Tidak Salat, Tidak Puasa, dan Tidak Bayar Zakat karena Malas – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh

Jumhur (mayoritas) Ahlussunah berpendapat bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malasatau tidak berpuasa wajib, atau tidak haji, maka ia tidak dianggap kafir akibat tidak mengerjakan itu semua, karena lalai dan malas. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.Ada beberapa ulama dari kalangan para Sahabat dan generasi setelah mereka yang berpendapatbahwa orang yang tidak mengamalkan salah satu dari ibadah itu hukumnya kafir, dengan perbedaan masing-masing perinciannya. Adapun Umar radhiyallahu ‘anhu, yang terlihat dari pendapatnya bahwa orang yang tidak menunaikan hajipadahal ia mampu melakukannya dan memiliki kemampuan dari sisi harta dan badan, maka ia kafir. Umar berkata kepada para petugasnya di berbagai penjuru negeri untuk menulis perintahnya:“Barang siapa dari kaum muslimin yang memiliki kelapangan, tapi tidak pergi haji maka ia diwajibkan membayar jizyah.”Umar menambahkan, “Mereka bukan kaum muslimin! Mereka bukan kaum muslimin!” Sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud, juga mengafirkan orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malas.Namun ini menyelisihi pendapat mayoritas sahabat dan generasi setelahnyabahwa orang yang tidak mengerjakan suatu ibadah tanpa penolakan. Namun ia tidak melakukan zakat, puasa, atau haji karena lalai, maka ia tidak dianggap kafir. Tapi ada pula dari mereka yang berpendapat bahwa ia kafir (karena tidak zakat, puasa, dan haji). Yakni berbeda dengan yang meninggalkan salat.Jadi dapat kita katakan bahwa dalam perkara salat, mayoritas Ahlussunah menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas. Ada juga sebagian Ahlussunah yang tidak menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas.Adapun dalam rukun Islam amaliyah yang lain (zakat, puasa, dan haji), mayoritas Ahlussunah menganggap ia tidak kafir. Namun ada pula yang mengafirkannya. ==== جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا أَوْ مَنْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ مَنْ تَرَكَ الْحَجَّ فَإِنَّهُ لَا يُكَفَّرُ بِتَرْكِهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا لِأَنَّهُ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ إِنَّ مَنْ تَرَكَ بَعْضَ هَذِهِ أَنَّهُ كَافِرٌ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي هَذَا فَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ظَاهِرُ قَوْلِهِ أَنَّ تَرْكَ الْحَجِّ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَوُجُوْدِ الِاسْتِطَاعَةِ الْمَالِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ أَنَّهُ كُفْرٌ حَيْثُ قَالَ لِعُمَّالِهِ فِي الْأَمْصَارِ أَنْ يَكْتُبُوا لَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَمْ يَحُجُّوا أَنْ تُضْرَبَ عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةُ قَالَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ وَكَفَّرَ أَيْضًا بَعْضُ الصَّحَابَةِ كَابْنِ مَسْعُودٍ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهَذَا خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ فِي أَنَّ مَنْ تَرَكَهَا بِلَا امْتِنَاعٍ وَإِنَّمَا تَرَكَ الزَّكَاةَ أَوْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ تَرَكَ الْحَجَّ تَهَاوُنًا مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِكُفْرِهِ يَعْنِي عَلَى عَكْسِ مَسْأَلَةِ الصَّلَاةِ فَنَقُولُ إِذًا مَسْأَلَةُ الصَّلَاةِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى تَكْفِيرِ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهُنَاكَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَبَقِيَّةُ الثَّلَاثَةِ مِنْ أَرْكَانِ الْعَمَلِيَّةِ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ وَهُنَاكَ مَنْ كَفَّرَهُ

Tidak Salat, Tidak Puasa, dan Tidak Bayar Zakat karena Malas – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh

Jumhur (mayoritas) Ahlussunah berpendapat bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malasatau tidak berpuasa wajib, atau tidak haji, maka ia tidak dianggap kafir akibat tidak mengerjakan itu semua, karena lalai dan malas. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.Ada beberapa ulama dari kalangan para Sahabat dan generasi setelah mereka yang berpendapatbahwa orang yang tidak mengamalkan salah satu dari ibadah itu hukumnya kafir, dengan perbedaan masing-masing perinciannya. Adapun Umar radhiyallahu ‘anhu, yang terlihat dari pendapatnya bahwa orang yang tidak menunaikan hajipadahal ia mampu melakukannya dan memiliki kemampuan dari sisi harta dan badan, maka ia kafir. Umar berkata kepada para petugasnya di berbagai penjuru negeri untuk menulis perintahnya:“Barang siapa dari kaum muslimin yang memiliki kelapangan, tapi tidak pergi haji maka ia diwajibkan membayar jizyah.”Umar menambahkan, “Mereka bukan kaum muslimin! Mereka bukan kaum muslimin!” Sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud, juga mengafirkan orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malas.Namun ini menyelisihi pendapat mayoritas sahabat dan generasi setelahnyabahwa orang yang tidak mengerjakan suatu ibadah tanpa penolakan. Namun ia tidak melakukan zakat, puasa, atau haji karena lalai, maka ia tidak dianggap kafir. Tapi ada pula dari mereka yang berpendapat bahwa ia kafir (karena tidak zakat, puasa, dan haji). Yakni berbeda dengan yang meninggalkan salat.Jadi dapat kita katakan bahwa dalam perkara salat, mayoritas Ahlussunah menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas. Ada juga sebagian Ahlussunah yang tidak menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas.Adapun dalam rukun Islam amaliyah yang lain (zakat, puasa, dan haji), mayoritas Ahlussunah menganggap ia tidak kafir. Namun ada pula yang mengafirkannya. ==== جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا أَوْ مَنْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ مَنْ تَرَكَ الْحَجَّ فَإِنَّهُ لَا يُكَفَّرُ بِتَرْكِهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا لِأَنَّهُ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ إِنَّ مَنْ تَرَكَ بَعْضَ هَذِهِ أَنَّهُ كَافِرٌ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي هَذَا فَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ظَاهِرُ قَوْلِهِ أَنَّ تَرْكَ الْحَجِّ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَوُجُوْدِ الِاسْتِطَاعَةِ الْمَالِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ أَنَّهُ كُفْرٌ حَيْثُ قَالَ لِعُمَّالِهِ فِي الْأَمْصَارِ أَنْ يَكْتُبُوا لَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَمْ يَحُجُّوا أَنْ تُضْرَبَ عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةُ قَالَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ وَكَفَّرَ أَيْضًا بَعْضُ الصَّحَابَةِ كَابْنِ مَسْعُودٍ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهَذَا خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ فِي أَنَّ مَنْ تَرَكَهَا بِلَا امْتِنَاعٍ وَإِنَّمَا تَرَكَ الزَّكَاةَ أَوْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ تَرَكَ الْحَجَّ تَهَاوُنًا مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِكُفْرِهِ يَعْنِي عَلَى عَكْسِ مَسْأَلَةِ الصَّلَاةِ فَنَقُولُ إِذًا مَسْأَلَةُ الصَّلَاةِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى تَكْفِيرِ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهُنَاكَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَبَقِيَّةُ الثَّلَاثَةِ مِنْ أَرْكَانِ الْعَمَلِيَّةِ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ وَهُنَاكَ مَنْ كَفَّرَهُ
Jumhur (mayoritas) Ahlussunah berpendapat bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malasatau tidak berpuasa wajib, atau tidak haji, maka ia tidak dianggap kafir akibat tidak mengerjakan itu semua, karena lalai dan malas. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.Ada beberapa ulama dari kalangan para Sahabat dan generasi setelah mereka yang berpendapatbahwa orang yang tidak mengamalkan salah satu dari ibadah itu hukumnya kafir, dengan perbedaan masing-masing perinciannya. Adapun Umar radhiyallahu ‘anhu, yang terlihat dari pendapatnya bahwa orang yang tidak menunaikan hajipadahal ia mampu melakukannya dan memiliki kemampuan dari sisi harta dan badan, maka ia kafir. Umar berkata kepada para petugasnya di berbagai penjuru negeri untuk menulis perintahnya:“Barang siapa dari kaum muslimin yang memiliki kelapangan, tapi tidak pergi haji maka ia diwajibkan membayar jizyah.”Umar menambahkan, “Mereka bukan kaum muslimin! Mereka bukan kaum muslimin!” Sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud, juga mengafirkan orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malas.Namun ini menyelisihi pendapat mayoritas sahabat dan generasi setelahnyabahwa orang yang tidak mengerjakan suatu ibadah tanpa penolakan. Namun ia tidak melakukan zakat, puasa, atau haji karena lalai, maka ia tidak dianggap kafir. Tapi ada pula dari mereka yang berpendapat bahwa ia kafir (karena tidak zakat, puasa, dan haji). Yakni berbeda dengan yang meninggalkan salat.Jadi dapat kita katakan bahwa dalam perkara salat, mayoritas Ahlussunah menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas. Ada juga sebagian Ahlussunah yang tidak menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas.Adapun dalam rukun Islam amaliyah yang lain (zakat, puasa, dan haji), mayoritas Ahlussunah menganggap ia tidak kafir. Namun ada pula yang mengafirkannya. ==== جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا أَوْ مَنْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ مَنْ تَرَكَ الْحَجَّ فَإِنَّهُ لَا يُكَفَّرُ بِتَرْكِهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا لِأَنَّهُ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ إِنَّ مَنْ تَرَكَ بَعْضَ هَذِهِ أَنَّهُ كَافِرٌ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي هَذَا فَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ظَاهِرُ قَوْلِهِ أَنَّ تَرْكَ الْحَجِّ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَوُجُوْدِ الِاسْتِطَاعَةِ الْمَالِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ أَنَّهُ كُفْرٌ حَيْثُ قَالَ لِعُمَّالِهِ فِي الْأَمْصَارِ أَنْ يَكْتُبُوا لَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَمْ يَحُجُّوا أَنْ تُضْرَبَ عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةُ قَالَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ وَكَفَّرَ أَيْضًا بَعْضُ الصَّحَابَةِ كَابْنِ مَسْعُودٍ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهَذَا خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ فِي أَنَّ مَنْ تَرَكَهَا بِلَا امْتِنَاعٍ وَإِنَّمَا تَرَكَ الزَّكَاةَ أَوْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ تَرَكَ الْحَجَّ تَهَاوُنًا مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِكُفْرِهِ يَعْنِي عَلَى عَكْسِ مَسْأَلَةِ الصَّلَاةِ فَنَقُولُ إِذًا مَسْأَلَةُ الصَّلَاةِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى تَكْفِيرِ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهُنَاكَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَبَقِيَّةُ الثَّلَاثَةِ مِنْ أَرْكَانِ الْعَمَلِيَّةِ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ وَهُنَاكَ مَنْ كَفَّرَهُ


Jumhur (mayoritas) Ahlussunah berpendapat bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malasatau tidak berpuasa wajib, atau tidak haji, maka ia tidak dianggap kafir akibat tidak mengerjakan itu semua, karena lalai dan malas. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.Ada beberapa ulama dari kalangan para Sahabat dan generasi setelah mereka yang berpendapatbahwa orang yang tidak mengamalkan salah satu dari ibadah itu hukumnya kafir, dengan perbedaan masing-masing perinciannya. Adapun Umar radhiyallahu ‘anhu, yang terlihat dari pendapatnya bahwa orang yang tidak menunaikan hajipadahal ia mampu melakukannya dan memiliki kemampuan dari sisi harta dan badan, maka ia kafir. Umar berkata kepada para petugasnya di berbagai penjuru negeri untuk menulis perintahnya:“Barang siapa dari kaum muslimin yang memiliki kelapangan, tapi tidak pergi haji maka ia diwajibkan membayar jizyah.”Umar menambahkan, “Mereka bukan kaum muslimin! Mereka bukan kaum muslimin!” Sebagian sahabat seperti Ibnu Mas’ud, juga mengafirkan orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malas.Namun ini menyelisihi pendapat mayoritas sahabat dan generasi setelahnyabahwa orang yang tidak mengerjakan suatu ibadah tanpa penolakan. Namun ia tidak melakukan zakat, puasa, atau haji karena lalai, maka ia tidak dianggap kafir. Tapi ada pula dari mereka yang berpendapat bahwa ia kafir (karena tidak zakat, puasa, dan haji). Yakni berbeda dengan yang meninggalkan salat.Jadi dapat kita katakan bahwa dalam perkara salat, mayoritas Ahlussunah menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas. Ada juga sebagian Ahlussunah yang tidak menganggap kafir orang yang tidak salat karena lalai dan malas.Adapun dalam rukun Islam amaliyah yang lain (zakat, puasa, dan haji), mayoritas Ahlussunah menganggap ia tidak kafir. Namun ada pula yang mengafirkannya. ==== جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا أَوْ مَنْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ مَنْ تَرَكَ الْحَجَّ فَإِنَّهُ لَا يُكَفَّرُ بِتَرْكِهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا لِأَنَّهُ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى ذَلِكَ وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنَ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ إِنَّ مَنْ تَرَكَ بَعْضَ هَذِهِ أَنَّهُ كَافِرٌ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي هَذَا فَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ظَاهِرُ قَوْلِهِ أَنَّ تَرْكَ الْحَجِّ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَوُجُوْدِ الِاسْتِطَاعَةِ الْمَالِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ أَنَّهُ كُفْرٌ حَيْثُ قَالَ لِعُمَّالِهِ فِي الْأَمْصَارِ أَنْ يَكْتُبُوا لَهُ مَنْ وَجَدَ سَعَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ ثُمَّ لَمْ يَحُجُّوا أَنْ تُضْرَبَ عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةُ قَالَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ وَكَفَّرَ أَيْضًا بَعْضُ الصَّحَابَةِ كَابْنِ مَسْعُودٍ مَنْ تَرَكَ الزَّكَاةَ تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهَذَا خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ الصَّحَابَةِ فَمَنْ بَعْدَهُمْ فِي أَنَّ مَنْ تَرَكَهَا بِلَا امْتِنَاعٍ وَإِنَّمَا تَرَكَ الزَّكَاةَ أَوْ تَرَكَ الصِّيَامَ أَوْ تَرَكَ الْحَجَّ تَهَاوُنًا مِنْهُ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ بِكُفْرِهِ يَعْنِي عَلَى عَكْسِ مَسْأَلَةِ الصَّلَاةِ فَنَقُولُ إِذًا مَسْأَلَةُ الصَّلَاةِ الْجُمْهُورُ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى تَكْفِيرِ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَهُنَاكَ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ تَرَكَهَا تَهَاوُنًا وَكَسَلًا وَبَقِيَّةُ الثَّلَاثَةِ مِنْ أَرْكَانِ الْعَمَلِيَّةِ جُمْهُورُ أَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ وَهُنَاكَ مَنْ كَفَّرَهُ

Hukum Mencium Jenazah

Berkaitan dengan hukum apakah diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menunggang kudanya dari suatu tempat bernama Sunih hingga sampai dan masuk ke dalam masjid. Dia tidak berbicara dengan orang-orang, lalu dia menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia membuka tutup wajah beliau, lalu Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR. Bukhari no. 1241)Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencium orang yang sudah meninggal dunia (jenazah), yaitu bagi orang-orang yang memang boleh mencium orang tersebut ketika masih hidup dan melihat wajahnya.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal dunia karena Abu Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kerabat atau orang-orang yang mencintai si mayit tersebut ingin menciumnya, maka hal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah ‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)Maksud yang lebih jelas jika melihat dari konteks hadis ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini adalah dalil yang sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar tidaklah melakukan hal itu karena mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pensyarah hadis ini. Sehingga mereka pun berdalil akan bolehnya mencium jenazah dalam rangka tabarruk. Hal tersebut adalah keliru, karena konteks hadis menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan, bukan karena tabarruk. Seandainya karena tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat yang lainnya.Selain itu, seandainya kita terima argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu adalah dalam rangka tabarruk, maka itu pun seharusnya hanya berlaku khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berlaku untuk selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanHukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20).🔍 Situs Islam, Kafir Menurut Alquran, Shalat Di Pesawat, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Khasiat YasinTags: Fatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahgatwahukum mencium jenazahjenazahmencium jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah

Hukum Mencium Jenazah

Berkaitan dengan hukum apakah diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menunggang kudanya dari suatu tempat bernama Sunih hingga sampai dan masuk ke dalam masjid. Dia tidak berbicara dengan orang-orang, lalu dia menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia membuka tutup wajah beliau, lalu Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR. Bukhari no. 1241)Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencium orang yang sudah meninggal dunia (jenazah), yaitu bagi orang-orang yang memang boleh mencium orang tersebut ketika masih hidup dan melihat wajahnya.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal dunia karena Abu Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kerabat atau orang-orang yang mencintai si mayit tersebut ingin menciumnya, maka hal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah ‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)Maksud yang lebih jelas jika melihat dari konteks hadis ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini adalah dalil yang sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar tidaklah melakukan hal itu karena mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pensyarah hadis ini. Sehingga mereka pun berdalil akan bolehnya mencium jenazah dalam rangka tabarruk. Hal tersebut adalah keliru, karena konteks hadis menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan, bukan karena tabarruk. Seandainya karena tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat yang lainnya.Selain itu, seandainya kita terima argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu adalah dalam rangka tabarruk, maka itu pun seharusnya hanya berlaku khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berlaku untuk selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanHukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20).🔍 Situs Islam, Kafir Menurut Alquran, Shalat Di Pesawat, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Khasiat YasinTags: Fatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahgatwahukum mencium jenazahjenazahmencium jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah
Berkaitan dengan hukum apakah diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menunggang kudanya dari suatu tempat bernama Sunih hingga sampai dan masuk ke dalam masjid. Dia tidak berbicara dengan orang-orang, lalu dia menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia membuka tutup wajah beliau, lalu Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR. Bukhari no. 1241)Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencium orang yang sudah meninggal dunia (jenazah), yaitu bagi orang-orang yang memang boleh mencium orang tersebut ketika masih hidup dan melihat wajahnya.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal dunia karena Abu Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kerabat atau orang-orang yang mencintai si mayit tersebut ingin menciumnya, maka hal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah ‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)Maksud yang lebih jelas jika melihat dari konteks hadis ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini adalah dalil yang sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar tidaklah melakukan hal itu karena mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pensyarah hadis ini. Sehingga mereka pun berdalil akan bolehnya mencium jenazah dalam rangka tabarruk. Hal tersebut adalah keliru, karena konteks hadis menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan, bukan karena tabarruk. Seandainya karena tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat yang lainnya.Selain itu, seandainya kita terima argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu adalah dalam rangka tabarruk, maka itu pun seharusnya hanya berlaku khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berlaku untuk selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanHukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20).🔍 Situs Islam, Kafir Menurut Alquran, Shalat Di Pesawat, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Khasiat YasinTags: Fatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahgatwahukum mencium jenazahjenazahmencium jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah


Berkaitan dengan hukum apakah diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menunggang kudanya dari suatu tempat bernama Sunih hingga sampai dan masuk ke dalam masjid. Dia tidak berbicara dengan orang-orang, lalu dia menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia membuka tutup wajah beliau, lalu Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR. Bukhari no. 1241)Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencium orang yang sudah meninggal dunia (jenazah), yaitu bagi orang-orang yang memang boleh mencium orang tersebut ketika masih hidup dan melihat wajahnya.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal dunia karena Abu Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kerabat atau orang-orang yang mencintai si mayit tersebut ingin menciumnya, maka hal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah ‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)Maksud yang lebih jelas jika melihat dari konteks hadis ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini adalah dalil yang sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar tidaklah melakukan hal itu karena mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pensyarah hadis ini. Sehingga mereka pun berdalil akan bolehnya mencium jenazah dalam rangka tabarruk. Hal tersebut adalah keliru, karena konteks hadis menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan, bukan karena tabarruk. Seandainya karena tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat yang lainnya.Selain itu, seandainya kita terima argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu adalah dalam rangka tabarruk, maka itu pun seharusnya hanya berlaku khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berlaku untuk selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanHukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20).🔍 Situs Islam, Kafir Menurut Alquran, Shalat Di Pesawat, Sabda Rasulullah Tentang Anak, Khasiat YasinTags: Fatwa Ulamafikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahgatwahukum mencium jenazahjenazahmencium jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah

Dua Ilmu yang Wajib Menjadi Fokus Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dua ilmu paling penting yang hendaknya menjadi fokus penuntut ilmuadalah Ilmu Akidah dan Ilmu Fikih. Adapun Ilmu Akidah, maka sudah jelas betapa pentingnya perhatian terhadap akidah dan pelurusan keyakinan,serta pentingnya mengetahui kesesatan-kesesatan berbagai sekte dan para pemilik keyakinan yang menyeleweng,agar dapat dijauhi oleh seorang Muslim. Sedangkan Ilmu Fikih, maka ia berperan dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari.Lihatlah saja, dalam hal apa yang biasanya ditanyakan dan dimintai fatwa oleh orang-orang? Dengarkan program fatwa apa saja yang ada di siaran radio, televisi, atau di media lainnya.Mayoritas pertanyaan orang-orang dalam masalah apa? Masalah fikih. Seperti tentang hukum-hukum salat, zakat, puasa, muamalat, makanan, dan nazar.Yakni mayoritas pertanyaan orang-orang tentang hal-hal ini.Ia berperan penting dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari, sehingga ia menjadi ilmu yang sangat bermanfaat. Oleh sebab itu, kamu dapati bahwa para ulama dahulu yang terkenal, mayoritasnya adalah para ahli fikih.Sebagai contoh, para imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad. Mengapa mereka terkenal? Karena mereka semua unggul dalam Ilmu Fikih: Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad yang unggul dalam ilmu Hadis dan Fikih.Ucapan sebagian orang yang menganggap Imam Ahmad hanya ahli hadis, dan bukan ahli fikih tidaklah benar. Namun beliau adalah ahli hadis dan fikih. Empat imam ini, yaitu para pendiri empat mazhab terkenal yang dianut oleh negeri-negeri Islam, unggul dalam Ilmu Fikih.Ilmu Fikih memiliki pengaruh yang besar, sebagaimana yang dikatakan Ibnu al-Jauzi di sini. Beliau berkata, “Ilmu Fikih termasuk salah satu ilmu paling utama, dan orang yang menguasainya akan mengungguli orang lain.” Yakni beliau berkata, “Lihatlah tingginya kedudukan para ahli fikih itu, meskipun pada zaman mereka ada orang yang lebih menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, atau Bahasa Arab.” Beliau menambahkan, “Betapa banyak kita temui orang yang menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, Tafsir, atau Bahasa Arab. Meskipun mereka unggul dalam hal itu, tapi tidak mengetahui mayoritas hukum-hukum syariat.” Meskipun kalimat ini diucapkan Ibnu al-Jauzi pada zamannya,tetapi, kita juga temui ini dengan jelas pada zaman kita akibat ijazah dan spesialisasi jurusan. Kamu dapat temui sebagian penuntut ilmu—sebagai contoh—mengambil spesialisasi dalam Ilmu Tafsir atau Hadis,tetapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih,atau ia mengambil spesialisasi Ilmu Nahwu, tapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih. Oleh sebab itu, harus ada perhatian besar terhadap Ilmu Fikih.Seorang penuntut ilmu tidak boleh memberi fatwa hingga ia mempelajari seluruh bab dalam Ilmu Fikih dan menguasai seluruh bab Ilmu Fikih itu. Ia tidak boleh memberi fatwa jika belum mempelajari dan menguasai seluruh bab dalam Ilmu Fikih. Jadi, ilmu yang paling penting adalah Ilmu Akidah dan Fikih.Ini juga tidak mengurangi kedudukan ilmu lain, karena ilmu-ilmu itu juga penting dan bermanfaat. ==== أَهَمُّ عِلْمَيْن يَنْبَغِي أَنْ يُرَكِّزَ عَلَيْهِمَا طَالِبُ الْعِلْمِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَعِلْمُ الْفِقْهِ أَمَّا عِلْمُ الْعَقِيدَةِ فَلَا يَخْفَى أَهَمِّيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْعَقِيْدَةِ وَتَصْحِيْحِ الْمُعْتَقَدِ وَمَعْرِفَةِ انْحِرَافَاتِ الْفِرَقِ وَأَصْحَابِ الْعَقَائِدِ الْمُنْحَرِفَةِ حَتَّى يَتَجَنَّبَهَا الْمُسْلِمُ وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلْفِقْهِ فَهُو يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَانْظُرْ إِلَى مَاذَا يَسْأَلُ عَنْهَا النَّاسُ وَعَنْ مَاذَا يَسْتَفْتُوْنَ اسْتَمِعْ إِلَى أَيِّ بَرْنَامَجِ إِفْتَاءٍ فِي الْإِذَاعَةِ أَوِ التَّلْفازِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ أَكْثَرُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي أَيِّ شَيْءٍ؟ فِي الْفِقْهِ أَحْكَامُ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَالْأَطْعِمَةِ وَالنُّذُورِ يَعْنِي مُعْظَمُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي هَذَا هُوَ يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَلِذَلِكَ فَهُوَ عِلْمٌ نَافِعٌ وَلِهَذَا تَجِدُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الْمُبَرِّزِيْنَ السَّابِقِيْنَ أَكْثَرُهُمْ مِنَ الْفُقَهَاءِ مَثَلًا الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي مَاذَا بَرَزُوا؟ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ كُلُّهُمْ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بَرَزَ فِي الْحَدِيثِ وَفِي الْفِقْهِ وَهُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ قَوْلٌ مَقُولَةُ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ مُحَدِّثٌ وَلَيْسَ بِفَقِيهٍ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ هُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ هَؤُلَاءِ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ يَعْنِي أَصْحَابُ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورَةِ الْمَتْبُوعَةِ فِي الْعَالَمِ الْإِسْلاَمِيِّ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ فَيَعْنِي الْفِقْهُ ثَمَرَتُهُ عَظِيمَةٌ كَمَا قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ هُنَا يَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي هُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْعُلُومِ وَأَرْبَابُهُ فَاقُوا الْخَلَائِقَ يَقُولُ يَعْنِي اُنْظُرْ إِلَى مَنْزِلَةِ الْفُقَهَاءِ وَإِنْ كَانَ فِي زَمَنِ أَحَدِهِمْ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِالْقُرْآنِ أَوْ بِالْحَدِيثِ أَو بِاللُّغَةِ قَالَ وَكَمْ رَأَيْنَا مُبَرِّزًا فِي عِلْمِ الْقُرْآنِ أَوِ الْحَدِيثِ أَوِ التَّفْسِيرِ أَوِ اللُّغَةِ لَا يَعْرِفُ مَعَ الشَّيْخُوخَةِ مُعْظَمَ أَحْكَامِ الشَّرْعِ هَذَا وَإِنْ كَانَ قَالَهُ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي زَمَنِهِ لكِنَّنَا نَجِدُ هَذَا وَاضِحًا جَلِيًّا فِي زَمَنِنَا بِسَبَبِ الشَّهَادَاتِ وَالتَّخَصُّصِ تَجِدُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يَتَخَصَّصُ مَثَلًا فِي التَّفْسِيرٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ وَيَعْنِي لَكِنَّهُ يَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ أَوْ فِي النَّحْوِ فَيَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ وَلِذَلِكَ لاَ بُدَّ مِنَ الْعِنَايَةِ بِالْفِقْهِ وَلَا يَتَأَهَّلُ طَالِبُ الْعِلْمِ الْفُتْيَا حَتَّى يَمُرَّ عَلَى جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيَضْبِطَ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيُتْقِنَهَا وَلَا يَحِلُّ أَنْ يُفْتِيَ وَهُوَ لَمْ يَمُرَّ وَلَمْ يُتْقِنْ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ فَإِذًا أَهَمُّ عِلْمَيْنِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَالْفِقْهِ وَهَذَا لَا يُقَلِّلُ مِنَ الْعُلُومِ الْأُخْرَى هِيَ عُلُومٌ مُهِمَّةٌ وَنَافِعَةٌ وَمُفِيْدَةٌ

Dua Ilmu yang Wajib Menjadi Fokus Penuntut Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dua ilmu paling penting yang hendaknya menjadi fokus penuntut ilmuadalah Ilmu Akidah dan Ilmu Fikih. Adapun Ilmu Akidah, maka sudah jelas betapa pentingnya perhatian terhadap akidah dan pelurusan keyakinan,serta pentingnya mengetahui kesesatan-kesesatan berbagai sekte dan para pemilik keyakinan yang menyeleweng,agar dapat dijauhi oleh seorang Muslim. Sedangkan Ilmu Fikih, maka ia berperan dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari.Lihatlah saja, dalam hal apa yang biasanya ditanyakan dan dimintai fatwa oleh orang-orang? Dengarkan program fatwa apa saja yang ada di siaran radio, televisi, atau di media lainnya.Mayoritas pertanyaan orang-orang dalam masalah apa? Masalah fikih. Seperti tentang hukum-hukum salat, zakat, puasa, muamalat, makanan, dan nazar.Yakni mayoritas pertanyaan orang-orang tentang hal-hal ini.Ia berperan penting dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari, sehingga ia menjadi ilmu yang sangat bermanfaat. Oleh sebab itu, kamu dapati bahwa para ulama dahulu yang terkenal, mayoritasnya adalah para ahli fikih.Sebagai contoh, para imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad. Mengapa mereka terkenal? Karena mereka semua unggul dalam Ilmu Fikih: Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad yang unggul dalam ilmu Hadis dan Fikih.Ucapan sebagian orang yang menganggap Imam Ahmad hanya ahli hadis, dan bukan ahli fikih tidaklah benar. Namun beliau adalah ahli hadis dan fikih. Empat imam ini, yaitu para pendiri empat mazhab terkenal yang dianut oleh negeri-negeri Islam, unggul dalam Ilmu Fikih.Ilmu Fikih memiliki pengaruh yang besar, sebagaimana yang dikatakan Ibnu al-Jauzi di sini. Beliau berkata, “Ilmu Fikih termasuk salah satu ilmu paling utama, dan orang yang menguasainya akan mengungguli orang lain.” Yakni beliau berkata, “Lihatlah tingginya kedudukan para ahli fikih itu, meskipun pada zaman mereka ada orang yang lebih menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, atau Bahasa Arab.” Beliau menambahkan, “Betapa banyak kita temui orang yang menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, Tafsir, atau Bahasa Arab. Meskipun mereka unggul dalam hal itu, tapi tidak mengetahui mayoritas hukum-hukum syariat.” Meskipun kalimat ini diucapkan Ibnu al-Jauzi pada zamannya,tetapi, kita juga temui ini dengan jelas pada zaman kita akibat ijazah dan spesialisasi jurusan. Kamu dapat temui sebagian penuntut ilmu—sebagai contoh—mengambil spesialisasi dalam Ilmu Tafsir atau Hadis,tetapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih,atau ia mengambil spesialisasi Ilmu Nahwu, tapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih. Oleh sebab itu, harus ada perhatian besar terhadap Ilmu Fikih.Seorang penuntut ilmu tidak boleh memberi fatwa hingga ia mempelajari seluruh bab dalam Ilmu Fikih dan menguasai seluruh bab Ilmu Fikih itu. Ia tidak boleh memberi fatwa jika belum mempelajari dan menguasai seluruh bab dalam Ilmu Fikih. Jadi, ilmu yang paling penting adalah Ilmu Akidah dan Fikih.Ini juga tidak mengurangi kedudukan ilmu lain, karena ilmu-ilmu itu juga penting dan bermanfaat. ==== أَهَمُّ عِلْمَيْن يَنْبَغِي أَنْ يُرَكِّزَ عَلَيْهِمَا طَالِبُ الْعِلْمِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَعِلْمُ الْفِقْهِ أَمَّا عِلْمُ الْعَقِيدَةِ فَلَا يَخْفَى أَهَمِّيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْعَقِيْدَةِ وَتَصْحِيْحِ الْمُعْتَقَدِ وَمَعْرِفَةِ انْحِرَافَاتِ الْفِرَقِ وَأَصْحَابِ الْعَقَائِدِ الْمُنْحَرِفَةِ حَتَّى يَتَجَنَّبَهَا الْمُسْلِمُ وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلْفِقْهِ فَهُو يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَانْظُرْ إِلَى مَاذَا يَسْأَلُ عَنْهَا النَّاسُ وَعَنْ مَاذَا يَسْتَفْتُوْنَ اسْتَمِعْ إِلَى أَيِّ بَرْنَامَجِ إِفْتَاءٍ فِي الْإِذَاعَةِ أَوِ التَّلْفازِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ أَكْثَرُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي أَيِّ شَيْءٍ؟ فِي الْفِقْهِ أَحْكَامُ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَالْأَطْعِمَةِ وَالنُّذُورِ يَعْنِي مُعْظَمُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي هَذَا هُوَ يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَلِذَلِكَ فَهُوَ عِلْمٌ نَافِعٌ وَلِهَذَا تَجِدُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الْمُبَرِّزِيْنَ السَّابِقِيْنَ أَكْثَرُهُمْ مِنَ الْفُقَهَاءِ مَثَلًا الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي مَاذَا بَرَزُوا؟ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ كُلُّهُمْ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بَرَزَ فِي الْحَدِيثِ وَفِي الْفِقْهِ وَهُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ قَوْلٌ مَقُولَةُ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ مُحَدِّثٌ وَلَيْسَ بِفَقِيهٍ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ هُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ هَؤُلَاءِ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ يَعْنِي أَصْحَابُ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورَةِ الْمَتْبُوعَةِ فِي الْعَالَمِ الْإِسْلاَمِيِّ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ فَيَعْنِي الْفِقْهُ ثَمَرَتُهُ عَظِيمَةٌ كَمَا قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ هُنَا يَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي هُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْعُلُومِ وَأَرْبَابُهُ فَاقُوا الْخَلَائِقَ يَقُولُ يَعْنِي اُنْظُرْ إِلَى مَنْزِلَةِ الْفُقَهَاءِ وَإِنْ كَانَ فِي زَمَنِ أَحَدِهِمْ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِالْقُرْآنِ أَوْ بِالْحَدِيثِ أَو بِاللُّغَةِ قَالَ وَكَمْ رَأَيْنَا مُبَرِّزًا فِي عِلْمِ الْقُرْآنِ أَوِ الْحَدِيثِ أَوِ التَّفْسِيرِ أَوِ اللُّغَةِ لَا يَعْرِفُ مَعَ الشَّيْخُوخَةِ مُعْظَمَ أَحْكَامِ الشَّرْعِ هَذَا وَإِنْ كَانَ قَالَهُ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي زَمَنِهِ لكِنَّنَا نَجِدُ هَذَا وَاضِحًا جَلِيًّا فِي زَمَنِنَا بِسَبَبِ الشَّهَادَاتِ وَالتَّخَصُّصِ تَجِدُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يَتَخَصَّصُ مَثَلًا فِي التَّفْسِيرٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ وَيَعْنِي لَكِنَّهُ يَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ أَوْ فِي النَّحْوِ فَيَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ وَلِذَلِكَ لاَ بُدَّ مِنَ الْعِنَايَةِ بِالْفِقْهِ وَلَا يَتَأَهَّلُ طَالِبُ الْعِلْمِ الْفُتْيَا حَتَّى يَمُرَّ عَلَى جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيَضْبِطَ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيُتْقِنَهَا وَلَا يَحِلُّ أَنْ يُفْتِيَ وَهُوَ لَمْ يَمُرَّ وَلَمْ يُتْقِنْ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ فَإِذًا أَهَمُّ عِلْمَيْنِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَالْفِقْهِ وَهَذَا لَا يُقَلِّلُ مِنَ الْعُلُومِ الْأُخْرَى هِيَ عُلُومٌ مُهِمَّةٌ وَنَافِعَةٌ وَمُفِيْدَةٌ
Dua ilmu paling penting yang hendaknya menjadi fokus penuntut ilmuadalah Ilmu Akidah dan Ilmu Fikih. Adapun Ilmu Akidah, maka sudah jelas betapa pentingnya perhatian terhadap akidah dan pelurusan keyakinan,serta pentingnya mengetahui kesesatan-kesesatan berbagai sekte dan para pemilik keyakinan yang menyeleweng,agar dapat dijauhi oleh seorang Muslim. Sedangkan Ilmu Fikih, maka ia berperan dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari.Lihatlah saja, dalam hal apa yang biasanya ditanyakan dan dimintai fatwa oleh orang-orang? Dengarkan program fatwa apa saja yang ada di siaran radio, televisi, atau di media lainnya.Mayoritas pertanyaan orang-orang dalam masalah apa? Masalah fikih. Seperti tentang hukum-hukum salat, zakat, puasa, muamalat, makanan, dan nazar.Yakni mayoritas pertanyaan orang-orang tentang hal-hal ini.Ia berperan penting dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari, sehingga ia menjadi ilmu yang sangat bermanfaat. Oleh sebab itu, kamu dapati bahwa para ulama dahulu yang terkenal, mayoritasnya adalah para ahli fikih.Sebagai contoh, para imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad. Mengapa mereka terkenal? Karena mereka semua unggul dalam Ilmu Fikih: Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad yang unggul dalam ilmu Hadis dan Fikih.Ucapan sebagian orang yang menganggap Imam Ahmad hanya ahli hadis, dan bukan ahli fikih tidaklah benar. Namun beliau adalah ahli hadis dan fikih. Empat imam ini, yaitu para pendiri empat mazhab terkenal yang dianut oleh negeri-negeri Islam, unggul dalam Ilmu Fikih.Ilmu Fikih memiliki pengaruh yang besar, sebagaimana yang dikatakan Ibnu al-Jauzi di sini. Beliau berkata, “Ilmu Fikih termasuk salah satu ilmu paling utama, dan orang yang menguasainya akan mengungguli orang lain.” Yakni beliau berkata, “Lihatlah tingginya kedudukan para ahli fikih itu, meskipun pada zaman mereka ada orang yang lebih menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, atau Bahasa Arab.” Beliau menambahkan, “Betapa banyak kita temui orang yang menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, Tafsir, atau Bahasa Arab. Meskipun mereka unggul dalam hal itu, tapi tidak mengetahui mayoritas hukum-hukum syariat.” Meskipun kalimat ini diucapkan Ibnu al-Jauzi pada zamannya,tetapi, kita juga temui ini dengan jelas pada zaman kita akibat ijazah dan spesialisasi jurusan. Kamu dapat temui sebagian penuntut ilmu—sebagai contoh—mengambil spesialisasi dalam Ilmu Tafsir atau Hadis,tetapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih,atau ia mengambil spesialisasi Ilmu Nahwu, tapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih. Oleh sebab itu, harus ada perhatian besar terhadap Ilmu Fikih.Seorang penuntut ilmu tidak boleh memberi fatwa hingga ia mempelajari seluruh bab dalam Ilmu Fikih dan menguasai seluruh bab Ilmu Fikih itu. Ia tidak boleh memberi fatwa jika belum mempelajari dan menguasai seluruh bab dalam Ilmu Fikih. Jadi, ilmu yang paling penting adalah Ilmu Akidah dan Fikih.Ini juga tidak mengurangi kedudukan ilmu lain, karena ilmu-ilmu itu juga penting dan bermanfaat. ==== أَهَمُّ عِلْمَيْن يَنْبَغِي أَنْ يُرَكِّزَ عَلَيْهِمَا طَالِبُ الْعِلْمِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَعِلْمُ الْفِقْهِ أَمَّا عِلْمُ الْعَقِيدَةِ فَلَا يَخْفَى أَهَمِّيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْعَقِيْدَةِ وَتَصْحِيْحِ الْمُعْتَقَدِ وَمَعْرِفَةِ انْحِرَافَاتِ الْفِرَقِ وَأَصْحَابِ الْعَقَائِدِ الْمُنْحَرِفَةِ حَتَّى يَتَجَنَّبَهَا الْمُسْلِمُ وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلْفِقْهِ فَهُو يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَانْظُرْ إِلَى مَاذَا يَسْأَلُ عَنْهَا النَّاسُ وَعَنْ مَاذَا يَسْتَفْتُوْنَ اسْتَمِعْ إِلَى أَيِّ بَرْنَامَجِ إِفْتَاءٍ فِي الْإِذَاعَةِ أَوِ التَّلْفازِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ أَكْثَرُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي أَيِّ شَيْءٍ؟ فِي الْفِقْهِ أَحْكَامُ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَالْأَطْعِمَةِ وَالنُّذُورِ يَعْنِي مُعْظَمُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي هَذَا هُوَ يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَلِذَلِكَ فَهُوَ عِلْمٌ نَافِعٌ وَلِهَذَا تَجِدُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الْمُبَرِّزِيْنَ السَّابِقِيْنَ أَكْثَرُهُمْ مِنَ الْفُقَهَاءِ مَثَلًا الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي مَاذَا بَرَزُوا؟ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ كُلُّهُمْ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بَرَزَ فِي الْحَدِيثِ وَفِي الْفِقْهِ وَهُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ قَوْلٌ مَقُولَةُ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ مُحَدِّثٌ وَلَيْسَ بِفَقِيهٍ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ هُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ هَؤُلَاءِ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ يَعْنِي أَصْحَابُ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورَةِ الْمَتْبُوعَةِ فِي الْعَالَمِ الْإِسْلاَمِيِّ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ فَيَعْنِي الْفِقْهُ ثَمَرَتُهُ عَظِيمَةٌ كَمَا قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ هُنَا يَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي هُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْعُلُومِ وَأَرْبَابُهُ فَاقُوا الْخَلَائِقَ يَقُولُ يَعْنِي اُنْظُرْ إِلَى مَنْزِلَةِ الْفُقَهَاءِ وَإِنْ كَانَ فِي زَمَنِ أَحَدِهِمْ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِالْقُرْآنِ أَوْ بِالْحَدِيثِ أَو بِاللُّغَةِ قَالَ وَكَمْ رَأَيْنَا مُبَرِّزًا فِي عِلْمِ الْقُرْآنِ أَوِ الْحَدِيثِ أَوِ التَّفْسِيرِ أَوِ اللُّغَةِ لَا يَعْرِفُ مَعَ الشَّيْخُوخَةِ مُعْظَمَ أَحْكَامِ الشَّرْعِ هَذَا وَإِنْ كَانَ قَالَهُ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي زَمَنِهِ لكِنَّنَا نَجِدُ هَذَا وَاضِحًا جَلِيًّا فِي زَمَنِنَا بِسَبَبِ الشَّهَادَاتِ وَالتَّخَصُّصِ تَجِدُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يَتَخَصَّصُ مَثَلًا فِي التَّفْسِيرٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ وَيَعْنِي لَكِنَّهُ يَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ أَوْ فِي النَّحْوِ فَيَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ وَلِذَلِكَ لاَ بُدَّ مِنَ الْعِنَايَةِ بِالْفِقْهِ وَلَا يَتَأَهَّلُ طَالِبُ الْعِلْمِ الْفُتْيَا حَتَّى يَمُرَّ عَلَى جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيَضْبِطَ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيُتْقِنَهَا وَلَا يَحِلُّ أَنْ يُفْتِيَ وَهُوَ لَمْ يَمُرَّ وَلَمْ يُتْقِنْ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ فَإِذًا أَهَمُّ عِلْمَيْنِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَالْفِقْهِ وَهَذَا لَا يُقَلِّلُ مِنَ الْعُلُومِ الْأُخْرَى هِيَ عُلُومٌ مُهِمَّةٌ وَنَافِعَةٌ وَمُفِيْدَةٌ


