Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 7)

Daftar Isi Toggle Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirikFaidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirik Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid bahwa tauhid merupakan asal keadaan umat manusia. Adapun syirik merupakan perkara yang baru dan menodainya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh selama 10 kurun/abad. Mereka semua berada di atas tauhid.” Syirik yang pertama kali muncul adalah di tengah kaum Nuh ‘alaihis salam ketika mereka bersikap berlebih-lebihan/ghuluw terhadap orang-orang saleh dan membuat gambar atau patung untuk mengenangnya. Sampai pada akhirnya, mereka pun menyembah patung dan gambar itu. Maka, Allah pun mengutus Nabi Nuh ‘alaihis salam untuk melarang perbuatan syirik dan memerintahkan ibadah untuk Allah semata. Begitu pula, para rasul datang sesudahnya dengan membawa misi yang sama. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 5) Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna firman Allah, كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةࣰ وَ ٰ⁠حِدَةࣰ “Adalah manusia itu dahulu umat yang satu…” (QS. Al-Baqarah: 213). Beliau menafsirkan, yaitu di atas agama yang satu/sama. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hlm. 118) Ibnu Katsir rahimahullah juga memberikan penafsiran serupa, dengan membawakan riwayat dari Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, “Adalah jarak antara Nuh dengan Adam sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas syariat kebenaran, lalu mereka pun berselisih. Allah pun mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 327, cet. At-Taufiqiyah) Penafsiran serupa, yang menjelaskan bahwa syirik pertama kali di muka bumi ini terjadi di tengah kaum Nabi Nuh, juga diriwayatkan dari para ulama salaf yang lain semacam Qatadah dan Ikrimah. Ikrimah berkata, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas Islam.” (lihat dalam kitab Asy-Syirk fil Qadim wal Hadits, 1: 209) Demikian pula, penafsiran yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah bahwa dahulu umat manusia sejak zaman Nabi Adam merupakan umat yang satu, yaitu berada di atas tauhid dan di atas agama yang sama, yaitu Islam. (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235, cet. Maktabah Al-’Ilmu, lihat pula Ahkam minal Qur’an Al-Karim, 2: 84,87) Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Tauhid-nya bahwa sebab kekafiran anak Adam dan faktor yang menyebabkan mereka meninggalkan agama mereka (yaitu tauhid) adalah karena bersikap berlebih-lebihan terhadap orang-orang saleh. Hal ini menunjukkan bahwa syirik yang pertama kali muncul di muka bumi ini adalah gara-gara syubhat kecintaan kepada orang-orang saleh. (lihat Ibthal At-Tandid, hlm. 112) Sikap berlebih-lebihan kepada orang saleh ini timbul akibat pencampuran kebenaran dengan kebatilan. Yang dimaksud kebenaran di sini adalah kecintaan kepada orang saleh. Dan yang dimaksud kebatilan adalah perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang dicetuskan oleh sebagian ahli ilmu atau ahli agama dengan niat baik mereka kemudian disalahpahami oleh generasi sesudahnya. Pelajaran yang bisa diambil darinya adalah ‘barangsiapa yang ingin memperkuat agamanya dengan suatu perbuatan bid’ah, maka bahayanya justru lebih banyak daripada manfaatnya’. (lihat keterangan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235) Demikianlah, akar kesyirikan yang tumbuh berkembang di masa lalu, bahkan juga menjalar di tengah ahlul kitab. Ummul mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha menceritakan bahwa suatu hari, Ummu Salamah radhyiallahu ’anha mengisahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu beliau sedang sakit mendekati wafatnya, tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah beserta gambar/lukisan-lukisan yang ada di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Orang-orang itu, apabila ada orang saleh atau hamba yang saleh meninggal di antara mereka, mereka membuat bangunan masjid/tempat ibadah di atas kuburnya. Dan mereka pun membuat gambar-gambar semacam itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kubur-kubur nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, dapat kita ketahui bahwa penghambaan kepada Allah semata atau tauhid adalah asal keadaan umat manusia sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam ‘alahis salam. Setelah terjadinya syirik di tengah kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam, maka Allah pun mengutus beliau dan kemudian diikuti dengan diutusnya para rasul setelahnya dengan menyerukan dakwah tauhid kepada manusia. Agar mereka kembali kepada jalan yang lurus, yaitu tauhid. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu, Muhammad, seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwa tidak ada ilah/sesembahan, yang benar, selain Aku, maka sembahlah Aku saja.’” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman pula, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu, dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Pada masa jahiliyah, sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, kesyirikan merajalela di tengah manusia dalam bentuk peribadatan kepada pohon, batu, kuburan, bintang-bintang, berhala, jin, orang saleh, malaikat, dan sebagainya. Mereka membuat patung-patungnya dan mereka puja-puja. Mereka pun iktikaf di sekitarnya dengan mengharap keberkahan darinya. Pada saat itulah, Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajak manusia untuk mentauhidkan Allah dan melarang syirik. (lihat Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, hlm. 7) Allah berfirman, قُلۡ إِنَّمَاۤ أَنَا۠ بَشَرࣱ مِّثۡلُكُمۡ یُوحَىٰۤ إِلَیَّ أَنَّمَاۤ إِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian, yang benar, hanyalah satu sesembahan Yang Maha Esa. Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus oleh Allah untuk seluruh manusia, bukan bangsa Arab saja. Allah berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً “Katakanlah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepada kalian semuanya.’” (QS. Al-A’raf: 158) Dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَـٰكَ إِلَّا كَاۤفَّةࣰ لِّلنَّاسِ “Dan tidaklah Kami utus engkau, Muhammad, kecuali untuk seluruh manusia.” (QS. Saba’: 28) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah tauhid dan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah petunjuk Allah bagi seluruh manusia dan penutup semua nabi dan rasul. Inilah prinsip mendasar yang digerogoti oleh orang-orang yang menyerukan adanya dialog antara agama di masa kini. Karena mereka, umat-umat yang lain, menolak ditutupnya risalah dengan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak setuju dengan ke-universal-an dan keumuman risalah yang beliau bawa. (lihat At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat karya Syekh Muhammad Al-Habdan hafizhahullah, hlm. 62) Islam mengajak manusia menghamba kepada Allah saja dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Dan inilah kunci keselamatan umat manusia. Maka, sungguh aneh apabila manusia menolak ajakan menuju negeri kebahagiaan dan justru mengelu-elukan syirik dan pemberhalaan! Faidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Allah berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian Kami wahyukan kepadamu, ‘Hendaklah kamu mengikuti millah/ajaran Ibrahim yang hanif, dan sama sekali dia bukan termasuk golongan orang musyrik.” (QS. An-Nahl: 123) Di dalam ayat yang agung ini, Allah memerintahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti millah/ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yaitu ajaran tauhid dan keikhlasan beribadah kepada Allah semata serta meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ajaran Nabi Ibrahim tidak lain adalah agama Islam yang dibawa oleh setiap nabi dan rasul. Setiap rasul mengajak umatnya untuk beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut/sesembahan selain Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah menyebut ajaran Nabi Ibrahim sebagai ajaran yang hanif. Para ulama juga menyebut ajaran tauhid ini dengan istilah Al-Hanifiyyah. Inilah hakikat dari millah/ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan juga para rasul yang lain. Yang demikian itu karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam adalah seorang yang hanif, yaitu yang ikhlas beribadah kepada Allah. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, والحنيف هو: المقبل على الله المعرض عما سواه، هذا هو الحنيف: المقبل على الله بقلبه وأعماله ونياته ومقاصده كلها لله، المعرِض عما سواه “Orang yang hanif adalah orang yang menghadapkan dirinya kepada Allah dan berpaling dari segala sesembahan selain-Nya. Inilah hakikat orang yang hanif. Yang menghadapkan diri kepada Allah dengan hati, amal, niat, dan kehendaknya itu seluruhnya dipersembahkan kepada Allah, dan dia berpaling dari selain-Nya.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Syekh Shalih Al-Fauzan) Allah berfirman, مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Bukanlah Ibrahim itu orang yang beragama Yahudi atau Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi muslim, dan dia bukanlah termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67) Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas dan tegas membantah klaim Yahudi dan Nasrani yang mengaku sebagai pengikut ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan, tidaklah berada di atas ajaran dan agama yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim, di antara umat akhir zaman ini, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pengikutnya yang setia. Sehingga, pengakuan kaum Yahudi atau Nasrani bahwa mereka berada di atas agama Nabi Ibrahim adalah dusta belaka! Silahkan baca keterangan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya (Tafsir Surah Ali Imran ayat 67). Demikian sedikit kumpulan catatan. Semoga berfaedah. Kembali ke bagian 6: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 6) Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid

Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 7)

Daftar Isi Toggle Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirikFaidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirik Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid bahwa tauhid merupakan asal keadaan umat manusia. Adapun syirik merupakan perkara yang baru dan menodainya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh selama 10 kurun/abad. Mereka semua berada di atas tauhid.” Syirik yang pertama kali muncul adalah di tengah kaum Nuh ‘alaihis salam ketika mereka bersikap berlebih-lebihan/ghuluw terhadap orang-orang saleh dan membuat gambar atau patung untuk mengenangnya. Sampai pada akhirnya, mereka pun menyembah patung dan gambar itu. Maka, Allah pun mengutus Nabi Nuh ‘alaihis salam untuk melarang perbuatan syirik dan memerintahkan ibadah untuk Allah semata. Begitu pula, para rasul datang sesudahnya dengan membawa misi yang sama. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 5) Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna firman Allah, كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةࣰ وَ ٰ⁠حِدَةࣰ “Adalah manusia itu dahulu umat yang satu…” (QS. Al-Baqarah: 213). Beliau menafsirkan, yaitu di atas agama yang satu/sama. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hlm. 118) Ibnu Katsir rahimahullah juga memberikan penafsiran serupa, dengan membawakan riwayat dari Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, “Adalah jarak antara Nuh dengan Adam sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas syariat kebenaran, lalu mereka pun berselisih. Allah pun mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 327, cet. At-Taufiqiyah) Penafsiran serupa, yang menjelaskan bahwa syirik pertama kali di muka bumi ini terjadi di tengah kaum Nabi Nuh, juga diriwayatkan dari para ulama salaf yang lain semacam Qatadah dan Ikrimah. Ikrimah berkata, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas Islam.” (lihat dalam kitab Asy-Syirk fil Qadim wal Hadits, 1: 209) Demikian pula, penafsiran yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah bahwa dahulu umat manusia sejak zaman Nabi Adam merupakan umat yang satu, yaitu berada di atas tauhid dan di atas agama yang sama, yaitu Islam. (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235, cet. Maktabah Al-’Ilmu, lihat pula Ahkam minal Qur’an Al-Karim, 2: 84,87) Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Tauhid-nya bahwa sebab kekafiran anak Adam dan faktor yang menyebabkan mereka meninggalkan agama mereka (yaitu tauhid) adalah karena bersikap berlebih-lebihan terhadap orang-orang saleh. Hal ini menunjukkan bahwa syirik yang pertama kali muncul di muka bumi ini adalah gara-gara syubhat kecintaan kepada orang-orang saleh. (lihat Ibthal At-Tandid, hlm. 112) Sikap berlebih-lebihan kepada orang saleh ini timbul akibat pencampuran kebenaran dengan kebatilan. Yang dimaksud kebenaran di sini adalah kecintaan kepada orang saleh. Dan yang dimaksud kebatilan adalah perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang dicetuskan oleh sebagian ahli ilmu atau ahli agama dengan niat baik mereka kemudian disalahpahami oleh generasi sesudahnya. Pelajaran yang bisa diambil darinya adalah ‘barangsiapa yang ingin memperkuat agamanya dengan suatu perbuatan bid’ah, maka bahayanya justru lebih banyak daripada manfaatnya’. (lihat keterangan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235) Demikianlah, akar kesyirikan yang tumbuh berkembang di masa lalu, bahkan juga menjalar di tengah ahlul kitab. Ummul mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha menceritakan bahwa suatu hari, Ummu Salamah radhyiallahu ’anha mengisahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu beliau sedang sakit mendekati wafatnya, tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah beserta gambar/lukisan-lukisan yang ada di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Orang-orang itu, apabila ada orang saleh atau hamba yang saleh meninggal di antara mereka, mereka membuat bangunan masjid/tempat ibadah di atas kuburnya. Dan mereka pun membuat gambar-gambar semacam itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kubur-kubur nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, dapat kita ketahui bahwa penghambaan kepada Allah semata atau tauhid adalah asal keadaan umat manusia sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam ‘alahis salam. Setelah terjadinya syirik di tengah kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam, maka Allah pun mengutus beliau dan kemudian diikuti dengan diutusnya para rasul setelahnya dengan menyerukan dakwah tauhid kepada manusia. Agar mereka kembali kepada jalan yang lurus, yaitu tauhid. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu, Muhammad, seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwa tidak ada ilah/sesembahan, yang benar, selain Aku, maka sembahlah Aku saja.’” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman pula, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu, dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Pada masa jahiliyah, sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, kesyirikan merajalela di tengah manusia dalam bentuk peribadatan kepada pohon, batu, kuburan, bintang-bintang, berhala, jin, orang saleh, malaikat, dan sebagainya. Mereka membuat patung-patungnya dan mereka puja-puja. Mereka pun iktikaf di sekitarnya dengan mengharap keberkahan darinya. Pada saat itulah, Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajak manusia untuk mentauhidkan Allah dan melarang syirik. (lihat Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, hlm. 7) Allah berfirman, قُلۡ إِنَّمَاۤ أَنَا۠ بَشَرࣱ مِّثۡلُكُمۡ یُوحَىٰۤ إِلَیَّ أَنَّمَاۤ إِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian, yang benar, hanyalah satu sesembahan Yang Maha Esa. Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus oleh Allah untuk seluruh manusia, bukan bangsa Arab saja. Allah berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً “Katakanlah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepada kalian semuanya.’” (QS. Al-A’raf: 158) Dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَـٰكَ إِلَّا كَاۤفَّةࣰ لِّلنَّاسِ “Dan tidaklah Kami utus engkau, Muhammad, kecuali untuk seluruh manusia.” (QS. Saba’: 28) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah tauhid dan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah petunjuk Allah bagi seluruh manusia dan penutup semua nabi dan rasul. Inilah prinsip mendasar yang digerogoti oleh orang-orang yang menyerukan adanya dialog antara agama di masa kini. Karena mereka, umat-umat yang lain, menolak ditutupnya risalah dengan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak setuju dengan ke-universal-an dan keumuman risalah yang beliau bawa. (lihat At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat karya Syekh Muhammad Al-Habdan hafizhahullah, hlm. 62) Islam mengajak manusia menghamba kepada Allah saja dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Dan inilah kunci keselamatan umat manusia. Maka, sungguh aneh apabila manusia menolak ajakan menuju negeri kebahagiaan dan justru mengelu-elukan syirik dan pemberhalaan! Faidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Allah berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian Kami wahyukan kepadamu, ‘Hendaklah kamu mengikuti millah/ajaran Ibrahim yang hanif, dan sama sekali dia bukan termasuk golongan orang musyrik.” (QS. An-Nahl: 123) Di dalam ayat yang agung ini, Allah memerintahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti millah/ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yaitu ajaran tauhid dan keikhlasan beribadah kepada Allah semata serta meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ajaran Nabi Ibrahim tidak lain adalah agama Islam yang dibawa oleh setiap nabi dan rasul. Setiap rasul mengajak umatnya untuk beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut/sesembahan selain Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah menyebut ajaran Nabi Ibrahim sebagai ajaran yang hanif. Para ulama juga menyebut ajaran tauhid ini dengan istilah Al-Hanifiyyah. Inilah hakikat dari millah/ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan juga para rasul yang lain. Yang demikian itu karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam adalah seorang yang hanif, yaitu yang ikhlas beribadah kepada Allah. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, والحنيف هو: المقبل على الله المعرض عما سواه، هذا هو الحنيف: المقبل على الله بقلبه وأعماله ونياته ومقاصده كلها لله، المعرِض عما سواه “Orang yang hanif adalah orang yang menghadapkan dirinya kepada Allah dan berpaling dari segala sesembahan selain-Nya. Inilah hakikat orang yang hanif. Yang menghadapkan diri kepada Allah dengan hati, amal, niat, dan kehendaknya itu seluruhnya dipersembahkan kepada Allah, dan dia berpaling dari selain-Nya.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Syekh Shalih Al-Fauzan) Allah berfirman, مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Bukanlah Ibrahim itu orang yang beragama Yahudi atau Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi muslim, dan dia bukanlah termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67) Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas dan tegas membantah klaim Yahudi dan Nasrani yang mengaku sebagai pengikut ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan, tidaklah berada di atas ajaran dan agama yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim, di antara umat akhir zaman ini, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pengikutnya yang setia. Sehingga, pengakuan kaum Yahudi atau Nasrani bahwa mereka berada di atas agama Nabi Ibrahim adalah dusta belaka! Silahkan baca keterangan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya (Tafsir Surah Ali Imran ayat 67). Demikian sedikit kumpulan catatan. Semoga berfaedah. Kembali ke bagian 6: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 6) Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid
Daftar Isi Toggle Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirikFaidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirik Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid bahwa tauhid merupakan asal keadaan umat manusia. Adapun syirik merupakan perkara yang baru dan menodainya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh selama 10 kurun/abad. Mereka semua berada di atas tauhid.” Syirik yang pertama kali muncul adalah di tengah kaum Nuh ‘alaihis salam ketika mereka bersikap berlebih-lebihan/ghuluw terhadap orang-orang saleh dan membuat gambar atau patung untuk mengenangnya. Sampai pada akhirnya, mereka pun menyembah patung dan gambar itu. Maka, Allah pun mengutus Nabi Nuh ‘alaihis salam untuk melarang perbuatan syirik dan memerintahkan ibadah untuk Allah semata. Begitu pula, para rasul datang sesudahnya dengan membawa misi yang sama. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 5) Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna firman Allah, كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةࣰ وَ ٰ⁠حِدَةࣰ “Adalah manusia itu dahulu umat yang satu…” (QS. Al-Baqarah: 213). Beliau menafsirkan, yaitu di atas agama yang satu/sama. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hlm. 118) Ibnu Katsir rahimahullah juga memberikan penafsiran serupa, dengan membawakan riwayat dari Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, “Adalah jarak antara Nuh dengan Adam sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas syariat kebenaran, lalu mereka pun berselisih. Allah pun mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 327, cet. At-Taufiqiyah) Penafsiran serupa, yang menjelaskan bahwa syirik pertama kali di muka bumi ini terjadi di tengah kaum Nabi Nuh, juga diriwayatkan dari para ulama salaf yang lain semacam Qatadah dan Ikrimah. Ikrimah berkata, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas Islam.” (lihat dalam kitab Asy-Syirk fil Qadim wal Hadits, 1: 209) Demikian pula, penafsiran yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah bahwa dahulu umat manusia sejak zaman Nabi Adam merupakan umat yang satu, yaitu berada di atas tauhid dan di atas agama yang sama, yaitu Islam. (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235, cet. Maktabah Al-’Ilmu, lihat pula Ahkam minal Qur’an Al-Karim, 2: 84,87) Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Tauhid-nya bahwa sebab kekafiran anak Adam dan faktor yang menyebabkan mereka meninggalkan agama mereka (yaitu tauhid) adalah karena bersikap berlebih-lebihan terhadap orang-orang saleh. Hal ini menunjukkan bahwa syirik yang pertama kali muncul di muka bumi ini adalah gara-gara syubhat kecintaan kepada orang-orang saleh. (lihat Ibthal At-Tandid, hlm. 112) Sikap berlebih-lebihan kepada orang saleh ini timbul akibat pencampuran kebenaran dengan kebatilan. Yang dimaksud kebenaran di sini adalah kecintaan kepada orang saleh. Dan yang dimaksud kebatilan adalah perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang dicetuskan oleh sebagian ahli ilmu atau ahli agama dengan niat baik mereka kemudian disalahpahami oleh generasi sesudahnya. Pelajaran yang bisa diambil darinya adalah ‘barangsiapa yang ingin memperkuat agamanya dengan suatu perbuatan bid’ah, maka bahayanya justru lebih banyak daripada manfaatnya’. (lihat keterangan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235) Demikianlah, akar kesyirikan yang tumbuh berkembang di masa lalu, bahkan juga menjalar di tengah ahlul kitab. Ummul mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha menceritakan bahwa suatu hari, Ummu Salamah radhyiallahu ’anha mengisahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu beliau sedang sakit mendekati wafatnya, tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah beserta gambar/lukisan-lukisan yang ada di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Orang-orang itu, apabila ada orang saleh atau hamba yang saleh meninggal di antara mereka, mereka membuat bangunan masjid/tempat ibadah di atas kuburnya. Dan mereka pun membuat gambar-gambar semacam itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kubur-kubur nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, dapat kita ketahui bahwa penghambaan kepada Allah semata atau tauhid adalah asal keadaan umat manusia sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam ‘alahis salam. Setelah terjadinya syirik di tengah kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam, maka Allah pun mengutus beliau dan kemudian diikuti dengan diutusnya para rasul setelahnya dengan menyerukan dakwah tauhid kepada manusia. Agar mereka kembali kepada jalan yang lurus, yaitu tauhid. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu, Muhammad, seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwa tidak ada ilah/sesembahan, yang benar, selain Aku, maka sembahlah Aku saja.’” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman pula, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu, dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Pada masa jahiliyah, sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, kesyirikan merajalela di tengah manusia dalam bentuk peribadatan kepada pohon, batu, kuburan, bintang-bintang, berhala, jin, orang saleh, malaikat, dan sebagainya. Mereka membuat patung-patungnya dan mereka puja-puja. Mereka pun iktikaf di sekitarnya dengan mengharap keberkahan darinya. Pada saat itulah, Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajak manusia untuk mentauhidkan Allah dan melarang syirik. (lihat Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, hlm. 7) Allah berfirman, قُلۡ إِنَّمَاۤ أَنَا۠ بَشَرࣱ مِّثۡلُكُمۡ یُوحَىٰۤ إِلَیَّ أَنَّمَاۤ إِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian, yang benar, hanyalah satu sesembahan Yang Maha Esa. Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus oleh Allah untuk seluruh manusia, bukan bangsa Arab saja. Allah berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً “Katakanlah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepada kalian semuanya.’” (QS. Al-A’raf: 158) Dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَـٰكَ إِلَّا كَاۤفَّةࣰ لِّلنَّاسِ “Dan tidaklah Kami utus engkau, Muhammad, kecuali untuk seluruh manusia.” (QS. Saba’: 28) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah tauhid dan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah petunjuk Allah bagi seluruh manusia dan penutup semua nabi dan rasul. Inilah prinsip mendasar yang digerogoti oleh orang-orang yang menyerukan adanya dialog antara agama di masa kini. Karena mereka, umat-umat yang lain, menolak ditutupnya risalah dengan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak setuju dengan ke-universal-an dan keumuman risalah yang beliau bawa. (lihat At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat karya Syekh Muhammad Al-Habdan hafizhahullah, hlm. 62) Islam mengajak manusia menghamba kepada Allah saja dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Dan inilah kunci keselamatan umat manusia. Maka, sungguh aneh apabila manusia menolak ajakan menuju negeri kebahagiaan dan justru mengelu-elukan syirik dan pemberhalaan! Faidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Allah berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian Kami wahyukan kepadamu, ‘Hendaklah kamu mengikuti millah/ajaran Ibrahim yang hanif, dan sama sekali dia bukan termasuk golongan orang musyrik.” (QS. An-Nahl: 123) Di dalam ayat yang agung ini, Allah memerintahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti millah/ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yaitu ajaran tauhid dan keikhlasan beribadah kepada Allah semata serta meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ajaran Nabi Ibrahim tidak lain adalah agama Islam yang dibawa oleh setiap nabi dan rasul. Setiap rasul mengajak umatnya untuk beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut/sesembahan selain Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah menyebut ajaran Nabi Ibrahim sebagai ajaran yang hanif. Para ulama juga menyebut ajaran tauhid ini dengan istilah Al-Hanifiyyah. Inilah hakikat dari millah/ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan juga para rasul yang lain. Yang demikian itu karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam adalah seorang yang hanif, yaitu yang ikhlas beribadah kepada Allah. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, والحنيف هو: المقبل على الله المعرض عما سواه، هذا هو الحنيف: المقبل على الله بقلبه وأعماله ونياته ومقاصده كلها لله، المعرِض عما سواه “Orang yang hanif adalah orang yang menghadapkan dirinya kepada Allah dan berpaling dari segala sesembahan selain-Nya. Inilah hakikat orang yang hanif. Yang menghadapkan diri kepada Allah dengan hati, amal, niat, dan kehendaknya itu seluruhnya dipersembahkan kepada Allah, dan dia berpaling dari selain-Nya.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Syekh Shalih Al-Fauzan) Allah berfirman, مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Bukanlah Ibrahim itu orang yang beragama Yahudi atau Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi muslim, dan dia bukanlah termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67) Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas dan tegas membantah klaim Yahudi dan Nasrani yang mengaku sebagai pengikut ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan, tidaklah berada di atas ajaran dan agama yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim, di antara umat akhir zaman ini, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pengikutnya yang setia. Sehingga, pengakuan kaum Yahudi atau Nasrani bahwa mereka berada di atas agama Nabi Ibrahim adalah dusta belaka! Silahkan baca keterangan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya (Tafsir Surah Ali Imran ayat 67). Demikian sedikit kumpulan catatan. Semoga berfaedah. Kembali ke bagian 6: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 6) Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid


Daftar Isi Toggle Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirikFaidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Faedah 17. Membaca sejarah munculnya syirik Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan dalam kitabnya I’anatul Mustafid bahwa tauhid merupakan asal keadaan umat manusia. Adapun syirik merupakan perkara yang baru dan menodainya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh selama 10 kurun/abad. Mereka semua berada di atas tauhid.” Syirik yang pertama kali muncul adalah di tengah kaum Nuh ‘alaihis salam ketika mereka bersikap berlebih-lebihan/ghuluw terhadap orang-orang saleh dan membuat gambar atau patung untuk mengenangnya. Sampai pada akhirnya, mereka pun menyembah patung dan gambar itu. Maka, Allah pun mengutus Nabi Nuh ‘alaihis salam untuk melarang perbuatan syirik dan memerintahkan ibadah untuk Allah semata. Begitu pula, para rasul datang sesudahnya dengan membawa misi yang sama. (lihat I’anatul Mustafid, 1: 5) Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya tentang makna firman Allah, كَانَ ٱلنَّاسُ أُمَّةࣰ وَ ٰ⁠حِدَةࣰ “Adalah manusia itu dahulu umat yang satu…” (QS. Al-Baqarah: 213). Beliau menafsirkan, yaitu di atas agama yang satu/sama. (lihat Ma’alim At-Tanzil, hlm. 118) Ibnu Katsir rahimahullah juga memberikan penafsiran serupa, dengan membawakan riwayat dari Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, “Adalah jarak antara Nuh dengan Adam sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas syariat kebenaran, lalu mereka pun berselisih. Allah pun mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan.” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1: 327, cet. At-Taufiqiyah) Penafsiran serupa, yang menjelaskan bahwa syirik pertama kali di muka bumi ini terjadi di tengah kaum Nabi Nuh, juga diriwayatkan dari para ulama salaf yang lain semacam Qatadah dan Ikrimah. Ikrimah berkata, “Adalah jarak antara Adam dan Nuh sepuluh kurun. Mereka semua berada di atas Islam.” (lihat dalam kitab Asy-Syirk fil Qadim wal Hadits, 1: 209) Demikian pula, penafsiran yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah bahwa dahulu umat manusia sejak zaman Nabi Adam merupakan umat yang satu, yaitu berada di atas tauhid dan di atas agama yang sama, yaitu Islam. (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235, cet. Maktabah Al-’Ilmu, lihat pula Ahkam minal Qur’an Al-Karim, 2: 84,87) Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Kitab Tauhid-nya bahwa sebab kekafiran anak Adam dan faktor yang menyebabkan mereka meninggalkan agama mereka (yaitu tauhid) adalah karena bersikap berlebih-lebihan terhadap orang-orang saleh. Hal ini menunjukkan bahwa syirik yang pertama kali muncul di muka bumi ini adalah gara-gara syubhat kecintaan kepada orang-orang saleh. (lihat Ibthal At-Tandid, hlm. 112) Sikap berlebih-lebihan kepada orang saleh ini timbul akibat pencampuran kebenaran dengan kebatilan. Yang dimaksud kebenaran di sini adalah kecintaan kepada orang saleh. Dan yang dimaksud kebatilan adalah perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang dicetuskan oleh sebagian ahli ilmu atau ahli agama dengan niat baik mereka kemudian disalahpahami oleh generasi sesudahnya. Pelajaran yang bisa diambil darinya adalah ‘barangsiapa yang ingin memperkuat agamanya dengan suatu perbuatan bid’ah, maka bahayanya justru lebih banyak daripada manfaatnya’. (lihat keterangan Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam Al-Qaul Al-Mufid, 1: 235) Demikianlah, akar kesyirikan yang tumbuh berkembang di masa lalu, bahkan juga menjalar di tengah ahlul kitab. Ummul mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha menceritakan bahwa suatu hari, Ummu Salamah radhyiallahu ’anha mengisahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika itu beliau sedang sakit mendekati wafatnya, tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah beserta gambar/lukisan-lukisan yang ada di dalamnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Orang-orang itu, apabila ada orang saleh atau hamba yang saleh meninggal di antara mereka, mereka membuat bangunan masjid/tempat ibadah di atas kuburnya. Dan mereka pun membuat gambar-gambar semacam itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena mereka telah menjadikan kubur-kubur nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, dapat kita ketahui bahwa penghambaan kepada Allah semata atau tauhid adalah asal keadaan umat manusia sejak manusia pertama, yaitu Nabi Adam ‘alahis salam. Setelah terjadinya syirik di tengah kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam, maka Allah pun mengutus beliau dan kemudian diikuti dengan diutusnya para rasul setelahnya dengan menyerukan dakwah tauhid kepada manusia. Agar mereka kembali kepada jalan yang lurus, yaitu tauhid. Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu, Muhammad, seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya, ‘Bahwa tidak ada ilah/sesembahan, yang benar, selain Aku, maka sembahlah Aku saja.’” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman pula, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu, dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Pada masa jahiliyah, sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, kesyirikan merajalela di tengah manusia dalam bentuk peribadatan kepada pohon, batu, kuburan, bintang-bintang, berhala, jin, orang saleh, malaikat, dan sebagainya. Mereka membuat patung-patungnya dan mereka puja-puja. Mereka pun iktikaf di sekitarnya dengan mengharap keberkahan darinya. Pada saat itulah, Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengajak manusia untuk mentauhidkan Allah dan melarang syirik. (lihat Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, hlm. 7) Allah berfirman, قُلۡ إِنَّمَاۤ أَنَا۠ بَشَرࣱ مِّثۡلُكُمۡ یُوحَىٰۤ إِلَیَّ أَنَّمَاۤ إِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهࣱ وَ ٰ⁠حِدࣱۖ فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا “Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian, yang benar, hanyalah satu sesembahan Yang Maha Esa. Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apa pun.” (QS. Al-Kahfi: 110) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diutus oleh Allah untuk seluruh manusia, bukan bangsa Arab saja. Allah berfirman, قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً “Katakanlah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepada kalian semuanya.’” (QS. Al-A’raf: 158) Dalam ayat yang lain, Allah juga berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَـٰكَ إِلَّا كَاۤفَّةࣰ لِّلنَّاسِ “Dan tidaklah Kami utus engkau, Muhammad, kecuali untuk seluruh manusia.” (QS. Saba’: 28) Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa dakwah tauhid dan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah petunjuk Allah bagi seluruh manusia dan penutup semua nabi dan rasul. Inilah prinsip mendasar yang digerogoti oleh orang-orang yang menyerukan adanya dialog antara agama di masa kini. Karena mereka, umat-umat yang lain, menolak ditutupnya risalah dengan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tidak setuju dengan ke-universal-an dan keumuman risalah yang beliau bawa. (lihat At-Taudhihat Al-Kasyifat ‘ala Kasyfi Asy-Syubuhat karya Syekh Muhammad Al-Habdan hafizhahullah, hlm. 62) Islam mengajak manusia menghamba kepada Allah saja dan meninggalkan sesembahan selain-Nya. Dan inilah kunci keselamatan umat manusia. Maka, sungguh aneh apabila manusia menolak ajakan menuju negeri kebahagiaan dan justru mengelu-elukan syirik dan pemberhalaan! Faidah 18. Pengikut ajaran Nabi Ibrahim Allah berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian Kami wahyukan kepadamu, ‘Hendaklah kamu mengikuti millah/ajaran Ibrahim yang hanif, dan sama sekali dia bukan termasuk golongan orang musyrik.” (QS. An-Nahl: 123) Di dalam ayat yang agung ini, Allah memerintahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengikuti millah/ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yaitu ajaran tauhid dan keikhlasan beribadah kepada Allah semata serta meninggalkan sesembahan selain-Nya. Ajaran Nabi Ibrahim tidak lain adalah agama Islam yang dibawa oleh setiap nabi dan rasul. Setiap rasul mengajak umatnya untuk beribadah kepada Allah dan menjauhi thaghut/sesembahan selain Allah. Allah berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Sungguh, Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah menyebut ajaran Nabi Ibrahim sebagai ajaran yang hanif. Para ulama juga menyebut ajaran tauhid ini dengan istilah Al-Hanifiyyah. Inilah hakikat dari millah/ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan juga para rasul yang lain. Yang demikian itu karena Nabi Ibrahim ‘alaihis salam adalah seorang yang hanif, yaitu yang ikhlas beribadah kepada Allah. Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, والحنيف هو: المقبل على الله المعرض عما سواه، هذا هو الحنيف: المقبل على الله بقلبه وأعماله ونياته ومقاصده كلها لله، المعرِض عما سواه “Orang yang hanif adalah orang yang menghadapkan dirinya kepada Allah dan berpaling dari segala sesembahan selain-Nya. Inilah hakikat orang yang hanif. Yang menghadapkan diri kepada Allah dengan hati, amal, niat, dan kehendaknya itu seluruhnya dipersembahkan kepada Allah, dan dia berpaling dari selain-Nya.” (lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba’ oleh Syekh Shalih Al-Fauzan) Allah berfirman, مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Bukanlah Ibrahim itu orang yang beragama Yahudi atau Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang hanif lagi muslim, dan dia bukanlah termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67) Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas dan tegas membantah klaim Yahudi dan Nasrani yang mengaku sebagai pengikut ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Bahkan, tidaklah berada di atas ajaran dan agama yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim, di antara umat akhir zaman ini, kecuali Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pengikutnya yang setia. Sehingga, pengakuan kaum Yahudi atau Nasrani bahwa mereka berada di atas agama Nabi Ibrahim adalah dusta belaka! Silahkan baca keterangan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah di dalam tafsirnya (Tafsir Surah Ali Imran ayat 67). Demikian sedikit kumpulan catatan. Semoga berfaedah. Kembali ke bagian 6: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 6) Lanjut ke bagian 8: Bersambung *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid

Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 6)

Daftar Isi Toggle Faedah 15. Seruan pertamaFaedah 16. Mengenal dasar IslamApa yang dimaksud tauhid?Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu?Apa yang dimaksud rububiyah?Apa yang dimaksud uluhiyah?Apa yang dimaksud asma’ wa shifat?Jadi, tauhid ada tiga macam?Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama?Bagaimana dengan tauhid rububiyah?Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia?Apa yang dimaksud dengan thaghut?Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik?Apa pengertian syirik?Apa yang dimaksud dengan ibadah?Apa syarat diterimanya ibadah?Mengapa ibadah harus ikhlas?Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan?Apa yang dimaksud dengan iman? Faedah 15. Seruan pertama Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tauhid adalah seruan pertama para rasul, fase pertama yang harus ditempuh dan maqam/kedudukan awal yang harus dijalani oleh setiap penempuh jalan menuju Allah ‘Azza Wajalla.” (Lihat Syarh Aqidah Thahawiyah, hal. 77) Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Ayat tersebut mengandung pelajaran bahwa dalam ajaran semua nabi telah ditetapkan bahwa syirik menghapuskan semua amalan. Sebagaimana dalam ayat lain dalam surah Al-An’am, Allah menyatakan bahwa seandainya mereka (para nabi dan orang saleh terdahulu) berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang telah mereka kerjakan. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 729) Dakwah kepada akidah Islam merupakan pembuka dakwah para rasul semuanya. Mereka tidaklah mengawali dakwah dengan sesuatu apapun sebelum hal itu. Setiap rasul mengatakan kepada kaumnya pada awal-awal dakwahnya, ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۖ “Sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan, selain Dia.” (QS. Hud : 50) Inilah yang diserukan oleh Nuh, Hud, Salih, Syu’aib, Ibrahim, Musa, Isa, Muhammad, dan seluruh rasul ‘alaihimus salam. (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 19) Kebahagiaan di dunia sangat tergantung dengan ilmu tentang akidah. Kebutuhan hamba kepadanya di atas seluruh kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadapnya di atas semua perkara mendesak. Maka, tidak ada kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan, kecuali dengan hamba itu mengenal Rabbnya dalam hal uluhiyah, rububiyah, dan sifat-sifat-Nya. Sebagaimana seorang manusia membutuhkan makanan dan minuman, maka dia pun membutuhkan ilmu akidah ini. Bahkan, kebutuhan dirinya untuk mengenal Rabbnya jauh lebih besar. (Lihat Ithaf Dzawil ‘Uqul Rasyidah, hal. 7) Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya seorang muslim mengenal akidah Islam dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Inilah pondasi kehidupan dan asas kebahagiaan hamba. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Faedah 16. Mengenal dasar Islam Apa yang dimaksud tauhid? Jawab: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-kekhususan-Nya. Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu? Jawab: Kekhususan Allah bisa dibagi menjadi tiga bagian pokok; yaitu rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Apa yang dimaksud rububiyah? Jawab: Rububiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan, pengaturan, dan penguasaan alam semesta. Allah adalah Rabbul ‘alamin, artinya pencipta, pengatur, dan penguasa alam semesta. Apa yang dimaksud uluhiyah? Jawab: Uluhiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan sifat ketuhanan atau peribadatan. Allah adalah iIlahin nas, artinya tuhan/sesembahan manusia. Oleh sebab itu, ibadah hanya boleh ditujukan kepada-Nya semata. Apa yang dimaksud asma’ wa shifat? Jawab: Asma’ wa shifat artinya nama-nama dan sifat-sifat Allah. Allah memiliki nama-nama yang Mahaindah dan sifat-sifat yang Mahamulia. Nama-nama Allah itu biasa dikenal dengan istilah asma’ul husna. Jadi, tauhid ada tiga macam? Jawab: Benar, tauhid terbagi tiga; tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Di antara ketiga hal itu, yang paling utama adalah tauhid uluhiyah. Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama? Jawab: Karena tauhid uluhiyah inilah yang terkandung dalam kalimat laa ilaha illallah. Tauhid uluhiyah ini pula yang menjadi tujuan diciptakannya jin dan manusia. Tauhid uluhiyah pula yang menjadi misi utama dakwah para rasul dan muatan pokok kitab-kitab suci. Bagaimana dengan tauhid rububiyah? Jawab: Tauhid rububiyah adalah suatu perkara yang secara fitrah telah diakui oleh manusia dan dibenarkan oleh akal sehat mereka. Oleh sebab itu, hampir tidak didapati seorang pun manusia yang mengingkari tauhid ini, kecuali karena sombong. Selain itu, tauhid rububiyah belum bisa memasukkan manusia ke dalam Islam. Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia? Jawab: Secara fitrah, sesungguhnya akal sehat dan nurani manusia menuntut untuk menghamba kepada Allah saja. Akan tetapi, setan menjerumuskan mereka ke dalam berbagai penyimpangan, dan yang terbesar adalah kesyirikan kepada Allah. Oleh sebab itu, para rasul mendapatkan penentangan dari kaumnya. Karena para rasul itu mengajak mereka kepada tauhid uluhiyah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Apa yang dimaksud dengan thaghut? Jawab: Thaghut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, adalah segala sesembahan selain Allah. Di antara bentuk sesembahan itu (sebagaimana dikatakan oleh ‘Umar radhiyallahu’anhu) adalah setan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk thaghut adalah dukun-dukun. Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik? Jawab: Syirik adalah dosa besar yang paling besar. Syirik menyebabkan pelakunya (bila meninggal dan tidak bertobat) kekal di dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka.” (QS.  Al-Ma’idah: 72) Apa pengertian syirik? Jawab: Syirik adalah mempersekutukan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya. Misalnya syirik dalam hal ibadah, yaitu dengan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah; jin dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36) Apa yang dimaksud dengan ibadah? Jawab: Ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Ibadah meliputi segala sesuatu yang dicintai dan diridai Allah, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah harus dimurnikan untuk Allah. Apa syarat diterimanya ibadah? Jawab: Ibadah akan diterima di sisi Allah, apabila dilandasi dengan keimanan, keikhlasan, dan sesuai dengan tuntunan. Selain itu, ibadah itu juga tidak terbatalkan oleh adanya pembatal pahala atau penghapus amalan. Mengapa ibadah harus ikhlas? Jawab: Allah Ta’ala berfirman, وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas memurnikan agama (amal) untuk-Nya…” (QS. Al-Bayyinah: 5) Ibadah yang tidak ikhlas akan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا “Dan kami hadapkan segala apa yang mereka amalkan, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan? Jawab: Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن عَمِلَ عملًا ليس عليه أمرُنا فهو رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia pasti tertolak.” (HR. Muslim). Amalan yang tidak sesuai tuntunan tertolak. Apa yang dimaksud dengan iman? Jawab: Iman adalah pembenaran di dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan. Iman bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa berkurang/cacat karena kemaksiatan. Iman inilah yang menjadi syarat untuk bisa masuk surga. Kembali ke bagian 5: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 5) Lanjut ke bagian 7: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 7) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid

Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 6)

Daftar Isi Toggle Faedah 15. Seruan pertamaFaedah 16. Mengenal dasar IslamApa yang dimaksud tauhid?Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu?Apa yang dimaksud rububiyah?Apa yang dimaksud uluhiyah?Apa yang dimaksud asma’ wa shifat?Jadi, tauhid ada tiga macam?Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama?Bagaimana dengan tauhid rububiyah?Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia?Apa yang dimaksud dengan thaghut?Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik?Apa pengertian syirik?Apa yang dimaksud dengan ibadah?Apa syarat diterimanya ibadah?Mengapa ibadah harus ikhlas?Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan?Apa yang dimaksud dengan iman? Faedah 15. Seruan pertama Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tauhid adalah seruan pertama para rasul, fase pertama yang harus ditempuh dan maqam/kedudukan awal yang harus dijalani oleh setiap penempuh jalan menuju Allah ‘Azza Wajalla.” (Lihat Syarh Aqidah Thahawiyah, hal. 77) Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Ayat tersebut mengandung pelajaran bahwa dalam ajaran semua nabi telah ditetapkan bahwa syirik menghapuskan semua amalan. Sebagaimana dalam ayat lain dalam surah Al-An’am, Allah menyatakan bahwa seandainya mereka (para nabi dan orang saleh terdahulu) berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang telah mereka kerjakan. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 729) Dakwah kepada akidah Islam merupakan pembuka dakwah para rasul semuanya. Mereka tidaklah mengawali dakwah dengan sesuatu apapun sebelum hal itu. Setiap rasul mengatakan kepada kaumnya pada awal-awal dakwahnya, ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۖ “Sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan, selain Dia.” (QS. Hud : 50) Inilah yang diserukan oleh Nuh, Hud, Salih, Syu’aib, Ibrahim, Musa, Isa, Muhammad, dan seluruh rasul ‘alaihimus salam. (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 19) Kebahagiaan di dunia sangat tergantung dengan ilmu tentang akidah. Kebutuhan hamba kepadanya di atas seluruh kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadapnya di atas semua perkara mendesak. Maka, tidak ada kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan, kecuali dengan hamba itu mengenal Rabbnya dalam hal uluhiyah, rububiyah, dan sifat-sifat-Nya. Sebagaimana seorang manusia membutuhkan makanan dan minuman, maka dia pun membutuhkan ilmu akidah ini. Bahkan, kebutuhan dirinya untuk mengenal Rabbnya jauh lebih besar. (Lihat Ithaf Dzawil ‘Uqul Rasyidah, hal. 7) Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya seorang muslim mengenal akidah Islam dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Inilah pondasi kehidupan dan asas kebahagiaan hamba. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Faedah 16. Mengenal dasar Islam Apa yang dimaksud tauhid? Jawab: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-kekhususan-Nya. Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu? Jawab: Kekhususan Allah bisa dibagi menjadi tiga bagian pokok; yaitu rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Apa yang dimaksud rububiyah? Jawab: Rububiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan, pengaturan, dan penguasaan alam semesta. Allah adalah Rabbul ‘alamin, artinya pencipta, pengatur, dan penguasa alam semesta. Apa yang dimaksud uluhiyah? Jawab: Uluhiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan sifat ketuhanan atau peribadatan. Allah adalah iIlahin nas, artinya tuhan/sesembahan manusia. Oleh sebab itu, ibadah hanya boleh ditujukan kepada-Nya semata. Apa yang dimaksud asma’ wa shifat? Jawab: Asma’ wa shifat artinya nama-nama dan sifat-sifat Allah. Allah memiliki nama-nama yang Mahaindah dan sifat-sifat yang Mahamulia. Nama-nama Allah itu biasa dikenal dengan istilah asma’ul husna. Jadi, tauhid ada tiga macam? Jawab: Benar, tauhid terbagi tiga; tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Di antara ketiga hal itu, yang paling utama adalah tauhid uluhiyah. Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama? Jawab: Karena tauhid uluhiyah inilah yang terkandung dalam kalimat laa ilaha illallah. Tauhid uluhiyah ini pula yang menjadi tujuan diciptakannya jin dan manusia. Tauhid uluhiyah pula yang menjadi misi utama dakwah para rasul dan muatan pokok kitab-kitab suci. Bagaimana dengan tauhid rububiyah? Jawab: Tauhid rububiyah adalah suatu perkara yang secara fitrah telah diakui oleh manusia dan dibenarkan oleh akal sehat mereka. Oleh sebab itu, hampir tidak didapati seorang pun manusia yang mengingkari tauhid ini, kecuali karena sombong. Selain itu, tauhid rububiyah belum bisa memasukkan manusia ke dalam Islam. Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia? Jawab: Secara fitrah, sesungguhnya akal sehat dan nurani manusia menuntut untuk menghamba kepada Allah saja. Akan tetapi, setan menjerumuskan mereka ke dalam berbagai penyimpangan, dan yang terbesar adalah kesyirikan kepada Allah. Oleh sebab itu, para rasul mendapatkan penentangan dari kaumnya. Karena para rasul itu mengajak mereka kepada tauhid uluhiyah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Apa yang dimaksud dengan thaghut? Jawab: Thaghut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, adalah segala sesembahan selain Allah. Di antara bentuk sesembahan itu (sebagaimana dikatakan oleh ‘Umar radhiyallahu’anhu) adalah setan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk thaghut adalah dukun-dukun. Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik? Jawab: Syirik adalah dosa besar yang paling besar. Syirik menyebabkan pelakunya (bila meninggal dan tidak bertobat) kekal di dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka.” (QS.  Al-Ma’idah: 72) Apa pengertian syirik? Jawab: Syirik adalah mempersekutukan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya. Misalnya syirik dalam hal ibadah, yaitu dengan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah; jin dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36) Apa yang dimaksud dengan ibadah? Jawab: Ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Ibadah meliputi segala sesuatu yang dicintai dan diridai Allah, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah harus dimurnikan untuk Allah. Apa syarat diterimanya ibadah? Jawab: Ibadah akan diterima di sisi Allah, apabila dilandasi dengan keimanan, keikhlasan, dan sesuai dengan tuntunan. Selain itu, ibadah itu juga tidak terbatalkan oleh adanya pembatal pahala atau penghapus amalan. Mengapa ibadah harus ikhlas? Jawab: Allah Ta’ala berfirman, وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas memurnikan agama (amal) untuk-Nya…” (QS. Al-Bayyinah: 5) Ibadah yang tidak ikhlas akan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا “Dan kami hadapkan segala apa yang mereka amalkan, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan? Jawab: Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن عَمِلَ عملًا ليس عليه أمرُنا فهو رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia pasti tertolak.” (HR. Muslim). Amalan yang tidak sesuai tuntunan tertolak. Apa yang dimaksud dengan iman? Jawab: Iman adalah pembenaran di dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan. Iman bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa berkurang/cacat karena kemaksiatan. Iman inilah yang menjadi syarat untuk bisa masuk surga. Kembali ke bagian 5: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 5) Lanjut ke bagian 7: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 7) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid
Daftar Isi Toggle Faedah 15. Seruan pertamaFaedah 16. Mengenal dasar IslamApa yang dimaksud tauhid?Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu?Apa yang dimaksud rububiyah?Apa yang dimaksud uluhiyah?Apa yang dimaksud asma’ wa shifat?Jadi, tauhid ada tiga macam?Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama?Bagaimana dengan tauhid rububiyah?Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia?Apa yang dimaksud dengan thaghut?Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik?Apa pengertian syirik?Apa yang dimaksud dengan ibadah?Apa syarat diterimanya ibadah?Mengapa ibadah harus ikhlas?Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan?Apa yang dimaksud dengan iman? Faedah 15. Seruan pertama Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tauhid adalah seruan pertama para rasul, fase pertama yang harus ditempuh dan maqam/kedudukan awal yang harus dijalani oleh setiap penempuh jalan menuju Allah ‘Azza Wajalla.” (Lihat Syarh Aqidah Thahawiyah, hal. 77) Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Ayat tersebut mengandung pelajaran bahwa dalam ajaran semua nabi telah ditetapkan bahwa syirik menghapuskan semua amalan. Sebagaimana dalam ayat lain dalam surah Al-An’am, Allah menyatakan bahwa seandainya mereka (para nabi dan orang saleh terdahulu) berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang telah mereka kerjakan. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 729) Dakwah kepada akidah Islam merupakan pembuka dakwah para rasul semuanya. Mereka tidaklah mengawali dakwah dengan sesuatu apapun sebelum hal itu. Setiap rasul mengatakan kepada kaumnya pada awal-awal dakwahnya, ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۖ “Sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan, selain Dia.” (QS. Hud : 50) Inilah yang diserukan oleh Nuh, Hud, Salih, Syu’aib, Ibrahim, Musa, Isa, Muhammad, dan seluruh rasul ‘alaihimus salam. (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 19) Kebahagiaan di dunia sangat tergantung dengan ilmu tentang akidah. Kebutuhan hamba kepadanya di atas seluruh kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadapnya di atas semua perkara mendesak. Maka, tidak ada kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan, kecuali dengan hamba itu mengenal Rabbnya dalam hal uluhiyah, rububiyah, dan sifat-sifat-Nya. Sebagaimana seorang manusia membutuhkan makanan dan minuman, maka dia pun membutuhkan ilmu akidah ini. Bahkan, kebutuhan dirinya untuk mengenal Rabbnya jauh lebih besar. (Lihat Ithaf Dzawil ‘Uqul Rasyidah, hal. 7) Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya seorang muslim mengenal akidah Islam dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Inilah pondasi kehidupan dan asas kebahagiaan hamba. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Faedah 16. Mengenal dasar Islam Apa yang dimaksud tauhid? Jawab: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-kekhususan-Nya. Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu? Jawab: Kekhususan Allah bisa dibagi menjadi tiga bagian pokok; yaitu rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Apa yang dimaksud rububiyah? Jawab: Rububiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan, pengaturan, dan penguasaan alam semesta. Allah adalah Rabbul ‘alamin, artinya pencipta, pengatur, dan penguasa alam semesta. Apa yang dimaksud uluhiyah? Jawab: Uluhiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan sifat ketuhanan atau peribadatan. Allah adalah iIlahin nas, artinya tuhan/sesembahan manusia. Oleh sebab itu, ibadah hanya boleh ditujukan kepada-Nya semata. Apa yang dimaksud asma’ wa shifat? Jawab: Asma’ wa shifat artinya nama-nama dan sifat-sifat Allah. Allah memiliki nama-nama yang Mahaindah dan sifat-sifat yang Mahamulia. Nama-nama Allah itu biasa dikenal dengan istilah asma’ul husna. Jadi, tauhid ada tiga macam? Jawab: Benar, tauhid terbagi tiga; tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Di antara ketiga hal itu, yang paling utama adalah tauhid uluhiyah. Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama? Jawab: Karena tauhid uluhiyah inilah yang terkandung dalam kalimat laa ilaha illallah. Tauhid uluhiyah ini pula yang menjadi tujuan diciptakannya jin dan manusia. Tauhid uluhiyah pula yang menjadi misi utama dakwah para rasul dan muatan pokok kitab-kitab suci. Bagaimana dengan tauhid rububiyah? Jawab: Tauhid rububiyah adalah suatu perkara yang secara fitrah telah diakui oleh manusia dan dibenarkan oleh akal sehat mereka. Oleh sebab itu, hampir tidak didapati seorang pun manusia yang mengingkari tauhid ini, kecuali karena sombong. Selain itu, tauhid rububiyah belum bisa memasukkan manusia ke dalam Islam. Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia? Jawab: Secara fitrah, sesungguhnya akal sehat dan nurani manusia menuntut untuk menghamba kepada Allah saja. Akan tetapi, setan menjerumuskan mereka ke dalam berbagai penyimpangan, dan yang terbesar adalah kesyirikan kepada Allah. Oleh sebab itu, para rasul mendapatkan penentangan dari kaumnya. Karena para rasul itu mengajak mereka kepada tauhid uluhiyah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Apa yang dimaksud dengan thaghut? Jawab: Thaghut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, adalah segala sesembahan selain Allah. Di antara bentuk sesembahan itu (sebagaimana dikatakan oleh ‘Umar radhiyallahu’anhu) adalah setan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk thaghut adalah dukun-dukun. Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik? Jawab: Syirik adalah dosa besar yang paling besar. Syirik menyebabkan pelakunya (bila meninggal dan tidak bertobat) kekal di dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka.” (QS.  Al-Ma’idah: 72) Apa pengertian syirik? Jawab: Syirik adalah mempersekutukan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya. Misalnya syirik dalam hal ibadah, yaitu dengan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah; jin dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36) Apa yang dimaksud dengan ibadah? Jawab: Ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Ibadah meliputi segala sesuatu yang dicintai dan diridai Allah, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah harus dimurnikan untuk Allah. Apa syarat diterimanya ibadah? Jawab: Ibadah akan diterima di sisi Allah, apabila dilandasi dengan keimanan, keikhlasan, dan sesuai dengan tuntunan. Selain itu, ibadah itu juga tidak terbatalkan oleh adanya pembatal pahala atau penghapus amalan. Mengapa ibadah harus ikhlas? Jawab: Allah Ta’ala berfirman, وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas memurnikan agama (amal) untuk-Nya…” (QS. Al-Bayyinah: 5) Ibadah yang tidak ikhlas akan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا “Dan kami hadapkan segala apa yang mereka amalkan, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan? Jawab: Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن عَمِلَ عملًا ليس عليه أمرُنا فهو رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia pasti tertolak.” (HR. Muslim). Amalan yang tidak sesuai tuntunan tertolak. Apa yang dimaksud dengan iman? Jawab: Iman adalah pembenaran di dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan. Iman bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa berkurang/cacat karena kemaksiatan. Iman inilah yang menjadi syarat untuk bisa masuk surga. Kembali ke bagian 5: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 5) Lanjut ke bagian 7: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 7) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid


