Hadis: Zakat Hewan Ternak (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Teks hadis kelimaKandungan hadis kelimaTeks hadis keenamKandungan hadis keenamTeks hadis ketujuhKandungan hadis ketujuh Teks hadis kelima Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ “Sedekah (zakat) kaum muslimin itu diambil di sumber-sumber air mereka.” (HR. Ahmad 11: 343. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan sanad hadis ini hasan.) Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ “Zakat mereka tidaklah diambil kecuali di kampung-kampung mereka.” (HR. Abu Dawud no. 1591 dan Ahmad 11: 288, sanadnya hasan.) Kandungan hadis kelima Hadis ini adalah dalil bahwa petugas zakat hendaknya mengambil zakat unta, kambing, atau harta zakat lainnya di sumber-sumber air (tempat hewan-hewan tersebut berkumpul untuk minum) atau di kampung-kampung tempat mereka tinggal. Di sini, Ibnu Hajar rahimahullah juga menyebutkan hadis riwayat Abu Dawud. Karena hadis riwayat Ahmad itu khusus berkaitan dengan zakat hewan ternak, yaitu agar petugas zakat mendatangi pemilik hewan ternak di sumber-sumber air di mana hewan ternak tersebut minum. Adapun riwayat Abu Dawud itu umum dan berlaku untuk semua jenis harta yang diambil zakatnya. Ketika petugas zakat mengambil langsung harta zakat ke rumah pemiliknya, maka hal itu akan meringankan beban dan menghilangkan kesulitan orang yang terkena kewajiban zakat. Hal ini karena mereka tidak perlu repot dan kesusahan mendatangi baitul maal untuk membayar zakat. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini akan memudahkan semuanya. Memudahkan pemilik harta, dan juga memudahkan petugas penarik zakat karena orang yang wajib membayar zakat berkumpul di sumber air atau mata air. Petugas zakat tidak perlu mencari mereka ke padang pasir, karena hal itu akan menyusahkan.” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beliau mengutus petugas zakat untuk menarik zakat ke rumah-rumah orang yang memiliki kewajiban zakat, kemudian mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga hadis ini juga menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bolehnya mendistribusikan pembagian zakat ke luar daerah asal jika terdapat maslahat tertentu. Karena petugas zakat tersebut bisa saja menarik zakat dari penduduk di luar kota Madinah. Baca juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Teks hadis keenam Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982) Kandungan hadis keenam Hadis ini merupakan dalil tidak ada kewajiban zakat untuk harta seorang muslim yang dimanfaatkan untuk keperluan dirinya sendiri, dalam hadis ini disebutkan budak dan hewan kuda. Ibnul Mulaqin rahimahullah berkata, “Hadis ini adalah dalil pokok bahwa harta yang sifatnya tetap (tidak berkembang) itu tidak ada kewajiban zakatnya.” (Al-I’lam, 5: 53) Hal ini karena harta tersebut dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, bukan harta yang berkembang dan mendatangkan keuntungan untuk pemiliknya. Sehingga ketentuan ini juga menjadi dalil adanya kemudahan syariat Islam. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Zakat hanyalah dikenakan untuk harta berkembang dan diperdagangkan. Harta yang berkembang adalah harta yang memang dikelola untuk terus bertambah atau berkembang biak. Sedangkan harta yang diperdagangkan adalah harta yang dikelola untuk jual beli atau mencari keuntungan. Sehingga harta yang tidak berkembang itu tidak ada kewajiban zakatnya, yaitu harta yang dikonsumsi atau harta yang digunakaan (dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari).” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Sehingga termasuk dalam hadis tersebut adalah semua benda yang digunakan atau dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, misalnya kendaraan (mobil, meskipun mobil mewah), pakaian, atau perabot rumah tangga. Demikian pula barang-barang yang dipakai oleh pemiliknya untuk menjual jasa atau bekerja, misalnya mobil yang disewakan, alat-alat pertukangan, baik tukang kayu atau pandai besi, alat-alat masak, atau sejenis itu. Barang-barang semacam itu tidak ada kewajiban zakatnya. Yang dikenai zakat adalah hasil sewa atau upah yang dihasilkan, itupun jika telah mencapai nishab dan haul, sebagai zakat mal. Termasuk juga adalah makanan yang disimpan untuk dikonsumsi. Misalnya, seseorang menyimpan kurma atau bahan makanan lain dalam jumlah besar. Meskipun sudah mencapai haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Karena harta itu bukan harta yang dikembangkan, namun harta yang akan dikonsumsi. Dalam hadis tersebut disebutkan kuda. Kuda tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Karena kuda itu digunakan sebagai alat transportasi dan mengangkut barang. Kuda juga digunakan untuk jihad fii sabilillah, sehingga tidak dikenai zakat. Hewan yang memiliki fungsi yang sama, misalnya keledai atau baghal (peranakan antara kuda dan keledai) juga tidak dikenai kewajiban zakat. Demikian pula, seseorang yang memiliki budak, tidak ada kewajiban zakat bagi si pemilik budak. Karena budak tersebut dipekerjakan untuk membantu pekerjaan tuannya, meskipun budak tersebut harganya mahal. Dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa jika budak atau kuda tersebut diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat atasnya. Karena jika diperdagangkan, harta benda tersebut tidak dimanfaatkan secara langsung, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah nilai (harga) harta tersebut dan keuntungan dari penjualannya. Teks hadis ketujuh Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (berkaitan dengan zakat sapi), وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَيْءٌ “Tidak ada kewajiban zakat untuk (sapi) pekerja.” (HR. Abu Dawud no. 1572 dan Ad-Daruquthni 2: 103, sanadnya hasan) Kandungan hadis ketujuh Hadis ini juga menjadi dalil bahwa sapi yang dimanfaatkan untuk membajak atau mengairi sawah itu tidak ada kewajiban zakatnya. Karena sapi tersebut dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan bukan termasuk harta yang berkembang yang ada kewajiban zakatnya. Demikianlah serial pembahasan yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan ternak, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 403-406 dan 4: 415-416). Tags: zakat

Hadis: Zakat Hewan Ternak (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Teks hadis kelimaKandungan hadis kelimaTeks hadis keenamKandungan hadis keenamTeks hadis ketujuhKandungan hadis ketujuh Teks hadis kelima Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ “Sedekah (zakat) kaum muslimin itu diambil di sumber-sumber air mereka.” (HR. Ahmad 11: 343. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan sanad hadis ini hasan.) Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ “Zakat mereka tidaklah diambil kecuali di kampung-kampung mereka.” (HR. Abu Dawud no. 1591 dan Ahmad 11: 288, sanadnya hasan.) Kandungan hadis kelima Hadis ini adalah dalil bahwa petugas zakat hendaknya mengambil zakat unta, kambing, atau harta zakat lainnya di sumber-sumber air (tempat hewan-hewan tersebut berkumpul untuk minum) atau di kampung-kampung tempat mereka tinggal. Di sini, Ibnu Hajar rahimahullah juga menyebutkan hadis riwayat Abu Dawud. Karena hadis riwayat Ahmad itu khusus berkaitan dengan zakat hewan ternak, yaitu agar petugas zakat mendatangi pemilik hewan ternak di sumber-sumber air di mana hewan ternak tersebut minum. Adapun riwayat Abu Dawud itu umum dan berlaku untuk semua jenis harta yang diambil zakatnya. Ketika petugas zakat mengambil langsung harta zakat ke rumah pemiliknya, maka hal itu akan meringankan beban dan menghilangkan kesulitan orang yang terkena kewajiban zakat. Hal ini karena mereka tidak perlu repot dan kesusahan mendatangi baitul maal untuk membayar zakat. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini akan memudahkan semuanya. Memudahkan pemilik harta, dan juga memudahkan petugas penarik zakat karena orang yang wajib membayar zakat berkumpul di sumber air atau mata air. Petugas zakat tidak perlu mencari mereka ke padang pasir, karena hal itu akan menyusahkan.” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beliau mengutus petugas zakat untuk menarik zakat ke rumah-rumah orang yang memiliki kewajiban zakat, kemudian mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga hadis ini juga menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bolehnya mendistribusikan pembagian zakat ke luar daerah asal jika terdapat maslahat tertentu. Karena petugas zakat tersebut bisa saja menarik zakat dari penduduk di luar kota Madinah. Baca juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Teks hadis keenam Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982) Kandungan hadis keenam Hadis ini merupakan dalil tidak ada kewajiban zakat untuk harta seorang muslim yang dimanfaatkan untuk keperluan dirinya sendiri, dalam hadis ini disebutkan budak dan hewan kuda. Ibnul Mulaqin rahimahullah berkata, “Hadis ini adalah dalil pokok bahwa harta yang sifatnya tetap (tidak berkembang) itu tidak ada kewajiban zakatnya.” (Al-I’lam, 5: 53) Hal ini karena harta tersebut dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, bukan harta yang berkembang dan mendatangkan keuntungan untuk pemiliknya. Sehingga ketentuan ini juga menjadi dalil adanya kemudahan syariat Islam. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Zakat hanyalah dikenakan untuk harta berkembang dan diperdagangkan. Harta yang berkembang adalah harta yang memang dikelola untuk terus bertambah atau berkembang biak. Sedangkan harta yang diperdagangkan adalah harta yang dikelola untuk jual beli atau mencari keuntungan. Sehingga harta yang tidak berkembang itu tidak ada kewajiban zakatnya, yaitu harta yang dikonsumsi atau harta yang digunakaan (dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari).” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Sehingga termasuk dalam hadis tersebut adalah semua benda yang digunakan atau dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, misalnya kendaraan (mobil, meskipun mobil mewah), pakaian, atau perabot rumah tangga. Demikian pula barang-barang yang dipakai oleh pemiliknya untuk menjual jasa atau bekerja, misalnya mobil yang disewakan, alat-alat pertukangan, baik tukang kayu atau pandai besi, alat-alat masak, atau sejenis itu. Barang-barang semacam itu tidak ada kewajiban zakatnya. Yang dikenai zakat adalah hasil sewa atau upah yang dihasilkan, itupun jika telah mencapai nishab dan haul, sebagai zakat mal. Termasuk juga adalah makanan yang disimpan untuk dikonsumsi. Misalnya, seseorang menyimpan kurma atau bahan makanan lain dalam jumlah besar. Meskipun sudah mencapai haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Karena harta itu bukan harta yang dikembangkan, namun harta yang akan dikonsumsi. Dalam hadis tersebut disebutkan kuda. Kuda tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Karena kuda itu digunakan sebagai alat transportasi dan mengangkut barang. Kuda juga digunakan untuk jihad fii sabilillah, sehingga tidak dikenai zakat. Hewan yang memiliki fungsi yang sama, misalnya keledai atau baghal (peranakan antara kuda dan keledai) juga tidak dikenai kewajiban zakat. Demikian pula, seseorang yang memiliki budak, tidak ada kewajiban zakat bagi si pemilik budak. Karena budak tersebut dipekerjakan untuk membantu pekerjaan tuannya, meskipun budak tersebut harganya mahal. Dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa jika budak atau kuda tersebut diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat atasnya. Karena jika diperdagangkan, harta benda tersebut tidak dimanfaatkan secara langsung, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah nilai (harga) harta tersebut dan keuntungan dari penjualannya. Teks hadis ketujuh Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (berkaitan dengan zakat sapi), وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَيْءٌ “Tidak ada kewajiban zakat untuk (sapi) pekerja.” (HR. Abu Dawud no. 1572 dan Ad-Daruquthni 2: 103, sanadnya hasan) Kandungan hadis ketujuh Hadis ini juga menjadi dalil bahwa sapi yang dimanfaatkan untuk membajak atau mengairi sawah itu tidak ada kewajiban zakatnya. Karena sapi tersebut dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan bukan termasuk harta yang berkembang yang ada kewajiban zakatnya. Demikianlah serial pembahasan yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan ternak, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 403-406 dan 4: 415-416). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadis kelimaKandungan hadis kelimaTeks hadis keenamKandungan hadis keenamTeks hadis ketujuhKandungan hadis ketujuh Teks hadis kelima Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ “Sedekah (zakat) kaum muslimin itu diambil di sumber-sumber air mereka.” (HR. Ahmad 11: 343. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan sanad hadis ini hasan.) Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ “Zakat mereka tidaklah diambil kecuali di kampung-kampung mereka.” (HR. Abu Dawud no. 1591 dan Ahmad 11: 288, sanadnya hasan.) Kandungan hadis kelima Hadis ini adalah dalil bahwa petugas zakat hendaknya mengambil zakat unta, kambing, atau harta zakat lainnya di sumber-sumber air (tempat hewan-hewan tersebut berkumpul untuk minum) atau di kampung-kampung tempat mereka tinggal. Di sini, Ibnu Hajar rahimahullah juga menyebutkan hadis riwayat Abu Dawud. Karena hadis riwayat Ahmad itu khusus berkaitan dengan zakat hewan ternak, yaitu agar petugas zakat mendatangi pemilik hewan ternak di sumber-sumber air di mana hewan ternak tersebut minum. Adapun riwayat Abu Dawud itu umum dan berlaku untuk semua jenis harta yang diambil zakatnya. Ketika petugas zakat mengambil langsung harta zakat ke rumah pemiliknya, maka hal itu akan meringankan beban dan menghilangkan kesulitan orang yang terkena kewajiban zakat. Hal ini karena mereka tidak perlu repot dan kesusahan mendatangi baitul maal untuk membayar zakat. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini akan memudahkan semuanya. Memudahkan pemilik harta, dan juga memudahkan petugas penarik zakat karena orang yang wajib membayar zakat berkumpul di sumber air atau mata air. Petugas zakat tidak perlu mencari mereka ke padang pasir, karena hal itu akan menyusahkan.” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beliau mengutus petugas zakat untuk menarik zakat ke rumah-rumah orang yang memiliki kewajiban zakat, kemudian mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga hadis ini juga menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bolehnya mendistribusikan pembagian zakat ke luar daerah asal jika terdapat maslahat tertentu. Karena petugas zakat tersebut bisa saja menarik zakat dari penduduk di luar kota Madinah. Baca juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Teks hadis keenam Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982) Kandungan hadis keenam Hadis ini merupakan dalil tidak ada kewajiban zakat untuk harta seorang muslim yang dimanfaatkan untuk keperluan dirinya sendiri, dalam hadis ini disebutkan budak dan hewan kuda. Ibnul Mulaqin rahimahullah berkata, “Hadis ini adalah dalil pokok bahwa harta yang sifatnya tetap (tidak berkembang) itu tidak ada kewajiban zakatnya.” (Al-I’lam, 5: 53) Hal ini karena harta tersebut dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, bukan harta yang berkembang dan mendatangkan keuntungan untuk pemiliknya. Sehingga ketentuan ini juga menjadi dalil adanya kemudahan syariat Islam. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Zakat hanyalah dikenakan untuk harta berkembang dan diperdagangkan. Harta yang berkembang adalah harta yang memang dikelola untuk terus bertambah atau berkembang biak. Sedangkan harta yang diperdagangkan adalah harta yang dikelola untuk jual beli atau mencari keuntungan. Sehingga harta yang tidak berkembang itu tidak ada kewajiban zakatnya, yaitu harta yang dikonsumsi atau harta yang digunakaan (dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari).” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Sehingga termasuk dalam hadis tersebut adalah semua benda yang digunakan atau dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, misalnya kendaraan (mobil, meskipun mobil mewah), pakaian, atau perabot rumah tangga. Demikian pula barang-barang yang dipakai oleh pemiliknya untuk menjual jasa atau bekerja, misalnya mobil yang disewakan, alat-alat pertukangan, baik tukang kayu atau pandai besi, alat-alat masak, atau sejenis itu. Barang-barang semacam itu tidak ada kewajiban zakatnya. Yang dikenai zakat adalah hasil sewa atau upah yang dihasilkan, itupun jika telah mencapai nishab dan haul, sebagai zakat mal. Termasuk juga adalah makanan yang disimpan untuk dikonsumsi. Misalnya, seseorang menyimpan kurma atau bahan makanan lain dalam jumlah besar. Meskipun sudah mencapai haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Karena harta itu bukan harta yang dikembangkan, namun harta yang akan dikonsumsi. Dalam hadis tersebut disebutkan kuda. Kuda tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Karena kuda itu digunakan sebagai alat transportasi dan mengangkut barang. Kuda juga digunakan untuk jihad fii sabilillah, sehingga tidak dikenai zakat. Hewan yang memiliki fungsi yang sama, misalnya keledai atau baghal (peranakan antara kuda dan keledai) juga tidak dikenai kewajiban zakat. Demikian pula, seseorang yang memiliki budak, tidak ada kewajiban zakat bagi si pemilik budak. Karena budak tersebut dipekerjakan untuk membantu pekerjaan tuannya, meskipun budak tersebut harganya mahal. Dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa jika budak atau kuda tersebut diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat atasnya. Karena jika diperdagangkan, harta benda tersebut tidak dimanfaatkan secara langsung, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah nilai (harga) harta tersebut dan keuntungan dari penjualannya. Teks hadis ketujuh Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (berkaitan dengan zakat sapi), وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَيْءٌ “Tidak ada kewajiban zakat untuk (sapi) pekerja.” (HR. Abu Dawud no. 1572 dan Ad-Daruquthni 2: 103, sanadnya hasan) Kandungan hadis ketujuh Hadis ini juga menjadi dalil bahwa sapi yang dimanfaatkan untuk membajak atau mengairi sawah itu tidak ada kewajiban zakatnya. Karena sapi tersebut dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan bukan termasuk harta yang berkembang yang ada kewajiban zakatnya. Demikianlah serial pembahasan yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan ternak, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 403-406 dan 4: 415-416). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadis kelimaKandungan hadis kelimaTeks hadis keenamKandungan hadis keenamTeks hadis ketujuhKandungan hadis ketujuh Teks hadis kelima Diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ “Sedekah (zakat) kaum muslimin itu diambil di sumber-sumber air mereka.” (HR. Ahmad 11: 343. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan sanad hadis ini hasan.) Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ “Zakat mereka tidaklah diambil kecuali di kampung-kampung mereka.” (HR. Abu Dawud no. 1591 dan Ahmad 11: 288, sanadnya hasan.) Kandungan hadis kelima Hadis ini adalah dalil bahwa petugas zakat hendaknya mengambil zakat unta, kambing, atau harta zakat lainnya di sumber-sumber air (tempat hewan-hewan tersebut berkumpul untuk minum) atau di kampung-kampung tempat mereka tinggal. Di sini, Ibnu Hajar rahimahullah juga menyebutkan hadis riwayat Abu Dawud. Karena hadis riwayat Ahmad itu khusus berkaitan dengan zakat hewan ternak, yaitu agar petugas zakat mendatangi pemilik hewan ternak di sumber-sumber air di mana hewan ternak tersebut minum. Adapun riwayat Abu Dawud itu umum dan berlaku untuk semua jenis harta yang diambil zakatnya. Ketika petugas zakat mengambil langsung harta zakat ke rumah pemiliknya, maka hal itu akan meringankan beban dan menghilangkan kesulitan orang yang terkena kewajiban zakat. Hal ini karena mereka tidak perlu repot dan kesusahan mendatangi baitul maal untuk membayar zakat. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini akan memudahkan semuanya. Memudahkan pemilik harta, dan juga memudahkan petugas penarik zakat karena orang yang wajib membayar zakat berkumpul di sumber air atau mata air. Petugas zakat tidak perlu mencari mereka ke padang pasir, karena hal itu akan menyusahkan.” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu beliau mengutus petugas zakat untuk menarik zakat ke rumah-rumah orang yang memiliki kewajiban zakat, kemudian mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sehingga hadis ini juga menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bolehnya mendistribusikan pembagian zakat ke luar daerah asal jika terdapat maslahat tertentu. Karena petugas zakat tersebut bisa saja menarik zakat dari penduduk di luar kota Madinah. Baca juga: Boleh Membunuh Hewan Yang Mengganggu Atau Membahayakan Teks hadis keenam Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَيْسَ عَلَى المُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982) Kandungan hadis keenam Hadis ini merupakan dalil tidak ada kewajiban zakat untuk harta seorang muslim yang dimanfaatkan untuk keperluan dirinya sendiri, dalam hadis ini disebutkan budak dan hewan kuda. Ibnul Mulaqin rahimahullah berkata, “Hadis ini adalah dalil pokok bahwa harta yang sifatnya tetap (tidak berkembang) itu tidak ada kewajiban zakatnya.” (Al-I’lam, 5: 53) Hal ini karena harta tersebut dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, bukan harta yang berkembang dan mendatangkan keuntungan untuk pemiliknya. Sehingga ketentuan ini juga menjadi dalil adanya kemudahan syariat Islam. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Zakat hanyalah dikenakan untuk harta berkembang dan diperdagangkan. Harta yang berkembang adalah harta yang memang dikelola untuk terus bertambah atau berkembang biak. Sedangkan harta yang diperdagangkan adalah harta yang dikelola untuk jual beli atau mencari keuntungan. Sehingga harta yang tidak berkembang itu tidak ada kewajiban zakatnya, yaitu harta yang dikonsumsi atau harta yang digunakaan (dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari).” (Tashilul Ilmam, 3: 109) Sehingga termasuk dalam hadis tersebut adalah semua benda yang digunakan atau dimanfaatkan secara khusus oleh pemiliknya, misalnya kendaraan (mobil, meskipun mobil mewah), pakaian, atau perabot rumah tangga. Demikian pula barang-barang yang dipakai oleh pemiliknya untuk menjual jasa atau bekerja, misalnya mobil yang disewakan, alat-alat pertukangan, baik tukang kayu atau pandai besi, alat-alat masak, atau sejenis itu. Barang-barang semacam itu tidak ada kewajiban zakatnya. Yang dikenai zakat adalah hasil sewa atau upah yang dihasilkan, itupun jika telah mencapai nishab dan haul, sebagai zakat mal. Termasuk juga adalah makanan yang disimpan untuk dikonsumsi. Misalnya, seseorang menyimpan kurma atau bahan makanan lain dalam jumlah besar. Meskipun sudah mencapai haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Karena harta itu bukan harta yang dikembangkan, namun harta yang akan dikonsumsi. Dalam hadis tersebut disebutkan kuda. Kuda tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Karena kuda itu digunakan sebagai alat transportasi dan mengangkut barang. Kuda juga digunakan untuk jihad fii sabilillah, sehingga tidak dikenai zakat. Hewan yang memiliki fungsi yang sama, misalnya keledai atau baghal (peranakan antara kuda dan keledai) juga tidak dikenai kewajiban zakat. Demikian pula, seseorang yang memiliki budak, tidak ada kewajiban zakat bagi si pemilik budak. Karena budak tersebut dipekerjakan untuk membantu pekerjaan tuannya, meskipun budak tersebut harganya mahal. Dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa jika budak atau kuda tersebut diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat atasnya. Karena jika diperdagangkan, harta benda tersebut tidak dimanfaatkan secara langsung, akan tetapi yang menjadi tujuan adalah nilai (harga) harta tersebut dan keuntungan dari penjualannya. Teks hadis ketujuh Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (berkaitan dengan zakat sapi), وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَيْءٌ “Tidak ada kewajiban zakat untuk (sapi) pekerja.” (HR. Abu Dawud no. 1572 dan Ad-Daruquthni 2: 103, sanadnya hasan) Kandungan hadis ketujuh Hadis ini juga menjadi dalil bahwa sapi yang dimanfaatkan untuk membajak atau mengairi sawah itu tidak ada kewajiban zakatnya. Karena sapi tersebut dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan bukan termasuk harta yang berkembang yang ada kewajiban zakatnya. Demikianlah serial pembahasan yang berkaitan dengan kewajiban zakat hewan ternak, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 403-406 dan 4: 415-416). Tags: zakat

Ayat Kursi tidak Termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang

السؤال قد ذكرتم في السؤال رقم: (217496) أحاديث أذكار الصباح والمساء، ولكن لم تأتوا بذكر آية الكرسي وفضلها، مع أني قد قرأت في “السنن الكبرى” للنسائي حديث رقم (7703)، ورجال ذلك الحديث ثقات، ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لسيدنا أبي هريرة (أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ، وَلا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ)، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلاءِ الْكَلِمَاتِ ؟ قَالَ: (آيَةُ الْكُرْسِيِّ، اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ)، قَالَ أَبُوهُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ لِي: (أَوَ مَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ)، فما سر عدم ذكر ذلك الحديث؟ وهل هناك أحاديث أخرى يمكن أن يؤخذ منها أذكار الصباح والمساء بجانب ما تفضلتم بذكره سابقا في السؤال رقم: (217496)؟ Pertanyaan: Pada pertanyaan nomor 217496 Anda menyebutkan hadis-hadis tentang Zikir Pagi Petang, namun Anda tidak menyebutkan Ayat Kursi beserta fadilah-nya, padahal saya membaca dalam as-Sunan al-Kubrā karya an-Nasai pada hadis nomor 7703 ada riwayat yang sampai kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari para perawi hadis yang terpercaya yang menyatakan bahwa ada yang berkata kepada Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— “Aku ajari kamu beberapa kalimat yang jika kamu mengatakannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.”  Aku bertanya, “Apa kalimat-kalimat tersebut?”  Dia berkata, “Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya, kemudian mengabarkannya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.”  Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?”  Lalu apa alasan di balik tidak disebutkannya hadis tersebut? Adakah hadis lain yang dapat dijadikan Zikir Pagi Petang, selain yang telah Anda sebutkan sebelumnya dalam pertanyaan nomor 217496? ملخص الجواب المحفوظ من حيث الرواية أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليست من أذكار الصباح والمساء. Ringkasan Jawaban: Hadis yang Maẖfūdz (terpelihara dari kekeliruan) dalam riwayat ini adalah bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu zikir ketika tidur, bukan Zikir Pagi Petang. الجواب الحمد لله. أولا: روى النسائي في “السنن الكبرى” (10728)، و(7963)، وفي “فضائل القرآن” (ص 91 — 93)، وفي “عمل اليوم والليلة” (ص 531 – 532)، قال: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ:” أَنَّهُ كَانَ عَلَى تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَوَجَدَ أَثَرَ كَفٍّ كَأَنَّهُ قَدْ أَخَذَ مِنْهُ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ قُلْ: سُبْحَانَ مَنْ سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَقُلْتُ ، فَإِذَا جِنِّيٌّ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيَّ، فَأَخَذْتُهُ لِأَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: إِنَّمَا أَخَذْتُهُ لِأَهْلِ بَيْتٍ فُقَرَاءَ مِنَ الْجِنِّ، وَلَنْ أَعُودَ.  Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa an-Nasai meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab as-Sunan al-Kubrā nomor (10728) dan (7963), kitab Faḏāʾil al-Qurān (halaman 91-93), dan kitab ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (halaman 531-532), yang menyatakan, “Ahmad bin Muhammad bin Ubaidullah mengabarkan kepada kami; dia berkata: Syuaib bin Harb mengatakan kepada kami; dia berkata: Ismail bin Muslim mengatakan kepada kami dari Abul Mutawakkil dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa dia —Semoga Allah Meridainya— suatu ketika menjaga kurma sedekah. Dia menemukan bekas telapak tangan seolah-olah ada kurma yang diambil. Lalu dia melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Kamu ingin menangkapnya? Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (Maha Suci Zat Yang Menundukkan kamu kepada Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam)”  Abu Hurairah mengisahkan, “Lalu aku membacanya, tiba-tiba ada jin yang berdiri di hadapanku. Lalu aku menangkapnya untuk membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dia mengatakan, ‘Aku mengambilnya hanya untuk keluargaku dari bangsa jin yang miskin. Aku tidak akan kembali lagi.’”  قَالَ: فَعَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟  فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَاهَدَنِي أَنْ لَا يَعُودَ فَتَرَكْتُهُ، ثُمَّ عَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَقُلْتُ: عَاهَدْتَنِي فَكَذَبْتَ وَعُدْتَ، لَأَذْهَبَنَّ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: خَلِّ عَنِّي أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: آيَةُ الْكُرْسِيِّ اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي: أَوَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ. Abu Hurairah mengisahkan, “Ternyata dia kembali lagi. Lalu aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ jawabku.  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Dia berkata (setelah mengucapkannya), ‘Tiba-tiba dia sudah di sampingku, lalu aku ingin membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Akan tetapi, dia berjanji kepadaku tidak akan kembali lagi, jadi aku melepaskannya.  Ternyata, dia kembali lagi, maka aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ tukasku. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Lalu aku mengucapkannya dan tiba-tiba dia sudah di sampingku, maka aku katakan kepadanya, ‘Kamu sudah berjanji tapi kamu berbohong dan kembali lagi. Sungguh, aku akan membawamu ke hadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu dia menimpali, ‘Lepaskan aku, aku mengajarimu beberapa kalimat yang jika kamu mengucapkannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.’ Aku bertanya, ‘Apa kalimat-kalimat tersebut?’ Dia mengatakan, ‘Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.’”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya lalu mengabarkan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Apakah engkau belum tahu memang demikian?’” وهذا إسناد رواته ثقات، لكن شعيب بن حرب وإن كان ثقة إلا أنه قد رواه غيره عن إسماعيل بن مسلم فخالفوه. فقد رواه الخطيب البغدادي في “المتفق والمفترق” (1/ 380 – 381)، قال: أخبرنا محمد بن الحسين بن الفضل القطان، أخبرنا أبو عبد الله محمد بن عبد الله بن عمرويه الصفار، حدثنا أبو بكر بن أبي خيثمة، حدثنا مسلم يعني ابن إبراهيم، حدثنا إسماعيل بن مسلم، عن أبي المتوكل: ” أن أبا هريرة رضي الله عنه كان معه مفتاح بيت الصدقة وكان فيه تمر، فذهب يوما يفتح الباب فوجد التمر قد أخذ منه ملء كف… “ فذكر الحديث، وفيه: (” فإنك إن تدعني علمتك كلمات إذا أنت قلتها لم يقربك أحد من الجن، صغير ولا كبير، ذكر ولا أنثى. قال: لتفعلن؟ قال: نعم. قال: ما هن؟ قال: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آية الكرسي، حتى ختمها، فتركه فذهب فأبعد. فذكر ذلك أبو هريرة للنبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم، فقال له النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: أما علمت أن ذلك كذلك”. Para perawi dalam sanad ini dapat dipercaya. Syuaib bin Harb meskipun tepercaya, hanya saja ada perawi lain yang meriwayatkan dari Ismail bin Muslim tapi menyelisihi riwayatnya. Diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Muttafiq wal Muftariq (1/380 – 381), dia berkata, “Muhammad bin al-Husain bin al-Faḏl al-Qaṯṯān mengabarkan kepada kami; Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Amrawaih aṣh-Ṣhaffār mengabarkan kepada kami; Abu Bakar bin Abi Khaitsamah menceritakan kepada kami; Muslim—yakni Ibnu Ibrahim—menceritakan kepada kami; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Abul Mutawakkil bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh …” dan seterusnya.  Dalam hadis tersebut disebutkan, “Jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.”  Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh. Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” ورواه ابن ضريس في “فضائل القرآن” (ص 93)، قال: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو ‌الْمُتَوَكِّلِ: ” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ، وَكَانَ فِيهِ تَمْرٌ، فَذَهَبَ يَوْمًا يَفْتَحُ الْبَابَ، فَإِذَا التَّمْرُ قَدْ أُخِذَ مِنْهُ مِلْءُ كَفٍّ، ثُمَّ جَاءَ يَوْمًا آخَرَ، حَتَّى ذَكَرَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ… )فذكر الخبر، وفيه: ” فَقَالَ لَهُ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ، زَعَمْتَ أَنَّكَ لَا تَعُودُ، لَا أَدَعْكَ الْيَوْمَ حَتَّى أَذْهَبَ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: لَا تَفْعَلْ، إِنَّكَ إِنْ تَدَعْنِي عَلَّمْتُكَ كَلِمَاتٍ إِذَا أَنْتَ قُلْتَهَا لَمْ يَقْرَبْكَ أَحَدٌ مِنَ الْجِنِّ، صَغِيرٌ وَلَا كَبِيرٌ، ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى، قَالَ لَهُ: لَتَفْعَلَنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَمَا هُوَ؟ قَالَ: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آيَةُ الْكُرْسِيِّ حَتَّى خَتَمَهَا فَتَرَكَهُ، فَذَهَبَ فَلَمْ يَعُدْ، فَذَكَرَ ذَلِكَ أَبُو هُرَيْرَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ. Diriwayatkan oleh Ibnu Ḏharīs dalam Faḏāʾil al-Qurʾān (halaman 93), dia berkata “Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami; Ismail bin Muslim al-ʿAbdi menceritakan kepada kami; Abul Mutawakkil menceritakan kepada kami bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh. Kemudian, dia pergi di hari lain, dan dia menyebutnya sampai tiga kali …,” dan seterusnya.  Lalu dia mengisahkan kisah tersebut dan disebutkan bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata kepadanya, “Wahai musuh Allah! Kamu janji tidak akan kembali lagi! Hari ini aku tidak akan melepasmu sampai aku membawamu kehadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.” Dia menimpali, “Jangan lakukan! Sungguh, jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.” Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh.  Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” وفي هذه الرواية قد خالف مسلم بن إبراهيم شعيبا في أمرين: الأمر الأول: أنه لم ينص على قراءة آية الكرسي في الصباح والمساء؛ وإنما ذكر قراءتها، دون تقييد لذلك بوقت أو حال. الأمر الثاني: أن أبا المتوكل لم يصرح بأخذه لهذا الحديث عن أبي هريرة، بل قال:” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ…”، وصيغة “أنّ” لا تفيد الاتصال بمجردها؛ فهي لا تدل على سماع أبي المتوكل لهذا الخبر من أبي هريرة، وإنما استعملت لحكاية قصة أبي هريرة، فهذه الرواية مرسلة غير متصلة الإسناد. Dalam riwayat ini, Muslim bin Ibrahim menyelisihi riwayat Syuaib dalam dua hal; Pertama, bahwa dia tidak mengabarkan tentang membaca Ayat Kursi pada pagi dan petang, melainkan hanya mengatakan membacanya saja tanpa membatasi pada waktu atau keadaan tertentu. Kedua, bahwa Abul Mutawakkil tidak menyatakan secara eksplisit bahwa dia mendapatkan cerita ini dari Abu Hurairah, melainkan mengatakan “… bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah…” diksi anna (bahwa) secara independen tidak bermakna ketersambungan sanad, karena diksi ini tidak menunjukkan bahwa Abul Mutawakkil mendengar langsung riwayat ini dari Abu Hurairah, melainkan hanya menceritakan kisah tentang Abu Hurairah saja. Jadi, riwayat ini statusnya Mursal dan sanadnya terputus. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” وحاصله أن الراوي إذا قال: “عن فلان” فلا فرق أن يضيف إليه القول أو الفعل في اتصال ذلك عند الجمهور بشرطه السابق. وإذا قال: ” أن فلانا ” ففيه فرق؛ وذلك أن ينظر، فإن كان خبرها قولا لم يتعد لمن لم يدركه التحقت بحكم “عن” بلا خلاف. كأن يقول التابعي: أن أبا هريرة رضي الله عنه قال: “سمعت كذا”، فهو نظير ما لو قال: عن أبي هريرة أنه قال: “سمعت كذا”. وإن كان خبرها فعلا نظر إن كان الراوي أدرك ذلك التحقت بحكم “عن” وإن كان لم يدركه لم تلتحق بحكمها. Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Jadi, kesimpulannya bahwa jika perawi mengatakan, ‘(diriwayatkan) dari fulan’ maka tidak ada bedanya dalam status ketersambungan sanadnya, baik dia mengatakannya dengan konteks qaul (perkataan) atau fiʿil (perbuatan). Ini menurut mayoritas ulama dengan syarat yang tadi. Adapun jika dia mengatakan, ‘bahwa si fulan’ maka ini ada perbedaan dan perlu dilihat dulu; Jika diriwayatkan dalam konteks qaul dari orang yang tidak menjumpainya, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari) tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Misalnya, jika seorang Tabiin berkata bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, ‘Aku mendengar demikian dan demikian, …’ maka ini serupa hukumnya dengan jika dia berkata, ‘(diriwayatkan) dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Aku mendengar demikian dan demikian, ….”’  Jika diriwayatkan dalam konteks fiʿil, maka dilihat, jika perawinya menjumpai perbuatan tersebut, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari). Adapun jika dia tidak menjumpainya, maka tidak. فكون يعقوب بن شيبة قال في رواية عطاء عن ابن الحنفية: ( أن عمارا مر بالنبي صلى الله عليه وسلم ) هذا مرسل.إنما هو من جهة كونه أضاف إلى صيغة الفعل الذي لم يدركه ابن الحنفية، وهو مرور عمار …. ولو كان أضاف إليها القول كأن يقول: عن ابن الحنفية أن عمارا قال: ( مررت بالنبي صلى الله عليه وسلم ) لكان ظاهر الاتصال. وقد نبه شيخنا – العراقي – على هذا الموضع فأردت زيادة إيضاحه، ثم إنه نقل عن ابن المواق تحرير ذلك، واتفاق المحدثين على الحكم بانقطاع ما هذا سبيله، وهو كما قال، لكن في نقل الاتفاق نظر ” انتهى من “النكت” (2/ 591 – 592). Maka dari itulah, ketika Yakub bin Syaibah dalam riwayatnya dari ʿAṯhāʾ dari Ibnul Hanafiyah mengatakan, “Bahwa Ammar melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …,” maka riwayat ini Mursal. Dari sisi bahwa dia meriwayatkannya dengan konteks fiʿil (perbuatan) yang tidak dijumpai oleh Ibnul Hanafiyah, yakni lewatnya si Ammar tersebut. Seandainya dia meriwayatkannya dengan konteks qaul, seperti dengan mengatakan, “(Diriwayatkan) dari Ibnul Hanafiyah bahwa Ammar berkata, ‘Aku melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …’ maka ini jelas bersambung sanadnya. Guru kami al-ʿIrāqi telah memberi catatan tentang masalah ini dan aku ingin memperjelasnya lagi. Beliau juga mengutip rincian pembahasan ini dari Ibnul Mawwāq dan menukil bahwa para ahli hadis juga bersepakat menghukumi keterputusan sanad yang demikian cara periwayatannya. Demikian yang beliau katakan, tetapi kesepakatan yang beliau kutip perlu diteliti lagi. Selesai kutipan akhir dari an-Nukat (2/591-592). وبهذه الصيغة رواه أيضا عمرو بن منصور عن إسماعيل بن مسلم، عند البخاري في “التاريخ الكبير” (1/243)، قال: ” وقالَ لي عَمرُو بنُ مَنصورٍ: حَدَّثَنَا إِسْماعيلُ بنُ مُسلِمٍ، عَن أَبي ‌المُتوكِّلِ، أنَّ مَفاتيحَ الصَّدقةِ كانتْ معَ أَبي هُريْرةَ، بِهذا “. ومسلم بن إبراهيم وعمرو بن منصور ثقتان فلا شك أن روايتهما مقدمة على رواية الواحد. كما أن أبا المتوكل وإن كان ثقة فقد خالفه من هو أوثق منه في أبي هريرة، وهو محمد بن سيرين. Redaksi periwayatan seperti ini juga diriwayatkan oleh Amru bin Mansur dari Ismail bin Muslim, yang dikutip oleh Bukhari dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/243) di mana dia mengatakan, “Dan Amru bin Mansur berkata kepadaku; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abul Mutawakkil bahwa kunci-kunci (gudang) harta sedekah dipegang oleh Abu Hurairah, ….”  Sementara Muslim bin Ibrahim dan Amru bin Mansur adalah orang yang tepercaya sehingga tidak perlu ragu bahwa riwayat mereka lebih dikedepankan daripada riwayat satu orang saja. Selain itu, meskipun Abul Mutawakkil adalah perawi tepercaya, tetapi ia juga menyelisihi perawi lain yang lebih tepercaya daripadanya dalam riwayatnya dari Abu Hurairah ini, yaitu Muhammad bin Sirin. قال عبد الله ابن الإمام أحمد رحمه الله تعالى: ” وسمعته – يقصد والده الإمام أحمد – يقول: محمد بن سيرين في أبي هريرة ‌لا ‌يقدم ‌عليه أحد ” انتهى من “العلل ومعرفة الرجال” (1/351). ورواية ابن سيرين عن أبي هريرة قد انتقاها الإمام البخاري وأدخلها في “الصحيح” في عدة مواضع، وليس فيها ذكر الصباح والمساء، وإنما فيها: (إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ). فروى البخاري في عدة ومواضع، منها تحت رقم: (3275)، قال: وَقَالَ ‌عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ : حَدَّثَنَا ‌عَوْفٌ عَنْ ‌مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: Abdullah bin Imam Ahmad —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Aku mendengar beliau—maksudnya ayahnya, Imam Ahmad—berkata bahwa Muhammad bin Sirin paling dikedepankan daripada siapa pun dalam periwayatan dari Abu Hurairah.” Selesai kutipan dari al-ʿIlal wa Maʿrifatu ar-Rijāl (1/351).  Riwayat Ibnu Sirin dari Abu Hurairah telah diseleksi Imam Bukhari dan dimasukkan ke dalam kitab Sahih-nya di beberapa tempat tanpa menyebutkan konteks (zikir) pagi dan petang, melainkan menyebutkan, “Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka bacalah Ayat Kursi.”  Imam Bukhari meriwayatkan di beberapa tempat, antara lain dalam hadis nomor 3275, beliau berkata, “Utsman bin al-Haitsam berkata: Auf menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, ” وَكَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ؛ فَأَتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأَخَذْتُهُ، فَقُلْتُ: لَأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ الحَدِيثَ -، فَقَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ذَاكَ شَيْطَانٌ. فالبخاري وإن لم يصرح بسماعه لهذا الحديث من عثمان بن الهيثم، إلا أنه قد رواه غير واحد من الثقات عن عثمان بن الهيثم، بهذا الإسناد. ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengamanahkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitrah). Lalu, ada yang datang dan mengacak-acak makanan, kemudian aku menangkapnya. Aku mengatakan, “Aku akan mengadukanmu pada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …” kemudian dia menyebutkan hadis di atas … lalu setan mengatakan, ‘Jika kamu hendak pergi tidur ke pembaringan, bacalah Ayat Kursi, maka akan selalu ada penjaga dari Allah bagimu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.’ Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pun bersabda, “Dia berkata benar, meskipun dia adalah pembohong besar. Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311).  Meskipun Imam Bukhari tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia mendengar hadis ini dari Utsman bin al-Haitsam, tetapi tidak hanya satu perawi tepercaya yang meriwayatkannya dari Utsman bin al-Haitsam dengan sanad ini. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” هكذا أورد البخاري هذا الحديث هنا ولم يصرح فيه بالتحديث، وزعم ابن العربي أنه منقطع، وأعاده كذلك في صفة إبليس وفي فضائل القرآن لكن باختصار. وقد وصله النسائي والإسماعيلي وأبو نعيم، من طرق، إلى عثمان المذكور، وذكرته في “تغليق التعليق” من طريق عبد العزيز بن منيب، وعبد العزيز بن سلام، وإبراهيم بن يعقوب الجوزجاني، وهلال بن بشر الصواف، ومحمد بن غالب الذي يقال له تمتام، وأقربهم لأن يكون البخاري أخذه عنه إن كان ما سمعه من ابن الهيثم هلال بن بشر، فإنه من شيوخه أخرج عنه في “جزء القراءة خلف الإمام”… ” انتهى من “فتح الباري لابن حجر” (4/488). Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Demikianlah Bukhari meriwayatkan hadis ini di sini, sementara beliau tidak secara eksplisit menyatakan taẖdīts (dengan redaksi ẖaddatsanā (telah menceritakan kepada kami)) sehingga Ibnul Arabi menyangka ini hadis yang terputus. Beliau mengulanginya seperti ini dalam bab ‘Sifat Iblis’ dan ‘Fadilah-fadilah al-Quran’ tapi diringkas.  An-Nasai, al-Ismaili, dan Abu Nuaim telah menyambung keterputusan sanad ini dari berbagai jalur sampai kepada Utsman tersebut di atas. Aku juga menyebutkannya dalam kitab Taghlīq at-Taʿlīq melalui jalur Abdul Aziz bin Munib, Abdul Aziz bin Salam, Ibrahim bin Yakub al-Jauzajani, Hilal bin Bisyr aṣh-Ṣhawwāf, dan Muhammad bin Ghalib yang dipanggil Tamtām. Dialah orang yang riwayatnya paling mungkin diambil oleh Bukhari walaupun beliau tidak mendengarnya langsung dari Ibnul Haitsam Hilal bin Bisyr, karena dia adalah salah satu gurunya yang mana beliau meriwayatkan darinya dalam Juzʾu al-Qirāʾah Khalfa al-Imām ….” Selesai kutipan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar (4/488). فالحاصل؛ أن المحفوظ في هذا الحديث: هي الرواية التي تنص على أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليس من أذكار الصباح والمساء. وقد وردت روايات أخرى تنص على أن آية الكرسي من أذكار الصباح والمساء، لكن أسانيدها فيها مقال. فقد روى الترمذي (2879)، وابن السني في “عمل اليوم والليلة” (ص 66)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 157)، وغيرهم من طرق عدة: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ المُلَيْكِيِّ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ مُصْعَبٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنْ قَرَأَ حم المُؤْمِنَ إِلَى ( إِلَيْهِ المَصِيرُ )، ‌وَآيَةَ ‌الكُرْسِيِّ ‌حِينَ ‌يُصْبِحُ: حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهُمَا حِينَ يُمْسِي حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُصْبِحَ). وقال الترمذي: ” هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ، وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ فِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ المُلَيْكِيِّ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ” انتهى. Kesimpulannya, bahwa riwayat yang terpelihara dalam hadis ini adalah riwayat yang menyebutkan bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu Zikir Sebelum Tidur, dan bukan Zikir Pagi dan Petang.  Ada beberapa riwayat lain yang menyatakan bahwa Ayat Kursi termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang, namun semua sanadnya tidak lepas dari kritik.  Tirmidzi (2879), Ibnus Sunni dalam ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (hal. 66), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 157), dan lain-lain meriwayatkannya dari beberapa jalur berbeda dari Abdurrahman bin Abu Bakar al-Mulaiki dari Zurārah bin Muṣʿab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca H̱ā Mīm dalam surah al-Mukmin (Ghafir) sampai dengan wa ilaihil maṣhīr, dan Ayat Kursi pada waktu pagi, maka ia akan dijaga hingga waktu sore tiba, dan barang siapa membaca keduanya pada waktu sore, maka ia akan dijaga hingga waktu pagi.” Abu Isa berkata, “Hadis ini Gharīb. Sebagian ulama mengkritisi Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abu Mulaikah al-Mulaiki dari sisi hafalannya.” Selesai kutipan. وقال الذهبي رحمه الله تعالى: ” عبد الرحمن بن أبي بكر المليكى . قال البخاري: ذاهب الحديث. وقال ابن معين: ضعيف. وقال أحمد: منكر الحديث. وقال النسائي: متروك ” انتهى من “ميزان الاعتدال” (2/550). فإسناد الحديث ضعيف. Az-Zahabi —Semoga Allah Merahmatinya— ketika mengomentari Abdurrahman bin Abi Bakar al-Mulaiki mengatakan bahwa Imam Bukhari berkata, “Haditsnya ditinggalkan.” Ibnu Maʿīn berkata, “Lemah.” Imam Ahmad berkata, “Hadisnya mungkar.” An-Nasai berkata, “Ditinggalkan.” Selesai kutipan dari Mizan al-Iʿtidāl (2/550). Jadi, sanad hadis ini lemah. وورد أيضا ذكر الصباح والمساء في حديث أبي بن كعب رضي الله عنه، وهو شبيه بقصة أبي هريرة رضي الله عنه السابقة. رواه البخاري في “التاريخ الكبير” (1/ 242 – 243)، والنسائي في “السنن الكبري” (10730)، و(10731)، و(10732)، وابن حبان كما في “الإحسان” (3 / 63)، والطبراني في “المعجم الكبير” (1 / 201)، والحاكم في “المستدرك” (1 / 561 – 562)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 166 – 167). وغيرهم. لكنه حديث مضطرب الإسناد والمتن، ففي بعض طرقه ينص على الصباح والمساء، وفي بعضها لم يرد ذكر الصباح والمساء. Ada juga riwayat yang menyebutkan tentang pembacaan Ayat Kursi pada pagi dan petang dalam hadis Ubay bin Ka’ab —Semoga Allah Meridainya—, yang kisahnya mirip dengan kisah Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— sebelumnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/242-243), an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubrā (10730), (10731), dan (10732), Ibnu Hibban sebagaimana dalam al-Ihsān (3/63), at-Tabarani dalam al-Muʿjam al-Kabīr (1/201), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/561- 562), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 166-167), dan lain-lain. Hanya saja, hadis ini Muḏhṯharib (rancu) secara sanad dan matannya, di mana pada sebagian riwayatnya menyebutkan pagi dan sore dan pada sebagian yang lainnya tidak menyebutkannya. ثانيا: ما ورد في جواب السؤال رقم: (217496) من أذكار للصباح والمساء، فهذا أصح ما وقفنا عليه. وفيه – إن شاء الله – كفاية للمسلم إذا التزم بها، ويرد في دواوين السنة غيرها، لكن أغلبها مما اختلف في صحته، أو مقطوع بضعفه. ومن ترجح لديه ثبوت شيء منها، أو أن ضعفه يسير يعمل به في مثل هذه الأبواب التي يتسامح في أسانيدها، فعمل به: فلا حرج عليه، بل هو خير، عن شاء الله. Kedua, berkenaan dengan apa yang disebutkan pada jawaban pertanyaan nomor 217496 tentang Zikir Pagi dan Petang, maka zikir-zikir itulah yang paling sahih sejauh yang kami telaah. Apa yang kami sebutkan insya Allah cukup bagi seorang muslim jika ia konsisten mengamalkannya.  Memang ada zikir-zikir lain yang disebutkan dalam kitab-kitab hadis, hanya saja kesahihannya diperselisihkan atau bahkan jelas kelemahannya. Jika ada seseorang yang menganggap ada zikir yang menurutnya sahih atau agak lemah, maka dia boleh mengamalkannya dalam konteks zikir seperti ini yang memang agak longgar dalam menghukumi sanadnya. Jadi, yang mengamalkannya tidak masalah, bahkan baik, dengan izin Allah.  ويمكن الاطلاع على جملة مما ورد في ذلك الباب في عدد من المصنفات، منها: كتاب “عمل اليوم والليلة ” للنسائي. وكتاب “عمل اليوم والليلة” لابن السني. وكتاب “الأذكار” للنووي. ومن الكتب المعاصرة، كتاب “حصن المسلم من أذكار الكتاب والسّنة” للشيخ سعيد بن على بن وهف القحطاني رحمه الله تعالى.والله أعلم. Riwayat-Riwayat dalam masalah ini bisa ditelaah di beberapa kitab, antara lain: ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya an-Nasa’i, ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnus Sunni, dan al-Adzkār karya an-Nawawi.  Adapun dalam kitab-kitab kontemporer, ada kitab H̱iṣhnul Muslim min Adzkār al-Kitāb wa as-Sunnah karya Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf Qaẖṯhāni —Semoga Allah Merahmatinya— Allah yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/448652/هل-اية-الكرسي-من-اذكار-الصباح-والمساءPDF sumber artikel. 🔍 Doa Melihat Kabah, Sholat Qobliyah Jumat, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Kalung Perak Pria, Doa Menghafal, Tempat Minum Anak Tupperware Visited 280 times, 3 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid

Ayat Kursi tidak Termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang

السؤال قد ذكرتم في السؤال رقم: (217496) أحاديث أذكار الصباح والمساء، ولكن لم تأتوا بذكر آية الكرسي وفضلها، مع أني قد قرأت في “السنن الكبرى” للنسائي حديث رقم (7703)، ورجال ذلك الحديث ثقات، ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لسيدنا أبي هريرة (أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ، وَلا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ)، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلاءِ الْكَلِمَاتِ ؟ قَالَ: (آيَةُ الْكُرْسِيِّ، اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ)، قَالَ أَبُوهُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ لِي: (أَوَ مَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ)، فما سر عدم ذكر ذلك الحديث؟ وهل هناك أحاديث أخرى يمكن أن يؤخذ منها أذكار الصباح والمساء بجانب ما تفضلتم بذكره سابقا في السؤال رقم: (217496)؟ Pertanyaan: Pada pertanyaan nomor 217496 Anda menyebutkan hadis-hadis tentang Zikir Pagi Petang, namun Anda tidak menyebutkan Ayat Kursi beserta fadilah-nya, padahal saya membaca dalam as-Sunan al-Kubrā karya an-Nasai pada hadis nomor 7703 ada riwayat yang sampai kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari para perawi hadis yang terpercaya yang menyatakan bahwa ada yang berkata kepada Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— “Aku ajari kamu beberapa kalimat yang jika kamu mengatakannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.”  Aku bertanya, “Apa kalimat-kalimat tersebut?”  Dia berkata, “Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya, kemudian mengabarkannya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.”  Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?”  Lalu apa alasan di balik tidak disebutkannya hadis tersebut? Adakah hadis lain yang dapat dijadikan Zikir Pagi Petang, selain yang telah Anda sebutkan sebelumnya dalam pertanyaan nomor 217496? ملخص الجواب المحفوظ من حيث الرواية أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليست من أذكار الصباح والمساء. Ringkasan Jawaban: Hadis yang Maẖfūdz (terpelihara dari kekeliruan) dalam riwayat ini adalah bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu zikir ketika tidur, bukan Zikir Pagi Petang. الجواب الحمد لله. أولا: روى النسائي في “السنن الكبرى” (10728)، و(7963)، وفي “فضائل القرآن” (ص 91 — 93)، وفي “عمل اليوم والليلة” (ص 531 – 532)، قال: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ:” أَنَّهُ كَانَ عَلَى تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَوَجَدَ أَثَرَ كَفٍّ كَأَنَّهُ قَدْ أَخَذَ مِنْهُ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ قُلْ: سُبْحَانَ مَنْ سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَقُلْتُ ، فَإِذَا جِنِّيٌّ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيَّ، فَأَخَذْتُهُ لِأَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: إِنَّمَا أَخَذْتُهُ لِأَهْلِ بَيْتٍ فُقَرَاءَ مِنَ الْجِنِّ، وَلَنْ أَعُودَ.  Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa an-Nasai meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab as-Sunan al-Kubrā nomor (10728) dan (7963), kitab Faḏāʾil al-Qurān (halaman 91-93), dan kitab ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (halaman 531-532), yang menyatakan, “Ahmad bin Muhammad bin Ubaidullah mengabarkan kepada kami; dia berkata: Syuaib bin Harb mengatakan kepada kami; dia berkata: Ismail bin Muslim mengatakan kepada kami dari Abul Mutawakkil dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa dia —Semoga Allah Meridainya— suatu ketika menjaga kurma sedekah. Dia menemukan bekas telapak tangan seolah-olah ada kurma yang diambil. Lalu dia melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Kamu ingin menangkapnya? Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (Maha Suci Zat Yang Menundukkan kamu kepada Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam)”  Abu Hurairah mengisahkan, “Lalu aku membacanya, tiba-tiba ada jin yang berdiri di hadapanku. Lalu aku menangkapnya untuk membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dia mengatakan, ‘Aku mengambilnya hanya untuk keluargaku dari bangsa jin yang miskin. Aku tidak akan kembali lagi.’”  قَالَ: فَعَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟  فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَاهَدَنِي أَنْ لَا يَعُودَ فَتَرَكْتُهُ، ثُمَّ عَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَقُلْتُ: عَاهَدْتَنِي فَكَذَبْتَ وَعُدْتَ، لَأَذْهَبَنَّ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: خَلِّ عَنِّي أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: آيَةُ الْكُرْسِيِّ اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي: أَوَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ. Abu Hurairah mengisahkan, “Ternyata dia kembali lagi. Lalu aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ jawabku.  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Dia berkata (setelah mengucapkannya), ‘Tiba-tiba dia sudah di sampingku, lalu aku ingin membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Akan tetapi, dia berjanji kepadaku tidak akan kembali lagi, jadi aku melepaskannya.  Ternyata, dia kembali lagi, maka aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ tukasku. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Lalu aku mengucapkannya dan tiba-tiba dia sudah di sampingku, maka aku katakan kepadanya, ‘Kamu sudah berjanji tapi kamu berbohong dan kembali lagi. Sungguh, aku akan membawamu ke hadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu dia menimpali, ‘Lepaskan aku, aku mengajarimu beberapa kalimat yang jika kamu mengucapkannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.’ Aku bertanya, ‘Apa kalimat-kalimat tersebut?’ Dia mengatakan, ‘Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.’”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya lalu mengabarkan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Apakah engkau belum tahu memang demikian?’” وهذا إسناد رواته ثقات، لكن شعيب بن حرب وإن كان ثقة إلا أنه قد رواه غيره عن إسماعيل بن مسلم فخالفوه. فقد رواه الخطيب البغدادي في “المتفق والمفترق” (1/ 380 – 381)، قال: أخبرنا محمد بن الحسين بن الفضل القطان، أخبرنا أبو عبد الله محمد بن عبد الله بن عمرويه الصفار، حدثنا أبو بكر بن أبي خيثمة، حدثنا مسلم يعني ابن إبراهيم، حدثنا إسماعيل بن مسلم، عن أبي المتوكل: ” أن أبا هريرة رضي الله عنه كان معه مفتاح بيت الصدقة وكان فيه تمر، فذهب يوما يفتح الباب فوجد التمر قد أخذ منه ملء كف… “ فذكر الحديث، وفيه: (” فإنك إن تدعني علمتك كلمات إذا أنت قلتها لم يقربك أحد من الجن، صغير ولا كبير، ذكر ولا أنثى. قال: لتفعلن؟ قال: نعم. قال: ما هن؟ قال: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آية الكرسي، حتى ختمها، فتركه فذهب فأبعد. فذكر ذلك أبو هريرة للنبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم، فقال له النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: أما علمت أن ذلك كذلك”. Para perawi dalam sanad ini dapat dipercaya. Syuaib bin Harb meskipun tepercaya, hanya saja ada perawi lain yang meriwayatkan dari Ismail bin Muslim tapi menyelisihi riwayatnya. Diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Muttafiq wal Muftariq (1/380 – 381), dia berkata, “Muhammad bin al-Husain bin al-Faḏl al-Qaṯṯān mengabarkan kepada kami; Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Amrawaih aṣh-Ṣhaffār mengabarkan kepada kami; Abu Bakar bin Abi Khaitsamah menceritakan kepada kami; Muslim—yakni Ibnu Ibrahim—menceritakan kepada kami; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Abul Mutawakkil bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh …” dan seterusnya.  Dalam hadis tersebut disebutkan, “Jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.”  Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh. Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” ورواه ابن ضريس في “فضائل القرآن” (ص 93)، قال: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو ‌الْمُتَوَكِّلِ: ” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ، وَكَانَ فِيهِ تَمْرٌ، فَذَهَبَ يَوْمًا يَفْتَحُ الْبَابَ، فَإِذَا التَّمْرُ قَدْ أُخِذَ مِنْهُ مِلْءُ كَفٍّ، ثُمَّ جَاءَ يَوْمًا آخَرَ، حَتَّى ذَكَرَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ… )فذكر الخبر، وفيه: ” فَقَالَ لَهُ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ، زَعَمْتَ أَنَّكَ لَا تَعُودُ، لَا أَدَعْكَ الْيَوْمَ حَتَّى أَذْهَبَ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: لَا تَفْعَلْ، إِنَّكَ إِنْ تَدَعْنِي عَلَّمْتُكَ كَلِمَاتٍ إِذَا أَنْتَ قُلْتَهَا لَمْ يَقْرَبْكَ أَحَدٌ مِنَ الْجِنِّ، صَغِيرٌ وَلَا كَبِيرٌ، ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى، قَالَ لَهُ: لَتَفْعَلَنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَمَا هُوَ؟ قَالَ: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آيَةُ الْكُرْسِيِّ حَتَّى خَتَمَهَا فَتَرَكَهُ، فَذَهَبَ فَلَمْ يَعُدْ، فَذَكَرَ ذَلِكَ أَبُو هُرَيْرَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ. Diriwayatkan oleh Ibnu Ḏharīs dalam Faḏāʾil al-Qurʾān (halaman 93), dia berkata “Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami; Ismail bin Muslim al-ʿAbdi menceritakan kepada kami; Abul Mutawakkil menceritakan kepada kami bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh. Kemudian, dia pergi di hari lain, dan dia menyebutnya sampai tiga kali …,” dan seterusnya.  Lalu dia mengisahkan kisah tersebut dan disebutkan bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata kepadanya, “Wahai musuh Allah! Kamu janji tidak akan kembali lagi! Hari ini aku tidak akan melepasmu sampai aku membawamu kehadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.” Dia menimpali, “Jangan lakukan! Sungguh, jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.” Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh.  Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” وفي هذه الرواية قد خالف مسلم بن إبراهيم شعيبا في أمرين: الأمر الأول: أنه لم ينص على قراءة آية الكرسي في الصباح والمساء؛ وإنما ذكر قراءتها، دون تقييد لذلك بوقت أو حال. الأمر الثاني: أن أبا المتوكل لم يصرح بأخذه لهذا الحديث عن أبي هريرة، بل قال:” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ…”، وصيغة “أنّ” لا تفيد الاتصال بمجردها؛ فهي لا تدل على سماع أبي المتوكل لهذا الخبر من أبي هريرة، وإنما استعملت لحكاية قصة أبي هريرة، فهذه الرواية مرسلة غير متصلة الإسناد. Dalam riwayat ini, Muslim bin Ibrahim menyelisihi riwayat Syuaib dalam dua hal; Pertama, bahwa dia tidak mengabarkan tentang membaca Ayat Kursi pada pagi dan petang, melainkan hanya mengatakan membacanya saja tanpa membatasi pada waktu atau keadaan tertentu. Kedua, bahwa Abul Mutawakkil tidak menyatakan secara eksplisit bahwa dia mendapatkan cerita ini dari Abu Hurairah, melainkan mengatakan “… bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah…” diksi anna (bahwa) secara independen tidak bermakna ketersambungan sanad, karena diksi ini tidak menunjukkan bahwa Abul Mutawakkil mendengar langsung riwayat ini dari Abu Hurairah, melainkan hanya menceritakan kisah tentang Abu Hurairah saja. Jadi, riwayat ini statusnya Mursal dan sanadnya terputus. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” وحاصله أن الراوي إذا قال: “عن فلان” فلا فرق أن يضيف إليه القول أو الفعل في اتصال ذلك عند الجمهور بشرطه السابق. وإذا قال: ” أن فلانا ” ففيه فرق؛ وذلك أن ينظر، فإن كان خبرها قولا لم يتعد لمن لم يدركه التحقت بحكم “عن” بلا خلاف. كأن يقول التابعي: أن أبا هريرة رضي الله عنه قال: “سمعت كذا”، فهو نظير ما لو قال: عن أبي هريرة أنه قال: “سمعت كذا”. وإن كان خبرها فعلا نظر إن كان الراوي أدرك ذلك التحقت بحكم “عن” وإن كان لم يدركه لم تلتحق بحكمها. Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Jadi, kesimpulannya bahwa jika perawi mengatakan, ‘(diriwayatkan) dari fulan’ maka tidak ada bedanya dalam status ketersambungan sanadnya, baik dia mengatakannya dengan konteks qaul (perkataan) atau fiʿil (perbuatan). Ini menurut mayoritas ulama dengan syarat yang tadi. Adapun jika dia mengatakan, ‘bahwa si fulan’ maka ini ada perbedaan dan perlu dilihat dulu; Jika diriwayatkan dalam konteks qaul dari orang yang tidak menjumpainya, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari) tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Misalnya, jika seorang Tabiin berkata bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, ‘Aku mendengar demikian dan demikian, …’ maka ini serupa hukumnya dengan jika dia berkata, ‘(diriwayatkan) dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Aku mendengar demikian dan demikian, ….”’  Jika diriwayatkan dalam konteks fiʿil, maka dilihat, jika perawinya menjumpai perbuatan tersebut, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari). Adapun jika dia tidak menjumpainya, maka tidak. فكون يعقوب بن شيبة قال في رواية عطاء عن ابن الحنفية: ( أن عمارا مر بالنبي صلى الله عليه وسلم ) هذا مرسل.إنما هو من جهة كونه أضاف إلى صيغة الفعل الذي لم يدركه ابن الحنفية، وهو مرور عمار …. ولو كان أضاف إليها القول كأن يقول: عن ابن الحنفية أن عمارا قال: ( مررت بالنبي صلى الله عليه وسلم ) لكان ظاهر الاتصال. وقد نبه شيخنا – العراقي – على هذا الموضع فأردت زيادة إيضاحه، ثم إنه نقل عن ابن المواق تحرير ذلك، واتفاق المحدثين على الحكم بانقطاع ما هذا سبيله، وهو كما قال، لكن في نقل الاتفاق نظر ” انتهى من “النكت” (2/ 591 – 592). Maka dari itulah, ketika Yakub bin Syaibah dalam riwayatnya dari ʿAṯhāʾ dari Ibnul Hanafiyah mengatakan, “Bahwa Ammar melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …,” maka riwayat ini Mursal. Dari sisi bahwa dia meriwayatkannya dengan konteks fiʿil (perbuatan) yang tidak dijumpai oleh Ibnul Hanafiyah, yakni lewatnya si Ammar tersebut. Seandainya dia meriwayatkannya dengan konteks qaul, seperti dengan mengatakan, “(Diriwayatkan) dari Ibnul Hanafiyah bahwa Ammar berkata, ‘Aku melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …’ maka ini jelas bersambung sanadnya. Guru kami al-ʿIrāqi telah memberi catatan tentang masalah ini dan aku ingin memperjelasnya lagi. Beliau juga mengutip rincian pembahasan ini dari Ibnul Mawwāq dan menukil bahwa para ahli hadis juga bersepakat menghukumi keterputusan sanad yang demikian cara periwayatannya. Demikian yang beliau katakan, tetapi kesepakatan yang beliau kutip perlu diteliti lagi. Selesai kutipan akhir dari an-Nukat (2/591-592). وبهذه الصيغة رواه أيضا عمرو بن منصور عن إسماعيل بن مسلم، عند البخاري في “التاريخ الكبير” (1/243)، قال: ” وقالَ لي عَمرُو بنُ مَنصورٍ: حَدَّثَنَا إِسْماعيلُ بنُ مُسلِمٍ، عَن أَبي ‌المُتوكِّلِ، أنَّ مَفاتيحَ الصَّدقةِ كانتْ معَ أَبي هُريْرةَ، بِهذا “. ومسلم بن إبراهيم وعمرو بن منصور ثقتان فلا شك أن روايتهما مقدمة على رواية الواحد. كما أن أبا المتوكل وإن كان ثقة فقد خالفه من هو أوثق منه في أبي هريرة، وهو محمد بن سيرين. Redaksi periwayatan seperti ini juga diriwayatkan oleh Amru bin Mansur dari Ismail bin Muslim, yang dikutip oleh Bukhari dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/243) di mana dia mengatakan, “Dan Amru bin Mansur berkata kepadaku; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abul Mutawakkil bahwa kunci-kunci (gudang) harta sedekah dipegang oleh Abu Hurairah, ….”  Sementara Muslim bin Ibrahim dan Amru bin Mansur adalah orang yang tepercaya sehingga tidak perlu ragu bahwa riwayat mereka lebih dikedepankan daripada riwayat satu orang saja. Selain itu, meskipun Abul Mutawakkil adalah perawi tepercaya, tetapi ia juga menyelisihi perawi lain yang lebih tepercaya daripadanya dalam riwayatnya dari Abu Hurairah ini, yaitu Muhammad bin Sirin. قال عبد الله ابن الإمام أحمد رحمه الله تعالى: ” وسمعته – يقصد والده الإمام أحمد – يقول: محمد بن سيرين في أبي هريرة ‌لا ‌يقدم ‌عليه أحد ” انتهى من “العلل ومعرفة الرجال” (1/351). ورواية ابن سيرين عن أبي هريرة قد انتقاها الإمام البخاري وأدخلها في “الصحيح” في عدة مواضع، وليس فيها ذكر الصباح والمساء، وإنما فيها: (إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ). فروى البخاري في عدة ومواضع، منها تحت رقم: (3275)، قال: وَقَالَ ‌عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ : حَدَّثَنَا ‌عَوْفٌ عَنْ ‌مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: Abdullah bin Imam Ahmad —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Aku mendengar beliau—maksudnya ayahnya, Imam Ahmad—berkata bahwa Muhammad bin Sirin paling dikedepankan daripada siapa pun dalam periwayatan dari Abu Hurairah.” Selesai kutipan dari al-ʿIlal wa Maʿrifatu ar-Rijāl (1/351).  Riwayat Ibnu Sirin dari Abu Hurairah telah diseleksi Imam Bukhari dan dimasukkan ke dalam kitab Sahih-nya di beberapa tempat tanpa menyebutkan konteks (zikir) pagi dan petang, melainkan menyebutkan, “Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka bacalah Ayat Kursi.”  Imam Bukhari meriwayatkan di beberapa tempat, antara lain dalam hadis nomor 3275, beliau berkata, “Utsman bin al-Haitsam berkata: Auf menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, ” وَكَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ؛ فَأَتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأَخَذْتُهُ، فَقُلْتُ: لَأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ الحَدِيثَ -، فَقَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ذَاكَ شَيْطَانٌ. فالبخاري وإن لم يصرح بسماعه لهذا الحديث من عثمان بن الهيثم، إلا أنه قد رواه غير واحد من الثقات عن عثمان بن الهيثم، بهذا الإسناد. ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengamanahkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitrah). Lalu, ada yang datang dan mengacak-acak makanan, kemudian aku menangkapnya. Aku mengatakan, “Aku akan mengadukanmu pada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …” kemudian dia menyebutkan hadis di atas … lalu setan mengatakan, ‘Jika kamu hendak pergi tidur ke pembaringan, bacalah Ayat Kursi, maka akan selalu ada penjaga dari Allah bagimu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.’ Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pun bersabda, “Dia berkata benar, meskipun dia adalah pembohong besar. Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311).  Meskipun Imam Bukhari tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia mendengar hadis ini dari Utsman bin al-Haitsam, tetapi tidak hanya satu perawi tepercaya yang meriwayatkannya dari Utsman bin al-Haitsam dengan sanad ini. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” هكذا أورد البخاري هذا الحديث هنا ولم يصرح فيه بالتحديث، وزعم ابن العربي أنه منقطع، وأعاده كذلك في صفة إبليس وفي فضائل القرآن لكن باختصار. وقد وصله النسائي والإسماعيلي وأبو نعيم، من طرق، إلى عثمان المذكور، وذكرته في “تغليق التعليق” من طريق عبد العزيز بن منيب، وعبد العزيز بن سلام، وإبراهيم بن يعقوب الجوزجاني، وهلال بن بشر الصواف، ومحمد بن غالب الذي يقال له تمتام، وأقربهم لأن يكون البخاري أخذه عنه إن كان ما سمعه من ابن الهيثم هلال بن بشر، فإنه من شيوخه أخرج عنه في “جزء القراءة خلف الإمام”… ” انتهى من “فتح الباري لابن حجر” (4/488). Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Demikianlah Bukhari meriwayatkan hadis ini di sini, sementara beliau tidak secara eksplisit menyatakan taẖdīts (dengan redaksi ẖaddatsanā (telah menceritakan kepada kami)) sehingga Ibnul Arabi menyangka ini hadis yang terputus. Beliau mengulanginya seperti ini dalam bab ‘Sifat Iblis’ dan ‘Fadilah-fadilah al-Quran’ tapi diringkas.  An-Nasai, al-Ismaili, dan Abu Nuaim telah menyambung keterputusan sanad ini dari berbagai jalur sampai kepada Utsman tersebut di atas. Aku juga menyebutkannya dalam kitab Taghlīq at-Taʿlīq melalui jalur Abdul Aziz bin Munib, Abdul Aziz bin Salam, Ibrahim bin Yakub al-Jauzajani, Hilal bin Bisyr aṣh-Ṣhawwāf, dan Muhammad bin Ghalib yang dipanggil Tamtām. Dialah orang yang riwayatnya paling mungkin diambil oleh Bukhari walaupun beliau tidak mendengarnya langsung dari Ibnul Haitsam Hilal bin Bisyr, karena dia adalah salah satu gurunya yang mana beliau meriwayatkan darinya dalam Juzʾu al-Qirāʾah Khalfa al-Imām ….” Selesai kutipan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar (4/488). فالحاصل؛ أن المحفوظ في هذا الحديث: هي الرواية التي تنص على أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليس من أذكار الصباح والمساء. وقد وردت روايات أخرى تنص على أن آية الكرسي من أذكار الصباح والمساء، لكن أسانيدها فيها مقال. فقد روى الترمذي (2879)، وابن السني في “عمل اليوم والليلة” (ص 66)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 157)، وغيرهم من طرق عدة: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ المُلَيْكِيِّ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ مُصْعَبٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنْ قَرَأَ حم المُؤْمِنَ إِلَى ( إِلَيْهِ المَصِيرُ )، ‌وَآيَةَ ‌الكُرْسِيِّ ‌حِينَ ‌يُصْبِحُ: حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهُمَا حِينَ يُمْسِي حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُصْبِحَ). وقال الترمذي: ” هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ، وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ فِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ المُلَيْكِيِّ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ” انتهى. Kesimpulannya, bahwa riwayat yang terpelihara dalam hadis ini adalah riwayat yang menyebutkan bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu Zikir Sebelum Tidur, dan bukan Zikir Pagi dan Petang.  Ada beberapa riwayat lain yang menyatakan bahwa Ayat Kursi termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang, namun semua sanadnya tidak lepas dari kritik.  Tirmidzi (2879), Ibnus Sunni dalam ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (hal. 66), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 157), dan lain-lain meriwayatkannya dari beberapa jalur berbeda dari Abdurrahman bin Abu Bakar al-Mulaiki dari Zurārah bin Muṣʿab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca H̱ā Mīm dalam surah al-Mukmin (Ghafir) sampai dengan wa ilaihil maṣhīr, dan Ayat Kursi pada waktu pagi, maka ia akan dijaga hingga waktu sore tiba, dan barang siapa membaca keduanya pada waktu sore, maka ia akan dijaga hingga waktu pagi.” Abu Isa berkata, “Hadis ini Gharīb. Sebagian ulama mengkritisi Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abu Mulaikah al-Mulaiki dari sisi hafalannya.” Selesai kutipan. وقال الذهبي رحمه الله تعالى: ” عبد الرحمن بن أبي بكر المليكى . قال البخاري: ذاهب الحديث. وقال ابن معين: ضعيف. وقال أحمد: منكر الحديث. وقال النسائي: متروك ” انتهى من “ميزان الاعتدال” (2/550). فإسناد الحديث ضعيف. Az-Zahabi —Semoga Allah Merahmatinya— ketika mengomentari Abdurrahman bin Abi Bakar al-Mulaiki mengatakan bahwa Imam Bukhari berkata, “Haditsnya ditinggalkan.” Ibnu Maʿīn berkata, “Lemah.” Imam Ahmad berkata, “Hadisnya mungkar.” An-Nasai berkata, “Ditinggalkan.” Selesai kutipan dari Mizan al-Iʿtidāl (2/550). Jadi, sanad hadis ini lemah. وورد أيضا ذكر الصباح والمساء في حديث أبي بن كعب رضي الله عنه، وهو شبيه بقصة أبي هريرة رضي الله عنه السابقة. رواه البخاري في “التاريخ الكبير” (1/ 242 – 243)، والنسائي في “السنن الكبري” (10730)، و(10731)، و(10732)، وابن حبان كما في “الإحسان” (3 / 63)، والطبراني في “المعجم الكبير” (1 / 201)، والحاكم في “المستدرك” (1 / 561 – 562)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 166 – 167). وغيرهم. لكنه حديث مضطرب الإسناد والمتن، ففي بعض طرقه ينص على الصباح والمساء، وفي بعضها لم يرد ذكر الصباح والمساء. Ada juga riwayat yang menyebutkan tentang pembacaan Ayat Kursi pada pagi dan petang dalam hadis Ubay bin Ka’ab —Semoga Allah Meridainya—, yang kisahnya mirip dengan kisah Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— sebelumnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/242-243), an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubrā (10730), (10731), dan (10732), Ibnu Hibban sebagaimana dalam al-Ihsān (3/63), at-Tabarani dalam al-Muʿjam al-Kabīr (1/201), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/561- 562), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 166-167), dan lain-lain. Hanya saja, hadis ini Muḏhṯharib (rancu) secara sanad dan matannya, di mana pada sebagian riwayatnya menyebutkan pagi dan sore dan pada sebagian yang lainnya tidak menyebutkannya. ثانيا: ما ورد في جواب السؤال رقم: (217496) من أذكار للصباح والمساء، فهذا أصح ما وقفنا عليه. وفيه – إن شاء الله – كفاية للمسلم إذا التزم بها، ويرد في دواوين السنة غيرها، لكن أغلبها مما اختلف في صحته، أو مقطوع بضعفه. ومن ترجح لديه ثبوت شيء منها، أو أن ضعفه يسير يعمل به في مثل هذه الأبواب التي يتسامح في أسانيدها، فعمل به: فلا حرج عليه، بل هو خير، عن شاء الله. Kedua, berkenaan dengan apa yang disebutkan pada jawaban pertanyaan nomor 217496 tentang Zikir Pagi dan Petang, maka zikir-zikir itulah yang paling sahih sejauh yang kami telaah. Apa yang kami sebutkan insya Allah cukup bagi seorang muslim jika ia konsisten mengamalkannya.  Memang ada zikir-zikir lain yang disebutkan dalam kitab-kitab hadis, hanya saja kesahihannya diperselisihkan atau bahkan jelas kelemahannya. Jika ada seseorang yang menganggap ada zikir yang menurutnya sahih atau agak lemah, maka dia boleh mengamalkannya dalam konteks zikir seperti ini yang memang agak longgar dalam menghukumi sanadnya. Jadi, yang mengamalkannya tidak masalah, bahkan baik, dengan izin Allah.  ويمكن الاطلاع على جملة مما ورد في ذلك الباب في عدد من المصنفات، منها: كتاب “عمل اليوم والليلة ” للنسائي. وكتاب “عمل اليوم والليلة” لابن السني. وكتاب “الأذكار” للنووي. ومن الكتب المعاصرة، كتاب “حصن المسلم من أذكار الكتاب والسّنة” للشيخ سعيد بن على بن وهف القحطاني رحمه الله تعالى.والله أعلم. Riwayat-Riwayat dalam masalah ini bisa ditelaah di beberapa kitab, antara lain: ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya an-Nasa’i, ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnus Sunni, dan al-Adzkār karya an-Nawawi.  Adapun dalam kitab-kitab kontemporer, ada kitab H̱iṣhnul Muslim min Adzkār al-Kitāb wa as-Sunnah karya Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf Qaẖṯhāni —Semoga Allah Merahmatinya— Allah yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/448652/هل-اية-الكرسي-من-اذكار-الصباح-والمساءPDF sumber artikel. 🔍 Doa Melihat Kabah, Sholat Qobliyah Jumat, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Kalung Perak Pria, Doa Menghafal, Tempat Minum Anak Tupperware Visited 280 times, 3 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid
السؤال قد ذكرتم في السؤال رقم: (217496) أحاديث أذكار الصباح والمساء، ولكن لم تأتوا بذكر آية الكرسي وفضلها، مع أني قد قرأت في “السنن الكبرى” للنسائي حديث رقم (7703)، ورجال ذلك الحديث ثقات، ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لسيدنا أبي هريرة (أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ، وَلا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ)، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلاءِ الْكَلِمَاتِ ؟ قَالَ: (آيَةُ الْكُرْسِيِّ، اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ)، قَالَ أَبُوهُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ لِي: (أَوَ مَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ)، فما سر عدم ذكر ذلك الحديث؟ وهل هناك أحاديث أخرى يمكن أن يؤخذ منها أذكار الصباح والمساء بجانب ما تفضلتم بذكره سابقا في السؤال رقم: (217496)؟ Pertanyaan: Pada pertanyaan nomor 217496 Anda menyebutkan hadis-hadis tentang Zikir Pagi Petang, namun Anda tidak menyebutkan Ayat Kursi beserta fadilah-nya, padahal saya membaca dalam as-Sunan al-Kubrā karya an-Nasai pada hadis nomor 7703 ada riwayat yang sampai kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari para perawi hadis yang terpercaya yang menyatakan bahwa ada yang berkata kepada Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— “Aku ajari kamu beberapa kalimat yang jika kamu mengatakannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.”  Aku bertanya, “Apa kalimat-kalimat tersebut?”  Dia berkata, “Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya, kemudian mengabarkannya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.”  Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?”  Lalu apa alasan di balik tidak disebutkannya hadis tersebut? Adakah hadis lain yang dapat dijadikan Zikir Pagi Petang, selain yang telah Anda sebutkan sebelumnya dalam pertanyaan nomor 217496? ملخص الجواب المحفوظ من حيث الرواية أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليست من أذكار الصباح والمساء. Ringkasan Jawaban: Hadis yang Maẖfūdz (terpelihara dari kekeliruan) dalam riwayat ini adalah bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu zikir ketika tidur, bukan Zikir Pagi Petang. الجواب الحمد لله. أولا: روى النسائي في “السنن الكبرى” (10728)، و(7963)، وفي “فضائل القرآن” (ص 91 — 93)، وفي “عمل اليوم والليلة” (ص 531 – 532)، قال: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ:” أَنَّهُ كَانَ عَلَى تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَوَجَدَ أَثَرَ كَفٍّ كَأَنَّهُ قَدْ أَخَذَ مِنْهُ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ قُلْ: سُبْحَانَ مَنْ سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَقُلْتُ ، فَإِذَا جِنِّيٌّ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيَّ، فَأَخَذْتُهُ لِأَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: إِنَّمَا أَخَذْتُهُ لِأَهْلِ بَيْتٍ فُقَرَاءَ مِنَ الْجِنِّ، وَلَنْ أَعُودَ.  Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa an-Nasai meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab as-Sunan al-Kubrā nomor (10728) dan (7963), kitab Faḏāʾil al-Qurān (halaman 91-93), dan kitab ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (halaman 531-532), yang menyatakan, “Ahmad bin Muhammad bin Ubaidullah mengabarkan kepada kami; dia berkata: Syuaib bin Harb mengatakan kepada kami; dia berkata: Ismail bin Muslim mengatakan kepada kami dari Abul Mutawakkil dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa dia —Semoga Allah Meridainya— suatu ketika menjaga kurma sedekah. Dia menemukan bekas telapak tangan seolah-olah ada kurma yang diambil. Lalu dia melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Kamu ingin menangkapnya? Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (Maha Suci Zat Yang Menundukkan kamu kepada Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam)”  Abu Hurairah mengisahkan, “Lalu aku membacanya, tiba-tiba ada jin yang berdiri di hadapanku. Lalu aku menangkapnya untuk membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dia mengatakan, ‘Aku mengambilnya hanya untuk keluargaku dari bangsa jin yang miskin. Aku tidak akan kembali lagi.’”  قَالَ: فَعَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟  فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَاهَدَنِي أَنْ لَا يَعُودَ فَتَرَكْتُهُ، ثُمَّ عَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَقُلْتُ: عَاهَدْتَنِي فَكَذَبْتَ وَعُدْتَ، لَأَذْهَبَنَّ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: خَلِّ عَنِّي أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: آيَةُ الْكُرْسِيِّ اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي: أَوَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ. Abu Hurairah mengisahkan, “Ternyata dia kembali lagi. Lalu aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ jawabku.  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Dia berkata (setelah mengucapkannya), ‘Tiba-tiba dia sudah di sampingku, lalu aku ingin membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Akan tetapi, dia berjanji kepadaku tidak akan kembali lagi, jadi aku melepaskannya.  Ternyata, dia kembali lagi, maka aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ tukasku. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Lalu aku mengucapkannya dan tiba-tiba dia sudah di sampingku, maka aku katakan kepadanya, ‘Kamu sudah berjanji tapi kamu berbohong dan kembali lagi. Sungguh, aku akan membawamu ke hadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu dia menimpali, ‘Lepaskan aku, aku mengajarimu beberapa kalimat yang jika kamu mengucapkannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.’ Aku bertanya, ‘Apa kalimat-kalimat tersebut?’ Dia mengatakan, ‘Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.’”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya lalu mengabarkan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Apakah engkau belum tahu memang demikian?’” وهذا إسناد رواته ثقات، لكن شعيب بن حرب وإن كان ثقة إلا أنه قد رواه غيره عن إسماعيل بن مسلم فخالفوه. فقد رواه الخطيب البغدادي في “المتفق والمفترق” (1/ 380 – 381)، قال: أخبرنا محمد بن الحسين بن الفضل القطان، أخبرنا أبو عبد الله محمد بن عبد الله بن عمرويه الصفار، حدثنا أبو بكر بن أبي خيثمة، حدثنا مسلم يعني ابن إبراهيم، حدثنا إسماعيل بن مسلم، عن أبي المتوكل: ” أن أبا هريرة رضي الله عنه كان معه مفتاح بيت الصدقة وكان فيه تمر، فذهب يوما يفتح الباب فوجد التمر قد أخذ منه ملء كف… “ فذكر الحديث، وفيه: (” فإنك إن تدعني علمتك كلمات إذا أنت قلتها لم يقربك أحد من الجن، صغير ولا كبير، ذكر ولا أنثى. قال: لتفعلن؟ قال: نعم. قال: ما هن؟ قال: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آية الكرسي، حتى ختمها، فتركه فذهب فأبعد. فذكر ذلك أبو هريرة للنبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم، فقال له النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: أما علمت أن ذلك كذلك”. Para perawi dalam sanad ini dapat dipercaya. Syuaib bin Harb meskipun tepercaya, hanya saja ada perawi lain yang meriwayatkan dari Ismail bin Muslim tapi menyelisihi riwayatnya. Diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Muttafiq wal Muftariq (1/380 – 381), dia berkata, “Muhammad bin al-Husain bin al-Faḏl al-Qaṯṯān mengabarkan kepada kami; Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Amrawaih aṣh-Ṣhaffār mengabarkan kepada kami; Abu Bakar bin Abi Khaitsamah menceritakan kepada kami; Muslim—yakni Ibnu Ibrahim—menceritakan kepada kami; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Abul Mutawakkil bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh …” dan seterusnya.  Dalam hadis tersebut disebutkan, “Jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.”  Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh. Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” ورواه ابن ضريس في “فضائل القرآن” (ص 93)، قال: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو ‌الْمُتَوَكِّلِ: ” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ، وَكَانَ فِيهِ تَمْرٌ، فَذَهَبَ يَوْمًا يَفْتَحُ الْبَابَ، فَإِذَا التَّمْرُ قَدْ أُخِذَ مِنْهُ مِلْءُ كَفٍّ، ثُمَّ جَاءَ يَوْمًا آخَرَ، حَتَّى ذَكَرَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ… )فذكر الخبر، وفيه: ” فَقَالَ لَهُ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ، زَعَمْتَ أَنَّكَ لَا تَعُودُ، لَا أَدَعْكَ الْيَوْمَ حَتَّى أَذْهَبَ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: لَا تَفْعَلْ، إِنَّكَ إِنْ تَدَعْنِي عَلَّمْتُكَ كَلِمَاتٍ إِذَا أَنْتَ قُلْتَهَا لَمْ يَقْرَبْكَ أَحَدٌ مِنَ الْجِنِّ، صَغِيرٌ وَلَا كَبِيرٌ، ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى، قَالَ لَهُ: لَتَفْعَلَنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَمَا هُوَ؟ قَالَ: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آيَةُ الْكُرْسِيِّ حَتَّى خَتَمَهَا فَتَرَكَهُ، فَذَهَبَ فَلَمْ يَعُدْ، فَذَكَرَ ذَلِكَ أَبُو هُرَيْرَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ. Diriwayatkan oleh Ibnu Ḏharīs dalam Faḏāʾil al-Qurʾān (halaman 93), dia berkata “Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami; Ismail bin Muslim al-ʿAbdi menceritakan kepada kami; Abul Mutawakkil menceritakan kepada kami bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh. Kemudian, dia pergi di hari lain, dan dia menyebutnya sampai tiga kali …,” dan seterusnya.  Lalu dia mengisahkan kisah tersebut dan disebutkan bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata kepadanya, “Wahai musuh Allah! Kamu janji tidak akan kembali lagi! Hari ini aku tidak akan melepasmu sampai aku membawamu kehadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.” Dia menimpali, “Jangan lakukan! Sungguh, jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.” Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh.  Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” وفي هذه الرواية قد خالف مسلم بن إبراهيم شعيبا في أمرين: الأمر الأول: أنه لم ينص على قراءة آية الكرسي في الصباح والمساء؛ وإنما ذكر قراءتها، دون تقييد لذلك بوقت أو حال. الأمر الثاني: أن أبا المتوكل لم يصرح بأخذه لهذا الحديث عن أبي هريرة، بل قال:” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ…”، وصيغة “أنّ” لا تفيد الاتصال بمجردها؛ فهي لا تدل على سماع أبي المتوكل لهذا الخبر من أبي هريرة، وإنما استعملت لحكاية قصة أبي هريرة، فهذه الرواية مرسلة غير متصلة الإسناد. Dalam riwayat ini, Muslim bin Ibrahim menyelisihi riwayat Syuaib dalam dua hal; Pertama, bahwa dia tidak mengabarkan tentang membaca Ayat Kursi pada pagi dan petang, melainkan hanya mengatakan membacanya saja tanpa membatasi pada waktu atau keadaan tertentu. Kedua, bahwa Abul Mutawakkil tidak menyatakan secara eksplisit bahwa dia mendapatkan cerita ini dari Abu Hurairah, melainkan mengatakan “… bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah…” diksi anna (bahwa) secara independen tidak bermakna ketersambungan sanad, karena diksi ini tidak menunjukkan bahwa Abul Mutawakkil mendengar langsung riwayat ini dari Abu Hurairah, melainkan hanya menceritakan kisah tentang Abu Hurairah saja. Jadi, riwayat ini statusnya Mursal dan sanadnya terputus. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” وحاصله أن الراوي إذا قال: “عن فلان” فلا فرق أن يضيف إليه القول أو الفعل في اتصال ذلك عند الجمهور بشرطه السابق. وإذا قال: ” أن فلانا ” ففيه فرق؛ وذلك أن ينظر، فإن كان خبرها قولا لم يتعد لمن لم يدركه التحقت بحكم “عن” بلا خلاف. كأن يقول التابعي: أن أبا هريرة رضي الله عنه قال: “سمعت كذا”، فهو نظير ما لو قال: عن أبي هريرة أنه قال: “سمعت كذا”. وإن كان خبرها فعلا نظر إن كان الراوي أدرك ذلك التحقت بحكم “عن” وإن كان لم يدركه لم تلتحق بحكمها. Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Jadi, kesimpulannya bahwa jika perawi mengatakan, ‘(diriwayatkan) dari fulan’ maka tidak ada bedanya dalam status ketersambungan sanadnya, baik dia mengatakannya dengan konteks qaul (perkataan) atau fiʿil (perbuatan). Ini menurut mayoritas ulama dengan syarat yang tadi. Adapun jika dia mengatakan, ‘bahwa si fulan’ maka ini ada perbedaan dan perlu dilihat dulu; Jika diriwayatkan dalam konteks qaul dari orang yang tidak menjumpainya, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari) tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Misalnya, jika seorang Tabiin berkata bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, ‘Aku mendengar demikian dan demikian, …’ maka ini serupa hukumnya dengan jika dia berkata, ‘(diriwayatkan) dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Aku mendengar demikian dan demikian, ….”’  Jika diriwayatkan dalam konteks fiʿil, maka dilihat, jika perawinya menjumpai perbuatan tersebut, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari). Adapun jika dia tidak menjumpainya, maka tidak. فكون يعقوب بن شيبة قال في رواية عطاء عن ابن الحنفية: ( أن عمارا مر بالنبي صلى الله عليه وسلم ) هذا مرسل.إنما هو من جهة كونه أضاف إلى صيغة الفعل الذي لم يدركه ابن الحنفية، وهو مرور عمار …. ولو كان أضاف إليها القول كأن يقول: عن ابن الحنفية أن عمارا قال: ( مررت بالنبي صلى الله عليه وسلم ) لكان ظاهر الاتصال. وقد نبه شيخنا – العراقي – على هذا الموضع فأردت زيادة إيضاحه، ثم إنه نقل عن ابن المواق تحرير ذلك، واتفاق المحدثين على الحكم بانقطاع ما هذا سبيله، وهو كما قال، لكن في نقل الاتفاق نظر ” انتهى من “النكت” (2/ 591 – 592). Maka dari itulah, ketika Yakub bin Syaibah dalam riwayatnya dari ʿAṯhāʾ dari Ibnul Hanafiyah mengatakan, “Bahwa Ammar melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …,” maka riwayat ini Mursal. Dari sisi bahwa dia meriwayatkannya dengan konteks fiʿil (perbuatan) yang tidak dijumpai oleh Ibnul Hanafiyah, yakni lewatnya si Ammar tersebut. Seandainya dia meriwayatkannya dengan konteks qaul, seperti dengan mengatakan, “(Diriwayatkan) dari Ibnul Hanafiyah bahwa Ammar berkata, ‘Aku melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …’ maka ini jelas bersambung sanadnya. Guru kami al-ʿIrāqi telah memberi catatan tentang masalah ini dan aku ingin memperjelasnya lagi. Beliau juga mengutip rincian pembahasan ini dari Ibnul Mawwāq dan menukil bahwa para ahli hadis juga bersepakat menghukumi keterputusan sanad yang demikian cara periwayatannya. Demikian yang beliau katakan, tetapi kesepakatan yang beliau kutip perlu diteliti lagi. Selesai kutipan akhir dari an-Nukat (2/591-592). وبهذه الصيغة رواه أيضا عمرو بن منصور عن إسماعيل بن مسلم، عند البخاري في “التاريخ الكبير” (1/243)، قال: ” وقالَ لي عَمرُو بنُ مَنصورٍ: حَدَّثَنَا إِسْماعيلُ بنُ مُسلِمٍ، عَن أَبي ‌المُتوكِّلِ، أنَّ مَفاتيحَ الصَّدقةِ كانتْ معَ أَبي هُريْرةَ، بِهذا “. ومسلم بن إبراهيم وعمرو بن منصور ثقتان فلا شك أن روايتهما مقدمة على رواية الواحد. كما أن أبا المتوكل وإن كان ثقة فقد خالفه من هو أوثق منه في أبي هريرة، وهو محمد بن سيرين. Redaksi periwayatan seperti ini juga diriwayatkan oleh Amru bin Mansur dari Ismail bin Muslim, yang dikutip oleh Bukhari dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/243) di mana dia mengatakan, “Dan Amru bin Mansur berkata kepadaku; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abul Mutawakkil bahwa kunci-kunci (gudang) harta sedekah dipegang oleh Abu Hurairah, ….”  Sementara Muslim bin Ibrahim dan Amru bin Mansur adalah orang yang tepercaya sehingga tidak perlu ragu bahwa riwayat mereka lebih dikedepankan daripada riwayat satu orang saja. Selain itu, meskipun Abul Mutawakkil adalah perawi tepercaya, tetapi ia juga menyelisihi perawi lain yang lebih tepercaya daripadanya dalam riwayatnya dari Abu Hurairah ini, yaitu Muhammad bin Sirin. قال عبد الله ابن الإمام أحمد رحمه الله تعالى: ” وسمعته – يقصد والده الإمام أحمد – يقول: محمد بن سيرين في أبي هريرة ‌لا ‌يقدم ‌عليه أحد ” انتهى من “العلل ومعرفة الرجال” (1/351). ورواية ابن سيرين عن أبي هريرة قد انتقاها الإمام البخاري وأدخلها في “الصحيح” في عدة مواضع، وليس فيها ذكر الصباح والمساء، وإنما فيها: (إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ). فروى البخاري في عدة ومواضع، منها تحت رقم: (3275)، قال: وَقَالَ ‌عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ : حَدَّثَنَا ‌عَوْفٌ عَنْ ‌مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: Abdullah bin Imam Ahmad —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Aku mendengar beliau—maksudnya ayahnya, Imam Ahmad—berkata bahwa Muhammad bin Sirin paling dikedepankan daripada siapa pun dalam periwayatan dari Abu Hurairah.” Selesai kutipan dari al-ʿIlal wa Maʿrifatu ar-Rijāl (1/351).  Riwayat Ibnu Sirin dari Abu Hurairah telah diseleksi Imam Bukhari dan dimasukkan ke dalam kitab Sahih-nya di beberapa tempat tanpa menyebutkan konteks (zikir) pagi dan petang, melainkan menyebutkan, “Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka bacalah Ayat Kursi.”  Imam Bukhari meriwayatkan di beberapa tempat, antara lain dalam hadis nomor 3275, beliau berkata, “Utsman bin al-Haitsam berkata: Auf menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, ” وَكَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ؛ فَأَتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأَخَذْتُهُ، فَقُلْتُ: لَأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ الحَدِيثَ -، فَقَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ذَاكَ شَيْطَانٌ. فالبخاري وإن لم يصرح بسماعه لهذا الحديث من عثمان بن الهيثم، إلا أنه قد رواه غير واحد من الثقات عن عثمان بن الهيثم، بهذا الإسناد. ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengamanahkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitrah). Lalu, ada yang datang dan mengacak-acak makanan, kemudian aku menangkapnya. Aku mengatakan, “Aku akan mengadukanmu pada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …” kemudian dia menyebutkan hadis di atas … lalu setan mengatakan, ‘Jika kamu hendak pergi tidur ke pembaringan, bacalah Ayat Kursi, maka akan selalu ada penjaga dari Allah bagimu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.’ Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pun bersabda, “Dia berkata benar, meskipun dia adalah pembohong besar. Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311).  Meskipun Imam Bukhari tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia mendengar hadis ini dari Utsman bin al-Haitsam, tetapi tidak hanya satu perawi tepercaya yang meriwayatkannya dari Utsman bin al-Haitsam dengan sanad ini. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” هكذا أورد البخاري هذا الحديث هنا ولم يصرح فيه بالتحديث، وزعم ابن العربي أنه منقطع، وأعاده كذلك في صفة إبليس وفي فضائل القرآن لكن باختصار. وقد وصله النسائي والإسماعيلي وأبو نعيم، من طرق، إلى عثمان المذكور، وذكرته في “تغليق التعليق” من طريق عبد العزيز بن منيب، وعبد العزيز بن سلام، وإبراهيم بن يعقوب الجوزجاني، وهلال بن بشر الصواف، ومحمد بن غالب الذي يقال له تمتام، وأقربهم لأن يكون البخاري أخذه عنه إن كان ما سمعه من ابن الهيثم هلال بن بشر، فإنه من شيوخه أخرج عنه في “جزء القراءة خلف الإمام”… ” انتهى من “فتح الباري لابن حجر” (4/488). Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Demikianlah Bukhari meriwayatkan hadis ini di sini, sementara beliau tidak secara eksplisit menyatakan taẖdīts (dengan redaksi ẖaddatsanā (telah menceritakan kepada kami)) sehingga Ibnul Arabi menyangka ini hadis yang terputus. Beliau mengulanginya seperti ini dalam bab ‘Sifat Iblis’ dan ‘Fadilah-fadilah al-Quran’ tapi diringkas.  An-Nasai, al-Ismaili, dan Abu Nuaim telah menyambung keterputusan sanad ini dari berbagai jalur sampai kepada Utsman tersebut di atas. Aku juga menyebutkannya dalam kitab Taghlīq at-Taʿlīq melalui jalur Abdul Aziz bin Munib, Abdul Aziz bin Salam, Ibrahim bin Yakub al-Jauzajani, Hilal bin Bisyr aṣh-Ṣhawwāf, dan Muhammad bin Ghalib yang dipanggil Tamtām. Dialah orang yang riwayatnya paling mungkin diambil oleh Bukhari walaupun beliau tidak mendengarnya langsung dari Ibnul Haitsam Hilal bin Bisyr, karena dia adalah salah satu gurunya yang mana beliau meriwayatkan darinya dalam Juzʾu al-Qirāʾah Khalfa al-Imām ….” Selesai kutipan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar (4/488). فالحاصل؛ أن المحفوظ في هذا الحديث: هي الرواية التي تنص على أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليس من أذكار الصباح والمساء. وقد وردت روايات أخرى تنص على أن آية الكرسي من أذكار الصباح والمساء، لكن أسانيدها فيها مقال. فقد روى الترمذي (2879)، وابن السني في “عمل اليوم والليلة” (ص 66)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 157)، وغيرهم من طرق عدة: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ المُلَيْكِيِّ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ مُصْعَبٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنْ قَرَأَ حم المُؤْمِنَ إِلَى ( إِلَيْهِ المَصِيرُ )، ‌وَآيَةَ ‌الكُرْسِيِّ ‌حِينَ ‌يُصْبِحُ: حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهُمَا حِينَ يُمْسِي حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُصْبِحَ). وقال الترمذي: ” هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ، وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ فِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ المُلَيْكِيِّ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ” انتهى. Kesimpulannya, bahwa riwayat yang terpelihara dalam hadis ini adalah riwayat yang menyebutkan bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu Zikir Sebelum Tidur, dan bukan Zikir Pagi dan Petang.  Ada beberapa riwayat lain yang menyatakan bahwa Ayat Kursi termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang, namun semua sanadnya tidak lepas dari kritik.  Tirmidzi (2879), Ibnus Sunni dalam ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (hal. 66), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 157), dan lain-lain meriwayatkannya dari beberapa jalur berbeda dari Abdurrahman bin Abu Bakar al-Mulaiki dari Zurārah bin Muṣʿab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca H̱ā Mīm dalam surah al-Mukmin (Ghafir) sampai dengan wa ilaihil maṣhīr, dan Ayat Kursi pada waktu pagi, maka ia akan dijaga hingga waktu sore tiba, dan barang siapa membaca keduanya pada waktu sore, maka ia akan dijaga hingga waktu pagi.” Abu Isa berkata, “Hadis ini Gharīb. Sebagian ulama mengkritisi Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abu Mulaikah al-Mulaiki dari sisi hafalannya.” Selesai kutipan. وقال الذهبي رحمه الله تعالى: ” عبد الرحمن بن أبي بكر المليكى . قال البخاري: ذاهب الحديث. وقال ابن معين: ضعيف. وقال أحمد: منكر الحديث. وقال النسائي: متروك ” انتهى من “ميزان الاعتدال” (2/550). فإسناد الحديث ضعيف. Az-Zahabi —Semoga Allah Merahmatinya— ketika mengomentari Abdurrahman bin Abi Bakar al-Mulaiki mengatakan bahwa Imam Bukhari berkata, “Haditsnya ditinggalkan.” Ibnu Maʿīn berkata, “Lemah.” Imam Ahmad berkata, “Hadisnya mungkar.” An-Nasai berkata, “Ditinggalkan.” Selesai kutipan dari Mizan al-Iʿtidāl (2/550). Jadi, sanad hadis ini lemah. وورد أيضا ذكر الصباح والمساء في حديث أبي بن كعب رضي الله عنه، وهو شبيه بقصة أبي هريرة رضي الله عنه السابقة. رواه البخاري في “التاريخ الكبير” (1/ 242 – 243)، والنسائي في “السنن الكبري” (10730)، و(10731)، و(10732)، وابن حبان كما في “الإحسان” (3 / 63)، والطبراني في “المعجم الكبير” (1 / 201)، والحاكم في “المستدرك” (1 / 561 – 562)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 166 – 167). وغيرهم. لكنه حديث مضطرب الإسناد والمتن، ففي بعض طرقه ينص على الصباح والمساء، وفي بعضها لم يرد ذكر الصباح والمساء. Ada juga riwayat yang menyebutkan tentang pembacaan Ayat Kursi pada pagi dan petang dalam hadis Ubay bin Ka’ab —Semoga Allah Meridainya—, yang kisahnya mirip dengan kisah Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— sebelumnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/242-243), an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubrā (10730), (10731), dan (10732), Ibnu Hibban sebagaimana dalam al-Ihsān (3/63), at-Tabarani dalam al-Muʿjam al-Kabīr (1/201), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/561- 562), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 166-167), dan lain-lain. Hanya saja, hadis ini Muḏhṯharib (rancu) secara sanad dan matannya, di mana pada sebagian riwayatnya menyebutkan pagi dan sore dan pada sebagian yang lainnya tidak menyebutkannya. ثانيا: ما ورد في جواب السؤال رقم: (217496) من أذكار للصباح والمساء، فهذا أصح ما وقفنا عليه. وفيه – إن شاء الله – كفاية للمسلم إذا التزم بها، ويرد في دواوين السنة غيرها، لكن أغلبها مما اختلف في صحته، أو مقطوع بضعفه. ومن ترجح لديه ثبوت شيء منها، أو أن ضعفه يسير يعمل به في مثل هذه الأبواب التي يتسامح في أسانيدها، فعمل به: فلا حرج عليه، بل هو خير، عن شاء الله. Kedua, berkenaan dengan apa yang disebutkan pada jawaban pertanyaan nomor 217496 tentang Zikir Pagi dan Petang, maka zikir-zikir itulah yang paling sahih sejauh yang kami telaah. Apa yang kami sebutkan insya Allah cukup bagi seorang muslim jika ia konsisten mengamalkannya.  Memang ada zikir-zikir lain yang disebutkan dalam kitab-kitab hadis, hanya saja kesahihannya diperselisihkan atau bahkan jelas kelemahannya. Jika ada seseorang yang menganggap ada zikir yang menurutnya sahih atau agak lemah, maka dia boleh mengamalkannya dalam konteks zikir seperti ini yang memang agak longgar dalam menghukumi sanadnya. Jadi, yang mengamalkannya tidak masalah, bahkan baik, dengan izin Allah.  ويمكن الاطلاع على جملة مما ورد في ذلك الباب في عدد من المصنفات، منها: كتاب “عمل اليوم والليلة ” للنسائي. وكتاب “عمل اليوم والليلة” لابن السني. وكتاب “الأذكار” للنووي. ومن الكتب المعاصرة، كتاب “حصن المسلم من أذكار الكتاب والسّنة” للشيخ سعيد بن على بن وهف القحطاني رحمه الله تعالى.والله أعلم. Riwayat-Riwayat dalam masalah ini bisa ditelaah di beberapa kitab, antara lain: ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya an-Nasa’i, ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnus Sunni, dan al-Adzkār karya an-Nawawi.  Adapun dalam kitab-kitab kontemporer, ada kitab H̱iṣhnul Muslim min Adzkār al-Kitāb wa as-Sunnah karya Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf Qaẖṯhāni —Semoga Allah Merahmatinya— Allah yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/448652/هل-اية-الكرسي-من-اذكار-الصباح-والمساءPDF sumber artikel. 🔍 Doa Melihat Kabah, Sholat Qobliyah Jumat, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Kalung Perak Pria, Doa Menghafal, Tempat Minum Anak Tupperware Visited 280 times, 3 visit(s) today Post Views: 610 QRIS donasi Yufid


