya.” Sebagaimana disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak diragukan bahwa orang yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya berbagai jalan keluar (solusi) dari kesulitan-kesulitan dunia, dengan jalan keluar yang agung. Dan Allah akan menjadikan rezekinya lapang dan berkecukupan. “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka.” Maka janganlah sekali-kali kamu merasa Allah menyia-nyiakanmu jika kamu telah mengikhlaskan perhatianmu pada al-Qur’an hanya untuk Allah. Bahkan itu merupakan poros dari segala kebaikan yang mengumpulkan bagimu kebaikan dunia dan akhirat. Dan kamu akan menjadi termasuk keluarga Allah dan orang teristimewa-Nya. dan Allah menyempurnakan segala kenikmatan-Nya bagimu di dunia dan di akhirat. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu, wahai ahibbati fillah dalam keikhlasanmu ketika memberi perhatian pada al-Qur’an al-Karim. Kita harus memberi perhatian pada al-Qur’an. Namun sayangnya, banyak kaum muslimin sekarang yang tidak peduli terhadap al-Qur’an, dia berkata, “Aku tidak ada waktu untuk membaca al-Quran…” Padahal dia memiliki banyak waktu untuk HP dan perkara-perkara duniawi, dan lain sebagainya. Dan ini sungguh suatu kerugian. Maka jadikanlah Allah dan Allah selalu -Wahai umat Muhammad!- dalam (berinteraksi) dengan al-Qur’an. Jadikanlah Allah dan Allah selalu dalam keikhlasan ketika memberi perhatian pada al-Qur’an. Aku memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar memberi taufik bagi seluruh orang yang melakukan amalan untuk berkhidmah bagi al-Qur’an dan untuk memberi perhatian bagi al-Qur’an dengan penuh keikhlasan karena Allah ar-Rahman serta dengan mengikuti tuntunan penghulu keturunan Adnan (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan semoga Allah menerima (ibadah) dari kita semua. ============================================================================== فَاللهَ اللهَ يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ فَإِنْ جَاءَكُمْ خَيرٌ مِنْ أُمُورِ الدُّنْيَا مِنْ وَرَاءِ الْقُرْآنِ فَذَاكَ فَضْلُ اللهِ وَلَا يَضُرُّكُمْ وَلَا يُنْقِصُ أَجْرَكُمْ لَكِنْ إِيَّاكُمْ أَنْ تَجْعَلُوا ذَلِكَ قَصْدَكُمْ وَأَنْ يَكُونَ ذَلِكَ الْمُحَرِّكُ لَكُمْ فِي تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ وَتَعَلُّمِ الْقُرْآنِ وَتَعْلِيمِ الْقُرْآنِ أَحِبَّتِيْ فِي اللهِ إِنَّ الْمَنْزِلَةَ الْعَالِيَةَ الشَّرِيفَةَ الرَّفِيعَةَ الَّتِي جَعَلَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِأَهْلِ الْقُرْآنِ تَجْعَلُ الْمُسْلِمَ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ جِهَادًا عَظِيْمًا حَتَّى يُخْلِصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي عِنَايَتِهِ بِالْقُرْآنِ وَحَتَّى يَقْصِدَ بِشَأْنِهِ كُلِّهِ مَعَ الْقُرْآنِ وَجْهَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنْ أَخْلَصَ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ فَمَنْ كَانَتِ الْآخِرَةُ هَمَّهُ جَمَعَ اللهُ عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا شَكَّ أَنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ مَضَايِقِ الدُّنْيَا مَخَارِجًا عَظِيمَةً وَجَعَلَ لَهُ مِنَ الرِّزْقِ نَصِيْبًا وَافِرًا ومَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ فَلَا تَحْسَبَنَّ أَنّ اللهَ يُضَيِّعُكَ إِنْ أَخْلَصْتَ لَهُ فِي عِنَايَتِكَ بِالْقُرْآنِ بَلْ ذَاكَ جِمَاعُ الخَيْرِ كُلِّهِ يَجْمَعُ لَكَ خَيْرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَتَكُونُ مِنْ أَهْلِ اللهِ وَخَاصَّتِهِ وَيُصْبِغُ اللهُ عَلَيْكَ نِعَمَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ فَاللهَ اللهَ أَحِبَّتِي فِي اللهِ فِي الْإِخْلَاصِ فِي الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيمِ عَلَيْنَا أَنْ نَعْتَنِيَ بِالْقُرْآنِ وَإِنَّهُ مِنْ أَسَفٍ أَنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْيَوْمَ لَا يَعْتَنِي بِالْقُرْآنِ وَيَقُوْلُ لَيْسَ عِنْدِي وَقْتٌ بَيْنَمَا عِنْدَهُ وَقْتٌ كَثِيرٌ لِلْهَوَاتِفِ وَأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِ ذَلِكَ وَهَذَا وَاللهِ مِنَ الْخُسْرَانِ فَاللهَ اللهَ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُرْآنِ اللهَ اللهَ فِي الْإِخْلَاصِ عِنْدَ الْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ أَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُوَفِّقَ كُلَّ مَنْ يَعْمَلُ عَمَلًا لِخِدْمَةِ الْقُرْآنِ وَلِلْعِنَايَةِ بِالْقُرْآنِ مُخْلِصًا مُخْلِصًا لِلرَّحْمَنِ مُتَّبِعًا لِسُنَّةِ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْ يَتَقَبَّلَ مِنَ الْجَمِيعِ  

Ketika Hatimu Condong pada Kebaikan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Ketika Hatimu Condong pada Kebaikan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Kemudian, -semoga Allah menjaga Anda.- Perhatikanlah penghujung kalimat pada ayat yang mulia ini Allah berfirman, “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Sadar dan bangunlah! “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Ini adalah peringatan dan penggugah jiwa, bahwa ketika kebaikan mendatangi Anda. Ketika datang kepada Anda musim-musim kebaikan, maka manfaatkan baik-baik. Ketika Anda dapati kelapangan dalam dada Anda untuk berbuat ketaatan dan kecondongan untuk melakukan ibadah, waspadalah dan waspadalah! Jangan sampai Anda menangguhkannya atau menundanya, atau mengakhirkan yang bisa diamalkan hari ini hingga esok hari! Berhati-hatilah dengan perbuatan seperti itu! Karena jiwa ini, yang terkadang condong pada kebaikan pada waktu tertentu, namun Anda, sang pemilik jiwa, memilih untuk menunda dan mengakhirkannya. Terkadang jiwa ini terlanjur enggan pada kebaikan. “Karena Allah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Terkadang jiwa terlanjur enggan pada kebaikan. Karena betapa banyak orang yang jiwanya menginginkan kebaikan namun dia palingkan jiwanya darinya, dan dia menunda-nunda dalam ketaatan tersebut dan menangguhkannya. Kemudian akhirnya jiwanya terus-menerus enggan hingga ajal tiba. Akhirnya jiwanya terus-menerus berpaling hingga ajal menjemput. Dan ketahuilah, …”Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Tidak setiap waktu jiwa ini condong pada kebaikan dan tidak setiap saat hati ini terasa lapang. Jadi, ketika seseorang dapati dalam dirinya kelapangan dan kecondongan pada kebaikan, hendaknya dia manfaatkan itu baik-baik, bersegera, dan langsung memenuhi panggilan tersebut karena Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Karena jiwa kadang condong pada kebaikan dan kadang berpaling darinya, kadang menginginkannya dan kadang enggan. Dan orang cerdas akan memanfaatkan kesempatan ketika jiwanya sedang condong pada kebaikan. Dan bersungguh-sungguh untuk memaksimalkan kesempatan tersebut. Pada musim-musim kebaikan, terutama bulan Ramadan, jiwa akan bergelora dan bersemangat, sehingga memunculkan kecondongan pada kebaikan. Seperti ini harus dimanfaatkan untuk menjawab seruan Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. ============================================================================== ثُمَّ تَأَمَّلْ رَعَاكَ اللهُ فِي تَمَامِ هَذَا السِّيَاقِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ قَالَ: وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- اَلْأَنْفَالُ: ٢٤ اِنْتَبِهْ تَيَقَّظْ- وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ وَهَذَا تَنْبِيهٌ وَإِيْقَاظٌ لِلْقُلُوبِ إِذَا أَقْبَلَ عَلَيْكَ الْخَيْرُ أَقْبَلَتْ عَلَيْكَ مَوَاسِمُهُ فَاغْتَنِمْهَا إِذَا وَجَدْتَ مِنْ صَدْرِكَ شَيئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ لِلطَّاعَةِ وَالْإِقْبَالِ عَلَى الْعِبَادَةِ إِيَّاكَ ثُمَّ إِيَّاكَ أَنْ تُسَوِّفَ أَوْ أَنْ تُؤَجِّلَ أَوْ أَنْ تُؤَخِّرَ عَمَلَ الْيَوْمِ إِلَى الْغَدِ اِحْذَرْ أَشَدَّ الْحَذَرِ مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ النَّفْسُ الَّتِي قَدْ تُقْبِلُ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ عَلَى الْخَيْرِ فَتُسَوِّفُ أَنْتَ يَا صَاحِبَهَا وَتُؤَجِّلُ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى وَكَمْ مِنْ إِنْسَانٍ أَقْبَلَتْ نَفْسُهُ فَأَعْرَضَ عَنْ إِقْبَالِهَا وَأَجَّلَ فِي الطَّاعَةِ وَسَوَّفَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُدْبِرَةً إِلَى أَنْ مَاتَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُعْرِضَةً إِلَى أَنْ مَاتَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ لَيْسَ كُلُّ وَقْتٍ تُقْبِلُ النَّفْسُ لَيْسَ كُلُّ الْوَقْتِ يَنْشَرِحُ الصَّدْرُ فَإِذَا وَجَدَ الْإِنْسَانُ مِنْ نَفْسِهِ شَيْئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ وَالْإِقْبَالِ فَلْيَغْتَنِمْ ذَلِكَ وَلْيُبَادِرْ وَلْيُسَارِعْ إِلَى الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالنَّفْسُ لَهَا إِقْبَالٌ وإِدْبَارٌ تُقْبِلُ وَتُدْبِرُ وَالْعَاقِلُ يَغْتَنِمُ… يَغْتَنِمُ إِقْبَالَ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى اغْتِنَامِ ذَلِكَ فِي مَوَاسِمِ الْخَيْرَاتِ وَخَاصَّةً رَمَضَانَ تَتَهَيَّجُ النُّفُوسُ وَتَتَحَرَّكُ وَيَحْصُلُ مِنْهَا إِقْبَالٌ هَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْتَنَمَ فِي تَحْقِيقِ الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  

Ketika Hatimu Condong pada Kebaikan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Ketika Hatimu Condong pada Kebaikan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Kemudian, -semoga Allah menjaga Anda.- Perhatikanlah penghujung kalimat pada ayat yang mulia ini Allah berfirman, “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Sadar dan bangunlah! “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Ini adalah peringatan dan penggugah jiwa, bahwa ketika kebaikan mendatangi Anda. Ketika datang kepada Anda musim-musim kebaikan, maka manfaatkan baik-baik. Ketika Anda dapati kelapangan dalam dada Anda untuk berbuat ketaatan dan kecondongan untuk melakukan ibadah, waspadalah dan waspadalah! Jangan sampai Anda menangguhkannya atau menundanya, atau mengakhirkan yang bisa diamalkan hari ini hingga esok hari! Berhati-hatilah dengan perbuatan seperti itu! Karena jiwa ini, yang terkadang condong pada kebaikan pada waktu tertentu, namun Anda, sang pemilik jiwa, memilih untuk menunda dan mengakhirkannya. Terkadang jiwa ini terlanjur enggan pada kebaikan. “Karena Allah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Terkadang jiwa terlanjur enggan pada kebaikan. Karena betapa banyak orang yang jiwanya menginginkan kebaikan namun dia palingkan jiwanya darinya, dan dia menunda-nunda dalam ketaatan tersebut dan menangguhkannya. Kemudian akhirnya jiwanya terus-menerus enggan hingga ajal tiba. Akhirnya jiwanya terus-menerus berpaling hingga ajal menjemput. Dan ketahuilah, …”Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Tidak setiap waktu jiwa ini condong pada kebaikan dan tidak setiap saat hati ini terasa lapang. Jadi, ketika seseorang dapati dalam dirinya kelapangan dan kecondongan pada kebaikan, hendaknya dia manfaatkan itu baik-baik, bersegera, dan langsung memenuhi panggilan tersebut karena Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Karena jiwa kadang condong pada kebaikan dan kadang berpaling darinya, kadang menginginkannya dan kadang enggan. Dan orang cerdas akan memanfaatkan kesempatan ketika jiwanya sedang condong pada kebaikan. Dan bersungguh-sungguh untuk memaksimalkan kesempatan tersebut. Pada musim-musim kebaikan, terutama bulan Ramadan, jiwa akan bergelora dan bersemangat, sehingga memunculkan kecondongan pada kebaikan. Seperti ini harus dimanfaatkan untuk menjawab seruan Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. ============================================================================== ثُمَّ تَأَمَّلْ رَعَاكَ اللهُ فِي تَمَامِ هَذَا السِّيَاقِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ قَالَ: وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- اَلْأَنْفَالُ: ٢٤ اِنْتَبِهْ تَيَقَّظْ- وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ وَهَذَا تَنْبِيهٌ وَإِيْقَاظٌ لِلْقُلُوبِ إِذَا أَقْبَلَ عَلَيْكَ الْخَيْرُ أَقْبَلَتْ عَلَيْكَ مَوَاسِمُهُ فَاغْتَنِمْهَا إِذَا وَجَدْتَ مِنْ صَدْرِكَ شَيئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ لِلطَّاعَةِ وَالْإِقْبَالِ عَلَى الْعِبَادَةِ إِيَّاكَ ثُمَّ إِيَّاكَ أَنْ تُسَوِّفَ أَوْ أَنْ تُؤَجِّلَ أَوْ أَنْ تُؤَخِّرَ عَمَلَ الْيَوْمِ إِلَى الْغَدِ اِحْذَرْ أَشَدَّ الْحَذَرِ مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ النَّفْسُ الَّتِي قَدْ تُقْبِلُ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ عَلَى الْخَيْرِ فَتُسَوِّفُ أَنْتَ يَا صَاحِبَهَا وَتُؤَجِّلُ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى وَكَمْ مِنْ إِنْسَانٍ أَقْبَلَتْ نَفْسُهُ فَأَعْرَضَ عَنْ إِقْبَالِهَا وَأَجَّلَ فِي الطَّاعَةِ وَسَوَّفَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُدْبِرَةً إِلَى أَنْ مَاتَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُعْرِضَةً إِلَى أَنْ مَاتَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ لَيْسَ كُلُّ وَقْتٍ تُقْبِلُ النَّفْسُ لَيْسَ كُلُّ الْوَقْتِ يَنْشَرِحُ الصَّدْرُ فَإِذَا وَجَدَ الْإِنْسَانُ مِنْ نَفْسِهِ شَيْئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ وَالْإِقْبَالِ فَلْيَغْتَنِمْ ذَلِكَ وَلْيُبَادِرْ وَلْيُسَارِعْ إِلَى الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالنَّفْسُ لَهَا إِقْبَالٌ وإِدْبَارٌ تُقْبِلُ وَتُدْبِرُ وَالْعَاقِلُ يَغْتَنِمُ… يَغْتَنِمُ إِقْبَالَ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى اغْتِنَامِ ذَلِكَ فِي مَوَاسِمِ الْخَيْرَاتِ وَخَاصَّةً رَمَضَانَ تَتَهَيَّجُ النُّفُوسُ وَتَتَحَرَّكُ وَيَحْصُلُ مِنْهَا إِقْبَالٌ هَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْتَنَمَ فِي تَحْقِيقِ الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  
Ketika Hatimu Condong pada Kebaikan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Kemudian, -semoga Allah menjaga Anda.- Perhatikanlah penghujung kalimat pada ayat yang mulia ini Allah berfirman, “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Sadar dan bangunlah! “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Ini adalah peringatan dan penggugah jiwa, bahwa ketika kebaikan mendatangi Anda. Ketika datang kepada Anda musim-musim kebaikan, maka manfaatkan baik-baik. Ketika Anda dapati kelapangan dalam dada Anda untuk berbuat ketaatan dan kecondongan untuk melakukan ibadah, waspadalah dan waspadalah! Jangan sampai Anda menangguhkannya atau menundanya, atau mengakhirkan yang bisa diamalkan hari ini hingga esok hari! Berhati-hatilah dengan perbuatan seperti itu! Karena jiwa ini, yang terkadang condong pada kebaikan pada waktu tertentu, namun Anda, sang pemilik jiwa, memilih untuk menunda dan mengakhirkannya. Terkadang jiwa ini terlanjur enggan pada kebaikan. “Karena Allah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Terkadang jiwa terlanjur enggan pada kebaikan. Karena betapa banyak orang yang jiwanya menginginkan kebaikan namun dia palingkan jiwanya darinya, dan dia menunda-nunda dalam ketaatan tersebut dan menangguhkannya. Kemudian akhirnya jiwanya terus-menerus enggan hingga ajal tiba. Akhirnya jiwanya terus-menerus berpaling hingga ajal menjemput. Dan ketahuilah, …”Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Tidak setiap waktu jiwa ini condong pada kebaikan dan tidak setiap saat hati ini terasa lapang. Jadi, ketika seseorang dapati dalam dirinya kelapangan dan kecondongan pada kebaikan, hendaknya dia manfaatkan itu baik-baik, bersegera, dan langsung memenuhi panggilan tersebut karena Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Karena jiwa kadang condong pada kebaikan dan kadang berpaling darinya, kadang menginginkannya dan kadang enggan. Dan orang cerdas akan memanfaatkan kesempatan ketika jiwanya sedang condong pada kebaikan. Dan bersungguh-sungguh untuk memaksimalkan kesempatan tersebut. Pada musim-musim kebaikan, terutama bulan Ramadan, jiwa akan bergelora dan bersemangat, sehingga memunculkan kecondongan pada kebaikan. Seperti ini harus dimanfaatkan untuk menjawab seruan Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. ============================================================================== ثُمَّ تَأَمَّلْ رَعَاكَ اللهُ فِي تَمَامِ هَذَا السِّيَاقِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ قَالَ: وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- اَلْأَنْفَالُ: ٢٤ اِنْتَبِهْ تَيَقَّظْ- وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ وَهَذَا تَنْبِيهٌ وَإِيْقَاظٌ لِلْقُلُوبِ إِذَا أَقْبَلَ عَلَيْكَ الْخَيْرُ أَقْبَلَتْ عَلَيْكَ مَوَاسِمُهُ فَاغْتَنِمْهَا إِذَا وَجَدْتَ مِنْ صَدْرِكَ شَيئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ لِلطَّاعَةِ وَالْإِقْبَالِ عَلَى الْعِبَادَةِ إِيَّاكَ ثُمَّ إِيَّاكَ أَنْ تُسَوِّفَ أَوْ أَنْ تُؤَجِّلَ أَوْ أَنْ تُؤَخِّرَ عَمَلَ الْيَوْمِ إِلَى الْغَدِ اِحْذَرْ أَشَدَّ الْحَذَرِ مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ النَّفْسُ الَّتِي قَدْ تُقْبِلُ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ عَلَى الْخَيْرِ فَتُسَوِّفُ أَنْتَ يَا صَاحِبَهَا وَتُؤَجِّلُ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى وَكَمْ مِنْ إِنْسَانٍ أَقْبَلَتْ نَفْسُهُ فَأَعْرَضَ عَنْ إِقْبَالِهَا وَأَجَّلَ فِي الطَّاعَةِ وَسَوَّفَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُدْبِرَةً إِلَى أَنْ مَاتَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُعْرِضَةً إِلَى أَنْ مَاتَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ لَيْسَ كُلُّ وَقْتٍ تُقْبِلُ النَّفْسُ لَيْسَ كُلُّ الْوَقْتِ يَنْشَرِحُ الصَّدْرُ فَإِذَا وَجَدَ الْإِنْسَانُ مِنْ نَفْسِهِ شَيْئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ وَالْإِقْبَالِ فَلْيَغْتَنِمْ ذَلِكَ وَلْيُبَادِرْ وَلْيُسَارِعْ إِلَى الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالنَّفْسُ لَهَا إِقْبَالٌ وإِدْبَارٌ تُقْبِلُ وَتُدْبِرُ وَالْعَاقِلُ يَغْتَنِمُ… يَغْتَنِمُ إِقْبَالَ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى اغْتِنَامِ ذَلِكَ فِي مَوَاسِمِ الْخَيْرَاتِ وَخَاصَّةً رَمَضَانَ تَتَهَيَّجُ النُّفُوسُ وَتَتَحَرَّكُ وَيَحْصُلُ مِنْهَا إِقْبَالٌ هَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْتَنَمَ فِي تَحْقِيقِ الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  