Daftar Isi Toggle Faedah 15. Seruan pertamaFaedah 16. Mengenal dasar IslamApa yang dimaksud tauhid?Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu?Apa yang dimaksud rububiyah?Apa yang dimaksud uluhiyah?Apa yang dimaksud asma’ wa shifat?Jadi, tauhid ada tiga macam?Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama?Bagaimana dengan tauhid rububiyah?Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia?Apa yang dimaksud dengan thaghut?Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik?Apa pengertian syirik?Apa yang dimaksud dengan ibadah?Apa syarat diterimanya ibadah?Mengapa ibadah harus ikhlas?Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan?Apa yang dimaksud dengan iman? Faedah 15. Seruan pertama Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa tauhid adalah seruan pertama para rasul, fase pertama yang harus ditempuh dan maqam/kedudukan awal yang harus dijalani oleh setiap penempuh jalan menuju Allah ‘Azza Wajalla.” (Lihat Syarh Aqidah Thahawiyah, hal. 77) Allah berfirman, وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ “Dan tidaklah Kami utus sebelum kamu seorang rasul pun, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar, selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya’: 25) Allah berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang rasul yang menyerukan, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Allah berfirman, وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65) Ayat tersebut mengandung pelajaran bahwa dalam ajaran semua nabi telah ditetapkan bahwa syirik menghapuskan semua amalan. Sebagaimana dalam ayat lain dalam surah Al-An’am, Allah menyatakan bahwa seandainya mereka (para nabi dan orang saleh terdahulu) berbuat syirik, pasti akan lenyap semua amal yang telah mereka kerjakan. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 729) Dakwah kepada akidah Islam merupakan pembuka dakwah para rasul semuanya. Mereka tidaklah mengawali dakwah dengan sesuatu apapun sebelum hal itu. Setiap rasul mengatakan kepada kaumnya pada awal-awal dakwahnya, ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۖ “Sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan, selain Dia.” (QS. Hud : 50) Inilah yang diserukan oleh Nuh, Hud, Salih, Syu’aib, Ibrahim, Musa, Isa, Muhammad, dan seluruh rasul ‘alaihimus salam. (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 19) Kebahagiaan di dunia sangat tergantung dengan ilmu tentang akidah. Kebutuhan hamba kepadanya di atas seluruh kebutuhan. Keterdesakan dirinya terhadapnya di atas semua perkara mendesak. Maka, tidak ada kenyamanan, ketenangan, dan kebahagiaan, kecuali dengan hamba itu mengenal Rabbnya dalam hal uluhiyah, rububiyah, dan sifat-sifat-Nya. Sebagaimana seorang manusia membutuhkan makanan dan minuman, maka dia pun membutuhkan ilmu akidah ini. Bahkan, kebutuhan dirinya untuk mengenal Rabbnya jauh lebih besar. (Lihat Ithaf Dzawil ‘Uqul Rasyidah, hal. 7) Hal ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya seorang muslim mengenal akidah Islam dari sumber-sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Inilah pondasi kehidupan dan asas kebahagiaan hamba. Baca juga: Dampak Lenyapnya Tauhid Faedah 16. Mengenal dasar Islam Apa yang dimaksud tauhid? Jawab: Tauhid adalah mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-kekhususan-Nya. Apa yang dimaksud kekhususan-kekhususan Allah itu? Jawab: Kekhususan Allah bisa dibagi menjadi tiga bagian pokok; yaitu rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa shifat. Apa yang dimaksud rububiyah? Jawab: Rububiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan penciptaan, pengaturan, dan penguasaan alam semesta. Allah adalah Rabbul ‘alamin, artinya pencipta, pengatur, dan penguasa alam semesta. Apa yang dimaksud uluhiyah? Jawab: Uluhiyah adalah hal-hal yang berkaitan dengan sifat ketuhanan atau peribadatan. Allah adalah iIlahin nas, artinya tuhan/sesembahan manusia. Oleh sebab itu, ibadah hanya boleh ditujukan kepada-Nya semata. Apa yang dimaksud asma’ wa shifat? Jawab: Asma’ wa shifat artinya nama-nama dan sifat-sifat Allah. Allah memiliki nama-nama yang Mahaindah dan sifat-sifat yang Mahamulia. Nama-nama Allah itu biasa dikenal dengan istilah asma’ul husna. Jadi, tauhid ada tiga macam? Jawab: Benar, tauhid terbagi tiga; tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma’ wa shifat. Di antara ketiga hal itu, yang paling utama adalah tauhid uluhiyah. Mengapa tauhid uluhiyah yang paling utama? Jawab: Karena tauhid uluhiyah inilah yang terkandung dalam kalimat laa ilaha illallah. Tauhid uluhiyah ini pula yang menjadi tujuan diciptakannya jin dan manusia. Tauhid uluhiyah pula yang menjadi misi utama dakwah para rasul dan muatan pokok kitab-kitab suci. Bagaimana dengan tauhid rububiyah? Jawab: Tauhid rububiyah adalah suatu perkara yang secara fitrah telah diakui oleh manusia dan dibenarkan oleh akal sehat mereka. Oleh sebab itu, hampir tidak didapati seorang pun manusia yang mengingkari tauhid ini, kecuali karena sombong. Selain itu, tauhid rububiyah belum bisa memasukkan manusia ke dalam Islam. Apakah tauhid uluhiyah ditentang oleh manusia? Jawab: Secara fitrah, sesungguhnya akal sehat dan nurani manusia menuntut untuk menghamba kepada Allah saja. Akan tetapi, setan menjerumuskan mereka ke dalam berbagai penyimpangan, dan yang terbesar adalah kesyirikan kepada Allah. Oleh sebab itu, para rasul mendapatkan penentangan dari kaumnya. Karena para rasul itu mengajak mereka kepada tauhid uluhiyah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِی كُلِّ أُمَّةࣲ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُوا۟ ٱلطَّـٰغُوتَۖ “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak, ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.’” (QS. An-Nahl: 36) Apa yang dimaksud dengan thaghut? Jawab: Thaghut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah, adalah segala sesembahan selain Allah. Di antara bentuk sesembahan itu (sebagaimana dikatakan oleh ‘Umar radhiyallahu’anhu) adalah setan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk thaghut adalah dukun-dukun. Mengapa manusia tidak boleh berbuat syirik? Jawab: Syirik adalah dosa besar yang paling besar. Syirik menyebabkan pelakunya (bila meninggal dan tidak bertobat) kekal di dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka.” (QS.  Al-Ma’idah: 72) Apa pengertian syirik? Jawab: Syirik adalah mempersekutukan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya. Misalnya syirik dalam hal ibadah, yaitu dengan menyembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah; jin dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَیۡـࣰٔاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36) Apa yang dimaksud dengan ibadah? Jawab: Ibadah adalah perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Ibadah meliputi segala sesuatu yang dicintai dan diridai Allah, berupa ucapan maupun perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi. Ibadah harus dimurnikan untuk Allah. Apa syarat diterimanya ibadah? Jawab: Ibadah akan diterima di sisi Allah, apabila dilandasi dengan keimanan, keikhlasan, dan sesuai dengan tuntunan. Selain itu, ibadah itu juga tidak terbatalkan oleh adanya pembatal pahala atau penghapus amalan. Mengapa ibadah harus ikhlas? Jawab: Allah Ta’ala berfirman, وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ حُنَفَاۤءَ “Tidaklah mereka diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas memurnikan agama (amal) untuk-Nya…” (QS. Al-Bayyinah: 5) Ibadah yang tidak ikhlas akan sia-sia. Allah Ta’ala berfirman, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا “Dan kami hadapkan segala apa yang mereka amalkan, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23) Mengapa ibadah harus sesuai tuntunan? Jawab: Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن عَمِلَ عملًا ليس عليه أمرُنا فهو رَدٌّ “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia pasti tertolak.” (HR. Muslim). Amalan yang tidak sesuai tuntunan tertolak. Apa yang dimaksud dengan iman? Jawab: Iman adalah pembenaran di dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota badan. Iman bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa berkurang/cacat karena kemaksiatan. Iman inilah yang menjadi syarat untuk bisa masuk surga. Kembali ke bagian 5: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 5) Lanjut ke bagian 7: Untaian 23 Faedah Seputar Tauhid dan Akidah (Bag. 7) *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: faedahtauhid

Nikmat Dekat dengan Ahli Ilmu

Daftar Isi Toggle Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjukAhli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnyaAhli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Menuntut ilmu merupakan kenikmatan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya. Namun, tidak semua hamba Allah memperoleh kenikmatan ini. Tidak semua dapat merasakan nikmatnya memahami agama Islam ini, memahami tentang hakikat iman yang sesungguhnya. Sungguh! Ini merupakan anugerah dan nikmat terbesar. Allah Ta’ala berfirman, أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدۡرَهُ ۥ لِلۡإِسۡلَـٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ۬ مِّن رَّبِّهِۦ‌ۚ “Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (itu sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar: 22) Dengan ilmu, Allah Ta’ala mengangkat derajat seseorang. Allah Ta’ala berfirman, يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬ “…, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11) Karena begitu nikmatnya memperoleh ilmu, maka dekat dengan ahli ilmu akan menyempurnakan kenikmatan tersebut. Bagaimana tidak, dengan perantara ahli ilmu, setelah izin dari Allah, kita mengetahui suatu hal yang tidak kita ketahui sebelumnya. Hal yang masih samar bagi kita, menjadi jelas dan terang benderang tanpa ada kesamaran sedikit pun. Ini merupakan nikmat di antara nikmat-nikmat yang sering kita lupakan. Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjuk Tentunya, tatkala seseorang dekat dengan ahli ilmu, akan membuatnya dekat kepada ilmu. Ia akan mendapatkan jasadnya terisi dengan roh yang penuh akan ilmu dan cahaya. Allah Ta’ala mensifati Al-Qur’an yang merupakan pokok dari ilmu sebagai roh dan cahaya petunjuk, وَكَذَٲلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ رُوحً۬ا مِّنۡ أَمۡرِنَا‌ۚ مَا كُنتَ تَدۡرِى مَا ٱلۡكِتَـٰبُ وَلَا ٱلۡإِيمَـٰنُ وَلَـٰكِن جَعَلۡنَـٰهُ نُورً۬ا نَّہۡدِى بِهِۦ مَن نَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِنَا “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) roh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa saja yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376 H) berkata ketika menafsirkan ayat di atas, وَهُوَ هَذَا القُرْآنُ الكَرِيْمُ، سَمَّاهُ رُوْحًا، لِأَنَّ الرُّوْحَ يحْيا بِهِ الجَسَدُ، وَالقُرْآنُ تَحْيَا بِهِ القُلُوْبُ وَالأَرْوَاحُ، وَتَحْيَا بِهِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، لمِاَ فِيْهِ مِنَ الخَيرِ الكَثِيْرِ وَالعِلْمِ الغَزِيْرِ “Demikianlah yang dimaksud dengan roh adalah Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’ala menamakan Al-Qur’an dengan Roh. Karena dengan roh, jasad dapat hidup; sedangkan dengan Al-Qur’an, hati-hati dan roh pun juga hidup. Sehingga dengan itulah kemaslahatan dunia dan agama dapat terealisasikan. Mengingat di dalam Al-Qur’an terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang melimpah.” (Lihat Taisir Karimirrahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, hal. 726, Cet. Mu’assasah Ar-Risalah) Oleh karena itu, dekat dengan ahli ilmu merupakan sumber dari roh dan cahaya petunjuk. Sebaliknya, jika tidak dekat dengan ahli ilmu dan juga ilmu, maka ini merupakan awal dari sebuah petaka. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat th. 204 H), bahkan mengatakan, وَمَنْ فَاتَهُ التَّعْلِيْمُ وَقْتَ شَبَابِهِ  ……  ‌فَكَبِّرْ ‌عَلَيْهِ ‌أَرْبَعًا ‌لِوَفَاتِهِ “Siapa yang terluput dari ilmu di masa mudanya. Maka, takbirkan ia sebanyak empat kali atas wafatnya.” (Lihat Diwan Asy-Syafi’i, hal. 59) Seseorang yang jauh dari ilmu dan ahli ilmu, sejatinya mereka adalah mayat yang berjalan. Karena tidak ada roh berupa ilmu pada jasad-jasad mereka. Demikianlah, yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ahli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnya Bahkan, makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain merasakan manfaat dengan adanya ahli ilmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang ahli ilmu, إِنَّ العَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ ‌حَتَّى ‌الحِيْتَانُ فِي المَاءِ “Sesungguhnya makhluk-makhluk Allah di langit dan di bumi benar-benar akan memohonkan ampun kepada ahli ilmu, sampai ikan-ikan yang berada di dalam air.” (HR. Abu Daud no. 3641 dan At-Tirmidzi no. 2682) Sebab dari istigfar ini adalah karena seorang yang berilmu mengajarkan kepada manusia ilmu. Termasuk untuk memperhatikan dan menjaga hewan-hewan, mengenalkan kepada manusia perkara yang halal dan yang haram, dan juga mengajarkan kepada manusia bagaimana cara untuk memperoleh hewan tersebut, menggunakan hewan tersebut untuk berkendara, bahkan sampai tata cara menyembelih dengan cara terbaik. Dengan ini, ahli ilmu berhak untuk memperoleh istigfar dari makhluk tersebut. [Demikianlah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) di dalam kitabnya Miftah Daris Sa’adah, 1: 175] Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati ahli ilmu, ‌هُمُ ‌الْقَوْمُ ‌لَا ‌يَشْقَى ‌بِهِمْ جَلِيسُهُمْ “Mereka adalah suatu kaum yang tidak akan mencelakakan teman duduk mereka.” (HR. Muslim no. 2689) Tentunya, berbanding terbalik jika kita dekat dengan bukan dari ahli ilmu. Seringkali kekecewaan, kecemasan, dan kesedihan yang kita dapatkan dari mereka. Bahkan, sulit rasanya untuk memperoleh kepercayaan dan ketenangan pada mereka. Sehingga fitrah pada diri manusia pun dapat menilai. Begitu nikmatnya dekat dengan ahli ilmu. Baca juga: Antara Ilmu yang Diamalkan dan yang Tidak Diamalkan Ahli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Hal ini sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan dalam hadisnya. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُورِّثُوا دِيْنَاراً وَلَا دِرْهَماً، ‌إِنَّمَا ‌وَرَّثُوا ‌العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَافِرٍ “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh! Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan juga dirham. Mereka hanyalah mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambilnya, maka ia telah memperoleh perbendaharaan yang berharga.” (Lihat Shahih At-Targhib wat-Tarhib, 1:138, Cet. Maktabah Al-Ma’arif) Karena ahli ilmu pewaris para nabi, maka dekat dengan mereka membuat kita setidaknya sedikit merasakan nikmatnya mendapatkan warisan para nabi ‘alaihimus salam, yang tentunya warisan ini lebih berharga daripada warisan yang ada di dunia ini. Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Allah Ta’ala berfirman, فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّڪۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ “Maka, tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7) Ini di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Kita bisa bertanya kepadanya tentang perihal agama yang tidak diketahui. Sehingga sirnalah kebodohan dalam diri seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‌أَلَا ‌سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Tidakkah mereka ingin bertanya tatkala mereka tidak mengetahui, karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” [1] (Lihat Sunan Abu Daud no. 336) Inilah di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Sehingga ini yang harus disyukuri dan jangan dilupakan jasa-jasa mereka. Terdapat sebuah perkataan yang menarik yang dikatakan oleh Syu’bah, كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنَ الرَّجُلِ الحَدِيْثَ كُنْتُ لَهُ عَبْداً مَا حَيِيَ “Tatkala aku mendengar satu hadis dari seseorang (ahli ilmu), aku siap untuk menjadi budak selama dia hidup.” (Lihat Tadzkiratus Saami’, hal. 190, Cet. Maktabah Ibnu Abbas) Terakhir, tentunya dekat dengan ahli ilmu adalah untuk diambil ilmunya dan diambil manfaat serta faedah-faedah dari mereka. Bukan tujuan dekat dengan ahli ilmu adalah untuk meningkatkan status sosial, jabatan, bahkan berbangga dengan menunjukkan kepada manusia bahwa ia dekat dengan ahli ilmu. Cukuplah membuat kita bangga dengan faedah dan ilmu yang bisa diperoleh dari mereka. Tidak lupa doa untuk mereka tentunya. Khawatirnya berbangga dengan hal tersebut justru membuat kita ghurur (tertipu) dengan itu semua. Sehingga yang menyelimuti kita justru adalah penyakit ujub, riya‘, dan sum’ah. Bangga dengan dikatakan “fulan adalah murid ustaz fulan”, tanpa ada sedikit pun ilmu yang terpatri pada dirinya. ‘Iyaadzan Billah. Masih banyak lagi nikmat dengan ahli ilmu, selain dari hal yang disebutkan di atas. Semoga hal di atas dapat menjadi motivasi bagi mereka yang belum mendekat kepada ahli ilmu, dan menjadi pengingat untuk bersyukur bagi mereka yang dekat dengan ahli ilmu. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Ilmu Bekal Hidup Bahagia  *** Depok, 27 Rajab 1445 H / 8 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Hadis ini menceritakan tatkala ada seorang sahabat yang salah dalam berfatwa. Tatkala ia ditanya oleh sahabat yang lainnya, di mana sahabat ini mimpi basah sehingga membuatnya junub, kebetulan ia sedang terluka di bagian kepala, “Apakah ada rukhshah bagiku untuk bertayamum?” Jawabnya, “Tidak, kami tidak mendapati rukhshah untukmu”. Sehingga sahabat ini pun meninggal. Sampailah kabar tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi bersabda sebagaimana hadis di atas. Tags: ahli ilmu

Nikmat Dekat dengan Ahli Ilmu

Daftar Isi Toggle Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjukAhli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnyaAhli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Menuntut ilmu merupakan kenikmatan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya. Namun, tidak semua hamba Allah memperoleh kenikmatan ini. Tidak semua dapat merasakan nikmatnya memahami agama Islam ini, memahami tentang hakikat iman yang sesungguhnya. Sungguh! Ini merupakan anugerah dan nikmat terbesar. Allah Ta’ala berfirman, أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدۡرَهُ ۥ لِلۡإِسۡلَـٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ۬ مِّن رَّبِّهِۦ‌ۚ “Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (itu sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar: 22) Dengan ilmu, Allah Ta’ala mengangkat derajat seseorang. Allah Ta’ala berfirman, يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬ “…, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11) Karena begitu nikmatnya memperoleh ilmu, maka dekat dengan ahli ilmu akan menyempurnakan kenikmatan tersebut. Bagaimana tidak, dengan perantara ahli ilmu, setelah izin dari Allah, kita mengetahui suatu hal yang tidak kita ketahui sebelumnya. Hal yang masih samar bagi kita, menjadi jelas dan terang benderang tanpa ada kesamaran sedikit pun. Ini merupakan nikmat di antara nikmat-nikmat yang sering kita lupakan. Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjuk Tentunya, tatkala seseorang dekat dengan ahli ilmu, akan membuatnya dekat kepada ilmu. Ia akan mendapatkan jasadnya terisi dengan roh yang penuh akan ilmu dan cahaya. Allah Ta’ala mensifati Al-Qur’an yang merupakan pokok dari ilmu sebagai roh dan cahaya petunjuk, وَكَذَٲلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ رُوحً۬ا مِّنۡ أَمۡرِنَا‌ۚ مَا كُنتَ تَدۡرِى مَا ٱلۡكِتَـٰبُ وَلَا ٱلۡإِيمَـٰنُ وَلَـٰكِن جَعَلۡنَـٰهُ نُورً۬ا نَّہۡدِى بِهِۦ مَن نَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِنَا “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) roh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa saja yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376 H) berkata ketika menafsirkan ayat di atas, وَهُوَ هَذَا القُرْآنُ الكَرِيْمُ، سَمَّاهُ رُوْحًا، لِأَنَّ الرُّوْحَ يحْيا بِهِ الجَسَدُ، وَالقُرْآنُ تَحْيَا بِهِ القُلُوْبُ وَالأَرْوَاحُ، وَتَحْيَا بِهِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، لمِاَ فِيْهِ مِنَ الخَيرِ الكَثِيْرِ وَالعِلْمِ الغَزِيْرِ “Demikianlah yang dimaksud dengan roh adalah Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’ala menamakan Al-Qur’an dengan Roh. Karena dengan roh, jasad dapat hidup; sedangkan dengan Al-Qur’an, hati-hati dan roh pun juga hidup. Sehingga dengan itulah kemaslahatan dunia dan agama dapat terealisasikan. Mengingat di dalam Al-Qur’an terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang melimpah.” (Lihat Taisir Karimirrahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, hal. 726, Cet. Mu’assasah Ar-Risalah) Oleh karena itu, dekat dengan ahli ilmu merupakan sumber dari roh dan cahaya petunjuk. Sebaliknya, jika tidak dekat dengan ahli ilmu dan juga ilmu, maka ini merupakan awal dari sebuah petaka. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat th. 204 H), bahkan mengatakan, وَمَنْ فَاتَهُ التَّعْلِيْمُ وَقْتَ شَبَابِهِ  ……  ‌فَكَبِّرْ ‌عَلَيْهِ ‌أَرْبَعًا ‌لِوَفَاتِهِ “Siapa yang terluput dari ilmu di masa mudanya. Maka, takbirkan ia sebanyak empat kali atas wafatnya.” (Lihat Diwan Asy-Syafi’i, hal. 59) Seseorang yang jauh dari ilmu dan ahli ilmu, sejatinya mereka adalah mayat yang berjalan. Karena tidak ada roh berupa ilmu pada jasad-jasad mereka. Demikianlah, yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ahli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnya Bahkan, makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain merasakan manfaat dengan adanya ahli ilmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang ahli ilmu, إِنَّ العَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ ‌حَتَّى ‌الحِيْتَانُ فِي المَاءِ “Sesungguhnya makhluk-makhluk Allah di langit dan di bumi benar-benar akan memohonkan ampun kepada ahli ilmu, sampai ikan-ikan yang berada di dalam air.” (HR. Abu Daud no. 3641 dan At-Tirmidzi no. 2682) Sebab dari istigfar ini adalah karena seorang yang berilmu mengajarkan kepada manusia ilmu. Termasuk untuk memperhatikan dan menjaga hewan-hewan, mengenalkan kepada manusia perkara yang halal dan yang haram, dan juga mengajarkan kepada manusia bagaimana cara untuk memperoleh hewan tersebut, menggunakan hewan tersebut untuk berkendara, bahkan sampai tata cara menyembelih dengan cara terbaik. Dengan ini, ahli ilmu berhak untuk memperoleh istigfar dari makhluk tersebut. [Demikianlah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) di dalam kitabnya Miftah Daris Sa’adah, 1: 175] Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati ahli ilmu, ‌هُمُ ‌الْقَوْمُ ‌لَا ‌يَشْقَى ‌بِهِمْ جَلِيسُهُمْ “Mereka adalah suatu kaum yang tidak akan mencelakakan teman duduk mereka.” (HR. Muslim no. 2689) Tentunya, berbanding terbalik jika kita dekat dengan bukan dari ahli ilmu. Seringkali kekecewaan, kecemasan, dan kesedihan yang kita dapatkan dari mereka. Bahkan, sulit rasanya untuk memperoleh kepercayaan dan ketenangan pada mereka. Sehingga fitrah pada diri manusia pun dapat menilai. Begitu nikmatnya dekat dengan ahli ilmu. Baca juga: Antara Ilmu yang Diamalkan dan yang Tidak Diamalkan Ahli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Hal ini sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan dalam hadisnya. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُورِّثُوا دِيْنَاراً وَلَا دِرْهَماً، ‌إِنَّمَا ‌وَرَّثُوا ‌العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَافِرٍ “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh! Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan juga dirham. Mereka hanyalah mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambilnya, maka ia telah memperoleh perbendaharaan yang berharga.” (Lihat Shahih At-Targhib wat-Tarhib, 1:138, Cet. Maktabah Al-Ma’arif) Karena ahli ilmu pewaris para nabi, maka dekat dengan mereka membuat kita setidaknya sedikit merasakan nikmatnya mendapatkan warisan para nabi ‘alaihimus salam, yang tentunya warisan ini lebih berharga daripada warisan yang ada di dunia ini. Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Allah Ta’ala berfirman, فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّڪۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ “Maka, tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7) Ini di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Kita bisa bertanya kepadanya tentang perihal agama yang tidak diketahui. Sehingga sirnalah kebodohan dalam diri seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‌أَلَا ‌سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Tidakkah mereka ingin bertanya tatkala mereka tidak mengetahui, karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” [1] (Lihat Sunan Abu Daud no. 336) Inilah di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Sehingga ini yang harus disyukuri dan jangan dilupakan jasa-jasa mereka. Terdapat sebuah perkataan yang menarik yang dikatakan oleh Syu’bah, كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنَ الرَّجُلِ الحَدِيْثَ كُنْتُ لَهُ عَبْداً مَا حَيِيَ “Tatkala aku mendengar satu hadis dari seseorang (ahli ilmu), aku siap untuk menjadi budak selama dia hidup.” (Lihat Tadzkiratus Saami’, hal. 190, Cet. Maktabah Ibnu Abbas) Terakhir, tentunya dekat dengan ahli ilmu adalah untuk diambil ilmunya dan diambil manfaat serta faedah-faedah dari mereka. Bukan tujuan dekat dengan ahli ilmu adalah untuk meningkatkan status sosial, jabatan, bahkan berbangga dengan menunjukkan kepada manusia bahwa ia dekat dengan ahli ilmu. Cukuplah membuat kita bangga dengan faedah dan ilmu yang bisa diperoleh dari mereka. Tidak lupa doa untuk mereka tentunya. Khawatirnya berbangga dengan hal tersebut justru membuat kita ghurur (tertipu) dengan itu semua. Sehingga yang menyelimuti kita justru adalah penyakit ujub, riya‘, dan sum’ah. Bangga dengan dikatakan “fulan adalah murid ustaz fulan”, tanpa ada sedikit pun ilmu yang terpatri pada dirinya. ‘Iyaadzan Billah. Masih banyak lagi nikmat dengan ahli ilmu, selain dari hal yang disebutkan di atas. Semoga hal di atas dapat menjadi motivasi bagi mereka yang belum mendekat kepada ahli ilmu, dan menjadi pengingat untuk bersyukur bagi mereka yang dekat dengan ahli ilmu. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Ilmu Bekal Hidup Bahagia  *** Depok, 27 Rajab 1445 H / 8 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Hadis ini menceritakan tatkala ada seorang sahabat yang salah dalam berfatwa. Tatkala ia ditanya oleh sahabat yang lainnya, di mana sahabat ini mimpi basah sehingga membuatnya junub, kebetulan ia sedang terluka di bagian kepala, “Apakah ada rukhshah bagiku untuk bertayamum?” Jawabnya, “Tidak, kami tidak mendapati rukhshah untukmu”. Sehingga sahabat ini pun meninggal. Sampailah kabar tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi bersabda sebagaimana hadis di atas. Tags: ahli ilmu
Daftar Isi Toggle Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjukAhli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnyaAhli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Menuntut ilmu merupakan kenikmatan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya. Namun, tidak semua hamba Allah memperoleh kenikmatan ini. Tidak semua dapat merasakan nikmatnya memahami agama Islam ini, memahami tentang hakikat iman yang sesungguhnya. Sungguh! Ini merupakan anugerah dan nikmat terbesar. Allah Ta’ala berfirman, أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدۡرَهُ ۥ لِلۡإِسۡلَـٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ۬ مِّن رَّبِّهِۦ‌ۚ “Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (itu sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar: 22) Dengan ilmu, Allah Ta’ala mengangkat derajat seseorang. Allah Ta’ala berfirman, يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬ “…, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11) Karena begitu nikmatnya memperoleh ilmu, maka dekat dengan ahli ilmu akan menyempurnakan kenikmatan tersebut. Bagaimana tidak, dengan perantara ahli ilmu, setelah izin dari Allah, kita mengetahui suatu hal yang tidak kita ketahui sebelumnya. Hal yang masih samar bagi kita, menjadi jelas dan terang benderang tanpa ada kesamaran sedikit pun. Ini merupakan nikmat di antara nikmat-nikmat yang sering kita lupakan. Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjuk Tentunya, tatkala seseorang dekat dengan ahli ilmu, akan membuatnya dekat kepada ilmu. Ia akan mendapatkan jasadnya terisi dengan roh yang penuh akan ilmu dan cahaya. Allah Ta’ala mensifati Al-Qur’an yang merupakan pokok dari ilmu sebagai roh dan cahaya petunjuk, وَكَذَٲلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ رُوحً۬ا مِّنۡ أَمۡرِنَا‌ۚ مَا كُنتَ تَدۡرِى مَا ٱلۡكِتَـٰبُ وَلَا ٱلۡإِيمَـٰنُ وَلَـٰكِن جَعَلۡنَـٰهُ نُورً۬ا نَّہۡدِى بِهِۦ مَن نَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِنَا “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) roh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa saja yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376 H) berkata ketika menafsirkan ayat di atas, وَهُوَ هَذَا القُرْآنُ الكَرِيْمُ، سَمَّاهُ رُوْحًا، لِأَنَّ الرُّوْحَ يحْيا بِهِ الجَسَدُ، وَالقُرْآنُ تَحْيَا بِهِ القُلُوْبُ وَالأَرْوَاحُ، وَتَحْيَا بِهِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، لمِاَ فِيْهِ مِنَ الخَيرِ الكَثِيْرِ وَالعِلْمِ الغَزِيْرِ “Demikianlah yang dimaksud dengan roh adalah Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’ala menamakan Al-Qur’an dengan Roh. Karena dengan roh, jasad dapat hidup; sedangkan dengan Al-Qur’an, hati-hati dan roh pun juga hidup. Sehingga dengan itulah kemaslahatan dunia dan agama dapat terealisasikan. Mengingat di dalam Al-Qur’an terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang melimpah.” (Lihat Taisir Karimirrahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, hal. 726, Cet. Mu’assasah Ar-Risalah) Oleh karena itu, dekat dengan ahli ilmu merupakan sumber dari roh dan cahaya petunjuk. Sebaliknya, jika tidak dekat dengan ahli ilmu dan juga ilmu, maka ini merupakan awal dari sebuah petaka. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat th. 204 H), bahkan mengatakan, وَمَنْ فَاتَهُ التَّعْلِيْمُ وَقْتَ شَبَابِهِ  ……  ‌فَكَبِّرْ ‌عَلَيْهِ ‌أَرْبَعًا ‌لِوَفَاتِهِ “Siapa yang terluput dari ilmu di masa mudanya. Maka, takbirkan ia sebanyak empat kali atas wafatnya.” (Lihat Diwan Asy-Syafi’i, hal. 59) Seseorang yang jauh dari ilmu dan ahli ilmu, sejatinya mereka adalah mayat yang berjalan. Karena tidak ada roh berupa ilmu pada jasad-jasad mereka. Demikianlah, yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ahli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnya Bahkan, makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain merasakan manfaat dengan adanya ahli ilmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang ahli ilmu, إِنَّ العَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ ‌حَتَّى ‌الحِيْتَانُ فِي المَاءِ “Sesungguhnya makhluk-makhluk Allah di langit dan di bumi benar-benar akan memohonkan ampun kepada ahli ilmu, sampai ikan-ikan yang berada di dalam air.” (HR. Abu Daud no. 3641 dan At-Tirmidzi no. 2682) Sebab dari istigfar ini adalah karena seorang yang berilmu mengajarkan kepada manusia ilmu. Termasuk untuk memperhatikan dan menjaga hewan-hewan, mengenalkan kepada manusia perkara yang halal dan yang haram, dan juga mengajarkan kepada manusia bagaimana cara untuk memperoleh hewan tersebut, menggunakan hewan tersebut untuk berkendara, bahkan sampai tata cara menyembelih dengan cara terbaik. Dengan ini, ahli ilmu berhak untuk memperoleh istigfar dari makhluk tersebut. [Demikianlah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) di dalam kitabnya Miftah Daris Sa’adah, 1: 175] Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati ahli ilmu, ‌هُمُ ‌الْقَوْمُ ‌لَا ‌يَشْقَى ‌بِهِمْ جَلِيسُهُمْ “Mereka adalah suatu kaum yang tidak akan mencelakakan teman duduk mereka.” (HR. Muslim no. 2689) Tentunya, berbanding terbalik jika kita dekat dengan bukan dari ahli ilmu. Seringkali kekecewaan, kecemasan, dan kesedihan yang kita dapatkan dari mereka. Bahkan, sulit rasanya untuk memperoleh kepercayaan dan ketenangan pada mereka. Sehingga fitrah pada diri manusia pun dapat menilai. Begitu nikmatnya dekat dengan ahli ilmu. Baca juga: Antara Ilmu yang Diamalkan dan yang Tidak Diamalkan Ahli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Hal ini sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan dalam hadisnya. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُورِّثُوا دِيْنَاراً وَلَا دِرْهَماً، ‌إِنَّمَا ‌وَرَّثُوا ‌العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَافِرٍ “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh! Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan juga dirham. Mereka hanyalah mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambilnya, maka ia telah memperoleh perbendaharaan yang berharga.” (Lihat Shahih At-Targhib wat-Tarhib, 1:138, Cet. Maktabah Al-Ma’arif) Karena ahli ilmu pewaris para nabi, maka dekat dengan mereka membuat kita setidaknya sedikit merasakan nikmatnya mendapatkan warisan para nabi ‘alaihimus salam, yang tentunya warisan ini lebih berharga daripada warisan yang ada di dunia ini. Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Allah Ta’ala berfirman, فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّڪۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ “Maka, tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7) Ini di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Kita bisa bertanya kepadanya tentang perihal agama yang tidak diketahui. Sehingga sirnalah kebodohan dalam diri seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‌أَلَا ‌سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Tidakkah mereka ingin bertanya tatkala mereka tidak mengetahui, karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” [1] (Lihat Sunan Abu Daud no. 336) Inilah di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Sehingga ini yang harus disyukuri dan jangan dilupakan jasa-jasa mereka. Terdapat sebuah perkataan yang menarik yang dikatakan oleh Syu’bah, كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنَ الرَّجُلِ الحَدِيْثَ كُنْتُ لَهُ عَبْداً مَا حَيِيَ “Tatkala aku mendengar satu hadis dari seseorang (ahli ilmu), aku siap untuk menjadi budak selama dia hidup.” (Lihat Tadzkiratus Saami’, hal. 190, Cet. Maktabah Ibnu Abbas) Terakhir, tentunya dekat dengan ahli ilmu adalah untuk diambil ilmunya dan diambil manfaat serta faedah-faedah dari mereka. Bukan tujuan dekat dengan ahli ilmu adalah untuk meningkatkan status sosial, jabatan, bahkan berbangga dengan menunjukkan kepada manusia bahwa ia dekat dengan ahli ilmu. Cukuplah membuat kita bangga dengan faedah dan ilmu yang bisa diperoleh dari mereka. Tidak lupa doa untuk mereka tentunya. Khawatirnya berbangga dengan hal tersebut justru membuat kita ghurur (tertipu) dengan itu semua. Sehingga yang menyelimuti kita justru adalah penyakit ujub, riya‘, dan sum’ah. Bangga dengan dikatakan “fulan adalah murid ustaz fulan”, tanpa ada sedikit pun ilmu yang terpatri pada dirinya. ‘Iyaadzan Billah. Masih banyak lagi nikmat dengan ahli ilmu, selain dari hal yang disebutkan di atas. Semoga hal di atas dapat menjadi motivasi bagi mereka yang belum mendekat kepada ahli ilmu, dan menjadi pengingat untuk bersyukur bagi mereka yang dekat dengan ahli ilmu. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Ilmu Bekal Hidup Bahagia  *** Depok, 27 Rajab 1445 H / 8 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Hadis ini menceritakan tatkala ada seorang sahabat yang salah dalam berfatwa. Tatkala ia ditanya oleh sahabat yang lainnya, di mana sahabat ini mimpi basah sehingga membuatnya junub, kebetulan ia sedang terluka di bagian kepala, “Apakah ada rukhshah bagiku untuk bertayamum?” Jawabnya, “Tidak, kami tidak mendapati rukhshah untukmu”. Sehingga sahabat ini pun meninggal. Sampailah kabar tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi bersabda sebagaimana hadis di atas. Tags: ahli ilmu


Daftar Isi Toggle Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjukAhli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnyaAhli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Menuntut ilmu merupakan kenikmatan yang Allah Ta’ala berikan kepada hamba-Nya. Namun, tidak semua hamba Allah memperoleh kenikmatan ini. Tidak semua dapat merasakan nikmatnya memahami agama Islam ini, memahami tentang hakikat iman yang sesungguhnya. Sungguh! Ini merupakan anugerah dan nikmat terbesar. Allah Ta’ala berfirman, أَفَمَن شَرَحَ ٱللَّهُ صَدۡرَهُ ۥ لِلۡإِسۡلَـٰمِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ۬ مِّن رَّبِّهِۦ‌ۚ “Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (itu sama dengan orang yang membatu hatinya)?” (QS. Az-Zumar: 22) Dengan ilmu, Allah Ta’ala mengangkat derajat seseorang. Allah Ta’ala berfirman, يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬ “…, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11) Karena begitu nikmatnya memperoleh ilmu, maka dekat dengan ahli ilmu akan menyempurnakan kenikmatan tersebut. Bagaimana tidak, dengan perantara ahli ilmu, setelah izin dari Allah, kita mengetahui suatu hal yang tidak kita ketahui sebelumnya. Hal yang masih samar bagi kita, menjadi jelas dan terang benderang tanpa ada kesamaran sedikit pun. Ini merupakan nikmat di antara nikmat-nikmat yang sering kita lupakan. Dekat dengan ahli ilmu dapat menghidupkan roh, dengan ilmu dan cahaya petunjuk Tentunya, tatkala seseorang dekat dengan ahli ilmu, akan membuatnya dekat kepada ilmu. Ia akan mendapatkan jasadnya terisi dengan roh yang penuh akan ilmu dan cahaya. Allah Ta’ala mensifati Al-Qur’an yang merupakan pokok dari ilmu sebagai roh dan cahaya petunjuk, وَكَذَٲلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ رُوحً۬ا مِّنۡ أَمۡرِنَا‌ۚ مَا كُنتَ تَدۡرِى مَا ٱلۡكِتَـٰبُ وَلَا ٱلۡإِيمَـٰنُ وَلَـٰكِن جَعَلۡنَـٰهُ نُورً۬ا نَّہۡدِى بِهِۦ مَن نَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِنَا “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) roh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa saja yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy-Syura: 52) Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat th.1376 H) berkata ketika menafsirkan ayat di atas, وَهُوَ هَذَا القُرْآنُ الكَرِيْمُ، سَمَّاهُ رُوْحًا، لِأَنَّ الرُّوْحَ يحْيا بِهِ الجَسَدُ، وَالقُرْآنُ تَحْيَا بِهِ القُلُوْبُ وَالأَرْوَاحُ، وَتَحْيَا بِهِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، لمِاَ فِيْهِ مِنَ الخَيرِ الكَثِيْرِ وَالعِلْمِ الغَزِيْرِ “Demikianlah yang dimaksud dengan roh adalah Al-Qur’an Al-Karim. Allah Ta’ala menamakan Al-Qur’an dengan Roh. Karena dengan roh, jasad dapat hidup; sedangkan dengan Al-Qur’an, hati-hati dan roh pun juga hidup. Sehingga dengan itulah kemaslahatan dunia dan agama dapat terealisasikan. Mengingat di dalam Al-Qur’an terdapat kebaikan yang banyak dan ilmu yang melimpah.” (Lihat Taisir Karimirrahman fi Tafsiril Kalamil Mannan, hal. 726, Cet. Mu’assasah Ar-Risalah) Oleh karena itu, dekat dengan ahli ilmu merupakan sumber dari roh dan cahaya petunjuk. Sebaliknya, jika tidak dekat dengan ahli ilmu dan juga ilmu, maka ini merupakan awal dari sebuah petaka. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat th. 204 H), bahkan mengatakan, وَمَنْ فَاتَهُ التَّعْلِيْمُ وَقْتَ شَبَابِهِ  ……  ‌فَكَبِّرْ ‌عَلَيْهِ ‌أَرْبَعًا ‌لِوَفَاتِهِ “Siapa yang terluput dari ilmu di masa mudanya. Maka, takbirkan ia sebanyak empat kali atas wafatnya.” (Lihat Diwan Asy-Syafi’i, hal. 59) Seseorang yang jauh dari ilmu dan ahli ilmu, sejatinya mereka adalah mayat yang berjalan. Karena tidak ada roh berupa ilmu pada jasad-jasad mereka. Demikianlah, yang dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ahli ilmu tidak akan mencelakakan orang-orang di sekitarnya Bahkan, makhluk-makhluk Allah Ta’ala yang lain merasakan manfaat dengan adanya ahli ilmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang ahli ilmu, إِنَّ العَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الأَرْضِ ‌حَتَّى ‌الحِيْتَانُ فِي المَاءِ “Sesungguhnya makhluk-makhluk Allah di langit dan di bumi benar-benar akan memohonkan ampun kepada ahli ilmu, sampai ikan-ikan yang berada di dalam air.” (HR. Abu Daud no. 3641 dan At-Tirmidzi no. 2682) Sebab dari istigfar ini adalah karena seorang yang berilmu mengajarkan kepada manusia ilmu. Termasuk untuk memperhatikan dan menjaga hewan-hewan, mengenalkan kepada manusia perkara yang halal dan yang haram, dan juga mengajarkan kepada manusia bagaimana cara untuk memperoleh hewan tersebut, menggunakan hewan tersebut untuk berkendara, bahkan sampai tata cara menyembelih dengan cara terbaik. Dengan ini, ahli ilmu berhak untuk memperoleh istigfar dari makhluk tersebut. [Demikianlah yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat th. 751 H) di dalam kitabnya Miftah Daris Sa’adah, 1: 175] Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati ahli ilmu, ‌هُمُ ‌الْقَوْمُ ‌لَا ‌يَشْقَى ‌بِهِمْ جَلِيسُهُمْ “Mereka adalah suatu kaum yang tidak akan mencelakakan teman duduk mereka.” (HR. Muslim no. 2689) Tentunya, berbanding terbalik jika kita dekat dengan bukan dari ahli ilmu. Seringkali kekecewaan, kecemasan, dan kesedihan yang kita dapatkan dari mereka. Bahkan, sulit rasanya untuk memperoleh kepercayaan dan ketenangan pada mereka. Sehingga fitrah pada diri manusia pun dapat menilai. Begitu nikmatnya dekat dengan ahli ilmu. Baca juga: Antara Ilmu yang Diamalkan dan yang Tidak Diamalkan Ahli ilmu merupakan pewaris para nabi ‘alaihimus salam Hal ini sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan dalam hadisnya. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُورِّثُوا دِيْنَاراً وَلَا دِرْهَماً، ‌إِنَّمَا ‌وَرَّثُوا ‌العِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍ وَافِرٍ “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh! Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan juga dirham. Mereka hanyalah mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambilnya, maka ia telah memperoleh perbendaharaan yang berharga.” (Lihat Shahih At-Targhib wat-Tarhib, 1:138, Cet. Maktabah Al-Ma’arif) Karena ahli ilmu pewaris para nabi, maka dekat dengan mereka membuat kita setidaknya sedikit merasakan nikmatnya mendapatkan warisan para nabi ‘alaihimus salam, yang tentunya warisan ini lebih berharga daripada warisan yang ada di dunia ini. Dekat dengan ahli ilmu memudahkan seseorang untuk bertanya perihal agama Allah Ta’ala berfirman, فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّڪۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ “Maka, tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7) Ini di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Kita bisa bertanya kepadanya tentang perihal agama yang tidak diketahui. Sehingga sirnalah kebodohan dalam diri seseorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‌أَلَا ‌سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ “Tidakkah mereka ingin bertanya tatkala mereka tidak mengetahui, karena sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya.” [1] (Lihat Sunan Abu Daud no. 336) Inilah di antara nikmat dekat dengan ahli ilmu. Sehingga ini yang harus disyukuri dan jangan dilupakan jasa-jasa mereka. Terdapat sebuah perkataan yang menarik yang dikatakan oleh Syu’bah, كُنْتُ إِذَا سَمِعْتُ مِنَ الرَّجُلِ الحَدِيْثَ كُنْتُ لَهُ عَبْداً مَا حَيِيَ “Tatkala aku mendengar satu hadis dari seseorang (ahli ilmu), aku siap untuk menjadi budak selama dia hidup.” (Lihat Tadzkiratus Saami’, hal. 190, Cet. Maktabah Ibnu Abbas) Terakhir, tentunya dekat dengan ahli ilmu adalah untuk diambil ilmunya dan diambil manfaat serta faedah-faedah dari mereka. Bukan tujuan dekat dengan ahli ilmu adalah untuk meningkatkan status sosial, jabatan, bahkan berbangga dengan menunjukkan kepada manusia bahwa ia dekat dengan ahli ilmu. Cukuplah membuat kita bangga dengan faedah dan ilmu yang bisa diperoleh dari mereka. Tidak lupa doa untuk mereka tentunya. Khawatirnya berbangga dengan hal tersebut justru membuat kita ghurur (tertipu) dengan itu semua. Sehingga yang menyelimuti kita justru adalah penyakit ujub, riya‘, dan sum’ah. Bangga dengan dikatakan “fulan adalah murid ustaz fulan”, tanpa ada sedikit pun ilmu yang terpatri pada dirinya. ‘Iyaadzan Billah. Masih banyak lagi nikmat dengan ahli ilmu, selain dari hal yang disebutkan di atas. Semoga hal di atas dapat menjadi motivasi bagi mereka yang belum mendekat kepada ahli ilmu, dan menjadi pengingat untuk bersyukur bagi mereka yang dekat dengan ahli ilmu. Wabillahit Taufiq. Baca juga: Ilmu Bekal Hidup Bahagia  *** Depok, 27 Rajab 1445 H / 8 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Hadis ini menceritakan tatkala ada seorang sahabat yang salah dalam berfatwa. Tatkala ia ditanya oleh sahabat yang lainnya, di mana sahabat ini mimpi basah sehingga membuatnya junub, kebetulan ia sedang terluka di bagian kepala, “Apakah ada rukhshah bagiku untuk bertayamum?” Jawabnya, “Tidak, kami tidak mendapati rukhshah untukmu”. Sehingga sahabat ini pun meninggal. Sampailah kabar tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi bersabda sebagaimana hadis di atas. Tags: ahli ilmu

Perhiasan Paling Indah bagi Wanita Muslimah – Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad #NasehatUlama

Allah Berfirman (yang artinya), “Salah seorang dari keduanya mendatanginya Musa) sambil berjalan dengan malu-malu, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ayahku …'” (QS. Al-Qasas: 25) Di sini konteksnya mencakup malu dalam perkataan dan perbuatan. Dia datang berjalan dengan malu-malu. Demikian juga, dengan malu-malu berkata. Jadi, dia malu dalam ucapan dan perbuatannya. Pada cara berjalannya ada rasa malu, dan pada cara bicaranya juga ada rasa malu, karena terkadang ucapan bisa menghilangkan rasa malu, sebagaimana tindakan terkadang juga bisa menghilangkan rasa malu. Adapun ini, dia datang dengan rasa malu dalam tindakan, cara berjalannya, serta dalam perkataan, ucapan, dan obrolannya dengan Musa. Malu adalah perhiasan seorang wanita. Inilah perhiasan dan keelokan seorang wanita. Seorang wanita, jika dicabut darinya rasa malu, hilanglah keelokan dirinya. Keelokan dirinya ada pada rasa malunya. Semakin besar rasa malunya, maka itu akan semakin mendorongnya menuju kebaikan yang agung dan keutamaan yang mulia, serta menghalanginya dari keburukan dan kehinaan besar. Wanita akan selalu dalam kebaikan selama dia masih bersifat dan berhias dengan rasa malunya. ==== قَالَ: “فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ. “إِنَّ أَبِي وَهَذَا يَتَنَاوَلُ…”” هَذَا السِّيَاقُ يَتَنَاوَلُ الْحَيَاءَ قَوْلًا وَفِعْلًا فَجَاۤءَتْ تَمْشِيْ عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ أَيْضًا عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ قَالَتْ فَكَانَ الْحَيَاءُ فِي قَوْلِهَا وَفِعْلِهَا فِي مِشْيَتِهَا فِيهَا حَيَاءٌ وَقَولِهَا أَيْضًا فِيهِ حَيَاءٌ لِأَنَّ أَحْيَانًا الْقَوْلُ يَكُونُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ الْفِعْلُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَهَذِهِ فَجَاۤءَتْ عَلَى حَيَاءٍ فِي فِعْلِهَا مَشْيِهَا وَأَيْضًا قَوْلِهَا وَكَلَامِهَاوَمُخَاطَبَتِهَا لَهُ وَالْحَيَاءُ هُوَ زِيْنَةُ الْمَرْأَةِ وَجَمَالُهَا الْمَرْأَةُ إِذَا نُزِعَتْ أَوْ نُزِعَ مِنْهَا الْحَيَاءُ ذَهَبَ الْجَمَالُ جَمَالُهَا فِي حَيَاءِهَا وَحَيَاءُهَا كُلَّمَا قَوِيَ فِيهَا دَفَعَهَا إِلَى خَيْرَاتٍ عَظِيمَةٍ وَفَضَائِلَ كَرِيمَةٍ وَحَالَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الشُّرُورِ وَالرَّذَائِلِ الْعَظِيمَةِ وَلَا تَزَالُ الْمَرْأَةُ بِخَيْرٍ مَا دَامَتْ مُتَّصِفَةً بِالْحَيَاءِ مُتَحَلِّيَةً بِهِ

Perhiasan Paling Indah bagi Wanita Muslimah – Syaikh Abdurrazzaq Al Abbad #NasehatUlama

Allah Berfirman (yang artinya), “Salah seorang dari keduanya mendatanginya Musa) sambil berjalan dengan malu-malu, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ayahku …'” (QS. Al-Qasas: 25) Di sini konteksnya mencakup malu dalam perkataan dan perbuatan. Dia datang berjalan dengan malu-malu. Demikian juga, dengan malu-malu berkata. Jadi, dia malu dalam ucapan dan perbuatannya. Pada cara berjalannya ada rasa malu, dan pada cara bicaranya juga ada rasa malu, karena terkadang ucapan bisa menghilangkan rasa malu, sebagaimana tindakan terkadang juga bisa menghilangkan rasa malu. Adapun ini, dia datang dengan rasa malu dalam tindakan, cara berjalannya, serta dalam perkataan, ucapan, dan obrolannya dengan Musa. Malu adalah perhiasan seorang wanita. Inilah perhiasan dan keelokan seorang wanita. Seorang wanita, jika dicabut darinya rasa malu, hilanglah keelokan dirinya. Keelokan dirinya ada pada rasa malunya. Semakin besar rasa malunya, maka itu akan semakin mendorongnya menuju kebaikan yang agung dan keutamaan yang mulia, serta menghalanginya dari keburukan dan kehinaan besar. Wanita akan selalu dalam kebaikan selama dia masih bersifat dan berhias dengan rasa malunya. ==== قَالَ: “فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ. “إِنَّ أَبِي وَهَذَا يَتَنَاوَلُ…”” هَذَا السِّيَاقُ يَتَنَاوَلُ الْحَيَاءَ قَوْلًا وَفِعْلًا فَجَاۤءَتْ تَمْشِيْ عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ أَيْضًا عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ قَالَتْ فَكَانَ الْحَيَاءُ فِي قَوْلِهَا وَفِعْلِهَا فِي مِشْيَتِهَا فِيهَا حَيَاءٌ وَقَولِهَا أَيْضًا فِيهِ حَيَاءٌ لِأَنَّ أَحْيَانًا الْقَوْلُ يَكُونُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ الْفِعْلُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَهَذِهِ فَجَاۤءَتْ عَلَى حَيَاءٍ فِي فِعْلِهَا مَشْيِهَا وَأَيْضًا قَوْلِهَا وَكَلَامِهَاوَمُخَاطَبَتِهَا لَهُ وَالْحَيَاءُ هُوَ زِيْنَةُ الْمَرْأَةِ وَجَمَالُهَا الْمَرْأَةُ إِذَا نُزِعَتْ أَوْ نُزِعَ مِنْهَا الْحَيَاءُ ذَهَبَ الْجَمَالُ جَمَالُهَا فِي حَيَاءِهَا وَحَيَاءُهَا كُلَّمَا قَوِيَ فِيهَا دَفَعَهَا إِلَى خَيْرَاتٍ عَظِيمَةٍ وَفَضَائِلَ كَرِيمَةٍ وَحَالَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الشُّرُورِ وَالرَّذَائِلِ الْعَظِيمَةِ وَلَا تَزَالُ الْمَرْأَةُ بِخَيْرٍ مَا دَامَتْ مُتَّصِفَةً بِالْحَيَاءِ مُتَحَلِّيَةً بِهِ
Allah Berfirman (yang artinya), “Salah seorang dari keduanya mendatanginya Musa) sambil berjalan dengan malu-malu, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ayahku …'” (QS. Al-Qasas: 25) Di sini konteksnya mencakup malu dalam perkataan dan perbuatan. Dia datang berjalan dengan malu-malu. Demikian juga, dengan malu-malu berkata. Jadi, dia malu dalam ucapan dan perbuatannya. Pada cara berjalannya ada rasa malu, dan pada cara bicaranya juga ada rasa malu, karena terkadang ucapan bisa menghilangkan rasa malu, sebagaimana tindakan terkadang juga bisa menghilangkan rasa malu. Adapun ini, dia datang dengan rasa malu dalam tindakan, cara berjalannya, serta dalam perkataan, ucapan, dan obrolannya dengan Musa. Malu adalah perhiasan seorang wanita. Inilah perhiasan dan keelokan seorang wanita. Seorang wanita, jika dicabut darinya rasa malu, hilanglah keelokan dirinya. Keelokan dirinya ada pada rasa malunya. Semakin besar rasa malunya, maka itu akan semakin mendorongnya menuju kebaikan yang agung dan keutamaan yang mulia, serta menghalanginya dari keburukan dan kehinaan besar. Wanita akan selalu dalam kebaikan selama dia masih bersifat dan berhias dengan rasa malunya. ==== قَالَ: “فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ. “إِنَّ أَبِي وَهَذَا يَتَنَاوَلُ…”” هَذَا السِّيَاقُ يَتَنَاوَلُ الْحَيَاءَ قَوْلًا وَفِعْلًا فَجَاۤءَتْ تَمْشِيْ عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ أَيْضًا عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ قَالَتْ فَكَانَ الْحَيَاءُ فِي قَوْلِهَا وَفِعْلِهَا فِي مِشْيَتِهَا فِيهَا حَيَاءٌ وَقَولِهَا أَيْضًا فِيهِ حَيَاءٌ لِأَنَّ أَحْيَانًا الْقَوْلُ يَكُونُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ الْفِعْلُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَهَذِهِ فَجَاۤءَتْ عَلَى حَيَاءٍ فِي فِعْلِهَا مَشْيِهَا وَأَيْضًا قَوْلِهَا وَكَلَامِهَاوَمُخَاطَبَتِهَا لَهُ وَالْحَيَاءُ هُوَ زِيْنَةُ الْمَرْأَةِ وَجَمَالُهَا الْمَرْأَةُ إِذَا نُزِعَتْ أَوْ نُزِعَ مِنْهَا الْحَيَاءُ ذَهَبَ الْجَمَالُ جَمَالُهَا فِي حَيَاءِهَا وَحَيَاءُهَا كُلَّمَا قَوِيَ فِيهَا دَفَعَهَا إِلَى خَيْرَاتٍ عَظِيمَةٍ وَفَضَائِلَ كَرِيمَةٍ وَحَالَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الشُّرُورِ وَالرَّذَائِلِ الْعَظِيمَةِ وَلَا تَزَالُ الْمَرْأَةُ بِخَيْرٍ مَا دَامَتْ مُتَّصِفَةً بِالْحَيَاءِ مُتَحَلِّيَةً بِهِ


Allah Berfirman (yang artinya), “Salah seorang dari keduanya mendatanginya Musa) sambil berjalan dengan malu-malu, lalu berkata, ‘Sesungguhnya ayahku …'” (QS. Al-Qasas: 25) Di sini konteksnya mencakup malu dalam perkataan dan perbuatan. Dia datang berjalan dengan malu-malu. Demikian juga, dengan malu-malu berkata. Jadi, dia malu dalam ucapan dan perbuatannya. Pada cara berjalannya ada rasa malu, dan pada cara bicaranya juga ada rasa malu, karena terkadang ucapan bisa menghilangkan rasa malu, sebagaimana tindakan terkadang juga bisa menghilangkan rasa malu. Adapun ini, dia datang dengan rasa malu dalam tindakan, cara berjalannya, serta dalam perkataan, ucapan, dan obrolannya dengan Musa. Malu adalah perhiasan seorang wanita. Inilah perhiasan dan keelokan seorang wanita. Seorang wanita, jika dicabut darinya rasa malu, hilanglah keelokan dirinya. Keelokan dirinya ada pada rasa malunya. Semakin besar rasa malunya, maka itu akan semakin mendorongnya menuju kebaikan yang agung dan keutamaan yang mulia, serta menghalanginya dari keburukan dan kehinaan besar. Wanita akan selalu dalam kebaikan selama dia masih bersifat dan berhias dengan rasa malunya. ==== قَالَ: “فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ. “إِنَّ أَبِي وَهَذَا يَتَنَاوَلُ…”” هَذَا السِّيَاقُ يَتَنَاوَلُ الْحَيَاءَ قَوْلًا وَفِعْلًا فَجَاۤءَتْ تَمْشِيْ عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ أَيْضًا عَلَى اسْتِحْيَاۤءٍ قَالَتْ فَكَانَ الْحَيَاءُ فِي قَوْلِهَا وَفِعْلِهَا فِي مِشْيَتِهَا فِيهَا حَيَاءٌ وَقَولِهَا أَيْضًا فِيهِ حَيَاءٌ لِأَنَّ أَحْيَانًا الْقَوْلُ يَكُونُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَأَحْيَانًا يَكُونُ الْفِعْلُ مُنَافِيًا لِلْحَيَاءِ وَهَذِهِ فَجَاۤءَتْ عَلَى حَيَاءٍ فِي فِعْلِهَا مَشْيِهَا وَأَيْضًا قَوْلِهَا وَكَلَامِهَاوَمُخَاطَبَتِهَا لَهُ وَالْحَيَاءُ هُوَ زِيْنَةُ الْمَرْأَةِ وَجَمَالُهَا الْمَرْأَةُ إِذَا نُزِعَتْ أَوْ نُزِعَ مِنْهَا الْحَيَاءُ ذَهَبَ الْجَمَالُ جَمَالُهَا فِي حَيَاءِهَا وَحَيَاءُهَا كُلَّمَا قَوِيَ فِيهَا دَفَعَهَا إِلَى خَيْرَاتٍ عَظِيمَةٍ وَفَضَائِلَ كَرِيمَةٍ وَحَالَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الشُّرُورِ وَالرَّذَائِلِ الْعَظِيمَةِ وَلَا تَزَالُ الْمَرْأَةُ بِخَيْرٍ مَا دَامَتْ مُتَّصِفَةً بِالْحَيَاءِ مُتَحَلِّيَةً بِهِ

Setelah Istikharah Lalu Menunggu Pertanda?

Pertanyaan :  Saya bermaksud untuk menikahi seorang akhwat. Kami sudah saling bertemu orang tua dan sudah saling cocok dan menurut saya akhwat tersebut adalah akhwat yang shalihah. Dan saya pun sudah shalat istikharah untuk meminta petunjuk Allah dalam pernikahan ini. Namun suatu hari, ketika saya dan orang tua akan berangkat lamaran ke rumah sang akhwat, qadarullah saya mengalami kecelakaan di jalan. Apakah ini adalah jawaban istikharah saya sehingga saya harus meninggalkan akhwat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama Tidak benar anggapan bahwa setelah melakukan shalat istikharah kemudian menunggu pertanda-pertanda seperti mimpi atau pertanda yang lainnya. Ini keyakinan yang tidak ada asalnya dalam syariat.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Saya mendengar bahwa orang yang melakukan shalat istikharah untuk suatu tujuan tertentu, kemudian ia akan mengalami mimpi jika memang pilihannya sudah tepat. Apakah ini benar?”. Beliau menjawab: لا أعرف لهذا صحة من جهة الرؤيا “Saya tidak mengetahui landasan yang shahih mengenai keyakinan ini” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Kedua Islam mengajarkan kita untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan ilmu, bukan prasangka dan pertanda-pertanda. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir, 9/9). Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu’anhu, ia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بِئسَ مَطيَّةُ الرَّجُلِ: زَعَموا “Seburuk-buruk landasan tindakan seseorang adalah sekedar ucapan: katanya… “ (HR. Abu Daud no.4972, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.866). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: فشبه النبي صلى الله عليه وسلم ما يقدمه الرجل أمام كلامه ليتوصل به إلى حاجته من قولهم: زعموا، بالمطية التي يتوصل بها الرجل إلى مقصده الذي يؤمه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتثبت فيما يحكيه والاحتياط فيما يرويه “Maka orang yang mendasari perbuatannya dalam rangka menggapai apa yang ia inginkan dengan sekedar “katanya begini… katanya begitu...” dianalogikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan yang ia tunggangi untuk menuju ke tempat tujuan. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk cek dan ricek setiap kabar yang dinukil dan berhati-hati dalam menyampaikan kabar” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 3/413). Maka hadis ini mengajarkan kita untuk tidak mendasari tindakan kita pada perkara yang tidak jelas kebenarannya, hanya sekedar katanya atau sekedar prasangka, tanpa didasari ilmu dan data. Oleh karena itu untuk memutuskan calon pasangan yang ingin dinikahi, hendaknya tidak dengan prasangka atau pertanda-pertanda.  Ketiga Cara yang benar dalam mengamalkan shalat istikharah adalah membarenginya dengan istisyarah (konsultasi). Yang dimaksud dengan istisyarah yaitu bertanya serta meminta bimbingan kepada orang-orang yang dianggap berilmu, bijaksana, dan kompeten tentang perkara yang sedang dihadapi. Tentunya setelah mengumpulkan data dan fakta yang valid tentang perkara tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ثم بعد ذلك يستشير من يرى من أهل الخير من أقربائه، وأصدقائه، يستشيرهم، فإذا انشرح صدره لأحد الأمرين يمضي، فإن استمر معه التردد أعاد الاستخارة ثانيًا، وثالثًا، وهكذا حتى يطمئن قلبه، وينشرح صدره لأحد الأمرين من الفعل، أو الترك “Kemudian setelah istikharah, hendaknya ia istisyarah kepada orang-orang baik dari kalangan kerabatnya, atau teman-temannya, atau sahabat-sahabatnya. Berkonsultasi dengan mereka. Jika setelah itu didapatkan pilihan yang membuat dada lapang, hendaknya ia ambil pilihan tersebut. Namun jika ia masih bingung dan ragu, maka ia ulangi istikharah yang kedua kali, atau yang ketiga kali, dan seterusnya hingga tenang hatinya. Dan lapang dadanya untuk memilih di antara dua pilihan, yaitu melanjutkan atau tidak melanjutkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Semisal untuk perkara memilih calon pasangan hidup. Maka seseorang hendaknya melaksanakan istikharah, kemudian setelah itu ia kumpulkan data tentang calon yang akan ia nikahi. Bagaimana agamanya, dari mana asalnya, bagaimana keluarganya, bagaimana sifatnya, apa saja kekurangannya, dan lainnya. Setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang tua, karib kerabat, teman-teman dekat, para ahli ilmu, dan semisalnya. Jika hasil dari semua itu adalah bahwa si calon adalah orang yang cocok dan layak diperjuangkan, maka perjuangkanlah. Jika ternyata si calon tidak layak untuk diperjuangkan, atau sulit diperjuangkan, maka carilah calon yang lain.  Demikianlah caranya, bukan dengan menunggu mimpi atau pertanda-pertanda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturahim, Dajjal Sudah Muncul 2015, Bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub, Video Ngaloco, Doa Sujud Akhir, Waktu Solat Ied Visited 279 times, 2 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid

Setelah Istikharah Lalu Menunggu Pertanda?