Dua ilmu paling penting yang hendaknya menjadi fokus penuntut ilmuadalah Ilmu Akidah dan Ilmu Fikih. Adapun Ilmu Akidah, maka sudah jelas betapa pentingnya perhatian terhadap akidah dan pelurusan keyakinan,serta pentingnya mengetahui kesesatan-kesesatan berbagai sekte dan para pemilik keyakinan yang menyeleweng,agar dapat dijauhi oleh seorang Muslim. Sedangkan Ilmu Fikih, maka ia berperan dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari.Lihatlah saja, dalam hal apa yang biasanya ditanyakan dan dimintai fatwa oleh orang-orang? Dengarkan program fatwa apa saja yang ada di siaran radio, televisi, atau di media lainnya.Mayoritas pertanyaan orang-orang dalam masalah apa? Masalah fikih. Seperti tentang hukum-hukum salat, zakat, puasa, muamalat, makanan, dan nazar.Yakni mayoritas pertanyaan orang-orang tentang hal-hal ini.Ia berperan penting dalam praktek kehidupan manusia sehari-hari, sehingga ia menjadi ilmu yang sangat bermanfaat. Oleh sebab itu, kamu dapati bahwa para ulama dahulu yang terkenal, mayoritasnya adalah para ahli fikih.Sebagai contoh, para imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad. Mengapa mereka terkenal? Karena mereka semua unggul dalam Ilmu Fikih: Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad yang unggul dalam ilmu Hadis dan Fikih.Ucapan sebagian orang yang menganggap Imam Ahmad hanya ahli hadis, dan bukan ahli fikih tidaklah benar. Namun beliau adalah ahli hadis dan fikih. Empat imam ini, yaitu para pendiri empat mazhab terkenal yang dianut oleh negeri-negeri Islam, unggul dalam Ilmu Fikih.Ilmu Fikih memiliki pengaruh yang besar, sebagaimana yang dikatakan Ibnu al-Jauzi di sini. Beliau berkata, “Ilmu Fikih termasuk salah satu ilmu paling utama, dan orang yang menguasainya akan mengungguli orang lain.” Yakni beliau berkata, “Lihatlah tingginya kedudukan para ahli fikih itu, meskipun pada zaman mereka ada orang yang lebih menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, atau Bahasa Arab.” Beliau menambahkan, “Betapa banyak kita temui orang yang menguasai Ilmu Al-Quran, Hadis, Tafsir, atau Bahasa Arab. Meskipun mereka unggul dalam hal itu, tapi tidak mengetahui mayoritas hukum-hukum syariat.” Meskipun kalimat ini diucapkan Ibnu al-Jauzi pada zamannya,tetapi, kita juga temui ini dengan jelas pada zaman kita akibat ijazah dan spesialisasi jurusan. Kamu dapat temui sebagian penuntut ilmu—sebagai contoh—mengambil spesialisasi dalam Ilmu Tafsir atau Hadis,tetapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih,atau ia mengambil spesialisasi Ilmu Nahwu, tapi ia tidak banyak mengetahui perkara-perkara fikih. Oleh sebab itu, harus ada perhatian besar terhadap Ilmu Fikih.Seorang penuntut ilmu tidak boleh memberi fatwa hingga ia mempelajari seluruh bab dalam Ilmu Fikih dan menguasai seluruh bab Ilmu Fikih itu. Ia tidak boleh memberi fatwa jika belum mempelajari dan menguasai seluruh bab dalam Ilmu Fikih. Jadi, ilmu yang paling penting adalah Ilmu Akidah dan Fikih.Ini juga tidak mengurangi kedudukan ilmu lain, karena ilmu-ilmu itu juga penting dan bermanfaat. ==== أَهَمُّ عِلْمَيْن يَنْبَغِي أَنْ يُرَكِّزَ عَلَيْهِمَا طَالِبُ الْعِلْمِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَعِلْمُ الْفِقْهِ أَمَّا عِلْمُ الْعَقِيدَةِ فَلَا يَخْفَى أَهَمِّيَّةُ الْعِنَايَةِ بِالْعَقِيْدَةِ وَتَصْحِيْحِ الْمُعْتَقَدِ وَمَعْرِفَةِ انْحِرَافَاتِ الْفِرَقِ وَأَصْحَابِ الْعَقَائِدِ الْمُنْحَرِفَةِ حَتَّى يَتَجَنَّبَهَا الْمُسْلِمُ وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِلْفِقْهِ فَهُو يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَانْظُرْ إِلَى مَاذَا يَسْأَلُ عَنْهَا النَّاسُ وَعَنْ مَاذَا يَسْتَفْتُوْنَ اسْتَمِعْ إِلَى أَيِّ بَرْنَامَجِ إِفْتَاءٍ فِي الْإِذَاعَةِ أَوِ التَّلْفازِ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ أَكْثَرُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي أَيِّ شَيْءٍ؟ فِي الْفِقْهِ أَحْكَامُ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْمُعَامَلَاتِ وَالْأَطْعِمَةِ وَالنُّذُورِ يَعْنِي مُعْظَمُ أَسْئِلَةِ النَّاسِ فِي هَذَا هُوَ يُمَثِّلُ حَيَاةَ النَّاسِ الْعَمَلِيَّةَ وَلِذَلِكَ فَهُوَ عِلْمٌ نَافِعٌ وَلِهَذَا تَجِدُ أَنَّ الْعُلَمَاءَ الْمُبَرِّزِيْنَ السَّابِقِيْنَ أَكْثَرُهُمْ مِنَ الْفُقَهَاءِ مَثَلًا الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي مَاذَا بَرَزُوا؟ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ كُلُّهُمْ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ بَرَزَ فِي الْحَدِيثِ وَفِي الْفِقْهِ وَهُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ قَوْلٌ مَقُولَةُ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُ مُحَدِّثٌ وَلَيْسَ بِفَقِيهٍ هَذَا غَيْرُ صَحِيحٍ بَلْ هُوَ مُحَدِّثٌ فَقِيهٌ هَؤُلَاءِ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ يَعْنِي أَصْحَابُ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ الْمَشْهُورَةِ الْمَتْبُوعَةِ فِي الْعَالَمِ الْإِسْلاَمِيِّ بَرَزُوا فِي الْفِقْهِ فَيَعْنِي الْفِقْهُ ثَمَرَتُهُ عَظِيمَةٌ كَمَا قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ هُنَا يَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي هُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْعُلُومِ وَأَرْبَابُهُ فَاقُوا الْخَلَائِقَ يَقُولُ يَعْنِي اُنْظُرْ إِلَى مَنْزِلَةِ الْفُقَهَاءِ وَإِنْ كَانَ فِي زَمَنِ أَحَدِهِمْ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِالْقُرْآنِ أَوْ بِالْحَدِيثِ أَو بِاللُّغَةِ قَالَ وَكَمْ رَأَيْنَا مُبَرِّزًا فِي عِلْمِ الْقُرْآنِ أَوِ الْحَدِيثِ أَوِ التَّفْسِيرِ أَوِ اللُّغَةِ لَا يَعْرِفُ مَعَ الشَّيْخُوخَةِ مُعْظَمَ أَحْكَامِ الشَّرْعِ هَذَا وَإِنْ كَانَ قَالَهُ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي زَمَنِهِ لكِنَّنَا نَجِدُ هَذَا وَاضِحًا جَلِيًّا فِي زَمَنِنَا بِسَبَبِ الشَّهَادَاتِ وَالتَّخَصُّصِ تَجِدُ بَعْضَ طَلَبَةِ الْعِلْمِ يَتَخَصَّصُ مَثَلًا فِي التَّفْسِيرٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ وَيَعْنِي لَكِنَّهُ يَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ أَوْ فِي النَّحْوِ فَيَجْهَلُ كَثِيرًا مِنَ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ وَلِذَلِكَ لاَ بُدَّ مِنَ الْعِنَايَةِ بِالْفِقْهِ وَلَا يَتَأَهَّلُ طَالِبُ الْعِلْمِ الْفُتْيَا حَتَّى يَمُرَّ عَلَى جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيَضْبِطَ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ وَيُتْقِنَهَا وَلَا يَحِلُّ أَنْ يُفْتِيَ وَهُوَ لَمْ يَمُرَّ وَلَمْ يُتْقِنْ جَمِيعَ أَبْوَابِ الْفِقْهِ فَإِذًا أَهَمُّ عِلْمَيْنِ عِلْمُ الْعَقِيدَةِ وَالْفِقْهِ وَهَذَا لَا يُقَلِّلُ مِنَ الْعُلُومِ الْأُخْرَى هِيَ عُلُومٌ مُهِمَّةٌ وَنَافِعَةٌ وَمُفِيْدَةٌ

Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah Akad

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad? Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bersama hakikat syarat tambahan dalam sebuah akad, ciri-ciri, dan hukumnya menurut mazhab Syafi’i. Pada pembahasan kali ini, akan sedikit kita paparkan terkait pendapat yang rajih dan kuat dalam permasalahan ini.Dalam Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah, Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, di mana pendapat ini juga diambil dan dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berpendapat bahwa hukum asal syarat tambahan dalam sebuah akad adalah mubah (diperbolehkan) dan bukan terlarang.Mereka mengemukakan bahwa segala macam syarat yang muncul dan ditambahkan dalam sebuah akad hukum asalnya diperbolehkan. Tidak ada yang terlarang, kecuali apa yang telah jelas ada dalil pelarangan dan pengharamannya.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kedua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menyaratkan sesuatu yang ia pandang penting dalam sebuah akad. Hanya saja, terdapat pengecualian pada beberapa syarat yang dilarang oleh syariat. Di antaranya:Pertama: Persyaratan yang bertentangan dengan kaidah syariat, yaitu apabila mengandung keharaman dan merupakan perkara terlarang. Seperti menyaratkan riba dan tambahan uang apabila seseorang yang berhutang terlambat di dalam membayar hutangnya dari tempo yang telah disepakati.Kedua: Persyaratan yang bertentangan dengan makna dan keharusan sebuah akad. Seperti seseorang yang menjual mobilnya kepada orang lain, namun menyaratkan agar mobilnya tersebut tidak boleh dikendarai. Atau menjual rumah, namun menyaratkan agar rumahnya tidak ditempati.Ketiga: Menyaratkan adanya akad dalam sebuah akad. Seperti seseorang yang menyewakan rumahnya dengan syarat pihak penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya. Hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis,لا يحلُّ سلَفٌ وبيعٌ ولا بيعَ ما ليس عندَك“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)Keempat: Terkumpulnya dua syarat dalam satu akad, walaupun keduanya merupakan syarat yang benar dan diperbolehkan, akan tetapi keduanya bukan termasuk keharusan asli pada akad tersebut. Seperti seseorang yang yang membeli seikat kayu bakar, namun menyaratkan agar penjual memotong-motongnya terlebih dahulu dan juga mengantarkannya ke rumah pembeli.Hal ini terlarang karena adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)BACA JUGA: Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatDalil-dalil yang menguatkan bahwa hukum asal syarat tambahan adalah diperbolehkanPertama: Firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Allah Ta’ala juga berfirman,وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ “Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)Allah Ta’ala memerintahkan kita pada kedua ayat di atas dan pada ayat-ayat lainnya untuk memenuhi janji. Perintah ini hukumnya umum, termasuk di dalamnya memenuhi syarat-syarat dan akad-akad yang ada.Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا“Kaum muslimin di atas syarat-syarat yang mereka tentukan, kecuali jika syarat tersebut mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kita diperintahkan untuk bertanggung jawab terhadap setiap syarat yang telah disepakati, tidak boleh ingkar dan berkhianat. Termasuk juga setiap syarat tambahan yang tidak mengandung unsur keharaman serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan akad.Ketiga: Hadis-hadis yang melarang pengkhianatan. Seperti hadis,لِكُلِّ غادِرٍ لِواءٌ عِنْدَ اسْتِهِ يَومَ القِيامَةِ.“Setiap pengkhianat akan membawa bendera di belakangnya di hari Kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 1738)Keempat: Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,“Bahwasanya ia pernah menunggangi untanya yang sudah lemah dan ia ingin melapaskanya (pergi bebas). Dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyusul saya lalu beliau mendoakan unta saya dan memukulnya. Seketika itu juga unta itu berjalan dengan kecepatan yang tidak seperti biasanya. Lalu, beliau bersabda, ‘Juallah ia padaku dengan beberapa dirham.’ Saya berkata, ‘Tidak.’ Beliau bersabda lagi, ‘Juallah ia padaku.’ Lalu, saya pun menjualnya dengan beberapa dirham. Dan saya memberi syarat agar ia membawa pulang saya dulu kepada keluarga saya. Setelah saya sampai, baru saya bawa unta itu kepada beliau, maka beliau pun membayar harganya kepada saya. Kemudian saya pulang, tak lama kemudian beliau mengirim seseorang membuntuti saya. Lalu, beliau bersabda,'”Apakah kamu kira kalau saya rela membeli dengan harga murah agar dapat memiliki untamu? Tidak, ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu.’” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq setelah hadis no. 2718 dan Muslim secara mausul  no. 715)Kelima: Syarat tambahan merupakan perkara adat dan kebiasaan, yang hukum asalnya adalah tidak terlarang. Manusia pun butuh terhadap hal tersebut.Kesimpulannya adalah jika asal hukum pada syarat-syarat adalah halal dan diperbolehkan, maka tidak ada yang menjadi haram dan terlarang, kecuali apabila persyaratan tersebut mengandung pelanggaran terhadap syariat ataupun bertentangan dengan prinsip dasar akad. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaSerial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Syirik, Tahapan Belajar Bahasa Arab, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Pondasi Islam, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat WajibTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah Akad

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad? Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bersama hakikat syarat tambahan dalam sebuah akad, ciri-ciri, dan hukumnya menurut mazhab Syafi’i. Pada pembahasan kali ini, akan sedikit kita paparkan terkait pendapat yang rajih dan kuat dalam permasalahan ini.Dalam Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah, Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, di mana pendapat ini juga diambil dan dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berpendapat bahwa hukum asal syarat tambahan dalam sebuah akad adalah mubah (diperbolehkan) dan bukan terlarang.Mereka mengemukakan bahwa segala macam syarat yang muncul dan ditambahkan dalam sebuah akad hukum asalnya diperbolehkan. Tidak ada yang terlarang, kecuali apa yang telah jelas ada dalil pelarangan dan pengharamannya.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kedua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menyaratkan sesuatu yang ia pandang penting dalam sebuah akad. Hanya saja, terdapat pengecualian pada beberapa syarat yang dilarang oleh syariat. Di antaranya:Pertama: Persyaratan yang bertentangan dengan kaidah syariat, yaitu apabila mengandung keharaman dan merupakan perkara terlarang. Seperti menyaratkan riba dan tambahan uang apabila seseorang yang berhutang terlambat di dalam membayar hutangnya dari tempo yang telah disepakati.Kedua: Persyaratan yang bertentangan dengan makna dan keharusan sebuah akad. Seperti seseorang yang menjual mobilnya kepada orang lain, namun menyaratkan agar mobilnya tersebut tidak boleh dikendarai. Atau menjual rumah, namun menyaratkan agar rumahnya tidak ditempati.Ketiga: Menyaratkan adanya akad dalam sebuah akad. Seperti seseorang yang menyewakan rumahnya dengan syarat pihak penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya. Hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis,لا يحلُّ سلَفٌ وبيعٌ ولا بيعَ ما ليس عندَك“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)Keempat: Terkumpulnya dua syarat dalam satu akad, walaupun keduanya merupakan syarat yang benar dan diperbolehkan, akan tetapi keduanya bukan termasuk keharusan asli pada akad tersebut. Seperti seseorang yang yang membeli seikat kayu bakar, namun menyaratkan agar penjual memotong-motongnya terlebih dahulu dan juga mengantarkannya ke rumah pembeli.Hal ini terlarang karena adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)BACA JUGA: Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatDalil-dalil yang menguatkan bahwa hukum asal syarat tambahan adalah diperbolehkanPertama: Firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Allah Ta’ala juga berfirman,وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ “Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)Allah Ta’ala memerintahkan kita pada kedua ayat di atas dan pada ayat-ayat lainnya untuk memenuhi janji. Perintah ini hukumnya umum, termasuk di dalamnya memenuhi syarat-syarat dan akad-akad yang ada.Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا“Kaum muslimin di atas syarat-syarat yang mereka tentukan, kecuali jika syarat tersebut mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kita diperintahkan untuk bertanggung jawab terhadap setiap syarat yang telah disepakati, tidak boleh ingkar dan berkhianat. Termasuk juga setiap syarat tambahan yang tidak mengandung unsur keharaman serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan akad.Ketiga: Hadis-hadis yang melarang pengkhianatan. Seperti hadis,لِكُلِّ غادِرٍ لِواءٌ عِنْدَ اسْتِهِ يَومَ القِيامَةِ.“Setiap pengkhianat akan membawa bendera di belakangnya di hari Kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 1738)Keempat: Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,“Bahwasanya ia pernah menunggangi untanya yang sudah lemah dan ia ingin melapaskanya (pergi bebas). Dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyusul saya lalu beliau mendoakan unta saya dan memukulnya. Seketika itu juga unta itu berjalan dengan kecepatan yang tidak seperti biasanya. Lalu, beliau bersabda, ‘Juallah ia padaku dengan beberapa dirham.’ Saya berkata, ‘Tidak.’ Beliau bersabda lagi, ‘Juallah ia padaku.’ Lalu, saya pun menjualnya dengan beberapa dirham. Dan saya memberi syarat agar ia membawa pulang saya dulu kepada keluarga saya. Setelah saya sampai, baru saya bawa unta itu kepada beliau, maka beliau pun membayar harganya kepada saya. Kemudian saya pulang, tak lama kemudian beliau mengirim seseorang membuntuti saya. Lalu, beliau bersabda,'”Apakah kamu kira kalau saya rela membeli dengan harga murah agar dapat memiliki untamu? Tidak, ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu.’” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq setelah hadis no. 2718 dan Muslim secara mausul  no. 715)Kelima: Syarat tambahan merupakan perkara adat dan kebiasaan, yang hukum asalnya adalah tidak terlarang. Manusia pun butuh terhadap hal tersebut.Kesimpulannya adalah jika asal hukum pada syarat-syarat adalah halal dan diperbolehkan, maka tidak ada yang menjadi haram dan terlarang, kecuali apabila persyaratan tersebut mengandung pelanggaran terhadap syariat ataupun bertentangan dengan prinsip dasar akad. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaSerial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Syirik, Tahapan Belajar Bahasa Arab, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Pondasi Islam, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat WajibTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad? Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bersama hakikat syarat tambahan dalam sebuah akad, ciri-ciri, dan hukumnya menurut mazhab Syafi’i. Pada pembahasan kali ini, akan sedikit kita paparkan terkait pendapat yang rajih dan kuat dalam permasalahan ini.Dalam Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah, Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, di mana pendapat ini juga diambil dan dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berpendapat bahwa hukum asal syarat tambahan dalam sebuah akad adalah mubah (diperbolehkan) dan bukan terlarang.Mereka mengemukakan bahwa segala macam syarat yang muncul dan ditambahkan dalam sebuah akad hukum asalnya diperbolehkan. Tidak ada yang terlarang, kecuali apa yang telah jelas ada dalil pelarangan dan pengharamannya.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kedua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menyaratkan sesuatu yang ia pandang penting dalam sebuah akad. Hanya saja, terdapat pengecualian pada beberapa syarat yang dilarang oleh syariat. Di antaranya:Pertama: Persyaratan yang bertentangan dengan kaidah syariat, yaitu apabila mengandung keharaman dan merupakan perkara terlarang. Seperti menyaratkan riba dan tambahan uang apabila seseorang yang berhutang terlambat di dalam membayar hutangnya dari tempo yang telah disepakati.Kedua: Persyaratan yang bertentangan dengan makna dan keharusan sebuah akad. Seperti seseorang yang menjual mobilnya kepada orang lain, namun menyaratkan agar mobilnya tersebut tidak boleh dikendarai. Atau menjual rumah, namun menyaratkan agar rumahnya tidak ditempati.Ketiga: Menyaratkan adanya akad dalam sebuah akad. Seperti seseorang yang menyewakan rumahnya dengan syarat pihak penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya. Hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis,لا يحلُّ سلَفٌ وبيعٌ ولا بيعَ ما ليس عندَك“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)Keempat: Terkumpulnya dua syarat dalam satu akad, walaupun keduanya merupakan syarat yang benar dan diperbolehkan, akan tetapi keduanya bukan termasuk keharusan asli pada akad tersebut. Seperti seseorang yang yang membeli seikat kayu bakar, namun menyaratkan agar penjual memotong-motongnya terlebih dahulu dan juga mengantarkannya ke rumah pembeli.Hal ini terlarang karena adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)BACA JUGA: Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatDalil-dalil yang menguatkan bahwa hukum asal syarat tambahan adalah diperbolehkanPertama: Firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Allah Ta’ala juga berfirman,وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ “Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)Allah Ta’ala memerintahkan kita pada kedua ayat di atas dan pada ayat-ayat lainnya untuk memenuhi janji. Perintah ini hukumnya umum, termasuk di dalamnya memenuhi syarat-syarat dan akad-akad yang ada.Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا“Kaum muslimin di atas syarat-syarat yang mereka tentukan, kecuali jika syarat tersebut mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kita diperintahkan untuk bertanggung jawab terhadap setiap syarat yang telah disepakati, tidak boleh ingkar dan berkhianat. Termasuk juga setiap syarat tambahan yang tidak mengandung unsur keharaman serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan akad.Ketiga: Hadis-hadis yang melarang pengkhianatan. Seperti hadis,لِكُلِّ غادِرٍ لِواءٌ عِنْدَ اسْتِهِ يَومَ القِيامَةِ.“Setiap pengkhianat akan membawa bendera di belakangnya di hari Kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 1738)Keempat: Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,“Bahwasanya ia pernah menunggangi untanya yang sudah lemah dan ia ingin melapaskanya (pergi bebas). Dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyusul saya lalu beliau mendoakan unta saya dan memukulnya. Seketika itu juga unta itu berjalan dengan kecepatan yang tidak seperti biasanya. Lalu, beliau bersabda, ‘Juallah ia padaku dengan beberapa dirham.’ Saya berkata, ‘Tidak.’ Beliau bersabda lagi, ‘Juallah ia padaku.’ Lalu, saya pun menjualnya dengan beberapa dirham. Dan saya memberi syarat agar ia membawa pulang saya dulu kepada keluarga saya. Setelah saya sampai, baru saya bawa unta itu kepada beliau, maka beliau pun membayar harganya kepada saya. Kemudian saya pulang, tak lama kemudian beliau mengirim seseorang membuntuti saya. Lalu, beliau bersabda,'”Apakah kamu kira kalau saya rela membeli dengan harga murah agar dapat memiliki untamu? Tidak, ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu.’” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq setelah hadis no. 2718 dan Muslim secara mausul  no. 715)Kelima: Syarat tambahan merupakan perkara adat dan kebiasaan, yang hukum asalnya adalah tidak terlarang. Manusia pun butuh terhadap hal tersebut.Kesimpulannya adalah jika asal hukum pada syarat-syarat adalah halal dan diperbolehkan, maka tidak ada yang menjadi haram dan terlarang, kecuali apabila persyaratan tersebut mengandung pelanggaran terhadap syariat ataupun bertentangan dengan prinsip dasar akad. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaSerial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Syirik, Tahapan Belajar Bahasa Arab, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Pondasi Islam, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat WajibTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad? Pada pembahasan sebelumnya telah kita ketahui bersama hakikat syarat tambahan dalam sebuah akad, ciri-ciri, dan hukumnya menurut mazhab Syafi’i. Pada pembahasan kali ini, akan sedikit kita paparkan terkait pendapat yang rajih dan kuat dalam permasalahan ini.Dalam Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah, Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, di mana pendapat ini juga diambil dan dikuatkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah. Mereka berpendapat bahwa hukum asal syarat tambahan dalam sebuah akad adalah mubah (diperbolehkan) dan bukan terlarang.Mereka mengemukakan bahwa segala macam syarat yang muncul dan ditambahkan dalam sebuah akad hukum asalnya diperbolehkan. Tidak ada yang terlarang, kecuali apa yang telah jelas ada dalil pelarangan dan pengharamannya.Oleh karena itu, diperbolehkan bagi kedua pihak, baik itu penjual maupun pembeli untuk menyaratkan sesuatu yang ia pandang penting dalam sebuah akad. Hanya saja, terdapat pengecualian pada beberapa syarat yang dilarang oleh syariat. Di antaranya:Pertama: Persyaratan yang bertentangan dengan kaidah syariat, yaitu apabila mengandung keharaman dan merupakan perkara terlarang. Seperti menyaratkan riba dan tambahan uang apabila seseorang yang berhutang terlambat di dalam membayar hutangnya dari tempo yang telah disepakati.Kedua: Persyaratan yang bertentangan dengan makna dan keharusan sebuah akad. Seperti seseorang yang menjual mobilnya kepada orang lain, namun menyaratkan agar mobilnya tersebut tidak boleh dikendarai. Atau menjual rumah, namun menyaratkan agar rumahnya tidak ditempati.Ketiga: Menyaratkan adanya akad dalam sebuah akad. Seperti seseorang yang menyewakan rumahnya dengan syarat pihak penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya. Hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis,لا يحلُّ سلَفٌ وبيعٌ ولا بيعَ ما ليس عندَك“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, dan tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)Keempat: Terkumpulnya dua syarat dalam satu akad, walaupun keduanya merupakan syarat yang benar dan diperbolehkan, akan tetapi keduanya bukan termasuk keharusan asli pada akad tersebut. Seperti seseorang yang yang membeli seikat kayu bakar, namun menyaratkan agar penjual memotong-motongnya terlebih dahulu dan juga mengantarkannya ke rumah pembeli.Hal ini terlarang karena adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan Nasa’i no. 4611)BACA JUGA: Serial Fikih Muamalah (Bag. 8): Cara-Cara Memperoleh Harta yang Dilarang SyariatDalil-dalil yang menguatkan bahwa hukum asal syarat tambahan adalah diperbolehkanPertama: Firman Allah Ta’ala,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)Allah Ta’ala juga berfirman,وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ “Dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An’am: 152)Allah Ta’ala memerintahkan kita pada kedua ayat di atas dan pada ayat-ayat lainnya untuk memenuhi janji. Perintah ini hukumnya umum, termasuk di dalamnya memenuhi syarat-syarat dan akad-akad yang ada.Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ , إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا“Kaum muslimin di atas syarat-syarat yang mereka tentukan, kecuali jika syarat tersebut mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Ibnu Majah no. 2353)Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kita diperintahkan untuk bertanggung jawab terhadap setiap syarat yang telah disepakati, tidak boleh ingkar dan berkhianat. Termasuk juga setiap syarat tambahan yang tidak mengandung unsur keharaman serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan akad.Ketiga: Hadis-hadis yang melarang pengkhianatan. Seperti hadis,لِكُلِّ غادِرٍ لِواءٌ عِنْدَ اسْتِهِ يَومَ القِيامَةِ.“Setiap pengkhianat akan membawa bendera di belakangnya di hari Kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 1738)Keempat: Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,“Bahwasanya ia pernah menunggangi untanya yang sudah lemah dan ia ingin melapaskanya (pergi bebas). Dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyusul saya lalu beliau mendoakan unta saya dan memukulnya. Seketika itu juga unta itu berjalan dengan kecepatan yang tidak seperti biasanya. Lalu, beliau bersabda, ‘Juallah ia padaku dengan beberapa dirham.’ Saya berkata, ‘Tidak.’ Beliau bersabda lagi, ‘Juallah ia padaku.’ Lalu, saya pun menjualnya dengan beberapa dirham. Dan saya memberi syarat agar ia membawa pulang saya dulu kepada keluarga saya. Setelah saya sampai, baru saya bawa unta itu kepada beliau, maka beliau pun membayar harganya kepada saya. Kemudian saya pulang, tak lama kemudian beliau mengirim seseorang membuntuti saya. Lalu, beliau bersabda,'”Apakah kamu kira kalau saya rela membeli dengan harga murah agar dapat memiliki untamu? Tidak, ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu.’” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq setelah hadis no. 2718 dan Muslim secara mausul  no. 715)Kelima: Syarat tambahan merupakan perkara adat dan kebiasaan, yang hukum asalnya adalah tidak terlarang. Manusia pun butuh terhadap hal tersebut.Kesimpulannya adalah jika asal hukum pada syarat-syarat adalah halal dan diperbolehkan, maka tidak ada yang menjadi haram dan terlarang, kecuali apabila persyaratan tersebut mengandung pelanggaran terhadap syariat ataupun bertentangan dengan prinsip dasar akad. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Serial Fikih Muamalah (Bag. 6): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan SempurnaSerial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Syirik, Tahapan Belajar Bahasa Arab, Toleransi Yang Dilarang Dalam Islam, Pondasi Islam, Dzikir Dan Doa Setelah Sholat WajibTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Dalil Wajibnya Salat Witir – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Witir hukumnya sunah menurut mazhab Hambali,sedangkan tingkat kesunahannyaadalah Sunah Muakadah. Ibnu Taimiyah al-H̱afīd memilih pendapatbahwa Salat Witir hukumnya adalah wajibbagi orang yang telah mengerjakan Salat Malam. Pendapat ini kuat,karena mengamalkan semua dalil yang ada. Dalil menunjukkan bahwa pada asalnyahukum Salat Malam adalah sunah,kemudian menunjukkan bahwa orang yang sudah mengerjakannyadiwajibkan baginya Salat Witir. Jadi, seolah-olah seseorang memulaiSalat Malam secara sukarelatapi kemudian diharuskan Salat Witir. Ini serupa dengan apa yang dikatakan para fukahaterkait nazar,bahwa bernazar hukumnya dianjurkantapi memenuhi nazar tersebut adalah wajib. Demikian juga seseorang dianjurkanuntuk mengerjakan Salat Malam,tapi jika sudah mengerjakannya, maka dia diwajibkan Salat Witir. Inilah landasan pilihan Abul Abbas Ibnu Taimiyahyang mengkompromikan dalil-dalil syariat secara keseluruhan. ==== فَالْوِتْرُ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَرُتْبَتُهُ مِنَ الْاِسْتِحْبَابِ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَاخْتَارَ ابْنُ تَيمِيَّةَ الْحَفِيدُ أَنَّ الْوِتْرَ وَاجِبٌ عَلَى مَنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَهَذَا قَوِيٌّ فَفِيهِ الْعَمَلُ بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ مَجْمُوعَةً فَدَلَّتِ الْأَدِلَّةُ ابْتِدَاءًا أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ مُسْتَحَبٌّ ثُمَّ دَلَّتْ عَلَى أَنَّ مَنْ قَامَهُ يَجِبُ عَلَيهِ أَنْ يُوتِرَ فَكَأَنَّ الْمَرْءَ ابْتَدَأَ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ نَدْبًا ثُمَّ أَوْتَرَ فَرْضًا وَهَذَا نَظِيرُ مَا يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي النَّذْرِ فَإِنَّ عَقْدَ النَّذْرِ مُسْتَحَبٌّ وَالْوَفَاءُ بِهِ وَاجِبٌ فَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِذَا صَلَّاهَا كَانَ الْوِتْرُ عَلَيْهِ وَاجِبًا هَذَا هُوَ مَوْرِدُ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيمِيَّةَ وَفِيهِ اعْتِدَادٌ بِالْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ كُلِّهَا