Ketika Hatimu Condong pada Kebaikan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama Kemudian, -semoga Allah menjaga Anda.- Perhatikanlah penghujung kalimat pada ayat yang mulia ini Allah berfirman, “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Sadar dan bangunlah! “Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Ini adalah peringatan dan penggugah jiwa, bahwa ketika kebaikan mendatangi Anda. Ketika datang kepada Anda musim-musim kebaikan, maka manfaatkan baik-baik. Ketika Anda dapati kelapangan dalam dada Anda untuk berbuat ketaatan dan kecondongan untuk melakukan ibadah, waspadalah dan waspadalah! Jangan sampai Anda menangguhkannya atau menundanya, atau mengakhirkan yang bisa diamalkan hari ini hingga esok hari! Berhati-hatilah dengan perbuatan seperti itu! Karena jiwa ini, yang terkadang condong pada kebaikan pada waktu tertentu, namun Anda, sang pemilik jiwa, memilih untuk menunda dan mengakhirkannya. Terkadang jiwa ini terlanjur enggan pada kebaikan. “Karena Allah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Terkadang jiwa terlanjur enggan pada kebaikan. Karena betapa banyak orang yang jiwanya menginginkan kebaikan namun dia palingkan jiwanya darinya, dan dia menunda-nunda dalam ketaatan tersebut dan menangguhkannya. Kemudian akhirnya jiwanya terus-menerus enggan hingga ajal tiba. Akhirnya jiwanya terus-menerus berpaling hingga ajal menjemput. Dan ketahuilah, …”Dan ketahuilah bahwa Allah-lah yang menghalangi antara manusia dan hatinya.” (QS. Al-Anfal: 24) Tidak setiap waktu jiwa ini condong pada kebaikan dan tidak setiap saat hati ini terasa lapang. Jadi, ketika seseorang dapati dalam dirinya kelapangan dan kecondongan pada kebaikan, hendaknya dia manfaatkan itu baik-baik, bersegera, dan langsung memenuhi panggilan tersebut karena Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Karena jiwa kadang condong pada kebaikan dan kadang berpaling darinya, kadang menginginkannya dan kadang enggan. Dan orang cerdas akan memanfaatkan kesempatan ketika jiwanya sedang condong pada kebaikan. Dan bersungguh-sungguh untuk memaksimalkan kesempatan tersebut. Pada musim-musim kebaikan, terutama bulan Ramadan, jiwa akan bergelora dan bersemangat, sehingga memunculkan kecondongan pada kebaikan. Seperti ini harus dimanfaatkan untuk menjawab seruan Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. ============================================================================== ثُمَّ تَأَمَّلْ رَعَاكَ اللهُ فِي تَمَامِ هَذَا السِّيَاقِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ قَالَ: وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- اَلْأَنْفَالُ: ٢٤ اِنْتَبِهْ تَيَقَّظْ- وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ وَهَذَا تَنْبِيهٌ وَإِيْقَاظٌ لِلْقُلُوبِ إِذَا أَقْبَلَ عَلَيْكَ الْخَيْرُ أَقْبَلَتْ عَلَيْكَ مَوَاسِمُهُ فَاغْتَنِمْهَا إِذَا وَجَدْتَ مِنْ صَدْرِكَ شَيئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ لِلطَّاعَةِ وَالْإِقْبَالِ عَلَى الْعِبَادَةِ إِيَّاكَ ثُمَّ إِيَّاكَ أَنْ تُسَوِّفَ أَوْ أَنْ تُؤَجِّلَ أَوْ أَنْ تُؤَخِّرَ عَمَلَ الْيَوْمِ إِلَى الْغَدِ اِحْذَرْ أَشَدَّ الْحَذَرِ مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ النَّفْسُ الَّتِي قَدْ تُقْبِلُ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ عَلَى الْخَيْرِ فَتُسَوِّفُ أَنْتَ يَا صَاحِبَهَا وَتُؤَجِّلُ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ قَدْ لَا تُقْبِلُ مَرَّةً أُخْرَى وَكَمْ مِنْ إِنْسَانٍ أَقْبَلَتْ نَفْسُهُ فَأَعْرَضَ عَنْ إِقْبَالِهَا وَأَجَّلَ فِي الطَّاعَةِ وَسَوَّفَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُدْبِرَةً إِلَى أَنْ مَاتَ ثُمَّ بَقِيَتْ مُعْرِضَةً إِلَى أَنْ مَاتَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ- الْأَنْفَالُ: ٢٤ لَيْسَ كُلُّ وَقْتٍ تُقْبِلُ النَّفْسُ لَيْسَ كُلُّ الْوَقْتِ يَنْشَرِحُ الصَّدْرُ فَإِذَا وَجَدَ الْإِنْسَانُ مِنْ نَفْسِهِ شَيْئًا مِنَ الْاِنْشِرَاحِ وَالْإِقْبَالِ فَلْيَغْتَنِمْ ذَلِكَ وَلْيُبَادِرْ وَلْيُسَارِعْ إِلَى الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالنَّفْسُ لَهَا إِقْبَالٌ وإِدْبَارٌ تُقْبِلُ وَتُدْبِرُ وَالْعَاقِلُ يَغْتَنِمُ… يَغْتَنِمُ إِقْبَالَ نَفْسِهِ وَيَحْرِصُ عَلَى اغْتِنَامِ ذَلِكَ فِي مَوَاسِمِ الْخَيْرَاتِ وَخَاصَّةً رَمَضَانَ تَتَهَيَّجُ النُّفُوسُ وَتَتَحَرَّكُ وَيَحْصُلُ مِنْهَا إِقْبَالٌ هَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُغْتَنَمَ فِي تَحْقِيقِ الْاِسْتِجَابَةِ لِلهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى  

Tata Cara Shalat Id di Rumah

Setelah Allah Ta’ala memberikan kita hidayah untuk beribadah dan meraih berbagai keutamaan di bulan Ramadhan dan juga di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sebagai bentuk syukur kepada Allah kita melaksanakan shalat Id. Shalat Id, disebutkan juga shalat ‘Idain (dua hari raya), karena di lakukan di hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Shalat Id adalah ibadah yang agung dan merupakan syi’ar Islam yang besar, sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita semua untuk keluar menghadirinya. Shalat Id pada asalnya dilakukan di lapangan luas. Namun ketika ada udzur dan ada kesulitan untuk mengerjakannya di lapangan, seperti sedang sakit, terlewat, atau adanya wabah, para ulama membolehkan shalat Id dilakukan di rumah. Berikut ini penjelasan ringkas tentang shalat jika dilakukan di rumah.Hukum Shalat IdPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id, menjadi 3 pendapat:PertamaShalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, juga salah satu pendapat Imam Ahmad. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Ash Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah” (QS. Al Kautsar: 2).Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan untuk shalat Idul Adha dan menyembelih qurban dengan fi’il amr (kata perintah). Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib. Demikian juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Maka bagaimana lagi dengan orang yang tidak sedang haid dan bukan wanita yang dipingit?!Baca Juga: Shalat Id Di Masjid, Bolehkah?KeduaShalat Id hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat madzhab Hambali. Dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Mereka berdalil dengan dalil-dalil pada pendapat pertama, namun yang menunjukkan bahwa kewajiban di sini sifatnya kifayah diantaranya adalah hadits Dhimam bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, tentang seorang badui yang bertanya kepada Nabi:فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟» قَالَ: «لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ»“Dia bertanya kepada Nabi tentang Islam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat 5 waktu sehari-semalam. Orang tadi bertanya lagi: apakah ada lagi shalat yang wajib bagiku? Nabi menjawab: tidak ada, kecuali engkau ingin shalat sunnah” (HR. Bukhari no. 47, Muslim no. 11).Hadits ini menunjukkan tidak ada shalat yang wajib selain shalat 5 waktu, yaitu kewajiban yang sifatnya fardhu ‘ain. Dan mereka membawa perintah untuk shalat yang selain shalat 5 waktu kepada fardhu kifayah.KetigaShalat Id hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga ini merupakan pendapat Daud Azh Zhahiri. Diantara dalilnya adalah hadits hadits Dhimam bin Tsa’labah di atas. Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah hanya mewajibkan shalat 5 waktu. Wallahu a’lam, yang rajih shalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sampai memerintahkan wanita yang dipingit yang tidak memiliki jilbab untuk keluar menghadirinya. Maka tidak mungkin lelaki atau wanita yang tidak memiliki udzur boleh tinggal di rumah dan tidak menghadiri shalat. Adapun pendalilan dengan hadits Dhimam bin Tsa’labah tidak tegas menunjukkan tidak wajibnya shalat Id, karena adanya banyak kemungkinan. Bisa jadi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda demikian karena tahu orang badui tersebut belum terpenuhi syarat-syarat wajib dari amalan wajib yang lain, bisa jadi itu disabdakan oleh beliau ketika belum turunnya kewajiban-kewajiban lain yang tidak disebutkan dalam hadits, dan kemungkinan lainnya (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/337).Sedangkan kaidah ushuliyyah mengatakan, “jika dalam suatu pendalilan terdapat banyak kemungkinan, maka batal pendalilannya”.Namun kewajiban shalat Id gugur ketika ada udzur seperti dalam kondisi sakit, safar, adanya wabah. Sebagaimana kaidah fikih: “kewajiban bergantung pada adanya kemampuan”.Baca Juga: Tuntunan Shalat Idul AdhaHukum Shalat Id di RumahOrang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.Ikrimah berkata: ahlus sawad (orang yang tinggal di pedalaman gurun) di hari Id mereka mengumpulkan keluarganya lalu shalat 2 rakaat sebagaimana shalat yang diadakan oleh imam (ulil amri)Atha’ berkata: jika seseorang tertinggal shalat Id, maka ia shalat 2 rakaat” [selesai nukilan dari Shahih Bukhari].Dalam atsar ini disebutkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengumpulkan keluarganya untuk mengerjakan shalat Id berjama’ah di rumah, ketika beliau sedang safar di tempat bernama Zawiyah. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat Id di rumah secara berjama’ah ketika tidak bisa menghadiri shalat Id di lapangan. Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka posisi imam dan makmum sama seperti pada shalat berjama’ah yang lainnya.Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah. Ibnu Qudamah rahimahullah setelah membawakan atsar dari Anas bin Malik di atas, beliau menjelaskan:وفكان على صفتها، كسائر الصلوات، وهو مخير، إن شاء صلاها وحده، وإن شاء في جماعة. “(shalat Id di rumah) caranya sebagaimana shalat-shalat yang lainnya. Dan seseorang boleh memilih. Jika ia ingin, boleh shalat sendirian. Jika ia ingin, boleh shalat secara berjama’ah.” (Al Mughni, 2/289).Al Muzanni Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة“Disyariatkan shalat Id sendirian di rumah bagi musafir, budak dan wanita” (Mukhtashar Al Umm, 8/125).Baca Juga: Panduan Hari Raya QurbanTata Cara Shalat Id Di RumahWaktu PelaksanaanShalat Id baru boleh dilaksanakan ketika waktu Dhuha. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan boleh mengerjakan sepanjang waktu setelah masuk waktu Dhuha sampai zawal (waktu Zhuhur). Itu adalah batasan akhir waktu shalat Id. Dari Abu Umari bin Anas bin Malik ia berkata:حدَّثني عُمومتي، من الأنصارِ من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي علينا هلالُ شوال، فأصبحنا صيامًا، فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار، فشهِدوا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمس، فأمَرَهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا، وأنْ يَخرُجوا إلى عيدِهم من الغدِ“Paman-paman kami dari kalangan sahabat Anshar menuturkan kepada kami, mereka mengatakan: Pernah kami tidak bisa melihat hilal Syawal. Maka keesokan paginya kami masih berpuasa. Kemudian datanglah rombongan kafilah pada waktu sore hari dan mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin malam. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan keluar menuju shalat Id besok harinya” (HR. Ibnu Majah no.1348, Ahmad no.20603, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru mengetahui terlihatnya hilal di sore hari, namun mereka tidak mengerjakan shalat Id di waktu tersebut. Beliau menunda hingga esok hari. Menunjukkan bahwa shalat Id memiliki batas waktu akhir, yaitu ketika zawal. Dan ulama ijma akan hal ini.Baca Juga: Bimbingan Idul FitriJumlah Jama’ahUlama berbeda pendapat tentang jumlah peserta shalat Jum’at dan shalat Id sehingga bisa sah disebut sebagai shalat secara berjama’ah. Para ulama menyamakan pembahasan masalah ini antara shalat Jum’at dan shalat Id. Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang (Hasyiyah Al Akhshar libni Badran, 127).Pendapat yang dikuatkan oleh Daud Azh Zhahiri dan Asy Syaukani adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana shalat fardhu.Pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam, minimal shalat Jum’at dan juga shalat Id adalah 3 orang, yaitu 1 orang imam dan 2 orang makmum. Karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan:واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jama’ah shalat Id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta shalat Jum’at dan shalat Id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban shalat Jum’at” (Asy Syarhul Mumthi’, 5/41).Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.Baca Juga: Takbiran Hari RayaAdzan Dan IqamahDalam shalat Id di lapangan maupun di rumah, tidak disyariatkan adzan atau iqamah. Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu’anhu, beliau mengatakan :شهدتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصلاةَ يومَ العيدِ، فبدأ بالصَّلاةِ قبلَ الخُطبة بغيرِ أذانٍ ولا إقامةٍ“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa ada adzan maupun iqamah” (HR. Bukhari no. 960, Muslim no. 886).Tidak Ada Ucapan “Ash Shalatu Jami’ah”Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:كان صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا انتهى إلى المصلَّى، أخَذ في الصَّلاة   من غير أذانٍ ولا إقامة، ولا قول: الصلاة جامعة، والسُّنة: أنه لا يُفعل شيءٌ من   ذلك“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sampai di lapangan, beliau memulai shalat Id tanpa adzan dan iqamah. Juga tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah”. Yang sesuai sunnah adalah tidak melakukan itu semua sama sekali” (Zaadul Ma’ad, 1/442).Niat Shalat IdNiat shalat di cukup di dalam hati, tidak perlu dilafalkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengajarkan lafadz niat shalat Id atau lafadz niat shalat-shalat yang lain. Tidak terdapat dalil bahwa beliau memulai shalat dengan membaca suatu bacaan. Bahkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).Menunjukkan tidak ada pelafalan niat shalat. Demikian juga praktek shalat para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim ajma’in.Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki berkata:النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain” (Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257).Cukup hadirkan dalam hati bahwa anda akan melaksanakan shalat Id. Atau jika berjama’ah, maka hadirkan niat shalat sebagai imam atau sebagai makmum.Baca Juga: Berhari Raya Dengan Siapa?Jumlah Raka’atUlama berbeda pendapat dalam masalah jumlah raka’at shalat Id ketika dilakukan di rumah.Pendapat pertama: 2 rakaatDalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, juga riwayat dari Ikrimah dan Atha’ yang sudah kami sebutkan di atas. Demikian juga diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdillah radhiallahu’anhu:إن فاتـت إنساناً الخطبة أو الصلاة يوم فطر أو أضحى ثم حضر بعد ذلك فإنه يصلي ركعتين“Jika seseorang terlewat khutbah atau shalat di hari Idul Fitri atau Idul Adha, kemudian ia baru hadir setelah itu, maka ia shalat 2 rakaat” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/301]).Qatadah juga mengatakan:من فاتته صلاة يوم الفطر صلى كما يصلي الإمام“Orang yang terlewat shalat di hari Idul Fitri maka ia shalat sebagaimana shalatnya imam (ulil amri)” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/300]). Yaitu 2 raka’at. Perkataan semisal juga diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i dan Hammad bin Salamah. Inilah pendapat yang rajih karena merupakan praktek dan pendapat jumhur salaf, dan juga merupakan jumhur ulama.Pendapat kedua: 4 rakaatDiantara dalilnya adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:من فاته العيد فليصل أربعا، ومن فاتته الجمعة فليصل أربعا“Barangsiapa yang terlewat shalat Id maka kerjakanlah shalat 4 rakaat. Barangsiapa yang terlewat shalat Jum’at maka kerjakanlah shalat 4 rakaat” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 5850).Ini juga adalah pendapat dari Sufyan Ats Tsauri rahimahullah. Namun Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (3/121) mengatakan bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini lemah karena munqathi’.Namun praktik shalat Id 4 rakaat ini diberi kelonggaran oleh sebagian ulama. Barangsiapa yang mempraktikkannya maka tidak kita ingkari. Ibnu Qudamah mengatakan:فهو مخير، إن شاء صلاها أربعا، إما بسلام واحد ، وإما بسلامين “Orang yang terlewat shalat Id, boleh memilih. Kalau ia ingin, ia boleh mengerjakan shalat 4 rakaat. Boleh dengan satu salam atau juga dengan 2 salam” (Al Mughni, 2/289).Baca Juga: Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan TakbiranJumlah TakbirKetika shalat Id bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua. Takbir ini dinamakan takbir zawaid (tambahan). Hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Maliki. Dalilnya hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata:أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع“Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.639).Ulama sepakat bahwa 5 takbir di rakaat kedua tidak termasuk takbir intiqal (ketika bangun dari sujud). Sehingga total takbir di awal rakaat kedua adalah 6 takbir. Namun ulama khilaf apakah 7 takbir di rakaat pertama itu termasuk takbiratul ihram ataukah tidak ternasuk. Madzhab Hambali mengatakan 7 takbir sudah termasuk takbiratul ihram. Yaitu 1 takbiratul ihram, dan 6 takbir tambahan. Dalam matan Al Akhshar disebutkan:يكبر في الأولى بعد الإستفتاح و قبل التعوذ و القراءة ستا“Bertakbir di rakaat pertama setelah membaca istiftah dan sebelum membaca ta’awwudz dan Al Fatihah, sebanyak 6 takbir”.Ini juga merupakan pendapat madzhab Maliki.Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa 7 takbir di rakaat pertama itu tidak termasuk takbiratul ihram. Sehingga 1 takbiratul ihram, dan 7 takbir tambahan, total ada 8 takbir. Ini juga yang dirajihkan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan, beliau berkata:كما مر في الحديث سبع بعد تكبرة الإحرام و خمسة بعد تكبرات الإنتقال في الركعة الثانية“Sebagaimana disebutkan dalam hadits, 7 takbir setelah takbiratul ihram dan 5 takbir setelah takbir intiqal di rakaat kedua” (Sumber: klik disini).Ini pendapat yang lebih kami condongi, wallahu a’lam.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari RayaMengangkat Tangan Ketika TakbirJumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Hanafi, menganjurkan mengangkat tangan ketika setiap kali takbir dalam shalat Id. Mereka berdalil dengan keumuman hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat ketika beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, no. 737).Juga keumuman hadits Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:رأيتُ رسول الله – صلَّى الله عليه وسلَّم – يرفع يدَيْه مع التكبير“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir” (HR. Ahmad [4/316], dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/195]).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ini pendapat yang rajih, insyaAllah.Sebagian ulama berpendapat tidak disyariatkan mengangkat tangan dalam takbir zawaid karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Sufyan Ats Tsauri, dan dikuatkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.Surat Yang DibacaRasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, ia berkata:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في العيدينِ وفي الجُمُعةِ: بـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ، وربَّما اجتمعَا في يومٍ واحدٍ، فيقرأ بهما“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Id dan shalat Jum’at biasa membaca “Sabbihisma Rabbikal a’laa” (surat Al A’laa) dan “Hal ataaka hadiitsul ghasyiyah” (surat Al Ghasyiyah). Dan terkadang hari Id bersamaan dengan hari Jum’at, beliau membaca surat tersebut” (HR. Muslim no. 878).Dari Abu Waqid Al Laitsi radhiallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في الفِطرِ والأضحى بـق واقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha membaca surat Qaf dan surat “iqtarabatis saa’ah” (surat Al Qamar)” (HR. Muslim no. 891).Dianjurkan membaca surat-surat di atas dalam rangka meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun boleh juga membaca surat-surat lain dari Al Qur’an.Baca Juga: Puasa Arofah Ikut Siapa?Khutbah IdAsalnya dalam shalat Id disyariatkan khutbah setelahnya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة“Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari no.962, Muslim no.884).Melaksanakan khutbah dan mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id jika meninggalkannya. Ini adalah kesepakatan ulama 4 madzhab. Beradasarkan hadits:إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب“Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud no.1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 2289).Andaikan khutbah Id itu wajib, maka akan diwajibkan pula untuk mendengarkannya.Adapun ketika shalat Id dilakukan di rumah, sebagian ulama tetap menganjurkan untuk ada khutbah, ketika dilakukan secara berjama’ah di rumah. Dalilnya, mereka mengqiyaskan dengan shalat Id dilapangan. Dalam kitab Mughnil Muhtaj (1/589) disebutkan: ويسن بعدهما خطبتان للجماعة تأسيا به – صلى الله عليه وسلم – وبخلفائه الراشدين، ولا فرق في الجماعة بين المسافرين وغيرهم“Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. Tidak ada perbedaan antara jama’ah musafir maupun selain mereka”. Namun, wallahu a’lam, yang lebih tepat dalam hal ini adalah tidak ada khutbah ketika shalat Id dilakukan di rumah. Sebagaimana praktek para salaf yang telah disebutkan riwayat-riwayatnya, dari Anas bin Malik, Ma’mar bin Abdillah, Ikrimah, Atha’, Qatadah, Ibrahim An Nakha’i dan lainnya, tidak menyebutkan bahwa mereka melakukan khutbah ketika tertinggal shalat Id atau ketika melakukan shalat Id di rumah. Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:فإنَّ صلاةَ العيد إذا تعذَّرت إقامتُها لمانعٍ، كما في هذه الأيام، فحكمُها هو حكمُ مَن فاتته هذه الصَّلاة، أعني صلاةَ العيد . وللعلماء في ذلك مذاهب، قيلَ: يُصلِّيها ركعتين، وقيلَ: أربعًا.وقيلَ: يُصلِّيها على صفتها، وهو الصَّحيح، أي: يُصلِّيها ركعتين، ويُكبِّر التَّكبيرات الزَّوائد، ويجهرُ فيها بالقراءة ولا يخطب، كما هو الشَّأن في كلِّ عبادة مقضيَّة، أنَّها تؤدَّى على صفتها، وتُصلَّى فرادى وجماعة.ويدلُّ لذلك فعلُ أنسٍ بن مالك -رضي الله عنه- أنَّه إذا فاتته صلاةُ العيد جمعَ أهله وبنيه، ثم قامَ عبدُ الله بن أبي عتبة مولاه فصلَّى بهم ركعتين، يكبرُ فيهما، كصلاة أهل المصر وتكبيرهم“Shalat Id ketika tidak bisa dilakukan (secara normal) karena ada penghalang, sebagaimana kondisi sekarang ini, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang terlewat shalat Id. Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan: shalat dua rakaat. Sebagian lagi mengatakan: shalat 4 raka’at. Sebagian lagi mengatakan: shalat sebagaimana tata cara asalnya. Inilah pendapat yang tepat. Yaitu shalat dua raka’at, bertakbir dengan takbir zawaid, mengeraskan suara bacaannya, dan tidak ada khutbah. Sebagaimana tata cara semua ibadah yang di-qadha, maka dikerjakan sebagaimana tata cara asalnya. Boleh dikerjakan secara sendirian, boleh juga berjama’ah.Ini ditunjukkan oleh perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwasanya ketika ia terlewat shalat Id, maka beliau mengumpulkan istrinya dan anaknya, kemudian Abdullah bin Abi Utbah pembantu beliau mengimami mereka shalat dua raka’at. Ia bertakbir (zawaid) dalam shalatnya, sebagaimana shalat dan takbirnya penduduk kota (yang tidak sedang safar)” (Sumber: https://sh-albarrak.com/article/18234).Tidak Ada Shalat Qabliyah Dan Ba’diyahTidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari no. 989).Baca Juga: Hanya Ada Dua Hari Raya dalam IslamUrutan Cara Shalat Id di RumahDari uraian di atas, kesimpulan urutan tata cara shalat Id ketika dikerjakan di rumah adalah sebagai berikut: Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka orang-orang menempatkan diri pada posisi imam dan makmum sebagaimana dalam shalat jama’ah. Imam memerintahkan para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Namun shalat Id di rumah boleh juga dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak ada shalat qabliyah Tidak ada adzan atau iqamah Tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah” Niat shalat Id dalam hati, tidak perlu dilafalkan Takbiratul ihram (1 kali) Takbir zawaid (7 kali) Membaca doa istiftah Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah Mengucapkan “amiin” Membaca surat Al A’laa, atau boleh juga surat yang lain Takbir intiqal menuju rukuk …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai sujud kedua. Bangkit dari sujud sambil takbir intiqal Takbir zawaid (5 kali) Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai salam Membaca dzikir setelah shalat dan tidak ada khutbah Demikian pemaparan singkat mengenai tata cara shalat Id ketika dilakukan di rumah. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga: Ucapan Selamat pada Hari Raya Idul Fitri**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Tata Cara Shalat Id di Rumah