Pertanyaan :  Saya bermaksud untuk menikahi seorang akhwat. Kami sudah saling bertemu orang tua dan sudah saling cocok dan menurut saya akhwat tersebut adalah akhwat yang shalihah. Dan saya pun sudah shalat istikharah untuk meminta petunjuk Allah dalam pernikahan ini. Namun suatu hari, ketika saya dan orang tua akan berangkat lamaran ke rumah sang akhwat, qadarullah saya mengalami kecelakaan di jalan. Apakah ini adalah jawaban istikharah saya sehingga saya harus meninggalkan akhwat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama Tidak benar anggapan bahwa setelah melakukan shalat istikharah kemudian menunggu pertanda-pertanda seperti mimpi atau pertanda yang lainnya. Ini keyakinan yang tidak ada asalnya dalam syariat.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Saya mendengar bahwa orang yang melakukan shalat istikharah untuk suatu tujuan tertentu, kemudian ia akan mengalami mimpi jika memang pilihannya sudah tepat. Apakah ini benar?”. Beliau menjawab: لا أعرف لهذا صحة من جهة الرؤيا “Saya tidak mengetahui landasan yang shahih mengenai keyakinan ini” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Kedua Islam mengajarkan kita untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan ilmu, bukan prasangka dan pertanda-pertanda. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir, 9/9). Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu’anhu, ia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بِئسَ مَطيَّةُ الرَّجُلِ: زَعَموا “Seburuk-buruk landasan tindakan seseorang adalah sekedar ucapan: katanya… “ (HR. Abu Daud no.4972, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.866). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: فشبه النبي صلى الله عليه وسلم ما يقدمه الرجل أمام كلامه ليتوصل به إلى حاجته من قولهم: زعموا، بالمطية التي يتوصل بها الرجل إلى مقصده الذي يؤمه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتثبت فيما يحكيه والاحتياط فيما يرويه “Maka orang yang mendasari perbuatannya dalam rangka menggapai apa yang ia inginkan dengan sekedar “katanya begini… katanya begitu...” dianalogikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan yang ia tunggangi untuk menuju ke tempat tujuan. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk cek dan ricek setiap kabar yang dinukil dan berhati-hati dalam menyampaikan kabar” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 3/413). Maka hadis ini mengajarkan kita untuk tidak mendasari tindakan kita pada perkara yang tidak jelas kebenarannya, hanya sekedar katanya atau sekedar prasangka, tanpa didasari ilmu dan data. Oleh karena itu untuk memutuskan calon pasangan yang ingin dinikahi, hendaknya tidak dengan prasangka atau pertanda-pertanda.  Ketiga Cara yang benar dalam mengamalkan shalat istikharah adalah membarenginya dengan istisyarah (konsultasi). Yang dimaksud dengan istisyarah yaitu bertanya serta meminta bimbingan kepada orang-orang yang dianggap berilmu, bijaksana, dan kompeten tentang perkara yang sedang dihadapi. Tentunya setelah mengumpulkan data dan fakta yang valid tentang perkara tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ثم بعد ذلك يستشير من يرى من أهل الخير من أقربائه، وأصدقائه، يستشيرهم، فإذا انشرح صدره لأحد الأمرين يمضي، فإن استمر معه التردد أعاد الاستخارة ثانيًا، وثالثًا، وهكذا حتى يطمئن قلبه، وينشرح صدره لأحد الأمرين من الفعل، أو الترك “Kemudian setelah istikharah, hendaknya ia istisyarah kepada orang-orang baik dari kalangan kerabatnya, atau teman-temannya, atau sahabat-sahabatnya. Berkonsultasi dengan mereka. Jika setelah itu didapatkan pilihan yang membuat dada lapang, hendaknya ia ambil pilihan tersebut. Namun jika ia masih bingung dan ragu, maka ia ulangi istikharah yang kedua kali, atau yang ketiga kali, dan seterusnya hingga tenang hatinya. Dan lapang dadanya untuk memilih di antara dua pilihan, yaitu melanjutkan atau tidak melanjutkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Semisal untuk perkara memilih calon pasangan hidup. Maka seseorang hendaknya melaksanakan istikharah, kemudian setelah itu ia kumpulkan data tentang calon yang akan ia nikahi. Bagaimana agamanya, dari mana asalnya, bagaimana keluarganya, bagaimana sifatnya, apa saja kekurangannya, dan lainnya. Setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang tua, karib kerabat, teman-teman dekat, para ahli ilmu, dan semisalnya. Jika hasil dari semua itu adalah bahwa si calon adalah orang yang cocok dan layak diperjuangkan, maka perjuangkanlah. Jika ternyata si calon tidak layak untuk diperjuangkan, atau sulit diperjuangkan, maka carilah calon yang lain.  Demikianlah caranya, bukan dengan menunggu mimpi atau pertanda-pertanda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturahim, Dajjal Sudah Muncul 2015, Bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub, Video Ngaloco, Doa Sujud Akhir, Waktu Solat Ied Visited 279 times, 2 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan :  Saya bermaksud untuk menikahi seorang akhwat. Kami sudah saling bertemu orang tua dan sudah saling cocok dan menurut saya akhwat tersebut adalah akhwat yang shalihah. Dan saya pun sudah shalat istikharah untuk meminta petunjuk Allah dalam pernikahan ini. Namun suatu hari, ketika saya dan orang tua akan berangkat lamaran ke rumah sang akhwat, qadarullah saya mengalami kecelakaan di jalan. Apakah ini adalah jawaban istikharah saya sehingga saya harus meninggalkan akhwat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama Tidak benar anggapan bahwa setelah melakukan shalat istikharah kemudian menunggu pertanda-pertanda seperti mimpi atau pertanda yang lainnya. Ini keyakinan yang tidak ada asalnya dalam syariat.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Saya mendengar bahwa orang yang melakukan shalat istikharah untuk suatu tujuan tertentu, kemudian ia akan mengalami mimpi jika memang pilihannya sudah tepat. Apakah ini benar?”. Beliau menjawab: لا أعرف لهذا صحة من جهة الرؤيا “Saya tidak mengetahui landasan yang shahih mengenai keyakinan ini” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Kedua Islam mengajarkan kita untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan ilmu, bukan prasangka dan pertanda-pertanda. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir, 9/9). Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu’anhu, ia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بِئسَ مَطيَّةُ الرَّجُلِ: زَعَموا “Seburuk-buruk landasan tindakan seseorang adalah sekedar ucapan: katanya… “ (HR. Abu Daud no.4972, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.866). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: فشبه النبي صلى الله عليه وسلم ما يقدمه الرجل أمام كلامه ليتوصل به إلى حاجته من قولهم: زعموا، بالمطية التي يتوصل بها الرجل إلى مقصده الذي يؤمه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتثبت فيما يحكيه والاحتياط فيما يرويه “Maka orang yang mendasari perbuatannya dalam rangka menggapai apa yang ia inginkan dengan sekedar “katanya begini… katanya begitu...” dianalogikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan yang ia tunggangi untuk menuju ke tempat tujuan. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk cek dan ricek setiap kabar yang dinukil dan berhati-hati dalam menyampaikan kabar” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 3/413). Maka hadis ini mengajarkan kita untuk tidak mendasari tindakan kita pada perkara yang tidak jelas kebenarannya, hanya sekedar katanya atau sekedar prasangka, tanpa didasari ilmu dan data. Oleh karena itu untuk memutuskan calon pasangan yang ingin dinikahi, hendaknya tidak dengan prasangka atau pertanda-pertanda.  Ketiga Cara yang benar dalam mengamalkan shalat istikharah adalah membarenginya dengan istisyarah (konsultasi). Yang dimaksud dengan istisyarah yaitu bertanya serta meminta bimbingan kepada orang-orang yang dianggap berilmu, bijaksana, dan kompeten tentang perkara yang sedang dihadapi. Tentunya setelah mengumpulkan data dan fakta yang valid tentang perkara tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ثم بعد ذلك يستشير من يرى من أهل الخير من أقربائه، وأصدقائه، يستشيرهم، فإذا انشرح صدره لأحد الأمرين يمضي، فإن استمر معه التردد أعاد الاستخارة ثانيًا، وثالثًا، وهكذا حتى يطمئن قلبه، وينشرح صدره لأحد الأمرين من الفعل، أو الترك “Kemudian setelah istikharah, hendaknya ia istisyarah kepada orang-orang baik dari kalangan kerabatnya, atau teman-temannya, atau sahabat-sahabatnya. Berkonsultasi dengan mereka. Jika setelah itu didapatkan pilihan yang membuat dada lapang, hendaknya ia ambil pilihan tersebut. Namun jika ia masih bingung dan ragu, maka ia ulangi istikharah yang kedua kali, atau yang ketiga kali, dan seterusnya hingga tenang hatinya. Dan lapang dadanya untuk memilih di antara dua pilihan, yaitu melanjutkan atau tidak melanjutkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Semisal untuk perkara memilih calon pasangan hidup. Maka seseorang hendaknya melaksanakan istikharah, kemudian setelah itu ia kumpulkan data tentang calon yang akan ia nikahi. Bagaimana agamanya, dari mana asalnya, bagaimana keluarganya, bagaimana sifatnya, apa saja kekurangannya, dan lainnya. Setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang tua, karib kerabat, teman-teman dekat, para ahli ilmu, dan semisalnya. Jika hasil dari semua itu adalah bahwa si calon adalah orang yang cocok dan layak diperjuangkan, maka perjuangkanlah. Jika ternyata si calon tidak layak untuk diperjuangkan, atau sulit diperjuangkan, maka carilah calon yang lain.  Demikianlah caranya, bukan dengan menunggu mimpi atau pertanda-pertanda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturahim, Dajjal Sudah Muncul 2015, Bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub, Video Ngaloco, Doa Sujud Akhir, Waktu Solat Ied Visited 279 times, 2 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan :  Saya bermaksud untuk menikahi seorang akhwat. Kami sudah saling bertemu orang tua dan sudah saling cocok dan menurut saya akhwat tersebut adalah akhwat yang shalihah. Dan saya pun sudah shalat istikharah untuk meminta petunjuk Allah dalam pernikahan ini. Namun suatu hari, ketika saya dan orang tua akan berangkat lamaran ke rumah sang akhwat, qadarullah saya mengalami kecelakaan di jalan. Apakah ini adalah jawaban istikharah saya sehingga saya harus meninggalkan akhwat tersebut? Jawaban: Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, ash-shalatu wassalamu ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Pertama Tidak benar anggapan bahwa setelah melakukan shalat istikharah kemudian menunggu pertanda-pertanda seperti mimpi atau pertanda yang lainnya. Ini keyakinan yang tidak ada asalnya dalam syariat.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya, “Saya mendengar bahwa orang yang melakukan shalat istikharah untuk suatu tujuan tertentu, kemudian ia akan mengalami mimpi jika memang pilihannya sudah tepat. Apakah ini benar?”. Beliau menjawab: لا أعرف لهذا صحة من جهة الرؤيا “Saya tidak mengetahui landasan yang shahih mengenai keyakinan ini” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Kedua Islam mengajarkan kita untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan ilmu, bukan prasangka dan pertanda-pertanda. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال “Allah ta’ala melarang untuk bicara agama tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir, 9/9). Dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu’anhu, ia mendengar Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بِئسَ مَطيَّةُ الرَّجُلِ: زَعَموا “Seburuk-buruk landasan tindakan seseorang adalah sekedar ucapan: katanya… “ (HR. Abu Daud no.4972, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.866). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan: فشبه النبي صلى الله عليه وسلم ما يقدمه الرجل أمام كلامه ليتوصل به إلى حاجته من قولهم: زعموا، بالمطية التي يتوصل بها الرجل إلى مقصده الذي يؤمه فأمر النبي صلى الله عليه وسلم بالتثبت فيما يحكيه والاحتياط فيما يرويه “Maka orang yang mendasari perbuatannya dalam rangka menggapai apa yang ia inginkan dengan sekedar “katanya begini… katanya begitu...” dianalogikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan hewan tunggangan yang ia tunggangi untuk menuju ke tempat tujuan. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk cek dan ricek setiap kabar yang dinukil dan berhati-hati dalam menyampaikan kabar” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 3/413). Maka hadis ini mengajarkan kita untuk tidak mendasari tindakan kita pada perkara yang tidak jelas kebenarannya, hanya sekedar katanya atau sekedar prasangka, tanpa didasari ilmu dan data. Oleh karena itu untuk memutuskan calon pasangan yang ingin dinikahi, hendaknya tidak dengan prasangka atau pertanda-pertanda.  Ketiga Cara yang benar dalam mengamalkan shalat istikharah adalah membarenginya dengan istisyarah (konsultasi). Yang dimaksud dengan istisyarah yaitu bertanya serta meminta bimbingan kepada orang-orang yang dianggap berilmu, bijaksana, dan kompeten tentang perkara yang sedang dihadapi. Tentunya setelah mengumpulkan data dan fakta yang valid tentang perkara tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ثم بعد ذلك يستشير من يرى من أهل الخير من أقربائه، وأصدقائه، يستشيرهم، فإذا انشرح صدره لأحد الأمرين يمضي، فإن استمر معه التردد أعاد الاستخارة ثانيًا، وثالثًا، وهكذا حتى يطمئن قلبه، وينشرح صدره لأحد الأمرين من الفعل، أو الترك “Kemudian setelah istikharah, hendaknya ia istisyarah kepada orang-orang baik dari kalangan kerabatnya, atau teman-temannya, atau sahabat-sahabatnya. Berkonsultasi dengan mereka. Jika setelah itu didapatkan pilihan yang membuat dada lapang, hendaknya ia ambil pilihan tersebut. Namun jika ia masih bingung dan ragu, maka ia ulangi istikharah yang kedua kali, atau yang ketiga kali, dan seterusnya hingga tenang hatinya. Dan lapang dadanya untuk memilih di antara dua pilihan, yaitu melanjutkan atau tidak melanjutkan” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 816 pertanyaan ke-2). Semisal untuk perkara memilih calon pasangan hidup. Maka seseorang hendaknya melaksanakan istikharah, kemudian setelah itu ia kumpulkan data tentang calon yang akan ia nikahi. Bagaimana agamanya, dari mana asalnya, bagaimana keluarganya, bagaimana sifatnya, apa saja kekurangannya, dan lainnya. Setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang tua, karib kerabat, teman-teman dekat, para ahli ilmu, dan semisalnya. Jika hasil dari semua itu adalah bahwa si calon adalah orang yang cocok dan layak diperjuangkan, maka perjuangkanlah. Jika ternyata si calon tidak layak untuk diperjuangkan, atau sulit diperjuangkan, maka carilah calon yang lain.  Demikianlah caranya, bukan dengan menunggu mimpi atau pertanda-pertanda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturahim, Dajjal Sudah Muncul 2015, Bolehkah Puasa Dalam Keadaan Junub, Video Ngaloco, Doa Sujud Akhir, Waktu Solat Ied Visited 279 times, 2 visit(s) today Post Views: 448 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 4)

Sikap keempat: Memperbanyak istigfar kepada Allah dan meminta maaf kepada orang lain yang mungkin pernah dizalimi atau disakiti Sikap keempat yang hendaknya dilakukan ketika seseorang berada dalam puncak kesulitan adalah memperbanyak istigfar kepada Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa musibah itu disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Perhatikanlah ayat di atas, yang menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Apabila Allah menghukum dan menimpakan musibah atas setiap dosa dan kesalahan kita, niscaya kita akan binasa. Akan tetapi, Allah memaafkan sebagian besar dari dosa dan kesalahan tersebut. Oleh karena itu, apabila kita tertimpa suatu musibah yang berat atau berada dalam problematika hidup yang pelik, mohon ampunlah kepada Allah dan bertobatlah kepada Allah. Renungkanlah bagaimanakah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ketika mendapatkan musibah, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Allah pun menurunkan karunia berupa hujan dari langit, juga harta dan anak keturunan. Senada dengan ayat di atas, terdapat sebuah atsar dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istigfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al-Hasan tentang musim paceklik yang sedang terjadi. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Ada orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinan yang dia alami. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena belum dikaruniai anak. Al-Hasan pun menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Setelah itu, Al-Hasan Al-Bashri pun membacakan surah Nuh di atas. (Fathul Bari, 11: 98) Juga terdapat riwayat dari sahabat Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu berkaitan dengan ayat di surah Nuh di atas. Dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Suatu ketika, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu meminta diturunkannya hujan, namun beliau hanya beristigfar hingga beliau kembali. Lalu ada yang mengatakan kepadanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan?” Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Umar pun membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.” Umar kemudian mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi 3: 352) Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dari dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula, datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah musibah tersebut bisa hilang, melainkan dengan tobat.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Dari uraian di atas, maka hendaknya ketika suatu musibah dan kesulitan sedang menimpa diri kita, segeralah meminta ampun dan bertobat kepada Allah Ta’ala. Kita pun memperbaiki diri dengan berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sebagaimana penjelasan di seri sebelumnya, Allah berjanji akan memberikan solusi (jalan keluar) kepada hamba yang bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Seorang hamba hendaknya merenung dan introspeksi diri, jika belum ada solusi dari masalah yang sedang dia hadapi, jangan-jangan dia belum bertakwa kepada Allah? Dengan cara inilah dia akan terus memperbaiki diri. Perkara penting lainnya adalah hendaknya seorang hamba juga meminta maaf atas kezaliman yang mungkin pernah dia lakukan kepada orang lain. Bisa jadi, musibah yang dia alami saat ini adalah karena dia pernah menzalimi orang lain, lalu orang tersebut berdoa kepada Allah agar kita ditimpakan kesusahan. Oleh karena itu, seringan atau sesepele apapun masalah atau kezaliman yang pernah kita lakukan kepada orang lain, baik sahabat/ kolega/ saudara dekat ataupun jauh, mintalah maaf kepadanya. Inilah empat hal yang bisa penulis sarikan tentang apa yang hendaknya seorang mukmin lakukan apabila kita sedang tertimpa suatu kesulitan yang berat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan-urusan kita dan mengampuni dosa dan kesalahan kita. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup

Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 4)

Sikap keempat: Memperbanyak istigfar kepada Allah dan meminta maaf kepada orang lain yang mungkin pernah dizalimi atau disakiti Sikap keempat yang hendaknya dilakukan ketika seseorang berada dalam puncak kesulitan adalah memperbanyak istigfar kepada Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa musibah itu disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Perhatikanlah ayat di atas, yang menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Apabila Allah menghukum dan menimpakan musibah atas setiap dosa dan kesalahan kita, niscaya kita akan binasa. Akan tetapi, Allah memaafkan sebagian besar dari dosa dan kesalahan tersebut. Oleh karena itu, apabila kita tertimpa suatu musibah yang berat atau berada dalam problematika hidup yang pelik, mohon ampunlah kepada Allah dan bertobatlah kepada Allah. Renungkanlah bagaimanakah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ketika mendapatkan musibah, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Allah pun menurunkan karunia berupa hujan dari langit, juga harta dan anak keturunan. Senada dengan ayat di atas, terdapat sebuah atsar dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istigfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al-Hasan tentang musim paceklik yang sedang terjadi. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Ada orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinan yang dia alami. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena belum dikaruniai anak. Al-Hasan pun menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Setelah itu, Al-Hasan Al-Bashri pun membacakan surah Nuh di atas. (Fathul Bari, 11: 98) Juga terdapat riwayat dari sahabat Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu berkaitan dengan ayat di surah Nuh di atas. Dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Suatu ketika, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu meminta diturunkannya hujan, namun beliau hanya beristigfar hingga beliau kembali. Lalu ada yang mengatakan kepadanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan?” Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Umar pun membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.” Umar kemudian mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi 3: 352) Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dari dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula, datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah musibah tersebut bisa hilang, melainkan dengan tobat.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Dari uraian di atas, maka hendaknya ketika suatu musibah dan kesulitan sedang menimpa diri kita, segeralah meminta ampun dan bertobat kepada Allah Ta’ala. Kita pun memperbaiki diri dengan berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sebagaimana penjelasan di seri sebelumnya, Allah berjanji akan memberikan solusi (jalan keluar) kepada hamba yang bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Seorang hamba hendaknya merenung dan introspeksi diri, jika belum ada solusi dari masalah yang sedang dia hadapi, jangan-jangan dia belum bertakwa kepada Allah? Dengan cara inilah dia akan terus memperbaiki diri. Perkara penting lainnya adalah hendaknya seorang hamba juga meminta maaf atas kezaliman yang mungkin pernah dia lakukan kepada orang lain. Bisa jadi, musibah yang dia alami saat ini adalah karena dia pernah menzalimi orang lain, lalu orang tersebut berdoa kepada Allah agar kita ditimpakan kesusahan. Oleh karena itu, seringan atau sesepele apapun masalah atau kezaliman yang pernah kita lakukan kepada orang lain, baik sahabat/ kolega/ saudara dekat ataupun jauh, mintalah maaf kepadanya. Inilah empat hal yang bisa penulis sarikan tentang apa yang hendaknya seorang mukmin lakukan apabila kita sedang tertimpa suatu kesulitan yang berat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan-urusan kita dan mengampuni dosa dan kesalahan kita. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup
Sikap keempat: Memperbanyak istigfar kepada Allah dan meminta maaf kepada orang lain yang mungkin pernah dizalimi atau disakiti Sikap keempat yang hendaknya dilakukan ketika seseorang berada dalam puncak kesulitan adalah memperbanyak istigfar kepada Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa musibah itu disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Perhatikanlah ayat di atas, yang menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Apabila Allah menghukum dan menimpakan musibah atas setiap dosa dan kesalahan kita, niscaya kita akan binasa. Akan tetapi, Allah memaafkan sebagian besar dari dosa dan kesalahan tersebut. Oleh karena itu, apabila kita tertimpa suatu musibah yang berat atau berada dalam problematika hidup yang pelik, mohon ampunlah kepada Allah dan bertobatlah kepada Allah. Renungkanlah bagaimanakah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ketika mendapatkan musibah, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Allah pun menurunkan karunia berupa hujan dari langit, juga harta dan anak keturunan. Senada dengan ayat di atas, terdapat sebuah atsar dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istigfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al-Hasan tentang musim paceklik yang sedang terjadi. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Ada orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinan yang dia alami. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena belum dikaruniai anak. Al-Hasan pun menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Setelah itu, Al-Hasan Al-Bashri pun membacakan surah Nuh di atas. (Fathul Bari, 11: 98) Juga terdapat riwayat dari sahabat Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu berkaitan dengan ayat di surah Nuh di atas. Dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Suatu ketika, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu meminta diturunkannya hujan, namun beliau hanya beristigfar hingga beliau kembali. Lalu ada yang mengatakan kepadanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan?” Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Umar pun membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.” Umar kemudian mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi 3: 352) Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dari dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula, datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah musibah tersebut bisa hilang, melainkan dengan tobat.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Dari uraian di atas, maka hendaknya ketika suatu musibah dan kesulitan sedang menimpa diri kita, segeralah meminta ampun dan bertobat kepada Allah Ta’ala. Kita pun memperbaiki diri dengan berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sebagaimana penjelasan di seri sebelumnya, Allah berjanji akan memberikan solusi (jalan keluar) kepada hamba yang bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Seorang hamba hendaknya merenung dan introspeksi diri, jika belum ada solusi dari masalah yang sedang dia hadapi, jangan-jangan dia belum bertakwa kepada Allah? Dengan cara inilah dia akan terus memperbaiki diri. Perkara penting lainnya adalah hendaknya seorang hamba juga meminta maaf atas kezaliman yang mungkin pernah dia lakukan kepada orang lain. Bisa jadi, musibah yang dia alami saat ini adalah karena dia pernah menzalimi orang lain, lalu orang tersebut berdoa kepada Allah agar kita ditimpakan kesusahan. Oleh karena itu, seringan atau sesepele apapun masalah atau kezaliman yang pernah kita lakukan kepada orang lain, baik sahabat/ kolega/ saudara dekat ataupun jauh, mintalah maaf kepadanya. Inilah empat hal yang bisa penulis sarikan tentang apa yang hendaknya seorang mukmin lakukan apabila kita sedang tertimpa suatu kesulitan yang berat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan-urusan kita dan mengampuni dosa dan kesalahan kita. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup


Sikap keempat: Memperbanyak istigfar kepada Allah dan meminta maaf kepada orang lain yang mungkin pernah dizalimi atau disakiti Sikap keempat yang hendaknya dilakukan ketika seseorang berada dalam puncak kesulitan adalah memperbanyak istigfar kepada Allah Ta’ala. Mengapa demikian? Karena Allah Ta’ala telah mengabarkan bahwa musibah itu disebabkan oleh dosa dan kesalahan kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Perhatikanlah ayat di atas, yang menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Apabila Allah menghukum dan menimpakan musibah atas setiap dosa dan kesalahan kita, niscaya kita akan binasa. Akan tetapi, Allah memaafkan sebagian besar dari dosa dan kesalahan tersebut. Oleh karena itu, apabila kita tertimpa suatu musibah yang berat atau berada dalam problematika hidup yang pelik, mohon ampunlah kepada Allah dan bertobatlah kepada Allah. Renungkanlah bagaimanakah perkataan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Ketika mendapatkan musibah, segeralah memohon ampunan kepada Allah Ta’ala. Allah pun menurunkan karunia berupa hujan dari langit, juga harta dan anak keturunan. Senada dengan ayat di atas, terdapat sebuah atsar dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah yang menunjukkan bagaimana faedah istigfar yang luar biasa. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al-Hasan tentang musim paceklik yang sedang terjadi. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Ada orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinan yang dia alami. Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al-Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena belum dikaruniai anak. Al-Hasan pun menasehatkan, “Beristigfarlah kepada Allah.” Setelah itu, Al-Hasan Al-Bashri pun membacakan surah Nuh di atas. (Fathul Bari, 11: 98) Juga terdapat riwayat dari sahabat Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu berkaitan dengan ayat di surah Nuh di atas. Dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Suatu ketika, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu meminta diturunkannya hujan, namun beliau hanya beristigfar hingga beliau kembali. Lalu ada yang mengatakan kepadanya, ”Kami tidak melihatmu meminta hujan?” Umar pun mengatakan, “Aku sebenarnya sudah meminta diturunkannya hujan dari langit”. Umar pun membaca ayat, اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا, يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.” Umar kemudian mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi 3: 352) Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dari dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula, datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah musibah tersebut bisa hilang, melainkan dengan tobat.” (Al-Jawabul Kaafi, hal. 87) Dari uraian di atas, maka hendaknya ketika suatu musibah dan kesulitan sedang menimpa diri kita, segeralah meminta ampun dan bertobat kepada Allah Ta’ala. Kita pun memperbaiki diri dengan berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala. Karena sebagaimana penjelasan di seri sebelumnya, Allah berjanji akan memberikan solusi (jalan keluar) kepada hamba yang bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Seorang hamba hendaknya merenung dan introspeksi diri, jika belum ada solusi dari masalah yang sedang dia hadapi, jangan-jangan dia belum bertakwa kepada Allah? Dengan cara inilah dia akan terus memperbaiki diri. Perkara penting lainnya adalah hendaknya seorang hamba juga meminta maaf atas kezaliman yang mungkin pernah dia lakukan kepada orang lain. Bisa jadi, musibah yang dia alami saat ini adalah karena dia pernah menzalimi orang lain, lalu orang tersebut berdoa kepada Allah agar kita ditimpakan kesusahan. Oleh karena itu, seringan atau sesepele apapun masalah atau kezaliman yang pernah kita lakukan kepada orang lain, baik sahabat/ kolega/ saudara dekat ataupun jauh, mintalah maaf kepadanya. Inilah empat hal yang bisa penulis sarikan tentang apa yang hendaknya seorang mukmin lakukan apabila kita sedang tertimpa suatu kesulitan yang berat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan urusan-urusan kita dan mengampuni dosa dan kesalahan kita. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Sikap Seorang Mukmin Ketika di Puncak Kesulitan (Bag. 3) *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: kesulitan hidup

Saat Usia Mencapai 40 Tahun, Apa yang Perlu Dilakukan?

Betapa banyak dari kita yang terperdaya oleh dunia dan jauh dari mengingat kematian. Kita sibuk dengan berbagai aktivitas keduniawian, detik demi detik terlena dengan gemerlap dan kesibukan dunia. Kita mengerjakan ibadah wajib sekenanya, apalagi ibadah yang sunah, akan mudah untuk ditinggalkan, toh hanya sekedar ibadah sunah. Secara tidak sadar kita pun merasa bahwa kematian itu masih jauh dari hidup kita? Bagaimana tidak, kita merasa fisik kita masih baik, akal pikiran masih belum menua, dan belum ada tanda-tanda keriput di badan. Sadar atau tidak, kita asosiasikan kematian itu dengan usia lanjut, atau ketika kita terbaring di ICU, atau ketika sudah berjalan memakai tongkat. Adapun sekarang, maka belum saatnya mati. Kita diajarkan bahwa hidup ini butuh “jeda”, jeda untuk introspeksi diri terhadap apa yang telah kita perbuat di kehidupan ini. Jeda untuk menghisab amal perbuatan kita, menghitung-hitung dosa dan kesalahan kita, lalu berusaha untuk memperbaiki kualitas diri dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Kita menjauh sejenak dari gemerlap kehidupan dunia, untuk menyendiri, menghadap Allah Ta’ala, memohon ampunan, dan bertobat kepada-Nya. Dan di antara “jeda” itu adalah di saat usia kita telah mencapai 40 tahun. Namun, perlu diketahui bahwa “40 tahun” yang dimaksud dalam artikel ini adalah berdasarkan perhitungan Hijriyah, bukan Masehi. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia pun berdoa, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku, dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15). Imam Malik rahimahullah berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan dengan sesama manusia. (Namun) ketika mereka sampai di usia 40 tahun, mereka pun menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14: 218) Baca juga: Perbanyaklah Mengingat Kematian Abdullah bin Dawud rahimahullah berkata, “Kaum salaf, apabila di antara mereka ada yang sudah berumur 40 tahun, ia mulai melipat kasur, yakni tidak akan tidur lagi sepanjang malam, selalu melakukan salat, bertasbih, dan beristigfar. Lalu mereka mengejar segala ketertinggalan pada usia sebelumnya dengan amal-amal (saleh) di hari sesudahnya.” (Ihya Ulumiddin, 4: 410) Oleh karena itu, apabila usia kita telah mencapai 40 tahun, hendaknya kita mulai sibuk dengan ibadah dan amal saleh. Karena usia 40 tahun adalah di antara tanda peringatan, bahwa kita tidak akan lama lagi hidup di dunia. Bukankah kita telah mengetahui, Nabi shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku adalah antara 60 hingga 70 tahun, dan hanya sedikit yang umurnya lebih dari itu.” (HR. Ibnu Majah no. 4236, Syekh Al-Albani mengatakan: hasan shahih) Jadi, usia 40 tahun itu ibarat pertengahan dan persimpangan jalan, yang ujungnya adalah surga atau neraka. Masa itu adalah masa untuk berbenah memperbaiki diri, bukan sebaliknya, justru semakin berambisi mengejar dunia, semakin sibuk hura-hura dan foya-foya, lalai dalam beribadah, dan tenggelam dalam hal-hal lainnya yang tidak bermanfaat kebaikan bagi kehidupan akhiratnya. Usia 40 tahun ini juga ibarat ujian untuk memperbaiki diri. Apabila lulus, maka insya Allah hari-hari berikutnya akan dimudahkan untuk beramal saleh. Apabila tidak lulus, maka semakin tua akan semakin menjadi (dalam maksiat), kecuali yang Allah Ta’ala berikan taufik dan hidayah. Sampai-sampai Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dan amal kebaikannya belum mengalahkan keburukannya, maka hendaknya ia bersiap-siap ke neraka.” (Bahrud Dumuu’, hal. 57) Apabila belum juga bertobat dan terus menumpuk dosa, bisa jadi dampak dari dosa tersebut akan segera dia rasakan, cepat atau lambat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, لا تغتر إذا لم تر أثر ذنبك في حينه .فقد تجد أثره بعد أربعين سنة “Janganlah tertipu ketika engkau tidak melihat efek dosa pada saat engkau melakukannya. Terkadang efek dosa tersebut engkau rasakan setelah 40 tahun.” (Ad-Daa’ wad Dawa’, hal. 130) Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala dosa dan kesalahan kita, dan memberikan kita taufik untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya. Baca juga: Peringatan dari Rambut Uban *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: 40 tahun

Saat Usia Mencapai 40 Tahun, Apa yang Perlu Dilakukan?

Betapa banyak dari kita yang terperdaya oleh dunia dan jauh dari mengingat kematian. Kita sibuk dengan berbagai aktivitas keduniawian, detik demi detik terlena dengan gemerlap dan kesibukan dunia. Kita mengerjakan ibadah wajib sekenanya, apalagi ibadah yang sunah, akan mudah untuk ditinggalkan, toh hanya sekedar ibadah sunah. Secara tidak sadar kita pun merasa bahwa kematian itu masih jauh dari hidup kita? Bagaimana tidak, kita merasa fisik kita masih baik, akal pikiran masih belum menua, dan belum ada tanda-tanda keriput di badan. Sadar atau tidak, kita asosiasikan kematian itu dengan usia lanjut, atau ketika kita terbaring di ICU, atau ketika sudah berjalan memakai tongkat. Adapun sekarang, maka belum saatnya mati. Kita diajarkan bahwa hidup ini butuh “jeda”, jeda untuk introspeksi diri terhadap apa yang telah kita perbuat di kehidupan ini. Jeda untuk menghisab amal perbuatan kita, menghitung-hitung dosa dan kesalahan kita, lalu berusaha untuk memperbaiki kualitas diri dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Kita menjauh sejenak dari gemerlap kehidupan dunia, untuk menyendiri, menghadap Allah Ta’ala, memohon ampunan, dan bertobat kepada-Nya. Dan di antara “jeda” itu adalah di saat usia kita telah mencapai 40 tahun. Namun, perlu diketahui bahwa “40 tahun” yang dimaksud dalam artikel ini adalah berdasarkan perhitungan Hijriyah, bukan Masehi. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia pun berdoa, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku, dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15). Imam Malik rahimahullah berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan dengan sesama manusia. (Namun) ketika mereka sampai di usia 40 tahun, mereka pun menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14: 218) Baca juga: Perbanyaklah Mengingat Kematian Abdullah bin Dawud rahimahullah berkata, “Kaum salaf, apabila di antara mereka ada yang sudah berumur 40 tahun, ia mulai melipat kasur, yakni tidak akan tidur lagi sepanjang malam, selalu melakukan salat, bertasbih, dan beristigfar. Lalu mereka mengejar segala ketertinggalan pada usia sebelumnya dengan amal-amal (saleh) di hari sesudahnya.” (Ihya Ulumiddin, 4: 410) Oleh karena itu, apabila usia kita telah mencapai 40 tahun, hendaknya kita mulai sibuk dengan ibadah dan amal saleh. Karena usia 40 tahun adalah di antara tanda peringatan, bahwa kita tidak akan lama lagi hidup di dunia. Bukankah kita telah mengetahui, Nabi shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku adalah antara 60 hingga 70 tahun, dan hanya sedikit yang umurnya lebih dari itu.” (HR. Ibnu Majah no. 4236, Syekh Al-Albani mengatakan: hasan shahih) Jadi, usia 40 tahun itu ibarat pertengahan dan persimpangan jalan, yang ujungnya adalah surga atau neraka. Masa itu adalah masa untuk berbenah memperbaiki diri, bukan sebaliknya, justru semakin berambisi mengejar dunia, semakin sibuk hura-hura dan foya-foya, lalai dalam beribadah, dan tenggelam dalam hal-hal lainnya yang tidak bermanfaat kebaikan bagi kehidupan akhiratnya. Usia 40 tahun ini juga ibarat ujian untuk memperbaiki diri. Apabila lulus, maka insya Allah hari-hari berikutnya akan dimudahkan untuk beramal saleh. Apabila tidak lulus, maka semakin tua akan semakin menjadi (dalam maksiat), kecuali yang Allah Ta’ala berikan taufik dan hidayah. Sampai-sampai Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dan amal kebaikannya belum mengalahkan keburukannya, maka hendaknya ia bersiap-siap ke neraka.” (Bahrud Dumuu’, hal. 57) Apabila belum juga bertobat dan terus menumpuk dosa, bisa jadi dampak dari dosa tersebut akan segera dia rasakan, cepat atau lambat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, لا تغتر إذا لم تر أثر ذنبك في حينه .فقد تجد أثره بعد أربعين سنة “Janganlah tertipu ketika engkau tidak melihat efek dosa pada saat engkau melakukannya. Terkadang efek dosa tersebut engkau rasakan setelah 40 tahun.” (Ad-Daa’ wad Dawa’, hal. 130) Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala dosa dan kesalahan kita, dan memberikan kita taufik untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya. Baca juga: Peringatan dari Rambut Uban *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: 40 tahun
Betapa banyak dari kita yang terperdaya oleh dunia dan jauh dari mengingat kematian. Kita sibuk dengan berbagai aktivitas keduniawian, detik demi detik terlena dengan gemerlap dan kesibukan dunia. Kita mengerjakan ibadah wajib sekenanya, apalagi ibadah yang sunah, akan mudah untuk ditinggalkan, toh hanya sekedar ibadah sunah. Secara tidak sadar kita pun merasa bahwa kematian itu masih jauh dari hidup kita? Bagaimana tidak, kita merasa fisik kita masih baik, akal pikiran masih belum menua, dan belum ada tanda-tanda keriput di badan. Sadar atau tidak, kita asosiasikan kematian itu dengan usia lanjut, atau ketika kita terbaring di ICU, atau ketika sudah berjalan memakai tongkat. Adapun sekarang, maka belum saatnya mati. Kita diajarkan bahwa hidup ini butuh “jeda”, jeda untuk introspeksi diri terhadap apa yang telah kita perbuat di kehidupan ini. Jeda untuk menghisab amal perbuatan kita, menghitung-hitung dosa dan kesalahan kita, lalu berusaha untuk memperbaiki kualitas diri dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Kita menjauh sejenak dari gemerlap kehidupan dunia, untuk menyendiri, menghadap Allah Ta’ala, memohon ampunan, dan bertobat kepada-Nya. Dan di antara “jeda” itu adalah di saat usia kita telah mencapai 40 tahun. Namun, perlu diketahui bahwa “40 tahun” yang dimaksud dalam artikel ini adalah berdasarkan perhitungan Hijriyah, bukan Masehi. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia pun berdoa, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku, dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15). Imam Malik rahimahullah berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan dengan sesama manusia. (Namun) ketika mereka sampai di usia 40 tahun, mereka pun menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14: 218) Baca juga: Perbanyaklah Mengingat Kematian Abdullah bin Dawud rahimahullah berkata, “Kaum salaf, apabila di antara mereka ada yang sudah berumur 40 tahun, ia mulai melipat kasur, yakni tidak akan tidur lagi sepanjang malam, selalu melakukan salat, bertasbih, dan beristigfar. Lalu mereka mengejar segala ketertinggalan pada usia sebelumnya dengan amal-amal (saleh) di hari sesudahnya.” (Ihya Ulumiddin, 4: 410) Oleh karena itu, apabila usia kita telah mencapai 40 tahun, hendaknya kita mulai sibuk dengan ibadah dan amal saleh. Karena usia 40 tahun adalah di antara tanda peringatan, bahwa kita tidak akan lama lagi hidup di dunia. Bukankah kita telah mengetahui, Nabi shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku adalah antara 60 hingga 70 tahun, dan hanya sedikit yang umurnya lebih dari itu.” (HR. Ibnu Majah no. 4236, Syekh Al-Albani mengatakan: hasan shahih) Jadi, usia 40 tahun itu ibarat pertengahan dan persimpangan jalan, yang ujungnya adalah surga atau neraka. Masa itu adalah masa untuk berbenah memperbaiki diri, bukan sebaliknya, justru semakin berambisi mengejar dunia, semakin sibuk hura-hura dan foya-foya, lalai dalam beribadah, dan tenggelam dalam hal-hal lainnya yang tidak bermanfaat kebaikan bagi kehidupan akhiratnya. Usia 40 tahun ini juga ibarat ujian untuk memperbaiki diri. Apabila lulus, maka insya Allah hari-hari berikutnya akan dimudahkan untuk beramal saleh. Apabila tidak lulus, maka semakin tua akan semakin menjadi (dalam maksiat), kecuali yang Allah Ta’ala berikan taufik dan hidayah. Sampai-sampai Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dan amal kebaikannya belum mengalahkan keburukannya, maka hendaknya ia bersiap-siap ke neraka.” (Bahrud Dumuu’, hal. 57) Apabila belum juga bertobat dan terus menumpuk dosa, bisa jadi dampak dari dosa tersebut akan segera dia rasakan, cepat atau lambat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, لا تغتر إذا لم تر أثر ذنبك في حينه .فقد تجد أثره بعد أربعين سنة “Janganlah tertipu ketika engkau tidak melihat efek dosa pada saat engkau melakukannya. Terkadang efek dosa tersebut engkau rasakan setelah 40 tahun.” (Ad-Daa’ wad Dawa’, hal. 130) Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala dosa dan kesalahan kita, dan memberikan kita taufik untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya. Baca juga: Peringatan dari Rambut Uban *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: 40 tahun


Betapa banyak dari kita yang terperdaya oleh dunia dan jauh dari mengingat kematian. Kita sibuk dengan berbagai aktivitas keduniawian, detik demi detik terlena dengan gemerlap dan kesibukan dunia. Kita mengerjakan ibadah wajib sekenanya, apalagi ibadah yang sunah, akan mudah untuk ditinggalkan, toh hanya sekedar ibadah sunah. Secara tidak sadar kita pun merasa bahwa kematian itu masih jauh dari hidup kita? Bagaimana tidak, kita merasa fisik kita masih baik, akal pikiran masih belum menua, dan belum ada tanda-tanda keriput di badan. Sadar atau tidak, kita asosiasikan kematian itu dengan usia lanjut, atau ketika kita terbaring di ICU, atau ketika sudah berjalan memakai tongkat. Adapun sekarang, maka belum saatnya mati. Kita diajarkan bahwa hidup ini butuh “jeda”, jeda untuk introspeksi diri terhadap apa yang telah kita perbuat di kehidupan ini. Jeda untuk menghisab amal perbuatan kita, menghitung-hitung dosa dan kesalahan kita, lalu berusaha untuk memperbaiki kualitas diri dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Kita menjauh sejenak dari gemerlap kehidupan dunia, untuk menyendiri, menghadap Allah Ta’ala, memohon ampunan, dan bertobat kepada-Nya. Dan di antara “jeda” itu adalah di saat usia kita telah mencapai 40 tahun. Namun, perlu diketahui bahwa “40 tahun” yang dimaksud dalam artikel ini adalah berdasarkan perhitungan Hijriyah, bukan Masehi. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia pun berdoa, رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku, dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15). Imam Malik rahimahullah berkata, أَدْرَكْتُ أَهْلَ العِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُوْنَ الدُّنْيَا ، وَيُخَالِطُوْنَ النَّاسَ ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً ، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمْ اِعْتَزَلُوْا النَّاسَ “Aku mendapati para ulama di berbagai negeri, mereka sibuk dengan aktivitas dunia dan pergaulan dengan sesama manusia. (Namun) ketika mereka sampai di usia 40 tahun, mereka pun menjauh dari manusia.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 14: 218) Baca juga: Perbanyaklah Mengingat Kematian Abdullah bin Dawud rahimahullah berkata, “Kaum salaf, apabila di antara mereka ada yang sudah berumur 40 tahun, ia mulai melipat kasur, yakni tidak akan tidur lagi sepanjang malam, selalu melakukan salat, bertasbih, dan beristigfar. Lalu mereka mengejar segala ketertinggalan pada usia sebelumnya dengan amal-amal (saleh) di hari sesudahnya.” (Ihya Ulumiddin, 4: 410) Oleh karena itu, apabila usia kita telah mencapai 40 tahun, hendaknya kita mulai sibuk dengan ibadah dan amal saleh. Karena usia 40 tahun adalah di antara tanda peringatan, bahwa kita tidak akan lama lagi hidup di dunia. Bukankah kita telah mengetahui, Nabi shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku adalah antara 60 hingga 70 tahun, dan hanya sedikit yang umurnya lebih dari itu.” (HR. Ibnu Majah no. 4236, Syekh Al-Albani mengatakan: hasan shahih) Jadi, usia 40 tahun itu ibarat pertengahan dan persimpangan jalan, yang ujungnya adalah surga atau neraka. Masa itu adalah masa untuk berbenah memperbaiki diri, bukan sebaliknya, justru semakin berambisi mengejar dunia, semakin sibuk hura-hura dan foya-foya, lalai dalam beribadah, dan tenggelam dalam hal-hal lainnya yang tidak bermanfaat kebaikan bagi kehidupan akhiratnya. Usia 40 tahun ini juga ibarat ujian untuk memperbaiki diri. Apabila lulus, maka insya Allah hari-hari berikutnya akan dimudahkan untuk beramal saleh. Apabila tidak lulus, maka semakin tua akan semakin menjadi (dalam maksiat), kecuali yang Allah Ta’ala berikan taufik dan hidayah. Sampai-sampai Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dan amal kebaikannya belum mengalahkan keburukannya, maka hendaknya ia bersiap-siap ke neraka.” (Bahrud Dumuu’, hal. 57) Apabila belum juga bertobat dan terus menumpuk dosa, bisa jadi dampak dari dosa tersebut akan segera dia rasakan, cepat atau lambat. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, لا تغتر إذا لم تر أثر ذنبك في حينه .فقد تجد أثره بعد أربعين سنة “Janganlah tertipu ketika engkau tidak melihat efek dosa pada saat engkau melakukannya. Terkadang efek dosa tersebut engkau rasakan setelah 40 tahun.” (Ad-Daa’ wad Dawa’, hal. 130) Semoga Allah Ta’ala mengampuni segala dosa dan kesalahan kita, dan memberikan kita taufik untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya. Baca juga: Peringatan dari Rambut Uban *** @Kantor Pogung, 11 Sya’ban 1445/ 21 Februari 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Tags: 40 tahun

Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Cara menjaga diri dari godaan duniaNasihat pertama: Berdoa dengan tulusNasihat kedua: Belajar agama dengan seriusIlmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan AllahNasihat ketiga: Beramal Cara menjaga diri dari godaan dunia Perkara ini sangat serius dan gawat. Wahai saudaraku dalam Islam dan Sunnah, saya harap kalian pegang ucapan ini dengan serius. Camkan topik ini dengan sungguh-sungguh. Godaan dan ujian begitu banyak. Engkau harus menjaga diri, waspada, melek, dan berusaha menyelamatkan dirimu. Semoga setelah usaha demikian, engkau menjadi selamat. Intinya, jika engkau ingin keselamatan (semoga Allah menjagamu di zaman yang gelap gulita dan bergelimang dengan berbagai godaan ini), berikut adalah beberapa nasihat: Nasihat pertama: Berdoa dengan tulus Berdoa dengan sepenuh hati dan ketulusan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkanmu di atas agama ini dan meneguhkan hatimu di atas agama ini. Berdoalah kepada Allah dengan ketulusan. Berdoalah kepada Allah dengan hati yang hadir, sembari mengucap, يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ يَا مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Wahai Zat yang menggerakkan hati, gerakkan hatiku untuk melakukan ketaatan kepada-Mu.” Mintalah kepada Zat Yang hati para hamba berada di tangan-Nya, agar meneguhkanmu di atas agama ini dan tidak menyesatkanmu setelah Allah beri petunjuk. Ucapkan dengan sepenuh hati, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Ali ‘Imran: 8) Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu bersama orang-orang yang berbakti. Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu dalam keadaan muslim. Nabi Yusuf ‘alaihis salam, seorang nabi dan rasul yang mulia, dahulu berdoa dengan doa ini, yaitu agar Rabbnya mewafatkannya dalam keadaan muslim. تَوَفَّنِى مُسْلِمًۭا “Wafatkanlah aku dalam keadaan muslim.” (QS. Yusuf: 101) Demikianlah, sepatutnya bagi setiap pengikut para nabi dan rasul ‘alaihimus salam agar meminta kepada Allah dengan tulus, bisa meninggal dalam agama Islam dan selamat dari berbagai godaan dan ujian. Sebab, tidak ada jaminan bagi seseorang walaupun ia lahir dalam keadaan muslim, atau dari kedua orang tua yang muslim, atau dia seorang penuntut ilmu, atau dia istikamah di atas ketaatan, atau dia seorang syekh yang terkenal. Demi Allah, Pencipta dan Pemilik langit, ini semua bukan jaminan. Sebab, hati seorang hamba berada di antara dua jemari dari jari-jemari Allah yang Maha Pengasih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala membolak-balikkannya menurut kehendak-Nya. Betapa banyak orang yang ditokohkan ternyata pada akhir hayatnya su’ul khatimah (kematian yang buruk). Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan jiwa dan raga. Sehingga, hal pertama yang perlu engkau hadirkan dengan usaha, ilmu, dan kesungguhan, serta perlu engkau serahkan urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah meminta-Nya dengan tulus agar meneguhkanmu di atas agama ini. Nasihat kedua: Belajar agama dengan serius Kemudian, nasihat kedua setelah itu, wahai saudaraku sekalian, adalah hendaknya engkau bersungguh-sungguh mempelajari agamamu. Ulama adalah manusia paling teguh dalam agama ini. Ulama adalah manusia paling teguh jika angin ujian dan godaan dunia berhembus. Mengapa? Sebab dengan taufik Allah ‘Azza Wajalla, mereka berpegang dengan sebuah tali yang kuat, yaitu ilmu. Ilmu adalah cahaya yang menerangi insan. Ilmu adalah penjaga. Ilmu adalah pelindung. Jika engkau memiliki ilmu terhadap agama Allah ‘Azza Wajalla, jika engkau memiliki ilmu terhadap kitabullah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, jika engkau memiliki ilmu terhadap apa yang Allah firmankan dan apa yang Rasul sabdakan ﷺ, maka berbahagialah dengan kebaikan. Sebab, itu merupakan tanda mendapat hidayah, dan salah satu sebab mendapat hidayah, serta keteguhan di atas agama. Hal terbesar yang wajib diseriusi untuk dipelajari adalah mempelajari akidah yang benar. Mempelajari cara mentauhidkan Allah ‘Azza Wajalla. Jadikan hal ini hal terbesar dalam hidupmu. Belakangan ini ada yang bilang, “Hidup itu harus memiliki strategi.” Jadikan 5/6 tujuan strategis hidupmu dalam hal-hal a, b, c, dan berkutat seputar dunia saja dan dia senantiasa membicarakan tentang masa depan. Masa depan sejati nanti di sana, bukan di sini. Bukan berarti seseorang sampai melepaskan hidupnya. Bukan. Akan tetapi, maksudnya adalah jangan jadikan kehidupan ini letaknya di hati, tetapi di tangan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menyebutkan suatu contoh bagus terkait kondisi seorang mukmin di dunia. Beliau berkata, الدنيا للمؤمن كالخلاء لا بد منها ولا يأنس الإنسان بها “Dunia bagi seorang mukmin seperti toilet. Keberadaannya dibutuhkan, tetapi tidak untuk bernyaman-nyaman ditinggali seseorang.” Merupakan suatu hal yang penting untuk masuk ke kamar mandi, tetapi itu bukanlah tempat untuk kenyamanan, kebahagiaan, dan istirahat. Hanya sekadar untuk menunaikan hajatmu secepat mungkin. Kemudian apa? Kemudian keluar. Beginilah seharusnya apabila seseorang yang telah mendapat hidayah dan bashīrah (penglihatan). Ia menjadikan dunia ini di tangannya, tidak menjadikannya di hatinya. Baca juga: Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah Ilmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan Allah Sehingga, siapa yang serius mempelajari tauhid dan mempelajari akidah, maka keagungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan terpatri di hatinya dan ia akan menganggapnya sebagai suatu hal yang penting. Ia akan mengagungkan Allah ‘Azza Wajalla dengan pengagungan yang pantas ditujukan kepada-Nya. Hal itu merupakan salah satu wasilah, sementara hidayah ada di tangan Allah. Akan tetapi, demi Allah, saudaraku sekalian, mempelajari tauhid dan akidah adalah salah satu tanda mendapat hidayah dan sebab teguh di atas agama. Sebab, apa isi dari ilmu akidah? Akidah adalah mengenal Allah ‘Azza Wa Jalla. Mengenali Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta kemuliaan, keindahan, dan kesempurnaan-Nya. Mengetahui hak-hak Allah atas hamba-Nya. Oleh sebab itu, engkau dapat mengagungkan Allah dengan pengagungan yang layak ditujukan kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, hal-hal kecil lain yang tak bernilai tidak akan terpatri di hatimu. Camkan kaidah berikut, bahwasanya mempelajari akidah adalah salah satu sebab dapat merealisasikan keimanan dan tauhid. Sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi Zat yang paling dicintai hatimu. Semakin bertambah cintamu kepada Allah, semakin sedikit cintamu pada yang lain. Semakin bertambah rasa takutmu kepada Allah, semakin sedikit rasa takutmu pada yang lain. Semakin besar rasa harapmu kepada Allah ‘Azza Wajalla, semakin sedikit engkau berharap pada yang lain. Saudaraku sekalian, hal itu adalah suatu keniscayaan dan kepastian. Sebab, hati tempatnya satu, seperti satu bejana, tetapi isi minumannya bermacam-macam. Kalau bejana tersebut penuh dengan sesuatu, maka tidak ada lagi tempat untuk yang lain. Jika hati penuh dengan rasa cinta kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada cinta lain, selain cinta kepada-Nya? Jika hati penuh dengan pengagungan kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada pengagungan kepada selain-Nya? Oleh karena itu, nomor satukan Allah, saudaraku sekalian. Mari kita bersama-sama serius mempelajari akidah yang benar, terutama di zaman ini yang banyak tersebar dai pengajak keburukan dan kesesatan. Mereka menyebarkan kesyirikan dan pemahaman menolak sifat-sifat Allah ‘Azza Wajalla. Mereka menyebarkan akidah yang keliru dalam masalah iman dan takdir, serta berbagai masalah-masalah pokok dan pondasi keimanan lainnya. Banyak dari mereka yang memalingkan orang-orang dari kebenaran yang terang benderang, yaitu akidah para pendahulu umat ini yang saleh. Sehingga, saudaraku sekalian, kita perlu mempelajari akidah yang benar, sebagaimana yang diimani oleh para pendahulu umat ini yang saleh rahimahumullah. Sebab, hal ini adalah salah satu sebab istikamah. Nasihat ketiga: Beramal Nasihat ketiga adalah melanjutkan ilmu tersebut dengan amalan. Karena ilmu ditujukan untuk beramal. Adapun ilmu tanpa amal akan berbuah malapetaka bagi pelakunya. Ada dua hal yang tercela: Pertama: Beramal tanpa ilmu Kedua: Berilmu tanpa amal Orang yang diberi hidayah adalah orang yang berilmu lalu beramal. Bersungguh-sungguhlah untuk menerapkan apa yang telah engkau ketahui. Jangan sampai engkau semangat dan serius menghapal, membaca, mendatangi majelis, mendengarkan ceramah, dan lain sebagainya, tetapi setelah itu tidak bersungguh-sungguh mengajak jiwamu menuju kebenaran, membenahinya dengan benar, memalingkannya ke arah kebenaran, dan mendidiknya dengan benar. Siapa yang semangat dalam menuntut ilmu, tetapi malas, lemah, dan kendur dalam beramal, maka itu adalah tanda ada suatu keburukan yang tersembunyi di hatinya. Semoga Allah melindungi kita. Betapa sedikit orang yang diberi taufik selamat dari hal itu. Tetapi, apabila ia serius menuntut ilmu kemudian melanjutkannya dengan beramal, maka ia pantas mendapat taufik. Semangatlah menerapkan dan mengamalkan apa yang telah engkau ketahui. Sebab, ini adalah salah satu sebab keistikamahan. Kembali ke bagian 2: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 4) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat

Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Cara menjaga diri dari godaan duniaNasihat pertama: Berdoa dengan tulusNasihat kedua: Belajar agama dengan seriusIlmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan AllahNasihat ketiga: Beramal Cara menjaga diri dari godaan dunia Perkara ini sangat serius dan gawat. Wahai saudaraku dalam Islam dan Sunnah, saya harap kalian pegang ucapan ini dengan serius. Camkan topik ini dengan sungguh-sungguh. Godaan dan ujian begitu banyak. Engkau harus menjaga diri, waspada, melek, dan berusaha menyelamatkan dirimu. Semoga setelah usaha demikian, engkau menjadi selamat. Intinya, jika engkau ingin keselamatan (semoga Allah menjagamu di zaman yang gelap gulita dan bergelimang dengan berbagai godaan ini), berikut adalah beberapa nasihat: Nasihat pertama: Berdoa dengan tulus Berdoa dengan sepenuh hati dan ketulusan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkanmu di atas agama ini dan meneguhkan hatimu di atas agama ini. Berdoalah kepada Allah dengan ketulusan. Berdoalah kepada Allah dengan hati yang hadir, sembari mengucap, يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ يَا مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Wahai Zat yang menggerakkan hati, gerakkan hatiku untuk melakukan ketaatan kepada-Mu.” Mintalah kepada Zat Yang hati para hamba berada di tangan-Nya, agar meneguhkanmu di atas agama ini dan tidak menyesatkanmu setelah Allah beri petunjuk. Ucapkan dengan sepenuh hati, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Ali ‘Imran: 8) Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu bersama orang-orang yang berbakti. Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu dalam keadaan muslim. Nabi Yusuf ‘alaihis salam, seorang nabi dan rasul yang mulia, dahulu berdoa dengan doa ini, yaitu agar Rabbnya mewafatkannya dalam keadaan muslim. تَوَفَّنِى مُسْلِمًۭا “Wafatkanlah aku dalam keadaan muslim.” (QS. Yusuf: 101) Demikianlah, sepatutnya bagi setiap pengikut para nabi dan rasul ‘alaihimus salam agar meminta kepada Allah dengan tulus, bisa meninggal dalam agama Islam dan selamat dari berbagai godaan dan ujian. Sebab, tidak ada jaminan bagi seseorang walaupun ia lahir dalam keadaan muslim, atau dari kedua orang tua yang muslim, atau dia seorang penuntut ilmu, atau dia istikamah di atas ketaatan, atau dia seorang syekh yang terkenal. Demi Allah, Pencipta dan Pemilik langit, ini semua bukan jaminan. Sebab, hati seorang hamba berada di antara dua jemari dari jari-jemari Allah yang Maha Pengasih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala membolak-balikkannya menurut kehendak-Nya. Betapa banyak orang yang ditokohkan ternyata pada akhir hayatnya su’ul khatimah (kematian yang buruk). Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan jiwa dan raga. Sehingga, hal pertama yang perlu engkau hadirkan dengan usaha, ilmu, dan kesungguhan, serta perlu engkau serahkan urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah meminta-Nya dengan tulus agar meneguhkanmu di atas agama ini. Nasihat kedua: Belajar agama dengan serius Kemudian, nasihat kedua setelah itu, wahai saudaraku sekalian, adalah hendaknya engkau bersungguh-sungguh mempelajari agamamu. Ulama adalah manusia paling teguh dalam agama ini. Ulama adalah manusia paling teguh jika angin ujian dan godaan dunia berhembus. Mengapa? Sebab dengan taufik Allah ‘Azza Wajalla, mereka berpegang dengan sebuah tali yang kuat, yaitu ilmu. Ilmu adalah cahaya yang menerangi insan. Ilmu adalah penjaga. Ilmu adalah pelindung. Jika engkau memiliki ilmu terhadap agama Allah ‘Azza Wajalla, jika engkau memiliki ilmu terhadap kitabullah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, jika engkau memiliki ilmu terhadap apa yang Allah firmankan dan apa yang Rasul sabdakan ﷺ, maka berbahagialah dengan kebaikan. Sebab, itu merupakan tanda mendapat hidayah, dan salah satu sebab mendapat hidayah, serta keteguhan di atas agama. Hal terbesar yang wajib diseriusi untuk dipelajari adalah mempelajari akidah yang benar. Mempelajari cara mentauhidkan Allah ‘Azza Wajalla. Jadikan hal ini hal terbesar dalam hidupmu. Belakangan ini ada yang bilang, “Hidup itu harus memiliki strategi.” Jadikan 5/6 tujuan strategis hidupmu dalam hal-hal a, b, c, dan berkutat seputar dunia saja dan dia senantiasa membicarakan tentang masa depan. Masa depan sejati nanti di sana, bukan di sini. Bukan berarti seseorang sampai melepaskan hidupnya. Bukan. Akan tetapi, maksudnya adalah jangan jadikan kehidupan ini letaknya di hati, tetapi di tangan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menyebutkan suatu contoh bagus terkait kondisi seorang mukmin di dunia. Beliau berkata, الدنيا للمؤمن كالخلاء لا بد منها ولا يأنس الإنسان بها “Dunia bagi seorang mukmin seperti toilet. Keberadaannya dibutuhkan, tetapi tidak untuk bernyaman-nyaman ditinggali seseorang.” Merupakan suatu hal yang penting untuk masuk ke kamar mandi, tetapi itu bukanlah tempat untuk kenyamanan, kebahagiaan, dan istirahat. Hanya sekadar untuk menunaikan hajatmu secepat mungkin. Kemudian apa? Kemudian keluar. Beginilah seharusnya apabila seseorang yang telah mendapat hidayah dan bashīrah (penglihatan). Ia menjadikan dunia ini di tangannya, tidak menjadikannya di hatinya. Baca juga: Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah Ilmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan Allah Sehingga, siapa yang serius mempelajari tauhid dan mempelajari akidah, maka keagungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan terpatri di hatinya dan ia akan menganggapnya sebagai suatu hal yang penting. Ia akan mengagungkan Allah ‘Azza Wajalla dengan pengagungan yang pantas ditujukan kepada-Nya. Hal itu merupakan salah satu wasilah, sementara hidayah ada di tangan Allah. Akan tetapi, demi Allah, saudaraku sekalian, mempelajari tauhid dan akidah adalah salah satu tanda mendapat hidayah dan sebab teguh di atas agama. Sebab, apa isi dari ilmu akidah? Akidah adalah mengenal Allah ‘Azza Wa Jalla. Mengenali Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta kemuliaan, keindahan, dan kesempurnaan-Nya. Mengetahui hak-hak Allah atas hamba-Nya. Oleh sebab itu, engkau dapat mengagungkan Allah dengan pengagungan yang layak ditujukan kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, hal-hal kecil lain yang tak bernilai tidak akan terpatri di hatimu. Camkan kaidah berikut, bahwasanya mempelajari akidah adalah salah satu sebab dapat merealisasikan keimanan dan tauhid. Sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi Zat yang paling dicintai hatimu. Semakin bertambah cintamu kepada Allah, semakin sedikit cintamu pada yang lain. Semakin bertambah rasa takutmu kepada Allah, semakin sedikit rasa takutmu pada yang lain. Semakin besar rasa harapmu kepada Allah ‘Azza Wajalla, semakin sedikit engkau berharap pada yang lain. Saudaraku sekalian, hal itu adalah suatu keniscayaan dan kepastian. Sebab, hati tempatnya satu, seperti satu bejana, tetapi isi minumannya bermacam-macam. Kalau bejana tersebut penuh dengan sesuatu, maka tidak ada lagi tempat untuk yang lain. Jika hati penuh dengan rasa cinta kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada cinta lain, selain cinta kepada-Nya? Jika hati penuh dengan pengagungan kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada pengagungan kepada selain-Nya? Oleh karena itu, nomor satukan Allah, saudaraku sekalian. Mari kita bersama-sama serius mempelajari akidah yang benar, terutama di zaman ini yang banyak tersebar dai pengajak keburukan dan kesesatan. Mereka menyebarkan kesyirikan dan pemahaman menolak sifat-sifat Allah ‘Azza Wajalla. Mereka menyebarkan akidah yang keliru dalam masalah iman dan takdir, serta berbagai masalah-masalah pokok dan pondasi keimanan lainnya. Banyak dari mereka yang memalingkan orang-orang dari kebenaran yang terang benderang, yaitu akidah para pendahulu umat ini yang saleh. Sehingga, saudaraku sekalian, kita perlu mempelajari akidah yang benar, sebagaimana yang diimani oleh para pendahulu umat ini yang saleh rahimahumullah. Sebab, hal ini adalah salah satu sebab istikamah. Nasihat ketiga: Beramal Nasihat ketiga adalah melanjutkan ilmu tersebut dengan amalan. Karena ilmu ditujukan untuk beramal. Adapun ilmu tanpa amal akan berbuah malapetaka bagi pelakunya. Ada dua hal yang tercela: Pertama: Beramal tanpa ilmu Kedua: Berilmu tanpa amal Orang yang diberi hidayah adalah orang yang berilmu lalu beramal. Bersungguh-sungguhlah untuk menerapkan apa yang telah engkau ketahui. Jangan sampai engkau semangat dan serius menghapal, membaca, mendatangi majelis, mendengarkan ceramah, dan lain sebagainya, tetapi setelah itu tidak bersungguh-sungguh mengajak jiwamu menuju kebenaran, membenahinya dengan benar, memalingkannya ke arah kebenaran, dan mendidiknya dengan benar. Siapa yang semangat dalam menuntut ilmu, tetapi malas, lemah, dan kendur dalam beramal, maka itu adalah tanda ada suatu keburukan yang tersembunyi di hatinya. Semoga Allah melindungi kita. Betapa sedikit orang yang diberi taufik selamat dari hal itu. Tetapi, apabila ia serius menuntut ilmu kemudian melanjutkannya dengan beramal, maka ia pantas mendapat taufik. Semangatlah menerapkan dan mengamalkan apa yang telah engkau ketahui. Sebab, ini adalah salah satu sebab keistikamahan. Kembali ke bagian 2: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 4) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat
Daftar Isi Toggle Cara menjaga diri dari godaan duniaNasihat pertama: Berdoa dengan tulusNasihat kedua: Belajar agama dengan seriusIlmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan AllahNasihat ketiga: Beramal Cara menjaga diri dari godaan dunia Perkara ini sangat serius dan gawat. Wahai saudaraku dalam Islam dan Sunnah, saya harap kalian pegang ucapan ini dengan serius. Camkan topik ini dengan sungguh-sungguh. Godaan dan ujian begitu banyak. Engkau harus menjaga diri, waspada, melek, dan berusaha menyelamatkan dirimu. Semoga setelah usaha demikian, engkau menjadi selamat. Intinya, jika engkau ingin keselamatan (semoga Allah menjagamu di zaman yang gelap gulita dan bergelimang dengan berbagai godaan ini), berikut adalah beberapa nasihat: Nasihat pertama: Berdoa dengan tulus Berdoa dengan sepenuh hati dan ketulusan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkanmu di atas agama ini dan meneguhkan hatimu di atas agama ini. Berdoalah kepada Allah dengan ketulusan. Berdoalah kepada Allah dengan hati yang hadir, sembari mengucap, يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ يَا مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Wahai Zat yang menggerakkan hati, gerakkan hatiku untuk melakukan ketaatan kepada-Mu.” Mintalah kepada Zat Yang hati para hamba berada di tangan-Nya, agar meneguhkanmu di atas agama ini dan tidak menyesatkanmu setelah Allah beri petunjuk. Ucapkan dengan sepenuh hati, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Ali ‘Imran: 8) Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu bersama orang-orang yang berbakti. Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu dalam keadaan muslim. Nabi Yusuf ‘alaihis salam, seorang nabi dan rasul yang mulia, dahulu berdoa dengan doa ini, yaitu agar Rabbnya mewafatkannya dalam keadaan muslim. تَوَفَّنِى مُسْلِمًۭا “Wafatkanlah aku dalam keadaan muslim.” (QS. Yusuf: 101) Demikianlah, sepatutnya bagi setiap pengikut para nabi dan rasul ‘alaihimus salam agar meminta kepada Allah dengan tulus, bisa meninggal dalam agama Islam dan selamat dari berbagai godaan dan ujian. Sebab, tidak ada jaminan bagi seseorang walaupun ia lahir dalam keadaan muslim, atau dari kedua orang tua yang muslim, atau dia seorang penuntut ilmu, atau dia istikamah di atas ketaatan, atau dia seorang syekh yang terkenal. Demi Allah, Pencipta dan Pemilik langit, ini semua bukan jaminan. Sebab, hati seorang hamba berada di antara dua jemari dari jari-jemari Allah yang Maha Pengasih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala membolak-balikkannya menurut kehendak-Nya. Betapa banyak orang yang ditokohkan ternyata pada akhir hayatnya su’ul khatimah (kematian yang buruk). Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan jiwa dan raga. Sehingga, hal pertama yang perlu engkau hadirkan dengan usaha, ilmu, dan kesungguhan, serta perlu engkau serahkan urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah meminta-Nya dengan tulus agar meneguhkanmu di atas agama ini. Nasihat kedua: Belajar agama dengan serius Kemudian, nasihat kedua setelah itu, wahai saudaraku sekalian, adalah hendaknya engkau bersungguh-sungguh mempelajari agamamu. Ulama adalah manusia paling teguh dalam agama ini. Ulama adalah manusia paling teguh jika angin ujian dan godaan dunia berhembus. Mengapa? Sebab dengan taufik Allah ‘Azza Wajalla, mereka berpegang dengan sebuah tali yang kuat, yaitu ilmu. Ilmu adalah cahaya yang menerangi insan. Ilmu adalah penjaga. Ilmu adalah pelindung. Jika engkau memiliki ilmu terhadap agama Allah ‘Azza Wajalla, jika engkau memiliki ilmu terhadap kitabullah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, jika engkau memiliki ilmu terhadap apa yang Allah firmankan dan apa yang Rasul sabdakan ﷺ, maka berbahagialah dengan kebaikan. Sebab, itu merupakan tanda mendapat hidayah, dan salah satu sebab mendapat hidayah, serta keteguhan di atas agama. Hal terbesar yang wajib diseriusi untuk dipelajari adalah mempelajari akidah yang benar. Mempelajari cara mentauhidkan Allah ‘Azza Wajalla. Jadikan hal ini hal terbesar dalam hidupmu. Belakangan ini ada yang bilang, “Hidup itu harus memiliki strategi.” Jadikan 5/6 tujuan strategis hidupmu dalam hal-hal a, b, c, dan berkutat seputar dunia saja dan dia senantiasa membicarakan tentang masa depan. Masa depan sejati nanti di sana, bukan di sini. Bukan berarti seseorang sampai melepaskan hidupnya. Bukan. Akan tetapi, maksudnya adalah jangan jadikan kehidupan ini letaknya di hati, tetapi di tangan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menyebutkan suatu contoh bagus terkait kondisi seorang mukmin di dunia. Beliau berkata, الدنيا للمؤمن كالخلاء لا بد منها ولا يأنس الإنسان بها “Dunia bagi seorang mukmin seperti toilet. Keberadaannya dibutuhkan, tetapi tidak untuk bernyaman-nyaman ditinggali seseorang.” Merupakan suatu hal yang penting untuk masuk ke kamar mandi, tetapi itu bukanlah tempat untuk kenyamanan, kebahagiaan, dan istirahat. Hanya sekadar untuk menunaikan hajatmu secepat mungkin. Kemudian apa? Kemudian keluar. Beginilah seharusnya apabila seseorang yang telah mendapat hidayah dan bashīrah (penglihatan). Ia menjadikan dunia ini di tangannya, tidak menjadikannya di hatinya. Baca juga: Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah Ilmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan Allah Sehingga, siapa yang serius mempelajari tauhid dan mempelajari akidah, maka keagungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan terpatri di hatinya dan ia akan menganggapnya sebagai suatu hal yang penting. Ia akan mengagungkan Allah ‘Azza Wajalla dengan pengagungan yang pantas ditujukan kepada-Nya. Hal itu merupakan salah satu wasilah, sementara hidayah ada di tangan Allah. Akan tetapi, demi Allah, saudaraku sekalian, mempelajari tauhid dan akidah adalah salah satu tanda mendapat hidayah dan sebab teguh di atas agama. Sebab, apa isi dari ilmu akidah? Akidah adalah mengenal Allah ‘Azza Wa Jalla. Mengenali Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta kemuliaan, keindahan, dan kesempurnaan-Nya. Mengetahui hak-hak Allah atas hamba-Nya. Oleh sebab itu, engkau dapat mengagungkan Allah dengan pengagungan yang layak ditujukan kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, hal-hal kecil lain yang tak bernilai tidak akan terpatri di hatimu. Camkan kaidah berikut, bahwasanya mempelajari akidah adalah salah satu sebab dapat merealisasikan keimanan dan tauhid. Sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi Zat yang paling dicintai hatimu. Semakin bertambah cintamu kepada Allah, semakin sedikit cintamu pada yang lain. Semakin bertambah rasa takutmu kepada Allah, semakin sedikit rasa takutmu pada yang lain. Semakin besar rasa harapmu kepada Allah ‘Azza Wajalla, semakin sedikit engkau berharap pada yang lain. Saudaraku sekalian, hal itu adalah suatu keniscayaan dan kepastian. Sebab, hati tempatnya satu, seperti satu bejana, tetapi isi minumannya bermacam-macam. Kalau bejana tersebut penuh dengan sesuatu, maka tidak ada lagi tempat untuk yang lain. Jika hati penuh dengan rasa cinta kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada cinta lain, selain cinta kepada-Nya? Jika hati penuh dengan pengagungan kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada pengagungan kepada selain-Nya? Oleh karena itu, nomor satukan Allah, saudaraku sekalian. Mari kita bersama-sama serius mempelajari akidah yang benar, terutama di zaman ini yang banyak tersebar dai pengajak keburukan dan kesesatan. Mereka menyebarkan kesyirikan dan pemahaman menolak sifat-sifat Allah ‘Azza Wajalla. Mereka menyebarkan akidah yang keliru dalam masalah iman dan takdir, serta berbagai masalah-masalah pokok dan pondasi keimanan lainnya. Banyak dari mereka yang memalingkan orang-orang dari kebenaran yang terang benderang, yaitu akidah para pendahulu umat ini yang saleh. Sehingga, saudaraku sekalian, kita perlu mempelajari akidah yang benar, sebagaimana yang diimani oleh para pendahulu umat ini yang saleh rahimahumullah. Sebab, hal ini adalah salah satu sebab istikamah. Nasihat ketiga: Beramal Nasihat ketiga adalah melanjutkan ilmu tersebut dengan amalan. Karena ilmu ditujukan untuk beramal. Adapun ilmu tanpa amal akan berbuah malapetaka bagi pelakunya. Ada dua hal yang tercela: Pertama: Beramal tanpa ilmu Kedua: Berilmu tanpa amal Orang yang diberi hidayah adalah orang yang berilmu lalu beramal. Bersungguh-sungguhlah untuk menerapkan apa yang telah engkau ketahui. Jangan sampai engkau semangat dan serius menghapal, membaca, mendatangi majelis, mendengarkan ceramah, dan lain sebagainya, tetapi setelah itu tidak bersungguh-sungguh mengajak jiwamu menuju kebenaran, membenahinya dengan benar, memalingkannya ke arah kebenaran, dan mendidiknya dengan benar. Siapa yang semangat dalam menuntut ilmu, tetapi malas, lemah, dan kendur dalam beramal, maka itu adalah tanda ada suatu keburukan yang tersembunyi di hatinya. Semoga Allah melindungi kita. Betapa sedikit orang yang diberi taufik selamat dari hal itu. Tetapi, apabila ia serius menuntut ilmu kemudian melanjutkannya dengan beramal, maka ia pantas mendapat taufik. Semangatlah menerapkan dan mengamalkan apa yang telah engkau ketahui. Sebab, ini adalah salah satu sebab keistikamahan. Kembali ke bagian 2: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 4) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat


Daftar Isi Toggle Cara menjaga diri dari godaan duniaNasihat pertama: Berdoa dengan tulusNasihat kedua: Belajar agama dengan seriusIlmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan AllahNasihat ketiga: Beramal Cara menjaga diri dari godaan dunia Perkara ini sangat serius dan gawat. Wahai saudaraku dalam Islam dan Sunnah, saya harap kalian pegang ucapan ini dengan serius. Camkan topik ini dengan sungguh-sungguh. Godaan dan ujian begitu banyak. Engkau harus menjaga diri, waspada, melek, dan berusaha menyelamatkan dirimu. Semoga setelah usaha demikian, engkau menjadi selamat. Intinya, jika engkau ingin keselamatan (semoga Allah menjagamu di zaman yang gelap gulita dan bergelimang dengan berbagai godaan ini), berikut adalah beberapa nasihat: Nasihat pertama: Berdoa dengan tulus Berdoa dengan sepenuh hati dan ketulusan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkanmu di atas agama ini dan meneguhkan hatimu di atas agama ini. Berdoalah kepada Allah dengan ketulusan. Berdoalah kepada Allah dengan hati yang hadir, sembari mengucap, يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ يَا مُصَرِّفَ القُلُوْبِ صَرِّفْ قَلْبِي عَلَى طَاعَتِكَ “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu. Wahai Zat yang menggerakkan hati, gerakkan hatiku untuk melakukan ketaatan kepada-Mu.” Mintalah kepada Zat Yang hati para hamba berada di tangan-Nya, agar meneguhkanmu di atas agama ini dan tidak menyesatkanmu setelah Allah beri petunjuk. Ucapkan dengan sepenuh hati, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Ali ‘Imran: 8) Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu bersama orang-orang yang berbakti. Mintalah kepada Rabbmu agar mewafatkanmu dalam keadaan muslim. Nabi Yusuf ‘alaihis salam, seorang nabi dan rasul yang mulia, dahulu berdoa dengan doa ini, yaitu agar Rabbnya mewafatkannya dalam keadaan muslim. تَوَفَّنِى مُسْلِمًۭا “Wafatkanlah aku dalam keadaan muslim.” (QS. Yusuf: 101) Demikianlah, sepatutnya bagi setiap pengikut para nabi dan rasul ‘alaihimus salam agar meminta kepada Allah dengan tulus, bisa meninggal dalam agama Islam dan selamat dari berbagai godaan dan ujian. Sebab, tidak ada jaminan bagi seseorang walaupun ia lahir dalam keadaan muslim, atau dari kedua orang tua yang muslim, atau dia seorang penuntut ilmu, atau dia istikamah di atas ketaatan, atau dia seorang syekh yang terkenal. Demi Allah, Pencipta dan Pemilik langit, ini semua bukan jaminan. Sebab, hati seorang hamba berada di antara dua jemari dari jari-jemari Allah yang Maha Pengasih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala membolak-balikkannya menurut kehendak-Nya. Betapa banyak orang yang ditokohkan ternyata pada akhir hayatnya su’ul khatimah (kematian yang buruk). Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan jiwa dan raga. Sehingga, hal pertama yang perlu engkau hadirkan dengan usaha, ilmu, dan kesungguhan, serta perlu engkau serahkan urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah meminta-Nya dengan tulus agar meneguhkanmu di atas agama ini. Nasihat kedua: Belajar agama dengan serius Kemudian, nasihat kedua setelah itu, wahai saudaraku sekalian, adalah hendaknya engkau bersungguh-sungguh mempelajari agamamu. Ulama adalah manusia paling teguh dalam agama ini. Ulama adalah manusia paling teguh jika angin ujian dan godaan dunia berhembus. Mengapa? Sebab dengan taufik Allah ‘Azza Wajalla, mereka berpegang dengan sebuah tali yang kuat, yaitu ilmu. Ilmu adalah cahaya yang menerangi insan. Ilmu adalah penjaga. Ilmu adalah pelindung. Jika engkau memiliki ilmu terhadap agama Allah ‘Azza Wajalla, jika engkau memiliki ilmu terhadap kitabullah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ, jika engkau memiliki ilmu terhadap apa yang Allah firmankan dan apa yang Rasul sabdakan ﷺ, maka berbahagialah dengan kebaikan. Sebab, itu merupakan tanda mendapat hidayah, dan salah satu sebab mendapat hidayah, serta keteguhan di atas agama. Hal terbesar yang wajib diseriusi untuk dipelajari adalah mempelajari akidah yang benar. Mempelajari cara mentauhidkan Allah ‘Azza Wajalla. Jadikan hal ini hal terbesar dalam hidupmu. Belakangan ini ada yang bilang, “Hidup itu harus memiliki strategi.” Jadikan 5/6 tujuan strategis hidupmu dalam hal-hal a, b, c, dan berkutat seputar dunia saja dan dia senantiasa membicarakan tentang masa depan. Masa depan sejati nanti di sana, bukan di sini. Bukan berarti seseorang sampai melepaskan hidupnya. Bukan. Akan tetapi, maksudnya adalah jangan jadikan kehidupan ini letaknya di hati, tetapi di tangan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menyebutkan suatu contoh bagus terkait kondisi seorang mukmin di dunia. Beliau berkata, الدنيا للمؤمن كالخلاء لا بد منها ولا يأنس الإنسان بها “Dunia bagi seorang mukmin seperti toilet. Keberadaannya dibutuhkan, tetapi tidak untuk bernyaman-nyaman ditinggali seseorang.” Merupakan suatu hal yang penting untuk masuk ke kamar mandi, tetapi itu bukanlah tempat untuk kenyamanan, kebahagiaan, dan istirahat. Hanya sekadar untuk menunaikan hajatmu secepat mungkin. Kemudian apa? Kemudian keluar. Beginilah seharusnya apabila seseorang yang telah mendapat hidayah dan bashīrah (penglihatan). Ia menjadikan dunia ini di tangannya, tidak menjadikannya di hatinya. Baca juga: Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah Ilmu akidah dan tauhid: Kunci mengenal dan mengagungkan Allah Sehingga, siapa yang serius mempelajari tauhid dan mempelajari akidah, maka keagungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan terpatri di hatinya dan ia akan menganggapnya sebagai suatu hal yang penting. Ia akan mengagungkan Allah ‘Azza Wajalla dengan pengagungan yang pantas ditujukan kepada-Nya. Hal itu merupakan salah satu wasilah, sementara hidayah ada di tangan Allah. Akan tetapi, demi Allah, saudaraku sekalian, mempelajari tauhid dan akidah adalah salah satu tanda mendapat hidayah dan sebab teguh di atas agama. Sebab, apa isi dari ilmu akidah? Akidah adalah mengenal Allah ‘Azza Wa Jalla. Mengenali Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta kemuliaan, keindahan, dan kesempurnaan-Nya. Mengetahui hak-hak Allah atas hamba-Nya. Oleh sebab itu, engkau dapat mengagungkan Allah dengan pengagungan yang layak ditujukan kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala. Sehingga, hal-hal kecil lain yang tak bernilai tidak akan terpatri di hatimu. Camkan kaidah berikut, bahwasanya mempelajari akidah adalah salah satu sebab dapat merealisasikan keimanan dan tauhid. Sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi Zat yang paling dicintai hatimu. Semakin bertambah cintamu kepada Allah, semakin sedikit cintamu pada yang lain. Semakin bertambah rasa takutmu kepada Allah, semakin sedikit rasa takutmu pada yang lain. Semakin besar rasa harapmu kepada Allah ‘Azza Wajalla, semakin sedikit engkau berharap pada yang lain. Saudaraku sekalian, hal itu adalah suatu keniscayaan dan kepastian. Sebab, hati tempatnya satu, seperti satu bejana, tetapi isi minumannya bermacam-macam. Kalau bejana tersebut penuh dengan sesuatu, maka tidak ada lagi tempat untuk yang lain. Jika hati penuh dengan rasa cinta kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada cinta lain, selain cinta kepada-Nya? Jika hati penuh dengan pengagungan kepada Allah ‘Azza Wajalla, bagaimana bisa ada pengagungan kepada selain-Nya? Oleh karena itu, nomor satukan Allah, saudaraku sekalian. Mari kita bersama-sama serius mempelajari akidah yang benar, terutama di zaman ini yang banyak tersebar dai pengajak keburukan dan kesesatan. Mereka menyebarkan kesyirikan dan pemahaman menolak sifat-sifat Allah ‘Azza Wajalla. Mereka menyebarkan akidah yang keliru dalam masalah iman dan takdir, serta berbagai masalah-masalah pokok dan pondasi keimanan lainnya. Banyak dari mereka yang memalingkan orang-orang dari kebenaran yang terang benderang, yaitu akidah para pendahulu umat ini yang saleh. Sehingga, saudaraku sekalian, kita perlu mempelajari akidah yang benar, sebagaimana yang diimani oleh para pendahulu umat ini yang saleh rahimahumullah. Sebab, hal ini adalah salah satu sebab istikamah. Nasihat ketiga: Beramal Nasihat ketiga adalah melanjutkan ilmu tersebut dengan amalan. Karena ilmu ditujukan untuk beramal. Adapun ilmu tanpa amal akan berbuah malapetaka bagi pelakunya. Ada dua hal yang tercela: Pertama: Beramal tanpa ilmu Kedua: Berilmu tanpa amal Orang yang diberi hidayah adalah orang yang berilmu lalu beramal. Bersungguh-sungguhlah untuk menerapkan apa yang telah engkau ketahui. Jangan sampai engkau semangat dan serius menghapal, membaca, mendatangi majelis, mendengarkan ceramah, dan lain sebagainya, tetapi setelah itu tidak bersungguh-sungguh mengajak jiwamu menuju kebenaran, membenahinya dengan benar, memalingkannya ke arah kebenaran, dan mendidiknya dengan benar. Siapa yang semangat dalam menuntut ilmu, tetapi malas, lemah, dan kendur dalam beramal, maka itu adalah tanda ada suatu keburukan yang tersembunyi di hatinya. Semoga Allah melindungi kita. Betapa sedikit orang yang diberi taufik selamat dari hal itu. Tetapi, apabila ia serius menuntut ilmu kemudian melanjutkannya dengan beramal, maka ia pantas mendapat taufik. Semangatlah menerapkan dan mengamalkan apa yang telah engkau ketahui. Sebab, ini adalah salah satu sebab keistikamahan. Kembali ke bagian 2: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 4) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat

Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Wasiat keempat: BerdakwahKita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kitaAjaklah orang lain dengan kasih sayangDakwahi orang terdekatKesimpulan Wasiat keempat: Berdakwah Wasiat keempat adalah apabila engkau sudah meminta kepada Allah dengan tulus agar istikamah dalam agama ini, lalu serius mempelajari agama ini, terutama yang berkaitan dengan pokok-pokok agama, kemudian setelah itu semangat dalam beramal, maka hiasi hal-hal tersebut dengan mahkota nasihat keempat. Yaitu, menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mengajak kepada Allah adalah salah satu sebab keistikamahan pengajaknya. Berbahagialah bagi orang yang senang dan semangat menjadi sebab keselamatan orang lain. Karena balasan amal sesuai dengan jenis amalan. Amalan ini akan menjadi salah satu sebab Allah ‘Azza Wajalla memberikan keselamatan kepadanya. Maka, minta tolonglah kepada Allah Ta’ala dan tunaikan hak Allah yang wajib kau tunaikan. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, hak Allah yang wajib kita tunaikan sangat besar. Salah satunya adalah kita mengajak orang lain kepada-Nya, menjelaskan agama Allah ‘Azza Wajalla kepada manusia. Ini adalah salah satu amalan yang dicintai Allah. وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًۭا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَـٰلِحًۭا… “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan …” (QS. Fussilat: 33) Pertanyaan dalam ayat tersebut adalah pertanyaan retoris yang tak butuh jawaban. Maknanya adalah tidak ada seorang pun yang ucapannya lebih baik dari orang yang mendapat hidayah lalu berusaha agar orang lain mendapat hidayah juga. Yang demikian adalah seorang dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, mengajak orang lain kepada Allah adalah murni pilihan dari Allah. Jangan sangka bahwa itu karena kekuatan, karakter, keuletan, dan kefasihan dirimu. Bukan, melainkan pilihan dari Allah. Allah ‘Azza Wajalla, Dialah yang memilihmu berada di level ini, yaitu menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Menerangi manusia dengan kebenaran dan menunjukkan jalan hidayah. Ini murni taufik (dari Allah), saudaraku sekalian. Jika engkau diberi taufik bisa menjalankan hal itu, maka ucapkan syukur alhamdulillah. Ini adalah jalannya para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam. Ini adalah jalan Nabi Muhammad ﷺ, قُلْ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ ۚ “Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku. Aku mengajak (kamu) kepada Allah.’” (QS. Yusuf: 108) Oleh karena itu, kalau engkau ingin menjadi pengikut sejati Nabi Muhammad bin Abdullah ﷺ, maka inilah jalannya. Siapa yang siap? Bersungguh-sungguhlah menjelaskan agama Allah, jelaskan kebenaran, perintahkan kebaikan, dan cegah kemungkaran. Berilah nasihat kepada hamba-hamba Allah ‘Azza Wajalla. Sebab, bentuk ibadah kepada Allah yang terbaik adalah menasihati hamba-hamba Allah. Nabi ﷺ meringkas definisi agama dalam satu kata, beliau bersabda, الدين النصيحة “Agama adalah nasihat.” [1] Ini adalah dalil yang menunjukkan pentingnya masalah ini, wahai saudara-saudaraku sekalian. Salah satu sebab istikamah dalam agama ini adalah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan serius dalam melakukan hal itu. Ketahuilah (semoga Allah menjagamu) bahwa apabila engkau diberi kemudahan dalam pintu dakwah, mengajak kepada Allah Jalla Wa‘ala, maka ketahuilah di luar sana banyak tipu daya setan yang akan menghampirimu. Salah satu yang paling dahsyat adalah sangkaan bahwa saat ia sedang mengajak, menasihati, mengarahkan keluarga, tetangga, atau orang lain secara umum, dengan sangkaan “dunia dakwah yang membutuhkannya”. Semua hal perlu kehadirannya. Tidak, wahai hamba Allah. Bukan begitu. Agama Allah ‘Azza Wa Jalla tetap ditolong denganmu atau tanpamu. Agama ini adalah agama Allah. Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita Oleh sebab itu, ajaklah orang lain kepada Allah dan tanamkan dalam hati bahwa engkau butuh berdakwah, bukan dakwah yang membutuhkanmu. Adalah engkau yang butuh karunia Allah. Adalah engkau yang butuh menuntaskan kewajibanmu. Adalah engkau yang perlu menunaikan kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah kepadamu, yaitu mengajak orang lain kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, waspadalah dari sangkaan-sangkaan keliru semacam ini. Demikian itu merupakan waham setan yang terlintas di benak seseorang, sehingga ia menduga bahwa orang-orang membutuhkannya dan dunia dakwah membutuhkannya. Bukan demikian, wahai saudaraku. Engkaulah yang membutuhkan dakwah. Jika engkau mengira manusia dan dunia dakwah membutuhkanmu, lebih baik duduk saja di rumah. Agama tidak membutuhkanmu. Duduklah. Akan tetapi, berdakwahlah apabila engkau yakin bahwa kemampuan berdakwah merupakan murni karunia Allah kepadamu dan engkaulah yang butuh untuk mengajak manusia kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ajaklah orang lain dengan kasih sayang Wahai saudaraku sekalian, salah satu karakteristik ahli sunah adalah penuh kasih sayang. Hati mereka dipenuhi rahmat kepada para hamba Allah Jalla Wa‘ala. Ada sebuah kaidah cemerlang yang dirumuskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah, أهل السنة أعلم بالحق وأرحم بالخلق “Ahli sunah adalah golongan yang paling mengenal kebenaran dan paling berkasih sayang kepada yang lain.” Hal selaras juga telah dijelaskan Rasul kita ﷺ ketika mengutus sekumpulan orang yang mengajak kepada tauhid. Beliau mengutus Mu’adz dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhuma. Mereka adalah dai yang mengajak kepada tauhid di daerah Yaman. Apa yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada mereka berdua? يَسِّروا ولا تُعَسِّروا “Berilah kemudahan, jangan persulit.” Ini adalah bentuk kasih sayang. Ringankanlah dakwah. بَشِّروا ولا تُنَفِّروا “Berilah kabar gembira, jangan buat mereka lari.” [2] Jangan persulit urusan mereka. Dekatkan manusia kepada kebenaran. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana terdapat pada Sahih Bukhari, ketika mendatangi Nabi ﷺ mengadu bahwa kabilah Daus menolak kebenaran, maka bersabdalah Nabi yang sayang terhadap umat ini ﷺ, اللهم اهدِ دَوْسًا وأتِ بهم “Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus, dan bawalah mereka (ke Madinah).” [3] Sehingga, ahli sunah adalah golongan yang berkasih sayang kepada setiap orang, baik kawan maupun lawan, bahkan kepada yang belum beriman. Mengapa? Sebab ia tahu bagaimana nasibnya jika seorang yang belum beriman meninggal di atas kekufurannya. Sehingga, ia berbelas kasih kepadanya, mengajaknya, menunjukkannya, dan berusaha menyelamatkannya dari azab Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong Dakwahi orang terdekat Ini adalah karakteristik ahli sunah wal jamaah dan hamba-hamba Allah yang ikhlas. Bahwa hati mereka adalah hati yang berkasih sayang. Oleh sebab itulah, mereka bersungguh-sungguh. Dan orang yang paling utama mendapat kasih sayangmu, wahai hamba Allah, adalah orang-orang terdekatmu, keluargamu. Saudaraku sekalian, sebagian orang semangat berdakwah, tetapi tidak memberikan petunjuk bagi orang-orang di sekitarnya. Pandangannya selalu ke arah orang-orang yang jauh, padahal ada masalah besar yang terjadi di orang-orang terdekatnya, sementara ia tidak tau dan lalai. Orang yang paling berhak mendapat kebaikanmu adalah orang-orang yang paling dekat denganmu, keluargamu. Mereka adalah kedua orang tuamu, anak-anakmu, istrimu, sanak saudaramu, dan tetanggamu. Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan di Shahih Muslim mengabarkan bahwa penduduk surga itu ada tiga golongan. Perhatikan ucapan yang penting dari Rasulullah ﷺ ini, beliau bersabda, وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ “Penduduk surga ada tiga: 1) pemerintah yang adil, suka bersedekah, dan diberi taufik; 2) seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim; 3) dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” [4] Demi Allah, orang akan takjub dengan ucapan yang luar biasa ini. Apakah engkau menginginkan surga? Berikut ini terdapat tiga sifat. Nabi ﷺ menyebutkan sifat pertama, yaitu: ذو سُلْطانٍ مُقْسِطٌ مُصَدَّقٌ مُوَفَّقٌ “pemerintah yang adil, suka bersedekah dan diberi taufik.” Kedua, beliau bersabda, وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ “seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim.” Kasih sayang dan kelembutan hati tersebut tidak hanya berupa membantu dalam bentuk harta atau makanan, walaupun hal itu adalah hal yang sangat mulia. Akan tetapi, ada bentuk kasih sayang yang lebih besar, yaitu berkasih sayang agar dia tidak tersentuh azab Allah ‘Azza Wajalla. Berusaha menyelamatkannya dari murka Allah Jalla Wa’ala. Yang terakhir, beliau bersabda, وَعَفِيْفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُوْ عِيَالٍ “Dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” Tiga jenis golongan ini disabdakan oleh Nabi ﷺ bahwa mereka penduduk surga. Kesimpulan Sehingga, inilah empat hal yang aku wasiatkan padamu (semoga Allah menjagamu): Pertama: Berdoa kepada Allah dengan tulus agar meneguhkanmu dalam agama ini. Kedua: Bersungguh-sungguh dalam belajar. Ketiga: Bersungguh-sungguh dalam beramal. Keempat: Bersungguh-sungguh dalam berdakwah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bergembiralah dengan hal-hal tersebut. Sebab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahamulia. Pembendaharaan-Nya melimpah. Dia yang dapat memberikan orang selain dirimu menjadi berilmu, baik, bertakwa, dan saleh, maka Dia juga mampu memberimu. Maka, berharaplah pada Rabbmu agar memberikan kebaikan dan berprasangkalah pada Rabbmu hal-hal yang baik. Nabi ﷺ mengabarkan dari Rabbnya Jalla Wa‘ala sebagaimana dalam Shahih Muslim, bahwasanya Allah berfirman, أنا عند ظنِّ عَبدي بي  فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Maka, berprasangkalah kepada-Ku sesuai dengan yang diinginkan.” [5] Kita berprasangka kepada Allah akan banyak hal-hal baik. Kita berprasangka kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkan kita di atas agama ini hingga kita menjumpai-Nya dan agar kita berpisah dari dunia ini dalam keadaan bertauhid dengan ikhlas dan mengikuti Nabi kita Muhammad ﷺ dengan tulus. Kita berprasangka kepada Allah Jalla Wa‘ala bahwasanya Dia adalah Tuhan yang patut kita bertakwa kepada-Nya dan yang berhak memberi ampun. Dia adalah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Maka, kita berprasangka bahwa Allah Ta’ala akan memberi rahmat-Nya pada kita saat kita menemui-Nya di kampung akhirat kelak. Semoga Allah Jalla Wa‘ala menyayangi kita dengan rahmat-Nya dan menganugerahkan kita keteguhan dalam agama ini hingga bertemu dengan-Nya. Semoga Allah Ta’ala memenuhi hati kita dengan rasa cinta kepada-Nya, memenuhi lisan kita dengan berzikir kepada-Nya, dan memberikan kita taufik untuk menaati-Nya. Semoga Allah menggunakan kita dalam perkara yang Dia ridai dan menjadikan kita termasuk tentara yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Rabb kita Maha Mendengar doa. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam serta keberkahan kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan segenap sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Muslim no. 55. [2] HR. Bukhari no. 3038 dan Muslim no. 1733. [3] HR. Bukhari no. 2937. [4] HR. Muslim no. 2865. [5] HR. Ahmad no. 16016, Ad-Darimi no. 2731, dan Ibnu Hibban no. 633. Tags: penuntut ilmuwasiat

Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Wasiat keempat: BerdakwahKita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kitaAjaklah orang lain dengan kasih sayangDakwahi orang terdekatKesimpulan Wasiat keempat: Berdakwah Wasiat keempat adalah apabila engkau sudah meminta kepada Allah dengan tulus agar istikamah dalam agama ini, lalu serius mempelajari agama ini, terutama yang berkaitan dengan pokok-pokok agama, kemudian setelah itu semangat dalam beramal, maka hiasi hal-hal tersebut dengan mahkota nasihat keempat. Yaitu, menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mengajak kepada Allah adalah salah satu sebab keistikamahan pengajaknya. Berbahagialah bagi orang yang senang dan semangat menjadi sebab keselamatan orang lain. Karena balasan amal sesuai dengan jenis amalan. Amalan ini akan menjadi salah satu sebab Allah ‘Azza Wajalla memberikan keselamatan kepadanya. Maka, minta tolonglah kepada Allah Ta’ala dan tunaikan hak Allah yang wajib kau tunaikan. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, hak Allah yang wajib kita tunaikan sangat besar. Salah satunya adalah kita mengajak orang lain kepada-Nya, menjelaskan agama Allah ‘Azza Wajalla kepada manusia. Ini adalah salah satu amalan yang dicintai Allah. وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًۭا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَـٰلِحًۭا… “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan …” (QS. Fussilat: 33) Pertanyaan dalam ayat tersebut adalah pertanyaan retoris yang tak butuh jawaban. Maknanya adalah tidak ada seorang pun yang ucapannya lebih baik dari orang yang mendapat hidayah lalu berusaha agar orang lain mendapat hidayah juga. Yang demikian adalah seorang dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, mengajak orang lain kepada Allah adalah murni pilihan dari Allah. Jangan sangka bahwa itu karena kekuatan, karakter, keuletan, dan kefasihan dirimu. Bukan, melainkan pilihan dari Allah. Allah ‘Azza Wajalla, Dialah yang memilihmu berada di level ini, yaitu menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Menerangi manusia dengan kebenaran dan menunjukkan jalan hidayah. Ini murni taufik (dari Allah), saudaraku sekalian. Jika engkau diberi taufik bisa menjalankan hal itu, maka ucapkan syukur alhamdulillah. Ini adalah jalannya para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam. Ini adalah jalan Nabi Muhammad ﷺ, قُلْ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ ۚ “Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku. Aku mengajak (kamu) kepada Allah.’” (QS. Yusuf: 108) Oleh karena itu, kalau engkau ingin menjadi pengikut sejati Nabi Muhammad bin Abdullah ﷺ, maka inilah jalannya. Siapa yang siap? Bersungguh-sungguhlah menjelaskan agama Allah, jelaskan kebenaran, perintahkan kebaikan, dan cegah kemungkaran. Berilah nasihat kepada hamba-hamba Allah ‘Azza Wajalla. Sebab, bentuk ibadah kepada Allah yang terbaik adalah menasihati hamba-hamba Allah. Nabi ﷺ meringkas definisi agama dalam satu kata, beliau bersabda, الدين النصيحة “Agama adalah nasihat.” [1] Ini adalah dalil yang menunjukkan pentingnya masalah ini, wahai saudara-saudaraku sekalian. Salah satu sebab istikamah dalam agama ini adalah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan serius dalam melakukan hal itu. Ketahuilah (semoga Allah menjagamu) bahwa apabila engkau diberi kemudahan dalam pintu dakwah, mengajak kepada Allah Jalla Wa‘ala, maka ketahuilah di luar sana banyak tipu daya setan yang akan menghampirimu. Salah satu yang paling dahsyat adalah sangkaan bahwa saat ia sedang mengajak, menasihati, mengarahkan keluarga, tetangga, atau orang lain secara umum, dengan sangkaan “dunia dakwah yang membutuhkannya”. Semua hal perlu kehadirannya. Tidak, wahai hamba Allah. Bukan begitu. Agama Allah ‘Azza Wa Jalla tetap ditolong denganmu atau tanpamu. Agama ini adalah agama Allah. Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita Oleh sebab itu, ajaklah orang lain kepada Allah dan tanamkan dalam hati bahwa engkau butuh berdakwah, bukan dakwah yang membutuhkanmu. Adalah engkau yang butuh karunia Allah. Adalah engkau yang butuh menuntaskan kewajibanmu. Adalah engkau yang perlu menunaikan kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah kepadamu, yaitu mengajak orang lain kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, waspadalah dari sangkaan-sangkaan keliru semacam ini. Demikian itu merupakan waham setan yang terlintas di benak seseorang, sehingga ia menduga bahwa orang-orang membutuhkannya dan dunia dakwah membutuhkannya. Bukan demikian, wahai saudaraku. Engkaulah yang membutuhkan dakwah. Jika engkau mengira manusia dan dunia dakwah membutuhkanmu, lebih baik duduk saja di rumah. Agama tidak membutuhkanmu. Duduklah. Akan tetapi, berdakwahlah apabila engkau yakin bahwa kemampuan berdakwah merupakan murni karunia Allah kepadamu dan engkaulah yang butuh untuk mengajak manusia kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ajaklah orang lain dengan kasih sayang Wahai saudaraku sekalian, salah satu karakteristik ahli sunah adalah penuh kasih sayang. Hati mereka dipenuhi rahmat kepada para hamba Allah Jalla Wa‘ala. Ada sebuah kaidah cemerlang yang dirumuskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah, أهل السنة أعلم بالحق وأرحم بالخلق “Ahli sunah adalah golongan yang paling mengenal kebenaran dan paling berkasih sayang kepada yang lain.” Hal selaras juga telah dijelaskan Rasul kita ﷺ ketika mengutus sekumpulan orang yang mengajak kepada tauhid. Beliau mengutus Mu’adz dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhuma. Mereka adalah dai yang mengajak kepada tauhid di daerah Yaman. Apa yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada mereka berdua? يَسِّروا ولا تُعَسِّروا “Berilah kemudahan, jangan persulit.” Ini adalah bentuk kasih sayang. Ringankanlah dakwah. بَشِّروا ولا تُنَفِّروا “Berilah kabar gembira, jangan buat mereka lari.” [2] Jangan persulit urusan mereka. Dekatkan manusia kepada kebenaran. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana terdapat pada Sahih Bukhari, ketika mendatangi Nabi ﷺ mengadu bahwa kabilah Daus menolak kebenaran, maka bersabdalah Nabi yang sayang terhadap umat ini ﷺ, اللهم اهدِ دَوْسًا وأتِ بهم “Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus, dan bawalah mereka (ke Madinah).” [3] Sehingga, ahli sunah adalah golongan yang berkasih sayang kepada setiap orang, baik kawan maupun lawan, bahkan kepada yang belum beriman. Mengapa? Sebab ia tahu bagaimana nasibnya jika seorang yang belum beriman meninggal di atas kekufurannya. Sehingga, ia berbelas kasih kepadanya, mengajaknya, menunjukkannya, dan berusaha menyelamatkannya dari azab Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong Dakwahi orang terdekat Ini adalah karakteristik ahli sunah wal jamaah dan hamba-hamba Allah yang ikhlas. Bahwa hati mereka adalah hati yang berkasih sayang. Oleh sebab itulah, mereka bersungguh-sungguh. Dan orang yang paling utama mendapat kasih sayangmu, wahai hamba Allah, adalah orang-orang terdekatmu, keluargamu. Saudaraku sekalian, sebagian orang semangat berdakwah, tetapi tidak memberikan petunjuk bagi orang-orang di sekitarnya. Pandangannya selalu ke arah orang-orang yang jauh, padahal ada masalah besar yang terjadi di orang-orang terdekatnya, sementara ia tidak tau dan lalai. Orang yang paling berhak mendapat kebaikanmu adalah orang-orang yang paling dekat denganmu, keluargamu. Mereka adalah kedua orang tuamu, anak-anakmu, istrimu, sanak saudaramu, dan tetanggamu. Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan di Shahih Muslim mengabarkan bahwa penduduk surga itu ada tiga golongan. Perhatikan ucapan yang penting dari Rasulullah ﷺ ini, beliau bersabda, وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ “Penduduk surga ada tiga: 1) pemerintah yang adil, suka bersedekah, dan diberi taufik; 2) seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim; 3) dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” [4] Demi Allah, orang akan takjub dengan ucapan yang luar biasa ini. Apakah engkau menginginkan surga? Berikut ini terdapat tiga sifat. Nabi ﷺ menyebutkan sifat pertama, yaitu: ذو سُلْطانٍ مُقْسِطٌ مُصَدَّقٌ مُوَفَّقٌ “pemerintah yang adil, suka bersedekah dan diberi taufik.” Kedua, beliau bersabda, وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ “seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim.” Kasih sayang dan kelembutan hati tersebut tidak hanya berupa membantu dalam bentuk harta atau makanan, walaupun hal itu adalah hal yang sangat mulia. Akan tetapi, ada bentuk kasih sayang yang lebih besar, yaitu berkasih sayang agar dia tidak tersentuh azab Allah ‘Azza Wajalla. Berusaha menyelamatkannya dari murka Allah Jalla Wa’ala. Yang terakhir, beliau bersabda, وَعَفِيْفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُوْ عِيَالٍ “Dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” Tiga jenis golongan ini disabdakan oleh Nabi ﷺ bahwa mereka penduduk surga. Kesimpulan Sehingga, inilah empat hal yang aku wasiatkan padamu (semoga Allah menjagamu): Pertama: Berdoa kepada Allah dengan tulus agar meneguhkanmu dalam agama ini. Kedua: Bersungguh-sungguh dalam belajar. Ketiga: Bersungguh-sungguh dalam beramal. Keempat: Bersungguh-sungguh dalam berdakwah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bergembiralah dengan hal-hal tersebut. Sebab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahamulia. Pembendaharaan-Nya melimpah. Dia yang dapat memberikan orang selain dirimu menjadi berilmu, baik, bertakwa, dan saleh, maka Dia juga mampu memberimu. Maka, berharaplah pada Rabbmu agar memberikan kebaikan dan berprasangkalah pada Rabbmu hal-hal yang baik. Nabi ﷺ mengabarkan dari Rabbnya Jalla Wa‘ala sebagaimana dalam Shahih Muslim, bahwasanya Allah berfirman, أنا عند ظنِّ عَبدي بي  فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Maka, berprasangkalah kepada-Ku sesuai dengan yang diinginkan.” [5] Kita berprasangka kepada Allah akan banyak hal-hal baik. Kita berprasangka kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkan kita di atas agama ini hingga kita menjumpai-Nya dan agar kita berpisah dari dunia ini dalam keadaan bertauhid dengan ikhlas dan mengikuti Nabi kita Muhammad ﷺ dengan tulus. Kita berprasangka kepada Allah Jalla Wa‘ala bahwasanya Dia adalah Tuhan yang patut kita bertakwa kepada-Nya dan yang berhak memberi ampun. Dia adalah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Maka, kita berprasangka bahwa Allah Ta’ala akan memberi rahmat-Nya pada kita saat kita menemui-Nya di kampung akhirat kelak. Semoga Allah Jalla Wa‘ala menyayangi kita dengan rahmat-Nya dan menganugerahkan kita keteguhan dalam agama ini hingga bertemu dengan-Nya. Semoga Allah Ta’ala memenuhi hati kita dengan rasa cinta kepada-Nya, memenuhi lisan kita dengan berzikir kepada-Nya, dan memberikan kita taufik untuk menaati-Nya. Semoga Allah menggunakan kita dalam perkara yang Dia ridai dan menjadikan kita termasuk tentara yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Rabb kita Maha Mendengar doa. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam serta keberkahan kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan segenap sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Muslim no. 55. [2] HR. Bukhari no. 3038 dan Muslim no. 1733. [3] HR. Bukhari no. 2937. [4] HR. Muslim no. 2865. [5] HR. Ahmad no. 16016, Ad-Darimi no. 2731, dan Ibnu Hibban no. 633. Tags: penuntut ilmuwasiat
Daftar Isi Toggle Wasiat keempat: BerdakwahKita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kitaAjaklah orang lain dengan kasih sayangDakwahi orang terdekatKesimpulan Wasiat keempat: Berdakwah Wasiat keempat adalah apabila engkau sudah meminta kepada Allah dengan tulus agar istikamah dalam agama ini, lalu serius mempelajari agama ini, terutama yang berkaitan dengan pokok-pokok agama, kemudian setelah itu semangat dalam beramal, maka hiasi hal-hal tersebut dengan mahkota nasihat keempat. Yaitu, menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mengajak kepada Allah adalah salah satu sebab keistikamahan pengajaknya. Berbahagialah bagi orang yang senang dan semangat menjadi sebab keselamatan orang lain. Karena balasan amal sesuai dengan jenis amalan. Amalan ini akan menjadi salah satu sebab Allah ‘Azza Wajalla memberikan keselamatan kepadanya. Maka, minta tolonglah kepada Allah Ta’ala dan tunaikan hak Allah yang wajib kau tunaikan. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, hak Allah yang wajib kita tunaikan sangat besar. Salah satunya adalah kita mengajak orang lain kepada-Nya, menjelaskan agama Allah ‘Azza Wajalla kepada manusia. Ini adalah salah satu amalan yang dicintai Allah. وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًۭا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَـٰلِحًۭا… “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan …” (QS. Fussilat: 33) Pertanyaan dalam ayat tersebut adalah pertanyaan retoris yang tak butuh jawaban. Maknanya adalah tidak ada seorang pun yang ucapannya lebih baik dari orang yang mendapat hidayah lalu berusaha agar orang lain mendapat hidayah juga. Yang demikian adalah seorang dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, mengajak orang lain kepada Allah adalah murni pilihan dari Allah. Jangan sangka bahwa itu karena kekuatan, karakter, keuletan, dan kefasihan dirimu. Bukan, melainkan pilihan dari Allah. Allah ‘Azza Wajalla, Dialah yang memilihmu berada di level ini, yaitu menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Menerangi manusia dengan kebenaran dan menunjukkan jalan hidayah. Ini murni taufik (dari Allah), saudaraku sekalian. Jika engkau diberi taufik bisa menjalankan hal itu, maka ucapkan syukur alhamdulillah. Ini adalah jalannya para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam. Ini adalah jalan Nabi Muhammad ﷺ, قُلْ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ ۚ “Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku. Aku mengajak (kamu) kepada Allah.’” (QS. Yusuf: 108) Oleh karena itu, kalau engkau ingin menjadi pengikut sejati Nabi Muhammad bin Abdullah ﷺ, maka inilah jalannya. Siapa yang siap? Bersungguh-sungguhlah menjelaskan agama Allah, jelaskan kebenaran, perintahkan kebaikan, dan cegah kemungkaran. Berilah nasihat kepada hamba-hamba Allah ‘Azza Wajalla. Sebab, bentuk ibadah kepada Allah yang terbaik adalah menasihati hamba-hamba Allah. Nabi ﷺ meringkas definisi agama dalam satu kata, beliau bersabda, الدين النصيحة “Agama adalah nasihat.” [1] Ini adalah dalil yang menunjukkan pentingnya masalah ini, wahai saudara-saudaraku sekalian. Salah satu sebab istikamah dalam agama ini adalah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan serius dalam melakukan hal itu. Ketahuilah (semoga Allah menjagamu) bahwa apabila engkau diberi kemudahan dalam pintu dakwah, mengajak kepada Allah Jalla Wa‘ala, maka ketahuilah di luar sana banyak tipu daya setan yang akan menghampirimu. Salah satu yang paling dahsyat adalah sangkaan bahwa saat ia sedang mengajak, menasihati, mengarahkan keluarga, tetangga, atau orang lain secara umum, dengan sangkaan “dunia dakwah yang membutuhkannya”. Semua hal perlu kehadirannya. Tidak, wahai hamba Allah. Bukan begitu. Agama Allah ‘Azza Wa Jalla tetap ditolong denganmu atau tanpamu. Agama ini adalah agama Allah. Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita Oleh sebab itu, ajaklah orang lain kepada Allah dan tanamkan dalam hati bahwa engkau butuh berdakwah, bukan dakwah yang membutuhkanmu. Adalah engkau yang butuh karunia Allah. Adalah engkau yang butuh menuntaskan kewajibanmu. Adalah engkau yang perlu menunaikan kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah kepadamu, yaitu mengajak orang lain kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, waspadalah dari sangkaan-sangkaan keliru semacam ini. Demikian itu merupakan waham setan yang terlintas di benak seseorang, sehingga ia menduga bahwa orang-orang membutuhkannya dan dunia dakwah membutuhkannya. Bukan demikian, wahai saudaraku. Engkaulah yang membutuhkan dakwah. Jika engkau mengira manusia dan dunia dakwah membutuhkanmu, lebih baik duduk saja di rumah. Agama tidak membutuhkanmu. Duduklah. Akan tetapi, berdakwahlah apabila engkau yakin bahwa kemampuan berdakwah merupakan murni karunia Allah kepadamu dan engkaulah yang butuh untuk mengajak manusia kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ajaklah orang lain dengan kasih sayang Wahai saudaraku sekalian, salah satu karakteristik ahli sunah adalah penuh kasih sayang. Hati mereka dipenuhi rahmat kepada para hamba Allah Jalla Wa‘ala. Ada sebuah kaidah cemerlang yang dirumuskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah, أهل السنة أعلم بالحق وأرحم بالخلق “Ahli sunah adalah golongan yang paling mengenal kebenaran dan paling berkasih sayang kepada yang lain.” Hal selaras juga telah dijelaskan Rasul kita ﷺ ketika mengutus sekumpulan orang yang mengajak kepada tauhid. Beliau mengutus Mu’adz dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhuma. Mereka adalah dai yang mengajak kepada tauhid di daerah Yaman. Apa yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada mereka berdua? يَسِّروا ولا تُعَسِّروا “Berilah kemudahan, jangan persulit.” Ini adalah bentuk kasih sayang. Ringankanlah dakwah. بَشِّروا ولا تُنَفِّروا “Berilah kabar gembira, jangan buat mereka lari.” [2] Jangan persulit urusan mereka. Dekatkan manusia kepada kebenaran. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana terdapat pada Sahih Bukhari, ketika mendatangi Nabi ﷺ mengadu bahwa kabilah Daus menolak kebenaran, maka bersabdalah Nabi yang sayang terhadap umat ini ﷺ, اللهم اهدِ دَوْسًا وأتِ بهم “Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus, dan bawalah mereka (ke Madinah).” [3] Sehingga, ahli sunah adalah golongan yang berkasih sayang kepada setiap orang, baik kawan maupun lawan, bahkan kepada yang belum beriman. Mengapa? Sebab ia tahu bagaimana nasibnya jika seorang yang belum beriman meninggal di atas kekufurannya. Sehingga, ia berbelas kasih kepadanya, mengajaknya, menunjukkannya, dan berusaha menyelamatkannya dari azab Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong Dakwahi orang terdekat Ini adalah karakteristik ahli sunah wal jamaah dan hamba-hamba Allah yang ikhlas. Bahwa hati mereka adalah hati yang berkasih sayang. Oleh sebab itulah, mereka bersungguh-sungguh. Dan orang yang paling utama mendapat kasih sayangmu, wahai hamba Allah, adalah orang-orang terdekatmu, keluargamu. Saudaraku sekalian, sebagian orang semangat berdakwah, tetapi tidak memberikan petunjuk bagi orang-orang di sekitarnya. Pandangannya selalu ke arah orang-orang yang jauh, padahal ada masalah besar yang terjadi di orang-orang terdekatnya, sementara ia tidak tau dan lalai. Orang yang paling berhak mendapat kebaikanmu adalah orang-orang yang paling dekat denganmu, keluargamu. Mereka adalah kedua orang tuamu, anak-anakmu, istrimu, sanak saudaramu, dan tetanggamu. Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan di Shahih Muslim mengabarkan bahwa penduduk surga itu ada tiga golongan. Perhatikan ucapan yang penting dari Rasulullah ﷺ ini, beliau bersabda, وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ “Penduduk surga ada tiga: 1) pemerintah yang adil, suka bersedekah, dan diberi taufik; 2) seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim; 3) dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” [4] Demi Allah, orang akan takjub dengan ucapan yang luar biasa ini. Apakah engkau menginginkan surga? Berikut ini terdapat tiga sifat. Nabi ﷺ menyebutkan sifat pertama, yaitu: ذو سُلْطانٍ مُقْسِطٌ مُصَدَّقٌ مُوَفَّقٌ “pemerintah yang adil, suka bersedekah dan diberi taufik.” Kedua, beliau bersabda, وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ “seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim.” Kasih sayang dan kelembutan hati tersebut tidak hanya berupa membantu dalam bentuk harta atau makanan, walaupun hal itu adalah hal yang sangat mulia. Akan tetapi, ada bentuk kasih sayang yang lebih besar, yaitu berkasih sayang agar dia tidak tersentuh azab Allah ‘Azza Wajalla. Berusaha menyelamatkannya dari murka Allah Jalla Wa’ala. Yang terakhir, beliau bersabda, وَعَفِيْفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُوْ عِيَالٍ “Dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” Tiga jenis golongan ini disabdakan oleh Nabi ﷺ bahwa mereka penduduk surga. Kesimpulan Sehingga, inilah empat hal yang aku wasiatkan padamu (semoga Allah menjagamu): Pertama: Berdoa kepada Allah dengan tulus agar meneguhkanmu dalam agama ini. Kedua: Bersungguh-sungguh dalam belajar. Ketiga: Bersungguh-sungguh dalam beramal. Keempat: Bersungguh-sungguh dalam berdakwah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bergembiralah dengan hal-hal tersebut. Sebab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahamulia. Pembendaharaan-Nya melimpah. Dia yang dapat memberikan orang selain dirimu menjadi berilmu, baik, bertakwa, dan saleh, maka Dia juga mampu memberimu. Maka, berharaplah pada Rabbmu agar memberikan kebaikan dan berprasangkalah pada Rabbmu hal-hal yang baik. Nabi ﷺ mengabarkan dari Rabbnya Jalla Wa‘ala sebagaimana dalam Shahih Muslim, bahwasanya Allah berfirman, أنا عند ظنِّ عَبدي بي  فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Maka, berprasangkalah kepada-Ku sesuai dengan yang diinginkan.” [5] Kita berprasangka kepada Allah akan banyak hal-hal baik. Kita berprasangka kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkan kita di atas agama ini hingga kita menjumpai-Nya dan agar kita berpisah dari dunia ini dalam keadaan bertauhid dengan ikhlas dan mengikuti Nabi kita Muhammad ﷺ dengan tulus. Kita berprasangka kepada Allah Jalla Wa‘ala bahwasanya Dia adalah Tuhan yang patut kita bertakwa kepada-Nya dan yang berhak memberi ampun. Dia adalah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Maka, kita berprasangka bahwa Allah Ta’ala akan memberi rahmat-Nya pada kita saat kita menemui-Nya di kampung akhirat kelak. Semoga Allah Jalla Wa‘ala menyayangi kita dengan rahmat-Nya dan menganugerahkan kita keteguhan dalam agama ini hingga bertemu dengan-Nya. Semoga Allah Ta’ala memenuhi hati kita dengan rasa cinta kepada-Nya, memenuhi lisan kita dengan berzikir kepada-Nya, dan memberikan kita taufik untuk menaati-Nya. Semoga Allah menggunakan kita dalam perkara yang Dia ridai dan menjadikan kita termasuk tentara yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Rabb kita Maha Mendengar doa. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam serta keberkahan kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan segenap sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Muslim no. 55. [2] HR. Bukhari no. 3038 dan Muslim no. 1733. [3] HR. Bukhari no. 2937. [4] HR. Muslim no. 2865. [5] HR. Ahmad no. 16016, Ad-Darimi no. 2731, dan Ibnu Hibban no. 633. Tags: penuntut ilmuwasiat