Dalil Wajibnya Salat Witir – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Witir hukumnya sunah menurut mazhab Hambali,sedangkan tingkat kesunahannyaadalah Sunah Muakadah. Ibnu Taimiyah al-H̱afīd memilih pendapatbahwa Salat Witir hukumnya adalah wajibbagi orang yang telah mengerjakan Salat Malam. Pendapat ini kuat,karena mengamalkan semua dalil yang ada. Dalil menunjukkan bahwa pada asalnyahukum Salat Malam adalah sunah,kemudian menunjukkan bahwa orang yang sudah mengerjakannyadiwajibkan baginya Salat Witir. Jadi, seolah-olah seseorang memulaiSalat Malam secara sukarelatapi kemudian diharuskan Salat Witir. Ini serupa dengan apa yang dikatakan para fukahaterkait nazar,bahwa bernazar hukumnya dianjurkantapi memenuhi nazar tersebut adalah wajib. Demikian juga seseorang dianjurkanuntuk mengerjakan Salat Malam,tapi jika sudah mengerjakannya, maka dia diwajibkan Salat Witir. Inilah landasan pilihan Abul Abbas Ibnu Taimiyahyang mengkompromikan dalil-dalil syariat secara keseluruhan. ==== فَالْوِتْرُ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَرُتْبَتُهُ مِنَ الْاِسْتِحْبَابِ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَاخْتَارَ ابْنُ تَيمِيَّةَ الْحَفِيدُ أَنَّ الْوِتْرَ وَاجِبٌ عَلَى مَنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَهَذَا قَوِيٌّ فَفِيهِ الْعَمَلُ بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ مَجْمُوعَةً فَدَلَّتِ الْأَدِلَّةُ ابْتِدَاءًا أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ مُسْتَحَبٌّ ثُمَّ دَلَّتْ عَلَى أَنَّ مَنْ قَامَهُ يَجِبُ عَلَيهِ أَنْ يُوتِرَ فَكَأَنَّ الْمَرْءَ ابْتَدَأَ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ نَدْبًا ثُمَّ أَوْتَرَ فَرْضًا وَهَذَا نَظِيرُ مَا يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي النَّذْرِ فَإِنَّ عَقْدَ النَّذْرِ مُسْتَحَبٌّ وَالْوَفَاءُ بِهِ وَاجِبٌ فَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِذَا صَلَّاهَا كَانَ الْوِتْرُ عَلَيْهِ وَاجِبًا هَذَا هُوَ مَوْرِدُ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيمِيَّةَ وَفِيهِ اعْتِدَادٌ بِالْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ كُلِّهَا
Salat Witir hukumnya sunah menurut mazhab Hambali,sedangkan tingkat kesunahannyaadalah Sunah Muakadah. Ibnu Taimiyah al-H̱afīd memilih pendapatbahwa Salat Witir hukumnya adalah wajibbagi orang yang telah mengerjakan Salat Malam. Pendapat ini kuat,karena mengamalkan semua dalil yang ada. Dalil menunjukkan bahwa pada asalnyahukum Salat Malam adalah sunah,kemudian menunjukkan bahwa orang yang sudah mengerjakannyadiwajibkan baginya Salat Witir. Jadi, seolah-olah seseorang memulaiSalat Malam secara sukarelatapi kemudian diharuskan Salat Witir. Ini serupa dengan apa yang dikatakan para fukahaterkait nazar,bahwa bernazar hukumnya dianjurkantapi memenuhi nazar tersebut adalah wajib. Demikian juga seseorang dianjurkanuntuk mengerjakan Salat Malam,tapi jika sudah mengerjakannya, maka dia diwajibkan Salat Witir. Inilah landasan pilihan Abul Abbas Ibnu Taimiyahyang mengkompromikan dalil-dalil syariat secara keseluruhan. ==== فَالْوِتْرُ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَرُتْبَتُهُ مِنَ الْاِسْتِحْبَابِ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَاخْتَارَ ابْنُ تَيمِيَّةَ الْحَفِيدُ أَنَّ الْوِتْرَ وَاجِبٌ عَلَى مَنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَهَذَا قَوِيٌّ فَفِيهِ الْعَمَلُ بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ مَجْمُوعَةً فَدَلَّتِ الْأَدِلَّةُ ابْتِدَاءًا أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ مُسْتَحَبٌّ ثُمَّ دَلَّتْ عَلَى أَنَّ مَنْ قَامَهُ يَجِبُ عَلَيهِ أَنْ يُوتِرَ فَكَأَنَّ الْمَرْءَ ابْتَدَأَ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ نَدْبًا ثُمَّ أَوْتَرَ فَرْضًا وَهَذَا نَظِيرُ مَا يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي النَّذْرِ فَإِنَّ عَقْدَ النَّذْرِ مُسْتَحَبٌّ وَالْوَفَاءُ بِهِ وَاجِبٌ فَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِذَا صَلَّاهَا كَانَ الْوِتْرُ عَلَيْهِ وَاجِبًا هَذَا هُوَ مَوْرِدُ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيمِيَّةَ وَفِيهِ اعْتِدَادٌ بِالْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ كُلِّهَا


Salat Witir hukumnya sunah menurut mazhab Hambali,sedangkan tingkat kesunahannyaadalah Sunah Muakadah. Ibnu Taimiyah al-H̱afīd memilih pendapatbahwa Salat Witir hukumnya adalah wajibbagi orang yang telah mengerjakan Salat Malam. Pendapat ini kuat,karena mengamalkan semua dalil yang ada. Dalil menunjukkan bahwa pada asalnyahukum Salat Malam adalah sunah,kemudian menunjukkan bahwa orang yang sudah mengerjakannyadiwajibkan baginya Salat Witir. Jadi, seolah-olah seseorang memulaiSalat Malam secara sukarelatapi kemudian diharuskan Salat Witir. Ini serupa dengan apa yang dikatakan para fukahaterkait nazar,bahwa bernazar hukumnya dianjurkantapi memenuhi nazar tersebut adalah wajib. Demikian juga seseorang dianjurkanuntuk mengerjakan Salat Malam,tapi jika sudah mengerjakannya, maka dia diwajibkan Salat Witir. Inilah landasan pilihan Abul Abbas Ibnu Taimiyahyang mengkompromikan dalil-dalil syariat secara keseluruhan. ==== فَالْوِتْرُ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَرُتْبَتُهُ مِنَ الْاِسْتِحْبَابِ أَنَّهُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَاخْتَارَ ابْنُ تَيمِيَّةَ الْحَفِيدُ أَنَّ الْوِتْرَ وَاجِبٌ عَلَى مَنْ لَهُ حَظٌّ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَهَذَا قَوِيٌّ فَفِيهِ الْعَمَلُ بِمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ مَجْمُوعَةً فَدَلَّتِ الْأَدِلَّةُ ابْتِدَاءًا أَنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ مُسْتَحَبٌّ ثُمَّ دَلَّتْ عَلَى أَنَّ مَنْ قَامَهُ يَجِبُ عَلَيهِ أَنْ يُوتِرَ فَكَأَنَّ الْمَرْءَ ابْتَدَأَ بِصَلَاةِ اللَّيْلِ نَدْبًا ثُمَّ أَوْتَرَ فَرْضًا وَهَذَا نَظِيرُ مَا يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي النَّذْرِ فَإِنَّ عَقْدَ النَّذْرِ مُسْتَحَبٌّ وَالْوَفَاءُ بِهِ وَاجِبٌ فَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ صَلَاةَ اللَّيْلِ فَإِذَا صَلَّاهَا كَانَ الْوِتْرُ عَلَيْهِ وَاجِبًا هَذَا هُوَ مَوْرِدُ اخْتِيَارِ أَبِي الْعَبَّاسِ ابْنِ تَيمِيَّةَ وَفِيهِ اعْتِدَادٌ بِالْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ كُلِّهَا

Bolehkah Mengqasar Salat karena Safar Setiap Hari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pekerjaanku setiap haripergi ke tempat berjarak sejauh 150 km,bolehkah aku mengqasar salat? Ya, 150 km sudah jarak safar.Jarak safar minimal adalah 80 km.Jadi, jika Anda pergi ke suatu tempatsejauh 150 km, maka ini sudah jarak safar,Artinya bahwa jika Anda safar setiap hari karena pekerjaan,maka Anda boleh mengqasar salat dan menjamaknyaserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya. Namun aku ingatkan di sini bahwa penghitungan jarakadalah dari ketika meninggalkan bangunandan bukan dari rumah,karena di kota besar seperti Riyadh,jika Anda menghitung dari rumah, maka hitungan jaraknya terkadang tidak tepat. Maka dari itu, hitung jaraknyadari bangunan terakhir di daerahtempat tinggal Anda, misalnya daerah Riyadh,bangunan terakhirnya kota Riyadh. Pada umumnya, pos-pos pemeriksaanterletak di bangunan terakhir, biasanya.Jadi, ini seperti tanda. Misalnya, dari arah kota Kharjsetelah pos pemeriksaan, hitung dari sana jaraknya. Dari arah Barat demikian juga,sampai pos pemeriksaan di sebelah Barat,sebelum Anda berhenti di …Anda mulai hitung jaraknya dari sana. Jika jaraknya safarnyamencapai 80 km atau lebih,maka sudah masuk jarak safar, sehingga Anda boleh mengqasar dan menjamak salatserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya,walaupun itu setiap hari,karena itu maknanya bahwaAnda bersafar setiap hari. Jadi tidak mengapa jika Anda mengambil rukhsahsafar seperti qasar, jamak, dan rukhsah lainnya. ==== أَنَا عَمَلِي كُلَّ يَوْمٍ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو هَلْ يَجُوزُ أَنْ أَقْصُرَ الصَّلَاةَ؟ نَعَمْ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو مَسَافَةُ السَّفَرِ أَقَلُّ المَّسَافَةِ لِلسَّفَرِ ثَمَانُونَ كِيلُو مِتْرًا فَإِذَا كُنْتَ تَذْهَبُ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو فَهَذِهِ مَسَافَةُ السَّفَرِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِأَجْلِ عَمَلِكَ فَلَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَتَجْمَعَ وَتَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَكِنْ أُنَبِّهُ هُنَا إِلَى أَنَّ حِسَابَ الْمَسَافَةِ إِنَّمَا يَكُونُ مِنْ مُفَارَقَةِ الْعُمْرَانِ وَلَيْسَ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّ فِي مَدِينَةٍ كَبِيرَةٍ مِثْلِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ لَوْ حَسَبْتَهَا مِنَ الْبَيْتِ قَدْ لَا تَنْضَبِطُ مَعَكَ الْمَسَافَةُ لِذَلِكَ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ آخَرِ عُمْرَانِ الْبَلَدِ الَّذِي تُقِيمُ فِيهِ مَثَلًا الرِّيَاضُ آخِرُ عُمْرَانِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ وَيَعْنِي فِي الْغَالِبِ أَنَّ نُقَاطَ التَّفْتِيشِ تَكُونُ عَلَى آخِرِ الْعُمْرَانِ فِي الْغَالِبِ تَكُونُ هَذِهِ يَعْنِي كَالْقَرِينَةِ فَمَثَلًا مِنْ جِهَةِ الخَرْجِ مِنْ بَعْدِ نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ جِهَةِ الْغَرْبِ كَذَلِكَ إِلَى نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ الَّتِي فِي جِهَةِ الْغَرْبِ قَبْلَ أَنْ نَزَلْتَ … تَبْدَأُ فِي حِسَابِ الْمَسَاحَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْمَسَافَةُ تَبْلُغُ ثَمانِينَ كِيلُو مِتْرًا فَأَكْثَرَ فَهِيَ مَسَافَةُ السَّفَرِ لَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَأَنْ تَجْمَعَ وَأَنْ تَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَوْ كَانَ ذَلِكَ كُلَّ يَوْمٍ لِأَنَّ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِلْعَمَلِ فَلَا مَانِعَ مِنْ أَنْ تَتَرَخَّصَ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ مِنَ الْقَصْرِ وَالْجَمْعِ وَبَقِيَّةِ رُخَصِ السَّفَرِ

Bolehkah Mengqasar Salat karena Safar Setiap Hari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pekerjaanku setiap haripergi ke tempat berjarak sejauh 150 km,bolehkah aku mengqasar salat? Ya, 150 km sudah jarak safar.Jarak safar minimal adalah 80 km.Jadi, jika Anda pergi ke suatu tempatsejauh 150 km, maka ini sudah jarak safar,Artinya bahwa jika Anda safar setiap hari karena pekerjaan,maka Anda boleh mengqasar salat dan menjamaknyaserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya. Namun aku ingatkan di sini bahwa penghitungan jarakadalah dari ketika meninggalkan bangunandan bukan dari rumah,karena di kota besar seperti Riyadh,jika Anda menghitung dari rumah, maka hitungan jaraknya terkadang tidak tepat. Maka dari itu, hitung jaraknyadari bangunan terakhir di daerahtempat tinggal Anda, misalnya daerah Riyadh,bangunan terakhirnya kota Riyadh. Pada umumnya, pos-pos pemeriksaanterletak di bangunan terakhir, biasanya.Jadi, ini seperti tanda. Misalnya, dari arah kota Kharjsetelah pos pemeriksaan, hitung dari sana jaraknya. Dari arah Barat demikian juga,sampai pos pemeriksaan di sebelah Barat,sebelum Anda berhenti di …Anda mulai hitung jaraknya dari sana. Jika jaraknya safarnyamencapai 80 km atau lebih,maka sudah masuk jarak safar, sehingga Anda boleh mengqasar dan menjamak salatserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya,walaupun itu setiap hari,karena itu maknanya bahwaAnda bersafar setiap hari. Jadi tidak mengapa jika Anda mengambil rukhsahsafar seperti qasar, jamak, dan rukhsah lainnya. ==== أَنَا عَمَلِي كُلَّ يَوْمٍ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو هَلْ يَجُوزُ أَنْ أَقْصُرَ الصَّلَاةَ؟ نَعَمْ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو مَسَافَةُ السَّفَرِ أَقَلُّ المَّسَافَةِ لِلسَّفَرِ ثَمَانُونَ كِيلُو مِتْرًا فَإِذَا كُنْتَ تَذْهَبُ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو فَهَذِهِ مَسَافَةُ السَّفَرِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِأَجْلِ عَمَلِكَ فَلَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَتَجْمَعَ وَتَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَكِنْ أُنَبِّهُ هُنَا إِلَى أَنَّ حِسَابَ الْمَسَافَةِ إِنَّمَا يَكُونُ مِنْ مُفَارَقَةِ الْعُمْرَانِ وَلَيْسَ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّ فِي مَدِينَةٍ كَبِيرَةٍ مِثْلِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ لَوْ حَسَبْتَهَا مِنَ الْبَيْتِ قَدْ لَا تَنْضَبِطُ مَعَكَ الْمَسَافَةُ لِذَلِكَ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ آخَرِ عُمْرَانِ الْبَلَدِ الَّذِي تُقِيمُ فِيهِ مَثَلًا الرِّيَاضُ آخِرُ عُمْرَانِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ وَيَعْنِي فِي الْغَالِبِ أَنَّ نُقَاطَ التَّفْتِيشِ تَكُونُ عَلَى آخِرِ الْعُمْرَانِ فِي الْغَالِبِ تَكُونُ هَذِهِ يَعْنِي كَالْقَرِينَةِ فَمَثَلًا مِنْ جِهَةِ الخَرْجِ مِنْ بَعْدِ نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ جِهَةِ الْغَرْبِ كَذَلِكَ إِلَى نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ الَّتِي فِي جِهَةِ الْغَرْبِ قَبْلَ أَنْ نَزَلْتَ … تَبْدَأُ فِي حِسَابِ الْمَسَاحَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْمَسَافَةُ تَبْلُغُ ثَمانِينَ كِيلُو مِتْرًا فَأَكْثَرَ فَهِيَ مَسَافَةُ السَّفَرِ لَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَأَنْ تَجْمَعَ وَأَنْ تَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَوْ كَانَ ذَلِكَ كُلَّ يَوْمٍ لِأَنَّ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِلْعَمَلِ فَلَا مَانِعَ مِنْ أَنْ تَتَرَخَّصَ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ مِنَ الْقَصْرِ وَالْجَمْعِ وَبَقِيَّةِ رُخَصِ السَّفَرِ
Pekerjaanku setiap haripergi ke tempat berjarak sejauh 150 km,bolehkah aku mengqasar salat? Ya, 150 km sudah jarak safar.Jarak safar minimal adalah 80 km.Jadi, jika Anda pergi ke suatu tempatsejauh 150 km, maka ini sudah jarak safar,Artinya bahwa jika Anda safar setiap hari karena pekerjaan,maka Anda boleh mengqasar salat dan menjamaknyaserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya. Namun aku ingatkan di sini bahwa penghitungan jarakadalah dari ketika meninggalkan bangunandan bukan dari rumah,karena di kota besar seperti Riyadh,jika Anda menghitung dari rumah, maka hitungan jaraknya terkadang tidak tepat. Maka dari itu, hitung jaraknyadari bangunan terakhir di daerahtempat tinggal Anda, misalnya daerah Riyadh,bangunan terakhirnya kota Riyadh. Pada umumnya, pos-pos pemeriksaanterletak di bangunan terakhir, biasanya.Jadi, ini seperti tanda. Misalnya, dari arah kota Kharjsetelah pos pemeriksaan, hitung dari sana jaraknya. Dari arah Barat demikian juga,sampai pos pemeriksaan di sebelah Barat,sebelum Anda berhenti di …Anda mulai hitung jaraknya dari sana. Jika jaraknya safarnyamencapai 80 km atau lebih,maka sudah masuk jarak safar, sehingga Anda boleh mengqasar dan menjamak salatserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya,walaupun itu setiap hari,karena itu maknanya bahwaAnda bersafar setiap hari. Jadi tidak mengapa jika Anda mengambil rukhsahsafar seperti qasar, jamak, dan rukhsah lainnya. ==== أَنَا عَمَلِي كُلَّ يَوْمٍ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو هَلْ يَجُوزُ أَنْ أَقْصُرَ الصَّلَاةَ؟ نَعَمْ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو مَسَافَةُ السَّفَرِ أَقَلُّ المَّسَافَةِ لِلسَّفَرِ ثَمَانُونَ كِيلُو مِتْرًا فَإِذَا كُنْتَ تَذْهَبُ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو فَهَذِهِ مَسَافَةُ السَّفَرِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِأَجْلِ عَمَلِكَ فَلَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَتَجْمَعَ وَتَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَكِنْ أُنَبِّهُ هُنَا إِلَى أَنَّ حِسَابَ الْمَسَافَةِ إِنَّمَا يَكُونُ مِنْ مُفَارَقَةِ الْعُمْرَانِ وَلَيْسَ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّ فِي مَدِينَةٍ كَبِيرَةٍ مِثْلِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ لَوْ حَسَبْتَهَا مِنَ الْبَيْتِ قَدْ لَا تَنْضَبِطُ مَعَكَ الْمَسَافَةُ لِذَلِكَ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ آخَرِ عُمْرَانِ الْبَلَدِ الَّذِي تُقِيمُ فِيهِ مَثَلًا الرِّيَاضُ آخِرُ عُمْرَانِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ وَيَعْنِي فِي الْغَالِبِ أَنَّ نُقَاطَ التَّفْتِيشِ تَكُونُ عَلَى آخِرِ الْعُمْرَانِ فِي الْغَالِبِ تَكُونُ هَذِهِ يَعْنِي كَالْقَرِينَةِ فَمَثَلًا مِنْ جِهَةِ الخَرْجِ مِنْ بَعْدِ نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ جِهَةِ الْغَرْبِ كَذَلِكَ إِلَى نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ الَّتِي فِي جِهَةِ الْغَرْبِ قَبْلَ أَنْ نَزَلْتَ … تَبْدَأُ فِي حِسَابِ الْمَسَاحَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْمَسَافَةُ تَبْلُغُ ثَمانِينَ كِيلُو مِتْرًا فَأَكْثَرَ فَهِيَ مَسَافَةُ السَّفَرِ لَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَأَنْ تَجْمَعَ وَأَنْ تَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَوْ كَانَ ذَلِكَ كُلَّ يَوْمٍ لِأَنَّ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِلْعَمَلِ فَلَا مَانِعَ مِنْ أَنْ تَتَرَخَّصَ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ مِنَ الْقَصْرِ وَالْجَمْعِ وَبَقِيَّةِ رُخَصِ السَّفَرِ