Setelah Allah Ta’ala memberikan kita hidayah untuk beribadah dan meraih berbagai keutamaan di bulan Ramadhan dan juga di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sebagai bentuk syukur kepada Allah kita melaksanakan shalat Id. Shalat Id, disebutkan juga shalat ‘Idain (dua hari raya), karena di lakukan di hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Shalat Id adalah ibadah yang agung dan merupakan syi’ar Islam yang besar, sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita semua untuk keluar menghadirinya. Shalat Id pada asalnya dilakukan di lapangan luas. Namun ketika ada udzur dan ada kesulitan untuk mengerjakannya di lapangan, seperti sedang sakit, terlewat, atau adanya wabah, para ulama membolehkan shalat Id dilakukan di rumah. Berikut ini penjelasan ringkas tentang shalat jika dilakukan di rumah.Hukum Shalat IdPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id, menjadi 3 pendapat:PertamaShalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, juga salah satu pendapat Imam Ahmad. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Ash Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah” (QS. Al Kautsar: 2).Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan untuk shalat Idul Adha dan menyembelih qurban dengan fi’il amr (kata perintah). Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib. Demikian juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Maka bagaimana lagi dengan orang yang tidak sedang haid dan bukan wanita yang dipingit?!Baca Juga: Shalat Id Di Masjid, Bolehkah?KeduaShalat Id hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat madzhab Hambali. Dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Mereka berdalil dengan dalil-dalil pada pendapat pertama, namun yang menunjukkan bahwa kewajiban di sini sifatnya kifayah diantaranya adalah hadits Dhimam bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, tentang seorang badui yang bertanya kepada Nabi:فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟» قَالَ: «لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ»“Dia bertanya kepada Nabi tentang Islam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat 5 waktu sehari-semalam. Orang tadi bertanya lagi: apakah ada lagi shalat yang wajib bagiku? Nabi menjawab: tidak ada, kecuali engkau ingin shalat sunnah” (HR. Bukhari no. 47, Muslim no. 11).Hadits ini menunjukkan tidak ada shalat yang wajib selain shalat 5 waktu, yaitu kewajiban yang sifatnya fardhu ‘ain. Dan mereka membawa perintah untuk shalat yang selain shalat 5 waktu kepada fardhu kifayah.KetigaShalat Id hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga ini merupakan pendapat Daud Azh Zhahiri. Diantara dalilnya adalah hadits hadits Dhimam bin Tsa’labah di atas. Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah hanya mewajibkan shalat 5 waktu. Wallahu a’lam, yang rajih shalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sampai memerintahkan wanita yang dipingit yang tidak memiliki jilbab untuk keluar menghadirinya. Maka tidak mungkin lelaki atau wanita yang tidak memiliki udzur boleh tinggal di rumah dan tidak menghadiri shalat. Adapun pendalilan dengan hadits Dhimam bin Tsa’labah tidak tegas menunjukkan tidak wajibnya shalat Id, karena adanya banyak kemungkinan. Bisa jadi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda demikian karena tahu orang badui tersebut belum terpenuhi syarat-syarat wajib dari amalan wajib yang lain, bisa jadi itu disabdakan oleh beliau ketika belum turunnya kewajiban-kewajiban lain yang tidak disebutkan dalam hadits, dan kemungkinan lainnya (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/337).Sedangkan kaidah ushuliyyah mengatakan, “jika dalam suatu pendalilan terdapat banyak kemungkinan, maka batal pendalilannya”.Namun kewajiban shalat Id gugur ketika ada udzur seperti dalam kondisi sakit, safar, adanya wabah. Sebagaimana kaidah fikih: “kewajiban bergantung pada adanya kemampuan”.Baca Juga: Tuntunan Shalat Idul AdhaHukum Shalat Id di RumahOrang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.Ikrimah berkata: ahlus sawad (orang yang tinggal di pedalaman gurun) di hari Id mereka mengumpulkan keluarganya lalu shalat 2 rakaat sebagaimana shalat yang diadakan oleh imam (ulil amri)Atha’ berkata: jika seseorang tertinggal shalat Id, maka ia shalat 2 rakaat” [selesai nukilan dari Shahih Bukhari].Dalam atsar ini disebutkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengumpulkan keluarganya untuk mengerjakan shalat Id berjama’ah di rumah, ketika beliau sedang safar di tempat bernama Zawiyah. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat Id di rumah secara berjama’ah ketika tidak bisa menghadiri shalat Id di lapangan. Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka posisi imam dan makmum sama seperti pada shalat berjama’ah yang lainnya.Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah. Ibnu Qudamah rahimahullah setelah membawakan atsar dari Anas bin Malik di atas, beliau menjelaskan:وفكان على صفتها، كسائر الصلوات، وهو مخير، إن شاء صلاها وحده، وإن شاء في جماعة. “(shalat Id di rumah) caranya sebagaimana shalat-shalat yang lainnya. Dan seseorang boleh memilih. Jika ia ingin, boleh shalat sendirian. Jika ia ingin, boleh shalat secara berjama’ah.” (Al Mughni, 2/289).Al Muzanni Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة“Disyariatkan shalat Id sendirian di rumah bagi musafir, budak dan wanita” (Mukhtashar Al Umm, 8/125).Baca Juga: Panduan Hari Raya QurbanTata Cara Shalat Id Di RumahWaktu PelaksanaanShalat Id baru boleh dilaksanakan ketika waktu Dhuha. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan boleh mengerjakan sepanjang waktu setelah masuk waktu Dhuha sampai zawal (waktu Zhuhur). Itu adalah batasan akhir waktu shalat Id. Dari Abu Umari bin Anas bin Malik ia berkata:حدَّثني عُمومتي، من الأنصارِ من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي علينا هلالُ شوال، فأصبحنا صيامًا، فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار، فشهِدوا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمس، فأمَرَهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا، وأنْ يَخرُجوا إلى عيدِهم من الغدِ“Paman-paman kami dari kalangan sahabat Anshar menuturkan kepada kami, mereka mengatakan: Pernah kami tidak bisa melihat hilal Syawal. Maka keesokan paginya kami masih berpuasa. Kemudian datanglah rombongan kafilah pada waktu sore hari dan mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin malam. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan keluar menuju shalat Id besok harinya” (HR. Ibnu Majah no.1348, Ahmad no.20603, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru mengetahui terlihatnya hilal di sore hari, namun mereka tidak mengerjakan shalat Id di waktu tersebut. Beliau menunda hingga esok hari. Menunjukkan bahwa shalat Id memiliki batas waktu akhir, yaitu ketika zawal. Dan ulama ijma akan hal ini.Baca Juga: Bimbingan Idul FitriJumlah Jama’ahUlama berbeda pendapat tentang jumlah peserta shalat Jum’at dan shalat Id sehingga bisa sah disebut sebagai shalat secara berjama’ah. Para ulama menyamakan pembahasan masalah ini antara shalat Jum’at dan shalat Id. Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang (Hasyiyah Al Akhshar libni Badran, 127).Pendapat yang dikuatkan oleh Daud Azh Zhahiri dan Asy Syaukani adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana shalat fardhu.Pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam, minimal shalat Jum’at dan juga shalat Id adalah 3 orang, yaitu 1 orang imam dan 2 orang makmum. Karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan:واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jama’ah shalat Id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta shalat Jum’at dan shalat Id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban shalat Jum’at” (Asy Syarhul Mumthi’, 5/41).Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.Baca Juga: Takbiran Hari RayaAdzan Dan IqamahDalam shalat Id di lapangan maupun di rumah, tidak disyariatkan adzan atau iqamah. Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu’anhu, beliau mengatakan :شهدتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصلاةَ يومَ العيدِ، فبدأ بالصَّلاةِ قبلَ الخُطبة بغيرِ أذانٍ ولا إقامةٍ“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa ada adzan maupun iqamah” (HR. Bukhari no. 960, Muslim no. 886).Tidak Ada Ucapan “Ash Shalatu Jami’ah”Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:كان صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا انتهى إلى المصلَّى، أخَذ في الصَّلاة   من غير أذانٍ ولا إقامة، ولا قول: الصلاة جامعة، والسُّنة: أنه لا يُفعل شيءٌ من   ذلك“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sampai di lapangan, beliau memulai shalat Id tanpa adzan dan iqamah. Juga tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah”. Yang sesuai sunnah adalah tidak melakukan itu semua sama sekali” (Zaadul Ma’ad, 1/442).Niat Shalat IdNiat shalat di cukup di dalam hati, tidak perlu dilafalkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengajarkan lafadz niat shalat Id atau lafadz niat shalat-shalat yang lain. Tidak terdapat dalil bahwa beliau memulai shalat dengan membaca suatu bacaan. Bahkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).Menunjukkan tidak ada pelafalan niat shalat. Demikian juga praktek shalat para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim ajma’in.Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki berkata:النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain” (Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257).Cukup hadirkan dalam hati bahwa anda akan melaksanakan shalat Id. Atau jika berjama’ah, maka hadirkan niat shalat sebagai imam atau sebagai makmum.Baca Juga: Berhari Raya Dengan Siapa?Jumlah Raka’atUlama berbeda pendapat dalam masalah jumlah raka’at shalat Id ketika dilakukan di rumah.Pendapat pertama: 2 rakaatDalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, juga riwayat dari Ikrimah dan Atha’ yang sudah kami sebutkan di atas. Demikian juga diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdillah radhiallahu’anhu:إن فاتـت إنساناً الخطبة أو الصلاة يوم فطر أو أضحى ثم حضر بعد ذلك فإنه يصلي ركعتين“Jika seseorang terlewat khutbah atau shalat di hari Idul Fitri atau Idul Adha, kemudian ia baru hadir setelah itu, maka ia shalat 2 rakaat” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/301]).Qatadah juga mengatakan:من فاتته صلاة يوم الفطر صلى كما يصلي الإمام“Orang yang terlewat shalat di hari Idul Fitri maka ia shalat sebagaimana shalatnya imam (ulil amri)” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/300]). Yaitu 2 raka’at. Perkataan semisal juga diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i dan Hammad bin Salamah. Inilah pendapat yang rajih karena merupakan praktek dan pendapat jumhur salaf, dan juga merupakan jumhur ulama.Pendapat kedua: 4 rakaatDiantara dalilnya adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:من فاته العيد فليصل أربعا، ومن فاتته الجمعة فليصل أربعا“Barangsiapa yang terlewat shalat Id maka kerjakanlah shalat 4 rakaat. Barangsiapa yang terlewat shalat Jum’at maka kerjakanlah shalat 4 rakaat” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 5850).Ini juga adalah pendapat dari Sufyan Ats Tsauri rahimahullah. Namun Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (3/121) mengatakan bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini lemah karena munqathi’.Namun praktik shalat Id 4 rakaat ini diberi kelonggaran oleh sebagian ulama. Barangsiapa yang mempraktikkannya maka tidak kita ingkari. Ibnu Qudamah mengatakan:فهو مخير، إن شاء صلاها أربعا، إما بسلام واحد ، وإما بسلامين “Orang yang terlewat shalat Id, boleh memilih. Kalau ia ingin, ia boleh mengerjakan shalat 4 rakaat. Boleh dengan satu salam atau juga dengan 2 salam” (Al Mughni, 2/289).Baca Juga: Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan TakbiranJumlah TakbirKetika shalat Id bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua. Takbir ini dinamakan takbir zawaid (tambahan). Hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Maliki. Dalilnya hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata:أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع“Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.639).Ulama sepakat bahwa 5 takbir di rakaat kedua tidak termasuk takbir intiqal (ketika bangun dari sujud). Sehingga total takbir di awal rakaat kedua adalah 6 takbir. Namun ulama khilaf apakah 7 takbir di rakaat pertama itu termasuk takbiratul ihram ataukah tidak ternasuk. Madzhab Hambali mengatakan 7 takbir sudah termasuk takbiratul ihram. Yaitu 1 takbiratul ihram, dan 6 takbir tambahan. Dalam matan Al Akhshar disebutkan:يكبر في الأولى بعد الإستفتاح و قبل التعوذ و القراءة ستا“Bertakbir di rakaat pertama setelah membaca istiftah dan sebelum membaca ta’awwudz dan Al Fatihah, sebanyak 6 takbir”.Ini juga merupakan pendapat madzhab Maliki.Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa 7 takbir di rakaat pertama itu tidak termasuk takbiratul ihram. Sehingga 1 takbiratul ihram, dan 7 takbir tambahan, total ada 8 takbir. Ini juga yang dirajihkan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan, beliau berkata:كما مر في الحديث سبع بعد تكبرة الإحرام و خمسة بعد تكبرات الإنتقال في الركعة الثانية“Sebagaimana disebutkan dalam hadits, 7 takbir setelah takbiratul ihram dan 5 takbir setelah takbir intiqal di rakaat kedua” (Sumber: klik disini).Ini pendapat yang lebih kami condongi, wallahu a’lam.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari RayaMengangkat Tangan Ketika TakbirJumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Hanafi, menganjurkan mengangkat tangan ketika setiap kali takbir dalam shalat Id. Mereka berdalil dengan keumuman hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat ketika beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, no. 737).Juga keumuman hadits Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:رأيتُ رسول الله – صلَّى الله عليه وسلَّم – يرفع يدَيْه مع التكبير“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir” (HR. Ahmad [4/316], dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/195]).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ini pendapat yang rajih, insyaAllah.Sebagian ulama berpendapat tidak disyariatkan mengangkat tangan dalam takbir zawaid karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Sufyan Ats Tsauri, dan dikuatkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.Surat Yang DibacaRasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, ia berkata:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في العيدينِ وفي الجُمُعةِ: بـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ، وربَّما اجتمعَا في يومٍ واحدٍ، فيقرأ بهما“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Id dan shalat Jum’at biasa membaca “Sabbihisma Rabbikal a’laa” (surat Al A’laa) dan “Hal ataaka hadiitsul ghasyiyah” (surat Al Ghasyiyah). Dan terkadang hari Id bersamaan dengan hari Jum’at, beliau membaca surat tersebut” (HR. Muslim no. 878).Dari Abu Waqid Al Laitsi radhiallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في الفِطرِ والأضحى بـق واقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha membaca surat Qaf dan surat “iqtarabatis saa’ah” (surat Al Qamar)” (HR. Muslim no. 891).Dianjurkan membaca surat-surat di atas dalam rangka meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun boleh juga membaca surat-surat lain dari Al Qur’an.Baca Juga: Puasa Arofah Ikut Siapa?Khutbah IdAsalnya dalam shalat Id disyariatkan khutbah setelahnya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة“Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari no.962, Muslim no.884).Melaksanakan khutbah dan mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id jika meninggalkannya. Ini adalah kesepakatan ulama 4 madzhab. Beradasarkan hadits:إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب“Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud no.1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 2289).Andaikan khutbah Id itu wajib, maka akan diwajibkan pula untuk mendengarkannya.Adapun ketika shalat Id dilakukan di rumah, sebagian ulama tetap menganjurkan untuk ada khutbah, ketika dilakukan secara berjama’ah di rumah. Dalilnya, mereka mengqiyaskan dengan shalat Id dilapangan. Dalam kitab Mughnil Muhtaj (1/589) disebutkan: ويسن بعدهما خطبتان للجماعة تأسيا به – صلى الله عليه وسلم – وبخلفائه الراشدين، ولا فرق في الجماعة بين المسافرين وغيرهم“Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. Tidak ada perbedaan antara jama’ah musafir maupun selain mereka”. Namun, wallahu a’lam, yang lebih tepat dalam hal ini adalah tidak ada khutbah ketika shalat Id dilakukan di rumah. Sebagaimana praktek para salaf yang telah disebutkan riwayat-riwayatnya, dari Anas bin Malik, Ma’mar bin Abdillah, Ikrimah, Atha’, Qatadah, Ibrahim An Nakha’i dan lainnya, tidak menyebutkan bahwa mereka melakukan khutbah ketika tertinggal shalat Id atau ketika melakukan shalat Id di rumah. Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:فإنَّ صلاةَ العيد إذا تعذَّرت إقامتُها لمانعٍ، كما في هذه الأيام، فحكمُها هو حكمُ مَن فاتته هذه الصَّلاة، أعني صلاةَ العيد . وللعلماء في ذلك مذاهب، قيلَ: يُصلِّيها ركعتين، وقيلَ: أربعًا.وقيلَ: يُصلِّيها على صفتها، وهو الصَّحيح، أي: يُصلِّيها ركعتين، ويُكبِّر التَّكبيرات الزَّوائد، ويجهرُ فيها بالقراءة ولا يخطب، كما هو الشَّأن في كلِّ عبادة مقضيَّة، أنَّها تؤدَّى على صفتها، وتُصلَّى فرادى وجماعة.ويدلُّ لذلك فعلُ أنسٍ بن مالك -رضي الله عنه- أنَّه إذا فاتته صلاةُ العيد جمعَ أهله وبنيه، ثم قامَ عبدُ الله بن أبي عتبة مولاه فصلَّى بهم ركعتين، يكبرُ فيهما، كصلاة أهل المصر وتكبيرهم“Shalat Id ketika tidak bisa dilakukan (secara normal) karena ada penghalang, sebagaimana kondisi sekarang ini, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang terlewat shalat Id. Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan: shalat dua rakaat. Sebagian lagi mengatakan: shalat 4 raka’at. Sebagian lagi mengatakan: shalat sebagaimana tata cara asalnya. Inilah pendapat yang tepat. Yaitu shalat dua raka’at, bertakbir dengan takbir zawaid, mengeraskan suara bacaannya, dan tidak ada khutbah. Sebagaimana tata cara semua ibadah yang di-qadha, maka dikerjakan sebagaimana tata cara asalnya. Boleh dikerjakan secara sendirian, boleh juga berjama’ah.Ini ditunjukkan oleh perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwasanya ketika ia terlewat shalat Id, maka beliau mengumpulkan istrinya dan anaknya, kemudian Abdullah bin Abi Utbah pembantu beliau mengimami mereka shalat dua raka’at. Ia bertakbir (zawaid) dalam shalatnya, sebagaimana shalat dan takbirnya penduduk kota (yang tidak sedang safar)” (Sumber: https://sh-albarrak.com/article/18234).Tidak Ada Shalat Qabliyah Dan Ba’diyahTidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari no. 989).Baca Juga: Hanya Ada Dua Hari Raya dalam IslamUrutan Cara Shalat Id di RumahDari uraian di atas, kesimpulan urutan tata cara shalat Id ketika dikerjakan di rumah adalah sebagai berikut: Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka orang-orang menempatkan diri pada posisi imam dan makmum sebagaimana dalam shalat jama’ah. Imam memerintahkan para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Namun shalat Id di rumah boleh juga dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak ada shalat qabliyah Tidak ada adzan atau iqamah Tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah” Niat shalat Id dalam hati, tidak perlu dilafalkan Takbiratul ihram (1 kali) Takbir zawaid (7 kali) Membaca doa istiftah Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah Mengucapkan “amiin” Membaca surat Al A’laa, atau boleh juga surat yang lain Takbir intiqal menuju rukuk …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai sujud kedua. Bangkit dari sujud sambil takbir intiqal Takbir zawaid (5 kali) Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai salam Membaca dzikir setelah shalat dan tidak ada khutbah Demikian pemaparan singkat mengenai tata cara shalat Id ketika dilakukan di rumah. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga: Ucapan Selamat pada Hari Raya Idul Fitri**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Setelah Allah Ta’ala memberikan kita hidayah untuk beribadah dan meraih berbagai keutamaan di bulan Ramadhan dan juga di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sebagai bentuk syukur kepada Allah kita melaksanakan shalat Id. Shalat Id, disebutkan juga shalat ‘Idain (dua hari raya), karena di lakukan di hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Shalat Id adalah ibadah yang agung dan merupakan syi’ar Islam yang besar, sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita semua untuk keluar menghadirinya. Shalat Id pada asalnya dilakukan di lapangan luas. Namun ketika ada udzur dan ada kesulitan untuk mengerjakannya di lapangan, seperti sedang sakit, terlewat, atau adanya wabah, para ulama membolehkan shalat Id dilakukan di rumah. Berikut ini penjelasan ringkas tentang shalat jika dilakukan di rumah.Hukum Shalat IdPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id, menjadi 3 pendapat:PertamaShalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, juga salah satu pendapat Imam Ahmad. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Ash Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah” (QS. Al Kautsar: 2).Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan untuk shalat Idul Adha dan menyembelih qurban dengan fi’il amr (kata perintah). Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib. Demikian juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Maka bagaimana lagi dengan orang yang tidak sedang haid dan bukan wanita yang dipingit?!Baca Juga: Shalat Id Di Masjid, Bolehkah?KeduaShalat Id hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat madzhab Hambali. Dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Mereka berdalil dengan dalil-dalil pada pendapat pertama, namun yang menunjukkan bahwa kewajiban di sini sifatnya kifayah diantaranya adalah hadits Dhimam bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, tentang seorang badui yang bertanya kepada Nabi:فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟» قَالَ: «لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ»“Dia bertanya kepada Nabi tentang Islam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat 5 waktu sehari-semalam. Orang tadi bertanya lagi: apakah ada lagi shalat yang wajib bagiku? Nabi menjawab: tidak ada, kecuali engkau ingin shalat sunnah” (HR. Bukhari no. 47, Muslim no. 11).Hadits ini menunjukkan tidak ada shalat yang wajib selain shalat 5 waktu, yaitu kewajiban yang sifatnya fardhu ‘ain. Dan mereka membawa perintah untuk shalat yang selain shalat 5 waktu kepada fardhu kifayah.KetigaShalat Id hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga ini merupakan pendapat Daud Azh Zhahiri. Diantara dalilnya adalah hadits hadits Dhimam bin Tsa’labah di atas. Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah hanya mewajibkan shalat 5 waktu. Wallahu a’lam, yang rajih shalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sampai memerintahkan wanita yang dipingit yang tidak memiliki jilbab untuk keluar menghadirinya. Maka tidak mungkin lelaki atau wanita yang tidak memiliki udzur boleh tinggal di rumah dan tidak menghadiri shalat. Adapun pendalilan dengan hadits Dhimam bin Tsa’labah tidak tegas menunjukkan tidak wajibnya shalat Id, karena adanya banyak kemungkinan. Bisa jadi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda demikian karena tahu orang badui tersebut belum terpenuhi syarat-syarat wajib dari amalan wajib yang lain, bisa jadi itu disabdakan oleh beliau ketika belum turunnya kewajiban-kewajiban lain yang tidak disebutkan dalam hadits, dan kemungkinan lainnya (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/337).Sedangkan kaidah ushuliyyah mengatakan, “jika dalam suatu pendalilan terdapat banyak kemungkinan, maka batal pendalilannya”.Namun kewajiban shalat Id gugur ketika ada udzur seperti dalam kondisi sakit, safar, adanya wabah. Sebagaimana kaidah fikih: “kewajiban bergantung pada adanya kemampuan”.Baca Juga: Tuntunan Shalat Idul AdhaHukum Shalat Id di RumahOrang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.Ikrimah berkata: ahlus sawad (orang yang tinggal di pedalaman gurun) di hari Id mereka mengumpulkan keluarganya lalu shalat 2 rakaat sebagaimana shalat yang diadakan oleh imam (ulil amri)Atha’ berkata: jika seseorang tertinggal shalat Id, maka ia shalat 2 rakaat” [selesai nukilan dari Shahih Bukhari].Dalam atsar ini disebutkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengumpulkan keluarganya untuk mengerjakan shalat Id berjama’ah di rumah, ketika beliau sedang safar di tempat bernama Zawiyah. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat Id di rumah secara berjama’ah ketika tidak bisa menghadiri shalat Id di lapangan. Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka posisi imam dan makmum sama seperti pada shalat berjama’ah yang lainnya.Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah. Ibnu Qudamah rahimahullah setelah membawakan atsar dari Anas bin Malik di atas, beliau menjelaskan:وفكان على صفتها، كسائر الصلوات، وهو مخير، إن شاء صلاها وحده، وإن شاء في جماعة. “(shalat Id di rumah) caranya sebagaimana shalat-shalat yang lainnya. Dan seseorang boleh memilih. Jika ia ingin, boleh shalat sendirian. Jika ia ingin, boleh shalat secara berjama’ah.” (Al Mughni, 2/289).Al Muzanni Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة“Disyariatkan shalat Id sendirian di rumah bagi musafir, budak dan wanita” (Mukhtashar Al Umm, 8/125).Baca Juga: Panduan Hari Raya QurbanTata Cara Shalat Id Di RumahWaktu PelaksanaanShalat Id baru boleh dilaksanakan ketika waktu Dhuha. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan boleh mengerjakan sepanjang waktu setelah masuk waktu Dhuha sampai zawal (waktu Zhuhur). Itu adalah batasan akhir waktu shalat Id. Dari Abu Umari bin Anas bin Malik ia berkata:حدَّثني عُمومتي، من الأنصارِ من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي علينا هلالُ شوال، فأصبحنا صيامًا، فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار، فشهِدوا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمس، فأمَرَهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا، وأنْ يَخرُجوا إلى عيدِهم من الغدِ“Paman-paman kami dari kalangan sahabat Anshar menuturkan kepada kami, mereka mengatakan: Pernah kami tidak bisa melihat hilal Syawal. Maka keesokan paginya kami masih berpuasa. Kemudian datanglah rombongan kafilah pada waktu sore hari dan mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin malam. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan keluar menuju shalat Id besok harinya” (HR. Ibnu Majah no.1348, Ahmad no.20603, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru mengetahui terlihatnya hilal di sore hari, namun mereka tidak mengerjakan shalat Id di waktu tersebut. Beliau menunda hingga esok hari. Menunjukkan bahwa shalat Id memiliki batas waktu akhir, yaitu ketika zawal. Dan ulama ijma akan hal ini.Baca Juga: Bimbingan Idul FitriJumlah Jama’ahUlama berbeda pendapat tentang jumlah peserta shalat Jum’at dan shalat Id sehingga bisa sah disebut sebagai shalat secara berjama’ah. Para ulama menyamakan pembahasan masalah ini antara shalat Jum’at dan shalat Id. Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang (Hasyiyah Al Akhshar libni Badran, 127).Pendapat yang dikuatkan oleh Daud Azh Zhahiri dan Asy Syaukani adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana shalat fardhu.Pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam, minimal shalat Jum’at dan juga shalat Id adalah 3 orang, yaitu 1 orang imam dan 2 orang makmum. Karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan:واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jama’ah shalat Id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta shalat Jum’at dan shalat Id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban shalat Jum’at” (Asy Syarhul Mumthi’, 5/41).Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.Baca Juga: Takbiran Hari RayaAdzan Dan IqamahDalam shalat Id di lapangan maupun di rumah, tidak disyariatkan adzan atau iqamah. Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu’anhu, beliau mengatakan :شهدتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصلاةَ يومَ العيدِ، فبدأ بالصَّلاةِ قبلَ الخُطبة بغيرِ أذانٍ ولا إقامةٍ“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa ada adzan maupun iqamah” (HR. Bukhari no. 960, Muslim no. 886).Tidak Ada Ucapan “Ash Shalatu Jami’ah”Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:كان صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا انتهى إلى المصلَّى، أخَذ في الصَّلاة   من غير أذانٍ ولا إقامة، ولا قول: الصلاة جامعة، والسُّنة: أنه لا يُفعل شيءٌ من   ذلك“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sampai di lapangan, beliau memulai shalat Id tanpa adzan dan iqamah. Juga tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah”. Yang sesuai sunnah adalah tidak melakukan itu semua sama sekali” (Zaadul Ma’ad, 1/442).Niat Shalat IdNiat shalat di cukup di dalam hati, tidak perlu dilafalkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengajarkan lafadz niat shalat Id atau lafadz niat shalat-shalat yang lain. Tidak terdapat dalil bahwa beliau memulai shalat dengan membaca suatu bacaan. Bahkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).Menunjukkan tidak ada pelafalan niat shalat. Demikian juga praktek shalat para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim ajma’in.Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki berkata:النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain” (Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257).Cukup hadirkan dalam hati bahwa anda akan melaksanakan shalat Id. Atau jika berjama’ah, maka hadirkan niat shalat sebagai imam atau sebagai makmum.Baca Juga: Berhari Raya Dengan Siapa?Jumlah Raka’atUlama berbeda pendapat dalam masalah jumlah raka’at shalat Id ketika dilakukan di rumah.Pendapat pertama: 2 rakaatDalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, juga riwayat dari Ikrimah dan Atha’ yang sudah kami sebutkan di atas. Demikian juga diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdillah radhiallahu’anhu:إن فاتـت إنساناً الخطبة أو الصلاة يوم فطر أو أضحى ثم حضر بعد ذلك فإنه يصلي ركعتين“Jika seseorang terlewat khutbah atau shalat di hari Idul Fitri atau Idul Adha, kemudian ia baru hadir setelah itu, maka ia shalat 2 rakaat” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/301]).Qatadah juga mengatakan:من فاتته صلاة يوم الفطر صلى كما يصلي الإمام“Orang yang terlewat shalat di hari Idul Fitri maka ia shalat sebagaimana shalatnya imam (ulil amri)” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/300]). Yaitu 2 raka’at. Perkataan semisal juga diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i dan Hammad bin Salamah. Inilah pendapat yang rajih karena merupakan praktek dan pendapat jumhur salaf, dan juga merupakan jumhur ulama.Pendapat kedua: 4 rakaatDiantara dalilnya adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:من فاته العيد فليصل أربعا، ومن فاتته الجمعة فليصل أربعا“Barangsiapa yang terlewat shalat Id maka kerjakanlah shalat 4 rakaat. Barangsiapa yang terlewat shalat Jum’at maka kerjakanlah shalat 4 rakaat” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 5850).Ini juga adalah pendapat dari Sufyan Ats Tsauri rahimahullah. Namun Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (3/121) mengatakan bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini lemah karena munqathi’.Namun praktik shalat Id 4 rakaat ini diberi kelonggaran oleh sebagian ulama. Barangsiapa yang mempraktikkannya maka tidak kita ingkari. Ibnu Qudamah mengatakan:فهو مخير، إن شاء صلاها أربعا، إما بسلام واحد ، وإما بسلامين “Orang yang terlewat shalat Id, boleh memilih. Kalau ia ingin, ia boleh mengerjakan shalat 4 rakaat. Boleh dengan satu salam atau juga dengan 2 salam” (Al Mughni, 2/289).Baca Juga: Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan TakbiranJumlah TakbirKetika shalat Id bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua. Takbir ini dinamakan takbir zawaid (tambahan). Hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Maliki. Dalilnya hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata:أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع“Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.639).Ulama sepakat bahwa 5 takbir di rakaat kedua tidak termasuk takbir intiqal (ketika bangun dari sujud). Sehingga total takbir di awal rakaat kedua adalah 6 takbir. Namun ulama khilaf apakah 7 takbir di rakaat pertama itu termasuk takbiratul ihram ataukah tidak ternasuk. Madzhab Hambali mengatakan 7 takbir sudah termasuk takbiratul ihram. Yaitu 1 takbiratul ihram, dan 6 takbir tambahan. Dalam matan Al Akhshar disebutkan:يكبر في الأولى بعد الإستفتاح و قبل التعوذ و القراءة ستا“Bertakbir di rakaat pertama setelah membaca istiftah dan sebelum membaca ta’awwudz dan Al Fatihah, sebanyak 6 takbir”.Ini juga merupakan pendapat madzhab Maliki.Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa 7 takbir di rakaat pertama itu tidak termasuk takbiratul ihram. Sehingga 1 takbiratul ihram, dan 7 takbir tambahan, total ada 8 takbir. Ini juga yang dirajihkan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan, beliau berkata:كما مر في الحديث سبع بعد تكبرة الإحرام و خمسة بعد تكبرات الإنتقال في الركعة الثانية“Sebagaimana disebutkan dalam hadits, 7 takbir setelah takbiratul ihram dan 5 takbir setelah takbir intiqal di rakaat kedua” (Sumber: klik disini).Ini pendapat yang lebih kami condongi, wallahu a’lam.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari RayaMengangkat Tangan Ketika TakbirJumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Hanafi, menganjurkan mengangkat tangan ketika setiap kali takbir dalam shalat Id. Mereka berdalil dengan keumuman hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat ketika beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, no. 737).Juga keumuman hadits Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:رأيتُ رسول الله – صلَّى الله عليه وسلَّم – يرفع يدَيْه مع التكبير“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir” (HR. Ahmad [4/316], dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/195]).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ini pendapat yang rajih, insyaAllah.Sebagian ulama berpendapat tidak disyariatkan mengangkat tangan dalam takbir zawaid karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Sufyan Ats Tsauri, dan dikuatkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.Surat Yang DibacaRasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, ia berkata:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في العيدينِ وفي الجُمُعةِ: بـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ، وربَّما اجتمعَا في يومٍ واحدٍ، فيقرأ بهما“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Id dan shalat Jum’at biasa membaca “Sabbihisma Rabbikal a’laa” (surat Al A’laa) dan “Hal ataaka hadiitsul ghasyiyah” (surat Al Ghasyiyah). Dan terkadang hari Id bersamaan dengan hari Jum’at, beliau membaca surat tersebut” (HR. Muslim no. 878).Dari Abu Waqid Al Laitsi radhiallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في الفِطرِ والأضحى بـق واقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha membaca surat Qaf dan surat “iqtarabatis saa’ah” (surat Al Qamar)” (HR. Muslim no. 891).Dianjurkan membaca surat-surat di atas dalam rangka meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun boleh juga membaca surat-surat lain dari Al Qur’an.Baca Juga: Puasa Arofah Ikut Siapa?Khutbah IdAsalnya dalam shalat Id disyariatkan khutbah setelahnya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة“Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari no.962, Muslim no.884).Melaksanakan khutbah dan mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id jika meninggalkannya. Ini adalah kesepakatan ulama 4 madzhab. Beradasarkan hadits:إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب“Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud no.1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 2289).Andaikan khutbah Id itu wajib, maka akan diwajibkan pula untuk mendengarkannya.Adapun ketika shalat Id dilakukan di rumah, sebagian ulama tetap menganjurkan untuk ada khutbah, ketika dilakukan secara berjama’ah di rumah. Dalilnya, mereka mengqiyaskan dengan shalat Id dilapangan. Dalam kitab Mughnil Muhtaj (1/589) disebutkan: ويسن بعدهما خطبتان للجماعة تأسيا به – صلى الله عليه وسلم – وبخلفائه الراشدين، ولا فرق في الجماعة بين المسافرين وغيرهم“Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. Tidak ada perbedaan antara jama’ah musafir maupun selain mereka”. Namun, wallahu a’lam, yang lebih tepat dalam hal ini adalah tidak ada khutbah ketika shalat Id dilakukan di rumah. Sebagaimana praktek para salaf yang telah disebutkan riwayat-riwayatnya, dari Anas bin Malik, Ma’mar bin Abdillah, Ikrimah, Atha’, Qatadah, Ibrahim An Nakha’i dan lainnya, tidak menyebutkan bahwa mereka melakukan khutbah ketika tertinggal shalat Id atau ketika melakukan shalat Id di rumah. Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:فإنَّ صلاةَ العيد إذا تعذَّرت إقامتُها لمانعٍ، كما في هذه الأيام، فحكمُها هو حكمُ مَن فاتته هذه الصَّلاة، أعني صلاةَ العيد . وللعلماء في ذلك مذاهب، قيلَ: يُصلِّيها ركعتين، وقيلَ: أربعًا.وقيلَ: يُصلِّيها على صفتها، وهو الصَّحيح، أي: يُصلِّيها ركعتين، ويُكبِّر التَّكبيرات الزَّوائد، ويجهرُ فيها بالقراءة ولا يخطب، كما هو الشَّأن في كلِّ عبادة مقضيَّة، أنَّها تؤدَّى على صفتها، وتُصلَّى فرادى وجماعة.ويدلُّ لذلك فعلُ أنسٍ بن مالك -رضي الله عنه- أنَّه إذا فاتته صلاةُ العيد جمعَ أهله وبنيه، ثم قامَ عبدُ الله بن أبي عتبة مولاه فصلَّى بهم ركعتين، يكبرُ فيهما، كصلاة أهل المصر وتكبيرهم“Shalat Id ketika tidak bisa dilakukan (secara normal) karena ada penghalang, sebagaimana kondisi sekarang ini, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang terlewat shalat Id. Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan: shalat dua rakaat. Sebagian lagi mengatakan: shalat 4 raka’at. Sebagian lagi mengatakan: shalat sebagaimana tata cara asalnya. Inilah pendapat yang tepat. Yaitu shalat dua raka’at, bertakbir dengan takbir zawaid, mengeraskan suara bacaannya, dan tidak ada khutbah. Sebagaimana tata cara semua ibadah yang di-qadha, maka dikerjakan sebagaimana tata cara asalnya. Boleh dikerjakan secara sendirian, boleh juga berjama’ah.Ini ditunjukkan oleh perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwasanya ketika ia terlewat shalat Id, maka beliau mengumpulkan istrinya dan anaknya, kemudian Abdullah bin Abi Utbah pembantu beliau mengimami mereka shalat dua raka’at. Ia bertakbir (zawaid) dalam shalatnya, sebagaimana shalat dan takbirnya penduduk kota (yang tidak sedang safar)” (Sumber: https://sh-albarrak.com/article/18234).Tidak Ada Shalat Qabliyah Dan Ba’diyahTidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari no. 989).Baca Juga: Hanya Ada Dua Hari Raya dalam IslamUrutan Cara Shalat Id di RumahDari uraian di atas, kesimpulan urutan tata cara shalat Id ketika dikerjakan di rumah adalah sebagai berikut: Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka orang-orang menempatkan diri pada posisi imam dan makmum sebagaimana dalam shalat jama’ah. Imam memerintahkan para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Namun shalat Id di rumah boleh juga dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak ada shalat qabliyah Tidak ada adzan atau iqamah Tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah” Niat shalat Id dalam hati, tidak perlu dilafalkan Takbiratul ihram (1 kali) Takbir zawaid (7 kali) Membaca doa istiftah Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah Mengucapkan “amiin” Membaca surat Al A’laa, atau boleh juga surat yang lain Takbir intiqal menuju rukuk …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai sujud kedua. Bangkit dari sujud sambil takbir intiqal Takbir zawaid (5 kali) Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai salam Membaca dzikir setelah shalat dan tidak ada khutbah Demikian pemaparan singkat mengenai tata cara shalat Id ketika dilakukan di rumah. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga: Ucapan Selamat pada Hari Raya Idul Fitri**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Setelah Allah Ta’ala memberikan kita hidayah untuk beribadah dan meraih berbagai keutamaan di bulan Ramadhan dan juga di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sebagai bentuk syukur kepada Allah kita melaksanakan shalat Id. Shalat Id, disebutkan juga shalat ‘Idain (dua hari raya), karena di lakukan di hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Shalat Id adalah ibadah yang agung dan merupakan syi’ar Islam yang besar, sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita semua untuk keluar menghadirinya. Shalat Id pada asalnya dilakukan di lapangan luas. Namun ketika ada udzur dan ada kesulitan untuk mengerjakannya di lapangan, seperti sedang sakit, terlewat, atau adanya wabah, para ulama membolehkan shalat Id dilakukan di rumah. Berikut ini penjelasan ringkas tentang shalat jika dilakukan di rumah.Hukum Shalat IdPara ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Id, menjadi 3 pendapat:PertamaShalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, juga salah satu pendapat Imam Ahmad. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Ash Shan’ani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Mereka berdalil dengan ayat:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah” (QS. Al Kautsar: 2).Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan untuk shalat Idul Adha dan menyembelih qurban dengan fi’il amr (kata perintah). Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib. Demikian juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud).Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haid dan wanita yang dipingit untuk hadir di lapangan walau mereka tidak ikut shalat Id. Maka bagaimana lagi dengan orang yang tidak sedang haid dan bukan wanita yang dipingit?!Baca Juga: Shalat Id Di Masjid, Bolehkah?KeduaShalat Id hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat madzhab Hambali. Dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Mereka berdalil dengan dalil-dalil pada pendapat pertama, namun yang menunjukkan bahwa kewajiban di sini sifatnya kifayah diantaranya adalah hadits Dhimam bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, tentang seorang badui yang bertanya kepada Nabi:فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلَامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟» قَالَ: «لَا، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ»“Dia bertanya kepada Nabi tentang Islam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: shalat 5 waktu sehari-semalam. Orang tadi bertanya lagi: apakah ada lagi shalat yang wajib bagiku? Nabi menjawab: tidak ada, kecuali engkau ingin shalat sunnah” (HR. Bukhari no. 47, Muslim no. 11).Hadits ini menunjukkan tidak ada shalat yang wajib selain shalat 5 waktu, yaitu kewajiban yang sifatnya fardhu ‘ain. Dan mereka membawa perintah untuk shalat yang selain shalat 5 waktu kepada fardhu kifayah.KetigaShalat Id hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, Maliki, salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi, salah satu pendapat imam Ahmad dan juga ini merupakan pendapat Daud Azh Zhahiri. Diantara dalilnya adalah hadits hadits Dhimam bin Tsa’labah di atas. Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma ia berkata,لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ »“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab. Maka hendaknya yang engkau dakwahkan pertama kali adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka mengerjakan itu (shalat), maka kabarkan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka untuk membayar zakat dari harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir. Jika mereka menyetujui hal itu (zakat), maka ambillah zakat harta mereka, namun jauhilah dari harta berharga yang mereka miliki” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19).Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah hanya mewajibkan shalat 5 waktu. Wallahu a’lam, yang rajih shalat Id hukumnya fardhu ‘ain. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sampai memerintahkan wanita yang dipingit yang tidak memiliki jilbab untuk keluar menghadirinya. Maka tidak mungkin lelaki atau wanita yang tidak memiliki udzur boleh tinggal di rumah dan tidak menghadiri shalat. Adapun pendalilan dengan hadits Dhimam bin Tsa’labah tidak tegas menunjukkan tidak wajibnya shalat Id, karena adanya banyak kemungkinan. Bisa jadi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda demikian karena tahu orang badui tersebut belum terpenuhi syarat-syarat wajib dari amalan wajib yang lain, bisa jadi itu disabdakan oleh beliau ketika belum turunnya kewajiban-kewajiban lain yang tidak disebutkan dalam hadits, dan kemungkinan lainnya (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/337).Sedangkan kaidah ushuliyyah mengatakan, “jika dalam suatu pendalilan terdapat banyak kemungkinan, maka batal pendalilannya”.Namun kewajiban shalat Id gugur ketika ada udzur seperti dalam kondisi sakit, safar, adanya wabah. Sebagaimana kaidah fikih: “kewajiban bergantung pada adanya kemampuan”.Baca Juga: Tuntunan Shalat Idul AdhaHukum Shalat Id di RumahOrang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.Ikrimah berkata: ahlus sawad (orang yang tinggal di pedalaman gurun) di hari Id mereka mengumpulkan keluarganya lalu shalat 2 rakaat sebagaimana shalat yang diadakan oleh imam (ulil amri)Atha’ berkata: jika seseorang tertinggal shalat Id, maka ia shalat 2 rakaat” [selesai nukilan dari Shahih Bukhari].Dalam atsar ini disebutkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengumpulkan keluarganya untuk mengerjakan shalat Id berjama’ah di rumah, ketika beliau sedang safar di tempat bernama Zawiyah. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat Id di rumah secara berjama’ah ketika tidak bisa menghadiri shalat Id di lapangan. Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka posisi imam dan makmum sama seperti pada shalat berjama’ah yang lainnya.Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah. Ibnu Qudamah rahimahullah setelah membawakan atsar dari Anas bin Malik di atas, beliau menjelaskan:وفكان على صفتها، كسائر الصلوات، وهو مخير، إن شاء صلاها وحده، وإن شاء في جماعة. “(shalat Id di rumah) caranya sebagaimana shalat-shalat yang lainnya. Dan seseorang boleh memilih. Jika ia ingin, boleh shalat sendirian. Jika ia ingin, boleh shalat secara berjama’ah.” (Al Mughni, 2/289).Al Muzanni Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة“Disyariatkan shalat Id sendirian di rumah bagi musafir, budak dan wanita” (Mukhtashar Al Umm, 8/125).Baca Juga: Panduan Hari Raya QurbanTata Cara Shalat Id Di RumahWaktu PelaksanaanShalat Id baru boleh dilaksanakan ketika waktu Dhuha. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak sampai sebelum zawal, yaitu ketika matahari tegak lurus. Dari Amr bin Abasah radhiallahu’anhu, ia berkata:قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832).Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها“Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Fatawa Ibnu Baz, https://ar.islamway.net/fatwa/14645).Dan boleh mengerjakan sepanjang waktu setelah masuk waktu Dhuha sampai zawal (waktu Zhuhur). Itu adalah batasan akhir waktu shalat Id. Dari Abu Umari bin Anas bin Malik ia berkata:حدَّثني عُمومتي، من الأنصارِ من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي علينا هلالُ شوال، فأصبحنا صيامًا، فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار، فشهِدوا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمس، فأمَرَهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا، وأنْ يَخرُجوا إلى عيدِهم من الغدِ“Paman-paman kami dari kalangan sahabat Anshar menuturkan kepada kami, mereka mengatakan: Pernah kami tidak bisa melihat hilal Syawal. Maka keesokan paginya kami masih berpuasa. Kemudian datanglah rombongan kafilah pada waktu sore hari dan mereka bersaksi di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin malam. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan keluar menuju shalat Id besok harinya” (HR. Ibnu Majah no.1348, Ahmad no.20603, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru mengetahui terlihatnya hilal di sore hari, namun mereka tidak mengerjakan shalat Id di waktu tersebut. Beliau menunda hingga esok hari. Menunjukkan bahwa shalat Id memiliki batas waktu akhir, yaitu ketika zawal. Dan ulama ijma akan hal ini.Baca Juga: Bimbingan Idul FitriJumlah Jama’ahUlama berbeda pendapat tentang jumlah peserta shalat Jum’at dan shalat Id sehingga bisa sah disebut sebagai shalat secara berjama’ah. Para ulama menyamakan pembahasan masalah ini antara shalat Jum’at dan shalat Id. Terdapat beberapa riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau mensyaratkan 7 orang (1 imam dan 6 makmum), dalam riwayat lain 5 orang (1 imam dan 4 makmum), dalam riwayat lain 4 orang (1 imam dan 3 makmum), dalam riwayat lain 3 orang (Hasyiyah Al Akhshar libni Badran, 127).Pendapat yang dikuatkan oleh Daud Azh Zhahiri dan Asy Syaukani adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana shalat fardhu.Pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam, minimal shalat Jum’at dan juga shalat Id adalah 3 orang, yaitu 1 orang imam dan 2 orang makmum. Karena kata “jama’ah” dalam bahasa Arab ini artinya “sekelompok orang” yang minimal jumlahnya 2. Dan tercapai jama’ah jika makmumnya minimal ada 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengatakan:واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه“Ulama khilaf mengenai jumlah yang dipersyaratkan (dalam jama’ah shalat Id). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa jumlah minimal peserta shalat Jum’at dan shalat Id adalah 3 orang atau lebih. Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:أقربُ الأقوال إلى الصواب: أنها تنعقد بثلاثة، وتجِب عليهم“Pendapat yang paling mendekati kebenaran, bahwa jumlah minimalnya adalah tiga orang, dan tiga orang ini harus orang yang sudah terkena kewajiban shalat Jum’at” (Asy Syarhul Mumthi’, 5/41).Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.Baca Juga: Takbiran Hari RayaAdzan Dan IqamahDalam shalat Id di lapangan maupun di rumah, tidak disyariatkan adzan atau iqamah. Diriwayatkan dari Jabir radhiallahu’anhu, beliau mengatakan :شهدتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصلاةَ يومَ العيدِ، فبدأ بالصَّلاةِ قبلَ الخُطبة بغيرِ أذانٍ ولا إقامةٍ“Aku pernah menghadiri shalat Id bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa ada adzan maupun iqamah” (HR. Bukhari no. 960, Muslim no. 886).Tidak Ada Ucapan “Ash Shalatu Jami’ah”Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:كان صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا انتهى إلى المصلَّى، أخَذ في الصَّلاة   من غير أذانٍ ولا إقامة، ولا قول: الصلاة جامعة، والسُّنة: أنه لا يُفعل شيءٌ من   ذلك“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sampai di lapangan, beliau memulai shalat Id tanpa adzan dan iqamah. Juga tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah”. Yang sesuai sunnah adalah tidak melakukan itu semua sama sekali” (Zaadul Ma’ad, 1/442).Niat Shalat IdNiat shalat di cukup di dalam hati, tidak perlu dilafalkan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mengajarkan lafadz niat shalat Id atau lafadz niat shalat-shalat yang lain. Tidak terdapat dalil bahwa beliau memulai shalat dengan membaca suatu bacaan. Bahkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498).Menunjukkan tidak ada pelafalan niat shalat. Demikian juga praktek shalat para sahabat Nabi ridwanullah ‘alaihim ajma’in.Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki berkata:النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain” (Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257).Cukup hadirkan dalam hati bahwa anda akan melaksanakan shalat Id. Atau jika berjama’ah, maka hadirkan niat shalat sebagai imam atau sebagai makmum.Baca Juga: Berhari Raya Dengan Siapa?Jumlah Raka’atUlama berbeda pendapat dalam masalah jumlah raka’at shalat Id ketika dilakukan di rumah.Pendapat pertama: 2 rakaatDalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, juga riwayat dari Ikrimah dan Atha’ yang sudah kami sebutkan di atas. Demikian juga diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdillah radhiallahu’anhu:إن فاتـت إنساناً الخطبة أو الصلاة يوم فطر أو أضحى ثم حضر بعد ذلك فإنه يصلي ركعتين“Jika seseorang terlewat khutbah atau shalat di hari Idul Fitri atau Idul Adha, kemudian ia baru hadir setelah itu, maka ia shalat 2 rakaat” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/301]).Qatadah juga mengatakan:من فاتته صلاة يوم الفطر صلى كما يصلي الإمام“Orang yang terlewat shalat di hari Idul Fitri maka ia shalat sebagaimana shalatnya imam (ulil amri)” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf [3/300]). Yaitu 2 raka’at. Perkataan semisal juga diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i dan Hammad bin Salamah. Inilah pendapat yang rajih karena merupakan praktek dan pendapat jumhur salaf, dan juga merupakan jumhur ulama.Pendapat kedua: 4 rakaatDiantara dalilnya adalah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu:من فاته العيد فليصل أربعا، ومن فاتته الجمعة فليصل أربعا“Barangsiapa yang terlewat shalat Id maka kerjakanlah shalat 4 rakaat. Barangsiapa yang terlewat shalat Jum’at maka kerjakanlah shalat 4 rakaat” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 5850).Ini juga adalah pendapat dari Sufyan Ats Tsauri rahimahullah. Namun Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (3/121) mengatakan bahwa riwayat Ibnu Mas’ud ini lemah karena munqathi’.Namun praktik shalat Id 4 rakaat ini diberi kelonggaran oleh sebagian ulama. Barangsiapa yang mempraktikkannya maka tidak kita ingkari. Ibnu Qudamah mengatakan:فهو مخير، إن شاء صلاها أربعا، إما بسلام واحد ، وإما بسلامين “Orang yang terlewat shalat Id, boleh memilih. Kalau ia ingin, ia boleh mengerjakan shalat 4 rakaat. Boleh dengan satu salam atau juga dengan 2 salam” (Al Mughni, 2/289).Baca Juga: Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan TakbiranJumlah TakbirKetika shalat Id bertakbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, atau 5 kali pada rakaat kedua. Takbir ini dinamakan takbir zawaid (tambahan). Hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Maliki. Dalilnya hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata:أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكبر في الفطر والأضحى: في الأولى سبع تكبيرات، وفي الثانية خمساً، سوى تكبيرتي الركوع“Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua, tidak termasuk takbir untuk rukuk” (HR. Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.639).Ulama sepakat bahwa 5 takbir di rakaat kedua tidak termasuk takbir intiqal (ketika bangun dari sujud). Sehingga total takbir di awal rakaat kedua adalah 6 takbir. Namun ulama khilaf apakah 7 takbir di rakaat pertama itu termasuk takbiratul ihram ataukah tidak ternasuk. Madzhab Hambali mengatakan 7 takbir sudah termasuk takbiratul ihram. Yaitu 1 takbiratul ihram, dan 6 takbir tambahan. Dalam matan Al Akhshar disebutkan:يكبر في الأولى بعد الإستفتاح و قبل التعوذ و القراءة ستا“Bertakbir di rakaat pertama setelah membaca istiftah dan sebelum membaca ta’awwudz dan Al Fatihah, sebanyak 6 takbir”.Ini juga merupakan pendapat madzhab Maliki.Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa 7 takbir di rakaat pertama itu tidak termasuk takbiratul ihram. Sehingga 1 takbiratul ihram, dan 7 takbir tambahan, total ada 8 takbir. Ini juga yang dirajihkan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan, beliau berkata:كما مر في الحديث سبع بعد تكبرة الإحرام و خمسة بعد تكبرات الإنتقال في الركعة الثانية“Sebagaimana disebutkan dalam hadits, 7 takbir setelah takbiratul ihram dan 5 takbir setelah takbir intiqal di rakaat kedua” (Sumber: klik disini).Ini pendapat yang lebih kami condongi, wallahu a’lam.Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari RayaMengangkat Tangan Ketika TakbirJumhur ulama dari madzhab Hambali, Syafi’i dan Hanafi, menganjurkan mengangkat tangan ketika setiap kali takbir dalam shalat Id. Mereka berdalil dengan keumuman hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu,إذا صلَّى كبَّر ورفَع يدَيهِ، وإذا أراد أن يركَع رفَع يدَيهِ، وإذا رفَع رأسَه من الرُّكوعِ رفَع يدَيهِ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat ketika beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, beliau mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk beliau mengangkat kedua tangannya” (HR. Al Bukhari, no. 737).Juga keumuman hadits Wail bin Hujr radhiallahu’anhu, ia berkata:رأيتُ رسول الله – صلَّى الله عليه وسلَّم – يرفع يدَيْه مع التكبير“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir” (HR. Ahmad [4/316], dihasankan Al Albani dalam Ashl Sifati Shalatin Nabi [1/195]).Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ini pendapat yang rajih, insyaAllah.Sebagian ulama berpendapat tidak disyariatkan mengangkat tangan dalam takbir zawaid karena tidak ada dalil yang mendasarinya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Sufyan Ats Tsauri, dan dikuatkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.Surat Yang DibacaRasulullah Shallallahu’alahi Wasallam biasanya membaca surat Al A’laa dan Al Ghasiyah terutama jika hari Id jatuh pada hari Jum’at, atau terkadang juga surat Qaf dan Al Qamar.Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, ia berkata:كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في العيدينِ وفي الجُمُعةِ: بـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى، وهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الغَاشِيَةِ، وربَّما اجتمعَا في يومٍ واحدٍ، فيقرأ بهما“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Id dan shalat Jum’at biasa membaca “Sabbihisma Rabbikal a’laa” (surat Al A’laa) dan “Hal ataaka hadiitsul ghasyiyah” (surat Al Ghasyiyah). Dan terkadang hari Id bersamaan dengan hari Jum’at, beliau membaca surat tersebut” (HR. Muslim no. 878).Dari Abu Waqid Al Laitsi radhiallahu’anhu, ia berkata:كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقرأُ في الفِطرِ والأضحى بـق واقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha membaca surat Qaf dan surat “iqtarabatis saa’ah” (surat Al Qamar)” (HR. Muslim no. 891).Dianjurkan membaca surat-surat di atas dalam rangka meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun boleh juga membaca surat-surat lain dari Al Qur’an.Baca Juga: Puasa Arofah Ikut Siapa?Khutbah IdAsalnya dalam shalat Id disyariatkan khutbah setelahnya. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:شهدتُ العيد مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم، فكلهم كانوا يُصَلُّون قبل الخُطبة“Aku ikut shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum. Mereka semua shalat sebelum khutbah” (HR. Bukhari no.962, Muslim no.884).Melaksanakan khutbah dan mendengarkan khutbah hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh pada keabsahan shalat Id jika meninggalkannya. Ini adalah kesepakatan ulama 4 madzhab. Beradasarkan hadits:إنَا نخطب، فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب“Aku (Rasulullah) akan berkhutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan, silakan. Siapa yang ingin pergi, juga silakan” (HR. Abu Daud no.1155, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 2289).Andaikan khutbah Id itu wajib, maka akan diwajibkan pula untuk mendengarkannya.Adapun ketika shalat Id dilakukan di rumah, sebagian ulama tetap menganjurkan untuk ada khutbah, ketika dilakukan secara berjama’ah di rumah. Dalilnya, mereka mengqiyaskan dengan shalat Id dilapangan. Dalam kitab Mughnil Muhtaj (1/589) disebutkan: ويسن بعدهما خطبتان للجماعة تأسيا به – صلى الله عليه وسلم – وبخلفائه الراشدين، ولا فرق في الجماعة بين المسافرين وغيرهم“Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. Tidak ada perbedaan antara jama’ah musafir maupun selain mereka”. Namun, wallahu a’lam, yang lebih tepat dalam hal ini adalah tidak ada khutbah ketika shalat Id dilakukan di rumah. Sebagaimana praktek para salaf yang telah disebutkan riwayat-riwayatnya, dari Anas bin Malik, Ma’mar bin Abdillah, Ikrimah, Atha’, Qatadah, Ibrahim An Nakha’i dan lainnya, tidak menyebutkan bahwa mereka melakukan khutbah ketika tertinggal shalat Id atau ketika melakukan shalat Id di rumah. Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:فإنَّ صلاةَ العيد إذا تعذَّرت إقامتُها لمانعٍ، كما في هذه الأيام، فحكمُها هو حكمُ مَن فاتته هذه الصَّلاة، أعني صلاةَ العيد . وللعلماء في ذلك مذاهب، قيلَ: يُصلِّيها ركعتين، وقيلَ: أربعًا.وقيلَ: يُصلِّيها على صفتها، وهو الصَّحيح، أي: يُصلِّيها ركعتين، ويُكبِّر التَّكبيرات الزَّوائد، ويجهرُ فيها بالقراءة ولا يخطب، كما هو الشَّأن في كلِّ عبادة مقضيَّة، أنَّها تؤدَّى على صفتها، وتُصلَّى فرادى وجماعة.ويدلُّ لذلك فعلُ أنسٍ بن مالك -رضي الله عنه- أنَّه إذا فاتته صلاةُ العيد جمعَ أهله وبنيه، ثم قامَ عبدُ الله بن أبي عتبة مولاه فصلَّى بهم ركعتين، يكبرُ فيهما، كصلاة أهل المصر وتكبيرهم“Shalat Id ketika tidak bisa dilakukan (secara normal) karena ada penghalang, sebagaimana kondisi sekarang ini, maka hukumnya sama dengan hukum orang yang terlewat shalat Id. Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama mengatakan: shalat dua rakaat. Sebagian lagi mengatakan: shalat 4 raka’at. Sebagian lagi mengatakan: shalat sebagaimana tata cara asalnya. Inilah pendapat yang tepat. Yaitu shalat dua raka’at, bertakbir dengan takbir zawaid, mengeraskan suara bacaannya, dan tidak ada khutbah. Sebagaimana tata cara semua ibadah yang di-qadha, maka dikerjakan sebagaimana tata cara asalnya. Boleh dikerjakan secara sendirian, boleh juga berjama’ah.Ini ditunjukkan oleh perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwasanya ketika ia terlewat shalat Id, maka beliau mengumpulkan istrinya dan anaknya, kemudian Abdullah bin Abi Utbah pembantu beliau mengimami mereka shalat dua raka’at. Ia bertakbir (zawaid) dalam shalatnya, sebagaimana shalat dan takbirnya penduduk kota (yang tidak sedang safar)” (Sumber: https://sh-albarrak.com/article/18234).Tidak Ada Shalat Qabliyah Dan Ba’diyahTidak ada shalat khusus sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat Id. Dalilnya hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:أن النبي – صلى الله عليه وسلم – صلى يوم الفطر ركعتين، لم يُصَلِّ قبلَها ولا بعدها“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam shalat di hari Idul Fitri dua rakaat tanpa menyambung dengan shalat sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari no. 989).Baca Juga: Hanya Ada Dua Hari Raya dalam IslamUrutan Cara Shalat Id di RumahDari uraian di atas, kesimpulan urutan tata cara shalat Id ketika dikerjakan di rumah adalah sebagai berikut: Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka orang-orang menempatkan diri pada posisi imam dan makmum sebagaimana dalam shalat jama’ah. Imam memerintahkan para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Namun shalat Id di rumah boleh juga dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak ada shalat qabliyah Tidak ada adzan atau iqamah Tidak ada ucapan “ash shalatu jami’ah” Niat shalat Id dalam hati, tidak perlu dilafalkan Takbiratul ihram (1 kali) Takbir zawaid (7 kali) Membaca doa istiftah Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah Mengucapkan “amiin” Membaca surat Al A’laa, atau boleh juga surat yang lain Takbir intiqal menuju rukuk …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai sujud kedua. Bangkit dari sujud sambil takbir intiqal Takbir zawaid (5 kali) Membaca ta’awwudz Membaca basmalah Membaca Al Fatihah …. dan seterusnya sama seperti shalat biasanya sampai salam Membaca dzikir setelah shalat dan tidak ada khutbah Demikian pemaparan singkat mengenai tata cara shalat Id ketika dilakukan di rumah. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu waliyyut taufik was sadaad.Baca Juga: Ucapan Selamat pada Hari Raya Idul Fitri**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama

Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  
Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  


Inspirasi dari Nabi Tentang Adab Berdebat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid #NasehatUlama       Salah satu adab berdebat tentunya adalah mendengar dengan seksama. Dan adab itu dapat menawan hati. Adab dapat menawan hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdebat dengan ‘Utbah bin Rabi’ah, salah seorang pembesar di kaumnya. Suatu hari ‘Utbah duduk di tempat pertemuan kaum Quraisy, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di masjid sendirian, yakni di Masjidil Haram. ‘Utbah lalu berkata, “Wahai kaum Quraisy, bagaimana jika aku menemui Muhammad untuk berbicara dengannya, dan menawarkan kepadanya beberapa hal, barangkali dia mau menerima sebagiannya? Lalu kita dapat memberi apa yang dia mau, agar dia dapat berhenti mengganggu kita.” Perkataan ini mereka sepakati ketika Hamzah baru masuk Islam. Dan mereka melihat pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin bertambah Mereka menjawab, “Baik wahai Abu Walid (panggilan ‘Utbah), pergi dan bicaralah dengannya!” Maka ‘Utbah pergi menghadap beliau. ‘Utbah pun duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai keponakanku, Kamu telah mengetahui bahwa dirimu berasal dari keluarga yang dipercaya dan kedudukan nasab yang tinggi. Dan kamu telah datang pada kaummu dengan perkara yang agung; Dengan perkara itu kamu pecah belah kesatuan mereka, kamu anggap bodoh para pemimpin mereka, kamu cela sesembahan dan agama mereka, dan kamu anggap kafir nenek moyang mereka. Maka dengarkanlah, aku akan menawarkan beberapa perkara untuk kamu pertimbangkan Barangkali kamu dapat menerima sebagiannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” Tentu beliau memanggil dengan kun-yahnya…untuk menghormati dan menghargai ‘Utbah, orang yang memiliki kedudukan ini. Beliau bersabda, “Katakanlah wahai Abu al-Walid, aku akan mendengarkan…” ‘Utbah berkata, “Wahai keponakanku,..jika dengan perkara yang kamu bawa ini kamu menginginkan harta, kami akan mengumpulkan harta kami untukmu, sehingga kamu menjadi paling kaya di antara kami. Jika dengannya kamu ingin kehormatan, maka kami akan menjadikanmu pembesar kami, sehingga kami tidak akan mengambil keputusan tanpa persetujuanmu. Jika kamu ingin kekuasaan, maka kami akan menjadikanmu penguasa kami. Dan jika yang mendatangimu itu adalah penampakan yang kamu lihat, -yakni jin yang menampakkan diri dan mengikutimu- yang tidak dapat kamu lawan, maka kami akan mencarikanmu pengobatan…dan kami akan mengerahkan harta kami hingga kamu dapat sembuh,..karena mungkin jin itu dapat menguasai seseorang hingga ia diobati.”… Ketika ‘Utbah selesai berbicara, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya, Maka beliau bertanya, “Apakah kamu sudah selesai wahai Abu al-Walid?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Kalau begitu dengarkan aku.” Dia menjawab, “Baiklah.” Ini adalah hal yang harus dia lakukan. Karena Rasulullah telah mendengarkannya, maka dia juga harus mendengarkan beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Bismillahirrahmanirrahim Haa miim…Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui. Yang membawa berita gembira dan yang membawa peringatan, tetapi kebanyakan mereka berpaling, tidak mau mendengarkan. Mereka berkata: “Hati kami berada dalam keadaan tertutup dari apa yang kamu ajak kami kepadanya…” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus membaca surat ini kepadanya. Dan ketika ‘Utbah mendengarnya, ia terdiam, Dan meletakkan dua tangannya di belakang punggungnya bersandar pada kedua tangannya itu, seraya mendengarkan Rasulullah dengan seksama. Dalam ayat-ayat ini terkandung ancaman; “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud’.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat ini sampai selesai, Dan ketika membaca surat ini beliau bersujud pada ayat sajdah di dalamnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu telah mendengarnya wahai Abu al-Walid? Maka itulah ancaman bagimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan terlebih dahulu kemudian baru berbicara. Beliau menjadikan kemampuan mendengar sebagai perantara untuk berdakwah, sehingga lawan debatnya mau tidak mau harus mendengarkan juga. Dan…Inilah adab yang sangat kita butuhkan, yaitu adab seorang pendebat dalam mendengarkan lawan debatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan ucapan ‘Utbah……dengan seksama. Dan menampakkan perhatian kepadanya. Dan barangsiapa yang dapat mendengarkan dengan baik, maka ia dapat membantah dengan baik. ‘Utbah sangat tertarik untuk mendengarkan…karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendengar dengan baik. Inti dari adab adalah memahami dan mendengarkan lawan bicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kesalahan apa yang dibawa ‘Utbah, namun beliau ingin mendengarkan terlebih dahulu seluruh perkataannya, agar beliau dapat membantahnya. Dan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, beliau bertanya, “Apakah kamu telah selesai wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah selesai berbicara wahai Abu al-Walid?” “Apakah kamu telah mengatakan seluruh yang ingin kamu katakan?” Metode ini sangat berguna, bermanfaat, dan singkat. Dan dengan ini kamu dapat memahami apa yang ingin dikatakan lawan bicara. ================================================================================ مِنْ آدَابِ الحِوَارِ طَبْعًا الْإِصْغَاءُ وَحُسْنُ الِاسْتِمَاعِ وَالْأَدَبُ يَأْسِرُ الْأَدَبُ يَأْسِرُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِقَاشِهِ مَعَ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ وَكَانَ سَيِّدًا فِي قَوْمِهِ قَالَ يَوْمًا وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَادِي قُرَيْشٍ وَنَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ وَحْدَهُ مَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُمْ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَلَا أَقُومُ إِلَى مُحَمَّدٍ فَأُكَلِّمَهُ ؟ وَأَعْرِضَ عَلَيْهِ أُمُوْرًا لَعَلَّهُ يَقْبَلُ بَعْضَهَا ؟ فَنُعْطِيَهُ أَيَّهَا شَاءَ وَيَكُفَّ عَنَّا ؟ وَكَانَ هَذَا الْكَلَامُ قَالُوا حِينَ أَسْلَمَ حَمْزَةُ وَرَأَوْا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُونَ وَيَكْثُرُونَ فَقَالُوا بَلَى يَا أَبَا الْوَلِيدِ قُمْ إِلَيْهِ فَكَلِّمْهُ فَقَامَ إِلَيْهِ عُتْبَةُ حَتَّى جَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنَّكَ مِنَّا حَيْثُ قَدْ عَلِمْتَ مِنَ الثِّقَةِ فِي الْعَشِيرَةِ وَالْمَكَانِ فِي النَّسَبِ وَإِنَّكَ قَدْ أَتَيْتَ قَوْمَكَ بِأَمْرٍ عَظِيمٍ فَرَّقْتَ بِهِ جَمَاعَتَهُمْ وَسَفَّهْتَ بِهِ أَحْلَامَهُمْ وَعِبْتَ بِهِ آلِهَتَهُمْ وَدِينَهُمْ وَكَفَّرْتَ بِهِ مَنْ مَضَى مِنْ آبَائِهِمْ فَاسْمَعْ مِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْكَ أُمُورًا تَنْظُرُ فِيهَا لَعَلَّكَ تَقْبَلُ مِنَّا بَعْضَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ طَبْعًا التَّكْنِيَةُ هَذِهِ فِيهَا يَعْنِي تَقْدِيرٌ مُرَاعَاةٌ لِهَذَا الرَّجُلِ صَاحِبِ الْمَكَانَةِ قَالَ قُلْ يَا أَبَا الْوَلِيدِ أَسْمَعُ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنْ كُنْتَ إِنَّمَا تُرِيدُ بِمَا جِئْتَ بِهِ مِنْ هَذَا الْأَمْرِ مَالًا جَمَعْنَا لَك مِنْ أَمْوَالِنَا حَتَّى تَكُونَ أَكْثَرَنَا مَالًا وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ بِهِ شَرَفًا سَوَّدْنَاكَ عَلَيْنَا حَتَّى لَا نَقْطَعَ أَمْرًا دُوْنَكَ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ مُلْكًا مَلَّكْنَاكَ عَلَيْنَا وَإِنْ كَانَ هَذَا الَّذِي يَأْتِيكَ رَئِيًّا تَرَاهُ يَعْنِي تَابِعًا مِنَ الْجِنِّ يَتَرَاءَى لَكَ لَا تَسْتَطِيعُ رَدَّهُ عَنْ نَفْسِكَ طَلَبْنَا لَكَ الطِّبَّ وَبَذَلْنَا فِيهِ أَمْوَالَنَا حَتَّى نُبْرِئَكَ مِنْهُ فَإِنَّهُ رُبَّمَا غَلَبَ التَّابِعُ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُدَاوَى مِنْهُ فَلَمَّا فَرَغَ عُتْبَةُ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَمِعُ مِنْهُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاسْمَعْ مِنِّي قَالَ أَفْعَلُ هَذَا شَيْءٌ فَرَضَ نَفْسَهُ مَا دَامَ اِسْتَمَعَ إِلَيْهِ لَا بُدَّ الْآخَرُ أَنْ يَسْتَمِعَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حم تَنْزِيْلٌ مِنَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا فَأَعْرَضَ أَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ وَقَالُوا قُلُوبُنَا فِي أَكِنَّةٍ مِمَّا تَدْعُوْنَآ إِلَيْهِ وَمَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْهِ فَلَمَّا سَمِعَ عُتْبَةُ أَنْصَتَ وَأَلْقَى يَدَيْهِ خَلْفَ ظَهْرِهِ مُعْتَمِدًا عَلَيْهِمَا يَسْتَمِعُ مِنْهُ وَفِي الْآيَاتِ وَعِيدٌ فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنْذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي قِرَاءَتِهِ أَكْمَلَ الْقِرَاءَةَ وَفِي هَذِهِ السُّورَةِ سَجَدَ فِي مَوْضِعِ السَّجْدَةِ ثُمَّ قَالَ قَدْ سَمِعْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ مَا سَمِعْتَ ؟ فَأَنْتَ وَذَاكَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اِسْتَمَعَ أَوَّلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَ الْإِنْصَاتَ وَسِيْلَةً لِلدَّعْوَةِ وَكَان لاَ بُدَّ لِلْمُقَابِلِ أَنْ يُنْصِتَ وَ هَذَا الْأَدَبُ نَحْتَاجُهُ جِدًّا اسْتِمَاعُ الْمُحَاوِرِ لِمُحَاوِرِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَابَعَ عُتْبَةَ بِاعْتِنَاءٍ وَأَظْهَرَ لَهُ الْإِنْصَاتَ وَمَنْ أَحْسَنَ الِاسْتِمَاعَ أَحْسَنَ الرَّدَّ وَقَدْ تَشَوَّقَ عُتْبَةُ لِلسَّمَاعِ بَعْدَ هَذَا الْإِنْصَاتِ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسُ الْأَدَبِ حُسْنُ الْفَهْمِ وَالتَّفَهُّمُ وَالْإِصْغَاءُ لِلْمُتَكَلِّمِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ بُطْلَانَ مَا جَاءَ بِهِ عُتْبَةُ لَكِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَسْتَفْرِغَ مَا لَدَيْهِ لِيَرُدَّ عَلَيْهِ وَقَبْلَ مَا يَتَكَلَّمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ أَقَدْ فَرَغْتَ يَا أَبَا الْوَلِيدِ ؟ قُلْتَ كُلَّ مَا عِنْدَكَ ؟ خَلَاص ؟ هَذَا أَجْدَى وَأَنْفَعُ وَأَخْصَرُ وَأَفْيَدُ وَتَفْهَمُ مَاذَا يَقُولُ الْخَصْمُ  

Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid

Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah

Macam-Macam “Rasa Takut” Dalam Pelajaran Tauhid

Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah
Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah


Rasa takut (khauf/خوف) dibahas dalam pembahasan tauhid karena ada “rasa takut” yang terkait dengan tauhid yang merupakan hak Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa menunaikan hak Allah adalah tujuan utama manusia diciptakan dan tugas utama manusia di muka bumi.Terdapat beberapa ayat sebagai dalil yang menjelaskan rasa takut kepada Allah.Allah berfirman,وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ ﴿٤٦﴾ فَبِأَيِّ آلَاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ ﴿٤٧﴾ ذَوَاتَا أَفْنَانٍ“Orang yang takut pada Allah akan mendapatkan dua surga. Maka nikmat Rabb kamu yang manakah yang kamu dustakan? Kedua surga itu mempunyai pohon-pohonan dan buah-buahan” (QS. Ar-Rahman: 46-48).Allah juga berfirman,فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS. Al-Maidah: 44).Demikian juga setan menakut-nakuti manusia untuk menghalangi mereka dari melaksanakan tauhid dan menunaikan hak Allah di muka bumi.Allah berfirman,إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al-Imran: 175).Berikut beberapa macam khauf dalam pelajaran tauhid:1. Takut Thabi’iy (tabiat)Yaitu takut secara naluri manusia seperti takut kepada musuh yang kuat, takut hewan buas dan takut dengan api yang tidak terkendali. Hal ini bukanlah jenis takut ibadah dan tidak menafikan keimanan.Bahkan seorang mukmin bisa takut jenis ini sebagaimana takutnya Musa tatkala membunuh seorang penduduk Mesir dan dicari oleh pasukan Fir’aun.Allah berfirman,فأصبح في المدينة خائفا يترقب“Karena itu, jadilah Musa di kala itu merasa takut menunggu-nunggu dengan takut khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).Takut jenis ini tidak tercela jika jelas sebabnya, akan tetapi jika sekedar wahm (sangkaan yang tidak kuat) dan sebabnya lemah (tidak mungkin) maka ini tercela karena pelakunya adalah pengecut.2. Takut MaksiatYaitu rasa takut yang menyebabkan meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Rasa takut yang kepada manusia/makhluk yang menyebabkan ia melakukan kemaksiatan. Hal ini haram dan tercela.Contohnya:Disuruh mencurangi laporan keuangan oleh atasan bosnya, ia lakukan hal tersebut karena takut pada bosnya.3. Takut IbadahYaitu takut kepada Allah disertai dengan rasa pengagungan, perendahan diri dan ketundukan kepada Allah yang melazimkan muncul rasa takwa.Hal ini dibagi dua:Pertama: terpujiApabila menimbulkan rasa takut yang mencegahnya melakukan kemaksiatan.Kedua: tercelaApabila rasa takut kepada Allah yang berlebihan dan menyebabkan ia putus asa dari rahmat Allah.4. Takut “sir” (tersembunyi) yang termasuk syirik akbarYaitu takut kepada selain Allah berupa takut berhala, takut kepada manusia/makhluk yang jauh jaraknya (tidak ada di tempat), takut kalau makhluk tersebut bisa membuatnya terkena hal yang berbahaya. Ia berkeyakinan bahwa makhluk tersebut bisa memberikan manfaat dan bahaya dengan aqidah yang tidak benar.Misalnya: – Takut lewat pohon angker (padahal pohon tidak bisa memberi manfaat dan madharat)– Takut terhadap keris pusaka apabila tidak diperlakukan dengan baik semisal disimpan ditempat khusus– Takut pakai baju berwarna hijau ke suatu tempat, karena jin akan mengganggu yang berwarna hijauHushulul Ma’muulBaca juga: Istiqamah di atas Tauhid Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Solusi Masalah Negeri Adalah Mengaji Tauhid? Masak Sih? @ Yogyakarta tercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pembagian Kafir, Qs 19 33, Arti Bersyukur Dalam Islam, Nabi Isa Diangkat Menjadi Rasul Pada Usia, Penulisan Subhanallah

Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Halalkah Penghasilan dari Bermain Musik?

Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Sebagian orang mencari penghasilan dari bermain musik. Namun bagaimana hukum musik dalam Islam dan bagaimana hukum penghasilannya?Hukum musikAllah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan “lahwal hadis” untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya adalah al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, dan Ikrimah rahimahumullah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah,عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (Lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas).Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga mengatakan,نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير“Ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr dianggap halal” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir no. 5672. Dihasankan oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 262; bahkan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih At Targhib no. 3665).Hadits-hadits ini tegas menjelaskan tentang haramnya musik. Dan ini merupakan pendapat dari ulama empat madzhab. Ibnu Shalah rahimahullah (wafat 643 H), ulama besar Syafi’iyyah, berkata,وَأما اباحة هَذَا السماع وتحليله فَليعلم أَن الدُّف والشبابة والغناء إِذا اجْتمعت فاستماع ذَلِك حرَام عِنْد أَئِمَّة الْمذَاهب وَغَيرهم من عُلَمَاء الْمُسلمين وَلم يثبت عَن أحد مِمَّن يعْتد بقوله فِي الْإِجْمَاع والاخلاف أَنه أَبَاحَ هَذَا السماع“Mengenai adanya anggapan bahwa nyanyian itu mubah dan halal, maka ketahuilah bahwa rebana, gitar, dan nyanyian itu jika bercampur menjadi satu, maka hukum mendengarkannya adalah haram menurut para imam madzhab dan seluruh ulama umat Islam selain mereka. Tidaklah benar ada ulama, yang pendapatnya yang diakui dalam ijma dan khilaf, yang membolehkan nyanyian semisal ini” (Fatawa Ibnu Shalah, 2: 500).Imam Al-Qurthubiy rahimahullah (wafat 671 H), ulama pakar tafsir dan ulama besar madzhab Maliki, berkata,“أما المزامير والأوتار والكوبة (الطبل) فلا يختلف في تحريم استماعها، ولم أسمع عن أحد ممن يعتبر قوله من السلف وأئمة الخلف من يبيح ذلك. وكيف لا يحرم! وهو شعار أهل الخمور والفسق ومهيج الشهوات والفساد والمجون، وما كان كذلك لم يشك في تحريمه، ولا تفسيق فاعله وتأثيمه“Adapun seruling, sitar, dan al-kuubah (gendang), maka tidak ada perselisihan mengenai keharaman mendengarkannya. Dan belum pernah saya mendengar ada yang membolehkannya di kalangan ulama yang didengarkan ucapannya dari para salaf dan khalaf. Maka bagaimana mungkin tidak haram? Dan alat-alat musik ini juga merupakan syiar para pemabuk, orang fasik, pecinta syahwat, orang-orang bobrok, dan cabul. Dan ini membuat keharamannya semakin tidak diragukan lagi, serta tidak ragu memvonis fasiq dan dosa bagi pelakunya” (Dikutip dari Hukmul Ghina wal Ma’azif, hal. 1).Alauddin Al-Kasani rahimahullah (wafat 587 H), ulama Hanafiyah, berkata,إظْهَارُ فِسْقٍ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَتَهُ كَالزِّنَا وَسَائِرِ الْفَوَاحِشِ الَّتِي هِيَ حَرَامٌ فِي دِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ سَوَاءٌ كَانُوا فِي أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ، أَوْ فِي أَمْصَارِهِمْ وَمَدَائِنِهِمْ وَقُرَاهُمْ، وَكَذَا الْمَزَامِيرُ وَالْعِيدَانُ، وَالطُّبُولُ فِي الْغِنَاءِ، وَاللَّعِبُ بِالْحَمَامِ، وَنَظِيرُهَا، يُمْنَعُونَ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ فِي الْأَمْصَارِ وَالْقُرَى؛ لِأَنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ حُرْمَةَ هَذِهِ الْأَفْعَالِ كَمَا نَعْتَقِدُهَا نَحْنُ“Mereka (para ulama) meyakini haramnya menampakkan kefasikan seperti zina yang merupakan perbuatan haram dalam agama. Dan mereka telah melarang perbuatan tersebut, baik di negeri-negeri kaum Muslimin maupun di negeri dan desa mereka. Demikian juga seruling-seruling, sitar, gendang untuk nyanyian, permainan musik di pemandian umum, semua ini sama dengan hal itu (kefasikan). Dan mereka telah melarang semua ini di kota-kota dan desa-desa. Karena mereka telah meyakini semua hal tersebut haram sebagaimana kami juga meyakininya” (Badai’us Shana’i, 7: 113-114).Al-Qarafi rahimahullah (wafat 684 H), ulama Malikiyah, berkata,وَلَا بَأْسَ بِالدُّفِّ وَالْكَبَرِ وَلَا يَجُوزُ الْغِنَاءُ فِي الْعُرْسِ وَلَا غَيْرِهِ إِلَّا كَمَا كَانَ يَقُولُ نسَاء الْأَنْصَار أَو الرجز الْخَفِيف مِنْ غَيْرِ إِكْثَارٍ“Tidak mengapa duff (rebana) dan al-kabar di acara pernikahan, dan tidak diperbolehkan alat musik baik di acara pernikahan maupun di luar acara pernikahan. Yang dibolehkan hanyalah apa yang dilakukan oleh sebagian wanita Anshar (yaitu bersyair) atau rajaz (semacam syair) yang ringan tanpa terlalu sering” (Adz Dzakhirah, 4: 400)Baca Juga: Musik Religi, Cara Keliru Untuk Menjadi ReligiusHukum penghasilan dari bermain musikDari uraian di atas, kita mengetahui hukum musik dalam pandangan Islam, yaitu para ulama menjelaskan bahwa musik adalah perkara yang diharamkan. Maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815. Dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa penghasilan dari bermain musik pun hukumnya haram. Ibnu Abdil Barr rahimahullah (wafat 463 H) mengatakan,من المكاسب المجتمع على تحريمها الربا ومهور البغاء والسحت والرشاوي وأخذ الأجرة على النياحة والغناء وعلى الكهانة وادعاء الغيب وأخبار السماء وعلى الرمز واللعب والباطل كله“Di antara profesi yang disepakati keharamannya adalah riba, upah melacur, uang suap, upah yang didapatkan karena menjadi tukang meratap, menyanyi dengan musik, menjadi dukun, mengaku-aku mengetahui masa depan dan berita-berita langit serta upah karena meniup seruling dan semua permainan yang sia-sia” (Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, 1: 444).An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) juga mengatakan,أجمع المسلمون على تحريم حلوان الكاهن لأنه عوض عن محرم ولأنه أكل المال بالباطل وكذلك أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء“Ulama kaum Muslimin sepakat tentang haramnya penghasilan dukun. Karena ia adalah upah dari pekerjaan haram. Dan ia termasuk memakan harta manusia dengan cara batil. Demikian juga ulama sepakat tentang haramnya penghasilan penyanyi dari nyanyiannya” (Syarah Shahih Muslim, 10: 231).Dari semua uraian di atas jelas dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari musik hukumnya haram.Jika musik haram mengapa banyak orang yang melakukannya?Mungkin muncul pertanyaan dari sebagian orang yang baru mengetahui tentang keharamana musik, yaitu: “jika musik haram, mengapa banyak orang yang bermain musik?”Sebagai Muslim, kita yakin bahwa sumber hukum dalam Islam dan patokan kebenaran adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun perbuatan mayoritas orang, bukanlah patokan kebenaran sama sekali. Apa yang diharamkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah tetaplah haram hukumnya, walaupun dilakukan oleh mayoritas orang. Demikian juga apa yang dihalalkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, maka itu halal, walaupun mayoritas orang tidak menyukainya.Oleh karena itu, Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) berkata,لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين“Janganlah Engkau menganggap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang rusak (agamanya)” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata,ولا يغتر الإنسانُ بكثرةِ الفاعلين لهذا الذي نُهينا عنه ممَّن لا يراعي هذه الآدابَ“Seorang manusia hendaknya tidak terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukan hal-hal terlarang, yaitu orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini” (Dinukil dari Al-Adabusy Syar’iyyah, 1: 163).Semoga Allah Ta’ala memberi taufik dan hidayah kepada kaum Muslimin yang masih menyukai musik dan juga mencari penghasilan dari bermain musik, untuk segera meninggalkannya. Dalam rangka mengharapkan ridha Allah Ta’ala.Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona
Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona


Bagaimana cara shalat Idul Adha di rumah? Banyak yang menanyakan hal ini karena ada yang sedang isoman. Begitu pula sebulan ini, ada lonjakan drastis kasus positif covid-19 di beberapa daerah sehingga pemerintah mengajak kaum muslimin untuk shalat di rumah saja untuk menekan penyebaran virus. Saran yang terbaik untuk menghadapi masalah ini adalah di rumah saja dahulu untuk beribadah. Daftar Isi tutup 1. KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH? 1.1. Alasan pertama: 1.2. Alasan kedua: 1.3. Alasan ketiga: 2. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 2.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 3. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 3.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 4. KHUTBAH IDUL ADHA KENAPA MEMILIH SHALAT IDUL ADHA KALI INI DI RUMAH?   Alasan pertama: Mengingat kaidah fikih, دَرْأُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.” Mafsadat: bisa tertular virus covid (apalagi varian delta yang cepat tertular) saat berkerumun ketika pelaksanaan shalat Idul Adha Manfaat: mengejar pahala shalat Idul Adha yang dihukumi sunnah (bukan wajib) Baca juga: Ketika Dua Mafsadat Bertabrakan   Alasan kedua:  Mengingat kaidah fikih, الفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ “Suatu yang wajib lebih utama daripada suatu yang sunnah.” Suatu yang wajib: menjaga jiwa (hifzhud diin). Menjaga jiwa termasuk dhoruriyatul khams, lima hal darurat yang mesti dijaga yaitu menjaga (1) agama (din), (2) jiwa, (3) keturunan, (4) akal, (5) harta. Suatu yang sunnah: shalat Id dihukumi sunnah menurut jumhur ulama. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ “Siapa yang tersibukkan dengan yang wajib dari yang sunnah dialah orang yang patut diberi udzur. Sedangkan siapa yang tersibukkan dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka dialah orang yang benar-benar tertipu.” (Fath Al-Bari, 11:343) Baca juga: Wajib Lebih Utama daripada Sunnah    Alasan ketiga: Ini menghormati keputusan para dokter yang pakar dalam menyikapi pandemi. Apalagi saat ini kasus covid-19 lagi melonjak tinggi, banyak yang isoman, dirawat di Rumah Sakit, hingga rumah sakit penuh, lantas tak sedikit yang meninggal dunia. Serahkanlah kepada ahlinya untuk masalah kesehatan seperti ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata, لاَ أَعْلَمُ عِلْمًا بَعْدَ الحَلاَلِ وَالحَرَامِ أَنْبَلُ مِنَ الطِّبِّ إِلاَّ أَنَّ أَهْلَ الكِتَابِ قَدْ غَلَبُوْنَا عَلَيْهِ “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebihberharga yaitu ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita.” (Siyar A’lam An-Nubala, 8:528, Darul Hadits) Baca juga: Hormati Keputusan para Dokter di Masa Pandemi Ini   Di masa melonjaknya kasus covid-19, para ahli sarankan 6M dijalankan: Mencuci tangan Memakai masker Menjaga jarak Menghindari kerumunan Membatasi mobilitas Menghindari makan bersama Ini adalah bagian dari ikhtiar sebagaimana perintah syariat pula dalam dalil berikut ini. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi) Baca juga: Khutbah Jumat Menyikapi Virus Corona   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ath-tha’un (wabah), kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “Wabah adalah azab yang Allah turunkan pada siapa saja yang Allah kehendaki. Namun, wabah itu dijadikan oleh Allah sebagai rahmat untuk orang beriman. Ketika terjadi wabah, siapa pun tinggal di dalam rumahnya dalam keadaan sabar, mengharap pahala dari Allah, ia tahu bahwa tidaklah wabah itu terkena melainkan dengan takdir Allah, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.” (HR. Ahmad, 6:251. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari) Baca juga: Diam di Rumah Saat Wabah   Walaupun kita juga tetap tawakal penuh kepada Allah agar diberi keselamatan. Dalam ayat disebutkan, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3) Baca juga: Buah dari Tawakal   Semoga syahid bagi yang meninggal dunia karena wabah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan ‘Adil Mursyid menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Baca juga: Mati Karena Virus Karena, Mati Syahid   PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   &lt;span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”&gt;&lt;/span&gt;   KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   — Gunungkidul, 8 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat id cara shalat idul adha cara shalat idul fitri corona covid-19 menyikapi virus corona virus corona

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi

Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona

Naskah Khutbah Idul Adha Hanya 10 Menit: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi

Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona
Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   <span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”></span>     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona


Khutbah Idul Adha kali ini menjelaskan mengenai solusi agar pandemi ini cepat selesai, sebenarnya bukan karena faktor berobat dan taat prokes semata, yang terpenting adalah tawakal dan pasrah kepada Allah. Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). 1.2. Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, 1.3. Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 1.4. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. 1.5. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 1.6. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. 1.7. Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: 2. Khutbah kedua 3. PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA 3.1. Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya 4. TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 4.1. Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut 5. KHUTBAH IDUL ADHA 5.1. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi 6. Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi Khutbah Pertama Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Innaa a’thainaakal-kautsar, fashollii li robbika wanhar, innaa syaaniaka huwal abtar. Jama’ah rahimani wa rahimakumullah, jama’ah yang senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah … Salah satu hikmah dari qurban adalah kita diajarkan pasrah dan tawakal kepada Allah. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim kala ia menjalankan wahyu untuk menyembelih putra kesayangannya (Ismail).   Coba kita perhatikan mulai dari surah Ash-Shaffat ayat 103, فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka rida dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Inilah surah Ash-Shaffat ayat 108.   Pelajaran penting dari kisah Nabi Ibrahim ini adalah: Kesulitan itu akan terlepas kalau kita mau pasrah kepada Allah, tawakal kepada-Nya. Sebenarnya saat ini kita hanya mementingkan sehat dan selamat dari penyakit. Namun, kebanyakan kita lupa bahwa yang bisa menyelamatkan kita dari virus berbahaya adalah Allah, bukan dokter, bukan lantaran obat, bukan lantaran mengonsumsi berbagai herbal, dan bukan lantaran vaksin semata. Ingat, yang memberikan kita keselamatan di masa pandemi ini adalah Allah. Yang menyembuhkan kita dari sakit adalah Allah. Hingga yang memberikan kita akhir hidup yang baik (husnul khatimah) adalah Allah. Semua itu butuh pasrah kepada Allah, wujudnya adalah lewat dzikir dan doa kita. Jadi, jangan hanya bergantung pada sebab prokes dan obat-obatan. Marilah kita bergantung kepada Allah yang akan mengangkat kesulitan kita. Semoga jadi pelajaran penuh manfaat. Semoga pandemi ini segera berakhir. Aquulu qoouli hadza, wastaghfirullaha lii, innahu huwas samii’ul ‘aliim.   Khutbah kedua Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Allahu Akbar. Walillahil hamd. Alhamdulillahi Robbil ‘aalamiin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad. Wal ‘ashr, Innal insaana lafii khusr, illalladziina aamanuu wa ‘amilush sholihaati wa tawaa-show bil haqqi wa ta-waashow bish shobr. Ayyuhan naas, ittaqullaha haqqa tuqootih. Allahummaghfir lil muslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al-ahyaa’ minhum wal amwaat. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirooti hasanah wa qinaa ‘adzaban naar. Bi rohmatika yaa arhamar roohimiin. Taqobbalallahu minna wa minkum. Wassalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.   — PENJELASAN SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Dr. Labib Najib di Channel Youtubenya Hukum shalat Id adalah sunnah muakkad. Shalat Id disunnahkan dilakukan berjamaah. Akan tetapi, shalat Id berjamaah bukan jadi syarat untuk shalat Id, artinya masih dibolehkan shalat Id sendirian. Shalat Id tidak disyaratkan dengan jumlah tertentu, juga shalat Id tidak disyaratkan dilakukan di masjid atau musala. Bagi yang shalat Id sendirian, maka tidak perlu memakai khutbah. Jika shalat Id dilakukan di rumah secara berjamaah (dengan istri dan anak-anak), disunnahkan untuk berkhutbah. Seandainya ada dua atau tiga orang di dalam rumah, masing-masing melakukan shalat Id sendiri-sendiri, maka tetap ada khutbah Id, karena maksud khutbah adalah sebagai nasihat. Waktu shalat Id di rumah adalah antara waktu terbit matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akan tetapi, disunnahkan untuk mengundur waktu shalat Id hingga matahari meninggi setinggi tombak (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit, pen.). Tata cara shalat Id di rumah sama seperti shalat Id pada umumnya.   TATA CARA SHALAT IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat. Shalat Idul Adha dimulai dengan niat (niatan shalat Id, cukup dalam hati) dan takbiratul ihram (ucapan “Allahu Akbar” di awal). Cara melakukan shalat Idul Adha sama dengan melakukan shalat lainnya. Setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah (istiftah) sebagaimana shalat lainnya. Setelah membaca doa iftitah, melakukan takbir tambahan (zawaid) sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama (selain takbir untuk takbiratul ihram dan takbir turun rukuk). Sedangkan pada rakaat kedua, melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali (selain takbir bangkit dari sujud dan takbir turun rukuk). Jika takbir tambahan (zawaid) ini hanya sunnah, sehingga kalau luput tidak mesti diulangi. Jika ada makmum yang masbuk saat takbir zawaid, cukup mengikuti sisa takbir yang ada tanpa qadha’. Setiap kali takbir zawaid disunnahkan mengangkat tangan. Setelah itu disunnahkan di antara dua takbir tambahan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri di bawah dada sebagaimana bersedekap setelah takbiratul ihram. Di antara takbir zawaid (tambahan), disunnahkan berhenti sejenak sekadar membaca satu ayat pertengahan. Saat itu bisa membaca takbir atau mengagungkan Allah. Yang paling bagus di antara takbir zawaid adalah membaca: SUBHANALLAH WAL HAMDU LILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR. Setelah takbir ketujuh pada rakaat pertama dan takbir kelima pada rakaat kedua tidak ada bacaan takbir dan dzikir. Setelah takbir zawaid, membaca surah Al-Fatihah. Setelah surah Al-Fatihah dianjurkan membaca surah Qaf pada rakaat pertama dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua, atau membaca surah Al-A’laa pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Bacaan surah saat shalat Idul Adha dikeraskan (jahr), begitu pula dengan bacaan takbir, sedangkan dzikir-dzikir lainnya dibaca lirih (sirr).   Mengenai Tata Cara Shalat Id di Rumah bisa dipelajari dari video berikut   &lt;span style=”display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;” data-mce-type=”bookmark” class=”mce_SELRES_start”&gt;&lt;/span&gt;     KHUTBAH IDUL ADHA Ringkasan dari Penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii Khutbah Idul Adha adalah sunnah setelah shalat Id. Khutbah Idul Adha ada dua kali khutbah, rukun dan sunnahnya sama dengan khutbah Jumat. Disunnahkan khutbah dengan mimbar, boleh juga berkhutbah dengan duduk. Khutbah pertama diawali dengan sembilan kali takbir. Khutbah kedua diawali dengan tujuh kali takbir. Rukun khutbah: (a) memuji Allah, (b) shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, (c) wasiat takwa kepada Allah, (d) membaca satu ayat, (e) berdoa. Jamaah disunnahkan mendengarkan khutbah. Akan tetapi, mendengarkan khutbah Idul Adha bukanlah syarat sahnya shalat Id. Baca juga: Naskah Khutbah Idul Adha 10 Menit di Rumah: Pasrah Kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Semoga Allah beri ilmu yang manfaat.   Silakan unduh Naskah Khutbah Idul Adha 1442 H: Pasrah kepada Allah di Masa Sulit Pandemi   Download   — Gunungkidul, 9 Dzulhijjah 1442 H Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscorona covid-19 kisah ibrahim menyikapi virus corona qurban tawakal virus corona

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid

Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ


Kalimat yang Membuat Setan Menjadi Lebih Kecil dari Lalat – Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid At-Tasmiyah (bacaan BISMILLAH) adalah perkara agung. Huruf Ba’ dalam kalimat (بِسْمِ اللهِ) adalah untuk memohon pertolongan dan keberkahan. Kalimat BISMILLAH ini disyariatkan untuk dibaca sebelum makan, minum, berhubungan suami istri (jima’), berkendara, dan termasuk zikir di pagi dan petang hari. Ia sangat berguna untuk menolak tipu daya dan was-was setan. Jika BISMILLAH dibaca, maka setan akan menjadi kerdil hingga menjadi seperti lalat. Dengan BISMILLAH, aurat akan terlindung dari pandangan jin. Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Setan telah bertekad untuk menyertai kita dalam harta dan keturunan kita. “Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak.” (QS. Al-Isra: 64) Oleh sebab itu disyariatkan berdoa: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA.” ketika seseorang hendak berhubungan suami istri (jima’). Dengan BISMILLAH, kemaluan akan terlindung dari gangguan setan. Anak keturunan akan terjaga dari tipu daya setan. Seorang muslim akan terjaga ketika keluar rumah. Makanan dan minumannya akan terlindung dari sentuhan setan. Setan akan terhalang untuk ikut ke dalam rumahnya, ketika bermalam, saat di tempat tidur, dan ketika makan dan minum. Kendaraan akan terlindung dari gangguan setan. Seorang muslim akan dikaruniai pasangan dan hewan tunggangan yang terbaik. Dengan BISMILLAH, tempat tinggal dan wadah-wadah akan terlindung. (Dalam hadits): “Tutuplah wadah, ikatlah tempat air, tutuplah pintu, dan rapatkanlah pintu-pintu.” “Tutuplah wadah-wadah, ikatlah tempat air, dan ucapkanlah BISMILLAH.” Tidak ada perkara yang berat di hadapan kalimat BISMILLAH. Terdapat kisah yang terjadi pada seorang sahabat yang bernama Abu Tamimah al-Hujaimi. Ia berkata, “Siapa yang pernah dibonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Lalu ia melanjutkan, “Aku pernah dibonceng Nabi di atas keledai, kemudian keledai itu terpeleset maka aku berkata, “Celakalah setan!” Yakni dia berkata ketika keledai itu terpeleset. Sahabat tersebut mencela setan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’” Yakni mencela setan tidak ada manfaatnya! Mencela setan tidak ada faidahnya! Namun apa yang bermanfaat? Beliau bersabda, “Janganlah kamu katakan, ‘Celakalah setan!’…Karena jika kamu mengatakan ‘Celakalah setan!’ maka setan akan menyombongkan diri; Dan ia akan berkata, ‘Aku telah mengalahkannya dengan kekuatanku’. Yakni setan akan merasa sombong. Namun jika kamu berkata, ‘BISMILLAH’ maka setan akan menjadi kerdil hingga ia menjadi lebih kecil daripada seekor lalat.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan ini adalah hadits yang shahih. ================================================================================ التَّسْمِيَةُ شَيْءٌ عَظِيمٌ بِسْمِ اللهِ الْبَاءُ هَذِهِ بَاءُ الِاسْتِعَانَةِ وَالتَّبَرُّكِ هَذِهِ بِسْمِ اللهِ تُشْرَعُ عِنْدَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَرُكُوبِ الدَّابَّةِ مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ وَلَهَا أَثَرٌ عَجِيبٌ فِي رَدِّ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَوَسْوَسَتِهِ فَإِنَّهَا إِذَا قِيْلَتْ تَتَصَاغَرُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَصِيرَ مِثْلَ الذُّبَابِ بِالتَّسْمِيَةِ تُصَانُ الْعَوْرَاتُ عَنْ أَعْيُنِ الْجِنِّ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ إِنَّ الشَّيْطَانَ تَعَهَّدَ أَنْ يُشَارِكَنَا فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالأَوْلَادِ وَلِذَلِكَ قَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا عِنْدَ الْجِمَاعِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْفُرُوجُ أَنْ يَمَسَّهَا الشَّيْطَانُ وَتُحْفَظُ الذُّرِّيَّةُ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُحْفَظُ الْمُسْلِمُ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنْ بَيْتِهِ وَيُحْفَظُ طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ أَنْ يَمَسَّهُ الشَّيْطَانُ وَيُمْنَعُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ لَهُ فِي بَيْتِهِ مَبِيتِهِ فِرَاشِهِ طَعَامِهِ شَرَابِهِ تُحْفَظُ الْمَرَاكِبُ أَنْ يَنَالَهَا الشَّيْطَانُ يُرْزَقُ الْمُسْلِمُ خَيْرَ زَوْجَتِهِ وَخَيْرَ دَابَّتِهِ بِالتَّسْمِيَةِ تُحْفَظُ الْمَنَازِلُ وَالْأَوَانِي غَطِّ الْإِنَاءَ أَوْكُوا السِّقَاءَ أَغْلِقِ الْبَابَ أَجِيْفُوا الْأَبْوَابَ غَطُّوا الْآنِيَةَ أَوْكُوا الأَسْقِيَةَ قُولُوا بِسْمِ اللهِ لَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَّةٌ لَطِيفَةٌ حَدَثَتْ لِصَحَابِيّ يُقَالُ لَهُ أَبُو تَمِيمَةَ الْهُجَيْمِيُّ يَقُولُ عَمَّنْ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ رَدِيفُهُ عَلَى حِمَارٍ فَعَثَرَ الْحِمَارُ فَقُلْتُ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي لَمَّا تَعَثَّرَ الْحِمَارُ سَبَّ الشَّيْطَانَ الصَّحَابِيُّ هَذَا فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ يَعْنِي سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ سَبُّهُ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ لَكِنَّ الَّذِي يَنْفَعُ قَالَ لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ تَعِسَ الشَّيْطَانُ تَعَاظَمَ الشَّيْطَانُ فِي نَفْسِهِ وَقَال صَرَعْتُهُ بِقُوَّتِي يَعْنِي الشَّيْطَانَ يَخْتَالُ فَإِذَا قُلْتَ بِسْمِ اللهِ تَصَاغَرَتْ إِلَيْهِ نَفْسُهُ الشَّيْطَانُ حَتَّى يَكُونَ أَصْغَرَ مِنْ ذُبَابٍ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Prev     Next