Daftar Isi Toggle Wasiat keempat: BerdakwahKita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kitaAjaklah orang lain dengan kasih sayangDakwahi orang terdekatKesimpulan Wasiat keempat: Berdakwah Wasiat keempat adalah apabila engkau sudah meminta kepada Allah dengan tulus agar istikamah dalam agama ini, lalu serius mempelajari agama ini, terutama yang berkaitan dengan pokok-pokok agama, kemudian setelah itu semangat dalam beramal, maka hiasi hal-hal tersebut dengan mahkota nasihat keempat. Yaitu, menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mengajak kepada Allah adalah salah satu sebab keistikamahan pengajaknya. Berbahagialah bagi orang yang senang dan semangat menjadi sebab keselamatan orang lain. Karena balasan amal sesuai dengan jenis amalan. Amalan ini akan menjadi salah satu sebab Allah ‘Azza Wajalla memberikan keselamatan kepadanya. Maka, minta tolonglah kepada Allah Ta’ala dan tunaikan hak Allah yang wajib kau tunaikan. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, hak Allah yang wajib kita tunaikan sangat besar. Salah satunya adalah kita mengajak orang lain kepada-Nya, menjelaskan agama Allah ‘Azza Wajalla kepada manusia. Ini adalah salah satu amalan yang dicintai Allah. وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًۭا مِّمَّن دَعَآ إِلَى ٱللَّهِ وَعَمِلَ صَـٰلِحًۭا… “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan …” (QS. Fussilat: 33) Pertanyaan dalam ayat tersebut adalah pertanyaan retoris yang tak butuh jawaban. Maknanya adalah tidak ada seorang pun yang ucapannya lebih baik dari orang yang mendapat hidayah lalu berusaha agar orang lain mendapat hidayah juga. Yang demikian adalah seorang dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Demi Allah, wahai saudaraku sekalian, mengajak orang lain kepada Allah adalah murni pilihan dari Allah. Jangan sangka bahwa itu karena kekuatan, karakter, keuletan, dan kefasihan dirimu. Bukan, melainkan pilihan dari Allah. Allah ‘Azza Wajalla, Dialah yang memilihmu berada di level ini, yaitu menjadi dai yang mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Menerangi manusia dengan kebenaran dan menunjukkan jalan hidayah. Ini murni taufik (dari Allah), saudaraku sekalian. Jika engkau diberi taufik bisa menjalankan hal itu, maka ucapkan syukur alhamdulillah. Ini adalah jalannya para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam. Ini adalah jalan Nabi Muhammad ﷺ, قُلْ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ ۚ “Katakanlah (Muhammad), ‘Inilah jalanku. Aku mengajak (kamu) kepada Allah.’” (QS. Yusuf: 108) Oleh karena itu, kalau engkau ingin menjadi pengikut sejati Nabi Muhammad bin Abdullah ﷺ, maka inilah jalannya. Siapa yang siap? Bersungguh-sungguhlah menjelaskan agama Allah, jelaskan kebenaran, perintahkan kebaikan, dan cegah kemungkaran. Berilah nasihat kepada hamba-hamba Allah ‘Azza Wajalla. Sebab, bentuk ibadah kepada Allah yang terbaik adalah menasihati hamba-hamba Allah. Nabi ﷺ meringkas definisi agama dalam satu kata, beliau bersabda, الدين النصيحة “Agama adalah nasihat.” [1] Ini adalah dalil yang menunjukkan pentingnya masalah ini, wahai saudara-saudaraku sekalian. Salah satu sebab istikamah dalam agama ini adalah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan serius dalam melakukan hal itu. Ketahuilah (semoga Allah menjagamu) bahwa apabila engkau diberi kemudahan dalam pintu dakwah, mengajak kepada Allah Jalla Wa‘ala, maka ketahuilah di luar sana banyak tipu daya setan yang akan menghampirimu. Salah satu yang paling dahsyat adalah sangkaan bahwa saat ia sedang mengajak, menasihati, mengarahkan keluarga, tetangga, atau orang lain secara umum, dengan sangkaan “dunia dakwah yang membutuhkannya”. Semua hal perlu kehadirannya. Tidak, wahai hamba Allah. Bukan begitu. Agama Allah ‘Azza Wa Jalla tetap ditolong denganmu atau tanpamu. Agama ini adalah agama Allah. Kita yang butuh dakwah, bukan dakwah yang butuh kita Oleh sebab itu, ajaklah orang lain kepada Allah dan tanamkan dalam hati bahwa engkau butuh berdakwah, bukan dakwah yang membutuhkanmu. Adalah engkau yang butuh karunia Allah. Adalah engkau yang butuh menuntaskan kewajibanmu. Adalah engkau yang perlu menunaikan kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah kepadamu, yaitu mengajak orang lain kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu, waspadalah dari sangkaan-sangkaan keliru semacam ini. Demikian itu merupakan waham setan yang terlintas di benak seseorang, sehingga ia menduga bahwa orang-orang membutuhkannya dan dunia dakwah membutuhkannya. Bukan demikian, wahai saudaraku. Engkaulah yang membutuhkan dakwah. Jika engkau mengira manusia dan dunia dakwah membutuhkanmu, lebih baik duduk saja di rumah. Agama tidak membutuhkanmu. Duduklah. Akan tetapi, berdakwahlah apabila engkau yakin bahwa kemampuan berdakwah merupakan murni karunia Allah kepadamu dan engkaulah yang butuh untuk mengajak manusia kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ajaklah orang lain dengan kasih sayang Wahai saudaraku sekalian, salah satu karakteristik ahli sunah adalah penuh kasih sayang. Hati mereka dipenuhi rahmat kepada para hamba Allah Jalla Wa‘ala. Ada sebuah kaidah cemerlang yang dirumuskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah, أهل السنة أعلم بالحق وأرحم بالخلق “Ahli sunah adalah golongan yang paling mengenal kebenaran dan paling berkasih sayang kepada yang lain.” Hal selaras juga telah dijelaskan Rasul kita ﷺ ketika mengutus sekumpulan orang yang mengajak kepada tauhid. Beliau mengutus Mu’adz dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhuma. Mereka adalah dai yang mengajak kepada tauhid di daerah Yaman. Apa yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada mereka berdua? يَسِّروا ولا تُعَسِّروا “Berilah kemudahan, jangan persulit.” Ini adalah bentuk kasih sayang. Ringankanlah dakwah. بَشِّروا ولا تُنَفِّروا “Berilah kabar gembira, jangan buat mereka lari.” [2] Jangan persulit urusan mereka. Dekatkan manusia kepada kebenaran. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana terdapat pada Sahih Bukhari, ketika mendatangi Nabi ﷺ mengadu bahwa kabilah Daus menolak kebenaran, maka bersabdalah Nabi yang sayang terhadap umat ini ﷺ, اللهم اهدِ دَوْسًا وأتِ بهم “Ya Allah, berilah petunjuk kepada kabilah Daus, dan bawalah mereka (ke Madinah).” [3] Sehingga, ahli sunah adalah golongan yang berkasih sayang kepada setiap orang, baik kawan maupun lawan, bahkan kepada yang belum beriman. Mengapa? Sebab ia tahu bagaimana nasibnya jika seorang yang belum beriman meninggal di atas kekufurannya. Sehingga, ia berbelas kasih kepadanya, mengajaknya, menunjukkannya, dan berusaha menyelamatkannya dari azab Allah ‘Azza Wajalla. Baca juga: Jangan Menjadi Penuntut Ilmu yang Angkuh dan Sombong Dakwahi orang terdekat Ini adalah karakteristik ahli sunah wal jamaah dan hamba-hamba Allah yang ikhlas. Bahwa hati mereka adalah hati yang berkasih sayang. Oleh sebab itulah, mereka bersungguh-sungguh. Dan orang yang paling utama mendapat kasih sayangmu, wahai hamba Allah, adalah orang-orang terdekatmu, keluargamu. Saudaraku sekalian, sebagian orang semangat berdakwah, tetapi tidak memberikan petunjuk bagi orang-orang di sekitarnya. Pandangannya selalu ke arah orang-orang yang jauh, padahal ada masalah besar yang terjadi di orang-orang terdekatnya, sementara ia tidak tau dan lalai. Orang yang paling berhak mendapat kebaikanmu adalah orang-orang yang paling dekat denganmu, keluargamu. Mereka adalah kedua orang tuamu, anak-anakmu, istrimu, sanak saudaramu, dan tetanggamu. Nabi ﷺ sebagaimana diriwayatkan di Shahih Muslim mengabarkan bahwa penduduk surga itu ada tiga golongan. Perhatikan ucapan yang penting dari Rasulullah ﷺ ini, beliau bersabda, وَأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ “Penduduk surga ada tiga: 1) pemerintah yang adil, suka bersedekah, dan diberi taufik; 2) seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim; 3) dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” [4] Demi Allah, orang akan takjub dengan ucapan yang luar biasa ini. Apakah engkau menginginkan surga? Berikut ini terdapat tiga sifat. Nabi ﷺ menyebutkan sifat pertama, yaitu: ذو سُلْطانٍ مُقْسِطٌ مُصَدَّقٌ مُوَفَّقٌ “pemerintah yang adil, suka bersedekah dan diberi taufik.” Kedua, beliau bersabda, وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ “seseorang yang berkasih sayang dan berhati lembut kepada setiap sanak saudara dan muslim.” Kasih sayang dan kelembutan hati tersebut tidak hanya berupa membantu dalam bentuk harta atau makanan, walaupun hal itu adalah hal yang sangat mulia. Akan tetapi, ada bentuk kasih sayang yang lebih besar, yaitu berkasih sayang agar dia tidak tersentuh azab Allah ‘Azza Wajalla. Berusaha menyelamatkannya dari murka Allah Jalla Wa’ala. Yang terakhir, beliau bersabda, وَعَفِيْفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُوْ عِيَالٍ “Dan orang yang bersih, menjaga diri dari dosa, serta memiliki keluarga.” Tiga jenis golongan ini disabdakan oleh Nabi ﷺ bahwa mereka penduduk surga. Kesimpulan Sehingga, inilah empat hal yang aku wasiatkan padamu (semoga Allah menjagamu): Pertama: Berdoa kepada Allah dengan tulus agar meneguhkanmu dalam agama ini. Kedua: Bersungguh-sungguh dalam belajar. Ketiga: Bersungguh-sungguh dalam beramal. Keempat: Bersungguh-sungguh dalam berdakwah mengajak kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bergembiralah dengan hal-hal tersebut. Sebab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahamulia. Pembendaharaan-Nya melimpah. Dia yang dapat memberikan orang selain dirimu menjadi berilmu, baik, bertakwa, dan saleh, maka Dia juga mampu memberimu. Maka, berharaplah pada Rabbmu agar memberikan kebaikan dan berprasangkalah pada Rabbmu hal-hal yang baik. Nabi ﷺ mengabarkan dari Rabbnya Jalla Wa‘ala sebagaimana dalam Shahih Muslim, bahwasanya Allah berfirman, أنا عند ظنِّ عَبدي بي  فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Maka, berprasangkalah kepada-Ku sesuai dengan yang diinginkan.” [5] Kita berprasangka kepada Allah akan banyak hal-hal baik. Kita berprasangka kepada-Nya Subhanahu Wa Ta’ala agar meneguhkan kita di atas agama ini hingga kita menjumpai-Nya dan agar kita berpisah dari dunia ini dalam keadaan bertauhid dengan ikhlas dan mengikuti Nabi kita Muhammad ﷺ dengan tulus. Kita berprasangka kepada Allah Jalla Wa‘ala bahwasanya Dia adalah Tuhan yang patut kita bertakwa kepada-Nya dan yang berhak memberi ampun. Dia adalah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Maka, kita berprasangka bahwa Allah Ta’ala akan memberi rahmat-Nya pada kita saat kita menemui-Nya di kampung akhirat kelak. Semoga Allah Jalla Wa‘ala menyayangi kita dengan rahmat-Nya dan menganugerahkan kita keteguhan dalam agama ini hingga bertemu dengan-Nya. Semoga Allah Ta’ala memenuhi hati kita dengan rasa cinta kepada-Nya, memenuhi lisan kita dengan berzikir kepada-Nya, dan memberikan kita taufik untuk menaati-Nya. Semoga Allah menggunakan kita dalam perkara yang Dia ridai dan menjadikan kita termasuk tentara yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Rabb kita Maha Mendengar doa. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam serta keberkahan kepada hamba dan utusan-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan segenap sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] HR. Muslim no. 55. [2] HR. Bukhari no. 3038 dan Muslim no. 1733. [3] HR. Bukhari no. 2937. [4] HR. Muslim no. 2865. [5] HR. Ahmad no. 16016, Ad-Darimi no. 2731, dan Ibnu Hibban no. 633. Tags: penuntut ilmuwasiat

Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh duniaBersihkan hati sebelum bertemu AllahNgerinya godaan dunia saat ini Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh dunia Demi Allah, Rabb kita sangat mulia. “Siapa yang mendatangi-Nya dengan berjalan, maka Dia akan mendatanginya dengan berlari kecil.” Demikianlah, Nabi ﷺ, yang jujur dan ucapannya yang dipercaya, bersabda. Rabb kita Mahamulia. Rabb kita Maha Menerima syukur hamba-Nya. Siapa yang jujur kepada Allah ‘Azza Wajalla, Allah akan buat ia melek dan tahu hal-hal yang banyak orang tidak ketahui. Dengan itu, ia menapaki kehidupan ini dengan petunjuk, cahaya, dan hidayah sampai hembusan nafas terakhir yang Allah takdirkan baginya keluar. Kemudian setelah itu, ia berpindah menuju kehidupan sejati. وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ لَهِىَ ٱلْحَيَوَانُ “Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Yaitu, kehidupan sejati. Adapun hidup yang kita jalani sekarang, hanya perantara, bukan tempat menetap bagi kita. Hidup ini hanya perantara tempat kita menghabiskan waktu yang dikehendaki Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu, pasti kita tinggalkan, bisa malam ini, besok, atau lusa, wallahu a’lam. Tetapi, pertemuan dengan Allah adalah dekat. Demi Rabb langit, pertemuan dengan Allah pasti akan datang waktunya. Bersihkan hati sebelum bertemu Allah Oleh karena itu, saudaraku sekalian, orang yang bahagia adalah orang yang melek terhadap realita ini, lalu melakukan amal saleh dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh. Tidak tertipu dengan berbagai distraksi dan kesibukan yang membuatnya lalai dari taat kepada Allah. Ia tapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Dengan sebab itu, ia termasuk orang-orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌۭ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلْبٍۢ سَلِيمٍۢ “(Yaitu,) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara:  88-89) Demikianlah, orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla, ia menapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Apa makna hati yang bersih? Ia adalah hati yang berserah diri dan pasrah kepada Allah, serta bersih dari segala hal yang menghalangi hubungannya dengan Allah. Inilah hati yang bersih, saudaraku sekalian. Lain halnya dengan hati yang mati atau hati yang sakit. Ia adalah hati yang sangat jauh dari kata selamat. Oleh karena itu, tidak ada keselamatan baginya sampai hatinya Allah Ta’ala penuhi dengan kasih sayang-Nya. Lalu, Allah jadikan ia dapat melihat realita atau Allah anugerahkan ia dapat bertobat kepada-Nya. Adapun orang yang berpaling, enggan menaati Allah ‘Azza Wajalla sama sekali dan tidak beribadah kepada Allah di dalam kehidupan ini. Maka, akibatnya adalah ia berpisah dari dunia ini dalam keadaan tidak diberi petunjuk dan sepenuhnya tersesat. Demi Allah, yang seperti ini tidak ada harapan kasih sayang Allah kepadanya. Namun, bagi orang yang tidak sempurna dalam menaati Allah, akan tetapi ia masih menjalankan pokok-pokok ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, merealisasikan rukun iman, maka ia berada di antara ampunan dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu Ngerinya godaan dunia saat ini Intinya, saudaraku sekalian, bahwasanya zaman ini adalah zaman yang banyak sekali muncul berbagai cobaan dan godaan. Dan bisa kita saksikan kebenaran sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya, بَادِرُوا بالأعمال فِتَنًا كَقِطَعِ الليل المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرجلُ مؤمنا ويُمْسِي كافرا، ويُمْسِي مؤمنا ويُصْبِحُ كافرا “Bersegeralah untuk beramal (saleh) sebelum datang berbagai godaan dan ujian seperti potongan-potongan malam yang gelap. Di mana pada pagi hari seseorang beriman, namun di sore hari ia menjadi kafir. Dan pada sore hari ia beriman, namun di pagi hari ia kafir.” (HR. Muslim no. 118) Saudaraku sekalian, berapa jam antara pagi dan sore? Dua belas? Tujuh jam? Delapan jam? Sepuluh jam? Cukup untuk seseorang murtad berbalik ke arah belakang, wal’iyadzu billah. Beberapa jam cukup untuk membuat seseorang murtad dari agama Islam. Semoga Allah memberikan kita perlindungan dari perubahan dari keimanan menjadi kekufuran. Benar-benar suatu musibah yang amat besar. Hal demikian hanya dipahami oleh orang yang ahli dalam mengetahui kondisi manusia. Sekumpulan halaman dan baris tulisan yang dibaca di media sosial atau beberapa video bisa jadi cukup untuk mengubah seseorang menjadi murtad. Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan secara lahir dan batin. Ini benar-benar terjadi, saudaraku sekalian, seseorang semestinya takut terhadap hal semacam ini. Sebab keburukan apabila sudah merajalela, semakin patut untuk ditakuti. Hal yang mendukung kebenaran ini adalah ucapan Khalilullah Ibrahim yang mana beliau adalah, كَانَ أُمَّةًۭ قَانِتًۭا لِّلَّهِ “Seorang imam (yang dapat dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah…” (QS. An-Nahl: 120) Serta, kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran beliau, قُلْ صَدَقَ ٱللَّهُ ۗ فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Katakanlah, ‘Benarlah (segala yang difirmankan) Allah.’ Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus…” (QS. Ali ‘Imran: 95) ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus…’” (QS. An-Nahl: 123) Nabi ﷺ tidak pernah sama sekali memerintahkan untuk mengikuti ajaran salah seorang rasul, kecuali Ibrahim ‘alahis salam, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi ‘alahimush shalatu wassalam, manusia terbaik setelah Nabi Muhammad ﷺ. Meski demikian, bagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan kondisi beliau? Allah menjelaskan bahwasanya beliau berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan sebuah doa yang luar biasa. Beliau berdoa,  وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “… dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35) Inna lillahi wainna ilahi raji’un. Beliau khawatir terhadap diri sendiri dan anak-anaknya, sehingga berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan doa yang tulus ini agar ia dan anak-anaknya dijauhkan dari beribadah kepada berhala. Apa sebabnya? Lihat alasannya, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلنَّاسِ ۖ “Ya Rabbku, berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak dari manusia.” (QS. Ibrahim: 36) Oleh karena itu, semakin suatu keburukan tersebar, semakin patut untuk dikhawatirkan. Musibah-musibah semacam ini, demi Allah, adalah musibah yang sangat besar. Betapa banyak manusia yang dulunya bersungguh-sungguh dan berada di jalan yang lurus kemudian keluar dari agama Islam disebabkan banyaknya godaan dan cobaan -semoga Allah melindungi kita-. Banyak godaan dan ujian mendatangi seseorang, sementara ia sedang berselimut di tempat tidurnya. Sekarang tidak lagi seperti zaman dahulu. Engkau sendiri yang harus mencari godaan dan cobaan itu. Sekarang, godaan dan cobaan itulah yang mendatangi tempatmu. Tidak perlu pergi mencarinya. Ia akan datang ke tempatnya saat ia sedang berselimut di kamarnya lalu godaan mendatanginya. Godaan itu menjadikan kemaksiatan kepada Allah ‘Azza Wajalla terlihat indah, bahkan bisa jadi menjadikan kekufuran kepada Allah Ta’ala terlihat indah. Kembali ke bagian 1: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat

Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh duniaBersihkan hati sebelum bertemu AllahNgerinya godaan dunia saat ini Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh dunia Demi Allah, Rabb kita sangat mulia. “Siapa yang mendatangi-Nya dengan berjalan, maka Dia akan mendatanginya dengan berlari kecil.” Demikianlah, Nabi ﷺ, yang jujur dan ucapannya yang dipercaya, bersabda. Rabb kita Mahamulia. Rabb kita Maha Menerima syukur hamba-Nya. Siapa yang jujur kepada Allah ‘Azza Wajalla, Allah akan buat ia melek dan tahu hal-hal yang banyak orang tidak ketahui. Dengan itu, ia menapaki kehidupan ini dengan petunjuk, cahaya, dan hidayah sampai hembusan nafas terakhir yang Allah takdirkan baginya keluar. Kemudian setelah itu, ia berpindah menuju kehidupan sejati. وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ لَهِىَ ٱلْحَيَوَانُ “Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Yaitu, kehidupan sejati. Adapun hidup yang kita jalani sekarang, hanya perantara, bukan tempat menetap bagi kita. Hidup ini hanya perantara tempat kita menghabiskan waktu yang dikehendaki Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu, pasti kita tinggalkan, bisa malam ini, besok, atau lusa, wallahu a’lam. Tetapi, pertemuan dengan Allah adalah dekat. Demi Rabb langit, pertemuan dengan Allah pasti akan datang waktunya. Bersihkan hati sebelum bertemu Allah Oleh karena itu, saudaraku sekalian, orang yang bahagia adalah orang yang melek terhadap realita ini, lalu melakukan amal saleh dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh. Tidak tertipu dengan berbagai distraksi dan kesibukan yang membuatnya lalai dari taat kepada Allah. Ia tapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Dengan sebab itu, ia termasuk orang-orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌۭ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلْبٍۢ سَلِيمٍۢ “(Yaitu,) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara:  88-89) Demikianlah, orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla, ia menapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Apa makna hati yang bersih? Ia adalah hati yang berserah diri dan pasrah kepada Allah, serta bersih dari segala hal yang menghalangi hubungannya dengan Allah. Inilah hati yang bersih, saudaraku sekalian. Lain halnya dengan hati yang mati atau hati yang sakit. Ia adalah hati yang sangat jauh dari kata selamat. Oleh karena itu, tidak ada keselamatan baginya sampai hatinya Allah Ta’ala penuhi dengan kasih sayang-Nya. Lalu, Allah jadikan ia dapat melihat realita atau Allah anugerahkan ia dapat bertobat kepada-Nya. Adapun orang yang berpaling, enggan menaati Allah ‘Azza Wajalla sama sekali dan tidak beribadah kepada Allah di dalam kehidupan ini. Maka, akibatnya adalah ia berpisah dari dunia ini dalam keadaan tidak diberi petunjuk dan sepenuhnya tersesat. Demi Allah, yang seperti ini tidak ada harapan kasih sayang Allah kepadanya. Namun, bagi orang yang tidak sempurna dalam menaati Allah, akan tetapi ia masih menjalankan pokok-pokok ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, merealisasikan rukun iman, maka ia berada di antara ampunan dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu Ngerinya godaan dunia saat ini Intinya, saudaraku sekalian, bahwasanya zaman ini adalah zaman yang banyak sekali muncul berbagai cobaan dan godaan. Dan bisa kita saksikan kebenaran sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya, بَادِرُوا بالأعمال فِتَنًا كَقِطَعِ الليل المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرجلُ مؤمنا ويُمْسِي كافرا، ويُمْسِي مؤمنا ويُصْبِحُ كافرا “Bersegeralah untuk beramal (saleh) sebelum datang berbagai godaan dan ujian seperti potongan-potongan malam yang gelap. Di mana pada pagi hari seseorang beriman, namun di sore hari ia menjadi kafir. Dan pada sore hari ia beriman, namun di pagi hari ia kafir.” (HR. Muslim no. 118) Saudaraku sekalian, berapa jam antara pagi dan sore? Dua belas? Tujuh jam? Delapan jam? Sepuluh jam? Cukup untuk seseorang murtad berbalik ke arah belakang, wal’iyadzu billah. Beberapa jam cukup untuk membuat seseorang murtad dari agama Islam. Semoga Allah memberikan kita perlindungan dari perubahan dari keimanan menjadi kekufuran. Benar-benar suatu musibah yang amat besar. Hal demikian hanya dipahami oleh orang yang ahli dalam mengetahui kondisi manusia. Sekumpulan halaman dan baris tulisan yang dibaca di media sosial atau beberapa video bisa jadi cukup untuk mengubah seseorang menjadi murtad. Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan secara lahir dan batin. Ini benar-benar terjadi, saudaraku sekalian, seseorang semestinya takut terhadap hal semacam ini. Sebab keburukan apabila sudah merajalela, semakin patut untuk ditakuti. Hal yang mendukung kebenaran ini adalah ucapan Khalilullah Ibrahim yang mana beliau adalah, كَانَ أُمَّةًۭ قَانِتًۭا لِّلَّهِ “Seorang imam (yang dapat dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah…” (QS. An-Nahl: 120) Serta, kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran beliau, قُلْ صَدَقَ ٱللَّهُ ۗ فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Katakanlah, ‘Benarlah (segala yang difirmankan) Allah.’ Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus…” (QS. Ali ‘Imran: 95) ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus…’” (QS. An-Nahl: 123) Nabi ﷺ tidak pernah sama sekali memerintahkan untuk mengikuti ajaran salah seorang rasul, kecuali Ibrahim ‘alahis salam, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi ‘alahimush shalatu wassalam, manusia terbaik setelah Nabi Muhammad ﷺ. Meski demikian, bagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan kondisi beliau? Allah menjelaskan bahwasanya beliau berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan sebuah doa yang luar biasa. Beliau berdoa,  وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “… dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35) Inna lillahi wainna ilahi raji’un. Beliau khawatir terhadap diri sendiri dan anak-anaknya, sehingga berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan doa yang tulus ini agar ia dan anak-anaknya dijauhkan dari beribadah kepada berhala. Apa sebabnya? Lihat alasannya, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلنَّاسِ ۖ “Ya Rabbku, berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak dari manusia.” (QS. Ibrahim: 36) Oleh karena itu, semakin suatu keburukan tersebar, semakin patut untuk dikhawatirkan. Musibah-musibah semacam ini, demi Allah, adalah musibah yang sangat besar. Betapa banyak manusia yang dulunya bersungguh-sungguh dan berada di jalan yang lurus kemudian keluar dari agama Islam disebabkan banyaknya godaan dan cobaan -semoga Allah melindungi kita-. Banyak godaan dan ujian mendatangi seseorang, sementara ia sedang berselimut di tempat tidurnya. Sekarang tidak lagi seperti zaman dahulu. Engkau sendiri yang harus mencari godaan dan cobaan itu. Sekarang, godaan dan cobaan itulah yang mendatangi tempatmu. Tidak perlu pergi mencarinya. Ia akan datang ke tempatnya saat ia sedang berselimut di kamarnya lalu godaan mendatanginya. Godaan itu menjadikan kemaksiatan kepada Allah ‘Azza Wajalla terlihat indah, bahkan bisa jadi menjadikan kekufuran kepada Allah Ta’ala terlihat indah. Kembali ke bagian 1: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat
Daftar Isi Toggle Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh duniaBersihkan hati sebelum bertemu AllahNgerinya godaan dunia saat ini Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh dunia Demi Allah, Rabb kita sangat mulia. “Siapa yang mendatangi-Nya dengan berjalan, maka Dia akan mendatanginya dengan berlari kecil.” Demikianlah, Nabi ﷺ, yang jujur dan ucapannya yang dipercaya, bersabda. Rabb kita Mahamulia. Rabb kita Maha Menerima syukur hamba-Nya. Siapa yang jujur kepada Allah ‘Azza Wajalla, Allah akan buat ia melek dan tahu hal-hal yang banyak orang tidak ketahui. Dengan itu, ia menapaki kehidupan ini dengan petunjuk, cahaya, dan hidayah sampai hembusan nafas terakhir yang Allah takdirkan baginya keluar. Kemudian setelah itu, ia berpindah menuju kehidupan sejati. وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ لَهِىَ ٱلْحَيَوَانُ “Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Yaitu, kehidupan sejati. Adapun hidup yang kita jalani sekarang, hanya perantara, bukan tempat menetap bagi kita. Hidup ini hanya perantara tempat kita menghabiskan waktu yang dikehendaki Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu, pasti kita tinggalkan, bisa malam ini, besok, atau lusa, wallahu a’lam. Tetapi, pertemuan dengan Allah adalah dekat. Demi Rabb langit, pertemuan dengan Allah pasti akan datang waktunya. Bersihkan hati sebelum bertemu Allah Oleh karena itu, saudaraku sekalian, orang yang bahagia adalah orang yang melek terhadap realita ini, lalu melakukan amal saleh dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh. Tidak tertipu dengan berbagai distraksi dan kesibukan yang membuatnya lalai dari taat kepada Allah. Ia tapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Dengan sebab itu, ia termasuk orang-orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌۭ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلْبٍۢ سَلِيمٍۢ “(Yaitu,) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara:  88-89) Demikianlah, orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla, ia menapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Apa makna hati yang bersih? Ia adalah hati yang berserah diri dan pasrah kepada Allah, serta bersih dari segala hal yang menghalangi hubungannya dengan Allah. Inilah hati yang bersih, saudaraku sekalian. Lain halnya dengan hati yang mati atau hati yang sakit. Ia adalah hati yang sangat jauh dari kata selamat. Oleh karena itu, tidak ada keselamatan baginya sampai hatinya Allah Ta’ala penuhi dengan kasih sayang-Nya. Lalu, Allah jadikan ia dapat melihat realita atau Allah anugerahkan ia dapat bertobat kepada-Nya. Adapun orang yang berpaling, enggan menaati Allah ‘Azza Wajalla sama sekali dan tidak beribadah kepada Allah di dalam kehidupan ini. Maka, akibatnya adalah ia berpisah dari dunia ini dalam keadaan tidak diberi petunjuk dan sepenuhnya tersesat. Demi Allah, yang seperti ini tidak ada harapan kasih sayang Allah kepadanya. Namun, bagi orang yang tidak sempurna dalam menaati Allah, akan tetapi ia masih menjalankan pokok-pokok ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, merealisasikan rukun iman, maka ia berada di antara ampunan dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu Ngerinya godaan dunia saat ini Intinya, saudaraku sekalian, bahwasanya zaman ini adalah zaman yang banyak sekali muncul berbagai cobaan dan godaan. Dan bisa kita saksikan kebenaran sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya, بَادِرُوا بالأعمال فِتَنًا كَقِطَعِ الليل المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرجلُ مؤمنا ويُمْسِي كافرا، ويُمْسِي مؤمنا ويُصْبِحُ كافرا “Bersegeralah untuk beramal (saleh) sebelum datang berbagai godaan dan ujian seperti potongan-potongan malam yang gelap. Di mana pada pagi hari seseorang beriman, namun di sore hari ia menjadi kafir. Dan pada sore hari ia beriman, namun di pagi hari ia kafir.” (HR. Muslim no. 118) Saudaraku sekalian, berapa jam antara pagi dan sore? Dua belas? Tujuh jam? Delapan jam? Sepuluh jam? Cukup untuk seseorang murtad berbalik ke arah belakang, wal’iyadzu billah. Beberapa jam cukup untuk membuat seseorang murtad dari agama Islam. Semoga Allah memberikan kita perlindungan dari perubahan dari keimanan menjadi kekufuran. Benar-benar suatu musibah yang amat besar. Hal demikian hanya dipahami oleh orang yang ahli dalam mengetahui kondisi manusia. Sekumpulan halaman dan baris tulisan yang dibaca di media sosial atau beberapa video bisa jadi cukup untuk mengubah seseorang menjadi murtad. Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan secara lahir dan batin. Ini benar-benar terjadi, saudaraku sekalian, seseorang semestinya takut terhadap hal semacam ini. Sebab keburukan apabila sudah merajalela, semakin patut untuk ditakuti. Hal yang mendukung kebenaran ini adalah ucapan Khalilullah Ibrahim yang mana beliau adalah, كَانَ أُمَّةًۭ قَانِتًۭا لِّلَّهِ “Seorang imam (yang dapat dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah…” (QS. An-Nahl: 120) Serta, kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran beliau, قُلْ صَدَقَ ٱللَّهُ ۗ فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Katakanlah, ‘Benarlah (segala yang difirmankan) Allah.’ Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus…” (QS. Ali ‘Imran: 95) ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus…’” (QS. An-Nahl: 123) Nabi ﷺ tidak pernah sama sekali memerintahkan untuk mengikuti ajaran salah seorang rasul, kecuali Ibrahim ‘alahis salam, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi ‘alahimush shalatu wassalam, manusia terbaik setelah Nabi Muhammad ﷺ. Meski demikian, bagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan kondisi beliau? Allah menjelaskan bahwasanya beliau berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan sebuah doa yang luar biasa. Beliau berdoa,  وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “… dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35) Inna lillahi wainna ilahi raji’un. Beliau khawatir terhadap diri sendiri dan anak-anaknya, sehingga berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan doa yang tulus ini agar ia dan anak-anaknya dijauhkan dari beribadah kepada berhala. Apa sebabnya? Lihat alasannya, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلنَّاسِ ۖ “Ya Rabbku, berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak dari manusia.” (QS. Ibrahim: 36) Oleh karena itu, semakin suatu keburukan tersebar, semakin patut untuk dikhawatirkan. Musibah-musibah semacam ini, demi Allah, adalah musibah yang sangat besar. Betapa banyak manusia yang dulunya bersungguh-sungguh dan berada di jalan yang lurus kemudian keluar dari agama Islam disebabkan banyaknya godaan dan cobaan -semoga Allah melindungi kita-. Banyak godaan dan ujian mendatangi seseorang, sementara ia sedang berselimut di tempat tidurnya. Sekarang tidak lagi seperti zaman dahulu. Engkau sendiri yang harus mencari godaan dan cobaan itu. Sekarang, godaan dan cobaan itulah yang mendatangi tempatmu. Tidak perlu pergi mencarinya. Ia akan datang ke tempatnya saat ia sedang berselimut di kamarnya lalu godaan mendatanginya. Godaan itu menjadikan kemaksiatan kepada Allah ‘Azza Wajalla terlihat indah, bahkan bisa jadi menjadikan kekufuran kepada Allah Ta’ala terlihat indah. Kembali ke bagian 1: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat


Daftar Isi Toggle Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh duniaBersihkan hati sebelum bertemu AllahNgerinya godaan dunia saat ini Kehidupan hakiki ada di sana, jangan tertipu oleh dunia Demi Allah, Rabb kita sangat mulia. “Siapa yang mendatangi-Nya dengan berjalan, maka Dia akan mendatanginya dengan berlari kecil.” Demikianlah, Nabi ﷺ, yang jujur dan ucapannya yang dipercaya, bersabda. Rabb kita Mahamulia. Rabb kita Maha Menerima syukur hamba-Nya. Siapa yang jujur kepada Allah ‘Azza Wajalla, Allah akan buat ia melek dan tahu hal-hal yang banyak orang tidak ketahui. Dengan itu, ia menapaki kehidupan ini dengan petunjuk, cahaya, dan hidayah sampai hembusan nafas terakhir yang Allah takdirkan baginya keluar. Kemudian setelah itu, ia berpindah menuju kehidupan sejati. وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ لَهِىَ ٱلْحَيَوَانُ “Dan sesungguhnya negeri akhirat itulah kehidupan yang sebenarnya.” (QS. Al-‘Ankabut: 64) Yaitu, kehidupan sejati. Adapun hidup yang kita jalani sekarang, hanya perantara, bukan tempat menetap bagi kita. Hidup ini hanya perantara tempat kita menghabiskan waktu yang dikehendaki Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu, pasti kita tinggalkan, bisa malam ini, besok, atau lusa, wallahu a’lam. Tetapi, pertemuan dengan Allah adalah dekat. Demi Rabb langit, pertemuan dengan Allah pasti akan datang waktunya. Bersihkan hati sebelum bertemu Allah Oleh karena itu, saudaraku sekalian, orang yang bahagia adalah orang yang melek terhadap realita ini, lalu melakukan amal saleh dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh. Tidak tertipu dengan berbagai distraksi dan kesibukan yang membuatnya lalai dari taat kepada Allah. Ia tapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Dengan sebab itu, ia termasuk orang-orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌۭ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلْبٍۢ سَلِيمٍۢ “(Yaitu,) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara:  88-89) Demikianlah, orang yang selamat di sisi Allah ‘Azza Wajalla, ia menapaki kehidupan ini dengan hati yang bersih. Apa makna hati yang bersih? Ia adalah hati yang berserah diri dan pasrah kepada Allah, serta bersih dari segala hal yang menghalangi hubungannya dengan Allah. Inilah hati yang bersih, saudaraku sekalian. Lain halnya dengan hati yang mati atau hati yang sakit. Ia adalah hati yang sangat jauh dari kata selamat. Oleh karena itu, tidak ada keselamatan baginya sampai hatinya Allah Ta’ala penuhi dengan kasih sayang-Nya. Lalu, Allah jadikan ia dapat melihat realita atau Allah anugerahkan ia dapat bertobat kepada-Nya. Adapun orang yang berpaling, enggan menaati Allah ‘Azza Wajalla sama sekali dan tidak beribadah kepada Allah di dalam kehidupan ini. Maka, akibatnya adalah ia berpisah dari dunia ini dalam keadaan tidak diberi petunjuk dan sepenuhnya tersesat. Demi Allah, yang seperti ini tidak ada harapan kasih sayang Allah kepadanya. Namun, bagi orang yang tidak sempurna dalam menaati Allah, akan tetapi ia masih menjalankan pokok-pokok ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, merealisasikan rukun iman, maka ia berada di antara ampunan dan keadilan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baca juga: Nasihat bagi Penuntut Ilmu Ngerinya godaan dunia saat ini Intinya, saudaraku sekalian, bahwasanya zaman ini adalah zaman yang banyak sekali muncul berbagai cobaan dan godaan. Dan bisa kita saksikan kebenaran sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya, بَادِرُوا بالأعمال فِتَنًا كَقِطَعِ الليل المُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرجلُ مؤمنا ويُمْسِي كافرا، ويُمْسِي مؤمنا ويُصْبِحُ كافرا “Bersegeralah untuk beramal (saleh) sebelum datang berbagai godaan dan ujian seperti potongan-potongan malam yang gelap. Di mana pada pagi hari seseorang beriman, namun di sore hari ia menjadi kafir. Dan pada sore hari ia beriman, namun di pagi hari ia kafir.” (HR. Muslim no. 118) Saudaraku sekalian, berapa jam antara pagi dan sore? Dua belas? Tujuh jam? Delapan jam? Sepuluh jam? Cukup untuk seseorang murtad berbalik ke arah belakang, wal’iyadzu billah. Beberapa jam cukup untuk membuat seseorang murtad dari agama Islam. Semoga Allah memberikan kita perlindungan dari perubahan dari keimanan menjadi kekufuran. Benar-benar suatu musibah yang amat besar. Hal demikian hanya dipahami oleh orang yang ahli dalam mengetahui kondisi manusia. Sekumpulan halaman dan baris tulisan yang dibaca di media sosial atau beberapa video bisa jadi cukup untuk mengubah seseorang menjadi murtad. Semoga Allah memberikan kita keselamatan dan kesehatan secara lahir dan batin. Ini benar-benar terjadi, saudaraku sekalian, seseorang semestinya takut terhadap hal semacam ini. Sebab keburukan apabila sudah merajalela, semakin patut untuk ditakuti. Hal yang mendukung kebenaran ini adalah ucapan Khalilullah Ibrahim yang mana beliau adalah, كَانَ أُمَّةًۭ قَانِتًۭا لِّلَّهِ “Seorang imam (yang dapat dijadikan teladan) lagi patuh kepada Allah…” (QS. An-Nahl: 120) Serta, kita diperintahkan untuk mengikuti ajaran beliau, قُلْ صَدَقَ ٱللَّهُ ۗ فَٱتَّبِعُوا۟ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Katakanlah, ‘Benarlah (segala yang difirmankan) Allah.’ Maka, ikutilah agama Ibrahim yang lurus…” (QS. Ali ‘Imran: 95) ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًۭا “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus…’” (QS. An-Nahl: 123) Nabi ﷺ tidak pernah sama sekali memerintahkan untuk mengikuti ajaran salah seorang rasul, kecuali Ibrahim ‘alahis salam, imamnya ahli tauhid dan bapaknya para nabi ‘alahimush shalatu wassalam, manusia terbaik setelah Nabi Muhammad ﷺ. Meski demikian, bagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan kondisi beliau? Allah menjelaskan bahwasanya beliau berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan sebuah doa yang luar biasa. Beliau berdoa,  وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ “… dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35) Inna lillahi wainna ilahi raji’un. Beliau khawatir terhadap diri sendiri dan anak-anaknya, sehingga berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla dengan doa yang tulus ini agar ia dan anak-anaknya dijauhkan dari beribadah kepada berhala. Apa sebabnya? Lihat alasannya, رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلنَّاسِ ۖ “Ya Rabbku, berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak dari manusia.” (QS. Ibrahim: 36) Oleh karena itu, semakin suatu keburukan tersebar, semakin patut untuk dikhawatirkan. Musibah-musibah semacam ini, demi Allah, adalah musibah yang sangat besar. Betapa banyak manusia yang dulunya bersungguh-sungguh dan berada di jalan yang lurus kemudian keluar dari agama Islam disebabkan banyaknya godaan dan cobaan -semoga Allah melindungi kita-. Banyak godaan dan ujian mendatangi seseorang, sementara ia sedang berselimut di tempat tidurnya. Sekarang tidak lagi seperti zaman dahulu. Engkau sendiri yang harus mencari godaan dan cobaan itu. Sekarang, godaan dan cobaan itulah yang mendatangi tempatmu. Tidak perlu pergi mencarinya. Ia akan datang ke tempatnya saat ia sedang berselimut di kamarnya lalu godaan mendatanginya. Godaan itu menjadikan kemaksiatan kepada Allah ‘Azza Wajalla terlihat indah, bahkan bisa jadi menjadikan kekufuran kepada Allah Ta’ala terlihat indah. Kembali ke bagian 1: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 1) Lanjut ke bagian 3: Seuntai Wasiat untuk Penuntut Ilmu (Bag. 3) *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id Tags: penuntut ilmuwasiat

Teks Khotbah Jumat: Pentingnya Teman Saleh di Zaman Keterasingan

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kita hidup di zaman di mana agama Islam kembali menjadi “asing”. Sesuatu yang seharusnya menjadi identitas seorang muslim seringkali malah tidak terlihat dari sebagian besar kaum muslimin yang ada. Mereka yang berusaha menghidupkan sunah dengan memelihara jenggot dan mengenakan pakaian di atas mata kaki seringkali justru menjadi bahan pembicaraan. Para wanita yang berusaha menjaga auratnya dengan mengenakan baju yang menutup seluruh tubuhnya, berkerudung lebar, dan berusaha menutup wajahnya, seringkali menjadi pusat perhatian manusia. Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam datang dalam keadaan yang asing. Akan kembali pula dalam keadaan asing sebagaimana waktu datang. Sungguh beruntunglah orang yang asing.” (HR. Muslim no. 145) Wahai hamba-hamba Allah sekalian, Di zaman keterasingan seperti ini, memiliki sahabat, teman, saudara semuslim, dan lingkungan yang baik merupakan kebutuhan mendasar untuk bisa terus istikamah di atas jalan kebenaran dan ketakwaan. Kita butuh kepada saudara dan teman yang dapat menguatkan dan mengingatkan kita saat sedang lemah iman dan terjatuh ke dalam kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda menggambarkan beratnya kondisi kehidupan di zaman keterasingan ini, يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu masa yang ketika itu orang yang sabar di atas agamanya seperti menggenggam bara api.”  (HR. Tirmidzi no. 2260) Simaklah kisah kebiasaan Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu yang kemudian menuai pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini! Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Dahulu kala, jika Abdullah bin Rawahah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi, maka akan mengatakan, ‘Mari sejenak kita duduk untuk beriman dan mengingat Allah Ta’ala.’ Hingga suatu hari ia mengajak seseorang, lalu orang tersebut marah dan tersinggung, kemudian ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Wahai Nabi, lihatlah Abdullah bin Rawahah, ia berpaling dari beriman kepadamu dan lebih memilih untuk duduk beriman sesaat.” Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanggapi keluhan tersebut! Alih-alih memarahi Abdullah bin Rawahah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru memujinya. Beliau bersabda, يرحمُ اللهُ ابنَ رواحةَ إنه يحبُّ المجالسَ التي تتباهَى بها الملائكةُ “Semoga Allah merahmati Abdullah bin Rawahah, sungguh dia mencintai majelis-majelis yang para malaikat berbangga dengan majelis tersebut.” (HR. Ahmad no. 13796) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya hati kita mudah sekali usang dan berubah. Ia sangat butuh akan nasihat dan peringatan dari saudara-saudara mukmin lainnya. Abdullah bin Rawahah merupakan teladan yang baik terkait hal ini. Beliau senantiasa mengajak sahabat-sahabat lainnya untuk mengingat Allah Ta’ala, juga memberikan mereka nasihat dan masukan. Memberikan nasihat kepada saudara semuslim kita merupakan salah satu hak yang harus kita penuhi. Ingatlah firman Allah Ta’ala yang menjelaskan karakteristik orang-orang beriman yang tidak akan merugi di kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْعَصْرِ* إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ * إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3) Kaum mukminin yang Allah sebutkan di dalam ayat ini memiliki sifat saling menasihati dalam hal kebaikan dan kesabaran dengan saudara mukmin lainnya. Di mana kedua hal ini (kebaikan dan kesabaran) sangatlah dibutuhkan di kehidupan zaman keterasingan ini. Jemaah Jumat yang berbahagia, Seorang muslim sangatlah lemah jika ia hanya sendirian dan akan menjadi kuat jika bersama dengan saudara semuslim lainnya. Saat sedang bersama, maka ia akan ditegur jika melakukan kesalahan. Dan akan dikuatkan serta diberikan motivasi ketika sedang futur dan malas. Nabiyullah Musa ‘alaihis salam saja, Nabi yang memiliki pendirian dan fisik kuat pun meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kawan tatkala akan mengahadapi Firaun. Beliau ‘alaihis salam meminta Harun ‘alaihis salam untuk membantunya, mengingatkannya, dan menguatkannya. Nabi Musa ‘alaihis salam berkata, وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي * هَارُونَ أَخِي * اشْدُدْ بِهِ أَزْرِي * وَأَشْرِكْهُ فِي أَمْرِي * كَيْ نُسَبِّحَكَ كَثِيرًا * وَنَذْكُرَكَ كَثِيرًا * إِنَّكَ كُنْتَ بِنَا بَصِيرًا “Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku. Teguhkanlah dengan dia kekuatanku. Dan jadikankanlah dia sekutu dalam urusanku, supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Melihat (keadaan) kami.” (QS. Thaha: 29-35) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Salah satu tolak ukur keberhasilan dan keselamatan seseorang di dunia dan akhirat adalah bagaimana ia dapat memilih temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لا تُصاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، ولا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ “Janganlah kalian berkawan, kecuali dengan seorang mukmin. Dan jangan sampai ada yang memakan makananmu, kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395) Syekh Binbaz menjelaskan, “Jangan jadikan orang-orang yang senang bermaksiat sebagai sahabat, tetapi ambillah orang-orang baik yang mempunyai sifat-sifat yang baik lagi terpuji. Yaitu, mereka yang menjaga salat, serta menjaga lidah dan anggota tubuhnya dari apa yang diharamkan Allah. Dan janganlah engkau mengundang, kecuali orang-orang baik untuk memakan hidanganmu. Janganlah kamu mengundang ahli maksiat dan orang-orang kafir. Para ulama berkata, ‘Ini pada hal yang kita pilih dan kita jadikan kebiasaan. Adapun dalam hal menjamu tamu, maka itu ranah yang berbeda. Disunahkan dan tidak ada halangan untuk menyuguhkan makanan, meskipun mereka bukanlah orang-orang yang bertakwa, atau bahkan ahli maksiat dan orang kafir sekalipun.’” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المَرْءُ مع مَن أحَبَّ “Seseorang itu bersama orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari no. 6168 dan Muslim no. 2640) Saat seseorang memilih untuk berteman dan bergaul dengan orang-orang saleh lagi taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka insyaAllah kelak di akhirat nanti, ia juga akan dikumpulkan bersama mereka di surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Kedudukan dan Keutamaan Amalan Hati Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Saat mendapati saudara semuslim kita yang sedang terpuruk, futur, malas, dan menjauh dari hidayah, maka yang harus kita lakukan adalah merangkulnya, membesarkan hatinya, menyemangatinya, dan membahagiakannya. Bukan malah menjauhinya, membicarakannya, dan memusuhinya. Alangkah indahnya apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal keutamaan orang-orang yang dapat membahagiakan dan menyemangati saudaranya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَحَبُّ الناسِ إلى اللهِ أنفعُهم للناسِ ، وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ ، تَكشِفُ عنه كُربةً ، أو تقضِي عنه دَيْنًا ، أو تَطرُدُ عنه جوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah adalah kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri seorang muslim atau engkau menghilangkan kesulitannya atau engkau melunasi utangnya atau membebaskannya dari kelaparan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, no. 6029) Jika belum bisa membantu mereka untuk meringankan rasa susah mereka, atau belum mampu menyelamatkan mereka dari rasa malas yang menimpa mereka, atau belum mampu mengingatkan mereka secara langsung tatkala mereka melalukan kesalahan, setidaknya bantulah mereka dengan doa-doa kita. Karena berdoa dalam kondisi seperti ini merupakan salah satu doa yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ “Doa seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya akan dikabulkan oleh Allah. Di atas kepala orang muslim yang berdoa tersebut terdapat seorang malaikat yang ditugasi menjaganya. Setiap kali ia mendoakan kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat yang menjaganya berkata, ‘Amin dan bagimu hal yang semisal dengan apa yang engkau minta untuk saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2733) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10) Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap pertemanan yang dilandasi oleh ketakwaan dan keimanan, pertemanan yang akan mengantarkan seseorang ke surga Allah Ta’ala. Ya Allah, berikanlah kami teman dan sahabat yang saleh, dekatkanlah kami dengan teman-teman yang saleh dan jauhkanlah kami dari teman-teman yang buruk. Ya Allah, berilah kami keistikamahan di dalam menjalankan syariat-Mu hingga ajal menjemput kami, wafatkanlah kami dalam kondisi muslim dan beriman, dan pertemukanlah kami di surga dengan orang-orang yang saleh lagi beriman kepada-Mu. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Menyebarkan Berita dan Rumor yang Belum Jelas *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: teman salehzaman keterasingan