Pekerjaanku setiap haripergi ke tempat berjarak sejauh 150 km,bolehkah aku mengqasar salat? Ya, 150 km sudah jarak safar.Jarak safar minimal adalah 80 km.Jadi, jika Anda pergi ke suatu tempatsejauh 150 km, maka ini sudah jarak safar,Artinya bahwa jika Anda safar setiap hari karena pekerjaan,maka Anda boleh mengqasar salat dan menjamaknyaserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya. Namun aku ingatkan di sini bahwa penghitungan jarakadalah dari ketika meninggalkan bangunandan bukan dari rumah,karena di kota besar seperti Riyadh,jika Anda menghitung dari rumah, maka hitungan jaraknya terkadang tidak tepat. Maka dari itu, hitung jaraknyadari bangunan terakhir di daerahtempat tinggal Anda, misalnya daerah Riyadh,bangunan terakhirnya kota Riyadh. Pada umumnya, pos-pos pemeriksaanterletak di bangunan terakhir, biasanya.Jadi, ini seperti tanda. Misalnya, dari arah kota Kharjsetelah pos pemeriksaan, hitung dari sana jaraknya. Dari arah Barat demikian juga,sampai pos pemeriksaan di sebelah Barat,sebelum Anda berhenti di …Anda mulai hitung jaraknya dari sana. Jika jaraknya safarnyamencapai 80 km atau lebih,maka sudah masuk jarak safar, sehingga Anda boleh mengqasar dan menjamak salatserta mengambil rukhsah-rukhsah safar lainnya,walaupun itu setiap hari,karena itu maknanya bahwaAnda bersafar setiap hari. Jadi tidak mengapa jika Anda mengambil rukhsahsafar seperti qasar, jamak, dan rukhsah lainnya. ==== أَنَا عَمَلِي كُلَّ يَوْمٍ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو هَلْ يَجُوزُ أَنْ أَقْصُرَ الصَّلَاةَ؟ نَعَمْ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو مَسَافَةُ السَّفَرِ أَقَلُّ المَّسَافَةِ لِلسَّفَرِ ثَمَانُونَ كِيلُو مِتْرًا فَإِذَا كُنْتَ تَذْهَبُ إِلَى مَكَانٍ يَبْعُدُ مِائَةً وَخَمْسِينَ كِيلُو فَهَذِهِ مَسَافَةُ السَّفَرِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِأَجْلِ عَمَلِكَ فَلَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَتَجْمَعَ وَتَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَكِنْ أُنَبِّهُ هُنَا إِلَى أَنَّ حِسَابَ الْمَسَافَةِ إِنَّمَا يَكُونُ مِنْ مُفَارَقَةِ الْعُمْرَانِ وَلَيْسَ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّ فِي مَدِينَةٍ كَبِيرَةٍ مِثْلِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ لَوْ حَسَبْتَهَا مِنَ الْبَيْتِ قَدْ لَا تَنْضَبِطُ مَعَكَ الْمَسَافَةُ لِذَلِكَ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ آخَرِ عُمْرَانِ الْبَلَدِ الَّذِي تُقِيمُ فِيهِ مَثَلًا الرِّيَاضُ آخِرُ عُمْرَانِ مَدِينَةِ الرِّيَاضِ وَيَعْنِي فِي الْغَالِبِ أَنَّ نُقَاطَ التَّفْتِيشِ تَكُونُ عَلَى آخِرِ الْعُمْرَانِ فِي الْغَالِبِ تَكُونُ هَذِهِ يَعْنِي كَالْقَرِينَةِ فَمَثَلًا مِنْ جِهَةِ الخَرْجِ مِنْ بَعْدِ نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ تَحْسِبُ الْمَسَافَةَ مِنْ جِهَةِ الْغَرْبِ كَذَلِكَ إِلَى نُقْطَةِ التَّفْتِيشِ الَّتِي فِي جِهَةِ الْغَرْبِ قَبْلَ أَنْ نَزَلْتَ … تَبْدَأُ فِي حِسَابِ الْمَسَاحَةِ فَإِذَا كَانَتِ الْمَسَافَةُ تَبْلُغُ ثَمانِينَ كِيلُو مِتْرًا فَأَكْثَرَ فَهِيَ مَسَافَةُ السَّفَرِ لَكَ أَنْ تَقْصُرَ وَأَنْ تَجْمَعَ وَأَنْ تَتَرَخَّصَ بِرُخَصِ السَّفَرِ لَوْ كَانَ ذَلِكَ كُلَّ يَوْمٍ لِأَنَّ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّكَ تُسَافِرُ كُلَّ يَوْمٍ لِلْعَمَلِ فَلَا مَانِعَ مِنْ أَنْ تَتَرَخَّصَ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ مِنَ الْقَصْرِ وَالْجَمْعِ وَبَقِيَّةِ رُخَصِ السَّفَرِ

Makna Hadis: Seorang Mukmin Meninggal dengan Kening Berkeringat

Dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِينِ“Seorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).” (HR. Tirmidzi no. 982, An-Nasa’i no. 1828, 1829, dan Ibnu Majah no. 1452. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani)Makna hadisYang dimaksud dengan keringat adalah air yang keluar dari jasad (badan) seseorang ketika sedang berada dalam kesakitan (kepayahan) dan kepanasan. Meninggal dunia dengan kening berkeringat ini merupakan salah satu tanda husnulkhatimah, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. (Ahkaamul Janaiz, hal. 35)Makna hadis ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua penjelasan:Pertama, seorang mukmin yang sangat berat (sakit) ketika sakratulmaut dengan tujuan untuk membersihkannya dari dosa dan kesalahan. Sehingga dia pun bertemu dengan Allah Ta’ala dalam kondisi bersih dari dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami kondisi yang sangat berat ketika sakratulmaut, sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ“Sesungguhnya kematian itu memiliki sakaraat (kondisi yang susah, sulit, atau berat, pent.).” (HR. Bukhari no. 4449)Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا“Ketika sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam semakin parah, beliau memegang bajunya, dan ditutupkan ke mukanya. Bila telah terasa sesak, beliau lepaskan dari mukanya. Ketika keadaannya seperti itu, beliau bersabda, ‘Semoga laknat Allah tertimpa kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Beliau memberi peringatan (kaum muslimin) atas apa yang mereka lakukan.” (HR. Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531)BACA JUGA: Memperbanyak Mengingat KematianBerdasarkan makna yang pertama ini, kondisi berat yang dialami seorang mukmin ketika meninggal dunia adalah tanda penghapusan dosa dan juga ditinggikannya derajat. Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Inilah makna yang lebih dekat.” (Minhatul ‘Allaam, 4: 238)Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Buraidah, bahwa beliau sedang berada di Khurasan, kemudian menjenguk saudaranya yang sakit dan dia mendapatinya meninggal dunia dengan keringat di kening. Kemudian Buraidah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اللَّهُ أَكْبَرُ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِينِ“Allah Maha besar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Serorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).’ ” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 38: 129)Riwayat dari Buraidah ini menguatkan makna yang pertama.Kedua, seorang mukmin itu bersusah payah untuk mencari penghidupan yang halal sampai meninggal dunia. Mereka tidak bermalas-malasan dan berpangku tangan untuk mencari rezeki yang halal sampai datangnya kematian. Maka, berdasarkan makna kedua ini, hadis ini berisi motivasi untuk bersemangat dan berjuang mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemput. Dia tidak meminta-minta kepada manusia, atau meninggalkan usaha mencari rezeki yang halal, sehingga dia pun menjadi penyakit bagi masyarakat di sekitarnya. Akan tetapi, seorang mukmin akan terus berjuang dan berusaha mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemputnya.Termasuk dalam cakupan makna yang kedua ini adalah seorang mukmin itu ketika hidup di dunia, mereka bersusah payah untuk menegakkan ibadah, seperti salat dan puasa, dan juga bersusah payah untuk melaksanakan aturan-aturan dalam agama. Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Ketika Kematian DisembelihHukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 237-238) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 14-15).🔍 Artikel Islam, Arti Bid Ah, Hadits Bahasa Indonesia, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Banjir Zaman Nabi NuhTags: adabAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskemmatianmakna haditsManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Makna Hadis: Seorang Mukmin Meninggal dengan Kening Berkeringat

Dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِينِ“Seorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).” (HR. Tirmidzi no. 982, An-Nasa’i no. 1828, 1829, dan Ibnu Majah no. 1452. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani)Makna hadisYang dimaksud dengan keringat adalah air yang keluar dari jasad (badan) seseorang ketika sedang berada dalam kesakitan (kepayahan) dan kepanasan. Meninggal dunia dengan kening berkeringat ini merupakan salah satu tanda husnulkhatimah, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. (Ahkaamul Janaiz, hal. 35)Makna hadis ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua penjelasan:Pertama, seorang mukmin yang sangat berat (sakit) ketika sakratulmaut dengan tujuan untuk membersihkannya dari dosa dan kesalahan. Sehingga dia pun bertemu dengan Allah Ta’ala dalam kondisi bersih dari dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami kondisi yang sangat berat ketika sakratulmaut, sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ“Sesungguhnya kematian itu memiliki sakaraat (kondisi yang susah, sulit, atau berat, pent.).” (HR. Bukhari no. 4449)Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا“Ketika sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam semakin parah, beliau memegang bajunya, dan ditutupkan ke mukanya. Bila telah terasa sesak, beliau lepaskan dari mukanya. Ketika keadaannya seperti itu, beliau bersabda, ‘Semoga laknat Allah tertimpa kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Beliau memberi peringatan (kaum muslimin) atas apa yang mereka lakukan.” (HR. Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531)BACA JUGA: Memperbanyak Mengingat KematianBerdasarkan makna yang pertama ini, kondisi berat yang dialami seorang mukmin ketika meninggal dunia adalah tanda penghapusan dosa dan juga ditinggikannya derajat. Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Inilah makna yang lebih dekat.” (Minhatul ‘Allaam, 4: 238)Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Buraidah, bahwa beliau sedang berada di Khurasan, kemudian menjenguk saudaranya yang sakit dan dia mendapatinya meninggal dunia dengan keringat di kening. Kemudian Buraidah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اللَّهُ أَكْبَرُ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِينِ“Allah Maha besar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Serorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).’ ” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 38: 129)Riwayat dari Buraidah ini menguatkan makna yang pertama.Kedua, seorang mukmin itu bersusah payah untuk mencari penghidupan yang halal sampai meninggal dunia. Mereka tidak bermalas-malasan dan berpangku tangan untuk mencari rezeki yang halal sampai datangnya kematian. Maka, berdasarkan makna kedua ini, hadis ini berisi motivasi untuk bersemangat dan berjuang mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemput. Dia tidak meminta-minta kepada manusia, atau meninggalkan usaha mencari rezeki yang halal, sehingga dia pun menjadi penyakit bagi masyarakat di sekitarnya. Akan tetapi, seorang mukmin akan terus berjuang dan berusaha mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemputnya.Termasuk dalam cakupan makna yang kedua ini adalah seorang mukmin itu ketika hidup di dunia, mereka bersusah payah untuk menegakkan ibadah, seperti salat dan puasa, dan juga bersusah payah untuk melaksanakan aturan-aturan dalam agama. Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Ketika Kematian DisembelihHukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 237-238) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 14-15).🔍 Artikel Islam, Arti Bid Ah, Hadits Bahasa Indonesia, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Banjir Zaman Nabi NuhTags: adabAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskemmatianmakna haditsManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam
Dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِينِ“Seorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).” (HR. Tirmidzi no. 982, An-Nasa’i no. 1828, 1829, dan Ibnu Majah no. 1452. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani)Makna hadisYang dimaksud dengan keringat adalah air yang keluar dari jasad (badan) seseorang ketika sedang berada dalam kesakitan (kepayahan) dan kepanasan. Meninggal dunia dengan kening berkeringat ini merupakan salah satu tanda husnulkhatimah, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. (Ahkaamul Janaiz, hal. 35)Makna hadis ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua penjelasan:Pertama, seorang mukmin yang sangat berat (sakit) ketika sakratulmaut dengan tujuan untuk membersihkannya dari dosa dan kesalahan. Sehingga dia pun bertemu dengan Allah Ta’ala dalam kondisi bersih dari dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami kondisi yang sangat berat ketika sakratulmaut, sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ“Sesungguhnya kematian itu memiliki sakaraat (kondisi yang susah, sulit, atau berat, pent.).” (HR. Bukhari no. 4449)Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا“Ketika sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam semakin parah, beliau memegang bajunya, dan ditutupkan ke mukanya. Bila telah terasa sesak, beliau lepaskan dari mukanya. Ketika keadaannya seperti itu, beliau bersabda, ‘Semoga laknat Allah tertimpa kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Beliau memberi peringatan (kaum muslimin) atas apa yang mereka lakukan.” (HR. Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531)BACA JUGA: Memperbanyak Mengingat KematianBerdasarkan makna yang pertama ini, kondisi berat yang dialami seorang mukmin ketika meninggal dunia adalah tanda penghapusan dosa dan juga ditinggikannya derajat. Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Inilah makna yang lebih dekat.” (Minhatul ‘Allaam, 4: 238)Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Buraidah, bahwa beliau sedang berada di Khurasan, kemudian menjenguk saudaranya yang sakit dan dia mendapatinya meninggal dunia dengan keringat di kening. Kemudian Buraidah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اللَّهُ أَكْبَرُ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِينِ“Allah Maha besar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Serorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).’ ” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 38: 129)Riwayat dari Buraidah ini menguatkan makna yang pertama.Kedua, seorang mukmin itu bersusah payah untuk mencari penghidupan yang halal sampai meninggal dunia. Mereka tidak bermalas-malasan dan berpangku tangan untuk mencari rezeki yang halal sampai datangnya kematian. Maka, berdasarkan makna kedua ini, hadis ini berisi motivasi untuk bersemangat dan berjuang mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemput. Dia tidak meminta-minta kepada manusia, atau meninggalkan usaha mencari rezeki yang halal, sehingga dia pun menjadi penyakit bagi masyarakat di sekitarnya. Akan tetapi, seorang mukmin akan terus berjuang dan berusaha mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemputnya.Termasuk dalam cakupan makna yang kedua ini adalah seorang mukmin itu ketika hidup di dunia, mereka bersusah payah untuk menegakkan ibadah, seperti salat dan puasa, dan juga bersusah payah untuk melaksanakan aturan-aturan dalam agama. Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Ketika Kematian DisembelihHukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 237-238) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 14-15).🔍 Artikel Islam, Arti Bid Ah, Hadits Bahasa Indonesia, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Banjir Zaman Nabi NuhTags: adabAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskemmatianmakna haditsManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam


Dari sahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الجَبِينِ“Seorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).” (HR. Tirmidzi no. 982, An-Nasa’i no. 1828, 1829, dan Ibnu Majah no. 1452. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani)Makna hadisYang dimaksud dengan keringat adalah air yang keluar dari jasad (badan) seseorang ketika sedang berada dalam kesakitan (kepayahan) dan kepanasan. Meninggal dunia dengan kening berkeringat ini merupakan salah satu tanda husnulkhatimah, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. (Ahkaamul Janaiz, hal. 35)Makna hadis ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua penjelasan:Pertama, seorang mukmin yang sangat berat (sakit) ketika sakratulmaut dengan tujuan untuk membersihkannya dari dosa dan kesalahan. Sehingga dia pun bertemu dengan Allah Ta’ala dalam kondisi bersih dari dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami kondisi yang sangat berat ketika sakratulmaut, sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,إِنَّ لِلْمَوْتِ سَكَرَاتٍ“Sesungguhnya kematian itu memiliki sakaraat (kondisi yang susah, sulit, atau berat, pent.).” (HR. Bukhari no. 4449)Diceritakan oleh Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ بِهَا كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا“Ketika sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam semakin parah, beliau memegang bajunya, dan ditutupkan ke mukanya. Bila telah terasa sesak, beliau lepaskan dari mukanya. Ketika keadaannya seperti itu, beliau bersabda, ‘Semoga laknat Allah tertimpa kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.’ Beliau memberi peringatan (kaum muslimin) atas apa yang mereka lakukan.” (HR. Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531)BACA JUGA: Memperbanyak Mengingat KematianBerdasarkan makna yang pertama ini, kondisi berat yang dialami seorang mukmin ketika meninggal dunia adalah tanda penghapusan dosa dan juga ditinggikannya derajat. Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Inilah makna yang lebih dekat.” (Minhatul ‘Allaam, 4: 238)Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Buraidah, bahwa beliau sedang berada di Khurasan, kemudian menjenguk saudaranya yang sakit dan dia mendapatinya meninggal dunia dengan keringat di kening. Kemudian Buraidah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,اللَّهُ أَكْبَرُ. سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَوْتُ الْمُؤْمِنِ بِعَرَقِ الْجَبِينِ“Allah Maha besar. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Serorang mukmin meninggal dunia dengan keringat di dahi (kening).’ ” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 38: 129)Riwayat dari Buraidah ini menguatkan makna yang pertama.Kedua, seorang mukmin itu bersusah payah untuk mencari penghidupan yang halal sampai meninggal dunia. Mereka tidak bermalas-malasan dan berpangku tangan untuk mencari rezeki yang halal sampai datangnya kematian. Maka, berdasarkan makna kedua ini, hadis ini berisi motivasi untuk bersemangat dan berjuang mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemput. Dia tidak meminta-minta kepada manusia, atau meninggalkan usaha mencari rezeki yang halal, sehingga dia pun menjadi penyakit bagi masyarakat di sekitarnya. Akan tetapi, seorang mukmin akan terus berjuang dan berusaha mencari rezeki yang halal sampai kematian datang menjemputnya.Termasuk dalam cakupan makna yang kedua ini adalah seorang mukmin itu ketika hidup di dunia, mereka bersusah payah untuk menegakkan ibadah, seperti salat dan puasa, dan juga bersusah payah untuk melaksanakan aturan-aturan dalam agama. Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Ketika Kematian DisembelihHukum Mengumumkan Berita Kematian Seseorang (An-Na’yu)***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 237-238) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 14-15).🔍 Artikel Islam, Arti Bid Ah, Hadits Bahasa Indonesia, Penyebab Sering Lupa Menurut Islam, Banjir Zaman Nabi NuhTags: adabAqidahaqidah islamfaidah haditsHaditskemmatianmakna haditsManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Perbedaan Pamer, Riya, Ujub, dan Sombong