السؤال قد ذكرتم في السؤال رقم: (217496) أحاديث أذكار الصباح والمساء، ولكن لم تأتوا بذكر آية الكرسي وفضلها، مع أني قد قرأت في “السنن الكبرى” للنسائي حديث رقم (7703)، ورجال ذلك الحديث ثقات، ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لسيدنا أبي هريرة (أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ، وَلا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ)، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلاءِ الْكَلِمَاتِ ؟ قَالَ: (آيَةُ الْكُرْسِيِّ، اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ)، قَالَ أَبُوهُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ لِي: (أَوَ مَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ)، فما سر عدم ذكر ذلك الحديث؟ وهل هناك أحاديث أخرى يمكن أن يؤخذ منها أذكار الصباح والمساء بجانب ما تفضلتم بذكره سابقا في السؤال رقم: (217496)؟ Pertanyaan: Pada pertanyaan nomor 217496 Anda menyebutkan hadis-hadis tentang Zikir Pagi Petang, namun Anda tidak menyebutkan Ayat Kursi beserta fadilah-nya, padahal saya membaca dalam as-Sunan al-Kubrā karya an-Nasai pada hadis nomor 7703 ada riwayat yang sampai kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari para perawi hadis yang terpercaya yang menyatakan bahwa ada yang berkata kepada Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— “Aku ajari kamu beberapa kalimat yang jika kamu mengatakannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.”  Aku bertanya, “Apa kalimat-kalimat tersebut?”  Dia berkata, “Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya, kemudian mengabarkannya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.”  Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?”  Lalu apa alasan di balik tidak disebutkannya hadis tersebut? Adakah hadis lain yang dapat dijadikan Zikir Pagi Petang, selain yang telah Anda sebutkan sebelumnya dalam pertanyaan nomor 217496? ملخص الجواب المحفوظ من حيث الرواية أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليست من أذكار الصباح والمساء. Ringkasan Jawaban: Hadis yang Maẖfūdz (terpelihara dari kekeliruan) dalam riwayat ini adalah bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu zikir ketika tidur, bukan Zikir Pagi Petang. الجواب الحمد لله. أولا: روى النسائي في “السنن الكبرى” (10728)، و(7963)، وفي “فضائل القرآن” (ص 91 — 93)، وفي “عمل اليوم والليلة” (ص 531 – 532)، قال: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ:” أَنَّهُ كَانَ عَلَى تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَوَجَدَ أَثَرَ كَفٍّ كَأَنَّهُ قَدْ أَخَذَ مِنْهُ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ قُلْ: سُبْحَانَ مَنْ سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَقُلْتُ ، فَإِذَا جِنِّيٌّ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيَّ، فَأَخَذْتُهُ لِأَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: إِنَّمَا أَخَذْتُهُ لِأَهْلِ بَيْتٍ فُقَرَاءَ مِنَ الْجِنِّ، وَلَنْ أَعُودَ.  Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, bahwa an-Nasai meriwayatkan sebuah hadis dalam kitab as-Sunan al-Kubrā nomor (10728) dan (7963), kitab Faḏāʾil al-Qurān (halaman 91-93), dan kitab ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (halaman 531-532), yang menyatakan, “Ahmad bin Muhammad bin Ubaidullah mengabarkan kepada kami; dia berkata: Syuaib bin Harb mengatakan kepada kami; dia berkata: Ismail bin Muslim mengatakan kepada kami dari Abul Mutawakkil dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa dia —Semoga Allah Meridainya— suatu ketika menjaga kurma sedekah. Dia menemukan bekas telapak tangan seolah-olah ada kurma yang diambil. Lalu dia melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Kamu ingin menangkapnya? Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam (Maha Suci Zat Yang Menundukkan kamu kepada Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam)”  Abu Hurairah mengisahkan, “Lalu aku membacanya, tiba-tiba ada jin yang berdiri di hadapanku. Lalu aku menangkapnya untuk membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Dia mengatakan, ‘Aku mengambilnya hanya untuk keluargaku dari bangsa jin yang miskin. Aku tidak akan kembali lagi.’”  قَالَ: فَعَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟  فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقُلْتُ ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَذْهَبَ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَاهَدَنِي أَنْ لَا يَعُودَ فَتَرَكْتُهُ، ثُمَّ عَادَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: تُرِيدُ أَنْ تَأْخُذَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: قُلْ سُبْحَانَ مَا سَخَّرَكَ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ، فَإِذَا أَنَا بِهِ، فَقُلْتُ: عَاهَدْتَنِي فَكَذَبْتَ وَعُدْتَ، لَأَذْهَبَنَّ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: خَلِّ عَنِّي أُعَلِّمْكَ كَلِمَاتٍ إِذَا قُلْتَهُنَّ لَمْ يَقْربْكَ ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ، قُلْتُ: وَمَا هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: آيَةُ الْكُرْسِيِّ اقْرَأْهَا عِنْدَ كُلِّ صَبَاحٍ وَمَسَاءٍ، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: فَخَلَّيْتُ عَنْهُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لِي: أَوَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ كَذَلِكَ. Abu Hurairah mengisahkan, “Ternyata dia kembali lagi. Lalu aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ jawabku.  Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Dia berkata (setelah mengucapkannya), ‘Tiba-tiba dia sudah di sampingku, lalu aku ingin membawanya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Akan tetapi, dia berjanji kepadaku tidak akan kembali lagi, jadi aku melepaskannya.  Ternyata, dia kembali lagi, maka aku melaporkan kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Kamu ingin menangkapnya?’ ‘Iya,’ tukasku. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Katakanlah: Subẖāna man sakhkharaka li muẖammadin Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.’ Lalu aku mengucapkannya dan tiba-tiba dia sudah di sampingku, maka aku katakan kepadanya, ‘Kamu sudah berjanji tapi kamu berbohong dan kembali lagi. Sungguh, aku akan membawamu ke hadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, lalu dia menimpali, ‘Lepaskan aku, aku mengajarimu beberapa kalimat yang jika kamu mengucapkannya, maka jin laki-laki maupun perempuan tidak akan mendekatimu.’ Aku bertanya, ‘Apa kalimat-kalimat tersebut?’ Dia mengatakan, ‘Ayat Kursi, bacalah setiap pagi dan petang.’”  Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Lalu aku melepaskannya lalu mengabarkan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, ‘Apakah engkau belum tahu memang demikian?’” وهذا إسناد رواته ثقات، لكن شعيب بن حرب وإن كان ثقة إلا أنه قد رواه غيره عن إسماعيل بن مسلم فخالفوه. فقد رواه الخطيب البغدادي في “المتفق والمفترق” (1/ 380 – 381)، قال: أخبرنا محمد بن الحسين بن الفضل القطان، أخبرنا أبو عبد الله محمد بن عبد الله بن عمرويه الصفار، حدثنا أبو بكر بن أبي خيثمة، حدثنا مسلم يعني ابن إبراهيم، حدثنا إسماعيل بن مسلم، عن أبي المتوكل: ” أن أبا هريرة رضي الله عنه كان معه مفتاح بيت الصدقة وكان فيه تمر، فذهب يوما يفتح الباب فوجد التمر قد أخذ منه ملء كف… “ فذكر الحديث، وفيه: (” فإنك إن تدعني علمتك كلمات إذا أنت قلتها لم يقربك أحد من الجن، صغير ولا كبير، ذكر ولا أنثى. قال: لتفعلن؟ قال: نعم. قال: ما هن؟ قال: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آية الكرسي، حتى ختمها، فتركه فذهب فأبعد. فذكر ذلك أبو هريرة للنبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم، فقال له النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: أما علمت أن ذلك كذلك”. Para perawi dalam sanad ini dapat dipercaya. Syuaib bin Harb meskipun tepercaya, hanya saja ada perawi lain yang meriwayatkan dari Ismail bin Muslim tapi menyelisihi riwayatnya. Diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam al-Muttafiq wal Muftariq (1/380 – 381), dia berkata, “Muhammad bin al-Husain bin al-Faḏl al-Qaṯṯān mengabarkan kepada kami; Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Amrawaih aṣh-Ṣhaffār mengabarkan kepada kami; Abu Bakar bin Abi Khaitsamah menceritakan kepada kami; Muslim—yakni Ibnu Ibrahim—menceritakan kepada kami; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami, dari Abul Mutawakkil bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh …” dan seterusnya.  Dalam hadis tersebut disebutkan, “Jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.”  Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh. Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” ورواه ابن ضريس في “فضائل القرآن” (ص 93)، قال: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو ‌الْمُتَوَكِّلِ: ” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ، وَكَانَ فِيهِ تَمْرٌ، فَذَهَبَ يَوْمًا يَفْتَحُ الْبَابَ، فَإِذَا التَّمْرُ قَدْ أُخِذَ مِنْهُ مِلْءُ كَفٍّ، ثُمَّ جَاءَ يَوْمًا آخَرَ، حَتَّى ذَكَرَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ… )فذكر الخبر، وفيه: ” فَقَالَ لَهُ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ، زَعَمْتَ أَنَّكَ لَا تَعُودُ، لَا أَدَعْكَ الْيَوْمَ حَتَّى أَذْهَبَ بِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: لَا تَفْعَلْ، إِنَّكَ إِنْ تَدَعْنِي عَلَّمْتُكَ كَلِمَاتٍ إِذَا أَنْتَ قُلْتَهَا لَمْ يَقْرَبْكَ أَحَدٌ مِنَ الْجِنِّ، صَغِيرٌ وَلَا كَبِيرٌ، ذَكَرٌ وَلَا أُنْثَى، قَالَ لَهُ: لَتَفْعَلَنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَمَا هُوَ؟ قَالَ: ( اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ )، آيَةُ الْكُرْسِيِّ حَتَّى خَتَمَهَا فَتَرَكَهُ، فَذَهَبَ فَلَمْ يَعُدْ، فَذَكَرَ ذَلِكَ أَبُو هُرَيْرَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ ذَلِكَ كَذَلِكَ. Diriwayatkan oleh Ibnu Ḏharīs dalam Faḏāʾil al-Qurʾān (halaman 93), dia berkata “Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami; Ismail bin Muslim al-ʿAbdi menceritakan kepada kami; Abul Mutawakkil menceritakan kepada kami bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah yang berisi kurma. Suatu hari, dia pergi untuk membuka pintunya dan mendapati kurmanya telah diambil sebanyak genggaman tangan penuh. Kemudian, dia pergi di hari lain, dan dia menyebutnya sampai tiga kali …,” dan seterusnya.  Lalu dia mengisahkan kisah tersebut dan disebutkan bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata kepadanya, “Wahai musuh Allah! Kamu janji tidak akan kembali lagi! Hari ini aku tidak akan melepasmu sampai aku membawamu kehadapan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.” Dia menimpali, “Jangan lakukan! Sungguh, jika kamu melepaskanku, aku akan mengajarimu kata-kata yang jika kamu mengucapkannya, maka tidak akan ada satu pun jin yang akan mendekatimu, baik jin kecil maupun besar, maupun jin laki-laki atau perempuan.” Dia —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Benar kamu mau melakukannya?” Dia menjawab, “Benar.” Dia bertanya, “Apa kalimat-kalimat itu?” Dia menjawab, “Allāhu lā ilāha illā huwal ḥayyul qayyụm, … yakni Ayat Kursi sampai akhir ayat.” Lalu dia —Semoga Allah Meridainya— melepaskannya, lalu dia pergi dan menjauh.  Setelah itu, Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— menceritakan peristiwa itu kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkata kepadaku, “Apakah engkau belum tahu memang demikian?” وفي هذه الرواية قد خالف مسلم بن إبراهيم شعيبا في أمرين: الأمر الأول: أنه لم ينص على قراءة آية الكرسي في الصباح والمساء؛ وإنما ذكر قراءتها، دون تقييد لذلك بوقت أو حال. الأمر الثاني: أن أبا المتوكل لم يصرح بأخذه لهذا الحديث عن أبي هريرة، بل قال:” أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ مَعَهُ مِفْتَاحُ بَيْتِ الصَّدَقَةِ…”، وصيغة “أنّ” لا تفيد الاتصال بمجردها؛ فهي لا تدل على سماع أبي المتوكل لهذا الخبر من أبي هريرة، وإنما استعملت لحكاية قصة أبي هريرة، فهذه الرواية مرسلة غير متصلة الإسناد. Dalam riwayat ini, Muslim bin Ibrahim menyelisihi riwayat Syuaib dalam dua hal; Pertama, bahwa dia tidak mengabarkan tentang membaca Ayat Kursi pada pagi dan petang, melainkan hanya mengatakan membacanya saja tanpa membatasi pada waktu atau keadaan tertentu. Kedua, bahwa Abul Mutawakkil tidak menyatakan secara eksplisit bahwa dia mendapatkan cerita ini dari Abu Hurairah, melainkan mengatakan “… bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— pernah memegang kunci gudang harta sedekah…” diksi anna (bahwa) secara independen tidak bermakna ketersambungan sanad, karena diksi ini tidak menunjukkan bahwa Abul Mutawakkil mendengar langsung riwayat ini dari Abu Hurairah, melainkan hanya menceritakan kisah tentang Abu Hurairah saja. Jadi, riwayat ini statusnya Mursal dan sanadnya terputus. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” وحاصله أن الراوي إذا قال: “عن فلان” فلا فرق أن يضيف إليه القول أو الفعل في اتصال ذلك عند الجمهور بشرطه السابق. وإذا قال: ” أن فلانا ” ففيه فرق؛ وذلك أن ينظر، فإن كان خبرها قولا لم يتعد لمن لم يدركه التحقت بحكم “عن” بلا خلاف. كأن يقول التابعي: أن أبا هريرة رضي الله عنه قال: “سمعت كذا”، فهو نظير ما لو قال: عن أبي هريرة أنه قال: “سمعت كذا”. وإن كان خبرها فعلا نظر إن كان الراوي أدرك ذلك التحقت بحكم “عن” وإن كان لم يدركه لم تلتحق بحكمها. Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Jadi, kesimpulannya bahwa jika perawi mengatakan, ‘(diriwayatkan) dari fulan’ maka tidak ada bedanya dalam status ketersambungan sanadnya, baik dia mengatakannya dengan konteks qaul (perkataan) atau fiʿil (perbuatan). Ini menurut mayoritas ulama dengan syarat yang tadi. Adapun jika dia mengatakan, ‘bahwa si fulan’ maka ini ada perbedaan dan perlu dilihat dulu; Jika diriwayatkan dalam konteks qaul dari orang yang tidak menjumpainya, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari) tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Misalnya, jika seorang Tabiin berkata bahwa Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— berkata, ‘Aku mendengar demikian dan demikian, …’ maka ini serupa hukumnya dengan jika dia berkata, ‘(diriwayatkan) dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Aku mendengar demikian dan demikian, ….”’  Jika diriwayatkan dalam konteks fiʿil, maka dilihat, jika perawinya menjumpai perbuatan tersebut, maka hukumnya disamakan dengan hukum riwayat ʿan (dari). Adapun jika dia tidak menjumpainya, maka tidak. فكون يعقوب بن شيبة قال في رواية عطاء عن ابن الحنفية: ( أن عمارا مر بالنبي صلى الله عليه وسلم ) هذا مرسل.إنما هو من جهة كونه أضاف إلى صيغة الفعل الذي لم يدركه ابن الحنفية، وهو مرور عمار …. ولو كان أضاف إليها القول كأن يقول: عن ابن الحنفية أن عمارا قال: ( مررت بالنبي صلى الله عليه وسلم ) لكان ظاهر الاتصال. وقد نبه شيخنا – العراقي – على هذا الموضع فأردت زيادة إيضاحه، ثم إنه نقل عن ابن المواق تحرير ذلك، واتفاق المحدثين على الحكم بانقطاع ما هذا سبيله، وهو كما قال، لكن في نقل الاتفاق نظر ” انتهى من “النكت” (2/ 591 – 592). Maka dari itulah, ketika Yakub bin Syaibah dalam riwayatnya dari ʿAṯhāʾ dari Ibnul Hanafiyah mengatakan, “Bahwa Ammar melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …,” maka riwayat ini Mursal. Dari sisi bahwa dia meriwayatkannya dengan konteks fiʿil (perbuatan) yang tidak dijumpai oleh Ibnul Hanafiyah, yakni lewatnya si Ammar tersebut. Seandainya dia meriwayatkannya dengan konteks qaul, seperti dengan mengatakan, “(Diriwayatkan) dari Ibnul Hanafiyah bahwa Ammar berkata, ‘Aku melewati Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …’ maka ini jelas bersambung sanadnya. Guru kami al-ʿIrāqi telah memberi catatan tentang masalah ini dan aku ingin memperjelasnya lagi. Beliau juga mengutip rincian pembahasan ini dari Ibnul Mawwāq dan menukil bahwa para ahli hadis juga bersepakat menghukumi keterputusan sanad yang demikian cara periwayatannya. Demikian yang beliau katakan, tetapi kesepakatan yang beliau kutip perlu diteliti lagi. Selesai kutipan akhir dari an-Nukat (2/591-592). وبهذه الصيغة رواه أيضا عمرو بن منصور عن إسماعيل بن مسلم، عند البخاري في “التاريخ الكبير” (1/243)، قال: ” وقالَ لي عَمرُو بنُ مَنصورٍ: حَدَّثَنَا إِسْماعيلُ بنُ مُسلِمٍ، عَن أَبي ‌المُتوكِّلِ، أنَّ مَفاتيحَ الصَّدقةِ كانتْ معَ أَبي هُريْرةَ، بِهذا “. ومسلم بن إبراهيم وعمرو بن منصور ثقتان فلا شك أن روايتهما مقدمة على رواية الواحد. كما أن أبا المتوكل وإن كان ثقة فقد خالفه من هو أوثق منه في أبي هريرة، وهو محمد بن سيرين. Redaksi periwayatan seperti ini juga diriwayatkan oleh Amru bin Mansur dari Ismail bin Muslim, yang dikutip oleh Bukhari dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/243) di mana dia mengatakan, “Dan Amru bin Mansur berkata kepadaku; Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Abul Mutawakkil bahwa kunci-kunci (gudang) harta sedekah dipegang oleh Abu Hurairah, ….”  Sementara Muslim bin Ibrahim dan Amru bin Mansur adalah orang yang tepercaya sehingga tidak perlu ragu bahwa riwayat mereka lebih dikedepankan daripada riwayat satu orang saja. Selain itu, meskipun Abul Mutawakkil adalah perawi tepercaya, tetapi ia juga menyelisihi perawi lain yang lebih tepercaya daripadanya dalam riwayatnya dari Abu Hurairah ini, yaitu Muhammad bin Sirin. قال عبد الله ابن الإمام أحمد رحمه الله تعالى: ” وسمعته – يقصد والده الإمام أحمد – يقول: محمد بن سيرين في أبي هريرة ‌لا ‌يقدم ‌عليه أحد ” انتهى من “العلل ومعرفة الرجال” (1/351). ورواية ابن سيرين عن أبي هريرة قد انتقاها الإمام البخاري وأدخلها في “الصحيح” في عدة مواضع، وليس فيها ذكر الصباح والمساء، وإنما فيها: (إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ). فروى البخاري في عدة ومواضع، منها تحت رقم: (3275)، قال: وَقَالَ ‌عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ : حَدَّثَنَا ‌عَوْفٌ عَنْ ‌مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: Abdullah bin Imam Ahmad —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Aku mendengar beliau—maksudnya ayahnya, Imam Ahmad—berkata bahwa Muhammad bin Sirin paling dikedepankan daripada siapa pun dalam periwayatan dari Abu Hurairah.” Selesai kutipan dari al-ʿIlal wa Maʿrifatu ar-Rijāl (1/351).  Riwayat Ibnu Sirin dari Abu Hurairah telah diseleksi Imam Bukhari dan dimasukkan ke dalam kitab Sahih-nya di beberapa tempat tanpa menyebutkan konteks (zikir) pagi dan petang, melainkan menyebutkan, “Jika engkau hendak menuju pembaringanmu, maka bacalah Ayat Kursi.”  Imam Bukhari meriwayatkan di beberapa tempat, antara lain dalam hadis nomor 3275, beliau berkata, “Utsman bin al-Haitsam berkata: Auf menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan, ” وَكَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ؛ فَأَتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ فَأَخَذْتُهُ، فَقُلْتُ: لَأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ الحَدِيثَ -، فَقَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ذَاكَ شَيْطَانٌ. فالبخاري وإن لم يصرح بسماعه لهذا الحديث من عثمان بن الهيثم، إلا أنه قد رواه غير واحد من الثقات عن عثمان بن الهيثم، بهذا الإسناد. ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah mengamanahkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitrah). Lalu, ada yang datang dan mengacak-acak makanan, kemudian aku menangkapnya. Aku mengatakan, “Aku akan mengadukanmu pada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam …” kemudian dia menyebutkan hadis di atas … lalu setan mengatakan, ‘Jika kamu hendak pergi tidur ke pembaringan, bacalah Ayat Kursi, maka akan selalu ada penjaga dari Allah bagimu dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.’ Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pun bersabda, “Dia berkata benar, meskipun dia adalah pembohong besar. Dia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 2311).  Meskipun Imam Bukhari tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia mendengar hadis ini dari Utsman bin al-Haitsam, tetapi tidak hanya satu perawi tepercaya yang meriwayatkannya dari Utsman bin al-Haitsam dengan sanad ini. قال الحافظ ابن حجر رحمه الله تعالى: ” هكذا أورد البخاري هذا الحديث هنا ولم يصرح فيه بالتحديث، وزعم ابن العربي أنه منقطع، وأعاده كذلك في صفة إبليس وفي فضائل القرآن لكن باختصار. وقد وصله النسائي والإسماعيلي وأبو نعيم، من طرق، إلى عثمان المذكور، وذكرته في “تغليق التعليق” من طريق عبد العزيز بن منيب، وعبد العزيز بن سلام، وإبراهيم بن يعقوب الجوزجاني، وهلال بن بشر الصواف، ومحمد بن غالب الذي يقال له تمتام، وأقربهم لأن يكون البخاري أخذه عنه إن كان ما سمعه من ابن الهيثم هلال بن بشر، فإنه من شيوخه أخرج عنه في “جزء القراءة خلف الإمام”… ” انتهى من “فتح الباري لابن حجر” (4/488). Al-Hafiz Ibnu Hajar —Semoga Allah Merahmatinya— berkata, “Demikianlah Bukhari meriwayatkan hadis ini di sini, sementara beliau tidak secara eksplisit menyatakan taẖdīts (dengan redaksi ẖaddatsanā (telah menceritakan kepada kami)) sehingga Ibnul Arabi menyangka ini hadis yang terputus. Beliau mengulanginya seperti ini dalam bab ‘Sifat Iblis’ dan ‘Fadilah-fadilah al-Quran’ tapi diringkas.  An-Nasai, al-Ismaili, dan Abu Nuaim telah menyambung keterputusan sanad ini dari berbagai jalur sampai kepada Utsman tersebut di atas. Aku juga menyebutkannya dalam kitab Taghlīq at-Taʿlīq melalui jalur Abdul Aziz bin Munib, Abdul Aziz bin Salam, Ibrahim bin Yakub al-Jauzajani, Hilal bin Bisyr aṣh-Ṣhawwāf, dan Muhammad bin Ghalib yang dipanggil Tamtām. Dialah orang yang riwayatnya paling mungkin diambil oleh Bukhari walaupun beliau tidak mendengarnya langsung dari Ibnul Haitsam Hilal bin Bisyr, karena dia adalah salah satu gurunya yang mana beliau meriwayatkan darinya dalam Juzʾu al-Qirāʾah Khalfa al-Imām ….” Selesai kutipan dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar (4/488). فالحاصل؛ أن المحفوظ في هذا الحديث: هي الرواية التي تنص على أن قراءة آية الكرسي من أذكار النوم، وليس من أذكار الصباح والمساء. وقد وردت روايات أخرى تنص على أن آية الكرسي من أذكار الصباح والمساء، لكن أسانيدها فيها مقال. فقد روى الترمذي (2879)، وابن السني في “عمل اليوم والليلة” (ص 66)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 157)، وغيرهم من طرق عدة: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ المُلَيْكِيِّ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ مُصْعَبٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنْ قَرَأَ حم المُؤْمِنَ إِلَى ( إِلَيْهِ المَصِيرُ )، ‌وَآيَةَ ‌الكُرْسِيِّ ‌حِينَ ‌يُصْبِحُ: حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهُمَا حِينَ يُمْسِي حُفِظَ بِهِمَا حَتَّى يُصْبِحَ). وقال الترمذي: ” هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ، وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ فِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ المُلَيْكِيِّ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ” انتهى. Kesimpulannya, bahwa riwayat yang terpelihara dalam hadis ini adalah riwayat yang menyebutkan bahwa membaca Ayat Kursi merupakan salah satu Zikir Sebelum Tidur, dan bukan Zikir Pagi dan Petang.  Ada beberapa riwayat lain yang menyatakan bahwa Ayat Kursi termasuk dalam Zikir Pagi dan Petang, namun semua sanadnya tidak lepas dari kritik.  Tirmidzi (2879), Ibnus Sunni dalam ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah (hal. 66), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 157), dan lain-lain meriwayatkannya dari beberapa jalur berbeda dari Abdurrahman bin Abu Bakar al-Mulaiki dari Zurārah bin Muṣʿab dari Abu Salamah dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca H̱ā Mīm dalam surah al-Mukmin (Ghafir) sampai dengan wa ilaihil maṣhīr, dan Ayat Kursi pada waktu pagi, maka ia akan dijaga hingga waktu sore tiba, dan barang siapa membaca keduanya pada waktu sore, maka ia akan dijaga hingga waktu pagi.” Abu Isa berkata, “Hadis ini Gharīb. Sebagian ulama mengkritisi Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abu Mulaikah al-Mulaiki dari sisi hafalannya.” Selesai kutipan. وقال الذهبي رحمه الله تعالى: ” عبد الرحمن بن أبي بكر المليكى . قال البخاري: ذاهب الحديث. وقال ابن معين: ضعيف. وقال أحمد: منكر الحديث. وقال النسائي: متروك ” انتهى من “ميزان الاعتدال” (2/550). فإسناد الحديث ضعيف. Az-Zahabi —Semoga Allah Merahmatinya— ketika mengomentari Abdurrahman bin Abi Bakar al-Mulaiki mengatakan bahwa Imam Bukhari berkata, “Haditsnya ditinggalkan.” Ibnu Maʿīn berkata, “Lemah.” Imam Ahmad berkata, “Hadisnya mungkar.” An-Nasai berkata, “Ditinggalkan.” Selesai kutipan dari Mizan al-Iʿtidāl (2/550). Jadi, sanad hadis ini lemah. وورد أيضا ذكر الصباح والمساء في حديث أبي بن كعب رضي الله عنه، وهو شبيه بقصة أبي هريرة رضي الله عنه السابقة. رواه البخاري في “التاريخ الكبير” (1/ 242 – 243)، والنسائي في “السنن الكبري” (10730)، و(10731)، و(10732)، وابن حبان كما في “الإحسان” (3 / 63)، والطبراني في “المعجم الكبير” (1 / 201)، والحاكم في “المستدرك” (1 / 561 – 562)، والمروزي في “قيام الليل – المختصر” (ص 166 – 167). وغيرهم. لكنه حديث مضطرب الإسناد والمتن، ففي بعض طرقه ينص على الصباح والمساء، وفي بعضها لم يرد ذكر الصباح والمساء. Ada juga riwayat yang menyebutkan tentang pembacaan Ayat Kursi pada pagi dan petang dalam hadis Ubay bin Ka’ab —Semoga Allah Meridainya—, yang kisahnya mirip dengan kisah Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— sebelumnya. Imam Bukhari meriwayatkan dalam at-Tārīkh al-Kabīr (1/242-243), an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubrā (10730), (10731), dan (10732), Ibnu Hibban sebagaimana dalam al-Ihsān (3/63), at-Tabarani dalam al-Muʿjam al-Kabīr (1/201), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/561- 562), al-Maruzi dalam Qiyam al-Lail al-Mukhtasar (hal. 166-167), dan lain-lain. Hanya saja, hadis ini Muḏhṯharib (rancu) secara sanad dan matannya, di mana pada sebagian riwayatnya menyebutkan pagi dan sore dan pada sebagian yang lainnya tidak menyebutkannya. ثانيا: ما ورد في جواب السؤال رقم: (217496) من أذكار للصباح والمساء، فهذا أصح ما وقفنا عليه. وفيه – إن شاء الله – كفاية للمسلم إذا التزم بها، ويرد في دواوين السنة غيرها، لكن أغلبها مما اختلف في صحته، أو مقطوع بضعفه. ومن ترجح لديه ثبوت شيء منها، أو أن ضعفه يسير يعمل به في مثل هذه الأبواب التي يتسامح في أسانيدها، فعمل به: فلا حرج عليه، بل هو خير، عن شاء الله. Kedua, berkenaan dengan apa yang disebutkan pada jawaban pertanyaan nomor 217496 tentang Zikir Pagi dan Petang, maka zikir-zikir itulah yang paling sahih sejauh yang kami telaah. Apa yang kami sebutkan insya Allah cukup bagi seorang muslim jika ia konsisten mengamalkannya.  Memang ada zikir-zikir lain yang disebutkan dalam kitab-kitab hadis, hanya saja kesahihannya diperselisihkan atau bahkan jelas kelemahannya. Jika ada seseorang yang menganggap ada zikir yang menurutnya sahih atau agak lemah, maka dia boleh mengamalkannya dalam konteks zikir seperti ini yang memang agak longgar dalam menghukumi sanadnya. Jadi, yang mengamalkannya tidak masalah, bahkan baik, dengan izin Allah.  ويمكن الاطلاع على جملة مما ورد في ذلك الباب في عدد من المصنفات، منها: كتاب “عمل اليوم والليلة ” للنسائي. وكتاب “عمل اليوم والليلة” لابن السني. وكتاب “الأذكار” للنووي. ومن الكتب المعاصرة، كتاب “حصن المسلم من أذكار الكتاب والسّنة” للشيخ سعيد بن على بن وهف القحطاني رحمه الله تعالى.والله أعلم. Riwayat-Riwayat dalam masalah ini bisa ditelaah di beberapa kitab, antara lain: ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya an-Nasa’i, ʿAmal al-Yaum wa al-Lailah karya Ibnus Sunni, dan al-Adzkār karya an-Nawawi.  Adapun dalam kitab-kitab kontemporer, ada kitab H̱iṣhnul Muslim min Adzkār al-Kitāb wa as-Sunnah karya Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf Qaẖṯhāni —Semoga Allah Merahmatinya— Allah yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/448652/هل-اية-الكرسي-من-اذكار-الصباح-والمساءPDF sumber artikel. 🔍 Doa Melihat Kabah, Sholat Qobliyah Jumat, Hukum Memakai Pensil Alis Dalam Islam, Kalung Perak Pria, Doa Menghafal, Tempat Minum Anak Tupperware Visited 280 times, 3 visit(s) today Post Views: 610 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks hadis keduaKandungan hadis keduaTeks hadis ketigaKandungan hadis ketigaTeks hadis keempatKandungan hadis keempat Teks hadis kedua Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلاَ يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلاَ ذَاتُ عَوَارٍ، وَلاَ تَيْسٌ، إِلَّا مَا شَاءَ المُصَدِّقُ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis ketentuan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (yaitu) janganlah mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat), dan jangan pula kambing bibit (pejantan), kecuali apabila orang yang berzakat mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1455) Kandungan hadis kedua Pertama, hadis ini merupakan dalil bahwa tidak boleh membayar zakat dengan “al-harimah” (الهرمة), yaitu sapi betina yang genap berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga, namun gigi-giginya sudah rontok karena sudah tua. Juga tidak boleh mengeluarkan zakat berupa “dzatu ‘awar” (ذَاتُ عَوَارٍ), yaitu kambing yang memiliki cacat atau penyakit yang nyata terlihat. Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang cara membaca (المصدق). Mayoritas ulama membaca dengan men-tasydid huruf shad dan dal (al-mushshaddiq), yaitu orang yang mengeluarkan zakat (pemilik hewan ternak). Sehingga maksud hadis adalah, “Tidak boleh mengeluarkan zakat berupa al-harimah dan dzatu ‘awar sama sekali (dua hal ini mutlak tidak boleh); demikian pula, tidak boleh mengeluarkan zakat berupa kambing pejantan, kecuali dengan rida si pemilik hewan.” Hal ini karena pemilik hewan membutuhkan kambing pejantan tersebut. Berdasarkan hal ini, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kambing pejantan saja, tidak berlaku untuk harimah dan dzatu ‘awar. Akan tetapi, sebagian ulama membaca dengan hanya men-tasydid huruf dal saja (al-mushaddiq), yaitu orang (petugas) yang mengambil zakat atau penggembala hewan (bukan pemilik). Jika dibaca demikian, maka petugas zakat akan berijtihad manakah yang lebih baik. Dia boleh mengambil kambing pejantan sebagai zakat jika memang melihat ada maslahat di dalamnya. Petugas zakat juga boleh mengambil al-harimah sebagai zakat, jika memang ada maslahat untuk orang-orang fakir, misalnya karena hewannya gemuk. Demikian pula, boleh mengambil dzatu ‘awar jika memang menilai ada maslahat. Inilah yang tampaknya lebih mendekati. Hal ini karena pemilik hewan pada umumnya dikhawatirkan akan merugikan orang-orang miskin, sehingga pendapatnya tidak diterima. Adapun penggembala hewan, itu statusnya seperti wakil, sehingga dia tentu akan berusaha melihat manakah yang lebih maslahat. Baca juga: Larangan Menyerupai Hewan dalam Salat Teks hadis ketiga Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةُ الجَذَعَةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ، وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ الجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ، وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah, sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan baginya mengeluarkan hiqqah sebagai zakat; namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah, sedangkan dia tidak memiliki hiqqah, namun dia memiliki jadza’ah, maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun, maka diterima zakat darinya berupa bintu labun; namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah, maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun, sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh, maka diterima zakat darinya berupa bintu makhad,  namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.” (HR. Bukhari no. 1453) Kandungan hadis ketiga Hadis ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat berupa unta dengan kriteria umur tertentu, misalnya dia wajib mengeluarkan zakat berupa 1 jadza’ah, namun dia tidak punya unta jadza’ah, sedangkan yang dia miliki hanyalah hiqqah (yang usianya lebih muda), maka dia boleh membayar dengan hiqqah. Akan tetapi, dia juga wajib menyerahkan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai tambahan. Karena jika dijual, harga jadza’ah tentu lebih mahal daripada hiqqah. Sebaliknya, apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat berupa 1 hiqqah, namun dia hanya punya jadza’ah (yang usianya lebih tua), maka dia boleh membayar dengan jadza’ah. Akan tetapi, petugas zakat harus memberikan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai pengembalian. Ketentuan semacam ini hanya khusus berkaitan dengan zakat unta, karena yang terdapat penjelasan dalam As-Sunah adalah hanya berkaitan dengan zakat unta. Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa 20 dirham ini senilai dengan 2 ekor kambing, namun bukan suatu ketetapan (ketentuan) pasti. Maksudnya, apabila harga 2 ekor kambing di jaman ini adalah 200 dirham, maka dia diberi pengembalian 200 dirham. Baca juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah Teks hadis keempat Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا، أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor musinnah. Serta mengambil jizyah dari (setiap orang kafir) yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir, salah satu daerah di Yaman).” (HR. Abu Dawud no. 1576, Tirmidzi no. 623, An-Nasa’i 5: 25-26, Ibnu Majah no. 1803, dan Ahmad 36: 338-339, sahih) Terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu dari hadis di atas, yaitu: Tabi’ adalah sapi jantan yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Tabi’ah adalah sapi betina yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Musinnah adalah sapi betina yang genap berusia 2 tahun dan saat ini sedang di tahun ketiga. Kandungan hadis keempat Pertama, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat sapi ketika mencapai 30 ekor. Untuk memudahkan, kadar wajib zakat sapi kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ atau 1 tabi’ah (boleh memilih) 40-59 ekor 1 musinnah 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ (Dan demikian seterusnya) Untuk setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah; dan setiap 40 ekor: 1 musinnah Dari tabel di atas, jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat; hal ini menurut jumhur ulama. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa yang disyariatkan terkait zakat sapi adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’adz ini. Dan di dalamnya juga terkandung nishab yang disepakati terkait zakat sapi.” (Al-Istidzkar, 9: 157) Kedua, hadis ini merupakan dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi, dia ditarik jizyah jika sudah baligh. Untuk setiap satu kepala, besar jizyah-nya adalah 1 dinar, atau setara dengan 4,25 gram emas atau jika bukan emas, maka barang lain yang senilai harganya dengan 4,25 gram emas. Kembali ke bagian 1: Zakat Hewan Ternak (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Zakat Hewan Ternak (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat

Hadis: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks hadis keduaKandungan hadis keduaTeks hadis ketigaKandungan hadis ketigaTeks hadis keempatKandungan hadis keempat Teks hadis kedua Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلاَ يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلاَ ذَاتُ عَوَارٍ، وَلاَ تَيْسٌ، إِلَّا مَا شَاءَ المُصَدِّقُ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis ketentuan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (yaitu) janganlah mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat), dan jangan pula kambing bibit (pejantan), kecuali apabila orang yang berzakat mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1455) Kandungan hadis kedua Pertama, hadis ini merupakan dalil bahwa tidak boleh membayar zakat dengan “al-harimah” (الهرمة), yaitu sapi betina yang genap berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga, namun gigi-giginya sudah rontok karena sudah tua. Juga tidak boleh mengeluarkan zakat berupa “dzatu ‘awar” (ذَاتُ عَوَارٍ), yaitu kambing yang memiliki cacat atau penyakit yang nyata terlihat. Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang cara membaca (المصدق). Mayoritas ulama membaca dengan men-tasydid huruf shad dan dal (al-mushshaddiq), yaitu orang yang mengeluarkan zakat (pemilik hewan ternak). Sehingga maksud hadis adalah, “Tidak boleh mengeluarkan zakat berupa al-harimah dan dzatu ‘awar sama sekali (dua hal ini mutlak tidak boleh); demikian pula, tidak boleh mengeluarkan zakat berupa kambing pejantan, kecuali dengan rida si pemilik hewan.” Hal ini karena pemilik hewan membutuhkan kambing pejantan tersebut. Berdasarkan hal ini, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kambing pejantan saja, tidak berlaku untuk harimah dan dzatu ‘awar. Akan tetapi, sebagian ulama membaca dengan hanya men-tasydid huruf dal saja (al-mushaddiq), yaitu orang (petugas) yang mengambil zakat atau penggembala hewan (bukan pemilik). Jika dibaca demikian, maka petugas zakat akan berijtihad manakah yang lebih baik. Dia boleh mengambil kambing pejantan sebagai zakat jika memang melihat ada maslahat di dalamnya. Petugas zakat juga boleh mengambil al-harimah sebagai zakat, jika memang ada maslahat untuk orang-orang fakir, misalnya karena hewannya gemuk. Demikian pula, boleh mengambil dzatu ‘awar jika memang menilai ada maslahat. Inilah yang tampaknya lebih mendekati. Hal ini karena pemilik hewan pada umumnya dikhawatirkan akan merugikan orang-orang miskin, sehingga pendapatnya tidak diterima. Adapun penggembala hewan, itu statusnya seperti wakil, sehingga dia tentu akan berusaha melihat manakah yang lebih maslahat. Baca juga: Larangan Menyerupai Hewan dalam Salat Teks hadis ketiga Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةُ الجَذَعَةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ، وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ الجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ، وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah, sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan baginya mengeluarkan hiqqah sebagai zakat; namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah, sedangkan dia tidak memiliki hiqqah, namun dia memiliki jadza’ah, maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun, maka diterima zakat darinya berupa bintu labun; namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah, maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun, sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh, maka diterima zakat darinya berupa bintu makhad,  namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.” (HR. Bukhari no. 1453) Kandungan hadis ketiga Hadis ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat berupa unta dengan kriteria umur tertentu, misalnya dia wajib mengeluarkan zakat berupa 1 jadza’ah, namun dia tidak punya unta jadza’ah, sedangkan yang dia miliki hanyalah hiqqah (yang usianya lebih muda), maka dia boleh membayar dengan hiqqah. Akan tetapi, dia juga wajib menyerahkan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai tambahan. Karena jika dijual, harga jadza’ah tentu lebih mahal daripada hiqqah. Sebaliknya, apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat berupa 1 hiqqah, namun dia hanya punya jadza’ah (yang usianya lebih tua), maka dia boleh membayar dengan jadza’ah. Akan tetapi, petugas zakat harus memberikan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai pengembalian. Ketentuan semacam ini hanya khusus berkaitan dengan zakat unta, karena yang terdapat penjelasan dalam As-Sunah adalah hanya berkaitan dengan zakat unta. Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa 20 dirham ini senilai dengan 2 ekor kambing, namun bukan suatu ketetapan (ketentuan) pasti. Maksudnya, apabila harga 2 ekor kambing di jaman ini adalah 200 dirham, maka dia diberi pengembalian 200 dirham. Baca juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah Teks hadis keempat Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا، أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor musinnah. Serta mengambil jizyah dari (setiap orang kafir) yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir, salah satu daerah di Yaman).” (HR. Abu Dawud no. 1576, Tirmidzi no. 623, An-Nasa’i 5: 25-26, Ibnu Majah no. 1803, dan Ahmad 36: 338-339, sahih) Terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu dari hadis di atas, yaitu: Tabi’ adalah sapi jantan yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Tabi’ah adalah sapi betina yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Musinnah adalah sapi betina yang genap berusia 2 tahun dan saat ini sedang di tahun ketiga. Kandungan hadis keempat Pertama, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat sapi ketika mencapai 30 ekor. Untuk memudahkan, kadar wajib zakat sapi kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ atau 1 tabi’ah (boleh memilih) 40-59 ekor 1 musinnah 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ (Dan demikian seterusnya) Untuk setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah; dan setiap 40 ekor: 1 musinnah Dari tabel di atas, jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat; hal ini menurut jumhur ulama. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa yang disyariatkan terkait zakat sapi adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’adz ini. Dan di dalamnya juga terkandung nishab yang disepakati terkait zakat sapi.” (Al-Istidzkar, 9: 157) Kedua, hadis ini merupakan dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi, dia ditarik jizyah jika sudah baligh. Untuk setiap satu kepala, besar jizyah-nya adalah 1 dinar, atau setara dengan 4,25 gram emas atau jika bukan emas, maka barang lain yang senilai harganya dengan 4,25 gram emas. Kembali ke bagian 1: Zakat Hewan Ternak (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Zakat Hewan Ternak (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadis keduaKandungan hadis keduaTeks hadis ketigaKandungan hadis ketigaTeks hadis keempatKandungan hadis keempat Teks hadis kedua Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلاَ يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلاَ ذَاتُ عَوَارٍ، وَلاَ تَيْسٌ، إِلَّا مَا شَاءَ المُصَدِّقُ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis ketentuan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (yaitu) janganlah mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat), dan jangan pula kambing bibit (pejantan), kecuali apabila orang yang berzakat mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1455) Kandungan hadis kedua Pertama, hadis ini merupakan dalil bahwa tidak boleh membayar zakat dengan “al-harimah” (الهرمة), yaitu sapi betina yang genap berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga, namun gigi-giginya sudah rontok karena sudah tua. Juga tidak boleh mengeluarkan zakat berupa “dzatu ‘awar” (ذَاتُ عَوَارٍ), yaitu kambing yang memiliki cacat atau penyakit yang nyata terlihat. Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang cara membaca (المصدق). Mayoritas ulama membaca dengan men-tasydid huruf shad dan dal (al-mushshaddiq), yaitu orang yang mengeluarkan zakat (pemilik hewan ternak). Sehingga maksud hadis adalah, “Tidak boleh mengeluarkan zakat berupa al-harimah dan dzatu ‘awar sama sekali (dua hal ini mutlak tidak boleh); demikian pula, tidak boleh mengeluarkan zakat berupa kambing pejantan, kecuali dengan rida si pemilik hewan.” Hal ini karena pemilik hewan membutuhkan kambing pejantan tersebut. Berdasarkan hal ini, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kambing pejantan saja, tidak berlaku untuk harimah dan dzatu ‘awar. Akan tetapi, sebagian ulama membaca dengan hanya men-tasydid huruf dal saja (al-mushaddiq), yaitu orang (petugas) yang mengambil zakat atau penggembala hewan (bukan pemilik). Jika dibaca demikian, maka petugas zakat akan berijtihad manakah yang lebih baik. Dia boleh mengambil kambing pejantan sebagai zakat jika memang melihat ada maslahat di dalamnya. Petugas zakat juga boleh mengambil al-harimah sebagai zakat, jika memang ada maslahat untuk orang-orang fakir, misalnya karena hewannya gemuk. Demikian pula, boleh mengambil dzatu ‘awar jika memang menilai ada maslahat. Inilah yang tampaknya lebih mendekati. Hal ini karena pemilik hewan pada umumnya dikhawatirkan akan merugikan orang-orang miskin, sehingga pendapatnya tidak diterima. Adapun penggembala hewan, itu statusnya seperti wakil, sehingga dia tentu akan berusaha melihat manakah yang lebih maslahat. Baca juga: Larangan Menyerupai Hewan dalam Salat Teks hadis ketiga Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةُ الجَذَعَةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ، وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ الجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ، وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah, sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan baginya mengeluarkan hiqqah sebagai zakat; namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah, sedangkan dia tidak memiliki hiqqah, namun dia memiliki jadza’ah, maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun, maka diterima zakat darinya berupa bintu labun; namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah, maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun, sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh, maka diterima zakat darinya berupa bintu makhad,  namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.” (HR. Bukhari no. 1453) Kandungan hadis ketiga Hadis ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat berupa unta dengan kriteria umur tertentu, misalnya dia wajib mengeluarkan zakat berupa 1 jadza’ah, namun dia tidak punya unta jadza’ah, sedangkan yang dia miliki hanyalah hiqqah (yang usianya lebih muda), maka dia boleh membayar dengan hiqqah. Akan tetapi, dia juga wajib menyerahkan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai tambahan. Karena jika dijual, harga jadza’ah tentu lebih mahal daripada hiqqah. Sebaliknya, apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat berupa 1 hiqqah, namun dia hanya punya jadza’ah (yang usianya lebih tua), maka dia boleh membayar dengan jadza’ah. Akan tetapi, petugas zakat harus memberikan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai pengembalian. Ketentuan semacam ini hanya khusus berkaitan dengan zakat unta, karena yang terdapat penjelasan dalam As-Sunah adalah hanya berkaitan dengan zakat unta. Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa 20 dirham ini senilai dengan 2 ekor kambing, namun bukan suatu ketetapan (ketentuan) pasti. Maksudnya, apabila harga 2 ekor kambing di jaman ini adalah 200 dirham, maka dia diberi pengembalian 200 dirham. Baca juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah Teks hadis keempat Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا، أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor musinnah. Serta mengambil jizyah dari (setiap orang kafir) yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir, salah satu daerah di Yaman).” (HR. Abu Dawud no. 1576, Tirmidzi no. 623, An-Nasa’i 5: 25-26, Ibnu Majah no. 1803, dan Ahmad 36: 338-339, sahih) Terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu dari hadis di atas, yaitu: Tabi’ adalah sapi jantan yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Tabi’ah adalah sapi betina yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Musinnah adalah sapi betina yang genap berusia 2 tahun dan saat ini sedang di tahun ketiga. Kandungan hadis keempat Pertama, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat sapi ketika mencapai 30 ekor. Untuk memudahkan, kadar wajib zakat sapi kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ atau 1 tabi’ah (boleh memilih) 40-59 ekor 1 musinnah 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ (Dan demikian seterusnya) Untuk setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah; dan setiap 40 ekor: 1 musinnah Dari tabel di atas, jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat; hal ini menurut jumhur ulama. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa yang disyariatkan terkait zakat sapi adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’adz ini. Dan di dalamnya juga terkandung nishab yang disepakati terkait zakat sapi.” (Al-Istidzkar, 9: 157) Kedua, hadis ini merupakan dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi, dia ditarik jizyah jika sudah baligh. Untuk setiap satu kepala, besar jizyah-nya adalah 1 dinar, atau setara dengan 4,25 gram emas atau jika bukan emas, maka barang lain yang senilai harganya dengan 4,25 gram emas. Kembali ke bagian 1: Zakat Hewan Ternak (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Zakat Hewan Ternak (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadis keduaKandungan hadis keduaTeks hadis ketigaKandungan hadis ketigaTeks hadis keempatKandungan hadis keempat Teks hadis kedua Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلاَ يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلاَ ذَاتُ عَوَارٍ، وَلاَ تَيْسٌ، إِلَّا مَا شَاءَ المُصَدِّقُ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis ketentuan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, (yaitu) janganlah mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat), dan jangan pula kambing bibit (pejantan), kecuali apabila orang yang berzakat mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1455) Kandungan hadis kedua Pertama, hadis ini merupakan dalil bahwa tidak boleh membayar zakat dengan “al-harimah” (الهرمة), yaitu sapi betina yang genap berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga, namun gigi-giginya sudah rontok karena sudah tua. Juga tidak boleh mengeluarkan zakat berupa “dzatu ‘awar” (ذَاتُ عَوَارٍ), yaitu kambing yang memiliki cacat atau penyakit yang nyata terlihat. Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang cara membaca (المصدق). Mayoritas ulama membaca dengan men-tasydid huruf shad dan dal (al-mushshaddiq), yaitu orang yang mengeluarkan zakat (pemilik hewan ternak). Sehingga maksud hadis adalah, “Tidak boleh mengeluarkan zakat berupa al-harimah dan dzatu ‘awar sama sekali (dua hal ini mutlak tidak boleh); demikian pula, tidak boleh mengeluarkan zakat berupa kambing pejantan, kecuali dengan rida si pemilik hewan.” Hal ini karena pemilik hewan membutuhkan kambing pejantan tersebut. Berdasarkan hal ini, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kambing pejantan saja, tidak berlaku untuk harimah dan dzatu ‘awar. Akan tetapi, sebagian ulama membaca dengan hanya men-tasydid huruf dal saja (al-mushaddiq), yaitu orang (petugas) yang mengambil zakat atau penggembala hewan (bukan pemilik). Jika dibaca demikian, maka petugas zakat akan berijtihad manakah yang lebih baik. Dia boleh mengambil kambing pejantan sebagai zakat jika memang melihat ada maslahat di dalamnya. Petugas zakat juga boleh mengambil al-harimah sebagai zakat, jika memang ada maslahat untuk orang-orang fakir, misalnya karena hewannya gemuk. Demikian pula, boleh mengambil dzatu ‘awar jika memang menilai ada maslahat. Inilah yang tampaknya lebih mendekati. Hal ini karena pemilik hewan pada umumnya dikhawatirkan akan merugikan orang-orang miskin, sehingga pendapatnya tidak diterima. Adapun penggembala hewan, itu statusnya seperti wakil, sehingga dia tentu akan berusaha melihat manakah yang lebih maslahat. Baca juga: Larangan Menyerupai Hewan dalam Salat Teks hadis ketiga Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةُ الجَذَعَةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ، وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ، وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ، أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الحِقَّةُ، وَعِنْدَهُ الجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الجَذَعَةُ، وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الحِقَّةِ، وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ المُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ، وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ، وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ، فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah, sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan baginya mengeluarkan hiqqah sebagai zakat; namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah, sedangkan dia tidak memiliki hiqqah, namun dia memiliki jadza’ah, maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun, maka diterima zakat darinya berupa bintu labun; namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah, maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun, sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh, maka diterima zakat darinya berupa bintu makhad,  namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.” (HR. Bukhari no. 1453) Kandungan hadis ketiga Hadis ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat berupa unta dengan kriteria umur tertentu, misalnya dia wajib mengeluarkan zakat berupa 1 jadza’ah, namun dia tidak punya unta jadza’ah, sedangkan yang dia miliki hanyalah hiqqah (yang usianya lebih muda), maka dia boleh membayar dengan hiqqah. Akan tetapi, dia juga wajib menyerahkan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai tambahan. Karena jika dijual, harga jadza’ah tentu lebih mahal daripada hiqqah. Sebaliknya, apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat berupa 1 hiqqah, namun dia hanya punya jadza’ah (yang usianya lebih tua), maka dia boleh membayar dengan jadza’ah. Akan tetapi, petugas zakat harus memberikan dua ekor kambing atau 20 dirham sebagai pengembalian. Ketentuan semacam ini hanya khusus berkaitan dengan zakat unta, karena yang terdapat penjelasan dalam As-Sunah adalah hanya berkaitan dengan zakat unta. Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa 20 dirham ini senilai dengan 2 ekor kambing, namun bukan suatu ketetapan (ketentuan) pasti. Maksudnya, apabila harga 2 ekor kambing di jaman ini adalah 200 dirham, maka dia diberi pengembalian 200 dirham. Baca juga: Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah Teks hadis keempat Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى اليَمَنِ، فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا، أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku ke Yaman dan menyuruhku untuk mengambil zakat dari setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah, dan setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor musinnah. Serta mengambil jizyah dari (setiap orang kafir) yang baligh satu dinar atau seharga satu dinar seperti baju ma’afir (baju yang dibuat di Ma’afir, salah satu daerah di Yaman).” (HR. Abu Dawud no. 1576, Tirmidzi no. 623, An-Nasa’i 5: 25-26, Ibnu Majah no. 1803, dan Ahmad 36: 338-339, sahih) Terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu dari hadis di atas, yaitu: Tabi’ adalah sapi jantan yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Tabi’ah adalah sapi betina yang genap berusia 1 tahun dan saat ini sedang di tahun kedua. Musinnah adalah sapi betina yang genap berusia 2 tahun dan saat ini sedang di tahun ketiga. Kandungan hadis keempat Pertama, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat sapi ketika mencapai 30 ekor. Untuk memudahkan, kadar wajib zakat sapi kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah sapi) Kadar wajib zakat 30-39 ekor 1 tabi’ atau 1 tabi’ah (boleh memilih) 40-59 ekor 1 musinnah 60-69 ekor 2 tabi’ 70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’ 80-89 ekor 2 musinnah 90-99 ekor 3 tabi’ (Dan demikian seterusnya) Untuk setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah; dan setiap 40 ekor: 1 musinnah Dari tabel di atas, jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat; hal ini menurut jumhur ulama. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa yang disyariatkan terkait zakat sapi adalah sebagaimana yang terdapat dalam hadis Mu’adz ini. Dan di dalamnya juga terkandung nishab yang disepakati terkait zakat sapi.” (Al-Istidzkar, 9: 157) Kedua, hadis ini merupakan dalil bahwa orang kafir dzimmi tidak termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi, dia ditarik jizyah jika sudah baligh. Untuk setiap satu kepala, besar jizyah-nya adalah 1 dinar, atau setara dengan 4,25 gram emas atau jika bukan emas, maka barang lain yang senilai harganya dengan 4,25 gram emas. Kembali ke bagian 1: Zakat Hewan Ternak (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Zakat Hewan Ternak (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 17 Jumadil awal 1445/ 1 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat

Jauhi Sifat Ini

“Barang siapa yang dalam hatinyaada kesombongan walau sebesar zarah,niscaya dia tidak akan masuk surga.” (HR. Muslim) Masalah ini masalah serius!Sifat seperti inilahyang perlu Anda periksa dalam diri Anda! Jangan sampai dalam diri Andaada sifat ini walaupun hanya sedikit. Sebiji zarah itu sangat sedikit.Jadi, perkara ini butuh kesungguhan besardalam mencari dan memeriksa. Sabda Nabi kita Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamadalah kebenaran, demi Tuhan Pemilik langit!Tanpa dilebih-lebihkan dari yang semestinya. Sikapi perkara ini dengan serius!Jika dalam hati Andaada kesombongan sebesar zarah,maka Anda terancam dengan ancaman besar ini! ==== وَمَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فَالْمَقَامُ مَقَامٌ عَظِيمٌ وَمِثْلُ هَذَا الْخُلُقِ حَرِيٌّ بِكَ أَنْ تُفَتِّشَ فِي نَفْسِكَ حَذَارِي أَنْ يَكُونَ فِيكَ هَذَا الْمِقْدَارُ الضَّئِيلُ مِنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ شَيْءٌ قَلِيلٌ إِذَنِ الْمَقَامُ يَحْتَاجُ إِلَى اجْتِهَادٍ عَظِيمٍ فِي الْبَحْثِ وَالتَّفْتِيشِ وَكَلَامُ رَسُولِنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَرَبِّ السَّمَاءِ لَيْسَ فِيهِ مُبَالَغَةٌ عَنِ الْحَدِّ فَخُذْ هَذَا الْأَمْرَ عَلَى مَحْمَلِ الْجِدِّ إِنْ كَانَ فِي قَلْبِكَ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ فَأَنْتَ مُتَوَعَّدٌ بِهَذَا الْوَعِيدِ الْعَظِيمِ

Jauhi Sifat Ini

“Barang siapa yang dalam hatinyaada kesombongan walau sebesar zarah,niscaya dia tidak akan masuk surga.” (HR. Muslim) Masalah ini masalah serius!Sifat seperti inilahyang perlu Anda periksa dalam diri Anda! Jangan sampai dalam diri Andaada sifat ini walaupun hanya sedikit. Sebiji zarah itu sangat sedikit.Jadi, perkara ini butuh kesungguhan besardalam mencari dan memeriksa. Sabda Nabi kita Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamadalah kebenaran, demi Tuhan Pemilik langit!Tanpa dilebih-lebihkan dari yang semestinya. Sikapi perkara ini dengan serius!Jika dalam hati Andaada kesombongan sebesar zarah,maka Anda terancam dengan ancaman besar ini! ==== وَمَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فَالْمَقَامُ مَقَامٌ عَظِيمٌ وَمِثْلُ هَذَا الْخُلُقِ حَرِيٌّ بِكَ أَنْ تُفَتِّشَ فِي نَفْسِكَ حَذَارِي أَنْ يَكُونَ فِيكَ هَذَا الْمِقْدَارُ الضَّئِيلُ مِنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ شَيْءٌ قَلِيلٌ إِذَنِ الْمَقَامُ يَحْتَاجُ إِلَى اجْتِهَادٍ عَظِيمٍ فِي الْبَحْثِ وَالتَّفْتِيشِ وَكَلَامُ رَسُولِنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَرَبِّ السَّمَاءِ لَيْسَ فِيهِ مُبَالَغَةٌ عَنِ الْحَدِّ فَخُذْ هَذَا الْأَمْرَ عَلَى مَحْمَلِ الْجِدِّ إِنْ كَانَ فِي قَلْبِكَ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ فَأَنْتَ مُتَوَعَّدٌ بِهَذَا الْوَعِيدِ الْعَظِيمِ
“Barang siapa yang dalam hatinyaada kesombongan walau sebesar zarah,niscaya dia tidak akan masuk surga.” (HR. Muslim) Masalah ini masalah serius!Sifat seperti inilahyang perlu Anda periksa dalam diri Anda! Jangan sampai dalam diri Andaada sifat ini walaupun hanya sedikit. Sebiji zarah itu sangat sedikit.Jadi, perkara ini butuh kesungguhan besardalam mencari dan memeriksa. Sabda Nabi kita Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamadalah kebenaran, demi Tuhan Pemilik langit!Tanpa dilebih-lebihkan dari yang semestinya. Sikapi perkara ini dengan serius!Jika dalam hati Andaada kesombongan sebesar zarah,maka Anda terancam dengan ancaman besar ini! ==== وَمَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فَالْمَقَامُ مَقَامٌ عَظِيمٌ وَمِثْلُ هَذَا الْخُلُقِ حَرِيٌّ بِكَ أَنْ تُفَتِّشَ فِي نَفْسِكَ حَذَارِي أَنْ يَكُونَ فِيكَ هَذَا الْمِقْدَارُ الضَّئِيلُ مِنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ شَيْءٌ قَلِيلٌ إِذَنِ الْمَقَامُ يَحْتَاجُ إِلَى اجْتِهَادٍ عَظِيمٍ فِي الْبَحْثِ وَالتَّفْتِيشِ وَكَلَامُ رَسُولِنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَرَبِّ السَّمَاءِ لَيْسَ فِيهِ مُبَالَغَةٌ عَنِ الْحَدِّ فَخُذْ هَذَا الْأَمْرَ عَلَى مَحْمَلِ الْجِدِّ إِنْ كَانَ فِي قَلْبِكَ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ فَأَنْتَ مُتَوَعَّدٌ بِهَذَا الْوَعِيدِ الْعَظِيمِ


“Barang siapa yang dalam hatinyaada kesombongan walau sebesar zarah,niscaya dia tidak akan masuk surga.” (HR. Muslim) Masalah ini masalah serius!Sifat seperti inilahyang perlu Anda periksa dalam diri Anda! Jangan sampai dalam diri Andaada sifat ini walaupun hanya sedikit. Sebiji zarah itu sangat sedikit.Jadi, perkara ini butuh kesungguhan besardalam mencari dan memeriksa. Sabda Nabi kita Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamadalah kebenaran, demi Tuhan Pemilik langit!Tanpa dilebih-lebihkan dari yang semestinya. Sikapi perkara ini dengan serius!Jika dalam hati Andaada kesombongan sebesar zarah,maka Anda terancam dengan ancaman besar ini! ==== وَمَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فَالْمَقَامُ مَقَامٌ عَظِيمٌ وَمِثْلُ هَذَا الْخُلُقِ حَرِيٌّ بِكَ أَنْ تُفَتِّشَ فِي نَفْسِكَ حَذَارِي أَنْ يَكُونَ فِيكَ هَذَا الْمِقْدَارُ الضَّئِيلُ مِنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ شَيْءٌ قَلِيلٌ إِذَنِ الْمَقَامُ يَحْتَاجُ إِلَى اجْتِهَادٍ عَظِيمٍ فِي الْبَحْثِ وَالتَّفْتِيشِ وَكَلَامُ رَسُولِنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ وَرَبِّ السَّمَاءِ لَيْسَ فِيهِ مُبَالَغَةٌ عَنِ الْحَدِّ فَخُذْ هَذَا الْأَمْرَ عَلَى مَحْمَلِ الْجِدِّ إِنْ كَانَ فِي قَلْبِكَ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ فَأَنْتَ مُتَوَعَّدٌ بِهَذَا الْوَعِيدِ الْعَظِيمِ

Sabar Itu pada Hantaman Pertama

Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah berjalan melewatiseorang perempuan yang sedang menangisdi atas kubur anaknya atau kerabatnya,maka Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”Dia lantas menimpali, “Menjauhlah engkau dariku!Sesungguhnya engkau belum pernah mengalami musibah yang aku alami.” Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berlalu dan meninggalkanya.Ketika dia diberitahu bahwa itu adalah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dia kaget dan segera mengejarmengikuti Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,sampai bertemu di rumah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,lalu dia mulai meminta maaf kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!”“Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!” Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda kepadanya,“Sabar itu hanyalah saat hantaman pertama.” (HR. Bukhari) Marilah kita bersabar terhadap takdir-takdir Allah.kita bersabar dengan pahitnya takdir,karena kita tahu bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, dan bahwa kita semua adalah hamba Allah,dan Allah adalah Tuhan kita,Allah berhak berbuat apa yang dikehendaki-Nya pada kita. ==== مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ تَبْكِي عَلَى قَبْرٍ لِابْنِهَا أَوْ قَرِيبٍ لَهَا فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ… فَلَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي فَتَرَكَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى فَلَمَّا أُخْبِرَتْ بِأَنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَالَهَا ذَلِكَ وَأَصْبَحَتْ تَسْعَى وَرَاءَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَدْرَكَتْهُ فِي بَيْتِهِ وَأَخَذَتْ تَقُولُ مُعْتَذِرَةً يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُوْلَى نَصْبِرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ نَصْبِرُ عَلَى مُرِّ الْقَدَرِ لِأَنَّا نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ وَأَنَّا عِبَادٌ لله وَأَنَّ اللهَ رَبُّنَا فَيَفْعَلُ بِنَا مَا شَاءَ

Sabar Itu pada Hantaman Pertama

Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah berjalan melewatiseorang perempuan yang sedang menangisdi atas kubur anaknya atau kerabatnya,maka Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”Dia lantas menimpali, “Menjauhlah engkau dariku!Sesungguhnya engkau belum pernah mengalami musibah yang aku alami.” Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berlalu dan meninggalkanya.Ketika dia diberitahu bahwa itu adalah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dia kaget dan segera mengejarmengikuti Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,sampai bertemu di rumah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,lalu dia mulai meminta maaf kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!”“Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!” Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda kepadanya,“Sabar itu hanyalah saat hantaman pertama.” (HR. Bukhari) Marilah kita bersabar terhadap takdir-takdir Allah.kita bersabar dengan pahitnya takdir,karena kita tahu bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, dan bahwa kita semua adalah hamba Allah,dan Allah adalah Tuhan kita,Allah berhak berbuat apa yang dikehendaki-Nya pada kita. ==== مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ تَبْكِي عَلَى قَبْرٍ لِابْنِهَا أَوْ قَرِيبٍ لَهَا فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ… فَلَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي فَتَرَكَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى فَلَمَّا أُخْبِرَتْ بِأَنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَالَهَا ذَلِكَ وَأَصْبَحَتْ تَسْعَى وَرَاءَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَدْرَكَتْهُ فِي بَيْتِهِ وَأَخَذَتْ تَقُولُ مُعْتَذِرَةً يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُوْلَى نَصْبِرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ نَصْبِرُ عَلَى مُرِّ الْقَدَرِ لِأَنَّا نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ وَأَنَّا عِبَادٌ لله وَأَنَّ اللهَ رَبُّنَا فَيَفْعَلُ بِنَا مَا شَاءَ
Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah berjalan melewatiseorang perempuan yang sedang menangisdi atas kubur anaknya atau kerabatnya,maka Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”Dia lantas menimpali, “Menjauhlah engkau dariku!Sesungguhnya engkau belum pernah mengalami musibah yang aku alami.” Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berlalu dan meninggalkanya.Ketika dia diberitahu bahwa itu adalah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dia kaget dan segera mengejarmengikuti Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,sampai bertemu di rumah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,lalu dia mulai meminta maaf kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!”“Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!” Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda kepadanya,“Sabar itu hanyalah saat hantaman pertama.” (HR. Bukhari) Marilah kita bersabar terhadap takdir-takdir Allah.kita bersabar dengan pahitnya takdir,karena kita tahu bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, dan bahwa kita semua adalah hamba Allah,dan Allah adalah Tuhan kita,Allah berhak berbuat apa yang dikehendaki-Nya pada kita. ==== مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ تَبْكِي عَلَى قَبْرٍ لِابْنِهَا أَوْ قَرِيبٍ لَهَا فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ… فَلَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي فَتَرَكَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى فَلَمَّا أُخْبِرَتْ بِأَنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَالَهَا ذَلِكَ وَأَصْبَحَتْ تَسْعَى وَرَاءَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَدْرَكَتْهُ فِي بَيْتِهِ وَأَخَذَتْ تَقُولُ مُعْتَذِرَةً يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُوْلَى نَصْبِرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ نَصْبِرُ عَلَى مُرِّ الْقَدَرِ لِأَنَّا نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ وَأَنَّا عِبَادٌ لله وَأَنَّ اللهَ رَبُّنَا فَيَفْعَلُ بِنَا مَا شَاءَ


Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam pernah berjalan melewatiseorang perempuan yang sedang menangisdi atas kubur anaknya atau kerabatnya,maka Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”Dia lantas menimpali, “Menjauhlah engkau dariku!Sesungguhnya engkau belum pernah mengalami musibah yang aku alami.” Lantas Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berlalu dan meninggalkanya.Ketika dia diberitahu bahwa itu adalah Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, dia kaget dan segera mengejarmengikuti Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,sampai bertemu di rumah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,lalu dia mulai meminta maaf kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!”“Wahai Rasulullah, aku tak tahu kalau yang tadi adalah engkau!” Lalu Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda kepadanya,“Sabar itu hanyalah saat hantaman pertama.” (HR. Bukhari) Marilah kita bersabar terhadap takdir-takdir Allah.kita bersabar dengan pahitnya takdir,karena kita tahu bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, dan bahwa kita semua adalah hamba Allah,dan Allah adalah Tuhan kita,Allah berhak berbuat apa yang dikehendaki-Nya pada kita. ==== مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ تَبْكِي عَلَى قَبْرٍ لِابْنِهَا أَوْ قَرِيبٍ لَهَا فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ… فَلَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي فَتَرَكَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى فَلَمَّا أُخْبِرَتْ بِأَنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَالَهَا ذَلِكَ وَأَصْبَحَتْ تَسْعَى وَرَاءَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَدْرَكَتْهُ فِي بَيْتِهِ وَأَخَذَتْ تَقُولُ مُعْتَذِرَةً يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا عَرَفْتُكَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُوْلَى نَصْبِرُ عَلَى أَقْدَارِ اللهِ نَصْبِرُ عَلَى مُرِّ الْقَدَرِ لِأَنَّا نَعْلَمُ أَنَّ اللهَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ وَأَنَّا عِبَادٌ لله وَأَنَّ اللهَ رَبُّنَا فَيَفْعَلُ بِنَا مَا شَاءَ

2 Manfaat Mengakui Dosa di Hadapan Allah

Orang yang mengira dirinya tidak salah dan tidak berdosa,maka itu menjadi awal mula kebinasaannyadan awal mula dari tanda-tanda kesalahannya. Oleh sebab itu, salah satu rahmat Allah ‘Azza wa Jalla bagi hamba-Nyaadalah jika ia melakukan dosa, ia mengakui dosanya (di hadapan Allah),Sehingga seseorang yang mengakui dosanya akan mendapat dua manfaat: Pertama, memperbaiki dosa itu dengan tobat, insaf, dan istigfar.Kedua, menganggap dirinya hina dan tidak mengagung-agungkan dirinya,serta bersikap rendah di hadapan Allah Jalla wa ‘Ala. Sesungguhnya setiap orang pasti punya dosa.Namun, terkadang seseorang yang munafik jika mengetahui dosanya, ia meremehkan dosa itu. Sedangkan orang beriman jika tahu dosanya, ia menganggapnya besar.Dalam atsar disebutkan bahwa orang beriman akan melihat dosanya seperti gunung yang hampir menimpa kepalanya,sedangkan munafik melihat dosanya seperti lalat, ia mengibasnya dan tidak memedulikannya lagi. Dosa maksudnya bukan hanya mengerjakan hal haram secara jelas, tapi juga berupa kelalaianterhadap suatu perkara–sebagaimana yang dikatakan Syeikh–baik itu dengan meninggalkan perintah atau melanggar larangan. ==== أَنَّ مَنْ ظَنَّ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ لَا يُخْطِئُ وَأَنَّهُ لَا يُذْنِبُ فَإِنَّ هَذَا أَوَّلُ هَلَاكِهِ وَأَوَّلُ عَلَامَةٍ مِنْ عَلَامَاتِ عَدَمِ إِصَابَتِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَكُونَ لَهُ ذَنْبٌ وَيَعْرِفُ ذَنْبَهُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمَرْءَ إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ فَإِنَّهُ يَسْتَفِيدُ أَمْرَيْنِ تَصْحِيحُ ذَلِكَ الذَّنْبِ بِالتَّوْبَةِ وَالْإِنَابَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي تَحْقِيْرُ نَفْسِهِ وَعَدَمُ تَعْظِيمِهَا وَتَذَلُّلُهُ بَيْنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ ذَنْبًا وَلَكِنَّ الْمُنَافِقَ أَحْيَانًا إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَصَاغَرَهُ وَالْمُؤْمِنُ إذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَعَاظَمَهُ وَقَدْ جَاءَ فِي الْأَثَرِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذَنْبَهُ كَالْجَبَلِ يَكَادُ يَسْقُطُ عَلَى رَأْسِهِ وَالْمُنَافِقُ يَرَى ذَنْبَهُ كَالذُّبَابِ يَأْتِي عَلَى وَجْهِهِ فَيَقُولُ بِهِ هَكَذَا فَيَذْهَبَ وَالذَّنْبُ لَيْسَ مَعْنَاهُ ارْتِكَابٌ مُحَرَّمٌ صَرِيحٌ بَلْ قَدْ يَكُونُ تَقْصِيْرٌ بِأَمْرٍ مِنَ الْأُمُورِ كَمَا ذَكَرَ الشَّيْخُ إِمَّا بِتَرْكِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ بِفِعْلِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ

2 Manfaat Mengakui Dosa di Hadapan Allah

Orang yang mengira dirinya tidak salah dan tidak berdosa,maka itu menjadi awal mula kebinasaannyadan awal mula dari tanda-tanda kesalahannya. Oleh sebab itu, salah satu rahmat Allah ‘Azza wa Jalla bagi hamba-Nyaadalah jika ia melakukan dosa, ia mengakui dosanya (di hadapan Allah),Sehingga seseorang yang mengakui dosanya akan mendapat dua manfaat: Pertama, memperbaiki dosa itu dengan tobat, insaf, dan istigfar.Kedua, menganggap dirinya hina dan tidak mengagung-agungkan dirinya,serta bersikap rendah di hadapan Allah Jalla wa ‘Ala. Sesungguhnya setiap orang pasti punya dosa.Namun, terkadang seseorang yang munafik jika mengetahui dosanya, ia meremehkan dosa itu. Sedangkan orang beriman jika tahu dosanya, ia menganggapnya besar.Dalam atsar disebutkan bahwa orang beriman akan melihat dosanya seperti gunung yang hampir menimpa kepalanya,sedangkan munafik melihat dosanya seperti lalat, ia mengibasnya dan tidak memedulikannya lagi. Dosa maksudnya bukan hanya mengerjakan hal haram secara jelas, tapi juga berupa kelalaianterhadap suatu perkara–sebagaimana yang dikatakan Syeikh–baik itu dengan meninggalkan perintah atau melanggar larangan. ==== أَنَّ مَنْ ظَنَّ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ لَا يُخْطِئُ وَأَنَّهُ لَا يُذْنِبُ فَإِنَّ هَذَا أَوَّلُ هَلَاكِهِ وَأَوَّلُ عَلَامَةٍ مِنْ عَلَامَاتِ عَدَمِ إِصَابَتِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَكُونَ لَهُ ذَنْبٌ وَيَعْرِفُ ذَنْبَهُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمَرْءَ إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ فَإِنَّهُ يَسْتَفِيدُ أَمْرَيْنِ تَصْحِيحُ ذَلِكَ الذَّنْبِ بِالتَّوْبَةِ وَالْإِنَابَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي تَحْقِيْرُ نَفْسِهِ وَعَدَمُ تَعْظِيمِهَا وَتَذَلُّلُهُ بَيْنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ ذَنْبًا وَلَكِنَّ الْمُنَافِقَ أَحْيَانًا إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَصَاغَرَهُ وَالْمُؤْمِنُ إذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَعَاظَمَهُ وَقَدْ جَاءَ فِي الْأَثَرِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذَنْبَهُ كَالْجَبَلِ يَكَادُ يَسْقُطُ عَلَى رَأْسِهِ وَالْمُنَافِقُ يَرَى ذَنْبَهُ كَالذُّبَابِ يَأْتِي عَلَى وَجْهِهِ فَيَقُولُ بِهِ هَكَذَا فَيَذْهَبَ وَالذَّنْبُ لَيْسَ مَعْنَاهُ ارْتِكَابٌ مُحَرَّمٌ صَرِيحٌ بَلْ قَدْ يَكُونُ تَقْصِيْرٌ بِأَمْرٍ مِنَ الْأُمُورِ كَمَا ذَكَرَ الشَّيْخُ إِمَّا بِتَرْكِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ بِفِعْلِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ
Orang yang mengira dirinya tidak salah dan tidak berdosa,maka itu menjadi awal mula kebinasaannyadan awal mula dari tanda-tanda kesalahannya. Oleh sebab itu, salah satu rahmat Allah ‘Azza wa Jalla bagi hamba-Nyaadalah jika ia melakukan dosa, ia mengakui dosanya (di hadapan Allah),Sehingga seseorang yang mengakui dosanya akan mendapat dua manfaat: Pertama, memperbaiki dosa itu dengan tobat, insaf, dan istigfar.Kedua, menganggap dirinya hina dan tidak mengagung-agungkan dirinya,serta bersikap rendah di hadapan Allah Jalla wa ‘Ala. Sesungguhnya setiap orang pasti punya dosa.Namun, terkadang seseorang yang munafik jika mengetahui dosanya, ia meremehkan dosa itu. Sedangkan orang beriman jika tahu dosanya, ia menganggapnya besar.Dalam atsar disebutkan bahwa orang beriman akan melihat dosanya seperti gunung yang hampir menimpa kepalanya,sedangkan munafik melihat dosanya seperti lalat, ia mengibasnya dan tidak memedulikannya lagi. Dosa maksudnya bukan hanya mengerjakan hal haram secara jelas, tapi juga berupa kelalaianterhadap suatu perkara–sebagaimana yang dikatakan Syeikh–baik itu dengan meninggalkan perintah atau melanggar larangan. ==== أَنَّ مَنْ ظَنَّ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ لَا يُخْطِئُ وَأَنَّهُ لَا يُذْنِبُ فَإِنَّ هَذَا أَوَّلُ هَلَاكِهِ وَأَوَّلُ عَلَامَةٍ مِنْ عَلَامَاتِ عَدَمِ إِصَابَتِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَكُونَ لَهُ ذَنْبٌ وَيَعْرِفُ ذَنْبَهُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمَرْءَ إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ فَإِنَّهُ يَسْتَفِيدُ أَمْرَيْنِ تَصْحِيحُ ذَلِكَ الذَّنْبِ بِالتَّوْبَةِ وَالْإِنَابَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي تَحْقِيْرُ نَفْسِهِ وَعَدَمُ تَعْظِيمِهَا وَتَذَلُّلُهُ بَيْنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ ذَنْبًا وَلَكِنَّ الْمُنَافِقَ أَحْيَانًا إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَصَاغَرَهُ وَالْمُؤْمِنُ إذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَعَاظَمَهُ وَقَدْ جَاءَ فِي الْأَثَرِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذَنْبَهُ كَالْجَبَلِ يَكَادُ يَسْقُطُ عَلَى رَأْسِهِ وَالْمُنَافِقُ يَرَى ذَنْبَهُ كَالذُّبَابِ يَأْتِي عَلَى وَجْهِهِ فَيَقُولُ بِهِ هَكَذَا فَيَذْهَبَ وَالذَّنْبُ لَيْسَ مَعْنَاهُ ارْتِكَابٌ مُحَرَّمٌ صَرِيحٌ بَلْ قَدْ يَكُونُ تَقْصِيْرٌ بِأَمْرٍ مِنَ الْأُمُورِ كَمَا ذَكَرَ الشَّيْخُ إِمَّا بِتَرْكِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ بِفِعْلِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ


Orang yang mengira dirinya tidak salah dan tidak berdosa,maka itu menjadi awal mula kebinasaannyadan awal mula dari tanda-tanda kesalahannya. Oleh sebab itu, salah satu rahmat Allah ‘Azza wa Jalla bagi hamba-Nyaadalah jika ia melakukan dosa, ia mengakui dosanya (di hadapan Allah),Sehingga seseorang yang mengakui dosanya akan mendapat dua manfaat: Pertama, memperbaiki dosa itu dengan tobat, insaf, dan istigfar.Kedua, menganggap dirinya hina dan tidak mengagung-agungkan dirinya,serta bersikap rendah di hadapan Allah Jalla wa ‘Ala. Sesungguhnya setiap orang pasti punya dosa.Namun, terkadang seseorang yang munafik jika mengetahui dosanya, ia meremehkan dosa itu. Sedangkan orang beriman jika tahu dosanya, ia menganggapnya besar.Dalam atsar disebutkan bahwa orang beriman akan melihat dosanya seperti gunung yang hampir menimpa kepalanya,sedangkan munafik melihat dosanya seperti lalat, ia mengibasnya dan tidak memedulikannya lagi. Dosa maksudnya bukan hanya mengerjakan hal haram secara jelas, tapi juga berupa kelalaianterhadap suatu perkara–sebagaimana yang dikatakan Syeikh–baik itu dengan meninggalkan perintah atau melanggar larangan. ==== أَنَّ مَنْ ظَنَّ فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ لَا يُخْطِئُ وَأَنَّهُ لَا يُذْنِبُ فَإِنَّ هَذَا أَوَّلُ هَلَاكِهِ وَأَوَّلُ عَلَامَةٍ مِنْ عَلَامَاتِ عَدَمِ إِصَابَتِهِ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَكُونَ لَهُ ذَنْبٌ وَيَعْرِفُ ذَنْبَهُ وَلِذَلِكَ فَإِنَّ الْمَرْءَ إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ فَإِنَّهُ يَسْتَفِيدُ أَمْرَيْنِ تَصْحِيحُ ذَلِكَ الذَّنْبِ بِالتَّوْبَةِ وَالْإِنَابَةِ وَالِاسْتِغْفَارِ وَالْأَمْرَ الثَّانِي تَحْقِيْرُ نَفْسِهِ وَعَدَمُ تَعْظِيمِهَا وَتَذَلُّلُهُ بَيْنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ لِكُلِّ امْرِئٍ ذَنْبًا وَلَكِنَّ الْمُنَافِقَ أَحْيَانًا إِذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَصَاغَرَهُ وَالْمُؤْمِنُ إذَا عَرَفَ ذَنْبَهُ تَعَاظَمَهُ وَقَدْ جَاءَ فِي الْأَثَرِ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يَرَى ذَنْبَهُ كَالْجَبَلِ يَكَادُ يَسْقُطُ عَلَى رَأْسِهِ وَالْمُنَافِقُ يَرَى ذَنْبَهُ كَالذُّبَابِ يَأْتِي عَلَى وَجْهِهِ فَيَقُولُ بِهِ هَكَذَا فَيَذْهَبَ وَالذَّنْبُ لَيْسَ مَعْنَاهُ ارْتِكَابٌ مُحَرَّمٌ صَرِيحٌ بَلْ قَدْ يَكُونُ تَقْصِيْرٌ بِأَمْرٍ مِنَ الْأُمُورِ كَمَا ذَكَرَ الشَّيْخُ إِمَّا بِتَرْكِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ بِفِعْلِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ

Bolehkah Orang Buta atau Tunanetra Menjadi Imam Shalat?

Bolehkah orang buta atau tunanetra menjadi imam shalat dalam shalat berjamaah? Manakah yang lebih utama menjadi imam yang bisa melihat ataukah buta?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #425 4. Hadits #426 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #425 عَنْ أَنَس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ،يَؤُمُّ النَّاسَ، وَهُوَ أَعْمى. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Ibnu Ummi Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. (HR. Ahmad dan Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 595; Ahmad, 19:349, 20:307. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:443 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits #426 وَنَحْوُهُ لاِبْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا. Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [HR. Ibnu Hibban, 5:506-507; Abu Ya’la, 4456; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 2744. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Ini adalah hadits yang menjadi syahid (penguat) pada hadits Anas sebelumnya].   Catatan: Ibnu Ummi Maktum adalah ‘Abdullah bin Ummi Maktum. Ia adalah seorang yang buta. Semoga Allah meridai beliau.   Faedah hadits Jika yang mengimami shalat adalah seorang yang buta (tunanetra), tidaklah masalah. Hal tersebut tidaklah makruh. Sebagian ulama berpandangan bahwa imam yang buta lebih utama daripada imam yang bisa melihat karena ia lebih khusyuk. Orang yang bisa melihat hatinya kurang khusyuk karena sering memandang sesuatu yang bisa ia lihat. Sebaliknya, sebagian ulama berpandangan bahwa yang lebih utama adalah imam yang bisa melihat. Karena ia lebih berhati-hati dalam menjaga diri dari najis. Yang lebih tepat dalam madzhab Syafii (pendapat ash-shahih), imam yang buta dan imam yang bisa melihat dihukumi sama-sama tidak makruh. Inilah nash tegas dari Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi. Masing-masing imam tersebut memiliki keutamaan. Namun, imam yang bisa melihat lebih utama karena yang biasa dijadikan sebagai imam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang bisa melihat. Ibnu Ummi Maktum menjadi imam saat itu menunjukkan bolehnya. Orang yang buta memiliki uzur untuk tidak pergi berjihad sehingga ia bisa menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala itu. Menurut Imam Asy-Syirazi rahimahullah, ia berkata, “Imam yang bisa melihat itu yang lebih utama. Karena ia berusaha menghindarkan diri dari najis yang dapat merusak shalat. Orang yang buta tidak bisa melihatyang  di sekitarnya. Mengimami seperti ini tidaklah merusak shalat.” Namun, dalam pendapat madzhab Syafii, orang yang buta dan yang melihat dihukumi sama. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:443-444 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:55-56.   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   Baca juga: Buta Disuruh ke Masjid dalam Shalat Berjamaah Siapa saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah Kisah Mereka yang Tidak Mau Bersyukur Orang Buta, Keutamaan dan Balasan di Surga – Diselesaikan pada Selasa, 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah buta cara imam shalat cara shalat khusyuk imam buta imam shalat keutamaan shalat berjamaah kiat shalat khusyuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat khusyuk

Bolehkah Orang Buta atau Tunanetra Menjadi Imam Shalat?