Teks Khotbah Jumat: Pentingnya Teman Saleh di Zaman Keterasingan

Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kita hidup di zaman di mana agama Islam kembali menjadi “asing”. Sesuatu yang seharusnya menjadi identitas seorang muslim seringkali malah tidak terlihat dari sebagian besar kaum muslimin yang ada. Mereka yang berusaha menghidupkan sunah dengan memelihara jenggot dan mengenakan pakaian di atas mata kaki seringkali justru menjadi bahan pembicaraan. Para wanita yang berusaha menjaga auratnya dengan mengenakan baju yang menutup seluruh tubuhnya, berkerudung lebar, dan berusaha menutup wajahnya, seringkali menjadi pusat perhatian manusia. Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam datang dalam keadaan yang asing. Akan kembali pula dalam keadaan asing sebagaimana waktu datang. Sungguh beruntunglah orang yang asing.” (HR. Muslim no. 145) Wahai hamba-hamba Allah sekalian, Di zaman keterasingan seperti ini, memiliki sahabat, teman, saudara semuslim, dan lingkungan yang baik merupakan kebutuhan mendasar untuk bisa terus istikamah di atas jalan kebenaran dan ketakwaan. Kita butuh kepada saudara dan teman yang dapat menguatkan dan mengingatkan kita saat sedang lemah iman dan terjatuh ke dalam kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda menggambarkan beratnya kondisi kehidupan di zaman keterasingan ini, يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu masa yang ketika itu orang yang sabar di atas agamanya seperti menggenggam bara api.”  (HR. Tirmidzi no. 2260) Simaklah kisah kebiasaan Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu yang kemudian menuai pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini! Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Dahulu kala, jika Abdullah bin Rawahah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi, maka akan mengatakan, ‘Mari sejenak kita duduk untuk beriman dan mengingat Allah Ta’ala.’ Hingga suatu hari ia mengajak seseorang, lalu orang tersebut marah dan tersinggung, kemudian ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Wahai Nabi, lihatlah Abdullah bin Rawahah, ia berpaling dari beriman kepadamu dan lebih memilih untuk duduk beriman sesaat.” Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanggapi keluhan tersebut! Alih-alih memarahi Abdullah bin Rawahah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru memujinya. Beliau bersabda, يرحمُ اللهُ ابنَ رواحةَ إنه يحبُّ المجالسَ التي تتباهَى بها الملائكةُ “Semoga Allah merahmati Abdullah bin Rawahah, sungguh dia mencintai majelis-majelis yang para malaikat berbangga dengan majelis tersebut.” (HR. Ahmad no. 13796) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya hati kita mudah sekali usang dan berubah. Ia sangat butuh akan nasihat dan peringatan dari saudara-saudara mukmin lainnya. Abdullah bin Rawahah merupakan teladan yang baik terkait hal ini. Beliau senantiasa mengajak sahabat-sahabat lainnya untuk mengingat Allah Ta’ala, juga memberikan mereka nasihat dan masukan. Memberikan nasihat kepada saudara semuslim kita merupakan salah satu hak yang harus kita penuhi. Ingatlah firman Allah Ta’ala yang menjelaskan karakteristik orang-orang beriman yang tidak akan merugi di kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْعَصْرِ* إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ * إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3) Kaum mukminin yang Allah sebutkan di dalam ayat ini memiliki sifat saling menasihati dalam hal kebaikan dan kesabaran dengan saudara mukmin lainnya. Di mana kedua hal ini (kebaikan dan kesabaran) sangatlah dibutuhkan di kehidupan zaman keterasingan ini. Jemaah Jumat yang berbahagia, Seorang muslim sangatlah lemah jika ia hanya sendirian dan akan menjadi kuat jika bersama dengan saudara semuslim lainnya. Saat sedang bersama, maka ia akan ditegur jika melakukan kesalahan. Dan akan dikuatkan serta diberikan motivasi ketika sedang futur dan malas. Nabiyullah Musa ‘alaihis salam saja, Nabi yang memiliki pendirian dan fisik kuat pun meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kawan tatkala akan mengahadapi Firaun. Beliau ‘alaihis salam meminta Harun ‘alaihis salam untuk membantunya, mengingatkannya, dan menguatkannya. Nabi Musa ‘alaihis salam berkata, وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي * هَارُونَ أَخِي * اشْدُدْ بِهِ أَزْرِي * وَأَشْرِكْهُ فِي أَمْرِي * كَيْ نُسَبِّحَكَ كَثِيرًا * وَنَذْكُرَكَ كَثِيرًا * إِنَّكَ كُنْتَ بِنَا بَصِيرًا “Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku. Teguhkanlah dengan dia kekuatanku. Dan jadikankanlah dia sekutu dalam urusanku, supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Melihat (keadaan) kami.” (QS. Thaha: 29-35) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Salah satu tolak ukur keberhasilan dan keselamatan seseorang di dunia dan akhirat adalah bagaimana ia dapat memilih temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لا تُصاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، ولا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ “Janganlah kalian berkawan, kecuali dengan seorang mukmin. Dan jangan sampai ada yang memakan makananmu, kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395) Syekh Binbaz menjelaskan, “Jangan jadikan orang-orang yang senang bermaksiat sebagai sahabat, tetapi ambillah orang-orang baik yang mempunyai sifat-sifat yang baik lagi terpuji. Yaitu, mereka yang menjaga salat, serta menjaga lidah dan anggota tubuhnya dari apa yang diharamkan Allah. Dan janganlah engkau mengundang, kecuali orang-orang baik untuk memakan hidanganmu. Janganlah kamu mengundang ahli maksiat dan orang-orang kafir. Para ulama berkata, ‘Ini pada hal yang kita pilih dan kita jadikan kebiasaan. Adapun dalam hal menjamu tamu, maka itu ranah yang berbeda. Disunahkan dan tidak ada halangan untuk menyuguhkan makanan, meskipun mereka bukanlah orang-orang yang bertakwa, atau bahkan ahli maksiat dan orang kafir sekalipun.’” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المَرْءُ مع مَن أحَبَّ “Seseorang itu bersama orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari no. 6168 dan Muslim no. 2640) Saat seseorang memilih untuk berteman dan bergaul dengan orang-orang saleh lagi taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka insyaAllah kelak di akhirat nanti, ia juga akan dikumpulkan bersama mereka di surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Kedudukan dan Keutamaan Amalan Hati Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Saat mendapati saudara semuslim kita yang sedang terpuruk, futur, malas, dan menjauh dari hidayah, maka yang harus kita lakukan adalah merangkulnya, membesarkan hatinya, menyemangatinya, dan membahagiakannya. Bukan malah menjauhinya, membicarakannya, dan memusuhinya. Alangkah indahnya apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal keutamaan orang-orang yang dapat membahagiakan dan menyemangati saudaranya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَحَبُّ الناسِ إلى اللهِ أنفعُهم للناسِ ، وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ ، تَكشِفُ عنه كُربةً ، أو تقضِي عنه دَيْنًا ، أو تَطرُدُ عنه جوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah adalah kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri seorang muslim atau engkau menghilangkan kesulitannya atau engkau melunasi utangnya atau membebaskannya dari kelaparan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, no. 6029) Jika belum bisa membantu mereka untuk meringankan rasa susah mereka, atau belum mampu menyelamatkan mereka dari rasa malas yang menimpa mereka, atau belum mampu mengingatkan mereka secara langsung tatkala mereka melalukan kesalahan, setidaknya bantulah mereka dengan doa-doa kita. Karena berdoa dalam kondisi seperti ini merupakan salah satu doa yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ “Doa seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya akan dikabulkan oleh Allah. Di atas kepala orang muslim yang berdoa tersebut terdapat seorang malaikat yang ditugasi menjaganya. Setiap kali ia mendoakan kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat yang menjaganya berkata, ‘Amin dan bagimu hal yang semisal dengan apa yang engkau minta untuk saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2733) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10) Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap pertemanan yang dilandasi oleh ketakwaan dan keimanan, pertemanan yang akan mengantarkan seseorang ke surga Allah Ta’ala. Ya Allah, berikanlah kami teman dan sahabat yang saleh, dekatkanlah kami dengan teman-teman yang saleh dan jauhkanlah kami dari teman-teman yang buruk. Ya Allah, berilah kami keistikamahan di dalam menjalankan syariat-Mu hingga ajal menjemput kami, wafatkanlah kami dalam kondisi muslim dan beriman, dan pertemukanlah kami di surga dengan orang-orang yang saleh lagi beriman kepada-Mu. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Menyebarkan Berita dan Rumor yang Belum Jelas *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: teman salehzaman keterasingan
Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kita hidup di zaman di mana agama Islam kembali menjadi “asing”. Sesuatu yang seharusnya menjadi identitas seorang muslim seringkali malah tidak terlihat dari sebagian besar kaum muslimin yang ada. Mereka yang berusaha menghidupkan sunah dengan memelihara jenggot dan mengenakan pakaian di atas mata kaki seringkali justru menjadi bahan pembicaraan. Para wanita yang berusaha menjaga auratnya dengan mengenakan baju yang menutup seluruh tubuhnya, berkerudung lebar, dan berusaha menutup wajahnya, seringkali menjadi pusat perhatian manusia. Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam datang dalam keadaan yang asing. Akan kembali pula dalam keadaan asing sebagaimana waktu datang. Sungguh beruntunglah orang yang asing.” (HR. Muslim no. 145) Wahai hamba-hamba Allah sekalian, Di zaman keterasingan seperti ini, memiliki sahabat, teman, saudara semuslim, dan lingkungan yang baik merupakan kebutuhan mendasar untuk bisa terus istikamah di atas jalan kebenaran dan ketakwaan. Kita butuh kepada saudara dan teman yang dapat menguatkan dan mengingatkan kita saat sedang lemah iman dan terjatuh ke dalam kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda menggambarkan beratnya kondisi kehidupan di zaman keterasingan ini, يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu masa yang ketika itu orang yang sabar di atas agamanya seperti menggenggam bara api.”  (HR. Tirmidzi no. 2260) Simaklah kisah kebiasaan Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu yang kemudian menuai pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini! Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Dahulu kala, jika Abdullah bin Rawahah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi, maka akan mengatakan, ‘Mari sejenak kita duduk untuk beriman dan mengingat Allah Ta’ala.’ Hingga suatu hari ia mengajak seseorang, lalu orang tersebut marah dan tersinggung, kemudian ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Wahai Nabi, lihatlah Abdullah bin Rawahah, ia berpaling dari beriman kepadamu dan lebih memilih untuk duduk beriman sesaat.” Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanggapi keluhan tersebut! Alih-alih memarahi Abdullah bin Rawahah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru memujinya. Beliau bersabda, يرحمُ اللهُ ابنَ رواحةَ إنه يحبُّ المجالسَ التي تتباهَى بها الملائكةُ “Semoga Allah merahmati Abdullah bin Rawahah, sungguh dia mencintai majelis-majelis yang para malaikat berbangga dengan majelis tersebut.” (HR. Ahmad no. 13796) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya hati kita mudah sekali usang dan berubah. Ia sangat butuh akan nasihat dan peringatan dari saudara-saudara mukmin lainnya. Abdullah bin Rawahah merupakan teladan yang baik terkait hal ini. Beliau senantiasa mengajak sahabat-sahabat lainnya untuk mengingat Allah Ta’ala, juga memberikan mereka nasihat dan masukan. Memberikan nasihat kepada saudara semuslim kita merupakan salah satu hak yang harus kita penuhi. Ingatlah firman Allah Ta’ala yang menjelaskan karakteristik orang-orang beriman yang tidak akan merugi di kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْعَصْرِ* إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ * إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3) Kaum mukminin yang Allah sebutkan di dalam ayat ini memiliki sifat saling menasihati dalam hal kebaikan dan kesabaran dengan saudara mukmin lainnya. Di mana kedua hal ini (kebaikan dan kesabaran) sangatlah dibutuhkan di kehidupan zaman keterasingan ini. Jemaah Jumat yang berbahagia, Seorang muslim sangatlah lemah jika ia hanya sendirian dan akan menjadi kuat jika bersama dengan saudara semuslim lainnya. Saat sedang bersama, maka ia akan ditegur jika melakukan kesalahan. Dan akan dikuatkan serta diberikan motivasi ketika sedang futur dan malas. Nabiyullah Musa ‘alaihis salam saja, Nabi yang memiliki pendirian dan fisik kuat pun meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kawan tatkala akan mengahadapi Firaun. Beliau ‘alaihis salam meminta Harun ‘alaihis salam untuk membantunya, mengingatkannya, dan menguatkannya. Nabi Musa ‘alaihis salam berkata, وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي * هَارُونَ أَخِي * اشْدُدْ بِهِ أَزْرِي * وَأَشْرِكْهُ فِي أَمْرِي * كَيْ نُسَبِّحَكَ كَثِيرًا * وَنَذْكُرَكَ كَثِيرًا * إِنَّكَ كُنْتَ بِنَا بَصِيرًا “Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku. Teguhkanlah dengan dia kekuatanku. Dan jadikankanlah dia sekutu dalam urusanku, supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Melihat (keadaan) kami.” (QS. Thaha: 29-35) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Salah satu tolak ukur keberhasilan dan keselamatan seseorang di dunia dan akhirat adalah bagaimana ia dapat memilih temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لا تُصاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، ولا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ “Janganlah kalian berkawan, kecuali dengan seorang mukmin. Dan jangan sampai ada yang memakan makananmu, kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395) Syekh Binbaz menjelaskan, “Jangan jadikan orang-orang yang senang bermaksiat sebagai sahabat, tetapi ambillah orang-orang baik yang mempunyai sifat-sifat yang baik lagi terpuji. Yaitu, mereka yang menjaga salat, serta menjaga lidah dan anggota tubuhnya dari apa yang diharamkan Allah. Dan janganlah engkau mengundang, kecuali orang-orang baik untuk memakan hidanganmu. Janganlah kamu mengundang ahli maksiat dan orang-orang kafir. Para ulama berkata, ‘Ini pada hal yang kita pilih dan kita jadikan kebiasaan. Adapun dalam hal menjamu tamu, maka itu ranah yang berbeda. Disunahkan dan tidak ada halangan untuk menyuguhkan makanan, meskipun mereka bukanlah orang-orang yang bertakwa, atau bahkan ahli maksiat dan orang kafir sekalipun.’” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المَرْءُ مع مَن أحَبَّ “Seseorang itu bersama orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari no. 6168 dan Muslim no. 2640) Saat seseorang memilih untuk berteman dan bergaul dengan orang-orang saleh lagi taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka insyaAllah kelak di akhirat nanti, ia juga akan dikumpulkan bersama mereka di surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Kedudukan dan Keutamaan Amalan Hati Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Saat mendapati saudara semuslim kita yang sedang terpuruk, futur, malas, dan menjauh dari hidayah, maka yang harus kita lakukan adalah merangkulnya, membesarkan hatinya, menyemangatinya, dan membahagiakannya. Bukan malah menjauhinya, membicarakannya, dan memusuhinya. Alangkah indahnya apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal keutamaan orang-orang yang dapat membahagiakan dan menyemangati saudaranya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَحَبُّ الناسِ إلى اللهِ أنفعُهم للناسِ ، وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ ، تَكشِفُ عنه كُربةً ، أو تقضِي عنه دَيْنًا ، أو تَطرُدُ عنه جوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah adalah kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri seorang muslim atau engkau menghilangkan kesulitannya atau engkau melunasi utangnya atau membebaskannya dari kelaparan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, no. 6029) Jika belum bisa membantu mereka untuk meringankan rasa susah mereka, atau belum mampu menyelamatkan mereka dari rasa malas yang menimpa mereka, atau belum mampu mengingatkan mereka secara langsung tatkala mereka melalukan kesalahan, setidaknya bantulah mereka dengan doa-doa kita. Karena berdoa dalam kondisi seperti ini merupakan salah satu doa yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ “Doa seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya akan dikabulkan oleh Allah. Di atas kepala orang muslim yang berdoa tersebut terdapat seorang malaikat yang ditugasi menjaganya. Setiap kali ia mendoakan kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat yang menjaganya berkata, ‘Amin dan bagimu hal yang semisal dengan apa yang engkau minta untuk saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2733) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10) Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap pertemanan yang dilandasi oleh ketakwaan dan keimanan, pertemanan yang akan mengantarkan seseorang ke surga Allah Ta’ala. Ya Allah, berikanlah kami teman dan sahabat yang saleh, dekatkanlah kami dengan teman-teman yang saleh dan jauhkanlah kami dari teman-teman yang buruk. Ya Allah, berilah kami keistikamahan di dalam menjalankan syariat-Mu hingga ajal menjemput kami, wafatkanlah kami dalam kondisi muslim dan beriman, dan pertemukanlah kami di surga dengan orang-orang yang saleh lagi beriman kepada-Mu. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Menyebarkan Berita dan Rumor yang Belum Jelas *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: teman salehzaman keterasingan


Daftar Isi Toggle Khotbah pertamaKhotbah kedua Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Kita hidup di zaman di mana agama Islam kembali menjadi “asing”. Sesuatu yang seharusnya menjadi identitas seorang muslim seringkali malah tidak terlihat dari sebagian besar kaum muslimin yang ada. Mereka yang berusaha menghidupkan sunah dengan memelihara jenggot dan mengenakan pakaian di atas mata kaki seringkali justru menjadi bahan pembicaraan. Para wanita yang berusaha menjaga auratnya dengan mengenakan baju yang menutup seluruh tubuhnya, berkerudung lebar, dan berusaha menutup wajahnya, seringkali menjadi pusat perhatian manusia. Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ “Islam datang dalam keadaan yang asing. Akan kembali pula dalam keadaan asing sebagaimana waktu datang. Sungguh beruntunglah orang yang asing.” (HR. Muslim no. 145) Wahai hamba-hamba Allah sekalian, Di zaman keterasingan seperti ini, memiliki sahabat, teman, saudara semuslim, dan lingkungan yang baik merupakan kebutuhan mendasar untuk bisa terus istikamah di atas jalan kebenaran dan ketakwaan. Kita butuh kepada saudara dan teman yang dapat menguatkan dan mengingatkan kita saat sedang lemah iman dan terjatuh ke dalam kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda menggambarkan beratnya kondisi kehidupan di zaman keterasingan ini, يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ “Akan datang kepada manusia suatu masa yang ketika itu orang yang sabar di atas agamanya seperti menggenggam bara api.”  (HR. Tirmidzi no. 2260) Simaklah kisah kebiasaan Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu yang kemudian menuai pujian dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini! Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, “Dahulu kala, jika Abdullah bin Rawahah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi, maka akan mengatakan, ‘Mari sejenak kita duduk untuk beriman dan mengingat Allah Ta’ala.’ Hingga suatu hari ia mengajak seseorang, lalu orang tersebut marah dan tersinggung, kemudian ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, “Wahai Nabi, lihatlah Abdullah bin Rawahah, ia berpaling dari beriman kepadamu dan lebih memilih untuk duduk beriman sesaat.” Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanggapi keluhan tersebut! Alih-alih memarahi Abdullah bin Rawahah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru memujinya. Beliau bersabda, يرحمُ اللهُ ابنَ رواحةَ إنه يحبُّ المجالسَ التي تتباهَى بها الملائكةُ “Semoga Allah merahmati Abdullah bin Rawahah, sungguh dia mencintai majelis-majelis yang para malaikat berbangga dengan majelis tersebut.” (HR. Ahmad no. 13796) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya hati kita mudah sekali usang dan berubah. Ia sangat butuh akan nasihat dan peringatan dari saudara-saudara mukmin lainnya. Abdullah bin Rawahah merupakan teladan yang baik terkait hal ini. Beliau senantiasa mengajak sahabat-sahabat lainnya untuk mengingat Allah Ta’ala, juga memberikan mereka nasihat dan masukan. Memberikan nasihat kepada saudara semuslim kita merupakan salah satu hak yang harus kita penuhi. Ingatlah firman Allah Ta’ala yang menjelaskan karakteristik orang-orang beriman yang tidak akan merugi di kehidupan dunia ini. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْعَصْرِ* إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ * إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلْحَقِّ وَتَوَاصَوْا۟ بِٱلصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran, dan nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3) Kaum mukminin yang Allah sebutkan di dalam ayat ini memiliki sifat saling menasihati dalam hal kebaikan dan kesabaran dengan saudara mukmin lainnya. Di mana kedua hal ini (kebaikan dan kesabaran) sangatlah dibutuhkan di kehidupan zaman keterasingan ini. Jemaah Jumat yang berbahagia, Seorang muslim sangatlah lemah jika ia hanya sendirian dan akan menjadi kuat jika bersama dengan saudara semuslim lainnya. Saat sedang bersama, maka ia akan ditegur jika melakukan kesalahan. Dan akan dikuatkan serta diberikan motivasi ketika sedang futur dan malas. Nabiyullah Musa ‘alaihis salam saja, Nabi yang memiliki pendirian dan fisik kuat pun meminta kepada Allah Ta’ala untuk diberikan kawan tatkala akan mengahadapi Firaun. Beliau ‘alaihis salam meminta Harun ‘alaihis salam untuk membantunya, mengingatkannya, dan menguatkannya. Nabi Musa ‘alaihis salam berkata, وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي * هَارُونَ أَخِي * اشْدُدْ بِهِ أَزْرِي * وَأَشْرِكْهُ فِي أَمْرِي * كَيْ نُسَبِّحَكَ كَثِيرًا * وَنَذْكُرَكَ كَثِيرًا * إِنَّكَ كُنْتَ بِنَا بَصِيرًا “Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku. Teguhkanlah dengan dia kekuatanku. Dan jadikankanlah dia sekutu dalam urusanku, supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Melihat (keadaan) kami.” (QS. Thaha: 29-35) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, Salah satu tolak ukur keberhasilan dan keselamatan seseorang di dunia dan akhirat adalah bagaimana ia dapat memilih temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, لا تُصاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، ولا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ “Janganlah kalian berkawan, kecuali dengan seorang mukmin. Dan jangan sampai ada yang memakan makananmu, kecuali orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395) Syekh Binbaz menjelaskan, “Jangan jadikan orang-orang yang senang bermaksiat sebagai sahabat, tetapi ambillah orang-orang baik yang mempunyai sifat-sifat yang baik lagi terpuji. Yaitu, mereka yang menjaga salat, serta menjaga lidah dan anggota tubuhnya dari apa yang diharamkan Allah. Dan janganlah engkau mengundang, kecuali orang-orang baik untuk memakan hidanganmu. Janganlah kamu mengundang ahli maksiat dan orang-orang kafir. Para ulama berkata, ‘Ini pada hal yang kita pilih dan kita jadikan kebiasaan. Adapun dalam hal menjamu tamu, maka itu ranah yang berbeda. Disunahkan dan tidak ada halangan untuk menyuguhkan makanan, meskipun mereka bukanlah orang-orang yang bertakwa, atau bahkan ahli maksiat dan orang kafir sekalipun.’” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, المَرْءُ مع مَن أحَبَّ “Seseorang itu bersama orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari no. 6168 dan Muslim no. 2640) Saat seseorang memilih untuk berteman dan bergaul dengan orang-orang saleh lagi taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka insyaAllah kelak di akhirat nanti, ia juga akan dikumpulkan bersama mereka di surga Allah Subhanahu Wa Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Kedudukan dan Keutamaan Amalan Hati Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Saat mendapati saudara semuslim kita yang sedang terpuruk, futur, malas, dan menjauh dari hidayah, maka yang harus kita lakukan adalah merangkulnya, membesarkan hatinya, menyemangatinya, dan membahagiakannya. Bukan malah menjauhinya, membicarakannya, dan memusuhinya. Alangkah indahnya apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal keutamaan orang-orang yang dapat membahagiakan dan menyemangati saudaranya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَحَبُّ الناسِ إلى اللهِ أنفعُهم للناسِ ، وأَحَبُّ الأعمالِ إلى اللهِ عزَّ وجلَّ سرورٌ تُدخِلُه على مسلمٍ ، تَكشِفُ عنه كُربةً ، أو تقضِي عنه دَيْنًا ، أو تَطرُدُ عنه جوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, sedangkan amal yang paling dicintai oleh Allah adalah kebahagiaan yang engkau berikan kepada diri seorang muslim atau engkau menghilangkan kesulitannya atau engkau melunasi utangnya atau membebaskannya dari kelaparan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, no. 6029) Jika belum bisa membantu mereka untuk meringankan rasa susah mereka, atau belum mampu menyelamatkan mereka dari rasa malas yang menimpa mereka, atau belum mampu mengingatkan mereka secara langsung tatkala mereka melalukan kesalahan, setidaknya bantulah mereka dengan doa-doa kita. Karena berdoa dalam kondisi seperti ini merupakan salah satu doa yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, دَعْوَةُ المَرْءِ المُسْلِمِ لأَخِيهِ بظَهْرِ الغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّما دَعَا لأَخِيهِ بخَيْرٍ، قالَ المَلَكُ المُوَكَّلُ بهِ: آمِينَ وَلَكَ بمِثْلٍ “Doa seorang muslim untuk saudaranya tanpa sepengetahuannya akan dikabulkan oleh Allah. Di atas kepala orang muslim yang berdoa tersebut terdapat seorang malaikat yang ditugasi menjaganya. Setiap kali ia mendoakan kebaikan bagi saudaranya, maka malaikat yang menjaganya berkata, ‘Amin dan bagimu hal yang semisal dengan apa yang engkau minta untuk saudaramu.’” (HR. Muslim no. 2733) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10) Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap pertemanan yang dilandasi oleh ketakwaan dan keimanan, pertemanan yang akan mengantarkan seseorang ke surga Allah Ta’ala. Ya Allah, berikanlah kami teman dan sahabat yang saleh, dekatkanlah kami dengan teman-teman yang saleh dan jauhkanlah kami dari teman-teman yang buruk. Ya Allah, berilah kami keistikamahan di dalam menjalankan syariat-Mu hingga ajal menjemput kami, wafatkanlah kami dalam kondisi muslim dan beriman, dan pertemukanlah kami di surga dengan orang-orang yang saleh lagi beriman kepada-Mu. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Bahaya Menyebarkan Berita dan Rumor yang Belum Jelas *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: teman salehzaman keterasingan

Bertengkar dengan Diri Sendiri

Daftar Isi Toggle ‘Cerewet’ menuntut haknyaDiceramahi habis-habisan“Self Love”Tak jauh berbeda dengan sekarang Barangkali, kita sering mendengar kabar bahwa pada hari kiamat kelak, anggota tubuh akan bersaksi mengenai perbuatan tuannya semasa hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nur: 24) Penyebutan lidah, tangan, dan kaki pada ayat ini bukanlah pembatasan. Setiap anggota tubuh kita akan bersaksi pada hari akhir kelak. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan, فكل جارحة تشهد عليهم بما عملته، ينطقها الذي أنطق كل شيء، فلا يمكنه الإنكار، ولقد عدل في العباد من جعل شهودهم من أنفسهم “Setiap anggota tubuh akan bersaksi atas amalan yang ia perbuat. Dzat yang membuat segalanya dapat berbicara menjadikannya bisa berbicara, sehingga ia tak mungkin bisa menolaknya. Sungguh telah berbuat adil Dzat yang mengangkat para saksi dari diri-diri mereka sendiri.” [1] Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa seluruh anggota tubuh kita sebenarnya tahu persis untuk apa mereka digunakan. Hanya saja, mereka belum diberi kuasa untuk berbicara di alam dunia. Tentunya keputusan Allah adalah yang terbaik, entah kita mengetahui hikmah dibaliknya maupun tidak. Bukan dalam rangka menyesali takdir, tulisan ini akan menjadi nasihat dalam bingkai gambaran jawab atas pertanyaan, “Apa yang mungkin akan terjadi jika tubuh kita sudah dapat berbicara sejak saat ini?” ‘Cerewet’ menuntut haknya Andai bisa bicara, tubuh kita mungkin akan begitu ‘cerewet’ meminta tuannya menjaga kesehatan, memberi hak-hak mereka yang selama ini terabaikan. Sebagaimana kisah Salman Al-Farisi tatkala memberi nasihat kepada Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ “Sungguh Rabb-mu memiliki hak, tubuhmu memiliki hak, dan keluargamu juga memiliki hak pada dirimu. Maka berikanlah hak tersebut pada tiap pemiliknya.” Ketika Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menceritakan hal tersebut, beliau pun bersabda, صَدَقَ سَلْمَانُ “Salman benar.” [2] Andai tubuh bisa bicara, mungkin mereka menyampaikan kecemburuan pada tuannya yang begitu candu memperhatikan gadget dan internet dibanding tubuh sendiri. Mungkin mata kita akan mengeluh karena terus diminta berjaga, tak kenal istirahat kecuali jika terpaksa atau tak sengaja. Lambung kita mungkin merintih sebab kebiasaan makan tuannya yang sewenang-wenang. Di banyak tempat, mungkin ada banyak paru-paru yang mengeluh tiap kali asap beracun keluar masuk menghampiri. Mereka mengeluhkan sikap tuannya yang terus mencari pembenaran dengan dalih “merokok tak merokok ujungnya mati juga”, alibi dangkal tanpa empati terhadap kesulitan mereka. Andai tubuh bisa bicara, mungkin seluruh anggota tubuh akan bersatu menuntut tuannya menjalankan gaya hidup sehat, karena gerah melihat tuannya yang begitu bebal mengabaikan sinyal yang mereka kirim berupa lelah, kantuk, bahkan sakit, seakan hanya angin lalu semata. Diceramahi habis-habisan Andai tubuh kita bisa bicara, mungkin kita akan diceramahi habis-habisan karena mereka tak terima digunakan untuk bermaksiat. Mereka mungkin heran bukan main saat melihat tuannya begitu enteng mematikan lampu kamarnya, mencari posisi nyaman yang tak terlihat manusia untuk kemudian bermaksiat. Alhasil, mungkin mereka akan menjadi pengingat setia bahwa kita tak pernah sendirian. Kita hanya sering merasa sendirian, padahal nyatanya tubuh kita sendiri ikut menyaksikan, padahal ada malaikat yang mencatat permanen semua perbuatan. Tubuh kita mungkin akan menjadi pengingat pertama kala tuannya lupa, bahwa Allah Maha Mengetahui atas setiap gerak-geriknya. Andai bisa bicara, mungkin ada banyak mata yang mengungkap kekecewaan pada tuannya yang candu memandang hal haram, atau ada tangan yang berjuang mencegah tuannya berzina dengan diri sendiri di pojokan kamarnya. Mungkin juga, ada kaki yang merengek mengajak tuannya pergi salat berjamaah ke masjid, dan seterusnya. Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan mengeluhkan kondisinya yang semakin rusak karena maksiat harian yang terus diterjang. Sebagaimana pernyataan Ibnul Qayyim rahimahullah mengenai dampak maksiat, وأما وهنها للبدن فإن المؤمن قوته من قلبه، وكلما قوي قلبه قوي بدنه “Adapun dampak maksiat dalam melemahkan badan, karena sungguh orang yang beriman sumber kekuatannya dari hati. Tatkala hatinya kuat, begitu juga badannya.” [3]  Sebaliknya, ketika hati kita lemah, tubuh juga akan melemah. Dan salah satu sebab lemah bahkan rusaknya hati adalah maksiat, selaras dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa ia adalah hati.” [4] Hal ini bukannya tanpa bukti. Sudah banyak kita saksikan pelaku maksiat yang tak berdaya di depan berbagai kecanduan yang merusak hati maupun tubuhnya. Baca juga: Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat “Self Love” Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan terus mengingatkan kita untuk menjauhi berbagai tindakan melukai diri sendiri, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” [5] Andai bisa bicara, mungkin tubuh ini akan terus menagih janji kita yang katanya ingin mencintai diri sendiri, dengan tidak menjadi orang yang menzalimi diri sendiri sebagaimana firman-Nya, ثُمَّ اَوۡرَثۡنَا الۡكِتٰبَ الَّذِيۡنَ اصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۚ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٌ لِّنَفۡسِهٖ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ مُّقۡتَصِدٌ ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ سَابِقٌۢ بِالۡخَيۡرٰتِ بِاِذۡنِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَضۡلُ الۡكَبِيۡرُؕ “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS Fatir: 32) Maksiat itu kezaliman pada diri sendiri, karena pelakunya justru memilih menjerumuskan diri ke dalam kesengsaraan daripada mengikuti tuntunan Allah yang sebenarnya adalah untuk kebaikannya. Tak jauh berbeda dengan sekarang Sekali lagi, keputusan Allah atas tidak berbicaranya tubuh kita di dunia adalah takdir terbaik. Lagipula, andai tubuh kita sudah bisa bicara, situasinya mungkin tak akan jauh berbeda dengan sekarang. Siapa yang hari ini mudah menerima nasihat, dialah yang akan berterima kasih pada setiap jengkal tubuhnya atas semua nasihat yang didapat. Dan siapa yang hari enggan lagi pongah kala dinasihati, ia juga yang mungkin akan bertengkar dengan dirinya sendiri karena muak mendengar nasihat. Ternyata, intinya bukan hanya pada seberapa banyak nasihat, siapa yang menyampaikannya, atau betapa indahnya nasihat itu, melainkan juga seberapa siap kita mengakui masalah yang ada untuk kemudian dapat menyikapinya secara bijak. Baca juga: Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat *** Penulis: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Catatan Kaki: [1] Taisirul Karimir Rahman hal. 658, Dar Ibnul Jauzi. [2] HR. Bukhari no. 1968. [3] Al-Jawabul Kafi, hal. 50, Dar Al-’Alamiyyah. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5] Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Arba’in An-Nawawi mengatakan, “diiriwayatkan pula oleh Malik dalam Muwatha’nya secara mursal (2: 745) Tags: hari kiamat

Bertengkar dengan Diri Sendiri

Daftar Isi Toggle ‘Cerewet’ menuntut haknyaDiceramahi habis-habisan“Self Love”Tak jauh berbeda dengan sekarang Barangkali, kita sering mendengar kabar bahwa pada hari kiamat kelak, anggota tubuh akan bersaksi mengenai perbuatan tuannya semasa hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nur: 24) Penyebutan lidah, tangan, dan kaki pada ayat ini bukanlah pembatasan. Setiap anggota tubuh kita akan bersaksi pada hari akhir kelak. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan, فكل جارحة تشهد عليهم بما عملته، ينطقها الذي أنطق كل شيء، فلا يمكنه الإنكار، ولقد عدل في العباد من جعل شهودهم من أنفسهم “Setiap anggota tubuh akan bersaksi atas amalan yang ia perbuat. Dzat yang membuat segalanya dapat berbicara menjadikannya bisa berbicara, sehingga ia tak mungkin bisa menolaknya. Sungguh telah berbuat adil Dzat yang mengangkat para saksi dari diri-diri mereka sendiri.” [1] Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa seluruh anggota tubuh kita sebenarnya tahu persis untuk apa mereka digunakan. Hanya saja, mereka belum diberi kuasa untuk berbicara di alam dunia. Tentunya keputusan Allah adalah yang terbaik, entah kita mengetahui hikmah dibaliknya maupun tidak. Bukan dalam rangka menyesali takdir, tulisan ini akan menjadi nasihat dalam bingkai gambaran jawab atas pertanyaan, “Apa yang mungkin akan terjadi jika tubuh kita sudah dapat berbicara sejak saat ini?” ‘Cerewet’ menuntut haknya Andai bisa bicara, tubuh kita mungkin akan begitu ‘cerewet’ meminta tuannya menjaga kesehatan, memberi hak-hak mereka yang selama ini terabaikan. Sebagaimana kisah Salman Al-Farisi tatkala memberi nasihat kepada Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ “Sungguh Rabb-mu memiliki hak, tubuhmu memiliki hak, dan keluargamu juga memiliki hak pada dirimu. Maka berikanlah hak tersebut pada tiap pemiliknya.” Ketika Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menceritakan hal tersebut, beliau pun bersabda, صَدَقَ سَلْمَانُ “Salman benar.” [2] Andai tubuh bisa bicara, mungkin mereka menyampaikan kecemburuan pada tuannya yang begitu candu memperhatikan gadget dan internet dibanding tubuh sendiri. Mungkin mata kita akan mengeluh karena terus diminta berjaga, tak kenal istirahat kecuali jika terpaksa atau tak sengaja. Lambung kita mungkin merintih sebab kebiasaan makan tuannya yang sewenang-wenang. Di banyak tempat, mungkin ada banyak paru-paru yang mengeluh tiap kali asap beracun keluar masuk menghampiri. Mereka mengeluhkan sikap tuannya yang terus mencari pembenaran dengan dalih “merokok tak merokok ujungnya mati juga”, alibi dangkal tanpa empati terhadap kesulitan mereka. Andai tubuh bisa bicara, mungkin seluruh anggota tubuh akan bersatu menuntut tuannya menjalankan gaya hidup sehat, karena gerah melihat tuannya yang begitu bebal mengabaikan sinyal yang mereka kirim berupa lelah, kantuk, bahkan sakit, seakan hanya angin lalu semata. Diceramahi habis-habisan Andai tubuh kita bisa bicara, mungkin kita akan diceramahi habis-habisan karena mereka tak terima digunakan untuk bermaksiat. Mereka mungkin heran bukan main saat melihat tuannya begitu enteng mematikan lampu kamarnya, mencari posisi nyaman yang tak terlihat manusia untuk kemudian bermaksiat. Alhasil, mungkin mereka akan menjadi pengingat setia bahwa kita tak pernah sendirian. Kita hanya sering merasa sendirian, padahal nyatanya tubuh kita sendiri ikut menyaksikan, padahal ada malaikat yang mencatat permanen semua perbuatan. Tubuh kita mungkin akan menjadi pengingat pertama kala tuannya lupa, bahwa Allah Maha Mengetahui atas setiap gerak-geriknya. Andai bisa bicara, mungkin ada banyak mata yang mengungkap kekecewaan pada tuannya yang candu memandang hal haram, atau ada tangan yang berjuang mencegah tuannya berzina dengan diri sendiri di pojokan kamarnya. Mungkin juga, ada kaki yang merengek mengajak tuannya pergi salat berjamaah ke masjid, dan seterusnya. Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan mengeluhkan kondisinya yang semakin rusak karena maksiat harian yang terus diterjang. Sebagaimana pernyataan Ibnul Qayyim rahimahullah mengenai dampak maksiat, وأما وهنها للبدن فإن المؤمن قوته من قلبه، وكلما قوي قلبه قوي بدنه “Adapun dampak maksiat dalam melemahkan badan, karena sungguh orang yang beriman sumber kekuatannya dari hati. Tatkala hatinya kuat, begitu juga badannya.” [3]  Sebaliknya, ketika hati kita lemah, tubuh juga akan melemah. Dan salah satu sebab lemah bahkan rusaknya hati adalah maksiat, selaras dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa ia adalah hati.” [4] Hal ini bukannya tanpa bukti. Sudah banyak kita saksikan pelaku maksiat yang tak berdaya di depan berbagai kecanduan yang merusak hati maupun tubuhnya. Baca juga: Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat “Self Love” Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan terus mengingatkan kita untuk menjauhi berbagai tindakan melukai diri sendiri, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” [5] Andai bisa bicara, mungkin tubuh ini akan terus menagih janji kita yang katanya ingin mencintai diri sendiri, dengan tidak menjadi orang yang menzalimi diri sendiri sebagaimana firman-Nya, ثُمَّ اَوۡرَثۡنَا الۡكِتٰبَ الَّذِيۡنَ اصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۚ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٌ لِّنَفۡسِهٖ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ مُّقۡتَصِدٌ ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ سَابِقٌۢ بِالۡخَيۡرٰتِ بِاِذۡنِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَضۡلُ الۡكَبِيۡرُؕ “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS Fatir: 32) Maksiat itu kezaliman pada diri sendiri, karena pelakunya justru memilih menjerumuskan diri ke dalam kesengsaraan daripada mengikuti tuntunan Allah yang sebenarnya adalah untuk kebaikannya. Tak jauh berbeda dengan sekarang Sekali lagi, keputusan Allah atas tidak berbicaranya tubuh kita di dunia adalah takdir terbaik. Lagipula, andai tubuh kita sudah bisa bicara, situasinya mungkin tak akan jauh berbeda dengan sekarang. Siapa yang hari ini mudah menerima nasihat, dialah yang akan berterima kasih pada setiap jengkal tubuhnya atas semua nasihat yang didapat. Dan siapa yang hari enggan lagi pongah kala dinasihati, ia juga yang mungkin akan bertengkar dengan dirinya sendiri karena muak mendengar nasihat. Ternyata, intinya bukan hanya pada seberapa banyak nasihat, siapa yang menyampaikannya, atau betapa indahnya nasihat itu, melainkan juga seberapa siap kita mengakui masalah yang ada untuk kemudian dapat menyikapinya secara bijak. Baca juga: Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat *** Penulis: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Catatan Kaki: [1] Taisirul Karimir Rahman hal. 658, Dar Ibnul Jauzi. [2] HR. Bukhari no. 1968. [3] Al-Jawabul Kafi, hal. 50, Dar Al-’Alamiyyah. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5] Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Arba’in An-Nawawi mengatakan, “diiriwayatkan pula oleh Malik dalam Muwatha’nya secara mursal (2: 745) Tags: hari kiamat
Daftar Isi Toggle ‘Cerewet’ menuntut haknyaDiceramahi habis-habisan“Self Love”Tak jauh berbeda dengan sekarang Barangkali, kita sering mendengar kabar bahwa pada hari kiamat kelak, anggota tubuh akan bersaksi mengenai perbuatan tuannya semasa hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nur: 24) Penyebutan lidah, tangan, dan kaki pada ayat ini bukanlah pembatasan. Setiap anggota tubuh kita akan bersaksi pada hari akhir kelak. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan, فكل جارحة تشهد عليهم بما عملته، ينطقها الذي أنطق كل شيء، فلا يمكنه الإنكار، ولقد عدل في العباد من جعل شهودهم من أنفسهم “Setiap anggota tubuh akan bersaksi atas amalan yang ia perbuat. Dzat yang membuat segalanya dapat berbicara menjadikannya bisa berbicara, sehingga ia tak mungkin bisa menolaknya. Sungguh telah berbuat adil Dzat yang mengangkat para saksi dari diri-diri mereka sendiri.” [1] Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa seluruh anggota tubuh kita sebenarnya tahu persis untuk apa mereka digunakan. Hanya saja, mereka belum diberi kuasa untuk berbicara di alam dunia. Tentunya keputusan Allah adalah yang terbaik, entah kita mengetahui hikmah dibaliknya maupun tidak. Bukan dalam rangka menyesali takdir, tulisan ini akan menjadi nasihat dalam bingkai gambaran jawab atas pertanyaan, “Apa yang mungkin akan terjadi jika tubuh kita sudah dapat berbicara sejak saat ini?” ‘Cerewet’ menuntut haknya Andai bisa bicara, tubuh kita mungkin akan begitu ‘cerewet’ meminta tuannya menjaga kesehatan, memberi hak-hak mereka yang selama ini terabaikan. Sebagaimana kisah Salman Al-Farisi tatkala memberi nasihat kepada Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ “Sungguh Rabb-mu memiliki hak, tubuhmu memiliki hak, dan keluargamu juga memiliki hak pada dirimu. Maka berikanlah hak tersebut pada tiap pemiliknya.” Ketika Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menceritakan hal tersebut, beliau pun bersabda, صَدَقَ سَلْمَانُ “Salman benar.” [2] Andai tubuh bisa bicara, mungkin mereka menyampaikan kecemburuan pada tuannya yang begitu candu memperhatikan gadget dan internet dibanding tubuh sendiri. Mungkin mata kita akan mengeluh karena terus diminta berjaga, tak kenal istirahat kecuali jika terpaksa atau tak sengaja. Lambung kita mungkin merintih sebab kebiasaan makan tuannya yang sewenang-wenang. Di banyak tempat, mungkin ada banyak paru-paru yang mengeluh tiap kali asap beracun keluar masuk menghampiri. Mereka mengeluhkan sikap tuannya yang terus mencari pembenaran dengan dalih “merokok tak merokok ujungnya mati juga”, alibi dangkal tanpa empati terhadap kesulitan mereka. Andai tubuh bisa bicara, mungkin seluruh anggota tubuh akan bersatu menuntut tuannya menjalankan gaya hidup sehat, karena gerah melihat tuannya yang begitu bebal mengabaikan sinyal yang mereka kirim berupa lelah, kantuk, bahkan sakit, seakan hanya angin lalu semata. Diceramahi habis-habisan Andai tubuh kita bisa bicara, mungkin kita akan diceramahi habis-habisan karena mereka tak terima digunakan untuk bermaksiat. Mereka mungkin heran bukan main saat melihat tuannya begitu enteng mematikan lampu kamarnya, mencari posisi nyaman yang tak terlihat manusia untuk kemudian bermaksiat. Alhasil, mungkin mereka akan menjadi pengingat setia bahwa kita tak pernah sendirian. Kita hanya sering merasa sendirian, padahal nyatanya tubuh kita sendiri ikut menyaksikan, padahal ada malaikat yang mencatat permanen semua perbuatan. Tubuh kita mungkin akan menjadi pengingat pertama kala tuannya lupa, bahwa Allah Maha Mengetahui atas setiap gerak-geriknya. Andai bisa bicara, mungkin ada banyak mata yang mengungkap kekecewaan pada tuannya yang candu memandang hal haram, atau ada tangan yang berjuang mencegah tuannya berzina dengan diri sendiri di pojokan kamarnya. Mungkin juga, ada kaki yang merengek mengajak tuannya pergi salat berjamaah ke masjid, dan seterusnya. Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan mengeluhkan kondisinya yang semakin rusak karena maksiat harian yang terus diterjang. Sebagaimana pernyataan Ibnul Qayyim rahimahullah mengenai dampak maksiat, وأما وهنها للبدن فإن المؤمن قوته من قلبه، وكلما قوي قلبه قوي بدنه “Adapun dampak maksiat dalam melemahkan badan, karena sungguh orang yang beriman sumber kekuatannya dari hati. Tatkala hatinya kuat, begitu juga badannya.” [3]  Sebaliknya, ketika hati kita lemah, tubuh juga akan melemah. Dan salah satu sebab lemah bahkan rusaknya hati adalah maksiat, selaras dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa ia adalah hati.” [4] Hal ini bukannya tanpa bukti. Sudah banyak kita saksikan pelaku maksiat yang tak berdaya di depan berbagai kecanduan yang merusak hati maupun tubuhnya. Baca juga: Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat “Self Love” Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan terus mengingatkan kita untuk menjauhi berbagai tindakan melukai diri sendiri, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” [5] Andai bisa bicara, mungkin tubuh ini akan terus menagih janji kita yang katanya ingin mencintai diri sendiri, dengan tidak menjadi orang yang menzalimi diri sendiri sebagaimana firman-Nya, ثُمَّ اَوۡرَثۡنَا الۡكِتٰبَ الَّذِيۡنَ اصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۚ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٌ لِّنَفۡسِهٖ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ مُّقۡتَصِدٌ ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ سَابِقٌۢ بِالۡخَيۡرٰتِ بِاِذۡنِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَضۡلُ الۡكَبِيۡرُؕ “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS Fatir: 32) Maksiat itu kezaliman pada diri sendiri, karena pelakunya justru memilih menjerumuskan diri ke dalam kesengsaraan daripada mengikuti tuntunan Allah yang sebenarnya adalah untuk kebaikannya. Tak jauh berbeda dengan sekarang Sekali lagi, keputusan Allah atas tidak berbicaranya tubuh kita di dunia adalah takdir terbaik. Lagipula, andai tubuh kita sudah bisa bicara, situasinya mungkin tak akan jauh berbeda dengan sekarang. Siapa yang hari ini mudah menerima nasihat, dialah yang akan berterima kasih pada setiap jengkal tubuhnya atas semua nasihat yang didapat. Dan siapa yang hari enggan lagi pongah kala dinasihati, ia juga yang mungkin akan bertengkar dengan dirinya sendiri karena muak mendengar nasihat. Ternyata, intinya bukan hanya pada seberapa banyak nasihat, siapa yang menyampaikannya, atau betapa indahnya nasihat itu, melainkan juga seberapa siap kita mengakui masalah yang ada untuk kemudian dapat menyikapinya secara bijak. Baca juga: Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat *** Penulis: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Catatan Kaki: [1] Taisirul Karimir Rahman hal. 658, Dar Ibnul Jauzi. [2] HR. Bukhari no. 1968. [3] Al-Jawabul Kafi, hal. 50, Dar Al-’Alamiyyah. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5] Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Arba’in An-Nawawi mengatakan, “diiriwayatkan pula oleh Malik dalam Muwatha’nya secara mursal (2: 745) Tags: hari kiamat


Daftar Isi Toggle ‘Cerewet’ menuntut haknyaDiceramahi habis-habisan“Self Love”Tak jauh berbeda dengan sekarang Barangkali, kita sering mendengar kabar bahwa pada hari kiamat kelak, anggota tubuh akan bersaksi mengenai perbuatan tuannya semasa hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nur: 24) Penyebutan lidah, tangan, dan kaki pada ayat ini bukanlah pembatasan. Setiap anggota tubuh kita akan bersaksi pada hari akhir kelak. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjelaskan, فكل جارحة تشهد عليهم بما عملته، ينطقها الذي أنطق كل شيء، فلا يمكنه الإنكار، ولقد عدل في العباد من جعل شهودهم من أنفسهم “Setiap anggota tubuh akan bersaksi atas amalan yang ia perbuat. Dzat yang membuat segalanya dapat berbicara menjadikannya bisa berbicara, sehingga ia tak mungkin bisa menolaknya. Sungguh telah berbuat adil Dzat yang mengangkat para saksi dari diri-diri mereka sendiri.” [1] Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa seluruh anggota tubuh kita sebenarnya tahu persis untuk apa mereka digunakan. Hanya saja, mereka belum diberi kuasa untuk berbicara di alam dunia. Tentunya keputusan Allah adalah yang terbaik, entah kita mengetahui hikmah dibaliknya maupun tidak. Bukan dalam rangka menyesali takdir, tulisan ini akan menjadi nasihat dalam bingkai gambaran jawab atas pertanyaan, “Apa yang mungkin akan terjadi jika tubuh kita sudah dapat berbicara sejak saat ini?” ‘Cerewet’ menuntut haknya Andai bisa bicara, tubuh kita mungkin akan begitu ‘cerewet’ meminta tuannya menjaga kesehatan, memberi hak-hak mereka yang selama ini terabaikan. Sebagaimana kisah Salman Al-Farisi tatkala memberi nasihat kepada Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhuma, إِنَّ لِرَبِّكَ عليك حَقًّا، وإِنَّ لِنَفْسِكَ عليك حَقًّا، ولأهْلِكَ عليك حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ “Sungguh Rabb-mu memiliki hak, tubuhmu memiliki hak, dan keluargamu juga memiliki hak pada dirimu. Maka berikanlah hak tersebut pada tiap pemiliknya.” Ketika Abu Darda’ mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menceritakan hal tersebut, beliau pun bersabda, صَدَقَ سَلْمَانُ “Salman benar.” [2] Andai tubuh bisa bicara, mungkin mereka menyampaikan kecemburuan pada tuannya yang begitu candu memperhatikan gadget dan internet dibanding tubuh sendiri. Mungkin mata kita akan mengeluh karena terus diminta berjaga, tak kenal istirahat kecuali jika terpaksa atau tak sengaja. Lambung kita mungkin merintih sebab kebiasaan makan tuannya yang sewenang-wenang. Di banyak tempat, mungkin ada banyak paru-paru yang mengeluh tiap kali asap beracun keluar masuk menghampiri. Mereka mengeluhkan sikap tuannya yang terus mencari pembenaran dengan dalih “merokok tak merokok ujungnya mati juga”, alibi dangkal tanpa empati terhadap kesulitan mereka. Andai tubuh bisa bicara, mungkin seluruh anggota tubuh akan bersatu menuntut tuannya menjalankan gaya hidup sehat, karena gerah melihat tuannya yang begitu bebal mengabaikan sinyal yang mereka kirim berupa lelah, kantuk, bahkan sakit, seakan hanya angin lalu semata. Diceramahi habis-habisan Andai tubuh kita bisa bicara, mungkin kita akan diceramahi habis-habisan karena mereka tak terima digunakan untuk bermaksiat. Mereka mungkin heran bukan main saat melihat tuannya begitu enteng mematikan lampu kamarnya, mencari posisi nyaman yang tak terlihat manusia untuk kemudian bermaksiat. Alhasil, mungkin mereka akan menjadi pengingat setia bahwa kita tak pernah sendirian. Kita hanya sering merasa sendirian, padahal nyatanya tubuh kita sendiri ikut menyaksikan, padahal ada malaikat yang mencatat permanen semua perbuatan. Tubuh kita mungkin akan menjadi pengingat pertama kala tuannya lupa, bahwa Allah Maha Mengetahui atas setiap gerak-geriknya. Andai bisa bicara, mungkin ada banyak mata yang mengungkap kekecewaan pada tuannya yang candu memandang hal haram, atau ada tangan yang berjuang mencegah tuannya berzina dengan diri sendiri di pojokan kamarnya. Mungkin juga, ada kaki yang merengek mengajak tuannya pergi salat berjamaah ke masjid, dan seterusnya. Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan mengeluhkan kondisinya yang semakin rusak karena maksiat harian yang terus diterjang. Sebagaimana pernyataan Ibnul Qayyim rahimahullah mengenai dampak maksiat, وأما وهنها للبدن فإن المؤمن قوته من قلبه، وكلما قوي قلبه قوي بدنه “Adapun dampak maksiat dalam melemahkan badan, karena sungguh orang yang beriman sumber kekuatannya dari hati. Tatkala hatinya kuat, begitu juga badannya.” [3]  Sebaliknya, ketika hati kita lemah, tubuh juga akan melemah. Dan salah satu sebab lemah bahkan rusaknya hati adalah maksiat, selaras dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa ia adalah hati.” [4] Hal ini bukannya tanpa bukti. Sudah banyak kita saksikan pelaku maksiat yang tak berdaya di depan berbagai kecanduan yang merusak hati maupun tubuhnya. Baca juga: Sungai Eufrat dan Tanda-Tanda Hari Kiamat “Self Love” Andai tubuh ini bisa bicara, mungkin mereka akan terus mengingatkan kita untuk menjauhi berbagai tindakan melukai diri sendiri, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” [5] Andai bisa bicara, mungkin tubuh ini akan terus menagih janji kita yang katanya ingin mencintai diri sendiri, dengan tidak menjadi orang yang menzalimi diri sendiri sebagaimana firman-Nya, ثُمَّ اَوۡرَثۡنَا الۡكِتٰبَ الَّذِيۡنَ اصۡطَفَيۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۚ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمٌ لِّنَفۡسِهٖ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ مُّقۡتَصِدٌ ‌ۚ وَمِنۡهُمۡ سَابِقٌۢ بِالۡخَيۡرٰتِ بِاِذۡنِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَضۡلُ الۡكَبِيۡرُؕ “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar.” (QS Fatir: 32) Maksiat itu kezaliman pada diri sendiri, karena pelakunya justru memilih menjerumuskan diri ke dalam kesengsaraan daripada mengikuti tuntunan Allah yang sebenarnya adalah untuk kebaikannya. Tak jauh berbeda dengan sekarang Sekali lagi, keputusan Allah atas tidak berbicaranya tubuh kita di dunia adalah takdir terbaik. Lagipula, andai tubuh kita sudah bisa bicara, situasinya mungkin tak akan jauh berbeda dengan sekarang. Siapa yang hari ini mudah menerima nasihat, dialah yang akan berterima kasih pada setiap jengkal tubuhnya atas semua nasihat yang didapat. Dan siapa yang hari enggan lagi pongah kala dinasihati, ia juga yang mungkin akan bertengkar dengan dirinya sendiri karena muak mendengar nasihat. Ternyata, intinya bukan hanya pada seberapa banyak nasihat, siapa yang menyampaikannya, atau betapa indahnya nasihat itu, melainkan juga seberapa siap kita mengakui masalah yang ada untuk kemudian dapat menyikapinya secara bijak. Baca juga: Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiamat *** Penulis: Reza Mahendra Artikel: Muslim.or.id   Catatan Kaki: [1] Taisirul Karimir Rahman hal. 658, Dar Ibnul Jauzi. [2] HR. Bukhari no. 1968. [3] Al-Jawabul Kafi, hal. 50, Dar Al-’Alamiyyah. [4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599. [5] Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Arba’in An-Nawawi mengatakan, “diiriwayatkan pula oleh Malik dalam Muwatha’nya secara mursal (2: 745) Tags: hari kiamat