Pertanyaan: Apa perbedaan antara pamer, riya’, ujub dan sombong? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah pertanyaan yang bagus, karena banyak sekali orang yang salah kaprah dalam memahami istilah-istilah di atas dan salah dalam menggunakannya. Pamer Pamer dalam istilah syar’i disebut dengan al fakhr. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, al fakhr didefinisikan: تباهى بمالَهُ وْما لقومه من محاسنَ “Berbangga dengan hartanya dan kelebihan yang dimiliki kaumnya”. Pamer atau al fakhr itu biasanya dalam perkara duniawi. Seperti memamerkan harta, rumah yang bagus, pakaian yang bagus, mobil yang mewah, pamer makan di restoran mewah, dan semisalnya dalam rangka untuk berbangga.  Sifat suka pamer adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala berfirman: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ، كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur, Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)” (QS. At Takatsur 1-3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ  “Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap hamba yang sombong lagi fakhur (suka berbangga)” (QS. Luqman: 18). Sifat suka pamer juga bertentangan dengan sifat tawadhu’ (rendah hati). Padahal kita diperintahkan untuk tawadhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Allah akan menambahkan kewibawaan seseorang hamba yang pemaaf. Tidaklah seorang hamba itu bersikap tawadhu’ kecuali Allah akan tinggikan ia” (HR. Muslim, no.2588). Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ “Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling tawadhu’ (rendah hati) agar tidak ada seorang pun yang saling fakhr (berbangga diri) pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zhalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865). Riya’ Adapun riya’, adalah melakukan ibadah atau amalan shalih dengan maksud untuk mendapatkan pujian dari manusia. Para ulama mendefinisikan riya’, أن يُظهِرَ الإنسانُ العَمَلَ الصَّالحَ للآخَرِينَ، أو يُحَسِّنَه عِندَهم؛ لِيَمدَحوه، ويَعظُمَ في أنفُسِهم “Riya’ adalah menampakkan amalan shalih kepada orang lain atau memperbagusnya di hadapan orang lain, agar mendapatkan pujian atau agar dianggap agung oleh orang lain” (Lihat Al Muwafaqat karya Asy Syatibi [2/353], Ar Ri’ayah karya Ibnu Abil Izz [hal. 55]). Perbedaan riya’ dengan al fakhr (pamer) adalah riya‘ terjadi pada amalan shalih atau ibadah, sedangkan al fakhr (pamer) terjadi pada amalan duniawi.  Orang yang pamer harta, pakaian bagus, makanan enak dan semisalnya tidak disebut melakukan riya’. Namun orang yang menampakkan sedekahnya agar dipuji, menampakkan shalat malamnya agar dipuji, memperbagus shalatnya agar dianggap ahli ibadah, inilah contoh-contoh orang yang melakukan riya’. Riya’ dapat membatalkan pahala amalan shalih. Allah ta’ala berfirman: قالَ اللهُ تعالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 264). Allah dan Rasul-Nya mencela pelaku riya’ dan mengabarkan bahwa riya’ termasuk kesyirikan. Karena orang yang melakukan riya’ membuat tandingan bagi Allah ta’ala dalam niat ibadah. Allah ta’ala berfirman: اِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa: 142). Dari Mahmud bin Labid Al Anshari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أخوَفَ ما أخافُ عليكُمُ الشِّركُ الأصغرُ: الرِّياءُ، يقولُ اللهُ يومَ القيامةِ إذا جَزَى النَّاسَ بأعمالِهم: اذهَبوا إلى الذينَ كنتم تُراؤونَ في الدُّنيا، فانظُروا هل تَجِدونَ عِندَهم جزاءٍ. “Yang paling aku takutkan dari kalian adalah syirik ashghar, yaitu riya’. Allah akan berkata di hari Kiamat ketika memberikan balasan kepada manusia atas amalan mereka: “Pergilah kalian kepada pihak-pihak yang kalian jadikan tujuan riya’ di dunia. Lihatlah apakah mereka bisa memberikan ganjaran kepada kalian hari ini?”” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 32).  Merasa Senang Setelah Beribadah  Yang sering disalah-pahami dengan riya’ adalah jika seseorang merasa senang ketika dapat melaksanakan suatu ibadah. Jika seseorang berkata dalam hatinya, “Alhamdulillah saya bisa melaksanakan shalat tahajud”, “Alhamdulillah Allah beri saya taufik untuk sedekah”, “Alhamdulillah bisa hadir di majelis ilmu” dan semacamnya, tanpa bermaksud mencari pujian dari orang lain, maka ini perbuatan yang terpuji. Riya’ adalah jika ia menampakkan hal itu kepada orang-orang dan berharap mendapatkan pujian dari orang-orang. Adapun merasa senang dengan ibadah, ini adalah hal yang dipuji oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (58) “Katakanlah (wahai Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus: 58). Dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن سرَّتهُ حسنتُهُ وساءتْهُ سَيِّئتُهُ فذلِكم المؤمنُ “Siapa yang merasa senang dengan kebaikan yang dilakukannya dan merasa gelisah dengan keburukan yang dilakukannya, maka itu tanda ia seorang Mukmin” (HR. At-Tirmidzi no. 2156, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Ujub  Berbeda lagi dengan ujub. Ujub adalah merasa tinggi dan agung atas kelebihan yang dimiliki, dan menisbatkan itu semua kepada dirinya sendiri bukan kepada Allah. Al Ghazali rahimahullah mendefinisikan ujub: العُجْب: هو استعظام النعمة، والركون إليها، مع نسيان إضافتها إلى المنعم “Ujub adalah merasa agung ketika memiliki suatu nikmat dan bersandar kepadanya, namun lupa menisbatkannya kepada pemberinya (yaitu Allah)” (Ihya’ Ulumiddin, 3/371). Orang yang ujub merasa bahwa nikmat dan kelebihan yang ia miliki itu karena dirinya sendiri dan atas usahanya. Ia lupa bahwa ia mendapatkan itu semua semata-mata karena kemurahan Allah ta’ala kepadanya. Maka ujub adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala sebutkan bahwa salah satu sebab kalahnya kaum Mukminin adalah karena ujub: لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ  “Sungguh, Allah telah menolong kamu (mukminin) di banyak medan perang, dan (ingatlah) Perang Hunain, ketika jumlahmu yang besar itu membanggakan kamu, tetapi (jumlah yang banyak itu) sama sekali tidak berguna bagimu, dan bumi yang luas itu terasa sempit bagimu, kemudian kamu berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang” (QS. At-Taubah: 25). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa sifat ujub akan mendatangkan azab Allah dan juga besar dosanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وبينا رجلٌ يَمشي في حُلَّةٍ قد أعجبَتْه نفسُه خسَف اللهُ به فهو يتجَلجَلُ فيها إلى يومِ القيامةِ “Di antara kita ada lelaki yang berjalan menggunakan pakaian yang bagus, yang membuat ia ujub kepada dirinya. Lalu Allah tenggelamkan ia ke dalam bumi dan ia tergoncang-goncang di dalamnya sampai hari kiamat” (HR. Bukhari no.5789, Muslim no.2088). Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو لم تُذنِبوا لخشيتُ عليكم ما هو أكبرُ منه العُجبَ “Andaikan kalian tidak berbuat dosa, aku khawatir kalian terjerumus dalam perkara yang lebih besar dari dosa yaitu ujub” (HR. Al Bazzar no.6936, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2921). Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu juga mengatakan: قال عمر رضي الله عنه: (أخوف ما أخاف عليكم أن تهلكوا فيه ثلاث خلال: شحٌّ مطاع، وهوى متبع، وإعجاب المرء بنفسه) “Yang paling aku takutkan dari perkara yang bisa membinasakan kalian adalah tiga perkara: sifat pelit yang diikuti, hawa nafsu yang dituruti dan ujub kepada diri sendiri” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 1/568). Perbedaan ujub dengan merasa senang dengan ibadah adalah, orang yang ujub menisbatkan kenikmatan dan kelebihan yang ia miliki kepada dirinya. Ini adalah akhlak yang tercela. Adapun orang yang merasa senang ketika bisa menyelesaikan ibadah, ia menisbatkan keutamaan tersebut kepada Allah. Ia meyakini bahwa karena taufik dari Allah lah, ia bisa menyelesaikan ibadah. Sehingga ini adalah akhlak terpuji sebagaimana telah dijelaskan. Sombong Adapun sombong, telah didefinisikan maknanya oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri. Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقالُ ذَرَّةٍ مِن كِبْرٍ قالَ رَجُلٌ: إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، الكِبْرُ بَطَرُ الحَقِّ، وغَمْطُ النَّاسِ “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun sebesar biji sawi”. Ada orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, jika seseorang menyukai untuk menggunakan pakaian yang bagus dan sandal yang bagus, apakah itu kesombongan?”. Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Allah ta’ala mencintai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan merendahkan orang lain” (HR. Muslim no.91). Kesombongan adalah akhlak tercela. Allah ta’ala kabarkan bahwa kesombongan adalah perilaku iblis. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34). Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menyebutkan bahwa orang yang sombong diancam tidak akan masuk Surga. Dalam hadits yang lain, dari Haritsah bin Wahb Al Khuza’i radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ((ألا أخبركم بأهل الجنَّة؟ كل ضعيف متضاعف؛ لو أقسم على الله لأبرَّه، ألا أخبركم بأهل النَّار؟ كل عتلٍّ، جواظٍ مستكبرٍ))  “Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni surga? Yaitu orang-orang yang lemah dan dianggap lemah. Namun jika mereka meminta kepada Allah dengan bersumpah, Allah akan mengabulkannya. Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni neraka? Yaitu orang-orang yang keras, kasar dan sombong” (HR. Bukhari no.4918, Muslim no.2853). Maka kesombongan adalah akhlak yang tercela yang harus disingkirkan dari diri-diri kita. Wajib bagi kita untuk menerima kebenaran dan tidak menolaknya, serta wajib untuk tidak merendahkan orang lain.  Namun apa bedanya ujub dengan sombong? Disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (15/395) : قال أبو وهب المروزي: سألت ابن المبارك: ما الكبر؟ قال: «أنْ تزدري الناس». فسألته عن العجب؟ قال: «أنْ ترى أنَّ عندك شيئًا ليس عند غيرك، لا أعلم في المصلين شيئًا شرًا من العجب» “Abu Wahab Al Marwazi bertanya kepada Ibnul Mubarak, “Apa itu sombong?” Ibnul Mubarak menjawab, “Sombong adalah merendahkan orang lain.”. Al Marwazi berkata, “Lalu aku bertanya kepadanya tentang ujub.” Ibnul Mubarak menjawab, “Ujub adalah engkau merasa bahwa engkau memiliki suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain. Dan aku tidak mengetahui ada keburukan yang terjadi pada orang yang shalat, yang lebih bahaya dari ujub“. Sebagian ulama mengatakan, ujub itu rukunnya dua: dirinya dan sesuatu yang dibanggakannya. Sedangkan sombong itu rukunnya tiga: dirinya, yang dibanggakannya, orang lain yang menjadi objek sombongnya.  Maka seseorang bisa terjerumus dalam ujub dalam kesendirian, tidak harus ada orang lain. Sedangkan ketika seseorang ujub dan menampakkan kepada orang lain, itulah kesombongan. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Benar, Hukum Membaca Surat Pendek Pada Rakaat 3 Dan 4, Cara Menghadapi Suami Egois Dan Pemarah, Vitamin Penghitam Rambut, Doa Memikat Hati Perempuan, Mimpi Bersetubuh Dengan Kekasih Menurut Islam Visited 1,878 times, 9 visit(s) today Post Views: 679 QRIS donasi Yufid