Bolehkah orang buta atau tunanetra menjadi imam shalat dalam shalat berjamaah? Manakah yang lebih utama menjadi imam yang bisa melihat ataukah buta?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #425 4. Hadits #426 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #425 عَنْ أَنَس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ،يَؤُمُّ النَّاسَ، وَهُوَ أَعْمى. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Ibnu Ummi Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. (HR. Ahmad dan Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 595; Ahmad, 19:349, 20:307. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:443 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits #426 وَنَحْوُهُ لاِبْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا. Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [HR. Ibnu Hibban, 5:506-507; Abu Ya’la, 4456; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 2744. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Ini adalah hadits yang menjadi syahid (penguat) pada hadits Anas sebelumnya].   Catatan: Ibnu Ummi Maktum adalah ‘Abdullah bin Ummi Maktum. Ia adalah seorang yang buta. Semoga Allah meridai beliau.   Faedah hadits Jika yang mengimami shalat adalah seorang yang buta (tunanetra), tidaklah masalah. Hal tersebut tidaklah makruh. Sebagian ulama berpandangan bahwa imam yang buta lebih utama daripada imam yang bisa melihat karena ia lebih khusyuk. Orang yang bisa melihat hatinya kurang khusyuk karena sering memandang sesuatu yang bisa ia lihat. Sebaliknya, sebagian ulama berpandangan bahwa yang lebih utama adalah imam yang bisa melihat. Karena ia lebih berhati-hati dalam menjaga diri dari najis. Yang lebih tepat dalam madzhab Syafii (pendapat ash-shahih), imam yang buta dan imam yang bisa melihat dihukumi sama-sama tidak makruh. Inilah nash tegas dari Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi. Masing-masing imam tersebut memiliki keutamaan. Namun, imam yang bisa melihat lebih utama karena yang biasa dijadikan sebagai imam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang bisa melihat. Ibnu Ummi Maktum menjadi imam saat itu menunjukkan bolehnya. Orang yang buta memiliki uzur untuk tidak pergi berjihad sehingga ia bisa menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala itu. Menurut Imam Asy-Syirazi rahimahullah, ia berkata, “Imam yang bisa melihat itu yang lebih utama. Karena ia berusaha menghindarkan diri dari najis yang dapat merusak shalat. Orang yang buta tidak bisa melihatyang  di sekitarnya. Mengimami seperti ini tidaklah merusak shalat.” Namun, dalam pendapat madzhab Syafii, orang yang buta dan yang melihat dihukumi sama. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:443-444 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:55-56.   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   Baca juga: Buta Disuruh ke Masjid dalam Shalat Berjamaah Siapa saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah Kisah Mereka yang Tidak Mau Bersyukur Orang Buta, Keutamaan dan Balasan di Surga – Diselesaikan pada Selasa, 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah buta cara imam shalat cara shalat khusyuk imam buta imam shalat keutamaan shalat berjamaah kiat shalat khusyuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat khusyuk
Bolehkah orang buta atau tunanetra menjadi imam shalat dalam shalat berjamaah? Manakah yang lebih utama menjadi imam yang bisa melihat ataukah buta?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #425 4. Hadits #426 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #425 عَنْ أَنَس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ،يَؤُمُّ النَّاسَ، وَهُوَ أَعْمى. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Ibnu Ummi Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. (HR. Ahmad dan Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 595; Ahmad, 19:349, 20:307. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:443 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits #426 وَنَحْوُهُ لاِبْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا. Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [HR. Ibnu Hibban, 5:506-507; Abu Ya’la, 4456; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 2744. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Ini adalah hadits yang menjadi syahid (penguat) pada hadits Anas sebelumnya].   Catatan: Ibnu Ummi Maktum adalah ‘Abdullah bin Ummi Maktum. Ia adalah seorang yang buta. Semoga Allah meridai beliau.   Faedah hadits Jika yang mengimami shalat adalah seorang yang buta (tunanetra), tidaklah masalah. Hal tersebut tidaklah makruh. Sebagian ulama berpandangan bahwa imam yang buta lebih utama daripada imam yang bisa melihat karena ia lebih khusyuk. Orang yang bisa melihat hatinya kurang khusyuk karena sering memandang sesuatu yang bisa ia lihat. Sebaliknya, sebagian ulama berpandangan bahwa yang lebih utama adalah imam yang bisa melihat. Karena ia lebih berhati-hati dalam menjaga diri dari najis. Yang lebih tepat dalam madzhab Syafii (pendapat ash-shahih), imam yang buta dan imam yang bisa melihat dihukumi sama-sama tidak makruh. Inilah nash tegas dari Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi. Masing-masing imam tersebut memiliki keutamaan. Namun, imam yang bisa melihat lebih utama karena yang biasa dijadikan sebagai imam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang bisa melihat. Ibnu Ummi Maktum menjadi imam saat itu menunjukkan bolehnya. Orang yang buta memiliki uzur untuk tidak pergi berjihad sehingga ia bisa menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala itu. Menurut Imam Asy-Syirazi rahimahullah, ia berkata, “Imam yang bisa melihat itu yang lebih utama. Karena ia berusaha menghindarkan diri dari najis yang dapat merusak shalat. Orang yang buta tidak bisa melihatyang  di sekitarnya. Mengimami seperti ini tidaklah merusak shalat.” Namun, dalam pendapat madzhab Syafii, orang yang buta dan yang melihat dihukumi sama. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:443-444 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:55-56.   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   Baca juga: Buta Disuruh ke Masjid dalam Shalat Berjamaah Siapa saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah Kisah Mereka yang Tidak Mau Bersyukur Orang Buta, Keutamaan dan Balasan di Surga – Diselesaikan pada Selasa, 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah buta cara imam shalat cara shalat khusyuk imam buta imam shalat keutamaan shalat berjamaah kiat shalat khusyuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat khusyuk


Bolehkah orang buta atau tunanetra menjadi imam shalat dalam shalat berjamaah? Manakah yang lebih utama menjadi imam yang bisa melihat ataukah buta?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #425 4. Hadits #426 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Hadits #425 عَنْ أَنَس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ،يَؤُمُّ النَّاسَ، وَهُوَ أَعْمى. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Ibnu Ummi Maktum untuk menggantikan beliau mengimami orang-orang, padahal ia seorang buta. (HR. Ahmad dan Abu Daud) [HR. Abu Daud, no. 595; Ahmad, 19:349, 20:307. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:443 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].   Hadits #426 وَنَحْوُهُ لاِبْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا. Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. [HR. Ibnu Hibban, 5:506-507; Abu Ya’la, 4456; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 2744. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Ini adalah hadits yang menjadi syahid (penguat) pada hadits Anas sebelumnya].   Catatan: Ibnu Ummi Maktum adalah ‘Abdullah bin Ummi Maktum. Ia adalah seorang yang buta. Semoga Allah meridai beliau.   Faedah hadits Jika yang mengimami shalat adalah seorang yang buta (tunanetra), tidaklah masalah. Hal tersebut tidaklah makruh. Sebagian ulama berpandangan bahwa imam yang buta lebih utama daripada imam yang bisa melihat karena ia lebih khusyuk. Orang yang bisa melihat hatinya kurang khusyuk karena sering memandang sesuatu yang bisa ia lihat. Sebaliknya, sebagian ulama berpandangan bahwa yang lebih utama adalah imam yang bisa melihat. Karena ia lebih berhati-hati dalam menjaga diri dari najis. Yang lebih tepat dalam madzhab Syafii (pendapat ash-shahih), imam yang buta dan imam yang bisa melihat dihukumi sama-sama tidak makruh. Inilah nash tegas dari Imam Syafii sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi. Masing-masing imam tersebut memiliki keutamaan. Namun, imam yang bisa melihat lebih utama karena yang biasa dijadikan sebagai imam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang bisa melihat. Ibnu Ummi Maktum menjadi imam saat itu menunjukkan bolehnya. Orang yang buta memiliki uzur untuk tidak pergi berjihad sehingga ia bisa menggantikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kala itu. Menurut Imam Asy-Syirazi rahimahullah, ia berkata, “Imam yang bisa melihat itu yang lebih utama. Karena ia berusaha menghindarkan diri dari najis yang dapat merusak shalat. Orang yang buta tidak bisa melihatyang  di sekitarnya. Mengimami seperti ini tidaklah merusak shalat.” Namun, dalam pendapat madzhab Syafii, orang yang buta dan yang melihat dihukumi sama. Lihat bahasan: Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 3:443-444 dan Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 2:55-56.   Referensi: Fauzan, A. B. S. A. Minhah Al-’Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, Juz III. Cet. III. Qahirah: Dar Ibn al-Jauzy, 2011. Zuhaily, M. M. A. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, Juz II. Cet. I. Damaskus: Dar Al-Bayan, 2022.   Baca juga: Buta Disuruh ke Masjid dalam Shalat Berjamaah Siapa saja yang Mendengar Azan, Hendaklah Menghadiri Shalat Berjamaah Kisah Mereka yang Tidak Mau Bersyukur Orang Buta, Keutamaan dan Balasan di Surga – Diselesaikan pada Selasa, 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah buta cara imam shalat cara shalat khusyuk imam buta imam shalat keutamaan shalat berjamaah kiat shalat khusyuk shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat khusyuk

Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi

Daftar Isi Toggle Penghambaan kepada AllahPermohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatanKeberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasanPerlindungan dari siksaan akhirat Tajuk: Betapa dahsyatnya makna bacaan zikir pagi dan petang. Tidak ada tameng yang lebih kuat dari bacaan zikir tersebut. Di dalamnya, terkandung doa-doa hebat sebagai pertanda kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Kita mungkin sering mendengar istilah meditasi. Sebuah aktivitas yang sering diklaim sebagai bagian dari rutinitas orang-orang sukses, baik dari aspek bisnis, karir, maupun aspek duniawi lainnya. Kadangkala, kita pun yang mengikuti tren ini, mencoba untuk menggali lebih dalam apa itu meditasi. Jika ditelisik dari berbagai sumber, meditasi adalah praktik yang melibatkan fokus pikiran pada satu pemikiran, frase, objek, atau aktivitas. Melibatkan kombinasi teknik mental dan fisik. Tujuannya adalah mencapai keadaan mental yang jelas dan emosional yang tenang serta stabil. Meditasi dianggap sebagai bagian penting dari rutinitas pagi yang ‘wajib’ dilakukan seseorang jika ingin sukses. Karena apabila dipraktikkan, maka mental dan emosional akan lebih teratur sehingga aktivitas keseharian bisa lebih produktif dan penuh inovasi. Wajar saja jika kita tertarik untuk mempraktikkannya. Namun, sebagai seorang muslim, tidakkah terbesit di pikiran kita untuk mencari tahu apakah dalam syariat ada rutinitas pagi yang jauh lebih dahsyat dan berefek dalam kehidupan kita, baik duniawi maupun ukhrawi? Jawabannya ada, yaitu zikir pagi. Mengawali pagi hari dengan zikir pagi merupakan rutinitas yang semestinya menjadi kebiasaan (habit) seorang muslim. Banyak dalil yang memerintahkan untuk melaksanakan zikir pagi. Di antaranya firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (kepada) Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً “Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat Subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah mulai dari (waktu) salat Asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani) Zikir pagi merupakan amalan sunah yang dianjurkan kepada setiap muslim. Bukan sekadar rutinitas, tetapi sebuah bentuk kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Dalam bacaan ini, terdapat doa-doa hebat yang mencerminkan kehendak dan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagai penjelasan, mari kita pahami makna dari bacaan zikir ini. أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allahlah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723) Berdasarkan makna dari kalimat zikir di atas, ada 4 hal permohonan doa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kita untuk kita minta kepada Allah, yaitu: Penghambaan kepada Allah أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. Saudaraku, perhatikanlah betapa indahnya awal kalimat zikir ini dengan pujian kepada Allah Ta’ala di waktu pagi. Pujian kepada Allah ini dilanjutkan dengan kalimat syukur “Segala puji hanya milik Allah”. Kemudian, ditegaskan pula pernyataan bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi, kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, serta milik-Nyalah kerajaan dan pujian, dilanjutkan dengan pengakuan bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Kepasrahan kita sebagai hamba Allah terurai lengkap dan sempurna dalam kalimat zikir ini. Dengan kata lain, sebelum memulai hari dengan beragam aktivitas, kita bersaksi melalui lisan dan keyakinan bahwa hanya Allah pemilik kerajaan alam semesta. Rezeki yang kita cari dengan beragam profesi telah Allah Ta’ala tentukan kadarnya, sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allahlah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz).” (QS. Hud: 6) Subhanallah! Seharusnya, tiada kekhawatiran bagi seorang muslim tentang masa depan. Karena ia menyadari bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Tugas kita hanya berikhtiar sesuai dengan tuntunan syariat, serta senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Mudah-mudahan dengan sebab iman dan takwa, Allah akan membukakan keberkahan-Nya yang luasnya tidak terbatas untuk kita hamba-hamba-Nya. وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Permohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatan رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ  “رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ” Sebagai bentuk ikhtiar, tentunya dalam setiap ucapan, tutur kata, tingkah laku, dan perbuatan kita sebagai seorang muslim hendaklah selalu dijaga. Namun, sebagai manusia yang cenderung melakukan kekhilafan, akibat dari kekeliruan kita dalam menjaga diri, ada saja cobaan yang datang menimpa kita dari segala arah yang mungkin kita tidak pernah mengira. Persoalan dalam rumah tangga, misalnya. Kita tidak pernah merencanakan permasalahan, tapi kadangkala masalah itu datang dengan sendirinya, baik karena kekhilafan kita atau karena belum bijaknya kita dalam menghadapi permasalahan. Begitu pula dalam perkara pekerjaan, untung dan rugi adalah persoalan yang selalu menjadi fokus utama seorang pedagang atau pebisnis. Kesehatan mental dan kelayakan upah menjadi persoalan para pekerja. Semua ini dapat menjadi kebaikan bisa juga menjadi keburukan yang menimpa seorang individu. Maka dari itu, kita memohon kepada Allah Ta’ala pada waktu pagi. Saat semuanya hendak dimulai, mudah-mudahan Allah memberikan kita kebaikan pada hari itu dan hari sesudahnya dari segala aspek kehidupan. Sehingga, dengannya kita dapat lebih dekat dengan Allah dan diberikan kemudahan untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang beruntung. Baca juga: Merutinkan Zikir Pagi dan Petang Keberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasan رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ Malas adalah sifat buruk yang sangat merugikan jika terus dipelihara. Baik malas dalam beribadah, bekerja, bermuamalah, belajar, dan melakukan kebajikan, serta amalan-amalan saleh lainnya. Padahal, Allah Ta’ala telah menjanjikan kehidupan yang baik bagi mereka yang istikamah dalam melaksanakan kebajikan. مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Oleh karenanya, melalui zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat malas yang menjadi penghambat dalam upaya kita menggapai kesuksesan dunia dan akhirat. Begitu pula, keburukan di hari tua. Pastinya, kita menginginkan agar kelak di hari tua kita, Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan pertolongan-Nya kepada kita agar terbiasa bertakwa kepada-Nya, dimudahkan dalam melaksanakan ibadah dengan kondisi kesehatan fisik dan mental yang terjaga. Tidak pula menjadi beban, bahkan justru dapat menebar manfaat kepada orang banyak, hingga pada akhirnya menjadi sebaik-baik manusia dan wafat dalam kondisi husnulkhatimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, atau mengangkat kesusahan dari orang lain, atau membayarkan utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jami’ no. 176) Perlindungan dari siksaan akhirat رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Menjaga diri dan keluarga dari api neraka adalah perintah Allah dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Lihatlah, berapa banyak orang yang memaksakan logikanya dalam menyikapi konteks keimanan ini. Mereka –wal’iyadzubillah– tidak meyakini hari akhir, tidak percaya siksa kubur, bahkan mengingkari eksistensi Allah Ta’ala. Maka, alangkah beruntungnya kita mendapatkan anugerah keimanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Sehingga, dengan haqqul yaqin, kita beriman yang diucapkan dengan lisan, diyakini dengan hati, serta dibuktikan dengan amalan-amalan fisik kita. Untuk itu, dengan zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari segala potensi dosa-dosa, dari pengaruh bisikan-bisikan, baik yang bersumber dari jin maupun manusia. Saudaraku, disadari atau tidak, kita kadangkala cenderung lebih tertarik untuk mengikuti pola hidup dan pola pikir barat dengan pernak pernik sains yang diklaim bersamaan dengannya. Padahal, apabila kita telisik lebih dalam, sangat mudah bagi kita untuk mendapatkan sumber ilmu yang serupa, bahkan jauh lebih luas dalam agama kita sendiri, yaitu Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam ajaran agama Islam, contoh yang telah diteladankan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita dapat menemukan prinsip-prinsip dalam persoalan bagaimana membentuk pola hidup dan pola pikir yang lebih bermanfaat. Meditasi alias zikir pagi selayaknya menjadi rutinitas kita sebagai muslim sejati. Mudah-mudahan dengan melazimkannya kita dapat memperoleh kesuksesan dunia dan akhirat, serta menggapai keridaan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab Baca juga: Menggabung Niat Zikir Pagi dan Zikir Usai Shalat *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir pagi

Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi

Daftar Isi Toggle Penghambaan kepada AllahPermohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatanKeberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasanPerlindungan dari siksaan akhirat Tajuk: Betapa dahsyatnya makna bacaan zikir pagi dan petang. Tidak ada tameng yang lebih kuat dari bacaan zikir tersebut. Di dalamnya, terkandung doa-doa hebat sebagai pertanda kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Kita mungkin sering mendengar istilah meditasi. Sebuah aktivitas yang sering diklaim sebagai bagian dari rutinitas orang-orang sukses, baik dari aspek bisnis, karir, maupun aspek duniawi lainnya. Kadangkala, kita pun yang mengikuti tren ini, mencoba untuk menggali lebih dalam apa itu meditasi. Jika ditelisik dari berbagai sumber, meditasi adalah praktik yang melibatkan fokus pikiran pada satu pemikiran, frase, objek, atau aktivitas. Melibatkan kombinasi teknik mental dan fisik. Tujuannya adalah mencapai keadaan mental yang jelas dan emosional yang tenang serta stabil. Meditasi dianggap sebagai bagian penting dari rutinitas pagi yang ‘wajib’ dilakukan seseorang jika ingin sukses. Karena apabila dipraktikkan, maka mental dan emosional akan lebih teratur sehingga aktivitas keseharian bisa lebih produktif dan penuh inovasi. Wajar saja jika kita tertarik untuk mempraktikkannya. Namun, sebagai seorang muslim, tidakkah terbesit di pikiran kita untuk mencari tahu apakah dalam syariat ada rutinitas pagi yang jauh lebih dahsyat dan berefek dalam kehidupan kita, baik duniawi maupun ukhrawi? Jawabannya ada, yaitu zikir pagi. Mengawali pagi hari dengan zikir pagi merupakan rutinitas yang semestinya menjadi kebiasaan (habit) seorang muslim. Banyak dalil yang memerintahkan untuk melaksanakan zikir pagi. Di antaranya firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (kepada) Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً “Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat Subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah mulai dari (waktu) salat Asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani) Zikir pagi merupakan amalan sunah yang dianjurkan kepada setiap muslim. Bukan sekadar rutinitas, tetapi sebuah bentuk kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Dalam bacaan ini, terdapat doa-doa hebat yang mencerminkan kehendak dan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagai penjelasan, mari kita pahami makna dari bacaan zikir ini. أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allahlah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723) Berdasarkan makna dari kalimat zikir di atas, ada 4 hal permohonan doa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kita untuk kita minta kepada Allah, yaitu: Penghambaan kepada Allah أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. Saudaraku, perhatikanlah betapa indahnya awal kalimat zikir ini dengan pujian kepada Allah Ta’ala di waktu pagi. Pujian kepada Allah ini dilanjutkan dengan kalimat syukur “Segala puji hanya milik Allah”. Kemudian, ditegaskan pula pernyataan bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi, kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, serta milik-Nyalah kerajaan dan pujian, dilanjutkan dengan pengakuan bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Kepasrahan kita sebagai hamba Allah terurai lengkap dan sempurna dalam kalimat zikir ini. Dengan kata lain, sebelum memulai hari dengan beragam aktivitas, kita bersaksi melalui lisan dan keyakinan bahwa hanya Allah pemilik kerajaan alam semesta. Rezeki yang kita cari dengan beragam profesi telah Allah Ta’ala tentukan kadarnya, sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allahlah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz).” (QS. Hud: 6) Subhanallah! Seharusnya, tiada kekhawatiran bagi seorang muslim tentang masa depan. Karena ia menyadari bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Tugas kita hanya berikhtiar sesuai dengan tuntunan syariat, serta senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Mudah-mudahan dengan sebab iman dan takwa, Allah akan membukakan keberkahan-Nya yang luasnya tidak terbatas untuk kita hamba-hamba-Nya. وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Permohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatan رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ  “رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ” Sebagai bentuk ikhtiar, tentunya dalam setiap ucapan, tutur kata, tingkah laku, dan perbuatan kita sebagai seorang muslim hendaklah selalu dijaga. Namun, sebagai manusia yang cenderung melakukan kekhilafan, akibat dari kekeliruan kita dalam menjaga diri, ada saja cobaan yang datang menimpa kita dari segala arah yang mungkin kita tidak pernah mengira. Persoalan dalam rumah tangga, misalnya. Kita tidak pernah merencanakan permasalahan, tapi kadangkala masalah itu datang dengan sendirinya, baik karena kekhilafan kita atau karena belum bijaknya kita dalam menghadapi permasalahan. Begitu pula dalam perkara pekerjaan, untung dan rugi adalah persoalan yang selalu menjadi fokus utama seorang pedagang atau pebisnis. Kesehatan mental dan kelayakan upah menjadi persoalan para pekerja. Semua ini dapat menjadi kebaikan bisa juga menjadi keburukan yang menimpa seorang individu. Maka dari itu, kita memohon kepada Allah Ta’ala pada waktu pagi. Saat semuanya hendak dimulai, mudah-mudahan Allah memberikan kita kebaikan pada hari itu dan hari sesudahnya dari segala aspek kehidupan. Sehingga, dengannya kita dapat lebih dekat dengan Allah dan diberikan kemudahan untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang beruntung. Baca juga: Merutinkan Zikir Pagi dan Petang Keberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasan رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ Malas adalah sifat buruk yang sangat merugikan jika terus dipelihara. Baik malas dalam beribadah, bekerja, bermuamalah, belajar, dan melakukan kebajikan, serta amalan-amalan saleh lainnya. Padahal, Allah Ta’ala telah menjanjikan kehidupan yang baik bagi mereka yang istikamah dalam melaksanakan kebajikan. مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Oleh karenanya, melalui zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat malas yang menjadi penghambat dalam upaya kita menggapai kesuksesan dunia dan akhirat. Begitu pula, keburukan di hari tua. Pastinya, kita menginginkan agar kelak di hari tua kita, Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan pertolongan-Nya kepada kita agar terbiasa bertakwa kepada-Nya, dimudahkan dalam melaksanakan ibadah dengan kondisi kesehatan fisik dan mental yang terjaga. Tidak pula menjadi beban, bahkan justru dapat menebar manfaat kepada orang banyak, hingga pada akhirnya menjadi sebaik-baik manusia dan wafat dalam kondisi husnulkhatimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, atau mengangkat kesusahan dari orang lain, atau membayarkan utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jami’ no. 176) Perlindungan dari siksaan akhirat رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Menjaga diri dan keluarga dari api neraka adalah perintah Allah dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Lihatlah, berapa banyak orang yang memaksakan logikanya dalam menyikapi konteks keimanan ini. Mereka –wal’iyadzubillah– tidak meyakini hari akhir, tidak percaya siksa kubur, bahkan mengingkari eksistensi Allah Ta’ala. Maka, alangkah beruntungnya kita mendapatkan anugerah keimanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Sehingga, dengan haqqul yaqin, kita beriman yang diucapkan dengan lisan, diyakini dengan hati, serta dibuktikan dengan amalan-amalan fisik kita. Untuk itu, dengan zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari segala potensi dosa-dosa, dari pengaruh bisikan-bisikan, baik yang bersumber dari jin maupun manusia. Saudaraku, disadari atau tidak, kita kadangkala cenderung lebih tertarik untuk mengikuti pola hidup dan pola pikir barat dengan pernak pernik sains yang diklaim bersamaan dengannya. Padahal, apabila kita telisik lebih dalam, sangat mudah bagi kita untuk mendapatkan sumber ilmu yang serupa, bahkan jauh lebih luas dalam agama kita sendiri, yaitu Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam ajaran agama Islam, contoh yang telah diteladankan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita dapat menemukan prinsip-prinsip dalam persoalan bagaimana membentuk pola hidup dan pola pikir yang lebih bermanfaat. Meditasi alias zikir pagi selayaknya menjadi rutinitas kita sebagai muslim sejati. Mudah-mudahan dengan melazimkannya kita dapat memperoleh kesuksesan dunia dan akhirat, serta menggapai keridaan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab Baca juga: Menggabung Niat Zikir Pagi dan Zikir Usai Shalat *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir pagi
Daftar Isi Toggle Penghambaan kepada AllahPermohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatanKeberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasanPerlindungan dari siksaan akhirat Tajuk: Betapa dahsyatnya makna bacaan zikir pagi dan petang. Tidak ada tameng yang lebih kuat dari bacaan zikir tersebut. Di dalamnya, terkandung doa-doa hebat sebagai pertanda kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Kita mungkin sering mendengar istilah meditasi. Sebuah aktivitas yang sering diklaim sebagai bagian dari rutinitas orang-orang sukses, baik dari aspek bisnis, karir, maupun aspek duniawi lainnya. Kadangkala, kita pun yang mengikuti tren ini, mencoba untuk menggali lebih dalam apa itu meditasi. Jika ditelisik dari berbagai sumber, meditasi adalah praktik yang melibatkan fokus pikiran pada satu pemikiran, frase, objek, atau aktivitas. Melibatkan kombinasi teknik mental dan fisik. Tujuannya adalah mencapai keadaan mental yang jelas dan emosional yang tenang serta stabil. Meditasi dianggap sebagai bagian penting dari rutinitas pagi yang ‘wajib’ dilakukan seseorang jika ingin sukses. Karena apabila dipraktikkan, maka mental dan emosional akan lebih teratur sehingga aktivitas keseharian bisa lebih produktif dan penuh inovasi. Wajar saja jika kita tertarik untuk mempraktikkannya. Namun, sebagai seorang muslim, tidakkah terbesit di pikiran kita untuk mencari tahu apakah dalam syariat ada rutinitas pagi yang jauh lebih dahsyat dan berefek dalam kehidupan kita, baik duniawi maupun ukhrawi? Jawabannya ada, yaitu zikir pagi. Mengawali pagi hari dengan zikir pagi merupakan rutinitas yang semestinya menjadi kebiasaan (habit) seorang muslim. Banyak dalil yang memerintahkan untuk melaksanakan zikir pagi. Di antaranya firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (kepada) Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً “Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat Subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah mulai dari (waktu) salat Asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani) Zikir pagi merupakan amalan sunah yang dianjurkan kepada setiap muslim. Bukan sekadar rutinitas, tetapi sebuah bentuk kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Dalam bacaan ini, terdapat doa-doa hebat yang mencerminkan kehendak dan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagai penjelasan, mari kita pahami makna dari bacaan zikir ini. أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allahlah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723) Berdasarkan makna dari kalimat zikir di atas, ada 4 hal permohonan doa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kita untuk kita minta kepada Allah, yaitu: Penghambaan kepada Allah أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. Saudaraku, perhatikanlah betapa indahnya awal kalimat zikir ini dengan pujian kepada Allah Ta’ala di waktu pagi. Pujian kepada Allah ini dilanjutkan dengan kalimat syukur “Segala puji hanya milik Allah”. Kemudian, ditegaskan pula pernyataan bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi, kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, serta milik-Nyalah kerajaan dan pujian, dilanjutkan dengan pengakuan bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Kepasrahan kita sebagai hamba Allah terurai lengkap dan sempurna dalam kalimat zikir ini. Dengan kata lain, sebelum memulai hari dengan beragam aktivitas, kita bersaksi melalui lisan dan keyakinan bahwa hanya Allah pemilik kerajaan alam semesta. Rezeki yang kita cari dengan beragam profesi telah Allah Ta’ala tentukan kadarnya, sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allahlah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz).” (QS. Hud: 6) Subhanallah! Seharusnya, tiada kekhawatiran bagi seorang muslim tentang masa depan. Karena ia menyadari bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Tugas kita hanya berikhtiar sesuai dengan tuntunan syariat, serta senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Mudah-mudahan dengan sebab iman dan takwa, Allah akan membukakan keberkahan-Nya yang luasnya tidak terbatas untuk kita hamba-hamba-Nya. وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Permohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatan رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ  “رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ” Sebagai bentuk ikhtiar, tentunya dalam setiap ucapan, tutur kata, tingkah laku, dan perbuatan kita sebagai seorang muslim hendaklah selalu dijaga. Namun, sebagai manusia yang cenderung melakukan kekhilafan, akibat dari kekeliruan kita dalam menjaga diri, ada saja cobaan yang datang menimpa kita dari segala arah yang mungkin kita tidak pernah mengira. Persoalan dalam rumah tangga, misalnya. Kita tidak pernah merencanakan permasalahan, tapi kadangkala masalah itu datang dengan sendirinya, baik karena kekhilafan kita atau karena belum bijaknya kita dalam menghadapi permasalahan. Begitu pula dalam perkara pekerjaan, untung dan rugi adalah persoalan yang selalu menjadi fokus utama seorang pedagang atau pebisnis. Kesehatan mental dan kelayakan upah menjadi persoalan para pekerja. Semua ini dapat menjadi kebaikan bisa juga menjadi keburukan yang menimpa seorang individu. Maka dari itu, kita memohon kepada Allah Ta’ala pada waktu pagi. Saat semuanya hendak dimulai, mudah-mudahan Allah memberikan kita kebaikan pada hari itu dan hari sesudahnya dari segala aspek kehidupan. Sehingga, dengannya kita dapat lebih dekat dengan Allah dan diberikan kemudahan untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang beruntung. Baca juga: Merutinkan Zikir Pagi dan Petang Keberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasan رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ Malas adalah sifat buruk yang sangat merugikan jika terus dipelihara. Baik malas dalam beribadah, bekerja, bermuamalah, belajar, dan melakukan kebajikan, serta amalan-amalan saleh lainnya. Padahal, Allah Ta’ala telah menjanjikan kehidupan yang baik bagi mereka yang istikamah dalam melaksanakan kebajikan. مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Oleh karenanya, melalui zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat malas yang menjadi penghambat dalam upaya kita menggapai kesuksesan dunia dan akhirat. Begitu pula, keburukan di hari tua. Pastinya, kita menginginkan agar kelak di hari tua kita, Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan pertolongan-Nya kepada kita agar terbiasa bertakwa kepada-Nya, dimudahkan dalam melaksanakan ibadah dengan kondisi kesehatan fisik dan mental yang terjaga. Tidak pula menjadi beban, bahkan justru dapat menebar manfaat kepada orang banyak, hingga pada akhirnya menjadi sebaik-baik manusia dan wafat dalam kondisi husnulkhatimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, atau mengangkat kesusahan dari orang lain, atau membayarkan utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jami’ no. 176) Perlindungan dari siksaan akhirat رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Menjaga diri dan keluarga dari api neraka adalah perintah Allah dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Lihatlah, berapa banyak orang yang memaksakan logikanya dalam menyikapi konteks keimanan ini. Mereka –wal’iyadzubillah– tidak meyakini hari akhir, tidak percaya siksa kubur, bahkan mengingkari eksistensi Allah Ta’ala. Maka, alangkah beruntungnya kita mendapatkan anugerah keimanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Sehingga, dengan haqqul yaqin, kita beriman yang diucapkan dengan lisan, diyakini dengan hati, serta dibuktikan dengan amalan-amalan fisik kita. Untuk itu, dengan zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari segala potensi dosa-dosa, dari pengaruh bisikan-bisikan, baik yang bersumber dari jin maupun manusia. Saudaraku, disadari atau tidak, kita kadangkala cenderung lebih tertarik untuk mengikuti pola hidup dan pola pikir barat dengan pernak pernik sains yang diklaim bersamaan dengannya. Padahal, apabila kita telisik lebih dalam, sangat mudah bagi kita untuk mendapatkan sumber ilmu yang serupa, bahkan jauh lebih luas dalam agama kita sendiri, yaitu Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam ajaran agama Islam, contoh yang telah diteladankan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita dapat menemukan prinsip-prinsip dalam persoalan bagaimana membentuk pola hidup dan pola pikir yang lebih bermanfaat. Meditasi alias zikir pagi selayaknya menjadi rutinitas kita sebagai muslim sejati. Mudah-mudahan dengan melazimkannya kita dapat memperoleh kesuksesan dunia dan akhirat, serta menggapai keridaan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab Baca juga: Menggabung Niat Zikir Pagi dan Zikir Usai Shalat *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir pagi


Daftar Isi Toggle Penghambaan kepada AllahPermohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatanKeberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasanPerlindungan dari siksaan akhirat Tajuk: Betapa dahsyatnya makna bacaan zikir pagi dan petang. Tidak ada tameng yang lebih kuat dari bacaan zikir tersebut. Di dalamnya, terkandung doa-doa hebat sebagai pertanda kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Kita mungkin sering mendengar istilah meditasi. Sebuah aktivitas yang sering diklaim sebagai bagian dari rutinitas orang-orang sukses, baik dari aspek bisnis, karir, maupun aspek duniawi lainnya. Kadangkala, kita pun yang mengikuti tren ini, mencoba untuk menggali lebih dalam apa itu meditasi. Jika ditelisik dari berbagai sumber, meditasi adalah praktik yang melibatkan fokus pikiran pada satu pemikiran, frase, objek, atau aktivitas. Melibatkan kombinasi teknik mental dan fisik. Tujuannya adalah mencapai keadaan mental yang jelas dan emosional yang tenang serta stabil. Meditasi dianggap sebagai bagian penting dari rutinitas pagi yang ‘wajib’ dilakukan seseorang jika ingin sukses. Karena apabila dipraktikkan, maka mental dan emosional akan lebih teratur sehingga aktivitas keseharian bisa lebih produktif dan penuh inovasi. Wajar saja jika kita tertarik untuk mempraktikkannya. Namun, sebagai seorang muslim, tidakkah terbesit di pikiran kita untuk mencari tahu apakah dalam syariat ada rutinitas pagi yang jauh lebih dahsyat dan berefek dalam kehidupan kita, baik duniawi maupun ukhrawi? Jawabannya ada, yaitu zikir pagi. Mengawali pagi hari dengan zikir pagi merupakan rutinitas yang semestinya menjadi kebiasaan (habit) seorang muslim. Banyak dalil yang memerintahkan untuk melaksanakan zikir pagi. Di antaranya firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً “Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (kepada) Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ ، وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ : أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً “Aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah Ta’ala mulai dari (waktu) salat Subuh hingga terbit matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak dari putra Nabi Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berzikir kepada Allah mulai dari (waktu) salat Asar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak.” (HR. Abu Dawud no. 3667 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh Syekh Al-Albani) Zikir pagi merupakan amalan sunah yang dianjurkan kepada setiap muslim. Bukan sekadar rutinitas, tetapi sebuah bentuk kebergantungan seorang hamba kepada Rabb-Nya. Dalam bacaan ini, terdapat doa-doa hebat yang mencerminkan kehendak dan perlindungan dari Allah Ta’ala. Sebagai penjelasan, mari kita pahami makna dari bacaan zikir ini. أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah), kecuali Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allahlah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.” (HR. Muslim no. 2723) Berdasarkan makna dari kalimat zikir di atas, ada 4 hal permohonan doa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan kita untuk kita minta kepada Allah, yaitu: Penghambaan kepada Allah أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. Saudaraku, perhatikanlah betapa indahnya awal kalimat zikir ini dengan pujian kepada Allah Ta’ala di waktu pagi. Pujian kepada Allah ini dilanjutkan dengan kalimat syukur “Segala puji hanya milik Allah”. Kemudian, ditegaskan pula pernyataan bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi, kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, serta milik-Nyalah kerajaan dan pujian, dilanjutkan dengan pengakuan bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Kepasrahan kita sebagai hamba Allah terurai lengkap dan sempurna dalam kalimat zikir ini. Dengan kata lain, sebelum memulai hari dengan beragam aktivitas, kita bersaksi melalui lisan dan keyakinan bahwa hanya Allah pemilik kerajaan alam semesta. Rezeki yang kita cari dengan beragam profesi telah Allah Ta’ala tentukan kadarnya, sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi, melainkan Allahlah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauhulmahfuz).” (QS. Hud: 6) Subhanallah! Seharusnya, tiada kekhawatiran bagi seorang muslim tentang masa depan. Karena ia menyadari bahwa Allah Maha Berkehendak atas segala sesuatu. Tugas kita hanya berikhtiar sesuai dengan tuntunan syariat, serta senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Mudah-mudahan dengan sebab iman dan takwa, Allah akan membukakan keberkahan-Nya yang luasnya tidak terbatas untuk kita hamba-hamba-Nya. وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Permohonan kebaikan dan perlindungan dari kejahatan رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ  “رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ” Sebagai bentuk ikhtiar, tentunya dalam setiap ucapan, tutur kata, tingkah laku, dan perbuatan kita sebagai seorang muslim hendaklah selalu dijaga. Namun, sebagai manusia yang cenderung melakukan kekhilafan, akibat dari kekeliruan kita dalam menjaga diri, ada saja cobaan yang datang menimpa kita dari segala arah yang mungkin kita tidak pernah mengira. Persoalan dalam rumah tangga, misalnya. Kita tidak pernah merencanakan permasalahan, tapi kadangkala masalah itu datang dengan sendirinya, baik karena kekhilafan kita atau karena belum bijaknya kita dalam menghadapi permasalahan. Begitu pula dalam perkara pekerjaan, untung dan rugi adalah persoalan yang selalu menjadi fokus utama seorang pedagang atau pebisnis. Kesehatan mental dan kelayakan upah menjadi persoalan para pekerja. Semua ini dapat menjadi kebaikan bisa juga menjadi keburukan yang menimpa seorang individu. Maka dari itu, kita memohon kepada Allah Ta’ala pada waktu pagi. Saat semuanya hendak dimulai, mudah-mudahan Allah memberikan kita kebaikan pada hari itu dan hari sesudahnya dari segala aspek kehidupan. Sehingga, dengannya kita dapat lebih dekat dengan Allah dan diberikan kemudahan untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang beruntung. Baca juga: Merutinkan Zikir Pagi dan Petang Keberanian menghadapi tantangan tua dan kemalasan رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ Malas adalah sifat buruk yang sangat merugikan jika terus dipelihara. Baik malas dalam beribadah, bekerja, bermuamalah, belajar, dan melakukan kebajikan, serta amalan-amalan saleh lainnya. Padahal, Allah Ta’ala telah menjanjikan kehidupan yang baik bagi mereka yang istikamah dalam melaksanakan kebajikan. مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Oleh karenanya, melalui zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari sifat malas yang menjadi penghambat dalam upaya kita menggapai kesuksesan dunia dan akhirat. Begitu pula, keburukan di hari tua. Pastinya, kita menginginkan agar kelak di hari tua kita, Allah Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan pertolongan-Nya kepada kita agar terbiasa bertakwa kepada-Nya, dimudahkan dalam melaksanakan ibadah dengan kondisi kesehatan fisik dan mental yang terjaga. Tidak pula menjadi beban, bahkan justru dapat menebar manfaat kepada orang banyak, hingga pada akhirnya menjadi sebaik-baik manusia dan wafat dalam kondisi husnulkhatimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, atau mengangkat kesusahan dari orang lain, atau membayarkan utangnya, atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beriktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jami’ no. 176) Perlindungan dari siksaan akhirat رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Menjaga diri dan keluarga dari api neraka adalah perintah Allah dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Lihatlah, berapa banyak orang yang memaksakan logikanya dalam menyikapi konteks keimanan ini. Mereka –wal’iyadzubillah– tidak meyakini hari akhir, tidak percaya siksa kubur, bahkan mengingkari eksistensi Allah Ta’ala. Maka, alangkah beruntungnya kita mendapatkan anugerah keimanan yang diberikan oleh Allah Ta’ala. Sehingga, dengan haqqul yaqin, kita beriman yang diucapkan dengan lisan, diyakini dengan hati, serta dibuktikan dengan amalan-amalan fisik kita. Untuk itu, dengan zikir ini, kita memohon perlindungan kepada Allah dari segala potensi dosa-dosa, dari pengaruh bisikan-bisikan, baik yang bersumber dari jin maupun manusia. Saudaraku, disadari atau tidak, kita kadangkala cenderung lebih tertarik untuk mengikuti pola hidup dan pola pikir barat dengan pernak pernik sains yang diklaim bersamaan dengannya. Padahal, apabila kita telisik lebih dalam, sangat mudah bagi kita untuk mendapatkan sumber ilmu yang serupa, bahkan jauh lebih luas dalam agama kita sendiri, yaitu Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam ajaran agama Islam, contoh yang telah diteladankan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kita dapat menemukan prinsip-prinsip dalam persoalan bagaimana membentuk pola hidup dan pola pikir yang lebih bermanfaat. Meditasi alias zikir pagi selayaknya menjadi rutinitas kita sebagai muslim sejati. Mudah-mudahan dengan melazimkannya kita dapat memperoleh kesuksesan dunia dan akhirat, serta menggapai keridaan Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab Baca juga: Menggabung Niat Zikir Pagi dan Zikir Usai Shalat *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: zikir pagi

Hukum Bekerja untuk Orang Kafir

Pertanyaan: Bolehkah bekerja untuk orang non-Muslim atau bekerja di perusahaan milik non-Muslim? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068). Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non-Muslim bahkan menggunakan produk non-Muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non-Muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no.2285, Muslim no.1551). Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله “Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non-Muslim). Terdapat dalam hadis shahih bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285). Namun memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Jumhur ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat: وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman” (QS. An-Nisa: 141). Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:  “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan khidmah (pelayanan) kepada seorang Muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang Muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti: menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya. Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri. Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang Muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam: ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur dan ada yang haram: 1. Yang boleh adalah jika seorang Muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si Muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum. 2. Yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang Muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang Muslim bekerja sama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir. 3. Yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir. 4. Yang haram adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin. Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang Muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang Muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum Muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya. Mazhab Hambali dalam riwayat yang shahih menyatakan haramnya seorang Muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini terdapat unsur pengekangan seorang Muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46). Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang Muslim terhadap orang kafir berupa pelayanan kepada mereka atau menjadi pegawai mereka atau bekerja di perusahaan mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam: 1. Jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya. 2. Jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang Muslim untuk tidak melayani orang kafir, tidak menjadi pegawai mereka, dan tidak bekerja di perusahaan mereka. Namun andaikan ia melakukannya, ia tidak berdosa dan penghasilannya tetap halal. 3. Jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya dan penghasilannya haram. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Doa Pulang Umroh, Tujuan Poligami Dalam Islam, Bentuk Asli Jin, Dzikir Khofi Allahu Allah, Akad Nikah Bahasa Arab, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 323 times, 2 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid

Hukum Bekerja untuk Orang Kafir

Pertanyaan: Bolehkah bekerja untuk orang non-Muslim atau bekerja di perusahaan milik non-Muslim? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068). Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non-Muslim bahkan menggunakan produk non-Muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non-Muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no.2285, Muslim no.1551). Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله “Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non-Muslim). Terdapat dalam hadis shahih bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285). Namun memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Jumhur ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat: وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman” (QS. An-Nisa: 141). Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:  “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan khidmah (pelayanan) kepada seorang Muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang Muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti: menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya. Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri. Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang Muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam: ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur dan ada yang haram: 1. Yang boleh adalah jika seorang Muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si Muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum. 2. Yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang Muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang Muslim bekerja sama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir. 3. Yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir. 4. Yang haram adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin. Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang Muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang Muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum Muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya. Mazhab Hambali dalam riwayat yang shahih menyatakan haramnya seorang Muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini terdapat unsur pengekangan seorang Muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46). Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang Muslim terhadap orang kafir berupa pelayanan kepada mereka atau menjadi pegawai mereka atau bekerja di perusahaan mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam: 1. Jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya. 2. Jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang Muslim untuk tidak melayani orang kafir, tidak menjadi pegawai mereka, dan tidak bekerja di perusahaan mereka. Namun andaikan ia melakukannya, ia tidak berdosa dan penghasilannya tetap halal. 3. Jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya dan penghasilannya haram. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Doa Pulang Umroh, Tujuan Poligami Dalam Islam, Bentuk Asli Jin, Dzikir Khofi Allahu Allah, Akad Nikah Bahasa Arab, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 323 times, 2 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah bekerja untuk orang non-Muslim atau bekerja di perusahaan milik non-Muslim? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068). Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non-Muslim bahkan menggunakan produk non-Muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non-Muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no.2285, Muslim no.1551). Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله “Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non-Muslim). Terdapat dalam hadis shahih bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285). Namun memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Jumhur ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat: وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman” (QS. An-Nisa: 141). Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:  “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan khidmah (pelayanan) kepada seorang Muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang Muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti: menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya. Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri. Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang Muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam: ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur dan ada yang haram: 1. Yang boleh adalah jika seorang Muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si Muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum. 2. Yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang Muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang Muslim bekerja sama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir. 3. Yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir. 4. Yang haram adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin. Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang Muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang Muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum Muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya. Mazhab Hambali dalam riwayat yang shahih menyatakan haramnya seorang Muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini terdapat unsur pengekangan seorang Muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46). Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang Muslim terhadap orang kafir berupa pelayanan kepada mereka atau menjadi pegawai mereka atau bekerja di perusahaan mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam: 1. Jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya. 2. Jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang Muslim untuk tidak melayani orang kafir, tidak menjadi pegawai mereka, dan tidak bekerja di perusahaan mereka. Namun andaikan ia melakukannya, ia tidak berdosa dan penghasilannya tetap halal. 3. Jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya dan penghasilannya haram. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Doa Pulang Umroh, Tujuan Poligami Dalam Islam, Bentuk Asli Jin, Dzikir Khofi Allahu Allah, Akad Nikah Bahasa Arab, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 323 times, 2 visit(s) today Post Views: 531 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bolehkah bekerja untuk orang non-Muslim atau bekerja di perusahaan milik non-Muslim? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan muamalah-muamalah dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068). Hadis ini jelas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun berjual-beli dengan non-Muslim bahkan menggunakan produk non-Muslim. Tentu saja selama produk tersebut halal dan baik. Nabi shallallahu’alaihi wasallam pun melakukan kerjasama bisnis dengan non-Muslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: أَعْطَى رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَيْبَرَ اليَهُودَ: أَنْ يَعْمَلُوهَا ويَزْرَعُوهَا، ولَهُمْ شَطْرُ ما يَخْرُجُ منها “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada kaum Yahudi di Khaibar, sehingga mereka dapat bekerja mengolah lahan dan menanaminya. Dan mereka mendapatkan sebagian dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no.2285, Muslim no.1551). Dari Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (HR. Bukhari no. 2264). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: لا مانع من معاملته في البيع والشراء والتأجير ونحو ذلك، فقد صح عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه اشترى من الكفار عباد الأوثان، واشترى من اليهود وهذه معاملة، وقد توفي عليه الصلاة والسلام، ودرعه مرهونة عند يهودي في طعام اشتراه لأهله “Tidak ada larangan untuk bermuamalah jual-beli, sewa-menyewa, atau muamalah lainnya (dengan non-Muslim). Terdapat dalam hadis shahih bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membeli barang dari orang-orang kafir penyembah berhala, juga membeli barang dari orang Yahudi, dan ini semua perkara muamalah. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau tergadaikan kepada orang Yahudi, ketika membeli makanan sebagai nafkah untuk keluarga beliau” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 6 hal. 285). Namun memang terdapat khilaf di antara ulama tentang muamalah berupa khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Jumhur ulama melarangnya. Mereka berdalil dengan ayat: وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا “Dan sama sekali Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang kafir untuk menguasai orang beriman” (QS. An-Nisa: 141). Dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:  “Para fuqaha sepakat bolehnya seorang kafir memberikan khidmah (pelayanan) kepada seorang Muslim. Demikian juga, para fuqaha sepakat bolehnya seorang Muslim disewa untuk orang kafir dalam suatu pekerjaan yang mu’ayyan fi dzimmah (spesifik dan ada batas temponya). Seperti: menjahitkan pakaian, membangun rumah, menanami lahan, dan semisalnya. Namun para ulama khilaf tentang hukum khidmah (pelayanan) yang dilakukan seorang Muslim kepada orang kafir. Baik dengan akad ijarah (sewa), akad i’arah (pinjam-meminjam), atau akad lainnya. Mazhab Hanafiyyah berpendapat hal tersebut hukumnya dibolehkan. Karena akad-akad tersebut termasuk akad mu’awadhah (saling menguntungkan), sehingga dibolehkan sebagaimana jual-beli. Namun dimakruhkan jika mengandung unsur khidmah (pelayanan) kepada orang kafir. Karena khidmah itu bentuk perendahan diri. Adapun mazhab Malikiyah, disebutkan oleh Ibnu Rusyd bahwa seorang Muslim disewa untuk melayani orang Nasrani atau Yahudi, ini ada empat macam: ada yang boleh, ada yang makruh, ada yang mahzhur dan ada yang haram: 1. Yang boleh adalah jika seorang Muslim melakukan pekerjaan untuk orang kafir di rumah si Muslim tersebut. Seperti seorang yang memproduksi suatu barang yang dikonsumsi masyarakat secara umum. 2. Yang makruh adalah jika orang kafir mendominasi seorang Muslim dalam suatu pekerjaan atau muamalah, namun orang kafir tersebut tidak punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim yang berhutang kepada orang kafir, atau orang seorang Muslim bekerja sama musaqah (merawat lahan) milik orang kafir. 3. Yang mahzhur (terlarang) adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan untuk orang kafir yang orang kafir ini punya otoritas untuk mengaturnya. Seperti seorang Muslim menjadi pembantu di rumah orang kafir. 4. Yang haram adalah jika seorang Muslim disewa untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan seperti mengolah khamr, menggembala babi, dan semisalnya. Untuk jenis ini, akadnya batal sebelum ia bekerja. Jika sudah terlanjur mendapat gaji, maka wajib disedekahkan untuk orang miskin. Mazhab Syafi’iyyah berpendapat haramnya seorang Muslim memberikan pelayanan kepada orang kafir jika secara langsung ataupun tidak langsung. Secara langsung, seperti mengucurkan air cuci tangan untuk orang kafir, membawakan sandal untuk dipakai orang kafir, membersihkan kotoran pada badan dan pakaiannya, atau semisal itu. Secara tidak langsung, contohnya seperti seorang Muslim diutus untuk mengurus suatu kebutuhan orang kafir (yang mubah). Dihukumi haram dalam rangka menjaga kaum Muslimin dari perendahan dan penghinaan. Namun makruh hukumnya meminjamkan dirinya atau menyewakan dirinya untuk melayani orang kafir, selama orang kafir tersebut tidak memiliki otoritas untuk mengaturnya. Mazhab Hambali dalam riwayat yang shahih menyatakan haramnya seorang Muslim disewa untuk melayani orang kafir atau meminjamkan dirinya untuk melayani orang kafir. Karena dalam kondisi ini terdapat unsur pengekangan seorang Muslim di bawah kendali orang kafir dan juga unsur perendahan diri di depan orang kafir” (diringkas dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 19 hal. 46). Ringkasnya, wallahu a’lam, jika muamalah seorang Muslim terhadap orang kafir berupa pelayanan kepada mereka atau menjadi pegawai mereka atau bekerja di perusahaan mereka, perlu kita bagi menjadi tiga macam: 1. Jika itu berupa pelayanan yang spesifik, ada batas temponya, tidak ada unsur perendahan diri, serta tidak dikuasai penuh oleh orang kafir, maka ulama sepakat bolehnya. 2. Jika bukan termasuk pada poin 1, namun bukan dalam perkara haram, maka hukumnya makruh. Lebih utama bagi seorang Muslim untuk tidak melayani orang kafir, tidak menjadi pegawai mereka, dan tidak bekerja di perusahaan mereka. Namun andaikan ia melakukannya, ia tidak berdosa dan penghasilannya tetap halal. 3. Jika pelayanan yang dilakukan dalam perkara haram, maka ulama sepakat akan haramnya dan penghasilannya haram. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Doa Pulang Umroh, Tujuan Poligami Dalam Islam, Bentuk Asli Jin, Dzikir Khofi Allahu Allah, Akad Nikah Bahasa Arab, Doa Agar Cepat Dilamar Pacar Visited 323 times, 2 visit(s) today Post Views: 531 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Matan Taqrib: Rukun, Syarat, dan Ketentuan Hibah, Termasuk Hibah untuk Anak

Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, rukun, syarat, dan ketentuan hibah, serta aturan hibah untuk anak.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun hibah 3. Syarat orang yang memberi hibah (waahib) 4. Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) 5. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) 6. Beberapa catatan mengenai hibah 7. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak 7.1. Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ هِبَتُهُ وَلاَ تَلْزَمُ الهِبَةُ إِلاَّ بِالقَبْضِ وَإِذَا قَبَضَهَا المَوْهُوْبُ لَهُ لَمْ يَكُنْ لِلْوَاهِبِ أَنْ يَرْجِعَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ وَالِداً وَإِذَا أَعْمَرَ شَيْئاً أَوْ أَرْقَبَهُ كَانَ لِلْمُعْمَرِ أَوْ لِلْمُرْقَبِ وَ لِوَرَثَتِهِ مِنْ بَعْدِهِ. “Adapun setiap barang yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan hibah. Hibah barulah dianggap pasti jika ada qabdh (serah terima). Jika sudah terjadi qabdh (serah terima), maka yang sudah diberikan tidaklah boleh ditarik kembali oleh pihak yang memberi kecuali orang tua menarik hibah dari anaknya. Jika hibah diberi dengan batasan umur atau selama dijaga, maka hibah diterima oleh yang diberi. Setelah meninggalnya yang diberi, harta tersebut akan menjadi milik ahli waris.” Penjelasan: Hibah adalah memiliki suatu barang dengan akad tertentu tanpa ada kompensasi dan terjadi ketika hidup. Dalil mengenai hibah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, يا نِساءَ المُسْلِماتِ، لا تَحْقِرَنَّ جارَةٌ لِجارَتِها، ولو فِرْسِنَ شاةٍ. “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (HR. Bukhari, 2566 dan Muslim, no. 1030). Yang dimaksud “firsina saah” adalah tulang yang memiliki sedikit daging pada kaki kuda. Namun, disebut hal ini pada kambing sebagai bentuk permisalan. Namun, maksud hadits ini adalah hendaklah kita bisa menghibahkan atau menghadiahkan meskipun hanya mampu sedikit, sehingga bukan berarti harus memberi dengan ukuran tulang dengan daging yang sedikit. Karena biasanya tulang dengan daging yang sedikit malah jarang diberi kepada orang lain sebagai hadiah. Maksud hadits adalah lebih baik memberi sedikit pada tetangga daripada tidak memberi sama sekali. Hikmah adanya hibah adalah wujud tolong menolong dalam kebaikan, saling memberi hadiah, dan saling menyenangkan orang lain.   Rukun hibah Waahib, orang yang memberi hibah. Mawhub lahu, yang diberi hibah. Mawhub, barang yang dihibahkan. Shighah (ijab dan qabul). Syarat orang yang memberi hibah (waahib) Barang yang diberi telah dimiliki. Yang memberi hibah diizinkan oleh syariat untuk melakukan transaksi. Hibah yang tidak sah adalah dari anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena utang.   Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) adalah yang bisa memiliki barang. Hibah tidak sah diberikan kepada bayi yang masih berada dalam kandungan atau kepada hewan karena kepemilikan tidak bisa berpindah kepada mereka. Catatan: Hadiah untuk anak kecil dan orang gila bisa diterima oleh walinya. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) Barangnya ma’lum (diketahui). Hibah dari sesuatu yang tidak jelas tidaklah sah. Barangnya suci. Hibah berupa anjing dan babi tidaklah sah. Barangnya bisa diserahterimakan. Catatan: Barang yang bisa diperjualbelikan, sah untuk dijadikan hibah. Sedangkan, barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk dijadikan hibah. Lafaz ijab qabul sama seperti dalam jual beli. Beberapa catatan mengenai hibah Jika barang yang diberi pada orang yang mendapatkan hibah telah diserahterimakan (ada qabdh), maka sudah dianggap sebagai miliknya. Adapun jika orang yang memberi hibah atau yang menerima telah meninggal dunia sebelum ada qabdh, maka ahli waris boleh menggantikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِىءُ ، ثُمَّ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ “Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622) Namun, seorang ayah masih boleh mengambil kembali apa yang ia beri pada anaknya. Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali). Permisalan orang yang memberi hadiah lantas ia memintanya kembali seperti anjing yang makan, lalu ketika ia kenyang, ia muntahkan, kemudian ia menelan muntahannya.” (HR. Abu Daud, no. 3539; Tirmidzi, no. 1299; An-Nasa’i, no. 3720; Ibnu Majah, no. 2377. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud, 994; juga oleh Imam Al-Hakim, 2: 46, begitu pula disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi) Hibah tidak boleh ditarik kembali jika sudah ada qabdh. Namun, jika belum ada qabdh, hibah masih boleh ditarik. Hibah bisa ditarik kembali setelah adanya qadbh (serah terima) jika yang menarik adalah al-ushul yaitu ayah, kakek, ibu, atau nenek. Pembagian hibah pada anak-anak disunnahkan rata, anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Pembagian hibah pada anak-anak yang berbeda dimakruhkan. Namun, pembagian hibah bisa tidak sama antara anak jika ada kebutuhan. Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah melebihkan hibah pada Aisyah dari anak-anaknya yang lain. Begitu pula ‘Umar bin Al-Khaththab pernah melebihkan hibah pada ‘Ashim dari anak-anaknya yang lain. Pembagian hibah pada anak laki-laki dan anak perempuan disunnahkan sama di masa hidup si pemberi hibah. Pemberian hibah dengan tulisan dan mu’athah (tanpa ucapan ijab qabul) dihukumi sah. Menerima sebagian hibah, belum yang lainnya, tetap sah. Hibah yang belum diterima oleh orang yang diberi hibah tetap sah dan hibah tersebut bisa dikirim padanya. Jika ada hadiah yang diberikan kepada seseorang karena terkait acara khitan dari anaknya, maka hadiah itu menjadi milik si ayah. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 272-274. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar, ia berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak rida sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayahnya Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintahkan padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An-Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits di atas dibawakan oleh Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak dan tidak diberi pada anak yang lain.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang diperintahkan. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dari yang lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan rida seluruh anak. Hal ini pun diberlakukan sama jika memiliki istri lebih dari satu. Kedua: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An-Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Ketiga: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan oleh Abu Bakar dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Diselesaikan 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshadiah hibah hitung waris matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perhitungan waris waris

Matan Taqrib: Rukun, Syarat, dan Ketentuan Hibah, Termasuk Hibah untuk Anak

Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, rukun, syarat, dan ketentuan hibah, serta aturan hibah untuk anak.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun hibah 3. Syarat orang yang memberi hibah (waahib) 4. Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) 5. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) 6. Beberapa catatan mengenai hibah 7. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak 7.1. Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ هِبَتُهُ وَلاَ تَلْزَمُ الهِبَةُ إِلاَّ بِالقَبْضِ وَإِذَا قَبَضَهَا المَوْهُوْبُ لَهُ لَمْ يَكُنْ لِلْوَاهِبِ أَنْ يَرْجِعَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ وَالِداً وَإِذَا أَعْمَرَ شَيْئاً أَوْ أَرْقَبَهُ كَانَ لِلْمُعْمَرِ أَوْ لِلْمُرْقَبِ وَ لِوَرَثَتِهِ مِنْ بَعْدِهِ. “Adapun setiap barang yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan hibah. Hibah barulah dianggap pasti jika ada qabdh (serah terima). Jika sudah terjadi qabdh (serah terima), maka yang sudah diberikan tidaklah boleh ditarik kembali oleh pihak yang memberi kecuali orang tua menarik hibah dari anaknya. Jika hibah diberi dengan batasan umur atau selama dijaga, maka hibah diterima oleh yang diberi. Setelah meninggalnya yang diberi, harta tersebut akan menjadi milik ahli waris.” Penjelasan: Hibah adalah memiliki suatu barang dengan akad tertentu tanpa ada kompensasi dan terjadi ketika hidup. Dalil mengenai hibah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, يا نِساءَ المُسْلِماتِ، لا تَحْقِرَنَّ جارَةٌ لِجارَتِها، ولو فِرْسِنَ شاةٍ. “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (HR. Bukhari, 2566 dan Muslim, no. 1030). Yang dimaksud “firsina saah” adalah tulang yang memiliki sedikit daging pada kaki kuda. Namun, disebut hal ini pada kambing sebagai bentuk permisalan. Namun, maksud hadits ini adalah hendaklah kita bisa menghibahkan atau menghadiahkan meskipun hanya mampu sedikit, sehingga bukan berarti harus memberi dengan ukuran tulang dengan daging yang sedikit. Karena biasanya tulang dengan daging yang sedikit malah jarang diberi kepada orang lain sebagai hadiah. Maksud hadits adalah lebih baik memberi sedikit pada tetangga daripada tidak memberi sama sekali. Hikmah adanya hibah adalah wujud tolong menolong dalam kebaikan, saling memberi hadiah, dan saling menyenangkan orang lain.   Rukun hibah Waahib, orang yang memberi hibah. Mawhub lahu, yang diberi hibah. Mawhub, barang yang dihibahkan. Shighah (ijab dan qabul). Syarat orang yang memberi hibah (waahib) Barang yang diberi telah dimiliki. Yang memberi hibah diizinkan oleh syariat untuk melakukan transaksi. Hibah yang tidak sah adalah dari anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena utang.   Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) adalah yang bisa memiliki barang. Hibah tidak sah diberikan kepada bayi yang masih berada dalam kandungan atau kepada hewan karena kepemilikan tidak bisa berpindah kepada mereka. Catatan: Hadiah untuk anak kecil dan orang gila bisa diterima oleh walinya. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) Barangnya ma’lum (diketahui). Hibah dari sesuatu yang tidak jelas tidaklah sah. Barangnya suci. Hibah berupa anjing dan babi tidaklah sah. Barangnya bisa diserahterimakan. Catatan: Barang yang bisa diperjualbelikan, sah untuk dijadikan hibah. Sedangkan, barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk dijadikan hibah. Lafaz ijab qabul sama seperti dalam jual beli. Beberapa catatan mengenai hibah Jika barang yang diberi pada orang yang mendapatkan hibah telah diserahterimakan (ada qabdh), maka sudah dianggap sebagai miliknya. Adapun jika orang yang memberi hibah atau yang menerima telah meninggal dunia sebelum ada qabdh, maka ahli waris boleh menggantikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِىءُ ، ثُمَّ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ “Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622) Namun, seorang ayah masih boleh mengambil kembali apa yang ia beri pada anaknya. Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali). Permisalan orang yang memberi hadiah lantas ia memintanya kembali seperti anjing yang makan, lalu ketika ia kenyang, ia muntahkan, kemudian ia menelan muntahannya.” (HR. Abu Daud, no. 3539; Tirmidzi, no. 1299; An-Nasa’i, no. 3720; Ibnu Majah, no. 2377. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud, 994; juga oleh Imam Al-Hakim, 2: 46, begitu pula disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi) Hibah tidak boleh ditarik kembali jika sudah ada qabdh. Namun, jika belum ada qabdh, hibah masih boleh ditarik. Hibah bisa ditarik kembali setelah adanya qadbh (serah terima) jika yang menarik adalah al-ushul yaitu ayah, kakek, ibu, atau nenek. Pembagian hibah pada anak-anak disunnahkan rata, anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Pembagian hibah pada anak-anak yang berbeda dimakruhkan. Namun, pembagian hibah bisa tidak sama antara anak jika ada kebutuhan. Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah melebihkan hibah pada Aisyah dari anak-anaknya yang lain. Begitu pula ‘Umar bin Al-Khaththab pernah melebihkan hibah pada ‘Ashim dari anak-anaknya yang lain. Pembagian hibah pada anak laki-laki dan anak perempuan disunnahkan sama di masa hidup si pemberi hibah. Pemberian hibah dengan tulisan dan mu’athah (tanpa ucapan ijab qabul) dihukumi sah. Menerima sebagian hibah, belum yang lainnya, tetap sah. Hibah yang belum diterima oleh orang yang diberi hibah tetap sah dan hibah tersebut bisa dikirim padanya. Jika ada hadiah yang diberikan kepada seseorang karena terkait acara khitan dari anaknya, maka hadiah itu menjadi milik si ayah. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 272-274. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar, ia berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak rida sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayahnya Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintahkan padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An-Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits di atas dibawakan oleh Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak dan tidak diberi pada anak yang lain.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang diperintahkan. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dari yang lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan rida seluruh anak. Hal ini pun diberlakukan sama jika memiliki istri lebih dari satu. Kedua: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An-Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Ketiga: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan oleh Abu Bakar dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Diselesaikan 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshadiah hibah hitung waris matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perhitungan waris waris
Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, rukun, syarat, dan ketentuan hibah, serta aturan hibah untuk anak.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun hibah 3. Syarat orang yang memberi hibah (waahib) 4. Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) 5. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) 6. Beberapa catatan mengenai hibah 7. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak 7.1. Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ هِبَتُهُ وَلاَ تَلْزَمُ الهِبَةُ إِلاَّ بِالقَبْضِ وَإِذَا قَبَضَهَا المَوْهُوْبُ لَهُ لَمْ يَكُنْ لِلْوَاهِبِ أَنْ يَرْجِعَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ وَالِداً وَإِذَا أَعْمَرَ شَيْئاً أَوْ أَرْقَبَهُ كَانَ لِلْمُعْمَرِ أَوْ لِلْمُرْقَبِ وَ لِوَرَثَتِهِ مِنْ بَعْدِهِ. “Adapun setiap barang yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan hibah. Hibah barulah dianggap pasti jika ada qabdh (serah terima). Jika sudah terjadi qabdh (serah terima), maka yang sudah diberikan tidaklah boleh ditarik kembali oleh pihak yang memberi kecuali orang tua menarik hibah dari anaknya. Jika hibah diberi dengan batasan umur atau selama dijaga, maka hibah diterima oleh yang diberi. Setelah meninggalnya yang diberi, harta tersebut akan menjadi milik ahli waris.” Penjelasan: Hibah adalah memiliki suatu barang dengan akad tertentu tanpa ada kompensasi dan terjadi ketika hidup. Dalil mengenai hibah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, يا نِساءَ المُسْلِماتِ، لا تَحْقِرَنَّ جارَةٌ لِجارَتِها، ولو فِرْسِنَ شاةٍ. “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (HR. Bukhari, 2566 dan Muslim, no. 1030). Yang dimaksud “firsina saah” adalah tulang yang memiliki sedikit daging pada kaki kuda. Namun, disebut hal ini pada kambing sebagai bentuk permisalan. Namun, maksud hadits ini adalah hendaklah kita bisa menghibahkan atau menghadiahkan meskipun hanya mampu sedikit, sehingga bukan berarti harus memberi dengan ukuran tulang dengan daging yang sedikit. Karena biasanya tulang dengan daging yang sedikit malah jarang diberi kepada orang lain sebagai hadiah. Maksud hadits adalah lebih baik memberi sedikit pada tetangga daripada tidak memberi sama sekali. Hikmah adanya hibah adalah wujud tolong menolong dalam kebaikan, saling memberi hadiah, dan saling menyenangkan orang lain.   Rukun hibah Waahib, orang yang memberi hibah. Mawhub lahu, yang diberi hibah. Mawhub, barang yang dihibahkan. Shighah (ijab dan qabul). Syarat orang yang memberi hibah (waahib) Barang yang diberi telah dimiliki. Yang memberi hibah diizinkan oleh syariat untuk melakukan transaksi. Hibah yang tidak sah adalah dari anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena utang.   Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) adalah yang bisa memiliki barang. Hibah tidak sah diberikan kepada bayi yang masih berada dalam kandungan atau kepada hewan karena kepemilikan tidak bisa berpindah kepada mereka. Catatan: Hadiah untuk anak kecil dan orang gila bisa diterima oleh walinya. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) Barangnya ma’lum (diketahui). Hibah dari sesuatu yang tidak jelas tidaklah sah. Barangnya suci. Hibah berupa anjing dan babi tidaklah sah. Barangnya bisa diserahterimakan. Catatan: Barang yang bisa diperjualbelikan, sah untuk dijadikan hibah. Sedangkan, barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk dijadikan hibah. Lafaz ijab qabul sama seperti dalam jual beli. Beberapa catatan mengenai hibah Jika barang yang diberi pada orang yang mendapatkan hibah telah diserahterimakan (ada qabdh), maka sudah dianggap sebagai miliknya. Adapun jika orang yang memberi hibah atau yang menerima telah meninggal dunia sebelum ada qabdh, maka ahli waris boleh menggantikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِىءُ ، ثُمَّ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ “Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622) Namun, seorang ayah masih boleh mengambil kembali apa yang ia beri pada anaknya. Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali). Permisalan orang yang memberi hadiah lantas ia memintanya kembali seperti anjing yang makan, lalu ketika ia kenyang, ia muntahkan, kemudian ia menelan muntahannya.” (HR. Abu Daud, no. 3539; Tirmidzi, no. 1299; An-Nasa’i, no. 3720; Ibnu Majah, no. 2377. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud, 994; juga oleh Imam Al-Hakim, 2: 46, begitu pula disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi) Hibah tidak boleh ditarik kembali jika sudah ada qabdh. Namun, jika belum ada qabdh, hibah masih boleh ditarik. Hibah bisa ditarik kembali setelah adanya qadbh (serah terima) jika yang menarik adalah al-ushul yaitu ayah, kakek, ibu, atau nenek. Pembagian hibah pada anak-anak disunnahkan rata, anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Pembagian hibah pada anak-anak yang berbeda dimakruhkan. Namun, pembagian hibah bisa tidak sama antara anak jika ada kebutuhan. Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah melebihkan hibah pada Aisyah dari anak-anaknya yang lain. Begitu pula ‘Umar bin Al-Khaththab pernah melebihkan hibah pada ‘Ashim dari anak-anaknya yang lain. Pembagian hibah pada anak laki-laki dan anak perempuan disunnahkan sama di masa hidup si pemberi hibah. Pemberian hibah dengan tulisan dan mu’athah (tanpa ucapan ijab qabul) dihukumi sah. Menerima sebagian hibah, belum yang lainnya, tetap sah. Hibah yang belum diterima oleh orang yang diberi hibah tetap sah dan hibah tersebut bisa dikirim padanya. Jika ada hadiah yang diberikan kepada seseorang karena terkait acara khitan dari anaknya, maka hadiah itu menjadi milik si ayah. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 272-274. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar, ia berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak rida sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayahnya Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintahkan padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An-Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits di atas dibawakan oleh Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak dan tidak diberi pada anak yang lain.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang diperintahkan. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dari yang lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan rida seluruh anak. Hal ini pun diberlakukan sama jika memiliki istri lebih dari satu. Kedua: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An-Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Ketiga: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan oleh Abu Bakar dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Diselesaikan 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshadiah hibah hitung waris matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perhitungan waris waris


Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, rukun, syarat, dan ketentuan hibah, serta aturan hibah untuk anak.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun hibah 3. Syarat orang yang memberi hibah (waahib) 4. Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) 5. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) 6. Beberapa catatan mengenai hibah 7. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak 7.1. Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ هِبَتُهُ وَلاَ تَلْزَمُ الهِبَةُ إِلاَّ بِالقَبْضِ وَإِذَا قَبَضَهَا المَوْهُوْبُ لَهُ لَمْ يَكُنْ لِلْوَاهِبِ أَنْ يَرْجِعَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ وَالِداً وَإِذَا أَعْمَرَ شَيْئاً أَوْ أَرْقَبَهُ كَانَ لِلْمُعْمَرِ أَوْ لِلْمُرْقَبِ وَ لِوَرَثَتِهِ مِنْ بَعْدِهِ. “Adapun setiap barang yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan hibah. Hibah barulah dianggap pasti jika ada qabdh (serah terima). Jika sudah terjadi qabdh (serah terima), maka yang sudah diberikan tidaklah boleh ditarik kembali oleh pihak yang memberi kecuali orang tua menarik hibah dari anaknya. Jika hibah diberi dengan batasan umur atau selama dijaga, maka hibah diterima oleh yang diberi. Setelah meninggalnya yang diberi, harta tersebut akan menjadi milik ahli waris.” Penjelasan: Hibah adalah memiliki suatu barang dengan akad tertentu tanpa ada kompensasi dan terjadi ketika hidup. Dalil mengenai hibah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadits disebutkan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, يا نِساءَ المُسْلِماتِ، لا تَحْقِرَنَّ جارَةٌ لِجارَتِها، ولو فِرْسِنَ شاةٍ. “Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (HR. Bukhari, 2566 dan Muslim, no. 1030). Yang dimaksud “firsina saah” adalah tulang yang memiliki sedikit daging pada kaki kuda. Namun, disebut hal ini pada kambing sebagai bentuk permisalan. Namun, maksud hadits ini adalah hendaklah kita bisa menghibahkan atau menghadiahkan meskipun hanya mampu sedikit, sehingga bukan berarti harus memberi dengan ukuran tulang dengan daging yang sedikit. Karena biasanya tulang dengan daging yang sedikit malah jarang diberi kepada orang lain sebagai hadiah. Maksud hadits adalah lebih baik memberi sedikit pada tetangga daripada tidak memberi sama sekali. Hikmah adanya hibah adalah wujud tolong menolong dalam kebaikan, saling memberi hadiah, dan saling menyenangkan orang lain.   Rukun hibah Waahib, orang yang memberi hibah. Mawhub lahu, yang diberi hibah. Mawhub, barang yang dihibahkan. Shighah (ijab dan qabul). Syarat orang yang memberi hibah (waahib) Barang yang diberi telah dimiliki. Yang memberi hibah diizinkan oleh syariat untuk melakukan transaksi. Hibah yang tidak sah adalah dari anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena utang.   Syarat orang yang diberi hibah (mawhub lahu) adalah yang bisa memiliki barang. Hibah tidak sah diberikan kepada bayi yang masih berada dalam kandungan atau kepada hewan karena kepemilikan tidak bisa berpindah kepada mereka. Catatan: Hadiah untuk anak kecil dan orang gila bisa diterima oleh walinya. Syarat barang yang dihibahkan (mawhub) Barangnya ma’lum (diketahui). Hibah dari sesuatu yang tidak jelas tidaklah sah. Barangnya suci. Hibah berupa anjing dan babi tidaklah sah. Barangnya bisa diserahterimakan. Catatan: Barang yang bisa diperjualbelikan, sah untuk dijadikan hibah. Sedangkan, barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk dijadikan hibah. Lafaz ijab qabul sama seperti dalam jual beli. Beberapa catatan mengenai hibah Jika barang yang diberi pada orang yang mendapatkan hibah telah diserahterimakan (ada qabdh), maka sudah dianggap sebagai miliknya. Adapun jika orang yang memberi hibah atau yang menerima telah meninggal dunia sebelum ada qabdh, maka ahli waris boleh menggantikannya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِىءُ ، ثُمَّ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ “Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622) Namun, seorang ayah masih boleh mengambil kembali apa yang ia beri pada anaknya. Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ “Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali). Permisalan orang yang memberi hadiah lantas ia memintanya kembali seperti anjing yang makan, lalu ketika ia kenyang, ia muntahkan, kemudian ia menelan muntahannya.” (HR. Abu Daud, no. 3539; Tirmidzi, no. 1299; An-Nasa’i, no. 3720; Ibnu Majah, no. 2377. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud, 994; juga oleh Imam Al-Hakim, 2: 46, begitu pula disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi) Hibah tidak boleh ditarik kembali jika sudah ada qabdh. Namun, jika belum ada qabdh, hibah masih boleh ditarik. Hibah bisa ditarik kembali setelah adanya qadbh (serah terima) jika yang menarik adalah al-ushul yaitu ayah, kakek, ibu, atau nenek. Pembagian hibah pada anak-anak disunnahkan rata, anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Pembagian hibah pada anak-anak yang berbeda dimakruhkan. Namun, pembagian hibah bisa tidak sama antara anak jika ada kebutuhan. Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah melebihkan hibah pada Aisyah dari anak-anaknya yang lain. Begitu pula ‘Umar bin Al-Khaththab pernah melebihkan hibah pada ‘Ashim dari anak-anaknya yang lain. Pembagian hibah pada anak laki-laki dan anak perempuan disunnahkan sama di masa hidup si pemberi hibah. Pemberian hibah dengan tulisan dan mu’athah (tanpa ucapan ijab qabul) dihukumi sah. Menerima sebagian hibah, belum yang lainnya, tetap sah. Hibah yang belum diterima oleh orang yang diberi hibah tetap sah dan hibah tersebut bisa dikirim padanya. Jika ada hadiah yang diberikan kepada seseorang karena terkait acara khitan dari anaknya, maka hadiah itu menjadi milik si ayah. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 272-274. Hendaklah adil dalam hibah pada anak-anak ‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar, ia berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak rida sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayahnya Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintahkan padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ “Bertakwalah kepada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An-Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits di atas dibawakan oleh Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak dan tidak diberi pada anak yang lain.” Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas: Pertama: Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang diperintahkan. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dari yang lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan rida seluruh anak. Hal ini pun diberlakukan sama jika memiliki istri lebih dari satu. Kedua: Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An-Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan, لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum. Ketiga: Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan oleh Abu Bakar dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.     Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Diselesaikan 28 Jumadal Akhirah 1445 H, 9 Januari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagshadiah hibah hitung waris matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perhitungan waris waris

Hukum Memotong Sedikit Jenggot untuk Merapikannya

Pertanyaan: Ustadz, bolehkah saya memotong sedikit jenggot saya agar lebih rapi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa banyak sekali hadis-hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang memotong jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259). Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260). Dan hadis-hadis lainnya yang sangat banyak. Dan para ulama sepakat bahwa memotong habis jenggot hukumnya haram. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120). Syaikh Ali Mahfuzh, seorang ulama dari Universitas Al-Azhar, dalam kitab Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan: وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها “Ulama mazhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119). Jenggot yang lebih dari satu genggam Jika jenggot yang dipotong sedikit tersebut panjangnya lebih dari satu genggam, maka terdapat khilaf di antara ulama dalam masalah ini. Karena terdapat hadis dalam Shahih Al-Bukhari: كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه “Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892). Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memotong kelebihan jenggot yang lebih dari satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadis-hadis perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah: الرَّاوي أدرى بما رَوى “Perawi hadis lebih mengetahui tentang hadis yang ia riwayatkan” Yang berpendapat demikian di antaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah. Riwayat dari Abu Hurairah: عن أبي زرعةَ بنِ جريرٍ، قال: (كان أبو هريرةَ يَقبِضُ على لِحيتِه، فما كان أسفَلَ مِن قبضتِه جَزَّه) Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan: العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه “Yang diambil adalah riwayat (hadis), bukan opini dari perawinya”. Ibnu Hajar menukil perkataan Al-Qurthubi: قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها “Al-Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadis. Hadis melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan: لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ “Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadis-hadis yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 11/85) Memangkas sedikit untuk merapikan Adapun memotong sedikit jenggot yang tidak sampai satu genggam, masalah ini juga diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkannya. Di antaranya  Al-Qadhi Iyadh, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Baaji. Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan: وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن، بل تكره الشهرة في تعظيمها كما تكره في تقصيرها “Adapun memotong sedikit jenggot dari sisi bawah atau sisi sampingnya, jika jenggotnya terlalu lebat, maka ini baik. Bahkan dimakruhkan untuk mempopulerkan diri dengan jenggotnya yang terlalu lebat sebagaimana dimakruhkan untuk memendekkannya” (Fathul Bari, 10/350). Namun pendapat yang kuat, bahwa memotong sedikit jenggot pun tidak diperbolehkan. Karena hadis-hadis yang melarang memotong jenggot bersifat mutlak dan umum. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membiarkan jenggot dan memanjangkan jenggot. Maka memotongnya walaupun sedikit, bertentangan dengan perintah beliau. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Adapun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya di beberapa bagian, ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini. Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam sya’ir-nya: العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan. Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “Kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan Anda terlalu ekstrim dalam masalah ini.“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang Anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam mazhab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada Anda, siapa di antara imam mazhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam mazhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasik yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, di mana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih? Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis: ولآمرنهم فليغيرن خلق الله “Sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An-Nisa: 119). Dan sabda Rasulullah: حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى “Pendekkan kumis dan biarkan jenggot.” Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani” (Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965). Adapun hadis: أن النبي صلى الله عليه كان يأخذ من لحيته من عرضها، وطولها “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memotong jenggotnya dari sisi samping dan sisi bawah”. Ini adalah hadis yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dan Al-Mubarakfuri rahimahumullah. Bahkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, tidak boleh memotong jenggot sedikit walaupun dengan niat untuk merapikan. Cukup merapikan jenggot dengan menyisirnya, mencucinya dan memberinya minyak rambut.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Istirja, Doa Agar Dia Jodoh Kita, Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki, Sunnah Wanita, Tentang Rezeki, Doa Rasulullah Ketika Sujud Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 QRIS donasi Yufid

Hukum Memotong Sedikit Jenggot untuk Merapikannya

Pertanyaan: Ustadz, bolehkah saya memotong sedikit jenggot saya agar lebih rapi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa banyak sekali hadis-hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang memotong jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259). Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260). Dan hadis-hadis lainnya yang sangat banyak. Dan para ulama sepakat bahwa memotong habis jenggot hukumnya haram. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120). Syaikh Ali Mahfuzh, seorang ulama dari Universitas Al-Azhar, dalam kitab Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan: وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها “Ulama mazhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119). Jenggot yang lebih dari satu genggam Jika jenggot yang dipotong sedikit tersebut panjangnya lebih dari satu genggam, maka terdapat khilaf di antara ulama dalam masalah ini. Karena terdapat hadis dalam Shahih Al-Bukhari: كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه “Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892). Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memotong kelebihan jenggot yang lebih dari satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadis-hadis perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah: الرَّاوي أدرى بما رَوى “Perawi hadis lebih mengetahui tentang hadis yang ia riwayatkan” Yang berpendapat demikian di antaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah. Riwayat dari Abu Hurairah: عن أبي زرعةَ بنِ جريرٍ، قال: (كان أبو هريرةَ يَقبِضُ على لِحيتِه، فما كان أسفَلَ مِن قبضتِه جَزَّه) Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan: العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه “Yang diambil adalah riwayat (hadis), bukan opini dari perawinya”. Ibnu Hajar menukil perkataan Al-Qurthubi: قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها “Al-Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadis. Hadis melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan: لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ “Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadis-hadis yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 11/85) Memangkas sedikit untuk merapikan Adapun memotong sedikit jenggot yang tidak sampai satu genggam, masalah ini juga diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkannya. Di antaranya  Al-Qadhi Iyadh, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Baaji. Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan: وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن، بل تكره الشهرة في تعظيمها كما تكره في تقصيرها “Adapun memotong sedikit jenggot dari sisi bawah atau sisi sampingnya, jika jenggotnya terlalu lebat, maka ini baik. Bahkan dimakruhkan untuk mempopulerkan diri dengan jenggotnya yang terlalu lebat sebagaimana dimakruhkan untuk memendekkannya” (Fathul Bari, 10/350). Namun pendapat yang kuat, bahwa memotong sedikit jenggot pun tidak diperbolehkan. Karena hadis-hadis yang melarang memotong jenggot bersifat mutlak dan umum. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membiarkan jenggot dan memanjangkan jenggot. Maka memotongnya walaupun sedikit, bertentangan dengan perintah beliau. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Adapun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya di beberapa bagian, ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini. Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam sya’ir-nya: العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan. Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “Kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan Anda terlalu ekstrim dalam masalah ini.“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang Anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam mazhab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada Anda, siapa di antara imam mazhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam mazhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasik yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, di mana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih? Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis: ولآمرنهم فليغيرن خلق الله “Sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An-Nisa: 119). Dan sabda Rasulullah: حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى “Pendekkan kumis dan biarkan jenggot.” Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani” (Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965). Adapun hadis: أن النبي صلى الله عليه كان يأخذ من لحيته من عرضها، وطولها “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memotong jenggotnya dari sisi samping dan sisi bawah”. Ini adalah hadis yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dan Al-Mubarakfuri rahimahumullah. Bahkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, tidak boleh memotong jenggot sedikit walaupun dengan niat untuk merapikan. Cukup merapikan jenggot dengan menyisirnya, mencucinya dan memberinya minyak rambut.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Istirja, Doa Agar Dia Jodoh Kita, Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki, Sunnah Wanita, Tentang Rezeki, Doa Rasulullah Ketika Sujud Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, bolehkah saya memotong sedikit jenggot saya agar lebih rapi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa banyak sekali hadis-hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang memotong jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259). Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260). Dan hadis-hadis lainnya yang sangat banyak. Dan para ulama sepakat bahwa memotong habis jenggot hukumnya haram. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120). Syaikh Ali Mahfuzh, seorang ulama dari Universitas Al-Azhar, dalam kitab Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan: وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها “Ulama mazhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119). Jenggot yang lebih dari satu genggam Jika jenggot yang dipotong sedikit tersebut panjangnya lebih dari satu genggam, maka terdapat khilaf di antara ulama dalam masalah ini. Karena terdapat hadis dalam Shahih Al-Bukhari: كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه “Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892). Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memotong kelebihan jenggot yang lebih dari satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadis-hadis perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah: الرَّاوي أدرى بما رَوى “Perawi hadis lebih mengetahui tentang hadis yang ia riwayatkan” Yang berpendapat demikian di antaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah. Riwayat dari Abu Hurairah: عن أبي زرعةَ بنِ جريرٍ، قال: (كان أبو هريرةَ يَقبِضُ على لِحيتِه، فما كان أسفَلَ مِن قبضتِه جَزَّه) Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan: العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه “Yang diambil adalah riwayat (hadis), bukan opini dari perawinya”. Ibnu Hajar menukil perkataan Al-Qurthubi: قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها “Al-Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadis. Hadis melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan: لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ “Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadis-hadis yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 11/85) Memangkas sedikit untuk merapikan Adapun memotong sedikit jenggot yang tidak sampai satu genggam, masalah ini juga diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkannya. Di antaranya  Al-Qadhi Iyadh, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Baaji. Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan: وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن، بل تكره الشهرة في تعظيمها كما تكره في تقصيرها “Adapun memotong sedikit jenggot dari sisi bawah atau sisi sampingnya, jika jenggotnya terlalu lebat, maka ini baik. Bahkan dimakruhkan untuk mempopulerkan diri dengan jenggotnya yang terlalu lebat sebagaimana dimakruhkan untuk memendekkannya” (Fathul Bari, 10/350). Namun pendapat yang kuat, bahwa memotong sedikit jenggot pun tidak diperbolehkan. Karena hadis-hadis yang melarang memotong jenggot bersifat mutlak dan umum. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membiarkan jenggot dan memanjangkan jenggot. Maka memotongnya walaupun sedikit, bertentangan dengan perintah beliau. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Adapun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya di beberapa bagian, ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini. Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam sya’ir-nya: العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan. Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “Kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan Anda terlalu ekstrim dalam masalah ini.“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang Anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam mazhab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada Anda, siapa di antara imam mazhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam mazhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasik yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, di mana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih? Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis: ولآمرنهم فليغيرن خلق الله “Sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An-Nisa: 119). Dan sabda Rasulullah: حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى “Pendekkan kumis dan biarkan jenggot.” Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani” (Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965). Adapun hadis: أن النبي صلى الله عليه كان يأخذ من لحيته من عرضها، وطولها “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memotong jenggotnya dari sisi samping dan sisi bawah”. Ini adalah hadis yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dan Al-Mubarakfuri rahimahumullah. Bahkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, tidak boleh memotong jenggot sedikit walaupun dengan niat untuk merapikan. Cukup merapikan jenggot dengan menyisirnya, mencucinya dan memberinya minyak rambut.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Istirja, Doa Agar Dia Jodoh Kita, Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki, Sunnah Wanita, Tentang Rezeki, Doa Rasulullah Ketika Sujud Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, bolehkah saya memotong sedikit jenggot saya agar lebih rapi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita telah mengetahui bahwa banyak sekali hadis-hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang memotong jenggot. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Bedakan diri kalian dengan orang-orang Musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis” (HR. Bukhari no. 5892, Muslim no. 259). Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى ، خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Pendekkanlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi” (HR. Muslim no. 260). Dan hadis-hadis lainnya yang sangat banyak. Dan para ulama sepakat bahwa memotong habis jenggot hukumnya haram. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفَقوا أنَّ حَلقَ جميعِ اللِّحيةِ مُثْلةٌ لا تجوزُ “Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot adalah sebuah maksiat, tidak diperbolehkan” (Maratibul Ijma’, 120). Syaikh Ali Mahfuzh, seorang ulama dari Universitas Al-Azhar, dalam kitab Al-Ibda’ fi Madharil Ibtida’ mengatakan: وقد اتفقت المذاهب الأربعة على وجوب توفير اللحية وحرمة حلقها “Ulama mazhab yang empat sepakat tentang wajibnya memanjangkan jenggot dan haramnya memangkas habis jenggot” (dinukil dari Kasyful Bida’ war Radd ‘alal Luma‘, 119). Jenggot yang lebih dari satu genggam Jika jenggot yang dipotong sedikit tersebut panjangnya lebih dari satu genggam, maka terdapat khilaf di antara ulama dalam masalah ini. Karena terdapat hadis dalam Shahih Al-Bukhari: كان ابنُ عمرَ : إذا حجَّ أو اعتمر قبض على لحيتِه ، فما فضل أخذَه “Ibnu Umar ketika berhaji dan umrah ia menggenggam jenggotnya. Yang melebihi genggaman ia pangkas” (HR. Bukhari no. 5892). Dari atsar ini, jumhur ulama membolehkan memotong kelebihan jenggot yang lebih dari satu genggam. Karena kita tahu bersama, yang meriwayatkan hadis-hadis perintah memanjangkan jenggot adalah Ibnu Umar sendiri dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhum. Mereka berargumen dengan kaidah: الرَّاوي أدرى بما رَوى “Perawi hadis lebih mengetahui tentang hadis yang ia riwayatkan” Yang berpendapat demikian di antaranya imam Malik, imam Ahmad, ‘Atha, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Taimiyah. Riwayat dari Abu Hurairah: عن أبي زرعةَ بنِ جريرٍ، قال: (كان أبو هريرةَ يَقبِضُ على لِحيتِه، فما كان أسفَلَ مِن قبضتِه جَزَّه) Namun sebagian ulama melarang secara mutlak memangkas jenggot, walaupun lebih dari satu genggaman. Mereka beralasan bahwa perbuatan Ibnu Umar adalah ijtihad beliau yang keliru. Kaidah mengatakan: العِبرةُ بروايةِ الرَّاوي لا برأيِه “Yang diambil adalah riwayat (hadis), bukan opini dari perawinya”. Ibnu Hajar menukil perkataan Al-Qurthubi: قال الطبري: ذهبَ قومٌ إلى ظاهر الحديثِ فكَرِهوا تناوُلَ شيءٍ من اللِّحيةِ مِن طُولِها ومِن عَرضِها “Al-Qurthubi mengatakan: sebagian ulama berpegang pada zahir hadis. Hadis melarang memangkas sedikit pun dari jenggot, baik memotong di bawahnya ataupun di sampingnya” (Fathul Baari, 10/350). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika membahas masalah ini beliau menyimpulkan: لكِنَّ الأَولى الأخذُ بما دَلَّ عليه العمومُ في الأحاديثِ السَّابقةِ؛ فإنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يستثنِ حالًا من حالٍ “Namun yang lebih utama, tetap berpegang pada keumuman hadis-hadis yang telah lalu (yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot). Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengecualikan satu keadaan pun” (Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 11/85) Memangkas sedikit untuk merapikan Adapun memotong sedikit jenggot yang tidak sampai satu genggam, masalah ini juga diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkannya. Di antaranya  Al-Qadhi Iyadh, Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan Al-Baaji. Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan: وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن، بل تكره الشهرة في تعظيمها كما تكره في تقصيرها “Adapun memotong sedikit jenggot dari sisi bawah atau sisi sampingnya, jika jenggotnya terlalu lebat, maka ini baik. Bahkan dimakruhkan untuk mempopulerkan diri dengan jenggotnya yang terlalu lebat sebagaimana dimakruhkan untuk memendekkannya” (Fathul Bari, 10/350). Namun pendapat yang kuat, bahwa memotong sedikit jenggot pun tidak diperbolehkan. Karena hadis-hadis yang melarang memotong jenggot bersifat mutlak dan umum. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membiarkan jenggot dan memanjangkan jenggot. Maka memotongnya walaupun sedikit, bertentangan dengan perintah beliau. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Adapun lelaki yang memelihara jenggotnya namun ia merapikannya dengan memotongnya di beberapa bagian, ini juga tidak diperbolehkan, ini perbuatan yang haram. Dan banyak saudara kita yang berjenggot terjerumus dalam kesalahan ini. Mengapa bisa demikian? Karena tidak ada yang mengingatkan mereka, tidak ada yang mengajarkan mereka tentang syariat Allah, lebih khusus lagi syariat yang bersandarkan pada Kitabullah dan hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Bukan syariat yang bersandar pada “katanya begini, katanya begitu“, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam sya’ir-nya: العلم قال الله قال رسوله *** قال الصحابة ليس بالتمويه ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيـه كلا ولا جحد الصفات ونفيها *** حذرا من التعطيل والتشبيه Ilmu adalah firman Allah, sabda Rasul-Nya, perkataan sahabat Nabi, dan bukan kepalsuan. Ilmu bukanlah engkau menancapkan khilaf secara jahil, antara sabda Rasul dengan pendapat seorang faqih Sama sekali tidak! Dan janganlah menolak sifat-sifat Allah serta menafikannya, waspadalah terhadap ta’thil dan tasybih Sekarang ini, kalau kita banyak memaparkan pembahasan mengenai hal ini (haramnya mencukur jenggot), mereka berkata: “Kami tidak bisa menerimanya. Syaikh Fulan mengatakan membiarkan (tidak memotong) jenggot itu hukumnya sunah saja, memotongnya hanya makruh tanzih, dan Anda terlalu ekstrim dalam masalah ini.“. Kita katakan, ini sebuah kejahilan terhadap kedudukan ulama. Yang Anda jadikan sandaran itu adalah seorang Syaikh yang bukan salah satu dari imam mazhab yang empat. Janganlah bersandar pada Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan tadi. Maksud saya, saya tanya kepada Anda, siapa di antara imam mazhab yang empat yang mengatakan bahwa hukum dari perbuatan ini adalah makruh tanzih? Yang diyakini oleh jumhur ahlussunnah wal jama’ah di zaman ini, dan mereka mengikuti para imam mazhab yang empat, mereka bersepakat bahwa memotong jenggot itu haram. Dan orang yang memotong jenggotnya adalah orang fasik yang tidak diterima syahadatnya. Lalu jika demikian, di mana nilai kedudukan Syaikh yang semisal dengan syair yang saya sebutkan, yang memfatwakan bahwa mencukur jenggot itu makruh tanzih? Dan yang kita bawakan di sini adalah firman Allah dan sabda Rasulullah. Apa yang Allah firmankan wahai saudaraku? Ingatlah ketika Allah berfirman mengenai perkataan iblis: ولآمرنهم فليغيرن خلق الله “Sungguh aku akan menyuruh mereka untuk mengubah-ubah ciptaan Allah” (QS. An-Nisa: 119). Dan sabda Rasulullah: حفوا الشارب ،وأعفوا اللحى “Pendekkan kumis dan biarkan jenggot.” Maksudnya, biarkan ia sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla menciptakannya, janganlah menyerupai Yahudi dan Nasrani” (Sumber: http://albanyimam.com/play.php?catsmktba=10965). Adapun hadis: أن النبي صلى الله عليه كان يأخذ من لحيته من عرضها، وطولها “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memotong jenggotnya dari sisi samping dan sisi bawah”. Ini adalah hadis yang lemah sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dan Al-Mubarakfuri rahimahumullah. Bahkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, tidak boleh memotong jenggot sedikit walaupun dengan niat untuk merapikan. Cukup merapikan jenggot dengan menyisirnya, mencucinya dan memberinya minyak rambut.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Istirja, Doa Agar Dia Jodoh Kita, Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki, Sunnah Wanita, Tentang Rezeki, Doa Rasulullah Ketika Sujud Visited 221 times, 1 visit(s) today Post Views: 281 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Faedah 1: Asas kekuatan imanFaedah 2: Khauf dan raja’Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Faedah 1: Asas kekuatan iman Sebagaimana telah diketahui bahwa dua kalimat syahadat merupakan pondasi utama dalam agama Islam. Syahadat laailaha illallah mengandung penetapan bahwa Allah adalah satu-satunya sesembahan yang benar dan menolak segala bentuk ibadah kepada selain-Nya. Adapun syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung keyakinan bahwa tidak ada jalan yang benar dalam beribadah kepada Allah, kecuali melalui petunjuk dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam syahadat yang pertama atau kalimat tauhid, terdapat tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Para ulama menafsirkan bahwa beribadah kepada Allah artinya adalah bertauhid. Inilah hak Allah atas segenap hamba. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنَّ حقَّ الله على العباد أن يعبدوه ولا يُشركوا به شيئًا “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan demikian, tauhid merupakan keadilan tertinggi yang wajib ditegakkan di atas muka bumi. Adapun syirik merupakan bentuk kezaliman yang paling besar yang harus diberantas. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Imam Malik rahimahullah menjelaskan bahwa thaghut itu mencakup segala bentuk sesembahan selain Allah. Ibadah kepada Allah merupakan ketundukan dan perendahan diri yang dilandasi dengan kecintaan dan pengagungan. Ibadah kepada Allah digerakkan oleh harapan dan rasa takut. Harapan kepada Allah dan ampunan-Nya yang membuahkan amal saleh dan istigfar. Rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya yang menumbuhkan ketaatan dan bertobat dari dosa dan maksiat. Ibadah kepada Allah dibangun di atas iman kepada rububiyah-Nya. Karena hanya Allah pencipta dan pengatur alam semesta ini, maka hanya Allah yang berhak disembah. Allah berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian; Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21) Ibadah kepada Allah terwujud dengan mengikuti panduan wahyu dan ajaran Rasul-Nya. Allah berfirman, مَّن یُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ “Dan barangsiapa yang menaati rasul itu, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’: 80) Allah juga berfirman, وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ “Dan tidaklah dia (Muhammad) itu berbicara dari hawa nafsunya. Tidaklah yang ia sampaikan itu, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4) Oleh sebab itu, seorang muslim menundukkan dirinya, pasrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Iman kepada Allah bukan sekedar pengakuan di lisan atau pun keyakinan di dalam hati. Lebih daripada itu, iman itu juga mengandung amalan dan ketegasan sikap terhadap kekafiran. Allah berfirman,  فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ l “Maka, barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak terlepas.” (QS. Al-Baqarah: 256) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau memperindah penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan-amalan.” Allah berfirman, وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Baca juga: Faedah dari Hadis Pengutusan Mu’adz ke Negeri Yaman Faedah 2: Khauf dan raja’ Di antara perkara yang sangat kita butuhkan pada masa seperti sekarang ini adalah keberadaan akidah khauf dan raja’ di dalam hati. Para ulama menggambarkan bahwa seyogyanya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung dengan dua belah sayap dan kepalanya. Adapun kedua belah sayap itu ibarat dari khauf dan raja’. Khauf yaitu rasa takut kepada Allah, takut terhadap hukuman dan azab-Nya. Raja’ yaitu harapan kepada Allah dan pahala dari-Nya. Sementara yang menjadi kepalanya adalah mahabbah/rasa cinta, yaitu cinta kepada Allah dan apa-apa yang Allah cintai. Dengan ketiga unsur inilah seorang muslim membangun amal dan ketaatannya kepada Allah. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ، وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ “Beritakanlah kepada hamba-hamba-Ku bahwa Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Syekh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil rahimahullah (wafat 1434 H) mengatakan, ولذا ينبغي على المؤمن أن يعيش في هذه الدنيا كالطائر الذي له جناحان ورأس ، أما الجناحان : فالخوف والرجاء ، وأما الرأس فالمحبة “Oleh sebab itu, semestinya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung yang memiliki dua belah sayap dan sebuah kepala. Adapun kedua sayap itu adalah takut dan harapan, sedangkan yang menjadi kepalanya adalah kecintaan.” (lihat Fatawa Al-‘Aqidah dalam website resmi beliau. Link artikel: https://alsubail.af.org.sa/ar/node/210) Di antara buah dan manfaat dari khauf adalah segera bertobat kepada Allah dari dosa dan maksiat kemudian berusaha menjauhi perbuatan dosa. Sementara buah dari raja’ adalah tidak berputus asa dari rahmat Allah. Adapun kecintaan merupakan penggerak utama dalam melakukan berbagai amal kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa hati-hati manusia itu tercipta dalam keadaan mencintai Zat Yang berbuat baik kepadanya. Takwa kepada Allah juga ditegakkan di atas pilar khauf dan raja’ Oleh sebab itu, Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Takwa adalah kamu melakukan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena mengharapkan pahala dari Allah, dan kamu meninggalkan maksiat kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena takut hukuman Allah.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Risalah Tabukiyah) Sementara ibadah kepada Allah adalah ketaatan yang dilandasi dengan puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan. Ketaatan kepada Allah itu lahir dari kecintaan kepada-Nya. Sebagaimana ungkapan orang arab ‘Innal muhibba liman yuhibbu muthii’u.‘ (Orang yang mencintai, maka dia akan patuh kepada siapa yang dia cintai/kekasihnya itu.) Seorang mukmin menyandarkan hatinya kepada Allah, karena hanya Allah Zat yang menguasai alam semesta. Dia berharap kepada Allah dan pahala dari-Nya. Dia pun mengharapkan curahan rahmat-Nya. Dia pun takut kepada Allah dan hukuman-Nya. Dia takut menyelisihi dan menyimpang dari petunjuk-Nya. Oleh sebab itu, apabila dia terjerumus dalam dosa, dia pun segera kembali dan bertobat. Dia beramal saleh, tetapi dia juga khawatir apabila amalnya tidak diterima oleh Rabbnya. Dia tidak melihat Rabbnya, kecuali sebagai Zat yang senantiasa berbuat ihsan (kebaikan) dan terus melimpahkan kenikmatan. Dan dia tidaklah melihat dirinya sendiri, kecuali penuh dengan berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh sebab itu pula, para ulama salaf menggambarkan bahwa orang beriman itu memendam rasa takut kalau-kalau dirinya terjangkiti kemunafikan. Selain itu, dia juga khawatir apabila Allah tidak menerima amalnya karena sedikitnya kualitas penghambaan dan jeleknya ketaatan yang dia persembahkan. Sebaliknya, orang munafik tenggelam dalam perasaan aman dari penyakit kekafiran. Harapan yang ada pada kaum beriman membuahkan amal dan keikhlasan dalam beribadah. Sementara angan-angan yang ada pada kaum munafik menghasilkan kemalasan dan riya’ dalam beramal. Rasa takut pada ahli tauhid membuat dirinya khawatir terseret dalam arus kemusyrikan, sebagaimana takutnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Adapun kaum munafik dan orang yang lemah imannya, rasa takutnya kepada gangguan dan celaan manusia membuat mereka meninggalkan jalan ketaatan dan perjuangan demi mengejar serpihan kesenangan dunia. Baca juga: Beberapa Faedah dari Hadis-Hadis yang Berisi Anjuran Ziarah Kubur Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Allah berfirman, إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya itu adalah setan yang berusaha menakut-nakuti kalian dengan wali-wali-Nya, maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Ali ‘Imran: 175) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya bahwa maksud ayat ini adalah setan berusaha menakut-nakuti orang beriman dengan wali-walinya. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Mujahid juga mengatakan, يخوّف المؤمنين بالكفار “Yaitu, setan berusaha menakut-nakuti kaum beriman dengan perantara orang-orang kafir.” (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Ali ‘Imran ayat 175) Ayat yang agung ini dibawakan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أراد المؤلف بهذه الترجمة بيان وجوب خوف الله تعالى، وأن الواجب على العبد أن يخاف ربه خوفا يحمله على إخلاص العبادة له سبحانه، ويحمله على أداء ما فرض عليه، ويحمله عن الكف عما حرم الله عليه، ويحمله على الوقوف عند حدوده “Penulis bermaksud dengan bab ini untuk menjelaskan wajibnya takut kepada Allah dan wajib bagi seorang hamba untuk merasa takut kepada Rabbnya yang mendorongnya untuk memurnikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membuatnya tunduk patuh melaksanakan apa-apa yang diwajibkan kepadanya serta menahan diri dari segala hal yang diharamkan Allah, dan juga membuatnya berhenti mengikuti batasan dan ketentuan-ketentuan dari Allah.” (lihat Syarh Kitab Tauhid Syaikh Bin Baz) Lanjut ke bagian 2: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 2) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid

Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Faedah 1: Asas kekuatan imanFaedah 2: Khauf dan raja’Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Faedah 1: Asas kekuatan iman Sebagaimana telah diketahui bahwa dua kalimat syahadat merupakan pondasi utama dalam agama Islam. Syahadat laailaha illallah mengandung penetapan bahwa Allah adalah satu-satunya sesembahan yang benar dan menolak segala bentuk ibadah kepada selain-Nya. Adapun syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung keyakinan bahwa tidak ada jalan yang benar dalam beribadah kepada Allah, kecuali melalui petunjuk dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam syahadat yang pertama atau kalimat tauhid, terdapat tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Para ulama menafsirkan bahwa beribadah kepada Allah artinya adalah bertauhid. Inilah hak Allah atas segenap hamba. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنَّ حقَّ الله على العباد أن يعبدوه ولا يُشركوا به شيئًا “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan demikian, tauhid merupakan keadilan tertinggi yang wajib ditegakkan di atas muka bumi. Adapun syirik merupakan bentuk kezaliman yang paling besar yang harus diberantas. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Imam Malik rahimahullah menjelaskan bahwa thaghut itu mencakup segala bentuk sesembahan selain Allah. Ibadah kepada Allah merupakan ketundukan dan perendahan diri yang dilandasi dengan kecintaan dan pengagungan. Ibadah kepada Allah digerakkan oleh harapan dan rasa takut. Harapan kepada Allah dan ampunan-Nya yang membuahkan amal saleh dan istigfar. Rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya yang menumbuhkan ketaatan dan bertobat dari dosa dan maksiat. Ibadah kepada Allah dibangun di atas iman kepada rububiyah-Nya. Karena hanya Allah pencipta dan pengatur alam semesta ini, maka hanya Allah yang berhak disembah. Allah berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian; Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21) Ibadah kepada Allah terwujud dengan mengikuti panduan wahyu dan ajaran Rasul-Nya. Allah berfirman, مَّن یُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ “Dan barangsiapa yang menaati rasul itu, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’: 80) Allah juga berfirman, وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ “Dan tidaklah dia (Muhammad) itu berbicara dari hawa nafsunya. Tidaklah yang ia sampaikan itu, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4) Oleh sebab itu, seorang muslim menundukkan dirinya, pasrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Iman kepada Allah bukan sekedar pengakuan di lisan atau pun keyakinan di dalam hati. Lebih daripada itu, iman itu juga mengandung amalan dan ketegasan sikap terhadap kekafiran. Allah berfirman,  فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ l “Maka, barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak terlepas.” (QS. Al-Baqarah: 256) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau memperindah penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan-amalan.” Allah berfirman, وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Baca juga: Faedah dari Hadis Pengutusan Mu’adz ke Negeri Yaman Faedah 2: Khauf dan raja’ Di antara perkara yang sangat kita butuhkan pada masa seperti sekarang ini adalah keberadaan akidah khauf dan raja’ di dalam hati. Para ulama menggambarkan bahwa seyogyanya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung dengan dua belah sayap dan kepalanya. Adapun kedua belah sayap itu ibarat dari khauf dan raja’. Khauf yaitu rasa takut kepada Allah, takut terhadap hukuman dan azab-Nya. Raja’ yaitu harapan kepada Allah dan pahala dari-Nya. Sementara yang menjadi kepalanya adalah mahabbah/rasa cinta, yaitu cinta kepada Allah dan apa-apa yang Allah cintai. Dengan ketiga unsur inilah seorang muslim membangun amal dan ketaatannya kepada Allah. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ، وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ “Beritakanlah kepada hamba-hamba-Ku bahwa Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Syekh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil rahimahullah (wafat 1434 H) mengatakan, ولذا ينبغي على المؤمن أن يعيش في هذه الدنيا كالطائر الذي له جناحان ورأس ، أما الجناحان : فالخوف والرجاء ، وأما الرأس فالمحبة “Oleh sebab itu, semestinya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung yang memiliki dua belah sayap dan sebuah kepala. Adapun kedua sayap itu adalah takut dan harapan, sedangkan yang menjadi kepalanya adalah kecintaan.” (lihat Fatawa Al-‘Aqidah dalam website resmi beliau. Link artikel: https://alsubail.af.org.sa/ar/node/210) Di antara buah dan manfaat dari khauf adalah segera bertobat kepada Allah dari dosa dan maksiat kemudian berusaha menjauhi perbuatan dosa. Sementara buah dari raja’ adalah tidak berputus asa dari rahmat Allah. Adapun kecintaan merupakan penggerak utama dalam melakukan berbagai amal kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa hati-hati manusia itu tercipta dalam keadaan mencintai Zat Yang berbuat baik kepadanya. Takwa kepada Allah juga ditegakkan di atas pilar khauf dan raja’ Oleh sebab itu, Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Takwa adalah kamu melakukan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena mengharapkan pahala dari Allah, dan kamu meninggalkan maksiat kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena takut hukuman Allah.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Risalah Tabukiyah) Sementara ibadah kepada Allah adalah ketaatan yang dilandasi dengan puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan. Ketaatan kepada Allah itu lahir dari kecintaan kepada-Nya. Sebagaimana ungkapan orang arab ‘Innal muhibba liman yuhibbu muthii’u.‘ (Orang yang mencintai, maka dia akan patuh kepada siapa yang dia cintai/kekasihnya itu.) Seorang mukmin menyandarkan hatinya kepada Allah, karena hanya Allah Zat yang menguasai alam semesta. Dia berharap kepada Allah dan pahala dari-Nya. Dia pun mengharapkan curahan rahmat-Nya. Dia pun takut kepada Allah dan hukuman-Nya. Dia takut menyelisihi dan menyimpang dari petunjuk-Nya. Oleh sebab itu, apabila dia terjerumus dalam dosa, dia pun segera kembali dan bertobat. Dia beramal saleh, tetapi dia juga khawatir apabila amalnya tidak diterima oleh Rabbnya. Dia tidak melihat Rabbnya, kecuali sebagai Zat yang senantiasa berbuat ihsan (kebaikan) dan terus melimpahkan kenikmatan. Dan dia tidaklah melihat dirinya sendiri, kecuali penuh dengan berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh sebab itu pula, para ulama salaf menggambarkan bahwa orang beriman itu memendam rasa takut kalau-kalau dirinya terjangkiti kemunafikan. Selain itu, dia juga khawatir apabila Allah tidak menerima amalnya karena sedikitnya kualitas penghambaan dan jeleknya ketaatan yang dia persembahkan. Sebaliknya, orang munafik tenggelam dalam perasaan aman dari penyakit kekafiran. Harapan yang ada pada kaum beriman membuahkan amal dan keikhlasan dalam beribadah. Sementara angan-angan yang ada pada kaum munafik menghasilkan kemalasan dan riya’ dalam beramal. Rasa takut pada ahli tauhid membuat dirinya khawatir terseret dalam arus kemusyrikan, sebagaimana takutnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Adapun kaum munafik dan orang yang lemah imannya, rasa takutnya kepada gangguan dan celaan manusia membuat mereka meninggalkan jalan ketaatan dan perjuangan demi mengejar serpihan kesenangan dunia. Baca juga: Beberapa Faedah dari Hadis-Hadis yang Berisi Anjuran Ziarah Kubur Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Allah berfirman, إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya itu adalah setan yang berusaha menakut-nakuti kalian dengan wali-wali-Nya, maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Ali ‘Imran: 175) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya bahwa maksud ayat ini adalah setan berusaha menakut-nakuti orang beriman dengan wali-walinya. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Mujahid juga mengatakan, يخوّف المؤمنين بالكفار “Yaitu, setan berusaha menakut-nakuti kaum beriman dengan perantara orang-orang kafir.” (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Ali ‘Imran ayat 175) Ayat yang agung ini dibawakan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أراد المؤلف بهذه الترجمة بيان وجوب خوف الله تعالى، وأن الواجب على العبد أن يخاف ربه خوفا يحمله على إخلاص العبادة له سبحانه، ويحمله على أداء ما فرض عليه، ويحمله عن الكف عما حرم الله عليه، ويحمله على الوقوف عند حدوده “Penulis bermaksud dengan bab ini untuk menjelaskan wajibnya takut kepada Allah dan wajib bagi seorang hamba untuk merasa takut kepada Rabbnya yang mendorongnya untuk memurnikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membuatnya tunduk patuh melaksanakan apa-apa yang diwajibkan kepadanya serta menahan diri dari segala hal yang diharamkan Allah, dan juga membuatnya berhenti mengikuti batasan dan ketentuan-ketentuan dari Allah.” (lihat Syarh Kitab Tauhid Syaikh Bin Baz) Lanjut ke bagian 2: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 2) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid
Daftar Isi Toggle Faedah 1: Asas kekuatan imanFaedah 2: Khauf dan raja’Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Faedah 1: Asas kekuatan iman Sebagaimana telah diketahui bahwa dua kalimat syahadat merupakan pondasi utama dalam agama Islam. Syahadat laailaha illallah mengandung penetapan bahwa Allah adalah satu-satunya sesembahan yang benar dan menolak segala bentuk ibadah kepada selain-Nya. Adapun syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung keyakinan bahwa tidak ada jalan yang benar dalam beribadah kepada Allah, kecuali melalui petunjuk dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam syahadat yang pertama atau kalimat tauhid, terdapat tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Para ulama menafsirkan bahwa beribadah kepada Allah artinya adalah bertauhid. Inilah hak Allah atas segenap hamba. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنَّ حقَّ الله على العباد أن يعبدوه ولا يُشركوا به شيئًا “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan demikian, tauhid merupakan keadilan tertinggi yang wajib ditegakkan di atas muka bumi. Adapun syirik merupakan bentuk kezaliman yang paling besar yang harus diberantas. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Imam Malik rahimahullah menjelaskan bahwa thaghut itu mencakup segala bentuk sesembahan selain Allah. Ibadah kepada Allah merupakan ketundukan dan perendahan diri yang dilandasi dengan kecintaan dan pengagungan. Ibadah kepada Allah digerakkan oleh harapan dan rasa takut. Harapan kepada Allah dan ampunan-Nya yang membuahkan amal saleh dan istigfar. Rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya yang menumbuhkan ketaatan dan bertobat dari dosa dan maksiat. Ibadah kepada Allah dibangun di atas iman kepada rububiyah-Nya. Karena hanya Allah pencipta dan pengatur alam semesta ini, maka hanya Allah yang berhak disembah. Allah berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian; Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21) Ibadah kepada Allah terwujud dengan mengikuti panduan wahyu dan ajaran Rasul-Nya. Allah berfirman, مَّن یُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ “Dan barangsiapa yang menaati rasul itu, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’: 80) Allah juga berfirman, وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ “Dan tidaklah dia (Muhammad) itu berbicara dari hawa nafsunya. Tidaklah yang ia sampaikan itu, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4) Oleh sebab itu, seorang muslim menundukkan dirinya, pasrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Iman kepada Allah bukan sekedar pengakuan di lisan atau pun keyakinan di dalam hati. Lebih daripada itu, iman itu juga mengandung amalan dan ketegasan sikap terhadap kekafiran. Allah berfirman,  فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ l “Maka, barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak terlepas.” (QS. Al-Baqarah: 256) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau memperindah penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan-amalan.” Allah berfirman, وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Baca juga: Faedah dari Hadis Pengutusan Mu’adz ke Negeri Yaman Faedah 2: Khauf dan raja’ Di antara perkara yang sangat kita butuhkan pada masa seperti sekarang ini adalah keberadaan akidah khauf dan raja’ di dalam hati. Para ulama menggambarkan bahwa seyogyanya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung dengan dua belah sayap dan kepalanya. Adapun kedua belah sayap itu ibarat dari khauf dan raja’. Khauf yaitu rasa takut kepada Allah, takut terhadap hukuman dan azab-Nya. Raja’ yaitu harapan kepada Allah dan pahala dari-Nya. Sementara yang menjadi kepalanya adalah mahabbah/rasa cinta, yaitu cinta kepada Allah dan apa-apa yang Allah cintai. Dengan ketiga unsur inilah seorang muslim membangun amal dan ketaatannya kepada Allah. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ، وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ “Beritakanlah kepada hamba-hamba-Ku bahwa Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Syekh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil rahimahullah (wafat 1434 H) mengatakan, ولذا ينبغي على المؤمن أن يعيش في هذه الدنيا كالطائر الذي له جناحان ورأس ، أما الجناحان : فالخوف والرجاء ، وأما الرأس فالمحبة “Oleh sebab itu, semestinya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung yang memiliki dua belah sayap dan sebuah kepala. Adapun kedua sayap itu adalah takut dan harapan, sedangkan yang menjadi kepalanya adalah kecintaan.” (lihat Fatawa Al-‘Aqidah dalam website resmi beliau. Link artikel: https://alsubail.af.org.sa/ar/node/210) Di antara buah dan manfaat dari khauf adalah segera bertobat kepada Allah dari dosa dan maksiat kemudian berusaha menjauhi perbuatan dosa. Sementara buah dari raja’ adalah tidak berputus asa dari rahmat Allah. Adapun kecintaan merupakan penggerak utama dalam melakukan berbagai amal kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa hati-hati manusia itu tercipta dalam keadaan mencintai Zat Yang berbuat baik kepadanya. Takwa kepada Allah juga ditegakkan di atas pilar khauf dan raja’ Oleh sebab itu, Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Takwa adalah kamu melakukan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena mengharapkan pahala dari Allah, dan kamu meninggalkan maksiat kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena takut hukuman Allah.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Risalah Tabukiyah) Sementara ibadah kepada Allah adalah ketaatan yang dilandasi dengan puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan. Ketaatan kepada Allah itu lahir dari kecintaan kepada-Nya. Sebagaimana ungkapan orang arab ‘Innal muhibba liman yuhibbu muthii’u.‘ (Orang yang mencintai, maka dia akan patuh kepada siapa yang dia cintai/kekasihnya itu.) Seorang mukmin menyandarkan hatinya kepada Allah, karena hanya Allah Zat yang menguasai alam semesta. Dia berharap kepada Allah dan pahala dari-Nya. Dia pun mengharapkan curahan rahmat-Nya. Dia pun takut kepada Allah dan hukuman-Nya. Dia takut menyelisihi dan menyimpang dari petunjuk-Nya. Oleh sebab itu, apabila dia terjerumus dalam dosa, dia pun segera kembali dan bertobat. Dia beramal saleh, tetapi dia juga khawatir apabila amalnya tidak diterima oleh Rabbnya. Dia tidak melihat Rabbnya, kecuali sebagai Zat yang senantiasa berbuat ihsan (kebaikan) dan terus melimpahkan kenikmatan. Dan dia tidaklah melihat dirinya sendiri, kecuali penuh dengan berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh sebab itu pula, para ulama salaf menggambarkan bahwa orang beriman itu memendam rasa takut kalau-kalau dirinya terjangkiti kemunafikan. Selain itu, dia juga khawatir apabila Allah tidak menerima amalnya karena sedikitnya kualitas penghambaan dan jeleknya ketaatan yang dia persembahkan. Sebaliknya, orang munafik tenggelam dalam perasaan aman dari penyakit kekafiran. Harapan yang ada pada kaum beriman membuahkan amal dan keikhlasan dalam beribadah. Sementara angan-angan yang ada pada kaum munafik menghasilkan kemalasan dan riya’ dalam beramal. Rasa takut pada ahli tauhid membuat dirinya khawatir terseret dalam arus kemusyrikan, sebagaimana takutnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Adapun kaum munafik dan orang yang lemah imannya, rasa takutnya kepada gangguan dan celaan manusia membuat mereka meninggalkan jalan ketaatan dan perjuangan demi mengejar serpihan kesenangan dunia. Baca juga: Beberapa Faedah dari Hadis-Hadis yang Berisi Anjuran Ziarah Kubur Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Allah berfirman, إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya itu adalah setan yang berusaha menakut-nakuti kalian dengan wali-wali-Nya, maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Ali ‘Imran: 175) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya bahwa maksud ayat ini adalah setan berusaha menakut-nakuti orang beriman dengan wali-walinya. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Mujahid juga mengatakan, يخوّف المؤمنين بالكفار “Yaitu, setan berusaha menakut-nakuti kaum beriman dengan perantara orang-orang kafir.” (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Ali ‘Imran ayat 175) Ayat yang agung ini dibawakan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أراد المؤلف بهذه الترجمة بيان وجوب خوف الله تعالى، وأن الواجب على العبد أن يخاف ربه خوفا يحمله على إخلاص العبادة له سبحانه، ويحمله على أداء ما فرض عليه، ويحمله عن الكف عما حرم الله عليه، ويحمله على الوقوف عند حدوده “Penulis bermaksud dengan bab ini untuk menjelaskan wajibnya takut kepada Allah dan wajib bagi seorang hamba untuk merasa takut kepada Rabbnya yang mendorongnya untuk memurnikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membuatnya tunduk patuh melaksanakan apa-apa yang diwajibkan kepadanya serta menahan diri dari segala hal yang diharamkan Allah, dan juga membuatnya berhenti mengikuti batasan dan ketentuan-ketentuan dari Allah.” (lihat Syarh Kitab Tauhid Syaikh Bin Baz) Lanjut ke bagian 2: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 2) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid


Daftar Isi Toggle Faedah 1: Asas kekuatan imanFaedah 2: Khauf dan raja’Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Faedah 1: Asas kekuatan iman Sebagaimana telah diketahui bahwa dua kalimat syahadat merupakan pondasi utama dalam agama Islam. Syahadat laailaha illallah mengandung penetapan bahwa Allah adalah satu-satunya sesembahan yang benar dan menolak segala bentuk ibadah kepada selain-Nya. Adapun syahadat anna muhammadar rasulullah mengandung keyakinan bahwa tidak ada jalan yang benar dalam beribadah kepada Allah, kecuali melalui petunjuk dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam syahadat yang pertama atau kalimat tauhid, terdapat tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah berfirman, وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) Para ulama menafsirkan bahwa beribadah kepada Allah artinya adalah bertauhid. Inilah hak Allah atas segenap hamba. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فإنَّ حقَّ الله على العباد أن يعبدوه ولا يُشركوا به شيئًا “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan demikian, tauhid merupakan keadilan tertinggi yang wajib ditegakkan di atas muka bumi. Adapun syirik merupakan bentuk kezaliman yang paling besar yang harus diberantas. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Imam Malik rahimahullah menjelaskan bahwa thaghut itu mencakup segala bentuk sesembahan selain Allah. Ibadah kepada Allah merupakan ketundukan dan perendahan diri yang dilandasi dengan kecintaan dan pengagungan. Ibadah kepada Allah digerakkan oleh harapan dan rasa takut. Harapan kepada Allah dan ampunan-Nya yang membuahkan amal saleh dan istigfar. Rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya yang menumbuhkan ketaatan dan bertobat dari dosa dan maksiat. Ibadah kepada Allah dibangun di atas iman kepada rububiyah-Nya. Karena hanya Allah pencipta dan pengatur alam semesta ini, maka hanya Allah yang berhak disembah. Allah berfirman, یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian; Yang menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 21) Ibadah kepada Allah terwujud dengan mengikuti panduan wahyu dan ajaran Rasul-Nya. Allah berfirman, مَّن یُطِعِ ٱلرَّسُولَ فَقَدۡ أَطَاعَ ٱللَّهَۖ “Dan barangsiapa yang menaati rasul itu, maka sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’: 80) Allah juga berfirman, وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ “Dan tidaklah dia (Muhammad) itu berbicara dari hawa nafsunya. Tidaklah yang ia sampaikan itu, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4) Oleh sebab itu, seorang muslim menundukkan dirinya, pasrah kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya. Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65) Iman kepada Allah bukan sekedar pengakuan di lisan atau pun keyakinan di dalam hati. Lebih daripada itu, iman itu juga mengandung amalan dan ketegasan sikap terhadap kekafiran. Allah berfirman,  فَمَن یَكۡفُرۡ بِٱلطَّـٰغُوتِ وَیُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَاۗ l “Maka, barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh dengan buhul tali yang paling kuat dan tidak terlepas.” (QS. Al-Baqarah: 256) Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu dengan berangan-angan atau memperindah penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amalan-amalan.” Allah berfirman, وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Baca juga: Faedah dari Hadis Pengutusan Mu’adz ke Negeri Yaman Faedah 2: Khauf dan raja’ Di antara perkara yang sangat kita butuhkan pada masa seperti sekarang ini adalah keberadaan akidah khauf dan raja’ di dalam hati. Para ulama menggambarkan bahwa seyogyanya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung dengan dua belah sayap dan kepalanya. Adapun kedua belah sayap itu ibarat dari khauf dan raja’. Khauf yaitu rasa takut kepada Allah, takut terhadap hukuman dan azab-Nya. Raja’ yaitu harapan kepada Allah dan pahala dari-Nya. Sementara yang menjadi kepalanya adalah mahabbah/rasa cinta, yaitu cinta kepada Allah dan apa-apa yang Allah cintai. Dengan ketiga unsur inilah seorang muslim membangun amal dan ketaatannya kepada Allah. Allah berfirman, نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ، وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ “Beritakanlah kepada hamba-hamba-Ku bahwa Akulah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50) Syekh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil rahimahullah (wafat 1434 H) mengatakan, ولذا ينبغي على المؤمن أن يعيش في هذه الدنيا كالطائر الذي له جناحان ورأس ، أما الجناحان : فالخوف والرجاء ، وأما الرأس فالمحبة “Oleh sebab itu, semestinya seorang mukmin hidup di alam dunia ini seperti seekor burung yang memiliki dua belah sayap dan sebuah kepala. Adapun kedua sayap itu adalah takut dan harapan, sedangkan yang menjadi kepalanya adalah kecintaan.” (lihat Fatawa Al-‘Aqidah dalam website resmi beliau. Link artikel: https://alsubail.af.org.sa/ar/node/210) Di antara buah dan manfaat dari khauf adalah segera bertobat kepada Allah dari dosa dan maksiat kemudian berusaha menjauhi perbuatan dosa. Sementara buah dari raja’ adalah tidak berputus asa dari rahmat Allah. Adapun kecintaan merupakan penggerak utama dalam melakukan berbagai amal kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa hati-hati manusia itu tercipta dalam keadaan mencintai Zat Yang berbuat baik kepadanya. Takwa kepada Allah juga ditegakkan di atas pilar khauf dan raja’ Oleh sebab itu, Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Takwa adalah kamu melakukan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena mengharapkan pahala dari Allah, dan kamu meninggalkan maksiat kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena takut hukuman Allah.” (Disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Risalah Tabukiyah) Sementara ibadah kepada Allah adalah ketaatan yang dilandasi dengan puncak perendahan diri yang disertai dengan puncak kecintaan. Ketaatan kepada Allah itu lahir dari kecintaan kepada-Nya. Sebagaimana ungkapan orang arab ‘Innal muhibba liman yuhibbu muthii’u.‘ (Orang yang mencintai, maka dia akan patuh kepada siapa yang dia cintai/kekasihnya itu.) Seorang mukmin menyandarkan hatinya kepada Allah, karena hanya Allah Zat yang menguasai alam semesta. Dia berharap kepada Allah dan pahala dari-Nya. Dia pun mengharapkan curahan rahmat-Nya. Dia pun takut kepada Allah dan hukuman-Nya. Dia takut menyelisihi dan menyimpang dari petunjuk-Nya. Oleh sebab itu, apabila dia terjerumus dalam dosa, dia pun segera kembali dan bertobat. Dia beramal saleh, tetapi dia juga khawatir apabila amalnya tidak diterima oleh Rabbnya. Dia tidak melihat Rabbnya, kecuali sebagai Zat yang senantiasa berbuat ihsan (kebaikan) dan terus melimpahkan kenikmatan. Dan dia tidaklah melihat dirinya sendiri, kecuali penuh dengan berbagai kekurangan dan kesalahan. Oleh sebab itu pula, para ulama salaf menggambarkan bahwa orang beriman itu memendam rasa takut kalau-kalau dirinya terjangkiti kemunafikan. Selain itu, dia juga khawatir apabila Allah tidak menerima amalnya karena sedikitnya kualitas penghambaan dan jeleknya ketaatan yang dia persembahkan. Sebaliknya, orang munafik tenggelam dalam perasaan aman dari penyakit kekafiran. Harapan yang ada pada kaum beriman membuahkan amal dan keikhlasan dalam beribadah. Sementara angan-angan yang ada pada kaum munafik menghasilkan kemalasan dan riya’ dalam beramal. Rasa takut pada ahli tauhid membuat dirinya khawatir terseret dalam arus kemusyrikan, sebagaimana takutnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Adapun kaum munafik dan orang yang lemah imannya, rasa takutnya kepada gangguan dan celaan manusia membuat mereka meninggalkan jalan ketaatan dan perjuangan demi mengejar serpihan kesenangan dunia. Baca juga: Beberapa Faedah dari Hadis-Hadis yang Berisi Anjuran Ziarah Kubur Faedah 3. Rasa takut kepada Allah Allah berfirman, إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ “Sesungguhnya itu adalah setan yang berusaha menakut-nakuti kalian dengan wali-wali-Nya, maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar beriman.” (QS. Ali ‘Imran: 175) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya bahwa maksud ayat ini adalah setan berusaha menakut-nakuti orang beriman dengan wali-walinya. Ini tafsiran dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma. Mujahid juga mengatakan, يخوّف المؤمنين بالكفار “Yaitu, setan berusaha menakut-nakuti kaum beriman dengan perantara orang-orang kafir.” (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Ali ‘Imran ayat 175) Ayat yang agung ini dibawakan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, أراد المؤلف بهذه الترجمة بيان وجوب خوف الله تعالى، وأن الواجب على العبد أن يخاف ربه خوفا يحمله على إخلاص العبادة له سبحانه، ويحمله على أداء ما فرض عليه، ويحمله عن الكف عما حرم الله عليه، ويحمله على الوقوف عند حدوده “Penulis bermaksud dengan bab ini untuk menjelaskan wajibnya takut kepada Allah dan wajib bagi seorang hamba untuk merasa takut kepada Rabbnya yang mendorongnya untuk memurnikan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membuatnya tunduk patuh melaksanakan apa-apa yang diwajibkan kepadanya serta menahan diri dari segala hal yang diharamkan Allah, dan juga membuatnya berhenti mengikuti batasan dan ketentuan-ketentuan dari Allah.” (lihat Syarh Kitab Tauhid Syaikh Bin Baz) Lanjut ke bagian 2: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 2) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid

Hadis: Zakat Hewan Ternak (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadis pertamaPenjelasan teks hadisKandungan hadis pertama Pada serial kali ini, penulis akan membahas beberapa hadis terkait zakat hewan ternak yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Tiga hadis pertama dalam serial tulisan ini adalah surat dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Bahrain. Beberapa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di beberapa tempat dalam kitab Shahih-nya, kemudian dijadikan satu oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Untuk memudahkan pembahasan, hadis-hadis tersebut kami sebutkan secara terpisah. Teks hadis pertama Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ هَذَا الكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى البَحْرَيْنِ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ، «فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ المُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا، فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَفِيهَا جَذَعَةٌ فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ، فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ، فَفِيهَا شَاةٌ وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ العُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً، فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain, “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan Rasul-Nya tentangnya. Barangsiapa dari kaum muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan, maka berikanlah; dan apabila diminta melebihi ketentuan, maka jangan memberinya. Yaitu (dalam ketentuan zakat unta), pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu, zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu makhadh betina. Apabila mencapai 36 hingga 45 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai 61 hingga 75 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor jadza’ah. Jika telah mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor bintu labun. Jika telah mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Apabila sudah lebih dari 120, maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya satu ekor bintu labun; dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya 4 ekor saja, maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Karena hanya pada setiap 5 ekor unta, baru ada zakatnya yaitu 1 ekor kambing. Dan untuk zakat kambing sa’imah (yang digembalakan, bukan dipelihara di kandang), ketentuannya adalah apabila telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor, maka pada setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Dan apabila seorang penggembala memiliki kurang satu ekor saja dari 40 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat baginya, kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1454) Dalam redaksi yang lain disebutkan, وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ “Dan tidak boleh menggabungkan ternak yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau mengurangi kewajiban zakat.” (HR. Bukhari no. 1450) Penjelasan teks hadis Dalam hadis di atas, terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu: Bintu makhadh: Unta betina yang genap berusia satu tahun, dan saat ini memasuki tahun kedua. Disebut makhadh karena biasanya, induknya sudah hamil lagi. Ada istilah “makhidh”, yang artinya induk betina yang baru hamil dan hampir melahirkan. Meskipun demikian, tidaklah dipersyaratkan bahwa induknya harus sudah hamil untuk disebut sebagai bintu makhadh. Hal ini karena penamaan tersebut disesuaikan dengan kondisi pada umumnya. Bintu labun: Unta betina yang genap berusia dua tahun, dan saat ini memasuki tahun ketiga. Disebut demikian karena pada umumnya, induknya biasanya sudah beranak lagi, dan memiliki susu. Hiqqah: Unta betina yang genap berumur tiga tahun, dan saat ini memasuki tahun keempat. Disebut demikian karena pada usia tersebut, unta itu sudah bisa dinaiki dan diberi beban berupa barang bawaan di atasnya; atau sudah bisa dibuahi oleh unta jantan. Jadza’ah: Unta betina yang genap berumur empat tahun, dan saat ini memasuki tahun kelima. Disebut demikian karena pada saat itu, giginya sudah rontok. Ini adalah umur unta yang paling tua yang digunakan untuk membayar zakat. Karena pada saat itu, unta tersebut telah mencapai pertumbuhan yang sempurna. Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Kandungan hadis pertama Pertama, hadis ini adalah dalil tentang wajibnya zakat unta jika mencapai minimal lima ekor. Untuk setiap lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing. Sehingga yang memiliki dua puluh ekor unta, zakatnya adalah empat ekor kambing. Dalam ketentuan ini, syariat membuat ketentuan bahwa zakat untuk unta di bawah 25 ekor adalah berupa kambing. Padahal, zakat untuk setiap harta itu biasanya sejenis dengan harta yang dimiliki, unta dengan unta, emas dengan emas, dan seterusnya. Mengapa unta di bawah 25 ekor itu kewajiban zakatnya dengan kambing, karena unta sejumlah itu masih dianggap kecil (sedikit) oleh pemiliknya. Meskipun demikian, unta 5 ekor sebetulnya harta yang besar; apabila tidak ada kewajiban zakat, hal itu bisa menghilangkan manfaat untuk orang-orang fakir. Akan tetapi, jika kewajiban zakatnya adalah berupa 1 ekor unta, itu merupakan harta yang sangat berharga untuk pemiliknya, karena nanti untanya tinggal empat. Maka dari sini, tampaklah kebijaksanaan syariat dalam ketentuan zakat unta ini. Adapun yang hanya memiliki empat ekor unta, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah sunah. Kedua, untuk memudahkan, kadar wajib zakat unta kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing 10-14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhadh 36-45 ekor 1 bintu labun 46-60 ekor 1 hiqqah 61-75 ekor 1 jadza’ah 76-90 ekor 2 bintu labun 91-120 ekor 2 hiqqah 121 ekor ke atas, kaidahnya: setiap kelipatan 40 ekor: 1 bintu labun; setiap kelipatan 50 ekor: 1 hiqqah 121 – 129 ekor 3 bintu labun 130 – 139 ekor 1 hiqqah dan 2 bintu labun 140 – 149 ekor 2 hiqqah dan 1 bintu labun 150 – 159 ekor 3 hiqqah 160 – 169 ekor 4 bintu labun Dan seterusnya … Untuk 121 ekor ke atas, jika seseorang memiliki 130 ekor unta (misalnya), maka kewajiban zakatnya adalah: 1 hiqqah dan 2 bintu labun. Setiap kali ada penambahan 10 ekor unta, maka kewajiban zakatnya berubah. Adapun jika penambahannya kurang dari sepuluh, maka dimaafkan (tidak ada penambahan zakat yang dibayarkan). Misalnya, untuk 140 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 2 hiqqah dan 1 bintu labun. Sedangkan untuk 150 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 3 hiqqah. Dan demikianlah seterusnya. Ketiga, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat untuk kepemilikan kambing. Kambing yang wajib dizakati adalah kambing sa’imah; sehingga jika bukan kambing sa’imah, tidak dikenai kewajiban zakat. Persyaratan sa’imah ini tidak disebutkan ketika menyebutkan unta. Hal ini karena pada umumnya, unta itu adalah sa’imah, berbeda dengan kambing. Lalu, apa itu sa’imah? Sa’imah artinya hewan yang digembalakan di padang rumput untuk mencari makan, bukan dengan membeli pakan khusus ternak untuk kebutuhan makannya, atau dengan membeli tanaman atau rumput untuk memberi makan (disebut dengan hewan ma’lufah). Para ulama fikih mempersyaratkan bahwa untuk disebut sa’imah, hewan tersebut digembalakan di mayoritas bulan dalam setahun, misalnya tujuh bulan. Hal ini karena untuk mayoritas, diberlakukan sama hukumnya seperti keseluruhan. Adapun hewan ma’lufah, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika hewan tersebut digunakan sebagai barang yang diperdagangkan. Hewan seperti ini akan dikenai zakat barang yang diperdagangkan, meskipun hanya satu ekor saja. Hewan ma’lufah tidak dikenai kewajiban zakat karena biaya untuk memberi pakan ternak yang mahal, sehingga tentu saja memberatkan jika masih ditambah dengan kewajiban zakat. Keempat, untuk memudahkan, kadar wajib zakat kambing kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ekor ke atas Pada setiap kelipatan seratus ekor, zakatnya adalah satu ekor kambing. Kelima, adanya al-waqash (الوقص) dalam zakat hewan ternak. Al-waqash adalah jumlah hewan ternak yang terletak di antara dua kelompok. Kita ambil contoh, untuk orang yang memiliki 25-35 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 1 bintu makhadh. Sama saja apakah orang itu memiliki 25, 26, atau 30 ekor unta, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 bintu makhadh. Artinya, adanya penambahan harta berupa hewan ternak, tidak otomatis menyebabkan penambahan harta yang dikeluarkan untuk zakat. Begitu pula dengan zakat kambing. Orang yang memiliki 40, atau 50, atau 60 ekor kambing, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 ekor kambing. Adanya al-waqash dalam zakat hewan ternak ini menunjukkan belas kasihnya syariat terhadap pemilik hewan ternak. Karena hewan ternak ini memerlukan biaya perawatan yang besar, baik tenaga untuk menggembalakan, memberi minum, menjaga, biaya pengobatan (jika sakit), atau tenaga untuk memerah susu, dan sebagainya. Hal ini hanya dialami oleh pemilik hewan ternak, berbeda halnya dengan pemilik harta yang lain berupa emas atau perak. Oleh karena itu, jika harta berupa emas atau perak bertambah setelah mencapai nishab, maka jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya juga akan semakin besar. Keenam, hadis di atas menunjukkan haramnya perbuatan akal-akalan untuk menghindari kewajiban zakat, yaitu dengan memisahkan hewan ternak, padahal seharusnya dijadikan satu. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Ketika dia tahu bahwa akan ada petugas zakat, dia memisahkan hewan ternaknya di dua lokasi, 20 ekor di satu lokasi, 20 ekor sisanya di lokasi lainnya. Sehingga seolah-olah kambingnya masih berada di bawah nishab 40 ekor. Atau sebaliknya, dia menjadikan satu, padahal seharusnya terpisah. Contohnya, ada tiga orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Seharusnya, setiap orang wajib mengeluarkan zakat 1 kambing, sehingga totalnya menjadi 3 kambing. Agar zakat yang dikeluarkan tidak terlalu besar, maka mereka menjadikan satu kambing-kambing tersebut sehingga seolah-olah jumlahnya 120 ekor kambing (dalam satu satuan kepemilikan). Sedangkan jika 120 kambing, kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Sehingga dengan akal-akalan ini, mereka untung 2 ekor kambing. Ketujuh, hadis di atas menunjukkan adanya berserikat (khulthoh), yaitu berserikat dalam kepemilikan hewan ternak, bukan harta yang lainnya. Khulthoh ini memiliki pengaruh dalam ada atau tidaknya kewajiban zakat. Hal ini karena dengan adanya khulthoh, harta tersebut dihukumi seperti harta yang satu dalam kaitannya dengan kewajiban zakat. Misalnya, ada dua orang yang mendapatkan warisan 40 ekor kambing, masing-masing mendapatkan jatah 20 ekor kambing. Maka kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Jika 1 ekor kambing tersebut diambil dari kambing salah satu pemilik, maka pemilik lainnya harus mengganti senilai harga setengah ekor kambing. Contoh lain, jika ada dua orang berserikat membeli 40 ekor kambing, satu orang menyumbang 1/3 bagian; dan orang kedua menyumbang 2/3 bagian modal. Jika 1 ekor kambing diambil dari pemilik modal 1/3, maka orang yang lain wajib mengganti senilai harga 2/3 ekor kambing. Lanjut ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 16 Jumadil awal 1445/ 30 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat

Hadis: Zakat Hewan Ternak (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadis pertamaPenjelasan teks hadisKandungan hadis pertama Pada serial kali ini, penulis akan membahas beberapa hadis terkait zakat hewan ternak yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Tiga hadis pertama dalam serial tulisan ini adalah surat dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Bahrain. Beberapa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di beberapa tempat dalam kitab Shahih-nya, kemudian dijadikan satu oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Untuk memudahkan pembahasan, hadis-hadis tersebut kami sebutkan secara terpisah. Teks hadis pertama Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ هَذَا الكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى البَحْرَيْنِ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ، «فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ المُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا، فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَفِيهَا جَذَعَةٌ فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ، فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ، فَفِيهَا شَاةٌ وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ العُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً، فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain, “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan Rasul-Nya tentangnya. Barangsiapa dari kaum muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan, maka berikanlah; dan apabila diminta melebihi ketentuan, maka jangan memberinya. Yaitu (dalam ketentuan zakat unta), pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu, zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu makhadh betina. Apabila mencapai 36 hingga 45 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai 61 hingga 75 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor jadza’ah. Jika telah mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor bintu labun. Jika telah mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Apabila sudah lebih dari 120, maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya satu ekor bintu labun; dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya 4 ekor saja, maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Karena hanya pada setiap 5 ekor unta, baru ada zakatnya yaitu 1 ekor kambing. Dan untuk zakat kambing sa’imah (yang digembalakan, bukan dipelihara di kandang), ketentuannya adalah apabila telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor, maka pada setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Dan apabila seorang penggembala memiliki kurang satu ekor saja dari 40 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat baginya, kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1454) Dalam redaksi yang lain disebutkan, وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ “Dan tidak boleh menggabungkan ternak yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau mengurangi kewajiban zakat.” (HR. Bukhari no. 1450) Penjelasan teks hadis Dalam hadis di atas, terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu: Bintu makhadh: Unta betina yang genap berusia satu tahun, dan saat ini memasuki tahun kedua. Disebut makhadh karena biasanya, induknya sudah hamil lagi. Ada istilah “makhidh”, yang artinya induk betina yang baru hamil dan hampir melahirkan. Meskipun demikian, tidaklah dipersyaratkan bahwa induknya harus sudah hamil untuk disebut sebagai bintu makhadh. Hal ini karena penamaan tersebut disesuaikan dengan kondisi pada umumnya. Bintu labun: Unta betina yang genap berusia dua tahun, dan saat ini memasuki tahun ketiga. Disebut demikian karena pada umumnya, induknya biasanya sudah beranak lagi, dan memiliki susu. Hiqqah: Unta betina yang genap berumur tiga tahun, dan saat ini memasuki tahun keempat. Disebut demikian karena pada usia tersebut, unta itu sudah bisa dinaiki dan diberi beban berupa barang bawaan di atasnya; atau sudah bisa dibuahi oleh unta jantan. Jadza’ah: Unta betina yang genap berumur empat tahun, dan saat ini memasuki tahun kelima. Disebut demikian karena pada saat itu, giginya sudah rontok. Ini adalah umur unta yang paling tua yang digunakan untuk membayar zakat. Karena pada saat itu, unta tersebut telah mencapai pertumbuhan yang sempurna. Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Kandungan hadis pertama Pertama, hadis ini adalah dalil tentang wajibnya zakat unta jika mencapai minimal lima ekor. Untuk setiap lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing. Sehingga yang memiliki dua puluh ekor unta, zakatnya adalah empat ekor kambing. Dalam ketentuan ini, syariat membuat ketentuan bahwa zakat untuk unta di bawah 25 ekor adalah berupa kambing. Padahal, zakat untuk setiap harta itu biasanya sejenis dengan harta yang dimiliki, unta dengan unta, emas dengan emas, dan seterusnya. Mengapa unta di bawah 25 ekor itu kewajiban zakatnya dengan kambing, karena unta sejumlah itu masih dianggap kecil (sedikit) oleh pemiliknya. Meskipun demikian, unta 5 ekor sebetulnya harta yang besar; apabila tidak ada kewajiban zakat, hal itu bisa menghilangkan manfaat untuk orang-orang fakir. Akan tetapi, jika kewajiban zakatnya adalah berupa 1 ekor unta, itu merupakan harta yang sangat berharga untuk pemiliknya, karena nanti untanya tinggal empat. Maka dari sini, tampaklah kebijaksanaan syariat dalam ketentuan zakat unta ini. Adapun yang hanya memiliki empat ekor unta, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah sunah. Kedua, untuk memudahkan, kadar wajib zakat unta kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing 10-14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhadh 36-45 ekor 1 bintu labun 46-60 ekor 1 hiqqah 61-75 ekor 1 jadza’ah 76-90 ekor 2 bintu labun 91-120 ekor 2 hiqqah 121 ekor ke atas, kaidahnya: setiap kelipatan 40 ekor: 1 bintu labun; setiap kelipatan 50 ekor: 1 hiqqah 121 – 129 ekor 3 bintu labun 130 – 139 ekor 1 hiqqah dan 2 bintu labun 140 – 149 ekor 2 hiqqah dan 1 bintu labun 150 – 159 ekor 3 hiqqah 160 – 169 ekor 4 bintu labun Dan seterusnya … Untuk 121 ekor ke atas, jika seseorang memiliki 130 ekor unta (misalnya), maka kewajiban zakatnya adalah: 1 hiqqah dan 2 bintu labun. Setiap kali ada penambahan 10 ekor unta, maka kewajiban zakatnya berubah. Adapun jika penambahannya kurang dari sepuluh, maka dimaafkan (tidak ada penambahan zakat yang dibayarkan). Misalnya, untuk 140 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 2 hiqqah dan 1 bintu labun. Sedangkan untuk 150 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 3 hiqqah. Dan demikianlah seterusnya. Ketiga, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat untuk kepemilikan kambing. Kambing yang wajib dizakati adalah kambing sa’imah; sehingga jika bukan kambing sa’imah, tidak dikenai kewajiban zakat. Persyaratan sa’imah ini tidak disebutkan ketika menyebutkan unta. Hal ini karena pada umumnya, unta itu adalah sa’imah, berbeda dengan kambing. Lalu, apa itu sa’imah? Sa’imah artinya hewan yang digembalakan di padang rumput untuk mencari makan, bukan dengan membeli pakan khusus ternak untuk kebutuhan makannya, atau dengan membeli tanaman atau rumput untuk memberi makan (disebut dengan hewan ma’lufah). Para ulama fikih mempersyaratkan bahwa untuk disebut sa’imah, hewan tersebut digembalakan di mayoritas bulan dalam setahun, misalnya tujuh bulan. Hal ini karena untuk mayoritas, diberlakukan sama hukumnya seperti keseluruhan. Adapun hewan ma’lufah, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika hewan tersebut digunakan sebagai barang yang diperdagangkan. Hewan seperti ini akan dikenai zakat barang yang diperdagangkan, meskipun hanya satu ekor saja. Hewan ma’lufah tidak dikenai kewajiban zakat karena biaya untuk memberi pakan ternak yang mahal, sehingga tentu saja memberatkan jika masih ditambah dengan kewajiban zakat. Keempat, untuk memudahkan, kadar wajib zakat kambing kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ekor ke atas Pada setiap kelipatan seratus ekor, zakatnya adalah satu ekor kambing. Kelima, adanya al-waqash (الوقص) dalam zakat hewan ternak. Al-waqash adalah jumlah hewan ternak yang terletak di antara dua kelompok. Kita ambil contoh, untuk orang yang memiliki 25-35 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 1 bintu makhadh. Sama saja apakah orang itu memiliki 25, 26, atau 30 ekor unta, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 bintu makhadh. Artinya, adanya penambahan harta berupa hewan ternak, tidak otomatis menyebabkan penambahan harta yang dikeluarkan untuk zakat. Begitu pula dengan zakat kambing. Orang yang memiliki 40, atau 50, atau 60 ekor kambing, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 ekor kambing. Adanya al-waqash dalam zakat hewan ternak ini menunjukkan belas kasihnya syariat terhadap pemilik hewan ternak. Karena hewan ternak ini memerlukan biaya perawatan yang besar, baik tenaga untuk menggembalakan, memberi minum, menjaga, biaya pengobatan (jika sakit), atau tenaga untuk memerah susu, dan sebagainya. Hal ini hanya dialami oleh pemilik hewan ternak, berbeda halnya dengan pemilik harta yang lain berupa emas atau perak. Oleh karena itu, jika harta berupa emas atau perak bertambah setelah mencapai nishab, maka jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya juga akan semakin besar. Keenam, hadis di atas menunjukkan haramnya perbuatan akal-akalan untuk menghindari kewajiban zakat, yaitu dengan memisahkan hewan ternak, padahal seharusnya dijadikan satu. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Ketika dia tahu bahwa akan ada petugas zakat, dia memisahkan hewan ternaknya di dua lokasi, 20 ekor di satu lokasi, 20 ekor sisanya di lokasi lainnya. Sehingga seolah-olah kambingnya masih berada di bawah nishab 40 ekor. Atau sebaliknya, dia menjadikan satu, padahal seharusnya terpisah. Contohnya, ada tiga orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Seharusnya, setiap orang wajib mengeluarkan zakat 1 kambing, sehingga totalnya menjadi 3 kambing. Agar zakat yang dikeluarkan tidak terlalu besar, maka mereka menjadikan satu kambing-kambing tersebut sehingga seolah-olah jumlahnya 120 ekor kambing (dalam satu satuan kepemilikan). Sedangkan jika 120 kambing, kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Sehingga dengan akal-akalan ini, mereka untung 2 ekor kambing. Ketujuh, hadis di atas menunjukkan adanya berserikat (khulthoh), yaitu berserikat dalam kepemilikan hewan ternak, bukan harta yang lainnya. Khulthoh ini memiliki pengaruh dalam ada atau tidaknya kewajiban zakat. Hal ini karena dengan adanya khulthoh, harta tersebut dihukumi seperti harta yang satu dalam kaitannya dengan kewajiban zakat. Misalnya, ada dua orang yang mendapatkan warisan 40 ekor kambing, masing-masing mendapatkan jatah 20 ekor kambing. Maka kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Jika 1 ekor kambing tersebut diambil dari kambing salah satu pemilik, maka pemilik lainnya harus mengganti senilai harga setengah ekor kambing. Contoh lain, jika ada dua orang berserikat membeli 40 ekor kambing, satu orang menyumbang 1/3 bagian; dan orang kedua menyumbang 2/3 bagian modal. Jika 1 ekor kambing diambil dari pemilik modal 1/3, maka orang yang lain wajib mengganti senilai harga 2/3 ekor kambing. Lanjut ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 16 Jumadil awal 1445/ 30 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadis pertamaPenjelasan teks hadisKandungan hadis pertama Pada serial kali ini, penulis akan membahas beberapa hadis terkait zakat hewan ternak yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Tiga hadis pertama dalam serial tulisan ini adalah surat dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Bahrain. Beberapa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di beberapa tempat dalam kitab Shahih-nya, kemudian dijadikan satu oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Untuk memudahkan pembahasan, hadis-hadis tersebut kami sebutkan secara terpisah. Teks hadis pertama Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ هَذَا الكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى البَحْرَيْنِ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ، «فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ المُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا، فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَفِيهَا جَذَعَةٌ فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ، فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ، فَفِيهَا شَاةٌ وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ العُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً، فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain, “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan Rasul-Nya tentangnya. Barangsiapa dari kaum muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan, maka berikanlah; dan apabila diminta melebihi ketentuan, maka jangan memberinya. Yaitu (dalam ketentuan zakat unta), pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu, zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu makhadh betina. Apabila mencapai 36 hingga 45 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai 61 hingga 75 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor jadza’ah. Jika telah mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor bintu labun. Jika telah mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Apabila sudah lebih dari 120, maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya satu ekor bintu labun; dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya 4 ekor saja, maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Karena hanya pada setiap 5 ekor unta, baru ada zakatnya yaitu 1 ekor kambing. Dan untuk zakat kambing sa’imah (yang digembalakan, bukan dipelihara di kandang), ketentuannya adalah apabila telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor, maka pada setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Dan apabila seorang penggembala memiliki kurang satu ekor saja dari 40 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat baginya, kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1454) Dalam redaksi yang lain disebutkan, وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ “Dan tidak boleh menggabungkan ternak yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau mengurangi kewajiban zakat.” (HR. Bukhari no. 1450) Penjelasan teks hadis Dalam hadis di atas, terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu: Bintu makhadh: Unta betina yang genap berusia satu tahun, dan saat ini memasuki tahun kedua. Disebut makhadh karena biasanya, induknya sudah hamil lagi. Ada istilah “makhidh”, yang artinya induk betina yang baru hamil dan hampir melahirkan. Meskipun demikian, tidaklah dipersyaratkan bahwa induknya harus sudah hamil untuk disebut sebagai bintu makhadh. Hal ini karena penamaan tersebut disesuaikan dengan kondisi pada umumnya. Bintu labun: Unta betina yang genap berusia dua tahun, dan saat ini memasuki tahun ketiga. Disebut demikian karena pada umumnya, induknya biasanya sudah beranak lagi, dan memiliki susu. Hiqqah: Unta betina yang genap berumur tiga tahun, dan saat ini memasuki tahun keempat. Disebut demikian karena pada usia tersebut, unta itu sudah bisa dinaiki dan diberi beban berupa barang bawaan di atasnya; atau sudah bisa dibuahi oleh unta jantan. Jadza’ah: Unta betina yang genap berumur empat tahun, dan saat ini memasuki tahun kelima. Disebut demikian karena pada saat itu, giginya sudah rontok. Ini adalah umur unta yang paling tua yang digunakan untuk membayar zakat. Karena pada saat itu, unta tersebut telah mencapai pertumbuhan yang sempurna. Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Kandungan hadis pertama Pertama, hadis ini adalah dalil tentang wajibnya zakat unta jika mencapai minimal lima ekor. Untuk setiap lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing. Sehingga yang memiliki dua puluh ekor unta, zakatnya adalah empat ekor kambing. Dalam ketentuan ini, syariat membuat ketentuan bahwa zakat untuk unta di bawah 25 ekor adalah berupa kambing. Padahal, zakat untuk setiap harta itu biasanya sejenis dengan harta yang dimiliki, unta dengan unta, emas dengan emas, dan seterusnya. Mengapa unta di bawah 25 ekor itu kewajiban zakatnya dengan kambing, karena unta sejumlah itu masih dianggap kecil (sedikit) oleh pemiliknya. Meskipun demikian, unta 5 ekor sebetulnya harta yang besar; apabila tidak ada kewajiban zakat, hal itu bisa menghilangkan manfaat untuk orang-orang fakir. Akan tetapi, jika kewajiban zakatnya adalah berupa 1 ekor unta, itu merupakan harta yang sangat berharga untuk pemiliknya, karena nanti untanya tinggal empat. Maka dari sini, tampaklah kebijaksanaan syariat dalam ketentuan zakat unta ini. Adapun yang hanya memiliki empat ekor unta, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah sunah. Kedua, untuk memudahkan, kadar wajib zakat unta kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing 10-14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhadh 36-45 ekor 1 bintu labun 46-60 ekor 1 hiqqah 61-75 ekor 1 jadza’ah 76-90 ekor 2 bintu labun 91-120 ekor 2 hiqqah 121 ekor ke atas, kaidahnya: setiap kelipatan 40 ekor: 1 bintu labun; setiap kelipatan 50 ekor: 1 hiqqah 121 – 129 ekor 3 bintu labun 130 – 139 ekor 1 hiqqah dan 2 bintu labun 140 – 149 ekor 2 hiqqah dan 1 bintu labun 150 – 159 ekor 3 hiqqah 160 – 169 ekor 4 bintu labun Dan seterusnya … Untuk 121 ekor ke atas, jika seseorang memiliki 130 ekor unta (misalnya), maka kewajiban zakatnya adalah: 1 hiqqah dan 2 bintu labun. Setiap kali ada penambahan 10 ekor unta, maka kewajiban zakatnya berubah. Adapun jika penambahannya kurang dari sepuluh, maka dimaafkan (tidak ada penambahan zakat yang dibayarkan). Misalnya, untuk 140 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 2 hiqqah dan 1 bintu labun. Sedangkan untuk 150 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 3 hiqqah. Dan demikianlah seterusnya. Ketiga, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat untuk kepemilikan kambing. Kambing yang wajib dizakati adalah kambing sa’imah; sehingga jika bukan kambing sa’imah, tidak dikenai kewajiban zakat. Persyaratan sa’imah ini tidak disebutkan ketika menyebutkan unta. Hal ini karena pada umumnya, unta itu adalah sa’imah, berbeda dengan kambing. Lalu, apa itu sa’imah? Sa’imah artinya hewan yang digembalakan di padang rumput untuk mencari makan, bukan dengan membeli pakan khusus ternak untuk kebutuhan makannya, atau dengan membeli tanaman atau rumput untuk memberi makan (disebut dengan hewan ma’lufah). Para ulama fikih mempersyaratkan bahwa untuk disebut sa’imah, hewan tersebut digembalakan di mayoritas bulan dalam setahun, misalnya tujuh bulan. Hal ini karena untuk mayoritas, diberlakukan sama hukumnya seperti keseluruhan. Adapun hewan ma’lufah, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika hewan tersebut digunakan sebagai barang yang diperdagangkan. Hewan seperti ini akan dikenai zakat barang yang diperdagangkan, meskipun hanya satu ekor saja. Hewan ma’lufah tidak dikenai kewajiban zakat karena biaya untuk memberi pakan ternak yang mahal, sehingga tentu saja memberatkan jika masih ditambah dengan kewajiban zakat. Keempat, untuk memudahkan, kadar wajib zakat kambing kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ekor ke atas Pada setiap kelipatan seratus ekor, zakatnya adalah satu ekor kambing. Kelima, adanya al-waqash (الوقص) dalam zakat hewan ternak. Al-waqash adalah jumlah hewan ternak yang terletak di antara dua kelompok. Kita ambil contoh, untuk orang yang memiliki 25-35 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 1 bintu makhadh. Sama saja apakah orang itu memiliki 25, 26, atau 30 ekor unta, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 bintu makhadh. Artinya, adanya penambahan harta berupa hewan ternak, tidak otomatis menyebabkan penambahan harta yang dikeluarkan untuk zakat. Begitu pula dengan zakat kambing. Orang yang memiliki 40, atau 50, atau 60 ekor kambing, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 ekor kambing. Adanya al-waqash dalam zakat hewan ternak ini menunjukkan belas kasihnya syariat terhadap pemilik hewan ternak. Karena hewan ternak ini memerlukan biaya perawatan yang besar, baik tenaga untuk menggembalakan, memberi minum, menjaga, biaya pengobatan (jika sakit), atau tenaga untuk memerah susu, dan sebagainya. Hal ini hanya dialami oleh pemilik hewan ternak, berbeda halnya dengan pemilik harta yang lain berupa emas atau perak. Oleh karena itu, jika harta berupa emas atau perak bertambah setelah mencapai nishab, maka jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya juga akan semakin besar. Keenam, hadis di atas menunjukkan haramnya perbuatan akal-akalan untuk menghindari kewajiban zakat, yaitu dengan memisahkan hewan ternak, padahal seharusnya dijadikan satu. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Ketika dia tahu bahwa akan ada petugas zakat, dia memisahkan hewan ternaknya di dua lokasi, 20 ekor di satu lokasi, 20 ekor sisanya di lokasi lainnya. Sehingga seolah-olah kambingnya masih berada di bawah nishab 40 ekor. Atau sebaliknya, dia menjadikan satu, padahal seharusnya terpisah. Contohnya, ada tiga orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Seharusnya, setiap orang wajib mengeluarkan zakat 1 kambing, sehingga totalnya menjadi 3 kambing. Agar zakat yang dikeluarkan tidak terlalu besar, maka mereka menjadikan satu kambing-kambing tersebut sehingga seolah-olah jumlahnya 120 ekor kambing (dalam satu satuan kepemilikan). Sedangkan jika 120 kambing, kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Sehingga dengan akal-akalan ini, mereka untung 2 ekor kambing. Ketujuh, hadis di atas menunjukkan adanya berserikat (khulthoh), yaitu berserikat dalam kepemilikan hewan ternak, bukan harta yang lainnya. Khulthoh ini memiliki pengaruh dalam ada atau tidaknya kewajiban zakat. Hal ini karena dengan adanya khulthoh, harta tersebut dihukumi seperti harta yang satu dalam kaitannya dengan kewajiban zakat. Misalnya, ada dua orang yang mendapatkan warisan 40 ekor kambing, masing-masing mendapatkan jatah 20 ekor kambing. Maka kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Jika 1 ekor kambing tersebut diambil dari kambing salah satu pemilik, maka pemilik lainnya harus mengganti senilai harga setengah ekor kambing. Contoh lain, jika ada dua orang berserikat membeli 40 ekor kambing, satu orang menyumbang 1/3 bagian; dan orang kedua menyumbang 2/3 bagian modal. Jika 1 ekor kambing diambil dari pemilik modal 1/3, maka orang yang lain wajib mengganti senilai harga 2/3 ekor kambing. Lanjut ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 16 Jumadil awal 1445/ 30 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadis pertamaPenjelasan teks hadisKandungan hadis pertama Pada serial kali ini, penulis akan membahas beberapa hadis terkait zakat hewan ternak yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Tiga hadis pertama dalam serial tulisan ini adalah surat dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Bahrain. Beberapa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di beberapa tempat dalam kitab Shahih-nya, kemudian dijadikan satu oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. Untuk memudahkan pembahasan, hadis-hadis tersebut kami sebutkan secara terpisah. Teks hadis pertama Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَتَبَ لَهُ هَذَا الكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى البَحْرَيْنِ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ، «فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ المُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا، فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الجَمَلِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، فَفِيهَا جَذَعَةٌ فَإِذَا بَلَغَتْ يَعْنِي سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ، فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الجَمَلِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ، فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ، فَفِيهَا شَاةٌ وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ العُشْرِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً، فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain, “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan Rasul-Nya tentangnya. Barangsiapa dari kaum muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan, maka berikanlah; dan apabila diminta melebihi ketentuan, maka jangan memberinya. Yaitu (dalam ketentuan zakat unta), pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu, zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila mencapai 25 hingga 35 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu makhadh betina. Apabila mencapai 36 hingga 45 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan. Jika telah mencapai 61 hingga 75 ekor unta, maka zakatnya 1 ekor jadza’ah. Jika telah mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor bintu labun. Jika telah mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka zakatnya 2 ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Apabila sudah lebih dari 120, maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya satu ekor bintu labun; dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya 4 ekor saja, maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Karena hanya pada setiap 5 ekor unta, baru ada zakatnya yaitu 1 ekor kambing. Dan untuk zakat kambing sa’imah (yang digembalakan, bukan dipelihara di kandang), ketentuannya adalah apabila telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih dari 300 ekor, maka pada setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya adalah 1 ekor kambing. Dan apabila seorang penggembala memiliki kurang satu ekor saja dari 40 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat baginya, kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah. Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh, maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali jika pemiliknya mau mengeluarkan sedekah.” (HR. Bukhari no. 1454) Dalam redaksi yang lain disebutkan, وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ “Dan tidak boleh menggabungkan ternak yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau mengurangi kewajiban zakat.” (HR. Bukhari no. 1450) Penjelasan teks hadis Dalam hadis di atas, terdapat beberapa istilah yang perlu dijelaskan terlebih dahulu: Bintu makhadh: Unta betina yang genap berusia satu tahun, dan saat ini memasuki tahun kedua. Disebut makhadh karena biasanya, induknya sudah hamil lagi. Ada istilah “makhidh”, yang artinya induk betina yang baru hamil dan hampir melahirkan. Meskipun demikian, tidaklah dipersyaratkan bahwa induknya harus sudah hamil untuk disebut sebagai bintu makhadh. Hal ini karena penamaan tersebut disesuaikan dengan kondisi pada umumnya. Bintu labun: Unta betina yang genap berusia dua tahun, dan saat ini memasuki tahun ketiga. Disebut demikian karena pada umumnya, induknya biasanya sudah beranak lagi, dan memiliki susu. Hiqqah: Unta betina yang genap berumur tiga tahun, dan saat ini memasuki tahun keempat. Disebut demikian karena pada usia tersebut, unta itu sudah bisa dinaiki dan diberi beban berupa barang bawaan di atasnya; atau sudah bisa dibuahi oleh unta jantan. Jadza’ah: Unta betina yang genap berumur empat tahun, dan saat ini memasuki tahun kelima. Disebut demikian karena pada saat itu, giginya sudah rontok. Ini adalah umur unta yang paling tua yang digunakan untuk membayar zakat. Karena pada saat itu, unta tersebut telah mencapai pertumbuhan yang sempurna. Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan Kandungan hadis pertama Pertama, hadis ini adalah dalil tentang wajibnya zakat unta jika mencapai minimal lima ekor. Untuk setiap lima ekor unta, zakatnya adalah satu ekor kambing. Sehingga yang memiliki dua puluh ekor unta, zakatnya adalah empat ekor kambing. Dalam ketentuan ini, syariat membuat ketentuan bahwa zakat untuk unta di bawah 25 ekor adalah berupa kambing. Padahal, zakat untuk setiap harta itu biasanya sejenis dengan harta yang dimiliki, unta dengan unta, emas dengan emas, dan seterusnya. Mengapa unta di bawah 25 ekor itu kewajiban zakatnya dengan kambing, karena unta sejumlah itu masih dianggap kecil (sedikit) oleh pemiliknya. Meskipun demikian, unta 5 ekor sebetulnya harta yang besar; apabila tidak ada kewajiban zakat, hal itu bisa menghilangkan manfaat untuk orang-orang fakir. Akan tetapi, jika kewajiban zakatnya adalah berupa 1 ekor unta, itu merupakan harta yang sangat berharga untuk pemiliknya, karena nanti untanya tinggal empat. Maka dari sini, tampaklah kebijaksanaan syariat dalam ketentuan zakat unta ini. Adapun yang hanya memiliki empat ekor unta, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah sunah. Kedua, untuk memudahkan, kadar wajib zakat unta kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah unta) Kadar wajib zakat 5-9 ekor 1 kambing 10-14 ekor 2 kambing 15-19 ekor 3 kambing 20-24 ekor 4 kambing 25-35 ekor 1 bintu makhadh 36-45 ekor 1 bintu labun 46-60 ekor 1 hiqqah 61-75 ekor 1 jadza’ah 76-90 ekor 2 bintu labun 91-120 ekor 2 hiqqah 121 ekor ke atas, kaidahnya: setiap kelipatan 40 ekor: 1 bintu labun; setiap kelipatan 50 ekor: 1 hiqqah 121 – 129 ekor 3 bintu labun 130 – 139 ekor 1 hiqqah dan 2 bintu labun 140 – 149 ekor 2 hiqqah dan 1 bintu labun 150 – 159 ekor 3 hiqqah 160 – 169 ekor 4 bintu labun Dan seterusnya … Untuk 121 ekor ke atas, jika seseorang memiliki 130 ekor unta (misalnya), maka kewajiban zakatnya adalah: 1 hiqqah dan 2 bintu labun. Setiap kali ada penambahan 10 ekor unta, maka kewajiban zakatnya berubah. Adapun jika penambahannya kurang dari sepuluh, maka dimaafkan (tidak ada penambahan zakat yang dibayarkan). Misalnya, untuk 140 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 2 hiqqah dan 1 bintu labun. Sedangkan untuk 150 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 3 hiqqah. Dan demikianlah seterusnya. Ketiga, hadis tersebut merupakan dalil wajibnya zakat untuk kepemilikan kambing. Kambing yang wajib dizakati adalah kambing sa’imah; sehingga jika bukan kambing sa’imah, tidak dikenai kewajiban zakat. Persyaratan sa’imah ini tidak disebutkan ketika menyebutkan unta. Hal ini karena pada umumnya, unta itu adalah sa’imah, berbeda dengan kambing. Lalu, apa itu sa’imah? Sa’imah artinya hewan yang digembalakan di padang rumput untuk mencari makan, bukan dengan membeli pakan khusus ternak untuk kebutuhan makannya, atau dengan membeli tanaman atau rumput untuk memberi makan (disebut dengan hewan ma’lufah). Para ulama fikih mempersyaratkan bahwa untuk disebut sa’imah, hewan tersebut digembalakan di mayoritas bulan dalam setahun, misalnya tujuh bulan. Hal ini karena untuk mayoritas, diberlakukan sama hukumnya seperti keseluruhan. Adapun hewan ma’lufah, maka tidak ada kewajiban zakatnya, kecuali jika hewan tersebut digunakan sebagai barang yang diperdagangkan. Hewan seperti ini akan dikenai zakat barang yang diperdagangkan, meskipun hanya satu ekor saja. Hewan ma’lufah tidak dikenai kewajiban zakat karena biaya untuk memberi pakan ternak yang mahal, sehingga tentu saja memberatkan jika masih ditambah dengan kewajiban zakat. Keempat, untuk memudahkan, kadar wajib zakat kambing kami ringkas sebagaimana tabel berikut ini. Nishab (jumlah kambing) Kadar wajib zakat 40-120 ekor 1 kambing 121-200 ekor 2 kambing 201-300 ekor 3 kambing 301 ekor ke atas Pada setiap kelipatan seratus ekor, zakatnya adalah satu ekor kambing. Kelima, adanya al-waqash (الوقص) dalam zakat hewan ternak. Al-waqash adalah jumlah hewan ternak yang terletak di antara dua kelompok. Kita ambil contoh, untuk orang yang memiliki 25-35 ekor unta, kewajiban zakatnya adalah 1 bintu makhadh. Sama saja apakah orang itu memiliki 25, 26, atau 30 ekor unta, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 bintu makhadh. Artinya, adanya penambahan harta berupa hewan ternak, tidak otomatis menyebabkan penambahan harta yang dikeluarkan untuk zakat. Begitu pula dengan zakat kambing. Orang yang memiliki 40, atau 50, atau 60 ekor kambing, kewajiban zakatnya sama, yaitu 1 ekor kambing. Adanya al-waqash dalam zakat hewan ternak ini menunjukkan belas kasihnya syariat terhadap pemilik hewan ternak. Karena hewan ternak ini memerlukan biaya perawatan yang besar, baik tenaga untuk menggembalakan, memberi minum, menjaga, biaya pengobatan (jika sakit), atau tenaga untuk memerah susu, dan sebagainya. Hal ini hanya dialami oleh pemilik hewan ternak, berbeda halnya dengan pemilik harta yang lain berupa emas atau perak. Oleh karena itu, jika harta berupa emas atau perak bertambah setelah mencapai nishab, maka jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya juga akan semakin besar. Keenam, hadis di atas menunjukkan haramnya perbuatan akal-akalan untuk menghindari kewajiban zakat, yaitu dengan memisahkan hewan ternak, padahal seharusnya dijadikan satu. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Ketika dia tahu bahwa akan ada petugas zakat, dia memisahkan hewan ternaknya di dua lokasi, 20 ekor di satu lokasi, 20 ekor sisanya di lokasi lainnya. Sehingga seolah-olah kambingnya masih berada di bawah nishab 40 ekor. Atau sebaliknya, dia menjadikan satu, padahal seharusnya terpisah. Contohnya, ada tiga orang yang masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Seharusnya, setiap orang wajib mengeluarkan zakat 1 kambing, sehingga totalnya menjadi 3 kambing. Agar zakat yang dikeluarkan tidak terlalu besar, maka mereka menjadikan satu kambing-kambing tersebut sehingga seolah-olah jumlahnya 120 ekor kambing (dalam satu satuan kepemilikan). Sedangkan jika 120 kambing, kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Sehingga dengan akal-akalan ini, mereka untung 2 ekor kambing. Ketujuh, hadis di atas menunjukkan adanya berserikat (khulthoh), yaitu berserikat dalam kepemilikan hewan ternak, bukan harta yang lainnya. Khulthoh ini memiliki pengaruh dalam ada atau tidaknya kewajiban zakat. Hal ini karena dengan adanya khulthoh, harta tersebut dihukumi seperti harta yang satu dalam kaitannya dengan kewajiban zakat. Misalnya, ada dua orang yang mendapatkan warisan 40 ekor kambing, masing-masing mendapatkan jatah 20 ekor kambing. Maka kewajiban zakatnya adalah 1 ekor kambing. Jika 1 ekor kambing tersebut diambil dari kambing salah satu pemilik, maka pemilik lainnya harus mengganti senilai harga setengah ekor kambing. Contoh lain, jika ada dua orang berserikat membeli 40 ekor kambing, satu orang menyumbang 1/3 bagian; dan orang kedua menyumbang 2/3 bagian modal. Jika 1 ekor kambing diambil dari pemilik modal 1/3, maka orang yang lain wajib mengganti senilai harga 2/3 ekor kambing. Lanjut ke bagian 2: Zakat Hewan Ternak (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 16 Jumadil awal 1445/ 30 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 394-399). Tags: zakat

Apakah Tawaf Wajib dalam Keadaan Suci?

Pertanyaan: Apakah ketika melakukan tawaf di Ka’bah harus dalam keadaan suci dari hadas? Apakah untuk melakukan tawaf harus berwudu terlebih dahulu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-salatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Tentang disyaratkannya kondisi suci dalam melakukan tawaf, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mempersyaratkan kondisi suci untuk melakukan tawaf, atau dengan kata lain, orang yang hendak tawaf wajib berwudu terlebih dahulu. Di antara dalilnya, hadis dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍِ “Tawaf di sekitar Ka’bah seperti salat, namun di dalamnya dibolehkan bicara. Siapa yang berbicara ketika tawaf maka jangan berbicara kecuali yang baik” (HR. At-Tirmidzi no.960, An-Nasai no. 2922, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa tawaf itu seperti salat, sedangkan salat itu disyaratkan dalam kondisi suci dan harus berwudu terlebih dahulu. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا تقبَلُ صلاة بغَير طُهورٍ “Salat seseorang tidak diterima jika tanpa bersuci” (HR. Muslim no. 224) Demikian juga hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أوَّلُ شيءٍ بدأ به حين قَدِمَ مكَّة أنه توضَّأَ ثم طاف بالبيتِ “Perkara pertama yang Rasulullah lakukan ketika tiba di Makkah adalah berwudu kemudian tawaf di Baitullah” (HR. Bukhari no.1641, Muslim no.1235). Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah yang datang haid ketika berhaji: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Kemudian pendapat yang kedua mengatakan bahwa tidak disyaratkan kondisi suci atau berwudu untuk melakukan tawaf. Ini pendapat Hanafiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.  Argumen mereka adalah karena tidak ternukil satu riwayat pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan berwudu untuk melakukan tawaf. Demikian juga qiyas terhadap rukun-rukun haji yang lain yang tidak diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Wallahu a’lam, argumen jumhur ulama lebih kuat karena didasari oleh dalil-dalil yang kuat. Terutama perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Sedangkan qiyas, tidak digunakan ketika sudah ada dalil. Sebagaimana kaidah: ﻻ قياس مع النص “Tidak ada qiyas ketika sudah ada nash“. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili.  Tawafnya wanita haid karena darurat  Wanita sedang haid asalnya tidak boleh dan tidak sah melakukan tawaf sebagaimana dalam hadis Aisyah di atas. Namun dalam kondisi darurat, diperbolehkan baginya untuk tetap tawaf dan tawafnya sah. Semisal ketika wanita haid yang bersafar untuk haji dan umrah namun ia terhalangi untuk tawaf karena haid, sedangkan waktunya sempit karena ia akan segera kembali ke negerinya. Ini adalah kondisi darurat, sehingga ia diperbolehkan untuk tawaf. Allah ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: تطوف بالبيت- والحالةُ هذه- وتكون هذه ضرورةً مقتضيةً لدخولِ المسجِدِ مع الحيضِ والطَّوافِ معه، وليس في هذا ما يخالف قواعدَ الشريعةِ، بل يوافِقُها كما تقدمَّ؛ إذ غايته سقوطُ الواجِبِ أو الشَّرْطِ بالعجزِ عنه، ولا واجبَ في الشريعةِ مع عجزٍ، ولا حرامَ مع ضرورةٍ “Tawaf di Baitullah dalam keadaan demikian, menjadi kondisi darurat baginya untuk memasuki masjid walaupun sedang haid, kemudian tawaf di sana. Hal ini tidak menyelisihi kaidah-kaidah syar’i, bahkan sejalan dengannya. Intinya adalah gugurnya kewajiban atau syarat ketika tidak mampu. Dan tidak ada kewajiban dalam syariat ketika tidak mampu, dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/19). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga ditanya, “Seorang wanita berihram untuk umrah. Setelah ia sampai di Makkah, ternyata ia haid. Sedangkan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar (dari Makkah) dan tidak ada mahram lain baginya. Bagaimana hukumnya?”. Mereka menjawab: إذا كان الأمرُ كما ذُكِرَ؛ مِن حيضِ المرأة قبل الطَّوافِ وهي مُحْرمة، ومَحْرَمُها مضطرٌّ للسفر فورًا، وليس لها مَحْرَمٌ ولا زوجٌ بمكَّة؛ سقَطَ عنها شَرْطُ الطَّهارة مِنَ الحيض لدخولِ المسجِدِ وللطَّوافِ للضرورة، فتستثفِرُ وتطوف وتسعى لعُمْرَتِها، إلَّا إنْ تيسر لها أن تسافِرَ وتعودَ مع زوجٍ أو محرمٍ، لقُرْبِ المسافةِ ويُسْرِ المَؤُونةِ، فتسافِرُ وتعودُ فَوْرَ انقطاعِ حَيْضِها لتطوفَ طوافَ عُمْرَتِها وهي متطَهِّرةٌ “Jika memang demikian keadaannya, yaitu ia haid sebelum tawaf dan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar serta tidak ada lagi mahram baginya di Makkah, maka gugurlah syarat thaharah untuk memasuki masjid dan tawaf karena keadaan darurat. Maka ia mendapatkan keringanan, boleh baginya tawaf dan sai untuk umrahnya. Kecuali jika ia mampu untuk kembali ke Makkah lagi bersama suami atau mahramnya (setelah suci), karena tempat tinggalnya dekat dan biaya perjalanannya murah. Jika demikian, maka silakan ia bersafar dahulu lalu kembali lagi ke Makkah setelah suci dari haid untuk melakukan tawaf dalam keadaan suci” (Fatawa Al-Islam, 2/238). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Man Robbuka, Umur Agama Islam, Wali Hakim Nikah, Doa Untuk Orang Umrah, Wallpaper Kiamat, Berdoa Setelah Sholat Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid

Apakah Tawaf Wajib dalam Keadaan Suci?

Pertanyaan: Apakah ketika melakukan tawaf di Ka’bah harus dalam keadaan suci dari hadas? Apakah untuk melakukan tawaf harus berwudu terlebih dahulu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-salatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Tentang disyaratkannya kondisi suci dalam melakukan tawaf, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mempersyaratkan kondisi suci untuk melakukan tawaf, atau dengan kata lain, orang yang hendak tawaf wajib berwudu terlebih dahulu. Di antara dalilnya, hadis dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍِ “Tawaf di sekitar Ka’bah seperti salat, namun di dalamnya dibolehkan bicara. Siapa yang berbicara ketika tawaf maka jangan berbicara kecuali yang baik” (HR. At-Tirmidzi no.960, An-Nasai no. 2922, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa tawaf itu seperti salat, sedangkan salat itu disyaratkan dalam kondisi suci dan harus berwudu terlebih dahulu. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا تقبَلُ صلاة بغَير طُهورٍ “Salat seseorang tidak diterima jika tanpa bersuci” (HR. Muslim no. 224) Demikian juga hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أوَّلُ شيءٍ بدأ به حين قَدِمَ مكَّة أنه توضَّأَ ثم طاف بالبيتِ “Perkara pertama yang Rasulullah lakukan ketika tiba di Makkah adalah berwudu kemudian tawaf di Baitullah” (HR. Bukhari no.1641, Muslim no.1235). Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah yang datang haid ketika berhaji: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Kemudian pendapat yang kedua mengatakan bahwa tidak disyaratkan kondisi suci atau berwudu untuk melakukan tawaf. Ini pendapat Hanafiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.  Argumen mereka adalah karena tidak ternukil satu riwayat pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan berwudu untuk melakukan tawaf. Demikian juga qiyas terhadap rukun-rukun haji yang lain yang tidak diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Wallahu a’lam, argumen jumhur ulama lebih kuat karena didasari oleh dalil-dalil yang kuat. Terutama perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Sedangkan qiyas, tidak digunakan ketika sudah ada dalil. Sebagaimana kaidah: ﻻ قياس مع النص “Tidak ada qiyas ketika sudah ada nash“. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili.  Tawafnya wanita haid karena darurat  Wanita sedang haid asalnya tidak boleh dan tidak sah melakukan tawaf sebagaimana dalam hadis Aisyah di atas. Namun dalam kondisi darurat, diperbolehkan baginya untuk tetap tawaf dan tawafnya sah. Semisal ketika wanita haid yang bersafar untuk haji dan umrah namun ia terhalangi untuk tawaf karena haid, sedangkan waktunya sempit karena ia akan segera kembali ke negerinya. Ini adalah kondisi darurat, sehingga ia diperbolehkan untuk tawaf. Allah ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: تطوف بالبيت- والحالةُ هذه- وتكون هذه ضرورةً مقتضيةً لدخولِ المسجِدِ مع الحيضِ والطَّوافِ معه، وليس في هذا ما يخالف قواعدَ الشريعةِ، بل يوافِقُها كما تقدمَّ؛ إذ غايته سقوطُ الواجِبِ أو الشَّرْطِ بالعجزِ عنه، ولا واجبَ في الشريعةِ مع عجزٍ، ولا حرامَ مع ضرورةٍ “Tawaf di Baitullah dalam keadaan demikian, menjadi kondisi darurat baginya untuk memasuki masjid walaupun sedang haid, kemudian tawaf di sana. Hal ini tidak menyelisihi kaidah-kaidah syar’i, bahkan sejalan dengannya. Intinya adalah gugurnya kewajiban atau syarat ketika tidak mampu. Dan tidak ada kewajiban dalam syariat ketika tidak mampu, dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/19). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga ditanya, “Seorang wanita berihram untuk umrah. Setelah ia sampai di Makkah, ternyata ia haid. Sedangkan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar (dari Makkah) dan tidak ada mahram lain baginya. Bagaimana hukumnya?”. Mereka menjawab: إذا كان الأمرُ كما ذُكِرَ؛ مِن حيضِ المرأة قبل الطَّوافِ وهي مُحْرمة، ومَحْرَمُها مضطرٌّ للسفر فورًا، وليس لها مَحْرَمٌ ولا زوجٌ بمكَّة؛ سقَطَ عنها شَرْطُ الطَّهارة مِنَ الحيض لدخولِ المسجِدِ وللطَّوافِ للضرورة، فتستثفِرُ وتطوف وتسعى لعُمْرَتِها، إلَّا إنْ تيسر لها أن تسافِرَ وتعودَ مع زوجٍ أو محرمٍ، لقُرْبِ المسافةِ ويُسْرِ المَؤُونةِ، فتسافِرُ وتعودُ فَوْرَ انقطاعِ حَيْضِها لتطوفَ طوافَ عُمْرَتِها وهي متطَهِّرةٌ “Jika memang demikian keadaannya, yaitu ia haid sebelum tawaf dan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar serta tidak ada lagi mahram baginya di Makkah, maka gugurlah syarat thaharah untuk memasuki masjid dan tawaf karena keadaan darurat. Maka ia mendapatkan keringanan, boleh baginya tawaf dan sai untuk umrahnya. Kecuali jika ia mampu untuk kembali ke Makkah lagi bersama suami atau mahramnya (setelah suci), karena tempat tinggalnya dekat dan biaya perjalanannya murah. Jika demikian, maka silakan ia bersafar dahulu lalu kembali lagi ke Makkah setelah suci dari haid untuk melakukan tawaf dalam keadaan suci” (Fatawa Al-Islam, 2/238). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Man Robbuka, Umur Agama Islam, Wali Hakim Nikah, Doa Untuk Orang Umrah, Wallpaper Kiamat, Berdoa Setelah Sholat Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah ketika melakukan tawaf di Ka’bah harus dalam keadaan suci dari hadas? Apakah untuk melakukan tawaf harus berwudu terlebih dahulu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-salatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Tentang disyaratkannya kondisi suci dalam melakukan tawaf, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mempersyaratkan kondisi suci untuk melakukan tawaf, atau dengan kata lain, orang yang hendak tawaf wajib berwudu terlebih dahulu. Di antara dalilnya, hadis dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍِ “Tawaf di sekitar Ka’bah seperti salat, namun di dalamnya dibolehkan bicara. Siapa yang berbicara ketika tawaf maka jangan berbicara kecuali yang baik” (HR. At-Tirmidzi no.960, An-Nasai no. 2922, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa tawaf itu seperti salat, sedangkan salat itu disyaratkan dalam kondisi suci dan harus berwudu terlebih dahulu. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا تقبَلُ صلاة بغَير طُهورٍ “Salat seseorang tidak diterima jika tanpa bersuci” (HR. Muslim no. 224) Demikian juga hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أوَّلُ شيءٍ بدأ به حين قَدِمَ مكَّة أنه توضَّأَ ثم طاف بالبيتِ “Perkara pertama yang Rasulullah lakukan ketika tiba di Makkah adalah berwudu kemudian tawaf di Baitullah” (HR. Bukhari no.1641, Muslim no.1235). Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah yang datang haid ketika berhaji: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Kemudian pendapat yang kedua mengatakan bahwa tidak disyaratkan kondisi suci atau berwudu untuk melakukan tawaf. Ini pendapat Hanafiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.  Argumen mereka adalah karena tidak ternukil satu riwayat pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan berwudu untuk melakukan tawaf. Demikian juga qiyas terhadap rukun-rukun haji yang lain yang tidak diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Wallahu a’lam, argumen jumhur ulama lebih kuat karena didasari oleh dalil-dalil yang kuat. Terutama perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Sedangkan qiyas, tidak digunakan ketika sudah ada dalil. Sebagaimana kaidah: ﻻ قياس مع النص “Tidak ada qiyas ketika sudah ada nash“. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili.  Tawafnya wanita haid karena darurat  Wanita sedang haid asalnya tidak boleh dan tidak sah melakukan tawaf sebagaimana dalam hadis Aisyah di atas. Namun dalam kondisi darurat, diperbolehkan baginya untuk tetap tawaf dan tawafnya sah. Semisal ketika wanita haid yang bersafar untuk haji dan umrah namun ia terhalangi untuk tawaf karena haid, sedangkan waktunya sempit karena ia akan segera kembali ke negerinya. Ini adalah kondisi darurat, sehingga ia diperbolehkan untuk tawaf. Allah ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: تطوف بالبيت- والحالةُ هذه- وتكون هذه ضرورةً مقتضيةً لدخولِ المسجِدِ مع الحيضِ والطَّوافِ معه، وليس في هذا ما يخالف قواعدَ الشريعةِ، بل يوافِقُها كما تقدمَّ؛ إذ غايته سقوطُ الواجِبِ أو الشَّرْطِ بالعجزِ عنه، ولا واجبَ في الشريعةِ مع عجزٍ، ولا حرامَ مع ضرورةٍ “Tawaf di Baitullah dalam keadaan demikian, menjadi kondisi darurat baginya untuk memasuki masjid walaupun sedang haid, kemudian tawaf di sana. Hal ini tidak menyelisihi kaidah-kaidah syar’i, bahkan sejalan dengannya. Intinya adalah gugurnya kewajiban atau syarat ketika tidak mampu. Dan tidak ada kewajiban dalam syariat ketika tidak mampu, dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/19). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga ditanya, “Seorang wanita berihram untuk umrah. Setelah ia sampai di Makkah, ternyata ia haid. Sedangkan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar (dari Makkah) dan tidak ada mahram lain baginya. Bagaimana hukumnya?”. Mereka menjawab: إذا كان الأمرُ كما ذُكِرَ؛ مِن حيضِ المرأة قبل الطَّوافِ وهي مُحْرمة، ومَحْرَمُها مضطرٌّ للسفر فورًا، وليس لها مَحْرَمٌ ولا زوجٌ بمكَّة؛ سقَطَ عنها شَرْطُ الطَّهارة مِنَ الحيض لدخولِ المسجِدِ وللطَّوافِ للضرورة، فتستثفِرُ وتطوف وتسعى لعُمْرَتِها، إلَّا إنْ تيسر لها أن تسافِرَ وتعودَ مع زوجٍ أو محرمٍ، لقُرْبِ المسافةِ ويُسْرِ المَؤُونةِ، فتسافِرُ وتعودُ فَوْرَ انقطاعِ حَيْضِها لتطوفَ طوافَ عُمْرَتِها وهي متطَهِّرةٌ “Jika memang demikian keadaannya, yaitu ia haid sebelum tawaf dan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar serta tidak ada lagi mahram baginya di Makkah, maka gugurlah syarat thaharah untuk memasuki masjid dan tawaf karena keadaan darurat. Maka ia mendapatkan keringanan, boleh baginya tawaf dan sai untuk umrahnya. Kecuali jika ia mampu untuk kembali ke Makkah lagi bersama suami atau mahramnya (setelah suci), karena tempat tinggalnya dekat dan biaya perjalanannya murah. Jika demikian, maka silakan ia bersafar dahulu lalu kembali lagi ke Makkah setelah suci dari haid untuk melakukan tawaf dalam keadaan suci” (Fatawa Al-Islam, 2/238). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Man Robbuka, Umur Agama Islam, Wali Hakim Nikah, Doa Untuk Orang Umrah, Wallpaper Kiamat, Berdoa Setelah Sholat Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah ketika melakukan tawaf di Ka’bah harus dalam keadaan suci dari hadas? Apakah untuk melakukan tawaf harus berwudu terlebih dahulu? Jawaban: Alhamdulillah, ash-salatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Tentang disyaratkannya kondisi suci dalam melakukan tawaf, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Jumhur ulama, yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mempersyaratkan kondisi suci untuk melakukan tawaf, atau dengan kata lain, orang yang hendak tawaf wajib berwudu terlebih dahulu. Di antara dalilnya, hadis dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الطَّوافُ حَولَ البيتِ مِثلُ الصَّلاةِ، إلَّا أنَّكم تتكلَّمونَ فيه، فمن تكلَّمَ فيه فلا يتكَلَّمنَّ إلَّا بخيرٍِ “Tawaf di sekitar Ka’bah seperti salat, namun di dalamnya dibolehkan bicara. Siapa yang berbicara ketika tawaf maka jangan berbicara kecuali yang baik” (HR. At-Tirmidzi no.960, An-Nasai no. 2922, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dalam hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa tawaf itu seperti salat, sedangkan salat itu disyaratkan dalam kondisi suci dan harus berwudu terlebih dahulu. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا تقبَلُ صلاة بغَير طُهورٍ “Salat seseorang tidak diterima jika tanpa bersuci” (HR. Muslim no. 224) Demikian juga hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: أوَّلُ شيءٍ بدأ به حين قَدِمَ مكَّة أنه توضَّأَ ثم طاف بالبيتِ “Perkara pertama yang Rasulullah lakukan ketika tiba di Makkah adalah berwudu kemudian tawaf di Baitullah” (HR. Bukhari no.1641, Muslim no.1235). Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah yang datang haid ketika berhaji: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Kemudian pendapat yang kedua mengatakan bahwa tidak disyaratkan kondisi suci atau berwudu untuk melakukan tawaf. Ini pendapat Hanafiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.  Argumen mereka adalah karena tidak ternukil satu riwayat pun dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan berwudu untuk melakukan tawaf. Demikian juga qiyas terhadap rukun-rukun haji yang lain yang tidak diwajibkan berwudu terlebih dahulu. Wallahu a’lam, argumen jumhur ulama lebih kuat karena didasari oleh dalil-dalil yang kuat. Terutama perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah: افعلي ما يفعَلُ الحاجُّ، غيرَ أن لا تطوفي بالبيتِ، حتَّى تطْهُرِي “Wahai Aisyah, silakan lakukan semua kewajiban haji, kecuali tawaf di Baitullah, sampai engkau suci” (HR. Muslim no.1211). Sedangkan qiyas, tidak digunakan ketika sudah ada dalil. Sebagaimana kaidah: ﻻ قياس مع النص “Tidak ada qiyas ketika sudah ada nash“. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili.  Tawafnya wanita haid karena darurat  Wanita sedang haid asalnya tidak boleh dan tidak sah melakukan tawaf sebagaimana dalam hadis Aisyah di atas. Namun dalam kondisi darurat, diperbolehkan baginya untuk tetap tawaf dan tawafnya sah. Semisal ketika wanita haid yang bersafar untuk haji dan umrah namun ia terhalangi untuk tawaf karena haid, sedangkan waktunya sempit karena ia akan segera kembali ke negerinya. Ini adalah kondisi darurat, sehingga ia diperbolehkan untuk tawaf. Allah ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: تطوف بالبيت- والحالةُ هذه- وتكون هذه ضرورةً مقتضيةً لدخولِ المسجِدِ مع الحيضِ والطَّوافِ معه، وليس في هذا ما يخالف قواعدَ الشريعةِ، بل يوافِقُها كما تقدمَّ؛ إذ غايته سقوطُ الواجِبِ أو الشَّرْطِ بالعجزِ عنه، ولا واجبَ في الشريعةِ مع عجزٍ، ولا حرامَ مع ضرورةٍ “Tawaf di Baitullah dalam keadaan demikian, menjadi kondisi darurat baginya untuk memasuki masjid walaupun sedang haid, kemudian tawaf di sana. Hal ini tidak menyelisihi kaidah-kaidah syar’i, bahkan sejalan dengannya. Intinya adalah gugurnya kewajiban atau syarat ketika tidak mampu. Dan tidak ada kewajiban dalam syariat ketika tidak mampu, dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/19). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta juga ditanya, “Seorang wanita berihram untuk umrah. Setelah ia sampai di Makkah, ternyata ia haid. Sedangkan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar (dari Makkah) dan tidak ada mahram lain baginya. Bagaimana hukumnya?”. Mereka menjawab: إذا كان الأمرُ كما ذُكِرَ؛ مِن حيضِ المرأة قبل الطَّوافِ وهي مُحْرمة، ومَحْرَمُها مضطرٌّ للسفر فورًا، وليس لها مَحْرَمٌ ولا زوجٌ بمكَّة؛ سقَطَ عنها شَرْطُ الطَّهارة مِنَ الحيض لدخولِ المسجِدِ وللطَّوافِ للضرورة، فتستثفِرُ وتطوف وتسعى لعُمْرَتِها، إلَّا إنْ تيسر لها أن تسافِرَ وتعودَ مع زوجٍ أو محرمٍ، لقُرْبِ المسافةِ ويُسْرِ المَؤُونةِ، فتسافِرُ وتعودُ فَوْرَ انقطاعِ حَيْضِها لتطوفَ طوافَ عُمْرَتِها وهي متطَهِّرةٌ “Jika memang demikian keadaannya, yaitu ia haid sebelum tawaf dan mahramnya mengatakan bahwa ia harus segera bersafar serta tidak ada lagi mahram baginya di Makkah, maka gugurlah syarat thaharah untuk memasuki masjid dan tawaf karena keadaan darurat. Maka ia mendapatkan keringanan, boleh baginya tawaf dan sai untuk umrahnya. Kecuali jika ia mampu untuk kembali ke Makkah lagi bersama suami atau mahramnya (setelah suci), karena tempat tinggalnya dekat dan biaya perjalanannya murah. Jika demikian, maka silakan ia bersafar dahulu lalu kembali lagi ke Makkah setelah suci dari haid untuk melakukan tawaf dalam keadaan suci” (Fatawa Al-Islam, 2/238). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Man Robbuka, Umur Agama Islam, Wali Hakim Nikah, Doa Untuk Orang Umrah, Wallpaper Kiamat, Berdoa Setelah Sholat Visited 197 times, 1 visit(s) today Post Views: 475 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next