50+ Masalah yang Sering Ditanyakan oleh Wanita Terkait Ramadhan

Ini adalah berbagai masalah wanita di bulan Ramadhan yang sering ditanyakan. Masalah yang dikumpulkan moga mencapai 50 lebih masalah. Semoga bisa memberikan jawaban memuaskan dengan pertolongan Allah.   Daftar Isi tutup 1. 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? 1.1. Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh 2. 2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? 3. 3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? 4. 4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? 5. 5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? 6. 6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? 7. 7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? 8. 8. Bagaimana cara bayar fidyah? 8.1. Bentuk fidyah 8.2. Waktu pembayaran fidyah 9. 9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? 9.1. Beberapa catatan tentang qadha puasa 10. 10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? 11. 11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? 12. 12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? 13. 13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? 14. 14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? 15. 15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? 15.1. Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri 16. 16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? 17. 17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? 18. 18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? 19. 19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? 20. 20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? 21. 21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? 22. 22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? 23. 23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? 24. 24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? 25. 25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? 26. 26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? 27. 27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? 28. 28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? 29. 29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami? 30. 30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri? 31. 31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat? 32. 32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat? 33. 33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? 34. 34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram? 35. 35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh? 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? Di antara syarat sah puasa adalah suci dari haidh dan nifas pada keseluruhan siang (dari terbit Fajar Shubuh hingga tenggelam matahari). Maka jika beberapa menit menjelang berbuka diketahui dengan yakin darah haidh atau nifas keluar, maka puasanya batal. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Dalilnya adalah, عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim, no. 335)   Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Dalam kaidah fikih disebutkan, ِّاليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّك. “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.” Baca juga: Ragu Tidak Bisa Mengalahkan yang Yakin Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Baca juga: Sebelum Berbuka Masih Suci, Waktu Isyak Dicek Mengalami Haidh, Puasanya Apakah Sah? Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaidah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Baca juga: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Ringkasnya: Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan YAKIN, puasa batal, maka harus diqadha’. Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan RAGU-RAGU dan YAKIN-nya didapati setelah berbuka puasa, maka puasa sah, tidak perlu ada qadha’.   2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Ada kaidah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin sebagai berikut: a. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. b. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. c. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. d. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), tetapi setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kesimpulan kaidah: Jika flek keluar bersambung sebelum atau sesudah haidh dihukumi sebagai darah haidh. Jika flek keluar tidak bersambung dengan haidh, maka dihukumi bukan darah haidh. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa. Baca juga: Hukum Wanita Mendapati Flek Saat Puasa   3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? Tanda haidh berhenti adalah dengan munculnya di antara dua tanda berikut: (a) qashshatul baydha’ (cairan putih), (b) jufuf (kering). Menurut pendapat Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, lamanya darah haidh: (a) minimalnya tidaklah dibatasi, (b) maksimalya juga tidak dibatasi. Jika keluar darah haidh walau kurang dari sehari dan itu adalah ciri darah haidh, maka dihukumi sebagai darah haidh. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, ِّوَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ ِّإِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Baca juga: Dalil tentang Fikih Haidh dari Bulughul Maram Dibahas Tuntas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, ِّوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Baca juga: Bisakah Lama Haidh Kurang dari Sehari   4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Baca juga: Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Puasa   5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? Disunnahkan dalam puasa Ramadhan, orang yang berhadats besar melakukan mandi besar (mandi wajib) sebelum masuk Shubuh. Walaupun jika mandi setelah masuk Shubuh, masih dibolehkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6:303) Baca juga: Masuk Shubuh dalam Keadaan Junub Sahkah Puasanya?   6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci pada waktu Isyak, ia cukup mengerjakan shalat isyak tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah hadits berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh telah suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Baca juga: Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Tetap Qadha Shalat Zhuhur?   7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? Hukum terkait wanita hamil dan menyusui rinciannya sebagai berikut: a. Wanita hamil dan menyusui jika tidak berat menjalankan puasa, ia tidak khawatir bahaya pada dirinya atau pada bayi atau janinnya, maka wanita hamil dan menyusui hendaklah tetap berpuasa. b. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada dirinya, kewajibannya adalah qadha’, tanpa fidyah sebagaimana orang sakit. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya dan anaknya sekaligus. c. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya saja, misalnya takut keguguran atau kekurangan ASI sehingga bisa bermasalah pada anak, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah. d. Wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa terus menerus, kewajibannya adalah fidyah. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh salat (salat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5: 29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; dan An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. Itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah tua renta yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui, jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4: 230). Baca juga: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin tentang Apakah Wanita Cukup Fidyah Saja Tanpa Qadha’?   8. Bagaimana cara bayar fidyah? Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Bentuk fidyah a. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:22. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Lihat penjelasan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, no. 1447, 10:198. Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al-Inshaf, 5:383).   Waktu pembayaran fidyah a. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. c. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. d. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. e. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) f. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Penjelasan lengkap tentang fidyah ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauquf adalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarat berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Penjelasan lengkap tentang qadha’ puasa ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? Jika ia mengetahui bahwa diharamkan kalau mengakhirkan qadha’ puasa hingga Ramadhan berikut, lalu tidak tahu akan wajibnya fidyah, ia tidak dianggap mendapatkan uzur. Ia wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Fidyah akan berlipat ganda sesuai hitungan tahun yang tertunda qadha’-nya. Jika tidak mampu karena bersafar atau sakit terus menerus (uzur puasa terus menerus ada) hingga datang bulan Ramadhan berikutnya atau ia menunda puasa karena tidak tahu kalau mengakhirkan itu diharamkan, padahal ia sudah sering bergaul dengan ulama, kewajibannya adalah qadha’ saja. Penjelasan ini diambil dari bahasan kitab Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ karya As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? Apabila seorang wanita lupa jumlah pasti hari puasa Ramadhan yang harus diqadha, maka ia wajib mengqadha puasa dengan jumlah yang diyakini paling sedikit dari hari yang terlewat. Prinsip yang digunakan adalah “keyakinan lebih didahulukan daripada keraguan.” Kaidah fikih yang relevan dalam kasus ini adalah: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan” (الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ). Langkah-langkah yang dapat dilakukan: Menghitung semampunya: Ingat kembali kondisi saat itu—berapa lama haidh atau nifas yang dialami, atau kondisi yang membuat tidak berpuasa. Mengambil jumlah minimal: Jika tetap ragu antara dua angka (misalnya, 7 hari atau 8 hari), ambillah jumlah minimal (dalam kasus ini, 7 hari). Menambah ihtiyath (kehati-hatian): Apabila memungkinkan, lebih baik menambahkan satu hari sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun tidak wajib. Para ulama membahagikan kaedah penentuan bilangan hari untuk puasa qadha’ kepada dua iaitu tahdididan taqribi. Tahdidi bererti menentukan dengan tepat bilangan hari yang ditinggalkan, manakala taqribiialah menggunakan anggaran berapa hari yang ditinggalkan kerana seseorang itu lupa berapa hari puasa yang telah dia tinggalkan. Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menyatakan: إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ Maksudnya: “Apabila tanggungan ibadahnya yang sangat banyak, dia wajib terus-menerus melakukan qada’. Jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajipan puasanya, maka dia wajib mengulang-ulang qada’ puasa sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.” (Lihat al-Mughni, 1/439) Ibn Qudamah menukilkan kata-kata Imam Ahmad dalam satu riwayat yang salih, berkenaan seseroang yang meninggalkan solat dan lupa berapa banyak yang ditinggalkannya: يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ Maksudnya: “Dia hendaklah ulang-ulang sampai dia tidak meragui lagi bahawa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib sahaja.” Guru kami, Syeikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Shinqiti menjelaskan kaedah penentuan secara taqribi ini ialah dengan bertanya kepada seseorang itu seperti ini: “Adakah telah tinggalkan 50 hari?” “Terlalu sedikit” “90 hari?” “Terlalu banyak” Maka jumlah taqribi nya ialah 75 hari. Berkenaan dengan fidyah, hendaklah seseorang itu berusaha mengqadha’kan puasanya setiap hari yang mungkin terlebih dahulu. Ini lebih bersifat ihtiyati (berhati-hati) dalam urusan agama berbanding terus membenarkan membayar fidyah sehingga mengabaikan tuntutan qadha’. Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H) dalam anotasinya menjelaskan:   وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِيْ وَبَعْضَ الْأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْأَيَّامِ الَّتِيْ صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ الْأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ Artinya: “Apabila terdapat seseorang yang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya), dan sebagian jatuh pada siang hari. Sedangkan dia tidak mengetahui jumlah puasa yang dikerjakan pada siang harinya, maka menurut pendapat yang jelas orang itu wajib mengambil hitungan yang diyakininya, maka hitungan puasa siang hari yang diyakininya itu cukup baginya (untuk dijadikan jumlah puasa siang harinya) dan wajib mengqadha’ sisa puasa yang dilakukan pada malam harinya.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibn Qasim Al-‘Ubadi [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 3, h. 396) Sementara itu, Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 976 H) lebih menganjurkan agar orang yang lupa jumlah beban puasanya untuk memperbanyak puasa sunah dengan niatan mengqadha tanggungan puasa Ramadhan. Imam Ibn Hajar Al-Haitami melalui fatwanya menganalogikan persoalan keraguan qadha puasa ini sebagaimana dalam konteks wudhu: وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كَانَ، وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ، وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلَّا حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُل لَهُ فِي مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ… وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الْأَفْضَلَ لِمُرِيدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّع، لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إنْ كَانَ  Artinya: “Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) dapat dipahami bahwa jika seseorang ragu memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa misalnya, lantas ia berniat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan jika tidak dengan niat puasa sunah maka niatnya juga sah, dan qadha puasanya bisa hasil dengan mengira-ngirakan kewajiban qadhanya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 90) Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, tatkala seseorang memiliki keharusan qadha puasa Ramadhan yang terlewat namun tidak diketahui berapa jumlah pastinya, maka diharuskan untuk mengqadhanya hingga yakin sudah dilakukan semua. Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-UG6FS/cara-qadha-puasa-ramadhan-yang-tak-tahu-jumlah-pastinya?utm_source=chatgpt.com Kesimpulan: Jika lupa jumlah pasti, cukup qadha sesuai jumlah minimal yang diyakini. Jika masih mampu, menambah satu hari sebagai kehati-hatian akan lebih baik, tetapi tidak wajib. Jangan menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa agar tidak menumpuk kewajiban.   12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? Perhatikan dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun, yang jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan: a. Puasa batal b. Qadha’ puasa c. Berdosa d. Bayar kafarat besar e. Hukuman ta’zir (peringatan dari penguasa), jika ia belum bertaubat f. Wajib imsak (menahan diri dari pembatal puasa) untuk siang hari yang tersisa Kafarat besar yang mesti ditunaikan adalah: a. Memerdekakan seorang budak mukmin. b. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. c. Jika tidak mampu, memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin diberi satu mud (6 ons). Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, tetap tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224. Catatan: Hubungan intim (jimak) walau tidak keluar mani tetaplah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 296) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat hanyalah suami. Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:390), Syaikh Sami bin Muhammad Baasyakil menyebutkan, “Adapun wanita yang disetubuhi siang hari Ramadhan, maka wanita ini tidak wajib menunaikan kafarat. Karena dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan kepada suami untuk bayar kafarat, tidak pada istrinya walaupun mereka berdua berserikat dalam hubungan intim. Kalau memang istri harus ikut bayar kafarat besar, maka tentu akan dijelaskan dalam dalil, tidak ditunda penjelasan tersebut karena dibutuhkan. Karena kerugian harta terkait jimak itu seperti mahar, maka istri yang disetubuhi tidak terkena dalam hal ini.” Alasan lainnya, Al-Qadhi Husain berkata, “Puasa wanita yang disetubuhi di siang hari Ramadhan itu telah batal sebelum jimak itu terjadi. Karena kemaluan pria yang masuk pada kemaluan wanita (disebut jauf, rongga) itu sudah membatalkan puasa sama seperti tongkat yang masuk dalam jauf (rongga). Jika sebagian penis pria (tanpa keseluruhan) sudah masuk dalam vagina perempuan, maka puasa si wanita sudah batal. Padahal yang disebut jimak adalah jika keseluruhan penis pria sudah masuk pada vagina perempuan (ibaratnya: timba sudah masuk dalam sumur). Seandainya, ada jari yang dimasukkan dalam vagina perempuan, puasanya batal. Namun, jika awalnya hubungan seks dilakukan secara paksa (mukrohah), kemudian setelah itu si wanita melakukannya secara sukarela atau awalnya wanita ini dalam keadaan lupa, lalu ia ingat di tengah-tengah hubungan intim, maka saat ini puasa si wanita batal karena hubungan intim.” (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.” Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Penulis pernah menanyakan pada Syaikh Dr. Amin bin Utsman di Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman–semoga Allah menjaga beliau dan memudahkan urusan beliau–, “Assalamu’alaikum. Wahai Syaikhuna Al-Habib, ahsanallahu ilaikum. Apakah ada kafarat jimak bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan minum terlebih dahulu di siang hari Ramadhan lalu setelah itu ia mendatangi istrinya untuk melakukan jimak (hubungan intim)?” Jawab Syaikh Dr. Amin adalah sebagai berikut. وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته لا عليه كفارة لأنه وان وجب عليه الإمساك بعد أكله او شربه ليس لصحة صومه وإنما حرمة لنهار رمضان فالنص قصر الكفارة على الفطر بالجماع “Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Ia tidak terkena kafarat jimak. Walaupun imsak (menahan diri dari pembatal) itu wajib baginya setelah ia sengaja makan atau minum. Hal ini tidaklah menunjukkan puasanya sah, tetapi itulah larangan di siang hari Ramadhan. Adapun dalil menunjukkan bahwa kafarat jimak hanya berlaku karena hubungan intim di siang hari Ramadhan.” (Pesan WA pada 26-27 Februari 2024)   15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? Dalil-dalil yang menunjukkan hukum mencium istri di siang hari Ramadhan adalah sebagai berikut. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Baca juga: Mencium Istri Saat Puasa bgai yang Mampu Menahan Syahwat (Hadits Bulughul Maram) Dari ‘Umar Bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan mukadimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Baca juga: Mencium Istri Hingga Keluar Mani Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri Dimakruhkan mencium istri saat puasa. Jika khawatir sampai keluar mani, dihukumi haram. Mubasyarah atau mencumbu istri, bisa dengan perbuatan seperti mencium atau dengan melakukan mukadimah jimak/ hubungan intim. Jika mubasyarah dilakukan sampai keluar mani, puasa batal. (Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 172) Jika mencumbu sampai keluar mani, maka membatalkan puasa jika bersentuhan langsung (mubasyarah). Jika tidak bersentuhan langsung karena adanya pembatas, maka tidaklah membatalkan puasa. (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Jika memeluk istri atau menciumnya tanpa terjadi persentuhan badan secara langsung, di mana antara badan ada pembatas, lantas keluar mani, maka puasanya tidaklah batal karena tidak terjadi mubasyarah.   16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? Hubungan intim di siang hari Ramadhan adalah perbuatan dosa. Sehingga menaati suami dalam hal dosa tidaklah diperkenankan. Bahkan syariat Islam melarang menaati seseorang dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Baca juga: Menaati pada yang Makruf Maka, sudah tepat jika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Penolakan tersebut tidaklah dihukumi dosa.   17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? Mimpi basah, memandang, dan berpikiran hingga keluar mani tidaklah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Jika menyentuh mahram atau menyentuh rambut istri, lantas keluar mani, maka tidaklah membatalkan puasa karena wudhu sendiri tidaklah batal karena perbuatan ini. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Madzi yang keluar tidaklah membatalkan puasa. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii yang bertentangan dengan pendapat dari madzhab Malikiyyah. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297)   18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? Dalam Fath Al-Mu’in (hlm. 297), Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari berkata, “Istimna’ (mengeluarkan mani dengan onani) baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan pasangannya (istrinya) atau karena bersentuhan yang membatalkan wudhu di mana menyentuhnya tanpa ada penghalang lalu keluar mani, maka termasuk pembatal puasa.”   19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:386), “Yang termasuk hal yang dimakruhkan saat puasa adalah dzauquth tho’aam (mencicipi atau merasakan makanan) karena dikhawatirkan bisa masuk ke jauf (rongga) dalam tubuh. Namun, sesuatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Membantu mengunyah makanan seperti roti untuk anak kecil yang tidak bisa mencerna roti tersebut dengan baik atau untuk mentahnik (mengunyah agar lembut dan menaruh di langit-langit) dibolehkan hal yang makruh ini ketika butuh (ada hajat).” Baca juga: Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa   20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Baca juga: Shalat Wanita di Masjid ataukah di Rumah yang Lebih Afdal?   21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? Apa itu ghibah telah dibicarakan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fath Al-Qadir, 5:87) Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26:169). Baca juga:  Ghibah itu Dosa Besar? Ghibah itu Apa?   Perlu dipahami pula bahwa maksiat yang dilakukan di bulan Ramadhan itu lebih besar dosanya dibanding bila dilakukan di luar bulan Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Perlu diingat bahwa ghibah itu dihukumi dosa baik saat berpuasa di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Sehingga maksiat ghibah yang dilakukan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak termasuk pembatal, tetapi masuk dalam pengurang kesempurnaan pahala puasa. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Baari (6:129) mengatakan mengenai hadits perkataan zuur (dusta) dan mengamalkannya, “Mayoritas ulama membawa makna larangan ini pada makna pengharaman, sedangkan batalnya hanya dikhususkan dengan makan, minum, dan jimak (berhubungan intim).” Mulla ‘Ali Al-Qari rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafaatih Syarh Misykah Al-Mashabih (6:308) berkata, “Orang yang berpuasa seperti ini sama keadaannya dengan orang yang haji yaitu pahala pokoknya (ashlu) tidak batal, tetapi kesempurnaan pahala yang tidak dia peroleh. Orang semacam ini akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang dia lakukan.” Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia   22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? Rincian hukum renang sebagai berikut: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. (Diambil dari Fatwa Lajnah Al-Ifta: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3f, diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB) Ringkasnya, yang tidak bisa berenang, maka jangan coba-coba berenang saat puasa.    23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beriktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari, no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan iktikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4:277) Baca juga: Apakah Wanita Boleh Iktikaf di Masjid? Cara lakukan iktikaf adalah di masjid yang diadakan shalat berjamaah (lebih bagus lagi diadakan shalat Jumat) dan waktu minimalnya tidaklah dibatasi. Seandainya iktikaf dilakukan di malam hari dan siangnya beraktivitas lain, masih dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beriktikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beriktikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al-Muhalla, 5: 180. Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6:17) Baca juga: Iktikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja   24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? Jawabannya boleh berdasarkan hadits berikut ini. ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Baca juga: Amalan Iktikaf   25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? Seharusnya wanita iktikaf dengan izin suami, bahkan bersama suami melakukan iktikaf sehingga aman baginya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33). Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281) Baca juga: Kewajiban Istri   26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? Yang jelas, wanita haidh dan nifas tidaklah boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika ia haidh atau nifas. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni, no. 449. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 122). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Baca juga: Tidak Boleh Menyentuh Al-Qur’an Kecuali Orang yang Suci Namun, wanita haidh dan nifas masih boleh membaca mushaf Al-Qur’an tanpa menyentuhnya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawanya, “Wanita haidh dan nifas untuk diperbolehkan membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil tegas yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an (karena ada larangan mengenai hal ini). Kalau memang mau menyentuh Al-Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (misalnya: sarung tangan).” Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh Dua solusi bagi wanita haidh dan nifas yang ingin membaca Al-Qur’an adalah: a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Al-Qur’an terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’an (tulisan Arab dari Al-Qur’an) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Baca juga: Bagaimana Wanita Haidh Membaca Al-Qur’an?   27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? Syaikh Prof. Dr. Khalid Al Musyaiqih–semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau–menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al-Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Begitu pula handphone ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al-Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah tampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Al-Qur’an tersebut akan tampak, tetapi jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam handphone tersebut bukan hanya ada aplikasi Al-Qur’an saja, ada aplikasi lainnya pula. Ringkasnya, handphone tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Al-Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir handphone-nya saja. Wallahu a’lam.” (Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih, Penerbit Maktabah Ar Rusyd, Cetakan pertama, Tahun 1433 H, hlm. 76). Baca juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Saat Tidak Suci   28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (tetapi hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Baca juga: Tanpa Melakukan Iktikaf Masih Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar   29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami?   30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri?   31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat?   32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat?   33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? Baca juga: Kritikan pada Zakat Profesi   34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram?   35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh?     – JIka ada pertanyaan lainnya yang belum tertulis di atas, silakan tuliskan dalam kolom komentar. Semoga bisa sampai 50+ masalah yang akan dijawab.     –   Mulai disusun dari Senin, 16 Syakban 1445 H, 26 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita wanita di bulan Ramadhan wanita ramadhan

50+ Masalah yang Sering Ditanyakan oleh Wanita Terkait Ramadhan

Ini adalah berbagai masalah wanita di bulan Ramadhan yang sering ditanyakan. Masalah yang dikumpulkan moga mencapai 50 lebih masalah. Semoga bisa memberikan jawaban memuaskan dengan pertolongan Allah.   Daftar Isi tutup 1. 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? 1.1. Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh 2. 2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? 3. 3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? 4. 4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? 5. 5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? 6. 6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? 7. 7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? 8. 8. Bagaimana cara bayar fidyah? 8.1. Bentuk fidyah 8.2. Waktu pembayaran fidyah 9. 9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? 9.1. Beberapa catatan tentang qadha puasa 10. 10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? 11. 11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? 12. 12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? 13. 13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? 14. 14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? 15. 15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? 15.1. Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri 16. 16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? 17. 17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? 18. 18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? 19. 19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? 20. 20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? 21. 21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? 22. 22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? 23. 23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? 24. 24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? 25. 25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? 26. 26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? 27. 27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? 28. 28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? 29. 29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami? 30. 30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri? 31. 31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat? 32. 32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat? 33. 33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? 34. 34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram? 35. 35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh? 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? Di antara syarat sah puasa adalah suci dari haidh dan nifas pada keseluruhan siang (dari terbit Fajar Shubuh hingga tenggelam matahari). Maka jika beberapa menit menjelang berbuka diketahui dengan yakin darah haidh atau nifas keluar, maka puasanya batal. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Dalilnya adalah, عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim, no. 335)   Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Dalam kaidah fikih disebutkan, ِّاليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّك. “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.” Baca juga: Ragu Tidak Bisa Mengalahkan yang Yakin Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Baca juga: Sebelum Berbuka Masih Suci, Waktu Isyak Dicek Mengalami Haidh, Puasanya Apakah Sah? Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaidah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Baca juga: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Ringkasnya: Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan YAKIN, puasa batal, maka harus diqadha’. Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan RAGU-RAGU dan YAKIN-nya didapati setelah berbuka puasa, maka puasa sah, tidak perlu ada qadha’.   2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Ada kaidah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin sebagai berikut: a. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. b. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. c. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. d. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), tetapi setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kesimpulan kaidah: Jika flek keluar bersambung sebelum atau sesudah haidh dihukumi sebagai darah haidh. Jika flek keluar tidak bersambung dengan haidh, maka dihukumi bukan darah haidh. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa. Baca juga: Hukum Wanita Mendapati Flek Saat Puasa   3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? Tanda haidh berhenti adalah dengan munculnya di antara dua tanda berikut: (a) qashshatul baydha’ (cairan putih), (b) jufuf (kering). Menurut pendapat Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, lamanya darah haidh: (a) minimalnya tidaklah dibatasi, (b) maksimalya juga tidak dibatasi. Jika keluar darah haidh walau kurang dari sehari dan itu adalah ciri darah haidh, maka dihukumi sebagai darah haidh. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, ِّوَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ ِّإِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Baca juga: Dalil tentang Fikih Haidh dari Bulughul Maram Dibahas Tuntas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, ِّوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Baca juga: Bisakah Lama Haidh Kurang dari Sehari   4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Baca juga: Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Puasa   5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? Disunnahkan dalam puasa Ramadhan, orang yang berhadats besar melakukan mandi besar (mandi wajib) sebelum masuk Shubuh. Walaupun jika mandi setelah masuk Shubuh, masih dibolehkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6:303) Baca juga: Masuk Shubuh dalam Keadaan Junub Sahkah Puasanya?   6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci pada waktu Isyak, ia cukup mengerjakan shalat isyak tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah hadits berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh telah suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Baca juga: Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Tetap Qadha Shalat Zhuhur?   7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? Hukum terkait wanita hamil dan menyusui rinciannya sebagai berikut: a. Wanita hamil dan menyusui jika tidak berat menjalankan puasa, ia tidak khawatir bahaya pada dirinya atau pada bayi atau janinnya, maka wanita hamil dan menyusui hendaklah tetap berpuasa. b. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada dirinya, kewajibannya adalah qadha’, tanpa fidyah sebagaimana orang sakit. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya dan anaknya sekaligus. c. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya saja, misalnya takut keguguran atau kekurangan ASI sehingga bisa bermasalah pada anak, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah. d. Wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa terus menerus, kewajibannya adalah fidyah. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh salat (salat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5: 29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; dan An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. Itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah tua renta yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui, jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4: 230). Baca juga: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin tentang Apakah Wanita Cukup Fidyah Saja Tanpa Qadha’?   8. Bagaimana cara bayar fidyah? Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Bentuk fidyah a. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:22. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Lihat penjelasan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, no. 1447, 10:198. Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al-Inshaf, 5:383).   Waktu pembayaran fidyah a. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. c. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. d. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. e. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) f. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Penjelasan lengkap tentang fidyah ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauquf adalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarat berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Penjelasan lengkap tentang qadha’ puasa ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? Jika ia mengetahui bahwa diharamkan kalau mengakhirkan qadha’ puasa hingga Ramadhan berikut, lalu tidak tahu akan wajibnya fidyah, ia tidak dianggap mendapatkan uzur. Ia wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Fidyah akan berlipat ganda sesuai hitungan tahun yang tertunda qadha’-nya. Jika tidak mampu karena bersafar atau sakit terus menerus (uzur puasa terus menerus ada) hingga datang bulan Ramadhan berikutnya atau ia menunda puasa karena tidak tahu kalau mengakhirkan itu diharamkan, padahal ia sudah sering bergaul dengan ulama, kewajibannya adalah qadha’ saja. Penjelasan ini diambil dari bahasan kitab Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ karya As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? Apabila seorang wanita lupa jumlah pasti hari puasa Ramadhan yang harus diqadha, maka ia wajib mengqadha puasa dengan jumlah yang diyakini paling sedikit dari hari yang terlewat. Prinsip yang digunakan adalah “keyakinan lebih didahulukan daripada keraguan.” Kaidah fikih yang relevan dalam kasus ini adalah: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan” (الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ). Langkah-langkah yang dapat dilakukan: Menghitung semampunya: Ingat kembali kondisi saat itu—berapa lama haidh atau nifas yang dialami, atau kondisi yang membuat tidak berpuasa. Mengambil jumlah minimal: Jika tetap ragu antara dua angka (misalnya, 7 hari atau 8 hari), ambillah jumlah minimal (dalam kasus ini, 7 hari). Menambah ihtiyath (kehati-hatian): Apabila memungkinkan, lebih baik menambahkan satu hari sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun tidak wajib. Para ulama membahagikan kaedah penentuan bilangan hari untuk puasa qadha’ kepada dua iaitu tahdididan taqribi. Tahdidi bererti menentukan dengan tepat bilangan hari yang ditinggalkan, manakala taqribiialah menggunakan anggaran berapa hari yang ditinggalkan kerana seseorang itu lupa berapa hari puasa yang telah dia tinggalkan. Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menyatakan: إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ Maksudnya: “Apabila tanggungan ibadahnya yang sangat banyak, dia wajib terus-menerus melakukan qada’. Jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajipan puasanya, maka dia wajib mengulang-ulang qada’ puasa sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.” (Lihat al-Mughni, 1/439) Ibn Qudamah menukilkan kata-kata Imam Ahmad dalam satu riwayat yang salih, berkenaan seseroang yang meninggalkan solat dan lupa berapa banyak yang ditinggalkannya: يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ Maksudnya: “Dia hendaklah ulang-ulang sampai dia tidak meragui lagi bahawa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib sahaja.” Guru kami, Syeikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Shinqiti menjelaskan kaedah penentuan secara taqribi ini ialah dengan bertanya kepada seseorang itu seperti ini: “Adakah telah tinggalkan 50 hari?” “Terlalu sedikit” “90 hari?” “Terlalu banyak” Maka jumlah taqribi nya ialah 75 hari. Berkenaan dengan fidyah, hendaklah seseorang itu berusaha mengqadha’kan puasanya setiap hari yang mungkin terlebih dahulu. Ini lebih bersifat ihtiyati (berhati-hati) dalam urusan agama berbanding terus membenarkan membayar fidyah sehingga mengabaikan tuntutan qadha’. Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H) dalam anotasinya menjelaskan:   وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِيْ وَبَعْضَ الْأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْأَيَّامِ الَّتِيْ صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ الْأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ Artinya: “Apabila terdapat seseorang yang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya), dan sebagian jatuh pada siang hari. Sedangkan dia tidak mengetahui jumlah puasa yang dikerjakan pada siang harinya, maka menurut pendapat yang jelas orang itu wajib mengambil hitungan yang diyakininya, maka hitungan puasa siang hari yang diyakininya itu cukup baginya (untuk dijadikan jumlah puasa siang harinya) dan wajib mengqadha’ sisa puasa yang dilakukan pada malam harinya.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibn Qasim Al-‘Ubadi [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 3, h. 396) Sementara itu, Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 976 H) lebih menganjurkan agar orang yang lupa jumlah beban puasanya untuk memperbanyak puasa sunah dengan niatan mengqadha tanggungan puasa Ramadhan. Imam Ibn Hajar Al-Haitami melalui fatwanya menganalogikan persoalan keraguan qadha puasa ini sebagaimana dalam konteks wudhu: وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كَانَ، وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ، وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلَّا حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُل لَهُ فِي مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ… وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الْأَفْضَلَ لِمُرِيدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّع، لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إنْ كَانَ  Artinya: “Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) dapat dipahami bahwa jika seseorang ragu memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa misalnya, lantas ia berniat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan jika tidak dengan niat puasa sunah maka niatnya juga sah, dan qadha puasanya bisa hasil dengan mengira-ngirakan kewajiban qadhanya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 90) Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, tatkala seseorang memiliki keharusan qadha puasa Ramadhan yang terlewat namun tidak diketahui berapa jumlah pastinya, maka diharuskan untuk mengqadhanya hingga yakin sudah dilakukan semua. Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-UG6FS/cara-qadha-puasa-ramadhan-yang-tak-tahu-jumlah-pastinya?utm_source=chatgpt.com Kesimpulan: Jika lupa jumlah pasti, cukup qadha sesuai jumlah minimal yang diyakini. Jika masih mampu, menambah satu hari sebagai kehati-hatian akan lebih baik, tetapi tidak wajib. Jangan menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa agar tidak menumpuk kewajiban.   12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? Perhatikan dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun, yang jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan: a. Puasa batal b. Qadha’ puasa c. Berdosa d. Bayar kafarat besar e. Hukuman ta’zir (peringatan dari penguasa), jika ia belum bertaubat f. Wajib imsak (menahan diri dari pembatal puasa) untuk siang hari yang tersisa Kafarat besar yang mesti ditunaikan adalah: a. Memerdekakan seorang budak mukmin. b. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. c. Jika tidak mampu, memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin diberi satu mud (6 ons). Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, tetap tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224. Catatan: Hubungan intim (jimak) walau tidak keluar mani tetaplah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 296) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat hanyalah suami. Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:390), Syaikh Sami bin Muhammad Baasyakil menyebutkan, “Adapun wanita yang disetubuhi siang hari Ramadhan, maka wanita ini tidak wajib menunaikan kafarat. Karena dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan kepada suami untuk bayar kafarat, tidak pada istrinya walaupun mereka berdua berserikat dalam hubungan intim. Kalau memang istri harus ikut bayar kafarat besar, maka tentu akan dijelaskan dalam dalil, tidak ditunda penjelasan tersebut karena dibutuhkan. Karena kerugian harta terkait jimak itu seperti mahar, maka istri yang disetubuhi tidak terkena dalam hal ini.” Alasan lainnya, Al-Qadhi Husain berkata, “Puasa wanita yang disetubuhi di siang hari Ramadhan itu telah batal sebelum jimak itu terjadi. Karena kemaluan pria yang masuk pada kemaluan wanita (disebut jauf, rongga) itu sudah membatalkan puasa sama seperti tongkat yang masuk dalam jauf (rongga). Jika sebagian penis pria (tanpa keseluruhan) sudah masuk dalam vagina perempuan, maka puasa si wanita sudah batal. Padahal yang disebut jimak adalah jika keseluruhan penis pria sudah masuk pada vagina perempuan (ibaratnya: timba sudah masuk dalam sumur). Seandainya, ada jari yang dimasukkan dalam vagina perempuan, puasanya batal. Namun, jika awalnya hubungan seks dilakukan secara paksa (mukrohah), kemudian setelah itu si wanita melakukannya secara sukarela atau awalnya wanita ini dalam keadaan lupa, lalu ia ingat di tengah-tengah hubungan intim, maka saat ini puasa si wanita batal karena hubungan intim.” (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.” Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Penulis pernah menanyakan pada Syaikh Dr. Amin bin Utsman di Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman–semoga Allah menjaga beliau dan memudahkan urusan beliau–, “Assalamu’alaikum. Wahai Syaikhuna Al-Habib, ahsanallahu ilaikum. Apakah ada kafarat jimak bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan minum terlebih dahulu di siang hari Ramadhan lalu setelah itu ia mendatangi istrinya untuk melakukan jimak (hubungan intim)?” Jawab Syaikh Dr. Amin adalah sebagai berikut. وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته لا عليه كفارة لأنه وان وجب عليه الإمساك بعد أكله او شربه ليس لصحة صومه وإنما حرمة لنهار رمضان فالنص قصر الكفارة على الفطر بالجماع “Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Ia tidak terkena kafarat jimak. Walaupun imsak (menahan diri dari pembatal) itu wajib baginya setelah ia sengaja makan atau minum. Hal ini tidaklah menunjukkan puasanya sah, tetapi itulah larangan di siang hari Ramadhan. Adapun dalil menunjukkan bahwa kafarat jimak hanya berlaku karena hubungan intim di siang hari Ramadhan.” (Pesan WA pada 26-27 Februari 2024)   15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? Dalil-dalil yang menunjukkan hukum mencium istri di siang hari Ramadhan adalah sebagai berikut. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Baca juga: Mencium Istri Saat Puasa bgai yang Mampu Menahan Syahwat (Hadits Bulughul Maram) Dari ‘Umar Bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan mukadimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Baca juga: Mencium Istri Hingga Keluar Mani Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri Dimakruhkan mencium istri saat puasa. Jika khawatir sampai keluar mani, dihukumi haram. Mubasyarah atau mencumbu istri, bisa dengan perbuatan seperti mencium atau dengan melakukan mukadimah jimak/ hubungan intim. Jika mubasyarah dilakukan sampai keluar mani, puasa batal. (Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 172) Jika mencumbu sampai keluar mani, maka membatalkan puasa jika bersentuhan langsung (mubasyarah). Jika tidak bersentuhan langsung karena adanya pembatas, maka tidaklah membatalkan puasa. (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Jika memeluk istri atau menciumnya tanpa terjadi persentuhan badan secara langsung, di mana antara badan ada pembatas, lantas keluar mani, maka puasanya tidaklah batal karena tidak terjadi mubasyarah.   16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? Hubungan intim di siang hari Ramadhan adalah perbuatan dosa. Sehingga menaati suami dalam hal dosa tidaklah diperkenankan. Bahkan syariat Islam melarang menaati seseorang dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Baca juga: Menaati pada yang Makruf Maka, sudah tepat jika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Penolakan tersebut tidaklah dihukumi dosa.   17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? Mimpi basah, memandang, dan berpikiran hingga keluar mani tidaklah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Jika menyentuh mahram atau menyentuh rambut istri, lantas keluar mani, maka tidaklah membatalkan puasa karena wudhu sendiri tidaklah batal karena perbuatan ini. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Madzi yang keluar tidaklah membatalkan puasa. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii yang bertentangan dengan pendapat dari madzhab Malikiyyah. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297)   18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? Dalam Fath Al-Mu’in (hlm. 297), Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari berkata, “Istimna’ (mengeluarkan mani dengan onani) baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan pasangannya (istrinya) atau karena bersentuhan yang membatalkan wudhu di mana menyentuhnya tanpa ada penghalang lalu keluar mani, maka termasuk pembatal puasa.”   19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:386), “Yang termasuk hal yang dimakruhkan saat puasa adalah dzauquth tho’aam (mencicipi atau merasakan makanan) karena dikhawatirkan bisa masuk ke jauf (rongga) dalam tubuh. Namun, sesuatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Membantu mengunyah makanan seperti roti untuk anak kecil yang tidak bisa mencerna roti tersebut dengan baik atau untuk mentahnik (mengunyah agar lembut dan menaruh di langit-langit) dibolehkan hal yang makruh ini ketika butuh (ada hajat).” Baca juga: Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa   20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Baca juga: Shalat Wanita di Masjid ataukah di Rumah yang Lebih Afdal?   21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? Apa itu ghibah telah dibicarakan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fath Al-Qadir, 5:87) Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26:169). Baca juga:  Ghibah itu Dosa Besar? Ghibah itu Apa?   Perlu dipahami pula bahwa maksiat yang dilakukan di bulan Ramadhan itu lebih besar dosanya dibanding bila dilakukan di luar bulan Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Perlu diingat bahwa ghibah itu dihukumi dosa baik saat berpuasa di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Sehingga maksiat ghibah yang dilakukan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak termasuk pembatal, tetapi masuk dalam pengurang kesempurnaan pahala puasa. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Baari (6:129) mengatakan mengenai hadits perkataan zuur (dusta) dan mengamalkannya, “Mayoritas ulama membawa makna larangan ini pada makna pengharaman, sedangkan batalnya hanya dikhususkan dengan makan, minum, dan jimak (berhubungan intim).” Mulla ‘Ali Al-Qari rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafaatih Syarh Misykah Al-Mashabih (6:308) berkata, “Orang yang berpuasa seperti ini sama keadaannya dengan orang yang haji yaitu pahala pokoknya (ashlu) tidak batal, tetapi kesempurnaan pahala yang tidak dia peroleh. Orang semacam ini akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang dia lakukan.” Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia   22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? Rincian hukum renang sebagai berikut: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. (Diambil dari Fatwa Lajnah Al-Ifta: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3f, diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB) Ringkasnya, yang tidak bisa berenang, maka jangan coba-coba berenang saat puasa.    23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beriktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari, no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan iktikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4:277) Baca juga: Apakah Wanita Boleh Iktikaf di Masjid? Cara lakukan iktikaf adalah di masjid yang diadakan shalat berjamaah (lebih bagus lagi diadakan shalat Jumat) dan waktu minimalnya tidaklah dibatasi. Seandainya iktikaf dilakukan di malam hari dan siangnya beraktivitas lain, masih dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beriktikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beriktikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al-Muhalla, 5: 180. Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6:17) Baca juga: Iktikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja   24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? Jawabannya boleh berdasarkan hadits berikut ini. ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Baca juga: Amalan Iktikaf   25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? Seharusnya wanita iktikaf dengan izin suami, bahkan bersama suami melakukan iktikaf sehingga aman baginya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33). Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281) Baca juga: Kewajiban Istri   26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? Yang jelas, wanita haidh dan nifas tidaklah boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika ia haidh atau nifas. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni, no. 449. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 122). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Baca juga: Tidak Boleh Menyentuh Al-Qur’an Kecuali Orang yang Suci Namun, wanita haidh dan nifas masih boleh membaca mushaf Al-Qur’an tanpa menyentuhnya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawanya, “Wanita haidh dan nifas untuk diperbolehkan membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil tegas yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an (karena ada larangan mengenai hal ini). Kalau memang mau menyentuh Al-Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (misalnya: sarung tangan).” Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh Dua solusi bagi wanita haidh dan nifas yang ingin membaca Al-Qur’an adalah: a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Al-Qur’an terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’an (tulisan Arab dari Al-Qur’an) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Baca juga: Bagaimana Wanita Haidh Membaca Al-Qur’an?   27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? Syaikh Prof. Dr. Khalid Al Musyaiqih–semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau–menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al-Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Begitu pula handphone ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al-Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah tampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Al-Qur’an tersebut akan tampak, tetapi jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam handphone tersebut bukan hanya ada aplikasi Al-Qur’an saja, ada aplikasi lainnya pula. Ringkasnya, handphone tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Al-Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir handphone-nya saja. Wallahu a’lam.” (Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih, Penerbit Maktabah Ar Rusyd, Cetakan pertama, Tahun 1433 H, hlm. 76). Baca juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Saat Tidak Suci   28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (tetapi hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Baca juga: Tanpa Melakukan Iktikaf Masih Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar   29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami?   30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri?   31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat?   32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat?   33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? Baca juga: Kritikan pada Zakat Profesi   34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram?   35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh?     – JIka ada pertanyaan lainnya yang belum tertulis di atas, silakan tuliskan dalam kolom komentar. Semoga bisa sampai 50+ masalah yang akan dijawab.     –   Mulai disusun dari Senin, 16 Syakban 1445 H, 26 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita wanita di bulan Ramadhan wanita ramadhan
Ini adalah berbagai masalah wanita di bulan Ramadhan yang sering ditanyakan. Masalah yang dikumpulkan moga mencapai 50 lebih masalah. Semoga bisa memberikan jawaban memuaskan dengan pertolongan Allah.   Daftar Isi tutup 1. 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? 1.1. Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh 2. 2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? 3. 3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? 4. 4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? 5. 5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? 6. 6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? 7. 7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? 8. 8. Bagaimana cara bayar fidyah? 8.1. Bentuk fidyah 8.2. Waktu pembayaran fidyah 9. 9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? 9.1. Beberapa catatan tentang qadha puasa 10. 10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? 11. 11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? 12. 12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? 13. 13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? 14. 14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? 15. 15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? 15.1. Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri 16. 16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? 17. 17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? 18. 18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? 19. 19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? 20. 20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? 21. 21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? 22. 22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? 23. 23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? 24. 24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? 25. 25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? 26. 26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? 27. 27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? 28. 28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? 29. 29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami? 30. 30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri? 31. 31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat? 32. 32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat? 33. 33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? 34. 34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram? 35. 35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh? 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? Di antara syarat sah puasa adalah suci dari haidh dan nifas pada keseluruhan siang (dari terbit Fajar Shubuh hingga tenggelam matahari). Maka jika beberapa menit menjelang berbuka diketahui dengan yakin darah haidh atau nifas keluar, maka puasanya batal. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Dalilnya adalah, عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim, no. 335)   Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Dalam kaidah fikih disebutkan, ِّاليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّك. “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.” Baca juga: Ragu Tidak Bisa Mengalahkan yang Yakin Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Baca juga: Sebelum Berbuka Masih Suci, Waktu Isyak Dicek Mengalami Haidh, Puasanya Apakah Sah? Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaidah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Baca juga: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Ringkasnya: Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan YAKIN, puasa batal, maka harus diqadha’. Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan RAGU-RAGU dan YAKIN-nya didapati setelah berbuka puasa, maka puasa sah, tidak perlu ada qadha’.   2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Ada kaidah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin sebagai berikut: a. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. b. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. c. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. d. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), tetapi setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kesimpulan kaidah: Jika flek keluar bersambung sebelum atau sesudah haidh dihukumi sebagai darah haidh. Jika flek keluar tidak bersambung dengan haidh, maka dihukumi bukan darah haidh. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa. Baca juga: Hukum Wanita Mendapati Flek Saat Puasa   3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? Tanda haidh berhenti adalah dengan munculnya di antara dua tanda berikut: (a) qashshatul baydha’ (cairan putih), (b) jufuf (kering). Menurut pendapat Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, lamanya darah haidh: (a) minimalnya tidaklah dibatasi, (b) maksimalya juga tidak dibatasi. Jika keluar darah haidh walau kurang dari sehari dan itu adalah ciri darah haidh, maka dihukumi sebagai darah haidh. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, ِّوَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ ِّإِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Baca juga: Dalil tentang Fikih Haidh dari Bulughul Maram Dibahas Tuntas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, ِّوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Baca juga: Bisakah Lama Haidh Kurang dari Sehari   4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Baca juga: Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Puasa   5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? Disunnahkan dalam puasa Ramadhan, orang yang berhadats besar melakukan mandi besar (mandi wajib) sebelum masuk Shubuh. Walaupun jika mandi setelah masuk Shubuh, masih dibolehkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6:303) Baca juga: Masuk Shubuh dalam Keadaan Junub Sahkah Puasanya?   6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci pada waktu Isyak, ia cukup mengerjakan shalat isyak tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah hadits berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh telah suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Baca juga: Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Tetap Qadha Shalat Zhuhur?   7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? Hukum terkait wanita hamil dan menyusui rinciannya sebagai berikut: a. Wanita hamil dan menyusui jika tidak berat menjalankan puasa, ia tidak khawatir bahaya pada dirinya atau pada bayi atau janinnya, maka wanita hamil dan menyusui hendaklah tetap berpuasa. b. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada dirinya, kewajibannya adalah qadha’, tanpa fidyah sebagaimana orang sakit. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya dan anaknya sekaligus. c. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya saja, misalnya takut keguguran atau kekurangan ASI sehingga bisa bermasalah pada anak, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah. d. Wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa terus menerus, kewajibannya adalah fidyah. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh salat (salat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5: 29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; dan An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. Itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah tua renta yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui, jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4: 230). Baca juga: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin tentang Apakah Wanita Cukup Fidyah Saja Tanpa Qadha’?   8. Bagaimana cara bayar fidyah? Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Bentuk fidyah a. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:22. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Lihat penjelasan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, no. 1447, 10:198. Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al-Inshaf, 5:383).   Waktu pembayaran fidyah a. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. c. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. d. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. e. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) f. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Penjelasan lengkap tentang fidyah ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauquf adalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarat berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Penjelasan lengkap tentang qadha’ puasa ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? Jika ia mengetahui bahwa diharamkan kalau mengakhirkan qadha’ puasa hingga Ramadhan berikut, lalu tidak tahu akan wajibnya fidyah, ia tidak dianggap mendapatkan uzur. Ia wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Fidyah akan berlipat ganda sesuai hitungan tahun yang tertunda qadha’-nya. Jika tidak mampu karena bersafar atau sakit terus menerus (uzur puasa terus menerus ada) hingga datang bulan Ramadhan berikutnya atau ia menunda puasa karena tidak tahu kalau mengakhirkan itu diharamkan, padahal ia sudah sering bergaul dengan ulama, kewajibannya adalah qadha’ saja. Penjelasan ini diambil dari bahasan kitab Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ karya As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? Apabila seorang wanita lupa jumlah pasti hari puasa Ramadhan yang harus diqadha, maka ia wajib mengqadha puasa dengan jumlah yang diyakini paling sedikit dari hari yang terlewat. Prinsip yang digunakan adalah “keyakinan lebih didahulukan daripada keraguan.” Kaidah fikih yang relevan dalam kasus ini adalah: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan” (الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ). Langkah-langkah yang dapat dilakukan: Menghitung semampunya: Ingat kembali kondisi saat itu—berapa lama haidh atau nifas yang dialami, atau kondisi yang membuat tidak berpuasa. Mengambil jumlah minimal: Jika tetap ragu antara dua angka (misalnya, 7 hari atau 8 hari), ambillah jumlah minimal (dalam kasus ini, 7 hari). Menambah ihtiyath (kehati-hatian): Apabila memungkinkan, lebih baik menambahkan satu hari sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun tidak wajib. Para ulama membahagikan kaedah penentuan bilangan hari untuk puasa qadha’ kepada dua iaitu tahdididan taqribi. Tahdidi bererti menentukan dengan tepat bilangan hari yang ditinggalkan, manakala taqribiialah menggunakan anggaran berapa hari yang ditinggalkan kerana seseorang itu lupa berapa hari puasa yang telah dia tinggalkan. Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menyatakan: إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ Maksudnya: “Apabila tanggungan ibadahnya yang sangat banyak, dia wajib terus-menerus melakukan qada’. Jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajipan puasanya, maka dia wajib mengulang-ulang qada’ puasa sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.” (Lihat al-Mughni, 1/439) Ibn Qudamah menukilkan kata-kata Imam Ahmad dalam satu riwayat yang salih, berkenaan seseroang yang meninggalkan solat dan lupa berapa banyak yang ditinggalkannya: يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ Maksudnya: “Dia hendaklah ulang-ulang sampai dia tidak meragui lagi bahawa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib sahaja.” Guru kami, Syeikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Shinqiti menjelaskan kaedah penentuan secara taqribi ini ialah dengan bertanya kepada seseorang itu seperti ini: “Adakah telah tinggalkan 50 hari?” “Terlalu sedikit” “90 hari?” “Terlalu banyak” Maka jumlah taqribi nya ialah 75 hari. Berkenaan dengan fidyah, hendaklah seseorang itu berusaha mengqadha’kan puasanya setiap hari yang mungkin terlebih dahulu. Ini lebih bersifat ihtiyati (berhati-hati) dalam urusan agama berbanding terus membenarkan membayar fidyah sehingga mengabaikan tuntutan qadha’. Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H) dalam anotasinya menjelaskan:   وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِيْ وَبَعْضَ الْأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْأَيَّامِ الَّتِيْ صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ الْأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ Artinya: “Apabila terdapat seseorang yang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya), dan sebagian jatuh pada siang hari. Sedangkan dia tidak mengetahui jumlah puasa yang dikerjakan pada siang harinya, maka menurut pendapat yang jelas orang itu wajib mengambil hitungan yang diyakininya, maka hitungan puasa siang hari yang diyakininya itu cukup baginya (untuk dijadikan jumlah puasa siang harinya) dan wajib mengqadha’ sisa puasa yang dilakukan pada malam harinya.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibn Qasim Al-‘Ubadi [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 3, h. 396) Sementara itu, Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 976 H) lebih menganjurkan agar orang yang lupa jumlah beban puasanya untuk memperbanyak puasa sunah dengan niatan mengqadha tanggungan puasa Ramadhan. Imam Ibn Hajar Al-Haitami melalui fatwanya menganalogikan persoalan keraguan qadha puasa ini sebagaimana dalam konteks wudhu: وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كَانَ، وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ، وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلَّا حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُل لَهُ فِي مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ… وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الْأَفْضَلَ لِمُرِيدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّع، لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إنْ كَانَ  Artinya: “Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) dapat dipahami bahwa jika seseorang ragu memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa misalnya, lantas ia berniat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan jika tidak dengan niat puasa sunah maka niatnya juga sah, dan qadha puasanya bisa hasil dengan mengira-ngirakan kewajiban qadhanya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 90) Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, tatkala seseorang memiliki keharusan qadha puasa Ramadhan yang terlewat namun tidak diketahui berapa jumlah pastinya, maka diharuskan untuk mengqadhanya hingga yakin sudah dilakukan semua. Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-UG6FS/cara-qadha-puasa-ramadhan-yang-tak-tahu-jumlah-pastinya?utm_source=chatgpt.com Kesimpulan: Jika lupa jumlah pasti, cukup qadha sesuai jumlah minimal yang diyakini. Jika masih mampu, menambah satu hari sebagai kehati-hatian akan lebih baik, tetapi tidak wajib. Jangan menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa agar tidak menumpuk kewajiban.   12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? Perhatikan dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun, yang jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan: a. Puasa batal b. Qadha’ puasa c. Berdosa d. Bayar kafarat besar e. Hukuman ta’zir (peringatan dari penguasa), jika ia belum bertaubat f. Wajib imsak (menahan diri dari pembatal puasa) untuk siang hari yang tersisa Kafarat besar yang mesti ditunaikan adalah: a. Memerdekakan seorang budak mukmin. b. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. c. Jika tidak mampu, memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin diberi satu mud (6 ons). Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, tetap tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224. Catatan: Hubungan intim (jimak) walau tidak keluar mani tetaplah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 296) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat hanyalah suami. Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:390), Syaikh Sami bin Muhammad Baasyakil menyebutkan, “Adapun wanita yang disetubuhi siang hari Ramadhan, maka wanita ini tidak wajib menunaikan kafarat. Karena dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan kepada suami untuk bayar kafarat, tidak pada istrinya walaupun mereka berdua berserikat dalam hubungan intim. Kalau memang istri harus ikut bayar kafarat besar, maka tentu akan dijelaskan dalam dalil, tidak ditunda penjelasan tersebut karena dibutuhkan. Karena kerugian harta terkait jimak itu seperti mahar, maka istri yang disetubuhi tidak terkena dalam hal ini.” Alasan lainnya, Al-Qadhi Husain berkata, “Puasa wanita yang disetubuhi di siang hari Ramadhan itu telah batal sebelum jimak itu terjadi. Karena kemaluan pria yang masuk pada kemaluan wanita (disebut jauf, rongga) itu sudah membatalkan puasa sama seperti tongkat yang masuk dalam jauf (rongga). Jika sebagian penis pria (tanpa keseluruhan) sudah masuk dalam vagina perempuan, maka puasa si wanita sudah batal. Padahal yang disebut jimak adalah jika keseluruhan penis pria sudah masuk pada vagina perempuan (ibaratnya: timba sudah masuk dalam sumur). Seandainya, ada jari yang dimasukkan dalam vagina perempuan, puasanya batal. Namun, jika awalnya hubungan seks dilakukan secara paksa (mukrohah), kemudian setelah itu si wanita melakukannya secara sukarela atau awalnya wanita ini dalam keadaan lupa, lalu ia ingat di tengah-tengah hubungan intim, maka saat ini puasa si wanita batal karena hubungan intim.” (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.” Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Penulis pernah menanyakan pada Syaikh Dr. Amin bin Utsman di Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman–semoga Allah menjaga beliau dan memudahkan urusan beliau–, “Assalamu’alaikum. Wahai Syaikhuna Al-Habib, ahsanallahu ilaikum. Apakah ada kafarat jimak bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan minum terlebih dahulu di siang hari Ramadhan lalu setelah itu ia mendatangi istrinya untuk melakukan jimak (hubungan intim)?” Jawab Syaikh Dr. Amin adalah sebagai berikut. وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته لا عليه كفارة لأنه وان وجب عليه الإمساك بعد أكله او شربه ليس لصحة صومه وإنما حرمة لنهار رمضان فالنص قصر الكفارة على الفطر بالجماع “Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Ia tidak terkena kafarat jimak. Walaupun imsak (menahan diri dari pembatal) itu wajib baginya setelah ia sengaja makan atau minum. Hal ini tidaklah menunjukkan puasanya sah, tetapi itulah larangan di siang hari Ramadhan. Adapun dalil menunjukkan bahwa kafarat jimak hanya berlaku karena hubungan intim di siang hari Ramadhan.” (Pesan WA pada 26-27 Februari 2024)   15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? Dalil-dalil yang menunjukkan hukum mencium istri di siang hari Ramadhan adalah sebagai berikut. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Baca juga: Mencium Istri Saat Puasa bgai yang Mampu Menahan Syahwat (Hadits Bulughul Maram) Dari ‘Umar Bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan mukadimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Baca juga: Mencium Istri Hingga Keluar Mani Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri Dimakruhkan mencium istri saat puasa. Jika khawatir sampai keluar mani, dihukumi haram. Mubasyarah atau mencumbu istri, bisa dengan perbuatan seperti mencium atau dengan melakukan mukadimah jimak/ hubungan intim. Jika mubasyarah dilakukan sampai keluar mani, puasa batal. (Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 172) Jika mencumbu sampai keluar mani, maka membatalkan puasa jika bersentuhan langsung (mubasyarah). Jika tidak bersentuhan langsung karena adanya pembatas, maka tidaklah membatalkan puasa. (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Jika memeluk istri atau menciumnya tanpa terjadi persentuhan badan secara langsung, di mana antara badan ada pembatas, lantas keluar mani, maka puasanya tidaklah batal karena tidak terjadi mubasyarah.   16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? Hubungan intim di siang hari Ramadhan adalah perbuatan dosa. Sehingga menaati suami dalam hal dosa tidaklah diperkenankan. Bahkan syariat Islam melarang menaati seseorang dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Baca juga: Menaati pada yang Makruf Maka, sudah tepat jika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Penolakan tersebut tidaklah dihukumi dosa.   17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? Mimpi basah, memandang, dan berpikiran hingga keluar mani tidaklah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Jika menyentuh mahram atau menyentuh rambut istri, lantas keluar mani, maka tidaklah membatalkan puasa karena wudhu sendiri tidaklah batal karena perbuatan ini. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Madzi yang keluar tidaklah membatalkan puasa. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii yang bertentangan dengan pendapat dari madzhab Malikiyyah. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297)   18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? Dalam Fath Al-Mu’in (hlm. 297), Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari berkata, “Istimna’ (mengeluarkan mani dengan onani) baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan pasangannya (istrinya) atau karena bersentuhan yang membatalkan wudhu di mana menyentuhnya tanpa ada penghalang lalu keluar mani, maka termasuk pembatal puasa.”   19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:386), “Yang termasuk hal yang dimakruhkan saat puasa adalah dzauquth tho’aam (mencicipi atau merasakan makanan) karena dikhawatirkan bisa masuk ke jauf (rongga) dalam tubuh. Namun, sesuatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Membantu mengunyah makanan seperti roti untuk anak kecil yang tidak bisa mencerna roti tersebut dengan baik atau untuk mentahnik (mengunyah agar lembut dan menaruh di langit-langit) dibolehkan hal yang makruh ini ketika butuh (ada hajat).” Baca juga: Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa   20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Baca juga: Shalat Wanita di Masjid ataukah di Rumah yang Lebih Afdal?   21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? Apa itu ghibah telah dibicarakan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fath Al-Qadir, 5:87) Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26:169). Baca juga:  Ghibah itu Dosa Besar? Ghibah itu Apa?   Perlu dipahami pula bahwa maksiat yang dilakukan di bulan Ramadhan itu lebih besar dosanya dibanding bila dilakukan di luar bulan Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Perlu diingat bahwa ghibah itu dihukumi dosa baik saat berpuasa di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Sehingga maksiat ghibah yang dilakukan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak termasuk pembatal, tetapi masuk dalam pengurang kesempurnaan pahala puasa. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Baari (6:129) mengatakan mengenai hadits perkataan zuur (dusta) dan mengamalkannya, “Mayoritas ulama membawa makna larangan ini pada makna pengharaman, sedangkan batalnya hanya dikhususkan dengan makan, minum, dan jimak (berhubungan intim).” Mulla ‘Ali Al-Qari rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafaatih Syarh Misykah Al-Mashabih (6:308) berkata, “Orang yang berpuasa seperti ini sama keadaannya dengan orang yang haji yaitu pahala pokoknya (ashlu) tidak batal, tetapi kesempurnaan pahala yang tidak dia peroleh. Orang semacam ini akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang dia lakukan.” Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia   22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? Rincian hukum renang sebagai berikut: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. (Diambil dari Fatwa Lajnah Al-Ifta: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3f, diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB) Ringkasnya, yang tidak bisa berenang, maka jangan coba-coba berenang saat puasa.    23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beriktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari, no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan iktikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4:277) Baca juga: Apakah Wanita Boleh Iktikaf di Masjid? Cara lakukan iktikaf adalah di masjid yang diadakan shalat berjamaah (lebih bagus lagi diadakan shalat Jumat) dan waktu minimalnya tidaklah dibatasi. Seandainya iktikaf dilakukan di malam hari dan siangnya beraktivitas lain, masih dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beriktikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beriktikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al-Muhalla, 5: 180. Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6:17) Baca juga: Iktikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja   24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? Jawabannya boleh berdasarkan hadits berikut ini. ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Baca juga: Amalan Iktikaf   25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? Seharusnya wanita iktikaf dengan izin suami, bahkan bersama suami melakukan iktikaf sehingga aman baginya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33). Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281) Baca juga: Kewajiban Istri   26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? Yang jelas, wanita haidh dan nifas tidaklah boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika ia haidh atau nifas. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni, no. 449. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 122). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Baca juga: Tidak Boleh Menyentuh Al-Qur’an Kecuali Orang yang Suci Namun, wanita haidh dan nifas masih boleh membaca mushaf Al-Qur’an tanpa menyentuhnya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawanya, “Wanita haidh dan nifas untuk diperbolehkan membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil tegas yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an (karena ada larangan mengenai hal ini). Kalau memang mau menyentuh Al-Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (misalnya: sarung tangan).” Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh Dua solusi bagi wanita haidh dan nifas yang ingin membaca Al-Qur’an adalah: a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Al-Qur’an terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’an (tulisan Arab dari Al-Qur’an) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Baca juga: Bagaimana Wanita Haidh Membaca Al-Qur’an?   27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? Syaikh Prof. Dr. Khalid Al Musyaiqih–semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau–menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al-Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Begitu pula handphone ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al-Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah tampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Al-Qur’an tersebut akan tampak, tetapi jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam handphone tersebut bukan hanya ada aplikasi Al-Qur’an saja, ada aplikasi lainnya pula. Ringkasnya, handphone tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Al-Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir handphone-nya saja. Wallahu a’lam.” (Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih, Penerbit Maktabah Ar Rusyd, Cetakan pertama, Tahun 1433 H, hlm. 76). Baca juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Saat Tidak Suci   28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (tetapi hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Baca juga: Tanpa Melakukan Iktikaf Masih Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar   29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami?   30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri?   31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat?   32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat?   33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? Baca juga: Kritikan pada Zakat Profesi   34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram?   35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh?     – JIka ada pertanyaan lainnya yang belum tertulis di atas, silakan tuliskan dalam kolom komentar. Semoga bisa sampai 50+ masalah yang akan dijawab.     –   Mulai disusun dari Senin, 16 Syakban 1445 H, 26 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita wanita di bulan Ramadhan wanita ramadhan