Perbedaan Pamer, Riya, Ujub, dan Sombong

Pertanyaan: Apa perbedaan antara pamer, riya’, ujub dan sombong? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah pertanyaan yang bagus, karena banyak sekali orang yang salah kaprah dalam memahami istilah-istilah di atas dan salah dalam menggunakannya. Pamer Pamer dalam istilah syar’i disebut dengan al fakhr. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, al fakhr didefinisikan: تباهى بمالَهُ وْما لقومه من محاسنَ “Berbangga dengan hartanya dan kelebihan yang dimiliki kaumnya”. Pamer atau al fakhr itu biasanya dalam perkara duniawi. Seperti memamerkan harta, rumah yang bagus, pakaian yang bagus, mobil yang mewah, pamer makan di restoran mewah, dan semisalnya dalam rangka untuk berbangga.  Sifat suka pamer adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala berfirman: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ، كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur, Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)” (QS. At Takatsur 1-3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ  “Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap hamba yang sombong lagi fakhur (suka berbangga)” (QS. Luqman: 18). Sifat suka pamer juga bertentangan dengan sifat tawadhu’ (rendah hati). Padahal kita diperintahkan untuk tawadhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Allah akan menambahkan kewibawaan seseorang hamba yang pemaaf. Tidaklah seorang hamba itu bersikap tawadhu’ kecuali Allah akan tinggikan ia” (HR. Muslim, no.2588). Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ “Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling tawadhu’ (rendah hati) agar tidak ada seorang pun yang saling fakhr (berbangga diri) pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zhalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865). Riya’ Adapun riya’, adalah melakukan ibadah atau amalan shalih dengan maksud untuk mendapatkan pujian dari manusia. Para ulama mendefinisikan riya’, أن يُظهِرَ الإنسانُ العَمَلَ الصَّالحَ للآخَرِينَ، أو يُحَسِّنَه عِندَهم؛ لِيَمدَحوه، ويَعظُمَ في أنفُسِهم “Riya’ adalah menampakkan amalan shalih kepada orang lain atau memperbagusnya di hadapan orang lain, agar mendapatkan pujian atau agar dianggap agung oleh orang lain” (Lihat Al Muwafaqat karya Asy Syatibi [2/353], Ar Ri’ayah karya Ibnu Abil Izz [hal. 55]). Perbedaan riya’ dengan al fakhr (pamer) adalah riya‘ terjadi pada amalan shalih atau ibadah, sedangkan al fakhr (pamer) terjadi pada amalan duniawi.  Orang yang pamer harta, pakaian bagus, makanan enak dan semisalnya tidak disebut melakukan riya’. Namun orang yang menampakkan sedekahnya agar dipuji, menampakkan shalat malamnya agar dipuji, memperbagus shalatnya agar dianggap ahli ibadah, inilah contoh-contoh orang yang melakukan riya’. Riya’ dapat membatalkan pahala amalan shalih. Allah ta’ala berfirman: قالَ اللهُ تعالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 264). Allah dan Rasul-Nya mencela pelaku riya’ dan mengabarkan bahwa riya’ termasuk kesyirikan. Karena orang yang melakukan riya’ membuat tandingan bagi Allah ta’ala dalam niat ibadah. Allah ta’ala berfirman: اِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa: 142). Dari Mahmud bin Labid Al Anshari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أخوَفَ ما أخافُ عليكُمُ الشِّركُ الأصغرُ: الرِّياءُ، يقولُ اللهُ يومَ القيامةِ إذا جَزَى النَّاسَ بأعمالِهم: اذهَبوا إلى الذينَ كنتم تُراؤونَ في الدُّنيا، فانظُروا هل تَجِدونَ عِندَهم جزاءٍ. “Yang paling aku takutkan dari kalian adalah syirik ashghar, yaitu riya’. Allah akan berkata di hari Kiamat ketika memberikan balasan kepada manusia atas amalan mereka: “Pergilah kalian kepada pihak-pihak yang kalian jadikan tujuan riya’ di dunia. Lihatlah apakah mereka bisa memberikan ganjaran kepada kalian hari ini?”” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 32).  Merasa Senang Setelah Beribadah  Yang sering disalah-pahami dengan riya’ adalah jika seseorang merasa senang ketika dapat melaksanakan suatu ibadah. Jika seseorang berkata dalam hatinya, “Alhamdulillah saya bisa melaksanakan shalat tahajud”, “Alhamdulillah Allah beri saya taufik untuk sedekah”, “Alhamdulillah bisa hadir di majelis ilmu” dan semacamnya, tanpa bermaksud mencari pujian dari orang lain, maka ini perbuatan yang terpuji. Riya’ adalah jika ia menampakkan hal itu kepada orang-orang dan berharap mendapatkan pujian dari orang-orang. Adapun merasa senang dengan ibadah, ini adalah hal yang dipuji oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (58) “Katakanlah (wahai Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus: 58). Dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن سرَّتهُ حسنتُهُ وساءتْهُ سَيِّئتُهُ فذلِكم المؤمنُ “Siapa yang merasa senang dengan kebaikan yang dilakukannya dan merasa gelisah dengan keburukan yang dilakukannya, maka itu tanda ia seorang Mukmin” (HR. At-Tirmidzi no. 2156, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Ujub  Berbeda lagi dengan ujub. Ujub adalah merasa tinggi dan agung atas kelebihan yang dimiliki, dan menisbatkan itu semua kepada dirinya sendiri bukan kepada Allah. Al Ghazali rahimahullah mendefinisikan ujub: العُجْب: هو استعظام النعمة، والركون إليها، مع نسيان إضافتها إلى المنعم “Ujub adalah merasa agung ketika memiliki suatu nikmat dan bersandar kepadanya, namun lupa menisbatkannya kepada pemberinya (yaitu Allah)” (Ihya’ Ulumiddin, 3/371). Orang yang ujub merasa bahwa nikmat dan kelebihan yang ia miliki itu karena dirinya sendiri dan atas usahanya. Ia lupa bahwa ia mendapatkan itu semua semata-mata karena kemurahan Allah ta’ala kepadanya. Maka ujub adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala sebutkan bahwa salah satu sebab kalahnya kaum Mukminin adalah karena ujub: لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ  “Sungguh, Allah telah menolong kamu (mukminin) di banyak medan perang, dan (ingatlah) Perang Hunain, ketika jumlahmu yang besar itu membanggakan kamu, tetapi (jumlah yang banyak itu) sama sekali tidak berguna bagimu, dan bumi yang luas itu terasa sempit bagimu, kemudian kamu berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang” (QS. At-Taubah: 25). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa sifat ujub akan mendatangkan azab Allah dan juga besar dosanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وبينا رجلٌ يَمشي في حُلَّةٍ قد أعجبَتْه نفسُه خسَف اللهُ به فهو يتجَلجَلُ فيها إلى يومِ القيامةِ “Di antara kita ada lelaki yang berjalan menggunakan pakaian yang bagus, yang membuat ia ujub kepada dirinya. Lalu Allah tenggelamkan ia ke dalam bumi dan ia tergoncang-goncang di dalamnya sampai hari kiamat” (HR. Bukhari no.5789, Muslim no.2088). Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو لم تُذنِبوا لخشيتُ عليكم ما هو أكبرُ منه العُجبَ “Andaikan kalian tidak berbuat dosa, aku khawatir kalian terjerumus dalam perkara yang lebih besar dari dosa yaitu ujub” (HR. Al Bazzar no.6936, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2921). Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu juga mengatakan: قال عمر رضي الله عنه: (أخوف ما أخاف عليكم أن تهلكوا فيه ثلاث خلال: شحٌّ مطاع، وهوى متبع، وإعجاب المرء بنفسه) “Yang paling aku takutkan dari perkara yang bisa membinasakan kalian adalah tiga perkara: sifat pelit yang diikuti, hawa nafsu yang dituruti dan ujub kepada diri sendiri” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 1/568). Perbedaan ujub dengan merasa senang dengan ibadah adalah, orang yang ujub menisbatkan kenikmatan dan kelebihan yang ia miliki kepada dirinya. Ini adalah akhlak yang tercela. Adapun orang yang merasa senang ketika bisa menyelesaikan ibadah, ia menisbatkan keutamaan tersebut kepada Allah. Ia meyakini bahwa karena taufik dari Allah lah, ia bisa menyelesaikan ibadah. Sehingga ini adalah akhlak terpuji sebagaimana telah dijelaskan. Sombong Adapun sombong, telah didefinisikan maknanya oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri. Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقالُ ذَرَّةٍ مِن كِبْرٍ قالَ رَجُلٌ: إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، الكِبْرُ بَطَرُ الحَقِّ، وغَمْطُ النَّاسِ “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun sebesar biji sawi”. Ada orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, jika seseorang menyukai untuk menggunakan pakaian yang bagus dan sandal yang bagus, apakah itu kesombongan?”. Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Allah ta’ala mencintai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan merendahkan orang lain” (HR. Muslim no.91). Kesombongan adalah akhlak tercela. Allah ta’ala kabarkan bahwa kesombongan adalah perilaku iblis. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34). Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menyebutkan bahwa orang yang sombong diancam tidak akan masuk Surga. Dalam hadits yang lain, dari Haritsah bin Wahb Al Khuza’i radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ((ألا أخبركم بأهل الجنَّة؟ كل ضعيف متضاعف؛ لو أقسم على الله لأبرَّه، ألا أخبركم بأهل النَّار؟ كل عتلٍّ، جواظٍ مستكبرٍ))  “Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni surga? Yaitu orang-orang yang lemah dan dianggap lemah. Namun jika mereka meminta kepada Allah dengan bersumpah, Allah akan mengabulkannya. Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni neraka? Yaitu orang-orang yang keras, kasar dan sombong” (HR. Bukhari no.4918, Muslim no.2853). Maka kesombongan adalah akhlak yang tercela yang harus disingkirkan dari diri-diri kita. Wajib bagi kita untuk menerima kebenaran dan tidak menolaknya, serta wajib untuk tidak merendahkan orang lain.  Namun apa bedanya ujub dengan sombong? Disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (15/395) : قال أبو وهب المروزي: سألت ابن المبارك: ما الكبر؟ قال: «أنْ تزدري الناس». فسألته عن العجب؟ قال: «أنْ ترى أنَّ عندك شيئًا ليس عند غيرك، لا أعلم في المصلين شيئًا شرًا من العجب» “Abu Wahab Al Marwazi bertanya kepada Ibnul Mubarak, “Apa itu sombong?” Ibnul Mubarak menjawab, “Sombong adalah merendahkan orang lain.”. Al Marwazi berkata, “Lalu aku bertanya kepadanya tentang ujub.” Ibnul Mubarak menjawab, “Ujub adalah engkau merasa bahwa engkau memiliki suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain. Dan aku tidak mengetahui ada keburukan yang terjadi pada orang yang shalat, yang lebih bahaya dari ujub“. Sebagian ulama mengatakan, ujub itu rukunnya dua: dirinya dan sesuatu yang dibanggakannya. Sedangkan sombong itu rukunnya tiga: dirinya, yang dibanggakannya, orang lain yang menjadi objek sombongnya.  Maka seseorang bisa terjerumus dalam ujub dalam kesendirian, tidak harus ada orang lain. Sedangkan ketika seseorang ujub dan menampakkan kepada orang lain, itulah kesombongan. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Benar, Hukum Membaca Surat Pendek Pada Rakaat 3 Dan 4, Cara Menghadapi Suami Egois Dan Pemarah, Vitamin Penghitam Rambut, Doa Memikat Hati Perempuan, Mimpi Bersetubuh Dengan Kekasih Menurut Islam Visited 1,878 times, 9 visit(s) today Post Views: 679 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa perbedaan antara pamer, riya’, ujub dan sombong? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah pertanyaan yang bagus, karena banyak sekali orang yang salah kaprah dalam memahami istilah-istilah di atas dan salah dalam menggunakannya. Pamer Pamer dalam istilah syar’i disebut dengan al fakhr. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, al fakhr didefinisikan: تباهى بمالَهُ وْما لقومه من محاسنَ “Berbangga dengan hartanya dan kelebihan yang dimiliki kaumnya”. Pamer atau al fakhr itu biasanya dalam perkara duniawi. Seperti memamerkan harta, rumah yang bagus, pakaian yang bagus, mobil yang mewah, pamer makan di restoran mewah, dan semisalnya dalam rangka untuk berbangga.  Sifat suka pamer adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala berfirman: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ، كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur, Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)” (QS. At Takatsur 1-3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ  “Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap hamba yang sombong lagi fakhur (suka berbangga)” (QS. Luqman: 18). Sifat suka pamer juga bertentangan dengan sifat tawadhu’ (rendah hati). Padahal kita diperintahkan untuk tawadhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Allah akan menambahkan kewibawaan seseorang hamba yang pemaaf. Tidaklah seorang hamba itu bersikap tawadhu’ kecuali Allah akan tinggikan ia” (HR. Muslim, no.2588). Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ “Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling tawadhu’ (rendah hati) agar tidak ada seorang pun yang saling fakhr (berbangga diri) pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zhalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865). Riya’ Adapun riya’, adalah melakukan ibadah atau amalan shalih dengan maksud untuk mendapatkan pujian dari manusia. Para ulama mendefinisikan riya’, أن يُظهِرَ الإنسانُ العَمَلَ الصَّالحَ للآخَرِينَ، أو يُحَسِّنَه عِندَهم؛ لِيَمدَحوه، ويَعظُمَ في أنفُسِهم “Riya’ adalah menampakkan amalan shalih kepada orang lain atau memperbagusnya di hadapan orang lain, agar mendapatkan pujian atau agar dianggap agung oleh orang lain” (Lihat Al Muwafaqat karya Asy Syatibi [2/353], Ar Ri’ayah karya Ibnu Abil Izz [hal. 55]). Perbedaan riya’ dengan al fakhr (pamer) adalah riya‘ terjadi pada amalan shalih atau ibadah, sedangkan al fakhr (pamer) terjadi pada amalan duniawi.  Orang yang pamer harta, pakaian bagus, makanan enak dan semisalnya tidak disebut melakukan riya’. Namun orang yang menampakkan sedekahnya agar dipuji, menampakkan shalat malamnya agar dipuji, memperbagus shalatnya agar dianggap ahli ibadah, inilah contoh-contoh orang yang melakukan riya’. Riya’ dapat membatalkan pahala amalan shalih. Allah ta’ala berfirman: قالَ اللهُ تعالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 264). Allah dan Rasul-Nya mencela pelaku riya’ dan mengabarkan bahwa riya’ termasuk kesyirikan. Karena orang yang melakukan riya’ membuat tandingan bagi Allah ta’ala dalam niat ibadah. Allah ta’ala berfirman: اِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa: 142). Dari Mahmud bin Labid Al Anshari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أخوَفَ ما أخافُ عليكُمُ الشِّركُ الأصغرُ: الرِّياءُ، يقولُ اللهُ يومَ القيامةِ إذا جَزَى النَّاسَ بأعمالِهم: اذهَبوا إلى الذينَ كنتم تُراؤونَ في الدُّنيا، فانظُروا هل تَجِدونَ عِندَهم جزاءٍ. “Yang paling aku takutkan dari kalian adalah syirik ashghar, yaitu riya’. Allah akan berkata di hari Kiamat ketika memberikan balasan kepada manusia atas amalan mereka: “Pergilah kalian kepada pihak-pihak yang kalian jadikan tujuan riya’ di dunia. Lihatlah apakah mereka bisa memberikan ganjaran kepada kalian hari ini?”” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 32).  Merasa Senang Setelah Beribadah  Yang sering disalah-pahami dengan riya’ adalah jika seseorang merasa senang ketika dapat melaksanakan suatu ibadah. Jika seseorang berkata dalam hatinya, “Alhamdulillah saya bisa melaksanakan shalat tahajud”, “Alhamdulillah Allah beri saya taufik untuk sedekah”, “Alhamdulillah bisa hadir di majelis ilmu” dan semacamnya, tanpa bermaksud mencari pujian dari orang lain, maka ini perbuatan yang terpuji. Riya’ adalah jika ia menampakkan hal itu kepada orang-orang dan berharap mendapatkan pujian dari orang-orang. Adapun merasa senang dengan ibadah, ini adalah hal yang dipuji oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (58) “Katakanlah (wahai Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus: 58). Dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن سرَّتهُ حسنتُهُ وساءتْهُ سَيِّئتُهُ فذلِكم المؤمنُ “Siapa yang merasa senang dengan kebaikan yang dilakukannya dan merasa gelisah dengan keburukan yang dilakukannya, maka itu tanda ia seorang Mukmin” (HR. At-Tirmidzi no. 2156, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Ujub  Berbeda lagi dengan ujub. Ujub adalah merasa tinggi dan agung atas kelebihan yang dimiliki, dan menisbatkan itu semua kepada dirinya sendiri bukan kepada Allah. Al Ghazali rahimahullah mendefinisikan ujub: العُجْب: هو استعظام النعمة، والركون إليها، مع نسيان إضافتها إلى المنعم “Ujub adalah merasa agung ketika memiliki suatu nikmat dan bersandar kepadanya, namun lupa menisbatkannya kepada pemberinya (yaitu Allah)” (Ihya’ Ulumiddin, 3/371). Orang yang ujub merasa bahwa nikmat dan kelebihan yang ia miliki itu karena dirinya sendiri dan atas usahanya. Ia lupa bahwa ia mendapatkan itu semua semata-mata karena kemurahan Allah ta’ala kepadanya. Maka ujub adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala sebutkan bahwa salah satu sebab kalahnya kaum Mukminin adalah karena ujub: لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ  “Sungguh, Allah telah menolong kamu (mukminin) di banyak medan perang, dan (ingatlah) Perang Hunain, ketika jumlahmu yang besar itu membanggakan kamu, tetapi (jumlah yang banyak itu) sama sekali tidak berguna bagimu, dan bumi yang luas itu terasa sempit bagimu, kemudian kamu berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang” (QS. At-Taubah: 25). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa sifat ujub akan mendatangkan azab Allah dan juga besar dosanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وبينا رجلٌ يَمشي في حُلَّةٍ قد أعجبَتْه نفسُه خسَف اللهُ به فهو يتجَلجَلُ فيها إلى يومِ القيامةِ “Di antara kita ada lelaki yang berjalan menggunakan pakaian yang bagus, yang membuat ia ujub kepada dirinya. Lalu Allah tenggelamkan ia ke dalam bumi dan ia tergoncang-goncang di dalamnya sampai hari kiamat” (HR. Bukhari no.5789, Muslim no.2088). Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو لم تُذنِبوا لخشيتُ عليكم ما هو أكبرُ منه العُجبَ “Andaikan kalian tidak berbuat dosa, aku khawatir kalian terjerumus dalam perkara yang lebih besar dari dosa yaitu ujub” (HR. Al Bazzar no.6936, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2921). Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu juga mengatakan: قال عمر رضي الله عنه: (أخوف ما أخاف عليكم أن تهلكوا فيه ثلاث خلال: شحٌّ مطاع، وهوى متبع، وإعجاب المرء بنفسه) “Yang paling aku takutkan dari perkara yang bisa membinasakan kalian adalah tiga perkara: sifat pelit yang diikuti, hawa nafsu yang dituruti dan ujub kepada diri sendiri” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 1/568). Perbedaan ujub dengan merasa senang dengan ibadah adalah, orang yang ujub menisbatkan kenikmatan dan kelebihan yang ia miliki kepada dirinya. Ini adalah akhlak yang tercela. Adapun orang yang merasa senang ketika bisa menyelesaikan ibadah, ia menisbatkan keutamaan tersebut kepada Allah. Ia meyakini bahwa karena taufik dari Allah lah, ia bisa menyelesaikan ibadah. Sehingga ini adalah akhlak terpuji sebagaimana telah dijelaskan. Sombong Adapun sombong, telah didefinisikan maknanya oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri. Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقالُ ذَرَّةٍ مِن كِبْرٍ قالَ رَجُلٌ: إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، الكِبْرُ بَطَرُ الحَقِّ، وغَمْطُ النَّاسِ “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun sebesar biji sawi”. Ada orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, jika seseorang menyukai untuk menggunakan pakaian yang bagus dan sandal yang bagus, apakah itu kesombongan?”. Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Allah ta’ala mencintai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan merendahkan orang lain” (HR. Muslim no.91). Kesombongan adalah akhlak tercela. Allah ta’ala kabarkan bahwa kesombongan adalah perilaku iblis. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34). Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menyebutkan bahwa orang yang sombong diancam tidak akan masuk Surga. Dalam hadits yang lain, dari Haritsah bin Wahb Al Khuza’i radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ((ألا أخبركم بأهل الجنَّة؟ كل ضعيف متضاعف؛ لو أقسم على الله لأبرَّه، ألا أخبركم بأهل النَّار؟ كل عتلٍّ، جواظٍ مستكبرٍ))  “Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni surga? Yaitu orang-orang yang lemah dan dianggap lemah. Namun jika mereka meminta kepada Allah dengan bersumpah, Allah akan mengabulkannya. Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni neraka? Yaitu orang-orang yang keras, kasar dan sombong” (HR. Bukhari no.4918, Muslim no.2853). Maka kesombongan adalah akhlak yang tercela yang harus disingkirkan dari diri-diri kita. Wajib bagi kita untuk menerima kebenaran dan tidak menolaknya, serta wajib untuk tidak merendahkan orang lain.  Namun apa bedanya ujub dengan sombong? Disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (15/395) : قال أبو وهب المروزي: سألت ابن المبارك: ما الكبر؟ قال: «أنْ تزدري الناس». فسألته عن العجب؟ قال: «أنْ ترى أنَّ عندك شيئًا ليس عند غيرك، لا أعلم في المصلين شيئًا شرًا من العجب» “Abu Wahab Al Marwazi bertanya kepada Ibnul Mubarak, “Apa itu sombong?” Ibnul Mubarak menjawab, “Sombong adalah merendahkan orang lain.”. Al Marwazi berkata, “Lalu aku bertanya kepadanya tentang ujub.” Ibnul Mubarak menjawab, “Ujub adalah engkau merasa bahwa engkau memiliki suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain. Dan aku tidak mengetahui ada keburukan yang terjadi pada orang yang shalat, yang lebih bahaya dari ujub“. Sebagian ulama mengatakan, ujub itu rukunnya dua: dirinya dan sesuatu yang dibanggakannya. Sedangkan sombong itu rukunnya tiga: dirinya, yang dibanggakannya, orang lain yang menjadi objek sombongnya.  Maka seseorang bisa terjerumus dalam ujub dalam kesendirian, tidak harus ada orang lain. Sedangkan ketika seseorang ujub dan menampakkan kepada orang lain, itulah kesombongan. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Benar, Hukum Membaca Surat Pendek Pada Rakaat 3 Dan 4, Cara Menghadapi Suami Egois Dan Pemarah, Vitamin Penghitam Rambut, Doa Memikat Hati Perempuan, Mimpi Bersetubuh Dengan Kekasih Menurut Islam Visited 1,878 times, 9 visit(s) today Post Views: 679 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440575941&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa perbedaan antara pamer, riya’, ujub dan sombong? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah pertanyaan yang bagus, karena banyak sekali orang yang salah kaprah dalam memahami istilah-istilah di atas dan salah dalam menggunakannya. Pamer Pamer dalam istilah syar’i disebut dengan al fakhr. Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, al fakhr didefinisikan: تباهى بمالَهُ وْما لقومه من محاسنَ “Berbangga dengan hartanya dan kelebihan yang dimiliki kaumnya”. Pamer atau al fakhr itu biasanya dalam perkara duniawi. Seperti memamerkan harta, rumah yang bagus, pakaian yang bagus, mobil yang mewah, pamer makan di restoran mewah, dan semisalnya dalam rangka untuk berbangga.  Sifat suka pamer adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala berfirman: أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ، كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur, Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)” (QS. At Takatsur 1-3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ  “Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap hamba yang sombong lagi fakhur (suka berbangga)” (QS. Luqman: 18). Sifat suka pamer juga bertentangan dengan sifat tawadhu’ (rendah hati). Padahal kita diperintahkan untuk tawadhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang. Allah akan menambahkan kewibawaan seseorang hamba yang pemaaf. Tidaklah seorang hamba itu bersikap tawadhu’ kecuali Allah akan tinggikan ia” (HR. Muslim, no.2588). Dari ‘Iyadh bin Himar radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ “Sungguh Allah mewahyukan kepadaku agar kalian saling tawadhu’ (rendah hati) agar tidak ada seorang pun yang saling fakhr (berbangga diri) pada yang lain dan agar tidak seorang pun berlaku zhalim pada yang lain” (HR. Muslim no. 2865). Riya’ Adapun riya’, adalah melakukan ibadah atau amalan shalih dengan maksud untuk mendapatkan pujian dari manusia. Para ulama mendefinisikan riya’, أن يُظهِرَ الإنسانُ العَمَلَ الصَّالحَ للآخَرِينَ، أو يُحَسِّنَه عِندَهم؛ لِيَمدَحوه، ويَعظُمَ في أنفُسِهم “Riya’ adalah menampakkan amalan shalih kepada orang lain atau memperbagusnya di hadapan orang lain, agar mendapatkan pujian atau agar dianggap agung oleh orang lain” (Lihat Al Muwafaqat karya Asy Syatibi [2/353], Ar Ri’ayah karya Ibnu Abil Izz [hal. 55]). Perbedaan riya’ dengan al fakhr (pamer) adalah riya‘ terjadi pada amalan shalih atau ibadah, sedangkan al fakhr (pamer) terjadi pada amalan duniawi.  Orang yang pamer harta, pakaian bagus, makanan enak dan semisalnya tidak disebut melakukan riya’. Namun orang yang menampakkan sedekahnya agar dipuji, menampakkan shalat malamnya agar dipuji, memperbagus shalatnya agar dianggap ahli ibadah, inilah contoh-contoh orang yang melakukan riya’. Riya’ dapat membatalkan pahala amalan shalih. Allah ta’ala berfirman: قالَ اللهُ تعالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah: 264). Allah dan Rasul-Nya mencela pelaku riya’ dan mengabarkan bahwa riya’ termasuk kesyirikan. Karena orang yang melakukan riya’ membuat tandingan bagi Allah ta’ala dalam niat ibadah. Allah ta’ala berfirman: اِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisa: 142). Dari Mahmud bin Labid Al Anshari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أخوَفَ ما أخافُ عليكُمُ الشِّركُ الأصغرُ: الرِّياءُ، يقولُ اللهُ يومَ القيامةِ إذا جَزَى النَّاسَ بأعمالِهم: اذهَبوا إلى الذينَ كنتم تُراؤونَ في الدُّنيا، فانظُروا هل تَجِدونَ عِندَهم جزاءٍ. “Yang paling aku takutkan dari kalian adalah syirik ashghar, yaitu riya’. Allah akan berkata di hari Kiamat ketika memberikan balasan kepada manusia atas amalan mereka: “Pergilah kalian kepada pihak-pihak yang kalian jadikan tujuan riya’ di dunia. Lihatlah apakah mereka bisa memberikan ganjaran kepada kalian hari ini?”” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 32).  Merasa Senang Setelah Beribadah  Yang sering disalah-pahami dengan riya’ adalah jika seseorang merasa senang ketika dapat melaksanakan suatu ibadah. Jika seseorang berkata dalam hatinya, “Alhamdulillah saya bisa melaksanakan shalat tahajud”, “Alhamdulillah Allah beri saya taufik untuk sedekah”, “Alhamdulillah bisa hadir di majelis ilmu” dan semacamnya, tanpa bermaksud mencari pujian dari orang lain, maka ini perbuatan yang terpuji. Riya’ adalah jika ia menampakkan hal itu kepada orang-orang dan berharap mendapatkan pujian dari orang-orang. Adapun merasa senang dengan ibadah, ini adalah hal yang dipuji oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman: قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ (58) “Katakanlah (wahai Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus: 58). Dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن سرَّتهُ حسنتُهُ وساءتْهُ سَيِّئتُهُ فذلِكم المؤمنُ “Siapa yang merasa senang dengan kebaikan yang dilakukannya dan merasa gelisah dengan keburukan yang dilakukannya, maka itu tanda ia seorang Mukmin” (HR. At-Tirmidzi no. 2156, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Ujub  Berbeda lagi dengan ujub. Ujub adalah merasa tinggi dan agung atas kelebihan yang dimiliki, dan menisbatkan itu semua kepada dirinya sendiri bukan kepada Allah. Al Ghazali rahimahullah mendefinisikan ujub: العُجْب: هو استعظام النعمة، والركون إليها، مع نسيان إضافتها إلى المنعم “Ujub adalah merasa agung ketika memiliki suatu nikmat dan bersandar kepadanya, namun lupa menisbatkannya kepada pemberinya (yaitu Allah)” (Ihya’ Ulumiddin, 3/371). Orang yang ujub merasa bahwa nikmat dan kelebihan yang ia miliki itu karena dirinya sendiri dan atas usahanya. Ia lupa bahwa ia mendapatkan itu semua semata-mata karena kemurahan Allah ta’ala kepadanya. Maka ujub adalah akhlak yang tercela. Allah ta’ala sebutkan bahwa salah satu sebab kalahnya kaum Mukminin adalah karena ujub: لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ  “Sungguh, Allah telah menolong kamu (mukminin) di banyak medan perang, dan (ingatlah) Perang Hunain, ketika jumlahmu yang besar itu membanggakan kamu, tetapi (jumlah yang banyak itu) sama sekali tidak berguna bagimu, dan bumi yang luas itu terasa sempit bagimu, kemudian kamu berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang” (QS. At-Taubah: 25). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa sifat ujub akan mendatangkan azab Allah dan juga besar dosanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وبينا رجلٌ يَمشي في حُلَّةٍ قد أعجبَتْه نفسُه خسَف اللهُ به فهو يتجَلجَلُ فيها إلى يومِ القيامةِ “Di antara kita ada lelaki yang berjalan menggunakan pakaian yang bagus, yang membuat ia ujub kepada dirinya. Lalu Allah tenggelamkan ia ke dalam bumi dan ia tergoncang-goncang di dalamnya sampai hari kiamat” (HR. Bukhari no.5789, Muslim no.2088). Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لو لم تُذنِبوا لخشيتُ عليكم ما هو أكبرُ منه العُجبَ “Andaikan kalian tidak berbuat dosa, aku khawatir kalian terjerumus dalam perkara yang lebih besar dari dosa yaitu ujub” (HR. Al Bazzar no.6936, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2921). Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu juga mengatakan: قال عمر رضي الله عنه: (أخوف ما أخاف عليكم أن تهلكوا فيه ثلاث خلال: شحٌّ مطاع، وهوى متبع، وإعجاب المرء بنفسه) “Yang paling aku takutkan dari perkara yang bisa membinasakan kalian adalah tiga perkara: sifat pelit yang diikuti, hawa nafsu yang dituruti dan ujub kepada diri sendiri” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 1/568). Perbedaan ujub dengan merasa senang dengan ibadah adalah, orang yang ujub menisbatkan kenikmatan dan kelebihan yang ia miliki kepada dirinya. Ini adalah akhlak yang tercela. Adapun orang yang merasa senang ketika bisa menyelesaikan ibadah, ia menisbatkan keutamaan tersebut kepada Allah. Ia meyakini bahwa karena taufik dari Allah lah, ia bisa menyelesaikan ibadah. Sehingga ini adalah akhlak terpuji sebagaimana telah dijelaskan. Sombong Adapun sombong, telah didefinisikan maknanya oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri. Dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ مَن كانَ في قَلْبِهِ مِثْقالُ ذَرَّةٍ مِن كِبْرٍ قالَ رَجُلٌ: إنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أنْ يَكونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا ونَعْلُهُ حَسَنَةً، قالَ: إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ، الكِبْرُ بَطَرُ الحَقِّ، وغَمْطُ النَّاسِ “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun sebesar biji sawi”. Ada orang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, jika seseorang menyukai untuk menggunakan pakaian yang bagus dan sandal yang bagus, apakah itu kesombongan?”. Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan Allah ta’ala mencintai keindahan. Kesombongan itu menolak kebenaran dan merendahkan orang lain” (HR. Muslim no.91). Kesombongan adalah akhlak tercela. Allah ta’ala kabarkan bahwa kesombongan adalah perilaku iblis. Allah ta’ala berfirman: وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُواْ لآدَمَ فَسَجَدُواْ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ  “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34). Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menyebutkan bahwa orang yang sombong diancam tidak akan masuk Surga. Dalam hadits yang lain, dari Haritsah bin Wahb Al Khuza’i radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ((ألا أخبركم بأهل الجنَّة؟ كل ضعيف متضاعف؛ لو أقسم على الله لأبرَّه، ألا أخبركم بأهل النَّار؟ كل عتلٍّ، جواظٍ مستكبرٍ))  “Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni surga? Yaitu orang-orang yang lemah dan dianggap lemah. Namun jika mereka meminta kepada Allah dengan bersumpah, Allah akan mengabulkannya. Maukah aku kabarkan kepada kalian siapa penghuni neraka? Yaitu orang-orang yang keras, kasar dan sombong” (HR. Bukhari no.4918, Muslim no.2853). Maka kesombongan adalah akhlak yang tercela yang harus disingkirkan dari diri-diri kita. Wajib bagi kita untuk menerima kebenaran dan tidak menolaknya, serta wajib untuk tidak merendahkan orang lain.  Namun apa bedanya ujub dengan sombong? Disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (15/395) : قال أبو وهب المروزي: سألت ابن المبارك: ما الكبر؟ قال: «أنْ تزدري الناس». فسألته عن العجب؟ قال: «أنْ ترى أنَّ عندك شيئًا ليس عند غيرك، لا أعلم في المصلين شيئًا شرًا من العجب» “Abu Wahab Al Marwazi bertanya kepada Ibnul Mubarak, “Apa itu sombong?” Ibnul Mubarak menjawab, “Sombong adalah merendahkan orang lain.”. Al Marwazi berkata, “Lalu aku bertanya kepadanya tentang ujub.” Ibnul Mubarak menjawab, “Ujub adalah engkau merasa bahwa engkau memiliki suatu kelebihan yang tidak dimiliki orang lain. Dan aku tidak mengetahui ada keburukan yang terjadi pada orang yang shalat, yang lebih bahaya dari ujub“. Sebagian ulama mengatakan, ujub itu rukunnya dua: dirinya dan sesuatu yang dibanggakannya. Sedangkan sombong itu rukunnya tiga: dirinya, yang dibanggakannya, orang lain yang menjadi objek sombongnya.  Maka seseorang bisa terjerumus dalam ujub dalam kesendirian, tidak harus ada orang lain. Sedangkan ketika seseorang ujub dan menampakkan kepada orang lain, itulah kesombongan. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Istighfar Yang Benar, Hukum Membaca Surat Pendek Pada Rakaat 3 Dan 4, Cara Menghadapi Suami Egois Dan Pemarah, Vitamin Penghitam Rambut, Doa Memikat Hati Perempuan, Mimpi Bersetubuh Dengan Kekasih Menurut Islam Visited 1,878 times, 9 visit(s) today Post Views: 679 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Salah Satu Bacaan Salawat Nabi yang Benar – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Bagaimana redaksi yang wariddalam berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam?”Redaksi yang warid dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallamada banyak dalam hadis-hadis beliau. Di antara yang paling terkenal adalah yang tersebut dalam tasyahud (ketika salat):“Ya Allah, curahkanlah selawat untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau curahkan selawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim,sungguh, Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau limpahkan berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim, …” Ini adalah salah satu redaksi yang paling lengkap dalam menghaturkan selawat dan salamuntuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam. Selayaknya bagi seorang hamba untuk sebisa mungkin mengucapkanredaksi-redaksi yang diajarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. ==== يَقُولُ مَا هِيَ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ فِي أَحَادِيثِهِ وَمِنْ أَشْهَرِهَا الصَّلَاةُ الْوَارِدَةُ فِي التَّشَهُّدِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا مِنْ أَكْمَلِ صِيَغِ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَنْبَغِي أَنْ يَتَحَرَّى الْعَبْدُ الْإِتْيَانَ بِمَا وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تِلْكَ الصِّيَغِ

Salah Satu Bacaan Salawat Nabi yang Benar – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Bagaimana redaksi yang wariddalam berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam?”Redaksi yang warid dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallamada banyak dalam hadis-hadis beliau. Di antara yang paling terkenal adalah yang tersebut dalam tasyahud (ketika salat):“Ya Allah, curahkanlah selawat untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau curahkan selawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim,sungguh, Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau limpahkan berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim, …” Ini adalah salah satu redaksi yang paling lengkap dalam menghaturkan selawat dan salamuntuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam. Selayaknya bagi seorang hamba untuk sebisa mungkin mengucapkanredaksi-redaksi yang diajarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. ==== يَقُولُ مَا هِيَ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ فِي أَحَادِيثِهِ وَمِنْ أَشْهَرِهَا الصَّلَاةُ الْوَارِدَةُ فِي التَّشَهُّدِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا مِنْ أَكْمَلِ صِيَغِ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَنْبَغِي أَنْ يَتَحَرَّى الْعَبْدُ الْإِتْيَانَ بِمَا وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تِلْكَ الصِّيَغِ
Dia berkata, “Bagaimana redaksi yang wariddalam berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam?”Redaksi yang warid dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallamada banyak dalam hadis-hadis beliau. Di antara yang paling terkenal adalah yang tersebut dalam tasyahud (ketika salat):“Ya Allah, curahkanlah selawat untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau curahkan selawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim,sungguh, Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau limpahkan berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim, …” Ini adalah salah satu redaksi yang paling lengkap dalam menghaturkan selawat dan salamuntuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam. Selayaknya bagi seorang hamba untuk sebisa mungkin mengucapkanredaksi-redaksi yang diajarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. ==== يَقُولُ مَا هِيَ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ فِي أَحَادِيثِهِ وَمِنْ أَشْهَرِهَا الصَّلَاةُ الْوَارِدَةُ فِي التَّشَهُّدِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا مِنْ أَكْمَلِ صِيَغِ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَنْبَغِي أَنْ يَتَحَرَّى الْعَبْدُ الْإِتْيَانَ بِمَا وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تِلْكَ الصِّيَغِ


Dia berkata, “Bagaimana redaksi yang wariddalam berselawat kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam?”Redaksi yang warid dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallamada banyak dalam hadis-hadis beliau. Di antara yang paling terkenal adalah yang tersebut dalam tasyahud (ketika salat):“Ya Allah, curahkanlah selawat untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau curahkan selawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim,sungguh, Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, limpahkanlah berkah untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad,sebagaimana Engkau limpahkan berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim, …” Ini adalah salah satu redaksi yang paling lengkap dalam menghaturkan selawat dan salamuntuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam. Selayaknya bagi seorang hamba untuk sebisa mungkin mengucapkanredaksi-redaksi yang diajarkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. ==== يَقُولُ مَا هِيَ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ الصِّيَغُ الَّتِي وَرَدَتْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيرَةٌ فِي أَحَادِيثِهِ وَمِنْ أَشْهَرِهَا الصَّلَاةُ الْوَارِدَةُ فِي التَّشَهُّدِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا مِنْ أَكْمَلِ صِيَغِ الصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَنْبَغِي أَنْ يَتَحَرَّى الْعَبْدُ الْإِتْيَانَ بِمَا وَرَدَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تِلْكَ الصِّيَغِ

Fatwa Ulama: Mungkinkah Umat Islam Bersatu di atas Akidah yang Berbeda?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Mungkinkah tercapai ijtima’ (persatuan umat Islam) di atas perbedaan akidah dan manhaj?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan bisa tercapai ketika akidah dan manhaj berbeda-beda. Bukti terbaik tentang hal itu adalah realita bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika mereka dulunya itu berpecah belah dan saling bunuh. Ketika mereka masuk Islam dan ketika mereka berada di bawah bendera tauhid, akidah mereka menjadi akidah yang satu, manhaj-nya pun menjadi manhaj yang satu. Bersatulah kalimat mereka dan berdirilah negara mereka.Allah Ta’ala telah menyebutkan hal itu dalam firman-Nya,وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah sebagai orang-orang yang bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Mahagagah lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Anfal: 63)Allah Ta’ala tidak akan mempersatukan hati orang-orang kafir, orang-orang murtad, dan kelompok-kelompok kesesatan, selama-lamanya. Allah Ta’ala hanyalah mempersatukan hati orang-orang yang beriman dan orang-orang yang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang menyelisihi manhaj dan akidah Islam,تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ“Kamu mengira mereka itu bersatu, sedangkan hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.” (QS. Al-Hasyr: 14)Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Huud: 118-119)“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”, mereka itulah orang-orang yang memiliki akidah dan manhaj yang sahih. Mereka itulah orang-orang yang selamat dari perselisihan.Adapun orang-orang yang berusaha untuk mempersatukan manusia di atas akidah yang rusak dan manhaj yang berbeda-beda, mereka mengusahakan satu hal yang mustahil. Hal ini karena mengumpulkan (mempersatukan) dua hal yang bertentangan itu adalah hal yang mustahil.Tidaklah hati dan kalimat menjadi bersatu, kecuali dengan kalimat tauhid, jika kita mengilmui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya secara lahir dan batin. Jika hanya sekedar mengucapkannya dan tindakannya menyelisihi konsekuensi kalimat tauhid, maka (ucapan itu) tidaklah memberikan manfaat.BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 225-226, pertanyaan no. 93 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Hukum Ibadah Haji, Emas Di Sungai Eufrat, Peradaban Nabi NuhTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa UlamaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan UmatSalafTauhid

Fatwa Ulama: Mungkinkah Umat Islam Bersatu di atas Akidah yang Berbeda?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Mungkinkah tercapai ijtima’ (persatuan umat Islam) di atas perbedaan akidah dan manhaj?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan bisa tercapai ketika akidah dan manhaj berbeda-beda. Bukti terbaik tentang hal itu adalah realita bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika mereka dulunya itu berpecah belah dan saling bunuh. Ketika mereka masuk Islam dan ketika mereka berada di bawah bendera tauhid, akidah mereka menjadi akidah yang satu, manhaj-nya pun menjadi manhaj yang satu. Bersatulah kalimat mereka dan berdirilah negara mereka.Allah Ta’ala telah menyebutkan hal itu dalam firman-Nya,وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah sebagai orang-orang yang bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Mahagagah lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Anfal: 63)Allah Ta’ala tidak akan mempersatukan hati orang-orang kafir, orang-orang murtad, dan kelompok-kelompok kesesatan, selama-lamanya. Allah Ta’ala hanyalah mempersatukan hati orang-orang yang beriman dan orang-orang yang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang menyelisihi manhaj dan akidah Islam,تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ“Kamu mengira mereka itu bersatu, sedangkan hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.” (QS. Al-Hasyr: 14)Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Huud: 118-119)“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”, mereka itulah orang-orang yang memiliki akidah dan manhaj yang sahih. Mereka itulah orang-orang yang selamat dari perselisihan.Adapun orang-orang yang berusaha untuk mempersatukan manusia di atas akidah yang rusak dan manhaj yang berbeda-beda, mereka mengusahakan satu hal yang mustahil. Hal ini karena mengumpulkan (mempersatukan) dua hal yang bertentangan itu adalah hal yang mustahil.Tidaklah hati dan kalimat menjadi bersatu, kecuali dengan kalimat tauhid, jika kita mengilmui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya secara lahir dan batin. Jika hanya sekedar mengucapkannya dan tindakannya menyelisihi konsekuensi kalimat tauhid, maka (ucapan itu) tidaklah memberikan manfaat.BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 225-226, pertanyaan no. 93 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Hukum Ibadah Haji, Emas Di Sungai Eufrat, Peradaban Nabi NuhTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa UlamaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan UmatSalafTauhid
Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Mungkinkah tercapai ijtima’ (persatuan umat Islam) di atas perbedaan akidah dan manhaj?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan bisa tercapai ketika akidah dan manhaj berbeda-beda. Bukti terbaik tentang hal itu adalah realita bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika mereka dulunya itu berpecah belah dan saling bunuh. Ketika mereka masuk Islam dan ketika mereka berada di bawah bendera tauhid, akidah mereka menjadi akidah yang satu, manhaj-nya pun menjadi manhaj yang satu. Bersatulah kalimat mereka dan berdirilah negara mereka.Allah Ta’ala telah menyebutkan hal itu dalam firman-Nya,وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah sebagai orang-orang yang bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Mahagagah lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Anfal: 63)Allah Ta’ala tidak akan mempersatukan hati orang-orang kafir, orang-orang murtad, dan kelompok-kelompok kesesatan, selama-lamanya. Allah Ta’ala hanyalah mempersatukan hati orang-orang yang beriman dan orang-orang yang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang menyelisihi manhaj dan akidah Islam,تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ“Kamu mengira mereka itu bersatu, sedangkan hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.” (QS. Al-Hasyr: 14)Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Huud: 118-119)“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”, mereka itulah orang-orang yang memiliki akidah dan manhaj yang sahih. Mereka itulah orang-orang yang selamat dari perselisihan.Adapun orang-orang yang berusaha untuk mempersatukan manusia di atas akidah yang rusak dan manhaj yang berbeda-beda, mereka mengusahakan satu hal yang mustahil. Hal ini karena mengumpulkan (mempersatukan) dua hal yang bertentangan itu adalah hal yang mustahil.Tidaklah hati dan kalimat menjadi bersatu, kecuali dengan kalimat tauhid, jika kita mengilmui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya secara lahir dan batin. Jika hanya sekedar mengucapkannya dan tindakannya menyelisihi konsekuensi kalimat tauhid, maka (ucapan itu) tidaklah memberikan manfaat.BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 225-226, pertanyaan no. 93 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Hukum Ibadah Haji, Emas Di Sungai Eufrat, Peradaban Nabi NuhTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa UlamaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan UmatSalafTauhid


Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Mungkinkah tercapai ijtima’ (persatuan umat Islam) di atas perbedaan akidah dan manhaj?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan bisa tercapai ketika akidah dan manhaj berbeda-beda. Bukti terbaik tentang hal itu adalah realita bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika mereka dulunya itu berpecah belah dan saling bunuh. Ketika mereka masuk Islam dan ketika mereka berada di bawah bendera tauhid, akidah mereka menjadi akidah yang satu, manhaj-nya pun menjadi manhaj yang satu. Bersatulah kalimat mereka dan berdirilah negara mereka.Allah Ta’ala telah menyebutkan hal itu dalam firman-Nya,وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kamu karena nikmat Allah sebagai orang-orang yang bersaudara.” (QS. Ali Imran: 103)Allah Ta’ala juga berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Mahagagah lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Anfal: 63)Allah Ta’ala tidak akan mempersatukan hati orang-orang kafir, orang-orang murtad, dan kelompok-kelompok kesesatan, selama-lamanya. Allah Ta’ala hanyalah mempersatukan hati orang-orang yang beriman dan orang-orang yang bertauhid. Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan orang-orang munafik yang menyelisihi manhaj dan akidah Islam,تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ“Kamu mengira mereka itu bersatu, sedangkan hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.” (QS. Al-Hasyr: 14)Allah Ta’ala berfirman,وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.” (QS. Huud: 118-119)“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”, mereka itulah orang-orang yang memiliki akidah dan manhaj yang sahih. Mereka itulah orang-orang yang selamat dari perselisihan.Adapun orang-orang yang berusaha untuk mempersatukan manusia di atas akidah yang rusak dan manhaj yang berbeda-beda, mereka mengusahakan satu hal yang mustahil. Hal ini karena mengumpulkan (mempersatukan) dua hal yang bertentangan itu adalah hal yang mustahil.Tidaklah hati dan kalimat menjadi bersatu, kecuali dengan kalimat tauhid, jika kita mengilmui maknanya dan mengamalkan konsekuensinya secara lahir dan batin. Jika hanya sekedar mengucapkannya dan tindakannya menyelisihi konsekuensi kalimat tauhid, maka (ucapan itu) tidaklah memberikan manfaat.BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 225-226, pertanyaan no. 93 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Keutamaan Puasa Arafah, Segitiga Bermuda Menurut Al-quran, Hukum Ibadah Haji, Emas Di Sungai Eufrat, Peradaban Nabi NuhTags: Aqidahaqidah islamfatwaFatwa UlamaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamPersatuan UmatSalafTauhid

Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum muslimin masih meremehkan dan tidak memperhatikan kewajiban ini. Tidak sedikit yang memiliki harta melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan siksaan yang pedih.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ”Katakanlah, ‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa. Tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.’ ” (QS Fushilat: 6-7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak membayar zakat. Oleh karena itu, jika ada seorang muslim yang tidak mau membayar (menunaikan) zakat, maka orang tersebut memiliki keserupaan dengan orang-orang musyrik.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala dengan tegas mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari harta emas dan perak yang mereka miliki. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ ” (QS. At Taubah: 34-35)BACA JUGA: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa BesarDalam surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, Allah Ta’ala mengancam dengan siksaan yang pedih orang-orang yang tidak mau menunaikan hak dari harta yang dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.Semua orang yang mempunyai harta berupa emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau lempengan (dari api). Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun. Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.Hukuman ini juga berlaku pada harta yang bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja yang memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ”Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan yang ganas. Ular itu memiliki dua taring yang akan mengalunginya. Kemudian ular tersebut akan memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, aku adalah emas dan perakmu’ …”BACA JUGA: Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian IslamLalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180,وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا”Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu.” (HR. Bukhari no. 1400)Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, bagi orang yang menolak membayar zakat akan diberi hukuman (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Harta yang disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban zakat.BACA JUGA:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialLupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Pengertian Iman, Hadits Tentang Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Hukum Ibadah Haji, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Hijrah Di Jalan AllahTags: dosa besarfatwaFatwa Ulamafikihfikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakatsyarat zakattata cara zakattuntunan zakatwajib zakatzakat fitrahzakat mal

Tidak Membayar Zakat adalah Dosa Besar

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum muslimin masih meremehkan dan tidak memperhatikan kewajiban ini. Tidak sedikit yang memiliki harta melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan siksaan yang pedih.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ”Katakanlah, ‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa. Tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.’ ” (QS Fushilat: 6-7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak membayar zakat. Oleh karena itu, jika ada seorang muslim yang tidak mau membayar (menunaikan) zakat, maka orang tersebut memiliki keserupaan dengan orang-orang musyrik.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala dengan tegas mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari harta emas dan perak yang mereka miliki. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ ” (QS. At Taubah: 34-35)BACA JUGA: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa BesarDalam surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, Allah Ta’ala mengancam dengan siksaan yang pedih orang-orang yang tidak mau menunaikan hak dari harta yang dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.Semua orang yang mempunyai harta berupa emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau lempengan (dari api). Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun. Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.Hukuman ini juga berlaku pada harta yang bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja yang memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ”Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan yang ganas. Ular itu memiliki dua taring yang akan mengalunginya. Kemudian ular tersebut akan memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, aku adalah emas dan perakmu’ …”BACA JUGA: Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian IslamLalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180,وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا”Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu.” (HR. Bukhari no. 1400)Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, bagi orang yang menolak membayar zakat akan diberi hukuman (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Harta yang disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban zakat.BACA JUGA:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialLupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Pengertian Iman, Hadits Tentang Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Hukum Ibadah Haji, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Hijrah Di Jalan AllahTags: dosa besarfatwaFatwa Ulamafikihfikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakatsyarat zakattata cara zakattuntunan zakatwajib zakatzakat fitrahzakat mal
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum muslimin masih meremehkan dan tidak memperhatikan kewajiban ini. Tidak sedikit yang memiliki harta melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan siksaan yang pedih.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ”Katakanlah, ‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa. Tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.’ ” (QS Fushilat: 6-7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak membayar zakat. Oleh karena itu, jika ada seorang muslim yang tidak mau membayar (menunaikan) zakat, maka orang tersebut memiliki keserupaan dengan orang-orang musyrik.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala dengan tegas mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari harta emas dan perak yang mereka miliki. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ ” (QS. At Taubah: 34-35)BACA JUGA: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa BesarDalam surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, Allah Ta’ala mengancam dengan siksaan yang pedih orang-orang yang tidak mau menunaikan hak dari harta yang dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.Semua orang yang mempunyai harta berupa emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau lempengan (dari api). Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun. Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.Hukuman ini juga berlaku pada harta yang bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja yang memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ”Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan yang ganas. Ular itu memiliki dua taring yang akan mengalunginya. Kemudian ular tersebut akan memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, aku adalah emas dan perakmu’ …”BACA JUGA: Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian IslamLalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180,وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا”Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu.” (HR. Bukhari no. 1400)Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, bagi orang yang menolak membayar zakat akan diberi hukuman (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Harta yang disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban zakat.BACA JUGA:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialLupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Pengertian Iman, Hadits Tentang Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Hukum Ibadah Haji, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Hijrah Di Jalan AllahTags: dosa besarfatwaFatwa Ulamafikihfikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakatsyarat zakattata cara zakattuntunan zakatwajib zakatzakat fitrahzakat mal


Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum muslimin masih meremehkan dan tidak memperhatikan kewajiban ini. Tidak sedikit yang memiliki harta melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal, Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah mengancam orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan siksaan yang pedih.Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ وَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ”Katakanlah, ‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa. Tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.’ ” (QS Fushilat: 6-7)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak membayar zakat. Oleh karena itu, jika ada seorang muslim yang tidak mau membayar (menunaikan) zakat, maka orang tersebut memiliki keserupaan dengan orang-orang musyrik.Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala dengan tegas mengancam orang-orang yang tidak mau membayar zakat dari harta emas dan perak yang mereka miliki. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ ” (QS. At Taubah: 34-35)BACA JUGA: Tidak Membayar Zakat adalah Dosa BesarDalam surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, Allah Ta’ala mengancam dengan siksaan yang pedih orang-orang yang tidak mau menunaikan hak dari harta yang dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.Semua orang yang mempunyai harta berupa emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau lempengan (dari api). Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun. Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.Hukuman ini juga berlaku pada harta yang bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja yang memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasululah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) ” الآيَةَ”Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan harta, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti harta tersebut akan dijelmakan dalam bentuk ular jantan yang ganas. Ular itu memiliki dua taring yang akan mengalunginya. Kemudian ular tersebut akan memakannya dengan kedua rahangnya, kemudian berkata, ’Aku adalah hartamu, aku adalah emas dan perakmu’ …”BACA JUGA: Fatwa Ulama: Manfaat Zakat untuk Masyarakat dan Perekonomian IslamLalu, beliau shallallahu ’alaihi wasallam membaca surah Ali Imran ayat 180,وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.Demikian pula, setelah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا”Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu.” (HR. Bukhari no. 1400)Hadis tersebut adalah dalil bahwa termasuk tugas penguasa adalah mengatur pembayaran zakat. Penguasa mempunyai kewenangan untuk menarik secara paksa bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Bahkan, bagi orang yang menolak membayar zakat akan diberi hukuman (denda). Jika mereka tetap melawan, maka mereka boleh untuk diperangi.Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ”Barangsiapa yang tidak membayar zakat, maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Harta yang disita tersebut kemudian dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya peran negara dalam pengambilan zakat.Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban zakat.BACA JUGA:Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga SosialLupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id***@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah, dengan beberapa penambahan.🔍 Pengertian Iman, Hadits Tentang Berteman Dengan Penjual Minyak Wangi, Hukum Ibadah Haji, Doa Kafaratul Majlis Dan Artinya, Hijrah Di Jalan AllahTags: dosa besarfatwaFatwa Ulamafikihfikih zakatkeutamaan zakatnasihatnasihat islampanduan zakatsyarat zakattata cara zakattuntunan zakatwajib zakatzakat fitrahzakat mal

Hukum Memberi tapi Bercanda – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ

Hukum Memberi tapi Bercanda – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ
Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ


Hukum memberi sesuatu kepada kawandengan niat bercanda. Ini adalah bercanda yang tercela!Jika Anda melakukan kebaikan, jangan menyakiti dengannya,walaupun hanya bercanda. Kebanyakan penyebab terjadinyamasalah dan permusuhan antar temanadalah karena candaan. Orang jauh yang bukan teman dekatakan memberikan sikap khusus terhadap orang lain,dia akan bergaul “secara formal”, seperti kata orang. Namun seorang teman terkadang terlalu bebasdan berlebihan bercanda dengan temannyahingga memunculkan kejengkelan,atau bahkan menimbulkan permusuhan. Padahal Allah Taʿālā Berfirman,“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang terbaik,karena sesungguhnya setan akan memunculkan perselisihan di antara mereka.” (QS. Al-Isra’: 53) Setan akan memanfaatkan kesempatan-kesempatan seperti iniuntuk menebar perselisihan antar manusia. ==== حُكْمُ الْمَنِّ عَلَى الْأَصْدِقَاءِ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ هَذَا مِنَ الْمِزَاحِ الْمَذْمُومِ إِذَا فَعَلْتَ مَعْرُوفًا لَا تَمْتَنْ بِهِ وَلَوْ عَلَى سَبِيلِ الْمِزَاحِ وَأَكْثَرُ مَا تَقَعُ الْمَشَاكِلُ بَيْنَ الْأَصْدِقَاءِ وَالْعَدَاوَاتُ بِسَبَبِ الْمِزَاحِ الْبَعِيدُ الَّذِي لَيْسَ بِالصَّدِيقِ يَتَعَامَلُ الْإِنْسَانُ مَعَهُ مُعَامِلَةً خَاصَّةً يَتَعَامَلُ مَعَهُ يَعْنِي كَمَا يُقَالُ مُعَامَلَةً رَسْمِيَّةً لَكِنَّ الصَّدِيقَ رُبَّمَا يَتَبَسَّطُ مَعَهُ كَثِيرًا وَرُبَّمَا يَتَوَسَّعُ مَعَهُ فِي الْمِزَاحِ فَتَقَعُ بَيْنَهُمَا شَحْنًا وَرُبَّمَا تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنزَغُ بَيْنَهُمْ الشَّيْطَانُ يَشْتَغِلُ مِثْلَ هَذِهِ الْمَوَاقِفِ لِلنَّزْغِ بَيْنَ النَّاسِ

Ini Zikir Setelah Salat yang Tidak Sahih – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Ini Zikir Setelah Salat yang Tidak Sahih – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dia berkata, “Adakah dalil mengucapkan‘Tiada Tuhan yang benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya,hanya milik-Nya kekuasaan dan pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu’setelah subuh sepuluh kalitanpa berpindah dari tempat salatnya?” Ini diriwayatkan dalam sebuah hadis yang tidak sahih.Yang benar adalah ini termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang,bukan Zikir Setelah Salat. ==== يَقُولُ هَلْ وَرَدَ قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ بَعْدَ الْفَجْرِ عَشْرَ مرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ أَن تُغَيَّرَ الْجِلْسَةُ فِي الصَّلَاةِ رُوِيَ هَذَا فِي حَدِيثٍ لَا يَصِحُّ الْمَحْفُوظُ أَنَّهَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ لَا مِنْ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next