Ini adalah berbagai masalah wanita di bulan Ramadhan yang sering ditanyakan. Masalah yang dikumpulkan moga mencapai 50 lebih masalah. Semoga bisa memberikan jawaban memuaskan dengan pertolongan Allah.   Daftar Isi tutup 1. 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? 1.1. Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh 2. 2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? 3. 3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? 4. 4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? 5. 5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? 6. 6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? 7. 7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? 8. 8. Bagaimana cara bayar fidyah? 8.1. Bentuk fidyah 8.2. Waktu pembayaran fidyah 9. 9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? 9.1. Beberapa catatan tentang qadha puasa 10. 10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? 11. 11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? 12. 12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? 13. 13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? 14. 14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? 15. 15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? 15.1. Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri 16. 16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? 17. 17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? 18. 18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? 19. 19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? 20. 20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? 21. 21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? 22. 22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? 23. 23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? 24. 24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? 25. 25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? 26. 26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? 27. 27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? 28. 28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? 29. 29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami? 30. 30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri? 31. 31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat? 32. 32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat? 33. 33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? 34. 34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram? 35. 35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh? 1. Apabila wanita mendapati haidh menjelang berbuka puasa, apakah puasanya batal? Di antara syarat sah puasa adalah suci dari haidh dan nifas pada keseluruhan siang (dari terbit Fajar Shubuh hingga tenggelam matahari). Maka jika beberapa menit menjelang berbuka diketahui dengan yakin darah haidh atau nifas keluar, maka puasanya batal. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا » “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya. Dalilnya adalah, عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim, no. 335)   Buka puasa dalam keadaan ragu keluar haidh Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Jawabannya untuk masalah ini adalah pegang yang yakin dan tinggalkan yang ragu-ragu. Dalam kaidah fikih disebutkan, ِّاليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّك. “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.” Baca juga: Ragu Tidak Bisa Mengalahkan yang Yakin Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, “Aku pernah tertidur pada suatu hari di bulan Ramadhan sebelum Ashar. Dan aku barulah bangun ketika azan Isya. Saat Isya itu aku dapati dalam keadaan haidh. Apakah puasaku sah?” Jawaban yang diberikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman, “Alhamdulillah, puasamu tetap sah. Karena kita tidak bisa pastikan haidh itu datang sebelum Maghrib. Keadaan sebelum matahari tenggelam apakah keluar darah haidh ataukah tidak adalah keadaan yang meragukan. Hukum asalnya, waktu sebelum tenggelam matahari tadi masih dalam keadaan suci. Hal ini sama halnya seperti seseorang yang shalat Shubuh kemudian tidur. Lalu ia dapati bekas junub saat bangun yaitu mendapati mani. Yang yakin, mani tersebut keluar setelah shalat Shubuh. Dalam kondisi ini, tidak wajib baginya mengulangi shalat Shubuh. Wallahu a’lam.” Fatwa Syaikh Al-Barrak tanggal, 24/9/1434 diambil dari status telegram beliau hafizahullah. Baca juga: Sebelum Berbuka Masih Suci, Waktu Isyak Dicek Mengalami Haidh, Puasanya Apakah Sah? Ada penjelasan sebagai berikut, “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4:94, Asy-Syamilah) Dari kaidah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Baca juga: Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh Ringkasnya: Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan YAKIN, puasa batal, maka harus diqadha’. Mendapati haidh sebelum berbuka puasa dalam keadaan RAGU-RAGU dan YAKIN-nya didapati setelah berbuka puasa, maka puasa sah, tidak perlu ada qadha’.   2. Bagaimana jika wanita mendapati flek saat puasa? Apakah puasanya batal? Bagi wanita yang berhalangan untuk puasa karena haidh tersebut, ia punya kewajiban untuk mengqadha’ puasa di hari lain. Ada kaidah dari Syaikh As-Sa’di dalam kitabnya Manhaj As-Salikin sebagai berikut: a. Flek yang keluar di masa kebiasaan haidh sebelum darah haidh keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka terhitung sebagai DARAH HAIDH. b. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haidh, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. c. Flek yang keluar setelah darah haidh dan masih bersambung, maka dianggap DARAH HAIDH. d. Flek yang keluar setelah suci (setelah darah haidh berhenti total), tetapi setelah beberapa hari keluar flek lagi, maka dianggap BUKAN DARAH HAIDH. Kesimpulan kaidah: Jika flek keluar bersambung sebelum atau sesudah haidh dihukumi sebagai darah haidh. Jika flek keluar tidak bersambung dengan haidh, maka dihukumi bukan darah haidh. Kalau dianggap HAIDH, maka tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa. Kalau dianggap bukan darah HAIDH, maka tetap diperintahkan shalat dan puasa. Baca juga: Hukum Wanita Mendapati Flek Saat Puasa   3. Berapa lama waktu minimal disebut haidh? Tanda haidh berhenti adalah dengan munculnya di antara dua tanda berikut: (a) qashshatul baydha’ (cairan putih), (b) jufuf (kering). Menurut pendapat Syaikh As-Sa’di dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, lamanya darah haidh: (a) minimalnya tidaklah dibatasi, (b) maksimalya juga tidak dibatasi. Jika keluar darah haidh walau kurang dari sehari dan itu adalah ciri darah haidh, maka dihukumi sebagai darah haidh. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, ِّوَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ ِّإِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Baca juga: Dalil tentang Fikih Haidh dari Bulughul Maram Dibahas Tuntas Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Menurut pendapat yang paling kuat, tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya masa haid. Karena Allah Ta’ala berfirman, ِّوَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222). Dalam ayat ini perintah untuk menjauhi wanita di masa haidnya tidak diberikan batasan waktu tertentu. Pokoknya wanita itu baru bisa disetubuhi jika telah suci (darah berhenti, lalu mandi, pen.). Sebab hukum dalam ayat adalah ada tidaknya darah haid. Jika didapati haid, maka tidak boleh menyetubuhi istri. Namun jika telah suci, maka hilanglah hukum larangan tadi. Menetapkan masa lamanya haid dengan waktu tertentu tidaklah berdasarkan dalil. Padahal hal tersebut sangat perlu sekali dijelaskan (di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Jika ada batasan umur wanita mendapati haid dan jangka waktu lamanya haid, maka tentu akan dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, jika wanita melihat darah yang sudah dikenal sebagai darah haid, maka dihukumi sebagai haid tanpa dikaitkan dengan lama waktunya. Kecuali kalau darah yang keluar pada wanita tersebut mengalir terus tidak terputus atau dalam sebulan hanya berhenti singkat selama sehari atau dua hari, maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 11: 271. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65570) Baca juga: Bisakah Lama Haidh Kurang dari Sehari   4. Bagaimana hukum mengonsumsi obat penunda haidh agar lancar puasa? Dalam Al-Mughni (1:450), Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, ‘Tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi obat-obatan untuk menghalangi haidh, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).’” Syaikh Abu Malik–penulis kitab Shahih Fiqh As-Sunnah–menerangkan, “Haidh adalah ketetapan Allah bagi kaum hawa. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyusahkan diri mereka supaya dapat berpuasa sebulan penuh (dengan mengahalangi datangnya haidh, pen). Oleh karena itu, menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haidh tidak dianjurkan. Akan tetapi, jika wanita muslimah tetap menggunakan obat-obatan semacam itu dan tidak memiliki dampak negatif, maka tidak mengapa. Jika ia menggunakan obat tadi dan darah haidhnya pun berhenti, maka ia dihukumi seperti wanita yang suci, artinya tetap dibolehkan puasa dan tidak ada qadha’ baginya. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:128) Baca juga: Hukum Menggunakan Obat Penghalang Haidh Saat Puasa   5. Kapan mandi setelah malamnya suci dari haidh atau malamnya junub, apakah sebelum ataukah sesudah masuk Shubuh? Disunnahkan dalam puasa Ramadhan, orang yang berhadats besar melakukan mandi besar (mandi wajib) sebelum masuk Shubuh. Walaupun jika mandi setelah masuk Shubuh, masih dibolehkan. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Dalil lainnya bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub adalah ayat, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Al-Majmu’, Yahya bin Syarf An-Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6:303) Baca juga: Masuk Shubuh dalam Keadaan Junub Sahkah Puasanya?   6. Bagaimana jika masuk Ashar sudah suci dari haidh, apakah mesti mengqadha’ shalat Zhuhur? Jika wanita suci pada waktu Ashar, ia cukup mengerjakan shalat Ashar tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Begitu pula jika wanita suci pada waktu Isyak, ia cukup mengerjakan shalat isyak tanpa mengerjakan lagi shalat Zhuhur. Alasannya adalah hadits berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Barang siapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608) Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab beliau “Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram” menyatakan, seorang wanita yang suci di waktu Ashar, maka ia hanya mengerjakan shalat Ashar saja, tidak lagi shalat Zhuhur. Faedah dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kaitannya dengan wanita haidh: Jika wanita haidh telah suci, lalu masih bisa mendapatkan satu rakaat shalat, maka ia punya kewajiban untuk melaksanakan shalat. Sebagian ulama berpandangan pula kalau wanita datang haidh padahal sudah masuk waktu shalat dan ia bisa dapati satu rakaat, maka jika suci, ia tetap mengqadha shalat. Baca juga: Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Tetap Qadha Shalat Zhuhur?   7. Apa hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui? Apakah penggantinya mesti qadha’ ataukah hanya fidyah saja? Hukum terkait wanita hamil dan menyusui rinciannya sebagai berikut: a. Wanita hamil dan menyusui jika tidak berat menjalankan puasa, ia tidak khawatir bahaya pada dirinya atau pada bayi atau janinnya, maka wanita hamil dan menyusui hendaklah tetap berpuasa. b. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada dirinya, kewajibannya adalah qadha’, tanpa fidyah sebagaimana orang sakit. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui yang khawatir pada dirinya dan anaknya sekaligus. c. Wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya saja, misalnya takut keguguran atau kekurangan ASI sehingga bisa bermasalah pada anak, maka kewajibannya adalah qadha’ dan fidyah. d. Wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa terus menerus, kewajibannya adalah fidyah. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh salat (salat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5: 29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; dan An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. Itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah tua renta yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui, jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4: 230). Baca juga: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin tentang Apakah Wanita Cukup Fidyah Saja Tanpa Qadha’?   8. Bagaimana cara bayar fidyah? Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Bentuk fidyah a. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:22. Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Lihat penjelasan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, no. 1447, 10:198. Al-Mawardi rahimahullah mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” (Al-Inshaf, 5:383).   Waktu pembayaran fidyah a. Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. b. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. c. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. d. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. e. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) f. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Penjelasan lengkap tentang fidyah ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   9. Bagaimana cara qadha’ puasa bagi wanita? Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Beberapa catatan tentang qadha puasa Pertama: Qadha’ Ramadhan sebaiknya dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61) Kedua: Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan. Ketiga: Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum, فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih). Keempat: Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauquf adalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20). Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154). Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.” Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33). Kelima: Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarat berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja. Penjelasan lengkap tentang qadha’ puasa ada di buku penulis: FIKIH BULAN SYAWAL, silakan pesan di Rumaysho Store.   10. Bagaimana jika qadha’ puasa Ramadhan belum lunas sampai Ramadhan berikutnya? Jika ia mengetahui bahwa diharamkan kalau mengakhirkan qadha’ puasa hingga Ramadhan berikut, lalu tidak tahu akan wajibnya fidyah, ia tidak dianggap mendapatkan uzur. Ia wajib menunaikan qadha’ dan fidyah sekaligus. Fidyah akan berlipat ganda sesuai hitungan tahun yang tertunda qadha’-nya. Jika tidak mampu karena bersafar atau sakit terus menerus (uzur puasa terus menerus ada) hingga datang bulan Ramadhan berikutnya atau ia menunda puasa karena tidak tahu kalau mengakhirkan itu diharamkan, padahal ia sudah sering bergaul dengan ulama, kewajibannya adalah qadha’ saja. Penjelasan ini diambil dari bahasan kitab Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’ karya As-Sayyid Ahmad bin ‘Umar Asy-Syathiri.   11. Bagaimana jika memiliki qadha’ puasa Ramadhan, tetapi lupa berapa jumlahnya? Apabila seorang wanita lupa jumlah pasti hari puasa Ramadhan yang harus diqadha, maka ia wajib mengqadha puasa dengan jumlah yang diyakini paling sedikit dari hari yang terlewat. Prinsip yang digunakan adalah “keyakinan lebih didahulukan daripada keraguan.” Kaidah fikih yang relevan dalam kasus ini adalah: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan” (الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ). Langkah-langkah yang dapat dilakukan: Menghitung semampunya: Ingat kembali kondisi saat itu—berapa lama haidh atau nifas yang dialami, atau kondisi yang membuat tidak berpuasa. Mengambil jumlah minimal: Jika tetap ragu antara dua angka (misalnya, 7 hari atau 8 hari), ambillah jumlah minimal (dalam kasus ini, 7 hari). Menambah ihtiyath (kehati-hatian): Apabila memungkinkan, lebih baik menambahkan satu hari sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun tidak wajib. Para ulama membahagikan kaedah penentuan bilangan hari untuk puasa qadha’ kepada dua iaitu tahdididan taqribi. Tahdidi bererti menentukan dengan tepat bilangan hari yang ditinggalkan, manakala taqribiialah menggunakan anggaran berapa hari yang ditinggalkan kerana seseorang itu lupa berapa hari puasa yang telah dia tinggalkan. Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menyatakan: إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ Maksudnya: “Apabila tanggungan ibadahnya yang sangat banyak, dia wajib terus-menerus melakukan qada’. Jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajipan puasanya, maka dia wajib mengulang-ulang qada’ puasa sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.” (Lihat al-Mughni, 1/439) Ibn Qudamah menukilkan kata-kata Imam Ahmad dalam satu riwayat yang salih, berkenaan seseroang yang meninggalkan solat dan lupa berapa banyak yang ditinggalkannya: يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ Maksudnya: “Dia hendaklah ulang-ulang sampai dia tidak meragui lagi bahawa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib sahaja.” Guru kami, Syeikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Shinqiti menjelaskan kaedah penentuan secara taqribi ini ialah dengan bertanya kepada seseorang itu seperti ini: “Adakah telah tinggalkan 50 hari?” “Terlalu sedikit” “90 hari?” “Terlalu banyak” Maka jumlah taqribi nya ialah 75 hari. Berkenaan dengan fidyah, hendaklah seseorang itu berusaha mengqadha’kan puasanya setiap hari yang mungkin terlebih dahulu. Ini lebih bersifat ihtiyati (berhati-hati) dalam urusan agama berbanding terus membenarkan membayar fidyah sehingga mengabaikan tuntutan qadha’. Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H) dalam anotasinya menjelaskan:   وَلَوْ عَلِمَ أَنَّهُ صَامَ بَعْضَ اللَّيَالِيْ وَبَعْضَ الْأَيَّامِ وَلَمْ يَعْلَمْ مِقْدَارَ الْأَيَّامِ الَّتِيْ صَامَهَا فَظَاهِرٌ أَنَّهُ يَأْخُذُ بِالْيَقِينِ فَمَا تَيَقَّنَهُ مِنْ صَوْمِ الْأَيَّامِ أَجْزَأَهُ وَقَضَى مَا زَادَ عَلَيْهِ Artinya: “Apabila terdapat seseorang yang mengetahui bahwa dirinya berpuasa sebagian jatuh pada malam hari (karena tinggal di daerah yang tidak diketahui batas siang dan malamnya), dan sebagian jatuh pada siang hari. Sedangkan dia tidak mengetahui jumlah puasa yang dikerjakan pada siang harinya, maka menurut pendapat yang jelas orang itu wajib mengambil hitungan yang diyakininya, maka hitungan puasa siang hari yang diyakininya itu cukup baginya (untuk dijadikan jumlah puasa siang harinya) dan wajib mengqadha’ sisa puasa yang dilakukan pada malam harinya.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibn Qasim Al-‘Ubadi [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 3, h. 396) Sementara itu, Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 976 H) lebih menganjurkan agar orang yang lupa jumlah beban puasanya untuk memperbanyak puasa sunah dengan niatan mengqadha tanggungan puasa Ramadhan. Imam Ibn Hajar Al-Haitami melalui fatwanya menganalogikan persoalan keraguan qadha puasa ini sebagaimana dalam konteks wudhu: وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلًا فَنَوَاهُ إنْ كَانَ، وَإِلَّا فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيرِ وُجُودِهِ بَلْ، وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلَّا حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُل لَهُ فِي مَسْأَلَةِ الْوُضُوءِ… وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الْأَفْضَلَ لِمُرِيدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّع، لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إنْ كَانَ  Artinya: “Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya) dapat dipahami bahwa jika seseorang ragu memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa misalnya, lantas ia berniat mengqadhanya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan jika tidak dengan niat puasa sunah maka niatnya juga sah, dan qadha puasanya bisa hasil dengan mengira-ngirakan kewajiban qadhanya.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 90) Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, tatkala seseorang memiliki keharusan qadha puasa Ramadhan yang terlewat namun tidak diketahui berapa jumlah pastinya, maka diharuskan untuk mengqadhanya hingga yakin sudah dilakukan semua. Sumber: https://www.arina.id/syariah/ar-UG6FS/cara-qadha-puasa-ramadhan-yang-tak-tahu-jumlah-pastinya?utm_source=chatgpt.com Kesimpulan: Jika lupa jumlah pasti, cukup qadha sesuai jumlah minimal yang diyakini. Jika masih mampu, menambah satu hari sebagai kehati-hatian akan lebih baik, tetapi tidak wajib. Jangan menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa agar tidak menumpuk kewajiban.   12. Bagaimana konsekuensi hubungan intim di siang hari bulan Ramadhan? Perhatikan dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, ia menyatakan, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ» “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun, yang jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Hukuman bagi yang berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan: a. Puasa batal b. Qadha’ puasa c. Berdosa d. Bayar kafarat besar e. Hukuman ta’zir (peringatan dari penguasa), jika ia belum bertaubat f. Wajib imsak (menahan diri dari pembatal puasa) untuk siang hari yang tersisa Kafarat besar yang mesti ditunaikan adalah: a. Memerdekakan seorang budak mukmin. b. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. c. Jika tidak mampu, memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin diberi satu mud (6 ons). Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, tetap tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224. Catatan: Hubungan intim (jimak) walau tidak keluar mani tetaplah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 296) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   13. Siapakah yang membayar kafarat besar ketika hubungan intim siang hari Ramadhan, suami saja ataukah suami dan istri? Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat hanyalah suami. Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:390), Syaikh Sami bin Muhammad Baasyakil menyebutkan, “Adapun wanita yang disetubuhi siang hari Ramadhan, maka wanita ini tidak wajib menunaikan kafarat. Karena dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan kepada suami untuk bayar kafarat, tidak pada istrinya walaupun mereka berdua berserikat dalam hubungan intim. Kalau memang istri harus ikut bayar kafarat besar, maka tentu akan dijelaskan dalam dalil, tidak ditunda penjelasan tersebut karena dibutuhkan. Karena kerugian harta terkait jimak itu seperti mahar, maka istri yang disetubuhi tidak terkena dalam hal ini.” Alasan lainnya, Al-Qadhi Husain berkata, “Puasa wanita yang disetubuhi di siang hari Ramadhan itu telah batal sebelum jimak itu terjadi. Karena kemaluan pria yang masuk pada kemaluan wanita (disebut jauf, rongga) itu sudah membatalkan puasa sama seperti tongkat yang masuk dalam jauf (rongga). Jika sebagian penis pria (tanpa keseluruhan) sudah masuk dalam vagina perempuan, maka puasa si wanita sudah batal. Padahal yang disebut jimak adalah jika keseluruhan penis pria sudah masuk pada vagina perempuan (ibaratnya: timba sudah masuk dalam sumur). Seandainya, ada jari yang dimasukkan dalam vagina perempuan, puasanya batal. Namun, jika awalnya hubungan seks dilakukan secara paksa (mukrohah), kemudian setelah itu si wanita melakukannya secara sukarela atau awalnya wanita ini dalam keadaan lupa, lalu ia ingat di tengah-tengah hubungan intim, maka saat ini puasa si wanita batal karena hubungan intim.” (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Penjelasan lengkap tentang jimak siang hari Ramadhan ada di buku penulis: PANDUAN RAMADHAN KONTEMPORER, silakan pesan di Rumaysho Store.   14. Bagaimana jika batal dulu dengan makan ataukah minum, lalu berhubungan intim dengan istri di siang hari Ramadhan? Abu Syuja’ rahimahullah berkata, وَمَنْ وَطِئَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا فِي الفَرْجِ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ وَهِيَ : عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.” Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Penulis pernah menanyakan pada Syaikh Dr. Amin bin Utsman di Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman–semoga Allah menjaga beliau dan memudahkan urusan beliau–, “Assalamu’alaikum. Wahai Syaikhuna Al-Habib, ahsanallahu ilaikum. Apakah ada kafarat jimak bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan minum terlebih dahulu di siang hari Ramadhan lalu setelah itu ia mendatangi istrinya untuk melakukan jimak (hubungan intim)?” Jawab Syaikh Dr. Amin adalah sebagai berikut. وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته لا عليه كفارة لأنه وان وجب عليه الإمساك بعد أكله او شربه ليس لصحة صومه وإنما حرمة لنهار رمضان فالنص قصر الكفارة على الفطر بالجماع “Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Ia tidak terkena kafarat jimak. Walaupun imsak (menahan diri dari pembatal) itu wajib baginya setelah ia sengaja makan atau minum. Hal ini tidaklah menunjukkan puasanya sah, tetapi itulah larangan di siang hari Ramadhan. Adapun dalil menunjukkan bahwa kafarat jimak hanya berlaku karena hubungan intim di siang hari Ramadhan.” (Pesan WA pada 26-27 Februari 2024)   15. Bagaimana hukum mencium istri di siang hari bulan Ramadhan? Dalil-dalil yang menunjukkan hukum mencium istri di siang hari Ramadhan adalah sebagai berikut. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Baca juga: Mencium Istri Saat Puasa bgai yang Mampu Menahan Syahwat (Hadits Bulughul Maram) Dari ‘Umar Bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟ “(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan mukadimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal. Baca juga: Mencium Istri Hingga Keluar Mani Rincian hukum terkait mubasyarah dengan istri Dimakruhkan mencium istri saat puasa. Jika khawatir sampai keluar mani, dihukumi haram. Mubasyarah atau mencumbu istri, bisa dengan perbuatan seperti mencium atau dengan melakukan mukadimah jimak/ hubungan intim. Jika mubasyarah dilakukan sampai keluar mani, puasa batal. (Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’, hlm. 172) Jika mencumbu sampai keluar mani, maka membatalkan puasa jika bersentuhan langsung (mubasyarah). Jika tidak bersentuhan langsung karena adanya pembatas, maka tidaklah membatalkan puasa. (Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris, 1:391) Jika memeluk istri atau menciumnya tanpa terjadi persentuhan badan secara langsung, di mana antara badan ada pembatas, lantas keluar mani, maka puasanya tidaklah batal karena tidak terjadi mubasyarah.   16. Apa hukum istri menolak ajakan suami berhubungan intim di siang hari Ramadhan? Apakah berdosa jika istri menolak? Hubungan intim di siang hari Ramadhan adalah perbuatan dosa. Sehingga menaati suami dalam hal dosa tidaklah diperkenankan. Bahkan syariat Islam melarang menaati seseorang dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari, no. 7257) Baca juga: Menaati pada yang Makruf Maka, sudah tepat jika istri menolak ajakan suami untuk berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan. Penolakan tersebut tidaklah dihukumi dosa.   17. Mimpi basah, memandang, berpikiran dan selain mubasyarah, keluar madzi apakah membatalkan puasa? Mimpi basah, memandang, dan berpikiran hingga keluar mani tidaklah membatalkan puasa. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Jika menyentuh mahram atau menyentuh rambut istri, lantas keluar mani, maka tidaklah membatalkan puasa karena wudhu sendiri tidaklah batal karena perbuatan ini. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297) Madzi yang keluar tidaklah membatalkan puasa. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii yang bertentangan dengan pendapat dari madzhab Malikiyyah. (Fath Al-Mu’in, hlm. 297)   18. Apa hukum suami melakukan onani dengan tangan istri, apakah puasanya batal? Dalam Fath Al-Mu’in (hlm. 297), Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari berkata, “Istimna’ (mengeluarkan mani dengan onani) baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangan pasangannya (istrinya) atau karena bersentuhan yang membatalkan wudhu di mana menyentuhnya tanpa ada penghalang lalu keluar mani, maka termasuk pembatal puasa.”   19. Apa hukum wanita mencicipi makanan di siang hari Ramadhan? Dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibn Idris (1:386), “Yang termasuk hal yang dimakruhkan saat puasa adalah dzauquth tho’aam (mencicipi atau merasakan makanan) karena dikhawatirkan bisa masuk ke jauf (rongga) dalam tubuh. Namun, sesuatu yang makruh dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan). Membantu mengunyah makanan seperti roti untuk anak kecil yang tidak bisa mencerna roti tersebut dengan baik atau untuk mentahnik (mengunyah agar lembut dan menaruh di langit-langit) dibolehkan hal yang makruh ini ketika butuh (ada hajat).” Baca juga: Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa   20. Manakah yang lebih afdal, wanita shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.”(HR. Muslim, no. 442) Baca juga: Shalat Wanita di Masjid ataukah di Rumah yang Lebih Afdal?   21. Apa hukum wanita ghibah (membicarakan jelek orang lain) di siang hari Ramadhan? Apakah puasanya batal? Apa itu ghibah telah dibicarakan dalam hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589). Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Kata seorang ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167). Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12) Dalam Kunuz Riyadhis Sholihin (18: 164) disebutkan, “Para ulama sepakat akan haramnya ghibah dan ghibah termasuk dosa besar.” Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fath Al-Qadir, 5:87) Qatadah rahimahullah berkata, “Sebagaimana engkau tidak suka jika mendapati saudarimu dalam keadaan mayit penuh ulat. Engkau tidak suka untuk memakan bangkai semacam itu. Maka sudah sepantasnya engkau tidak mengghibahinya ketika ia masih dalam keadaan hidup.” (Lihat Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26:169). Baca juga:  Ghibah itu Dosa Besar? Ghibah itu Apa?   Perlu dipahami pula bahwa maksiat yang dilakukan di bulan Ramadhan itu lebih besar dosanya dibanding bila dilakukan di luar bulan Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Perlu diingat bahwa ghibah itu dihukumi dosa baik saat berpuasa di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Sehingga maksiat ghibah yang dilakukan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak termasuk pembatal, tetapi masuk dalam pengurang kesempurnaan pahala puasa. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Baari (6:129) mengatakan mengenai hadits perkataan zuur (dusta) dan mengamalkannya, “Mayoritas ulama membawa makna larangan ini pada makna pengharaman, sedangkan batalnya hanya dikhususkan dengan makan, minum, dan jimak (berhubungan intim).” Mulla ‘Ali Al-Qari rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafaatih Syarh Misykah Al-Mashabih (6:308) berkata, “Orang yang berpuasa seperti ini sama keadaannya dengan orang yang haji yaitu pahala pokoknya (ashlu) tidak batal, tetapi kesempurnaan pahala yang tidak dia peroleh. Orang semacam ini akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang dia lakukan.” Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia   22. Apa hukum wanita berenang di siang hari Ramadhan? Rincian hukum renang sebagai berikut: Jika orang yang berenang punya sangkaan kuat bahwa air tidak akan sampai ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga, maka tidaklah masalah berenang pada siang hari bulan Ramadhan karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut. Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah karena khawatir masuknya air. Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, ia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan. Jika ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal, karena jika melakukannya dan air masuk, puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat. (Diambil dari Fatwa Lajnah Al-Ifta: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2666#.Yh8Noy-l3f, diakses pada 2 Maret 2022, 13.30 WIB) Ringkasnya, yang tidak bisa berenang, maka jangan coba-coba berenang saat puasa.    23. Apakah wanita boleh melakukan iktikaf? Bagaimana caranya? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beriktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari, no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan iktikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4:277) Baca juga: Apakah Wanita Boleh Iktikaf di Masjid? Cara lakukan iktikaf adalah di masjid yang diadakan shalat berjamaah (lebih bagus lagi diadakan shalat Jumat) dan waktu minimalnya tidaklah dibatasi. Seandainya iktikaf dilakukan di malam hari dan siangnya beraktivitas lain, masih dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beriktikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beriktikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al-Muhalla, 5: 180. Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6:17) Baca juga: Iktikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja   24. Apakah wanita boleh mengunjungi suami yang sedang beriktikaf di masjid? Jawabannya boleh berdasarkan hadits berikut ini. ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Baca juga: Amalan Iktikaf   25. Apakah boleh wanita beriktikaf tanpa izin suaminya? Seharusnya wanita iktikaf dengan izin suami, bahkan bersama suami melakukan iktikaf sehingga aman baginya. Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33). Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281) Baca juga: Kewajiban Istri   26. Apa solusi wanita yang mendapati haidh agar bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan? Yang jelas, wanita haidh dan nifas tidaklah boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika ia haidh atau nifas. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini. عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni, no. 449. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 122). Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ثُمَّ مَسُّ الْمُصْحَفِ يُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ الْكُبْرَى وَالصُّغْرَى عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ سَلْمَانَ وَسَعْدٍ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الصَّحَابَةِ “Menyentuh mushaf Al-Qur’an dipersyaratkan suci dari hadats besar dan hadats kecil. Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana ditunjukkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ini diketahui dari para sahabat seperti Salman, Sa’ad, dan sahabat lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 26: 200) Baca juga: Tidak Boleh Menyentuh Al-Qur’an Kecuali Orang yang Suci Namun, wanita haidh dan nifas masih boleh membaca mushaf Al-Qur’an tanpa menyentuhnya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawanya, “Wanita haidh dan nifas untuk diperbolehkan membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil tegas yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an (karena ada larangan mengenai hal ini). Kalau memang mau menyentuh Al-Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (misalnya: sarung tangan).” Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haidh Dua solusi bagi wanita haidh dan nifas yang ingin membaca Al-Qur’an adalah: a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.” Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Al-Qur’an terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’an (tulisan Arab dari Al-Qur’an) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Baca juga: Bagaimana Wanita Haidh Membaca Al-Qur’an?   27. Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur’an lewat handphone? Syaikh Prof. Dr. Khalid Al Musyaiqih–semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau–menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al-Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al-Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan bersuci. Begitu pula handphone ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al-Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah tampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Al-Qur’an tersebut akan tampak, tetapi jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam handphone tersebut bukan hanya ada aplikasi Al-Qur’an saja, ada aplikasi lainnya pula. Ringkasnya, handphone tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Al-Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Al-Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir handphone-nya saja. Wallahu a’lam.” (Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih, Penerbit Maktabah Ar Rusyd, Cetakan pertama, Tahun 1433 H, hlm. 76). Baca juga: Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur’an Saat Tidak Suci   28. Apakah wanita haidh bisa mendapatkan lailatul qadar? Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir, dan orang yang tidur (tetapi hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 341) Baca juga: Tanpa Melakukan Iktikaf Masih Bisa Mendapatkan Lailatul Qadar   29. Istri apakah harus membayar zakat fitrah sendiri ataukah dibayarkan suami?   30. Jika istri memiliki harta sendiri, apakah harus bayar zakat maal sendiri?   31. Apakah tas branded milik istri terkena kewajiban zakat?   32. Apakah dana haji yang telah disetorkan ke Kementrian Agama tetap dimasukkan dalam hitungan zakat?   33. Jika istri memiliki penghasilan, apakah membayar zakatnya setiap bulan sebagaimana zakat profesi ataukah cukup setiap tahun saat haul dari simpanan? Baca juga: Kritikan pada Zakat Profesi   34. Apa hukum mudik wanita sendirian tanpa ditemani mahram?   35. Apa hukum menghadiri shalat Idulfitri bagi wanita haidh?     – JIka ada pertanyaan lainnya yang belum tertulis di atas, silakan tuliskan dalam kolom komentar. Semoga bisa sampai 50+ masalah yang akan dijawab.     –   Mulai disusun dari Senin, 16 Syakban 1445 H, 26 Februari 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih wanita wanita di bulan Ramadhan wanita ramadhan

Kritikan pada Zakat Profesi, Zakat Penghasilan yang Dikeluarkan Per Bulan

Bagaimana tinjauan dalam syariat Islam mengenai zakat profesi, zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulannya? Apakah zakat profesi disyariatkan?   Daftar Isi tutup 1. Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? 2. Alasan pendukung zakat profesi 3. Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi 4. Alasan penolak zakat profesi 5. Kelemahan zakat profesi 6. Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan 6.1. Referensi: Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut adalah keterangan yang kami peroleh dari website baznas. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.   Cara Menghitung Zakat Penghasilan Menurut Baznas 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.   Alasan pendukung zakat profesi Pertama: asal keadilan dan realitas Pada masa lalu, orang yang kaya itu identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas, dan semacam itu. Sedangkan, orang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah umumnya hanyalah pembantu dengan gaji yang seadanya. Namun, pada zaman ini, orang kaya itu tidak lagi identik dengan petani, peternak, pedagang, dan pemilik emas. Profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil. Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas dari membayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Kedua: Tidak harus dimiliki selama satu haul Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Untuk menjawab masalah haul ini di mana harta harus telah lengkap masa kepemilikan setahun, para pendukung mendhaifkan hadits yang membicarakan tentang haul. Inilah di antara caranya, seperti yang dilakukan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Jalan lainnya adalah dengan mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan setahun. Ada juga yang mengandaikan, meski secara nyata pegawai belum memiliki gaji untuk jangka waktu setahun, tetapi perusahaan tempat bekerja pasti sudah merencanakan atua menyiapkan gajinya untuk setahun. Ketiga: Orang kaya wajib berzakat Kalau seseorang dianggap kaya dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupan lebih dari orang-orang yang pada umumnya, otomatis dia wajib membayar zakat.   Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi berkembang dua pendapat yang berbeda dalam hal sumber zakat, yaitu: (1) apakah begitu terima gaji dan honor langsung  dipotong untuk zakat ataukah (2) dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran tertentu, baru kemudian dikeluarkan zakatnya. Syaikh Dr. Yusuf Qaradawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah berpendapat bahwa bila pendapatan seseorang itu sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5% langsung dari pemasukan kotornya. Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, tidak apa-apa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat. Para pendukung ini berselisih pendapat mengenai ukuran nisab zakat profesi. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi tidak mengenal nisab. Jadi berapa pun harta yang diterima, semua terkena kewajiban untuk berzakat. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua penghasilan itu wajib dizakatkan. Hanya yang memenuhi nisab saja yang wajib dizakatkan. Sebagian pendukung zakat profesi mengaitkan nisab zakat profesi dengan nisab zakat pertanian, tetapi tidak sedikit yang menggunakan nisab zakat emas. Menurut pendukung zakat profesi yang memakai nisab emas, maka dilihat dari gaji setahun (bukan gaji setiap bulan). Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat dalam kadar yang dikeluarkan (berapa persen). Sebagian berpendapat dengan kadar 2,5% mengacu kepada nisab emas dan perak serta zakat urudhut tijaroh. Sebagian berpendapat dengan kadar 5% karena dianggap pekerja itu seperti sawah yang bersusah payah butuh disirami. Sebagian berpendapat dengan kadar 10% karena dianggap bahwa kebanyakan karyawan itu sering mendapatkan gaji buta sehingga pendukung ini lebih cenderung menetapkannya tinggi. Ada juga yang berpendapat kadarnya adalah 20% karena dianggap gaji, hadiah, bonus, hingga gaji ke-13 adalah harta rikaz. Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat mengenai kapan waktu pengeluaran zakat. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi itu dikeluarkan setiap kali gajian karena disamakan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen. Sebagian ulama pendukung berpendapat zakat profesi dikeluarkan setiap tahun sekali, bahkan ada yang menyatakan dikeluarkannya pada bulan Ramadhan agar mudah mengingat waktu pembayarannya. Zakat profesi juga mengalami konflik dengan zakat simpanan (tabungan). Ada dua pendekatan dari ulama pendukung dalam hal ini, yaitu: (a) masing-masing zakat tidak saling mengalahkan atau tidak saling meniadakan, jadi terkena dua jenis zakat, (b) salah satu dari kedua jenis zakat itu harus dikalahkan. Ada juga yang berpendapat bahwa uang masuk harus dikurangi dengan kebutuhan dasar yang pokok. Kalau masih ada lebihnya, dari kelebihan itu dikeluarkan 2,5% zakatnya. Kalau tidak ada kelebihannya, tidak ada kewajiban zakatnya.   Alasan penolak zakat profesi Alasan pokoknya adalah karena zakat profesi tidak memperhatikan haul. Padahal ini adalah syarat penting dalam penunaian zakat. Dalam hadits disebutkan, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631, dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah harta bertahan dari nisab selama setahun kepemilikan.  Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembanganharta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Baca juga: Pengeluaran Zakat Penghasilan Setiap Bulan Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia: Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, tetapi gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih mencapai nisab). Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nisab (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun). Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat. Baca juga: Perhitungan Zakat Penghasilan   Kelemahan zakat profesi Zakat profesi itu zakat hasil rekayasa orang-orang zaman sekarang, maka hasilnya dapat terlihat berbagai perbedaan dalam ketentuan. Oleh karena itu kalau mau dibandingkan antara zakat profesi dan zakat tabungan atau simpanan, maka harus ada yang dikalahkan. Semestinya, zakat yang statusnya hasil rekayasa harus kalah dari zakat yang statusnya orisinal. Sehingga lebih baik, kaum muslimin memperhatikan zakat tabungan atau simpanan daripada zakat profesi.  Zakat profesi tidak memperhatikan haul padahal hadits yang membicarakan syarat haul adalah hadits yang sahih menurut para ulama.   Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan Gaji yang diperoleh setiap bulan dipakai sesuai kebutuhan. Gaji yang tersisa dan tersimpan itulah yang dihitung zakatnya. Simpanan yang terkena zakat adalah yang telah mencapai nisab emas atau perak, manakah yang tercapai lebih dahulu. Nisab perak lebih rendah dalam hal ini dan dijadikan patokan terkena zakat ataukah tidak. Nisab perak adalah 595 gram perak murni, sama nilainya dengan 6 juta rupiah jika harta perak Rp.10.000,- per gram. Simpanan yang berada di bawah nisab dalam setahun, maka tidak terkena zakat simpanan. Menentukan dalam setahun kapankah membayar zakat dari simpanan, tidak mesti di bulan Ramadhan. Misalnya: ketika mencapai nisab pertama terjadi pada awal Syakban. Awal Syakban ini dijadikan sebagai hitungan awal tahun. Sedangkan zakat dibayarkan pada Syakban tahun berikutnya ketika sudah mencapai haul. Meskipun ketika itu ada penghasilan atau gaji yang baru masuk beberapa bulan saja atau beberapa hari, belum dimiliki selama haul (setahun hijriyah). Total simpanan dalam tabungan dihitung termasuk uang tunai dan uang yang tersimpan di rumah. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total simpanan. Zakat ini disalurkan pada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Semoga Allah memberikan berkah pada setiap harta kita. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Tepat, 6 Juta Rupiah Sudah Kena   Referensi: Sarwat, A., & Lc, M. A. (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Gramedia pustaka utama. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Islamqa yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Tulisan di Rumaysho.Com   –   Selesai ditulis saat perjalanan Jogja – Jakarta, 19 Syakban 1445 H, 29 Februari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsharta yang dizakati konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat zakat penghasilan zakat profesi

Kritikan pada Zakat Profesi, Zakat Penghasilan yang Dikeluarkan Per Bulan

Bagaimana tinjauan dalam syariat Islam mengenai zakat profesi, zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulannya? Apakah zakat profesi disyariatkan?   Daftar Isi tutup 1. Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? 2. Alasan pendukung zakat profesi 3. Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi 4. Alasan penolak zakat profesi 5. Kelemahan zakat profesi 6. Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan 6.1. Referensi: Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut adalah keterangan yang kami peroleh dari website baznas. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.   Cara Menghitung Zakat Penghasilan Menurut Baznas 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.   Alasan pendukung zakat profesi Pertama: asal keadilan dan realitas Pada masa lalu, orang yang kaya itu identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas, dan semacam itu. Sedangkan, orang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah umumnya hanyalah pembantu dengan gaji yang seadanya. Namun, pada zaman ini, orang kaya itu tidak lagi identik dengan petani, peternak, pedagang, dan pemilik emas. Profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil. Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas dari membayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Kedua: Tidak harus dimiliki selama satu haul Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Untuk menjawab masalah haul ini di mana harta harus telah lengkap masa kepemilikan setahun, para pendukung mendhaifkan hadits yang membicarakan tentang haul. Inilah di antara caranya, seperti yang dilakukan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Jalan lainnya adalah dengan mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan setahun. Ada juga yang mengandaikan, meski secara nyata pegawai belum memiliki gaji untuk jangka waktu setahun, tetapi perusahaan tempat bekerja pasti sudah merencanakan atua menyiapkan gajinya untuk setahun. Ketiga: Orang kaya wajib berzakat Kalau seseorang dianggap kaya dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupan lebih dari orang-orang yang pada umumnya, otomatis dia wajib membayar zakat.   Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi berkembang dua pendapat yang berbeda dalam hal sumber zakat, yaitu: (1) apakah begitu terima gaji dan honor langsung  dipotong untuk zakat ataukah (2) dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran tertentu, baru kemudian dikeluarkan zakatnya. Syaikh Dr. Yusuf Qaradawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah berpendapat bahwa bila pendapatan seseorang itu sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5% langsung dari pemasukan kotornya. Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, tidak apa-apa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat. Para pendukung ini berselisih pendapat mengenai ukuran nisab zakat profesi. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi tidak mengenal nisab. Jadi berapa pun harta yang diterima, semua terkena kewajiban untuk berzakat. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua penghasilan itu wajib dizakatkan. Hanya yang memenuhi nisab saja yang wajib dizakatkan. Sebagian pendukung zakat profesi mengaitkan nisab zakat profesi dengan nisab zakat pertanian, tetapi tidak sedikit yang menggunakan nisab zakat emas. Menurut pendukung zakat profesi yang memakai nisab emas, maka dilihat dari gaji setahun (bukan gaji setiap bulan). Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat dalam kadar yang dikeluarkan (berapa persen). Sebagian berpendapat dengan kadar 2,5% mengacu kepada nisab emas dan perak serta zakat urudhut tijaroh. Sebagian berpendapat dengan kadar 5% karena dianggap pekerja itu seperti sawah yang bersusah payah butuh disirami. Sebagian berpendapat dengan kadar 10% karena dianggap bahwa kebanyakan karyawan itu sering mendapatkan gaji buta sehingga pendukung ini lebih cenderung menetapkannya tinggi. Ada juga yang berpendapat kadarnya adalah 20% karena dianggap gaji, hadiah, bonus, hingga gaji ke-13 adalah harta rikaz. Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat mengenai kapan waktu pengeluaran zakat. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi itu dikeluarkan setiap kali gajian karena disamakan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen. Sebagian ulama pendukung berpendapat zakat profesi dikeluarkan setiap tahun sekali, bahkan ada yang menyatakan dikeluarkannya pada bulan Ramadhan agar mudah mengingat waktu pembayarannya. Zakat profesi juga mengalami konflik dengan zakat simpanan (tabungan). Ada dua pendekatan dari ulama pendukung dalam hal ini, yaitu: (a) masing-masing zakat tidak saling mengalahkan atau tidak saling meniadakan, jadi terkena dua jenis zakat, (b) salah satu dari kedua jenis zakat itu harus dikalahkan. Ada juga yang berpendapat bahwa uang masuk harus dikurangi dengan kebutuhan dasar yang pokok. Kalau masih ada lebihnya, dari kelebihan itu dikeluarkan 2,5% zakatnya. Kalau tidak ada kelebihannya, tidak ada kewajiban zakatnya.   Alasan penolak zakat profesi Alasan pokoknya adalah karena zakat profesi tidak memperhatikan haul. Padahal ini adalah syarat penting dalam penunaian zakat. Dalam hadits disebutkan, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631, dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah harta bertahan dari nisab selama setahun kepemilikan.  Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembanganharta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Baca juga: Pengeluaran Zakat Penghasilan Setiap Bulan Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia: Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, tetapi gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih mencapai nisab). Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nisab (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun). Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat. Baca juga: Perhitungan Zakat Penghasilan   Kelemahan zakat profesi Zakat profesi itu zakat hasil rekayasa orang-orang zaman sekarang, maka hasilnya dapat terlihat berbagai perbedaan dalam ketentuan. Oleh karena itu kalau mau dibandingkan antara zakat profesi dan zakat tabungan atau simpanan, maka harus ada yang dikalahkan. Semestinya, zakat yang statusnya hasil rekayasa harus kalah dari zakat yang statusnya orisinal. Sehingga lebih baik, kaum muslimin memperhatikan zakat tabungan atau simpanan daripada zakat profesi.  Zakat profesi tidak memperhatikan haul padahal hadits yang membicarakan syarat haul adalah hadits yang sahih menurut para ulama.   Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan Gaji yang diperoleh setiap bulan dipakai sesuai kebutuhan. Gaji yang tersisa dan tersimpan itulah yang dihitung zakatnya. Simpanan yang terkena zakat adalah yang telah mencapai nisab emas atau perak, manakah yang tercapai lebih dahulu. Nisab perak lebih rendah dalam hal ini dan dijadikan patokan terkena zakat ataukah tidak. Nisab perak adalah 595 gram perak murni, sama nilainya dengan 6 juta rupiah jika harta perak Rp.10.000,- per gram. Simpanan yang berada di bawah nisab dalam setahun, maka tidak terkena zakat simpanan. Menentukan dalam setahun kapankah membayar zakat dari simpanan, tidak mesti di bulan Ramadhan. Misalnya: ketika mencapai nisab pertama terjadi pada awal Syakban. Awal Syakban ini dijadikan sebagai hitungan awal tahun. Sedangkan zakat dibayarkan pada Syakban tahun berikutnya ketika sudah mencapai haul. Meskipun ketika itu ada penghasilan atau gaji yang baru masuk beberapa bulan saja atau beberapa hari, belum dimiliki selama haul (setahun hijriyah). Total simpanan dalam tabungan dihitung termasuk uang tunai dan uang yang tersimpan di rumah. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total simpanan. Zakat ini disalurkan pada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Semoga Allah memberikan berkah pada setiap harta kita. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Tepat, 6 Juta Rupiah Sudah Kena   Referensi: Sarwat, A., & Lc, M. A. (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Gramedia pustaka utama. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Islamqa yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Tulisan di Rumaysho.Com   –   Selesai ditulis saat perjalanan Jogja – Jakarta, 19 Syakban 1445 H, 29 Februari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsharta yang dizakati konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat zakat penghasilan zakat profesi
Bagaimana tinjauan dalam syariat Islam mengenai zakat profesi, zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulannya? Apakah zakat profesi disyariatkan?   Daftar Isi tutup 1. Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? 2. Alasan pendukung zakat profesi 3. Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi 4. Alasan penolak zakat profesi 5. Kelemahan zakat profesi 6. Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan 6.1. Referensi: Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut adalah keterangan yang kami peroleh dari website baznas. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.   Cara Menghitung Zakat Penghasilan Menurut Baznas 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.   Alasan pendukung zakat profesi Pertama: asal keadilan dan realitas Pada masa lalu, orang yang kaya itu identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas, dan semacam itu. Sedangkan, orang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah umumnya hanyalah pembantu dengan gaji yang seadanya. Namun, pada zaman ini, orang kaya itu tidak lagi identik dengan petani, peternak, pedagang, dan pemilik emas. Profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil. Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas dari membayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Kedua: Tidak harus dimiliki selama satu haul Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Untuk menjawab masalah haul ini di mana harta harus telah lengkap masa kepemilikan setahun, para pendukung mendhaifkan hadits yang membicarakan tentang haul. Inilah di antara caranya, seperti yang dilakukan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Jalan lainnya adalah dengan mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan setahun. Ada juga yang mengandaikan, meski secara nyata pegawai belum memiliki gaji untuk jangka waktu setahun, tetapi perusahaan tempat bekerja pasti sudah merencanakan atua menyiapkan gajinya untuk setahun. Ketiga: Orang kaya wajib berzakat Kalau seseorang dianggap kaya dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupan lebih dari orang-orang yang pada umumnya, otomatis dia wajib membayar zakat.   Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi berkembang dua pendapat yang berbeda dalam hal sumber zakat, yaitu: (1) apakah begitu terima gaji dan honor langsung  dipotong untuk zakat ataukah (2) dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran tertentu, baru kemudian dikeluarkan zakatnya. Syaikh Dr. Yusuf Qaradawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah berpendapat bahwa bila pendapatan seseorang itu sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5% langsung dari pemasukan kotornya. Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, tidak apa-apa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat. Para pendukung ini berselisih pendapat mengenai ukuran nisab zakat profesi. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi tidak mengenal nisab. Jadi berapa pun harta yang diterima, semua terkena kewajiban untuk berzakat. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua penghasilan itu wajib dizakatkan. Hanya yang memenuhi nisab saja yang wajib dizakatkan. Sebagian pendukung zakat profesi mengaitkan nisab zakat profesi dengan nisab zakat pertanian, tetapi tidak sedikit yang menggunakan nisab zakat emas. Menurut pendukung zakat profesi yang memakai nisab emas, maka dilihat dari gaji setahun (bukan gaji setiap bulan). Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat dalam kadar yang dikeluarkan (berapa persen). Sebagian berpendapat dengan kadar 2,5% mengacu kepada nisab emas dan perak serta zakat urudhut tijaroh. Sebagian berpendapat dengan kadar 5% karena dianggap pekerja itu seperti sawah yang bersusah payah butuh disirami. Sebagian berpendapat dengan kadar 10% karena dianggap bahwa kebanyakan karyawan itu sering mendapatkan gaji buta sehingga pendukung ini lebih cenderung menetapkannya tinggi. Ada juga yang berpendapat kadarnya adalah 20% karena dianggap gaji, hadiah, bonus, hingga gaji ke-13 adalah harta rikaz. Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat mengenai kapan waktu pengeluaran zakat. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi itu dikeluarkan setiap kali gajian karena disamakan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen. Sebagian ulama pendukung berpendapat zakat profesi dikeluarkan setiap tahun sekali, bahkan ada yang menyatakan dikeluarkannya pada bulan Ramadhan agar mudah mengingat waktu pembayarannya. Zakat profesi juga mengalami konflik dengan zakat simpanan (tabungan). Ada dua pendekatan dari ulama pendukung dalam hal ini, yaitu: (a) masing-masing zakat tidak saling mengalahkan atau tidak saling meniadakan, jadi terkena dua jenis zakat, (b) salah satu dari kedua jenis zakat itu harus dikalahkan. Ada juga yang berpendapat bahwa uang masuk harus dikurangi dengan kebutuhan dasar yang pokok. Kalau masih ada lebihnya, dari kelebihan itu dikeluarkan 2,5% zakatnya. Kalau tidak ada kelebihannya, tidak ada kewajiban zakatnya.   Alasan penolak zakat profesi Alasan pokoknya adalah karena zakat profesi tidak memperhatikan haul. Padahal ini adalah syarat penting dalam penunaian zakat. Dalam hadits disebutkan, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631, dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah harta bertahan dari nisab selama setahun kepemilikan.  Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembanganharta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Baca juga: Pengeluaran Zakat Penghasilan Setiap Bulan Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia: Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, tetapi gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih mencapai nisab). Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nisab (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun). Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat. Baca juga: Perhitungan Zakat Penghasilan   Kelemahan zakat profesi Zakat profesi itu zakat hasil rekayasa orang-orang zaman sekarang, maka hasilnya dapat terlihat berbagai perbedaan dalam ketentuan. Oleh karena itu kalau mau dibandingkan antara zakat profesi dan zakat tabungan atau simpanan, maka harus ada yang dikalahkan. Semestinya, zakat yang statusnya hasil rekayasa harus kalah dari zakat yang statusnya orisinal. Sehingga lebih baik, kaum muslimin memperhatikan zakat tabungan atau simpanan daripada zakat profesi.  Zakat profesi tidak memperhatikan haul padahal hadits yang membicarakan syarat haul adalah hadits yang sahih menurut para ulama.   Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan Gaji yang diperoleh setiap bulan dipakai sesuai kebutuhan. Gaji yang tersisa dan tersimpan itulah yang dihitung zakatnya. Simpanan yang terkena zakat adalah yang telah mencapai nisab emas atau perak, manakah yang tercapai lebih dahulu. Nisab perak lebih rendah dalam hal ini dan dijadikan patokan terkena zakat ataukah tidak. Nisab perak adalah 595 gram perak murni, sama nilainya dengan 6 juta rupiah jika harta perak Rp.10.000,- per gram. Simpanan yang berada di bawah nisab dalam setahun, maka tidak terkena zakat simpanan. Menentukan dalam setahun kapankah membayar zakat dari simpanan, tidak mesti di bulan Ramadhan. Misalnya: ketika mencapai nisab pertama terjadi pada awal Syakban. Awal Syakban ini dijadikan sebagai hitungan awal tahun. Sedangkan zakat dibayarkan pada Syakban tahun berikutnya ketika sudah mencapai haul. Meskipun ketika itu ada penghasilan atau gaji yang baru masuk beberapa bulan saja atau beberapa hari, belum dimiliki selama haul (setahun hijriyah). Total simpanan dalam tabungan dihitung termasuk uang tunai dan uang yang tersimpan di rumah. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total simpanan. Zakat ini disalurkan pada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Semoga Allah memberikan berkah pada setiap harta kita. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Tepat, 6 Juta Rupiah Sudah Kena   Referensi: Sarwat, A., & Lc, M. A. (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Gramedia pustaka utama. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Islamqa yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Tulisan di Rumaysho.Com   –   Selesai ditulis saat perjalanan Jogja – Jakarta, 19 Syakban 1445 H, 29 Februari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsharta yang dizakati konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat zakat penghasilan zakat profesi


Bagaimana tinjauan dalam syariat Islam mengenai zakat profesi, zakat penghasilan yang dikeluarkan setiap bulannya? Apakah zakat profesi disyariatkan?   Daftar Isi tutup 1. Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? 2. Alasan pendukung zakat profesi 3. Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi 4. Alasan penolak zakat profesi 5. Kelemahan zakat profesi 6. Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan 6.1. Referensi: Apa itu zakat penghasilan atau zakat profesi? Berikut adalah keterangan yang kami peroleh dari website baznas. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.   Cara Menghitung Zakat Penghasilan Menurut Baznas 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.   Alasan pendukung zakat profesi Pertama: asal keadilan dan realitas Pada masa lalu, orang yang kaya itu identik dengan peternak, petani, pedagang, pemilik emas, dan semacam itu. Sedangkan, orang yang bekerja pada orang lain dan menerima upah umumnya hanyalah pembantu dengan gaji yang seadanya. Namun, pada zaman ini, orang kaya itu tidak lagi identik dengan petani, peternak, pedagang, dan pemilik emas. Profesi jenis tertentu akan memberikan nilai nominal pemasukan yang puluhan bahkan ratusan kali dari hasil yang diterima seorang petani kecil. Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas dari membayar zakat, sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Kedua: Tidak harus dimiliki selama satu haul Para pendukung zakat profesi sebenarnya agak tersandung dengan ketentuan baku yang mensyaratkan haul. Untuk menjawab masalah haul ini di mana harta harus telah lengkap masa kepemilikan setahun, para pendukung mendhaifkan hadits yang membicarakan tentang haul. Inilah di antara caranya, seperti yang dilakukan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Jalan lainnya adalah dengan mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat pertanian yang memang tidak mensyaratkan kepemilikan setahun. Ada juga yang mengandaikan, meski secara nyata pegawai belum memiliki gaji untuk jangka waktu setahun, tetapi perusahaan tempat bekerja pasti sudah merencanakan atua menyiapkan gajinya untuk setahun. Ketiga: Orang kaya wajib berzakat Kalau seseorang dianggap kaya dibandingkan dengan orang lain, dia hidup berkecukupan lebih dari orang-orang yang pada umumnya, otomatis dia wajib membayar zakat.   Berbagai pendapat dalam ketentuan zakat profesi Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi berkembang dua pendapat yang berbeda dalam hal sumber zakat, yaitu: (1) apakah begitu terima gaji dan honor langsung  dipotong untuk zakat ataukah (2) dikurangi terlebih dahulu dengan pengeluaran-pengeluaran tertentu, baru kemudian dikeluarkan zakatnya. Syaikh Dr. Yusuf Qaradawi dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah berpendapat bahwa bila pendapatan seseorang itu sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5% langsung dari pemasukan kotornya. Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, tidak apa-apa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat. Para pendukung ini berselisih pendapat mengenai ukuran nisab zakat profesi. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi tidak mengenal nisab. Jadi berapa pun harta yang diterima, semua terkena kewajiban untuk berzakat. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua penghasilan itu wajib dizakatkan. Hanya yang memenuhi nisab saja yang wajib dizakatkan. Sebagian pendukung zakat profesi mengaitkan nisab zakat profesi dengan nisab zakat pertanian, tetapi tidak sedikit yang menggunakan nisab zakat emas. Menurut pendukung zakat profesi yang memakai nisab emas, maka dilihat dari gaji setahun (bukan gaji setiap bulan). Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat dalam kadar yang dikeluarkan (berapa persen). Sebagian berpendapat dengan kadar 2,5% mengacu kepada nisab emas dan perak serta zakat urudhut tijaroh. Sebagian berpendapat dengan kadar 5% karena dianggap pekerja itu seperti sawah yang bersusah payah butuh disirami. Sebagian berpendapat dengan kadar 10% karena dianggap bahwa kebanyakan karyawan itu sering mendapatkan gaji buta sehingga pendukung ini lebih cenderung menetapkannya tinggi. Ada juga yang berpendapat kadarnya adalah 20% karena dianggap gaji, hadiah, bonus, hingga gaji ke-13 adalah harta rikaz. Pendukung zakat profesi juga berselisih pendapat mengenai kapan waktu pengeluaran zakat. Sebagian berpendapat bahwa zakat profesi itu dikeluarkan setiap kali gajian karena disamakan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen. Sebagian ulama pendukung berpendapat zakat profesi dikeluarkan setiap tahun sekali, bahkan ada yang menyatakan dikeluarkannya pada bulan Ramadhan agar mudah mengingat waktu pembayarannya. Zakat profesi juga mengalami konflik dengan zakat simpanan (tabungan). Ada dua pendekatan dari ulama pendukung dalam hal ini, yaitu: (a) masing-masing zakat tidak saling mengalahkan atau tidak saling meniadakan, jadi terkena dua jenis zakat, (b) salah satu dari kedua jenis zakat itu harus dikalahkan. Ada juga yang berpendapat bahwa uang masuk harus dikurangi dengan kebutuhan dasar yang pokok. Kalau masih ada lebihnya, dari kelebihan itu dikeluarkan 2,5% zakatnya. Kalau tidak ada kelebihannya, tidak ada kewajiban zakatnya.   Alasan penolak zakat profesi Alasan pokoknya adalah karena zakat profesi tidak memperhatikan haul. Padahal ini adalah syarat penting dalam penunaian zakat. Dalam hadits disebutkan, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631, dan Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah harta bertahan dari nisab selama setahun kepemilikan.  Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembanganharta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Baca juga: Pengeluaran Zakat Penghasilan Setiap Bulan Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia: Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, tetapi gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih mencapai nisab). Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nisab (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun). Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat. Baca juga: Perhitungan Zakat Penghasilan   Kelemahan zakat profesi Zakat profesi itu zakat hasil rekayasa orang-orang zaman sekarang, maka hasilnya dapat terlihat berbagai perbedaan dalam ketentuan. Oleh karena itu kalau mau dibandingkan antara zakat profesi dan zakat tabungan atau simpanan, maka harus ada yang dikalahkan. Semestinya, zakat yang statusnya hasil rekayasa harus kalah dari zakat yang statusnya orisinal. Sehingga lebih baik, kaum muslimin memperhatikan zakat tabungan atau simpanan daripada zakat profesi.  Zakat profesi tidak memperhatikan haul padahal hadits yang membicarakan syarat haul adalah hadits yang sahih menurut para ulama.   Cara perhitungan zakat tabungan dari penghasilan yang tersimpan Gaji yang diperoleh setiap bulan dipakai sesuai kebutuhan. Gaji yang tersisa dan tersimpan itulah yang dihitung zakatnya. Simpanan yang terkena zakat adalah yang telah mencapai nisab emas atau perak, manakah yang tercapai lebih dahulu. Nisab perak lebih rendah dalam hal ini dan dijadikan patokan terkena zakat ataukah tidak. Nisab perak adalah 595 gram perak murni, sama nilainya dengan 6 juta rupiah jika harta perak Rp.10.000,- per gram. Simpanan yang berada di bawah nisab dalam setahun, maka tidak terkena zakat simpanan. Menentukan dalam setahun kapankah membayar zakat dari simpanan, tidak mesti di bulan Ramadhan. Misalnya: ketika mencapai nisab pertama terjadi pada awal Syakban. Awal Syakban ini dijadikan sebagai hitungan awal tahun. Sedangkan zakat dibayarkan pada Syakban tahun berikutnya ketika sudah mencapai haul. Meskipun ketika itu ada penghasilan atau gaji yang baru masuk beberapa bulan saja atau beberapa hari, belum dimiliki selama haul (setahun hijriyah). Total simpanan dalam tabungan dihitung termasuk uang tunai dan uang yang tersimpan di rumah. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total simpanan. Zakat ini disalurkan pada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Semoga Allah memberikan berkah pada setiap harta kita. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Tepat, 6 Juta Rupiah Sudah Kena   Referensi: Sarwat, A., & Lc, M. A. (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat. Gramedia pustaka utama. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Islamqa yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Tulisan di Rumaysho.Com   –   Selesai ditulis saat perjalanan Jogja – Jakarta, 19 Syakban 1445 H, 29 Februari 2024 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsharta yang dizakati konsultasi zakat nishob zakat panduan zakat zakat penghasilan zakat profesi
Prev     Next